INSTITUTE CARGO CLAUSES (AIR) 1.1.82 (excluding sendings
by Post) (Revised CL16) RISKS
COVERED
1. This insurance covers all risks of loss of or damage to
the subject-matter insured except as provided in Clauses 2, 3 and 4 below. EXCLUSIONS
2. In no case shall this insurance cover 2.1. loss damage or expense attributable to wilful misconduct
of the Assured 2.2. ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or
ordinary wear and tear of the subject-matter insured 2.3. loss damage or expense caused by insufficiency or
unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for
the purpose of this Clause 2.3 “packing” shall be deemed to include stowage
in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to
attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 2.4. loss damage or expense caused by inherent vice or nature
of the subject-matter insured 2.5. loss damage or expense arising from unfitness of aircraft
conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter
insured, where the Assured or their servants are privy to such unfitness at
the time the subject-matter insured is loaded therein 2.6. loss damage or expense proximately caused by delay, even
though the delay be caused by a risk insured against 2.7. loss damage or expense arising from insolvency or
financial default of the owners managers charterers or operators of the
aircraft 2.8. loss damage or expense arising form the use of any weapon
of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like
reaction or radioactive force or matter. 3. In no case shall this insurance cover loss damage or
expense caused by 3.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil
strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent
power 3.2 capture seizure arrest restraint or detainment (piracy
excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat 3.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons
of war. 4. In no case shall this insurance cover loss damage or
expense 4.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking
part in labour disturbances, riots or civil commotions 4.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances,
riots or civil commotions 4.3 caused by any terrorist or any person acting from a
political motive. DURATION
5. 5.1 This
insurance attaches from the time the subject-matter insured leaves the
warehouse, premises or place of storage at the place named herein for the
commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit
and terminates either 5.1.1 on delivery to the Consignees’ or other
final warehouse, premises or place of storage at the destination named
herein, 5.1.2 on delivery to any other warehouse,
premises or place of storage, whether prior to or at the destination named
herein, which the Assured elect to use either 5.1.2.1 for storage other than in the
ordinary course of transit or 5.1.2.2 for allocation or distribution or 5.1.3 on the expiry of 30 days after unloading the
subject-matter insured from the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur. 5.2 If, after unloading from the aircraft at
the final place of discharge, but prior to termination of this insurance, the
subject-matter insured is forwarded to a destination other than that to which
it is insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to
termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement
of transit to such other destination. 5.3
This insurance shall remain in force (subject to termination as
provided for above and to the provisions of Clause 6 below) during delay
beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment
or transhipment and during any variation of the adventure arising from the
exercise of a liberty granted to the carriers under the contract of carriage. 6. If owing to circumstances beyond the control of the
Assured either the contract of carriage is terminated at a place other than
the destination named therein or the transit is otherwise terminated before
delivery of the subject-matter insured as provided for in Clause 5 above,
then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to
the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance
shall remain in force, subject to an additional premium if required by the
Underwriters, either 6.1 until the subject-matter is sold and delivered at such
place or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 30 days
after arrival of the subject-matter hereby insured at such place, whichever
shall first occur, or 6.2 if the subject-matter is forwarded within the said period
of 30 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein
or to any other destination, until terminated in accordance with the
provision of Clause 5 above. 7. Where, after attachment of this insurance, the
destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on
conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the
Underwriters. CLAIMS
8. 8.1
In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable
interest in the subject-matter at the time of the loss 8.2 Subject to 8.1 above, the Assured shall
be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered
by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract
of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the
Underwriters were not. 9. Where, as a result of the operation of risk covered by
this insurance, the insured transit is terminated at a place other than that
to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters
will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably
incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter to the
destination to which it is insured hereunder. This Clause 9, which
does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the
exclusions contained in Clauses 2, 3 and 4 above, and shall not include
charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of
the Assured or their servants. 10. No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable
hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on
account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the
cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the
destination to which it is insured would exceed its value on arrival. 11. 11.1 If any Increase Value insurance is effected by the
Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be
deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and
all Increased Value insurance covering the loss, and liability under this
insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such
total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with
evidence of the amounts insured under all other insurance. 11.2 Where this insurance is on Increased
Value the following clause shall apply : The agreed value of the cargo shall be deemed
to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all
Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the
Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as
the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall
provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other
insurances. BENEFIT OF INSURANCE
12. This insurance shall not inure to the benefit of the
carrier or other bailee. MINIMIZING
LOSSES
13. It is the duty of the Assured and their servants and
agents in respect of loss recoverable hereunder 13.1 to take such measures as may be reasonable for the
purpose of averting or minimising such loss, and 13.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or
other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters
will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured
for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these
duties. 14. Measures taken by the Assured or the Underwriters with
the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured
shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise
prejudice the rights of either party. AVOIDANCE
OF DELAY
15. It is condition of this insurance that the Assured shall
act with reasonable despatch in all circumstances within their control. LAW
AND PRACTICE
16. This insurance is subject to English law and practice as far as not in contradiction with the
Indonesian Law. Note : It is
necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held
covered” under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and
the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation. |
Risks
Clause General Exclusion Clause War
Exclusion Clause Strikes
Exclusion Clause Transit
Clause Termina-tion
of Contract of Carriage Clause Change of
Transit Clause Insurable
Interest Clause Forward-ing
Charges Clause Construc-tive
Total Loss Clause Increased
Value Clause Not to
Inure Clause Duty of
Assured Clause Waiver
Clause Reasona-ble
Despatch Clause English Law
and Practice Clause |
INSTITUTE CARGO CLAUSES (UDARA) 1.1.82 (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) (Revisi KL16) RISIKO YANG DIJAMIN 1.
Asuransi ini menjamin segala risiko terhadap
kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali yang
diatur pada Klausul 2, 3 dan 4 di bawah. PENGECUALIAN 2.
Dalam hal apapun asuransi ini tidak
menjamin : 2.1
kerugian kerusakan atau biaya yang
diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung 2.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar,
atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan 2.3 kerugian kerusakan atau biaya yang
disebabkan oleh tidak memadainya atau
tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk
keperluan Klausul 2.3 ini, “pembungkus”
dianggap termasuk penyusunan di dalam kontainer atau mobil box tetapi hanya
jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau
dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya) 2.4 kerugian kerusakan atau biaya yang
disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan 2.5 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul
dari ketidak-laikan pesawat terbang alat angkut kontainer atau mobil box
untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan, dimana
Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laikan tersebut pada saat
obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya 2.6 kerugian
kerusakan atau biaya yang secara
proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu
disebabkan oleh risiko yang diasuransikan 2.7 kerugian
kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan
pemilik pengelola pencarter atau operator pesawat terbang 2.8 kerugian
kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang
menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain
sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif. 3 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin
kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh 3.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan
pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap
tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang 3.2 perampasan penyitaan penangkapan pembatasan
kebebasan atau penahanan (kecuali pembajakan), dan akibat dari padanya atau
percobaan untuk melakukan hal tersebut 3.3 ranjau torpedo bom yang terlantar atau
senjata perang lain yang terlantar. 4 Dalam hal apapun asuransi ini
tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya 4.1 yang disebabkan oleh pemogok,
pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian
dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara 4.2 yang timbul dari pemogokan,
penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara 4.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang
bertindak dengan motif politik. BERLAKUNYA ASURANSI 5 5.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat obyek yang diasuransikan
meninggalkan gudang, lokasi atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan
sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang
wajar dan berakhir pada 5.1.1 saat diserah-terimakan di
gudang Penerima atau di gudang
terakhir lain, lokasi atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah
disebutkan, 5.1.2 saat diserah terimakan di
gudang, lokasi atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat
tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih
Tertanggung baik digunakan 5.1.2.1 untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar
atau 5.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi atau 5.1.3 saat
berakhirnya waktu 30 hari setelah obyek yang diasuransikan selesai mana yang terlebih
dahulu terjadi. 5.2 Jika, setelah dibongkar dari pesawat terbang
di tempat pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini,
obyek yang diasuransikan diteruskan ke suatu tujuan selain dari yang telah
diasuransikan, asuransi ini, dengan
tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas selama perjalanan ke tempat tujuan lain
tersebut. 5.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk
pada ketentuan pengakhiran tersebut di atas dan yang diatur pada Klausul 6 di
bawah) selama terjadi keterlambatan di
luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran
darurat, pengangkutan kembali atau pemindahan ke alat angkut lain dan selama
terjadi perubahan perjalanan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang
diberikan kepada pengangkut dalam kontrak pengangkutan. 6. Jika dalam keadaan di
luar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di suatu tempat
selain dari tujuan yang telah
disebutkan atau perjalanan dihentikan dengan cara lain sebelum obyek
yang diasuransikan diserah-terimakan
sebagaimana diatur pada Klausul 5 di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali
pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan
diminta maka asuransi tetap berlaku,
dengan ketentuan suatu premi tambahan jika diperlukan oleh Penanggung, baik 6.1 sampai obyek asuransi dijual dan
diserah-terimakan di tempat tersebut atau,
kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 30 hari
setelah obyek yang diasuransikan tiba di tempat tersebut, mana yang terlebih
dahulu terjadi, atau 6.2 jika obyek asuransi diteruskan dalam jangka
waktu 30 hari tersebut (atau setiap perpanjangan yang disetujui) ke tujuan
yang telah disebutkan atau tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur
pada Klausul 5 di atas. 7 Bilamana, setelah berlakunya
asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku
dengan suatu premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan
pemberitahuan segera disampaikan
kepada Penanggung . KLAIM
8 8.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini
Tertanggung harus mempunyai
kepentingan yang dapat diasuransikan atas obyek asuransi pada saat terjadinya
kerugian 8.2 Dengan
tunduk pada ketentuan 8.1 di atas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan
yang terjadi selama jangka waktu dijamin oleh asuransi ini, walaupun kerugian
tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung
telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak. 9 Bilamana,
sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang
diasuransikan diakhiri di suatu tempat selain dari dimana obyek asuransi
dijamin dalam asuransi ini, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung
atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam
pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek asuransi ke tujuan yang
diasuransikan. Klausul 9 ini, yang
tidak berlaku pada kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada
pengecualian Klausul 2, 3 dan 4 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul
dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung
atau pegawainya. 10 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total
Konstruktif yang dapat dijamin kecuali obyek yang diasuransikan telah
diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu kerugian total nyata
kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali,
memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan
akan melampaui nilainya di tempat tujuan. 11 11.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang
diasuransikan harga yang disetujui
atas barang dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini
dan semua asuransi Kenaikan Harga yang
menjamin kerugian, dan tanggung
jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga
pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan
kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi
lainnya. 11.2Bilamana asuransi ini atas
Kenaikan Harga klausul berikut
berlaku : Harga yang telah disetujui atas barang dianggap
sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua
asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh
Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap
total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim
Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya. MANFAAT ASURANSI
12. Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan
pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab.
MEMPERKECIL KERUGIAN 13 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal
terjadi kerugian yang dapat dijamin 13.1 mengambil tindakan yang
wajar untuk tujuan mencegah atau memperkecil kerugian tersebut, dan 13.2 menjamin bahwa semua hak terhadap
pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak ketiga
lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Penanggung akan,
sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin, memberikan ganti
rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak
dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut. 14 Tindakan yang dilakukan oleh Tertanggung
atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan,
melindungi atau memperoleh kembali
obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau
penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak masing-masing
pihak. PENCEGAHAN KETERLAMBATAN
15 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan
segera dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya. HUKUM DAN
PRAKTEK
16 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek
Inggris sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum Indonesia. Catatan: Adalah
penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk
sebagai “jaminan tetap berlaku” pada asuransi ini, memberikan pemberitahuan
segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan tersebut tergantung pada
pemenuhan kewajiban ini. Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini,
maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan. |
Klausul Jaminan Klausul Penge- cualian Umum Klausul Penge-cualian Perang Klausul Penge- cualian Pemogokan Klausul Perjalan-an Klausul Peng-hentian Kontrak Pengangkutan Klausul Perubah-an Perjalan-an Klausul Kepen-tingan Yang Dapat Diasu-ransikan Klausul Biaya Menerus-kan Klausul Kerugian Total Konstruk-tif Klausul Kenaikan Harga Klausul
Bukan Untuk Manfaat. Klausul Kewajib-an Tertang-gung Klausul Pengabaian Klausul Tindakan
Cepat dan Wajar Klausul Praktek dan Hukum Inggris |
INSTITUTE CARGO CLAUSES (AIR) 1.1.82 - INSTITUTE CARGO CLAUSES (UDARA) 1.1.82
INSTITUTE CARGO CLAUSES (AIR) 1.1.82 - INSTITUTE CARGO CLAUSES (UDARA) 1.1.82
4/
5
Oleh
sudarno hardjo