Sunday, 13 July 2025

Asuransi War Risks (Perang) untuk Marine


 

Asuransi War Risks (Perang) untuk Marine

Pendahuluan

Dalam aktivitas pelayaran internasional, kapal dan muatan tidak hanya menghadapi risiko cuaca buruk atau kecelakaan teknis, tetapi juga risiko akibat konflik bersenjata, sabotase, pembajakan, dan penyitaan oleh otoritas asing. Risiko semacam ini tidak dijamin oleh polis standar marine insurance, sehingga dibutuhkan Asuransi War Risks sebagai perlindungan tambahan yang sangat penting.


Apa Itu Asuransi War Risks?

Asuransi War Risks (Asuransi Risiko Perang) adalah jenis pertanggungan yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa perang dan sejenisnya, baik terhadap:

·       Kapal (Marine Hull)

·       Muatan/Kargo (Marine Cargo)

Risiko perang umumnya dikecualikan dalam polis standar seperti:

·       Institute Cargo Clauses (A, B, C)

·       Institute Time Clauses – Hulls

Untuk itu, penanggung menawarkan polis atau klausul khusus guna menjamin risiko-risiko yang dikecualikan tersebut.


Jenis Risiko yang Dijamin oleh War Risks Insurance

Secara umum, jaminan mencakup:

1.     Perang antar negara (declared war dan undeclared war)

2.     Invasi, permusuhan, atau tindakan militer

3.     Pemberontakan, revolusi, kudeta militer

4.     Penyitaan oleh otoritas asing (confiscation/seizure)

5.     Pembajakan/piracy (dalam beberapa klausul)

6.     Sabotase dan terorisme

7.     Ranjau laut dan senjata tak meledak

8.     Tindakan permusuhan terhadap kapal berbendera tertentu


Polis dan Klausul yang Digunakan

Untuk Kargo:

·       Institute War Clauses – Cargo
Melengkapi ICC (A/B/C) dengan perlindungan atas risiko perang selama dalam perjalanan laut atau udara.

Untuk Kapal:

·       Institute War Clauses – Hulls/Disbursements
Digunakan bersama ITCH (Institute Time Clauses – Hulls) untuk perlindungan kapal terhadap risiko perang.

Perluasan Tambahan:

·       Strikes, Riots and Civil Commotions (SRCC) Clauses

·       Terrorism Extension Clause


Durasi Perlindungan

Umumnya war risks insurance berlaku:

·       Selama perjalanan (voyage basis) untuk kargo

·       Secara tahunan (annual basis) untuk kapal

·       Dengan klausul automatic termination jika terjadi perang antara negara besar (misal, Inggris vs Rusia)


Contoh Situasi di Mana War Risks Diperlukan

1.     Kapal dagang melewati wilayah rawan konflik (misalnya Laut Merah, Selat Hormuz)

2.     Kargo dikirim ke negara dengan potensi instabilitas politik

3.     Perusahaan pelayaran mengoperasikan kapal di zona militer atau wilayah yang dikenakan sanksi

4.     Ancaman bajak laut di perairan Afrika atau Asia Tenggara


Praktik Penerapan di Industri

·       Perusahaan asuransi atau P&I Clubs biasanya mengeluarkan daftar wilayah perang (war zones) yang perlu diketahui pemilik kapal.

·       Jika kapal memasuki wilayah ini, premi tambahan (additional war premium) akan dikenakan.

·       Pemilik kapal juga perlu memberi notifikasi terlebih dahulu kepada penanggung.


Pembajakan (Piracy) – Dijamin atau Tidak?

·       Dalam banyak kasus, pembajakan tidak dijamin dalam polis standard, tetapi dapat dijamin melalui:

o   War Risks Clause (jika disebutkan secara eksplisit)

o   Klausul tambahan Piracy Extension

·       Beberapa penanggung mensyaratkan perlindungan keamanan (armed guards) di kapal jika melewati perairan rawan.


Pengecualian Umum

Beberapa risiko tidak dijamin, bahkan dalam war risks policy, antara lain:

·       Kehilangan karena keausan alami atau kelalaian awak kapal

·       Tanggung jawab hukum pihak ketiga (ditanggung oleh P&I)

·       Perang nuklir atau penggunaan senjata kimia/biologis (kecuali ditambahkan)

·       Risiko setelah jangka waktu polis berakhir


Pentingnya Asuransi War Risks

Menjamin kepastian finansial saat beroperasi di zona berisiko tinggi
Melindungi aset perusahaan dari konflik geopolitik
Menjadi persyaratan dalam perjanjian sewa kapal (charterparty) atau L/C ekspor-impor
Menambah kredibilitas operasional dalam pelayaran global


Kesimpulan

Asuransi War Risks adalah bentuk perlindungan yang sangat krusial dalam dunia pelayaran dan perdagangan internasional, terutama di era ketidakpastian geopolitik. Dengan memahami batas jaminan dan ketentuan dalam war risks policy, perusahaan pelayaran dan eksportir dapat merancang perlindungan komprehensif atas kapal maupun kargo mereka.

Dalam praktiknya, perlindungan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis, karena menyangkut keputusan rute, biaya operasional, dan kelangsungan bisnis secara keseluruhan.


Referensi

1.     Institute War Clauses (Cargo & Hulls) – Lloyd's Market Association

2.     BIMCO – War Risk Zones Guidelines

3.     UK War Risk Club – www.ukwarrisks.com

4.     Buku Marine Insurance Law – Susan Hodges

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Statistik Asuransi Kelautan

Related Posts

Asuransi War Risks (Perang) untuk Marine
4/ 5
Oleh