Asuransi War Risks (Perang) untuk Marine
Pendahuluan
Dalam aktivitas pelayaran internasional, kapal dan muatan tidak hanya
menghadapi risiko cuaca buruk atau kecelakaan teknis, tetapi juga risiko akibat
konflik bersenjata, sabotase, pembajakan, dan penyitaan oleh otoritas asing.
Risiko semacam ini tidak dijamin oleh polis standar marine insurance, sehingga
dibutuhkan Asuransi War Risks sebagai perlindungan tambahan
yang sangat penting.
Apa Itu Asuransi War Risks?
Asuransi War Risks (Asuransi Risiko Perang) adalah jenis
pertanggungan yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau
kehilangan yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa perang
dan sejenisnya, baik terhadap:
· Kapal
(Marine Hull)
· Muatan/Kargo
(Marine Cargo)
Risiko perang umumnya dikecualikan dalam polis standar
seperti:
· Institute
Cargo Clauses (A, B, C)
· Institute
Time Clauses – Hulls
Untuk itu, penanggung menawarkan polis atau klausul khusus
guna menjamin risiko-risiko yang dikecualikan tersebut.
Jenis Risiko yang Dijamin oleh War
Risks Insurance
Secara umum, jaminan mencakup:
1. Perang
antar negara (declared war dan undeclared war)
2. Invasi,
permusuhan, atau tindakan militer
3. Pemberontakan,
revolusi, kudeta militer
4. Penyitaan
oleh otoritas asing (confiscation/seizure)
5. Pembajakan/piracy
(dalam beberapa klausul)
6. Sabotase
dan terorisme
7. Ranjau
laut dan senjata tak meledak
8. Tindakan
permusuhan terhadap kapal berbendera tertentu
Polis dan Klausul yang Digunakan
Untuk Kargo:
· Institute
War Clauses – Cargo
Melengkapi ICC (A/B/C) dengan perlindungan atas risiko perang selama dalam
perjalanan laut atau udara.
Untuk Kapal:
· Institute
War Clauses – Hulls/Disbursements
Digunakan bersama ITCH (Institute Time Clauses – Hulls) untuk perlindungan
kapal terhadap risiko perang.
Perluasan Tambahan:
· Strikes,
Riots and Civil Commotions (SRCC) Clauses
· Terrorism
Extension Clause
Durasi Perlindungan
Umumnya war risks insurance berlaku:
· Selama
perjalanan (voyage basis) untuk kargo
· Secara
tahunan (annual basis) untuk kapal
· Dengan
klausul automatic termination jika terjadi perang antara
negara besar (misal, Inggris vs Rusia)
Contoh Situasi di Mana War Risks
Diperlukan
1. Kapal
dagang melewati wilayah rawan konflik (misalnya Laut Merah, Selat Hormuz)
2. Kargo
dikirim ke negara dengan potensi instabilitas politik
3. Perusahaan
pelayaran mengoperasikan kapal di zona militer atau wilayah yang dikenakan
sanksi
4. Ancaman
bajak laut di perairan Afrika atau Asia Tenggara
Praktik Penerapan di Industri
· Perusahaan
asuransi atau P&I Clubs biasanya mengeluarkan daftar wilayah perang
(war zones) yang perlu diketahui pemilik kapal.
· Jika
kapal memasuki wilayah ini, premi tambahan (additional war premium)
akan dikenakan.
· Pemilik
kapal juga perlu memberi notifikasi terlebih dahulu kepada
penanggung.
Pembajakan (Piracy) – Dijamin atau
Tidak?
· Dalam
banyak kasus, pembajakan tidak dijamin dalam polis standard,
tetapi dapat dijamin melalui:
o
War Risks Clause (jika disebutkan secara
eksplisit)
o
Klausul tambahan Piracy Extension
· Beberapa
penanggung mensyaratkan perlindungan keamanan (armed guards) di kapal jika
melewati perairan rawan.
Pengecualian Umum
Beberapa risiko tidak dijamin, bahkan dalam war risks
policy, antara lain:
· Kehilangan
karena keausan alami atau kelalaian awak kapal
· Tanggung
jawab hukum pihak ketiga (ditanggung oleh P&I)
· Perang
nuklir atau penggunaan senjata kimia/biologis (kecuali ditambahkan)
· Risiko
setelah jangka waktu polis berakhir
Pentingnya Asuransi War Risks
✅ Menjamin kepastian finansial saat
beroperasi di zona berisiko tinggi
✅
Melindungi aset perusahaan dari konflik geopolitik
✅
Menjadi persyaratan dalam perjanjian sewa kapal (charterparty)
atau L/C ekspor-impor
✅
Menambah kredibilitas operasional dalam pelayaran global
Kesimpulan
Asuransi War Risks adalah bentuk perlindungan yang sangat krusial dalam
dunia pelayaran dan perdagangan internasional, terutama di era ketidakpastian
geopolitik. Dengan memahami batas jaminan dan ketentuan dalam war risks policy,
perusahaan pelayaran dan eksportir dapat merancang perlindungan komprehensif
atas kapal maupun kargo mereka.
Dalam praktiknya, perlindungan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis,
karena menyangkut keputusan rute, biaya operasional, dan kelangsungan bisnis
secara keseluruhan.
Referensi
1. Institute
War Clauses (Cargo & Hulls) – Lloyd's Market Association
2. BIMCO
– War Risk Zones Guidelines
3. UK
War Risk Club – www.ukwarrisks.com
4. Buku
Marine Insurance Law – Susan Hodges