Thursday, 22 February 2018

maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Perusahaan Saudara mempunyai program treaty 70% Quota Share dan Surplus 4 lines, dimana Limit Treaty Quota Share Rp.1 milyar. a. Berapa maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan Saudara. b. Perusahaan Saudara ditawarkan satu risiko dari Perusahaan Asuransi lain sbb : o Fakultatif sebesar Rp.5 milyar o Ko-asuransi Rp.2 milyar dari TSI sebesar Rp.40 milyar Program Treaty Perusahaan Saudara mempunyai persyaratan mengenai kapasistas sbb :  Untuk fakultatif sebesar 50% of limit  Untuk ko-asuransi : - apabila saham saudara > 15% : full capacity - apabila saham saudara < 15% : 25% capacity Hitung berapa yang dapat diterima oleh Perusahaan Saudara. c. Jelaskan perbedaan antara reasuransi Quota Share, Surplus dan Fakultatif. Maksimum kapasitas : 1 lines pertama terdiri dari (Rp.1 milyar) : O/R = 30% x Rp.1 milyar = Rp.300 juta QS = 70% x Rp.1 milyar = Rp.700 juta 4 lines Surplus : 4 x Rp.1 milyar = Rp.4 milyar  4 Lines  Quota Share  Own Retention Maka Total Kapasitas Maksimum adalah Rp.5 milyar. TSI O/R Q/S Surplus Facultative Facultative : 50% x 5 milyar = 2,5 milyar 150 juta 350 juta 2 milyar 2,5 milyar Co-insurance : 25% x 5 milyar = 1,25 milyar 75 juta 175 juta 1 milyar 750 juta ________________________________________________________________ 225 juta 525 juta 3 milyar 3,25 milyar Keterangan : Facultative  50% dari Kapasitas Maksimum = 50% x 5 milyar = Rp.2,5 milyar  Rp.2,5 milyar dibagi ke dalam 5 lines, maka 1 lines = Rp.500 juta  O/R = 30% x Rp.500 juta = Rp.150 juta  Q/S = 70% x Rp.500 juta = Rp.350 juta  Surplus = 4 lines x Rp.500 juta = Rp.2 milyar  Sisanya Rp.2,5 milyar dianggap sebagai Facultative Co-insurance  Rp.2 milyar x 100% = 5%  saham < 5%, maka 25% capacity Rp.40 milyar  25% x Kapasitas Maksimum = 25% x Rp.5 milyar = Rp.1,25 milyar  Rp.1,25 milyar dibagi ke dlm 5 lines, maka 1 lines = Rp.250 juta  O/R = 30% x Rp.250 juta = Rp.75 juta  Q/S = 70% x Rp.250 juta = Rp.175 juta  Surplus = 4 lines x Rp.250 juta = Rp.1 milyar  Sisanya Rp.750 juta dianggap sebagai Facultative Maka jumlah yang dapat diterima oleh Perusahan adalah : O/R + Q/S + Surplus Rp.225 juta + Rp.525 juta + Rp.3 milyar = Rp.3,750 juta Perbedaan : Quota Share Surplus Facultative Ceding Co hrs mereasuransikan suatu bagian tertentu (%) dr setiap risiko yg ditetapkan dlm treaty Limit akseptasi max Reasuradur dinyatakan dlm “lines”. dlm hal kapasitas treaty telah terisi penuh Setiap risiko baik / buruk wajib direasuransikan (tdk ada kebebasan memilih) utk setiap risiko yg ditentukan dlm treaty Reasuradur akan mengaksep risiko yg melebihi retensi Ceding Co Risiko yg ditutup oleh Asuransi diluar dari persyaratan treaty yg ada Ceding Co bebas menentukan (smp batas limit) brp besar risiko yg akan ditahannya sbg retensi sendiri Risiko yg ditutup mrpkan risiko yg tdk normal / tdk umum (unusual risk) Ceding Co cenderung dpt mengaksep risiko jelek dgn mengambil retensi kecil dan/atau mengambil retensi tinggi utk risiko baik Asuransi bebas apakah perlu mereasuransikan atau tdk Reasuradur wajib mengaksep smp sejumlah lines yg ditentukan dlm treaty Reasuransi bebas menerima or menolak

Related Posts

maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh