PC-121 LOSS OF RENT RECEIVABLE
It is hereby understood and agreed that, with
effect from inception date, if a building rented by the Insured suffers loss or
damage or is rendered unoccupied by any of the perils covered under this
policy, and as a consequence thereof, the rental agreement is made void, with
no reimbursement of advanced rental payment available, then insurance company
shall indemnify the Insured for the sum of the rental value that the Insured
has been unable to utilize, without limitation of any indemnity period,
starting from the date that the building was rendered unoccupied.
If, at the time of loss or damage, the
advanced rental paid for the unused period is greater than the sum insured for
the loss of rent, then the Insured shall be considered as being his own Insurer
for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss
accordingly.
Upon payment of indemnity on loss of rent insured
under this policy, the Insurer shall replace the Insured as regards any rights
that he has against third party concerning the loss.
This endorsement does not increase insurance
company's liability under this policy, which is limited the sums insured stated
in the policy.
KEHILANGAN PIUTANG SEWA
Dengan ini dipahami dan
disetujui bahwa, mulai dari tanggal dimulainya polis, jika bangunan yang disewa
oleh Tertanggung mengalami kerugian atau kerusakan atau tidak ditempati lagi
karena salah satu risiko yang ditanggung dalam polis ini, dan sebagai
akibatnya, perjanjian sewa menjadi batal, tanpa penggantian pembayaran sewa di
muka yang tersedia, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian
Tertanggung sebesar nilai sewa yang tidak dapat digunakan oleh Tertanggung,
tanpa batasan periode ganti rugi apa pun, dimulai dari tanggal bangunan
tersebut tidak ditempati lagi.
Jika, pada saat kerugian atau
kerusakan terjadi, uang sewa di muka yang dibayarkan untuk periode yang tidak
digunakan lebih besar dari jumlah yang diasuransikan untuk kehilangan sewa,
maka Tertanggung akan dianggap sebagai Penanggungnya sendiri atas selisihnya
dan akan menanggung proporsi kerugian yang dapat dinilai sesuai dengan
ketentuan.
Setelah pembayaran ganti rugi
atas kerugian sewa yang diasuransikan berdasarkan polis ini, Penanggung akan
mengganti Tertanggung sehubungan dengan hak apa pun yang dimilikinya terhadap
pihak ketiga terkait kerugian tersebut.
Pengesahan ini tidak
meningkatkan kewajiban perusahaan asuransi berdasarkan polis ini, yang dibatasi
pada jumlah pertanggungan yang disebutkan dalam polis.