PC-038 CLAIM CO-OPERATION CLAUSE
Notwithstanding anything contained in the Reinsurance Agreement and/or the Policy wording to the contrary, it is a condition precedent to any liability under this Policy that:
a) The Reinsured shall, upon knowledge of any circumstances which may give rise to a claim against them, advise the Reinsurers immediately and in any event not later than 48 hours;
b) The Reinsured shall co-operate with Reinsurers and/or their Appointed Representatives subscribing to this Policy in the investigation and assessment of any loss and/or circumstances giving rise to a loss;
c) No settlement and/or compromise shall be made and no liability admitted without the prior approval of Reinsurers.
KLAUSUL KERJASAMA KLAIM
Terlepas dari apa pun yang tercantum dalam Perjanjian Reasuransi dan/atau kata-kata Polis yang bertentangan, merupakan syarat awal untuk setiap tanggung jawab berdasarkan Polis ini bahwa:
a) Pihak yang Direasuransikan harus, setelah mengetahui keadaan apa pun yang dapat menimbulkan klaim terhadap mereka, memberi tahu Reasuransi segera dan dalam hal apa pun tidak lebih dari 48 jam;
b) Pihak yang Direasuransikan harus bekerja sama dengan Reasuransi dan/atau Perwakilan yang Ditunjuk yang berlangganan Polis ini dalam penyelidikan dan penilaian atas setiap kerugian dan/atau keadaan yang menimbulkan kerugian;
c) Tidak ada penyelesaian dan/atau kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Reasuransi.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo