Wednesday, 9 July 2025

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)

Perlindungan Khusus untuk Peralatan Elektronik yang Bernilai Tinggi

Pendahuluan

Di era modern, penggunaan peralatan elektronik berteknologi tinggi telah menjadi bagian integral dari berbagai sektor—baik industri, perkantoran, layanan kesehatan, pendidikan, hingga media dan komunikasi. Peralatan elektronik seperti komputer, sistem kontrol otomatis, perangkat medis, dan peralatan komunikasi sangat rentan terhadap kerusakan mendadak. Untuk mengatasi risiko tersebut, hadir Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI), yang memberikan perlindungan khusus atas kerusakan fisik dan fungsional peralatan elektronik.


Apa Itu Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Asuransi EEI adalah polis yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga pada peralatan elektronik yang digunakan dalam kegiatan operasional. Berbeda dengan asuransi properti umum, polis EEI memberikan fokus pada karakteristik khusus peralatan elektronik yang rentan terhadap gangguan teknis dan fluktuasi listrik.


Contoh Objek Pertanggungan dalam EEI

Beberapa jenis peralatan yang umum diasuransikan dalam polis EEI:

  • Komputer server dan perangkat jaringan

  • Sistem otomatisasi industri (SCADA, PLC)

  • Peralatan medis elektronik (CT Scan, MRI, EKG)

  • Kamera pengawas (CCTV), sistem keamanan

  • Perangkat komunikasi (switch, router, PABX)

  • Mesin kasir elektronik (POS)

  • Peralatan studio penyiaran dan rekaman


Cakupan Pertanggungan (Scope of Cover)

Polis EEI bersifat “all risks” terhadap kerusakan fisik yang tidak terduga, kecuali risiko-risiko yang dikecualikan secara eksplisit. Beberapa risiko yang umumnya dijamin, antara lain:

  • Korsleting listrik, lonjakan tegangan

  • Kerusakan mekanis internal

  • Human error (kesalahan operator)

  • Gangguan akibat instalasi atau kalibrasi ulang

  • Kerusakan saat pemindahan internal

  • Kecelakaan fisik (jatuh, terbentur, terguling)

Catatan: Jaminan berlaku saat peralatan sedang digunakan, tidak digunakan, atau sedang dibongkar untuk perawatan rutin.


Pengecualian Umum dalam Polis EEI

Polis EEI biasanya tidak menanggung kerusakan akibat:

  • Kebakaran, petir, ledakan dari luar (diasuransikan dalam polis properti/IAR)

  • Pencurian (kecuali diperluas)

  • Keausan normal, korosi, jamur, dan deteriorasi bertahap

  • Cacat desain atau kesalahan konstruksi

  • Kegagalan software atau virus komputer

  • Force majeure seperti gempa bumi, banjir besar, sabotase (kecuali diperluas)


Perluasan (Extensions) Opsional

Untuk memberikan proteksi yang lebih lengkap, polis EEI dapat diperluas dengan beberapa endorsement:

  • Ekstensi terhadap pencurian dan perampokan

  • Ekstensi terhadap bencana alam (earthquake, flood, landslide)

  • Ekstensi terhadap biaya penyimpanan data kembali (data restoration)

  • Ekstensi terhadap biaya sewa peralatan pengganti

  • Ekstensi terhadap perangkat lunak (software assurance)


Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)

Nilai pertanggungan dalam EEI umumnya berdasarkan nilai penggantian baru (new replacement value), termasuk:

  • Harga pembelian perangkat baru

  • Biaya instalasi dan konfigurasi ulang

  • Biaya pengangkutan dan bea masuk (jika relevan)

Kesalahan dalam menetapkan nilai pertanggungan dapat menyebabkan underinsurance dan pengurangan klaim berdasarkan proporsi.


Proses Underwriting dan Evaluasi Risiko

Dalam proses underwriting, beberapa aspek yang diperhatikan antara lain:

  • Jenis dan usia peralatan elektronik

  • Lokasi pemasangan (indoor/outdoor)

  • Sistem perlindungan listrik (UPS, grounding, surge protection)

  • Kebiasaan backup data dan sistem keamanan

  • Frekuensi penggunaan dan kondisi lingkungan operasional

Survei risiko oleh loss control engineer dapat dilakukan untuk proyek dengan eksposur besar atau sistem kritis.


Prosedur Klaim

Proses klaim dalam EEI mencakup:

  1. Pemberitahuan kejadian sesegera mungkin kepada penanggung

  2. Pengumpulan bukti kerusakan (foto, laporan teknis, laporan servis)

  3. Pemeriksaan oleh loss adjuster atau pihak teknis independen

  4. Evaluasi penggantian/perbaikan dan penyelesaian klaim

Klaim dapat dibayar dalam bentuk biaya perbaikan atau penggantian unit baru, tergantung kondisi kerusakan dan syarat polis.


Manfaat Asuransi EEI bagi Pemilik Aset Elektronik

  • Perlindungan finansial atas risiko kerusakan fisik mendadak

  • Jaminan kelangsungan operasional sistem penting

  • Menunjang proses audit dan pengelolaan aset tetap

  • Memberi kepercayaan kepada pengguna akhir dan klien

  • Dapat menjadi bagian dari strategi manajemen risiko perusahaan


Kesimpulan

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) merupakan perlindungan krusial bagi organisasi yang bergantung pada teknologi dan peralatan elektronik bernilai tinggi. Dengan cakupan luas terhadap risiko-risiko teknis yang tidak dijamin oleh polis properti biasa, EEI menawarkan jaring pengaman penting dalam era digital. Pemahaman yang baik terhadap objek yang diasuransikan, risiko yang ditanggung, serta proses klaim akan memastikan manfaat maksimal dari polis ini.

 

Related Posts

Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)
4/ 5
Oleh