Tuesday 3 September 2024

503 Soal - Jawaban Uraian prinsip Reasuransi, Materi ujian AAMAI AAIK : ir. sudarno Hardjo Saparto


 503 Soal  - Jawaban Uraian prinsip Reasuransi, Materi ujian AAMAI AAIK : ir. sudarno Hardjo Saparto

BAB I  PENGENALAN REINSURANCE

 

1.1         Uraikan tujuan fundamental dan prinsip dasar reasuransi 1

 

Jawaban :

1.           Memidahkan risiko

2.           Meningkatkan kapasitas akseptasi

3.           Alasan bisnis untuk mengasuransikan

              -             Stabilitas

              -             Porfolio management

4.           Asset management

              -             Konfiden

              -             Pajak

5.           Proteksi katastropik

6.           Penyebaran risiko

7.           Pengembangan Produk baru

 

Penjelasan :

1.           Meningkatkan Kapasitas Akseptasi

Dengan situasi tanpa reasuransi mungkin suatu perusahaan asuransi hanya dapat menutup objek pertanggungan sampai batas tertentu misalnya Rp 100 juta. Apabila ada objek pertanggungan yang nilainya lebih dari Rp 100 juta misalnya sebesar Rp 400 juta maka perusahaan asuransi tersebut akan menemui kesulitan. Namun dengan adanya reasuransi, objek pertanggungan dengan nilai Rp 400 juta tersebut tetap dapat diaksep dimana formasinya akan menjadi :

              Rp 100 juta ditahan sendiri oleh perusahaan asuransi

              Rp 300 juta bagian yang direasuransikan

Dengan demikian adanya reasuransi telah menigkatkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi

 

3.               Menjaga Stabilitas Keuangan

Tertangung dan penanggung sama-sama tidak mengetahui kapan klaim akan terjadi dan kalau terjadi, berapa besar penggantiannya ?

 

Walaupun penanggung memiliki pengalaman dalam menangani kerugian dengan menggunakan metode statistik sebagai pegangan yang dapat membantu untuk memperkirakan kerugian-kerugian berikut besarnya namun tetap ada ketidak pastian.

 

Reasuransi akan dapat membantu asuradur menstabilkan tingkat kerugian yang dihadapi dengan mengambil alih sebagian dari ketidakpastian tadi. Misalnya asuradur menerbitkan polis liability dengan limit Rp 250 juta tidak akan mengetahui kapan klaim akan terjadi dan apabila terjadi berapa besar klaimnya ?

Asuradur dapat mengadakan perjanjian reasuransi dengan reasuradur dimana setiap klaim sampai dengan Rp 50 juta akan ditahan / dibayar sendiri oleh asuradur sementara selebihnya berapapun jumlahnya akan dibebankan kepada reasuradur (excess of loss).

 

Dengan demikian asuradur tersebut dapat menurunkan tingkat kemungkinan fluktuasi pembayaran-pembayaranklaim dan pada akhirnya akan dapat membuat anggaran (budget) yang lebih akurat dan dasar pembuatan pembentukan cadangan lebih dapat diperkirakan secara pasti

 

3.           Rasa percaya diri (Confidence)

Ini terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi mereka. Karena belum punya pengalaman sehingga mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut.

 

 

 Misalnya sebuah perusahaan asuransi ingin menutup pertanggungan kendaraan bermotor, belum diketahui apakah loss ratio dibawah 70% atau dibawah 70% dan tidak ingin menghadapi claim ratio yang melebihi 70% tapa ada reasuransi, bagi asuradur ketidak pastian termaksud tetap tidak dapat terpecahkan. Namun dengan adanya reasuransi dalam bentuk stop loss dimana disepakati bahwa selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur baik keseluruhannya atau sebagian. Dengan demikian asuradur akan memiliki rasa percaya diri dalam menutup jenis pertanggungan yang masih baru baginya.

 

4.           Perlindungan risiko katastrophi

Reasuransi juga dapat dapat berfungsi sebagai “cushion” atau perlindungan dari hal-hal yang terburuk bagi asuradur dari kemungkinan sangat terganggunya sumber daya finasial pada saat terjadi peristiwa katastrof

 

5.           Penyebaran risiko

             Asuransi adalah sebagai suatu mekanisme dengan mana setiap kerugian dapat disebarkan (didistribusikan) demikian juga reasuransi adalah suatu mekanisme dengan mana penanggung langsung dapat menyebarkan kerugiannya. Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya dalam suatu jenis asuransi, risiko atau suatu area.

             Dengan mengatur fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak potensial dari ketugian-kerugian yang akan datang. Fundamental dari prinsip reinsurance adalah  insurable interest  yang merupakan dasar dari indemnity adalah transaksi antara ceding company dengan reinsurer. Dan7 setiap transaksi itu haruslah menganut prinsip utmost good faith. Dari kedua prinsip inilah yang menjadi dasar dari prinsip reasuransi

 

1.2            Jelaskan mengapa reasuransi dapat meningkatkan profitabilitas (keuntungan) perusahaaan asuransi ? 5C3A

 

Jawaban :

 

Dengan menempatkan reasuransi memberikan ceding company keempatan yang besar untuk meningkatkan kapasitas, peningkatan kapasitas tersebut memungkinkan perusahaan tersebut untuk berkompetisi dan penempatan risiko dalam jumlah yang besar. Dengan adanya kontrol terhadap expenses ratio bahkan untuk mengakomodasi suatu risiko yang besar dari client tidak terlalu membutuhkan banyak administrasi dalam mengunderwrite risiko tersebut.

 

Di negara yang belum berkembang beberapa class of business sangatlah menguntungkan, ini menciptakan kesempatan bagi beberapa perusahaan asuransi kecil untuk menutup risiko yang besar.

 

Mereka hanya menahan sebagian kecil dari share dan mereasuransikan sebagian besarnya ke reinsurer dan mendapatkan komisi yang besar serta profit commission dari penutupan tersebut, cara ini dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan dimana dengan menahan bagian kecil dari sharenya dan menyesuaikan besarnya gross premiums dibandingan dengan retained premium dapat meningkatkan keuntungan yang besar terhadap retained premium.

Hal yang sama dapat juga terjadi pada negara yang sedang berkembang dimana beberapa dari perusahaan asuransinya yang belum memiliki pengalaman yang cukup dalam akseptasi, dimana untuk memenuhi kebutuhan dari klien, mereka dapat mengaksep risiko yang besar jauh melebihi kapasitas dan pengalaman teknis mereka. Di dalam kondisi ini, pihak reasuradur dapat memberikan technical assistance dan penetapan rating dan menerima sebagian besar dari risiko dimasukkan kedalam program reinsurance, sehingga memberikan flexibilitas yang tinggi bagi perusahaan asuransi dalam menutup suatu risiko

 

1.3            Uraikan mengapa reasuransi disebut juga berfungsi sebagai  proteksi terhadap Solvency Margin

 

Jawaban :

 

 

Tertanggung dan penanggung sama-sama tidak tahu mengenai kapan klaim akan terjadi dan kalau terjadi berapa penggantiannya. Walaupun penanggung memiliki pengalaman dalam menangani kerugian denga metode statistik sebagai pegangan yang dapat membantu untuk memperkirakan kerugian-kerugian berikut besarnya namun tatap ada ketidakpastian. Reasuransi dapat membantu asuradur menstabilkan tingkat kerugian yang dihadapi dengan menagmil alih sebagian dari ketidakpastian ini. Misalnya asuradur menerbitkan polis liability dengan limit Rp 250 juta, tidak akan mengetahui kapan klaim akan terjadi dan apabila terjadi tidak tahu berapa besarnya klaim ?

Asuradur tersebut dapat mengadakan perjanjian reasuransi dengan reasuradur dimana setiap klaim sampai dengan Rp 50 juta akan ditahan/dibayar sendiri oleh asuradur. Sementara selabihnya, berapapun jumlahnya akan dibebankan oleh reasuradur (excess of loss).

Dengan demikian asuradur tersebut dapat menurunkan tingkat kemungkinan fluktuasi pembayaran-pembayaran klaim dan pada akhirnya mendapat membuat anggaran (budget) yang lebih akurat dan dasar pembuatan pembentukan cadangan lebih dapt diperkirakan secara pasti.

 

1.4         Salah satu fungsi reasuransi adalah memproteksi solvency margins bagi perusahaan asuransi. Jelaskan :

a.               mengapa hal ini harus dilakukan oleh perusahaan asuransi pada umumnya

b.               Bagaimana hal ini diatur dalam undang-undang usaha perasuransian di Indonesia saat ini

 

Jawaban :

a.               mengapa hal ini harus dilakukan oleh perusahaan asuransi pada umumnya

 

Jawaban lihat diatas

 

b.               Bagaimana hal ini diatur dalam undang-undang usaha perasuransian di Indonesia saat ini

 

Diatur dalam Dalam Keputusan menteri  no 481/KMK.017/1999

Pasal 2 :

Perusahaan asuransi dan reasuransi  setiap saat  wajib memenuhi timgkat solvabilitas sekurang-kurangnya 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban

 

Deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, Terdiri dari :

1.               Kegagalan pengelolaan kekayaan

2.               Ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang.

3.               Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan.

4.               Ketidak cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.

5.               Ketidak mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.

6.               Deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

 

1.5         Sebutkan masing-masing 3(tiga) penjual dan pembeli reasuransi(Mar. 2008 no 6).

 

Jawaban :

BUYERS

                      Direct Insurance Companies

                      Lloyd’s Syndicates

                      State Insurance Corporations

                      Captive Insurance Companies

                      Reinsurance Companies

                      Reinsurance Pools

 

  

SELLERS

                      Reinsurance Companies

                      Lloyd’s Syndicates

                      Direct Insurance Companies

                      Underwriting Agencies

                      State Reinsurance Companies

 

1.6            Uraikan karateristik pasar Reasusuransi

 

Jawaban :

                      Tidak ada pemisahan yang tegas antara penjual dan pembeli

                       Sebagian besar transaksi dilakukan melalui intermediary (Reinsurance Broker)

 

 1.7         Jelaskan fungsi utama Broker

 

Jawaban :

FUNGSI UTAMA BROKER REASURANSI

-             Acquisition = Mendapatkan

-             Servicing = Melayani

-             Placing = Menempatkan

 

Reinsurance Broker Function: Acquisition

                      Pendekatan langsung kepada Ceding Company

                      Pengembangan bentuk kontrak baru

                      Hubungan personal

                      Hubungan jangka panjang

                      Menjual expertise dan link dengan berbagai market

 

Reinsurance Broker Function: Placing

                      Locally : melalui Slip, Pertukaran data elektronic (EDI), Telepon, dsb 

                      Internationally:    E-mail, Fax dsb

                      Personal Contact : Broker melakukan perjalanan ke berbagai market

 

Reinsurance Broker Function: Servicing

                      Memberi masukan kepada klien berkaitan dengan kebutuhan reasuransi (Consulting)

                      Memberi masukan kepada klien berkaitan dengan posisi akuntansi (utang-piutang) dengan Reinsurers.

                      Menginformasikan klaim-klaim besar kepada Reinsurers

                      Menarik pembayaran klaim dari berbagi reinsurer dan market

                      Membayar premi kepada para reinsurer begitu diterima dari Cedant

                      Memberi masukan tentang penyusunan wording dan mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.

 

1.8         Jelaskan Reinsuransi Facultative beserta keuntungan dan kerugiannya ?

 

Jawaban :

Merupakan perjanjian reasuransi di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu

 

Alasan menggunakan reasuransi fakultatif:

1.      kapasitas treaty sudah penuh

2.      resiko di luar perjanjian treaty

3.      unusual risks (resiko-resiko yang tidak biasa)

 

Dengan cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko) kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.

             

KELEBIHAN

                      Individual handling, premium rate dapat dinegosiasikan secara lebih spesifik utk setiap risiko

                      Meningkatkan daya saing Ceding company

                      Adanya kebebasan untuk kedua pihak.  Reinsurer dapat menseleksi risiko yang sesuai dengan kebijakan mereka

                      Cedant menikmati benefit dari expertise Reinsurer

                      Membuka peluang meningkatkan hubungan bisnis

 

KEKURANGAN

                      Tidak ada kepastian penempatan

                      Administrasi berat dan mahal

                      Reinsurer memiliki akses ke semua detail informasi

                      Pengaruh Reinsurer atas kebijakan underwriting Insurer

                      Insurer bisa saja kehilangan kontrol atas suatu risiko.

 

Ringkasan :

FACULTATIVE

                      Facultative = Optional = Suka sama Suka

                      Tidak ada kewajiban untuk menawarkan risiko dan tidak ada kewajiban untuk menerima

                      Cedant bebas untuk menawarkan atau tidak

                      Reinsurer bebas untuk menerima atau menolak

                      Risiko ditawarkan, dinegosiasikan dan diadministrasikan satu per satu (individually)

 

PENGGUNAAN FACULTATIVE

                      Memenuhi kebutuhan kapasitas diatas automatic underwriting capacity

                      Bila risiko dikecualikan oleh Treaty

                      Bila Cedant tidak ingin mensesikan suatu risiko kedalam treaty meski tidak dikecualikan dengan tujuan melindungi treaty result

                      Hazardous risk

                      Alasan komersial, finansial atau strategis tertentu

 

1.10       Jelaskan Reinsuransi Treaty beserta keuntungan dan kerugiannya ?

 

Jawaban :

Merupakan perjanjian tertulis antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan perjanjian treaty.

 Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.

 

Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh ceding co. dalam periode tersebut.

 

Perjanjian reasuransi secara treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.

 

Ringkasan :

Kontrak antara Insurer dan Reinsurer yang mewajibkan Insurer untuk mereasuransikan sebagian bisnis/portfolio dan mewajibkan Reinsurer untuk menerimanya, sepanjang tidak bertentangan dengan terms and conditions yang telah disepakati 

 

KELEBIHAN

                      Otomatis

                      Reinsurance Commission (Proportional)

                      Profit Commission

                      Adminsitrasi mudah dan cepat

                      Prosedur akuntansi sederhana

                      Pemanfaatan teknologi untuk data storage dan analisis

 

KEKURANGAN

                      No freedom

                      Terlalu banyak premi yang harus ditransfer kepada Reinsurer

 

1.11       Perusahaan asuransi pada umumnya lebih menginginkan program reasuransi tidak semata-mata dalam bentuk reasuransi non proportional tetapi sebagian dalam bentuk proportional treaty. Diskusikan mengapa proportional treaty ini masih digunakan untuk melengkapi non proportional treaty 1A

 

Jawaban :

Proportional Reinsurance :

-                 Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga pertanggungan / Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).

-                 Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)

-                 Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan

-                 Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya

-                 Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam klaim.

 

Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.

 

Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative obligatory.

 

Contoh:

Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-

HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:

-                own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)

-                reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)

 

Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative obligatory.

 

 

Reasuransi non-proporsional

Ciri-cirinya:

-                 Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)

-                 Besarnya klaim harus melampaui underlying retention (Excess Point)

-                 Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)

-                 Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

-                 Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis

-                 Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

 

Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap.

 

Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.

Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss dan dan Excess of Los Ratio (Stop Loss) Reinsurance Treaty

 

Pembayaran Premi :

Perhitungan premi untuk proportional dan non proportional adalah berbeda ini disebabkan oleh karena dalam reasuransi proportional reasuradur mengetahui sebelumnya berapa proporsi dari masing-masing klaim yang menjadi bebannya, sedangkan dalam reasuransi non proportional hal ini diketahui hanya sesudah terjadinya kerugian sehingga praktis lebih sulit.

 

Untuk reasuransi proporsional, reasuradur menerima premi berdasarkan proporsi yang sama dengan pembagian risiko. Satu masalah yang timbul adalah bahwa ceding company mengeluarkan biaya dalam memproses bisnis yang bersangkutan seperti biaya survey, iklan, administrasi dan juga komisi untuk broker

 

Dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut, reasuradur memberikan reinsurance commission kepada ceding company, komisi ini lebih besar dari pada yang dibayarkan kepada broker oleh ceding company dan cukup untuk menutup procurement costs yang dikeluarkan oleh ceding company. Terdapat juga profit commission yang dibayarkan reasuradur kepada ceding company bila treaty yang bersangkutan memberikan keuntungan melebihi suatu jumlah tertentu.

 

Premi untuk excess of loss dan excess of loss ratio sedikit lebih menghitungnya karena reasuradur telah menerima proporsi risiko yang tetap untuk dijadikan dasar menghitung premi. Dalam reasuransi non proporsional keterlibatan reasuradur dapat diketahui hanya setelah terjadinya kerugian.

Dari hal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa beberapa reinsured masih memilih untuk menggabungkan kedalam bentuk reasuransi yaitu proportional dan non proportional reinsurance

 

              Ringkasan :

Methods of Reinsurance

                      Proportional Reinsurance

-             Insurer mensesikan proporsi dari setiap risiko

-             Reinsurer menerima liability dan premi         serta membayar klaim yang sebanding dengan  proporsi yang disesikan tersebut.

 

                      Non-Proportional Reinsurance

-             Berdasarkan besarnya kerugian, bukan          saham reinsurer dalam    suatu risiko.

-             Reinsurer membayar klaim diatas jumlah tertentu yang ditahan   oleh Insurer (Deductible)

-             Tidak terjadi pembagian risiko, premi dan klaim secara               proporsional. 

 

              Penjelasan :

PROPORTIONAL

                      Original risk, premi, klaim dan acquisition cost dibagi secara proporsional.

                      Follow the Fortune.

                      Melibatkan hubungan bisnis jangka panjang

                      Kadang administrasi sulit ditangani.

                      Income besar, profit kecil

                      Bisa jadi ada frekuensi loss tinggi dan kadang-kadang fluktuasi result

                      Kadang-kadang mengandung eksposure catastrophe yang sulit dikuantifikasi.

                      Secara teknis, eksposure tidak terbatas. (potensi total loss)

 

              NON-PROPORTIONAL

                      Retensi adalah batas sebelum Reinsurer terlibat.

                      Hubungan bisnis cenderung singkat

                      XL premium dihitung secara terpisah

                      Adminsitrasi mudah

                      Income mungkin kecil, tetapi profit bisa jadi besar

                      Frekuensi Loss tergantung pada besar kecilnya retensi

             

1.12       Penetapan Retensi merupakan hal yang sangat penting dalam penyusunan program Reasuransi suatu perusahaan (maret 2007 no. 12)

              a.            Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dalam penetapan retensi dimaksud.

b.           Mengapa jumlah retensi yang baik yang tidak terlalu kecil atau besar sangat mempengaruhi penilian reasuransi

c.            Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan retensi dalam peraturan yang berlaku.

 

Jawaban :

a.            Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dalam penetapan retensi dimaksud.

Retensi adalah besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi Retensi :

1.           Asset, Kapital dan free reserves and solvency

2.           ukuran potfolio, premium income dan profitability

3.           Type dan penyebaran risiko

4.           Ukuran dan frekuensi kerugian

5.           Tipe reinsuransi dan biaya

6.           Strategi perusahaan

             

Penjelasan  :

1.           Assets

                 Dari sudut pandang Pemegang saham, hal-hal berikut perlu diproteksi:

-              Investasi modal

-              Free Reserves

-              Profit

                      Retensi ditetapkan untuk memastikan ketiga hal tersebut terprotek dengan baik.

 

 

2.            Ukuran Portofolio

                           Result suatu portfolio ditentukan oleh frekuensi loss dan rata-rata besarnya loss.

                           Frekuensi dan severity dapat berfluktuasi dari waktu-kewaktu.

                           Secara teori, Semakin besar portofolio, semakin kecil fluktuasi, maka semakin besar retensi yang dapat ditahan.

                           Akan tetapi, bila kenaikan portfolio didapat melalui penurunan Premium Rate, maka retensi sebaiknya tidak dinaikan karena terjadi penurunanan kualitas portfolio.

 

3.            Type dan Penyebaran Risiko dan Pola Loss

                      Total retained loss tidak boleh melebihi total retained premium ditambah asset.

                      Insurer harus mempertimbangkan risk profile dan pola klaim dari net retained portfolio dari setiap kelas bisnis dalam menetapkan tingkat retensi yang meminimumkan peluang klaim melebihi premi.

 

4.            Retention Per Risk

                      Proportional Reinsurance

-             Diskriminasi berdasarkan klasifikasi tariff (melalui Table of Retention)

-             Semakin hazardous suatu risiko, semakin tinggi premium rate, semakin rendah retensi

-             Semakin baik risiko, semakin rendah premium rate, semakin tinggi retensi

-             Retensi dapat pula berdasarkan EML (Estimated Maximum Loss)

 

                       Non-Proportional Reinsurance

-             Grading of Retention tidak terlalu penting, fluktuasi telah diserap oleh retained account

 

5.            Cost of Reinsurance

                       Acquisition Cost

                       Administration Cost

                       Reinsurance Commission

R/I Comm > Acquisition Cost + Administration Cost

                       XL Premium

 

6.            Possibility of Ruin

                      Program reasuransi bertugas untuk menurunkan possibility of ruin

                      Bagaimanapun design program reasuransi, akan selalu ada residu (sisa) possibility of ruin yang harus ditahan oleh Insurer

                      Program reasuransi harus disusun sedemikian sehingga dana yang tersedia mencukupi untuk mencapai tingkat probability of ruin yang dapat diterima.

 

7.            Kebijakan Keuangan – Cashflow

                      Perspektif keuangan: investasi tergantung pada performance stock market dan instruments ivestasi lainnya.

                      Perspektif teknis: Manajemen dana harus mempertimbangkan kebutuhan pembayaran klaim secepatnya kepada klien.

                      Retensi harus ditetapkan pada level dimana dana yang tersedia dapat menutupi kebutuhan pembayaran klaim segera.

                      Untuk klaim besar, besaran cash loss limit harus ditetapkan dengan seksama.

 

 

8.            Strategi Korporasi

                      Tingkat risiko yang mengekspose Asset tergantung pada besar kecilnya company dan lama atau barunya beroperasi.

                      Company yang kecil dan baru beroperasi, memiliki risiko terhadap asset yang tinggi, retensi seharusnya kecil.

                      Company yang besar dan telah beroperasi lama, memiliki risiko terhadap asset yang rendah, dapat menetapkan retensi yang lebih tinggi.

 

b.           Mengapa jumlah retensi yang baik yang tidak terlalu kecil atau besar sangat mempengaruhi penilian reasuransi

                      Secara teori, Semakin besar portofolio, semakin kecil fluktuasi, maka semakin besar retensi yang dapat ditahan.

                      Akan tetapi, bila kenaikan portfolio didapat melalui penurunan Premium Rate, maka retensi sebaiknya tidak dinaikan karena terjadi penurunanan kualitas portfolio.

                      Semakin hazardous suatu risiko, semakin tinggi premium rate, semakin rendah retensi

                      Semakin baik risiko, semakin rendah premium rate, semakin tinggi retensi

Maka apabila retensi terlalu kecil maka reasuransi harus menanggung liability terlalu besar, sedangkan apabila retensi terlalu besar mengakibatkan penreimaan premi dari cedant berkurang

 

c.            Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan retensi dalam peraturan yang berlaku.

Diatur dalam Dalam Keputusan menteri  no 481/KMK.017/1999

 

Pasal 21 :

1                Perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki retensi sendiri setiap penutupan resiko

2                Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, teratur, relevan  dan akhurat

3                Besarnya retensi sendiri untuk setiap resiko  didasarkan pada modal sendiri

 

Pasal 22

1.               Perusahaan asuransi dan reasuransi hanya dapat memiliki  premi retensi sendiri  paling banyak 300% dari modal sendiri.

2.               Perusahaan asuransi dilarang menerima jumlah premi penutupan tidak langsung melebihi jumlah premi penutupan langsung

 

             

1.13.        Diskusikan faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan retensi suatu perusahaan asuransi. (mar. 2006 no 12)

 

Jawaban : lihat diatas

 

1.14       “Homogenity and Diversity of Risks” umumnya diusahakan oleh perusahaan asuransi, mengapa hal ini penting bagi portfolio perusahaan asuransi dan bagaimana peranan reasuransi bagi perusahaan asuransi untuk mecapai kedua hal tersebut. (Mar. 2008 no 11)

 

              Jawaban :

Prof. Carter: Pasar sempurna adalah dimana komoditi yang homogen diperdagangkan diantara pembeli dan penjual yang memiliki akses yang mudah satu sama lain dan dengan bebas saling bertukar informasi tentang harga, terms dan ketersediaan komoditi

 

Bila portofolio homogen (similar and uniform in sum insured)

-             Simple and cost-effective

-             Easy to operate dan mudah dipahami oleh staff cabang/marketing.

 

 

                             Peranan reasuransi bagi perusahaan asuransi untuk mecapai kedua hal tersebut

1.           Mendukung cash flow dengan R/I Commission relatif tinggi.

2.           Reciprocal.

3            Mengembalikan/memperbaiki result treaty yang buruk.

4.           Sharing dengan subsidiary atau sister company

5.               Sharing exposure catastrophe

6.               Meningkatkan produksi dengan level kapital yang tetap

7.               Gabungan QS dan Surplus untuk mendapatkan portofolio reasuransi yang lebih balance.

8.               Meningkatkan Solvency margin dengan menurunkan net retained income.

 

1.15       Portfolio yang ideal bagi perusahaan asuransi adalah apabila tercapai risiko-risiko yang bersifat homogen dan tersebar luas. Jelaskan : 1A

1.           mengapa hal ini penting bagi perusahaan asuransi

2.           Peranan reasuransi bagi perusahaan asuransi untuk mencapai tujuan tersebut

 

                             Jawaban : lihat diatas

 

1.16       Uraikan 3 (tiga) bentuk Reasuransi pool dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan polis ini  XXX (JANGAN DIBACA)

 

Jawaban

Pool adalah suatu metode dimana setiap anggota/perusahaan asuransi akan menerima (mengaksep) risiko yang ditempatkan / disalurkan  tersebut berdasarkan persentase sahamnya yang telah diatur sendiri dahulu ke dalam pool, berbagi kerugian maupun laba sesuai dengan prosentase saham tersebut. Pools dalam praktek diadakan untuk risiko-risiko berbahaya sekali (hazardous risk)

 

Market Pools :

              Adalah suatu bentuk dimana mayoritas dari perusahaanasuransi dalam suatu negara berpastisipasi dalam polis ini sehingga metode ini sangat efektif dalam mengaksep risiko-risiko besar maupun yang berbahaya (hazardous). Secara umum setiap anggota dapat menempatkan bisnis kedalam pool, rating biasanya ditetapkan oleh committee dan kemudian risiko akan dibagi ke setiap anggota sesuai dengan share masing-masing. Setiap anggota boleh untuk tidak menahan sebagian sebagai retensi tapi menyalurkan risiko yang ditutupnya 100% ke dalam pool

             

Govenment Reinsurance Pool :

              Dibeberapa ngara untuk mencegah banyaknya bisnis yang direasuransikan ke perusahaan asing maka pemerintah setempat membentuk central reinsurance company/pools dimana setiap perusahaan asuransi harus menempatkan sebagian atau seluruh dari penempatan reasuransinya kemudian  beberapa anggota akan menjadi shareholders dinama dia akan menerima share dari pools tersebut. Konsep ini hampir sama dengan regional reassurance polis yang dilakukan beberapa negara sedang berkembang dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah kapasitas underwriting di pasar regional dan menahan sebanyak mungkin kedalam pools. Pools ini dikelola oleh salah satu dari anggota (Misal ARAB Pools & African Re) dimana menerima compulsory Quota Share yang dicesikan oleh beberapa perusahaan yang berada di region tersebut.

             

Underwriting Pools

              Bentuk pools ini beranggotakan beberapa perusahaan yang baru berkembang dan baru masuk kedalam pasar dimana mereka belum memiliki pengalaman yang cukup dalam akseptasi. Mereka membentuk suatu pools yang diwakili oleh underwriter yang sangat berpengalaman dalam bidangnya yang mampu menempatkan suatu risiko secara kompetitif

 

 

1.17       Uraikan apa yang dimaksud dengan “DIC Reinsurance” dan “Value Policies”1B1

 

Jawaban :

 

Pasar lokal hanya dapat memberikan penjaminan lebih terbatas atau batas ganti rugi yang lebih sedikit daripada yang dibutuhkan tertanggung. Dalam situasi ini tertanggung dapat membeli penjaminan tambahan, biasanya di negara asalnya untuk menjamin di atas polis lokal. Polis-polis ini dikenal sebagai difference in conditions atau difference in limits (DIC / DIL).

 

DIC / DIL seringkali digunakan untuk membawa penjaminan dalam suatu pogram seluruh dunia hingga pada suatu standar dan batas penjaminan yang tersedia di negara asal tertanggung. Penjaminan DIC / DIL berlaku apabila penjaminan dalam polis utama lebih luas atau batasnya lebih besar daripada yang disediakan dalam polis lokal. Sehingga penanggung dari polis utama akan berurusan dengan semua klaim dari bawah ke atas apabila polis utama lebih luas (DIC) atau di atas polis lokal jika batasnya lebih tinggi (DIL).

 

Normalnya polis DIC / DIL adalah polis yang berdiri sendiri, kecuali dalam:

·                Reverse DIC, ini jika salah satu polis lokal memiliki penjaminan yang lebihluas daripada polis utama dan ini kemudian dimasukkan dalam polis utama sebagai endorsemen

·                Follow form, ini secara efektif menghilangkan penjaminan DIC sehingga mengikuti polis lokal, biasanya untuk AS

 

1.18       Uraikan perbedaan DICReinsurance dengan DIL Reinsurance 1B

 

1.19       Berikan pengertian co-insurance dalam kaitannya dengan catastrophe cover 1A2

 

              Jawaban :

Untuk menjamin bahwa ceding company tidak mau berkontribusi atas porsi yang kecil atas loss dana apabila hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab reinsurer maka beberapa reinsurers memaksa ceding company untuk menjadi co – Reinsurer dalam setiap layer dalam catastrophe program, share dari ceding company biasanya ditetapkan sebesar antara 2 ½ persen dan 5 persen

 

1.20       Uraikan tujuan co-reinsuance dan dalam hal apa lazimnya dilakukan reasuradur 1A2

 

                      Jawaban :

Untuk Menaikkan kapasitas suatu pasar untuk rasio U/W yang mana perusahaan asuransi mempunyai keterbatasan dalam mengunderwrite polis original.

Digunakan untuk menutup risiko industri yang besar atau mempunyai high risk.

 

 

1.21       Uraikan perbedaan antara co-insurance dengan co-reinsurance

 

Jawab :

CO-INSURANSI :

-        Biasa dilakukkan untuk Jumlah pertanggungan yang sangat besar atau menuruti permintaan tertanggung

-        Resiko dibagi antara coinsurer sesuai dengan share masing-masing

-        Leader akan menerbitkan polis, endorsement dan melakukan negoisasi, survey, perhitungan premi.

-        Perubahan kondisi polis dapat dihandle oleh leading insurer atas persetujuan member coinsurer

-        Terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan (policy documentation, dan survey) leading insurer dapat meminta kontribusi dari coinsurer untuk ikut menanggung biaya-biaya tersebut.

 

 

CO-REINSURANCE :

-        Insurer akan mengambil 100% bisnis dan memutuskan apakah diperlukan back-up

-        Apabila diperlukan Back up dengan sistim Co-reinsurance, Para co-reinsurance setuju untuk memberikan automatic cover sesuai dengan pedoman tersendiri

-        Para co-reinsurer mempunyai waktu 14 hari untuk menyetujui atau menolak

-        Dengan system Co-reinsurance, broker tidak berperan untuk mengatur atau menempatkan risiko

 

 

1.22       Jelaskan alasan mengapa portfolio assumption and withdrawal untuk premi dan outstanding claim terkadang diminta sebagai salah satu kondisi dalam proportional treaty. 1A

 

Jawaban :

Portfolio premium dibutuhkan apabila reinsured mencari treaty baru sehingga ia harus menyampaikan assumption the portfolio premium. Klausula ini mensyaratkan untuk menyampaikan portfolio berdasarkan presentase dari premi 12 bulan sebelumnya. Jika loss portfolio sama dengan perkiraan maka jumlah ini disebutkan dalam prosentase estimasi dari outstanding loss

 

Withdrawal of portfolio hanya sebagai pilihan yang diberikan kepada reinsrued dalam termination of treaty apakah akan keseluruhan dari treaty atau hanya retiring reinsurer’s participation. Klausula ini akan berlaku sama dalam bentuk assumption or portfolio dimana pembayaran akan di debt dari reinsurer

 

1.23       Dan dalam hal bagimana penerapan portfolio assumption and withdrawal tidak sesuai. Jelaskan

 

Jawaban :

Adalah pada saat peralihan portfolio. Untuk mengatasi hal ini  jika individual loss idbayarkan atas jumlah yang berbeda dari yang seharusnya dibagyarkan maka akan dihitung kembali dan akan disesuaikan / adjustment sehingga pembayaran seimbang bagi semua pihak.

 

1.24       Uraikan apa yang dimaksud dengan Original net Premium yang lazim terdapat pada treaty reasuransi proportional 1E

 

1.25       Uraikan subject matter of reinsurance dalam proportional treaty, non proportional treaty dan facultative reinsurance 1A

 

              Jawaban :

1.           Didalam proportional reinsurance yang menjadi pokok perhatian dari subject matter of reinsureance adalah pada subject matter of the original policy

2.           Sedangkan didalam non proportional treaty yang menjadi pokok perhatian dari subject matter of insurance adalah pada cedant’s liability didalam original policy

3.           Sementara pada facultative reinsurance didalam individual wording haruslah memiliki kedua unsur tersebut diatas

 

1.26       “Ceding Company dengan retensi kecil dapat memperoleh keuntungan-keuntungan melalui praktek-praktek unsound underwriting dengan menggunakan tameng reasuransi”

Diskusikan pernyataan ini dan uraikan hal-hal yang umumnya dilakukan oleh reinsurer untuk menilai dan mengawasi underwriting philosophy ceding company ini. 1G

 

1.27       Sebutkan arti penempatan proportional treaty “unit basis” dan 2 (dua) keuntungan utama bagi perusahaan asuransi yang menggunakan treaty ini  :

 

Jawaban :

Arti penempatan unit basis :

1.              Penempatan per risk attach,

2.              Objek pertangungan Hp

 

3.              Hp, Premi dan klaim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan

 

Keuntungan :

1.              Kondisi perrjanjian mengikuti kondisi aslinya

2.              Liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertangungan

3.              Dengan penggunaan unit basis dapat menghindari persoalan pengurangan treaty limits.

4.              Menaikkan retention apabila kesulitan dalam menempatkan keseluruhan limit ke dalam treaty capacity

 

1.27       Jelaskan mengapa beberapa perusahaan asuransi mengganti treaty proportional dengan treaty excess of loss. Uraikan kelemahan-kelemahan dari perubahan ini 

 

1.28       Uraikan perbedaan antara Exposure Rating dengan Pay back system 1E1A, 3d2d, 10 E2

 


 

 

BAB II OPERATION OF QOUTA SHARE AND SURPLUS REINSURANCE TREATY

 

2.1.        Jelaskan apa yang dimaksud dengan Quate share treaty berserta keunggulan dan kelemahannya

 

Jawaban :

QUOTA SHARE TREATY

                      Cedant/insurer harus mensesikan semua risiko yang sesuai T/C (Obligatory bagi kedua pihak)

                      Pembagian antara retention dan reinsurers liability (disesikan) dalam persentase adalah tetap

                      Ada jumlah maksimum yang dapat disesikan (Treaty Limit)

 

Kelebihan QS

                      Absolute relationship and follow the fortune

                      Akuntansi dan pelaporan sederhana

                      Fleksibel dalam menaikkan dan menurunkan nilai QS yang disesikan

                      Unlimited cover untuk aggregasi catastrophe

 

Kekurangan QS

                      Terlalu banyak premi disesikan kepada Reinsurer

                      Tidak fleksibel dalam penetapan retensi

                      Bila risiko diluar scope, terpaksa pakai fakultatif atau ditahan sendiri

                      Cedant terikat dengan T/C kontrak, mis. Penetapan retensi dan praktek underwriting

 

Kapan QS digunakan?

1.               Perusahaan asuransi baru

-             Butuh kapasitas besar utk menarik bisnis

-             Kesempatan Reinsurer memahami Underwriting Cedant

2.           Bila portofolio homogen (similar and uniform in sum insured)

-             Simple and cost-effective

-             Easy to operate dan mudah dipahami oleh staff cabang/marketing.

3.           Untuk mendukung cash flow dengan R/I Commission relatif tinggi.

4.           Reciprocal.

5.           Untuk mengembalikan/memperbaiki result treaty yang buruk.

6.           Sharing dengan subsidiary atau sister company.

7            Sharing exposure catastrophe

8.               Meningkatkan produksi dengan level kapital yang tetap

9.               Gabungan QS dan Surplus untuk mendapatkan portofolio reasuransi yang lebih balance.

10.            Meningkatkan Solvency margin dengan menurunkan net retained income.

11.            Surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek

12.            lebih ekonomis

 

Tambahan

Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi di ceding co.

 

Contoh:

Bagian yang ditetapkan 50%

ceding = 40 %

Reasuradur = 60%

SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 50.000

Retensi ceding = 40.000

Reasuradur = 60.000

Premi ceding co. = 4.000

Premi reasuradur = 6.000

Liability ceding atas loss = 20.000

Liability reasuradur atas loss = 30.000

 

 

2.2         Jelaskan apa yang dimaksud dengan Surplus treaty berserta keunggulan dan kelemahannya

 

Surplus Treaty

                 Obligatory bagi kedua pihak, tapi cedant menikmati flexibility dalam menetapkan retensi.

                 Maximum retention dinyatakan dengan ‘line’

                 Jumlah yang disesikan ke treaty adalah kelipatan dari retention (mis. 10 line)

                 Capacity dibatasi oleh maximum retention dan banyaknya ‘line’

                 Bisa jadi terdapat 2nd, 3rd,…surplus

 

Kelebihan Surplus

                      Fleksibel dalam penetapan retensi

                      Kapasitas otomatis yang signifikan

                      Cedant dapat menahan premi lebih banyak pada portofolio retensi

                      Reinsurance Commission dan Profit Commission

 

Kekurangan Surplus

                      Result cedant sangat tergantung pada pemilihan Retensi

                      Net result cedant mungkin sangat berbeda dengan Reinsurer

                      Cedant terikat dengan T/C

                      Dari perspektif Reinsurer, Surplus dapat memberikan result dan loss yang fluktuatif.

                      R/I Comm biasanya lebih rendah dari pada QS.  R/I Comm 2nd Surplus < 1st Surplus

 

Kapan Surplus digunakan?

                      untuk portofolio yang sum insurednya memiliki kisaran (range) yang lebar, mulai dari kecil, sedang hingga besar.

                      untuk portofolio yang merupakan campuran risiko dengan kualitas yang berbeda0beda (heterogen)

                      2nd, 3rd atau 4th Surplus untuk risiko-risiko yang sangat besar

                      Penggunaan Surplus memberikan kapasitas yang besar, kemampuan menahan lebih banyak premi dan kesempatan untuk menjaga konsistensi portofolio retensi.

                      Surplus complicated dalam administrasi.

 

Tambahan

Suatu perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.

 

Limit atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =  retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.

 

Untuk mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping retensi maksimum

 

Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts

 

Contoh;

Retensi ceding = 20.000

5 (lima) line surplus = 20.000 x 5 = 100.000

Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000

Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:

Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000

Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000

Manfaat surplus treaty antara lain:

 

-                meningkatkan akseptasi

-                balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law of the large number

  

Kelemahan surplus treaty antara lain:

-                perusahan asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.

-                Harus membuat laporan secara berkala

 

2.3         Jelaskan apa yang dimaksud dengan facultative obligary

             

Jawaban :

FACULTATIVE OBLIGATORY

1.           Cedant tidak wajib mensesikan

-             TAPI, Bila Cedant memutuskan untuk   mensesikan, maka Reinsurer wajib menerima.

-             Beroperasi seperti surplus (‘Line’ basis), kapasitas merupakan kelipatan dari retensi

-             Sebagai tambahan Capacity

-             Potensi untuk ‘Unbalanced’ besar

2.              Facob memberikan flexibility yang sangat luas kepada Cedant

3.              Facob memerlukan tingkat saling percaya yang tinggi antara Cedant dan Reinsurer

 

Kapan Facob digunakan?

                      Kapasitas tambahan bila masih ada sisa risiko setelah alokasi QS dan Surplus, tanpa ketidakpastian facultative.

                      Kapasitas tambahan untuk ekspansi dan pengembangan existing portfolio

                      Facob telah digunakan dengan berbagai variasi seperti Open cover, broker cover dan Lineslip.

 

Tambahan :

Dalam penempatan reasuransi secara facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan secara otomatis.

 

Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur treaty.

 

2.4            Uraikan perbedaan utama antara Broker cover dengan lines slips (Mar. 2007 no 3).

 

Brokers’ Cover

                      Kontrak yang membolehkan broker reasuransi untuk mengaksep risiko atas nama Reinsurer yang berpartisipasi dalam kontrak tersebut.

                      Reinsurers berkewajiban menerima sesi, TAPI broker tidak wajib mensesikan.

                      Biasanya resultnya buruk, karena permasalahan etika dan benturan kepentingan.

                      Biasanya diberikan kepada broker dengan specialist knowledge dan underwriting expertise.

Broker’s Covers, suatu hak yang lazim bahwa broker memberikan hold direct covers sementara mencari penempatan certain companies & lloyds underwriter sehingga memungkinkan dana broker reinsurance untuk memberikan cover/menempatkan reinsurance atas nama client kepada reinsurers.

 

Line Slips

                      Arrangement sama dengan broker cover

                      Setiap sesi harus mendapat approval dari Leading Reinsurer.

                      Semua following reinsurer, harus mengikuti keputusan Leading Reinsurer

 

                      Broker berkesempatan menempatkan account besar, sedangkan reinsurer berkesempatan melihat detail risiko.

                      Reinsurer kecil dapat berpartisipasi pada account-account yang besar

 

Line slips. Metode ini hampir sama dengan broker’s cover, perbedaan utamanya adalah bahwa broker tidak mempunyai authority untuk mengaksep risiko atas nama reinsurers. Sebaliknya dia harus menyerahkan atau menempatkan risiko kepada leding reinsurer yang kemudian memutuskan menerima atau tidak, sesuai dengan perjanjian yang ada bahwa leading reinsurer dapat menempatkan risiko ke reinsrues lainnya dimana mereka wajib untuk menerima risiko tersebut. Bentuk ini dapat memuaskan berbagai pihak dimana broker dapat mewakili clientnya secara penuh dan juga dapat menempatkan risiko yang sangat besar. Akseptasi dari salah satu atau lebih reinsures mengikat semua anggota, selain itu reinsures lainnya juga dapat jaminan bahwa pengalaman/skilled dari leaders dalam akspetasi sebelum suatu risiko ditempatkan

 

2.5         Apa perbedaan masing-msing metode dari 4 (empat) metode facultative obligatory 2B3

 

Selain quota share dan surplus treaty, dalam pemakaiannya secara proporsional dikenal pula facultative obligatory. Metode ini pada dasarnya memberikan kebebasan kepada ceding company untuk memberikan reasuransi dan reasuradur wajib untuk menerima reasuransi yang ditempatkan. Cara ini memberikan keuntungan berupa tambahan fasilitas proteksi reasuransi bagi ceding company, oleh karena mempunyai kecenderungan yang tidak balance antara premi, klaim dan liability, cara facultative obligatory ini pada umumnya tidak disukai oleh reasuradur.

 

Tujuan lain dari metode facultative obligatory ini adalah untuk mengembangkan dan memaksimalkan existing account. Hal ini juga dapat dipergunakan untuk meperbesar limit akseptasi. Metode ini juga dapat dipergunakan untuk menjamin specific categories dari suatu risiko tingkat bahaya dri untuk risiko tersebut tinggi sehingga reinsured harus membatasi limit retensinya

 

2.6         Sebutkan persamaan dan perbedaan Open Cover dan Lines Slip 2B2B

 

              Jawaban :

Open Cover

                      Kontrak antara Reinsurer dengan Cedant atau broker untuk accept semua sesi dari suatu kelas bisnis yang ingin ditempatkan oleh cedant atau broker.

                      Dapat beroperasi seperti QS atau Surplus

                      T/C biasanya bersifat general.

                      Sesi tidak memrlukan approval Leading Reinsurer.

                      Dapat digunakan untuk kelas bisnis yang dikecualikan oleh proteksi yang lain atau non-standard.

                      Memerlukan pengetahuan yang baik atas suatu market

 

Line slip : jawaban lihat diatas

 

2.7         Uraikan mengapa open covers cenderung mengakibatkan seleksi terhadap reasuradur. (mar. 2006 no 6)

 

Open Covers, didalam penggunaan open cover sama dengan facultative obligatory dimana open cover dapat menempatkan risiko unlined treaty dimana penempatan tidak ada kaitannya dengan insurers own retention. Hal ini memungkinkan reinsrued untuk menempatkan suatu risiko secara lebih umum dan luas dari scope of a treaty.

Oleh karenanya open cover ini cenderung menyebabkan selection against the reinsruer khususnya apabila tidak ada batasan yang tegas dalam jumlah penempatan dan bahkan type of risk yang akan ditempatkan

 

2.8         Uraikan mengapa “open cover” cenderung menghasilkan “selection against the reinsurers”

 

Jawaban : lihat diatas

              

2.9         Sebutkan hal-hal yang menimbulkan pertentangan (inherent conflicts) yang dialam oleh broker reasuransi apabila mempunyai fasilitas “brokers cover” 2B2C

 

Jawaban :

                      Reinsurers berkewajiban menerima sesi, TAPI broker tidak wajib mensesikan.

                      Biasanya resultnya buruk, karena permasalahan etika dan benturan kepentingan.

 

2.10       Perusahaan asuransi kerugian PT “X” memproteksi bisnis asuransi propertinya dengan 90% quota share treaty. Maximum Net Retention perusahaan ini untuk setiap risiko adalah Rp 1 milyuar. Jelaskan hal-hal yang dapat mempengaruhi Net Accountnya apabila treatynya diganti dengan : 2B

a.            9 lines Surplus Treaty dengan limit own retention Rp 1 milyar each any one risk

b.           Excess of Loss treaty dengan limit Rp 9 milyar in excess of Rp 1 milyar any one loss any one risk

       Jawaban :

a.            9 lines Surplus Treaty dengan limit own retention Rp 1 milyar each any one risk

Retensi ceding = 1 milyar

9 (sembilan) line surplus = 1 milyar x  9 =  9 milyar

Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding = 1 milyar x 10 =  10 milyar

 

b.           Excess of Loss treaty dengan limit Rp 9 milyar in excess of Rp 1 milyar any one loss any one risk

Liability ceding = 1 milyar

Liability reasurdur = 9 milyar         

 

2.11       Perusahaan reasuransi profesional PT “Z” membuat proposal program reasuransi untuk sebuah perusahaan asuransi baru dengan bentuk surplus treaties. Jelaskan mengapa hal ini dapat menyebabkan “in excessive selection against the Reinsure”. Uraikan klausula-klausula dalam treaty wording yang biasanya dipergunakan untuk mengurangi bahaya ini. 2A

 

              Jawaban :

 

2.12       Uraikan 2 (dua) kerugian yang umumnya dialami oleh perusahaan-perusahaan asuransi keciil akibat dari pasar reasuransi yang berorientasi  atau didominasi oleh broker 2B2C

 

Jawaban :

1.           Oleh karena kapasitas akseptasi nya juga kecil maka ada tendency dari broker untuk tidak menutup ke perusahaan asuransi tersebut, kecuali jika ada penutupan yang sangat besar sehingga broker membutuhkan mereka untuk menutup kelebihan kapasitas dari yang lain

2.           Penutupan kecil dala hal pekerjaan dan biaya tidaklah banyak selisihnya dibandingkan penutupan besar sehingga perusahaan-perusahaan asuransi kecil di pasar akan mengeluarkan biaya yang cukup tinggi

 

2.13       Uraikan mengapa Treaty Variable Quota Share kurang menguntungkan bagi reasuradur dibandingkan dengan Treaty Fixed Quota Share 2B

 

              Jawaban :

              FIXED QS :

              -             Jumlah share tidak dapat berubah, Reinsured dirugikan

              -             Perubahan hanya pada akhir kontrak

 

 

              Variable QS :

              -             Dapat Dirubah % share yang berbeda setiap COB

              -             Reinsurer tidak suka, karena risiko jelek share besar

              -             Komisi menjadi kecil

 

2.14       Uraikan perbedaan antara Variable Quota Share dengan Optional surplus 2B

 

              Jawaban

1.           Variable Quota Share

Kelebihan yang utama dari quota share

Sangat simple dalam penggunaannya setiap pihak hanya memperhatikan berapa share yang mereka tahan tadi.

 

Kekuranganya

a             Presentase dari jumlah share tidak dapat berubah sehingga dari sisi reinsured merasa dirugikan.

b            Perubahan hanya dapat dilakukan pada saat berakhirnya kontrak.

 

Kekakuan dari metode ini dapat dirubah dengan  metode variable quota share dimana reinsured memiliki presentase share yang berbeda-beda di setiap class of business. Bagi reinsurer hal ini tidak begitu disukai karena dapat merugikan karena risiko yang jelek share yang diambil akan kecil begitu juga sebaliknya sehingga dapat dikatakan sebagai selected against reinsurance. Hal ini menyebabkan komisi terhadap metode ini menjadi kecil sehingga kurang memuaskan bagi kedua belah pihak dalam pertukaran bisnis.

 

a.               Optional Surplus Treaty

Bentuk dari treaty ini memungkinkan bentuk lebih flexible dibandingkan dengan obligatory surplus treaty. Dimana reinsrued dapat memilih/merancang sendiri berapa retensi yang ditahannya sendiri dan kemudian menempatkan sisanya berdasarkan kelipatan dari retensinya tersebut kepada reinsurer. Didalam optional surplus treaty ini tidak ada keharusan untuk menempatkan risiko kepada reinsurer, akan tetapi walaupun begitu reinsured setelah menetapkan berapa retensinya yang akan ditahan, penempatan haruslah dilaksanakan (kalau ada) sebelum inception date atau sebelum terjadi loss, sedangkan dalam obligatory hal tersebut bisa saja baru dilakukan setelah inception maupun loss. Bentuk optional surplus ini tidak sama dengan facultative/obligatory treaty

 

2.15       Apa yang dimaksud dengan 2B

 

              Jawaban :

 

1.               Back – Up Contracts 2C2D

Back up contracts ini untuk mengantisipasi apabila ada keterbatasan reinstatement dari bentuk excess of loss contract , sedangkan underwriter dapat memperlusnya apabila basic excess of contract telah terisi penuh.

 

Hal yang penting yang harus diperhatikan adalah basic contract mana yang akan mencakup the scope of back up policy dan berapa banyak reinstatement yang ada. Yang perlu diingat adalah the war inclusion clauses hanya terdiri dari satu reinstatement dibandingkan dengan reinstatement provisions lainnya

 

3.           Reporting excess of loss 3A

Bentuk ini dalah merupakan specific working excess of loss cover yang dikombinasikan dengan proportional treaty. Dari nama bentuk ini dapat diketahui bahwa reinsured mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap risiko yang melebihi the excess of points (retention) yang ditetapkan dalam kontrak

 

walaupun pemberitahuan tidak diberikan segera namun bentun administrative work tetap diperlukan seperti dalam bentuk surplus treaty. Reinsured membayar sejumlah rate of premium in excess of the retention dan reinsurer membayar sejumlah klaim yang terjadi dikurangi dengan retensi reinsured. Premium biasanya merupakan presentase dari reinsured’ original rate

 

2.16       Dalam Reasuransi proportional treaty. Uraikan 3(tiga) jenis commissions and deduction (sept. 2008 no 1).

 

              Jawaban :

                      Harga reasuransi proporsional ditentukan oleh Komisi

                      Komisi tinggi >> Murah

                      Komisi rendah >> Mahal

                      Penetapan Komisi ditentukan oleh:

-             Type reasuransi

-             Past history of profitability

-             State of Reinsurance market: hard or soft

-             Komisi untuk intermediary

-             Cedant’s Administration cost

 

              Commission :

              1.           Komisi reasuransi

                             -             Komisi tetap

                             -             Sliding scale

              2.           Komisi keuntungan (profit commission)

                             -             Deficit carried forward

                             -             The three year average (rata-rata tiga tahun)

                             -             Stepped up scale

              3.           Overiding commission

                             -             Additional RI Commision

                            -             Retocession

                             -             On net rate (ONR) scale

 

Commission

The purpose of commission is to reimburse the reinsurer the cost incurred in procuring the business (the acquisition cost) in proportion of the premium ceded, and some contribution toward expenses for servicing business.

From the Reinsurer’s point the commission allowed must reflect :

            Types of risks and perils ceded

-             Anticipated future result of the treaty based on past result

-             Balance of the treaty

-             Possible catastrophe exposure

-             Past fluctuation in result

-             Premium volume

-             Prospect of growth

-             Likely cashflow

-             Prospect of earning investment income

-             Margin for expense and profit

 

From the cedant’s point view, the commission agreed upon must reflect :

            The acquisition cost expenses on the portfolio to be reinsured

            A reasonable contribution toward the expense for servicing the business including office and overhead cost

-             The commission term preavailing in the market

 

 Generally, although not always, the pattern of commission is as follow :

-             Highest for A Quota Share

-             A little lower for a Fist Surplus

-             Still lower for a second, and lower for third Surplus

-             Still lower for a Fac-Oblig

 

Commission on facultative placement is usually still lower but independent of others and depending upon the nature of risk, it is possible that the commission is even higher than the surplus treaty.

Important Forms of Commission

Reinsurance Commission (Fixed and Sliding Scale)

Over-riding Commission : Additional, Retro and ONR

Profit Commission : Deficit Carried Forward (DCF), Average, Step-up  

 

2.17       Uraikan fungsi komisi reasuransi bagi perusahaan asuransi dalam proportional treaty

 

Jawaban :

Komisi reasuransi adalah komisi yang diberikan kepada ceding company sehubungan dengan premi reasuransi yang diterima oleh reasuradur. Kontribusi komisi reasuransi ini diberikan oleh reasuradur sebagai kompensasi terhadap biaya akuisisi yang telah dikeluarkan oleh ceding company dalam mendapatkan pertanggungan yang telah diaksep, seperti pembayaran komisi kepada agent atau broker (brokerage) serta biaya-biaya administrasi yang timbul seperti biaya penerbitan polis.

Jenis-jenis komisi reasurani dapat digolongkan kedalam 5 macam yaitu :

1.               Flat Commission

2.               Sliding Scale Commission

3.               Overriding Commission

4.               Profit Commission

5.               Intermediary Commission

 

2.18       Uraikan apa yang dimaksud fixed commission dan sliding scale commission

 

              Jawaban :

1.           Fixed Commission

Taking account of various factors as already indicated, and based on negotiation, it is agreed that the reinsurer will allow a fixed rate of ceding commission, as a percentage of ceded premium (e.q 27.5% of Ceded Gross Premium)

 

2.           Sliding Scale R/I Commission

When no satisfactory agreement on the ceding commission particularly as the result of a treaty fluctuate markedly

-       The scale is linked to the loss ratio of the treaty

-       The Cedant is rewarded by way of a higher rate of commission when the result are good but if the result are poor, a lower rate of commission is paid

-        The scale is negotiable

             

Loss Ratio = Incurred Loss / Earned Premium

 

Definition of Incurred Loss = losses paid during the year + O/S losses at the end of the year - O/S losses at the end of the          last year

 

Definition of Earned Premium = Premium written during the year – Unearned premium reserve of the year + Unearned premium reserve of the last year

 2.19       Uraikan praktek pelaksanaan “Sliding Scale Commission” 2C3

 

Jawaban :

Pada dasarnya, macam-macam besarnya komisi reasuransi bergantung kepada hasil negosiasi dan kesepakatan antara ceding company dan reasuradur, namun demikian hasil treaty, metode treaty yang dipergunakan dan kondisi pasar reasuransi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya tingkat komisi reasuransi salah satunya adalah sliding scale commission.

 

Jenis komisi reasuransi ini umumnya dipergunakan apabila pengalaman kerugian-kerugian (loss experience) dalam suatu treaty cenderung berfluktuasi. Perhitungannya didasarkan atas loss ration treaty dan besarnya komisi reasuransi ditentukan dalam suatu skala (batasan) minimum dan mazimum yang telah disepakati bersama, semakin tinggi tingkat suatu loss ratio, semakin menurun komisi reasuransi yang diterima, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh “sliding scale commission” dalam fire surplus treaty 1994 adalah sebagai berikut :

- Loss ratio           ³ 70%                                 Komisi reasuransi 22.5%

- Loss ratio          ³ 60%    -  £ 70%               Komisi reasuransi 25%

- Loss ratio          ³ 50%    -  £ 60%               Komisi reasuransi 30%

- Loss ratio          ³ 40%    -  £ 50%               Komisi reasuransi 32.5%

- Loss ratio          ³ 30%    -  £ 40%               Komisi reasuransi 35%

- Loss ratio          ³ 30%                               Komisi reasuransi 37.5%

 

Komisi reasuransi ementara : 32.5% dari original gross premium, komisi yang dipergunakan sebelum diketahui besarnya loss ratio adalah bersifat sementara, dan pada setiap akhir tahun periode satu tahun dilakukan perhitungan kembali loss ratio dengan firmula sebagai berikut :

 

Incurred Loss for the year         x   100%

Earned Premium for the year

 

Incurred loss                   : Losses plus expenses paid by the insurere during the year

                                                                        +   Outstanding loss reserve as end of current year

-        Outstanding loss reserve at end of preceding year

 

 

Earned Premium             : Premium for current year

                                                                 +   Unearned premium reserve at end of preceding year

- Unearned premium reserve at end of currenct year

 

Contoh : Berdasarkan data premi dan klaim surplus treaty tahun 1994, diketahui

 

Loss plus expense 1994                                  IDR  600,000,000.00

Outstanding Losses 3/12/94                           IDR  100,000,000.00

Outstanding Losses 31/12/93                         (IDR  300,000,000.00)

              Incurred Losses                                IDR   400,000,000.00

Premium 1994                                                IDR   800,000,000.00

Unearned Premium 31/12/93                         IDR   200,000,000.00

Unearned Premium 31/12/4994                     (IDR  300,000,000.00)

              Earned Premium                              IDR  700,000,000.00

 

Loss ratio             = IDR 400,000,000.00   x   100%   =   57.14%

                                IDR 700,000,000.00

 

Berdasarkan sliding scale commission dalam contoh sebelumya, maka besarnya kimisi reasuransi adalah 30% karena berada dalam skala 50% - 60%, oleh karena besarnya komisi reasuransi sementara 32.5% maka ceding company harus mengembalikan kelebihan komisi reasuransi yang telah di terima kepada reasuradur sebesar :

 

-        Komisi reasuransi sebenarnya

30% x IDR 800,000,000.00  = IDR 240,000,000.00

-        Komisi reasuransi yang diterima

32.5% x IDR 800,000,00.00 = IDR 260,000,000.00

-        Komisi reasuransi yang harus dikembalikan kepada reasuradur = IDR 20,000,000.00

 

2.20       Jelaskan 3(tiga) bentuk profit commision XXX :

 

Jawaban :

Penambahan komisi, misalnya melebihi atau diatas komisi yang telah ditetapkan apabila reasuransi telah membuat keuntungan dikurangi biaya yang ditetapkan, Tergantung dalam negoisasi dan bervariasi dari 5 sampai 50%

 

Metoda perhitungan Profit komisi :  

-             Deficit   Carried Forward till Extinction

-             Deficit Carried Forward for a limited period

-             The Average of the last three years (rata-rata tiga tahun yang lampau)

-             Stepped-up scale

 

2.21       Uraikan 5(lima) informasi utama yang diperlukan dalam penutupan profit commision (Mar. 2007 no 5, Mar. 2008 no 2)

 

              Jawaban Lihat diatas

1.               Harga pasaran

2.               Reciprocal atau tidak

3.               Treaty baru atau lama?

4.               Teritori sumber original risiko

5.               Defisit tahun sebelumnya

6.               Average profit

7.               Past Profitability

 

2.22       Dalam kaitan dengan treaty proportional, uraikan  (sept 2007 no. 10) :

a.            Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran komisi Reasuransi

b.               Aplikasi perhitungan profit commission menggunakan underwriting year basis dan accounting year basis

 

Jawaban :

a.            Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran komisi Reasuransi

1.           Type reasuransi

2.           Past history of profitability

3.           State of Reinsurance market: hard or soft

4.           Komisi untuk intermediary

5.           Cedant’s Administration cost

 

b.            Aplikasi perhitungan profit commission menggunakan underwriting year basis dan accounting year basis

Berdasarkan Net profit yang dinikmati reinsurers.

-             Memotivasi sound underwriting

-             Net profit of the treaty = Income reinsurers – Outgo reinsurers

 

-             Profit Commission = x% of Net Profit

 

-             Income:

a.           Premium credited for the U/W year

b.           Premium reserves from the previous year, if applicable

 

c.           Incoming premium portfolio and/or loss reserves from the previous year,

              if applicable

d.           Incoming loss portfolio, if applicable

 

-             Outgo:

a.           Losses and Loss expenses paid during the U/W year and O/S loss reserve at the end of  the year end, if applicable

b.           Outgoing loss portfolio, if applicable

c.           Premium reserve at the year end, if applicable

d.           Outgoing premium portfolio

e.           Ceding Commission

f.            Reinsurers’ expenses

g.           deficit, if any, carried forward from previous years.

 

-             Profit Commission = x % of Net Profit                                    

         

-             Ada batasan terhadap Management expenses (e.q. minimum 7.5%) dan deficit carried forward (e.q. max 3 years)

 

              Stepped-up Scale

 

Different rates of Profit Commission apply on different ranges Net Profit in comparison to Ceded Premium into Treaty

 

2.23       Jelaskan Overiding commission :

 

Overriding Commission

 

1.           Additional

-             This term is used to represent additional; commission, over and above the basic ceding commission

 

-             A small over-riding commission is given when the cedant does not favour the sliding commission but still want to rewarded for continuing  handsome profit produced by the treaty.

 

2.           OGR / ONR

-       Original Gross Rate

-       Original Net Rate

 

3..          Retro

 

When a reinsurer retrocedes a part of his acceptances, he keeps a small margin in the form of an overriding commission, calculated as a percentage of the premium retroceded to cover his expenses.

 

2.24       Dalam kaitan dengan “profit commission” dan aplikasi pada jenis asuransi tertentu. Apakah perbedaan dari Underwriting Year Basis, Annual accounting basis dan Three Year average basis 2C2

 

2.27       Uraikan apa yang dimaksud dengan “deficit clause” dalam profit commission, dan berikan contoh perhitungannya 5C3A,2C2

 

2.28       Apa yang dimaksud dengan “Loss participation Clause”(Mar. 2007 no 8)

 

Jawaban :

Apa bila terjadi loss yang cukup besar maka clause ini menjamin jumlah yang seimbang / proportional dari nett loss antara reinsured dengan reinsurers. Tujuan dari pendistributian loss adalah apabila terjadi klaim melebihi dari loss ratio yang diperjanjikan maka reinaured menahan suatu porsi tertentu dan reinsured akan menanggung sisa dari beban klaim tersebut.

 

Contohnya : Apabila di dalam klausula tersebut ditetapkan bahwa loss ratio melebihi 100% dari treaty maka reinsured akan menganggung 25% dari keseluruhan exces dari loss tersebut.

 

Klausula ini seolah-olah memberikan hukuman kepada reinsured, tapi perlu diingat bahwa apabila ada improvement terhadap loss ratio dan berada dibahwah 100% maka klausula ini tidak akan berlaku

 

2.29         Uraikan 5(lima) hal yang penting yang harus diperhatikan asuradur dan reasuradur dalam penerapan klausul loss participation (Mr 2006 n0 2)

 

Jawaban :

1.            Difinisi Penambahan cedant liability. Contoh jika loss ratio of any treaty year melebihi (dilur)  x %. Cedant  shall bear  4% of the amount dengan loss ratio melebihi x %

2.            Provisi,  bagaimana loss ratio harus dihitung

3.            Definisi incurred loss dan earned premium

4.            Limit presentase dihasilkan oleh cedant of earned premium pada setiap treaty year

5.            Kapan setiap kalkulasi akan dibuat

 

2.29       Uraikan unsur-unsur yang mengalami perubahan bilamana perhitungan profit commission didasarkan pada clean cut basis 2C1

 

              Jawaban :

pembatalan dilakukan pada saat menutup tahun untuk ditempatkan pada tahun berikutnya, sehingga klausula ini mewajibkan untuk menyediakan portfolio transfer di akhir setiap periode treaty

  

BAB III OPERATION OF EXCESS OF LOSS REINSURANCE TREATY

 

3.1      Uraikan operasi excess of loss treaty:

 

Jawaban :

 

$…. In excess of $….

 

                 Reinsured menahan kerugian hingga batas tertentu (Deductible)

                 Reinsurer membayar kerugian diatas deductible sampai dengan batas tertentu (limit of cover)

                 Tidak ada pembagian risiko (premi & klaim) yang    proporsional antara reinsured dan reinsurer.

                 Bila terjadi loss (kerugian) yang melebihi retensi, reasuradur bertanggung jawab atas bagian diatas retensi sedangkan asuradur membayar sebesar retensi.

                  Tidak ada proses mensesikan risiko.

                 Mudah dioperasikan dan lebih murah dalam administrasi.

 

3.2      Jelaskan penggunaan FACULTATIVE EXCESS OF LOSS

                 Reinsured memilih nilai kerugian yang akan ditahan pada suatu risiko (deductible)

                 Reinsurer membayar kerugian diatas nilai deductible sampai batas yang didefinisikan

                 Keuntungan utama bagi Reinsured: Reinsured dapat lebih mengontrol premi yang harus dibawa untuk proteksi XL, dibandingkan bila menggunakan ‘contributing’ basis sebagaimana Proporsional Treaties.

 

FACT. XL: PENGGUNAAN

                 Untuk memperoteksi Common Account (OR + Sesi ke Treaty Proportional)

-          Murah

-          Memproteksi Profit Commission

-          Harus dipastikan bahwa hal ini diperbolehkan oleh Reinsurer Treaty Proportional

                 Captive insurance

-          Experience-rated v.s. Class-rated

-          T/C dibutuhkan tidak tersedia dimarket

 

3.3         Jelaskan 6(enam) karakteristik yang membedakan non proportional treties dan proportional treaty (sept. 2008 no 11).

 

JAWABAN : (LIHAT 1.4)

Karakteristik Treaty Non-Proporsional yang membedakan dari treaty proporsional :

1.           Sesi tidak ditentukan case-by-case (tidak ada sesi per risiko)

2.           Minimum accounting

3.           Biaya administrasi sangat berkurang

4.           Premi XL bersifat all-inclusive dan tidak dihitung untuk setiap sesi

5.           Premi XL ditetapkan dimuka >> baik untuk budgeting

6.           Biaya Reasuransi (premi XL) dapat berbeda signifikant dari preiode ke periode

7.           Tidak ada profit commission

8.           Tidak ada deposit technical reserve

 

Penggunaan  Treaty Excess of Loss :

                      Treaty Proporsional mampu memberi kapasitas underwriting yang besar

                      Tapi, ada situasi-situasi dimana Treaty Proporsional mengakibatkan retensi yang melebihi dari pada yang dipersiapkan, yaitu:

-             Loss yang sangat besar dari single risks

-             Losses pada sejumlah risiko dari satu kejadian

-             Memburuknya hasil portofolio krn peningkatan loss diluar dugaan

                      Pada situasi ini, Excess of Loss memberikan solusi yang lebih baik

 

 

Faktor-faktor Pertimbangan

A.             Nature/sifat/karakter bisnis yang akan diprotek

B.      Exposure to large losses

-             Large single loss

-             Akumulasi loss dari single event

C.           Faktor lain

-          Biaya administrasi dan seberapa mudah operasinya

-          Efek terhadap Net Retaine premium income dan biz strategy

-          Relasi tentang solvensi

-          Apakah ingin menggunakan reciprocal untuk mengembangkan bisnis?

D.             Kemudahan dalam penggunaan

E.              Tingkat proteksi dan retensi

-             Memastikan cover hingga top layer mencukupi

-             Retensi tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah

C.           Pengunaan XL bersama type reasuransi lain

 

Risk Excess of Loss

                      Tujuan: memberi proteksi bagi reinsured bila terjadi sebuah loss pada satu risiko tertentu yang melebihi jumlah yang telah diputuskan untuk ditahan sendiri.

                      Each and every loss yang lebih kecil atau sama dengan deductible akan ditahan sendiri oleh Reinsured

                      Reinsurer akan liable terhadap bagian dari each and every loss yang melebihi deductible

                      Cover mungkin terlibat pada banyak losses dari risiko yang berbeda dalam suatu tahun tertentu.  Sehingga dikenal juga sebagai ‘working covers’

                      Level deductible merupakan faktor penting, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah

 

Risk Excess of Loss: Perkembangan terkini

1.              Risk XL dapat dikombinasikan dengan proportional treaty sebagai Common account atau untuk mengurangi retensi

2.              Risk XL bisa pula merupakan satu-satunya Treaty portfolio.

 

Kedua perkembangan ini didorong oleh:

                      Meningkatnya kebutuhan untuk menurunkan operating cost

                      Penerapan EML

 

 

3.4         PROP v.s Risk XL: KEUNGGULAN

Proportional Treaty

                Volume premi besar

                Membantu menstabilkan result cedant

                Cover untuk Cat loss unlimited.

                Parnertship dengan reinsurers

                Commission

                Baik untuk cash flow cedant.

                Kelanjutan bisnis lebih terjamin

 

Non-proportional Treaty

                Bagian premi yang disesikan tidak terlalu besar.

                Administrasi simple dan murah.

                Sangat flexible.

                Lebih disukai oleh reinsurer market – peluang memperoleh the best term.

 

3.5         PROP v.s Risk XL: KELEMAHAN

 

Proportional Treaty

w     Bagian premi yang disesikan cukup besar

w     Administrasi complicated dan mahal.

 

Non-proportional Treaty

w     Kelanjutan cover kurang terjamin.

w     Loss Occurring basis dapat menyebabkan cover untuk run-off mungkin tidak tersedia.

w     Cover untuk Cat loss sangat terbatas.

w     Dapat berpengaruh butuk pada cash flow (premi dibayar dimuka).

w     Sulit untuk kembali ke Prop treaty (re-invest dan re-education)

 

3.6           Apa pengertian klasik dari catastrophe dalam kaitannya dengan catastrophe XOL dan cara reasuradur melakukan pemantauan terhadap akumulasi dan exposure catastrophe 8C3B

 

              Jawaban :

              What is Catastrophe Event?

                      Loss event caused by a specific,  sudden, unexpected, shocking and external happening that can be located in time and place

                      Event tersebut harus merupakan proximate cause bagi each and every loss yang terakumulasi

                      Cat claim dapat memasukkan peril lain  yang dicover oleh treaty dan secara langsung disebabkan oleh proximate caused (initial peril)

 

Catastrophe XL

                      Kuantifikasi exposure rentan terhadap error (kesalahan pendugaan)

                      Peluang terjadinya catastrophic loss terus meningkat akibat meningkatnya konsentrasi risiko-risiko dari:

-             Perkembangan negara/area yang  sebelumnya underdeveloped

-             General urbanisation

-             Iklim

                      Cat XL = XL cover untuk memprotek Net Account company dari agregasi kerugian-kerugian yang berasal dari satu ‘event’.

                      Definisi ‘one event’ sangat crucial e.q. Hours clause

                      Two risk warranty

                      Deductible dan limit biasanya jauh lebih besar dari pada Risk XL.

                      ‘Sleep easy’ cover = top layer dengan peluang terkenal loss yang sangat kecil.

 

TAMBAHAN :

proteksi reasuransi  excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event or occurrence).

 

Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya

ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.

 

Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty.

 

Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah.

 

3.7         EXCESS OF LOSS RATIO

                XL yang memprotek company dari Loss Ratio yang terlalu tinggi atau result bisnis yang terlalu buruk.

                XL Ratio terdiri dari STOP LOSS (deductible & cover dinyatakan dg %) dan AGGREGATE EXCESS OF LOSS (deductible & cover dinyatakan dg amount).

                Agar, tidak untuk menjamin ‘profit’ bagi reinsured

-             % yang tidak terlalu rendah             

-             Co-reinsurance.

-             Maximum amount

 

TAMBAHAN :

 

Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co.

                                            

Contoh:

Perusahaan asuransi “ABC”  memiliki  excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.

-      Kerugian I Rp 300.000.000,-   

Liability ceding co. Rp 300.000.000,-

 

                      Reasuradur bebas dari klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.

 

-         Kerugian II Rp 400.000.000,-

          Liability ceding co. Rp 400.000.000,-

                      Reasuradur bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-

 

-         Kerugian III Rp 500.000.000,-

Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

Liability reasuradur Rp 100.000.000,-

 

-         Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-

       Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

       Liability reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)

 

       Sisa Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.

       Jika ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.

 

Proteksi risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di bawahnya.

      

3.8         STOP LOSS

         Contoh wording:

            ‘.. in excess of 100% of GNRPI up to maximum 50% of GNRPI’

                 => 50% i.e.o 100%

           ‘..in excess of 100% of GNRPI or $ 1 mio whichever is greater up to maximum 95% of 50% of GNRPI or 95% of $ 500,000 whichever is the less’

                 => 50% max. $ 450,00 i.e.o 100% min $ 1 million

 

TAMBAHAN :

Cara kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan reasuradur.

 

              Perbedaan dalam penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss

Excess of loss

Stop Loss

Penetapan liability ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai net retentionnya

Penetapan liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya

                     

          

Contoh:

Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co. dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)

                                               

Pembagian tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:

                                            

                                                                             Tanggungan ceding co          Tangungan reasuradur

Rp 70 milyar (70%x100.000.000)             70 %         Rp 70 milyar 

Rp 30 milyar (30%x100.000.000)             30 %         Rp   3 milyar (10%)         Rp 27 milyar (90%)

Rp 20 milyar                                           20 %        Rp  20 milyar

                                                             -------      ---------------                      ----------------------

                                                               120 %     Rp 93 milyar                   Rp 27 milyar

 

Hasil pertanggungan diatas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya 93%.

 

3.9         Stop Loss treaty dapat disebut sebagai perfect reinsurance, Uraikan : Sept 2007 no 13

              a.            Pernyataan dimaksud disertai contohnya

              b.           Jenis-jenis asuransi yang umumnya menggunakan treaty tersebut berikut alasannya ;

 

              Jawaban lihat diatas :

A            Pernyataan dimaksud disertai contohnya :

1.           Penetapan liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan.

2.           Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya

 

Contoh lihat diatas

 

              b.           Jenis-jenis asuransi yang umumnya menggunakan treaty tersebut berikut alasannya ;

 

Finite Risks biasanya dalam bentuk  Stop Loss or Aggregate Excess of Loss dengan tambahan features:

-             Loaded reinstatement premium

-             No claim discounts

-             Commutation provisions

-             Loss participations and/or loss corridor clauses

-             Experience funds

 

Property

                      Cocok untuk class of business dengan L/R yang volatile seperti crops insurance

                      Stop Loss bertujuan untuk membatasi annual aggregate losses (L/R) pada level yang telah ditetapkan.

                      Stop loss bekerja setelah semua treaty/fac lainnya beroperasi dan Reinsured sudah berada dalam keadaan merugi.

                      Biasanya ada Loss Participation untuk mendorong prudent underwriting

 

Marine

Bentuk ini digunakan sama dalam marine portfolio sebagaimana juga diterapkan dalam class of insurance lainnya. Walaupun bentuk ini secara prinsip sama fungsinya dengan aggregate cover akan tetapi jarang digunakan secara luas

 

3.10       Stop Loss Reinsurance Treaty dapat dikatakan sebagai “Perfect Reinsurance”, namun kenyataannya bentuk treaty ini jarang dipergunakan dibandingkan dengan bentuk-bentuk reasuransi treaty lainnya 3C3C

a.            Jelaskan pernyataan tersebut

b.           Jelaskan dengan memberikan alasan jenis-jenis asuransi yang umumnya menggunakan treaty ini

 

              Jawaban lihat diatas :

 

3.11       AGGREGATE EXCESS OF LOSS

*          Contoh wording:

            ‘.. in excess of $1 million in the aggregate up to a maximum $500,000 in the aggregate’

                 => $500,000 i.e.o $1 million

 

            ‘.. in excess of $1 million in the aggregate up to a maximum 95% of $500,000 in the aggregate’

                 => $450,000 i.e.o $1 million

 

TAMBAHAN :

Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.

             

Contoh:

Perusahaan asuransi “PQR”  memiliki aggregate excess of loss treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.

 

Setelah periode treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.

Dengan demikian pembagian liability adalah:

Net retention ceding company……………………………………              Rp 1.000.000.000,-

Reasuradur aggregate excess of loss treaty………………………              Rp 5.000.000.000,-

Sisa (menjadi tambahan atas net retention ceding company)…… Rp 1.000.000.000,-

             

          Catatan :

Jika ceding company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu

 

3.12       XL : Other Types of Cover

                      Clash Excess of Loss

                      Umbrella Excess of Loss

                      Buffer Excess of Loss

                      Back-up Covers

                      Reinstatement Premium Protections

                      ‘Top & drop’ and ‘Cascade’ protections

 

3.13       Uraikan apa yang dimaksud dengan Clash XL

Jawaban :

                      XL untuk memprotek lebih dari satu class of business

                      Sebagai XL tambahan atas XL-XL lain yang bekerja untuk COB yang berbeda-beda

                      Jika terjadi loss melibatkan lebih dari satu COB dan XL maka Reinsured dapat meng-agregasi retensi-retensi XL tersebut dan mengajukan klaim ke Clash XL

                      Harus ada lebih dari satu claim dari one event agar Clash XL liable.

 

3.14       Uraikan apa yang dimaksud dengan Umbrella XL

             

Jawaban :

                      Memproteksi reinsured dari exhaustion (kehabisan) cover dari semua XL yang ada yaitu bila loss telah mengahbiskan semua layers dan reinstatement yang tersedia

                      Istilah umbrella digunakan karena XL ini di desain untuk memprotek semua COB atau XL yang berbeda-beda.

 

3.15       Uraikan apa yang dimaksud dengan Back-up’ Covers :

Jawaban :

                      Reinsured memiliki suatu XL untuk portfolio tertentu

                      Lalu membeli cover tambahan untuk mengantisipasi apabila XL utama habis terpakai, sementara periode XL belum habis.  Cover tambahan ini disebut Back-up Cover.

                      Back-up cover hanya akan beroperasi apabila cover utama telah exhausted.

                      Harga biasanya jauh lebih murah.

 

3.16       Uraikan apa yang dimaksud dengan Reinstatement Premium Protection (RPP) (Sept 2007 no 2)

 

Jawaban :

                      Cover ini memproteksi reinsured dari pembayaran reinstatement premium setelah terjadi loss.

                      Insurable interest masih diperdebatkan

 

3.17       Uraikan apa yang dimaksud dengan Top & drop Protection – sept 2007 no 4

 

Jawaban :

Top layer dapat beroperasi sebagai cover terpisah dalam hal losses melebihi lower layers atau dapat ‘drop-down’ untuk memberikan proteksi tambahan untuk lower layers jika limitnya telah exhausted.

 

Top and Drop Cover merupakan perluasan dari Back Up Policy. Bentuk ini merupakan back-up policy kemudian ditambah dengan top layer untuk menjamin dari general excess of loss program, walaupun bentuk ini mampu menambah proteksi, tetapi bisa saja dalam keadaan tertentu dimana reinsured ingin menambah proteksi. Policy telah terisi penuh dengan bentuk-bentuk sebelumnya sehingga tetap saja ada bahayanya dalam mengkombinasikan bentuk-bentuk in kedalam single risk karena kontrak juga dibatasi oleh suatu jumlah limit tertentu yang sanggup dijamin

 

3.18       Uraikan apa yang dimaksud dengan Buffer excess of loss – (sept 2007 no 6)

 

Jawaban :

                      Buffer XL mungkin didesain untuk low level didalam sebuah account dan liable untuk loss karena  sebab-sebab tertentu saja. E.q Motor hull own damage yang merupakan bagian dari combined property  and motor own damage programme.

                      Buffer XL dapat dirancang dalam bentuk Stop Loss, tapi lebih sering dalam bentuk XL basis ‘di dalam’ layer utama.

 

Bentuk ini hampir menyerupai bentuk treaty dalam stop loss atau aggregate excess of los sehingga diharapkan tidak membingungkan dalam menggunakan bentuk dari buffer excess of loss dimana jika frequency dan claim tinggi sedangkan nilai klaim rendah. Misalnya minimum burning cost adalah 3% dari original premium income, jika cedant tidak mau menaikkan deductible maka ia haruslah menaikkan jumlah yang ditahannya, sehingga menempatkan klaim-klaim yang timbul dibawah deductible, atas suatu jumlah klaim yang ditempatkan ke dalam treaty. Sehingga klaim-klaim yang timbul akan sama dengan 3% or premium in the aggregate, kemudian reinsurer memberikan discount apabila jumlahnya kurang dari 3% sehingga reinsurer’s expense tidak akan dikurangi secara proportional

 

3.19         Perusahaan asuransi kerugian PT “Y” menempatkan 20% dari fire treaty programme tahun 1996 berikut kepada perusahaan saudara :

a.            Excess of loss dengan limit USD 900,000.00 in excess of USD 100,000.00 any one risk any one location. Annual premium USD 180,000.00 subject to 1 (one) free and 2 (two) reinstatement at 100%

b.           Excess of loss yang memproteksi net retained account (catastrophe cover) dengan limit USD 300,000.00 in excessof USD 200,000.00 any one event. Annual premium USD 30,000.00 suhject to 1 (one) reinstatement at 100% 3A

 

3.20       Apa maksud dari “change in laws clause” dan berikan contoh perhitungannya 3D2B

 

Jawaban :

Suatu faktor dapat menyebabkan excess of loss reinsurer dalam WXCA business naik secara periodik karenakenaikan compensation, biasanya ini diseb

Babkan oleh inflasi. Oleh karena hal ini dapat menyebabkan beban yang bertambah besar pada reinsurer maka reinsruer perlu menegaskan bahwa setiap perubahan haruslah mengikuti prosedur (apakah hal ini berpengaruh terhadap benefits payable atau menambah luas jaminan atas emplouers liabilit atas suatu employees) y ang telah diatur oleh reinsurer dalam terms of reinsurance. Klausula ini biasanya dikenal dengan acts in forse atau change in law clause)

 

3.21       Sebutkan mengapa beberapa layers dari excess of loss dikategorikan sebagai Working Covers dan mengapa risk excess of loss treaties mencantumkan “Event Limitations” 3C2

 

Jawaban :

                      Pada Risk XL, Reinsured bisa klaim berkali-kali untuk loss event yang sama, bila ada banyak risiko yang terkenal loss (dalam Cat event)

                      Untuk membatasinya, Reinsurer dapat melekatkan event limits yang akan membatasi kerugian agregat yang dapat diklaim ke Risk XL dari satu loss event

 

Event Definition: Contoh

                      Property Risk XL: 200,000 xs 50,000 dengan event limit 600,000 (= 3 total losses)

                      Bila terjadi 4 losses sebesar 250,000 dari satu event, maka:

              Total gross claim : 4 x 250,000 = 1,000,000

              Deductible              : 4 x   50,000 =    200,000

              Risk XL cover        : 4 x 200,000 =    800,000 > event limit

              Reinsurer hanya membayar sebesar event limit (600,000), sisa 200,000 ditanggung Reinsure

 

3.22       Uraikan dengan contoh, perbedaan antara Working Covers Excess of loss with event limit dengan Risk Excess of loss only 8C3A

 

3.23       Uraikan mengapa beberapa excess of los layers dikategorikan sebagai “working covers” 8

 

3.24       Sebutkan beberapa keuntungan bagi surplus reinsurers apabila dicantumkan table of limits pada reinsured’s net retention 8A, 9E2

 

3.25       Uraikan mengapa event limits jarang dipergunakan dalam liability treaties 33A

 

Jawaban :

Karena  liability  jarang terjadi banyak losses akibat satu kejadian. Dan Reinsurer dapat pula melekatkan Cession Limit untuk membatasi eksposure Reinsurer pada suatu area geografis

 

3.26       Uraikan maksud penerapan “event limit” dalam treaty proportional(Mar. 2008 no 7).

             

              Jawaban :

Untuk membatasinya, Reinsurer dapat melekatkan event limits yang akan membatasi kerugian agregat yang dapat diklaim ke Reasuransi dari satu loss event

 

3.27       Premium: Facultative XL

                      Proportional: Premi dialokasikan dengan proporsi yang sama dengan liability

                      Non-proportional: Premi tidak dalam proporsi yang sama dengan liability, krn distribusi potensi loss tidak sama antar deductible dg layers atau antar layers.

                      Hasil riset: Claim experience TURUN signifikan bila Retensi (deductible) NAIK => Reinsurer memiliki exposure rendah => Premi TURUN 

 

3.28       INFORMASI DASAR YANG DIBUTUHKAN DALAM RATING TREATY XL

                      Premium income tahun-tahun sebelumnya dan estimasi tahun depan

                      Struktur Program treaty

                      Loss experience

                      Struktur portofolio (Risk & Loss Profile)

 

3.29       RATING FACTORS

                      Original underwriting limit

                      Basis of underwriting limit (SI atau EML?)

                      Claim experience

                      Karakteristik account (portofolio)

-             Tidak ada perubahan U/W policy yg signifikan

                      Efek inflasi => meningkatkan rata-rata besarnya klaim

                      Currency fluctuation: mempengaruhi ukuran dan banyaknya klaim

 

                      Risk profiles

                      Catastrophe perils

                      Underlying protections bagi Cat XL=> Mengurangi exposure XL

                      Cover/limit yang dibutuhkan

                      Hubungan bisnis Reinsured-Reinsurer

                      Kualitas bisnis

 

3.29       Uraikan perbedaan losses accounting basis dengan claim made basis dalam reasuransi excess of loss (Mar. 2007 no 6).

 

Jawaban :

Loss occurring basis : XL liable to any loss occurs within the period of XL , no matter the inception date of original policy

 

Risk attaching Basis : XL liable to any loss from original policy incepted within the period of XL, no matter the date of loss.

 

Claim Made basis : XL liable to any loss as long as claim made (paintiff sue  dependant) within the period of XL, no matter the inception date the date of loss

 

3.307     Uraikan 5(lima) unsur yang diperlukan dalam perhitungan Profit commission (Mar. 2008 no 2).

 

Jawaban :Komponen Pembentuk Premium

                      Risk Premium

                      Fluctuation Premium: mengcover deviasi acak dari claim experience

                      Cat loss provision

                      Acquisition cost, management expenses etc.

                      Reinsurer’s profit

 

XL Premium

XL Premium = XL Premium Rate x Subject Premium Income

 

 

Flat Premium

                 Flat (fixed) premium for the cover in monetary terms.

                 The premium is final, no adjustment are needed.

                 If XL is loss-free, the reinsurer may grant a discount or may quote a lower premium at renewal.

                 It’s used when other methods of rating difficult to apply, e.q. when no loss experience or no risk profile available.

 

 

XL Premium = XL Premium Rate x Subject Premium Income

 

 

Subject Premium Income

Definisi:

The premium of the portfolio of risks that is protected by the reinsurance arranged, and to which a rate is applied to produce the applicable reinsurance premium”

 

Gross Premium Income (GPI) = premium for the whole portfolio (including expenses, brokerage, fee etc.)

 

Gross Net Premium Income = GPI – reinsurance premiums paid for inuring reinsurance.

 

Gross means the premium is not deducted by any brokerage, commission or acquisition cost.

 

Net means that deduction made for premium paid for inuring reinsurance

 

Inuring Reinsurance = Other reinsurances work on the questioned portfolio that reduce the liability of Excess of Loss.  It relates to part of portfolio not covered by the XL

 

Same Variation of Variable XL Premium

                      Fixed premium rates with PC on certain period (e.q. triennial)

                      Fixed premium rate with a ‘no claim bonus’

                      Premium based on an annual sliding scale

                      Fixed or progressive triennial sliding scale premiums

                      Sliding scale on a fixed triennial period

                      Spread loss

                      The annual variable premium with loss carried forward

 

3.31       Uraikan apa yang dimaksud dengan klausul other reinsurance dalam treaty proportional (mar. 2006 no 5).

Jawaban :

Inuring Reinsurance = Other reinsurances work on the questioned portfolio yang menurunkan  liability of Excess of Loss.  Ini berhubungan pada bagian portfolio tidak di cover oleh XL

 

3.32       Uraikan yang dimaksud dengan Gross Net premium Income (GNPI) (sept. 2008 no 2).

 

Jawaban :

Gross Net Premium Income = GPI – reinsurance premiums paid for inuring reinsurance.

 

Gross Premium Income (GPI) = premium for the whole portfolio (including expenses, brokerage, fee etc.)

 

3.33       Reinstatement

                 A XL without any limitation is expected to pay for all losses that arise during the year

                 However, it is now common practice for Reinsurer to limit their Annual Aggregate Limit  by the way of Reinstatement.

                 By application of reinstatement, the cover is automatically restored or reinstated to its original positions, and for this an additional premium is payable, so-called Reinstatement Premium

 

                 Number of reinstatement allowed and the reinstatement premium payable is a matter of negotiation.

 

Reinstatement: Some Variation of the Provision

1.               Free reinstatement, no need to pay an additional premium

2.               Pro-rata to amount and pro-rata to period

3.               Prorata to amount, but 100% to period

4.               Pro-rata to period, but subject to a specified minimum

5.               Pro-rata to period, but subject to a higher percentage.

 

Reinstatement Premium = XL Premium x Pro-rata to Amount x Pro-rata to Time x Other Factors

 

Reistatement Premium = XL Premium x  Loss to layer x  Number of days from D.O L to the end of year x Others factor

                                                             Limit  of layer              Numer of days of XL period   

 

 

3.34    Premium Adjustment

 

Actual Premium = Fixed Rate x Actual Subject Premium

 

e.q. Fixed Rate x Actual GNEPI

 

Total Actual Premium = Actual Mindep + Actual Reinstatement

 

If

(Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) > (Mindep + Reinstatement Paid)

Then

 Additional Premium payable =

((Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) – (Mindep+Reinstatement Paid))

 

 

If

(Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) <=

(Mindep + Reinstatement Paid)

Then

No Additional Premium payable

 

3.35    Burning Cost Rating

             A variable rating system based on experience.

             A rate is worked out initially on historical experience, and is then adjusted in subsequent years on the basis of actual experience.

             There are two components of the BC rate, namely, The Pure Burning Cost and a loading

             No provision on Reinstatement is needed.

 

Burning Cost Rate = Pure Burning Cost + Loading

 

Pure Burning Cost = Loss to Layer / Subject Premium Income =

(Paid Losses + Outstanding Losses /Subject Premium Income) x 100%

 

Burning Cost Rating: The Loading

             The Loading to reflect:

-          Acquisition cost

-          Management/Administrative expenses

-          Possible deficiencies in the data

 

-          Reserve for catastrophe

-          Profit expectation

             The loading could be 100/70, 100/75, 100/80

 

3.36    Minimum, Maximum and Provisional Rate

             Minimum Rate, Maximum Rate and Provisional Rate are also stipulated at the outset of the year.

             Deposit Premium paid at the beginning of the year = Provisional Rate x Subject Premium Income

             Minimum Rate < Provisional Rate < Maximum Rate

             At the expiry, Premium Adjustment is made to determined Actual Premium to be paid

 

 

3.37    Premium Adjustment

Actual Premium = Actual BC x Loading =  (Paid + OS Loss to layer)/Actual Subject Premium Income x Loading

             If Actual Premium < Min Premium : Refund of (Provisional Premium – Min Premium)

             If Actual Premium > Max Premium : Additional Premium of  (Max Premium - Provisional Premium)

             If Min Premium < Actual Premium <Provisional Premium : Refund (Provisional Premium – Actual Premium)

             If Prov Premium < Actual Premium <Max Premium : Additional (Actual Premium –Provisional Premium)

 

3.38    Dynamic Risk Exposure

Bila deductible tetap, exposure Reinsurer dalam XL dapat meningkat pesat, karena hal berikut:

                 Inflasi

                 Kenaikan jumlah dan besaran risiko

                 Kenaikan konsentrasi risiko disuatu area

                 Tidak diterapkannya average dalam kasus underinsurance.

 

Option untuk mengatasi masalah ini:

1.        Mengaitkan deductible dengan index

2.        Review yang reguler atas struktur XL

 

3.39       Secara khusus inflasi menyebabkan masalah-masalah bagi reasuradur excess of loss 3D2B, 9C2

 

Jawaban :

Inflasi ini mempengaruhi beberapa bentuk reasuransi treaty excess of loss. Inflasi biasanya mempengaruhi hampir seluruh class atau bentuk treaty dalam reasuransi proportional, pengaruh inflasi ditanggung bersama oleh ceding company dan reasuradur. Karena faktor  inflasi, dalam reasuradur non proportinal dirugikan, misalnya :

Suatu klaim yang seharusnya dibayar dibawah deductible akhirnya bisa melebihi excess point sehingga reasuradur terlibat.

Bagian reasuradur dalam suatu klaim pada akhirnya bisa membengkak jumlahnya.

 

Dalam hal diatas, maka yang dirugikan adalah reasuradur. Sehubungandengan itu, dalam reasuradur dicegah dari pengaruh buruk dari inflasi atas klaim yang penyelesaiannya biasanya memakan waktu lama (long tail business) misalnya liability insurance claim. Klausula ini menghitung retensi dri ceding company denganindex yang mencerminkan tingkat inflasi biasanya yang dipakai adalah index gaji.

 

Class of business mana yang dapat/sangat dipengaruhi oleh masalah inflasi ini dan bagaimana cara-cara yang dipergunakan oleh reinsureres (untuk mengatasi pengaruhnya terhadap hasil reasuransi treaty ?

 

Pengaruh buruk dari inflasi ini sangat berpengaruh terhadap liability insurance karena penyelesaian klaimnya biasanya memakan waktu yang lama (long tail business)

 

 

Contoh :

Terdapat excess of loss treaty untuk employers liabiluty insurance Rp 660 juta in excess of Rp 400 juta u ntuk tahun 1986 terjadi klaim pada tahun 1986 dan baru diselesaikan pada tahun 1992 sebesar Rp 750 juta. Kenaikan index upah dari tahun 1986 sampai tahun 1992 adalah 30%. Priority deductible akan dihitung sebagai berikut :

 

130           x 400 juta  = Rp 520 juta

100

 

Security akan dihitung sebagai berikut :

130 x 600 juta = Rp 780 juta

100

Maka cover yang semula adalah Rp 600 juta excess 400 juta menjadi Rp 780 juta excess of 520 juta. Klaim sebesar 750 juta akan dibagi sebagai berikut :

Ceding Company  = Rp 520 juta

Reasuradur             = Rp 230 juta

                                            Rp 750 juta

Dengan dmikian pengaruh inflasi dipikul bersama oleh ceding company maupun reasuradur.

 

3.40       Proportional treaties dapat diproteksi oleh excess of loss dengan common account antara reinsured dan reinsurers. Jelaskan : 3A

a.            Bagaimana common account treaty tersebut dilaksanakan

b.           Mengapa ada reinsurers yang tertarik dan ada yang tak tertarik pada jenis proteksi ini

 

Jawaban :

a.               Common account treaty tersebut dilaksanakan

Risk XL dapat dikombinasikan dengan proportional treaty sebagai Common account atau untuk mengurangi retensi

Risk XL bisa pula merupakan satu-satunya Treaty portfolio.

 

b.           reinsurers yang tertarik dan ada yang tak tertarik pada jenis proteksi in

Untuk memperoteksi Common Account (OR + Sesi ke Treaty Proportional)

-             Murah

-             Memproteksi Profit Commission

-             Harus dipastikan bahwa hal ini diperbolehkan oleh Reinsurer Treaty Proportional

 

3.41       Uraikan mengapa reinsured membeli proteksi “common account catastrophe”  1A5, 8C3B

 

Jawaban   :

Jika suatu perusahaan mendasarkan penutupan berdasarkan hpenutupan untuk catastrophe risk dengan bentuk quota share maka dapat dikatakan bahwa perusahaan sedang memproteksi risiko dengan menggunakan sistem common account. Hal ini dilakukan karena lebih mudah dan nyaman karena dapat menjamin kedua belah pihak yatu ceding company dan reinsurer terhadap aggregation dari suatu event

 

3.42       Uraikan jawaban saudara dengan memberikan contoh perhitungan bagaimana Proportional Reinsurers memperoleh keuntungan apabila terjadi klaim dalam proportional treaty

 

3.43       Penggunaan bordereaux premi dan klaim pada reasuransi treaty sudah jarang ditemui dalam praktek. Jelaskan bagaimana reasuradur mengawasi ceding company dalam penggunaan treaty nya 3C

 Jawaban :

Pada mulanya reasuransi treaty dalam realisasi bisnisnya dinyatakan dalam bentuk bordereaux, yaitu daftar yangmemuat rinciandari setiap pertanggungan yang ditempaktkan ke dalam treaty (open treaty)

Bentuk open treaty belakangan ini telah diganti dengan blind treaty dimana hanya berisi summary dari jumlah premi yang menjadi hak reassuradur dan klaim yang menjadi kewajiban reassuradur yang disampaikan secara berkala (bulanan atau triwulan).

Karena sifat otomatis dari metode reasuransitreaty biasanya reasuradur akan bersedian melakukan kerjasama treaty hanya apabila mereka sepenuhnya puas dengan kebijakan dan pengalaman hasil underwriting dari perusahaan asuransi yang bersanggkutan.

Sebagai alat pengaman dalam treaty terdapat  inspection clause yang memberikan hak bagi reasuradur untuk melakukan penelitian atau inspeksi ke dalampembukuan perusahaan asuransi atas setiap klaim atau risiko

 

3.44       Uraikan konsep pay back system yang digunakan dalam penetapan rating untuk non proportional treaty 3D2B

 

3.45       Jelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perhitungan profit commission untuk treaty atas dasar annual accounting basis 3A

 

3.46       Uraikan perbedaan antara Clash Cover dengan Whole Account Covers 3D2B

 

3.47       Dalam kaitan dengan premi asuransi

a.               Jelaskan dengan contoh perhitungan 3(tiga) bentuk premi sementara yang biasa digunakan dalam non propotional treaty

b.               Uraikan 7(tujuh) ciri penting dalam perhitungan premi XL untuk program catastropis

 

Jawabam :

a.               Contoh perhitungan 3(tiga) bentuk premi sementara yang biasa digunakan dalam non propotional treaty

 

1.               Deposit premium

Setuju jumlah uang yang dibayar untuk suatu account oleh cedant, dimana akan diadjust pada akhir dari kontrak, apabila deposit lebih kecil dari pada final adjusment, maka cedant akan membayar kekuranganya, dan jika deposit lebih besar dari pada aktual, maka reasuransi akan mengembalikan :

 

              Contoh :

              Premi > deposit

              Actual adjusted premium   : USD   27.500

              Deposit premium telah dibayar        : USD    25.000

                                           Tambahan premi: USD    2.500

 

2.               Minimum premium

Jumlah uang secara terpisah dinyatakan dalam kontrak, dimana menunjukkan jumlah premi menimum yang dikehendaki Reinsuransi untuk memprotek (tetapi tidak sebagai bagian akunting)

Contoh  :

Deposit premium : USD    25.000

Minimum premium           : USD   22.500

Adjusted                             : USD   23.000

                    --------------------------------

Return                                  USD     2,000

 

 

 

 

3.               Minimum and deposit premium :

Jumlah premium yang untuk deposit dan minimum premium yang dikendaki reinsurer.

Jika  adjusted premi result > minimum & deposit ada penambahan premi

Jika  adjusted premi result < minimum & deposit  tidak ada pengembalian premi

 

Contoh : Premium income               : 2.150.166

                Premium rate                   : 1.1%

                M&D premi                      : 25.000

 

              Adjusted premi : 2.150.166 x 1.1 %  = 23.257.22

 

4.               Flat premium :

Sejumlah uang yang telah disetujui oleh reansuransi untuk cover

-        Tidak ada presentasi rate

-        Tidak ada premium adjusted

 

c.               7(tujuh) ciri penting dalam perhitungan premi XL untuk program catastropis

1.              Peril

2.              Aggregate SI exposed

3.              MPL per region

4.              XL Premium yang cukup untuk cat peril

5.              Distribusi total premium untuk deductible dan untuk cover

6.              Minimum premium untuk top layers, tanpa terlalu berkaitan dengan pertimbangan teknis

7.              Reinstatement tidak akan unlimited

 

 BAB IV LAW RELATiNG TO REINSURANCE

 

4.1         Uraikan Bentuk Reasuransi kontrak :

             

              Jawaban :

1.               Informasi placing and disclosure

a.               Duration and extent of duty utmost good faith

b.               Fraudulent claim

2.               Penawaran dan akseptasi pada waktu penempatan

3.               Consideration

4.               Illegality

5.               Contractual documention and certainy

a.      Slip

b.      Cover note

c.      Wording

d.      Incorporation of terms – as original

e.      Implied terms

 

4.2         Uraikan  4(empat) ketentuan pokok yang ada dalam kontrak Reasuransi (Mar. 2008 no 5).

 

              Jawaban :

1.      Basic Rule

2.      Contruing ambiguilty

3.      Term contidition and warrantty

4.      Examples of interpretation

a.      Follows the setlement

b.      Aggregation caese

c.      Abritation clause

 

4.3         Dalam kaitannya kontrak reasuransi , jelaskan :  (Maret 2007 no 9, Sept 2008 no 12)

a.               6(enam) persyaratan formal terpenuhi suatu kontrak Reasuransi

b.               Cara-cara yang dipergunakan dalam melakukan interprestasi jika terjadi suatu ambiguilty

c.               4(empat) ketentuan yang lazim terdapat dalam kontrak :

 

Jawaban ::

a             6(enam) persyaratan formal terpenuhi suatu kontrak Reasuransi

1.           Penawaran

2.           Akseptasi

3.           Pertimbangan (consideration)

4.           Ketentuan (certainly)

5.           Tujuan membuat hubungan secara hukum (an intention to create legal relation)

6.           Lack of ilegality ( kekurang ketidak sahan)

 

b            Cara-cara yang dipergunakan dalam melakukan interprestasi jika terjadi suatu ambiguity

 

1.               Doctrince of contra proferenten

Apabila terjadi penafsiran words (kata) yang berlawanan didalam  kontrak, Dimaka konsep kontrak  dibuat oleh reasuransi, broker reasuransi atau  perubahan terhadap konsep tersebut dilakuakan oleh seseorang ,  maka apabila terjadi ambiguity, mereka akan melawan penafsiran ke orang yang membuat konsep

  

2.               Extrinsic evidence

Fakta yang berasal dari luar kontrak,  dimana diperbolehkan menggunakan fakta-fakta dari luar yang bertanggung jawab dalam Negoisasi kontrak pada saat kontrak akan dibuat, misalnya : berupa catatan, korespondensi, atau konsep kasar dari wording

 

c.            4(empat) ketentuan yang lazim terdapat dalam kontrak :

 

1.               Warranty

Suatu janji yang dibuat oleh asuransi salah satunya adalah Existing state of affair, atau sebagai sesuatu hal yang direasuransikan yang akan dilakasanakan kedepan. Apabila asuransi melanggar warranty maka reasuransi akan menghentikan liability sejak tanggal pelanggaran.

 

2.               Condition precedent

Suatu term kontrak dimana harus dibuat untuk menekankan suatu polis masih berlaku, untuk membuat reasurasi liable terhadap polis tersebut

Misalnya : Suatu kondisi dimana cedant menjelaskan klaim 14 hari setelah klaim itu terjadi kepada reasuransi

 

3.           Suatu Condition dimana Reasuransi setuju membuat beberapa tindakan tetapi tidak berlawanan dengan peraturan   

 

4.           Innominate Clause :

Misalnya : Inception date, konsekuensi pelanggaran innomite term tidak dapat

Ditempatkan pada tambahan, tetapi tergantung masing keadaan dan gravity untuk pelanggaran yang ada

 

4.4            Insolvency sering dicantumkan dalam perjanjian kerjasama reasuransi proportional dan non porpotional, Jelaskan  (Maret 2007 no 11)

 

a.               Alasan mengapa hal ini perlu dicantumkan dalam perjanjian  Reasuransi

b.              3(tiga) keadaan asuradur atau reasuradur disebut mengalamai insolvent

c.               Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam insolvency clause

 

Jawaban :

a.               Alasan mengapa hal ini perlu dicantumkan dalam perjanjian  Reasuransi

Untuk menjamin bahwa reinsurer’s liability dalam treaty tetap ada walaupun reinsured telah pailit, sehingga reinsurer’s liability pun tidak menjadi lebih besar oleh karenanya dan reinsurer dapat mengadakan adjustment atas claim dan menggugat validitasnya, biaya yang timbul akan ditanggung oleh reinsrued dalam proses likuidasi.

 

b.               3(tiga) keadaan asuradur atau reasuradur disebut mengalami insolvent

1.               Kegagalan pengelolaan kekayaan

2.               Ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang.

3.               Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan.

4.               Ketidak cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.

5.               Ketidak mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.

6.               Deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

 

c.               Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam insolvency clause

Klausula ini juga dapat memungkinkan pembayaran dari reinsurer terhadap insolvent reinsured atau pihak liquidater, kecuali jika :

-             pembayaran sudah diterima dari local regulation

-             Perjanjian menyebutkan/menunjuk pihak pembayar dalam keadaan apabila reinsured mengalami insolvency

-                                          Reinsurer menganggap bahwa kewajiban atas polis adalah berada pada pihak reinsrued sebagai kewajiban langsung terhadap tertanggung

 

 

4.5            Uraikan 2 (dua) kelebihan dan kekurangan penggunaan arbitrase dalam penyelesaian perselisihan reasuransi (Maret 2007 no 7)

 

Jawaban :

 

Kelebihan  :

Klausula arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai berikut:

(a)             lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan

(b)             putusan yang dihasilkan oleh arbiter didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan

(c)             sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek; sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.

(d)             biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan

 

kerugian

Walaupun dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:

(a)             loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang tidak perlu diajukan kepada arbitrase;

(b)             banyak tertanggung yang tidak membaca polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;

(c)             tertanggung kemungkinan menyangsikan kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.

 

Pada umumnya kontrak asuransi memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat bagi kedua belah pihak yang berperkara.

              Polis-polis asuransi biasanya memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa hanya perselisihan  yang menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.

              Sebagian polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta penyelesaiannya melalui arbitrase.

 

Klausula ini saat ini hampir berlaku standard di setiap negara, namun berbagai variasi masih ada karenanya hal-hal berikut dapat dijadikan pertimbangan.

a.               Walaupun arbitration merupakan suatu condition presedent to any action at law beberapa negara tidak memperbolehkan hal itu. Contohnya Australia sehingga agreement to arbitrate harus dibuat terpisah dari main contract

b.               Arbitrase dibentuk dengan cara masing-masing pihak menunjuk seorang arbitrase dan kemudian mengangkat seorang abitrator sebagai ketua sehingga terdiri dari tiga orang yaitu dua mewakili para pihak dan satu mewakili keduanya

c.               Apabila tidak ada kata sepakat dalam penentuan arbitrase maka akan ditunjuk pihak indepndent sebagai wakil dari para pihak

d.               Pengadilan menggunakan hukum dimana sengketa ini terjadi

e.               Ongkos pekara dibayar oleh para pihak

f.               Domisili dari abitration haruslah ditetapkan biasanya sesuai dengan domisili reinsured

g.               Seseorang yang boleh menjadi arbitrator haruslah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman tentang asuransi selama 10 tahun

 

 

4.6         Uraikan 2(dua)  cara penyelesaian apabila terdapat ambiguity dalam kontrak (sept.  2006 no 6)

 

Jawaban :

1.               Melalui abritase

2.               Pengadilan

 

4.6            Uraikan Alterations and Amendments :

 

Jawaban :

Kegunaan dari kalusula ini adalah untuk menjelaskan/ menegaskan bahwa tidak perlu membuat kontrak terpisah karena semua terms and conditions didalam main contract dapat dirubah dan setiap perbahan akan dicatat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kontrak

 

4.7            Bedakan dengan memberikan contoh terms “80% as to time” and “prorata as to time” apabila dikaitkan dengan reinstatement premium excess of loss treaty  4f

 

4.8            Jelaskan mengapa Excess of Loss Contracts mempunyai reinstatements, dan bagaimana kondisi-kondisi reinstatements tersebut berbeda untuk masing-masing jenis pertanggungan 3D2A

 

Jawaban :

Reinstatement adalah pemulihan cover reasuransi sebagaimana sebelum terjadinya suatu kerugian. Pemulihan cover reasurani ini menunjukkan jumlah keseluruhan cover reasuransi yang merupakan liability reasuradur terhadap kerugian-kerugian yang timbul adanya reinstatemen umumnya membutuhkan tambahan premi reasuransi yang diberikan kepada reasuradur sehingga merupakan salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan dan penyediaan proteksi excess of loss treaty oleh ceding company dan reasuradur.

Jumlah reinstatement, ketentuan dan besarnya pembayaran additional premium umumnya berdasarkan kesepakatan antara ceding company dan reaasuradur. Penggunaan reinstatement dalam excess of loss treaty dapat dilihat dalam contoh berikut :

-             Excess of Loss Cover        :             IDR 50,000,000 excess of IDR 10,0000,000 any one risk /any one loss

-             Period of Treaty  : 12 Months at 1st January 1995

-             Premium : IDR 5,000,000.00

-             Reinstatement : 1 reinstatement at 50% prorate additional premium as to amount only

 

Selama periode treaty tersebut, terjadi 2 kali kerugian yang masing-masing sebesar Rp 40,000,000 dan Rp 30,000,000. sesuai dengan kesepakatan, reinstatement dihitung secara otomatis begitu terjadi kerugaian sehingga cover dan additional premium atas reinstatement tersebut adalah :

 

Kerugian I : Rp 30,000,000  x  Rp  5,000,000  x 50%  =  Rp 1,500,000

                      Rp 50,000,000

 

Kerugian II : Rp 20,000,000  x  Rp  5,000,000  x 50%  =  Rp 1,000,000

                        Rp 50,000,000

Untuk kerugian Rp 20,000,000 tidak ada penambahan premi Asuransi

 

Total cover                                       :             Rp 100,000,000

Cover yang disepakati       :             Rp   70,000,000

Sisa cover                                         :             Rp   30,000,000

 

 

 

BAB V PLACING REINSURANCE

 

5.1      Designing of Reinsurance Programme – What to do?

1.Gather knowledge about the strategy of the company and the philosophy of management.

2.Analysis of Portfolio

3.Determining Retentions

4.Simulation on Combination of Reinsurance Covers

5.Examining the Terms of Covers

6.How to place? Direct or through intermediaries?

7.Selection of Reinsurers and Market

8.Negotiation – Underwriting Information Binder

 

5.2      Reinsurance Planning

                 Study or Analysis of Portfolio

-          Statistics of Business Result

-          Risk & Loss Profile

                 Kelas bisnis berbeda memiliki profile portfolio yang berbeda sehingga membutuhkan program Reasuransi yang berbeda

 

5.3      Comparing Cover

                 Proportional maupun Non-proportional digunakan bersama-sama dalam suatu programa reasuransi

                 Proporsional method digunakan untuk mengurangi Gross Exposure

                 Non-proportional method digunakan untuk mengurangi Net exposure

                 Reinsured harus mempelajari perkembangan historis portfolio untuk menentukan kombinasi treaty yang paling tepat

 

5.4      Loss Allocation

                 Reinsured harus hati-hati dalam memilih kombinasi treaty untuk suatu program reasuransi karena setiap treaty memiliki pattern of loss yang berbeda

                 Proportional: Semua lossess, besar maupun kecil akan dialokasikan secara proporsional antara Reinsured dan reinsurer

                 Non-proportional: Reinsured harus menahan 100% loss yang nilainya masih dibawah deductible.

 

5.5      Placing Information: Use of the Slip

                 Kesuksesan negosiasi tergantung pada informasi yang saling dipertukarkan oleh reinsured dan reinsurer

                 Semakin komplit data dan semakin profesional presentasinya, semakin besar peluang mendapatkan cover dan T/C memuaskan

                 Utmost Good Faith sangat penting dalam negosiasi dan implementasi kontrak reasuransi

                 Slip = dokumen negosiasi yang memuat summary dari risiko atau portfolio yang hendak direasuransikan termasuk term and conditionnya dan informasi lain yang dianggap perlu.

                 Slip berawal dari praktek penawaran risiko di Lloyd’s of London

                 Underwriter Reasuransi mencantumkan ‘Written Line’ (saham akseptasi) pada slip

                 Slip merupakan dokumen/bukti awal adanya penutupan reasuransi

                 Ketentuan-ketentuan detail dan final termasuk ‘signed line’ diuraikan dalam Contractual Wording dan Schedule yang ditandatangani oleh Reinsurer dan Reinsured

                 Khusus untuk Facultative, biasanya tidak ada Contractual Wording dan Schedule.  Slip biasanya diikuti oleh Closing Instruction

                 London market telah menggunakan Standard Slip

 

5.6      Negoisasi Kontrak Reasuransi : Material Information

1.           Details of Cedant

-          Tanggal Pendirian (Sejarah)

-          Struktur modal dan kepemilikan

-          Business Result – Laporan Keuangan

 

-          Pengetahuan dan Pengalaman Underwriter

-          Kompetensi Manajemen

2.           Detail tentang Bisnis (Portfolio)

-          Class of Business

-          Original Policy Sum Insured

-          Risk Profile

-          General Experience

-          Claim Experience: Loss Ratio, Loss Profile

-          Exclusions: Business not underwritten

-          Reinsurance Preference: Commission, Price

 

5.7      Uraikan 2(dua) keuntungan dan kerugian penempatan reasuransi dilakukan secara reciprocity (sept.  2006 no 4, Sept 2008 no 3)

 

           Jawaban :

                 Reciprocity adalah Pertukaran bisnis yang comparable (similar/serupa) antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi yang lain menggunakan metode reasuransi Proporsional

                 Tujuan sekaligus Keuntungan Reciprocity

-          Menahan Gross Profit

-          Penyebaran bisnis: antar teritori

                 Bisnis yang dipertukarkan sedapat mungkin simple (straightforward) dan T/C yang similar

 

Aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan Reciprocity

   Standar Manajemen

   Experience of the Underwriters

   Keadaan Keuangan

   Penyebaran geografis dari risiko yang hendak dipertukarkan

   Underwriter result

 

5.8      Completing the Placement

                 Cover note: Dokumen yang merupakan summary Terms and Conditions dari reinsurance yang telah berhasil ditempatkan serta detail reinsurer yang berpartipasi berikut saham masing-masing.

                 Cover note terutama digunakan bila placing reasuransi dilakukan melalui intermediary

                 Cover note pada dasarnya ada  dokumen yang dibuat oleh intermediary untuk Reinsured untuk menginformasikan bahwa placement telah dilakukan

                 Cover note sifatnya sementara sampai full wording dan schedule selesai dibuat dan ditandatangani.

                 Dalam hal facultative, cover note akan diikuti oleh closing instruction.(plus cedit notes)

 

5.9      Closing Proportional Treaty Business

                 Premium and Claim

-          on a balanced account basis

-          Melalui Statement of Account

 

                 Cash Losses

-          Untuk Loss-loss yang melebihi jumlah tertentu, penyelesaiannya tidak dilakukan melalui Statement of Account

-          Profit Commission

                 Settlement Periods

-          quarterly, half-yearly, annually

                 Currency – common currency

                 Overriding commissions and brokerage

                 Reserves

Reserves sangat penting karena:

-          Dicatat dalam laporan keuangan/diinformasikan kepada pemegang saham

-          penting untuk menduga result/profit

 

-          memberi sinyal berkaitan dengan underwriting policy

-          mempengaruhi experience treaty

-          memiliki konsekuensi fiskal – kesehatan keuangan

          

Transaksi-transaksi Reserves

-          Premium/claim brought forward

-          Reserves releasing

-          Premium/claim Carry forward

-          Pengembalian bunga atas reserve yang direleased 

 

5.10       Closing Non-Proportional Treaty Business

                      Premiums

-           Premium income: written, earned, accounted

-           Minimum Premium

-           Deposit Premium

-           Minimum Deposit Premium

                      Claims – all claims are cash loss

                      Reinstatement

                      Commission/brokerage

 

5.11       Kontak reasuransi dapat dikatakan sebagai “contract of indemnity against payment by the ceding company” atau sebagai “contract to indemnify the ceding company” 5C

 

5.12          Apa yang dimaksud dengan “Privity of Contract” dan bagaimana pengaruhnya terhadap Reinsured’ s Policy Holders 5C

 

5.13            Jelaskan aplikasi dari prinsip duty of disclosure

 

5.14          Uraikan 6 (enam) perbedaan utama antara kontrak asuransi dan kontrak reasuransi

 

5.15          Kontrak reasuransi dapat dikatakan sebagai “contract of indemnity against payment by the ceding company” atau sebagai “contract to indemnify the ceding company”. Apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut 5C

 

5.16          Uraikan 3 (tiga) bentuk reasuransi yang biasanya dipergunakan untuk membatasi fluktuasi klaim yang terjadi dari tahun ke tahun 5B3H

 

5.17          Uraikan perbedaan dari duty of disclosure dalam continous contract and annual renewable contract 5C

 

Jawaban :

Didalam treaty reinsurance biasanya lebih kompleks. Didalam teori Duty of Disclosure harus tetap ada pada individual risks sampai ditempatkan kedalam treaty, akan tetapi hal ini kemudian dimodifikasi dimana di dalam treaty biasanya penempatan risiko secara detail dimasukkan kedalam bordereaux atau kedalam daftar reinsurance. Perbedaan yang lain antara direct insurance dan treaty reinsurance adalah kebanyakan dari Non Life policies bersifat annual dimana setiap renewal haruslah ada duty of disclosure, sedangkan didalam reinsurance treaty kewajiban tersebtu terus menerus sampai berakhirnya kontrak treaty. Tapi didalam beberapa kasus the Duty of Disclosure tidak disampaikan pada akhir tahun treaty tapi hanya disampaikan pada saat negosiasi ulang treaty sehingga akibatnya terjadi perubahan pada kontrak perjanjian/treaty

 

5.18            Reinsurance contracts may be said to be either, contracts of indemnity against payment by a ceding company to its assured or contracts to indemnify the ceding company in respect of its liability to its assured. Diskusikan kedua pernyattan diatas 5C

 

 

 

5.19         Uraikan perbedaan antara “Signed line” dengan “Written line” (sept 2006 no 5, mar. 2008 no 1)

 

Jawaban :

Signed line : Uaraian adanya persetujuan untuk mengadakan kontrak ditanda tangani oleh asuransi dan reasuransi didalam contractual wording dan schedule

 

              Written line : Saham akseptasi yang dicantumkan oleh u/w reasuransi pada slip

 BAB VI WORDING

 

6.1        Jelaskan yang disebut dengan wording

 

Jawaban

WORDING

                 Wordings = Kesepakatan/perjanjian/dokumen yang ditandatangani yang merupakan bukti adanya kontrak reasuransi diantara para pihak

                 Wording harus tegas, jelas dan tidak ambiguity

                 Semua term yang memungkinkan timbulnya perbedaan penafsiran haruslah didefinisikan

 

6.2            Treaty wording merupakan perjanjian yang di tanda tangani bersama, sebagai bukti adanya kontrak kerjasama treaty reasuransi antara ceding company dan reasuradur. Uraikan 9 (sembilan) hal yang lazimnya diatur dalam proportional treaty wordings 6A

1.           Preamble, adalah pembukaan polis dimana disebutkan dengan jelas bahwa perjanjian ini dibuat antara dua pihak yaitu reinsurer dan reinsured

2.           Business Covered, adalah bisnis yang akan dicover yakni jenis pertanggungan dan risiko yang termasuk dalam treaty yang akan diperjanjikan

3.           Territorial Scope, yaitu lingkup geographis atas bisnis yang dicover dalam treaty.

4.           Geographical scope untuk bisnis non marine, seperti kebakaran, liability, engineering dan sebagainya. Umumnya di batasi dalam suatu wilayah atau area tertentu misalnya semua objek pertanggungan diatas berada/berlokasi dalam wiayah republic Indonesia.

5.           Treaty Detail, didalam treaty detail ini akan menyebutkan the nature and extent dari penempatan dari risiko ke dalam treaty

6.           Attachment of cessions, menyebutkan kapasitas reinsrued dalam treaty berlaku segera setelah mengaksep suatu risko

7.           Attachment and Termination of Treaty

8.           Exclusions, bisnis atau risiko yang dikecualikan ini berhubungan dengan bisnis yang dicover dalam treaty sehingga harus secara jelas dan rinci dicantumkan dalam kesepakatan treaty. Risiko-risiko standar yang termasuk dalam pengecualian biasanya adalah risiko yang timbul diluar kemampuan dan kontrol dunia asuransi, seperti risiko perang, energy nuklir. Secara spesifik terkadang bisnis danrisiko yang dikecualikan mengikuti ketentuan dan kondisi yang ditetapkan dalam pasar reasuransi

9.           Original terms, conditions and rates. Klausula ini mempertegas perjanjian antara reinsured dan reinsurer dengan menyebutkan secara simple bahwa penempatan risiko ke dalam treaty adalah harus sesuai dengan terms dan conditions pada original bisnis dan premi haruslah dibayar sesuai dengan rate yang telah ditentukan jika premi diayar dengan net rate maka haruslah secara jelas disebutkan

10              Commission, Esensi dari klausula ini menyebutkan bahwa komisi akan dibayarkan kepada reinsured sebagai biaya akuisisi dan administration cost. Biasanya disebutkan dalam prosentase tertentu dari premi

 

6.3            Berkaitan dengan treaty  propotional wording, Uraikan (sept. 2008 no 10).

a.               3(tiga) hal yang diatur business clauses yang termasuk didalam propotional wording

b.               Attachment and termination of treaty

c.               3(tiga) pengecualian

 

Jawaban :

a.               3(tiga) hal yang diatur business clauses yang termasuk didalam propotional wording

1            Preamble, adalah pembukaan polis dimana disebutkan dengan jelas bahwa perjanjian ini dibuat antara dua pihak yaitu reinsurer dan reinsured

2.           Basis cover

3.           Period

4.           Scope of agreement

5.           exclusions

 

b.               Attachment and termination of treaty

Kecuali ada ketentuan lainnya, treaty akan menjamin bisnis yang diaksep atau diperpanjang maupun terhadap reisiko yang terjadi padat atau setelah tanggal inception sampai dengan berakhirnya kontrak treaty, pembatalan kontrak yang sedang berjalan hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak terhadap kondisi-kondisi tertentu, misalnya adanya perang antar negara masing-masing pihak, insolvency atau likuidasim maupun perubahan kepemilikan

 

c.               3(tiga) pengecualian

1.               bisnis atau risiko yang dikecualikan ini berhubungan dengan bisnis yang dicover dalam treaty sehingga harus secara jelas dan rinci dicantumkan dalam kesepakatan treaty.

2.               Risiko-risiko standar yang termasuk dalam pengecualian biasanya adalah risiko yang timbul diluar kemampuan dan kontrol dunia asuransi, seperti risiko perang, energy nuklir.

3.               Secara spesifik terkadang bisnis dan risiko yang dikecualikan mengikuti ketentuan dan kondisi yang ditetapkan dalam pasar reasuransi.

 

6.4            Uraikan minimal 12 (dua belas) kondisi utama yang perlu dicantumkan dalam wording non proportional 6E

 

Jawaban :

1.               Preamble

-             Identifikasi para pihak

-             Panggilan para pihak

-             Pernyataan bahwa agreement is made with each               individual reinsurer and not one for another

2.               Basis of Cover (See Liability XL I & IV)

-             Dua faktor penting yang menimbulkan recovery

a             Reinsured harus menderita kerugian yang dijamin oleh reinsurer

b.           Loss telah melewati deductible

Klausul general  yang digunakan reasuransi :

-                 Each loss each risk – Risk XL

-                 each accident – accident or third party XL

-                 each loss occurrence – cat XL

-                 in aggregate each annual period – stop loss and aggregate XL

Some guiding principles:

-                 Jika cover berbasis ‘each loss each risk’, mungkin akan ada maximum limit per loss occurrence (event limit) yang akan dinyatakan pada klausul Ultimate Net Loss.

-                 Jika cover berbasis ‘loss occurrence’, reinstatement akan terbatas.

-                 Jika Cat XL, mungkin ada Loss participation (5 – 10%)

3.               Period (see liability XL I)

-             Commencement and termination

-             Basis of operation

a.            Policies Issued/Risk Attaching basis

              -             Warranty bahwa tidak ada original policy yang periodenya      melebihi 12 atau 18 bulan.

              -             Cocok untuk new written class

              -             Automatic run-off             

b.           Loss occurring basis

c.            Loss discovered / claim made basis

 

4.               Scope of agreement (see liability XL II)

-             Territory

-             Business

5.               Exclusions (see prop XL V)

 

-             North American liability exposure (LGT) untuk mengatasi             masalah automatic capacity bagi North American liability, punitive damages dan claim made coverages)

-             Pollution

              Klausul yang dikeluarkan oleh London Market Committee (LMC), LMC 1 dan LMC 2

              LMC 1 dimaksudkan untuk mengeluarkan liability yang timbul dari gradual pollution dari jaminan reasuransi untuk cover ublic liability dan General third party liability yang beroperasi di  luar North America.

              LMC2 dimaksudkan untuk secara spesifik mengecualikan liability dari pollution, baik sudden & accidental’ maupun ‘gradual’, yang beroperasi di USA dan Canada.

 

6.           Definition Clauses yang biasa digunakan treaty non protional :

 

d.              Ultimate Net Loss (UNL) (see prop XL VIII)

e.               Net Retained Lines (NRL) (see prop XL XI)

c.            Loss Occurrence (Prop XL VI)

-             Berbeda-beda tergantung pada basis of cover XL

             

7            Premium & Accounting Clauses

                      Premium (prop XL XII)

-             Perhitungan premi dan pembayaran dimuka

-             Deposit premium

-             Premium adjustment

                      Definition of Premium Income (Prop XL XIII)

                      Reinstatement (Prop XL X)

 

8.           Loss Clauses

                      Claims Notification & Reporting Clauses

-             Bervariasi

-             Notifikasi dalam interval waktu tertentu sebagai a condition precedent to liability; atau

-             as soon as reasonable but with no penalty fr late notification.

                      Claims Co-operation and Claims Control Clauses (Liability XL XIIIc)

                      Follow the Settlements

                      Follow the Fortunes

                      Hours Clause

-             mendefinisikan loss occurrence

                      Interlocking Clause

                      Index (Stability) Clause

                      Currency Conversion and/or Currency Fluctuation

                      Aggregate Extension Clause

-             Diterapkan pada Product Liability

-             Membolehkan individual claims diagregasikan dan ditampailkan sebagai one loss bagi XL, sepanjang original policy incepted selama periode XL )mengubah claim made menjadi Risk attaching)

 

6.5            Dalam kaitan dengan non proportional reinsurance treaty wording. Jelaskan dan berikan contoh pada clauses berikut ini : (sept. 2008 no 13)

a.               Interlocking clause

b.              Index (stability) clause

 

Jawaban ::

c.               Interlocking clause :

-             Untuk Risk Attaching basis XL

 

 

-             Bila losses terjadi melibatkan dua XL dengan U/Y berbeda, maka reinsured harus menahan dua deductible

-             Interlocking clause me-redistribusikan loss kedalam XL-XL yang terlibat dengan memperhitungkan ratio loss yang berasal dari suatu U/Y terhadap total semua loss

 

d.              Index (stability) clause

-             membagi efek inflasi antara limit dan deductible dengan mengaitkan limit dan deductible XL dengan index inflasi.

-             Untuk menjaga ratio deductible dan cover pada saat pembayaran klaim.

-             Jenis-jenis Index Clause:

a.           Standard: perhitungan berdasarkan pergerakan index table

b.           Severe inflation: klausul hanya beroperasi bila index telah melewati batas tertentu

c.           Non-standard: fixed scale atau fixed amount, biasanya dikaitkan dengan lamanya interval antara loss occurrence dan payment.

-             Some general guides:

a.           Semua pembayaran diaggregasikan, tanggal pembayaran digunakan untukperhitungan index.

b.           Legal fee juga di-index-kan dengan cara yang sama dengan claim

c.           Expenses di-index terhadap tanggal pembayaran sebenarnya

 

6.6            Uraikan pengertian dari Net Retained Lines clause (sept. 2008 no 4).

 

Jawaban :

-             Menegaskan bahwa XL ini hanya bekroperasi pada bagian portfolio yang oleh Reinsured ditahan dalam net account.

-             menegaskan bahwa Non-proportional tidak untuk diterapkan sebagai proteksi bila treaty lain gagal membayar bagian mereka.

 

6.7         Apa yang dimaksud dengan “Currency Fluctuation Clause” dan berikan contoh perhitungannya 3D2B

 

Jawaban               ;

Currency Fluctuation Clause adalah klausula yang menjamin suatu keadaan dimana reinsurance menyebutkan limit dan deductible dalam satu currency sedangkan bisnis yang ditutup oleh reinsured berdasarkan atas beberapa jenis currency. Klausula ini dibuat untuk menetapkan nilai equivalent dari limit dan deductible dari berbagai currency tersebut atas exchange rate yang beragam.

Contoh :

Sebuah bentuk Excess of Loss Reinsurance disetujui dengan nilai  10,000 xs $1,000.

Bisnis yang ditutup berdasarkan IDR dengan exchange rate 1$ = IDR 10 – sehingga penutupan sama dengan 100,000 xs 10,000.

Pada saat terjadi klaim, jumlah klaim yang dibayarkan in excess of deductible atau IDR 10,000. dikonversikan kedalam $ dengan exchange rate yang ebrlaku pada saat date of settlement of the loss

 

6.8         Uraikan apa yang dimaksud dengan currency conversion clause (sept.  2006 no 8)

 

Jawaban : lihat currency fluctuation

 

6.9         Uraikan disertai dengan contoh kalusul berikut ini(sept.  2007 no 12).

d.               Currency Fuctuation clause

e.               Ultimate net loss caluse

f.               Claim series caluse

g.               Index clause

 

 

Jawaban :

b.              Currency Fuctuation clause

 

Jawaban lihat diatas

 

c.               Ultimate Net Loss Clause

-             Mendefinisikan jumlah yang berhak diperoleh Reinsured untuk setiap loss (limit of liability).

-             Untuk memperoleh recovery dari Reinsurer, Reinsured harus telah membayar klaim atau dalam hal legal liability telah mendapat keputusan.

-             Kecuali bila dikecualikan, expenses berkaitan dengan klaim dimasukkan kedalam total loss

-             In-house expenses dikecualikan

-             Semua bagian reasuransi yang lain harus dikeluarkan terlebih dahulu

-             Perhitungan salvage

 

d.              Claim series clause

Klausula ini didsain untuk menetapkan suatu kejadian yang memiliki penyebab yang sama yang terjadi atas tertanggung yang sama dan atas product yang sama ke dalam satu event. Klausula ini sangat penting untuk insurer untuk membeli excess of loss reinsurance untuk  suatu foreseable event sebagai date of loss definitition yang tidak in line didalam wording polis

-             Pengganti Aggregate Extension Clause

-             Mendefinisikan claim series sebagai claim yang berasal dari specific common cause involving one original insured arising from a product of the same design or specification.

 

e.               Index clause

Jawaban lihat diatas

 

6,10       Uraikan 2(dua) hal yang membedakan penggunaan Claim cooperation dan claim control clause (sept.  2006 no 1, mar. 2008 no. 2)

 

              Jawaban :

              Claim cooperation clause  :

1.              Reinsuransi mencatat tentang klaim untuk menentukan sebagai penghubung dengan asuransi, tindakan apa yang akan diambil. Jika klaim tidak dicover dalam reasuransi, reasuransi masih liabel untuk klaim membayar klaim yang terjadi dari  orginal pertangungan

2.               Cedant mempunyai pengalaman klaim besar

                   

Claim control clause

              1.           Reasuransi mempunyai peraturam untuk mengontrol klaim, jika atas kemauannya

              2.           Jika sering claim cooperation klasula digunakan 

 

6.11       Diskusikan masalah-masalah yang timbul dalam mendefinisikan “oneloss” untuk excess of loss treaty yang berdasarkan “occurrence basis”. Uraikan definisi yang umumnya dipergunakan dalam treaty wording 3C

 

Jawaban :

Didalam sistem ini reinsurer mengasumsikan liability atas klaim yang mungkin timbul dimana pada saat kejadian / date of loss berada pada periode treaty (tidak selalu berada pada inception date of original policy).

 

Penggunaan dari metode ini sangat simple dimana pada saat mulai atau pada saat suatu treaty sedang dinegosiasikan tidak ada keraguan untuk menjamin old run-off portfolio. Oleh karenanya reinsured haruslah memperhatikan kapan berakhirnya occurring period sehingga tidak ada liability yang tidak terlindungi.

 

 sehingaa dapat dirancang antara kedua belah pihak untuk menjamin run off didalam modern practice te terms untuk run off tidak disebutkan secara jelas di awal, reinsurer cenderung untuk menjamin run-off ke dalam suatu terms yang disepakati

 

6.12       Uraikan apa yang dimaksud dengan act in force clause (Mar. 2007 no 4).

 

Jawaban :

Acts in force = Change in Law

untuk menghindari kenaikan liability reinsurer yang signifikan akibat perubahan hokum

 

6.13       Uraikan apa yang dimaksud dengan Local Jurisdiction Clause

 

Jawaban :

untuk memastikan bahwa original claim di-settled mengikuti hukum negara yang dinyatakan dalam territorial scope.

 

6.14       Dalam kaitan dengan premium Reserve Deposit Clause, Uraikan : Sept 2007 no 14)

a.            4(empat) ketentuan penting yang diatur dalam klausul tersebut

b.           Mengapa reasuradur pada umumnya keberatan menggunakan klausul ini.

 

Jawaban :

a.            4(empat) ketentuan penting yang diatur dalam klausul tersebut

1.           Harus mencantumkan proporsi dari penempatan written premium ini biasanya sebagai pengganti dari unearned prportion of premium yang ditempatkan.

2.           Seberapa besar reserve yang diambil (misal 40% dari setiap seperempat premium) dan kapan jumlah premi akan dibayar (dalam menempatkan perempat waktu berikutnya)

3.           Berapa pembagian dari reserve seandainya ada pembatalan kontrak. Ini biasanya memuat berapa porsi dari loss settlement setelah pembatalan dan berapa pengembalian atas semua liability

4.           Berapa bunga untuk reinsruer dari jumlah premi dalam reserve tersebut

 

b.           Reasuradur pada umumnya keberatan menggunakan klausul ini.

Reasuradur kurang tertarik untuk mencantumkan kalusula ini karena dimana reinsured akan menahan suatu porsi dari premi yang ditempatkan. Bentuk ini dibuat untuk mengantisipasi ketidak stabilan politik pada awalnya. Sehingga reinsured menginginkan suatu pengamanan dalam pembayaran klaim apabila reinsurers tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam suatu treaty. Selain hal ini juga dapat membantu apabila terjadi suatu klaim sementara reinsured dan reinsurer terpisah dalam jarak yang cukup jauh sehingga akan mengalami keterlambatan dalam proses pembayaran

 

6.15       Uraikan mengapa diperlukan premium and loss reserve deposit clause dalam proportional treaty bagi ceding company (sept.  2006 no 7)

 

 

6.16       Apa yang dimaksud dengan “hours clause” 6e4E, 8C3B

 

Jawaban :

mendefinisikan loss occurrence

 

6.17       Uraikan Net retained loss 6E2E

 

Jawaban :

Klausula ini untuk mepertegas limit dari net loss clause dan untuk mempertegas suatu jumlah porsi yang ditahan oleh reinsured, hal ini penting karena bisa saja reinsrued menahan suaut risko yang sama lebih dari satu reinsurer

 

6.18       Uraikan mengapa selalu dicantumkan “ultimate net los clause” dan “net retained lines clause” dalam property treaty excess of loss 6E2E

 

Jawaban :

Jawaban lihat diatas

 

6.19         Uraikan mengapa perlu dicantumkan “Ultimate net loss dan Net Retained lines Clause dalam non marine excess of loss contract” 6E2A

 

Jawaban :

 

6.20      Dalam kaitan dengan kontrak reasuransi excess of loss, jelaskan arti dari :

a             Risks attaching 6E1C

b.           Losses occurring 6E2B

c             Claims Made 6E1C

d.           Relevansi dan aplikasi dari masing-masing dari butir (a) tersebut diatas terhadap reasuransi property dan liability

 

Jawaban :

Basis of operation of excess of loss

a.               Risk attaching Basis : XL liable to any loss from original policy incepted within the period of XL, no matter the date of loss.

                                                                                                                                                Date of loss

                                                                                      1/5/98 ----------------------------+----------------30/4/99

                                                                                                                original policy

                                           1/1/98 -------------------------------------------------- 31/12/98

 

b.              Loss occurring basis : XL liable to any loss occurs within the period of XL , no matter the inception date of original policy

                                                                                                     Loss 2          loss 3

                                                                                      B -----------+-------------+----------------- B

                                                                        Loss 1

                                 A --------------------------+----------------------- A

                                                          +------------------------------------------+

                                                                     Reinsurance period

 

c.               Claim Made basis : XL liable to any loss as long as claim made (paintiff sue  dependant) within the period of XL, no matter the inception date the date of loss

 

 

6.21       Sebuah perusahaan asuransi beroperasi di territorial yang mempunyai eksposur gempa bumi yang tinggi :6D1C

a.               uraikan jenis-jenis asuransi yang dapat dipengaruhi oleh risiko ini

b.               Diskusikan keterbatasan-keterbatasan (limitations) dari bentuk-bentuk reasuransi untuk mengurangi kerugian akibat risiko tersebut bagi perusahaan asuransi ini

 

Jawaban :

 

6.22         Dalam reasuransi treaty proporstional biasanya dinyatakan bahwa reinsurer “to follow the fortunes” dari reinsured. Diskusikan luas lingkup dan pembatasan-pembatasan yang ada atas kejadian ini dan bagaimana pengaruhnya apabila pernyataan “to follow the fortunes” tersebut dihapuskan dalam treaty wording 6E4D

 

Jawaban :

 

 

6.23      Apa yang dimaksud dengan  Aggregate Extension Clause 6E4I

 

Jawaban Lihat diatas :

 

6.24      Apa yang dimaksud dengan Aggregate Extension Clause  dan Stability Clause 6E4F

 

Jawaban :  Jawaban lihat diatas

 

6.25      Uraikan jenis-jenis portfolio transfer dalam treaty reasuransi proportional 6D3E

 

Jawaban :

Transfer of portfolio dapat terjadi dalam keadaan-keadaan sebagai berikut :

-             Apabila reinsrued akan membuat treaty baru sehingga harus memperkirakan berapa portfolio bisnis pada saat memulai treaty. Atau hal ini juga dapat digunakan dalam mencari reinsruere baru

-             Jika treaty berjalan berdasarkan clean cut basis dimana pembatalan dilakukan pada saat menutup tahun untuk ditempatkan pada tahun berikutnya, sehingga klausula ini mewajibkan untuk menyediakan portfolio transfer di akhir setiap periode treaty

-             Pada treaty yang berdasarkan pada underwriting year basis sehingga harus mempersiapkan portfolio pada saat penutupan pada tahun yang telah ditentukan ( 3 atau 5 tahun) dan memindahkan setiap liability yang ada ke tahun berikutnya.

 

6.26       Diskusikan masalah-masalah yang timbul atas interprestasi terhadap istilah “loss occurrence” didalam property excess of loss treaties 6E2B

 

6.27       Apabila limit excess of loss treaty menggunakan lebih dari satu mata uang, uraikan persyaratan yang umumnya harus dicantumkan dalam wording 6A

 

Jawaban :

Didalam beberapa kasus dimana original business menggunakan lebih dari satu mata uang maka haruslah dibuat ketentuan yang jelas. Jika reasuransi dirancang dlaam suatu mata uang maka haruslah disetujui berapa nilai tukar dari mata uang tersebut teradap yang lainnya.

Dilain hal apabila limit ditetapkan lebih dari satu mata uang maka haruslan dijelaskan dalam wording bahwa :

-             Nilai tukar suatu uang atas mata uang lainnya haruslah ditentukan dalam suatu mata uang

-             Berapa alokasi dari limit dan deductible jika kerugian terjadi, jika pembayaran menggunakan lebih dari dua satu mata uang

 

6.28       Uraikan bagaimna “portfolio premium” pada awalnya digunakan 6D3E

 

Jawaban :                          

Waktu pertama kali suatu risiko yang masih berjalan di cancel atau dikurangi atau dinaikkan yaitu dimasa perang diterapkan klausula dimana memberikan option kepada ceding company untuk membatalkan sebagian dari seluruh penempatan di dalam treaty dan menerapkan pembayaran (change) kepada reinsurer sebesar ¼ dari premi yang diketahui kemudian sebagai portfolio premium.

 

Beberapa lama kemudian, yang kemudian menjadi acuan, dimana didalam treaty dapat dimasukkan klausula pembatalan perjanjian/treaty dan pengembalian premi berdasarkan estimasi dari biaya dari outstanding losses.

 

6.29       Apa yang dimaksud dengan klausul : 6F6

 

1.           Inspection of Records dan 4 (empat) alasan reasuradur dalam melakukan inspeksi kepada reasuradur

             

 

Tujuan dari klausul ini adalah untuk mempertegas bahwa walaupun principle of “Uberima Fides” berlaku dalam reinsurance contract akan tetapi dalam situasi tertentu dapat memungkinkan reinsurer untuk memeriksa proses penutupan yang dilakukan oleh reinsured atau claim.

 

              2.           Intermediary

                             Oleh karena banyaknya penutupan yang dilakukan melalui broker, maka biasanya klausula ini menegasikan aturan yang diterapkan oleh broker reasuransi, walaupun kenyataannya briker bukanlah meruapak para pihak dalam kontrak tapi komunikasi antara pihak haruslah melalui broker tersebut

 

3.           Self Insurance

Klausula ini menegaskan hak atas klaim yang terjadi berada dalam pihak reinsured walaupun tidak ada klaim dari pihak ketiga. Hal ini terjadi apabila  insurance company mempunyai bangunan yang diasuranskan atas polisnya sendiri. Jika tidak ada klausula ini maka pihak reinsured tidak bisa atau tidak puna hak atas klaim karena tidak punya hak atas klaim yang timbul atas dirinya sendiri

 

6.30       Uraikan apa yang dimaksud dengan  klausul Error and omission dan bagaimana kalusul ini mempengaruhi surplus treaty (sept.  2007 no 5).

 

Jawaban :

Tujuan utama dari klausula ini adalah untuk memungkinkan kedua belah pihak bahwa didalam reinsurance agreement yang akan dirugikan oleh error or omission.

Klausula ini biasanya lebih sering dilewatkan pada reasuransi proportional dibandingkan dengan excess of loss treaty, karena sediki sekali secara periodik atau berkelanjutan akan membutuhkan administrasi baik untuk hal klaim maupun accounting. Tapi hal ini bisa saja terjadi kesalahan pada penetapan net premium. Apabila ditemukan kesalahan maka pihak yang dirugikan punya hak untuk menghitung ulang premi

 

6.31       Uraikan  ketentuan-ketentuan pokok dari klausul berikut :

 

1.           Cut Through 6F9

Klausula yang dapat memperbolehkan reinsurer untuk membayar secara langsung atas nama reinsured kepada pemegang polis/tertanggung sejumlah penggantian atas klaim yang terjadi

 

2.           Follow the Fortune

Klausula ini sangat umum diterapkan dalam reinsured contract dimana reinsurer harus mengikuti (follow the fortune) dari reinsured. Klausula ini juga berguna untuk menegaskan bahwa reinsurer juga harus ikut membayar suatu ganti rugi yang dianggap/dibayarkan reinsured kepada tertanggung tanpa mempersoalkan apakah klaim tersebut liable atau tidak

 

6,32       Uraikan apa yang dimaksud dengan Special cancellation (sudden death) (Mar. 2007 no 1).

 

Jawaban :

Walaupun biasanya suatu reinsurance contract ditetapkan sampai dengan suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun, tapi bisa saja dilakukan pembatalan olehmasing-masing pihak. Biasanya tiga bulan sebelum berakhirnya kontrak. Pemberitahuan haruslah disampaikan secara tertulis. Didalam kondisi biasa maka akan menggunakan metode standard atau berlaku sesuai prosedur dalam termintation, akan tetapi pada suatu keadaan tertnetu dapat dipergunakan sudden death clause untuk membatalkan perjanjian jika suatu keadaan-keadaan tertentu terjadi seperti berikut : Insolvency, War and/or Change of Ownership

 

6.33       Dalam kaitan dengan Cut Through Clause, uraikan konklusi dari kasus Versicherung und Trasport A.G. Daugava v Henderson 10

 

Jawaban : Jawaban lihat diatas

 

6.34       Jelaskan klausul yang terdapat dalam perjanjian reasuransi (sept.  2006 no 10)

a.               Run off clause

b.               Insolvency clause

c.               Super imposed clause

d.               Extended reported claim clause

 

Jawaban :

a.            Run off clause :

Bila account tidak dapat ditutup karena material uncertainties, akan dibiarkan terbuka selama diperlukan.  Keadaan ini disebut run-off.

 

b.           Insolvency clause

Klausul ini dibuat untuk menjamin bahwa reinsurer’s liability dalam treaty tetap ada walaupun reinsured telah pailit, sehingga reinsurer’s liability pun tidak menjadi lebih besar oleh karenanya dan reinsurer dapat mengadakan adjustment atas claim dan menggugat validitasnya, biaya yang timbul akan ditanggung oleh einsured dalam proses likuidasi.

Klausula ini juga dapat memungkinkan pembayaran dari reinsurer terhadap insolvent reinsured atau pihak liquidater, kecuali jika :

-             pembayaran sudah diterima dari local regulation

-             Perjanjian menyebutkan/menunjuk pihak pembayar dalam keadaan apabila reinsured mengalami insolvency

-             Reinsurer menganggap bahwa kewajiban atas polis adalah berada pada pihak reinsrued sebagai kewajiban langsung terhadap tertanggung

 

c.            Super imposed clause

Diterapkan pada Third Party bodily injury

Super imposed inflation: Inflasi tambahan diatas monetary inflation dan disebabkan beberapa faktor:

Kenaikan biaya perawatan kesehatan

Lebih sedikit korban meninggal, memperpanjang perawatan

Kenaikan biaya pekerja dari tenaga medis professional

 

d.           Extended reported claim clause

Reinsured diminta melaporkan klaim kpd Reinsurer segera apabila nilai klaim melewati persentase tertentu dari Deductible, mis. 50% or 75%, atau

Untuk injury tertentu, setiap klaim harus dilaporkan kpd reinsurer, berapapun nilainya

 

6.35       Dalam reasuransi treaty proporstional biasanya dinyatakan bahwa reinsurer “to follow the fortunes” dari reinsured. Diskusikan luas lingkup dan pembatasan-pembatasan yang ada atas kejadian ini dan bagaimana pengaruhnya apabila pernyataan “to follow the fortunes” tersebut dihapuskan dalam treaty wording 6E4D

 

Jawaban :

 

6.36       Uraikan mengapa dalam excess of loss treaty sering digunakan limit dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika 6E4M

 

Jawaban :

 

6.37       Uraikan perbedaan antara Risk Attaching dan Losses occurring dalam kontrak reasuransi excess of loss 6E1C

 

Jawaban :

 

 

6.38       Jelaskan isi dari Losses discovered, Losses notified or claims made clause dan loss reporting clause yang terdapat pada accident excess of loss reinsurance agreement  dan uraikan apa perbedaan pokok dari kedua klausul tersebut 6E1C

 

              Jawaban :

 

6.39       Dalam kaitan dengan  follow the fortune yang biasanya terdapat pada proportional treaty reasuransi. 6E4D

Jelaskan perbedaan pokok aplikasi klausul errors and ommissions dan ketentuan follow the fortunes

 

Jawaban :

Errors and omission klausul sering ditermui dalam reinsurance treaties dan diterapkan didalam original wording dimana ceding company mempunyai kewajiban untuk menyebutkan secara detail dari risiko yang disesikan. Apabila ada kesalahan dalam wording maka dengan segara dapat berarti bahwa risiko tersebut tidak dijamin.

 

Sedangkan dalam follow the fortunes bertujuan atau mempunyai ketentuan bahwa reinsurer akan mengikuti fortune dari ceding company. Hal ini dapat diartikan bahwa reinsurer akan selalu mengikuti setiap pembayaran klaim yang dilakukan cedant tanpa melihat atau mempertimbangkan suatu risiko liable atau tidak.

 

6.40       Jelaskan konklusi dari kasus Insurance Company of North Amercia v US Five Insruance Company (1971) yang terjadi di Amerika

 

Jawaban :

 

Kesimpulan dari kasus ini adalah baik pihak plaintiff dan dependant setuju bahwa “follow the fortune” adalah klausula umum yang biasa terdapat dalam reinsurance. Artinya bahwa reinsurance haruslah mengikuti atau follow the fortune dari reinsurednya, sehingga reinsurance diwajibkan untukmembayar atas klaim yang telah disetujui untuk dibayar oleh ceding companynya.

 

6.41       Uraikan maksud sebenarnya dari ketentuan follow the fortunes tersebut.

 

              Jawaban :

Tujuan utama dari follow the fortune ini adalah diaplikasikan nya fortunes dari ceding company di dalam terms and conditions pada original insurance policy pada reinsured dan pada general bisnis activities

 

6.42       Dalam kaitan dengan Accident Excess of Loss Reinsurance Agreement, jelaskan aplikasi dari klausul sebagai berikut : 6E1D

a.            Joint Insureds

b.           Compulsory cessions/step down clause

c             Special Acceptances

d.           Extended expiration/run off

 

              Jawaban :

 

 

6.43       Uraikan apa ang dimaksud dengan loss any one risk dalam Working excess of Loss 6E1

 

Jawaban :

Working excess of Loss yaitu menjamin kerugian-kerugian yang bersifat individual atas setiap risiko. Didalam working exces of loss, reinsured perlu menetapkan suatu risiko berdasarkan pada any one loss basis, hal ini diharuskan untuk mengantisipasi akumulasi suatu setiap risiko sehingga perlu ditetapkan maximum loss  per risk

 

6.44       Uraikan arti dari Step Down Clause dan Extra Contractual Obligation

 

Jawaban :

Extra contractual Clause adalah clausula yang didesain untuk membatasi reinsurance cover sebatas pada original policy dan mengecualikan punitive damage kecuali ada hubungannya dengan pembayaran klaim pada keadaan tertentu

 

6.45       Dalam reasuransi treaty proportional dan non proportional terdapat klausul-klausul standar. Uraikan : 1E, !F

a.            6 (enam) business clause dalam proportional treaty

b            6 (enam) common clause yang berlaku pada proportional dan non proportional treaty

  

 

BAB VII REINSURANCE MARKET

 

7.1         Nature of The Reinsurance Market 

                      Prof. Carter: Pasar sempurna adalah dimana komoditi yang homogen diperdagangkan diantara pembeli dan penjual yang memiliki akses yang mudah satu sama lain dan dengan bebas saling bertukar informasi tentang harga, terms dan ketersediaan komoditi

                      Komoditi pasar reasuransi adalah reasuransi itu sendiri

                      Pasar reasuransi bervariasi dalam ukuran, kapasitas dan karakteristik, mulai dari pasar kecil yang monopolistik hingga pasar reasuransi global yang terbuka.

                      Semakin hari, demarkasi antara pasar domestik dan internasional semakin kabur.

 

7.2         Uraikan 8(delapan) syarat berhasilnya pasar international reasuransi. (sept. 2008 no 14)

 

Jawaban :

By. Eric Herve-Bazin in ‘International Insurance and Reinsurance Centres of the Future’

            Stabilitas politik

            Lokasi geografis

            Kualitas sistem transportasi

            Sistem komunikasi yang maju

            Personil berkualifikasi tinggi

            Ruang kantor dengan harga bersaing

            Multi-lingual

            Hukum dan perundangan yang stabil

            Otoritas dengan attitude liberal

            Kehidupan keluarga berkualitas

            Zona waktu

            Kehadiran perusahaan asing

            Pusat keuangan yang maju

            Industri nasional yang kuat

            Sentralisasi

            Kontrol ekonomi yang ketat

            Mata uang yang kuat

            Pengaturan Arbitrase yang baik

 

7.3         Market Environment

Aspek-aspek lain yang mempengaruhi Pembelian Reasuransi:

                      Price

                      Availability

                      Kompetisi

                      Perkembangan loss exposure

                      Potential claims

                      Produk baru

                      Coverage

 

 7.4        Uraikan apa yang dimaksud dengan LMX spiral dan bagaimana hal ini terjadi (sept 2007 no 7)

 

              Jawaban :

                      Awal 1980, COB dianggap profitable bila memiliki biaya penanganan yang rendah.  Sindikat Lloyd’s tertentu dengan spesialisasi XL menunjukkan hasil underwriting yang sehat.  Lloyd’s mengalami ekspansi

 

                      XL menjadi demikian populer, tidak hanya memprotek direct insurer, tetapi juga memproteksi portfolio reasuransi XL.

 

 

 

                      Perkembangan ini membawa 2 efek pada London market:

1.           Premi XL untuk direct insurer drop sampai level yang tidak realistis, sehingga menurunkan premium rate secara Keseluruhan.

2.           Kepedulian terhadap siapa sebenarnya ultimate risk carriers menjadi kabur.Fenomena ini disebut LMX Spiral.

                      1987-1990: Frequency loss diluar dugaan, market retrosesi merugi dan menciut.

 

7.6         Alternative Risk Transfer (ART)

                      ART = a non-traditional way of dealing with a risk transfer problem

                      ART adalah sekumpulan teknik Risk-financing

                      ART sering di develop secara unik untuk menyelesaikan problem tertentu.

 

Development of ART

                      Captives (salah satu bentuk ART) telah digunakan sejak 1970-an

                      Selanjutnya, berkembang bentuk ‘Time & Distance Reinsurance’ untuk mengurangi cadangan yang dipersyaratkan Lloyd’s

                      ‘Time & Distance Reinsurance’ melibatkan investasi in trust premi reasuransi on long-term basis untuk mendapat benefit high return.  Investasi dilakukan di offshore, seperti Bermuda.

                      ‘Time & Distance Reinsurance’ didasarkan pada asumsi pola pembayaran klaim dan masalah timbul bila terjadi deviasi pembayaran klaim.

                      Tahun 1980-an, Centre Re mulai menggunakan produk yang disebut Finite Risk

 

7.7         Captive Insurance Companies merupakan salah satu cara dalam penggunaan Alternative Risk transfer Uraikan : Sept 2007 no 11

a.               Keuntungan & kerugian cara dimaksud

b.               Dampak yang ditimbulkan atas penggunaan Captives

 

  Jawaban :

a             Keunggulan/Keuntungan menggunakan

                      Mengurangi/menstabilkan biaya reasuransi

                      Penyelesaian klaim, wording dan cover lebih efisien

                      Cash-flow dari investment income dan memperoleh term yang lebih baik

                      Memberi kapasitas dan leverage terhadap perusahaan asuransi

-             akses ke market reasuransi

-             captive’s surplus (supply capacity bila market kekurangan cover)

                      Kontinuitas

                      Aktivitas manjemen risiko dikomunikasi/diketahui oleh perusahaan

 

Kelemahan Captives

-             Butuh capital

-             Ada biaya manajemen captives

-             Kadang-kadang, cover tradisional lebih competitive

-             Memerlukan perhatian Senior Manajemen dari perusahaan

 

                             Tambahan :

                      Booming Captives terjadi pada 1960-an, 1970-an dan 1980-an

                      Lokasi captives antara lain Bermuda, Guernsey, Vermont, Dublin etc.

                      Penggunaan Captives

-             Perusahaan memiliki predictable losses

-             Cover tidak tersedia atau terlalu mahal di market asuransi

                      Perusahaan kecil dapat menyewa ‘rent-a-captive’

                      Penggunaan captives mengurangi Friction costs seperti intermediary

 

 

 

 

b.           Dampak yang ditimbulkan atas penggunaan Captives

captive market has promted the growth of ART and represent a fundamental shift in the management risk

 

7.8         Uraikan pengertian yang dimaksud dengan finite reinsurance (sept. 2008 no 7).

 

              Jawaban :

                      Disebut juga ‘funded cover’

                      Tujuannya menggunakan kerangka multi-year untuk memberikan proteksi terhadap risiko tertentu sehingga impact financial dari experience yang buruk dapat diperhalus dalam beberapa tahun

                      Finite Risks biasanya dalam bentuk Excess of Loss,  Stop Loss or Aggregate Excess of Loss dengan tambahan features:

-             Loaded reinstatement premium

-             No claim discounts

-             Commutation provisions

-             Loss participations and/or loss corridor clauses

-             Experience funds

 

7.9         Finite risk reinsurance dapat digunakan sebagai salah bentuk Alternative Risk transfer (ART) (sept.  2006 no 13)

a.           Uraikan 8(delapan) karakteristik jenis reasuransi ini

b.           Jelaskan 5(lima) bentuk finite risk reinsurance, dan berikan satu contoh penerapan termasuk perhitungannya.

 

              Jawaban :

a.           Uraikan 8(delapan) karakteristik jenis reasuransi ini

1.           Pricing mempertimbangkan time value of money

2.           Maximum liability reinsurer terbatas, dan sangat berhubungan dengan premi

3            Reinsured biasanya berpartisipasi dalam losses (kerugian) dan menikmati benefit bila loss experience baik.

4.           Multi-year contract

5            Biaya transaksi rendah

6            Risk Transfer yang terbatas tapi berarti dengan ratio premi terhadap limit tinggi.

7.           Investment return diperhitungkan dalam pricing

8.           Dalam pricing, ada link yang sangat dekat antara cost dan loss experience.

9.           a blended cover = traditionally insurable + uninsurable

10          Fund diinvestasikan offshore.

11          a rolling basis = option to review or extent, limit dan deductible mungkin di-adjust

 

b.           Jelaskan 5(lima) bentuk finite risk reinsurance, dan berikan satu contoh penerapan termasuk perhitungannya.

1.              Fully funded – one-off premium

2.              Fully funded – One-off premium partially withheld by the reinsured

3.               Fully funded – regular premium

4.               Contingent capital structure (part funded)

5.               Partially funded – regular premiums

 

7.10       Uraikan 5 (lima) karakteristik finite risk reinsurance. (mar. 2006 no 4)

Jawaban lihat diatas

 

7.11       Metode Alternative Risk Transfer (ART) saat ini telah diterapkan oleh beberapa perusahaan asuransi sebagai salah satu alternative penggunaan reasuransi, jelaskan : (mar. 2006 no 9)

a.            Karateristik dari 4 (empat) metode ART tersebut.

 

b.           Keuntungan dan kerugian dari masing-masing metode dimaksud.

             

              Jawaban :  lihat diatas

a.            Karateristik dari 4 (empat) metode ART tersebut.

1.           development art

1.           Pricing mempertimbangkan time value of money

2.           Maximum liability reinsurer terbatas, dan sangat berhubungan dengan premi

3            Reinsured biasanya berpartisipasi dalam losses (kerugian) dan menikmati benefit bila loss experience baik.

4.           Multi-year contract

5            Biaya transaksi rendah

 

              2.           Captive insurance

jawaban  : lihat diatas

              3            finite risk

              jawaban : lihat diatas

 

3.           multiple coverage clause

-              Overall aggregate Deductible

-              Overall Aggregate loss limit or a double trigger

 

b.           Keuntungan dan kerugian dari masing-masing metode dimaksud.

              1.           development art

              2.           Captive insurance (lihat diatas)

              3            finite risk

4.           multi line cover

              Keuntungan :

                      The simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary risks

Kerugian :

                      More complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks

 

5.           non stanard risk modelling

                       Teknik yang digunakan dalam melakukan transfer non-standard risks

                       No book of similar risks

                       No substitutes to common senses

                       Based on assumptions

                       Assumptions to be articulated clearly

                       Stress testing the assumption is vital

                       Stochastic simulations

 

6.           Capital market solution

                       Teknik yang diturunkan dari praktek di capital market.

                       Sebagian teknik ini dapat diterapkan tanpa keterlibatan capital market

                       Keunggulan:

-              More capacity

-              Price competitive in long term

-             Very low correlation between insurance risk dan investment risks >> little additional capital

                       Kelemahan

-             Bila tidak ada kekurangan kapasitas di tradisional market, capital market solution kurang attractive.

-             Specific untuk corporate

-             Biaya transaksi tinggi

 

.7.          PORTFOLIO TRANSFER

                       Transferring uncertainties melalui pembayaran premi

                       Karakteristik:

-           Terkait dengan past liabilities

-           Transfer of risk is a fundamental driver

-           biasanya tidak ada profit commission

                       Teknik ini biasa dipakai oleh:

-             Corporate seeking to add shareholder value

-             Corporate being taken over or merging

-             Corporates demerging

-             Lloyd’s syndicates closing old years

 

7.12       Uraikan apa yang dimaksud dengan multiple coverage clause (sept. 2006 no 2)

 

Jawaban :

                      Lebih dari satu line bisnis yang disusun sehingga ada ketergantungan cover yang diberikan dengan risiko yang berbeda-beda.

                      Bentuk dapat bervariasi dengan karakteristik:

-             Overall aggregate Deductible

-             Overall Aggregate loss limit or a double trigger

                      The simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary risks

                      More complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks

 

 

7.13       FORMS OF CAPITAL MARKET SOLUTION

                      Catastrophe Securitisations (Cat Bonds)

                      Non-Cat Portfolio Securitisation

                      Contingent credit lines

                      Contingent Debt

                      Contingent equity (CatEPut = Cat Equity Puts)

                      Traded derivative options

                      Over the Counter (OTC) derivative options

                      Swaps

 

PROBLEMS ARISING FROM CAPITAL MARKET SOLUTIONS

                      Different methods and terminology (bank v.s. insurance)

                      Memerlukan Investment Banking Partner

                      Can be expensive

                      Definition of a clear loss trigger

 

 

7.14       Uraikan apa yang dimaksud dengan konsep time and radius dalam working excess of los reinsurance 7A1K

 

Jawaban :

Kesulitan terbesar yang dialami adalah saat menentukan one event, dontohmya dalam asuransi hull 2 atau lebih kapal bisa saja rusak /tenggelam oleh badai. Sangatlah sulit untuk menetapkan apakah kejadian tersebut merupakan akibat dari badai yang sama. Walaupun dapat dikategorikan bahwa kejadian ini apabila terjadi dalam selisih beberapa hari dalam radius yang sama tetapi apakah hal ini cukup fair ?

Untuk menegaskan hal itu maka dibuatlah konsep time and radius. Dimana reinsured menentukan pusat kejadian tersebut dan membuat suatu lingkaran sebagai radius dari pussat tersebut, kemudian semua kejadian yang terjadi didalam area tersebut ditetapkan sebagai one event dengan persyaratan waktu antara 48 sampai dengan 72 jam setelahnya.

 

 

Jadi setiap kerugaian yang terjadi pada area yang telah ditentukan dan dalam waktu yang ditentukan tersebut dikelompokkan kedalam one event. Sementara ones of proof dari kejadian didalam area dan skala waktu tersebut berada pada pihak reinsured

 

7.15       Uraikan 3(tiga) peranan utama dari informasi technology dalam reasurani (sept. 2008 no 5).

 

              Jawaban :

1.              Data storage and adminitrasi

2.              Transaction handling

3.              impact on underwriting

 

  

 

 

 

BAB VIII PROPERTY REINSURANCE

 

8.1         Type-type Utama Property

                      Fire & Special Perils/Material Damage ‘All Risk’

                      Business Interruption

                      Engineering Risks

                      Contractors All Risks

 

Other Types

                      Theft

                      Good in Transit

                      Money Insurance

 

8.2         Cedant’s Need For Reinsurance

                      Reinsured hanya akan menahan setiap risiko sebatas Retention

                      Reinsured memiliki Table of Limit / Table of Retention berdasarkan Sum Insured untuk mendiskriminasikan Retention untuk risiko yang berbeda

                      Reinsured sangat concerned dengan Risk Accumulation

 

8.3         Uraikan tujuan dari EML underwriting reasuransi dan cara mengatasi klaim-klaim akibat dari penetapan EML yang keliru perhitungannya 3C2A

                      Definisi EML

              “estimasi kerugian finansial yang mungkin terjadi pada sebuah risiko sebagai akibat dari kebakaran atau ledakan tunggal yang oleh Underwriter masih berada dalam probability” (Reinsurance Offices Association)

                      EML memungkinkan Insurer mempertimbangkan atau menetapkan maksimum exposure secara teoritis sehingga dapat meningkatkan Retention.

                      Dalam kaitan dengan EML, Reinsured sangat concerned Target Risk (highest value)

                      Isu kunci dalam penetapan Retention dan EML adalah Definisi Single Risk.

                      Reinsurer biasanya mengikuti definisi Reinsured, meski tidak ada definisi standard.

                      Kesalahan perhitungan EML menimbulkan EML Error

 

8.4         Uraikan apa yang dimaksud dengan EML Error. (MAR. 2006 NO 1)

 

              Jawaban :

Kesalahan perhitungan EML menimbulkan EML Error

 

 

8.4         MAXIMUM PROBABILITY LOSS (MPL)

                      Reinsured harus memperhatikan aggregation of retentions pada suatu area geografis.

                      MPL adalah “estimasi kerugian finansial yang mungkin terjadi pada risiko-risiko yang berada dalam suatu area geografis’

                      MPL merupakan konsep yang sama dengan EML, tetapi untuk akumulasi risiko, sedangkan EML untuk satu risiko tertentu.

 

8.5         Faktor lain yang mempengaruhi Retensi selain SI, hazards, physical circumstances dan geografis

                      Capital

                      How realizable the capital is

                      Solvency margin

                      How will the company is to put a substantial amount at risk for an individual or series of losses in the year

                      Nature of the market

                      Potensi pertumbuhan

                      Pola kerugian

                      Size of risks

 

8.6         Quota Share Treaty

                      QS: alokasi risiko dengan persentase yang tetap untuk semua risiko

                      Reinsurer dapat melekatkan Event Limit untuk membatasi Reinsurer’s liability apabila terjadi banyak losses akibat satu kejadian.

                      Reinsurer dapat pula melekatkan Cession Limit untuk membatasi eksposure Reinsurer pada suatu area geografis  

 

Surplus

                      Dengan Surplus, Reinsured hanya mereasuransikan bagian risiko yang telah melebihi retention sebesar kelipatan dari retention tersebut, tergantung pada number of lines.

                      Reinsurer dapat membatasi liability-nya dengan memberikan kapasitas dengan number of lines lebih sedikit untuk risiko berkualitas rendah.

                      Sisa risiko yang tidak dapat diserap kapasitas otomatis, dapat ditempatkan dengan Facultatives.

 

8.7         Prop. Underwriting Consideration

1.              Material information – questionnaires

2.              Komposisi simple, commercial & industrial risk

3.              Additional perils: consequential loss, riots, windstorm, EQ, etc.  Komposisi Hazardous – Non-hazardous

4.              Experience & competence of Underwriter

5.              Retention, penting untuk mengenal/mengetahui/memahami:

-             cedant’s max net retentions

-             Hubungan antara net retention & treaty capacity yang dibutuhkan

-             SI or EML basis

6.              Hubungan Net Retention and Treaty Capacuty terhadap Premium Income

7.              Territorial scope, aggregation of natural disaster

8.              Underwriting record

9.              Requirement in business servicing

-             Period & cancellation provision

-             Reserves

-             Portfolio transfer

-             Account, Cash loss limit.

-             Commission

10.            SI or EML info lebih detail untuk XL

11.            The Attitude to risk of Reinsured’s Management: cautious, aggressive

12.            Reinsured’s experience dalam class of business bersangkutan

13.            Basis of cover. Any one loss or any one event?

 

8.8         Non-Prop. Underwriting Consideration

                      Sebagian besar faktor sama dengan Prop treaty

                      Reinstatement provision

                      Historic loss details, tidak sekedar loss profiles

                      Nature of Business: specific or general

                      Geograpgical location of reinsured’s operation

                      Natural perils exposure

 

Facultative Excess of Loss

                      Very useful dalam situasi kebutuhan kapasitas dalam waktu singkat

                      Cocok untuk large industrial risk

                      Cocok untuk mengcover EML error

                      Cocok digunakan oleh Captives

                      Reinsurer akan concerned dengan detailes of risks sperti konstruksi, lokasi, loss-prevention procedures

 

 

 

Risk Excess of Loss

                      Dapat digunakan sebagai pengganti proportional treaty (working layer)

                      Perlu ada layer untuk mengcover EML error

 

Catastrophe Excess of Loss

                      Untuk memproteksi Reinsured terhadap akumulasi klaim arising out of a specific, unexpected, sudden & external happening which

-             can be located in time & place

-             is the proximate cause of each and every loss giving rise to the claim under the treaty.

                      Hours clause digunakan untuk menghindari dispute dalam mendefinisikan one event atau loss occurrence

                      Two Risk Warranty untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara Risk XL dan Cat XL.

 

Stop Loss or Excess of Loss Ratio

                      Cocok untuk class of business dengan L/R yang volatile seperti crops insurance

                      Stop Loss bertujuan untuk membatasi annual aggregate losses (L/R) pada level yang telah ditetapkan.

                      Stop loss bekerja setelah semua treaty/fac lainnya beroperasi dan Reinsured sudah berada dalam keadaan merugi.

                      Biasanya ada Loss Participation untuk mendorong prudent underwriting

 

8.9         Non-Proportional Rating

                      Dua metode paling prinsipal: Burning Cost Rating & Exposure Rating

                      Exposure rating menggunakan Risk Profile dan berdasarkan prinsip first loss

 

Key Features Cat XL Rating

                      Peril

                      Aggregate SI exposed

                      MPL per region

                      XL Premium yang cukup untuk cat peril

                      Distribusi total premium untuk deductible dan untuk cover

                      Minimum premium untuk top layers, tanpa terlalu berkaitan dengan pertimbangan teknis.

                      Reinstatement tidak akan unlimited

 

8.10       Non-Proportional Underwriting

                      Jika Risk XL dipilih sebagai pengganti Prop Treaty, Reinsured hasrus mempertimbangkan mana yang lebih baik:

-             Mmenahan semua loss under deductible dan membayar premi besar dimuka, tapi menghemat adm. Expenses.

-             Mensesikan premi secara proportional dengan prospek komisi

 

8.11       Dalam kaitan dengan accumulation hazard yang sering dihadapi reasuradur, jelskan : 7CB

a.            3 (tiga) situasi yang dapat menimbulkan akumulasi tersebut dalam reasuransi harta benda

b.           Bagaimana reasuradur mengatasi masalah tersebut

 

              Jawaban :

 

 

8.12          Jelaskan terms and conditions yang biasanya terdapat dalam Inception and termination clauses dalam treaty wording, bagaimana perbedaan-perbedaan aplikasinya pada proportional dan non proportional treaties 8C3A

 

 

8.13          Uraikan bagaimana property insurance underwriter memperoleh suku premi untuk “risk exposed layer” yang tidak terkena oleh data klaim tahun-tahun sebelumnya 3D3

 

8.19       Pada tahun 1996 perusahaan ini menerbitkan 3 (tiga) polis asuransi kebakaran dengan harga pertanggungan masing-masing USD 1,000,000.00 dan masing-msing merupakan risiko terpisah dan letaknya berdekatan serta berada dalam satu kawasan industri

 

Berapa beban total yang harus ditanggung oleh perusahaan saudara, net of reinstatement premium, dalam hal dibawah ini :

 

b.      Klaim sebesar USD 750,000.00 dari salah satu pabrik

c.      Kerugian total loss dari ketiga pabrik tersebt yang disebabkan oleh kebakaran besar  yang terjadi di kawasan tersebut

 

Selanjutnya bagaimana jawaban saudara apabila telah ada penempatan 25% reasuransi secara Quota Share dengan limit treaty sebesar USD 1,000,000.00 any one risk

 

              Jawaban :

 

8.20       Diskusikan berbagai permasalahan yang timbul atas definisi loss occurance dalam property berdasarkan excess of loss treaties. (mar. 2006, no. 14, sept.  2006 no 14, Sept 2007, no 9)

 

Jawaban :

Non-Proportional Underwriting: Problems

                      Portfolio reasuransi sulit di-balance karena terdiri dari banyak kontrak, dari banyak reinsured dengan market dan type risiko berbeda-beda

                      Perbedaan yang besar dalam exposure karena share dan limit berbeda

                      Banyak treaty dapat terkena cat yang sama

                      Premi kecil

                      Reinsurance Underwriter jauh dari Original rating structure Reinsured.

 

Non-Proportional Underwriting

Tools yang digunakan Reinsurer dalam mengontrol exposure Cat XL:

1.              Hours Clause

2.              Co-reinsurance

3.              Reinstatement     

                      Hours clause digunakan untuk menghindari dispute dalam mendefinisikan one event atau loss occurrence

 

 BAB IX SPECIFIC ISSUE : CALSUALTY

 

9.1         Bentuk reasuransi casualty

Motor

Public Liability

Products Liability

EL / WC

PI / Error & Omission

PA / Health

CAR, EAR, Engineering

Livestocks

Credit / Bonding

 

9.2         Motor

-             Three folds of Covers:

Own damage

Fire & Theft

TPL Bodily Injury & TP Material Damage

-             Additional Covers:

PA for Driver & Passengers

Legal expenses

-             TPL Bodily Injury can be unlimited

-             Insurers’ exposure is increased for farepaying customers

 

Motor: Exclusions

-             Dangerous activities e.q. race, military

-             Hazardous Cargo e.q. explosive

-             Not properly covered by Motor Policy e.q. non terra firma vehicles, goods, plant

-             Highvalue TPPD e.q. airside

-             Higher Risks e.q. coaches, selfdrive hire

 

Motor: Reinsurance Purchased

-             The most popular: QS & XL

-             The least appropriate: Surplus, as motor policy provide unlimited cover

-             QS for less advanced territory

-             Fierce/tight competition >> Reinsurers are reluctant to povide QS

-             XL: could be for own account or common account

-             Basis of cover of XL: Each and every loss accident or loss basis

 

9.3            Mengapa surplus treaty umumnya tidak dapat digunakan untuk mereasuransikan Motor Liability Account 9 / 10

 

Jawaban :

Adalah karena bentuk ini mensyaratkan bahwa biaya klaim yang mungkin timbul harus bisa diperkirakan sehingga ada kepastian underwriter dalam mengalokasikan proporsinya di awal ke dalam treaty. Bentuk ini mungkin bisa dilakukan atas penutupan high individual values tetapi hal ini hanya berlaku atas material damage sedangkan liability yang mungkin timbul atas kedaraan tersebut tidak dapat diterapkan

 

9.4         Sebutkan disertai dengan alasan bentuk reasuransi proportional yang umumnya dipergunakan untuk memproteksi portfolio kendaraan bermotor 9A1A

 

Jawaban :

          

 

 

9.5         Public Liability: Prop Underwriting Consideration

-             Nature of biz written eq. industrial, commercial, large or small

-             Limit

-             Triangulated Loss Statistics

-             Loss occurring or risk attaching?

-             Legal cost, punitive damage

-             Pollution

-             North American exposure

-             Length of time to settle average claim

-             Product liability coverage, if any?

-             Exclusions

 

 

Public Liability: NonProp Underwriting Consideration

-             Many factors of Motor TPL are applicable

-             Descriptions of reinsured’s portfolio: simple, commercial, industrial

-             Original policy limit

-             Exlusion

-             North American exposures

 

Public Liability: Exclusions

-             Large values : aircraft

-             Dangerous: mining, gases, explosives

-             Very large TPPD: wrecking, demolition

-             Accumulation of insureds: oil companies

-             Latent exposures: pollution, asbestos, tobacco

-             Should be covered elsewhere: motor

 

PL: Householders & Pollution

-             Householders’ legal liability: a form of PL specifically for individual under their householders building or content policy

-             Pollution

Usually covered as standard on sudden & accidental basis only

Gradual pollution dealt with by Environmental Impairment Liability

 

Public Liability: Reinsurance Purchased

-             Startup position: Proportional reinsurance

-             XL is usual form, sometimes in combination with other liability classes

-             Loss occurring basis

-             Upper layer to cover ‘clash’ of one or more policies & cost in addition.

-             Limited reinstatement

-             Rating: Exposure rating, as not enough loss experience

 

9.6         EMPLOYERS’ LIABILITY/WORKERS’ COMPENSATION (EL/WC)

-             EL: Actionable in tort or breach of statute

-             WC: Automatic compensation

-             Prop Underwriting Considerations:

Classes of business/ Employers’ Occupation

North American Exposure

Territorial Scope

Unlimited liability?

Detailed Loss History

Exclusions

NonProp Underwriting Consideration

-             Many factors of Motor TPL are applicable

 

-             Descriptions of reinsured’s portfolio: simple, commercial, industrial

-             Original policy limit

-             Exlusion

-             North American exposures

-             Benefits of WC required by Law

-             Can benefits be increased retroactively?

-             Accumulation of employees in hazardous environment

-             Policy profile, if original policy is in layer basis

 

ACOD A/B/C : clauses to combat aggregation and accumulation of industrial basis

 

Employers Liability

-             EL (Compulsory Insurance) Act 1969: all employers in the UK must insure against ‘liability for bodily injury or disease sustained by its employees arising out of and in the course of their employment’ and be with authorised insurer.

-             Employees: any person under a contract of service or apprenticeship with the insured as witnessed in the master/servant relationship

-             Arising out of & in the course of their employment: death, illness or disease must be result of an accident, sustained by the employee whilst carrying out of their employment

-             Liability under two headings:

Automatic (WC act)

Liability in tort or contract

-             In the UK, employers’ subject to Strict Liability.

Until 1 January 1995, reinsurers granted unlimited reinsurance, but after Piper Alpha, they only grant limited basis reinsurance.

 

9.5.        Dalam kaitan dengan Employers Liability dan Workers’ compensation, jelaskan : (mar. 2006 no 10)
a.            Permasalahan underwriting yang dihadapi oleh reasuradur treaty excess of loss.

              b.           Langkah-langkah yang dilakukan oleh reasuradur untuk mengurangi akibat permasalahan butir a, diatas.

 

              Jawaban :

              a.            Permasalahan underwriting yang dihadapi oleh reasuradur treaty excess of loss

              EL: Occupational Disease Problems

-             EL is written on LOSSES OCCURRING BASIS where loss would be defined as occurring during the period in which an employee was exposed to a particular diseasecausing agent, such as asbestosis.

-             As a result, (re)insurance found themselves liable today for loss occurred decades ago.

Huge IBNR must be suddenly built in the balance sheet

-             This longtail account is unpredictable due to inflation, and it’s getting worse by legislation changes and class action efforts.  Advance of medical technology enable early diagnose and raise the claims.

-             Reinsurer dealt with this dilemma by the use of ACOD/B clause which defines each employee as an event and thus each individual claim rarely exceeds the reinsurance deductible. 

-             Where sudden and identifiable accident occurs resulting in a number of employees sustaining death or injury, this is deemed to be a single event for the purpose of reinsurance recovery

 

              b.           Langkah-langkah yang dilakukan oleh reasuradur untuk mengurangi akibat permasalahan butir a, diatas.

 

ACOD A/B/C : clauses to combat aggregation and accumulation of industrial basis

 

 

 

Tambahan :

Penjaminan retroaktif atau retrospektif

Polis ini biasanya berdasarkan ‘claims made’ dan berlaku surut untuk menjamin kejadian yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Polis ini mengecualikan setiap risiko yang memiliki asuransi yang lebih khusus atau ganti rugi berdasarkan polis sebelumnya tidak tersedia karena pelanggaran kondisi polis, kegagalan mengungkapkan fakta.

 

9.6         Uraikan 8(delapan) pengecualian dalam reasuransi Employer’s & liability (Mar. 2008 no 8)

             

Jawaban :

 

1            Accumulation of Employees e.q. aircraft & ships’ crews

2            Accumulation of employees exposed to danger e.q. mines

3            Handling of dangerous substances e.q. chemical, explosive, asbestos

4            High potential for catastrophic bodily injury e.q. subaqueous work

5.           Daerah berbahaya dengan jumlah pekerja yang besar dalam ruangan yang sempit, contohnya pertambangan

6.           Penyakit  karena

Asbestosis (inhalation of asbestos fibres)

Silicosis (by silica)

Byssinosis (inhalation of cotton in the spinning industry)

Tenosynovitis (repetitive strain injury caused by use of machinery or keyboard)

Industrial deafness

7            Between 1991-1995:

Occupational disease made 50% of EL claims

Industrial deafness: 80% of OD claims

Lung: 6% of OD claims

Misc. claims (cancer, skin, stress etc.): 13% of OD claims

8            Between 19911-994, although reduced in number, EL claim amount went up by 25%, and OD claims amount by 34%

 

9.5         ACOD/A/B/C

-             ACOD/A

For gradual disease or impairment, the treaty operante on the basis thet any one claim in respect of any one employee of an original insured, considered individually as one event

 

-             ACOD/B

For gradual disease or impairment, the treaty operante on the basis thet any one claim in respect of any one employee of an original insured, considered individually as one event

 

If liability on ‘exposure basis’ = liability attaches for the whole or part of the period which the claimant is exposed to the hzard

-             Amount to be spread proportionately among treaties

-             ACOD/C

For gradual disease or impairment, the treaty operante on the basis thet any one claim in respect of any one employee of an original insured, considered individually as one event

The date of loss occurrence shall be deemed to be the date of original insured is advised of such claim following diagnosing of the Occupational Disease or Physical impairment by a qualified medical practisioners.

 

EL: Offshore & Unknown Accumulation problem

-             Expensive lessons from Piper Alpha disaster

-             Reinsurers then dealt with it by imposition of limited policies & closer monitoring of offshore exposure

 

-             Unknown accumulation also exist at multitenant office blocks with many employers on the site.

-             These losses would be accumulated as one event for the purposes of reinsurance recoveries.

 

EL: Types of Reinsurance Purchased

-             Excess of Loss is the most popular

-             On Loss Occurring Basis

-             Unlimited Reinstatement

 

9.7         Product Liability: Prop Re UW Consideration

-             Nature of biz written eq. industrial, commercial, large or small

-             Limit

-             Triangulated Loss Statistics

-             Loss occurring or risk attaching?

-             Legal cost, punitive damage

-             Pollution

-             North American exposure

-             Length of time to settle average claim

-             Exclusions

 

Product liability specific

 

-             Export to North America?

-             Limit any acceptance & aggregate

-             Defective design coverage? Product guarantee? Product recall?

-             All exclusions of original policy to be excluded by Reinsurer

 

Product Liability Exclusion

6.               Large values : aircraft

7.               Dangerous: explosives, chemical

8.               TPPD: Portable oil heaters

9.               Latent exposures: pollution, asbestos, tobacco

10.            Should be covered elsewhere: recall and guarantee

11.            Product liability contain an Annual Aggregate, as aggregate is common

12.            Exclusions relate to manufacturers:

Aircraft

Pharmaceutical

Blood & plasma products

Toxic or explosive chemicals

Industrial boilers

Portable oil heaters

Tobacco

Incorrect labelling

Product recall

Product guarantee

Professional Liability

Financial Loss

Efficacy

 

9.8         Professional Indemnity (PI)

-             Bought by professional such as lawyers or accountant

-             To indemnify them in the event of a successful claim being brought against them by a third party due to their negligence under tort or contract

-             Claim made basis, as often difficult to ascertain when a loss actually occurs

 

 

-             Problem with claim made: if insured change insurer, he/she must be very careful in declaring all possible future claims or its circumstances to its new insurer, but these will be excluded from future cover.

-             Advantages of Claim made:

Reduce the length of the tails

Allow reinsurer to set the premium commensurate with the current risks

 

9.9         PA & Accident + Health

-             PA

Cover: Death, permanent disability, temporary disability

‘Package’ policy or basic individual policy

Group PA

Kidnap & Ransom Insurance: developed from PA

-             Accident & Health Insurance

To cover annual private medical insurance cover for hospital expenses including operation, treatment & nursing cost

Often written on Group Basis

 

-             WC have been written in the PA Dept, for medical expenses incurred during the course of employment

 

-             By nature of the occupational exposure, Reinsurers required informations on:

Type of occupational risks written

Methods of assessing & calculating premium

Policy form used

Claim handling & control methods

Methods for estimating the cost of claims.  The claim reserving is essential.

 

9.10       Jelaskan 5 (lima) informasi penting yang diminta oleh reasuradur dalam negosiasi treaty untuk bisnis berikut : (mar. 2006 no 11)
a.            Personal Accident and Health
b.           Contractors All Risks/Erection All Risks.
c.            Motor
d.           Livestock

              Jawaban :

              PA & Health: Prop Re UW Consideration

-             The split of premium income

PA vs Travel vs Medical expenses vs sickness

Individual vs Group

-             Detail of Policy limit structure

-             For Accident & health, Statistics on

Type of occupational risk written

Method of assessing & calculating premiums

Policy forms used

Claims handling & control methods

Actuarial projections

 

              CAR, EAR, All Risk & Engineering: Prop Re UW Consideration

-             Type of Risks: building risk, civil works, renewable, major project

-             Type of Engineering work: boiler, machinery, cranes, loss of profit increased cost of working etc

-             Maximum policy or contract period

-             Reinsured Table of Limit

-             EML basis & its criteria

 

-             Natural perils exposures & Territorial concentrations

-             Inspection & survey facility by the reinsured

 

Livestock: Prop Re UW Consideration

-             Split of Premium: Livestock v.s Bloodstock

-             Types of livestocks

-             Countries, regions & territory

-             Limit per animal

-             Veterinary facilities & expertise

-             Accumulation of risk e.q. foot & mouth

 

Other Casualty

-             Credit & Bonding: Not susceptible to accumulation, but affected by macroeconomic condition

-             Livestock/bloodstock Insurance

Accumulation: fire & contagious disease

-             Contingency Insurance:

Missing document indemnities

Cancellation of event

Nonappearance Indemnity

Film Producers indemnity

Prize Indemnity

Hole in One

-             Extended Warranty Insurance

Cost of repair or replacement in the event of breakdown due to faulty workmanship & material used, beyond manufacturer guarantee preiod

 

Motor: Underwriting Consideration

-             Proportional Treaty

Limit

Green card / overseas exposure

Natural peril exposure

Management philosophy & attitude to high risk vehicles

Management philosophy & attitude to high risk drivers

Exlusions

Fleet & Concentrations

Triangulated Statistics & IBNR

 

NonProportional Treaty

-             Premium income

·                Last 5 years

·                Private v.s Commercial

·                TPL v.s Material Damage

-             Territorial scope

-             Policy limits

-             High values vehicles?

-             Accumulation

 

9.10       Uraikan 4 (empat) informasi yang dibutuhkan reasuradur dalam treaty proportional untuk bisnis professional indemnity. (mar. 2006 no 7)

              Jawaban :

-             Limit of cover

-             Claim made or risk attaching?

-             Length of time for claim development and settlement

-             List of exclusion of original policy

 

9.10       Sebutkan masing-masing 3(tiga) keuntungan dan kerugian dari combining clases of casualty business (sept. 2008 no 6).

 

              Jawaban :

-             Advantages

Reinsurance requirements are similar

Ease of administration

Allow small company to enjoy reinsurance on small classes

Maintain flexibility by purchasing different limits under XL Treaty

 

-             Disadvantage

Unable to split reinsurance costs accurately

Common retention across all classes, not match capability of the class

More difficult for reinsurar to exercise underwriting judgment

Subsidizing each other

 

9.11       Definition of Loss Event

-             Motor

-             Ultimate Net Loss each and every loss or series of losses arising out of one event

-             Hours Clause applies for Cat event

-             Liability classes

Ultimate net loss each and every loss, each risk

Ultimate Net Loss Each and every assured

Ultimate net loss each and every loss or series of losses arising out of one event

Each and every loss occurrence

 

9.12       Inflation in Casualty Insurance

-             Inflation

Vertical Inflation: kenaikan nilai setiap klaim seiring dengan berjalannya waktu

Horizontal Inflation: Lebih banyak klaim terjadi seiring dengan berjalannya waktu

Longtail: Panjangnya interval waktu antara saat kejadian, notification dan penyelesaian klaim.

pemicu inflasi, terutama untuk latent exposure seperti asbestosis

 

-             Monetary Inflation

Diukur melalui harga konsumen atau gaji

Index gaji lebih banyak dipakai krn loss of earning merupakan komponen klaim paling penting

Index Clause atau Severe Inflation Clause digunakan untuk merestruktur deductible atau limit XL untuk membagi efek inflai kepada Reinsured and Reinsurer.

 

-             Super imposed Inflation

Diterapkan pada Third Party bodily injury

Super imposed inflation: Inflasi tambahan diatas monetary inflatio dan disebabkan beberapa faktor:

Kenaikan biaya perawatan kesehatan

Lebih sedikit korban meninggal, memperpanjang perawatan

Kenaikan biaya pekerja dari tenaga medis professional

 

-             Inflasi pada Proportional Reinsurance: Efek inflasi dibagi secara proportional antara reinsured dan reinsurer

 

9.13          Uraikan 3(tiga) permasalahan yang timbul jika IBNR tidak akurat (Mar. 2007 no 2).

 

Jawaban :

For XL, IBNR is an acute problem, because:

Reinsured menerima laporan terlambat (latent claims)

 

Reinsured mungkin tidak tahu kondisi medis pasien

Reinsured undervalued the claim (IBNER)

-             Problem yang ditimbulkan oleh IBNR bagi Reinsurer:

Past claim experience tidak sepenuhnya terbangun

Reinsurer mau tidak mau harus mencadangkan liability (Reserve utk IBNR & IBNER)

 

How to minimise IBNR?

-             Extended Claims Reporting Clause

Reinsured diminta melaporkan klaim kpd Reinsurer segera apabila nilai klaim melewati persentase tertentu dari Deductible, mis. 50% or 75%, atau

Untuk injury tertentu, setiap klaim harus dilaporkan kpd reinsurer, berapapun nilainya

-             Claim Audits

Claim Specialist Reinsurer visit reinsured memeriksa files & reserve

 

9.15       Liability XL Rating

1.           Experience Rating

2            Exposure Rating

3.           Market Rating

4.           Extrapolation Rating

 

XL Experience Rating: Key Issues

-             Revalue claim

-             IBNR & IBNR allowance

-             Revalue the past premium income

-             Claims are revalued by reference to claims inflation

-             GNPI revalue according to the rate increases effected by the reinsured on its past premium for the portfolio reinsured

-             The Burning Cost for the layer is calculated on adjusted GNPI and adjusted claims values

Adj. BC = (Adjusted Claim for layer/GNPI)

-             Add some factors (IBNR, Fluctuation, expenses, profit, reinsurance brokerage)

Adj. Rate = Adj. BC x 100/70

 

Market Rating

-             Where Reinsurers have provided XL to a number of reinsureds for the same COB, within the same country or territory, they may produce a market rate from the pool of premium and claim they have

-             Usually for Motor XL

-             Used in the following ways:

Compare rate for individual company against market rate

If there is a variance, adjust accordingly

If no claim experience for individual reinsured, simply use the market rate

 

9.15       Dalam kaitan dengan liability XL treaty, jelaskan (sept.  2006 no 12)

1.           7(tujuh) hal penting yang dipertimbangkan dalam penetapan rating atas dasar experience rating

2.           Penerapan konsep increased table of limit dalam metode exposure rating dan berikan contoh

Jawaban :

a.            7(tujuh) hal penting yang dipertimbangkan dalam penetapan rating atas dasar experience rating

1.            Revalue claim

2             IBNR & IBNR allowance

3.            Revalue the past premium income

4.            Claims are revalued by reference to claims inflation

5             GNPI revalue according to the rate increases effected by the reinsured on its past premium for the portfolio reinsured

 

 

 

6             The Burning Cost for the layer is calculated on adjusted GNPI and adjusted claims values

Adj. BC = (Adjusted Claim for layer/GNPI)

7             Add some factors (IBNR, Fluctuation, expenses, profit, reinsurance brokerage)

             Adj. Rate = Adj. BC x 100/70

b.           Penerapan konsep increased table of limit dalam metode exposure rating dan berikan contoh :

Reinsured memiliki Table of Limit / Table of Retention berdasarkan Sum Insured untuk mendiskriminasikan Retention untuk risiko yang berbeda

Contoh :

                      Tidak aneh apabila Reinsurer sudah on the risk sebelum vessel pengangkut diketahui identitas/namanya.

                      Oleh karena itu, harus ada ketentuan mengenai alokasi risiko, premi dan klaim jika klaim terjadi sebelum identitas kapal diketahui dan alokasi sesungguhnya belum dilakukan.

                      Biasanya, kasus ini dalam Table of Limit diakomodasi sebagai ‘Undetermined risk’ dengan Persentase limit/retention tertentu.

 

9.16       Uraikan mengapa extrapolated rating lebih cocok digunakan dalam reasuransi kendaraan bermotor (sept.  2006 no 3)

 

Jawaban :

-             Sangat bermanfaat pada COB dimana tidak mempunyai limit polis seperti Motor TPL

-             Diamana tidak ada pengetahuan kerugian untuk  layer  tinggi,  pengetahuan untuk layer rendah di dihitung dengan distribusi matematika seperti Pareto

 

9.17          Liability Reinsurance sering dikategorikan sebagai “long tail business”

 

Jawaban :

 

9.18          Uraikan pengertian dari Long Tail Business 9A

a.            Jelaskan 6 (enam) faktor penyebabnya

a.               Jelaskan 4 (empat) akibat dari long tail business terhadap reasuradur

 

Jawaban :

a.            6 (enam) faktor penyebab Long Tail Business

1.           Products

2            Pollution

3.           Occupational Disease

4.           Indexed Annuities

5.           Change in Law

6.           North America

 

b            4 (empat) akibat dari long tail business terhadap reasuradur

 

 

9.19       Reasuransi untuk liabilirty pada umumnya dikategorikan sebagai bisnis long tail, Jelaskan (Mar. 2007 no 14< Mar. 2008 no. 9).

a.            Faktor-faktor yang mendorong timbulnya bisnis long tail

b.            Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh reasuradur sehuibungan butir a) diatas.

 

Jawaban :

a.               Faktor-faktor yang mendorong timbulnya bisnis long tail

Jawaban lihat diatas

 

 

 

b.               Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh reasuradur sehuibungan butir a) diatas.

1            North America

Statespecific legal system

Uncertain legal environment

2             Products

Consumer Protection Act 1987: Strict Liability (no need to prove negligence, just prove the defect and its relation to loss)

Bila producer tidak ditemukan, supplier bertanggung jawab

Event definition dilematis (aggregate basis, aggregate extension clause, claim series clause)

3             Pollution

Environment Act 1995: increased required standard of cleanup of some sites and list who must be responsible

Two types of Exclusion: LMC 1 & LMC 2

LMC 1: exclude all pollutions other than sudden, identifiable & unintended.

LMC 2: absolute pollution with no write bacs for sudden & unintended, for USA & Canada

4             Occupational Disease & Latent Exposures

Long tail/IBNR

Event definition

5             Indexed Annuities

In some countries, a bodily injury award may be made in the form of an indexed annuity

Annuity payments are indexed to a specific indexed, such a cost of living index.

Problems for XL reinsurers:

-             When claim exceeds retention, the einsurer has ti make payments to the reinsured, usually for the lifetime of claimant

-             Claim cost continually increase due to inflation

6             Change in Law

Retroactive effect e.q.:

-             Increases in WC compensation benefit

-             Increase in the limit of compulsory insurance

 

9.19          Apa yang dimaksud dengan “Specific Reinsurance Clause” dan “Third Party Recovery Clause” 9

 

Jawaban :

Kedua klausula ini sudah jarang dipergunakan. Kegunaannya adalah untuk memperbolehkan reinsrued untuk mengambil tindakan untuk melindungi reinsruernya dengan membati certain recoveries antara kedua belah pihak dari pada menurunkan ultimate loss. Sedangkan pada umumnya beberapa ceding berpendapat bahwa tidak perlu reinsured melakukan hal tersebut

 

9.20       Pengecualian-pengecualian di bawah ini sering ditemukan dalam treaty wordings : 9A

1.           Excluding all obligatory insurance

2.           Excluding all assumed reinsurance

3.           Excluding insurance or insurances written on an excess of loss basis excet in cases where has to bear not more than first USD 100,000.00 of any loss

Jelaskan perbedaan ketiga pengecualian tersebut diatas, dan bagaimana aplikasinya dalam treaty yang memproteksi asuransi liability

 

9.22       Apa yang dimaksud dengan term “know accumulation” dan “unknown accumulation” dalam bisnis personal accident

 

Jawaban :

 

Reinsuran dari personal accident bisnis dibagi kedalam dua divisi besar, yaitu :

 

Pertama :

Reinsurance dapat meminta meminta penutupan atas known exposure yaitu original sum yang dibayarkan dalam sebuah polis untuk satu orang atau beberapa orang, yang meninggal atau luka badan dalam satu kejadian yang sama (same occurrence)

 

 

Kedua :

Adalah divisi yang melindungi terhadap unknown exposure dimana insurer dapat mengalami beberapa klaim yang terjadi akibat suatu kejadian yang sama (same occurrence) dimana sulit untuk meramalkan akumulasinya. Contoh : sebuah pesawat terbang yang jatuh sehingga menimbulkan korban meninggal yang banyak dimana beberapa dari mereka adalah pemegang polis PA dari dari insurer yang sama sehingga dapat menyebabkan kerugian  yang parah pada reinsurer tersebut.

 

Kedua jenis exposure tersebut biasanya direasuransikan dengan metode yang berbeda. Untuk known risk pada single contract atau group policy dapat dibentuk proteksi dengan cara quota share atau surplus. Untuk amount yang besar maka dapat dikombinasikan antara keduanya.

 

Sedangkan untuk unknown risk dapat dibentuk proteksi dengan cara excess of loss on an occurrence basis karena insurer dalam hal ini hanya ingin untuk melindungi atas kemungkinan loss yang disebabkan oleh un-looked atas jumlah klaim (oleh karena jumlah orang tidak bisa diprediksi).

 

9.24       Jelaskan kaitan dengan Casualty Insurance9A

Sebutkan aplikasi reasuransi miscellaneous risks atas Bloodstock, Contingerny dan Extended warranty business :

 

Jawaban :

1                                  Livestock/Blood stock Insurance

Pengumpulan beberapa binatang ternak di dalam suatu kandang dapat menimbulkan accumulation exposure pada klaim fire maupun penyakit menular. Perpindahan kuda pacuan dengan pesawat dapat juga menyebabkan acumulation of values didalam satu pesawat

 

2                  Contingency Insurance

Hadiah uang dlam hole in one dan loss revenue dalam industrial dapat menyebabkan meningkatnya liability , hal ini juga bisa terjadi dalam performance guarantee dimana A “Long Tail” yang cukup untuk construction/engineering project dapat juga menimnulkan liability yang sama

 

13.            Extended Warranty Insurance

The Scheme yang dibuat untuk extende the original manufacturer’s guarantee dapat menyebabkan besarnya risiko. Extended warranty insurance biasanya menjamin ongkos perbaikan atau penggantian atas kerusakan yang ditimbulkan oleh faulty workmanship atau salah dalam penggunaan walaupun tidak ada penggantian keseluruhan (full breakdown cover), tapi untuk wear and tear tetap dikecualikan

 

9.25       Dari ketiga jenis reasuransi miscellaneous diatas dapat diaplikasikan sebagai berikut :

1.           Livestock / Bloodstock Insurance

Dalam menutup jenis asuransi ini dapat dibentuk reinsruance treaty dengan cara quota share, dengan menempatkan nilai yang tinggi secara facultative atau surplus treaty. Portfolio yang sama juga dapat digunakan dalam working excess of loss cover.

 

Untuk Hero Insurance dapat dtetapkan bentuk quota share sedangkan untuk mengantisipasi catastroph dapat dibentuk reasuransi secara excess of loss dengan limit per location (lokasi bisa saja dalam satu peternakan atau area)

 

2.           Contingency Insurance

Dalam bentuk ini dapat dirancang bentuk treaty yang beragam tapi lazimnya dipergunakan quota share and/or surplus treaty dan excess of loss cover. Tapi yang paling penting adalah reinsurer harus mempunyai data yang komplit atas account yang ditutup

 

4.               Extended Warranty Insurance

Nature of Risk dari penutupan ini adalah kerusakan akibat salah dalam penggunaan atau kesalahan penggunaan material oleh manufaktur. Potensi akan timbulnya claim series haruslah diperhatikan. Oleh karenanya bentuk stop loss sangatlah cocok walaupun quota share juga dapat dipertimbangkan.

 

9.33          Uraikan 2 (dua) jaminan pokok yang umumnya dapat diberikan oleh reinsurer dalam Excess of Loss Blood Stock 3A

 

Jawaban :

Luas jaminan:

Selain bangunan, dipertanggungkan pula secara terpisah:Ternak piaraan atau ternak penghasil (livestock) dengan limit tertentu

Indemnity = Replacement cost = market price

For sale = Market value (selling price – transportation & handling  fees) 

For for consumption = Market Price + transportation + handling cost

 

 

9.25       Uraikan 3 kelebihan dan 2 kelemahan dari penggabungan beberapa kelas casualty kedalam suatu treaty 9A

 

Jawaban :

Kelebihan

1.               Dapat memungkinkan perusahaan asuransi kecil untuk merancang treaty dengan retensi yang kecil dengan treaty yang berbeda

2.               Mudah dalam hal administrasi

3.               Lebih flexible dengan menetapkan limit yang berbeda untuk kelas yang berbeda

Kelemahan

1.           Lebih sulit bagi reinsruer dalam menilai risiko karena hasil underwriting dari beberapa kelas yang berbeda menjadi abstrak (tidak jelas)

2.           Adanya kemungkinan suatu class of business disubsidi oleh lainnya

 

9.26       Sistem “Exposure Rating” sering dipergunakan dalam excess of loss treaties. Jelaskan sistem ini disertai dengan contoh perhitungan. 9E2

 

Jawaban :

Sistem ini merupakan alternative selain burning cost method dimana reinsurer menetapkan exposure rating seperti penggunaan dalam bentuk facultative cover dimana assessment berdasarkan proportion dari risk premium dalam penetapan tingkatan deductible. Untuk assessment setiap risiko dalam portfolio masing-masing polis tidaklah mungkin reinsurer menghitung berdasarkan “risk profile” yang dapat dilihat dalam tabel berikut :

 

  

Homeowners’s Fire Portfolio : Risk Profile

No.

Band ($)

No of Risks

Average Value at Risk

Aggregate ($m) Value at Risk

Aggregate Risk Premium ($)

1

0       -    100,000

15,000

70,000

1,050,000,000

1,575,000

2

100   -   150,000

20,000

135,000

2,700,000,000

4,050,000

3

150   -   200,000

15,000

170,000

2,550,000,000

3,825,000

4

200   -   300,000

  5,000

260,000

1,300,000,000

1,950,000

5

300   -   400,000

1,000

380,000

380,000,000

570,000

6

400   -   500,000

500

430,000

215,000,000

322,500

12,292,500

 

Dari tabel diatas dapat ditentukan berapa share dari risk premium dalam setiap pertanggungna reinsurer kemudianmebuat analisis (assuming A $ 100,000 deductible) seperti pada tabel berikut :

 

No.

Average Value of Band ($)

Deductible/ Average Value (%)

Reinsurers Percentage of Risk Premium (%)

Premiums to reinsurers ($)

1

70,000

143

Nil

Nil

2

135,000

74

12

486,000

3

170,000

59

15

573,750

4

260,000

38

21

409,500

5

380,000

26

28

159,600

6

430,000

23

31

99,980

Total Reinsurance Premium

1,728,830

14% of risk premium

 

  

BAB X MARINE AND AVIATION REINSURANCE

 

10.1       Sebutkan 6(enam) kelas bisnis utama dalam marine reinsurance (sept. 2008 no 8).

 

              Jawaban :

                      Hull (‘time’ account)

                      Cargo (‘voyage’ account)

                      Liability

                      Energy (‘rig’ account)

                      War

                      Assumed Reinsurance

                      Incidental Nonmarine

                      Incidental Aviation

 

10.2       Hull

                      Termasuk semua risiko yang diunderwrite pada original policy & mungkin termasuk risiko selain physical damage to vessel (e.q liability)

                      Hull account tidak terbatas pada Ocean Hull saja, tetapi juga:

Building risks (of vessel)

Fishing vessels (Kapal nelayan)

Coaters (kapal pantai)

Kapal sungai & barges

Yachts

                      Hull juga melibatkan Towage yang memerlukan spesific protection

                      Kebanyakan fleet memiliki ‘unbalanced structure’, yaitu sedikit kapal dengan nilai sangat tinggi plus kapalkapal lain yang nilainya rendah.

 

Yachts

                      Liability Yachts sangat tinggi, beberapa kali nilai hullnya, dapat melebihi liability Oceangoing vessel

                      Diunderwrite oleh specialist market

                      Bila diunderwrite besamasama dengan hull account yang lain, tetap akan diidentifikasi dan diproteksi secara terpisah, hingga mudah dikontrol

                      Mengapa Yacht membutuhkan perhatian khusus?

High liability

Unbalanced account

Lebih banyak buang sauh di marina dari pada berlayar, rentan terhadap natural perils & akumulasi

Pemilik yacht bukan pelaut berpengalaman

 

10.3          Uraikan 3 (tiga) masalah utama yang dihadapi oleh Reinsured untuk penutupan “Yatch Account”

 

Jawaban :

Didalam menutup Yatch Account haruslah diperhatikan beberapa hal secara khusus jika dibandingkan dalam penutupal hull pada umumnya. Yatch ini haruslah secara terpisah diidentifikasi dan diproteksi oleh karena mempunyai beberapa persoalan yang serius yaitu antara lain :

1.           Walaupun nilai dari individual hill tidak besar jika dibandingkan dengan kapal barang akan tetapi liability yang mungkin timbul beberapa kali lebih besar dibandingkan nilai kapal / hull value

2.           Kemungkinan terjadinya klaim sangat besar dan melebihi nilai premium

3.           Yatch dibandingkan dengan kapal pesiar lainnya sering/banyak terlibat dalam resiko seperti badai, fire atau natural hazard lainnya sehingga menyebabkan loss accumulation yang dapat disebabkan oleh single event

 

 

 

10.4       Cargo

                      Cargo reinsurer memiliki problem serupa Hull, dalam hal:

Unbalanced portfolio

Reinsurance adalah satusatunya jalan untuk menurunkan the peak line

                      Cargo kadang memilki nilai yang sangat tingi misalnya minyak dan bullion (emas lantakan)

                      Cargo sangat mungkin berakumulasi tanpa diketahui oleh Insurer atau reinsurer (Unknown Exposure)

                      Kemampuan reinsured dalam mengidentifikasi akumulasi menjadi sangat penting

                      Basis of Cargo Reinsurance Cover:

 any one declaration

 any one sending

 any one policy

 any one shipment

 

Cargo: Aggregate Voyage Extension Clause (AVEC)

                      Diterapkan pada cargo Excess of Loss

                      AVEC membolehkan lossloss yang terpisah dan berbeda selama single voyage diaggregasikan dan didefinisikan sebagai single loss

                      Adalah kewajiban Reinsured untuk membuktikan kepada Reinsurer bahwa beberapa damage/loss dapat diaggregasikan sebagai one event

                      Kegagalan dalam membuktikan ini akan menyebabkan Reinsured menahan Multiple retention

 

Cargo: Surplus Treaty & Undetermined risk

                      Cargo surplus memiliki Table of Retention and/or Table of Limit berdasarkan Type vessel dan Tonnage

                      Tidak aneh apabila Reinsurer sudah on the risk sebelum vessel pengangkut diketahui identitas/namanya.

                      Oleh karena itu, harus ada ketentuan mengenai alokasi risiko, premi dan klaim jika klaim terjadi sebelum identitas kapal diketahui dan alokasi sesungguhnya belum dilakukan.

                      Biasanya, kasus ini dalam Table of Limit diakomodasi sebagai ‘Undetermined risk’ dengan Persentase limit/retention tertentu.

 

Cargo: Containerisation

                      Containerisation memerlukan konsiderasi khusus, karena:

Akumulasi limit/nilai yang tinggi

Sulit / tidak mungkin untuk mengidentifikasi kerusakan pada contents

Container mungkin saja dicuri

 

10.5       Uraikan apa yang dimaksud dengan Aggregate voyage extention clause dalam excess of loss contract 10A3

 

Jawaban :

Oleh karena sulutnya menentukan a large part of the time on risk maka haruslah hati-hati dalam menjelaskan basis of reinsruance cession, apakah berdasarkan any one declaration atau sending or policy atau shipment, penjelasan ini haruslah benar-benar jelas dan tidak menimbulkan umbigous khususnya dalam proportional reinsurance, sedangkan dalam praktek excess of loss contract dalam sebuah event basis maka persoalan ini haruslah dipecahkan. Sehingga dalam beberapa occurrence dari parrticular voyage beban  berada pada pihak reinsured dalam menjelaskan kepada reinsurer bahwa kerugian/kehilangan diakibatkan oleh one event di dalam bentuk treaty excess of loss contract. Sehingga dimungkinkan untuk memasukkan an aggregate voyage extension clause ke dalam excess of loss contract. Dimana memperbolehkan kejadian-kejadian yang terpisah (separate risk) yang terjadi dalam suatu pelayaran kedalam aggregate

 

 

 

 

10.6       Energy Business

                      Nilai yang sangat besar

                      Bahaya polusi

                      Natural Catastrophe

                      Business Interruption yang tinggi

                      Kebanyakan Enrgy business diplaced in ‘a package’, yang menggabungkan Hulls, cargo, Liabilities, dan Properties onshore.

                      Reinsurer bisa saja membatasi komitmen pada risiko tertentu dalam package, misalnya dengan melekatkan Refinery Exclusion Clause

 

10.7       Liabilities

                      Meliputi:

P&I (Protection & Indemnity)

Pollution

Stevedores’ liability

dan legal liability lainnya

                      P&I hadir sebagai pengisi gap karena reinsurer tidak mampu mengcover semua risiko yang dihadapi pemilik kapal.

                      Dalam hal Liability XL, Reinsured biasanya membeli ‘backup cover’ untuk memastikan bahwa cover mencukupi.

10.8       War

                      Meliputi:

Hull war coverage on Hull

Full war coverage on Cargo

Peripheral warlike risk seperti Nasionalisation, Requisition, Expropriation, Deprivation.

Terrorist attack

Hijacking

                      Sulit mendefinisikan correct & unambiguos description of Risk & reinsurance cover.  Dispute atas definisi ‘an event’ bisa saja terjadi

                      Cara paling aman mereasuransikan War risk:

Proportional Reinsurance, plus

XL untuk memproteksi Retained amount 

 

10.9       Sebutkan 2 (dua) pembatasan yang terdapat dalam “War Inclusion Clause” 10A6

 

Jawaban :

Jika war risk diperluas dalam asuransi cargo treaty maka paeraturan war clause digunakan untuk :

1.           Membatasi reinsurance cover dimana termsnya tidak lebih luas dibandingkan dengan london Institute War Clause atau

2.           Mewajibkan ceding company untuk mengaplikasikan dalam polis revisi dari United Kingdom Waterborne Agreement of August 1976 yang mana membatasi jaminan atas cargo kapal dengan subject to time limitation after arrival at the port of destination

 

10.10       Dalam kaitan dengan “Marine Hull War Risks” jelaskan : 10

a.            Mengapa sering direasuransikan secara terpisah dari Marine Hull Risks

b.           Mengapa praktek ini berbeda dengan Marine Cargo Risks

 

Jawaban :

 

a.            Mengapa sering direasuransikan secara terpisah dari Marine Hull Risks

Karena yang dapat diasuransikan adalah hullnya saja, sedangkan kapalnya sering melewati teitori yang berbeda dan kemungkinan sangat berbahaya, maka asuransi marine karena menyediakan jaminan atas resiko perang hanya sebagai pelengkap

Subject matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.

 

Objek asuransi:

1.               Rangka kapal/hull

2.               Barang (cargo)/muatan

3.               freight/uang tambang (ongkos angkut)

Bentuk-bentuk polisnya:

1.               Time policy (polis berjangka) : mempunyai periode tertentu

2.               Voyage policy : tidak ada periode tertentu, tapi ditentukan masanya adalah dari saat berangkat sampai tiba, co. Jakarta – Osaka

3.               Mixed

Co.         Kapal berlayar dari A à B                                                          >

              Di B dari tanggal ….. sampai dengan tanggal ……     > dijadikan 1 polis

              Dari B à C                                                                                 >

4.               Builders risk policy : untuk mengcover kapal pada saat pembuatan (dari awal dibuat sampai selesai)

5.               Foating policy

Co. nilai barang yang dicover 20 Milyar, tapi diangkut tidak sekaligus

6.               Small Craft Policy : untuk kapal-kapal khusus, co. kapal pesiar

 

b.           Mengapa praktek ini berbeda dengan Marine Cargo Risks

Karena subject of insurance dalam polis marine termasuk muatannya, maka risiko war pada marine cargo tidak dikecualikan

 

1011      Jelaskan mengapa Marine Hull war risks biasanya direasuransikan terpisah dari Marine hull risks, juga mengapa praktek ini berbeda dengan Marine Cargo Risks 10

 

Jawaban :

Lihat jawaban diatas

 

10.12     Jelaskan 3 (tiga) versi Paramount War Clause (Cargo) yang pada umumnya diaplikasikan dalam marine cargo poportional treaties 10

 

Jawaban:

 

10.13     Assumed Reinsurance

                      Sudah menjadi trend bagi London market untuk menguderwrite marine risk yang beasal dari London market sendiri plus bisnis dari overseas

                      Bisnis overseas memasuki London market biasanya melalui Reinsurance

                      Trend ini membuat Reinsurer london market memilki unknown exposure yang tinggi, karena tanpa disadari mereka saling membackup satu sama lain sementara capital dimarket tidak bertambah (e.q. Fenomena LMX atau London Market Excess of Loss)

 

 

1.14          Jenis-jenis reasuransi memiliki luas jaminan yang bervariasi anrata satu dengan lainnya. Jelaskan luas jaminan jenis reasuransi dibawah ini (Mar. 2007 no 13).

1.               Multi line covers

2.               Tonner Policy

3.               Aggregate excess cover

 

Jawaban :

1.               Multi line covers

                      Lebih dari satu line bisnis yang disusun sehingga ada ketergantungan cover yang diberikan dengan risiko yang berbeda-beda.

                      Bentuk dapat bervariasi dengan karakteristik:

-              Overall aggregate Deductible

-              Overall Aggregate loss limit or a double trigger

                      The simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary risks

                      More complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks

 

 

2.               Tonners Policy

Adalah suatu jenis penutupan yang diambil oleh reinsured untuk menjamin terhadap risiko risiko khusus dimana menjamin suatu risiko kerugian atas loss yang terjadi walaupun reinsurued tidak begitu yakin/pasti bahwa dia liable terhadap risiko tersebut karena tidak ada catatan khusus mengenai risiko tersebut.

 

Contohnya : Didalam toneer policy, reinsurer dapat saja liable dan membayar kerugian atas suatu limit tertentu, jika sebuah kapal diatas 100,000 GRT tenggelam. Walaupun didalam treaty lines diperjanjikan namun tidak ada bordereauc atau declaration, the riensurer akan membayar suatu jumlah klaim tanpa memerlukan dokemen yang membuktikan telah terjadi kerugian karena tonner policy adalah merupakan suatu bentuk PPI (Policy Proof of Interest) dimana reinsurer diharuskan membayar klaim tanpa meminta bukti keterlibatannyua dalam penutupan ini.

 

Tambahan :

Tapi pada saat ini banyak dari reinsurer tidak mengeluarkan tonner policy ini walaupun beberapa underwriter masih ingin menutupnya, walaupun ada yang mau akan terjadi sudah tidak memenuhi prinsip reasonable premium lagi

                      Kontrak Tonners memberikan proteksi agregate pada Companies atau Syndicates yang secara aktif terlibat dalam specific class of business dan menghadapi kesulitan dalam mengassess PML yang berasal dari direct maupun Reinsurance business.

                      Kontrak Tonners memberikan immediate & easily calculated cash injection against a series of major losses.

                      Kontrak Tonners awalnya dikembangkan didalam marine insurance market sebagai salah satu cara membeli reasuransi atas marine losses yang melewati TONNAGE tertentu (makanya kontrak ini dinamakan Tonners) atau Aggregate insured value selama periode tertentu.

                      Kontrak ini akan membayar a Preset amount apabila loss/losses telah melewati batas tertentu, TANPA ada Claim Assessment sama sekali.

                      Kontrak Tonners telah digunakan dalam marine dan aviation

                      Tonners diterbitkan dengan bass Policy Proof of Interest (PPI). 

                      Tonners sesungguhnya  bukan kontrak asuransi dan reinsurer menerima polis sebagai sufficient interest

                      Tonners telah dilarang oleh Committee of Lloyd’s pada tahun 1981

 

3.               Aggregate excess cover

Didalam bentuk contract ini reinsurer’s liability didasarkan atas aggregate loss yang terjadi pada reinsured selama periode reinsurance biasanya selama 12 bulan. Jadi bentuk ini dapat memecahkan semua permasalahan yang timbul dalam penetapan suatu klaim sebagai individual basis event

 

10.9       Chinamen

                      Alternative Tonners

                      Kontrak Chinamen setuju untuk membayar sejumlah uang cash apabila loss/lossess gagal mencapai batas tertentu

                      Reinsured akan menerima preset amount each and every time of loss occurs, meskipun mereka tidak memilki keterlibatan langsung dalam original hull policy yang mengcover aircraft atau vessel yang merupakan subject matter of claims.

                      Sum insured polis Chinamen biasanya relatif kecil, berkisar dari GBP. 1,000 hingga GBP. 10,000

                      Kadangkadang, kontrak ini hanya membayar setelah terjadi beberapa kejadian losses (seperti aggregate deductible) hingga sejumlah maksimum lossess.

                      Diunderwrite on Policy Proof of Interest (PPI) basis.

 

 

 

10.10     PROPORTIONAL REINSURANCE

Faktorfaktor yang dipertimbangkan

                      Business Portfolio:

Marine: Hull of Oceangoing, coastal, fishing, river, yachts, cargo, liability

Aviation: Airline hull, airline liability, private craft, product liability, satellite risks

                      Claims Experience:

Bad luck?

bad u/w policy/philosophy?

any significant serious loss?

any exclusion to improve portfolio?

correct T/C?

                      Commission: R/I Comm, profit Comm, with deficit clause

                      Type of Covers:

      Hull: Surplus

      Cargo: Q/S

 

              Types of Treaties

                      Treaty Marine pada beberapa negara mungkin mempersyaratkan Premium Reserve Deposit

 

Karakteristik Marine Cargo & Hull

                      Untuk cargo & Species, cover dibatasi oleh conditions yang disebut Waterborne Aggreement

                      Untuk Hull biasanya ada Automatic Termination Clause in the case of War.

                      Fleets biasanya dicover dengan Top & Pro rata Basis, dimana Top value risk akan menentukan alokasi risiko untuk semua risk.

 

Karakteristik Aviation

                      Surplus is OK for PA, tapi tidak cocok untuk liability & Hull

                      Airline policy biasanya memiliki suku premi tunggal untuk keseluruhan fleet.

                      Variable QS juga dapat digunakan.

 

10.11     NONPROPORTIONAL REINSURANCE

Faktorfaktor yang dipertimbangkan

                      Basis of Cover : Per event basis atau Per vessel basis

                      Hull:

               Komposisi portfolio, typetype kapal dalam portfolio

               Building risk?

               Known accumulation? Yachts at Marina, for example?

                      Cargo:

              Detail normal lines (underwriting capacity)

              Class included or excluded

              Premium income for each class

              Loss Record?

              Any high risk/high value?

              Accumulation?

              Increase in value during voyage?

                      Rigs :

Keterlibatan Reinsured dalam market energy utama

Any Inuring Reinsurance?

War/terrorist?

Drilling?

Production activities?

                      Liability:

P&I cover available?

Exposure to Pollution?

Loss Record

 

Types of treaty

                      Working Excess of Loss to protect Proportional retention cocok untuk Hull, tetapi Burning Cost contract tidak sesuai

                      Working Excess of Loss dengan Burning Cost Dapat diterapkan di cargo

 

10.12     Total Loss Only (TLO) Reinsurance

                      TLO reinsurance dikembangkan karena kesulitan dalam menentukan retention Surplus dan kesulitan dalam Burning Cost Rating XL

                      Jenisjenis TLO

               Actual Total Loss

               Constructive Total Loss

               Compromised Total Loss

                      Reinsurance ini dapat dilakukan dengan Facultative atau Facultative Obligatory

                      SI biasanya on Agreed Value

                      TLO cover mengandung A Valuation Clause yang menyatakan bahwa Contructive Total Loss hanya jika Repair Cost melewati 100% Sum Insured

                      A Valuation Clause mendorong pemilik kapal untuk memperbaiki kapal, meski tindakan itu uneconomic.

                      Situasi ini mendorong disepakatinya ‘Compromised Total Loss’, dimana Pemilik kapal mendapatkan bangkai kapal dan (Re)insurer membayar klaim yang lebih rendah dari pada Agreed Value.

 

10.13     Uraikan keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian bagi “cedant” dalam obligatory surplus treaty untuk penutupan Marine Hull dan Marine Cargo. Uraikan alternatif-alternatif bentuk reasuransi yang umumnya dioergunakan selain obligatory surplus treaty tersebut 10A

 

Jawaban :            

Surplus treaty adalah bentuk yang lebih progresive dari quota share dimana memperbolehkan reinsured dalam menentukan retained line sehingga lebih flexible. Surplus ini banyak digunakan secara luas dalam marine reinsurance an obligatory surplus treatu membutuhkan prasyarat akan pengetahuan yang lebih ats setiap risiko yang ditempatkan. Oleh karena sulit untuk menyebutkan secar tepat jumlah amount yang akan ditempatkan khususnya apabila menemtapkan limit retensi dari asuransi cargo ke dalam surplus treatu. Sehingga bentuk treaty tersebut memerlukan data / informasi yang tepat dan detail atas :

1.               Semua deklarasi dari setiap polis dan

2.               Deklarasi mana saja yang merupakan  akumulasi dari kapal yang sama

 

10.14     Jelaskan 6 (enam) bentuk utama non proportional marine reinsurance treaty 10A

 

Jawaban :

1.               Working Excess of Loss / Working (Exposed) excess of loss

Bentuk ini menjamin terhadap single risk yaitu menjamin excess dari nett retain lines dari reinsured. Jenis contract ini dipergunakan secara luas oleh beberapa reinsured (bersifat umum/diminati) yang terkadang sering juga digabungkan dengan beberapa class of business, seperti Hull, Cargo, Liabilities, War Risk, Rig Account, Excess of loss contract.

Hal ini tergantung dari reinsured untuk menggabungkan beberapa class of business mana yang dipilih seperti hull & liability dapat dikombinasikan, hal ini biasanya disebut time account. Fungsi utama dari bentuk ini adalah untk mengurangi net retain loss dari reinsured yang dapat saja melebihi dari nilainya.

 

 

3.               Catastrophe Excessof Loss

Walaupun suatu nilai tertinggi dari cover ini sudah dibentuk akan tetapi masih saja dapat terjadi klaim-klaim yang bersifat katastrof, sehingga bentuk penutupan ini masih tetap diperlukan dalam situasi dimana lebih dari one interest atau class of business terlibat.

Biasanya semua marine catastrophe excess of loss layers ditempatkan dalam an event untuk melindungi reinsured terhadap akumulasi dari riskiko yang disebabkan oleh one cession atau mungkin juga keseluruhan dari portofilonya. Loss retention dari catastrophe cover ini haruslah berdasarkan pada keseluruhan premium income reinsrued sehingga kerugian pada accountnya terhadap one event tidak mengancam keselamatan financialnya

4.               Reporting Excess of Loss

5.               Aggregate Excess of Loss

Didalam bentuk contract ini reinsurer’s liability didasarkan atas aggregate loss yang terjadi pada reinsured selama periode reinsurance biasanya selama 12 bulan. Jadi bentuk ini dapat memecahkan semua permasalahan yang timbul dalam penetapan suatu klaim sebagai individual basis event

 

6.               Stop Loss

Bentuk ini digunakan sama dalam marine portfolio sebagaimana juga diterapkan dalam class of insurance lainnya. Walaupun bentuk ini secara prinsip sama fungsinya dengan aggregate cover akan tetapi jarang digunakan secara luas

7.               Back up Contract

 

10.15     Aviation Account

                      Aviation account terdiri dari 3 komponen:

Hull

Liability

PA

                      Facultative Reinsurance masih menjadi bentuk reasuransi yang paling penting

                      Untuk penempatan Facultative, Reinsurer biasanya melekatkan “Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer berhak mengontrol:

Claim settlement

T/C of original policy

Perhitungan Suku Premi

 

10.16     Reinsured Values

                      Polis Aviation Hull standard menggunakan Reinsured Value Basis, dimana Reinsurer memilki option apakah membayar cash atau replace sepanjang tidak melebihi reinsured value.

                      Harga aircraft atau sparepart bisa turun dengan sangat signifikan, sehingga replacemen bisa lebih menguntungkan bagi (Re)insurer.

 

10.17     Agreed Values Basis (AVN61 clause)

                      Agreed Values basis merupakan alternatif bagi Reinsured value basis

                      Dengan basis ini, Jika terjadi Total Loss, reinsurer akan membayar the agreed amount dan melepaskan haknya untuk replacing.

                      Agreed value basis biasanya digunakan untuk aircraft yang masih baru dan demandnya baik, setidaknya selama insurance period.

                      Reinsurer harus waspada dengan Moral hazard Reinsured bila ingin memproteksi dengan basis ini.

 

10.18     Component Parts Clause(AVN 4)

                      Versi average clause yang digunakan dalam aviation insurance

                      Clause ini menetapkan/membatasi persentase value yang dapat dibelanjakan untuk parts utama dari aircraft dalam hal perbaikan kerusakan dan membatasi uang yang dapat dibelanjakan in excess of agreed Sum for the account of the reinsured.

 

 

                      Clause ini menimbulkan kesulitan, karena Airline harus memperbaiki pesawatnya sesuai standar airworthiness

 

10.19     Methods of Rating

                      Premi dihitung berdasarkan Total Fleet value and Banyaknya penerbangan yang mungkin dilakukan selama insurance period.

 

                      Perhatian khusus diberikan kepada:

              Flights, prototype, engine

              Delivery flight from Dealer to the Customer

                      Rating mungkin juga mempertimbangkan takeoff, landing dan jumlah jam terbang.

 

10.20    Uraikan apa yang dimasud dengan Aggregate Excess Cover dalam reasuransi Aviation  Sept 2007 No 8

 

Jawaban :

                      Ini adalah variasi dari Excess of Loss dan mengacu kepada ‘Selfinsured Retention’ dimana Reinsured yang memiliki portfolio large fleet of aircraft menahan deductible yang demikian tinggi, sehingga bertindak seolah-olah sebagai selfreinsurer kecuali untuk catastrophe, dengan diskon premi yang signifikan

                      Scheme ini bisa berupa:

Reinsurer membayar klaim yang timbul dari any one accident yang melewati amount tertentu.

Sama dengan yang pertama, tapi Deductible didasarkan pada persentase of total value of the fleet.

                      Banyak digunakan oleh Captive

 

 

10.21     Uraikan pengertian dari Aggregate Extension Clause yang biasa digunakan dalam reasuransi aviation 6E4I :

 

Pada suatu kecelakaan pesawat, penanggung bisa saja terlibat atas liability claim yang timbul dari berbagai sources (seperti penumpang dan cargo liability bertabrakan dengan pesawat cargo, claim dari pihak ketiga seperti pemilik gudang, dan juga klaim dari pihak aircraft  manufacturer). Oleh karenanya reinsurance kemudian membatasi aggregate liability losses yang mungkin timbul dari setiap kejadian dan memakai aggregate extension clause untuk membatasi liability tersebut

 

10.22       Akumulasi sering menjadi permasdalan dalam reasuransi Marine dan aviation Jelaskan :

(sept.  2006 no 11)

4.              Keadaan yang menimbulkan permasalahan yang dimaksud

    1. Bagaimana reasuradur mengembalikan eksposur yang dihadapi

 

Jawaban :

a.               Keadaan yang menimbulkan permasalahan yang dimaksud :

Dimana Reinsured yang memiliki portfolio large fleet of aircraft menahan deductible yang demikian tinggi, sehingga bertindak seolah-olah sebagai selfreinsurer kecuali untuk catastrophe, dengan diskon premi yang signifikan

 

    1. Bagaimana reasuradur mengembalikan eksposur yang dihadapi

Reinsurer membayar klaim yang timbul dari any one accident yang melewati amount tertentu.

Sama dengan yang pertama, tapi Deductible didasarkan pada persentase of total value of the fleet.

 

10.23     Discounts

                      Discounts dapat berupa:

No Claim Bonus, asalkan renewal pada reinsurer yang sama

 

 Profit Commission (Clause AVN 64A dan AVN 64B)

Good Experience return

Kombinasi No claim Bonus dan profit Commission

Digunakan biasanya pada major fleet policies

A fixed return of X will be made if Total Claims lest than designated figures.

 

10.23       Passenger Liability: History

                      Warsaw Convention 12 Oct 1929

Membatasi airline passenger liability pada nilai yang masuk akal125,000 Gold Franc (US$. 10,000)

Ditandatangani oleh 23 negara, kemudian diratifikasi oleh 100 negara

 

                      Haque Protocol 1955

Limit dinaikan menjadi 250,000 Gold Franc (US$. 20,000)

 

                      Guatemala Protocol 1971

Usaha menyatukan hukum penerbangan seiring dengan menurunnya harga emas

Inisiatif ini tidak diterima oleh US dan jepang yang sudah memiliki unlimited limit.

 

                      International Air Transport Association (IATA) 1995

Voluntary intercarrier agreement on passenger liability

Membatalkan semua treaty limit yang sudah disepakati sebelumnya

 

Pihak lain yang terlibat

                      Aircraft manufacurers, karena loss mungkin timbul dari:

Kegagalan menjalankan reasonable care in design

Negligence in selection of material

Fault in construction or shortcoming in the testing programme

Baggage security

 

10.24 Diskusikan mengapa “Aviation Reinsurer” memerlukan pemahaman yang sangat mendalam terhadap aviation insurance market dan perusahaan-perusahaan asuransi (cedants) yang memberkan bisnis kepadanya 10 B

Jawaban :

                      Aviation account terdiri dari 3 komponen:

Hull

Liability

PA

                      Facultative Reinsurance masih menjadi bentuk reasuransi yang paling penting

                      Untuk penempatan Facultative, Reinsurer biasanya melekatkan “Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer berhak mengontrol:

Claim settlement

T/C of original policy

Perhitungan Suku Premi

 

10.26     Dalam kaitan dengan reasuransi marine dan reasuransi aviation. jelaskan mengapa masalah akumulasi sangat membebani reasuradur dibandingkan dengan jenis bisnis lainya dan bagaimana reasuradur mengawasi ancaman kerugian (exposure) yang dihadapinya 10

 

Jawaban :

-             Polis Aviation Hull standard menggunakan Reinsured Value Basis, dimana Reinsurer memilki option apakah membayar cash atau replace sepanjang tidak melebihi reinsured value.

-             Harga aircraft atau sparepart bisa turun dengan sangat signifikan, sehingga replacemen bisa lebih menguntungkan bagi (Re)insurer.

 

-             Agreed Values basis merupakan alternatif bagi Reinsured value basis, dengan basis ini, Jika terjadi Total Loss, reinsurer akan membayar the agreed amount dan melepaskan haknya untuk replacing.

                      Agreed value basis biasanya digunakan untuk aircraft yang masih baru dan demandnya baik, setidaknya selama insurance period.

                      Reinsurer harus waspada dengan Moral hazard Reinsured bila ingin memproteksi dengan basis ini.

Reasuradur mengawasi ancaman kerugian (exposure) yang dihadapinya dengan melekatkan “Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer berhak mengontrol:

Claim settlement

T/C of original policy

Perhitungan Suku Premi

 

10.27     Sebutkan beberapa keuntungan bagi Aviation Cedants dalam penempatan treaty proportional on a unit basis 10B1D

 

Jawaban :

Dengan penggunaan unit basis dapat menghindari persoalan pengurangan treaty limits atau menaikkan retention apabila kesulitan dalam menempatkan keseluruhan limit ke dalam treaty capacity

 

1028      Banyak kontrak reasuransi yang berisikan ketentuan bahwa every reinsurance ceded  hereby is subject to all the condition of the original isnurance. Jelaskan mengapa demikian dan bandingkan hal tersebut dalam kasus Joyce v The Realm Marine Insurance Company (1872) dengan kasus Home Insurance Company of New York v Victoria Montreal Fire Insurance Company (1907) 10A

 

 

 

TAMBAHAN LAIN-LAIN

 

6        Apa yang dimaksud dengan “Intermediary Clause”

7        Apa yang dimaksud dengan Reinsurance Waiver Clause

10     Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, uraikan bagaimana biasanya “dread disease cover” di reasuransikan 9B2C

Ini adalah sebuah produk baru yang berasal dari afrika selatan yang biasa disebut dread disease cover. Product ini dijual sebagai “an acceleration benefit” dimana memberikan pembayaan secara penuh (lumpsum) jika tertanggung menderita karena suatu penyakit (nayacardiac infarction, stroke, cancer). Produk ini juga biasanya bisa ditambahkan dengan klausul PTD (Permanent and Total Disablement). Ini bukanlah suatu bentuk kontrak indemnity tapi menjadi sangat populer sebagai suatu gaya hidup dimana menjamin tertanggung atas suatu penyakit serius. Biasanya produk ini direasuransikan dengan cara a risk premium basis, dan kemudian juga menggunakan penempatan secar quota share. Dari setiap unit  linked products yang dijual ke setiap pemegang polis, reinsured kemudian menempatkan sebagian dari premi (proportion of the charge) kepada reinsurer)

 

14.         a.            Jelaskan mengapa definisi loss occurrence dalam treaty excess of loss tidak sama untuk bisnis Property, Marine dan Product Liability. (mar. 2006 no 13)

b.           Jelaskan dasar pertimbangan yang dilakukan reasuradur dalam mendefinisikan ketiga bisnis diatas

Jawaban :

.a.           definisi loss occurrence dalam treaty excess of loss tidak sama untuk bisnis Property, Marine dan Product Liability.

loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

 

              Property :
SELAMAT BELAJAR


Related Posts

503 Soal - Jawaban Uraian prinsip Reasuransi, Materi ujian AAMAI AAIK : ir. sudarno Hardjo Saparto
4/ 5
Oleh