Asuransi ini mengganti kerugian tertanggung yang disebabkan
oleh pencurian, penggelapan atau ketidak
jujuran orang-orang yang dipekerjakan si tertanggung. Yang dijamin dibawah
polis ini bisa atas dasar nama atau jabatan sesuai kepentingan tertanggung.
Program ini biasanya digunakan untuk menutup pekerja-pekerja
yang memerlukan kejujuran dan kepercayaan karena berhubungan dengan uang atau barang-barang yang bisa dikonversikan kedalam bentuk uang, seperti kasir, kolektor, penjaga toko,
penjaga gudang, sales, akuntan, dan juga keamanan.
a. Loss record 3 tahun terakhir
b.
Sistim pengamanan di tempat tertanggung
c. Besarnya jumlah uang yang disimpan
d.
Letak tempat penyimpanan uang tersebut
e. Penanggung jawab pemegang
kunci tempat penyimpan uang
f.
Bentuk dari tempat (brankas) penyimpan
uang tersebut
g. Personil atau jabatan
yang akan membawa
atau menyimpan uang tersebut.
. Pengertian: “Fidelity” adalah
faithful or loyal performance of a duty
Fidelity
guarantee policy menjamin kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran
karyawan dalam melaksanakan tugasnya
2. 5
(lima) bentuk polis fidelity guarantee:
a. Commercial
guarantees : memberikan jaminan kepada employer atas direct pecuniary
loss ataupun loss of stock yang disebabkan oleh ketidakjujuran karyawan selama
menjalankan tugasnya
b. Court
bonds : court bonds diperlukan sebagai jaminan pelaksanaan
administrasi di berbagai bidang kegiatan
c. Government
bonds : jaminan yang diambil pemerintah dalam hal pembayaran bea impor
serta pelaksanaan yang seharusnya dari syarat-syarat tertentu dalam menjalankan
bisnis barang-barang tertentu
d. Bankruptcy
and liquidation bonds : bila seseorang dinyatakan bangkrut/pailit,
property-nya diserahkan kepada trustee yang ditunjuk oleh kreditur. Penunjukan
ini harus berdasarkan sertifikat penunjukkan yang dikeluarkan Departemen
Perdagangan, yang dikeluarkan hanya bila trustee telah menyediakan jaminan
fidelity bond dari perusahaan asuransi
e. Local
government bonds : jaminan ini diperlukan untuk karyawan pemerintah
daerah
3. Commercial
Guarantee, tipe atau jenis-jenisnya:
a. Individual
policy : jenis polis ini diterbitkan dengan mencantumkan nama satu karyawan
untuk jumlah tertentu
b. Collective
policy:
(1) Named
collective
- polis
ini memuat schedule yang berisi nama-nama dan tugas-tugas dari
individu-individu yang dijamin.
- Jumlah
jaminan ditentukan untuk masing-masing nama, bisa jumlah tunggal atau floating
sum untuk seluruh schedule
- Kelemahan
: harus ada revisi kontinyu dalam hal penggantian staff
(2) Unnamed
collective
- karyawan
dijamin berdasarkan kategorinya, contoh : 2 manager, 2 kasir, 10 clerks
- jumlah
jaminan bisa berdasarkan floating basis atau per capita basis
c. Blanket
policy
- polis
yang mencakup seluruh karyawan tanpa menunjukkan nama atau jabatan
- hanya
cocok untuk organisasi substantial karena penanggung tidak bisa mencari
informasi tentang seluruh karyawan. Hal ini harus dilaksanakan oleh employer
dan referensi harus disediakan kepada penanggung saat terjadi klaim.
d. Positions
policy
- biasanya
diterbitkan untuk local government guarantees
- tidak
menyebut nama, tapi posisi dengan jumlah jaminan tertentu, sehingga bila
terjadi penggantian orang, cover tetap ada
4. Pengertian
Floater or Floating Sum Insured:
Harga
pertanggungan disebarluaskan ke semua karyawan dan bukan setiap karyawan ada
HP-nya terpisah. Setiap klaim kerugian HP dalam floater berkurang sebesar klaim
tersebut sampai renewal, kecuali ada extra premium untuk reinstate the original
sum guaranteed.
Biasanya
ada excess dalam floating HP untuk collective or blanked policies.
Tidak
mungkin dengan HP unlimited, meskipun dapat diperoleh high limits
5. Pertimbangan
utama underwriter:
Efektivitas dari system of check dan metode supervisi
atas orang yang dijamin
Saran :
- memperketat
system of check
- bila
secara fundamental tidak memadai, keseluruhan sistem harus disetujui untuk diubah
6. Prosedur
untuk specified individual:
- separate
form diisi oleh orang yang dijamin dan oleh employer
- selain
itu ada form dari previous employer (majikan sebelumnya)
Sedangkan
untuk blanked policy atau unnamed collection polisy, hanya ada satu form yang
diminta dan ini diisi oleh employer
7. 3
pihak yang terlibat, Insurable Interest dan Utmost Good Faith
a. orang
yang menjadi subjek dari jaminan/applicant:
- mengisi
applicant’s form
- yang
didisclose adalah:
1) nama, alamat, umur
2) nama, alamat, jenis usaha employer
3) posisi yang dicover
4) salary atau penghasilan lain
5) detail dari past guarantees
6) status, tanggungan
7) past employment
8) history of bankruptcy or insolvency
- informasi
yang ingin diketahui penanggung tentang applicant:
1) apakah householder
2) jumlah current life assurance
3) private income
4) debts, mortgages atau financial commitment lainnya
b. employer
- employer’s
form merupakan dasar kontrak
- yang
didisclose:
1) pengawasan yang dilaksanakan atas applicant
2) system of check
3) tanggung jawab applicant
4) wewenang applicant dalam menangani uang: cash/cheques,
penerimaan, pengeluaran
c. employer
terdahulu
- previous
employer’s form memiliki nilai yang lebih besar
- diisi
oleh seluruh perusahaan/individu yang memperkerjakan applicant dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir
- yang
didisclose:
1) laporan honesty, character, tanggal employment, alasan
keluar
2) tugas-tugasnya, apakah ada guarantee selama employment
3) Yang punya insurable interest adalah employer : atas uang
dan property agar terus ada dan terjaga dari ketidakjujuran karyawannya.
8. Dalam
fidelity guarantee, berlaku discovery period, biasanya:
a. ……
bulan setelah employer meninggal, pensiun
b. atau
….. bulan setelah polis berakhir
tergantung
maan yang lebih dulu terjadi antara “a” atau “b”
Penggunaan
DP ini untuk menghindari kesulitan dalam investigasi klaim dan dal hal
subrogasi insurer tidak dipenuhi
Polis
menjamin tindakan kecurangan yang dilakukan selama periode asuransi
PASAL 1. PENDAHULUAN
Tertanggung, yang tersebut namanya dalam Lampiran
Polis ini, dengan maksud untuk mengadakan pertanggungan sebagaimana yang
didefinisikan dalam Polis ini, telah mengajukan kepada
MASTER ASURANSI INDONESIA
(selanjutnya disebut
PERUSAHAAN)
sebuah proposal, dimana proposal tersebut bersama
dengan laporan, jaminan atau pernyataan apa pun yang termuat dalam proposal
tersebut menjadi dasar Polis ini dan dianggap termasuk dalam Polis ini. Apabila
tidak ada proposal tertulis atau apabila terdapat perbedaan antara proposal,
baik yang tertulis maupun yang tidak, dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam Lampiran Polis ini, maka yang selalu berlaku adalah yang disebutkan
terakhir.
PASAL 2. TUJUAN DAN CAKUPAN POLIS
Dengan tunduk kepada syarat-syarat, pengecualian
dan ketentuan yang termuat dalam Polis ini atau ditambahkan pada Polis ini,
PERUSAHAAN akan mengganti kerugian Tertanggung yang menyelenggarakan usaha,
profesi, perdagangan atau pekerjaan yang diuraikan dalam Lampiran Polis ini dan
bukan yang lain untuk keperluan Polis ini, sampai batas-batas sebagaimana yang
ditetapkan dalam Lampiran Polis ini apabila Tertanggung mengalami kehilangan
langsung dari segi keuangan yang disebabkan oleh penipuan atau ketidakjujuran
oleh karyawan Tertanggung yang bertindak dalam kedudukan yang dinyatakan dalam
Lampiran Polis ini yang dilakukan selama periode pertanggungan dan sepanjang
masa kerjanya pada Tertanggung tanpa terputus dalam kedudukan yang dinyatakan
tersebut dan ditemukan selama periode asuransi atau dalam waktu enam bulan
kalender selanjutnya atau dalam waktu enam bulan kalender setelah dilakukan
atau enam bulan kalender setelah berakhirnya masa kerja, mana yang terjadi
lebih dulu, dimana dipahami dan disepakati bahwa tidak lebih dari satu klaim
dapat dibuat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan karyawan yang sama atau
pun sehubungan dengan kehilangan apa pun dimana dua orang karyawan atau lebih
berkolusi.
PASAL 3. PENGECUALIAN
Polis ini tidak mengatur penggantian kerugian
apapun berdasarkan Polis ini baik secara langsung maupun tidak langsung yang
berasal dari atau diakibatkan oleh penipuan atau ketidakjujuran yang dilakukan
oleh seorang karyawan yang tertanggung berdasarkan Polis ini, dimana sehubungan
dengan karyawan tersebut, sebelum karyawan tersebut disertakan, sudah diketahui
oleh Tertanggung bahwa karyawan tersebut sudah pernah melakukan suatu tindakan
atau tindakan-tindakan, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 2 Polis ini,
baik selama dipekerjakan oleh Tertanggung maupun ketika dipekerjakan oleh pihak
lain.
PASAL 4. PENYELESAIAN KLAIM
4.1. Setelah terjadinya
peristiwa apapun yang mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan terjadinya
klaim berdasarkan Polis ini yang mulai diketahui oleh Tertanggung, baik
Tertanggung bermaksud ataupun tidak untuk melakukan klaim sehubungan dengan
peristiwa tersebut, Tertanggung harus:
(i) menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada PERUSAHAAN dalam waktu tujuh hari setelah terjadinya peristiwa
tersebut dan mengambil semua langkah praktis untuk menekan kerugian, dan Polis
ini akan tidak berlaku lagi sehubungan dengan karyawan yang dimaksud terhitung
sejak waktu ditemukannya tindakan atau tindakan-tindakan penipuan atau
ketidakjujuran atau penyebab kecurigaan tersebut.
(ii) Menyampaikan kepada
PERUSAHAAN atas biaya sendiri dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal
peristiwa tersebut diketahui olehnya suatu pernyataan tertulis terinci untuk
kerugian, yang memuat penjelasan kerugian serinci mungkin sebagaimana yang
dapat diberikan dengan wajar dan dengan menyatakan jumlahnya.
(iii) Mengijinkan perwakilan
berwenang dari PERUSAHAAN untuk memeriksa tempat kejadian, memberikan
penjelasan dan catatan Tertanggung, menyediakan semua penjelasan, tanda
pembayaran, bukti kepemilikan dan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat klaim
dan PERUSAHAAN dapat jika dianggap perlu meminta bukti pendukung pernyataan
Tertanggung ataupun anggota keluarganya atau karyawannya untuk mendukung klaim
manapun.
(iv) Atas permintaan PERUSAHAAN
mengerahkan segala upaya dalam menuntut karyawan atas pencurian,
penyalahgunaan, penyelewengan ataupun penipuan yang dilakukan oleh karyawan dan
memberikan semua informasi dan bantuan untuk memungkinkan PERUSAHAAN mengajukan
gugatan atas nama Tertanggung dan memperoleh penggantian dari karyawan atau
hartanya atau oleh orang lain atas uang yang telah dibayarkan atau menjadi
harus dibayarkan oleh PERUSAHAAN. PERUSAHAAN berhak atas nama Tertanggung untuk
memegang pimpinan dan kendali mutlak atas semua dan segala proses yang mungkin
dianggapnya perlu untuk keperluan tersebut.
(v) Mengurangkan dari jumlah,
yang dalam keadaan lain akan menjadi tanggungan PERUSAHAAN, gaji atau komisi
atau uang lainnya, yang seandainya pencurian, penyalahgunaan, penggelapan atau
penipuan tersebut tidak terjadi akan dibayarkan kepada karyawan yang
bersangkutan oleh Tertanggung.
Jika Tertanggung wanprestasi terhadap butir
manapun dari ketentuan-ketentuan di atas, maka Tertanggung secara otomatis
melepaskan hak apapun atas penggantian kerugian berdasarkan Polis ini.
PASAL 5. KETENTUAN UMUM
5.1. Polis ini dan Lampirannya
harus dibaca bersama-sama sebagai satu kontrak dan segala kata dan ungkapan
yang telah diberi arti tertentu dalam bagian manapun Polis ini atau Lampiran
akan memiliki makna yang sama di mana pun terdapatnya, dan disepakati pula
bahwa ketentuan yang diketik memiliki bobot lebih besar daripada ketentuan yang
dicetak.
5.2. Semua pemberitahuan yang
perlu disampaikan oleh Tertanggung kepada PERUSAHAAN harus diberikan secara
tertulis, dan PERUSAHAAN tidak terikat oleh penerimaan atau pengakuan apapun
kecuali jika diasuransikan dalam formulir PERUSAHAAN dan disahkan oleh seorang
pegawai dari PERUSAHAAN yang berwenang untuk itu.
5.3. Tertanggung memiliki
kewajiban untuk memastikan dapat dipercaya tidaknya semua karyawan yang akan
diasuransikan di bawah Polis ini sesuai dengan prinsip atau praktek usaha baik
yang normal sebelum mempekerjakan orang tersebut. Dalam hal ini Tertanggung
harus mendapatkan rangkuman lengkap pekerjaan terdahulu karyawan dan catatan
terdahulu selama jangka waktu lima tahun sebelum ia dipekerjakan oleh Tertanggung
dan untuk memastikan sifat dapat dipercaya tersebut melalui referensi tertulis
yang disampaikan oleh perusahaan tempat kerja terdahulu dan dengan mengajukan
pertanyaan yang relevan dan sesuai. Jika menyertakan karyawan dalam cakupan
Polis saat ini Tertanggung baru mengetahui atau mendapat pengetahuan bahwa
karyawan tersebut sudah pernah melakukan tindakan atau tindakan-tindakan,
sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 2 Polis ini, baik semasa bekerja
untuk Tertanggung atau pun semasa dipekerjakan oleh pihak lain, maka
pertanggungan atas karyawan tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung
sejak saat fakta dan/atau informasi tersebut diketahui oleh Tertanggung dan
Tertanggung bertanggung jawab untuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada
PERUSAHAAN.
5.4. Klaim tidak dapat
diperoleh kembali berdasarkan Polis ini jika sistem pengawasan yang disebutkan
dalam pernyataan Tertanggung pada awal penyusunan Polis ini tidak dilakukan
dengan ketat, kecuali sampai batas dimana ada penyesuaian yang telah diajukan
secara tertulis kepada dan disetujui oleh PERUSAHAAN.
5.5. Tertanggung selama masa
berlaku Polis ini harus menyimpan seperangkat lengkap pembukuan rekening dan
lembar catatan inventaris atau buku inventaris yang menunjukkan catatan yang
sebenarnya dan akurat dari semua transaksi usaha dan inventaris yang tersedia dan
buku-buku tersebut akan diperbaharui secara rutin begitu pembelian atau
penjualan telah dilakukan.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kantor
atau kantor cabang dan pemindahan barang dari satu tempat ke tempat yang lain
dianggap sebagai transaksi usaha dalam pengertian ketentuan ini.
5.6. Tertanggung mengambil
semua tindak pencegahan yang wajar utnuk pencegahan penipuan atau
ketidakjujuran yang dijamin oleh Polis ini.
Disamping itu, dimengerti dan disetujui bahwa
keadaan yang mendahului bagi semua pertanggungan berdasarkan Polis ini, bahwa
apabila ada kehilangan yang terjadi, maka Tertanggung berkewajiban untuk
mengambil semua langkah yang wajar, sesuai keadaan, untuk meminimalkan tingkat
kehilangan tersebut, serta mematuhi semua anjuran yang disampaikan
kepada Tertanggung oleh PERUSAHAAN dalam hal
tersebut.
5.7. PERUSAHAAN samasekali
tidak terikat untuk menerima pemberitahuan pengalihan kepentingan yang timbul
berdasarkan Polis ini dan tidak ada hal yang termuat dalam Polis ini yang
memberikan hak terhadap PERUSAHAAN kepada siapapun selain Tertanggung kecuali
kepada seorang penerima pengalihan yang disetujui oleh PERUSAHAAN.
5.8. Polis ini dapat dihindari
apabila terdapat kesalahan pernyataan, kesalahan penggambaran atau larangan mengungkapkan
(non-disclosure) dalam materi tertentu manapun dan jika klaim tersebut
palsu atau jika ada cara atau alat yang mengandung unsur kecurangan yang
digunakan oleh Tertanggung atau siapapun yang bertindak untuk kepentingannya
untuk memperoleh manfaat apapun berdasarkan Polis ini maka semua manfaat
berdasarkan Polis ini otomasti batal.
5.9. Dipatuhi dan dipenuhinya
syarat-syarat, provisi, ketentuan dan endorsmen Polis ini dengan sepenuhnya,
sepanjang berhubungan dengan apapun yang harus dilakukan atau ditaati oleh
Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam proposal merupakan
ketentuan yang mendahului atas segala tanggungan PERUSAHAAN untuk melakukan
pembayaran apapun berdasarkan Polis ini.
5.10. Perusahaan tidak terikat
untuk mengirimkan pemberitahuan premi perpanjangan yang harus dibayarkan dan
memiliki kebebasan, apabila dianggapnya sesuai dan untuk menolak memberikan
perpanjangan Polis yang ada sekarang. Tertanggung sewaktu-waktu dan dalam hal
apapun sebelum perpanjangan Polis ini harus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada PERUSAHAAN atas segala perubahan materiil dalam hal fakta-fakta
yang tercantum dalam proposal yang telah terjadi sejak penyusunan atau
pemberitahuan terakhir oleh Tertanggung pada saat pertanggungan dimulai.
PASAL
6. KONTRIBUSI
Jika pada saat terjadinya suatu peristiwa yang
dijamin oleh polis ini terdapat oleh pihak lain atau asuransi atau
asuransi-asuransi pemberi pertanggungan lainnya, yang memberikan pertanggungan
atas peristiwa yang sama, maka PERUSAHAAN tidak bertanggung jawab untuk
memberikan kontribusi lebih dari proporsinya yang dapat dinilai atas pembayaran
apapun sehubungan dengan peristiwa tersebut.
PASAL 7. SUBROGASI
Apabila terjadi pembayaran berdasarkan Polis ini
maka PERUSAHAAN akan diberikan hak subrogasi untuk proses pemulihan pembayaran
tersebut dari tertanggung dan Tertanggung harus menandatangani semua dokumen
yang diperlukan oleh PERUSAHAAN dan akan melakukan segala hal yang mungkin
diperlukan untuk memastikan diperolehnya hak tersebut.
PASAL 8. PEMBATALAN
PERUSAHAAN dapat sewaktu-waktu membatalkan Polis
ini dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai hal tersebut dalam waktu tujuh
hari kepada Tertanggung melalui surat yang dialamatkan ke alamat Tertanggung
sebagaimana yang dimuat dalam Polis yang ada sekarang, atau sesuai perubahan
yang diadakan melalui endorsmen atas Polis tersebut, dan dalam hal demikian
PERUSAHAAN akan mengembalikan kepada Tertanggung bagian premi yang dapat
dinilai untuk masa yang masih berlaku.
Meskipun demikian, tanggal efektif pembatalan dianggap
sebagai tujuh hari sejak tanggal pengiriman surat tersebut, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh cap pos pada surat tersebut, atau apabila surat tersebut
disampaikan langsung tujuh hari sejak tanggal penerimaannya, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh tanda tangan penerima yang terdapat pada salinan surat
tersebut, dimana tanggal penerimaannya dicantumkan pada salinan surat tersebut,
atau pada tanggal lain sesudahnya jika dinyatakan demikian dengan tegas dalam
surat pembatalan tersebut.
PASAL 9. ARBITRASE
Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah
yang harus dibayarkan berdasarkan Polis ini (dimana kewajiban membayar sudah
diakui), maka perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Arbiter
yang akan ditunjuk secara tertulis oleh kedua pihak yang memiliki perbedaan
pendapat tersebut, atau, jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan atas
satu Arbiter, kepada keputusan dua orang yang tidak memiliki kepentingan
terkait sebagai Arbiter, dimana satu orang akan ditunjuk secara tertulis oleh
masing-masing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diharuskannya secara
tertulis oleh pihak yang lain. Apabila salah satu pihak menolak atau tidak
dapat menunjuk seorang Arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis yang mengharuskan penunjukan tersebut, maka
pihak yang lain berhak untuk menunjuk seorang Arbiter tunggal.
Apabila
terdapat perbedaan pendapat antara kedua Arbiter, maka perbedaan tersebut akan
dirujuk kepada keputusan seorang Arbiter ketiga, yang telah mereka tunjuk
secara tertulis sebelum melakukan perujukan tersebut dan yang akan duduk
bersama para Arbiter dan memimpin pertemuan-pertemuan mereka.
Biaya
perujukan dan jumlah akhir yang akan dibayarkan akan diputuskan oleh (para)
Arbiter yang menetapkan pemberian jumlah tersebut.
Dengan ini ditetapkan dan dinyatakan dengan tegas
bahwa adalah ketentuan yang mendahului atas hak atau tindakan atau gugatan atas
Polis ini bahwa penetapan oleh (para) Arbiter tersebut atas jumlah kehilangan
atau kerusakan tersebut jika dipersengketakan harus sudah diperoleh terlebih
dahulu.
PASAL
10. PENETAPAN TINDAKAN
Semua tindakan yang berawal dari Polis ini
ditetapkan setelah jangka waktu dua tahun sejak terjadinya peristiwa yang mengakibatkan
tindakan tersebut, namun masa ini akan dimulai:
(a) apabila terdapat larangan
mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang palsu atau tidak benar
mengenai risiko atau klaim tersebut hanya sejak tanggal dimana PERUSAHAAN mulai
mengetahui adanya larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan
yang palsu atau tidak benar tersebut;
(b) apabila terdapat klaim
hanya sejak tanggal pihak yang mengajukan klaim mulai mengetahui adanya
larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang
palsu atau tidak benar tersebut dengan ketentuan bahwa pihak yang mengajukan
klaim menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.
PASAL 11. DAERAH KEKUASAAN HUKUM
PERUSAHAAN akan dalam semua proses peradilan yang
berwenang, dalam hal terdapat pihak yang mengajukan gugatan sehubungan dengan
hal-hal yang berawal dari Polis ini, hanya dan semata-mata mengakui kekuasaan
hukum wilayah Republik Indonesia.