Saturday 31 August 2024

MOVEABLE PROPERTY ALL RISKS

 


Asuransi ini memberikan jaminan kepada Tertanggung dari kehilangan atau kerugian pada benda-benda spesiflk yang diasuransikan, dimanapun lokasinya, yang disebabkan kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, petir, pencurian, terbakar sendiri, huru hara, bencana alam, karena arus pendek dan kerusakan mesin.

1.       Objek Yang Diasuransikan

Harta Benda yang dapat berpindah yang harus dengan menggunakan sarana tertentu, baik oleh orang maupun dengan alat angkut, seperti:

a.       Peralatan elektronik (HP, Laptop, Kamera, Drone )

b.       Peralatan survei (Theodolit, Kompas, Senter, GPS, Klinometer)

2.       Pengecualian

a.       Perang dan sejenisnya

b.       Akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambil alihan atau perusakan atau kerugian pada properti oleh atau dibawah orde pemerintah atau pejabat berwenang.

c.       Disebabkan pemakaian dan robek, penurunan kualitas secara bertahap atau fungsi guna, kutu, tikus, fermentasi sendiri, jamur, penurunan nilai, perubahan warna, karat atau korosi.

d.       Sifat alami yang melekat dari objek pertanggungan

e.       Akibat radioaktif, peledakan atau materi bahan bakar nuklir lainnya yang berbahaya (termasuk produk pembelahan inti nuklir).

f.        Kesalahan kerja yang disengaja atau kecerobohan Tertanggung

g.       Kehilangan atau kerugian yang diakibatkan kesalahan kerja disengaja setiap anggota rumah tangga/pegawai Tertanggung, dimana pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus dimana suatu tindakan dilakukan tanpa maksud untuk menguntungkan Tertanggung melalui klaim.

3.       Suku premi

Tidak ada standarisasi pengenaan premi, umumnya berkisar antara 1% sampai dengan 3% per tahun.

4.       Data Yang Diperlukan

a.       Nama, type, merk dan jenis

b.       Tahun pembuatan

c.       Negara pembuat dan distributor serta penyediaan suku cadang

d.       Lingkup lokasi

e.       Teknisi/operator

 


Related Posts

MOVEABLE PROPERTY ALL RISKS
4/ 5
Oleh