Wednesday 4 September 2024

ASURANSI ENGINEERING - ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI) POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK


  

ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE POLICY

 

Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to  the

 

PT. …………………..

 

(hereinafter  called  "the Insurers") a written proposal by completing a questionnaire which, together with any other statements made in writing by the Insured for  the  purpose of this Policy,  is  deemed  to   be  incorporated herein,

 

 

Now this Policy of Insurance witnesses that, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.

 

 

 

This policy applies whether the insured items are at work or
at rest, or being dismantled for the purpose of cleaning,
overhauling or of being shifted within  the premises, or in the
course of the aforesaid operations themselves, or during
subsequent re-erection, but in any case only after successful
commissioning.

 

GENERAL EXCLUSIONS

 

The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage  directly or indirectly caused by, arising out of or aggravated by

 

 

a)   war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether
       war be declared or not), civil war, rebellion,  revolution,

insurrection,   mutiny,        riot,   strike,   lock-out,   civil
commotion,  military  or  usurped  power,  a  group  of

 

malicious Persons or persons acting on behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by any public authority;

 

 

 

 

b)   nuclear   reaction,   nuclear   radiation   or   radioactive
       contamination ;

c)   wilful  act  or  wilful  negligence  of  the  Insured  or  his
       representatives.

 

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that, by reason of the provisions of Exclusion a) above, any loss, destruction or damage is not covered by  this Policy, the burden of  proving that such loss, destruction or damage is covered shall be upon the Insured.

 

 

 

General  Conditions

 

 

1.   The due observance and fulfilment of the terms of this

Policy, in so far as they relate to anything to be done or complied  with  by  the  Insured,  and  the  truth  of  the statements   and   answers   in   the   questionnaire   and proposal  made  by  the  Insured  shall  be  a  condition precedent to any liability of the Insurers.

 

2.   The schedule and  the section(s) shall be deemed to be

incorporated in and form part of this Policy and the expression “this Policy”,  wherever used in this contract, shall  be  read  as    including  the  schedule  and  the section(s). Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy, of the schedule or of the section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.

 

3    The Insured shall at his own expense take all reasonable

precautions    and    comply    with    all    reasonable
recommendations  of  the  Insurers  to  prevent  loss  or
damage  and  comply  with  statutory  requirements  and

manufacturers’ recommendations.

 

 

4.   a)   Representatives   of   the   Insurers   shall   at   any
       reasonable time have the right to inspect  and examine

the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk.

b)   The Insured shall immediately notify  the Insurers by
telegram and in writing of any material change in the risk
and   cause   at   his   own   expense   such   additional
precautions to be taken as circumstances may require to
ensure safe operation of the insured items, and the
scope of cover and/or premium shall, if necessary, be
adjusted accordingly.

 

 

 

No material alteration shall be made or admitted by the
Insured  whereby  the  risk  is  increased,  unless  the

continuance of the cover provided under this Policy is confirmed in writing by the Insurers.

 

5.   In the event of any occurrence which  might   give rise to

a claim under this Policy,  the Insured shall

 

a).  immediately  notify  the  Insurers  by  telephone  or
       telegram as well as in writing, giving an indication as

to the nature and extent of the loss or damage

b).  take all steps within his power to minimize the extent
      
of the loss or damage ;

c).   preserve the parts affected and make them available
      
for inspection by a representative or surveyor of the

Insurers ;

d).  furnish   all   such   information   and   documentary
       evidence as the Insurers may require ;

e).  inform the police authorities in the cases of loss or
       damage due to burglary.

 

The Insurers shall on no account be liable for loss or
damage of which no notice has been received by the

Insurers within 14 days of its occurrence.

Upon notification being given to the Insurers under this condition,  the Insured may carry out repairs of or make good   any   minor   damage ;   in   all   other   cases   a representative of the insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected.

If representative of the Insurers does not carry out the
inspection  within  a  period  of  time  which  could  be
considered   adequate   under   the   circumstances,   the
Insured shall be entitled to proceed with the repairs or
replacement.

The liability of the Insurers under this Policy in respect of any insured item shall cease  if said item is kept in operation after a claim without being repaired to the satisfaction of the Insurers, or if temporary repairs are carried out without the Insurers’ consent.

 

 

 

 

6.    The Insured shall at the expense of the Insurers do and

concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying  for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts  and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.

 

 

 

 

 

 

7.    If any difference arises as to the amount to be paid under

this  Policy  (liability  being  otherwise  admitted),  such
difference  shall  be  referred  to  the  decision  of  an
arbitrator to be appointed in writing by the parties in
difference  or,  if  they  cannot  agree  upon  a  single
arbitrator, to the decision of two arbitrators, one to be
appointed in writing by each of the parties, within one
calendar month after having been required in writing to

do so by either of the parties, or, in case the arbitrators
do not agree, of an umpire to be appointed in writing by
the arbitrators before the latter enter upon the reference.
The umpire shall sit with the arbitrators and preside at
their  meetings.  The  making  of  an  award  shall  be  a
condition precedent to any right of action against the
Insurers.

 

 

 

8.    a)   If the proposal or declaration of the Insured is untrue

in any material respect, or if any claim made is
fraudulent or substantially exaggerated, or if any
false declaration or statement is made in support
thereof,  then  this  Policy  shall  be  void  and  the
Insurers shall not be liable to make any payment
hereunder.

b)   In the event of the Insurers disclaiming liability in
       respect of any claim and if an action or suit is not

commenced   within   three   months   after   such disclaimer or (in the case of arbitration taking place in pursuance of Condition 7 of this Policy) within three months after the arbitrators or umpire have made their award, all benefit under this Policy in respect of such claim shall be forfeited.

 

9.    If at the time any claim arises under this Policy there is

any other insurance covering the same loss or damage,
the Insurers shall not be liable to pay or contribute more
than their rateable proportion of any claim for such loss
or damage.

 

10. This Policy may be terminated at the request of the
      
Insured at any time, in which case the Insurers will retain

the customary short-period rate for the time this Policy
has been in force. This Policy may equally be terminated
at the option of the Insurers by seven days’ notice  to that
effect being given to the Insured, in which case the
Insurers will be liable to repay on demand a rateable
proportion of the premium for the unexpired term from
the date of cancellation less any reasonable inspection
charges the Insurers may have incurred and less any

long-term       discount       on       premiums       granted.

 

 

 

 

11. Under  an  insurance  for  a  third  party’s  account  the
      
Beneficiary shall be entitled to exercise, in his own name,

the rights of the Insured. Without obtaining the Insured’s approval, the Beneficiary shall further have the right to receive  any  indemnity  paid  under  this  Policy  and  to transfer the Insured’s right even if the Beneficiary is not in  possession  of  this  Policy.  Upon  payment  of  an indemnity the Insurers  may require evidence of the Beneficiary having given his consent to the insurance and of the Insured having given his consent to the receipt of an indemnity by the Beneficiary.

 

 

 

12. The   indemnity   shall   be   payable   one   month   after
       determination by the Insurers of the full amount due.

Notwithstanding the above, the Insured may, one month
after the Insurers have been duly notified of the loss and
have acknowledged their liability, claim as an instalment
the  minimum  amount  payable  under  the  prevailing
circumstances.  The  running  of  the  periods  shall  be
suspended for the time during which the indemnity is
unascertainable or not payable due to reasons within the
Insured’s  control.  The  Insurers  shall  be  entitled  to
withhold indemnification

 

a)   if there are doubts regarding the Insured’s right to
      
receive   the   indemnity,   pending   receipt   by   the

Insurers of the necessary proof;

 

b)   if in connection with the claim an examination by the
       police or an inquiry under criminal law has been

instituted against the Insured, pending completion of such examination or inquiry.


 

 

 

SECTION 1 - Material Damage

 

Scope of cover

The Insurers hereby agree with the Insured that if any time
during the period of insurance stated in the schedule or
during any subsequent period for which the Insured pays and
the Insures may accept the premium for the renewal of this
Policy, the items or any part thereof entered in the Schedule
suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage
from any cause other than those specifically excluded, in a
manner necessitating repair or replacement
, the Insurers will
indemnify the Insured in respect of such loss or damage, as
hereinafter provided, by payment in cash, replacement or
repair (at the Insurers’ option) up to an amount not exceeding
in any one year of insurance in respect of each of the items
specified in the schedule the sum set opposite thereto and
not exceeding in all the total sum expressed in the schedule
as insured hereby.

 

 

 

 

 

 

 

Special Exclusions to Section 1

The Insurers shall not, however, be liable for

 

a)   the deductible stated in the schedule to be borne by the
       Insured in any one occurrence; if more than one item is

lost or damaged in one occurrence, the Insured shall not, however, be called upon to bear more than the highest single deductible applicable to such items;

b)   loss or damage directly or indirectly caused by or arising
     out of earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane,

cyclone or typhoon;

 

 

c)   loss or damage directly or indirectly caused by theft;

d)   loss or damage caused by any faults or defects existing
       at the time of commencement of this Policy within the

knowledge of the Insured or his representatives, whether
such faults or defects were known to the Insurers or not;

e)    loss or damage directly or indirectly caused by the failure

or interruption of any gas, water or electricity service or supply;

f)     loss or damage as a direct consequence of the continual

influence of operation  (eg. wear and tear, cavitation, erosion,    corrosion,    incrustation)    or    of    gradual deterioration due to atmospheric conditions;

 

g)    any costs incurred in connection with the elimination of

functional failures, unless such failures were caused by
an indemnifiable loss of or damage to the insured items;

 

 

 

h)    any costs incurred in connection with the maintenance of

the insured items, such exclusion also applying to parts exchanged   in   the   course   of   such   maintenance operations;

 

i)     loss or damage for which the manufacturer or supplier of

the insured items is responsible either by law or under contract;

j)     loss of or damage to rented or hired equipment for which

the owner is responsible either by law or under a lease and/or maintenance agreement;

 

k)    consequential loss or liability of any kind or description;

 

l)     loss of or damage to bulbs, valves, tubes, ribbons, fuses,

seals, belts, wires, chains, rubber tyres, exchangeable tools,   engraved   cylinders,   objects   made   of   glass, porcelain or ceramics, sieves or fabrics, or any operating media (eg. lubrication oil, fuel, chemicals);

 

 

 

m)    aesthetic defects, such as scratches on painted, polished

or enamelled surfaces.

 

In respect of the parts mentioned under l) and m) above, the Insurers shall be liable to provide compensation in the event that such parts are affected by an indemnifiable loss of or damage to the insured items.

 

Provisions Applying to Section 1

 

Memo 1 - Sum Insured

It shall be a requirement of this insurance that the sum insured is equal to the cost of replacement of the Insured items by new items of the same kind and capacity, which means their replacement costs including, eg freight, customs duties and dues, if any, and erection costs. If the sum insured is less than the amount required to be insured, the insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears to the amount required to be insured. Every item if more than one shall be subject to this condition separately.

 

 

 

 

Memo 2 - Basis of Indemnity

a). In case where damage to an insured item can be repaired,
      
the Insurers shall pay expenses necessarily incurred to

restore  the  damaged    item  to  its  former  state  of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight  to and from a repair shop, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses have been included in the sum insured.

 

 

If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges.

 

 

No deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the value of any salvage shall be taken into account.

 

If the costs of repairs as detailed hereinabove equal or exceed the actual value of the insured items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for in b) below.

 

 

 

 

b)  In cases where an insured item is destroyed, the Insurers
     shall pay the actual value of the item immediately before

the occurrence of the loss, including costs for ordinary freight, erection, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The Insurers shall also pay any normal charges for the dismantling of the item destroyed, but the value of any salvage shall be taken into account. The destroyed item shall no longer be covered under this Policy, and all necessary data on the relevant substitute item shall be indicated for its inclusion in the schedule.

 

(The Insurers may agree - by application of the relevant endorsement -   to   extend   this   insurance   to   cover reimbursement of the full replacement value.)

 

As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured  shall  be  reduced  for  the  remaining  period  of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated.

 

Any extra charges incurred for overtime, night work, work on public holidays or express freight shall be covered by this insurance only if especially agreed in writing.

 

 

The costs of any alterations, additions, improvements or overhauls shall not be recoverable under this Policy.

 

 

The costs of any provisional repairs shall be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.

 

 

The  Insurers  shall  make  payments  only  after  being satisfied   by   production   of   the   necessary   bills   and documents   that   the   repairs   have   been   effected   or replacement has taken place, as the case may be.

 

 

Section 2 - External Data Media

 

Scope of Cover

The Insurers hereby agree with the Insured that if the external
data   media   entered   in   the   schedule   inclusive   of   the
information stored thereon, which can be directly processed
in EDP systems, suffer any material damage indemnifiable
under Section 1 of this Policy, the Insurers will indemnify the
Insured, as hereinafter provided, in respect of such loss or
damage up to an amount not exceeding in any one year of
insurance in respect of each of the data media specified in
the schedule the sum set opposite thereto and not exceeding
in all the total sum insured hereby, provided always that such
loss  or  damage  occurs  during  the  period  for  which  the
Insured pays and the Insurers may accept the premium for
the  renewal  of  this  Policy.  This  cover  applies  while  the
insured data media are kept on the premises.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Special Exclusions to Section 2

The Insurers shall, however, not be liable for

 

a)   the deductible stated in the schedule to be borne by the
       Insured in any one occurrence;

b)   any  costs  arising  from  false  programming,  punching,
       labelling   or   inserting,   inadvertent   cancelling   of

information or discarding of data media, and from loss of information caused by magnetic fields;

 

c)   consequential loss of any kind or description whatsoever

 

Provision Applying to Section 2

 

Memo 1 - Sum Insured

 

It shall be a requirement of this insurance that the sum
insured  is  the  amount  required  for  restoring  the  insured
external data media by replacing lost or damaged data media

by new material and reproducing lost information.

 

 

 

 

Memo 2 - Basis of Indemnity

The  Insurers  shall  indemnify  any  expenses  that  can  be proved to have been incurred by the Insured within a period of 12 months as from the date of the occurrence strictly for the purpose of restoring the insured external data media to a condition equivalent to that existing prior to the occurrence and necessary for permitting data processing operations to be continued in the normal manner.

 

 

If it is not necessary to reproduce lost data or information, or if such reproduction is not effected within 12 months after the occurrence, the Insurers shall only be liable to indemnify the expenses incurred for replacing the lost or damaged data media themselves by new material.

 

 

 

As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured   shall   be   reduced   for   the   remaining   period   of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated.

 

Section 3 - Increased Cost of Working

 

Scope of Cover

The Insurers hereby agree with the Insured that if material damage indemnifiable under Section 1 of this Policy gives rise to a total or partial interruption of operation of the EDP equipment   entered   in   the   schedule,   the   Insurers   will indemnify  the  Insured,  as  hereinafter  provided,  for  any additional expenditure incurred for the use of substitute EDP equipment not covered under this policy up to an amount not exceeding  the  agreed  indemnification  per  day  and  not exceeding  in  all  the  sum  insured  in  any  one  year  of insurance,  provided  always  that  such  interruption  occurs
during the period of Insurance stated in the schedule or during any subsequent period for which the Insured pays and the Insurers may accept the premium for the renewal of this

 

 

 

 

 

 

 

 

Policy.

 

 

 

 

 

 

Special Exclusion to Section 3

The Insurers shall, however, not be liable for any additional expenditure incurred as result of

 

a)  restrictions imposed by public authorities concerning the
     reconstruction or operation of the EDP equipment insured

;

b). the necessary funds not being available to the Insured in
     time  for  repairing  or  replacing  damaged  or  destroyed

equipment.

 

Provision Applying to Section 3

 

Memo 1 - Sum Insured

It shall be a requirement of this insurance that the sum insured  stated  in  the  schedule  is  the  amount  which  the Insured would have to pay as additional expenditure for 12 months   use   of   substitute   EDP   equipment   of   similar performance to the EDP equipment insured. The sum insured shall be based on the amounts agreed per day and per month as specified in the schedule.

 

 

 

The Insurers shall also reimburse the Insured for personnel
expenses and costs for transportation of materials following
upon any event giving  rise to a claim under this section,
provided separate sums therefor have  been entered  in the
schedule.

 

Memo 2 - Basis of Indemnity

In the event of failure of the EDP equipment insured the Insurers shall be liable for the additional expenditure that can be proved to have been incurred for the period during which the use of substitute EDP equipment is essential, but at the most for the indemnity period agreed.

The  indemnity  period  shall  commence  as  soon  as  the

substitute equipment is put into use.

The Insured shall bear that proportion of each claim which corresponds to the time excess agreed.

 

If it is found following an interruption of the operation of the
EDP  equipment  insured  that  the  additional  expenditure
incurred during the period of interruption is higher than the
proportionate  share  of  the  annual  sum  insured  which  is
applicable to this period, the Insurers shall only be liable to
indemnify the Insured in respect of that proportion of the
agreed annual sum insured which is applicable to the period
of interruption, duly taking into account the indemnity period
agreed.

 

 

Any  saving  in  cost  shall  be  taken  into  account  when
calculating the indemnity amount to be paid by the Insurers.

 

 

As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured   shall   be   reduced   for   the   remaining   period   of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated.

 

 

POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK

 

 

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar  ini telah mengajukan kepada

 

PT. ………..

 

(yang selanjutnya disebut  “Penanggung”) suatu proposal tertulis  dengan  melengkapi  kuesioner,  bersama  dengan pernyataan   lain   yang   dibuat   secara   tertulis   oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan daripadanya,

 

Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa,  dengan
syarat   Tertanggung   telah   membayar   premi   kepada
Penanggung   sebagaimana   disebut   dalam   Ikhtisar   dan
tunduk pada syarat,  pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang  terkandung  di  dalamnya  atau  dibuat  endosemen
padanya,  Penanggung  akan  memberi  ganti  rugi  kepada
Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana
ditetapkan selanjutnya.

 

Polis ini berlaku baik barang yang diasuransikan pada saat
kerja  atau  saat  istirahat,  atau  sedang  dibongkar  untuk
keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat
dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian
pengoperasiannya,   atau   selama   pemasangan   kembali,
tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.

 

PENGECUALIAN UMUM

 

Penanggung   tidak   akan   memberi   ganti   rugi   kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau diperburuk oleh

a)   perang,  invasi,  tindakan  musuh  asing,  permusuhan
       
(baik   perang   dideklarasikan   atau   tidak),   perang

saudara,   pemberontakan,   revolusi,   pembangkitan
rakyat,   pembangkangan,   kerusuhan,   pemogokan,

penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau
pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat
atau  orang-orang  yang  bertindak  atas  nama  atau
berkaitan       dengan     suatu organisasi            politik,

persekongkolan,              penyitaan,             penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang;

 

b)    reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif ;

 

c)   tindakan   sengaja   atau   kelalaian   sengaja   oleh
       
Tertanggung atau wakilnya.

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di
mana   Penanggung   menyatakan   bahwa,   berdasarkan
ketentuan   Pengecualian   a)   di   atas,   suatu   kerugian,
kehancuran atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini,
kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran atau
kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

 

Kondisi Umum

 

 

1.    Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini,

sejauh  yang  berkaitan  dengan  apapun  yang  harus dilaksanakan  atau  dipatuhi  oleh  Tertanggung,  dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi prasyarat atas tanggung jawab Penanggung.

 

2.    Ikhtisar dan bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan

dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini”, dimanapun digunakan di dalam kontrak ini, harus dibaca sebagai termasuk ikhtisar dan bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian   dari   Polis   ini,   ikhtisar   atau   bagian-bagian mengandung arti tersebut dimanapun muncul.

 

3.    Tertanggung   atas   biaya   sendiri   harus   melakukan

semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi
semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah  kerugian  atau  kerusakan  dan  mematuhi

pabrik.

 

4.   a)  Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar
        berhak   menginspeksi   dan   mengkaji   risiko   dan

Tertanggung    harus    memberikan    kepada    wakil Penanggung  semua  keterangan  rinci  dan  informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.

b)       Tertanggung    harus    segera    memberitahu
Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas
setiap perubahan materiil pada risiko dan melakukan
atas   biaya   sendiri   suatu   tindakan   pencegahan
tambahan yang diambil sesuai dengan keadaan yang
diperlukan untuk memastikan operasi yang aman atas
barang yang diasuransikan, dan luas jaminan dan/atau
premi,   jika   perlu,   akan   disesuaikan   sebagaimana
mestinya.

Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat atau diakui oleh Tertanggung yang karenanya risiko menjadi meningkat, kecuali    jika    kelanjutan    jaminan    dalam    Polis    ini dikonfirmasikan secara tertulis oleh Penanggung.

 

5.  Dalam  hal  terjadi  peristiwa  yang  dapat  menimbulkan
     
klaim pada Polis ini, Tertanggung harus

 

a). segera memberitahu Penanggung dengan telepon
       
atau  telegram  dan  juga  secara  tertulis,  memberi

suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;

b). melakukan semua langkah yang berada di dalam
       
kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian

atau kerusakan;

c). menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan
       
membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau

surveyor Penanggung;

d). menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen
       
yang diperlukan Penanggung;

e).  memberitahu  polisi  yang  berwenang  dalam  hal
       
kehilangan atau kerusakan karena pembongkaran.

 

Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan  dimana tidak ada

laporan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.

Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung
sesuai   kondisi   ini,   Tertanggung   dapat   melakukan
perbaikan  atau  memperbaiki  kerusakan  kecil;  dalam
segala  hal  yang  lain  wakil  Penanggung  mempunyai
kesempatan    untuk    menginspeksi    kerugian    atau
kerusakan  sebelum  suatu  perbaikan  atau  perubahan
dilakukan.

Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi   tersebut,   Tertanggung   berhak   melakukan perbaikan atau penggantian.

Tanggung  jawab  Penanggung  berdasarkan  Polis  ini sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan berakhir jika barang dimaksud tetap dioperasikan setelah suatu klaim tanpa diperbaiki yang memuaskan Penanggung, atau jika perbaikan sementara dilakukan tanpa ijin Penanggung.

 

6.  Tertanggung  atas  biaya  Penanggung  melakukan  dan
      setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua

tindakan  dan  hal-hal  yang  mungkin  diperlukan  atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan    pada    Polis    ini)    terhadap    mana Penanggung   berhak   atau   seharusnya   berhak   atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu  atau  diminta  sebelum  atau  setelah  pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung

 

7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah  yang
     
harus   dibayar   berdasarkan   Polis   ini      (sedangkan

tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan
dirujuk  pada  keputusan  dari  seorang  Arbiter  yang
ditunjuk   secara   tertulis   oleh   para   pihak   yang
bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas
Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu
ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam

 

waktu satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis
untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam
hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang
ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang
disebut  terakhir  masuk  ke  perujukan.  Wasit  duduk
bersama  dengan  para  Arbiter  dan  memimpin  rapat
mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu prasyarat
atas segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.

 

8. a)   Jika proposal atau deklarasi Tertanggung tidak benar
            
sehubungan dengan setiap hal yang materiil, atau

jika   klaim   yang   dibuat   curang   atau   dibesar-
besarkan, atau jika suatu deklarasi atau pernyataan salah dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini batal  dan  Penanggung  tidak  bertanggung  jawab untuk melakukan pembayaran apapun.

b)   Dalam hal Penanggung menolak tanggung jawab
       
sehubungan  dengan  suatu  klaim  dan  jika  suatu

tindakan  atau  tuntutan  tidak  dilaksanakan  dalam
waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut (dalam
hal digunakan arbitrase sesuai dengan Kondisi       7
Polis ini) dalam tiga bulan setelah arbiter atau wasit
membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan
Polis ini sehubungan dengan klaim tersebut hilang.

 

9.      Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini

terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar  atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional atas setiap klaim untuk kerugian atau kerusakan tersebut.

 

10.    Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap   saat,   dalam   hal   mana   Penanggung   akan menahan  suku  premi  jangka  pendek  yang  lazim berlaku untuk waktu Polis yang telah berjalan. Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung dengan pemberitahuan  tujuh  hari  atas  hal  tersebut  yang
diberikan   kepada   Tertanggung,   dalam   hal   mana Penanggung    akan    bertanggung    jawab    untuk membayar  kembali  atas  permintaan  suatu  bagian premi secara proporsional untuk waktu yang belum

berakhir  dari  tanggal  pembatalan  dikurangi  biaya inspeksi  yang  wajar  yang  dikeluarkan  Penanggung dan dikurangi potongan jangka panjang dari premi yang diberikan.

 

11.    Berdasarkan asuransi untuk kepentingan pihak ketiga

Penerima   Manfaat   berhak   melaksanakan,   atas

namanya,   hak   Tertanggung.   Tanpa   mendapatkan
persetujuan       Tertanggung,      Penerima    Manfaat
selanjutnya mempunyai hak untuk menerima setiap
pembayaran  ganti  rugi  berdasarkan  Polis  ini  dan
mengalihkan hak Tertanggung bahkan jika Penerima
Manfaat tidak memiliki Polis ini. Setelah pembayaran
suatu ganti rugi Penanggung dapat meminta bukti dari
Penerima    Manfaat    yang    telah    memberikan
persetujuannya pada asuransi ini  dan Tertanggung
yang telah memberikan persetujuannya pada  tanda
terima atas ganti rugi oleh Penerima Manfaat.

 

12.    Ganti rugi akan dapat dibayarkan satu bulan setelah

penentuan     oleh        Penanggung     atas     jumlah

keseluruhannya.    Meskipun    dalam    hal    diatas, Tertanggung dapat, satu bulan setelah Penanggung diberitahu  tentang  kerugian  dan  telah  mengetahui tanggung   jawabnya,   mengajukan   klaim   sebagai angsuran  jumlah  minimum  yang  dapat  dibayarkan berdasarkan keadaan saat itu. Jalannya jangka waktu ditunda untuk waktu selama mana ganti rugi belum dapat ditentukan atau belum dapat dibayar karena alasan   dalam   kendali   Tertanggung.   Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi

a)  jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak
      Tertanggung    untuk    menerima    ganti    rugi,

menunggu  penerimaan  Penanggung  atas  bukti yang diperlukan;

b)  jika  berkaitan  dengan  klaim  suatu  pemeriksaan
     
oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum

pidana   telah   dilakukan   kepada   Tertanggung, menunggu    penyelesaian    pemeriksaan    atau penyelidikan tersebut

 

 

 

BAGIAN I - Kerusakan Material

 

Luas jaminan

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa
jika suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti yang
tercantum   dalam   Ikhtisar   atau   selama   jangka   waktu
berikutnya      dimana    Tertanggung    membayar    dan
Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini,
barang-barang atau bagian darinya yang tercantum dalam
Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang
tidak terduga dan tiba-tiba oleh suatu sebab selain dari yang
dikecualikan    secara    khusus,    dengan    cara    yang
memerlukan   perbaikan   atau   penggantian,
  Penanggung
akan memberi ganti rugi
kepada Tertanggung sehubungan
dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana
ditetapkan    selanjutnya,    dengan    pembayaran    tunai,
penggantian  atau  perbaikan (atas  pilihan  Penanggung)
sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu
tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang
tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di
dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah
yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

Pengecualian Khusus untuk Bagian 1

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab
untuk

a) risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang harus
      
ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika

lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian,   Tertanggung   tidak   akan,   bagaimanapun, menanggung lebih dari satu risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;

b)  kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau
      
tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari gempa

bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh atau angin topan;

c)    kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau
        
tidak langsung disebabkan oleh pencurian;

d)    kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu
        
kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai

berlakunya    Polis    ini    dengan    sepengetahuan
Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat

Kerugian tersebut diketakui penangung atau tidak

e)     Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau

tidak   langsung   disebabkan   oleh   kegagalan   atau
       
gangguan pasokan atau layanan   gas, air atau listrik;
f)      kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari

pengaruh    pengoperasian    secara    terus-menerus
(misalnya  aus,  keropos,  erosi,  korosi,  pengerakan)
atau  pemburukan  secara  bertahap  karena  kondisi
atmosfir;

g)     setiap  biaya  yang  timbul  yang  berkaitan  dengan

eliminasi kegagalan fungsional, kecuali jika kegagalan tersebut   disebabkan   oleh   suatu   kerugian   atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi atas barang-
barang yang diasuransikan;

h)     setiap  biaya  yang  timbul  yang  berkaitan  dengan

pemeliharaan   barang-barang   yang   diasuransikan,
pengecualian  tersebut  juga  berlaku  pada  bagian-
bagian yang ditukar pada saat operasi pemeliharaan
tersebut;

i)      kerugian atau kerusakan dimana pabrik pembuat atau

pemasok  barang  yang  diasuransikan  bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau kontrak;

j)      kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang

disewa atau disewa-beli dimana pemilik bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau perjanjian sewa-
beli dan/atau pemeliharaan;

k)     kerugian atau tanggung jawab lanjutan dalam bentuk

atau deskripsi apapun;

l)      kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu, katup,

tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban
karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir,
barang yang terbuat dari kaca, porselen atau keramik,
saringan   atau   kain,   atau   media   operasi   apapun
(misalnya   minyak   pelumas,   bahan   bakar,   bahan
kimia);

m)    cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang

dicat, disemir atau dilapisi;

 

Sehubungan dengan bagian yang disebutkan pada l) dan m) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dalam hal bagian tersebut terkena dampak oleh suatu kerugian atas atau kerusakan pada barang yang diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi

Ketentuan yang Berlaku untuk Bagian 1

 

Memo 1 - Harga Pertanggungan

Merupakan  suatu  persyaratan  pada  asuransi  ini  bahwa
harga   pertanggungan   adalah   sama   dengan   biaya
penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang
baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya
penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut,
pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan. Jika
harga    pertanggungan    kurang    dari    jumlah    yang
dipersyaratkan  untuk  diasuransikan,  Penanggung  hanya
membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah
yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika
lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.

 

Memo 2 - Dasar Ganti Rugi

a). Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan
       dapat diperbaiki, Penanggung akan membayar biaya

yang diperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut wajar ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan pajak,  jika  ada,  dengan  syarat  biaya-biaya  tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan.

 

Jika    perbaikan    dilaksanakan    di    bengkel    milik Tertanggung,   Penanggung   akan   membayar   biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.

Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan.

 

Jika  biaya  perbaikan  sebagaimana  diuraikan  di  atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari barang yang  diasuransikan  sesaat  sebelum  terjadinya  suatu kerusakan,  penyelesaian  akan  dilakukan  atas  dasar sebagaimana diatur pada b) di bawah.

 

 

 

 

 

 

b)  Dalam  hal  dimana  suatu  barang  yang  diasuransikan
    
hancur, Penanggung akan membayar nilai sebenarnya

barang  tersebut  sesaat  sebelum  terjadinya  kerugian,
termasuk biaya angkut wajar, pemasangan, bea cukai
dan  pajak,  jika  ada,  sepanjang  biaya  tersebut  telah
dimasukkan    dalam    harga    pertanggungan,    nilai
sebenarnya  tersebut  dihitung  dengan  mengurangkan
depresiasi  yang  tepat  dari  nilai  penggantian  barang
tersebut.   Penanggung   juga   akan   membayar   biaya
normal untuk pembongkaran barang yang hancur, tetapi
nilai  setiap  sisa  barang  akan  diperhitungkan.  Barang
yang hancur tidak lagi dijamin berdasarkan Polis ini, dan
segala data yang perlu pada barang pengganti yang
relevan harus diindikasikan masuknya dalam ikhtisar.

(Penanggung  dapat  menyetujui  -  dengan  penerapan
endosemen yang relevan -memperluas asuransi ini untuk
menjamin pembayaran kembali nilai penggantian penuh.)

Sejak tanggal terjadinya suatu kejadian yang dapat diberi
ganti rugi harga pertanggungan akan berkurang untuk
jangka waktu yang belum dilampaui dengan jumlah ganti
rugi  yang  dibayar,  kecuali  jika  harga  pertanggungan
dipulihkan.

Setiap  biaya  ekstra  yang  timbul  untuk  lembur,  kerja malam, kerja pada hari libur umum atau ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya jika secara khusus disetujui secara tertulis.

Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan atau
perawatan menyeluruh tidak dapat dijamin berdasarkan
Polis ini.

Biaya   perbaikan   sementara   akan   ditanggung   oleh
Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian
dari  perbaikan  akhir  dan  tidak  menaikkan  total  biaya
perbaikan.

 

Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas  dengan  diajukannya  tagihan  dan  dokumen  yang diperlukan   bahwa   perbaikan   telah   dikerjakan   atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya

 

 

Bagian 2 - Media Penyimpan Data Eksternal

 

Luas Jaminan

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa
jika media penyimpan data eksternal yang tercantum dalam
ikhtisar termasuk informasi yang tersimpan disana, yang
dapat   diproses   secara   langsung   dalam   sistem   EDP,
menderita suatu kerusakan material yang dapat diberi ganti
rugi  berdasarkan  Bagian
1  Polis  ini,  Penanggung  akan
memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan
selanjutnya, sehubungan dengan kerugian atau kerusakan
tersebut sampai dengan    suatu jumlah yang tidak melebihi
dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan masing-
masing media data yang tercantum dalam ikhtisar suatu
jumlah  yang  ditentukan  di  dalamnya  dan  tidak  melebihi
secara  keseluruhan  jumlah  yang  tertera  dalam  ikhtisar
sebagai yang diasuransikan, selalu dengan syarat bahwa
kerugian  atau  kerusakan  tersebut  terjadi  selama  jangka
waktu    untuk    mana    Tertanggung    membayar    dan
Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini.
Jaminan ini berlaku selama media data yang diasuransikan
disimpan pada lokasi.

 

Pengecualian Khusus untuk Bagian 2

Penanggung, bagaimanapun, tidak akan bertanggung jawab
untuk

a)  risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang harus
       
ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;

b)    setiap biaya yang timbul dari kesalahan pemograman,

pelubangan,  pelabelan  atau  penyisipan,  pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan  data,  dan  dari  hilangnya  informasi  yang disebabkan oleh medan magnet;

c)  kerugian lanjutan dari jenis atau deskripsi apapun

 

Ketentuan Berlaku untuk Bagian 2

 

 

Memo 1 - Harga Pertanggungan

 

Merupakan  persyaratan  dari  asuransi  ini  bahwa  harga
pertanggungan merupakan jumlah yang diperlukan untuk
memulihkan   media   penyimpan   data   eksternal   yang

diasuransikan dengan mengganti media penyimpan data yang   hilang   atau   rusak   dengan   material   baru   dan memproduksi kembali informasi yang hilang.

 

Memo 2 - Dasar Ganti Rugi

Penanggung akan memberi ganti rugi atas setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh Tertanggung dalam  jangka  waktu 12  bulan  sejak  tanggal  kejadian semata-mata    untuk    keperluan    memulihkan    media penyimpan  data  eksternal  yang  diasuransikan  ke  suatu kondisi yang setara dengan kondisi sebelum kejadian dan diperlukan untuk memungkinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan cara yang normal.

 

Jika tidak diperlukan untuk memproduksi kembali data atau
informasi yang hilang, atau jika produksi kembali tersebut
tidak   dilakukan   dalam      12   bulan   setelah   kejadian,
Penanggung hanya akan bertanggung jawab memberi ganti
rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk mengganti media
penyimpan data yang hilang atau rusak dengan material
yang baru.

Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa jangka waktu asuransi sejumlah ganti rugi yang telah dibayar, kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan.

 

Bagian 3 - Kenaikan Biaya Kerja

 

Luas Jaminan

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika   kerusakan   material   yang   dapat   diberi   ganti   rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam   ikhtisar,   Penanggung   akan   memberi   ganti   rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, untuk setiap    pengeluaran    tambahan    yang    timbul    untuk penggunaan peralatan EDP pengganti yang tidak dijamin berdasarkan Polis ini sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi pemberian ganti rugi yang disetujui per hari dan    secara    keseluruhan    tidak    melebihi    harga
pertanggungan dalam satu tahun asuransi, selalu dengan syarat  bahwa  gangguan  tersebut  terjadi  selama  jangka

 

 

 

 

 

 

waktu asuransi yang tercantum dalam ikhtisar atau selama jangka   waktu   selanjutnya   untuk   mana   Tertanggung membayar   dan   Penanggung   menerima   premi   untuk perpanjangan Polis ini.

 

Pengecualian Khusus untuk Bagian 3

Penanggung,   bagaimanapun,   tidak   bertanggung   jawab untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul sebagai akibat dari

a)       pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik

menyangkut rekonstruksi atau operasi peralatan EDP yang diasuransikan;

b)  dana yang diperlukan tidak tersedia pada Tertanggung
          
pada waktunya untuk memperbaiki atau mengganti

peralatan yang rusak atau hancur.

 

Ketentuan Berlaku untuk Bagian 3

 

Memo 1 - Harga Pertanggungan

Merupakan  persyaratan  dari  asuransi  ini  bahwa  harga
pertanggungan   yang   tercantum   dalam   ikhtisar   adalah
jumlah yang Tertanggung seharusnya membayar sebagai
pengeluaran tambahan untuk penggunaan 12 bulan dari
peralatan  EDP  pengganti  dengan  kinerja  yang  serupa
dengan   peralatan   EDP   yang   diasuransikan.   Harga
pertanggungan harus didasarkan pada jumlah yang disetujui
per  hari  dan  per  bulan  sebagaimana  tercantum  dalam
ikhtisar.

Penanggung juga akan mengganti Tertanggung untuk biaya
tenaga kerja dan biaya transportasi material akibat suatu
kejadian yang menimbulkan klaim berdasarkan bagian ini,
dengan  syarat  jumlah  yang  terpisah  telah  dimasukkan
dalam ikhtisar.

 

Memo 2 - Dasar Ganti Rugi

Dalam hal  kegagalan peralatan EDP yang diasuransikan
Penanggung akan bertanggung jawab untuk pengeluaran
tambahan yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan untuk
jangka waktu selama penggunaan peralatan EDP pengganti
adalah penting, tetapi paling lama untuk jangka waktu ganti
rugi yang disetujui.

Jangka waktu ganti rugi mulai segera setelah peralatan

pengganti digunakan.

Tertanggung harus menanggung proporsi dari setiap klaim
sehubungan dengan risiko sendiri dalam satuan waktu yang
disetujui.

Jika ditemukan setelah suatu gangguan terhadap operasi
peralatan  EDP  yang  diasuransikan  bahwa  pengeluaran
tambahan yang timbul selama jangka waktu gangguan lebih
tinggi dari bagian proporsional dari harga pertanggungan
tahunan   yang   berlaku   terhadap   jangka   waktu   ini,
Penanggung hanya bertanggung jawab memberi ganti rugi
Tertanggung    sehubungan    dengan    proporsi    harga
pertanggungan   tahunan   yang   disetujui   tersebut   yang
berlaku   terhadap   jangka   waktu   gangguan,   dengan
memperhitungkan jangka waktu ganti rugi yang disetujui.

 

Setiap   penghematan   biaya   akan   diperhitungkan   saat menghitung  jumlah  ganti  rugi  yang  harus  dibayar  oleh Penanggung.

 

Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa jangka waktu asuransi dengan sejumlah ganti rugi yang telah dibayar, kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan.

 

 

--------------------------------

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.

Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia  ini,  maka  versi  Bahasa  Inggris  yang  akan dijadikan sebagai acuan.

 

Related Posts

ASURANSI ENGINEERING - ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI) POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK
4/ 5
Oleh