Showing posts with label Asuransi Engineering. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Engineering. Show all posts

Wednesday, 9 July 2025

Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

Proteksi Menyeluruh untuk Investasi Alat Berat Anda

Pendahuluan

Alat berat merupakan investasi strategis dan bernilai tinggi dalam sektor konstruksi, pertambangan, kehutanan, agribisnis, serta logistik. Penggunaan alat berat dalam kondisi ekstrem dan lingkungan keras membuatnya rentan terhadap kerusakan fisik, kecelakaan operasional, hingga risiko kehilangan. Untuk itu, Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance) hadir sebagai solusi perlindungan finansial yang dirancang khusus untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada alat berat.


Apa Itu Asuransi Alat Berat?

Asuransi Alat Berat adalah jenis asuransi teknik yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik, kehilangan, atau kecelakaan yang terjadi pada alat berat, baik saat alat beroperasi, tidak digunakan, dipindahkan, atau dalam perawatan. Asuransi ini mencakup cakupan "all risks", kecuali yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis.


Contoh Alat Berat yang Dapat Diasuransikan

Polis ini dirancang untuk melindungi berbagai jenis alat berat, antara lain:

  • Excavator, bulldozer, wheel loader, grader

  • Crane (mobile crane, tower crane)

  • Dump truck, articulated truck, trailer khusus

  • Forklift, reach stacker, telescopic handler

  • Vibratory roller, paver, compactor

  • Concrete mixer, batching plant, crusher unit

  • Backhoe loader, skid steer loader


Cakupan Pertanggungan (Scope of Cover)

Polis asuransi alat berat umumnya menjamin risiko-risiko sebagai berikut:

  • Kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga

  • Kecelakaan operasional seperti terguling, tertabrak, jatuh dari medan curam

  • Kerusakan mekanikal atau elektrikal internal

  • Korsleting listrik, overheating, gangguan sistem hidrolik

  • Kesalahan manusia (operator error)

  • Kecelakaan saat alat berpindah di dalam area proyek

Catatan: Pertanggungan berlaku di area proyek, dan dapat diperluas untuk meliputi risiko selama alat dikirim (in transit) atau disewa ke pihak lain.


Pengecualian Umum dalam Polis Alat Berat

Meskipun bersifat "all risks", terdapat pengecualian standar, seperti:

  • Keausan alami (wear and tear)

  • Karat, korosi, jamur, deteriorasi bertahap

  • Cacat desain atau material pabrik

  • Kebakaran, ledakan, banjir, gempa (kecuali diperluas)

  • Pencurian tanpa jejak kekerasan atau perusakan

  • Perawatan buruk atau kelalaian disengaja


Perluasan Perlindungan (Extensions/Endorsements)

Polis dapat diperluas dengan tambahan jaminan berikut:

  • Jaminan terhadap pencurian dan perampokan

  • Kerusakan akibat bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi)

  • Kerugian saat alat dipindahkan antar lokasi (transit extension)

  • Tanggung gugat pihak ketiga (Third Party Liability)

  • Biaya sewa alat pengganti saat perbaikan


Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)

Nilai pertanggungan alat berat idealnya berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup:

  • Harga beli unit baru

  • Biaya angkut dan bongkar muat

  • Biaya pemasangan

  • Bea masuk atau pajak (jika berlaku)

Penetapan nilai terlalu rendah akan berisiko terkena prinsip underinsurance, di mana klaim dibayarkan sebagian.


Proses Underwriting dan Evaluasi Risiko

Penanggung akan menilai risiko berdasarkan:

  • Usia dan kondisi alat

  • Jenis pekerjaan (konstruksi, tambang, pelabuhan, kehutanan)

  • Area dan medan operasional (tanah stabil atau rawan longsor)

  • Rekam jejak klaim sebelumnya

  • Jadwal dan kualitas perawatan

  • Sertifikasi dan pengalaman operator

Dalam proyek-proyek besar, loss control survey bisa dilakukan untuk memastikan alat layak dijamin dan digunakan sesuai SOP.


Prosedur Klaim

Jika terjadi kerugian atau kerusakan:

  1. Lapor klaim ke perusahaan asuransi dalam waktu yang ditentukan

  2. Dokumentasi: foto alat yang rusak, kronologi kejadian, laporan teknis

  3. Pemeriksaan oleh loss adjuster atau teknisi independen

  4. Penilaian nilai kerusakan dan pengecekan syarat pertanggungan

  5. Pembayaran klaim, baik melalui perbaikan, penggantian, atau uang tunai


Manfaat Asuransi Alat Berat bagi Kontraktor dan Operator

  • Mengurangi risiko keuangan akibat kerusakan mendadak

  • Menjaga kelangsungan proyek dari potensi keterlambatan

  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme saat mengikuti tender proyek

  • Mendukung kebutuhan pembiayaan (leasing atau kredit alat)

  • Meningkatkan disiplin perawatan alat karena syarat teknis dalam polis


Kesimpulan

Asuransi alat berat (Heavy Equipment Insurance) merupakan proteksi penting bagi perusahaan yang mengandalkan mesin-mesin besar dalam operasionalnya. Dengan premi yang proporsional terhadap nilai dan risiko, asuransi ini memberikan jaring pengaman finansial yang solid terhadap kerugian akibat kerusakan fisik, kecelakaan operasional, dan risiko tak terduga lainnya. Penting bagi pemilik atau pengguna alat berat untuk memahami cakupan polis, pengecualian, dan kewajiban pemeliharaan guna memastikan manfaat maksimal dari perlindungan ini

 

Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM)


 

Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM)

Proteksi Khusus untuk Alat Berat dan Mesin Konstruksi

Pendahuluan

Dalam proyek konstruksi, peralatan dan mesin berat seperti excavator, bulldozer, crane, dan concrete mixer memegang peranan vital. Kerusakan mendadak pada alat-alat ini dapat menyebabkan keterlambatan proyek, biaya tambahan, hingga potensi kerugian finansial besar. Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, hadir Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM)—suatu polis teknik yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan atau kehilangan pada alat berat konstruksi.


Apa Itu Asuransi CPM?

Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM) adalah polis yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik mendadak dan tak terduga atas mesin dan alat berat yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Perlindungan berlaku baik saat alat:

  • Beroperasi

  • Tidak digunakan (idle)

  • Sedang dibongkar atau dirakit kembali

  • Sedang dalam proses perawatan rutin di lokasi proyek

Polis ini bersifat “all risks”, dengan cakupan luas atas kerusakan kecuali yang dikecualikan secara eksplisit.


Objek Pertanggungan dalam CPM

Beberapa contoh alat dan mesin yang lazim dijamin:

  • Excavator, bulldozer, wheel loader

  • Tower crane, mobile crane

  • Concrete mixer, batching plant

  • Roller, grader, paver

  • Forklift, genset, compressor

  • Piling rig, boring machine

  • Alat berat milik kontraktor maupun disewa


Cakupan Pertanggungan (Scope of Cover)

Asuransi CPM memberikan jaminan terhadap:

  • Kerusakan akibat kecelakaan operasional

  • Korsleting listrik atau gangguan teknis lainnya

  • Tumbukan atau terguling saat bekerja

  • Kesalahan pengoperasian oleh operator

  • Kejadian eksternal seperti robohnya crane, tabrakan kendaraan

  • Kerusakan saat bongkar-muat di lokasi proyek

Catatan: Jaminan berlaku di area proyek sebagaimana tercantum dalam polis.


Pengecualian Umum Polis CPM

Beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis CPM, antara lain:

  • Keausan alami, korosi, karat, deteriorasi bertahap

  • Perawatan yang buruk atau kelalaian disengaja

  • Pencurian (kecuali diperluas dengan endorsement)

  • Force majeure (perang, gempa, banjir) kecuali diperluas

  • Cacat desain atau kesalahan manufaktur

  • Kehilangan akibat tidak berfungsinya sistem pelindung mesin


Perluasan (Extensions) Opsional

Polis CPM dapat diperluas dengan jaminan tambahan seperti:

  • Jaminan terhadap pencurian dan perampokan

  • Kerusakan akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa)

  • Third Party Liability (TPL) akibat penggunaan alat

  • Kerugian saat alat dipindahkan antar proyek (transit extension)

  • Biaya pengangkutan dan pemasangan kembali

  • Biaya sewa alat pengganti


Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)

Nilai pertanggungan untuk CPM didasarkan pada harga penggantian baru (new replacement value), termasuk:

  • Harga alat baru

  • Biaya pengangkutan dan pemasangan

  • Bea masuk dan pajak (jika relevan)

Penting untuk menghindari underinsurance, yang akan mempengaruhi nilai klaim saat terjadi kerusakan.


Underwriting dan Evaluasi Risiko

Faktor yang dinilai oleh underwriter meliputi:

  • Jenis dan usia alat

  • Frekuensi penggunaan dan jam kerja alat

  • Jenis pekerjaan dan medan lokasi proyek

  • Riwayat klaim sebelumnya

  • Kualifikasi operator dan prosedur safety

Dalam banyak kasus, dilakukan survei risiko lapangan sebelum penerbitan polis untuk memastikan kecocokan jaminan.


Prosedur Klaim dalam Asuransi CPM

Langkah-langkah umum dalam pengajuan klaim:

  1. Laporan klaim sesegera mungkin pasca kejadian

  2. Dokumentasi kerusakan (foto, laporan teknis, invoice perbaikan)

  3. Survei atau investigasi oleh loss adjuster

  4. Penilaian nilai kerusakan dan penyebab kejadian

  5. Penyelesaian klaim berupa perbaikan, penggantian, atau pembayaran tunai


Kombinasi Polis CPM dengan Produk Lain

Untuk perlindungan lebih komprehensif, CPM sering dikombinasikan dengan:

  • Asuransi CAR/EAR (Construction/Erection All Risks) – melindungi pekerjaan proyek

  • Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga (TPL)

  • Asuransi Business Interruption (BI) jika alat berhenti menyebabkan gangguan usaha


Kesimpulan

Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM) merupakan solusi proteksi penting bagi kontraktor, subkontraktor, dan pemilik proyek yang bergantung pada alat berat dalam kegiatan konstruksi. Dengan cakupan yang luas dan fleksibel, polis ini melindungi dari kerugian finansial akibat kerusakan mendadak yang dapat mengganggu kelancaran proyek. Pemilihan nilai pertanggungan yang tepat, pemeliharaan berkala alat, serta pemahaman terhadap syarat polis akan memastikan manfaat optimal dari asuransi CPM.

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)

Perlindungan Khusus untuk Peralatan Elektronik yang Bernilai Tinggi

Pendahuluan

Di era modern, penggunaan peralatan elektronik berteknologi tinggi telah menjadi bagian integral dari berbagai sektor—baik industri, perkantoran, layanan kesehatan, pendidikan, hingga media dan komunikasi. Peralatan elektronik seperti komputer, sistem kontrol otomatis, perangkat medis, dan peralatan komunikasi sangat rentan terhadap kerusakan mendadak. Untuk mengatasi risiko tersebut, hadir Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI), yang memberikan perlindungan khusus atas kerusakan fisik dan fungsional peralatan elektronik.


Apa Itu Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Asuransi EEI adalah polis yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga pada peralatan elektronik yang digunakan dalam kegiatan operasional. Berbeda dengan asuransi properti umum, polis EEI memberikan fokus pada karakteristik khusus peralatan elektronik yang rentan terhadap gangguan teknis dan fluktuasi listrik.


Contoh Objek Pertanggungan dalam EEI

Beberapa jenis peralatan yang umum diasuransikan dalam polis EEI:

  • Komputer server dan perangkat jaringan

  • Sistem otomatisasi industri (SCADA, PLC)

  • Peralatan medis elektronik (CT Scan, MRI, EKG)

  • Kamera pengawas (CCTV), sistem keamanan

  • Perangkat komunikasi (switch, router, PABX)

  • Mesin kasir elektronik (POS)

  • Peralatan studio penyiaran dan rekaman


Cakupan Pertanggungan (Scope of Cover)

Polis EEI bersifat “all risks” terhadap kerusakan fisik yang tidak terduga, kecuali risiko-risiko yang dikecualikan secara eksplisit. Beberapa risiko yang umumnya dijamin, antara lain:

  • Korsleting listrik, lonjakan tegangan

  • Kerusakan mekanis internal

  • Human error (kesalahan operator)

  • Gangguan akibat instalasi atau kalibrasi ulang

  • Kerusakan saat pemindahan internal

  • Kecelakaan fisik (jatuh, terbentur, terguling)

Catatan: Jaminan berlaku saat peralatan sedang digunakan, tidak digunakan, atau sedang dibongkar untuk perawatan rutin.


Pengecualian Umum dalam Polis EEI

Polis EEI biasanya tidak menanggung kerusakan akibat:

  • Kebakaran, petir, ledakan dari luar (diasuransikan dalam polis properti/IAR)

  • Pencurian (kecuali diperluas)

  • Keausan normal, korosi, jamur, dan deteriorasi bertahap

  • Cacat desain atau kesalahan konstruksi

  • Kegagalan software atau virus komputer

  • Force majeure seperti gempa bumi, banjir besar, sabotase (kecuali diperluas)


Perluasan (Extensions) Opsional

Untuk memberikan proteksi yang lebih lengkap, polis EEI dapat diperluas dengan beberapa endorsement:

  • Ekstensi terhadap pencurian dan perampokan

  • Ekstensi terhadap bencana alam (earthquake, flood, landslide)

  • Ekstensi terhadap biaya penyimpanan data kembali (data restoration)

  • Ekstensi terhadap biaya sewa peralatan pengganti

  • Ekstensi terhadap perangkat lunak (software assurance)


Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)

Nilai pertanggungan dalam EEI umumnya berdasarkan nilai penggantian baru (new replacement value), termasuk:

  • Harga pembelian perangkat baru

  • Biaya instalasi dan konfigurasi ulang

  • Biaya pengangkutan dan bea masuk (jika relevan)

Kesalahan dalam menetapkan nilai pertanggungan dapat menyebabkan underinsurance dan pengurangan klaim berdasarkan proporsi.


Proses Underwriting dan Evaluasi Risiko

Dalam proses underwriting, beberapa aspek yang diperhatikan antara lain:

  • Jenis dan usia peralatan elektronik

  • Lokasi pemasangan (indoor/outdoor)

  • Sistem perlindungan listrik (UPS, grounding, surge protection)

  • Kebiasaan backup data dan sistem keamanan

  • Frekuensi penggunaan dan kondisi lingkungan operasional

Survei risiko oleh loss control engineer dapat dilakukan untuk proyek dengan eksposur besar atau sistem kritis.


Prosedur Klaim

Proses klaim dalam EEI mencakup:

  1. Pemberitahuan kejadian sesegera mungkin kepada penanggung

  2. Pengumpulan bukti kerusakan (foto, laporan teknis, laporan servis)

  3. Pemeriksaan oleh loss adjuster atau pihak teknis independen

  4. Evaluasi penggantian/perbaikan dan penyelesaian klaim

Klaim dapat dibayar dalam bentuk biaya perbaikan atau penggantian unit baru, tergantung kondisi kerusakan dan syarat polis.


Manfaat Asuransi EEI bagi Pemilik Aset Elektronik

  • Perlindungan finansial atas risiko kerusakan fisik mendadak

  • Jaminan kelangsungan operasional sistem penting

  • Menunjang proses audit dan pengelolaan aset tetap

  • Memberi kepercayaan kepada pengguna akhir dan klien

  • Dapat menjadi bagian dari strategi manajemen risiko perusahaan


Kesimpulan

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) merupakan perlindungan krusial bagi organisasi yang bergantung pada teknologi dan peralatan elektronik bernilai tinggi. Dengan cakupan luas terhadap risiko-risiko teknis yang tidak dijamin oleh polis properti biasa, EEI menawarkan jaring pengaman penting dalam era digital. Pemahaman yang baik terhadap objek yang diasuransikan, risiko yang ditanggung, serta proses klaim akan memastikan manfaat maksimal dari polis ini.

 

Asuransi Machinery Breakdown (MB) Insurance


 

Asuransi Machinery Breakdown

Perlindungan atas Risiko Kerusakan Mesin Industri

Pendahuluan

Dalam lingkungan industri, mesin dan peralatan merupakan aset vital yang menunjang proses produksi. Kerusakan mendadak pada mesin tidak hanya menimbulkan biaya perbaikan yang besar, tetapi juga dapat menghentikan operasional dan menyebabkan kerugian bisnis. Asuransi Machinery Breakdown hadir sebagai solusi perlindungan terhadap risiko tersebut, memberikan jaminan atas kerusakan mendadak dan tidak terduga pada mesin yang diasuransikan.


Apa Itu Asuransi Machinery Breakdown?

Asuransi Machinery Breakdown (MB) adalah polis asuransi yang dirancang untuk menanggung kerusakan fisik dan mendadak pada mesin-mesin industri, selama mesin tersebut sedang dalam kondisi beroperasi, diam, atau sedang dibongkar untuk perawatan.

Polis ini bersifat named peril, namun cakupannya luas untuk kerusakan internal, dan umumnya diterbitkan sebagai pelengkap dari asuransi properti atau Industrial All Risk (IAR).


Objek Pertanggungan

Beberapa jenis mesin yang lazim dijamin dalam polis MB:

  • Turbin, generator, motor listrik

  • Pompa industri dan kompresor

  • Mesin produksi di pabrik (CNC, boiler, injection, dll.)

  • Peralatan HVAC dan lift

  • Mesin-mesin khusus di industri kimia, farmasi, tekstil, dan energi


Cakupan Pertanggungan

Asuransi Machinery Breakdown menanggung kerusakan akibat:

  • Kegagalan mekanis internal

  • Gangguan sistem pelumasan atau pendinginan

  • Kegagalan isolasi listrik atau korsleting

  • Keseimbangan rotor atau putaran tidak normal

  • Kerusakan akibat tekanan berlebih atau vakum

  • Human error saat pengoperasian

  • Benturan internal atau bagian patah

Polis ini menanggung biaya perbaikan atau penggantian mesin yang rusak, termasuk ongkos pembongkaran, pengangkutan, dan pemasangan kembali, selama sesuai dengan nilai pertanggungan.


Pengecualian Umum

Polis Machinery Breakdown tidak menanggung kerusakan akibat:

  • Keausan atau deteriorasi bertahap

  • Korosi, karat, kerak

  • Cacat desain atau kesalahan konstruksi

  • Kelalaian disengaja atau kesengajaan

  • Kebakaran, petir, ledakan dari luar mesin (ditanggung oleh polis properti/IAR)

  • Force majeure (perang, gempa bumi, banjir – kecuali diperluas)


Perluasan (Extensions) Opsional

Polis MB dapat diperluas dengan jaminan tambahan, seperti:

  • Biaya express delivery untuk suku cadang

  • Pekerjaan lembur untuk perbaikan cepat

  • Loss of Profit/Business Interruption akibat kerusakan mesin

  • Jaminan terhadap mesin yang baru diuji coba

  • Endorsement untuk mesin dengan teknologi canggih atau CAD/CAM


Penetapan Nilai Pertanggungan

Nilai pertanggungan (sum insured) dalam polis MB sebaiknya berdasarkan nilai penggantian baru (replacement value), termasuk:

  • Harga mesin baru

  • Biaya pengangkutan

  • Pajak dan bea masuk

  • Biaya pemasangan

Nilai yang tidak akurat akan berdampak pada penerapan prinsip pro-rata saat klaim.


Underwriting dan Survei Risiko

Sebelum penerbitan polis, underwriter akan mempertimbangkan:

  • Usia dan kondisi mesin

  • Jadwal pemeliharaan dan histori perawatan

  • Lokasi dan lingkungan operasional

  • Rekam jejak klaim sebelumnya

  • Keahlian operator

Dalam banyak kasus, perusahaan asuransi akan meminta dilakukan risk survey di lokasi untuk menilai tingkat risiko secara langsung.


Prosedur Klaim

Langkah-langkah dalam proses klaim MB antara lain:

  1. Laporan klaim segera setelah kerusakan

  2. Dokumentasi berupa laporan teknis, foto, dan invoice perbaikan

  3. Pemeriksaan oleh loss adjuster

  4. Evaluasi penyebab kerusakan

  5. Pembayaran klaim sesuai cakupan dan limit pertanggungan

Jika kerusakan disebabkan oleh penyebab yang dikecualikan, klaim dapat ditolak.


Kombinasi dengan Polis Lain

Polis MB sering dikombinasikan dengan:

  • Industrial All Risk (IAR) – untuk perlindungan fisik terhadap aset secara umum

  • Business Interruption Insurance (BI) – untuk menanggung kerugian usaha

  • Electronic Equipment Insurance (EEI) – jika objeknya adalah alat elektronik/otomasi


Kesimpulan

Asuransi Machinery Breakdown adalah instrumen penting untuk melindungi aset produksi yang bernilai tinggi dari risiko kerusakan mendadak. Dalam dunia industri modern yang sangat tergantung pada mesin, polis ini bukan hanya memberikan proteksi finansial, tetapi juga menjamin kelangsungan operasional usaha. Penting bagi pelaku industri dan underwriter untuk memahami dengan baik cakupan, pengecualian, serta praktik perawatan mesin agar manfaat perlindungan optimal dapat tercapai.

Asuransi Construction All Risk (CAR)

Asuransi Construction All Risk (CAR)

Perlindungan Menyeluruh Selama Masa Konstruksi

Pendahuluan

Proyek konstruksi menghadapi berbagai risiko sejak awal pembangunan hingga penyelesaian. Untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat kerusakan fisik yang tidak terduga selama masa konstruksi, hadir produk Asuransi Construction All Risk (CAR). Asuransi ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko-risiko fisik yang dapat menimpa pekerjaan konstruksi.

Apa Itu Asuransi Construction All Risk (CAR)?

Asuransi Construction All Risk (CAR) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan fisik yang terjadi selama masa pembangunan proyek konstruksi. Polis ini bersifat “all risks”, yang berarti menjamin semua risiko kecuali yang dikecualikan secara eksplisit dalam polis.

CAR Insurance biasanya digunakan dalam proyek seperti:

  • Pembangunan gedung bertingkat

  • Jalan raya, jembatan, bendungan

  • Infrastruktur publik dan swasta lainnya

Pihak yang Terlindungi dalam Polis CAR

Polis CAR dapat menjamin beberapa pihak sekaligus, antara lain:

  • Pemilik proyek (Principal)

  • Kontraktor utama

  • Subkontraktor

  • Konsultan teknik (jika diperluas)

Setiap pihak dapat dimasukkan sebagai Named Insured tergantung pada kesepakatan kontrak.


Cakupan Pertanggungan Polis CAR

1. Section I – Material Damage

Menjamin kerusakan fisik yang tidak terduga terhadap:

  • Pekerjaan konstruksi (civil works)

  • Material dan peralatan di lokasi proyek

  • Bangunan sementara

  • Peralatan konstruksi (dapat diperluas)

Contoh risiko yang dijamin:

  • Kebakaran, petir, ledakan

  • Banjir, longsor, badai

  • Kesalahan konstruksi

  • Tabrakan alat berat

  • Pencurian atau vandalisme

2. Section II – Third Party Liability (TPL)

Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas:

  • Cedera badan (bodily injury)

  • Kerusakan harta benda (property damage)

Akibat dari kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh tertanggung.


Periode Pertanggungan

Asuransi CAR berlaku sepanjang masa proyek, dimulai dari:

  • Saat pekerjaan dimulai di lokasi proyek

  • Hingga proyek selesai dan diserahterimakan

Dapat diperluas ke periode maintenance atau masa pemeliharaan, biasanya selama 3–12 bulan setelah penyelesaian proyek.


Pengecualian Umum Polis CAR

Meskipun bersifat “all risks”, ada beberapa risiko yang umumnya dikecualikan, seperti:

  • Kesalahan desain atau kekurangan material (bisa di-cover dengan endorsement LEG 2/96 atau LEG 3/06)

  • Force majeure ekstrem seperti perang atau sabotase

  • Kerugian konsekuensial (indirect loss)

  • Keausan normal, deteriorasi, atau cacat tersembunyi

  • Kehilangan karena tindakan disengaja tertanggung


Perluasan Jaminan (Optional Endorsements)

Polis CAR dapat diperluas dengan endorsement tambahan seperti:

  • Kerusakan peralatan konstruksi (Contractor’s Plant and Machinery)

  • Tanggung jawab terhadap properti sewa

  • Kerusakan karena desain (Design Defect Clause)

  • Earthquake, Tsunami, dan Volcanic Eruption Extension

  • Debris removal dan professional fees


Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)

Penentuan sum insured harus mencakup:

  1. Nilai kontrak proyek secara keseluruhan

  2. Biaya material yang disediakan oleh pemilik

  3. Biaya pengiriman atau transportasi ke lokasi

  4. Pekerjaan sementara

  5. Peralatan proyek (jika dijamin)

Nilai ini menjadi dasar perhitungan premi dan kompensasi saat klaim.


Underwriting dan Risk Assessment

Dalam proses underwriting, underwriter akan menilai:

  • Jenis proyek dan kompleksitasnya

  • Metode konstruksi dan teknologi yang digunakan

  • Lokasi proyek dan potensi bencana alam

  • Durasi proyek

  • Pengalaman kontraktor

  • Sistem keselamatan kerja

Biasanya disertai kunjungan lapangan atau survei risiko sebelum polis diterbitkan.


Prosedur Klaim Asuransi CAR

Langkah-langkah umum saat terjadi klaim:

  1. Notifikasi kepada penanggung segera setelah kejadian

  2. Penyusunan laporan kerugian

  3. Investigasi oleh loss adjuster atau surveyor

  4. Evaluasi nilai klaim berdasarkan cakupan polis

  5. Pembayaran klaim atau perbaikan kembali pekerjaan

Prinsip “restore the insured to the condition before loss” tetap menjadi pedoman utama.


Kesimpulan

Asuransi Construction All Risk (CAR) adalah elemen penting dalam manajemen risiko proyek konstruksi. Dengan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan fisik selama fase pembangunan, CAR membantu menjamin kelangsungan proyek tanpa gangguan keuangan yang signifikan. Pemahaman mendalam terhadap cakupan, pengecualian, dan ketentuan polis sangat penting untuk memastikan manfaat maksimal dari asuransi ini.

Saturday, 31 August 2024

ASURANSI MESIN KOMPREHENSIF (COMPREHENSIVE MACHINERY INSURANCE)

Tren dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa semakin banyak orang mencari asuransi all risk. Permintaan asuransi all risk klasik dengan kebijakan independen yang berbeda di pasar karena menawarkan ketidakjelasan terhadap pertanggungan dan tumpang tindih jaminan yang bersangkutan.

Asuransi ini umumnya berlaku untuk peralatan mekanik dan listrik, serta untuk bangunan, termasuk isinya, barang yang sedang diproses, dan stok. Jaminan bukan hanya diberikan di lokasi bisnis yang ditentukan namun juga selama transportasi untuk keperluan pembersihan, renovasi, perbaikan atau pemeliharaan. Metode liability adalah dengan nilai penggantian baru untuk mesin sampai mereka berusia lima tahun, setelah itu, ganti rugi untuk mesin terbatas pada nilai pasar.

Adapun perbedaan asuransi mesin komprehensif dengan asuransi mesin adalah pada asuransi mesin komprehensif menjamin di lokasi yang diasuransikan dan selama transit serta mencakup mesin dan peralatan plus bangunan, isi, stok, barang sedang diproses, dan juga modal tambahan, peningkatan biaya kerja, biaya brigade kebakaran, berbahaya zat, biaya ahli, penghapusan material yang hancur, sedangkan pada asuransi mesin biasa hanya menjamin di lokasi yang diasuransikan serta mencakup mesin dan peralatan saja.

1.       Jaminan Polis

Asuransi ini menawarkan perlindungan all risk yang bersifat tailor made, dengan hanya beberapa pengecualian objek pertanggungan dan jenis risiko. Selain itu, jaminan gangguan usaha juga dapat diberikan sehubungan dengan hilangnya laba, termasuk peningkatan biaya bekerja, atau berkenaan dengan biaya pengurusan administrasi tertentu.

a.       Kebakaran, kilat dan ledakan kimia

b.       Akibat pemadam kebakaran

c.       Kejatuhan pesawat terbang

d.       Pencurian

e.       Perampokan

f.        Ambruk/amblesnya bangunan

g.       Angin Topan, badai, banjir dan kerusakan karena air

h.       Longsor

i.         Angin puting beliung



 

Friday, 30 August 2024

ASURANSI KERUSAKAN STOK BARANG (DETERIORATION OF STOCK)


    ASURANSI KERUSAKAN STOK BARANG (DETERIORATION OF STOCK)

Asuransi Kerusakan Stok Barang atau Deterioration of Stock (DOS) ini diberikan untuk melindungi tertanggung dari kerugian akibat kerusakan pada stok barang seperti buah-buahan, daging segar, ikan segar, minuman kaleng, beverages, obat-obatan dan produk kimia, yang disimpan dalam lemari pendingin yang mengalami kerusakan mesin.

1.       Perluasan Jaminan

Asuransi ini termasuk perluasan dari Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown). Pertanggungan dapat diperluas dengan:

a.       Pemogokan, kerusuhan dan keramaian umum

b.       Barang-barang dalam alat pendingin yang kondisinya dikontrol (goods in cold storage under atmosphere conditions)

c.       Kerusakan pembangkit listrik milik swasta (failure of non-public power supply)

2.       Pengecualian

a.       No claim period- periode dimana setelah masa itu barang tersebut mulai rusak.

b.       Kerusakan akibat penyusutan, cacat barang, wabah, rusak atau pembusukan karena sudah saatnya.

c.       Kerusakan akibat kurang sempurnanya prosedur penyimpanan, seperti pengepakan, sirkulasi udara yang tidak cukup, non-uniformity of temperature.

d.       Kerusakan akibat perbaikan mesin yang bukan tanggung jawab dari asuransi.

e.       Kehilangan keuntungan akibat kerusakan stok.

f.        Akibat perang dan sejenisnya serta bahaya nuklir.

g.       Akibat tindakan atau kelalaian yang disengaja.

h.       Kerugian yang dijamin dalam polis kebakaran. Bencana alam.

3.       Underwriting info

a.       Menganalisa jenis dari stock

b.       Menganalisa lingkungan sekitar dari tertanggung

c.       Sistim keamanan dari tempat penyimpanan tertanggung

d.       Menganalisa tempat penyimpanan stock tertanggung

e.       Loss record yang pernah terjadi

ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)


 A.      ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)

Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas risiko- risiko yang mungkin dihadapi dalam pengoperasian Boiler (Ketel Uap) dan/ atau   Pressure Vessel (Bejana bertekanan), mencakup kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari peledakan atau runtuhnya Boiler dan/atau Bejana bertekanan.

Boiler (ketel uap) adalah alat untuk membuat uap dibawah tekanan tinggi. Dengan dibubuhi suhu panas tenaga uap, yang umumnya digunakan dalam Station   Pembangkit Tenaga Listrik dan digunakan untuk menggerakkan mesin uap atau turbin uap guna membangkitkan Tenaga Listrik. Jadi Boiler (Ketel Uap) harus ada unsur pemanasnya.

Boiler ada 2 (dua) macam, yaitu api yang berada di dalam tabung, sedangkan airnya di luar tabung (fire tube) dan airnya yang berada di dalam tabung (water tube).

Pressure vessel (bejana bertekanan) merupakan bejana tertutup tanpa pengapian/ penyalahan api yang digunakan untuk menyimpan uap, gas atau udara lain dibawah tekanan tinggi, agar benda yang tersimpan itu tersedia pada saat diperlukan.

1.       Jaminan Polis

Memberikan penggantian kerugian atau kerusakan sebagai akibat peledakan ketel uap dan/atau bejana bertekanan yang terjadi di dalam masa pengoperasian normal, terhadap :

a.       Kerugian/kerusakan atas ketel uap dan/atau bejana bertekanan (selain akibat dari kebakaran), termasuk barang-barang yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertanggung yang berada di sekeliling/sekitar boiler tersebut berada.

b.       Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap kerugian/kerusakan barang-barang   milik pihak ketiga.

c.       Tanggung Jawab menurut hukum terhadap kematian atau cacat yang diderita (bodily injury) oleh pihak ketiga (kecuali karyawan Tertanggung, partner kerja, atau orang- orang yang berada dibawah pengawasan Tertanggung).

2.       Objek Yang Diasuransikan

Obyek-obyek yang dapat dipertanggungkan dalam polis ini, antara lain:

a.       Alat-alat yang berhubungan dengan ketel uap, bejana bertekanan

b.       Pompa-pompa.

c.       Ecopnomizer : alat untuk meninggikan temperatur/suhu.

d.       Super heater : alat yang berfungsi untuk memanaskan uap yang sudah dipanasi untuk mempertinggi tekanan.

e.       Steam boiler, steam oven, steam pressures dan lain-lain.

3.       Pengecualian


Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :

a.       Keausan, kebocoran, karat

b.       Chemical Explosion

c.       Consequential Loss.

d.       Selama ketel uap tersebut sedang di-test secara hydrolis.

e.       Tindakan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung.

f.        Direct lightning (sambaran petir)

g.       Kebakaran berikut seluruh perluasannya.

h.       Sebagai akibat kebakaran yang terjadi setelah peledakan.

i.         Kerusakan yang terjadi secara  berangsur-angsur  (tidak mendadak).

j.         Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya;

i.         Peperangan, invasi musuh, civil war, penggulingan pemerintahan dll sejenisnya,

ii.       Reaksi inti atom dan/atau nuklir

iii.     Kontaminasi radioaktif

4.       Perluasan

Polis asuransi ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :

a.       Flue Gas Explosion

Flue adalah ruangan yang memberikan aliran pada suatu benda. Flue gas explosion adalah peledakan di dalam bilik pembakar, dimana hal ini dapat terjadi apabila pembakar pada ketel uap tidak berfungsi, sedangkan aliran bahan bakar kedalam bilik pembakar tidak diputuskan, sehingga pada akhirnya akan tercapai campuran bahan bakar dengan udara yang cukup konsentrasinya di dalam bilik pembakar tersebut. hal ini dapat meledak apabila penyalaan dalam bilik pembakar tersebut terjadi.

b.       Loss of Profit

Yaitu perluasan jaminan atas konsekwensi kerugian yang diderita Tertanggung berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan selama ketel uap yang   meledak   tersebut belum diperbaiki atau diganti.

5.       Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor suku cadang dan teknisi di dalam negeri serta kondisi lingkungan (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

6.       Data Yang Diperlukan

a.       Type, Jenis dan merk dari Boiler tersebut

b.       Tahun pembuatan (namun hal ini tergantung pula dari pemeliharaan yang dilakukan)

c.       Kapasitas/heating surface (permukaan yang dipanasi) dari  boiler tersebut.

d.       Limit pertanggungan untuk; material damage, surrounding property yang dikehendaki dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

e.       Operating Pressure (tekanan yang dipakai untuk operasi)

f.        Bagaimana pemeliharaan boiler tersebut

g.       Blow down; pembersihan pada dinding boiler yaitu mengeluarkan partikel-partikel dari dinding boiler tersebut.

h.       Pengalaman dan keahlian operator

i.         Pengalaman kerugian yang pernah dialami.

j.         Sertifikat Pemeriksaan

Moral hazard calon Tertanggung.