Wednesday, 21 February 2018

bagaimana ganti rugi Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi

Dengan telah digunakannya Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi pada tahun 2003, maka para pelaku industri asuransi perlu memperkenalkan Polis ini kepada Calon Tertanggung yang hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah Perusahaan Broker Asuransi : a. Uraikan 4 (empat) jenis risiko yang dijamin PSGBI : 1. Gempa Bumi, yaitu goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi. 2. Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yaitu kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi. 3. Letusan Gunung Berapi, yaitu keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah. 4. Tsunami, yaitu gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi. b. Uraikan bagaimana indemnity di atur dalam Polis ini. Perhitungan Ganti Rugi (PSGBI Bab 3 Pasal 7) : 1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Jumlah Pertanggungan. 2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan . 2. Harga sisa barang yang rusak, akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi. c. Uraikan bagaimana under-insurance diatur dalam Polis ini. Pertanggungan Di bawah Harga (PSGBI Bab 3 Pasal 9) : Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Related Posts

bagaimana ganti rugi Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi
4/ 5
Oleh