Sunday, 13 July 2025

Jenis Asuransi Kredit dan Polisnya


Jenis Asuransi Kredit dan Polisnya

📌 Pengertian Umum

Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas risiko ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Polis asuransi kredit memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan kredit (kreditur) — misalnya bank, lembaga pembiayaan, atau penjual secara angsuran — agar tetap mendapatkan pelunasan sebagian besar piutangnya bila debitur wanprestasi atau gagal bayar.


🛡️ Karakteristik Utama Asuransi Kredit

  • Fokus pada perlindungan risiko gagal bayar (default) atau insolvency debitur.
  • Penanggung mengganti sebagian besar nilai piutang/kredit yang tidak terbayar.
  • Memerlukan penilaian risiko debitur (credit underwriting).
  • Terdapat hubungan antara tertanggung (kreditur) dan debitur yang dijamin.

Jenis-Jenis Asuransi Kredit dan Polisnya

Berikut adalah jenis-jenis utama asuransi kredit yang lazim digunakan di industri:

No

Jenis Asuransi Kredit

Fungsi Utama

Nama Polis

1.

Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance)

Menjamin penjual terhadap risiko pembeli tidak membayar faktur (domestik atau ekspor)

Polis Asuransi Kredit Perdagangan

2.

Asuransi Kredit Konsumen / Kredit Pemilikan Barang

Menjamin perusahaan pembiayaan dari risiko cicilan yang tidak dibayar oleh konsumen

Polis Asuransi Kredit Konsumen

3.

Asuransi Kredit Modal Kerja

Menjamin lembaga keuangan atas kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha

Polis Asuransi Kredit Modal Kerja

4.

Asuransi Kredit Mikro (UMKM)

Menjamin kredit mikro kepada pelaku usaha kecil atas risiko gagal bayar

Polis Asuransi Kredit Mikro

5.

Asuransi Kredit Investasi

Menjamin kredit jangka panjang (investasi/proyek) dari risiko gagal bayar

Polis Asuransi Kredit Investasi

6.

Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Menjamin bank jika debitur KPR gagal membayar cicilan rumah

Polis Asuransi Kredit Pemilikan Rumah

7.

Asuransi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Menjamin kredit kendaraan jika debitur gagal bayar

Polis Asuransi Kredit Kendaraan Bermotor

8.

Asuransi Kredit Multiguna

Menjamin berbagai jenis kredit konsumtif (kredit tanpa agunan)

Polis Asuransi Kredit Multiguna

9.

Asuransi Kredit Ekspor (Export Credit Insurance)

Menjamin eksportir dari risiko pembeli luar negeri tidak membayar (komersial & politik)

Polis Asuransi Kredit Ekspor (mis. LPEI/Eximbank)


📃 Isi Pokok dalam Polis Asuransi Kredit

  • Nilai kredit / piutang yang dijamin
  • Risiko yang dijamin: gagal bayar, wanprestasi, insolvency
  • Masa pertanggungan: mengikuti tenor kredit
  • Persentase pertanggungan (cover rate): biasanya 70–90% dari nilai klaim
  • Syarat klaim: ada dokumen pembuktian gagal bayar
  • Ketentuan hak regres penanggung kepada debitur

⚠️ Pengecualian Umum

Polis asuransi kredit biasanya tidak menjamin:

  • Kredit yang diberikan tanpa analisis risiko
  • Kredit macet yang sudah terjadi sebelum pertanggungan
  • Gagal bayar akibat konflik antara kreditur-debitur
  • Risiko perang atau bencana alam besar (kecuali diperluas)

🧩 Contoh Skema Praktik Asuransi Kredit

💡 Contoh 1: Kredit Konsumen

  • PT A menjual motor secara kredit kepada konsumen.
  • Untuk menghindari risiko gagal bayar, PT A mengasuransikan setiap kontrak kredit.
  • Jika konsumen gagal bayar 4 bulan, PT A mengklaim ke asuransi.
  • Penanggung membayar 80% dari sisa piutang.

💡 Contoh 2: Kredit Ekspor

  • Perusahaan ekspor Indonesia menjual produk ke buyer di luar negeri.
  • Jika buyer tidak membayar karena bangkrut atau ada embargo politik, asuransi membayar tagihan.
  • Biasanya dijamin oleh lembaga asuransi ekspor seperti LPEI / Eximbank.

📈 Manfaat Asuransi Kredit

Untuk Kreditur

Untuk Debitur

Mengurangi risiko piutang macet

Memperoleh akses pembiayaan

Menjamin arus kas dan kelangsungan bisnis

Memperoleh kepercayaan dari lembaga keuangan

Membantu perluasan pasar (ekspor atau kredit mikro)

Memperoleh perlindungan jika terjadi force majeure


📜 Dasar Hukum dan Regulasi

  • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi
  • POJK No. 14/POJK.05/2019 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit
  • Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014

🔚 Kesimpulan

Asuransi kredit adalah alat mitigasi risiko yang penting bagi lembaga keuangan, penjual, dan penyedia pembiayaan. Dengan berbagai jenis polis seperti kredit konsumtif, perdagangan, hingga ekspor, asuransi ini melindungi arus kas dan mendukung keberlanjutan pembiayaan di berbagai sektor. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, asuransi kredit menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas portofolio kredit


Related Posts

Jenis Asuransi Kredit dan Polisnya
4/ 5
Oleh