A. ASURANSI KEBAKARAN HARTA BENDA (PROPERTY INSURANCE)
1.
Perlindungan Terhadap Harta Benda
Api bisa terjadi karena hal-hal sepele, seperti puntung
rokok, kompor meledak, tumpahan bensin. Atau
karena hal-hal serius, seperti arus pendek, tersambar petir, kejatuhan
puing-puing pesawat, dan lain sebagainya. Bila kebakaran
melanda, kerugianlah yang membayang di hadapan mata.
Kedatangan malapetaka itu harus diantisipasi, salah satunya dengan cara berasuransi, yakni Asuransi
Kebakaran.
Asuransi Kebakaran memberikan jaminan dan penutupan atas
kerugian dan kerusakan terhadap barang-barang yang dipertanggungkan dari akibat kebakaran
maupun hal-hal lainnya
yang dijamin oleh polis.
Dengan keikutsertaan dalam program ini, maka rasa was-was dan cemas bisa terobati.
Sebenarnya, manfaat Asuransi Kebakaran bukan hanya itu saja.
Tertanggung bisa juga mendapat rekomendasi
untuk meminimalisir terjadinya risiko yang diberikan oleh tenaga-tenaga
surveyor yang sudah berpengalaman dari Perusahaan. Dengan demikian, Tertanggung memperoleh manfaat ganda, yakni kepastian
akan adanya ganti rugi bila terjadi risiko,
serta saran-saran bagaimana
caranya melindungi harta benda dari risiko.
Tapi, apa dan bagaimana sebenarnya
Asuransi Kebakaran itu? Apa saja penyebab kebakaran yang dijamin oleh perusahaan asuransi? Pertanyaan-pertanyaan ini
perlu diketahui sebelum membeli polis.
2.
Polis
dan Klausul Asuransi Harta Benda
Asuransi harta benda adalah Asuransi yang menjamin harta
benda terhadap risiko kebakaran, petir,
ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang
dan asap (FLEXAS; Fire, Lightning,
Explosion, Aircraft Impact and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang
diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), termasuk dan tidak terbatas
pada polis All Risks (PAR/IAR)
Munich Re Wording,
Commercial All Risk, Manuscript Wording, ABI Wording, Mark IV/V,
termasuk Comprehensive Machinery
Insurance, Electronic Equipment Insurance dan polis-polis harta benda lainnya
yang menjamin risiko FLEXAS.
Polis-polis yang bisa diterbitkan oleh perusahaan berdasarkan kegunaannya adalah :
a.
PSAKI menggunakan wording dan klausul
yang dikeluarkan oleh AAUI yang dapat diakses di website AAUI. Penggunaan polis ini bersifat prioritas dan
diutamakan penggunaannya dalam penerbitan polis
oleh perusahaan.
b.
Industrial All Risks dan klausul, standar
Munich Re atau ABI, digunakan
untuk risiko yang
berokupasi dengan kegiatan manufacture industry
c.
Property All Risks dan klausul, standar
Munich Re atau ABI, digunakan untuk risiko yang
berokupasi dengan kegiatan
jasa atau non
manufacture industry
d.
Commercial All Risks dan klausul, standar Munich Re atau ABI, digunakan untuk risiko yang berokupasi dengan
kegiatan jasa yang dikombinasikan dengan
manufacture industry
e. Polis dan klausul Property lain
yang sudah diakui
oleh AAUI
Untuk
Industrial/Property All Risks,
sedapat mungkin pada wording Section 1 dapat dituliskan wording aslinya yang berbunyi; “The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of insurance the items
or any part thereof entered in the Schedule
and whilst at the premise(s)
described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental physical loss destruction or
damage other than those specifically excluded in the General or Special Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss destruction or damage as hereinafter provided
by payment in cash, replacement or repair (at the Insurers'
option) up to an amount
not exceeding in respect of each of the
items at any location specified in the Schedule the sum set opposite thereto (sum insured) and not exceeding in any
one event the limit of indemnity where
applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as
insured hereby”
Berkaitan dengan penerbitan/pembuatan polis asuransi
khususnya untuk Polis-Poiis dimana ikthisar Polis-nya
belum menggunakan standar
SIAT atau Polis-Polis Tailor Made perlu diperhatikan dan diatur sebagai
berikut:
i.
Pada
polis-polis Tailor Made sering terjadi
atau ditemukan kesalahan
dalam pencantuman persyaratan
pertanggungan walaupun Divisi Underwriting & Reasuransi (DUR) telah memberikan persetujuan
akseptasi secara jelas, lengkap dan
tertulis baik melalui email dan/atau facsimile.
ii.
Kesalahan pencantuman persyaratan pertanggungan sebagaimana dimaksud diatas antara lain atau tidak terbatas pada hal-hal sebagai-berikui :
Jenis dan besarnya deductible.
Klausul-klausul
Warranty
Jenis okupasi
risiko tidak sesuai dengan yang diajukan ke Kantor Pusat cq Divisi
Teknik cq Bagian
Underwriting untuk persetujuan akseptasi
Kesalahan-kesalahan selain di
atas yang tidak dapat dirinci
satu per satu
iii.
Kesalahan sebagaimana dimaksud diatas
dapat berakibat fatal bagi Perusahaan antara
Iain :
Kerugian keuangan
yang lebih besar dari semestinya bagi Perusahaan.
Menurunnya
tingkat kepercayaan Tertanggung kepada Perusahaan karena dianggap tidak professiona dan tidak kompeten.
Reputasi
Perusahaan menjadi kurang baik karena seolah-olah mempunyai niat untuk membohongi dan/atau merugikan Tertanggung
apabila terjadi klaim karena adanya perbedaan
antara persyaratan pertanggungan pada polis yang ada pada Tertanggung dan persyaratan pada saat persetujuan akseptasi.
iv.
Untuk
mencegah terjadinya kesalahan dan akibatnya
sebagaimana dimaksud di atas, maka dalam penerbitan Polis
Tailor Made ditetapkan sebagai berikut:
Sebelum
menerbitkan Polis Tailor Made, Kantor Operasional wajib mengirimkan draft lkhtisar
Polis/Schedule Policy kepada Divisi
Teknik cq Bagian Underwriting melalui email/facsimile untuk pesetujuan.
Draft lkthisar
Polis/Schedule Policy sebagaimana dimaksud
di atas disampaikan melalui email, ditujukan kepada Divisi Teknik cq Bagian
Underwriting atau melalui facsimile.
Draft ikthisar
Polis/ Schedule Policy sebagaimana dimaksud
di atas, setelah diterima oleh Divisi
Teknik cq Bagian Underwriting akan diperiksa dan dikoreksi (bila perlu). Hasil pemeriksaan dan/atau koreksi akan
diberikan tanda persetujuan oleh Pejabat Divisi
Teknik cq Bagian Underwriting yang berwenang dan dikirim kembali ke Kantor Operasional melalui email/facsmile ulang paling lambat dalam waktu 1 (satu)
hari kerja sejak draft ikhtisar polis/
Schedule Policy diterima.
v.
Guna memudahkan Kantor Cabang/pemasaran
dalam melakukan pembuatan polis, Divisi Teknik
cq Bagian Underwriting bekerja sama dengan Divisi Teknologi dan Informasi akan segera melengkapi Softcopy
specimen lkhtisar Polis/Schedule Polis Tailor Made, Wordings Polis pada program
SIAT. Klausul-klausul dan Warranty Polis yang belum dimiliki Kantor Operasional yang biasa
digunakan dalam pasar industri asuransi nasional sedapat mungkin disediakan pada program SIAT atau dikirim
melalui email.
Pelanggaran atas Peraturan Direksi ini akan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Jenis
Penutupan
Macam penutupan asuransi
harta benda yakni dengan menggunakan:
a. Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) untuk risiko
FLEXAS (Perusahaan mengutamakan polis ini).
b.
Industrial All Risks (IAR) Munich
Re wording, Property All Risks (PAR)
Munich Re wording,
Commercial All Riks, Manuscript wording, ABI wording, Mark IV/V,
c. Polis-polis harta benda lainnya
yang menjamin risiko FLEXAS.
4.
Objek
Pertanggungan
Seluruh risiko industri dan non
industri (industrial & non industrial
risks) yang diatur OJK, serta yang
ditetapkan oleh Kantor Pusat cq. Divisi Teknik cq Bagian Underwriting kecuali
yang diatur secara khusus
atas suatu obyek pertanggungan.
SEMUA harta benda dapat diasuransikan, kecuali:
a.
Barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan
atas dasar percaya atau komisi.
b. Logam mulia,
perhiasan atau batu permata dan batu
mulia.
c.
Barang
antik atau barang seni.
d. Naskah, rencana,
gambar atau disain,
pola, model atau tuangan dan cetakan.
e. Efek-efek, obligasi,
saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, buku-buku
usaha dan catatan-catatan sistem komputer.
f.
Bahan
peledak.
Barang-barang tersebut tetap dapat diasuransikan, asal saja dinyatakan secara tegas dalam polis
5.
Obyek
Yang Dapat Di-cover hanya
seijin Direksi cq Divisi Teknik.
Berdasarkan pertimbangan, untuk saat ini pertanggungan
beberapa jenis okupasi dan jenis risiko serta konstruksi bangunan pada Asuransi
Harta Benda dipandang
perlu untuk dihindari.
a. Asuransi Harta Benda
i.
Exploration and Production of petroleum and natural gas, terminals (kode
204)
ii.
Plastic Articles (Kode 234)
iii.
Textile (kode 24), kecuali
Laundry (kode 249),
iv.
Paper,
cardboard and hardboard
factories ; Paper manufacture (kode 2511), carton
manufacture (kode 2521),
Shoe factories (kode
257)
v.
Bamboo, Wood & Rattan
(Kode 26) Tobacco,
cigars and cigarettes manufactures (kode 279)
vi.
Power
Station (Kode 28) kecuali Kode 280 dan Kode 287
vii.
Pasar
Risk (kode 2935)
viii.
Gudang
pribadi / umum (kode 2937) dan Bonded
(kode 29394), kecuali
tanpa stok
ix.
Special for plantation (fire
risk/FLEXA) (kode 30 & 40)
x.
Business Interruption / Loss of Profit / Cons. Loss following
RSMD tanpa menutup
Material Damage.
xi.
Livestock dan Risiko Silent
Risk
xii.
Semua
Okupasi dengan Konstruksi kelas 3 (tiga)
b. Adapun pembatasan dimaksud didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain :
i.
Penetapan Tarif Premi (batas
bawah dan batas
atas) mengacu kepada
kebijakan underwriting
Perusahaan.
ii.
Untuk
mencegah kerugian Perusahaan dari klaim-klaim yang mungkin akan timbul yang sebetulnya dapat dicegah saat akseptasi dilakukan.
iii.
Untuk
mencegah terjadinya kekeliruan dalam penempatan risiko
yang tidak sesuai
dengan persyaratan Treaty Reasuransinya.
iv.
Agar
risiko-risiko yang diaksep
lebih terkontrol dan terkoordinasi
v.
Penutupan asuransi atas obyek/risiko dimaksud pada umumnya
dikecualikan pada kontrak Reasuransi Otomatis (Reasuransi
Treaty Non Proportional dan atau Reasuransi Treaty Proportional)
vi.
Agar supaya Kantor Operasional lebih
fokus untuk mendapatkan bisnis dari penutupan
asuransi selain yang disebutkan pada poin 5.a.i. sampai dengan
poin 5.a.xii. di atas.
c. Penutupan
Asuransi baru maupun polis-polis perpanjangan yang loss ratio di atas 100%
untuk lini bisnis kendaran bermotor
dan 60% untuk lini bisnis lainnya baik sebagai Leader maupun Member.
6.
Risiko
Yang Dijamin
Berdasarkan polis yang umum diterbitkan oleh Perusahaan,
dalam hal ini PSAKI, kerugian atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung disebabkan oleh:
Yang
disebabkan oleh kekurang
hati-hatian atau kesalahan
Tertanggung atau pihak lain, ataupun
karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan, yang diakibatkan oleh:
i.
menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat
barang itu sendiri;
ii.
hubungan arus pendek;
iii.
kebakaran yang terjadi karena kebakaran
benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran
benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat
dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya
seluruh atau sebagian harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang
dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus
untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik,
kerugian atau kerusakan
dijamin apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
Yang berasal dari
harta benda yang dipertanggungkan. Pengertian ledakan adalah setiap pelepasan
tenaga secara tiba-tiba
yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan
jika dinding bejana itu robek
terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara
tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat
reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut
dapat diberikan ganti
rugi sekalipun dinding
bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan
di dalam bejana
tidak dijamin.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan
di dalam ruang pembakaran atau ledakan
pada bagian tombol saklar listrik
akibat timbulnya tekanan
gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga
pertanggungan dengan polis jenis lain
yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah
yang seharusnya dapat dibayarkan oleh
polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah- olah tidak ada.
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini
adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk
helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan
harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Yang berasal
dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.
7.
Risiko
Yang Tidak Dijamin
a. Masih berdasarkan polis yang umum diterbitkan oleh Perusahaan, dalam hal ini PSAKI, kerugian atau kerusakan yang tidak dijamin
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
atau tidak langsung
disebabkan oleh atau akibat dari:
i.
Pencurian dan atau kehilangan pada saat
dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin
Polis.
ii.
Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah
Tertanggung;
iii.
Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat
dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi
di luar kendali Tertanggung;
iv.
Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
v.
Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
vi.
Segala
macam bahan peledak;
vii.
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak
terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi
di dalam atau di luar bangunan dimana
disimpan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
viii.
Gempa
bumi, letusan gunung
berapi atau tsunami;
ix.
Segala
macam bentuk gangguan
usaha.
b. Polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan
atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan
khusus untuk itu :
i.
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja,
Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan,
Kekuatan Militer, Invasi, Perang
Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan,
gugatan atau perkara
lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian
secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas,
maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
ii.
Tertabrak kendaraan, asap industri,
tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
iii.
Biaya
pembersihan puing-puing.
8.
Perluasan
a. Huru-hara dan kerusuhan
b. Banjir termasuk
angin topan
c. Terorisme dan sabotase
d.
Gangguan usaha (business
interruption)
9.
Batasan Harga Pertanggunan Yang Dapat Diaksep
Untuk menentukan harga pertanggungan harta benda ditegaskan
bahwa sebagaimana PSAKI, harga pertanggungan ditetapkan berdasarkan perkiraan
harga pasar harta benda tersebut
sepanjang periode pertanggungan.
10.
Suku
Premi/Rate, Kelas Konstruksi Dan Risiko Sendiri
a. Perusahaan
wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana ketentuan OJK untuk jaminan terhadap
risiko FLEXAS.
b. Perusahaan
wajib mencantumkan rincian tarif premi Asuransi Harta Benda beserta jaminan perluasannya dalam ikhtisar polis atau
dokumen yang merupakan bagian dari
polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau
pembayar premi.
c. Perusahaan
Asuransi Umum wajib mengenakan premi tambahan yang wajar untuk setiap perluasan
jaminan.
d.
Penetapan Rate premi tergantung faktor-faktor Underwriting sebagai
berikut
i.
Okupasi / kode / surrounding property
(berkenaan dengan risiko
berdampingan/multi okupasi, maka pengenaan rate adalah yang tertinggi)
ii.
Kelas
Konstruksi
iii.
Lokasi
iv.
Perluasan Jaminan
v.
Pengalaman Kerugian 3 (tiga) tahun terakhir
vi.
Kondisi Manajemen Internal (Risiko
Industri) dan Eksternal
(Ekonomi/Politik dan Sosial)
vii.
Ketentuan teknis dalam suatu pool atau konsorsium
e. Pengaturan kelas konstruksi adalah
sebagai berikut :
i.
Kelas
Konstruksi 1: Bangunan
dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu)
apabila dinding, lantai dan semua komponen
penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-
jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan
penutup lantai boleh diabaikan.
ii.
Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan
berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-
bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu),
dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai
berikut :
Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar
sampai maksimum 20% dari luas dinding.
Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
iii.
Kelas
Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya
selain yang disebutkan di atas.
f.
Dalam
hal menggunakan Loss Limit wajib memberlakukan tarif premi sesuai
ketentuan OJK.
g. Untuk perluasan
jaminan gangguan usaha (business interruption) wajib memberlakukan tarif premi untuk perluasan jaminan
gangguan usaha sesuai dengan ketentuan OJK.
h. Tidak diperkenankan menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari pada yang
ditetapkan oleh Perusahaan.
i.
Ketentuan Risiko Sendiri minimum
atas risiko FLEXAS untuk kerusakan fisik (material damage) dan gangguan usaha (business interruption) mengikuti
ketentuan OJK.
11.
Batasan Jangka Waktu Pembayaran Premi (WPC; Warranty Payment
Clause)
Batas Jangka Waktu Pembayaran Premi untuk Asuransi
Harta Benda yaitu sesuai dengan
ketentuan polis.