Thursday 29 August 2024

ASURANSI PEMASANGAN (ERECTION ALL RISK INSURANCE) EAR


Asuransi ini menjamin kontraktor atau pemilik proyek dari kerugian atau kerusakan yang terjadi selama masa pemasangan/instalasi mesin, Polis ini bersifat All Risks, yaitu menjamin semua kerusakan dan kerugian yang bersifat tidak terduga atau yang tiba-tiba terjadi. Asuransi yang berhubungan dengan proses pemasangan instalasi industri, misalnya instalasi pipa pada pabrik kimia, instalasi mesin pabrik. Bila dalam proses pembangunan terdapat pekerjaan yang lazimnya berada dalam asuransi CAR maupun EAR maka harus dilihat jika pekerjaan teknik sipil lebih dominan dari pekerjaan pemasangan, maka asuransinya adalah CAR, begitu pula sebaliknya. Bila perbandingan antara CAR dan EAR 50:50, lebih baik menggunakan asuransi CAR.

 

1.       Objek yang diasuransikan

Semua jenis proyek pemasangan, seperti:

a.       Individual mesin, seperti turbin, steam boiler, kompresor, transformer, cableways, elevators

b.       Industrial plant, seperti power station, steel works

 

2.       Risiko yang dijamin

Proyek dijamin dari kerugian yang disebabkan oleh:

a.       Bencana alam

b.       Kebakaran

c.       Peledakan

d.       Tertabrak atau terbentur kendaraan atau tertimpa pesawat udara yang jatuh

e.       Kerusakan/kerugian karena kelalaian/kesalahan kontraktor

f.        Pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan

g.       Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

 

3.       Pengecualian

Asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:

a.       Perang dan sejenisnya: invasi, hostiles (baik dengan pernyataan perang atau tidak), pemberontakan, revolusi, kudeta, kerusuhan, pemogokan, keramaian umum, locked-out workers.

b.       Nuklir (radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif)

c.       Tindakan atau kelalaian yang disengaja

d.       Penghentian pekerjaan baik secara total maupun sebagian

e.       Consequential loss (peningkatan biaya produksi)

f.        Desain yang salah (faulty design), bahan atau material yang rusak (defective material)

g.       Aus atau berkarat

h.       Dokumen berharga

i.         Hilang saat inventarisasi

j.         Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter

 

4.       Perluasan

Jaminan dapat diperluas dengan:

a.       Mesin-mesin atau peralatan yang digunakan dalam proyek, seperti crane, mesin pemotong, kompresor

b.       Properti yang berada di sekitar lokasi yang berada di bawah kontrol tertanggung

c.       Pembersihan puing

d.       Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

 

5.       Underwriting Info

Kelengkapan data adalah syarat yang harus ada sebagai dasar pertimbangan. Data tersebut bisa berupa dokumen, hasil survei lapangan dan opini.

Data yang diperlukan :

a.       Isi Surat Perjanjian Kerja antara Prinsipal dan Kontraktor, agar diketahui batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

b.       Data teknis yang terdiri dari spesifikasi pekerjaan, gambar denah/lay-out, gambar struktur bangunan, gambar potongan bangunan dan Time Schedule.

c.       Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan sub kontraktor agar diketahui pengalaman dan reputasi pekerjaan mereka.

d.       Loss record yang pernah ada 2 (dua) tahun terakhir

 

6.       Harga Pertanggungan

Perhitungan Harga Pertanggungan umumnya berdasarkan pada:

a.       Bill of Quantity yang berisi rincian harga pertanggungan atau Value of Works.

b.       Existing Property yaitu harta benda Tertanggung yang berada di sekitar proyek.

c.       Plant and Machinery yaitu peralatan pembangunan yang mana Harga Pertanggungan berdasarkan New Replacement Value.

d.       Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TPL) harus ditentukan perkiraan berapa besarnya tuntutan apabila terjadi kerugian

 

7.       Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi pemasangan mesik dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: lama pembangunan, jenis proyek (pekerjaan sipil basah atau sipil kering), pengalaman kontraktor yang menangani pembangungan proyek dan kondisi lingkungan proyek (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

 

8.       Jangka Waktu Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan berkorelasi dengan ketentuan pensesian Tahun Treaty Reasuransi dapat dilihat dari jangka waktu pekerjaan proyek yang tercantum pada kontrak kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bila berbeda tahun mulainya proyek antara kontrak dan SPMK, maka yang digunakan adalah tahun yang tertera pada SPMK.

Informasi yang ada pada kontrak, antara lain:

a.       Pekerjaan konstruksi atau pemasangan.

b.       Testing dan Commisioning period

c.       Jangka waktu pemeliharaan

d.       Situasi dan kondisi lingkungan, cuaca dan alam

 

9.       Ketentuan Khusus

a.       Penambahan klausul atau endorsemen agar memperhatikan tingkat risiko.

b.       Kesesuaian deductible, limit pada klausul atau endorsemen, risiko yang dijamin terhadap klausul tambahan pada daftar klausul (mengacu pada Munich Re (MR) Policy/Endorsement/Clauses)

c.       Kesesuaian antara judul klausul dengan isi klausul

d.       Hindari double clauses (tidak mencantumkan beberapa clauses yang sama secara berulang)

e.       Kalimat pada Coverage dan Deductible agar diperhatikan, seperti pencantuman designer’s risk/faulty design, bad workmanship dan sejenisnya, agar dihapuskan supaya tidak menjadi perdebatan pada saat klaim.

 


Related Posts

ASURANSI PEMASANGAN (ERECTION ALL RISK INSURANCE) EAR
4/ 5
Oleh