Perusahaan Saudara mempunyai program treaty 70% Quota Share dan Surplus 4 lines, dimana Limit Treaty Quota Share Rp.1 milyar.
a. Berapa maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan Saudara.
b. Perusahaan Saudara ditawarkan satu risiko dari Perusahaan Asuransi lain sbb :
o Fakultatif sebesar Rp.5 milyar
o Ko-asuransi Rp.2 milyar dari TSI sebesar Rp.40 milyar
Program Treaty Perusahaan Saudara mempunyai persyaratan mengenai kapasistas sbb :
Untuk fakultatif sebesar 50% of limit
Untuk ko-asuransi :
- apabila saham saudara > 15% : full capacity
- apabila saham saudara < 15% : 25% capacity
Hitung berapa yang dapat diterima oleh Perusahaan Saudara.
c. Jelaskan perbedaan antara reasuransi Quota Share, Surplus dan Fakultatif.
Maksimum kapasitas : 1 lines pertama terdiri dari (Rp.1 milyar) :
O/R = 30% x Rp.1 milyar = Rp.300 juta
QS = 70% x Rp.1 milyar = Rp.700 juta
4 lines Surplus :
4 x Rp.1 milyar = Rp.4 milyar
4 Lines
Quota Share
Own Retention
Maka Total Kapasitas Maksimum adalah Rp.5 milyar.
TSI O/R Q/S Surplus Facultative
Facultative :
50% x 5 milyar = 2,5 milyar 150 juta 350 juta 2 milyar 2,5 milyar
Co-insurance :
25% x 5 milyar = 1,25 milyar 75 juta 175 juta 1 milyar 750 juta
________________________________________________________________
225 juta 525 juta 3 milyar 3,25 milyar
Keterangan :
Facultative
50% dari Kapasitas Maksimum = 50% x 5 milyar = Rp.2,5 milyar
Rp.2,5 milyar dibagi ke dalam 5 lines, maka 1 lines = Rp.500 juta
O/R = 30% x Rp.500 juta = Rp.150 juta
Q/S = 70% x Rp.500 juta = Rp.350 juta
Surplus = 4 lines x Rp.500 juta = Rp.2 milyar
Sisanya Rp.2,5 milyar dianggap sebagai Facultative
Co-insurance
Rp.2 milyar x 100% = 5% saham < 5%, maka 25% capacity
Rp.40 milyar
25% x Kapasitas Maksimum = 25% x Rp.5 milyar = Rp.1,25 milyar
Rp.1,25 milyar dibagi ke dlm 5 lines, maka 1 lines = Rp.250 juta
O/R = 30% x Rp.250 juta = Rp.75 juta
Q/S = 70% x Rp.250 juta = Rp.175 juta
Surplus = 4 lines x Rp.250 juta = Rp.1 milyar
Sisanya Rp.750 juta dianggap sebagai Facultative
Maka jumlah yang dapat diterima oleh Perusahan adalah :
O/R + Q/S + Surplus
Rp.225 juta + Rp.525 juta + Rp.3 milyar = Rp.3,750 juta
Perbedaan :
Quota Share Surplus Facultative
Ceding Co hrs mereasuransikan suatu bagian tertentu (%) dr setiap risiko yg ditetapkan dlm treaty Limit akseptasi max Reasuradur dinyatakan dlm “lines”. dlm hal kapasitas treaty telah terisi penuh
Setiap risiko baik / buruk wajib direasuransikan (tdk ada kebebasan memilih) utk setiap risiko yg ditentukan dlm treaty Reasuradur akan mengaksep risiko yg melebihi retensi Ceding Co Risiko yg ditutup oleh Asuransi diluar dari persyaratan treaty yg ada
Ceding Co bebas menentukan (smp batas limit) brp besar risiko yg akan ditahannya sbg retensi sendiri Risiko yg ditutup mrpkan risiko yg tdk normal / tdk umum (unusual risk)
Ceding Co cenderung dpt mengaksep risiko jelek dgn mengambil retensi kecil dan/atau mengambil retensi tinggi utk risiko baik Asuransi bebas apakah perlu mereasuransikan atau tdk
Reasuradur wajib mengaksep smp sejumlah lines yg ditentukan dlm treaty Reasuransi bebas menerima or menolak
maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/
5
Oleh
sudarno hardjo