Asuransi ini menjamin kontraktor atau pemilik proyek dari
kerugian atau kerusakan yang terjadi selama masa pemasangan/instalasi mesin, Polis ini bersifat All Risks, yaitu menjamin semua kerusakan dan kerugian yang bersifat tidak terduga atau yang tiba-tiba
terjadi. Asuransi yang berhubungan
dengan proses pemasangan instalasi industri, misalnya instalasi pipa pada
pabrik kimia, instalasi mesin
pabrik. Bila dalam proses pembangunan terdapat pekerjaan yang lazimnya berada dalam asuransi CAR maupun EAR maka harus
dilihat jika pekerjaan teknik sipil lebih dominan dari pekerjaan pemasangan, maka asuransinya adalah CAR, begitu pula
sebaliknya. Bila perbandingan antara CAR dan EAR 50:50, lebih
baik menggunakan asuransi
CAR.
1.
Objek yang diasuransikan
Semua jenis proyek pemasangan, seperti:
a. Individual mesin, seperti
turbin, steam boiler,
kompresor, transformer, cableways, elevators
b.
Industrial plant, seperti power station, steel
works
2.
Risiko yang dijamin
Proyek dijamin
dari kerugian yang disebabkan oleh:
a. Bencana alam
b.
Kebakaran
c.
Peledakan
d. Tertabrak atau terbentur kendaraan atau tertimpa
pesawat udara yang jatuh
e. Kerusakan/kerugian karena kelalaian/kesalahan kontraktor
f.
Pencurian, termasuk pencurian dengan
kekerasan
g. Tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga
3.
Pengecualian
Asuransi tidak menjamin
kerusakan atau kerugian
yang disebabkan oleh:
a. Perang dan sejenisnya: invasi, hostiles (baik dengan pernyataan perang atau tidak),
pemberontakan, revolusi, kudeta, kerusuhan, pemogokan, keramaian umum, locked-out workers.
b. Nuklir (radiasi nuklir
atau kontaminasi radioaktif)
c. Tindakan atau kelalaian
yang disengaja
d. Penghentian pekerjaan baik secara total
maupun sebagian
e.
Consequential loss (peningkatan biaya produksi)
f.
Desain yang salah (faulty
design), bahan atau material yang rusak (defective material)
g. Aus atau berkarat
h. Dokumen berharga
i.
Hilang saat inventarisasi
j.
Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter
4.
Perluasan
Jaminan dapat
diperluas dengan:
a. Mesin-mesin atau peralatan
yang digunakan dalam proyek, seperti crane, mesin pemotong, kompresor
b.
Properti yang berada
di sekitar lokasi
yang berada di bawah kontrol
tertanggung
c.
Pembersihan puing
d. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
5.
Underwriting Info
Kelengkapan data adalah syarat yang harus ada sebagai
dasar pertimbangan. Data tersebut bisa berupa dokumen,
hasil survei lapangan dan opini.
Data yang diperlukan :
a.
Isi Surat Perjanjian Kerja
antara Prinsipal dan Kontraktor, agar diketahui batasan
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
b.
Data teknis yang terdiri
dari spesifikasi pekerjaan, gambar denah/lay-out, gambar
struktur bangunan, gambar
potongan bangunan dan Time Schedule.
c.
Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan sub kontraktor agar diketahui pengalaman dan reputasi pekerjaan mereka.
d.
Loss record yang pernah
ada 2 (dua) tahun terakhir
6.
Harga Pertanggungan
Perhitungan Harga Pertanggungan umumnya
berdasarkan pada:
a.
Bill of Quantity yang berisi rincian
harga pertanggungan atau Value of Works.
b. Existing Property yaitu
harta benda Tertanggung yang berada di sekitar proyek.
c. Plant and Machinery
yaitu peralatan pembangunan yang mana Harga Pertanggungan berdasarkan New Replacement
Value.
d. Tanggung Jawab Hukum Terhadap
Pihak Ketiga (TPL) harus ditentukan
perkiraan berapa besarnya tuntutan
apabila terjadi kerugian
7.
Suku premi
Nilai premi penutupan
asuransi pemasangan mesik
dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yakni: lama pembangunan, jenis proyek (pekerjaan
sipil basah atau sipil kering), pengalaman kontraktor yang menangani pembangungan proyek dan kondisi lingkungan proyek
(termasuk kondisi alam dan keadaan
cuaca).
8.
Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan berkorelasi dengan ketentuan pensesian
Tahun Treaty Reasuransi dapat dilihat
dari jangka waktu pekerjaan proyek yang tercantum pada kontrak kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bila berbeda
tahun mulainya proyek antara kontrak dan SPMK,
maka yang digunakan
adalah tahun yang tertera pada SPMK.
Informasi yang ada pada kontrak,
antara lain:
a.
Pekerjaan konstruksi atau pemasangan.
b.
Testing dan Commisioning period
c. Jangka waktu pemeliharaan
d.
Situasi dan kondisi lingkungan, cuaca dan alam
9.
Ketentuan Khusus
a. Penambahan klausul atau endorsemen agar memperhatikan tingkat risiko.
b. Kesesuaian deductible, limit pada klausul atau endorsemen, risiko yang dijamin
terhadap klausul tambahan
pada daftar klausul
(mengacu pada Munich Re (MR) Policy/Endorsement/Clauses)
c.
Kesesuaian antara judul klausul
dengan isi klausul
d. Hindari double clauses
(tidak mencantumkan beberapa
clauses yang sama secara berulang)
e. Kalimat pada Coverage dan Deductible agar diperhatikan, seperti
pencantuman designer’s risk/faulty
design, bad workmanship dan sejenisnya, agar dihapuskan supaya tidak menjadi perdebatan pada saat klaim.