ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE POLICY Whereas the Insured named in
the Schedule hereto has made to the PT.
………………….. (hereinafter called "the Insurers") a written
proposal by completing a questionnaire which, together with any other
statements made in writing by the Insured for
the purpose of this
Policy, is deemed
to be incorporated herein, Now this
Policy of Insurance witnesses that, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify
the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided. This policy applies whether the insured items are at work or GENERAL EXCLUSIONS The Insurers shall not indemnify the
Insured in respect of loss or damage
directly or indirectly caused by, arising out of or aggravated by a) war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities (whether insurrection, mutiny, riot, strike,
lock-out, civil malicious Persons or persons
acting on behalf of or in connection with any political organization,
conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage
by order of any government de jure or de facto or by any public authority; b) nuclear
reaction, nuclear radiation
or radioactive c) wilful
act or wilful
negligence of the
Insured or his In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that, by reason of the provisions of
Exclusion a) above, any loss,
destruction or damage is not covered by
this Policy, the burden of
proving that such loss, destruction or damage is covered shall be upon
the Insured. General Conditions 1. The due observance and fulfilment of the terms of
this Policy, in so far as they relate to anything to be done or
complied with by
the Insured, and
the truth of
the statements and
answers in the
questionnaire and proposal made
by the Insured
shall be a
condition precedent to any liability of the Insurers. 2. The schedule and
the section(s) shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy
and the expression “this Policy”,
wherever used in this contract, shall
be read as
including the schedule
and the section(s). Any word or
expression to which a specific meaning has been attached in any part of this
Policy, of the schedule or of the
section(s) shall bear such meaning wherever it may appear. 3 The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply
with all reasonable manufacturers’
recommendations. 4. a)
Representatives of the
Insurers shall at
any the risk and the Insured shall provide the
representatives of the Insurers with all details and
information necessary for the assessment of the risk. b) The Insured shall
immediately notify the Insurers by No material alteration shall be
made or admitted by the continuance of the cover provided under this Policy is confirmed
in writing by the Insurers. 5. In the event of any occurrence
which might give rise to a claim
under this Policy, the Insured shall a). immediately
notify the Insurers
by telephone or to the
nature and extent of the loss or damage b). take all steps within his power to minimize
the extent c). preserve the parts affected and make them
available Insurers ; d). furnish
all such information and
documentary e). inform the police authorities in the cases
of loss or The Insurers shall on no account be liable for loss or Insurers
within 14 days of its occurrence. Upon notification being given to the Insurers under this
condition, the Insured may carry out
repairs of or make good any
minor damage ; in
all other cases
a representative of the insurers shall have the opportunity of
inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If representative of the Insurers does not carry out the The liability of the Insurers under this
Policy in respect of any insured item shall cease if said item is kept in operation
after a claim without being repaired to the satisfaction of the Insurers, or
if temporary repairs are carried out without the Insurers’ consent. 6. The Insured shall at the expense of the Insurers
do and concur in doing and permit to be done all such acts and things
as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights
or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than
those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become
entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary
or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers. 7. If any difference arises as to the amount to be
paid under this
Policy (liability being
otherwise admitted), such do so by either of the parties, or, in case the arbitrators 8. a) If the proposal or declaration of the
Insured is untrue in any material respect, or if any claim
made is b) In the event of the Insurers disclaiming
liability in commenced within three
months after such disclaimer or (in the case of
arbitration taking place in pursuance of Condition 7 of this Policy) within
three months after the arbitrators or umpire have made their award, all
benefit under this Policy in respect of such claim shall be forfeited. 9. If at the time any claim arises under this Policy
there is any other insurance covering the same loss or damage, 10. This
Policy may be terminated at the request of the the customary short-period rate for the time this Policy long-term discount on premiums granted. 11.
Under an insurance
for a third
party’s account the the rights of the Insured. Without obtaining the Insured’s approval, the Beneficiary shall further have the
right to receive any indemnity
paid under this
Policy and to transfer
the Insured’s right even if the Beneficiary is not in
possession of this
Policy. Upon payment
of an indemnity the Insurers may require evidence of the Beneficiary having given his consent to the
insurance and of the Insured
having given his consent to the receipt of an indemnity by the
Beneficiary. 12. The indemnity
shall be payable
one month after Notwithstanding the above, the Insured may, one month a) if there are doubts regarding the
Insured’s right to Insurers
of the necessary proof; b) if in connection with the claim an
examination by the instituted against the Insured, pending
completion of such examination or inquiry. SECTION 1 - Material Damage Scope of cover The Insurers hereby agree with the Insured that if any time Special Exclusions to Section 1 The
Insurers shall not, however, be liable for a) the deductible stated in the schedule to
be borne by the lost or damaged in one occurrence, the
Insured shall not, however, be called upon to bear more than the highest single
deductible applicable to such items; b) loss or damage directly or indirectly
caused by or arising cyclone or
typhoon; c) loss or damage directly or
indirectly caused by theft; d) loss or damage caused by any faults or
defects existing knowledge of the Insured or his
representatives, whether e) loss or damage directly or indirectly caused by
the failure or interruption of any gas, water or
electricity service or supply; f) loss or damage as a
direct consequence of the continual influence of operation (eg. wear and
tear, cavitation, erosion,
corrosion, incrustation) or
of gradual deterioration
due to atmospheric conditions; g) any costs incurred in connection with the
elimination of functional failures, unless such failures
were caused by h) any costs incurred in connection with the
maintenance of the insured items, such exclusion also
applying to parts exchanged
in the course
of such maintenance operations; i) loss or damage for
which the manufacturer or supplier of the insured items is responsible either by
law or under contract; j) loss of or damage to
rented or hired equipment for which the owner is responsible either by law or
under a lease and/or maintenance agreement; k) consequential loss or
liability of any kind or description; l) loss of or damage to bulbs, valves, tubes,
ribbons, fuses, seals, belts, wires, chains, rubber tyres,
exchangeable tools, engraved cylinders, objects
made of glass, porcelain or ceramics, sieves or
fabrics, or any operating media (eg. lubrication oil, fuel, chemicals); m) aesthetic defects, such as scratches on
painted, polished or
enamelled surfaces. In respect of the parts mentioned under l) and m) above, the Insurers shall be liable to provide compensation
in the event that such parts are
affected by an indemnifiable loss of or damage to the insured items. Provisions Applying to Section 1 Memo 1 - Sum Insured It shall be a requirement of this insurance
that the sum insured is equal to the cost of replacement of the Insured items
by new items of the same kind and capacity, which means their replacement
costs including, eg freight, customs duties
and dues, if any, and erection costs. If the sum insured is less than
the amount required to be insured, the insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears to the
amount required to be insured. Every item if more than one shall be subject
to this condition separately. Memo 2 - Basis of Indemnity a). In case
where damage to an insured item can be repaired, restore the damaged
item to its
former state of serviceability
plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose
of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from a repair shop, customs duties
and dues, if any, to the extent such expenses have been included in the sum
insured. If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured,
the Insurers shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable
percentage to cover overhead charges. No deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the value of any salvage
shall be taken into account. If the costs of repairs as detailed hereinabove equal or exceed
the actual value of the insured items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be
made on the basis provided for in b) below. b) In cases where an insured item is
destroyed, the Insurers the occurrence of the loss, including costs for ordinary
freight, erection, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses
have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by
deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The
Insurers shall also pay any normal charges for the dismantling of the item destroyed, but the value of any salvage
shall be taken into account. The destroyed item shall no longer be covered under this Policy, and all necessary
data on the relevant substitute item shall be indicated for its inclusion in
the schedule. (The Insurers may agree - by application of the relevant
endorsement - to extend
this insurance to
cover reimbursement of the full replacement value.) As from the date of an indemnifiable occurrence the sum
insured shall be
reduced for the
remaining period of insurance by the amount of indemnity
paid, unless the sum insured is reinstated. Any extra charges incurred for overtime, night work, work on
public holidays or express freight shall be covered by this insurance only if
especially agreed in writing. The costs of any alterations, additions, improvements or
overhauls shall not be recoverable under this Policy. The costs of any provisional repairs shall be borne by the
Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not
increase the total repair expenses. The Insurers shall
make payments only
after being satisfied
by production of
the necessary bills
and documents that
the repairs have
been effected or replacement has taken place, as
the case may be. Section 2 - External Data Media Scope of Cover The Insurers hereby agree with the Insured
that if the external Special Exclusions to Section 2 The
Insurers shall, however, not be liable for a) the deductible stated in the schedule to
be borne by the b) any
costs arising from
false programming, punching, information or discarding of data media,
and from loss of information caused by magnetic fields; c) consequential loss of any
kind or description whatsoever Provision Applying to Section 2 Memo 1 - Sum Insured It shall be a requirement of this insurance
that the sum by new
material and reproducing lost information. Memo 2 - Basis of Indemnity The Insurers shall
indemnify any expenses
that can be proved to have been incurred by the
Insured within a period of 12 months as from the date of the occurrence
strictly for the purpose of restoring the insured external data media to a
condition equivalent to that existing prior to the occurrence and necessary
for permitting data processing operations to be continued in the normal
manner. If it is not necessary to reproduce lost data or information, or
if such reproduction is not effected
within 12 months after the occurrence, the Insurers shall only be
liable to indemnify the expenses incurred for replacing the lost or damaged
data media themselves by new material. As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured
shall be reduced
for the remaining
period of insurance by
the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated. Section 3 - Increased Cost of Working Scope of Cover The Insurers hereby agree with the Insured that if material damage
indemnifiable under Section 1 of this Policy gives rise to a total or partial
interruption of operation of the EDP equipment entered
in the schedule,
the Insurers will indemnify the
Insured, as hereinafter
provided, for any additional expenditure incurred for the
use of substitute EDP equipment not covered under this policy up to an amount
not exceeding the agreed
indemnification per day
and not exceeding in
all the sum
insured in any
one year of insurance, provided
always that such
interruption occurs Policy. Special Exclusion to Section 3 The Insurers shall, however, not be liable for any additional
expenditure incurred as result of a) restrictions imposed by public authorities
concerning the ; b). the necessary funds not being
available to the Insured in equipment. Provision Applying to Section 3 Memo 1 - Sum Insured It shall be a requirement of this insurance
that the sum insured stated in
the schedule is
the amount which
the Insured would have to pay as additional expenditure for 12
months use of
substitute EDP equipment
of similar performance to the EDP equipment insured. The
sum insured shall be based on the amounts agreed per day and per month as
specified in the schedule. The Insurers shall also reimburse the Insured for personnel Memo 2 - Basis of Indemnity In the event of failure of the EDP equipment insured the Insurers shall be liable for the additional
expenditure that can be proved to have been incurred for the period
during which the use of substitute EDP equipment is essential, but at the
most for the indemnity period agreed. The indemnity period
shall commence as
soon as the substitute
equipment is put into use. The Insured shall bear that proportion of each claim which
corresponds to the time excess agreed. If it is found following an interruption of the operation of the
Any saving in
cost shall be
taken into account
when As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured
shall be reduced
for the remaining
period of insurance by
the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated. |
POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK Bahwa
Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada PT. ……….. (yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu proposal tertulis
dengan melengkapi kuesioner,
bersama dengan pernyataan lain yang
dibuat secara tertulis
oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis
ini, dianggap menjadi kesatuan daripadanya, Maka Polis
Asuransi ini menyatakan bahwa,
dengan Polis ini berlaku baik barang yang
diasuransikan pada saat PENGECUALIAN UMUM Penanggung
tidak akan memberi
ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, timbul dari atau diperburuk oleh a) perang,
invasi, tindakan musuh
asing, permusuhan saudara,
pemberontakan, revolusi, pembangkitan penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan
militer atau persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau
pengrusakan atas perintah pemerintah
de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang; b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau
kontaminasi radioaktif ; c) tindakan
sengaja atau kelalaian
sengaja oleh Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses
hukum lain di Kondisi Umum 1. Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis
ini, sejauh
yang berkaitan dengan
apapun yang harus dilaksanakan atau
dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam
kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung
menjadi prasyarat atas tanggung jawab Penanggung. 2. Ikhtisar dan bagian-bagian dianggap menjadi
kesatuan dan
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis
ini”, dimanapun digunakan di dalam kontrak
ini, harus dibaca sebagai termasuk ikhtisar
dan bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian
dari Polis ini,
ikhtisar atau bagian-bagian mengandung arti
tersebut dimanapun muncul. 3. Tertanggung
atas biaya sendiri
harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan
mematuhi pabrik. 4. a)
Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar Tertanggung harus
memberikan kepada wakil Penanggung semua
keterangan rinci dan
informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. b) Tertanggung harus
segera memberitahu Tidak ada perubahan yang materiil yang
dibuat atau diakui oleh Tertanggung yang karenanya risiko menjadi meningkat, kecuali
jika kelanjutan jaminan
dalam Polis ini dikonfirmasikan secara
tertulis oleh Penanggung. 5. Dalam
hal terjadi peristiwa
yang dapat menimbulkan a). segera
memberitahu Penanggung dengan telepon suatu indikasi atas sifat dan tingkat
kerugian atau kerusakan; b). melakukan
semua langkah yang berada di dalam atau
kerusakan; c). menjaga
bagian-bagian yang terkena dampak dan surveyor
Penanggung; d).
menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen e). memberitahu
polisi yang berwenang
dalam hal Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung laporan yang diterima oleh Penanggung dalam
waktu 14 hari sejak terjadinya. Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung Jika wakil Penanggung tidak melakukan
inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap
cukup dalam situasi
tersebut, Tertanggung berhak
melakukan perbaikan atau penggantian. Tanggung
jawab Penanggung berdasarkan
Polis ini sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan berakhir jika barang dimaksud tetap dioperasikan setelah suatu klaim
tanpa diperbaiki yang memuaskan Penanggung, atau jika perbaikan sementara
dilakukan tanpa ijin Penanggung. 6. Tertanggung
atas biaya Penanggung
melakukan dan tindakan
dan hal-hal yang
mungkin diperlukan atau diminta oleh
Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk
memperoleh keringanan atau ganti rugi dari
pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada
Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak
atau seharusnya berhak
atau memperoleh atau seharusnya
memperoleh hak tuntut kepada mereka
setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan
Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu
atau diminta sebelum
atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung
oleh Penanggung 7. Jika suatu
perbedaan timbul mengenai jumlah yang tanggung jawab telah diakui), perbedaan
tersebut akan waktu satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis 8. a) Jika proposal atau deklarasi Tertanggung
tidak benar jika
klaim yang dibuat
curang atau dibesar- b) Dalam hal Penanggung menolak tanggung
jawab tindakan atau
tuntutan tidak dilaksanakan dalam 9. Jika pada saat
suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin
kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar
atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional atas setiap klaim untuk
kerugian atau kerusakan tersebut. 10. Polis ini dapat diakhiri atas
permintaan Tertanggung setiap
saat, dalam hal
mana Penanggung akan menahan suku
premi jangka pendek
yang lazim berlaku untuk waktu Polis yang telah berjalan.
Polis ini juga dapat diakhiri atas
pilihan Penanggung dengan pemberitahuan tujuh
hari atas hal
tersebut yang berakhir
dari tanggal pembatalan
dikurangi biaya inspeksi yang wajar
yang dikeluarkan Penanggung dan
dikurangi potongan jangka panjang dari premi yang diberikan. 11. Berdasarkan asuransi untuk kepentingan pihak
ketiga Penerima Manfaat berhak
melaksanakan, atas namanya, hak
Tertanggung. Tanpa mendapatkan 12. Ganti rugi akan dapat dibayarkan satu bulan
setelah penentuan
oleh Penanggung atas jumlah keseluruhannya. Meskipun dalam
hal diatas, Tertanggung
dapat, satu bulan setelah Penanggung diberitahu tentang
kerugian dan telah
mengetahui tanggung
jawabnya, mengajukan klaim
sebagai angsuran
jumlah minimum yang
dapat dibayarkan berdasarkan keadaan saat itu. Jalannya jangka waktu ditunda untuk waktu selama mana ganti rugi belum dapat ditentukan atau belum dapat dibayar karena alasan dalam kendali
Tertanggung. Penanggung berhak
menahan pemberian ganti rugi a) jika terdapat keraguan sehubungan dengan
hak menunggu
penerimaan Penanggung atas
bukti yang diperlukan; b) jika
berkaitan dengan klaim
suatu pemeriksaan pidana telah
dilakukan kepada Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut BAGIAN I - Kerusakan Material Luas jaminan Penanggung
dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa Pengecualian Khusus untuk Bagian 1 Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab a) risiko
sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang harus lebih dari satu barang hilang atau rusak
dalam satu kejadian,
Tertanggung tidak akan,
bagaimanapun, menanggung lebih dari satu risiko sendiri yang tertinggi
yang berlaku untuk barang-barang tersebut; b) kerugian atau kerusakan yang secara
langsung atau bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh
atau angin topan; c) kerugian atau kerusakan yang secara
langsung atau d) kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh suatu berlakunya
Polis ini dengan
sepengetahuan Kerugian tersebut diketakui penangung atau
tidak e)
Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
kegagalan atau pengaruh
pengoperasian secara terus-menerus g) setiap
biaya yang timbul
yang berkaitan dengan eliminasi kegagalan fungsional, kecuali
jika kegagalan tersebut
disebabkan oleh suatu
kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi atas barang- h) setiap
biaya yang timbul
yang berkaitan dengan pemeliharaan barang-barang yang
diasuransikan, i) kerugian atau kerusakan dimana pabrik pembuat
atau pemasok
barang yang diasuransikan bertanggung jawab baik berdasarkan
hukum atau kontrak; j) kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewa-beli dimana pemilik
bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau
perjanjian sewa- k) kerugian atau tanggung jawab lanjutan dalam
bentuk atau
deskripsi apapun; l) kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu,
katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat,
rantai, ban m) cacat estetis, seperti goresan pada permukaan
yang dicat,
disemir atau dilapisi; Sehubungan dengan bagian yang disebutkan pada l) dan m) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab untuk memberikan
kompensasi dalam hal bagian tersebut terkena dampak oleh suatu kerugian atas atau kerusakan pada barang yang
diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi Ketentuan yang Berlaku untuk Bagian 1 Memo 1 - Harga Pertanggungan Merupakan
suatu persyaratan pada
asuransi ini bahwa Memo 2 - Dasar Ganti Rugi a). Dalam hal
kerusakan atas barang yang diasuransikan yang diperlukan untuk memperbaiki barang
yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah
biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang
timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga
ongkos angkut wajar ke dan dari suatu bengkel, bea
cukai dan pajak, jika ada,
dengan syarat biaya-biaya
tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika
perbaikan dilaksanakan di
bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan
membayar biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya
operasional. Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi
sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai
sisa barang akan diperhitungkan. Jika biaya perbaikan
sebagaimana diuraikan di
atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya
dari barang yang
diasuransikan sesaat sebelum
terjadinya suatu kerusakan, penyelesaian akan
dilakukan atas dasar sebagaimana diatur pada b) di
bawah. b) Dalam
hal dimana suatu
barang yang diasuransikan barang
tersebut sesaat sebelum
terjadinya kerugian, (Penanggung
dapat menyetujui - dengan
penerapan Sejak tanggal terjadinya suatu kejadian yang
dapat diberi Setiap
biaya ekstra yang
timbul untuk lembur,
kerja malam, kerja pada hari libur umum atau
ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya
jika secara khusus disetujui secara tertulis. Biaya setiap perubahan, penambahan,
peningkatan atau Biaya
perbaikan sementara akan
ditanggung oleh Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan
diajukannya tagihan dan
dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan
telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan,
sebagaimana mestinya Bagian 2 - Media Penyimpan Data Eksternal Luas Jaminan Penanggung dengan ini setuju dengan
Tertanggung bahwa Pengecualian Khusus untuk Bagian 2 Penanggung, bagaimanapun, tidak akan bertanggung jawab a) risiko sendiri yang tercantum dalam
ikhtisar yang harus b) setiap biaya yang timbul
dari kesalahan pemograman, pelubangan,
pelabelan atau penyisipan,
pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan
data, dan dari
hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet; c) kerugian lanjutan dari jenis atau deskripsi
apapun Ketentuan Berlaku untuk Bagian 2 Memo 1 - Harga Pertanggungan Merupakan persyaratan dari
asuransi ini bahwa
harga diasuransikan dengan mengganti media
penyimpan data yang
hilang atau rusak
dengan material baru
dan memproduksi kembali informasi yang hilang. Memo 2 - Dasar Ganti Rugi Penanggung akan memberi ganti rugi atas
setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh
Tertanggung dalam
jangka waktu 12 bulan sejak
tanggal kejadian semata-mata untuk keperluan memulihkan media penyimpan data
eksternal yang diasuransikan ke
suatu kondisi yang setara dengan kondisi sebelum
kejadian dan diperlukan untuk memungkinkan operasi
pemrosesan data dilanjutkan dengan cara yang normal. Jika tidak
diperlukan untuk memproduksi kembali data atau Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi
ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa jangka
waktu asuransi sejumlah ganti rugi yang telah dibayar,
kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan. Bagian 3 - Kenaikan Biaya Kerja Luas Jaminan Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika kerusakan
material yang dapat
diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini
menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang
tercantum dalam ikhtisar, Penanggung akan
memberi ganti rugi Tertanggung,
sebagaimana ditetapkan selanjutnya, untuk setiap pengeluaran tambahan yang
timbul untuk penggunaan peralatan EDP pengganti yang tidak
dijamin berdasarkan Polis ini sampai
dengan suatu jumlah yang tidak
melebihi pemberian ganti rugi yang disetujui per hari dan
secara keseluruhan tidak
melebihi harga waktu asuransi yang tercantum dalam ikhtisar
atau selama jangka
waktu selanjutnya untuk
mana Tertanggung membayar dan
Penanggung menerima premi
untuk perpanjangan Polis ini. Pengecualian Khusus untuk Bagian 3 Penanggung, bagaimanapun, tidak
bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul sebagai akibat
dari a) pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik menyangkut rekonstruksi atau operasi
peralatan EDP yang diasuransikan; b) dana yang diperlukan tidak tersedia pada
Tertanggung peralatan
yang rusak atau hancur. Ketentuan Berlaku untuk Bagian 3 Memo 1 - Harga Pertanggungan Merupakan
persyaratan dari asuransi
ini bahwa harga Penanggung juga akan mengganti Tertanggung
untuk biaya Memo 2 - Dasar Ganti Rugi Dalam hal
kegagalan peralatan EDP yang diasuransikan Jangka waktu ganti rugi mulai segera setelah peralatan pengganti
digunakan. Tertanggung harus menanggung proporsi dari
setiap klaim Jika ditemukan setelah suatu gangguan
terhadap operasi Setiap
penghematan biaya akan
diperhitungkan saat menghitung jumlah ganti
rugi yang harus
dibayar oleh Penanggung. Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi
ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa jangka
waktu asuransi dengan sejumlah ganti rugi yang telah
dibayar, kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan. -------------------------------- Terjemahan
ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika
terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia
ini, maka versi
Bahasa Inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan. |
ASURANSI ENGINEERING - ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI) POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK
ASURANSI ENGINEERING - ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI) POLIS ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK
4/
5
Oleh
sudarno hardjo