Consequential Loss : Profits Already Earned
- Saat property hancur/rusak karena kebakaran, maka bila property tersebut diasuransikan, penanggung akan memberikan ganti rugi untuk memperbaiki property tersebut
- Apabila property tersebut digunakan untuk bisnis, maka pemilik telah kehilangan kapasitas produksinya atau kehilangan ‘future earning power’ yang seharusnya diperoleh dari property tersebut bila rusak. Kerugian inilah yang menjadi jaminan dalam asuransi ‘Loss of Profit’ atau Business Interupption
- Pada beberapa kasus, profit telah didapat dari property sebelum damage/rusak. Profit semacam ini lebih nyata daripada suatu pengharapan dan hal ini menjadi recovery di bawah polis property karena hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan tertanggung pada property tersebut. Intinya adalah penegasan di Contract Price Clause di mana dinyatakan bahwa dalam hal barang dagangan telah dijual tetapi belum dikirim dan masih menjadi tanggung jawab tertanggung dan karena alasan kebakaran atau perils lain yang dijamin dalam polis, kontrak penjualan itu dibatalkan, baik seluruhnya maupun sampai tingkat kerugian atau kerusakan, tanggung jawab dari perusahaan adalah sebesar harga kontrak.
- Asuransi property memberi ganti rugi akibat terjadinya resiko yang dapat dinilai pada saat terjadinya kerugian. Sedangkan consequential loss insurance adalah menyangkut kerugian yang hanya dapat terjadi dan dapat dinilai mengikuti kerugian yang ditimbulkan oleh resiko yang diasuransikan.
B. Earning of the Business
Perbedaan/selisih antara pendapatan dan biaya diharapkan mendapatkan keuntungan bersih yang mana merupakan penghasilan atau rekompensasi kepada pemilik atas upaya yang dilakukan dalam berbisnis dan atas modal investasinya. Efek dari kebakaran akan menghentikan atau menurunkan aktivitas normal yang menjadikan pendapatan yang telah diharapkan terhenti atau berkurang, karena kapasitas pendapatan/usahanya rusak
1. Turnover
Pendapatan berarti total income dari business yang diperoleh dari penjualan atau pemberian service dan memberikan kepuasan, di mana dapat terjadi pengurangan aktivitas akibat kebakaran/fire.
Istilah yang digunakan untuk earning dalam consequential loss adalah turn over dengan definisi sebagai berikut:
“The money paid or payable for goods sold and delivered and for service rendered in the couse of business”
Dari turn over, semua cost untuk melakukan business tersebut haruslah terbayar sebelum net profit. Semua cost untuk melaksanakan business tersebut dikategorikan sebagai Variable Charges atau Standing Charges.
2. Variable Charges
Merupakan biaya yang berubah-ubah sesuai dengan proporsi langsung dari aktivitas business
Contohnya: pembelian raw material akan turun secara natural bila produksi turun, biaya packing finish goods dan biaya ekspedisi untuk pengiriman ke customer akan turun bila produksi turun.
Variable charges, baik dalam aktivitas bisnis yang normal, yang berhenti atau yang terganggu karena kebakaran atau resiko lain yang diperjanjikan tidak akan menjadi komponen claim tertanggung.
3. Standing Charges
Merupakan biaya tetap yang harus dibayarkan, meskipun ada penurunan produksi atau perdagangan.
Contohnya : biaya sewa tempat, biaya hipotik, bank overdraft
C. Gross Profit
Turn over terdiri dari 3 elemen, yaitu:
1. net profit
2. standing charges
3. variable charges
Pada saat bisnis terkena gangguan karena fire, dari ketiga elemen yang terkena efek penurunan dalam Turn Over adalah Net Profit. Hal ini karena Net Profit akan ada bila Turn over lebih besar daripada total Standing Charges dan Variable Charges. Jika Turn over jatuh, maka tidak akan efisien lagi untuk memenuhi Standing Charges dalam kondisi full. Jika hal tersebut terjadi/jatuh sampai nol, maka tertanggung tidak saja tidak dapat Net Profit, tapi juga mendapat/menderita kerugian murni karena harus membayar Standing Charges dari sumber asalnya atau keluar dari bisnis. Sedangkan variable charges tidak dimasukkan dalam komponen kerugian/klaim, sehingga maximum kerugian sebagai konsekuensi dari Business Interruption adalah Total Net Profit dan Standing Charges (Gross Profit).
Dasar dari penetapan Sum Insured dalam Consequential Loss Insurance adalah Gross Profit
Gross Profit dapat dihitung dengan 2 cara:
1. The Addition Basis
Gross Profit didefinisikan sebagai “Net Profit to which shall be added the insured standing charges”
Gross Profit = Standing Charges + Net Profit
Di mana:
Standing Charges = biaya-biaya yang harus tetap dikeluarkan walaupun terjadi Business Interruption, co. biaya sewa
Net Profit = keuntungan bersih yang telah ditargetkan suatu perusahaan
- Standing Charges yang diasuransikan harus tertulis pada polis sehingga tidak ada ambiguitas dan memberikan gambaran yang mewakili account insured. Net profit yang dipakai adalah hasil yang didapat dari bisnis yang dilakukan pada premisesnya dan tidak termasuk semua hal seperti bunga investasi kekayaannya (interest on capital invested) atau keuntungan yang didapat dari apresiasi asset (profit resulting from appreciation of assets)
- Jika net profit tidak didapat, tapi yang dihasilkan malah net loss, maka gross profit tertanggung adalah jumlah Standing Charges dikurangi Net Loss
- Tidak semua Standing Charges dapat diasuransikan. Polis menyatakan bahwa jika tidak ada Net Profit, maka amount standing charges yang diasuransikan akan berkurang secara proporsi sesuai kerugian (trading loss) dari standing charges businessnya
2. Difference Basis
Definisi dari Gross Profit pada Difference Basis adalah sebagai berikut:
(1) jumlah dari amount Turn Over dan amount of closing stock dan work in progress (WIP), dapat diperluas
(2) jumlah opening stock dan work in progress dan amount of specified working expenses
Gross Profit = (Turn over + closing stock + WIP) – (opening stock + WIP + specified working expenses)
Di mana:
Turn over = total pendapatan/income yang didapat dari kegiatan usaha
Closing stock, opening stock dan WIP didapat dari metode akuntansi yang normal sehubungan dengan pengenaan depresi
Specified working expenses kemudian akan didefinisikan sebagai uninsured working expenses:
100% biaya beli (purchase) dikurangi discount diterima
100% discount diberikan
100% biaya kirim (carriage outwards)
Perhitungan dengan Difference Basis lebih disukai karena lebih akurat:
- Fixed Cost / Standing Charges bisa berubah sesuai perkembangan perusahaan
- Fixed Cost banyak, apabila terlupakan satu saja, maka Gross Profit akan menjadi lebih kecil
3. Alternatif definisi dari Gross Profit
- Untuk bisnis dengan skala kecil ada kemungkinan menggunakan definisi yang lebih simple. Hal ini biasa digunakan pada resiko “Retail Shop”. Yang digunakan pada resiko ini sebagai pengganti Gross Profit adalah Net Taking, yaitu amount Turn Over yang akan dihasilkan melebihi Amount Purchases
- Pada kasus-kasus Profesional Persons (dokter, pengacara) di mana mereka tidak membutuhkan raw material karena pekerjaan mereka semata-mata adalah service, tidak digunakan istilah Gross Profit melainkan membuat perbandingan langsung antara Fees atau Gross Revenue yang didapat dan sesuatu yang secara aktual tercatat selama Indemnity Period
- Untuk hotel atau boarding house, istilah Gross Profit diganti dengan Gross Revenue, yaitu Net Revenue dikurangi Food dan Drink Supplied to Guests
D. The Indemnity Period
1. Perbedaan antara polis Fire dengan Con-Loss adalah faktor mulai dan berakhirnya jaminan. Pada polis Con-Loss dikenal dengan Indemnity Period, yang didefinisikan sbb:
The period beginning with the occurrence of the damage and ending not later than the maximum indeminity period there after during which results of business shall be affected in consequence of the damage.
Dengan kata lain, indemnity period adalah periode dari awal terjadinya kerusakan sampai dengan usaha (turn over) kembali normal. Hal ini mungkin memakan waktu yang cukup lama setelah bangunan dan machinery telah pulih kembali, karena kemungkinan besar tertanggung telah kehilangan customer sehingga perlu mencari pangsa pasar yang lain.
2. Maximum indemnity ditentukan oleh tertanggung, demikian juga limit indemnitynya
3. Faktor-faktor yang menentukan indemnity period adalah:
1. nature of business
2. kemampuan untuk memperoleh lokasi lain
3. fasilitas peralatan (mesin-mesin dll)
4. perbaikan peralatan
5. customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan (sampai dengn posisi “would have been)
4. Penanggung melaksanakan pembayaran klaim kepada tertanggung di bawah kondisi polis con-loss karena terjadi kerugian atas Gross Profit selama Indemnity Period yang berkisar antara 12-36 bulan atau mungkin lebih. Indeminity Period di bawah 12 bulan diperbolehkan, akan tetapi dalam praktek jarang ditemukan
F. The Basis of Rating
Suku premi yang diterapkan pada Con-Loss berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Physical Risks
b. Indemnity Period
c. Interruption Risks
1. Langkah pertama dalam menentukan suku premi Con-Loss (yang akan dikenal dengan Proft Rate) adalah berdasarkan Physical Risks di mana diaplikasikan dengan Sum Insured on Gross Profit untuk menghitung Average Rate yang dikenakan pada Fire on the contents. Dari perkalian di atas yang dihasilkan adalah Basis Rate. Kemudian diadjust sehubungan dengan penentuan Indemnity Period yang menghasilkan Profit Rate.
Pada kasus-kasus tertentu, Average Rate on building memberikan indikasi suku premi con-loss yang lebih akurat dibandingkan dengan Average Rate on content. Sebagai contoh: Theatre, Cinema, Film Production studios, Wharves dan Furnitures Depositories
2. Langkah berikut adalah berdasarkan Indemnity Period (permintaan tertanggung), maka dilakukan adjustment Basis Rate sebagai berikut:
6 bulan Indemnity Period = 110 pct of the basis rate
12 bulan Indemnity Period = 150 pct of the basis rate
Jika indemnity period melebihi 12 bulan maka Sum Insured harus naik secara proporsional dan prosentase adjustment turun sbb:
18 bulan Indemnity Period = 140 pct of the basis rate
24 bulan Indemnity Period = 125 pct of the basis rate
3. Interruption Risks adalah term yang digunakan untuk mengindikasikan faktor-faktor yang merugikan sehingga menghambat kembalinya business activity menjadi normal kembali
Beberapa faktor yang menggambarkan kesulitan tersebut adalah:
1. replacing specialised machine
2. possibility of obtaining alternative temporary accomodation
3. nature of local market yang mengakibatkan kehilangan customer secara permanen karena kompetitor
Tingkat keabnormalan tersebut mempengaruhi underwriter untuk menentukan variasi prosentase di atas
G. The Sum Insured
1. Sum Insured untuk Indemnity Period selama 12 bulan atau kurang adalah sebesar Annual Gross Profit figure. Bila Indemnity Period melebihi 12 bulan, maka Sum Insured harus naik secara proporsional.
Sebagai contoh: Indemnity Period selama 18 bulan maka Sum Insured harus menggambarkan 1,5 x Annual Gross Profit
Unsur-unsur lain yang diperlukan untuk menetapkan SI selain GP adalah:
a. tingkat inflasi
b. trend usaha
Contoh:
Periode asuransi 1/1-97 s/d 31/12/97
Indemnity period 12 bulan
GP’96 = 1000
Inflasi = 10%
GP’97 = 1000 x 1,1 = 1100
GP’98 (usaha normal kembali) = 1100 x 1,1 = 1210
2. Con-Loss tidak akan memberikan Full Indemnity, kecuali Sum Insured memadai di mana tertanggung telah lebih dulu melakukan perhitungan kemungkinan gross profit maksimum yang dapat diaplikasikan pada Indemnity Period dan dalam hal ini diperlukan over-budget amount.
3. Untuk mengantisipasi hal di atas, penanggung melekatkan pada polis “Refund of Premium Clause” yang memberikan pengembalian premi kepada tertanggung (tidak lebih dari 50% dari premi yang telah dibayarkan) berdasarkan detail audit the actual gross profit of business pada tahun finansial yang hampir bersamaan dengan tahun periode penutupan asuransi ybs.
H. Losses Not Covered
Beberapa pengecualian dalam penutupan Con-Loss Insurance, sebagai berikut:
a. under insurance against material damage
b. terdapat perbedaan harga stock atau peralatan yang dijamin pada saat kerugian terjadi dengan setelah terjadi penggantian
c. kerusakan dari stock yang tidak rusak pada saat terjadinya kerugian akibat fire atau other insured perils
d. biaya-biaya kelaim fire dan con-loss
e. biaya pengadilan (litigation cost)
f. denda, pinalty di bawah kontrak yang diakibatkan karena breach of contract sebagai akibat kerugian yang terjadi
g. third party claims
h. loss of good will
i. gagal memperoleh piutang karena hilangnya catatan (Book Debts Insurance)
I. The Material Damage Warranty
Kalimat berikut akan selalu tampil pada halaman depan dari Polis Standard Consequential Loss:
“Provided that at the time of happening of the damage there shall be in force an insurance covering the interest of the insured in the property at the premises against such damage and that payment shall have been made or liability admitted therefor under such insurance”
Jadi;
- Pada saat terjadi kerusakan harus ada polis yang berlaku yang menjamin harta benda yang mengalami kerusakan tersebut
- Pembayaran atas klaim kerusakan harta benda tersebut akan dilaksanakan atau tanggung jawab atas penggantian terhadap kerusakan harta benda tersebut telah diakui oleh penanggung.
Alasan diberlakukannya warranty ini:
- Jika harta benda tertanggung tidak dipertanggungkan atau penanggung tidak mengakui adanya tanggung jawab (liability) terhadap harta benda tertanggung yang rusak/hancur, maka kerugian atas Gross Profit bisa jadi akan membesar/meningkat. Ini disebabkan penggantian atau dana untuk memperbaiki harta benda yang rusak tidak tersedia
- Keterlambatan terhadap pemulihan harta benda yang rusak jelas dapat diduga bahwa bisnis atau usaha akan memakan waktu lama untuk dapat kembali normal
- Polis asuransi kebakaran sering dilekatkan beberapa warranties yang berhubungan dengan resiko fisik. Jika warranty tersebut dilanggar atau terdapat penyimpangan (breach), maka klaim dapat ditolak bila terjadi. Kalau terjadi demikian, maka klaim consequential loss pun dapat ditolak, sesuai dengan “The Material Damage Warranty”.
Dengan demikian polis “Consequential Loss” secara otomatis memperoleh manfaat dari warranty yang dilekatkan pada polis asuransi kebakaran tersebut
J. The Standard Perils
Bahaya-bahaya yang dijamin dalam Consequential Loss = Polis asuransi kebakaran + explosion (peledakan atas boiler atau economiser yang ada di premises tertanggung sebagai tambahan dari “domestic”boiler yang telah dijamin dalam polis asuransi kebakaran standar).
Namun karena adanya “material damage warranty” maka ini sangat esensial sekali bagi tertanggung untuk juga memiliki cover (jaminan) atas resiko peledakan tersebut jika terdapat boiler atau economiser yang digunakan untuk usaha (bukan untuk domestik), terhadap kerugian fisiknya. Kalau tidak, tidak ada gunanya perluasan peledakan terhadap boilers dan economiser tersebut
K. Special Perils
1. Perluasan dengan resiko peledakan normalnya dikecualikan dalam wording polis yang berbunyi:
“…… loss sustained in consequence of the insured being deprived of the use of any vessel, machine of apparatus (not being a boiler or economiser on the premises) or its contents as a result of the explosion thereof”
Pengecualian ini biasanya dihapus (deleted) jika pengecualian yang sama juga dihapus dalam polis material damagenya. Dengan menghapus pengecualian tersebut berarti telah memperluas resiko dari consequential loss.
2. a. “Riot and civil commotion” mengikuti perluasan dari polis “material damage” dengan catatan bahwa:
“perluasan jaminan ini berlaku terhadap consequential loss sebagai akibat dari adanya kerusakan atau pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau sebab lain yang dijamin polis”
Bukan kerugian finansial yang disebabkan oleh strike atau pemogokan itu sendiri.
b. Criminal Injuries Act 1956
Loss of business profit following fires by rioters (kehilangan profit bisinis karena kebakaran oleh rioters) dapat diklaim kepada Local Authorities
c. Perluasan resiko “non-political” malicious damage mengecualikan pengrusakan atau kerusakan yang disebabkan/dilakukan pada saat pencurian
Pengecualian ini tidak berlaku pada polis consequential loss, sepanjang ada perluasannya dan dengan demikian kerugian sebagai akibat dari perbuatan pencurian selama masa “malicious damage” akan dijamin dengan catatan “material damage warranty” tetap berlaku.
L. Calculation of the Sum Payable (Perhitungan Pembayaran Klaim)
1. Penurunan Turn over
a. Hitung Rate of Gross Profit
ROGP = Gross Profit (tahun lalu)
Turn over
b. Penurunan Turn over = Standard Turnover – Turnover selama interruption
Standard TO : TO pada corresponding period
c. Dalam menghitung pernurunan TO harus termasuk diperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan di mana saja selain dari di lokasi pertanggungan, selama indemnity period tersebut
d. Aplikasikan perhitungan Rate of Gross Profit tersebut terhadap penurunan TO (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk menghasilkan posisi seharusnya/ “would have been”)
2. Increase Cost of Working
a. Tambahan pengeluaran yang semata-mata dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn over, selama interruption period
b. Tanggung jawab penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran
Tidak melebihi perkalian dari
Rate of Gross Profit x jumlah penurunan TO yang telah dapat dihindari
Batasan ini dilekatkan dengan maksud untuk menghindari penanggung dari tagihan yang tidak reasonable
3. Saving
Istilah “Standing Charges” tidak muncul dalam polis wording, namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan 1 dan 2 di atas harus diperhitungkan unsur saving sebagai pengurang karena dengan terganggunya usaha, bisa jadi ada penurunan dalam standing charges.
Saving mengurangi besarnya kerugian
4. Average
Terkait dengan premi yang telah dibayar, maka under insured tetap dikenakan penalty dengan cara pro rata terhadap perhitungan klaim. Average diperhitungkan dengan membandingkan Annual TO yang telah disesuaikan dengan trend x ROGP dan SI. (Annual TO : TO dalam periode 12 bulan sebelum periode gangguan usaha)
Contoh : Annual TO = 4.200.000
Trend usaha = 10%
ROGP 30%
SI = 1.247.400
Average = 1.247.400 = 0,9
4,2 jt x 1,1 x 30%
5. Economic Limit
Economic limit diperhitungkan dalam menentukan coverage atas Increased Cost of Working
Contoh: ICW = 1000
Profit yang diperoleh dari ICW = 5000 economic limit
Karena ICW masih lebih kecil dari economic limit, berarti ICW bisa dicover.
Jika profit dari ICW 1000 = 500, ICW yang dicover hanya 500.
Contoh soal:
1. Data-data:
GP = 1.247.400
Indemnity Period = 12 bulan
Uninsured working expenses = 100% purchases
100% discount
Data’96
TO = 4.066.000
Stock + WIP 31/12/96 = 40.000 closing stock
Stock + WIP 1/1/96 = 35.000 opening stock
Purchases = 2.831.200
Discount allowed = 20.000
Transport costs = 60.000
Heat, light, power = 30.000
Salaries = 240.000
Wages = 620.000
Other overheads = 160.000
Net profit = 109.800
Business Interruption kebakaran 1/5/97, kembali normal 31/7/97
ICW = 35.000 (terhindar dari penurunan TO sebesar 50.000)
Saving = 15.000
Trend kenaikan usaha 10%
TO Figures tahun 1996-1997
Tahun 1996 Tahun 1997
Januari 320.000 352.000
Februari 340.000 374.000
Maret 300.000 330.000
April 380.000 418.000
Mei 360.000 300.000
Juni 300.000 200.000
Juli 300.000 240.000
Agustus 240.000 264.000
September 350.000 385.000
Oktober 370.000 407.000
Nopember 380.000 418.000
Desember 426.000 475.000
1. GP = (4.066.000 + 40.000) – (35.000+ 2.831.200 + 20.000) = 1.219.800
ROGP = 1.219.800 = 30%
4.066.000
Standard TO = 360.000 + 300.000 + 300.000 = 960.000
Trend kenaikan usaha = 10% Standard TO disesuaikan = 960.000 x 1,1 = 1.056.000
TO actual = 300.000 + 200.000 + 240.000 ………………………………. = 740.000
Penurunan TO ……………………………………………………………. = 316.000
Penurunan GP = 316.000 x 30% = 94.800
2. ICW = 35.000
economic limit = 30% x 50.000 = 15.000 +
109.800
3. Saving 15.000 –
Total kerugian 94.800
4. Cek under insurance
Annual TO (disesuaikan) = (360.000 + 300.000 + 300.000 + 240.000 + 350.00 + 370.000 + 380.000 + 426.000 + 352.000 + 374.000 + 330.000 + 418.000) x 110% = 4.620.000
GP seharusnya = 30% x 4.620.000 = 1.386.000 (SI 1.247.400 under insurance)
Average = 1.247.400 = 90%
1.386.000
Klaim yang harus dibayar = 90% x 94.800 = 85.320
2. Data-data polis 1997:
GP = 768.000.000
Maximum Indemnity Period = 12 bulan
Trend penurunan usaha 25%
Uninsured working expenses = 100% purchases
100% discount allowed
100% carriage, freight, packing
Terjadi kebakaran pada 1/5/97 dan kembali normal pada tgl 31/7/97
ICW = 20.000.000 (terhindar 45.000.000)
Saving = 1.000.000 (biaya delivery variable charges tidak ada)
16.00.000 (overheads)
Data tahun 1996
TO = 4200 juta
Closing stock = 380 juta
WIP closing stock = 80 juta
Opening stock = 340 juta
WIP opening stock = 120 juta
Purchases = 2400 juta
Discount allowed = 240 juta
Carriage, freight, packing = 160 juta
Heat, light, power = 60 juta
Salaries = 200 juta
Wages = 400 juta
Other overheads = 560 juta
Net profit = 180 juta
TO Figures tahun 1996-1997
Tahun 1996 Tahun 1997
Januari 320 juta 240 juta
Februari 340 juta 255 juta
Maret 400 juta 300 juta
April 380 juta 285 juta
Mei 360 juta 150 juta
Juni 300 juta 180 juta
Juli 300 juta 210 juta
Agustus 240 juta 180 juta
September 360 juta 270 juta
Oktober 380 juta 285 juta
Nopember 400 juta 300 juta
Desember 420 juta 296 juta
1. GP = (4200 juta + 380 juta + 80 juta) – (340 juta + 120 juta + 2400 juta + 160 juta) = 1400 juta
ROGP = 1400 juta = 33 1/3 %
4200 juta
Standard turn over dengan trend penurunan usaha 25% = 960 juta x 75% = 720 juta
TO actual ……………………………………………………………….. = 540 juta –
Penurunan TO ………………………………………………………….. = 180 juta
Penurunan GP = 33 1/3 % x 180 juta = 60 juta
2. ICW = 331/3% x 45 juta ……………… = 15 juta +
75 juta
3. Saving = 16 juta –
Kerugian ………………………………… = 59 juta
4. Annual TO disesuaikan = (3840 juta x 75%) = 2880 juta
GP seharusnya = 33 1/3 % x 2880 juta = 960 juta
5. Kerugian dibayar = 768 juta x 59 juta = 47,2 juta
960 juta
M. Limited Consequential Loss Cover
- Dalam kaitan dengan Increase Cost of working
- Gross profit tetap tidak mengalami penurunan
- Contoh : newspaper, bakery, dll
- Dalam hal ini yang dijamin hanya increase cost of working dalam separate item
- Yang dijamin hanya Net Profit yang terformulasi dalam “Increased Cost of Working”
- Dalam normal penutupan mungkin penggantian “Increase cost of working” tidak mencukupi sehingga perlu diatur sendiri cover terhadap item ini
N. Underwriting Consideration
1. Beberapa perusahaan asuransi menetapkan satu retensi terhadap satu resiko. Jika mereka ingin menutup keduanya “material damage” dan “profits”, maka keduanya dibagi dalam proporsi yang sama terhadap Sum Insured masing-masing.
2. Perusahaan lain dapat pula menaikkan limit terhadap jumlah keduanya, misalnya sebesar 50% dari penutupan normal
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan tersebut:
a. tingkat bahaya dari perils (penyebab kerugian) yang dijamin
b. sejauh mana bisnis/usaha terancam dari gangguan atau terpengaruh oleh:
- tersebarnya beberapa lokasi usaha
- ketergantungan dari usaha terhadap bagian khusus dari satu lokasi usaha
c. apakah usaha merupakan usaha musiman
d. jangka waktu dari indemnity period
e. apakah usaha tersebut merupakan produsen yang memproduksi produk khusus sehingga bahan baku sulit dicari, mesin-mesin sulit diperoleh gantinya atau peralatan khusus
f. aspek kompetisi dan kemampuan perusahaan recover customer yang sempat beralih ke produk lain setelah kebakaran
3. Jaminan consequential loss:
a. Gross Profit + Increase cost of working
b. Additional ICW
c. Professional fee
d. Wages/payroll
O. Perluasan Polis
1. Specified suppliers
- Gangguan pada usaha supplier bisa mengganggu usaha tertanggung
- Premi tambahan tergantung dari :
- limit (persentase SI) per suppier
- resiko dari tempat supplier (rate material damage supplier)
2. Unspecified suppliers
- sebagai tambahan dari no 1 di atas
- limit lebih kecil dari specified supplier yang terkecil dan biasanya tidak lebih dari 10% SI
3. Specified customers
- diperlukan perkiraan volume bisinis dengan customer tersebut, biasanya harus lebih besar dari 5%
4. Transit
- barang tertanggung selama dalam pengangkutan
5. Contract sites
- lokasi di mana tertanggung melaksanakan kontrak, misalnya untuk kontraktor
6. Professional insured documents
- dokumen tertanggung yang mengalami kerusakan di tempat yang tidak dikuasai tertanggung
7. Prevention of access ( denial of access)
- jalan/akses ke tempat usaha tertanggung tertutup/terhalang
- biasanya ada time excess (deductible waktu)
8. Public utilities
- akibat kerugian pada public utilities, misalnya: PLN, PAM
9. Perluasan khusus untuk hotel
- akibat pembunuhan, bunuh diri, keracunan makanan, penyakit menular pada lokasi
P. Remuneration of Employees
Pembayaran gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk dalam “Gross Profit”.
Ini adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus:
- toko-toko eceran
- hotel-hotel kecil
- boarding house
di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara usaha berhenti karena adanya kebakaran.
Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut:
1. Salaries dan wages
a. salary untuk pegawai tertanggung
biasanya diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit
b. wages untuk buruh
perlakuan bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh
untuk buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)
trend sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi dibedakan dengan komponen GP yang lain
2. Dual Basis Wages Cover
- Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya
- pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh rate lebih murah daripada salary misalnya
- ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period
- ada “option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period
- perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus
Q. Accountants’ Charges
- Kondisi pada standard consequential loss policy menyatakan bahwa tertanggung harus menanggung sendiri biaya untuk memberikan informasi kepada penanggung mengenai detail suatu klaim. Biasanya, informasi tersebut diminta untuk dikerjakan untuk professional accountants. Biaya untuk menyewa akuntan ini ditanggung sendiri oleh tertanggung.
- Dengan Professional Accountants Clause, hal tersebut bisa dijamin oleh polis
- Penanggung memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang wajar dikeluarkan tertanggung untuk professional accountants dalam memberikan detail atau pembuktian klaim yang diperlukan oleh penanggung
R. Engineering Con Loss Insurance
1. Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance:
a. Bahaya yang dijamin
Mengecualikan resiko-resiko yang dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin
b. Adanya “time excess” yang aplikasinya bervariasi
Wordingnya secara umum berbunyi:
“The period beginning with the occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter during which the results of the business shall be affected in consequence of the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident”
c. Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau peralatan tertentu
d. Tidak ada bentuk polis yang standar
- setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda
- tergantung dari masing-masing underwriter
- hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda)
2. Luas jaminan:
a. sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire, lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft, earthquake, volcano dan subterranean fire)
b. breakdown
c. extraneous damage
d. other accidental cause as defined in the schedule under Operative Endorsement
e. electricity supply failure
f. water supply failure
g. gas supply failure
3. Pengecualian:
a. bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire”
b. “Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari polis “Fire”
c. bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market Agreement”
d. “Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung
e. “Deliberate Act” dari supply authority
f. pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang dilakukan oleh pihak “supply authority”
g. adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian (replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading of machinery)
4. Indemnity Period
- umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12 bulan)
- khusus kepada mesin-mesin/peralatan tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”)
- pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha (business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali normal dalam waktu relatif singkat
- dengan alasan tersebut maka untuk jaminan “wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan “indemnity period”
Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit
5. Pertimbangan-pertimbangan underwriting:
a. kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk melakukan perbaikan
b. tersedianya suku cadang
c. pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu)
d. dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan:
- jangka waktu indemnity
- time excess
e. penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi penanggung dalam menetapkan “rating”
S. Advance Profits
1. Objek Pertanggungan:
a. proyek atas usaha baru (new business) yang sedang dikerjakan
b. proyek perluasan usaha yang sudah ada
2. Jaminan:
Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena:
a. kerusakan pada objek yang sedang dikerjakan
b. kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan inti (key units of plant or equipment)
c. kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or equipment) selama berada dalam transit
3. Policy wording
Disesuaikan dengan spesifikasi dari objek yang akan dipertanggungkan
4. Indemnity Period
- bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan (dijamin)
- perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan kerusakan)
5. Bahaya-Bahaya yang Dijamin
a. fire and related perils
b. accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin selama:
1) transit
2) pemasangan/installation
3) testing
4) resiko marine
6. Khusus untuk “testing”
Sejalan dengan material damage warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan “Hot testing” atau “Commissioning”
7. Catatan:
Penanggung biasanya hanya akan bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi kerusakan.
Tanggal tersebut harus ditentukan secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan unsur kemungkinan keterlambatan karena:
- cuaca buruk
- keterlambatan supply bukan karena resiko yang dijamin
T. Value Added Tax
Dalam kaitan dengan polis-polis yang menjamin “consequential loss” umumnya tertanggung yang terlibat adalah perusahaan yang ada dalam sistem VAT, sehingga untuk tujuan asuransi, tax (pajak) tidak berpengaruh terhadap hasil usahanya maka perhitungan pajak (tax) dapat diabaikan
Untuk perusahaan atau profesi yang berada di luar sistem VAT, di mana mereka tidak dapat memperoleh penggantian (recover) pajak (tax), maka mereka harus memasukkan unsur pajak (tax) dalam perhitungan hasil usaha (trading results).
Spesifikasi standar dalam consequential loss di bawah judul “Definitions” adalah sbb:
Note 1 : To the extent that the insured is accountable to the tax authority for Value Added Tax, all terms in this policy shall be exclusive of such tax
U. Loss of Book Debts
Sementara polis “Material Damage” menjamin asset yang berupa phisik (berwujud) berikut “consequential loss”nya, kehilangan “catatan pembukuan” (Accounting Records) dapat melibatkan “kerugian finansial” yang besar karena ketidak mampuan menyajikan dan menelusuri jumlah piutang yang dimiliki, yaitu piutang yang tercatat sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya catatan (records).
Hal semacam ini tidak termasuk dalam jaminan “Consequential Loss Insurance”, artinya tidak termasuk dalam perhitungan “Turn ovre”, tetapi akan dijamin dalam “Book Debt Insurance Policy”
1. Jaminan:
Accounting record yang ada di premises tertanggung:
- musnah atau rusak karena sebab kecelakaan (accidental cause)
- hilang karena dicuri (theft involving forcible or violent entry to or exit from building)
2. Jumlah yang dijamin:
a. selisih antara
- sisa piutang yang belum tertagih pada saat “Accounting records” hilang atau rusak, dengan
- total pembayaran yang telah diterima atau telah dapat ditelusuri kemudian
b. biaya tambahan dalam usaha menelusuri atau menyajikan daftar piutang yang catatan/recordsnya sudah rusak atau hilang
Pro rata average tetap berlaku, seandainya Sum Insured yang ditetapkan dalam pertanggungan ternyata lebih kecil dari pada “Outstanding Debits Balance”
3. Tidak termasuk dalam jaminan:
Pembayaran klaim atas “Outstanding Debits Balances” akan dikurangi dengan:
a. Bad debts
b. Catatan pembukuan (debit atau credit kepada customers, termasuk pembukuan cash pada saat terjadinya kerusakan atau kehilangan records) yang dibuat pada waktu antara:
- deklarasi bulanan yang terakhir
dengan
- saat terjadinya kerusakan atau hilangnya records yang bersangkutan
c. kondisi abnormal dari situasi usaha/perekonomia/perdagangan yang berakibat (dapat berakibat) cukup material terhadap usaha
4. Warranty
Catatan pembukuan disimpan di tempat penyimpanan tahan api atau file kabinet bila tidak dipakai (books of account/other business books (records) in which customer accounts are shown shall be kept in fire resisting safes or fire resisting cabinets when not in use)
5. Bentuk polis
- adjustable pada akhir pertanggungan
- deklarasi bulanan
- average = total jumlah amount dari deklarasi / frekuensi deklarasi
- refund tidak lebih dari ½ x first premium
- jika deklarasi nilainya melebihi Sum Insured nilainya dianggap sama dengan Sum Insured
- reinstatement tidak otomatis tapi umumnya disetujui dengan extra premium
6. Perluasan jaminan
a. selama disimpan di luar premises tertanggung tetapi berada di premises seseorang yang bertindak atas nama tertanggung
b. selama dalam transit (domestik)
7. Penyesuaian jaminan (Amandement)
To exclude (mengecualikan):
a. erasure or distortion on computer system
- whilst mounted
- due to presence of magnetic flux
- due to the defects in such records
b. deliberation of falsification of business records
c. mislaying or misfiling of tapes and records
d. deliberate act of public supply (electricity)
e. wear and tear and gradual deteroration
f. vermin rust damp or mildew
g. damage occasioned by pressure wave caused by aircraft or other aerial devices travelling at sonic or super sonic speed
V. Declaration Linked Consequential Loss Insurance
1. Tujuan :
Untuk menghindari adanya under insured yang berakibat pembayaran klaim secara “pro rata average”
2. Perkiraan Gross Profit yang akan datang selalu sulit apabila dihitung berdasarkan waktu yang terkait dengan tingkat inflasi uang
Problems:
a. nilai pertanggungan kurang (under insured) pro rata average terhadap klaim
b. nilai pertanggungan lebih (over insured) pembayaran premi berlebihan (yang tidak seharusnya)
3. Solusi:
a. Automatic increased on Sum Insured s/d 133 1/3 % (angka ditetapkan pada inception)
b. Premium yang diperhitungkan dengan SI 133 1/3 % tersebut di-adjust pada akhir pertanggungan (refund max 50%)
W. Time Loss Policy
Merupakan bentuk kasar dari consequential loss, di mana kerugian didasarkan atas jumlah kerugian/hari selama terjadi Business Interruption
Contoh : TO 1 bulan = 10 juta
Terjadi business interruption selama 3 hari, kerugian = 3/30 x 10 juta
Asuransi gangguan Usaha – Business interruption insurance ( Consequential Loss)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo