MOVABLE PROPERTY ALL RISK
Tertanggung yang namanya tercantum dalam
schedule (yang selanjutnya disebut juga "Tertanggung") telah
mengajukan proposal dan pernyataan kepada PT. ASURANSI UMUM ..........(yang
selanjutnya disebut juga "Perusahaan") yang menjadi dasar kontrak
perjanjian ini dan melekat didalamnya.
Dengan ini Polis merupakan bukti bahwa Tertanggung telah membayar atau setuju
untuk membayar premi kepada Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Schedule.
Dengan ini disepakati (sesuai dengan ketentuan syarat, pengecualian dan kondisi
yang terdapat didalamnya atau perubahannya atau apa pun yang tercantum
didalamnya) bahwa selama periode asuransi dari schedule inl Perusahaan akan
mengindemnifikasi Tertanggung dari kehilangan dari/atau kerugian pada Properti
dan/atau seluruh jumlah yang menjadi kewajiban sah dari Tertanggung untuk
membayar sebagal akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh hal-hal yang
dijelaskan dalam Schedule.
KONDISI
1. Polis ini berikut
Provisi, Kondisi, Pengecualian, Kondisi, Schedule dan Endorsemen/Perubahan
dibaca sebagai satu kontrak dan setlap kata atau ungkapan yang memiliki arti
khusus dan telah dilampirkan dalam Polis harus mengandung makna dimanapun
berada
2. Setiap pemberitahuan
atau komunikasi yang diberikan dalam Polis ini harus dibuat secara tertulis
dengan Perusahaan.
3. Tertanggung atau wakil
sahnya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan secepatnya
setelah terjadinya kecelakaan dan/atau kehilangan dan/atau kerugian secara
mendetall. Setiap tuntutan atau proses klaim harus disampaikan kepada
Perusahaan secepatnya. Pemberitahuan juga harus disampaikan kepada Perusahaan
secara tertulis secepatnya setelah Tertanggung atau wakil pribadinya yang sah
mengetahui adanya tuntutan atau pemeriksaan yang diajukan yang berkaitan dengan
kecelakaan yang dapat menjadi liability-nya berdasarkan Polis ini. Selama masih
dalam batas-batas praktis yang wajar, setiap perubahan atau perbaikan yang
dilakukan pada bangunan, tempat tinggal, pekerjaan, mesin, pagar atau pabrik
harus dengan persetujuan Perusahaan setelah terjadinya kecelakaan sampai dengan
saat Perusahaan mempunyai kesempatan untuk melakukan pemeriksaan
.
4. Atas pembayaran klaim
kerugian berdasarkan Polis ini maka properti yang telah dibayar itu menjadi
milik Perusahaan
.
5. Jika pada saat
terjadinya kehilangan atau kerugian yang di-cover Polis ini maka properti yang
diasuransikan itu harus memliki nilai kolektif lebih besar dari Tsi dan
Tertanggung dianggap menjadi Penanggung bagi dirinya sendiri untuk menanggung
bagian sesuai dengan tarip atas terjadinya kerugian.
6. Jika pada saat
terjadinya kehilangan atau kerugian yang di-cover Polis ini terdapat asuransi
lain apa pun yang menjamin properti dan kerugian yang sama, baik diberlakukan
oleh Tertanggung mau pun tidak, maka Perusahaan tidak berkewajiban membayar
atau memberikan kontribusi melebihi proporsi tarip atas kehilangan atau
kerugian
7. Seluruh jumlah yang darl
waktu ke waktu dapat dibayarkan melalul kompensasi kepada Tertanggung
berdasarkan Polis dalam satu tahun asuransi harus diperhitungkan pengurangan
Sum Insured-nya sehingga atas kehilangan atau kerugian berikutnya pada tahun
yang sama maka total jumlah yang dapat dibayarkan oleh Perusahaan dengan cara
apa pun tidak dapat melebihi Sum Insured kecuali Reinstatement dari Sum Insured
telah disusun.
8. penerimaan penawaran
promis pembayaran atau indemnitas tidak boleh dibuat atau diberikan oleh atau
atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan yang berhak jika Perusahaan tersebut memang ingin
melakukan tuntutan atas nama Tertanggung untuk benefitnya sendiri atas
indemnitas atau keruglan atau hal lainnya dan Perusahaan harus memiliki
kebijakan yang penuh dalam melaksanakan tuntutan atau dalam penyelesaian klaim
dan Tertanggung harus memberikan seluruh informasi dan bantuan yang diperlukan
oleh Perusahaan.
9. Kepatuhan dan pemenuhan
syarat, provisi, kondisi dan Tertanggung melalui surat per pos kepada alamat
terakhir Tertanggung dan kebenaran pernyataan, dan seluruh jawaban dalam
proposal menjadi kondisi preseden bagi Liabilty dari Perusahaan untuk melakukan
pembayaran berdasarkan Polis ini.
10. Perusahaan tidak harus
mengirimkan pemberitahuan apapun mengenai Premi Renewal (perpanjangan Polis)
yang jatuh tempo, ataupun memperpanjang Polis ini. Perusahaan kapan saja
melalui pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung yang dikirimkan per pos
sebagaimana alamat terakhir memiliki kebebasan untuk menentukan dan membatalkan
Polis mulai tanggal pemberitahuan, dimana Perusahaan sesuai permintaan
mengembalikan kepada Tertanggung bagian proporsional premi yang berkaitan
dengan belum berakhirnya periode Polis ini. Jika terdapat pernyataan yang salah
dalam atau jika fakta material merupakan akibat proposal asuransi ini, maka
Polis ini batal dan tidak berlaku lagi dimana premi yang sudah dibayar dianggap
hangus/hilang.
11. Penggantlan syarat dan
endorsemen darl Polis ini tidak berlaku jika tidak ditandatangani atau diparaf
oleh pengacara Perusahaan atau oleh pejabat berwenang.
12. Seluruh perbedaan
berkaitan dengan Polis yang timbul harus diajukan kepada arbitrase yang
diangkat oleh kedua pihak, atau, jika mereka tidak sepakat atas arbitrator
tunggal, untuk keputusan dua arbitrator, satu orang diangkat secara tertulis
oleh kedua plhak, dan jika ada perbedaan pendapat dari para arbitrator, untuk
keputusan Wasit yang harus diangkat secara tertulis oleh para arbitrator
sebelum masuk persidangan, dan keputusannya menjadi kondisi preseden untuk
setlap liability Perusahaan atau setiap hak tindakan perlawanan dalam 12 bulan
kalender darl tanggal pengajuan klaim tidak diajukan kepada arbitrase
berdasarkan provisi yang termasuk didalamnya maka dengan pertimbangan apapun
klaim tersebut dianggap telah diabaikan dan tidak dapat diajukan kembali
sesudahnya.
PENGECUALIAN UMUM
Indemnitas Polis Ini tidak berlaku pada
atau mencakup kehilangan, kerugian atau tanggung jawab hukum secara langsung
atau tidak langsung yang disebabkan atau timbul akibat:
a) peperangan, penjajahan,
tindakan musuh asing, permusuhan (dinyatakan perang atau tidak), perang sipil,
pemberontakan, revolusl, kebangkitan atau perebutan kekuasaan atau perebutan
millter.
b) penyitaan, penyegelan,
perolehan atau perusakan oleh orde pemerintah de jure atau de facto atau
pejabat publik, walikota atau pejabat berwenang suatu negara atau wilayah
dimana properti diasuransikan.
c) reaksi nuklir, radiasi
atau kontaminasi radioaktif.
E n d o r s e m e n
Yang merupakan dan membentuk bagian dari "MOVABLE PROPERTY
ALL RISKS INSURANCE POLICY"
Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa asuransi ini berlaku sesuai syarat dan
kondisi sebagaimana terdapat dalam Endorsemen ini, yang juga berlaku sesuai
dengan klausula yang terdapat dalam Polis.
Jika terdapat perbedaan teks Polis dan wording dari Endorsemen, maka hanya
wording Endorsemen saja yang berlaku
1. LIABILITY PERUSAHAAN
Perusahaan bertanggung jawab sesuai
kondisi Polis untuk mengindemnifikasi Tertanggung dari kehilangan atau kerugian
pada benda-benda spesiflk yang dicantumkan dalam asuransi Polis, dimanapun
lokasinya, yang disebabkan kebakaran, petir, pencurian, badai dan topan, air
laut pasang, kesalahan atau kegagalan dalam penanganan transportasi, kejadian
lainnya yang tidak disengaja dan tidak terduga (Explosion. Falling aircraft,
Burglary. Strike, Riots and Malicious Damage, Earthquake and Volcanic eruption,
Flood, Self combustion, Landslide, Electrical short circuit, Machinery
Breakdown.)
2. MULAI BERLAKUNYA DAN
BERAKHIRNYA ASURANSI
Liability Perusahaan berlaku mulai pukul
00,00 pada hari pertama periode asuransi sesuai Polis dan berakhir pada pukul
12.00 pada hari berakhirnya periode asuransi.
Kejadian setelah dimulainya periode asuransi
Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengindemnifikasi kehilangan atau
kerugian yang mungkin terjadi sebelum diterimanya premi
.
3. PENGECUALIAN
Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk
mengindemnifikasi Tertanggung terhadap:
(1)
Kehilangan atau kerugian, langsung atau
tidak langsung yang disebabkan atau terjadi melalui atau akibat perang,
penjajahan, tindakan musuh asing, permusuhan (dinyatakan perang atau tidak)
atau insiden lainnya yang sejenis.
(2)
Kehilangan atau kerugian, langsung atau
tidak langsung yang disebabkan atau terjadi melalui atau akibat penyitaan,
nasionalisasi atau pengambil alihan atau perusakan atau kerugian pada properti
oleh atau dibawah orde pemerintah publik atau pejabat berwenang.
Namun pengecualian ini tidak berlaku pada kehilangan atau kerugian yang
disebabkan atau akibat dari pemadaman kebakaran, ledakan atau tindakan
penyelamatan diri dari bahaya.
(3)
Kehilangan atau kerugian langsung atau
tidak langsung yang disebabkan pemakaian dan robek, penurunan kualitas secara
bertahap atau fungsi guna, kutu, tikus, fermentasi sendiri, jamur, penurunan
nilai, perubahan warna, karat atau korosi.
(4)
Kehilangan atau kerugian langsung atau
tidak langsung yang disebabkan sifat buruk yang melekat dari subject-matter
asuransi selain dari kehilangan yang disebabkan sifat buruk yang melekat yang
tidak dapat ditemukan meskipun dengan kehati-hatlan oleh seseorang yang
mengefektifkan asuransi, Tertanggung atau seseorang yang mengawasi properti
untuknya.
(5) Kehilangan atau kerugian
yang disebabkan atau diakibatkan oleh atau timbul akibat radioaktif, peledakan
atau materi bahan bakar nuklir lainnya yang berbahaya (termasuk produk
pembelahan inti nuklir).
(6) Kehilangan atau kerugian
yang disebabkan kesalahan kerja yang disengaja atau kecerobohan seseorang yang
dapat menerima klaim selain dari diatas (selanjutnya disebut sebagai Penerima
Uang Asuransi). Namun demikian, Jika suatu kehilangan disebabkan kesalahan
kerja yang disengaja atau kecerobohan Penerima uang Asuransi, pengecualian ini
hanya berlaku pada uang yang akan diterima oleh Penerima
.
(7) Kehilangan atau kerugian
yang diakibatkan kesalahan kerja disengaja setiap anggota rumah tangga
Tertanggung, dimana pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus dimana suatu
tindakan dilakukan tanpa maksud untuk menguntungkan Tertanggung melalui klaim.
(8) Dalam hal subject-matter asuransi sedang diproses (tidak termasuk
perbaikan) maka kehilangan atau kerugian yang terjadi setelah proses telah
berlaku.
4. RISIKO-RISIKO YANG TIDAK
DI-COVER
Perusahaan tidak mengindemnifikasi
Tertanggung, kecuali ada persetujuan khusus, terhadap:
(1.)
Kehilangan atau kerugian yang disebabkan
kurang terampil, kecerobohan pada saat perbaikan subject-matter asuransi,
pembersihan atau pekerjaan sejenis lainnya dimana hal ini tidak berlaku bila
kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerugian yang menghanguskan) yang
telah terjadi akibat proses yang disebutkan diatas.
(2.)
kerugian atau kerusakan subject-matter
asuransi yang disebabkan oleh penggelapan atau penyitaan.
(3.)
kerugian atau kerusakan subject-matter
asuransi yang disebabkan oleh kelupaan atau hilang ingatan
5. REPAIR CLAUSE
Meskipun tercantum dalam provisi itern 1
dari Klusula 4, Perusahaan bertanggung jawab untuk mengidemnifikasi kehilangan
atau kerugian yang disebabkan kesalahan dalam bekerja atau kurang terampil
selama pelaksanaan perbaikan, membersihkan subject-matter asuransi
6. AVERAGE CLAUSE
Kondisi average berlaku pada Polis ini,
yaitu, jika properti yang di-cover asuransi ini pada saat kerugian memiliki
nilai lebih besar dari pada sum insured, maka Tertanggung hanya berhak untuk
mendapatkan recovery proporsi dari kerugian tersebut sebesar sum / nilai yang
dijamin Polis ini dimana nilai tersebut mencapai nilai total dari properti
tersebut