Jenis
Asuransi Kredit dan Polisnya
📌 Pengertian
Umum
Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas risiko
ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Polis
asuransi kredit memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan kredit
(kreditur) — misalnya bank, lembaga pembiayaan, atau penjual secara angsuran —
agar tetap mendapatkan pelunasan sebagian besar piutangnya bila debitur
wanprestasi atau gagal bayar.
🛡️
Karakteristik Utama Asuransi Kredit
- Fokus pada perlindungan risiko gagal bayar (default) atau insolvency
debitur.
- Penanggung mengganti sebagian besar nilai piutang/kredit yang tidak
terbayar.
- Memerlukan penilaian risiko debitur (credit underwriting).
- Terdapat hubungan antara tertanggung (kreditur) dan debitur
yang dijamin.
✅
Jenis-Jenis Asuransi Kredit dan Polisnya
Berikut adalah jenis-jenis utama asuransi
kredit yang lazim digunakan di industri:
No |
Jenis Asuransi Kredit |
Fungsi Utama |
Nama Polis |
1. |
Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance) |
Menjamin penjual terhadap risiko pembeli tidak membayar faktur
(domestik atau ekspor) |
Polis Asuransi Kredit Perdagangan |
2. |
Asuransi Kredit Konsumen / Kredit Pemilikan Barang |
Menjamin perusahaan pembiayaan dari risiko cicilan yang tidak dibayar
oleh konsumen |
Polis Asuransi Kredit Konsumen |
3. |
Asuransi Kredit Modal Kerja |
Menjamin lembaga keuangan atas kredit modal kerja yang diberikan
kepada pelaku usaha |
Polis Asuransi Kredit Modal Kerja |
4. |
Asuransi Kredit Mikro (UMKM) |
Menjamin kredit mikro kepada pelaku usaha kecil atas risiko gagal
bayar |
Polis Asuransi Kredit Mikro |
5. |
Asuransi Kredit Investasi |
Menjamin kredit jangka panjang (investasi/proyek) dari risiko gagal
bayar |
Polis Asuransi Kredit Investasi |
6. |
Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) |
Menjamin bank jika debitur KPR gagal membayar cicilan rumah |
Polis Asuransi Kredit Pemilikan Rumah |
7. |
Asuransi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) |
Menjamin kredit kendaraan jika debitur gagal bayar |
Polis Asuransi Kredit Kendaraan Bermotor |
8. |
Asuransi Kredit Multiguna |
Menjamin berbagai jenis kredit konsumtif (kredit tanpa agunan) |
Polis Asuransi Kredit Multiguna |
9. |
Asuransi Kredit Ekspor (Export Credit Insurance) |
Menjamin eksportir dari risiko pembeli luar negeri tidak membayar
(komersial & politik) |
Polis Asuransi Kredit Ekspor (mis. LPEI/Eximbank) |
📃 Isi Pokok
dalam Polis Asuransi Kredit
- Nilai kredit / piutang yang dijamin
- Risiko yang dijamin:
gagal bayar, wanprestasi, insolvency
- Masa pertanggungan: mengikuti
tenor kredit
- Persentase pertanggungan (cover rate): biasanya 70–90% dari nilai klaim
- Syarat klaim: ada
dokumen pembuktian gagal bayar
- Ketentuan hak regres penanggung
kepada debitur
⚠️
Pengecualian Umum
Polis asuransi kredit biasanya tidak menjamin:
- Kredit yang diberikan tanpa analisis risiko
- Kredit macet yang sudah terjadi sebelum pertanggungan
- Gagal bayar akibat konflik antara kreditur-debitur
- Risiko perang atau bencana alam besar (kecuali diperluas)
🧩 Contoh
Skema Praktik Asuransi Kredit
💡 Contoh 1:
Kredit Konsumen
- PT A menjual motor secara kredit kepada konsumen.
- Untuk menghindari risiko gagal bayar, PT A mengasuransikan setiap
kontrak kredit.
- Jika konsumen gagal bayar 4 bulan, PT A mengklaim ke asuransi.
- Penanggung membayar 80% dari sisa piutang.
💡 Contoh 2:
Kredit Ekspor
- Perusahaan ekspor Indonesia menjual produk ke buyer di luar negeri.
- Jika buyer tidak membayar karena bangkrut atau ada embargo politik,
asuransi membayar tagihan.
- Biasanya dijamin oleh lembaga asuransi ekspor seperti LPEI /
Eximbank.
📈 Manfaat
Asuransi Kredit
Untuk Kreditur |
Untuk Debitur |
Mengurangi risiko piutang macet |
Memperoleh akses pembiayaan |
Menjamin arus kas dan kelangsungan bisnis |
Memperoleh kepercayaan dari lembaga keuangan |
Membantu perluasan pasar (ekspor atau kredit mikro) |
Memperoleh perlindungan jika terjadi force majeure |
📜 Dasar
Hukum dan Regulasi
- POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi
- POJK No. 14/POJK.05/2019 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan
dengan Kredit
- Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014
🔚 Kesimpulan
Asuransi kredit adalah alat mitigasi risiko
yang penting bagi lembaga keuangan, penjual, dan penyedia pembiayaan. Dengan
berbagai jenis polis seperti kredit konsumtif, perdagangan, hingga ekspor,
asuransi ini melindungi arus kas dan mendukung keberlanjutan pembiayaan di
berbagai sektor. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, asuransi kredit menjadi
garda depan dalam menjaga stabilitas portofolio kredit