PC-166 REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE
It
is hereby understood that in case of reinstatement of the sum insured referred
to in article XVII of the within policy, the additional premium shall be
calculated on a pro-rata basis in accordance with the remaining period of
cover.
KLAUSUL PREMI TAMBAHAN UNTUK PENGEMBALIAN
Dengan ini dipahami bahwa dalam
hal pengembalian jumlah pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal XVII
polis, premi tambahan akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode
pertanggungan.
PC-166 REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo