Asuransi Aircraft Hull All Risks: Perlindungan Menyeluruh untuk Badan Pesawat
Dalam dunia penerbangan, aset paling utama adalah pesawat itu sendiri. Nilai pesawat udara, baik jet komersial, helikopter, pesawat kargo, maupun pesawat pribadi, bisa mencapai jutaan hingga ratusan juta dolar. Karena tingginya nilai tersebut, perlindungan terhadap kerusakan fisik pesawat merupakan prioritas utama bagi operator maskapai, pemilik pesawat, hingga perusahaan leasing. Di sinilah pentingnya asuransi Aircraft Hull All Risks sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap badan pesawat.
✈️ Apa Itu Aircraft Hull All Risks?
Aircraft Hull All Risks adalah jenis asuransi penerbangan yang memberikan jaminan atas kerusakan fisik atau kehilangan total pada pesawat udara, baik yang terjadi saat pesawat berada di darat, bergerak, ataupun sedang terbang, tergantung pada perluasan jaminan yang diambil.
🔍 Cakupan Jaminan
Secara umum, asuransi ini menjamin:
✅ Kerusakan Fisik (Physical Damage)
Menanggung biaya perbaikan akibat benturan, kebakaran, tabrakan, kejatuhan, petir, atau kerusakan teknis yang tidak termasuk dalam pengecualian polis.
✅ Kehilangan Total (Total Loss)
Jika pesawat rusak parah dan tidak dapat diperbaiki secara ekonomis, maka perusahaan asuransi akan membayar nilai pertanggungan yang disepakati (Agreed Value).
⚙️ Bentuk Perlindungan Berdasarkan Risiko Operasi
Cakupan polis dapat dibagi ke dalam tiga fase operasional:
Jenis Cakupan | Penjelasan |
---|---|
Ground Risk Only | Menjamin kerusakan saat pesawat parkir (misal: hanggar collapse, kebakaran bandara, dll). |
Ground + Taxiing Risk | Menambahkan jaminan saat pesawat bergerak di landasan tetapi belum lepas landas. |
All Risks Including Flight | Memberikan perlindungan penuh termasuk saat terbang (take-off, in-flight, dan landing). Inilah bentuk Aircraft Hull All Risks paling lengkap. |
📄 Wording Polis yang Umum Digunakan
Polis ini biasanya menggunakan wording standar pasar internasional, seperti:
-
AVN 1C – Aircraft Hull All Risks Including Flight
-
AVN 67 – Aircraft Hull Ground Risk Only
-
AVN 48B – untuk War and Allied Perils (dalam polis terpisah)
Nilai pertanggungan ditetapkan berdasarkan agreed value, bukan nilai pasar saat klaim.
❗ Apa yang Tidak Dijamin? (Pengecualian Umum)
Beberapa risiko yang biasanya tidak dijamin dalam polis Aircraft Hull All Risks, kecuali diperluas:
-
Kerusakan akibat perang, pembajakan, terorisme, sabotase (dicover dalam polis terpisah: War Risk Insurance)
-
Kerusakan karena penggunaan yang tidak sah (misalnya: pilot tidak memiliki lisensi)
-
Keausan alami (wear and tear), korosi, kegagalan perawatan
-
Risiko nuklir atau radioaktif
-
Penggunaan pesawat di luar batas operasional atau wilayah yang disetujui
🔍 Faktor Underwriting
Dalam penetapan premi dan persyaratan, underwriter mempertimbangkan:
-
Jenis dan usia pesawat
-
Nilai pertanggungan (agreed value)
-
Jenis penggunaan (komersial, pribadi, pelatihan, militer sipil, dll)
-
Riwayat klaim dan pengalaman operator
-
Wilayah operasional dan kondisi bandara
-
Sertifikasi pilot dan kru
💡 Manfaat Memiliki Aircraft Hull All Risks
-
Proteksi finansial: Menghindari kerugian besar jika pesawat rusak atau hilang.
-
Kepercayaan kreditur: Leasing atau bank pembiayaan biasanya mensyaratkan polis ini.
-
Kelancaran operasional: Memastikan proses klaim cepat dan sesuai nilai yang disepakati.
-
Fleksibilitas: Polis dapat dikustomisasi sesuai jenis pesawat dan kebutuhan operasional.
✅ Penutup
Asuransi Aircraft Hull All Risks adalah komponen utama dalam manajemen risiko penerbangan. Dalam industri dengan risiko tinggi dan nilai aset yang besar, keberadaan polis ini memastikan bahwa kerusakan fisik pada pesawat tidak akan mengganggu keuangan perusahaan maupun kelangsungan operasional.
Pemilik dan operator pesawat harus memastikan bahwa cakupan polis mencakup seluruh fase operasional—termasuk saat terbang—dan dilengkapi dengan perluasan seperti War Risk Insurance untuk menjamin perlindungan yang benar-benar menyeluruh.