Wednesday 28 August 2024

PC-037 CLAIM CONTROL CLAUSE Notwithstanding anything herein contained to the contrary, it is a condition precedent to any liability under this policy that : a) the Reinsured, upon learning of any loss(es) or occurrence(s) which may given rise to a claim under this policy, shall advise the Reinsurers thereof without delay and in any case within 48 hours. b) the Reinsured shall furnish the Reinsurers with all information available respecting such loss(es) or occurrence(s), and the Reinsurers shall have the right if they so elect to appoint Adjusters, Assessors, Surveyors and Experts to control all investigations, negotiations, adjustments and settlements in connection with such loss(es) or occurrence(s). c) the Reinsurers shall have the right to remove or replace any appointed Adjusters, Assessors, Surveyors or Experts appointed by the Reinsured without the prior consent of the Reinsured. Any Adjuster, Assessor, Surveyors or Expert appointed in accordance with this clause shall be deemed to be action on behalf of the Reinsured and all reinsurers, and all fees, expenses and other costs incurred in this connection shall be shared pro-rata among all the international parties. Failure on the part of a Reinsurer to exercise this right in respect of any invidual loss(es) or occurrence(s) shall not constitute a waiver of that right in respect of any other loss(es) or occurrence(s). KLAUSUL PENGENDALIAN KLAIM Terlepas dari apa pun yang tercantum di sini yang bertentangan, merupakan syarat awal untuk setiap tanggung jawab berdasarkan polis ini bahwa: a. Pihak yang Diasuransikan Kembali, setelah mengetahui kerugian atau kejadian apa pun yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, harus memberi tahu Pihak yang Diasuransikan Kembali tentang hal tersebut tanpa penundaan dan dalam hal apa pun dalam waktu 48 jam. b. Pihak yang Diasuransikan Kembali harus memberikan kepada Pihak yang Diasuransikan Kembali semua informasi yang tersedia mengenai kerugian atau kejadian tersebut, dan Pihak yang Diasuransikan Kembali berhak jika mereka memilih untuk menunjuk Penyetel, Penilai, Surveyor, dan Pakar untuk mengendalikan semua investigasi, negosiasi, penyesuaian, dan penyelesaian sehubungan dengan kerugian atau kejadian tersebut. c. Pihak yang Diasuransikan Kembali berhak untuk memberhentikan atau mengganti Penyetel, Penilai, Surveyor, atau Pakar yang ditunjuk oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak yang Diasuransikan Kembali. Setiap Penyetel, Penilai, Surveyor, atau Pakar yang ditunjuk sesuai dengan klausul ini akan dianggap bertindak atas nama Pihak yang Diasuransikan Kembali dan semua reasuransi, dan semua biaya, pengeluaran, dan biaya lain yang dikeluarkan sehubungan dengan hal ini akan dibagi secara proporsional di antara semua pihak internasional. Kegagalan Pihak Reasuransi untuk melaksanakan hak ini sehubungan dengan kerugian atau kejadian individu tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak tersebut sehubungan dengan kerugian atau kejadian lainnya

Related Posts

4/ 5
Oleh