Asuransi ini memberikan jaminan kepada Tertanggung dari kehilangan atau kerugian pada benda-benda
spesiflk yang diasuransikan,
dimanapun lokasinya, yang disebabkan kebakaran, peledakan,
kejatuhan pesawat terbang, petir, pencurian, terbakar sendiri, huru hara,
bencana alam, karena arus pendek dan kerusakan mesin.
1.
Objek Yang Diasuransikan
Harta Benda yang dapat berpindah yang harus dengan menggunakan sarana tertentu, baik oleh orang
maupun dengan alat angkut, seperti:
a. Peralatan elektronik (HP, Laptop, Kamera, Drone )
b.
Peralatan survei (Theodolit, Kompas,
Senter, GPS, Klinometer)
2.
Pengecualian
a.
Perang dan sejenisnya
b.
Akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambil alihan
atau perusakan atau kerugian pada properti oleh atau dibawah orde pemerintah atau pejabat berwenang.
c.
Disebabkan pemakaian dan robek, penurunan kualitas
secara bertahap atau fungsi guna,
kutu, tikus, fermentasi sendiri, jamur, penurunan
nilai, perubahan warna,
karat atau korosi.
d.
Sifat alami yang melekat dari objek pertanggungan
e.
Akibat radioaktif, peledakan atau materi bahan bakar nuklir
lainnya yang berbahaya
(termasuk produk pembelahan inti nuklir).
f.
Kesalahan kerja yang disengaja
atau kecerobohan Tertanggung
g. Kehilangan atau kerugian yang diakibatkan kesalahan kerja disengaja
setiap anggota rumah tangga/pegawai
Tertanggung, dimana pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus dimana suatu tindakan dilakukan tanpa maksud untuk menguntungkan Tertanggung melalui klaim.
3.
Suku premi
Tidak ada standarisasi pengenaan premi, umumnya berkisar
antara 1% sampai dengan 3% per tahun.
4.
Data Yang Diperlukan
a.
Nama, type, merk dan jenis
b.
Tahun pembuatan
c. Negara pembuat dan distributor serta penyediaan suku cadang
d.
Lingkup lokasi
e.
Teknisi/operator