Saturday 31 August 2024

ASURANSI HARTA BENDA, PROPERTY ALL RISK (PAR), INDUSTRIAL ALL RISK(IAR), POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI), FLEXAS

 


   A.      ASURANSI KEBAKARAN HARTA BENDA (PROPERTY INSURANCE)

1.       Perlindungan Terhadap Harta Benda

Api bisa terjadi karena hal-hal sepele, seperti puntung rokok, kompor meledak, tumpahan bensin. Atau karena hal-hal serius, seperti arus pendek, tersambar petir, kejatuhan puing-puing pesawat, dan lain sebagainya. Bila kebakaran melanda, kerugianlah yang membayang di hadapan mata.

Kedatangan malapetaka itu harus diantisipasi, salah satunya dengan cara berasuransi, yakni Asuransi Kebakaran.

Asuransi Kebakaran memberikan jaminan dan penutupan atas kerugian dan kerusakan terhadap barang-barang yang dipertanggungkan dari akibat kebakaran maupun hal-hal lainnya yang dijamin oleh polis. Dengan keikutsertaan dalam program ini, maka rasa was-was dan cemas bisa terobati.

Sebenarnya, manfaat Asuransi Kebakaran bukan hanya itu saja. Tertanggung bisa juga mendapat rekomendasi untuk meminimalisir terjadinya risiko yang diberikan oleh tenaga-tenaga surveyor yang sudah berpengalaman dari Perusahaan. Dengan demikian, Tertanggung memperoleh manfaat ganda, yakni kepastian akan adanya ganti rugi bila terjadi risiko, serta saran-saran bagaimana caranya melindungi harta benda dari risiko.

Tapi, apa dan bagaimana sebenarnya Asuransi Kebakaran itu? Apa saja penyebab kebakaran yang dijamin oleh perusahaan asuransi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu diketahui sebelum membeli polis.

2.       Polis dan Klausul Asuransi Harta Benda

Asuransi harta benda adalah Asuransi yang menjamin harta benda terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan asap (FLEXAS; Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), termasuk dan tidak terbatas pada polis All Risks (PAR/IAR) Munich Re Wording, Commercial All Risk, Manuscript Wording, ABI Wording, Mark IV/V, termasuk Comprehensive Machinery Insurance, Electronic Equipment Insurance dan polis-polis harta benda lainnya yang menjamin risiko FLEXAS.

Polis-polis yang bisa diterbitkan oleh perusahaan berdasarkan kegunaannya adalah :

a.       PSAKI menggunakan wording dan klausul yang dikeluarkan oleh AAUI yang dapat diakses di website AAUI. Penggunaan polis ini bersifat prioritas dan diutamakan penggunaannya dalam penerbitan polis oleh perusahaan.

b.       Industrial All Risks dan klausul, standar Munich Re atau ABI, digunakan untuk risiko yang berokupasi dengan kegiatan manufacture industry

c.        Property All Risks dan klausul, standar Munich Re atau ABI, digunakan untuk risiko yang berokupasi dengan kegiatan jasa atau non manufacture industry

d.       Commercial All Risks dan klausul, standar Munich Re atau ABI, digunakan untuk risiko yang berokupasi dengan kegiatan jasa yang dikombinasikan dengan manufacture industry

e.       Polis dan klausul Property lain yang sudah diakui oleh AAUI

Untuk Industrial/Property All Risks, sedapat mungkin pada wording Section 1 dapat dituliskan wording aslinya yang berbunyi; “The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of insurance the items or any part thereof entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental physical loss destruction or damage other than those specifically excluded in the General or Special Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss destruction or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at the Insurers' option) up to an amount


not exceeding in respect of each of the items at any location specified in the Schedule the sum set opposite thereto (sum insured) and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby

f.        Tailor Made

Berkaitan dengan penerbitan/pembuatan polis asuransi khususnya untuk Polis-Poiis dimana ikthisar Polis-nya belum menggunakan standar SIAT atau Polis-Polis Tailor Made perlu diperhatikan dan diatur sebagai berikut:

i.         Pada polis-polis Tailor Made sering terjadi atau ditemukan kesalahan dalam pencantuman persyaratan pertanggungan walaupun Divisi Underwriting & Reasuransi (DUR) telah memberikan persetujuan akseptasi secara jelas, lengkap dan tertulis baik melalui email dan/atau facsimile.

ii.       Kesalahan pencantuman persyaratan pertanggungan sebagaimana dimaksud diatas antara lain atau tidak terbatas pada hal-hal sebagai-berikui :

Jenis dan besarnya deductible.

Klausul-klausul

Warranty

Jenis okupasi risiko tidak sesuai dengan yang diajukan ke Kantor Pusat cq Divisi Teknik cq Bagian Underwriting untuk persetujuan akseptasi

Kesalahan-kesalahan selain di atas yang tidak dapat dirinci satu per satu

iii.     Kesalahan sebagaimana dimaksud diatas dapat berakibat fatal bagi Perusahaan antara Iain :

Kerugian keuangan yang lebih besar dari semestinya bagi Perusahaan.

Menurunnya tingkat kepercayaan Tertanggung kepada Perusahaan karena dianggap tidak professiona dan tidak kompeten.

Reputasi Perusahaan menjadi kurang baik karena seolah-olah mempunyai niat untuk membohongi dan/atau merugikan Tertanggung apabila terjadi klaim karena adanya perbedaan antara persyaratan pertanggungan pada polis yang ada pada Tertanggung dan persyaratan pada saat persetujuan akseptasi.

iv.     Untuk mencegah terjadinya kesalahan dan akibatnya sebagaimana dimaksud di atas, maka dalam penerbitan Polis Tailor Made ditetapkan sebagai berikut:

Sebelum menerbitkan Polis Tailor Made, Kantor Operasional wajib mengirimkan draft lkhtisar Polis/Schedule Policy kepada Divisi Teknik cq Bagian Underwriting melalui email/facsimile untuk pesetujuan.

Draft lkthisar Polis/Schedule Policy sebagaimana dimaksud di atas disampaikan melalui email, ditujukan kepada Divisi Teknik cq Bagian Underwriting atau melalui facsimile.

Draft ikthisar Polis/ Schedule Policy sebagaimana dimaksud di atas, setelah diterima oleh Divisi Teknik cq Bagian Underwriting akan diperiksa dan dikoreksi (bila perlu). Hasil pemeriksaan dan/atau koreksi akan diberikan tanda persetujuan oleh Pejabat Divisi Teknik cq Bagian Underwriting yang berwenang dan dikirim kembali ke Kantor Operasional melalui email/facsmile ulang paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak draft ikhtisar polis/ Schedule Policy diterima.

v.       Guna memudahkan Kantor Cabang/pemasaran dalam melakukan pembuatan polis, Divisi Teknik cq Bagian Underwriting bekerja sama dengan Divisi Teknologi dan Informasi akan segera melengkapi Softcopy specimen lkhtisar Polis/Schedule Polis Tailor Made, Wordings Polis pada program SIAT. Klausul-klausul dan Warranty Polis yang belum dimiliki Kantor Operasional yang biasa digunakan dalam pasar industri asuransi nasional sedapat mungkin disediakan pada program SIAT atau dikirim melalui email.


Pelanggaran atas Peraturan Direksi ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.       Jenis Penutupan

Macam penutupan asuransi harta benda yakni dengan menggunakan:

a.       Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) untuk risiko FLEXAS (Perusahaan mengutamakan polis ini).

b.       Industrial All Risks (IAR) Munich Re wording, Property All Risks (PAR) Munich Re wording,

Commercial All Riks, Manuscript wording, ABI wording, Mark IV/V,

c.       Polis-polis harta benda lainnya yang menjamin risiko FLEXAS.

4.       Objek Pertanggungan

Seluruh risiko industri dan non industri (industrial & non industrial risks) yang diatur OJK, serta yang ditetapkan oleh Kantor Pusat cq. Divisi Teknik cq Bagian Underwriting kecuali yang diatur secara khusus atas suatu obyek pertanggungan.

SEMUA harta benda dapat diasuransikan, kecuali:

a.       Barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas dasar percaya atau komisi.

b.       Logam mulia, perhiasan atau batu permata dan batu mulia.

c.       Barang antik atau barang seni.

d.       Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan.

e.       Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer.

f.        Bahan peledak.

Barang-barang tersebut tetap dapat diasuransikan, asal saja dinyatakan secara tegas dalam polis

5.       Obyek Yang Dapat Di-cover hanya seijin Direksi cq Divisi Teknik.

Berdasarkan pertimbangan, untuk saat ini pertanggungan beberapa jenis okupasi dan jenis risiko serta konstruksi bangunan pada Asuransi Harta Benda dipandang perlu untuk dihindari.

a.       Asuransi Harta Benda

i.         Exploration and Production of petroleum and natural gas, terminals (kode 204)

ii.       Plastic Articles (Kode 234)

iii.     Textile (kode 24), kecuali Laundry (kode 249),

iv.     Paper, cardboard and hardboard factories ; Paper manufacture (kode 2511), carton manufacture (kode 2521), Shoe factories (kode 257)

v.       Bamboo, Wood & Rattan (Kode 26) Tobacco, cigars and cigarettes manufactures (kode 279)

vi.     Power Station (Kode 28) kecuali Kode 280 dan Kode 287

vii.    Pasar Risk (kode 2935)

viii.  Gudang pribadi / umum (kode 2937) dan Bonded (kode 29394), kecuali tanpa stok

ix.      Special for plantation (fire risk/FLEXA) (kode 30 & 40)

x.       Business Interruption / Loss of Profit / Cons. Loss following RSMD tanpa menutup Material Damage.

xi.      Livestock dan Risiko Silent Risk

xii.    Semua Okupasi dengan Konstruksi kelas 3 (tiga)

b.       Adapun pembatasan dimaksud didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain :

i.         Penetapan Tarif Premi (batas bawah dan batas atas) mengacu kepada kebijakan underwriting Perusahaan.


ii.       Untuk mencegah kerugian Perusahaan dari klaim-klaim yang mungkin akan timbul yang sebetulnya dapat dicegah saat akseptasi dilakukan.

iii.     Untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam penempatan risiko yang tidak sesuai dengan persyaratan Treaty Reasuransinya.

iv.     Agar risiko-risiko yang diaksep lebih terkontrol dan terkoordinasi

v.       Penutupan asuransi atas obyek/risiko dimaksud pada umumnya dikecualikan pada kontrak Reasuransi Otomatis (Reasuransi Treaty Non Proportional dan atau Reasuransi Treaty Proportional)

vi.     Agar supaya Kantor Operasional lebih fokus untuk mendapatkan bisnis dari penutupan asuransi selain yang disebutkan pada poin 5.a.i. sampai dengan poin 5.a.xii. di atas.

c.       Penutupan Asuransi baru maupun polis-polis perpanjangan yang loss ratio di atas 100% untuk lini bisnis kendaran bermotor dan 60% untuk lini bisnis lainnya baik sebagai Leader maupun Member.

6.       Risiko Yang Dijamin

Berdasarkan polis yang umum diterbitkan oleh Perusahaan, dalam hal ini PSAKI, kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

a.       Kebakaran

Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan, yang diakibatkan oleh:

i.         menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;

ii.       hubungan arus pendek;

iii.     kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

b.     Petir

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

c.       Ledakan

Yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Pengertian ledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.

Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.

Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin.

Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.

Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah- olah tidak ada.


d.       Kejatuhan Pesawat Terbang

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

e.       Asap

Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

7.       Risiko Yang Tidak Dijamin

a.       Masih berdasarkan polis yang umum diterbitkan oleh Perusahaan, dalam hal ini PSAKI, kerugian atau kerusakan yang tidak dijamin pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

i.         Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.

ii.       Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

iii.     Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

iv.     Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

v.       Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;

vi.     Segala macam bahan peledak;

vii.    Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;

viii.  Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;

ix.      Segala macam bentuk gangguan usaha.

b.       Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :

i.         Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

ii.       Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;

iii.     Biaya pembersihan puing-puing.

8.       Perluasan

a.       Huru-hara dan kerusuhan

b.       Banjir termasuk angin topan

c.       Terorisme dan sabotase

d.       Gangguan usaha (business interruption)

9.       Batasan Harga Pertanggunan Yang Dapat Diaksep

Untuk menentukan harga pertanggungan harta benda ditegaskan bahwa sebagaimana PSAKI, harga pertanggungan ditetapkan berdasarkan perkiraan harga pasar harta benda tersebut sepanjang periode pertanggungan.


10.   Suku Premi/Rate, Kelas Konstruksi Dan Risiko Sendiri

a.       Perusahaan wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana ketentuan OJK untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS.

b.       Perusahaan wajib mencantumkan rincian tarif premi Asuransi Harta Benda beserta jaminan perluasannya dalam ikhtisar polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau pembayar premi.

c.       Perusahaan Asuransi Umum wajib mengenakan premi tambahan yang wajar untuk setiap perluasan jaminan.

d.       Penetapan Rate premi tergantung faktor-faktor Underwriting sebagai berikut

i.         Okupasi / kode / surrounding property (berkenaan dengan risiko berdampingan/multi okupasi, maka pengenaan rate adalah yang tertinggi)

ii.       Kelas Konstruksi

iii.     Lokasi

iv.     Perluasan Jaminan

v.       Pengalaman Kerugian 3 (tiga) tahun terakhir

vi.     Kondisi Manajemen Internal (Risiko Industri) dan Eksternal (Ekonomi/Politik dan Sosial)

vii.    Ketentuan teknis dalam suatu pool atau konsorsium

e.       Pengaturan kelas konstruksi adalah sebagai berikut :

i.         Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela- jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

ii.       Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan- bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut :

Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.

Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.

Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.

iii.     Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan di atas.

f.        Dalam hal menggunakan Loss Limit wajib memberlakukan tarif premi sesuai ketentuan OJK.

g.       Untuk perluasan jaminan gangguan usaha (business interruption) wajib memberlakukan tarif premi untuk perluasan jaminan gangguan usaha sesuai dengan ketentuan OJK.

h.       Tidak diperkenankan menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan oleh Perusahaan.

i.         Ketentuan Risiko Sendiri minimum atas risiko FLEXAS untuk kerusakan fisik (material damage) dan gangguan usaha (business interruption) mengikuti ketentuan OJK.


11.   Batasan Jangka Waktu Pembayaran Premi (WPC; Warranty Payment Clause)

Batas Jangka Waktu Pembayaran Premi untuk Asuransi Harta Benda yaitu sesuai dengan ketentuan polis.

Related Posts

ASURANSI HARTA BENDA, PROPERTY ALL RISK (PAR), INDUSTRIAL ALL RISK(IAR), POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI), FLEXAS
4/ 5
Oleh