POLIS
STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan
atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
BAB I
JAMINAN
PASAL 1 Risiko yang Dijamin
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya
yang disebutkan dibawah ini :
1.
Gempa Bumi. 2.
Letusan Gunung Berapi. 3.
Kebakaran
dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi. 4.
Tsunami.
BAB II PENGECUALIAN
PASAL 2 Pengecualian
2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1.
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja,
perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya,
dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan
di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
2.1.2.
reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas
pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi,
fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam
atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya
atau sebagian disebabkan oleh atau
akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan; 2.1.3.
tertabrak kendaraan
2.1.4.
angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal
tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau
tidak
2.1.5.
banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai
akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72
(tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
2.2. Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.
gangguan usaha atau segala macam kerugian
konsekuensial dalam bentuk apapun 2.2.2.
kecuali jika secara tegas disebutkan secara
khusus harga pertanggungannya dalam Polis : 2.2.2.1.
pembuangan puing,
biaya pembersihan ; 2.2.2.2.
barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi; 2.2.2.3.
logam mulia, perhiasan, batu
permata yang belum dibentuk; 2.2.2.4.
barang antik atau barang seni; 2.2.2.5.
segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan 2.2.2.6.
efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau
catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer 2.2.2.7.
pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan
barang-barang lain
2.3.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul
sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau
atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau
menghancurkan.
2.5.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak
lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar
kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini . BAB III DEFINISI
Pasal 3 definisi
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah
yang dicetak miring diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
1.
Gempa Bumi
adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan
tektonik dan letusan gunung berapi.
2.
Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik
yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik
dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya
Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi
dan atau letusan gunung berapi.
4.
Tsunami
adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi. 5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi
tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi
penyusutan.
6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,
yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
7.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas)
pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja
kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya
dalam usaha untuk memaksa majikan
memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan
atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10. Pencegahan
adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan
atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang
dijamin.
11. Huru-hara
adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama
atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah
atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat)
jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut.
12. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga
atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang
menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 13. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah
yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu
kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan
mereka sendiri.
14. Revolusi
adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal
terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan.
15. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto.
16. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri
minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
17. Invasi
adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain
dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
18. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam
batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi
kekuasaan.
19. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan
perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
20. Makar
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada
penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau
kekerasan.
21. Terorisme
adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau
atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan.
22. Sabotase adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat
turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu
organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama,
ideologi atau yang sejenisnya termasuk
intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian
dari publik dalam ketakutan.
23. Penjarahan adalah pengambilan atau
perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang
di bawah pengawasan Tertanggung),
untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
BAB IV PERSYARATAN
PASAL 4 KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1.
Tertanggung wajib :
4.1.1.
mengungkapkan fakta material yaitu informasi,
keterangan, keadaan dan fakta yang
memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam
menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi;
yang disampaikan pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2.
Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan
serta tidak wajib mengembalikan
premi.
4.3.
Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau
yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung,
namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut.
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1.
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1.
jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih,
maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari
tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2.
jika jangka waktu pertanggungan
kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebut dalam Polis.
5.2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran
premi, pada saat: 5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau 5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank
Penanggung, atau 5.2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis.
5.3.
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai
dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis
ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka
waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus)
dari premi satu tahun.
5.4.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab
terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu
bersangkutan.
PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO
6.1.
Tertanggung wajib
memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
6.1.1.
terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2.
terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan;
6.1.3.
terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi
atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6.2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung
berhak:
6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada
atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.
menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat
(27.2.) PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
7.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila
harta benda tersebut dipindahkan ke
ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika
sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam
Lampiran Polis.
7.2.
Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung
meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila Penanggung
memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
8.1.
Tertanggung, sesudah mengetahui
atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya
kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
8.1.1. segera memberitahukan hal
itu kepada Penanggung;
8.1.2. dalam waktu 60 (enam puluh )
hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat
(8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang
memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau
kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau
kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala
sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak
terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
8.1.3. paling lambat dalam waktu 12
(dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang
diderita.
8.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau
kerusakan, Tertanggung wajib :
8.2.1. sedapat mungkin
menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta
mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
8.2.2. mengamankan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
8.2.3. memberikan bantuan
sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung
untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal
ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
PASAL 9 SISA BARANG
9.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab,
termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
9.2.
Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak
dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan
polis ini.
PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan
Polis ini, Tertanggung wajib
menyampaikan :
10.1.
formulir laporan klaim
10.2.
fotocopy Polis
10.3.
Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau
Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa
tersebut
10.4.
laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
10.5. keterangan-keterangan dan
bukti-bukti lain yang relevan, yang
wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari
jaminan Polis ini tidak berhak
mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:
11.1. mengungkapkan fakta dan atau
membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan
dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ;
11.2. memperbesar jumlah kerugian
yang diderita;
11.3. menyembunyikan atau tidak
memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta
benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian
dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4. memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
11.5. menyembunyikan barang-barang
yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah;
11.6. mempergunakan surat atau
alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
PASAL 12 KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK
12.1. Untuk kerugian atau kerusakan
barang bergerak, Tertanggung dalam
waktu yang wajar wajib memberikan: 12.1.1.
dalam hal perabot rumah tangga: daftar nama barang
dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai
dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar
khusus tentang sisa barang itu;
12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: daftar khusus
berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa
kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa; 12.1.3.
buku-buku, catatan
administrasi dan surat-surat
terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;
kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur,
catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
12.2. Barang-barang umum: 12.2.1.
Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini
dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang
- barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 13 Polis ini.
Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan 12.2.2.
Jika jenis barang - barang yang
dipertanggungkan dirinci dalam Polis,
ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila
barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan.
PASAL 13 PENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau
kerusakan :
13.1
Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan
memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.
13.2
Penetapan harga atas bangunan, tidak
memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.
13.3
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang
dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian
atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode. PASAL 14 GANTI RUGI
14.1.
Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih
antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya sesaat setelah
terjadinya kerugian atau kerusakan.
14.2.
Nilai barang rongsokan diperhitungkan untuk
mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
14.3.
Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung
jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
14.4.
Jika terjadi pertanggungan dibawah harga
sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka:
14.4.1.
Penanggung hanya membayar ganti rugi secara
proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta
benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian
atau kerusakan;
14.4.2.
jika Polis ini
menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk
masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis;
14.4.3.
jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda
telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan
harta benda tersebut masih ada nilainya, maka Penanggung dan
Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional. . PASAL 15 CARA PENYELESAIAN GANTI
RUGI
Jika jumlah
ganti rugi telah disetujui, Penanggung berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi
sebagai berikut :
15.1. pembayaran uang tunai;
15.2. perbaikan, yaitu sebesar biaya
untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.3. penggantian, yaitu sebesar
biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang
sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.4. membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.
Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian ganti
rugi tersebut. Pasal 16
Pertanggungan dibawah Harga
16.1. Jika pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil
daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang
dihitung secara proporsional.
16.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing
jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko
sendiri yang tercantum dalam polis PASAL 17
BIAYA YANG DIGANTI
17.1. Dalam hal terjadi kerugian,
uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.
17.2. Biaya yang wajar yang
dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau
kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat
ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. . PASAL 18 PERTANGGUNGAN LAIN
18.1.
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung
pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang
sama, jika ada.
18.2.
Jika setelah pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib
diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 19 GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
19.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda
dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih
pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang
ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud itu sesaat
sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang
secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis
ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku),
tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
19.2.
Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan
yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal
yang berlainan, yaitu jika
pertanggungan atau semua pertanggungan
itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas.
19.3.
Dalam hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam
hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini haknya atas ganti rugi menjadi hilang
PASAL 20 SUBROGASI
20.1.
Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung
menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam
ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu
20.2.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap
perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga
tersebut.
20.3.
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan
kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan atau
mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 21 RISIKO SENDIRI
Untuk
setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka
perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di
bawah harga.
PASAL 22
KLAUSUL 72 JAM
22.1.
Setiap peristiwa kerugian dan atau kerusakan yang
disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian,
dengan syarat jika serangkaian
peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam sejak terjadinya
peristiwa pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai kejadian
tunggal.
22.2.
Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap
segala kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang
dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala
kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
PASAL 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran
ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan
tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang
harus dibayar.
PASAL 24 PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut.
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan
tersebut.
PASAL 25 HILANGNYA HAK GANTI
RUGI
25.1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
25.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
(8.1.3.);
25.1.2.
tidak mengajukan keberatan
atau menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
25.1.3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
25.2.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam
jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang
apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak
menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya
PASAL 26 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau
klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya
dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan
menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
27.1.
Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat
(4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu
menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui
27.2.
Apabila terjadi penghentian pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (27.1.) di atas, premi akan dikembalikan
secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah
dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian
pertanggungan dilakukan oleh
Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani,
telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam
Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak
berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani. PASAL 28 PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal
sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7 dan
27.
PASAL 29 PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai
akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari
Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian
atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung
menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak
dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk
memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di
bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung
wajib untuk memberitahukan
pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka
Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. A. Klausul Penyelesaian
Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan
disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian
sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.
Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang
kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk.
Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2.
Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk
para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk.
Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis
Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap
dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau
Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa.
5.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung
akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
PASAL 30
PENUTUP
30.1.
Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara
yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat
Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
30.2.
Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur
dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-------------------
|
INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY
Whereas the
Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and
incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against
loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to
the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this
Policy.
CHAPTER I COVERAGE
ARTICLE 1 PERILS
INSURED
This Policy
covers loss of or damage to the property and or interests insured directly
caused by the perils mentioned hereunder:
1.
Earthquake 2.
Volcanic Eruption. 3.
Fire and Explosion following Earthquake and or
Volcanic Eruption. 4.
Tsunami.
CHAPTER II EXCLUSIONS
ARTICLE 2
EXCLUSIONS
2.1.
This Policy does not
cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or
indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by :
2.1.1.
riots, strikes, locked-out workers, malicious
acts, civil commotion, insurrection/popular rising, usurped power,
revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and
hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;
In any action, suit or other proceedings, where
the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by
one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof
that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.
2.1.2.
nuclear
reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization,
fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such
processes occur inside or outside the
buildings where the property and/or interest insured is contained, are
controlled or uncontrolled whether such loss be directly or indirectly, proximately or remotely or be in whole or
part caused by or contributed to or aggravated by perils insured; 2.1.3.
vehicle impact
2.1.4.
windstorm and tempest of any
nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any
insured perils
2.1.5.
flood and or inundation,
unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy
two) hours as from such occurrence.
2.2.
This Policy does not cover:
2.2.1.
business interruption or
consequential loss of any kind whatsoever
2.2.2.
unless otherwise expressly
stated in this Policy with specific
sum insured: 2.2.2.1.
removal of debris, cleaning
costs; 2.2.2.2.
goods held in trust and or
on commission;
2.2.2.3.
bullion, jewelry or unset
precious stones; 2.2.2.4.
curiosity or work of art ; 2.2.2.5.
any kind of manuscripts,
plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.2.2.6.
securities, bonds or any
kinds of negotiable certificates and documents, stamps including duty and
customs, coins and paper money,
cheques, books of account or other business books and computer system
records; 2.2.2.7.
foundations, excavations and
the like, plant and machinery, stock, and other contents
2.3.
This Policy does not cover
any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of
an insured peril.
2.4.
This Policy does not cover
any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence of the
Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.
2.5.
This Policy does not cover
any loss or damage caused by willful act and or
willful misconduct of other party at the consent of the Insured or the action of the Insured to exaggerate the
loss or damage covered under this
Policy
CHAPTER
III DEFINITIONS
ARTICLE 3 DEFINITIONS
Notwithstanding anything
which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the
purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined
as follows:
1. Earthquake is a shaking or trembling of the earth due
to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions.
2. Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic
materials i.e. such as lava flows, pyroclastics
and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or
from fissures of a volcano.
3.
Fire and
Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause
is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth
movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic
eruption.
5.
Actual value is an amount based on cost of replacement or reinstatement of the
property at the same type and location but not exceeding or better or more
extensive than the property insured immediately before the loss or damage
less depreciation.
6.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve)
persons, who in the execution of their common purpose cause public
disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions
7. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at
least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total
number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an
attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer.
8.
Locked-out Workers is a
deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the
entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four
persons), to protest against the termination or suspension of a fellow
employee by the employer.
9.
Malicious Acts is an act of any
person(s) deliberately causing damage to the property of others driven
by vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.
10. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted
authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any
of insured perils or to minimize the
consequences of any such perils.
11. Civil Commotions is an act
of a large number of people acting together disrupting public peace and
disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large
number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the
normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively
commencing immediately before, during or after the event.
12. Insurection/Popular Rising is
an uprising of a majority of the people in the capital city of the country,
or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days,
demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance
against the government de jure or de facto,
not amounting to a Rebellion.
13. Usurped Power is a
situation where the established order has been overthrown and replaced by
some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct
and or also enforce that the rules are obeyed.
14. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to
the current public administration system of the country or to overthrow the
established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
15. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority
with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the
existence of such authority.
16. Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance.
17. Invasion is an act by the military power of one
country to penetrate or invade the territory of another with the object of
permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.
18. Civil War is an armed conflict between regions or
political factions within the territorial limits of a country with the object
of gaining legitimate power.
19. War and Hostilities is a widespread armed conflict
(whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more
countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries.
20. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any organization with activities directed towards the
overthrow by force of the government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
21. Terrorism is an act, including
but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of
any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in
connection with any organization(s) or government(s), committed for
political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the
public, in fear.
22. Sabotage is a destructive act
against property or the obstruction of work process or causing the reduction
in value of work, by any person or group(s) of persons
whether acting alone or on
behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an
attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals
including the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear.
23. Looting is the appropriation
of property belonging to another by any person (including those employed by
or under the control of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it.
CHAPTER IV CONDITIONS
ARTICLE 4 DUTY OF DISCLOSURE
4.1.
The Insured is
obliged to :
4.1.1
disclose any material fact, i.e. any information,
description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s
decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a
premium rate on it should the proposal be accepted;
4.1.2
make true statements regarding the matters
relating to insurance contract;
to be declared at the time of entering into the
insurance contract as well as during the insurance period.
4.2.
Should the Insured fail to fulfill his duties as
described in paragraph (4.1.) above, the
Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to
terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
4.3.
Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not
be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known
to the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach.
ARTICLE 5
PREMIUM PAYMENT
5.1.
It is a condition
precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid
to and actually received in full by the Insurer:
5.1.1.
if the period of
insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be
made within the grace period of 30
(thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy;
5.1.2.
if the period of
insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be
made within the period of insurance specified in the Policy.
5.2.
Premium payment may be
made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the
Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed to
have received the premium payment at the time when : 5.2.1.
the cash payment is
received, or 5.2.2.
the said premium is
credited into the bank account of the Insurer, or 5.2.3.
the Insurer has agreed
in writing on the settlement of the
said premium.
5.3.
In the event of the
premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically
terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the
expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the
Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the
insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the
annual premium.
5.4.
Should there be any
loss covered by this Policy during the period as stated in items (5.1.1.) and
(5.1.2.) above, the Insurer shall only
be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period.
ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK
6.1.
The Insured is obliged to notify the Insurer of
any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the
latest within 7 (seven) calendar days in case of:
6.1.1.
any alteration to the
property insured;
6.1.2.
any alteration to the location where the
insured property is stored;
6.1.3.
any alteration to occupation
and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;
6.1.4.
there are other goods stored
in the building stated in the Schedule.
6.2. In
respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer
is entitled to:
6.2.1
determine that this
insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or
6.2.2
terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item
(27.2) of article 27.
ARTICLE 7 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
7.1.
This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to
room or floor or building or location other than those
mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal
beforehand and stated it in Policy’s Endorsement.
7.2.
In the event of a change of
ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of
agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten)
calendar days after such change of
ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.
ARTICLE 8 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE
8.1.
The Insured, upon knowing or when it could be
deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or
damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to:
8.1.1.
immediately notify it to the Insurer;
8.1.2.
within 60 (sixty) calendar
days as from notification as stated
in item (8.1.1.) submit a written
report containing all known facts concerning the loss or damage including the
cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge or
assumption, an account of all the articles or items of property lost, damaged
or destroyed as well as all insured property which is not affected by such
loss or damage;
8.1.3.
at the latest within 12 (twelve) months from the
occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding
the amount of loss incurred.
8.2.
Upon te occurrence of the
loss or damage the Insured is obliged
to:
8.2.1.
as far as possible save the property and or
interest insured and allow other party to save such property and or interest;
8.2.2.
safeguard the property and or interest insured
which still has salvage value;
8.2.3.
provide full assistance to the Insurer or other
party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage
occurred
All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.
PASAL 9 SALVAGE
9.1.
In the event of loss or damage, the Insured shall
be responsible, including to safeguard and keep the salvage, if any.
9.2.
Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of
liability of the Insurer under this Policy.
ARTICLE 10 CLAIM SUPPORTING DOCUMENT
In the event the
Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit :
10.1.
claim form
10.2.
copy of the Policy
10.3.
Official Report from local Kepala Kepolisian or
Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident
10.4.
detailed and complete report regarding the
circumstances which according to his knowledge have caused the loss or
damage;
10.5.
any other relevant information and evidence,
which is reasonably and properly requested by the Insurer.
ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT
The Insured with the
intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get
indemnification if the Insured deliberately:
11.1.
discloses facts and or makes statements which are
untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time
of effecting this Policy and relating to the loss and or damage that
occurred;
11.2.
exaggerates the amount of loss suffered;
11.3.
hides or does not disclose the value of items
which are supposed to be part of the property or interest insured at the time
of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;
11.4.
declares items which did not exist as being
existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;
11.5.
hides saved items or their salvage and declares
those items as had been destroyed;
11.6.
uses any letter or evidence which is fake,
falsehood or deceit.
ARTICLE 12 LOSS OF OR DAMAGE TO
MOVABLE ITEMS
12.1. In
respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable
time is obliged to submit: 12.1.1.
regarding household goods: a
list containing detailed type of each and every item and its estimated value
immediately before the loss or damage as well as a list containing the
salvage value;
12.1.2.
regarding raw materials and
merchandise: a
list containing estimated value of each and every item immediately before the
loss or damage as well as a list containing the salvage value;
12.1.3.
books, administration records and relevant documents as may be
requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the
loss.
12.2. General items: 12.2.1. In the event the
items insured under this Policy are described
in general terms, such as “household goods”, “machinery”,
“property”, “materials” or
“merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time
of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless
whether they were there or not at the time this insurance was effected;
subject always to the provisions of Article 13 of this Policy
This provision shall not be applicable to irreplaceable items for
which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be
applied
12.2.2.
If the kind of the insured
items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be
applied if those items were in existent at the premises at the time of the
loss or damage. ARTICLE 13
ASSESSMENT OF
VALUE IN THE
EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed, in
the event of loss and or damage :
13.1.
The assesment of value shall be based on the actual value of the
property insured immediately before the loss or damage, taking into account
technical depreciation without adding any profit.
13.2.
In the assessment of the value of buildings no account shall be
taken of their location or occupation.
13.3.
Goods, materials or merchandise shall be calculated by its purchase
value immediately before the loss or damage by taking into account the obsolete
factor.
ARTICLE 14 INDEMNITY
14.1. The basis of calculation of the indemnity shall
be a comparison of the value prior to and the value immediately after the
loss or damage.
14.2. The value of any scrap shall be taken into
account in calculating the indemnity.
14.3. In the event of over insurance the maximum liability of the Insurer
shall be the actual value of the insured property and or interest.
14.4. In the event of under insurance
as mentioned in Article 16 :
14.4.1.
the Insurer will only
indemnify proportionally i.e. comparison between total sum insured of
property and total actual value of the property to amount of loss or damage ;
14.4.2.
if the Policy covers more
than one items, this provision shall be applied to such each item separately;
the
above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy;
14.4.3.
if loss or damage of the
property has been calculated in the indemnification and such property still
have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled to such value
proportionally.
ARTICLE 15 METHOD OF CLAIM
SETTLEMENT
In the event of
indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled to take their
option in the method of claim
settlement as follows : 15.1.
cash payment;
15.2.
repair, that is the cost to
repair the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or
damage;
15.3.
replacement, that is the cost to replace the damage occurred to
the same condition as it was immediately before the loss or damage;
15.4.
reinstatement, that is the cost to reinstate the damage occurred
to the same condition as it was immediately before the loss or damage.
The technical depreciation
will be taken into account to such indemnification ARTICLE
16 UNDER INSURANCE
16.1.
If at the time of the loss or damage caused by
perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual
value of all the property insured immediately before the loss or damage, then
the Insured shall be considered as being
his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of
the loss accordingly.
16.2.
If this Policy covers more than one items, this
provision shall be applied to each item separately.
These
conditions shall be applied before the application of deductible as stated in
this Policy ARTICLE 17
REIMBURSEMENT
17.1.
In case of loss, service
fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be
borne by the Insurer.
17.2.
Reasonable expenses
disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance
with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the
Insurer even though such effort was not successful.
ARTICLE 18 OTHER INSURANCE
18.1.
At the time of the
attachment of this insurance, the Insured is
obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on
the same property and or interest, if any.
18.2.
If subsequent to the
attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the
same property and or interest, such other insurance should be notified to the
Insurer.
ARTICLE 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
19.1.
In the event of loss of or damage to the property
and or interest insured by this Policy, where such property and or interest
has also been insured by one or more other policies and the sum of the total
sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of
the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the
maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of
the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not
be reduced or refunded.
19.2.
The above provision shall remain in effect, even
though said insurances are made up of several policies effected on various
different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the
date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in
paragraph (19.1.) above.
19.3.
In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any
other insurance in force covering the same property and or interest.
Should the Insured fail to comply with these requirements his rights
to indemnification shall be forfeited
ARTICLE 20
SUBROGATION
20.1.
Upon payment of indemnity on
the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall
replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against
third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above
shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from
the Insured.
20.2.
The Insured remains
responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the
Insurer against third party.
20.3.
The failure of the Insured
to carry out his responsibilities under paragraph (20.2.) above may remove or
reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
ARTICLE 21 DEDUCTIBLE
For each and every loss, the Insured shall bear
the amount of the deductible as stated in the Policy.
In case of
under insurance as stated in Article 16, the calculation of the deductible
will be applied after the calculation of under insurance.
ARTICLE 22
72
HOURS CLAUSE
22.1.
Each occurrence of loss and
or damage caused by any insured perils shall constitute a single claim
hereunder, provided that if more than
one event shall occur within a period of 72 (seventy two) hours as from the
first occurrence, such events shall be deemed to be a single event within the
meaning hereof.
22.2.
The Insurer shall not be
liable for any loss although caused by any insured perils occurring before
the effective date and time of this Policy, nor for any loss occurring after
the expiry date and time of this Policy.
ARTICLE 23 INDEMNIFICATION
The
Insurer is obliged to settle the
payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written
agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity.
ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED
After the
occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the
amount of such loss or damage.
After
the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the
Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired
period of insurance. However, the
Insurer has the rights to decline such request.
ARTICLE 25 FORFEITURE
OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
25.1.
The rights of the Insured to indemnification will
be automatically forfeited if the
Insured:
25.1.1.
fails to
submit claim according to provisions of article 8 paragraph (8.1.3);
25.1.2.
fails to file an objection nor request for
settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months
from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have
any rights for indemnification;
25.1.3.
fails to comply with obligations under this
Policy;
25.2.
The rights of the Insured to claim for an
indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer
will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer
notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or
does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
ARTICLE 26 CURRENCY
In case of
premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but
the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be
executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
ARTICLE 27 TERMINATION
OF INSURANCE
27.1.
Other than those
stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively
entitled to terminate this Insurance at any time and are obliged to state the
reasons
Such notification of termination shall be
made in writing by registered letter by the party who wants the termination
to the other party at their latest known address. The Insurer is released
from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the
dispatch date of their notification
27.2.
Should there be any
termination of insurance as stated in paragraph (27.1.) above, a refund
premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period,
after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this
insurance is terminated by the Insured whereas during the insurance period
already lapsed there were claims with amounts exceeding the premium stated in
the Schedule, the Insured shall not be
entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.
ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not
be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 27.
ARTICLE 29
DISPUTE
In the
event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as
consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this
Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days
from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer
has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the
dispute. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give
the option to the Insured to elect either one of the following dispute
clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked.
The Insured must notify his choice
in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the
disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period,
the Insurer shall have the rights to elect either one of the following
dispute clauses.
A.
Settlement of Dispute through
Arbitration Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer
shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows :
1.
The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three)
Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator
within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written
notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third
Arbitrator within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of
the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration
Ad Hoc.
2.
Should there be any failure as to the appointment
of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the
Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles
to appoint the Arbitrators and or the Umpire.
3.
The examination of the dispute shall be settled
within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the
formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case
could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed
necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute
could be extended.
4.
The Arbitration award is final and enforceable at
law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the
Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be
executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan
Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in
dispute.
5.
Other matters which are not provided under this
clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which
currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated
August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
B.
Settlement of Dispute through Court Clause
It is hereby declared
and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through
the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.
ARTICLE 30 CONCLUSION
30.1.
Should there be any
difference in the wordings contained in this Policy and that circulated under
a decree of the Board of Executives of General Insurance Association of
Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia
(AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the
valid version shall be the latter.
30.2.
Other matters which may have
not been sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the
provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording is a
translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any
dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be
interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ).
------------------------
|
POLIS STANSAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI)
POLIS STANSAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo