503 Soal - Jawaban Uraian prinsip Reasuransi, Materi ujian AAMAI AAIK : ir. sudarno Hardjo Saparto
BAB I PENGENALAN REINSURANCE
1.1 Uraikan tujuan fundamental dan prinsip dasar reasuransi 1
Jawaban :
1. Memidahkan risiko
2. Meningkatkan kapasitas
akseptasi
3. Alasan bisnis untuk
mengasuransikan
- Stabilitas
- Porfolio management
4. Asset management
- Konfiden
- Pajak
5. Proteksi katastropik
6. Penyebaran risiko
7. Pengembangan Produk baru
Penjelasan :
1. Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Dengan situasi tanpa reasuransi mungkin suatu perusahaan asuransi hanya
dapat menutup objek pertanggungan sampai batas tertentu misalnya Rp 100 juta.
Apabila ada objek pertanggungan yang nilainya lebih dari Rp 100 juta misalnya
sebesar Rp 400 juta maka perusahaan asuransi tersebut akan menemui kesulitan.
Namun dengan adanya reasuransi, objek pertanggungan dengan nilai Rp 400 juta
tersebut tetap dapat diaksep dimana formasinya akan menjadi :
Rp
100 juta ditahan sendiri oleh perusahaan asuransi
Rp 300
juta bagian yang direasuransikan
Dengan demikian adanya reasuransi telah menigkatkan kapasitas akseptasi
perusahaan asuransi
3.
Menjaga Stabilitas Keuangan
Tertangung dan penanggung sama-sama tidak mengetahui kapan klaim akan
terjadi dan kalau terjadi, berapa besar penggantiannya ?
Walaupun penanggung memiliki pengalaman dalam menangani kerugian dengan
menggunakan metode statistik sebagai pegangan yang dapat membantu untuk
memperkirakan kerugian-kerugian berikut besarnya namun tetap ada ketidak
pastian.
Reasuransi akan dapat membantu asuradur menstabilkan tingkat kerugian yang
dihadapi dengan mengambil alih sebagian dari ketidakpastian tadi. Misalnya
asuradur menerbitkan polis liability dengan limit Rp 250 juta tidak akan
mengetahui kapan klaim akan terjadi dan apabila terjadi berapa besar klaimnya ?
Asuradur dapat mengadakan perjanjian reasuransi dengan reasuradur dimana
setiap klaim sampai dengan Rp 50 juta akan ditahan / dibayar sendiri oleh
asuradur sementara selebihnya berapapun jumlahnya akan dibebankan kepada
reasuradur (excess of loss).
Dengan demikian asuradur tersebut dapat menurunkan tingkat kemungkinan
fluktuasi pembayaran-pembayaranklaim dan pada akhirnya akan dapat membuat
anggaran (budget) yang lebih akurat dan dasar pembuatan pembentukan cadangan
lebih dapat diperkirakan secara pasti
3. Rasa percaya diri (Confidence)
Ini
terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis
pertanggungan yang masih baru bagi mereka. Karena belum punya pengalaman
sehingga mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan
tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut.
Misalnya sebuah perusahaan asuransi ingin
menutup pertanggungan kendaraan bermotor, belum diketahui apakah loss ratio
dibawah 70% atau dibawah 70% dan tidak ingin menghadapi claim ratio yang melebihi
70% tapa ada reasuransi, bagi asuradur ketidak pastian termaksud tetap tidak
dapat terpecahkan. Namun dengan adanya reasuransi dalam bentuk stop loss dimana
disepakati bahwa selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur baik
keseluruhannya atau sebagian. Dengan demikian asuradur akan memiliki rasa
percaya diri dalam menutup jenis pertanggungan yang masih baru baginya.
4. Perlindungan
risiko katastrophi
Reasuransi
juga dapat dapat berfungsi sebagai “cushion” atau perlindungan dari hal-hal
yang terburuk bagi asuradur dari kemungkinan sangat terganggunya sumber daya
finasial pada saat terjadi peristiwa katastrof
5. Penyebaran
risiko
Asuransi adalah sebagai suatu
mekanisme dengan mana setiap kerugian dapat disebarkan (didistribusikan)
demikian juga reasuransi adalah suatu mekanisme dengan mana penanggung langsung
dapat menyebarkan kerugiannya. Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk
konsentrasi tanggung jawabnya dalam suatu jenis asuransi, risiko atau suatu
area.
Dengan mengatur fasilitas
reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak potensial dari
ketugian-kerugian yang akan datang. Fundamental dari prinsip reinsurance
adalah insurable interest yang merupakan dasar dari indemnity adalah
transaksi antara ceding company dengan reinsurer. Dan7 setiap transaksi itu
haruslah menganut prinsip utmost good faith. Dari kedua prinsip inilah yang
menjadi dasar dari prinsip reasuransi
1.2
Jelaskan mengapa reasuransi dapat meningkatkan profitabilitas (keuntungan) perusahaaan
asuransi ? 5C3A
Jawaban :
Dengan menempatkan reasuransi memberikan ceding company keempatan yang
besar untuk meningkatkan kapasitas, peningkatan kapasitas tersebut memungkinkan
perusahaan tersebut untuk berkompetisi dan penempatan risiko dalam jumlah yang
besar. Dengan adanya kontrol terhadap expenses ratio bahkan untuk mengakomodasi
suatu risiko yang besar dari client tidak terlalu membutuhkan banyak
administrasi dalam mengunderwrite risiko tersebut.
Di negara yang belum berkembang beberapa class of business sangatlah
menguntungkan, ini menciptakan kesempatan bagi beberapa perusahaan asuransi
kecil untuk menutup risiko yang besar.
Mereka hanya menahan sebagian kecil dari share dan mereasuransikan sebagian
besarnya ke reinsurer dan mendapatkan komisi yang besar serta profit commission
dari penutupan tersebut, cara ini dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan
dimana dengan menahan bagian kecil dari sharenya dan menyesuaikan besarnya
gross premiums dibandingan dengan retained premium dapat meningkatkan
keuntungan yang besar terhadap retained premium.
Hal yang sama dapat juga terjadi pada negara yang sedang berkembang dimana
beberapa dari perusahaan asuransinya yang belum memiliki pengalaman yang cukup
dalam akseptasi, dimana untuk memenuhi kebutuhan dari klien, mereka dapat
mengaksep risiko yang besar jauh melebihi kapasitas dan pengalaman teknis
mereka. Di dalam kondisi ini, pihak reasuradur dapat memberikan technical
assistance dan penetapan rating dan menerima sebagian besar dari risiko
dimasukkan kedalam program reinsurance, sehingga memberikan flexibilitas yang
tinggi bagi perusahaan asuransi dalam menutup suatu risiko
1.3
Uraikan mengapa reasuransi disebut juga berfungsi
sebagai proteksi terhadap Solvency
Margin
Jawaban :
Tertanggung
dan penanggung sama-sama tidak tahu mengenai kapan klaim akan terjadi dan kalau
terjadi berapa penggantiannya. Walaupun penanggung memiliki pengalaman dalam
menangani kerugian denga metode statistik sebagai pegangan yang dapat membantu
untuk memperkirakan kerugian-kerugian berikut besarnya namun tatap ada
ketidakpastian. Reasuransi dapat membantu asuradur menstabilkan tingkat
kerugian yang dihadapi dengan menagmil alih sebagian dari ketidakpastian ini.
Misalnya asuradur menerbitkan polis liability dengan limit Rp 250 juta, tidak
akan mengetahui kapan klaim akan terjadi dan apabila terjadi tidak tahu berapa
besarnya klaim ?
Asuradur
tersebut dapat mengadakan perjanjian reasuransi dengan reasuradur dimana setiap
klaim sampai dengan Rp 50 juta akan ditahan/dibayar sendiri oleh asuradur.
Sementara selabihnya, berapapun jumlahnya akan dibebankan oleh reasuradur
(excess of loss).
Dengan demikian asuradur tersebut dapat menurunkan tingkat kemungkinan
fluktuasi pembayaran-pembayaran klaim dan pada akhirnya mendapat membuat
anggaran (budget) yang lebih akurat dan dasar pembuatan pembentukan cadangan
lebih dapt diperkirakan secara pasti.
1.4 Salah satu fungsi reasuransi adalah
memproteksi solvency margins bagi perusahaan asuransi. Jelaskan :
a.
mengapa hal ini harus dilakukan oleh perusahaan asuransi
pada umumnya
b.
Bagaimana hal ini diatur dalam undang-undang usaha
perasuransian di Indonesia saat ini
Jawaban :
a.
mengapa hal ini harus dilakukan oleh perusahaan asuransi
pada umumnya
Jawaban lihat diatas
b.
Bagaimana hal ini diatur dalam undang-undang usaha
perasuransian di Indonesia saat ini
Diatur dalam Dalam Keputusan
menteri no 481/KMK.017/1999
Pasal 2 :
Perusahaan asuransi
dan reasuransi setiap saat wajib memenuhi timgkat solvabilitas
sekurang-kurangnya 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat
dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban
Deviasi dalam pengelolaan
kekayaan dan kewajiban, Terdiri dari :
1.
Kegagalan pengelolaan kekayaan
2.
Ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban
dalam setiap jenis mata uang.
3.
Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim
yang diperkirakan.
4.
Ketidak cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi
yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
5.
Ketidak mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban
membayar klaim.
6.
Deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan
kewajiban.
1.5 Sebutkan
masing-masing 3(tiga) penjual dan pembeli reasuransi(Mar. 2008 no 6).
Jawaban :
BUYERS
•
Direct
Insurance Companies
•
Lloyd’s
Syndicates
•
State
Insurance Corporations
•
Captive
Insurance Companies
•
Reinsurance
Companies
•
Reinsurance
Pools
SELLERS
•
Reinsurance
Companies
•
Lloyd’s
Syndicates
•
Direct
Insurance Companies
•
Underwriting
Agencies
•
State
Reinsurance Companies
1.6
Uraikan karateristik
pasar Reasusuransi
Jawaban :
•
Tidak
ada pemisahan yang tegas antara penjual dan pembeli
•
Sebagian besar transaksi dilakukan melalui
intermediary (Reinsurance Broker)
Jawaban :
FUNGSI UTAMA BROKER REASURANSI
- Acquisition = Mendapatkan
- Servicing = Melayani
- Placing = Menempatkan
Reinsurance Broker Function:
Acquisition
•
Pendekatan langsung kepada Ceding Company
•
Pengembangan bentuk kontrak baru
•
Hubungan personal
•
Hubungan jangka panjang
•
Menjual expertise dan link dengan berbagai market
Reinsurance Broker Function:
Placing
•
Locally : melalui Slip, Pertukaran data elektronic
(EDI), Telepon, dsb
•
Internationally: E-mail,
Fax dsb
•
Personal Contact : Broker melakukan perjalanan ke
berbagai market
Reinsurance Broker Function:
Servicing
•
Memberi masukan kepada klien berkaitan dengan
kebutuhan reasuransi (Consulting)
•
Memberi masukan kepada klien berkaitan dengan posisi
akuntansi (utang-piutang) dengan Reinsurers.
•
Menginformasikan klaim-klaim besar kepada Reinsurers
•
Menarik pembayaran klaim dari berbagi reinsurer dan
market
•
Membayar premi kepada para reinsurer begitu diterima
dari Cedant
•
Memberi masukan tentang penyusunan wording dan
mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.
1.8 Jelaskan
Reinsuransi Facultative beserta
keuntungan dan kerugiannya ?
Jawaban
:
Merupakan perjanjian reasuransi di mana masing-masing
pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding
co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan resiko yang
bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah menerima atau
menolak resiko itu
Alasan
menggunakan reasuransi fakultatif:
1.
kapasitas
treaty sudah penuh
2.
resiko
di luar perjanjian treaty
3.
unusual
risks (resiko-resiko yang tidak biasa)
Dengan
cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko)
kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure
kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok
pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan
informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam
mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.
KELEBIHAN
•
Individual
handling, premium rate dapat dinegosiasikan secara lebih spesifik utk setiap
risiko
•
Meningkatkan
daya saing Ceding company
•
Adanya
kebebasan untuk kedua pihak. Reinsurer
dapat menseleksi risiko yang sesuai dengan kebijakan mereka
•
Cedant
menikmati benefit dari expertise Reinsurer
•
Membuka
peluang meningkatkan hubungan bisnis
KEKURANGAN
•
Tidak
ada kepastian penempatan
•
Administrasi
berat dan mahal
•
Reinsurer
memiliki akses ke semua detail informasi
•
Pengaruh
Reinsurer atas kebijakan underwriting Insurer
•
Insurer
bisa saja kehilangan kontrol atas suatu risiko.
Ringkasan :
FACULTATIVE
•
Facultative
= Optional = Suka sama Suka
•
Tidak
ada kewajiban untuk menawarkan risiko dan tidak ada kewajiban untuk menerima
•
Cedant
bebas untuk menawarkan atau tidak
•
Reinsurer
bebas untuk menerima atau menolak
•
Risiko
ditawarkan, dinegosiasikan dan diadministrasikan satu per satu (individually)
PENGGUNAAN FACULTATIVE
•
Memenuhi
kebutuhan kapasitas diatas automatic underwriting capacity
•
Bila
risiko dikecualikan oleh Treaty
•
Bila
Cedant tidak ingin mensesikan suatu risiko kedalam treaty meski tidak
dikecualikan dengan tujuan melindungi treaty result
•
Hazardous
risk
•
Alasan
komersial, finansial atau strategis tertentu
1.10 Jelaskan Reinsuransi Treaty beserta keuntungan dan kerugiannya ?
Jawaban
:
Merupakan perjanjian tertulis antara direct insurer
dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu sesi
kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan akan
menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan perjanjian
treaty.
Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya
dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio
bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh ceding co.
dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi secara treaty memberikan
kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.
Ringkasan :
Kontrak antara Insurer
dan Reinsurer yang mewajibkan Insurer untuk mereasuransikan sebagian
bisnis/portfolio dan mewajibkan Reinsurer untuk menerimanya, sepanjang tidak
bertentangan dengan terms and conditions yang telah disepakati
KELEBIHAN
•
Otomatis
•
Reinsurance
Commission (Proportional)
•
Profit
Commission
•
Adminsitrasi
mudah dan cepat
•
Prosedur
akuntansi sederhana
•
Pemanfaatan
teknologi untuk data storage dan analisis
KEKURANGAN
•
No
freedom
•
Terlalu
banyak premi yang harus ditransfer kepada Reinsurer
1.11 Perusahaan asuransi pada umumnya lebih
menginginkan program reasuransi tidak semata-mata dalam bentuk reasuransi non
proportional tetapi sebagian dalam bentuk proportional treaty. Diskusikan
mengapa proportional treaty ini masih digunakan untuk melengkapi non
proportional treaty 1A
Jawaban :
Proportional
Reinsurance :
-
Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga pertanggungan /
Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai
dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
(Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu liability dari
reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya
-
Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam
klaim.
Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham
reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.
Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam
reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan
surplus) dan facultative obligatory.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu
resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu
dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-
own
retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)
-
reasuradur
Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)
Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi
dan klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur
dalam harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60%
(reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi
yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan
facultative obligatory.
Reasuransi
non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses
antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui underlying retention (Excess
Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed
period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang
diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka
waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi aslinya, asal
dijamin dalam polis
-
Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu
terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam
reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian
itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap.
Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak
harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai
suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung
setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan
reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk
utama reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss dan dan Excess of Los Ratio (Stop Loss) Reinsurance Treaty
Pembayaran Premi :
Perhitungan premi untuk proportional dan non proportional adalah berbeda ini
disebabkan oleh karena dalam reasuransi proportional reasuradur mengetahui
sebelumnya berapa proporsi dari masing-masing klaim yang menjadi bebannya,
sedangkan dalam reasuransi non proportional hal ini diketahui hanya sesudah
terjadinya kerugian sehingga praktis lebih sulit.
Untuk reasuransi proporsional, reasuradur menerima premi berdasarkan
proporsi yang sama dengan pembagian risiko. Satu masalah yang timbul adalah
bahwa ceding company mengeluarkan biaya dalam memproses bisnis yang
bersangkutan seperti biaya survey, iklan, administrasi dan juga komisi untuk
broker
Dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut, reasuradur memberikan
reinsurance commission kepada ceding company, komisi ini lebih besar dari pada
yang dibayarkan kepada broker oleh ceding company dan cukup untuk menutup
procurement costs yang dikeluarkan oleh ceding company. Terdapat juga profit
commission yang dibayarkan reasuradur kepada ceding company bila treaty yang
bersangkutan memberikan keuntungan melebihi suatu jumlah tertentu.
Premi untuk excess of loss dan excess of loss ratio sedikit lebih
menghitungnya karena reasuradur telah menerima proporsi risiko yang tetap untuk
dijadikan dasar menghitung premi. Dalam reasuransi non proporsional
keterlibatan reasuradur dapat diketahui hanya setelah terjadinya kerugian.
Dari hal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa beberapa reinsured
masih memilih untuk menggabungkan kedalam bentuk reasuransi yaitu proportional
dan non proportional reinsurance
Ringkasan :
Methods of
Reinsurance
•
Proportional Reinsurance
-
Insurer mensesikan proporsi
dari setiap risiko
- Reinsurer menerima liability dan
premi serta membayar klaim yang sebanding dengan proporsi yang disesikan tersebut.
•
Non-Proportional
Reinsurance
- Berdasarkan besarnya kerugian, bukan
saham reinsurer dalam suatu risiko.
- Reinsurer membayar klaim diatas
jumlah tertentu yang ditahan oleh
Insurer (Deductible)
-
Tidak terjadi pembagian
risiko, premi dan klaim secara proporsional.
Penjelasan :
PROPORTIONAL
•
Original risk, premi, klaim dan acquisition cost dibagi
secara proporsional.
•
Follow
the Fortune.
•
Melibatkan
hubungan bisnis jangka panjang
•
Kadang
administrasi sulit ditangani.
•
Income
besar, profit kecil
•
Bisa
jadi ada frekuensi loss tinggi dan kadang-kadang fluktuasi result
•
Kadang-kadang
mengandung eksposure catastrophe yang sulit dikuantifikasi.
•
Secara teknis, eksposure tidak terbatas. (potensi total loss)
NON-PROPORTIONAL
•
Retensi adalah batas sebelum Reinsurer terlibat.
•
Hubungan
bisnis cenderung singkat
•
XL
premium dihitung secara terpisah
•
Adminsitrasi
mudah
•
Income mungkin kecil, tetapi profit bisa jadi besar
•
Frekuensi Loss tergantung pada besar kecilnya retensi
1.12 Penetapan Retensi merupakan hal yang
sangat penting dalam penyusunan program Reasuransi suatu perusahaan (maret 2007
no. 12)
a. Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi dalam penetapan retensi dimaksud.
b. Mengapa jumlah retensi yang baik yang
tidak terlalu kecil atau besar sangat mempengaruhi penilian reasuransi
c. Ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan retensi dalam peraturan yang berlaku.
Jawaban :
a. Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi dalam penetapan retensi dimaksud.
Retensi adalah besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company
untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak
direasuransikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Retensi :
1. Asset,
Kapital dan free reserves and solvency
2. ukuran potfolio, premium
income dan profitability
3. Type
dan penyebaran risiko
4. Ukuran
dan frekuensi kerugian
5. Tipe
reinsuransi dan biaya
6. Strategi
perusahaan
Penjelasan
:
1. Assets
•
Dari
sudut pandang Pemegang saham, hal-hal berikut perlu diproteksi:
- Investasi modal
- Free Reserves
- Profit
•
Retensi ditetapkan untuk memastikan ketiga hal tersebut
terprotek dengan baik.
2. Ukuran
Portofolio
•
Result suatu portfolio ditentukan oleh frekuensi loss dan
rata-rata besarnya loss.
•
Frekuensi dan severity dapat berfluktuasi dari
waktu-kewaktu.
•
Secara teori, Semakin besar portofolio, semakin kecil
fluktuasi, maka semakin besar retensi yang dapat ditahan.
•
Akan tetapi, bila kenaikan portfolio didapat melalui
penurunan Premium Rate, maka retensi sebaiknya tidak dinaikan karena terjadi
penurunanan kualitas portfolio.
3. Type
dan Penyebaran Risiko dan Pola Loss
•
Total
retained loss tidak boleh melebihi total retained premium ditambah asset.
•
Insurer
harus mempertimbangkan risk profile dan pola klaim dari net retained portfolio
dari setiap kelas bisnis dalam menetapkan tingkat retensi yang meminimumkan
peluang klaim melebihi premi.
4. Retention
Per Risk
•
Proportional
Reinsurance
- Diskriminasi berdasarkan
klasifikasi tariff (melalui Table of Retention)
- Semakin hazardous suatu risiko,
semakin tinggi premium rate, semakin rendah retensi
- Semakin baik risiko, semakin rendah
premium rate, semakin tinggi retensi
- Retensi dapat pula berdasarkan EML
(Estimated Maximum Loss)
•
Non-Proportional
Reinsurance
- Grading of Retention tidak terlalu
penting, fluktuasi telah diserap oleh retained account
5. Cost
of Reinsurance
•
Acquisition
Cost
•
Administration
Cost
•
Reinsurance
Commission
R/I Comm >
Acquisition Cost + Administration Cost
•
XL
Premium
6. Possibility
of Ruin
•
Program
reasuransi bertugas untuk menurunkan possibility of ruin
•
Bagaimanapun
design program reasuransi, akan selalu ada residu (sisa) possibility of ruin
yang harus ditahan oleh Insurer
•
Program
reasuransi harus disusun sedemikian sehingga dana yang tersedia mencukupi untuk
mencapai tingkat probability of ruin yang dapat diterima.
7. Kebijakan Keuangan – Cashflow
•
Perspektif keuangan: investasi tergantung pada
performance stock market dan instruments ivestasi lainnya.
•
Perspektif teknis: Manajemen dana harus mempertimbangkan
kebutuhan pembayaran klaim secepatnya kepada klien.
•
Retensi harus ditetapkan pada level dimana dana yang
tersedia dapat menutupi kebutuhan pembayaran klaim segera.
•
Untuk klaim besar, besaran cash loss limit harus
ditetapkan dengan seksama.
8. Strategi Korporasi
•
Tingkat
risiko yang mengekspose Asset tergantung pada besar kecilnya company dan lama
atau barunya beroperasi.
•
Company
yang kecil dan baru beroperasi, memiliki risiko terhadap asset yang tinggi,
retensi seharusnya kecil.
•
Company
yang besar dan telah beroperasi lama, memiliki risiko terhadap asset yang
rendah, dapat menetapkan retensi yang lebih tinggi.
b. Mengapa jumlah retensi yang baik yang
tidak terlalu kecil atau besar sangat mempengaruhi penilian reasuransi
•
Secara
teori, Semakin besar portofolio, semakin kecil fluktuasi, maka semakin besar
retensi yang dapat ditahan.
•
Akan
tetapi, bila kenaikan portfolio didapat melalui penurunan Premium Rate, maka
retensi sebaiknya tidak dinaikan karena terjadi penurunanan kualitas portfolio.
•
Semakin
hazardous suatu risiko, semakin tinggi premium rate, semakin rendah retensi
•
Semakin
baik risiko, semakin rendah premium rate, semakin tinggi retensi
Maka apabila retensi
terlalu kecil maka reasuransi harus menanggung liability terlalu besar,
sedangkan apabila retensi terlalu besar mengakibatkan penreimaan premi dari
cedant berkurang
c. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan retensi dalam peraturan yang berlaku.
Diatur dalam Dalam Keputusan
menteri no 481/KMK.017/1999
Pasal 21 :
1
Perusahaan
asuransi dan reasuransi harus memiliki retensi sendiri setiap penutupan resiko
2
Penetapan
retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib,
teratur, relevan dan akhurat
3
Besarnya
retensi sendiri untuk setiap resiko
didasarkan pada modal sendiri
Pasal 22
1.
Perusahaan
asuransi dan reasuransi hanya dapat memiliki
premi retensi sendiri paling
banyak 300% dari modal sendiri.
2.
Perusahaan
asuransi dilarang menerima jumlah premi penutupan tidak langsung melebihi
jumlah premi penutupan langsung
1.13.
Diskusikan
faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan retensi suatu perusahaan asuransi.
(mar. 2006 no 12)
Jawaban : lihat diatas
1.14 “Homogenity and Diversity of Risks”
umumnya diusahakan oleh perusahaan asuransi, mengapa hal ini penting bagi
portfolio perusahaan asuransi dan bagaimana peranan reasuransi bagi perusahaan
asuransi untuk mecapai kedua hal tersebut. (Mar. 2008 no 11)
Jawaban :
Prof. Carter: Pasar sempurna
adalah dimana komoditi yang homogen diperdagangkan diantara pembeli dan penjual
yang memiliki akses yang mudah satu sama lain dan dengan bebas saling bertukar
informasi tentang harga, terms dan ketersediaan komoditi
Bila
portofolio homogen (similar and uniform in sum insured)
- Simple and cost-effective
- Easy to operate dan
mudah dipahami oleh staff cabang/marketing.
Peranan reasuransi
bagi perusahaan asuransi untuk mecapai kedua hal tersebut
1. Mendukung cash flow dengan R/I
Commission relatif tinggi.
2. Reciprocal.
3 Mengembalikan/memperbaiki
result treaty yang buruk.
4. Sharing dengan subsidiary atau sister company
5.
Sharing exposure catastrophe
6.
Meningkatkan produksi dengan level kapital yang tetap
7.
Gabungan QS dan Surplus untuk mendapatkan portofolio
reasuransi yang lebih balance.
8.
Meningkatkan Solvency margin dengan menurunkan net
retained income.
1.15 Portfolio yang ideal bagi perusahaan
asuransi adalah apabila tercapai risiko-risiko yang bersifat homogen dan tersebar
luas. Jelaskan : 1A
1. mengapa hal ini penting
bagi perusahaan asuransi
2. Peranan reasuransi bagi
perusahaan asuransi untuk mencapai tujuan tersebut
Jawaban : lihat
diatas
1.16 Uraikan 3 (tiga) bentuk Reasuransi pool dan masalah-masalah
yang dihadapi dalam pelaksanaan polis ini XXX (JANGAN DIBACA)
Jawaban
Pool adalah suatu metode
dimana setiap anggota/perusahaan asuransi akan menerima (mengaksep) risiko yang
ditempatkan / disalurkan tersebut
berdasarkan persentase sahamnya yang telah diatur sendiri dahulu ke dalam pool,
berbagi kerugian maupun laba sesuai dengan prosentase saham tersebut. Pools
dalam praktek diadakan untuk risiko-risiko berbahaya sekali (hazardous risk)
Market
Pools :
Adalah
suatu bentuk dimana mayoritas dari perusahaanasuransi dalam suatu negara
berpastisipasi dalam polis ini sehingga metode ini sangat efektif dalam
mengaksep risiko-risiko besar maupun yang berbahaya (hazardous). Secara umum
setiap anggota dapat menempatkan bisnis kedalam pool, rating biasanya ditetapkan
oleh committee dan kemudian risiko akan dibagi ke setiap anggota sesuai dengan
share masing-masing. Setiap anggota boleh untuk tidak menahan sebagian sebagai
retensi tapi menyalurkan risiko yang ditutupnya 100% ke dalam pool
Govenment Reinsurance Pool :
Dibeberapa ngara untuk mencegah banyaknya bisnis yang direasuransikan ke
perusahaan asing maka pemerintah setempat membentuk central reinsurance
company/pools dimana setiap perusahaan asuransi harus menempatkan sebagian atau
seluruh dari penempatan reasuransinya kemudian
beberapa anggota akan menjadi shareholders dinama dia akan menerima
share dari pools tersebut. Konsep ini hampir sama dengan regional reassurance
polis yang dilakukan beberapa negara sedang berkembang dimana tujuannya adalah
untuk meningkatkan jumlah kapasitas underwriting di pasar regional dan menahan
sebanyak mungkin kedalam pools. Pools ini dikelola oleh salah satu dari anggota
(Misal ARAB Pools & African Re) dimana menerima compulsory Quota Share yang
dicesikan oleh beberapa perusahaan yang berada di region tersebut.
Underwriting Pools
Bentuk pools ini beranggotakan beberapa perusahaan yang baru berkembang dan
baru masuk kedalam pasar dimana mereka belum memiliki pengalaman yang cukup
dalam akseptasi. Mereka membentuk suatu pools yang diwakili oleh underwriter
yang sangat berpengalaman dalam bidangnya yang mampu menempatkan suatu risiko
secara kompetitif
1.17 Uraikan apa yang dimaksud dengan “DIC
Reinsurance” dan “Value Policies”1B1
Jawaban :
Pasar
lokal hanya dapat memberikan penjaminan lebih terbatas atau batas ganti rugi
yang lebih sedikit daripada yang dibutuhkan tertanggung. Dalam situasi ini
tertanggung dapat membeli penjaminan tambahan, biasanya di negara asalnya untuk
menjamin di atas polis lokal. Polis-polis ini dikenal sebagai difference in
conditions atau difference in limits (DIC / DIL).
DIC /
DIL seringkali digunakan untuk membawa penjaminan dalam suatu pogram seluruh
dunia hingga pada suatu standar dan batas penjaminan yang tersedia di negara
asal tertanggung. Penjaminan DIC / DIL berlaku apabila penjaminan dalam polis
utama lebih luas atau batasnya lebih besar daripada yang disediakan dalam polis
lokal. Sehingga penanggung dari polis utama akan berurusan dengan semua klaim
dari bawah ke atas apabila polis utama lebih luas (DIC) atau di atas polis
lokal jika batasnya lebih tinggi (DIL).
Normalnya
polis DIC / DIL adalah polis yang berdiri sendiri, kecuali dalam:
·
Reverse DIC, ini jika salah satu
polis lokal memiliki penjaminan yang lebihluas daripada polis utama dan ini kemudian
dimasukkan dalam polis utama sebagai endorsemen
·
Follow form, ini secara efektif menghilangkan
penjaminan DIC sehingga mengikuti polis lokal, biasanya untuk AS
1.18 Uraikan perbedaan DICReinsurance dengan DIL Reinsurance 1B
1.19 Berikan pengertian co-insurance dalam
kaitannya dengan catastrophe cover 1A2
Jawaban
:
Untuk menjamin bahwa ceding company tidak mau berkontribusi atas porsi yang
kecil atas loss dana apabila hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab
reinsurer maka beberapa reinsurers memaksa ceding company untuk menjadi co –
Reinsurer dalam setiap layer dalam catastrophe program, share dari ceding
company biasanya ditetapkan sebesar antara 2 ½ persen dan 5 persen
1.20 Uraikan
tujuan co-reinsuance dan dalam hal apa lazimnya dilakukan reasuradur 1A2
Jawaban :
Untuk
Menaikkan kapasitas suatu pasar untuk rasio U/W yang mana perusahaan asuransi
mempunyai keterbatasan dalam mengunderwrite polis original.
Digunakan
untuk menutup risiko industri yang besar atau mempunyai high risk.
1.21 Uraikan perbedaan antara co-insurance
dengan co-reinsurance
Jawab :
CO-INSURANSI :
-
Biasa dilakukkan untuk
Jumlah pertanggungan yang sangat besar atau menuruti permintaan tertanggung
-
Resiko dibagi antara
coinsurer sesuai dengan share masing-masing
-
Leader akan menerbitkan
polis, endorsement dan melakukan negoisasi, survey, perhitungan premi.
-
Perubahan kondisi polis
dapat dihandle oleh leading insurer atas persetujuan member coinsurer
-
Terhadap biaya-biaya
yang dikeluarkan (policy documentation, dan survey) leading insurer dapat
meminta kontribusi dari coinsurer untuk ikut menanggung biaya-biaya tersebut.
CO-REINSURANCE :
-
Insurer akan mengambil
100% bisnis dan memutuskan apakah diperlukan back-up
-
Apabila diperlukan Back
up dengan sistim Co-reinsurance,
-
-
Dengan system
Co-reinsurance, broker tidak berperan untuk mengatur atau menempatkan risiko
1.22 Jelaskan alasan mengapa portfolio
assumption and withdrawal untuk premi dan outstanding claim terkadang diminta
sebagai salah satu kondisi dalam proportional treaty. 1A
Jawaban :
Portfolio premium dibutuhkan apabila reinsured mencari treaty baru sehingga
ia harus menyampaikan assumption the portfolio premium. Klausula ini
mensyaratkan untuk menyampaikan portfolio berdasarkan presentase dari premi 12
bulan sebelumnya. Jika loss portfolio sama dengan perkiraan maka jumlah ini
disebutkan dalam prosentase estimasi dari outstanding loss
Withdrawal of portfolio hanya sebagai pilihan yang diberikan kepada
reinsrued dalam termination of treaty apakah akan keseluruhan dari treaty atau
hanya retiring reinsurer’s participation. Klausula ini akan berlaku sama dalam bentuk
assumption or portfolio dimana pembayaran akan di debt dari reinsurer
1.23 Dan dalam hal bagimana penerapan
portfolio assumption and withdrawal tidak sesuai. Jelaskan
Jawaban :
Adalah pada saat peralihan portfolio. Untuk mengatasi hal ini jika individual loss idbayarkan atas jumlah
yang berbeda dari yang seharusnya dibagyarkan maka akan dihitung kembali dan
akan disesuaikan / adjustment sehingga pembayaran seimbang bagi semua pihak.
1.24 Uraikan apa yang dimaksud dengan Original
net Premium yang lazim terdapat pada treaty reasuransi proportional 1E
1.25 Uraikan subject matter of reinsurance
dalam proportional treaty, non proportional treaty dan facultative reinsurance
1A
Jawaban :
1. Didalam
proportional reinsurance yang menjadi pokok perhatian dari subject matter of
reinsureance adalah pada subject matter of the original policy
2. Sedangkan
didalam non proportional treaty yang menjadi pokok perhatian dari subject
matter of insurance adalah pada cedant’s liability didalam original policy
3. Sementara
pada facultative reinsurance didalam individual wording haruslah memiliki kedua
unsur tersebut diatas
1.26 “Ceding Company dengan retensi kecil
dapat memperoleh keuntungan-keuntungan melalui praktek-praktek unsound
underwriting dengan menggunakan tameng reasuransi”
Diskusikan
pernyataan ini dan uraikan hal-hal yang umumnya dilakukan oleh reinsurer untuk
menilai dan mengawasi underwriting philosophy ceding company ini. 1G
1.27 Sebutkan arti penempatan proportional
treaty “unit basis” dan 2 (dua) keuntungan
utama bagi perusahaan asuransi yang menggunakan treaty ini :
Jawaban
:
Arti
penempatan unit basis :
1.
Penempatan per risk attach,
2.
Objek pertangungan Hp
3.
Hp, Premi dan klaim sebanding atau sesuai dengan proporsi
yang telah ditetapkan
Keuntungan :
1.
Kondisi perrjanjian mengikuti kondisi aslinya
2.
Liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka
waktu pertangungan
3.
Dengan penggunaan unit basis dapat menghindari persoalan
pengurangan treaty limits.
4.
Menaikkan retention apabila kesulitan dalam menempatkan
keseluruhan limit ke dalam treaty capacity
1.27 Jelaskan mengapa beberapa perusahaan
asuransi mengganti treaty proportional dengan treaty excess of loss. Uraikan
kelemahan-kelemahan dari perubahan ini
1.28 Uraikan perbedaan antara Exposure Rating dengan Pay back system 1E1A, 3d2d, 10 E2
BAB II OPERATION OF QOUTA SHARE AND SURPLUS REINSURANCE TREATY
2.1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Quate
share treaty berserta keunggulan dan kelemahannya
Jawaban :
QUOTA SHARE TREATY
•
Cedant/insurer harus mensesikan semua risiko yang
sesuai T/C (Obligatory bagi kedua pihak)
•
Pembagian antara retention dan reinsurers liability
(disesikan) dalam persentase adalah tetap
•
Kelebihan QS
•
Absolute
relationship and follow the fortune
•
Akuntansi
dan pelaporan sederhana
•
Fleksibel
dalam menaikkan dan menurunkan nilai QS yang disesikan
•
Unlimited
cover untuk aggregasi catastrophe
Kekurangan QS
•
Terlalu
banyak premi disesikan kepada Reinsurer
•
Tidak
fleksibel dalam penetapan retensi
•
Bila
risiko diluar scope, terpaksa pakai fakultatif atau ditahan sendiri
•
Cedant
terikat dengan T/C kontrak, mis. Penetapan retensi dan praktek underwriting
Kapan QS digunakan?
1.
Perusahaan asuransi baru
- Butuh kapasitas besar utk menarik
bisnis
- Kesempatan Reinsurer memahami
Underwriting Cedant
2. Bila portofolio homogen (similar and
uniform in sum insured)
- Simple and cost-effective
- Easy to operate dan mudah dipahami
oleh staff cabang/marketing.
3. Untuk mendukung cash flow dengan R/I
Commission relatif tinggi.
4. Reciprocal.
5. Untuk mengembalikan/memperbaiki
result treaty yang buruk.
6. Sharing dengan subsidiary atau sister
company.
7 Sharing exposure catastrophe
8.
Meningkatkan produksi dengan level kapital yang tetap
9.
Gabungan QS dan Surplus untuk mendapatkan portofolio
reasuransi yang lebih balance.
10.
Meningkatkan Solvency margin dengan menurunkan net
retained income.
11.
Surplus
treaty menunjukkan hasil yang jelek
12.
lebih
ekonomis
Tambahan
Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan
reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi di
ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan 50%
ceding = 40 %
Reasuradur = 60%
SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 50.000
Retensi ceding = 40.000
Reasuradur = 60.000
Premi ceding co. = 4.000
Premi reasuradur = 6.000
Liability ceding atas loss = 20.000
Liability reasuradur atas loss = 30.000
2.2 Jelaskan apa yang dimaksud dengan
Surplus treaty berserta keunggulan dan kelemahannya
Surplus Treaty
•
Obligatory bagi kedua pihak, tapi cedant menikmati
flexibility dalam menetapkan retensi.
•
Maximum retention dinyatakan dengan ‘line’
•
Jumlah yang disesikan ke treaty adalah kelipatan
dari retention (mis. 10 line)
•
Capacity dibatasi oleh maximum retention dan banyaknya
‘line’
•
Bisa jadi terdapat 2nd, 3rd,…surplus
Kelebihan Surplus
•
Fleksibel
dalam penetapan retensi
•
Kapasitas
otomatis yang signifikan
•
Cedant
dapat menahan premi lebih banyak pada portofolio retensi
•
Reinsurance
Commission dan Profit Commission
Kekurangan Surplus
•
Result
cedant sangat tergantung pada pemilihan Retensi
•
Net
result cedant mungkin sangat berbeda dengan Reinsurer
•
Cedant
terikat dengan T/C
•
Dari
perspektif Reinsurer, Surplus dapat memberikan result dan loss yang fluktuatif.
•
R/I
Comm biasanya lebih rendah dari pada QS.
R/I Comm 2nd Surplus < 1st Surplus
Kapan Surplus digunakan?
•
untuk portofolio yang sum insurednya memiliki kisaran
(range) yang lebar, mulai dari kecil, sedang hingga besar.
•
untuk portofolio yang merupakan campuran risiko dengan kualitas
yang berbeda0beda (heterogen)
•
2nd, 3rd atau 4th Surplus untuk risiko-risiko yang sangat
besar
•
Penggunaan Surplus memberikan kapasitas yang besar,
kemampuan menahan lebih banyak premi dan kesempatan untuk menjaga konsistensi
portofolio retensi.
•
Surplus complicated dalam administrasi.
Tambahan
Suatu perjanjian antara penanggung
dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan
dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung
sampai limit treaty.
Limit atau kapasitas treaty
dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =
retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan
menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.
Untuk mencegah terjadinya
kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan
sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi
minimum di samping retensi maksimum
Untuk meningkatkan kapasitas, ada
additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi ceding = 20.000
5 (
Dengan demikian kapasitas akseptasi
ceding = 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi setuju membayar 5/6
setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000
Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan
akseptasi
-
balance
of portfolio bisnis sehingga tercapai the law of the large number
Kelemahan surplus treaty antara
lain:
-
perusahan
asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur
(komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik,
perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-
Harus
membuat laporan secara berkala
2.3 Jelaskan apa yang dimaksud
dengan facultative obligary
Jawaban :
FACULTATIVE
OBLIGATORY
1. Cedant tidak wajib mensesikan
- TAPI, Bila Cedant
memutuskan untuk mensesikan, maka
Reinsurer wajib menerima.
- Beroperasi seperti
surplus (‘Line’ basis), kapasitas merupakan kelipatan dari retensi
- Sebagai tambahan
Capacity
- Potensi untuk
‘Unbalanced’ besar
2.
Facob
memberikan flexibility yang sangat luas kepada Cedant
3.
Facob
memerlukan tingkat saling percaya yang tinggi antara Cedant dan Reinsurer
Kapan Facob digunakan?
•
Kapasitas
tambahan bila masih ada sisa risiko setelah alokasi QS dan Surplus, tanpa
ketidakpastian facultative.
•
Kapasitas
tambahan untuk ekspansi dan pengembangan existing portfolio
•
Facob
telah digunakan dengan berbagai variasi seperti Open cover, broker cover dan
Lineslip.
Tambahan :
Dalam penempatan reasuransi secara facultative
obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak
akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk
mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko
yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian
reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi
secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas
tambahan secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative
obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh
ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur
treaty.
2.4
Uraikan perbedaan utama antara Broker cover dengan lines slips (Mar. 2007 no 3).
Brokers’
Cover
•
Kontrak
yang membolehkan broker reasuransi untuk mengaksep risiko atas nama Reinsurer
yang berpartisipasi dalam kontrak tersebut.
•
Reinsurers
berkewajiban menerima sesi, TAPI broker tidak wajib mensesikan.
•
Biasanya resultnya buruk, karena permasalahan etika dan
benturan kepentingan.
•
Biasanya
diberikan kepada broker dengan specialist knowledge dan underwriting expertise.
Broker’s Covers, suatu hak yang lazim bahwa broker memberikan hold direct covers sementara
mencari penempatan certain companies & lloyds underwriter sehingga
memungkinkan dana broker reinsurance untuk memberikan cover/menempatkan
reinsurance atas nama client kepada reinsurers.
Line Slips
•
Arrangement
sama dengan broker cover
•
Setiap
sesi harus mendapat approval dari Leading Reinsurer.
•
Semua
following reinsurer, harus mengikuti keputusan Leading Reinsurer
•
Broker
berkesempatan menempatkan account besar, sedangkan reinsurer berkesempatan
melihat detail risiko.
•
Reinsurer
kecil dapat berpartisipasi pada account-account yang besar
Line slips. Metode ini hampir sama dengan broker’s cover, perbedaan utamanya adalah
bahwa broker tidak mempunyai authority untuk mengaksep risiko atas nama
reinsurers. Sebaliknya dia harus menyerahkan atau menempatkan risiko kepada
leding reinsurer yang kemudian memutuskan menerima atau tidak, sesuai dengan
perjanjian yang ada bahwa leading reinsurer dapat menempatkan risiko ke
reinsrues lainnya dimana mereka wajib untuk menerima risiko tersebut. Bentuk
ini dapat memuaskan berbagai pihak dimana broker dapat mewakili clientnya
secara penuh dan juga dapat menempatkan risiko yang sangat besar. Akseptasi
dari salah satu atau lebih reinsures mengikat semua anggota, selain itu reinsures
lainnya juga dapat jaminan bahwa pengalaman/skilled dari leaders dalam
akspetasi sebelum suatu risiko ditempatkan
2.5 Apa perbedaan masing-msing metode dari
4 (empat) metode facultative obligatory
2B3
Selain quota share dan
surplus treaty, dalam pemakaiannya secara proporsional dikenal pula facultative
obligatory. Metode ini pada dasarnya memberikan kebebasan kepada ceding company
untuk memberikan reasuransi dan reasuradur wajib untuk menerima reasuransi yang
ditempatkan. Cara ini memberikan keuntungan berupa tambahan fasilitas proteksi
reasuransi bagi ceding company, oleh karena mempunyai kecenderungan yang tidak
balance antara premi, klaim dan liability, cara facultative obligatory ini pada
umumnya tidak disukai oleh reasuradur.
Tujuan lain dari metode
facultative obligatory ini adalah untuk mengembangkan dan memaksimalkan
existing account. Hal ini juga dapat dipergunakan untuk meperbesar limit
akseptasi. Metode ini juga dapat dipergunakan untuk menjamin specific
categories dari suatu risiko tingkat bahaya dri untuk risiko tersebut tinggi
sehingga reinsured harus membatasi limit retensinya
2.6 Sebutkan persamaan dan perbedaan Open Cover dan Lines Slip
2B2B
Jawaban :
Open Cover
•
Kontrak
antara Reinsurer dengan Cedant atau broker untuk accept semua sesi dari suatu
kelas bisnis yang ingin ditempatkan oleh cedant atau broker.
•
Dapat
beroperasi seperti QS atau Surplus
•
T/C
biasanya bersifat general.
•
Sesi
tidak memrlukan approval Leading Reinsurer.
•
Dapat
digunakan untuk kelas bisnis yang dikecualikan oleh proteksi yang lain atau
non-standard.
•
Memerlukan
pengetahuan yang baik atas suatu market
Line slip : jawaban lihat diatas
2.7 Uraikan mengapa open covers cenderung mengakibatkan seleksi terhadap reasuradur.
(mar. 2006 no 6)
Open Covers, didalam penggunaan open cover sama dengan facultative obligatory dimana
open cover dapat menempatkan risiko unlined treaty dimana penempatan tidak ada
kaitannya dengan insurers own retention. Hal ini memungkinkan reinsrued untuk
menempatkan suatu risiko secara lebih umum dan luas dari scope of a treaty.
Oleh karenanya open cover ini cenderung menyebabkan selection against the
reinsruer khususnya apabila tidak ada batasan yang tegas dalam jumlah
penempatan dan bahkan type of risk yang akan ditempatkan
2.8 Uraikan mengapa “open cover” cenderung menghasilkan
“selection against the reinsurers”
Jawaban :
lihat diatas
2.9 Sebutkan hal-hal yang menimbulkan
pertentangan (inherent conflicts) yang dialam oleh broker reasuransi apabila
mempunyai fasilitas “brokers cover” 2B2C
Jawaban :
•
Reinsurers berkewajiban menerima sesi, TAPI broker tidak
wajib mensesikan.
•
Biasanya resultnya buruk, karena permasalahan etika dan
benturan kepentingan.
2.10 Perusahaan asuransi kerugian PT “X”
memproteksi bisnis asuransi propertinya dengan 90% quota share treaty. Maximum
Net Retention perusahaan ini untuk setiap risiko adalah Rp 1 milyuar. Jelaskan
hal-hal yang dapat mempengaruhi Net Accountnya apabila treatynya diganti dengan
: 2B
a. 9 lines Surplus Treaty
dengan limit own retention Rp 1 milyar each any one risk
b. Excess of Loss treaty
dengan limit Rp 9 milyar in excess of Rp 1 milyar any one loss any one risk
Jawaban :
a. 9 lines Surplus Treaty
dengan limit own retention Rp 1 milyar each any one risk
Retensi ceding
= 1 milyar
9 (sembilan) line
surplus = 1 milyar x 9 = 9 milyar
Dengan
demikian kapasitas akseptasi ceding = 1 milyar x 10 = 10 milyar
b. Excess of Loss treaty
dengan limit Rp 9 milyar in excess of Rp 1 milyar any one loss any one risk
Liability ceding =
1 milyar
Liability reasurdur
= 9 milyar
2.11 Perusahaan reasuransi profesional PT “Z”
membuat proposal program reasuransi untuk sebuah perusahaan asuransi baru
dengan bentuk surplus treaties. Jelaskan mengapa hal ini dapat menyebabkan “in
excessive selection against the Reinsure”. Uraikan klausula-klausula dalam
treaty wording yang biasanya dipergunakan untuk mengurangi bahaya ini. 2A
Jawaban
:
2.12 Uraikan 2 (dua) kerugian yang umumnya
dialami oleh perusahaan-perusahaan asuransi keciil akibat dari pasar reasuransi
yang berorientasi atau didominasi oleh
broker 2B2C
Jawaban
:
1. Oleh
karena kapasitas akseptasi nya juga kecil maka ada tendency dari broker untuk
tidak menutup ke perusahaan asuransi tersebut, kecuali jika ada penutupan yang
sangat besar sehingga broker membutuhkan mereka untuk menutup kelebihan
kapasitas dari yang lain
2. Penutupan
kecil dala hal pekerjaan dan biaya tidaklah banyak selisihnya dibandingkan
penutupan besar sehingga perusahaan-perusahaan asuransi kecil di pasar akan
mengeluarkan biaya yang cukup tinggi
2.13 Uraikan mengapa Treaty Variable Quota Share kurang
menguntungkan bagi reasuradur dibandingkan dengan Treaty Fixed Quota Share 2B
Jawaban
:
FIXED
QS :
- Jumlah share tidak dapat berubah,
Reinsured dirugikan
- Perubahan hanya pada akhir kontrak
Variable
QS :
- Dapat Dirubah % share yang berbeda
setiap COB
- Reinsurer tidak suka, karena risiko
jelek share besar
- Komisi menjadi kecil
2.14 Uraikan perbedaan antara Variable Quota Share dengan Optional surplus 2B
Jawaban
1. Variable Quota Share
Kelebihan yang utama dari quota share
Sangat simple dalam penggunaannya setiap pihak hanya memperhatikan berapa
share yang mereka tahan tadi.
Kekuranganya
a Presentase
dari jumlah share tidak dapat berubah sehingga dari sisi reinsured merasa
dirugikan.
b Perubahan
hanya dapat dilakukan pada saat berakhirnya kontrak.
Kekakuan dari metode ini dapat dirubah dengan metode variable quota share dimana reinsured
memiliki presentase share yang berbeda-beda di setiap class of business. Bagi
reinsurer hal ini tidak begitu disukai karena dapat merugikan karena risiko
yang jelek share yang diambil akan kecil begitu juga sebaliknya sehingga dapat
dikatakan sebagai selected against reinsurance. Hal ini menyebabkan komisi
terhadap metode ini menjadi kecil sehingga kurang memuaskan bagi kedua belah
pihak dalam pertukaran bisnis.
a.
Optional Surplus Treaty
Bentuk dari treaty ini memungkinkan bentuk lebih flexible dibandingkan
dengan obligatory surplus treaty. Dimana reinsrued dapat memilih/merancang
sendiri berapa retensi yang ditahannya sendiri dan kemudian menempatkan sisanya
berdasarkan kelipatan dari retensinya tersebut kepada reinsurer. Didalam
optional surplus treaty ini tidak ada keharusan untuk menempatkan risiko kepada
reinsurer, akan tetapi walaupun begitu reinsured setelah menetapkan berapa
retensinya yang akan ditahan, penempatan haruslah dilaksanakan (kalau ada)
sebelum inception date atau sebelum terjadi loss, sedangkan dalam obligatory
hal tersebut bisa saja baru dilakukan setelah inception maupun loss. Bentuk
optional surplus ini tidak sama dengan facultative/obligatory treaty
2.15 Apa yang dimaksud dengan 2B
Jawaban
:
1.
Back –
Up Contracts 2C2D
Back up contracts ini untuk mengantisipasi apabila ada keterbatasan
reinstatement dari bentuk excess of loss contract , sedangkan underwriter dapat
memperlusnya apabila basic excess of contract telah terisi penuh.
Hal yang penting yang harus diperhatikan adalah basic contract mana yang
akan mencakup the scope of back up policy dan berapa banyak reinstatement yang
ada. Yang perlu diingat adalah the war inclusion clauses hanya terdiri dari
satu reinstatement dibandingkan dengan reinstatement provisions lainnya
3. Reporting
excess of loss 3A
Bentuk ini dalah merupakan specific working excess of loss cover yang
dikombinasikan dengan proportional treaty. Dari nama bentuk ini dapat diketahui
bahwa reinsured mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap risiko yang
melebihi the excess of points (retention) yang ditetapkan dalam kontrak
walaupun pemberitahuan tidak diberikan segera namun bentun administrative
work tetap diperlukan seperti dalam bentuk surplus treaty. Reinsured membayar
sejumlah rate of premium in excess of the retention dan reinsurer membayar
sejumlah klaim yang terjadi dikurangi dengan retensi reinsured. Premium
biasanya merupakan presentase dari reinsured’ original rate
2.16 Dalam Reasuransi
proportional treaty. Uraikan 3(tiga) jenis commissions
and deduction (sept. 2008 no 1).
Jawaban
:
•
Harga
reasuransi proporsional ditentukan oleh Komisi
•
Komisi
tinggi >> Murah
•
Komisi
rendah >> Mahal
•
Penetapan
Komisi ditentukan oleh:
- Type reasuransi
- Past history of profitability
- State of
- Komisi untuk intermediary
- Cedant’s Administration cost
Commission
:
1. Komisi reasuransi
- Komisi tetap
- Sliding scale
2. Komisi keuntungan (profit commission)
- Deficit carried forward
- The three year average (rata-rata
tiga tahun)
- Stepped up scale
3. Overiding commission
- Additional RI Commision
- Retocession
- On net rate (ONR) scale
Commission
The
purpose of commission is to reimburse the reinsurer the cost incurred in
procuring the business (the acquisition cost) in proportion of the premium
ceded, and some contribution toward expenses for servicing business.
From the
Reinsurer’s point the commission allowed must reflect :
- Types of risks
and perils ceded
- Anticipated future
result of the treaty based on past result
- Balance of the treaty
- Possible catastrophe
exposure
- Past fluctuation in
result
- Premium volume
- Prospect of growth
- Likely cashflow
- Prospect of earning
investment income
- Margin for expense and
profit
From the
cedant’s point view, the commission agreed upon must reflect :
- The acquisition
cost expenses on the portfolio to be reinsured
- A
reasonable contribution toward the expense for servicing the business including
office and overhead cost
- The
commission term preavailing in the market
Generally, although not always, the pattern of
commission is as follow :
- Highest for A Quota
Share
- A little lower for a
Fist Surplus
- Still lower for a
second, and lower for third Surplus
- Still lower for a
Fac-Oblig
Commission on facultative placement is usually still lower but
independent of others and depending upon the nature of risk, it is possible
that the commission is even higher than the surplus treaty.
Important Forms of Commission
Reinsurance Commission (Fixed and Sliding Scale)
Over-riding Commission : Additional, Retro and ONR
Profit Commission : Deficit Carried Forward (DCF), Average, Step-up
2.17 Uraikan
fungsi komisi reasuransi bagi perusahaan asuransi dalam proportional treaty
Jawaban :
Komisi reasuransi adalah komisi yang diberikan kepada ceding company
sehubungan dengan premi reasuransi yang diterima oleh reasuradur. Kontribusi komisi
reasuransi ini diberikan oleh reasuradur sebagai kompensasi terhadap biaya
akuisisi yang telah dikeluarkan oleh ceding company dalam mendapatkan
pertanggungan yang telah diaksep, seperti pembayaran komisi kepada agent atau
broker (brokerage) serta biaya-biaya administrasi yang timbul seperti biaya
penerbitan polis.
Jenis-jenis komisi reasurani dapat digolongkan kedalam 5 macam yaitu :
1.
Flat Commission
2.
Sliding Scale Commission
3.
Overriding Commission
4.
Profit Commission
5.
Intermediary Commission
2.18 Uraikan apa yang dimaksud fixed
commission dan sliding scale commission
Jawaban :
1. Fixed Commission
Taking account of various
factors as already indicated, and based on negotiation, it is agreed that the
reinsurer will allow a fixed rate of ceding commission, as a percentage of
ceded premium (e.q 27.5% of Ceded Gross Premium)
2. Sliding Scale R/I Commission
When no
satisfactory agreement on the ceding commission particularly as the result of a
treaty fluctuate markedly
- The scale
is linked to the loss ratio of the treaty
- The
Cedant is rewarded by way of a higher rate of commission when the result are
good but if the result are poor, a lower rate of commission is paid
- The
scale is negotiable
Loss Ratio = Incurred Loss / Earned Premium
Definition of Incurred Loss = losses paid during the year + O/S losses at
the end of the year - O/S losses at the end of the last year
Definition
of Earned Premium = Premium written during the year – Unearned premium reserve
of the year + Unearned premium reserve of the last year
2.19 Uraikan praktek pelaksanaan “Sliding Scale Commission” 2C3
Jawaban :
Pada dasarnya, macam-macam besarnya komisi reasuransi bergantung kepada
hasil negosiasi dan kesepakatan antara ceding company dan reasuradur, namun
demikian hasil treaty, metode treaty yang dipergunakan dan kondisi pasar
reasuransi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya tingkat komisi
reasuransi salah satunya adalah sliding scale commission.
Jenis komisi reasuransi ini umumnya dipergunakan apabila pengalaman
kerugian-kerugian (loss experience) dalam suatu treaty cenderung berfluktuasi.
Perhitungannya didasarkan atas loss ration treaty dan besarnya komisi
reasuransi ditentukan dalam suatu skala (batasan) minimum dan mazimum yang
telah disepakati bersama, semakin tinggi tingkat suatu loss ratio, semakin
menurun komisi reasuransi yang diterima, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh
“sliding scale commission” dalam fire surplus treaty 1994 adalah sebagai
berikut :
- Loss ratio ³ 70% Komisi
reasuransi 22.5%
- Loss ratio ³ 60% - £ 70% Komisi reasuransi
25%
- Loss ratio ³ 50% - £ 60% Komisi reasuransi
30%
- Loss ratio ³ 40% - £ 50% Komisi reasuransi
32.5%
- Loss ratio ³ 30% - £ 40% Komisi reasuransi
35%
- Loss ratio ³ 30% Komisi reasuransi 37.5%
Komisi reasuransi ementara : 32.5% dari original gross premium, komisi yang
dipergunakan sebelum diketahui besarnya loss ratio adalah bersifat sementara,
dan pada setiap akhir tahun periode satu tahun dilakukan perhitungan kembali
loss ratio dengan firmula sebagai berikut :
Incurred Loss for the year x
100%
Earned Premium for the year
Incurred loss : Losses
plus expenses paid by the insurere during the year
+ Outstanding loss reserve as end of current
year
-
Outstanding loss reserve at end of
preceding year
Earned Premium : Premium for
current year
+ Unearned premium reserve at end of preceding
year
- Unearned premium reserve at end of currenct year
Contoh : Berdasarkan data premi dan klaim surplus treaty tahun 1994,
diketahui
Loss plus expense 1994
IDR 600,000,000.00
Outstanding Losses 3/12/94
IDR 100,000,000.00
Outstanding Losses 31/12/93 (IDR 300,000,000.00)
Incurred Losses IDR 400,000,000.00
Premium 1994
IDR 800,000,000.00
Unearned Premium 31/12/93
IDR 200,000,000.00
Unearned Premium 31/12/4994 (IDR 300,000,000.00)
Earned Premium IDR 700,000,000.00
Loss ratio = IDR
400,000,000.00 x 100%
= 57.14%
IDR 700,000,000.00
Berdasarkan sliding scale commission dalam contoh sebelumya, maka besarnya
kimisi reasuransi adalah 30% karena berada dalam skala 50% - 60%, oleh karena
besarnya komisi reasuransi sementara 32.5% maka ceding company harus
mengembalikan kelebihan komisi reasuransi yang telah di terima kepada
reasuradur sebesar :
-
Komisi reasuransi sebenarnya
30% x IDR 800,000,000.00 = IDR
240,000,000.00
-
Komisi reasuransi yang diterima
32.5% x IDR 800,000,00.00 = IDR 260,000,000.00
-
Komisi reasuransi yang harus dikembalikan kepada reasuradur
= IDR 20,000,000.00
2.20 Jelaskan 3(tiga) bentuk profit commision XXX :
Jawaban :
Penambahan
komisi, misalnya melebihi atau diatas komisi yang telah ditetapkan apabila
reasuransi telah membuat keuntungan dikurangi biaya yang ditetapkan, Tergantung
dalam negoisasi dan bervariasi dari 5 sampai 50%
Metoda perhitungan
Profit komisi :
-
Deficit Carried Forward till Extinction
- Deficit Carried Forward for a limited period
- The Average of the last three years (rata-rata tiga
tahun yang lampau)
- Stepped-up scale
2.21 Uraikan 5(lima) informasi utama yang
diperlukan dalam penutupan profit
commision (Mar. 2007 no 5, Mar. 2008 no 2)
Jawaban
Lihat diatas
1.
Harga
pasaran
2.
Reciprocal
atau tidak
3.
Treaty
baru atau lama?
4.
Teritori
sumber original risiko
5.
Defisit
tahun sebelumnya
6.
Average
profit
7.
Past
Profitability
2.22 Dalam kaitan dengan treaty
proportional, uraikan (sept 2007 no. 10)
:
a. Faktor-faktor yang dipertimbangkan
dalam menentukan besaran komisi Reasuransi
b.
Aplikasi perhitungan profit commission menggunakan
underwriting year basis dan accounting year basis
Jawaban :
a. Faktor-faktor yang dipertimbangkan
dalam menentukan besaran komisi Reasuransi
1. Type reasuransi
2. Past history of profitability
3. State of Reinsurance market: hard or
soft
4. Komisi untuk intermediary
5. Cedant’s Administration cost
b. Aplikasi
perhitungan profit commission menggunakan underwriting year basis dan
accounting year basis
Berdasarkan Net profit yang dinikmati reinsurers.
- Memotivasi sound
underwriting
- Net profit of the
treaty = Income reinsurers – Outgo reinsurers
- Profit Commission = x%
of Net Profit
- Income:
a. Premium credited for
the U/W year
b. Premium reserves from
the previous year, if applicable
c. Incoming
premium portfolio and/or loss reserves from the previous year,
if applicable
d. Incoming loss
portfolio, if applicable
- Outgo:
a. Losses and Loss
expenses paid during the U/W year and O/S loss reserve at the end of the year end, if applicable
b. Outgoing loss
portfolio, if applicable
c. Premium reserve at the
year end, if applicable
d. Outgoing premium
portfolio
e. Ceding Commission
f. Reinsurers’ expenses
g. deficit, if any,
carried forward from previous years.
- Profit Commission = x
% of Net Profit
-
Stepped-up Scale
Different rates of
Profit Commission apply on different ranges Net Profit in comparison to Ceded
Premium into Treaty
2.23 Jelaskan Overiding commission :
Overriding Commission
1. Additional
- This term is
used to represent additional; commission, over and above the basic ceding
commission
- A small over-riding
commission is given when the cedant does not favour the sliding commission but
still want to rewarded for continuing
handsome profit produced by the treaty.
2. OGR / ONR
- Original Gross Rate
- Original Net Rate
3.. Retro
When a reinsurer retrocedes a part of his acceptances, he keeps a small
margin in the form of an overriding commission, calculated as a percentage of
the premium retroceded to cover his expenses.
2.24 Dalam kaitan
dengan “profit commission” dan aplikasi pada jenis asuransi tertentu. Apakah
perbedaan dari Underwriting Year Basis, Annual accounting basis dan Three Year
average basis 2C2
2.27 Uraikan apa yang dimaksud dengan
“deficit clause” dalam profit commission, dan berikan contoh perhitungannya
5C3A,2C2
2.28 Apa yang dimaksud dengan “Loss participation Clause”(Mar. 2007 no
8)
Jawaban :
Apa bila terjadi loss yang
cukup besar maka clause ini menjamin jumlah yang seimbang / proportional dari
nett loss antara reinsured dengan reinsurers. Tujuan dari pendistributian loss
adalah apabila terjadi klaim melebihi dari loss ratio yang diperjanjikan maka
reinaured menahan suatu porsi tertentu dan reinsured akan menanggung sisa dari
beban klaim tersebut.
Contohnya : Apabila di
dalam klausula tersebut ditetapkan bahwa loss ratio melebihi 100% dari treaty
maka reinsured akan menganggung 25% dari keseluruhan exces dari loss tersebut.
Klausula ini seolah-olah
memberikan hukuman kepada reinsured, tapi perlu diingat bahwa apabila ada
improvement terhadap loss ratio dan berada dibahwah 100% maka klausula ini
tidak akan berlaku
2.29
Uraikan 5(lima) hal yang penting yang harus
diperhatikan asuradur dan reasuradur dalam penerapan klausul loss participation
(Mr 2006 n0 2)
Jawaban :
1. Difinisi
Penambahan cedant liability. Contoh jika loss ratio of any treaty year melebihi
(dilur) x %. Cedant shall bear
4% of the amount dengan loss ratio melebihi x %
2. Provisi, bagaimana loss ratio harus dihitung
3. Definisi
incurred loss dan earned premium
4. Limit
presentase dihasilkan oleh cedant of earned premium pada setiap treaty year
5. Kapan
setiap kalkulasi akan dibuat
2.29 Uraikan unsur-unsur yang mengalami
perubahan bilamana perhitungan profit commission didasarkan pada clean cut
basis 2C1
Jawaban :
pembatalan dilakukan pada saat menutup tahun untuk ditempatkan pada tahun
berikutnya, sehingga klausula ini mewajibkan untuk menyediakan portfolio
transfer di akhir setiap periode treaty
BAB III OPERATION OF EXCESS OF LOSS REINSURANCE TREATY
3.1 Uraikan
operasi excess of loss treaty:
Jawaban :
$…. In excess of $….
•
Reinsured menahan kerugian hingga batas tertentu (Deductible)
•
Reinsurer membayar kerugian diatas deductible sampai
dengan batas tertentu (limit of cover)
•
Tidak ada pembagian risiko (premi & klaim)
yang proporsional antara reinsured dan
reinsurer.
•
Bila terjadi loss (kerugian) yang melebihi retensi,
reasuradur bertanggung jawab atas bagian diatas retensi sedangkan asuradur
membayar sebesar retensi.
•
Tidak ada
proses mensesikan risiko.
•
Mudah dioperasikan dan lebih murah dalam
administrasi.
3.2 Jelaskan
penggunaan FACULTATIVE EXCESS OF LOSS
•
Reinsured memilih nilai kerugian yang akan ditahan
pada suatu risiko (deductible)
•
Reinsurer membayar kerugian diatas nilai deductible
sampai batas yang didefinisikan
•
Keuntungan utama bagi Reinsured: Reinsured dapat
lebih mengontrol premi yang harus dibawa untuk proteksi XL, dibandingkan bila
menggunakan ‘contributing’ basis sebagaimana Proporsional Treaties.
FACT. XL:
PENGGUNAAN
•
Untuk memperoteksi Common Account (OR + Sesi ke
Treaty Proportional)
- Murah
- Memproteksi Profit
Commission
- Harus dipastikan bahwa
hal ini diperbolehkan oleh Reinsurer Treaty Proportional
•
Captive insurance
- Experience-rated v.s.
Class-rated
- T/C dibutuhkan tidak
tersedia dimarket
3.3 Jelaskan 6(enam) karakteristik yang
membedakan non proportional treties dan
proportional treaty (sept. 2008 no 11).
JAWABAN : (LIHAT 1.4)
Karakteristik Treaty
Non-Proporsional yang membedakan dari treaty proporsional :
1. Sesi tidak ditentukan case-by-case (tidak ada sesi per
risiko)
2. Minimum accounting
3. Biaya administrasi sangat berkurang
4. Premi XL bersifat all-inclusive dan tidak dihitung untuk
setiap sesi
5. Premi XL ditetapkan dimuka >>
baik untuk budgeting
6. Biaya Reasuransi (premi XL) dapat
berbeda signifikant dari preiode ke periode
7. Tidak ada profit commission
8. Tidak ada deposit technical reserve
Penggunaan Treaty Excess of Loss :
•
Treaty Proporsional mampu memberi kapasitas underwriting
yang besar
•
Tapi, ada situasi-situasi dimana Treaty Proporsional
mengakibatkan retensi yang melebihi dari pada yang dipersiapkan, yaitu:
- Loss yang sangat besar dari single risks
- Losses pada sejumlah risiko dari satu kejadian
- Memburuknya hasil portofolio krn peningkatan loss
diluar dugaan
•
Pada
situasi ini, Excess of Loss memberikan solusi yang lebih baik
Faktor-faktor Pertimbangan
A.
Nature/sifat/karakter
bisnis yang akan diprotek
B. Exposure to large losses
- Large single loss
- Akumulasi loss dari single event
C. Faktor lain
- Biaya administrasi dan seberapa mudah operasinya
- Efek terhadap Net Retaine premium income dan biz strategy
- Relasi tentang solvensi
- Apakah ingin menggunakan reciprocal untuk mengembangkan
bisnis?
D.
Kemudahan
dalam penggunaan
E.
Tingkat
proteksi dan retensi
- Memastikan cover hingga top layer mencukupi
- Retensi tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah
C. Pengunaan XL bersama type reasuransi lain
Risk Excess of Loss
•
Tujuan:
memberi proteksi bagi reinsured bila terjadi sebuah loss pada satu risiko
tertentu yang melebihi jumlah yang telah diputuskan untuk ditahan sendiri.
•
Each
and every loss yang lebih kecil atau sama dengan deductible akan
ditahan sendiri oleh Reinsured
•
Reinsurer
akan liable terhadap bagian dari each and every loss yang melebihi deductible
•
Cover
mungkin terlibat pada banyak losses dari risiko yang berbeda dalam suatu tahun
tertentu. Sehingga dikenal juga sebagai ‘working
covers’
•
Level
deductible merupakan faktor penting, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu
rendah
Risk Excess of Loss: Perkembangan
terkini
1.
Risk
XL dapat dikombinasikan dengan proportional treaty sebagai Common account atau
untuk mengurangi retensi
2.
Risk
XL bisa pula merupakan satu-satunya Treaty portfolio.
Kedua perkembangan ini didorong
oleh:
•
Meningkatnya
kebutuhan untuk menurunkan operating cost
•
Penerapan
EML
3.4 PROP v.s Risk XL: KEUNGGULAN
Proportional Treaty
•
Volume premi besar
•
Membantu menstabilkan result cedant
•
Cover untuk Cat loss unlimited.
•
Parnertship dengan reinsurers
•
Commission
•
Baik untuk cash flow cedant.
•
Kelanjutan bisnis lebih terjamin
Non-proportional Treaty
•
Bagian
premi yang disesikan tidak terlalu besar.
•
Administrasi
simple dan murah.
•
Sangat
flexible.
•
Lebih
disukai oleh reinsurer market – peluang memperoleh the best term.
3.5 PROP v.s Risk XL: KELEMAHAN
Proportional Treaty
w
Bagian
premi yang disesikan cukup besar
w
Administrasi
complicated dan mahal.
Non-proportional Treaty
w
Kelanjutan cover kurang terjamin.
w
Loss Occurring basis dapat menyebabkan cover untuk
run-off mungkin tidak tersedia.
w
Cover untuk Cat loss sangat terbatas.
w
Dapat berpengaruh butuk pada cash flow (premi
dibayar dimuka).
w
Sulit untuk kembali ke Prop treaty (re-invest dan re-education)
3.6 Apa pengertian klasik
dari catastrophe dalam kaitannya dengan catastrophe XOL dan cara reasuradur
melakukan pemantauan terhadap akumulasi dan exposure catastrophe 8C3B
Jawaban :
What is Catastrophe Event?
•
Loss
event caused by a specific, sudden,
unexpected, shocking and external happening that can be located in time and
place
•
Event
tersebut harus merupakan proximate cause bagi each and every loss yang
terakumulasi
•
Cat
claim dapat memasukkan peril lain yang
dicover oleh treaty dan secara langsung disebabkan oleh proximate caused
(initial peril)
Catastrophe XL
•
Kuantifikasi
exposure rentan terhadap error (kesalahan pendugaan)
•
Peluang
terjadinya catastrophic loss terus meningkat akibat meningkatnya konsentrasi
risiko-risiko dari:
- Perkembangan negara/area yang sebelumnya underdeveloped
- General urbanisation
- Iklim
•
Cat
XL = XL cover untuk memprotek Net Account company dari agregasi
kerugian-kerugian yang berasal dari satu ‘event’.
•
Definisi
‘one event’ sangat crucial e.q. Hours clause
•
Two
risk warranty
•
Deductible
dan limit biasanya jauh lebih besar dari pada Risk XL.
•
‘Sleep
easy’ cover = top layer dengan peluang terkenal loss yang sangat kecil.
TAMBAHAN :
proteksi reasuransi excess of loss dapat pula diberikan atas
setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa
atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event
or occurrence).
Excess point atau net retention
ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya
ditetapkan lebih tinggi dari excess
point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan
tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.
Catastrophe excess of loss treaty
melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one
single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas
lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own
retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe
excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of
loss treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat
terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu
daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu
atau pada beberapa daerah.
3.7 EXCESS OF LOSS RATIO
•
XL yang memprotek company dari Loss Ratio yang
terlalu tinggi atau result bisnis yang terlalu buruk.
•
XL Ratio terdiri dari STOP LOSS (deductible &
cover dinyatakan dg %) dan AGGREGATE EXCESS OF LOSS (deductible & cover
dinyatakan dg amount).
•
Agar, tidak untuk menjamin ‘profit’ bagi reinsured
- % yang tidak terlalu rendah
- Co-reinsurance.
- Maximum amount
TAMBAHAN :
Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu
kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net
retention ceding co. dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di
atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co.
Contoh:
Perusahaan asuransi “ABC” memiliki
excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,-
each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and
every loss, each and every risk.
- Kerugian I Rp
300.000.000,-
Liability ceding co. Rp
300.000.000,-
Reasuradur
bebas dari klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar
Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.
- Kerugian
II Rp 400.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur
bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention
ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-
- Kerugian
III Rp 500.000.000,-
Liability ceding co. Rp
400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp
100.000.000,-
- Kerugian
IV Rp 1.200.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa
Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika
ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty
dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,-
maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari
reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
Proteksi risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam
lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus
memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co.
menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu
layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih
tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi untuk layer yang lebih
tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di
bawahnya.
3.8 STOP LOSS
•
Contoh
wording:
‘.. in excess of
100% of GNRPI up to maximum 50% of GNRPI’
=> 50% i.e.o 100%
‘..in excess of 100% of GNRPI or $ 1 mio whichever is
greater up to maximum 95% of 50% of GNRPI or 95% of $ 500,000 whichever is the
less’
=> 50% max. $ 450,00 i.e.o 100% min $ 1 million
TAMBAHAN :
Cara kerja Stop Loss Treaty sama
dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty
terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan
reasuradur.
Perbedaan dalam penetapan liability antara excess of
loss treaty dengan stop loss
Excess of loss |
Stop Loss |
Penetapan liability ceding co.
dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah
melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co.
sebagai net retentionnya |
Penetapan liability ceding co dan
reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio)
dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan
terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss
ratio yang telah ditetapkan sebelumnya |
Contoh:
Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki
Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri)
dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own
retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp
100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co.
dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
Pembagian tanggungan masing-masing pihak
dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggungan ceding co Tangungan reasuradur
Rp 70 milyar (70%x100.000.000) 70 % Rp 70 milyar
Rp 30 milyar (30%x100.000.000) 30 %
Rp 3 milyar (10%) Rp 27 milyar (90%)
Rp 20 milyar 20
% Rp 20 milyar
------- --------------- ----------------------
120 %
Rp 93 milyar Rp
27 milyar
Hasil pertanggungan diatas menunjukkan
bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio
dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya
93%.
3.9 Stop Loss treaty dapat disebut sebagai
perfect reinsurance, Uraikan : Sept 2007 no 13
a. Pernyataan
dimaksud disertai contohnya
b. Jenis-jenis
asuransi yang umumnya menggunakan treaty tersebut berikut alasannya ;
Jawaban lihat diatas :
A Pernyataan
dimaksud disertai contohnya :
1. Penetapan liability ceding co dan
reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam
suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan.
2. Reasuradur baru akan terlibat dalam
klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah
ditetapkan sebelumnya
Contoh
lihat diatas
b. Jenis-jenis asuransi yang umumnya
menggunakan treaty tersebut berikut alasannya ;
Finite
Risks
biasanya dalam bentuk Stop Loss or
Aggregate Excess of Loss dengan tambahan features:
- Loaded reinstatement premium
- No claim discounts
- Commutation provisions
- Loss participations and/or loss corridor clauses
- Experience funds
Property
•
Cocok
untuk class of business dengan L/R yang volatile seperti crops insurance
•
Stop
Loss bertujuan untuk membatasi annual aggregate losses (L/R) pada level yang
telah ditetapkan.
•
Stop
loss bekerja setelah semua treaty/fac lainnya beroperasi dan Reinsured sudah
berada dalam keadaan merugi.
•
Biasanya
ada Loss Participation untuk mendorong prudent underwriting
Marine
Bentuk
ini digunakan sama dalam marine portfolio sebagaimana juga diterapkan dalam
class of insurance lainnya. Walaupun bentuk ini secara prinsip sama fungsinya
dengan aggregate cover akan tetapi jarang digunakan secara luas
3.10 Stop Loss Reinsurance Treaty dapat
dikatakan sebagai “Perfect Reinsurance”,
namun kenyataannya bentuk treaty ini jarang dipergunakan dibandingkan dengan
bentuk-bentuk reasuransi treaty lainnya 3C3C
a. Jelaskan pernyataan
tersebut
b. Jelaskan dengan
memberikan alasan jenis-jenis asuransi yang umumnya menggunakan treaty ini
Jawaban lihat diatas :
3.11 AGGREGATE
EXCESS OF LOSS
Contoh
wording:
‘.. in excess of $1 million in the aggregate
up to a maximum $500,000 in the aggregate’
=> $500,000 i.e.o $1 million
‘.. in excess of $1 million in the
aggregate up to a maximum 95% of $500,000 in the aggregate’
=> $450,000 i.e.o $1 million
TAMBAHAN :
Dalam hal treaty Aggregate Excess
of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya
sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun
penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua
kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention
yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung
jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu
jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas
tanggung jawab) dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki aggregate excess of loss treaty untuk
kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995
dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua
kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp
1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami
underwriting year 1995.
Setelah periode treaty tersebut
berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan,
ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting
year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian pembagian liability
adalah:
Net retention ceding
company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur aggregate excess of loss
treaty……………………… Rp
5.000.000.000,-
Sisa (menjadi tambahan atas net
retention ceding company)…… Rp
1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding company telah membeli
cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi
liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu
3.12 XL : Other Types of Cover
•
Clash
Excess of Loss
•
Umbrella
Excess of Loss
•
Buffer
Excess of Loss
•
Back-up
Covers
•
Reinstatement
Premium Protections
•
‘Top
& drop’ and ‘Cascade’ protections
3.13 Uraikan apa yang dimaksud dengan Clash
XL
Jawaban :
•
XL
untuk memprotek lebih dari satu class of business
•
Sebagai
XL tambahan atas XL-XL lain yang bekerja untuk COB yang berbeda-beda
•
Jika
terjadi loss melibatkan lebih dari satu COB dan XL maka Reinsured dapat
meng-agregasi retensi-retensi XL tersebut dan mengajukan klaim ke Clash XL
•
Harus
ada lebih dari satu claim dari one event agar Clash XL liable.
3.14 Uraikan
apa yang dimaksud dengan Umbrella XL
Jawaban :
•
Memproteksi
reinsured dari exhaustion (kehabisan) cover dari semua XL yang ada yaitu bila
loss telah mengahbiskan semua layers dan reinstatement yang tersedia
•
Istilah
umbrella digunakan karena XL ini di desain untuk memprotek semua COB atau XL
yang berbeda-beda.
3.15 Uraikan apa yang dimaksud dengan Back-up’
Covers :
Jawaban :
•
Reinsured
memiliki suatu XL untuk portfolio tertentu
•
Lalu
membeli cover tambahan untuk mengantisipasi apabila XL utama habis terpakai,
sementara periode XL belum habis. Cover
tambahan ini disebut Back-up Cover.
•
Back-up
cover hanya akan beroperasi apabila cover utama telah exhausted.
•
Harga
biasanya jauh lebih murah.
3.16 Uraikan apa yang dimaksud dengan Reinstatement Premium Protection (RPP) (Sept 2007 no 2)
Jawaban :
•
Cover
ini memproteksi reinsured dari pembayaran reinstatement premium setelah terjadi
loss.
•
Insurable
interest masih diperdebatkan
3.17 Uraikan apa yang dimaksud dengan Top & drop Protection – sept 2007
no 4
Jawaban :
Top layer dapat beroperasi sebagai
cover terpisah dalam hal losses melebihi lower layers atau dapat ‘drop-down’
untuk memberikan proteksi tambahan untuk lower layers jika limitnya telah exhausted.
Top and Drop Cover merupakan perluasan dari Back Up Policy. Bentuk ini
merupakan back-up policy kemudian ditambah dengan top layer untuk menjamin dari
general excess of loss program, walaupun bentuk ini mampu menambah proteksi, tetapi
bisa saja dalam keadaan tertentu dimana reinsured ingin menambah proteksi.
Policy telah terisi penuh dengan bentuk-bentuk sebelumnya sehingga tetap saja
ada bahayanya dalam mengkombinasikan bentuk-bentuk in kedalam single risk
karena kontrak juga dibatasi oleh suatu jumlah limit tertentu yang sanggup
dijamin
3.18 Uraikan apa yang dimaksud dengan Buffer excess of loss – (sept 2007 no 6)
Jawaban :
•
Buffer
XL mungkin didesain untuk low level didalam sebuah account dan liable untuk
loss karena sebab-sebab tertentu saja.
E.q Motor hull own damage yang merupakan bagian dari combined property and motor own damage programme.
•
Buffer
XL dapat dirancang dalam bentuk Stop Loss, tapi lebih sering dalam bentuk XL
basis ‘di dalam’ layer utama.
Bentuk ini hampir menyerupai bentuk treaty dalam stop loss atau aggregate
excess of los sehingga diharapkan tidak membingungkan dalam menggunakan bentuk
dari buffer excess of loss dimana jika frequency dan claim tinggi sedangkan
nilai klaim rendah. Misalnya minimum burning cost adalah 3% dari original
premium income, jika cedant tidak mau menaikkan deductible maka ia haruslah
menaikkan jumlah yang ditahannya, sehingga menempatkan klaim-klaim yang timbul
dibawah deductible, atas suatu jumlah klaim yang ditempatkan ke dalam treaty.
Sehingga klaim-klaim yang timbul akan sama dengan 3% or premium in the
aggregate, kemudian reinsurer memberikan discount apabila jumlahnya kurang dari
3% sehingga reinsurer’s expense tidak akan dikurangi secara proportional
3.19
Perusahaan asuransi kerugian PT “Y” menempatkan 20% dari
fire treaty programme tahun 1996 berikut kepada perusahaan saudara :
a. Excess of loss dengan
limit USD 900,000.00 in excess of USD 100,000.00 any one risk any one location.
Annual premium USD 180,000.00 subject to 1 (one) free and 2 (two) reinstatement
at 100%
b. Excess of loss yang
memproteksi net retained account (catastrophe cover) dengan limit USD
300,000.00 in excessof USD 200,000.00 any one event. Annual premium USD
30,000.00 suhject to 1 (one) reinstatement at 100% 3A
3.20 Apa maksud
dari “change in laws clause” dan
berikan contoh perhitungannya 3D2B
Jawaban :
Suatu faktor dapat menyebabkan excess of loss reinsurer dalam WXCA business
naik secara periodik karenakenaikan compensation, biasanya ini diseb
Babkan oleh inflasi. Oleh karena hal ini dapat menyebabkan beban yang
bertambah besar pada reinsurer maka reinsruer perlu menegaskan bahwa setiap
perubahan haruslah mengikuti prosedur (apakah hal ini berpengaruh terhadap
benefits payable atau menambah luas jaminan atas emplouers liabilit atas suatu
employees) y ang telah diatur oleh reinsurer dalam terms of reinsurance.
Klausula ini biasanya dikenal dengan acts in forse atau change in law clause)
3.21 Sebutkan mengapa beberapa layers dari
excess of loss dikategorikan sebagai Working Covers dan mengapa risk excess of
loss treaties mencantumkan “Event Limitations” 3C2
Jawaban :
•
Pada
Risk XL, Reinsured bisa klaim berkali-kali untuk loss event yang sama, bila ada
banyak risiko yang terkenal loss (dalam Cat event)
•
Untuk
membatasinya, Reinsurer dapat melekatkan event limits yang akan membatasi
kerugian agregat yang dapat diklaim ke Risk XL dari satu loss event
Event Definition: Contoh
•
Property
Risk XL: 200,000 xs 50,000 dengan event limit 600,000 (= 3 total losses)
•
Bila terjadi 4 losses sebesar 250,000 dari satu event,
maka:
Total gross claim : 4 x
250,000 = 1,000,000
Deductible : 4 x 50,000 =
200,000
Risk XL cover :
4 x 200,000 = 800,000 > event limit
Reinsurer hanya membayar sebesar
event limit (600,000), sisa 200,000 ditanggung Reinsure
3.22 Uraikan dengan contoh, perbedaan antara
Working Covers Excess of loss with event limit dengan Risk Excess of loss only
8C3A
3.23 Uraikan mengapa beberapa excess of los layers dikategorikan
sebagai “working covers” 8
3.24 Sebutkan beberapa
keuntungan bagi surplus reinsurers apabila dicantumkan table of limits pada
reinsured’s net retention 8A, 9E2
3.25 Uraikan
mengapa event limits jarang dipergunakan dalam liability treaties 33A
Jawaban :
Karena liability jarang terjadi banyak losses akibat satu
kejadian. Dan Reinsurer dapat pula melekatkan Cession Limit untuk membatasi
eksposure Reinsurer pada suatu area geografis
3.26 Uraikan maksud penerapan “event limit”
dalam treaty proportional(Mar. 2008 no 7).
Jawaban
:
Untuk membatasinya,
Reinsurer dapat melekatkan event limits yang akan membatasi kerugian agregat
yang dapat diklaim ke Reasuransi dari satu loss event
3.27 Premium:
Facultative XL
•
Proportional: Premi dialokasikan dengan proporsi yang
sama dengan liability
•
Non-proportional: Premi tidak dalam proporsi yang sama dengan
liability, krn distribusi potensi loss tidak sama antar deductible dg layers
atau antar layers.
•
Hasil
riset: Claim experience TURUN signifikan bila Retensi (deductible) NAIK =>
Reinsurer memiliki exposure rendah => Premi TURUN
3.28 INFORMASI DASAR YANG DIBUTUHKAN DALAM
RATING TREATY XL
•
Premium
income tahun-tahun sebelumnya dan estimasi tahun depan
•
Struktur
Program treaty
•
Loss
experience
•
Struktur
portofolio (Risk & Loss Profile)
3.29 RATING FACTORS
•
Original
underwriting limit
•
Basis
of underwriting limit (SI atau EML?)
•
Claim
experience
•
Karakteristik
account (portofolio)
- Tidak ada perubahan U/W policy yg signifikan
•
Efek
inflasi => meningkatkan rata-rata besarnya klaim
•
Currency
fluctuation: mempengaruhi ukuran dan banyaknya klaim
•
Risk
profiles
•
Catastrophe
perils
•
Underlying
protections bagi Cat XL=> Mengurangi exposure XL
•
Cover/limit
yang dibutuhkan
•
Hubungan
bisnis Reinsured-Reinsurer
•
Kualitas
bisnis
3.29 Uraikan perbedaan losses accounting basis dengan claim made
basis dalam reasuransi excess of loss (Mar. 2007 no 6).
Jawaban :
Loss
occurring basis
: XL liable to any loss occurs within the period of XL , no matter the
inception date of original policy
Risk
attaching Basis
: XL liable to any loss from original policy incepted within the period of XL,
no matter the date of loss.
Claim
Made basis
: XL liable to any loss as long as claim made (paintiff sue dependant) within the period of XL, no matter
the inception date the date of loss
3.307 Uraikan 5(
Jawaban :Komponen Pembentuk Premium
•
Risk
Premium
•
Fluctuation
Premium: mengcover deviasi acak dari claim experience
•
Cat
loss provision
•
Acquisition
cost, management expenses etc.
•
Reinsurer’s
profit
XL Premium
XL Premium = XL Premium Rate x
Subject Premium Income
Flat Premium
•
Flat
(fixed) premium for the cover in monetary terms.
•
The
premium is final, no adjustment are needed.
•
If
XL is loss-free, the reinsurer may grant a discount or may quote a lower
premium at renewal.
•
It’s
used when other methods of rating difficult to apply, e.q. when no loss
experience or no risk profile available.
XL Premium = XL Premium Rate x
Subject Premium Income
Subject Premium Income
Definisi:
“ The premium of the portfolio of risks that is protected by the
reinsurance arranged, and to which a rate is applied to produce the applicable
reinsurance premium”
Gross Premium Income
(GPI) =
premium for the whole portfolio (including expenses, brokerage, fee etc.)
Gross Net Premium Income = GPI – reinsurance
premiums paid for inuring reinsurance.
Gross means the premium is
not deducted by any brokerage, commission or acquisition cost.
Net means that deduction
made for premium paid for inuring reinsurance
Inuring Reinsurance = Other reinsurances
work on the questioned portfolio that reduce the liability of Excess of
Loss. It relates to part of portfolio
not covered by the XL
Same Variation of Variable XL
Premium
•
Fixed
premium rates with PC on certain period (e.q. triennial)
•
Fixed
premium rate with a ‘no claim bonus’
•
Premium
based on an annual sliding scale
•
Fixed
or progressive triennial sliding scale premiums
•
Sliding
scale on a fixed triennial period
•
Spread
loss
•
The
annual variable premium with loss carried forward
3.31 Uraikan apa yang dimaksud dengan klausul other reinsurance dalam treaty proportional (mar. 2006 no 5).
Jawaban :
Inuring Reinsurance = Other reinsurances
work on the questioned portfolio yang menurunkan liability of Excess of Loss. Ini berhubungan pada bagian portfolio tidak
di cover oleh XL
3.32 Uraikan yang dimaksud dengan Gross Net premium Income (GNPI) (sept.
2008 no 2).
Jawaban :
Gross Net Premium Income = GPI – reinsurance
premiums paid for inuring reinsurance.
Gross Premium Income
(GPI) =
premium for the whole portfolio (including expenses, brokerage, fee etc.)
3.33 Reinstatement
•
A
XL without any limitation is expected to pay for all losses that arise during
the year
•
However,
it is now common practice for Reinsurer to limit their Annual Aggregate
Limit by the way of Reinstatement.
•
By
application of reinstatement, the cover is automatically restored or reinstated
to its original positions, and for this an additional premium is payable,
so-called Reinstatement Premium
•
Number
of reinstatement allowed and the reinstatement premium payable is a matter of
negotiation.
Reinstatement: Some Variation of
the Provision
1.
Free
reinstatement, no need to pay an additional premium
2.
Pro-rata
to amount and pro-rata to period
3.
Prorata
to amount, but 100% to period
4.
Pro-rata
to period, but subject to a specified minimum
5.
Pro-rata
to period, but subject to a higher percentage.
Reinstatement Premium = XL Premium
x Pro-rata to Amount x Pro-rata to Time x Other Factors
Reistatement Premium = XL Premium
x Loss to layer x Number of days from D.O L to the end of
year x Others factor
Limit
of layer Numer of
days of XL period
3.34 Premium Adjustment
Actual Premium = Fixed Rate x Actual Subject Premium
e.q. Fixed Rate x Actual GNEPI
Total Actual Premium = Actual Mindep + Actual Reinstatement
If
(Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) > (Mindep +
Reinstatement Paid)
Then
Additional Premium payable =
((Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) – (Mindep+Reinstatement
Paid))
If
(Actual Premium + Actual Reinstatement Premium) <=
(Mindep + Reinstatement Paid)
Then
No Additional Premium payable
3.35 Burning Cost Rating
•
A
variable rating system based on experience.
•
A
rate is worked out initially on historical experience, and is then adjusted in
subsequent years on the basis of actual experience.
•
There
are two components of the BC rate, namely, The Pure Burning Cost and a loading
•
No
provision on Reinstatement is needed.
Burning
Cost Rate = Pure Burning Cost + Loading
Pure
Burning Cost = Loss to Layer / Subject Premium Income =
(Paid
Losses + Outstanding Losses /Subject Premium Income) x 100%
Burning
Cost Rating: The Loading
•
The Loading to reflect:
- Acquisition
cost
- Management/Administrative
expenses
-
Possible deficiencies in the data
-
Reserve for catastrophe
-
Profit expectation
•
The loading could be 100/70, 100/75, 100/80
3.36 Minimum, Maximum and Provisional Rate
•
Minimum Rate, Maximum Rate and Provisional Rate are
also stipulated at the outset of the year.
•
Deposit Premium paid at the beginning of the year =
Provisional Rate x Subject Premium Income
•
Minimum Rate < Provisional Rate < Maximum Rate
•
At the expiry, Premium Adjustment is made to
determined Actual Premium to be paid
3.37 Premium Adjustment
Actual
Premium = Actual BC x Loading = (Paid +
OS Loss to layer)/Actual Subject Premium Income x Loading
•
If Actual Premium < Min Premium : Refund of
(Provisional Premium – Min Premium)
•
If Actual Premium > Max Premium : Additional
Premium of (Max Premium - Provisional
Premium)
•
If Min Premium < Actual Premium <Provisional
Premium : Refund (Provisional Premium – Actual Premium)
•
If Prov Premium < Actual Premium <Max Premium
: Additional (Actual Premium –Provisional Premium)
3.38 Dynamic Risk Exposure
Bila deductible tetap, exposure
Reinsurer dalam XL dapat meningkat pesat, karena hal berikut:
•
Inflasi
•
Kenaikan
jumlah dan besaran risiko
•
Kenaikan
konsentrasi risiko disuatu area
•
Tidak
diterapkannya average dalam kasus underinsurance.
Option untuk mengatasi masalah ini:
1. Mengaitkan deductible dengan index
2. Review yang reguler atas struktur XL
3.39 Secara
khusus inflasi menyebabkan masalah-masalah bagi reasuradur excess of loss 3D2B,
9C2
Jawaban :
Inflasi ini mempengaruhi
beberapa bentuk reasuransi treaty excess of loss. Inflasi biasanya mempengaruhi
hampir seluruh class atau bentuk treaty dalam reasuransi proportional, pengaruh
inflasi ditanggung bersama oleh ceding company dan reasuradur. Karena faktor inflasi, dalam reasuradur non proportinal
dirugikan, misalnya :
Suatu klaim yang seharusnya dibayar dibawah deductible
akhirnya bisa melebihi excess point sehingga reasuradur terlibat.
Bagian reasuradur dalam suatu klaim pada akhirnya bisa
membengkak jumlahnya.
Dalam hal diatas, maka
yang dirugikan adalah reasuradur. Sehubungandengan itu, dalam reasuradur
dicegah dari pengaruh buruk dari inflasi atas klaim yang penyelesaiannya
biasanya memakan waktu lama (long tail business) misalnya liability insurance
claim. Klausula ini menghitung retensi dri ceding company denganindex yang
mencerminkan tingkat inflasi biasanya yang dipakai adalah index gaji.
Class of business mana
yang dapat/sangat dipengaruhi oleh masalah inflasi ini dan bagaimana cara-cara
yang dipergunakan oleh reinsureres (untuk mengatasi pengaruhnya terhadap hasil
reasuransi treaty ?
Pengaruh buruk dari
inflasi ini sangat berpengaruh terhadap liability insurance karena penyelesaian
klaimnya biasanya memakan waktu yang lama (long tail business)
Contoh :
Terdapat excess of loss
treaty untuk employers liabiluty insurance Rp 660 juta in excess of Rp 400 juta
u ntuk tahun 1986 terjadi klaim pada tahun 1986 dan baru diselesaikan pada
tahun 1992 sebesar Rp 750 juta. Kenaikan index upah dari tahun 1986 sampai tahun
1992 adalah 30%. Priority deductible akan dihitung sebagai berikut :
130
x
400 juta = Rp 520 juta
100
Security akan dihitung
sebagai berikut :
130 x 600 juta = Rp 780
juta
100
Maka cover yang semula
adalah Rp 600 juta excess 400 juta menjadi Rp 780 juta excess of 520 juta.
Klaim sebesar 750 juta akan dibagi sebagai berikut :
Ceding Company = Rp 520 juta
Reasuradur = Rp 230 juta
Rp 750 juta
Dengan dmikian pengaruh
inflasi dipikul bersama oleh ceding company maupun reasuradur.
3.40 Proportional treaties dapat diproteksi
oleh excess of loss dengan common account antara reinsured dan reinsurers.
Jelaskan : 3A
a. Bagaimana common account treaty
tersebut dilaksanakan
b. Mengapa ada reinsurers yang tertarik
dan ada yang tak tertarik pada jenis proteksi ini
Jawaban
:
a.
Common account treaty tersebut dilaksanakan
Risk XL dapat dikombinasikan
dengan proportional treaty sebagai Common account atau untuk mengurangi retensi
Risk XL bisa pula merupakan
satu-satunya Treaty portfolio.
b. reinsurers yang tertarik dan ada yang
tak tertarik pada jenis proteksi in
Untuk memperoteksi Common Account (OR + Sesi ke Treaty Proportional)
- Murah
- Memproteksi Profit
Commission
- Harus dipastikan bahwa
hal ini diperbolehkan oleh Reinsurer Treaty Proportional
3.41 Uraikan mengapa reinsured membeli
proteksi “common account catastrophe”
1A5, 8C3B
Jawaban :
Jika suatu perusahaan mendasarkan penutupan berdasarkan hpenutupan untuk
catastrophe risk dengan bentuk quota share maka dapat dikatakan bahwa
perusahaan sedang memproteksi risiko dengan menggunakan sistem common account.
Hal ini dilakukan karena lebih mudah dan nyaman karena dapat menjamin kedua
belah pihak yatu ceding company dan reinsurer terhadap aggregation dari suatu
event
3.42 Uraikan jawaban saudara
dengan memberikan contoh perhitungan bagaimana Proportional Reinsurers
memperoleh keuntungan apabila terjadi klaim dalam proportional treaty
3.43 Penggunaan
bordereaux premi dan klaim pada reasuransi treaty sudah jarang ditemui dalam
praktek. Jelaskan bagaimana reasuradur mengawasi ceding company dalam
penggunaan treaty nya 3C
Pada mulanya reasuransi
treaty dalam realisasi bisnisnya dinyatakan dalam bentuk bordereaux, yaitu
daftar yangmemuat rinciandari setiap pertanggungan yang ditempaktkan ke dalam
treaty (open treaty)
Bentuk open treaty belakangan ini telah diganti dengan blind treaty dimana
hanya berisi summary dari jumlah premi yang menjadi hak reassuradur dan klaim
yang menjadi kewajiban reassuradur yang disampaikan secara berkala (bulanan
atau triwulan).
Karena sifat otomatis dari metode reasuransitreaty biasanya reasuradur akan
bersedian melakukan kerjasama treaty hanya apabila mereka sepenuhnya puas
dengan kebijakan dan pengalaman hasil underwriting dari perusahaan asuransi
yang bersanggkutan.
Sebagai alat pengaman dalam treaty terdapat
inspection clause yang memberikan hak bagi reasuradur untuk melakukan
penelitian atau inspeksi ke dalampembukuan perusahaan asuransi atas setiap
klaim atau risiko
3.44 Uraikan konsep pay back system yang
digunakan dalam penetapan rating untuk non proportional treaty 3D2B
3.45 Jelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi
dalam perhitungan profit commission untuk treaty atas dasar annual accounting
basis 3A
3.46 Uraikan perbedaan antara Clash Cover dengan Whole Account Covers
3D2B
3.47 Dalam
kaitan dengan premi asuransi
a.
Jelaskan dengan contoh perhitungan 3(tiga) bentuk premi
sementara yang biasa digunakan dalam non propotional treaty
b.
Uraikan 7(tujuh) ciri penting dalam perhitungan premi XL
untuk program catastropis
Jawabam :
a.
Contoh perhitungan 3(tiga) bentuk premi sementara yang
biasa digunakan dalam non propotional treaty
1.
Deposit premium
Setuju
jumlah uang yang dibayar untuk suatu account oleh cedant, dimana akan diadjust
pada akhir dari kontrak, apabila deposit lebih kecil dari pada final adjusment,
maka cedant akan membayar kekuranganya, dan jika deposit lebih besar dari pada
aktual, maka reasuransi akan mengembalikan :
Contoh
:
Premi
> deposit
Actual
adjusted premium : USD 27.500
Deposit
premium telah dibayar : USD 25.000
Tambahan
premi: USD 2.500
2.
Minimum premium
Jumlah uang secara terpisah
dinyatakan dalam kontrak, dimana menunjukkan jumlah premi menimum yang
dikehendaki Reinsuransi untuk memprotek (tetapi tidak sebagai bagian akunting)
Contoh :
Deposit premium : USD 25.000
Minimum premium : USD 22.500
Adjusted : USD
23.000
--------------------------------
Return
USD 2,000
3.
Minimum and deposit premium :
Jumlah premium yang untuk deposit
dan minimum premium yang dikendaki reinsurer.
Jika adjusted premi result > minimum &
deposit ada penambahan premi
Jika adjusted premi result < minimum &
deposit tidak ada pengembalian premi
Contoh : Premium income :
2.150.166
Premium rate :
1.1%
M&D premi : 25.000
Adjusted
premi : 2.150.166 x 1.1 % = 23.257.22
4.
Flat premium :
Sejumlah uang yang telah
disetujui oleh reansuransi untuk cover
-
Tidak ada presentasi rate
-
Tidak ada premium adjusted
c.
7(tujuh) ciri penting dalam perhitungan premi XL untuk
program catastropis
1.
Peril
2.
Aggregate SI exposed
3.
MPL per region
4.
XL Premium yang cukup untuk cat peril
5.
Distribusi total premium untuk deductible dan untuk cover
6.
Minimum
premium untuk top layers, tanpa terlalu berkaitan dengan pertimbangan teknis
7.
Reinstatement
tidak akan unlimited
4.1 Uraikan Bentuk Reasuransi kontrak :
Jawaban
:
1.
Informasi placing and disclosure
a.
Duration and extent of duty utmost good faith
b.
Fraudulent claim
2.
Penawaran dan akseptasi pada waktu penempatan
3.
Consideration
4.
Illegality
5.
Contractual documention and certainy
a.
Slip
b.
Cover note
c.
Wording
d.
Incorporation of terms – as original
e.
Implied terms
4.2 Uraikan 4(empat)
ketentuan pokok yang ada dalam kontrak Reasuransi (Mar. 2008 no 5).
Jawaban
:
1.
Basic Rule
2.
Contruing ambiguilty
3.
Term contidition and warrantty
4.
Examples of interpretation
a.
Follows the setlement
b.
Aggregation caese
c.
Abritation clause
4.3 Dalam kaitannya kontrak reasuransi , jelaskan : (Maret 2007 no 9, Sept 2008 no 12)
a.
6(enam) persyaratan formal terpenuhi suatu kontrak
Reasuransi
b.
Cara-cara yang dipergunakan dalam melakukan interprestasi
jika terjadi suatu ambiguilty
c.
4(empat) ketentuan yang lazim terdapat dalam kontrak :
Jawaban ::
a 6(enam) persyaratan formal
terpenuhi suatu kontrak Reasuransi
1. Penawaran
2. Akseptasi
3. Pertimbangan (consideration)
4. Ketentuan (certainly)
5. Tujuan
membuat hubungan secara hukum (an intention to create legal relation)
6. Lack of
ilegality ( kekurang ketidak sahan)
b Cara-cara yang
dipergunakan dalam melakukan interprestasi jika terjadi suatu ambiguity
1.
Doctrince
of contra proferenten
Apabila
terjadi penafsiran words (kata) yang berlawanan didalam kontrak, Dimaka konsep kontrak dibuat oleh reasuransi, broker reasuransi
atau perubahan terhadap konsep tersebut
dilakuakan oleh seseorang , maka apabila
terjadi ambiguity, mereka akan melawan penafsiran ke orang yang membuat konsep
2.
Extrinsic
evidence
Fakta yang
berasal dari luar kontrak, dimana
diperbolehkan menggunakan fakta-fakta dari luar yang bertanggung jawab dalam
Negoisasi kontrak pada saat kontrak akan dibuat, misalnya : berupa catatan,
korespondensi, atau konsep kasar dari wording
c. 4(empat) ketentuan yang lazim
terdapat dalam kontrak :
1.
Warranty
Suatu janji
yang dibuat oleh asuransi salah satunya adalah Existing state of affair, atau
sebagai sesuatu hal yang direasuransikan yang akan dilakasanakan kedepan.
Apabila asuransi melanggar warranty maka reasuransi akan menghentikan liability
sejak tanggal pelanggaran.
2.
Condition precedent
Suatu term
kontrak dimana harus dibuat untuk menekankan suatu polis masih berlaku, untuk
membuat reasurasi liable terhadap polis tersebut
Misalnya :
Suatu kondisi dimana cedant menjelaskan klaim 14 hari setelah klaim itu terjadi
kepada reasuransi
3. Suatu Condition dimana
Reasuransi setuju membuat beberapa tindakan tetapi tidak berlawanan dengan
peraturan
4. Innominate Clause :
Misalnya :
Inception date, konsekuensi pelanggaran innomite term tidak dapat
Ditempatkan
pada tambahan, tetapi tergantung masing keadaan dan gravity untuk pelanggaran
yang ada
4.4
Insolvency
sering dicantumkan dalam perjanjian kerjasama reasuransi proportional dan non
porpotional, Jelaskan (Maret 2007 no 11)
a.
Alasan mengapa hal ini perlu dicantumkan dalam
perjanjian Reasuransi
b.
3(tiga) keadaan asuradur atau reasuradur disebut
mengalamai insolvent
c.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam insolvency clause
Jawaban :
a.
Alasan mengapa hal ini perlu dicantumkan dalam
perjanjian Reasuransi
Untuk
menjamin bahwa reinsurer’s liability dalam treaty tetap ada walaupun reinsured
telah pailit, sehingga reinsurer’s liability pun tidak menjadi lebih besar oleh
karenanya dan reinsurer dapat mengadakan adjustment atas claim dan menggugat
validitasnya, biaya yang timbul akan ditanggung oleh reinsrued dalam proses likuidasi.
b.
3(tiga) keadaan asuradur atau reasuradur disebut
mengalami insolvent
1.
Kegagalan pengelolaan kekayaan
2.
Ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban
dalam setiap jenis mata uang.
3.
Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim
yang diperkirakan.
4.
Ketidak cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi
yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
5.
Ketidak mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban
membayar klaim.
6.
Deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan
kewajiban.
c.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam insolvency clause
Klausula ini juga dapat memungkinkan pembayaran dari reinsurer terhadap
insolvent reinsured atau pihak liquidater, kecuali jika :
- pembayaran sudah
diterima dari local regulation
- Perjanjian
menyebutkan/menunjuk pihak pembayar dalam keadaan apabila reinsured mengalami
insolvency
- Reinsurer
menganggap bahwa kewajiban atas polis adalah berada pada pihak reinsrued
sebagai kewajiban langsung terhadap tertanggung
4.5
Uraikan 2 (dua) kelebihan dan kekurangan penggunaan
arbitrase dalam penyelesaian perselisihan reasuransi (Maret 2007 no 7)
Jawaban :
Kelebihan :
Klausula
arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
(a)
lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan
(b)
putusan yang dihasilkan oleh arbiter didasarkan pada
keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang kemungkinan besar
tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)
sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga
penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek; sedangkan sidang
pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)
biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah dibandingkan
dengan biaya berperkara di pengadilan
kerugian
Walaupun
dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan
menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:
(a)
loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak penanggung untuk
menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara diplomatis
memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung mengenai hal yang
menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang tidak perlu diajukan
kepada arbitrase;
(b)
banyak
tertanggung yang tidak membaca polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu
ada;
(c)
tertanggung
kemungkinan menyangsikan kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.
Pada umumnya kontrak
asuransi memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa dalam hal terjadi
perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan diselesaikan melalui
arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan bahwa putusan arbiter
yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat bagi kedua belah pihak
yang berperkara.
Polis-polis asuransi biasanya memuat klausula arbitrase
yang mengatur bahwa hanya perselisihan
yang menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase.
Jadi perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk
diputuskan adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh
penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.
Sebagian polis asuransi harta benda memuat suatu
klausula arbitrase yang menyatakan bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang
klaim, baik mengenai masalah apakah penanggung liable atau tidak maupun tentang
jumlah klaim, dapat diminta penyelesaiannya melalui arbitrase.
Klausula ini saat ini hampir berlaku standard di setiap negara, namun
berbagai variasi masih ada karenanya hal-hal berikut dapat dijadikan
pertimbangan.
a.
Walaupun arbitration merupakan suatu
condition presedent to any action at law beberapa negara tidak memperbolehkan
hal itu. Contohnya Australia sehingga agreement to arbitrate harus dibuat
terpisah dari main contract
b.
Arbitrase dibentuk dengan cara masing-masing
pihak menunjuk seorang arbitrase dan kemudian mengangkat seorang abitrator
sebagai ketua sehingga terdiri dari tiga orang yaitu dua mewakili para pihak
dan satu mewakili keduanya
c.
Apabila tidak ada kata sepakat dalam
penentuan arbitrase maka akan ditunjuk pihak indepndent sebagai wakil dari para
pihak
d.
Pengadilan menggunakan hukum dimana
sengketa ini terjadi
e.
Ongkos pekara dibayar oleh para pihak
f.
Domisili dari abitration haruslah
ditetapkan biasanya sesuai dengan domisili reinsured
g.
Seseorang yang boleh menjadi arbitrator
haruslah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman tentang asuransi selama 10
tahun
4.6 Uraikan 2(dua) cara
penyelesaian apabila terdapat ambiguity dalam kontrak (sept. 2006 no 6)
Jawaban :
1.
Melalui abritase
2.
Pengadilan
4.6
Uraikan Alterations and Amendments :
Jawaban :
Kegunaan dari kalusula ini adalah untuk menjelaskan/ menegaskan bahwa tidak
perlu membuat kontrak terpisah karena semua terms and conditions didalam main
contract dapat dirubah dan setiap perbahan akan dicatat sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari kontrak
4.7
Bedakan dengan memberikan contoh terms “80% as to time”
and “prorata as to time” apabila dikaitkan dengan reinstatement premium excess
of loss treaty 4f
4.8
Jelaskan mengapa Excess of Loss Contracts mempunyai
reinstatements, dan bagaimana kondisi-kondisi reinstatements tersebut berbeda
untuk masing-masing jenis pertanggungan 3D2A
Jawaban :
Reinstatement adalah pemulihan cover reasuransi sebagaimana sebelum
terjadinya suatu kerugian. Pemulihan cover reasurani ini menunjukkan jumlah
keseluruhan cover reasuransi yang merupakan liability reasuradur terhadap
kerugian-kerugian yang timbul adanya reinstatemen umumnya membutuhkan tambahan
premi reasuransi yang diberikan kepada reasuradur sehingga merupakan salah satu
faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan dan penyediaan proteksi
excess of loss treaty oleh ceding company dan reasuradur.
Jumlah reinstatement, ketentuan dan besarnya pembayaran additional premium
umumnya berdasarkan kesepakatan antara ceding company dan reaasuradur.
Penggunaan reinstatement dalam excess of loss treaty dapat dilihat dalam contoh
berikut :
- Excess
of Loss Cover : IDR 50,000,000 excess of IDR
10,0000,000 any one risk /any one loss
- Period
of Treaty : 12 Months at 1st January 1995
- Premium
: IDR 5,000,000.00
- Reinstatement
: 1 reinstatement at 50% prorate additional premium as to amount only
Selama periode treaty tersebut, terjadi 2 kali kerugian yang masing-masing
sebesar Rp 40,000,000 dan Rp 30,000,000. sesuai dengan kesepakatan, reinstatement
dihitung secara otomatis begitu terjadi kerugaian sehingga cover dan additional
premium atas reinstatement tersebut adalah :
Kerugian I : Rp 30,000,000 x
Rp 5,000,000 x 50%
= Rp 1,500,000
Rp 50,000,000
Kerugian II : Rp 20,000,000 x Rp 5,000,000
x 50% = Rp 1,000,000
Rp 50,000,000
Untuk kerugian Rp 20,000,000 tidak ada penambahan premi Asuransi
Total cover : Rp 100,000,000
Cover yang disepakati : Rp
70,000,000
Sisa cover : Rp
30,000,000
BAB V PLACING REINSURANCE
5.1 Designing of Reinsurance Programme – What
to do?
1.Gather
knowledge about the strategy of the company and the philosophy of management.
2.Analysis
of Portfolio
3.Determining
Retentions
4.Simulation
on Combination of Reinsurance Covers
5.Examining
the Terms of Covers
6.How
to place? Direct or through intermediaries?
7.Selection
of Reinsurers and Market
8.Negotiation
– Underwriting Information Binder
5.2 Reinsurance
Planning
•
Study
or Analysis of Portfolio
- Statistics of Business Result
- Risk & Loss Profile
•
Kelas
bisnis berbeda memiliki profile portfolio yang berbeda sehingga membutuhkan
program Reasuransi yang berbeda
5.3 Comparing
Cover
•
Proportional maupun Non-proportional digunakan
bersama-sama dalam suatu programa reasuransi
•
Proporsional
method digunakan untuk mengurangi Gross Exposure
•
Non-proportional
method digunakan untuk mengurangi Net exposure
•
Reinsured
harus mempelajari perkembangan historis portfolio untuk menentukan kombinasi
treaty yang paling tepat
5.4 Loss
Allocation
•
Reinsured
harus hati-hati dalam memilih kombinasi treaty untuk suatu program reasuransi
karena setiap treaty memiliki pattern of loss yang berbeda
•
Proportional:
Semua lossess, besar maupun kecil akan dialokasikan secara proporsional antara
Reinsured dan reinsurer
•
Non-proportional:
Reinsured harus menahan 100% loss yang nilainya masih dibawah deductible.
5.5 Placing
Information: Use of the Slip
•
Kesuksesan
negosiasi tergantung pada informasi yang saling dipertukarkan oleh reinsured
dan reinsurer
•
Semakin
komplit data dan semakin profesional presentasinya, semakin besar peluang
mendapatkan cover dan T/C memuaskan
•
Utmost
Good Faith sangat penting dalam negosiasi dan implementasi kontrak reasuransi
•
Slip
=
dokumen negosiasi yang memuat summary dari risiko atau portfolio yang hendak
direasuransikan termasuk term and conditionnya dan informasi lain yang dianggap
perlu.
•
Slip
berawal dari praktek penawaran risiko di Lloyd’s of
•
Underwriter
Reasuransi mencantumkan ‘Written Line’ (saham akseptasi) pada slip
•
Slip merupakan dokumen/bukti awal adanya penutupan
reasuransi
•
Ketentuan-ketentuan detail dan final termasuk ‘signed
line’ diuraikan dalam Contractual Wording dan Schedule yang
ditandatangani oleh Reinsurer dan Reinsured
•
Khusus
untuk Facultative, biasanya tidak ada Contractual Wording dan Schedule. Slip biasanya diikuti oleh Closing
Instruction
•
London market telah menggunakan Standard Slip
5.6 Negoisasi
Kontrak Reasuransi : Material Information
1.
Details
of Cedant
- Tanggal Pendirian (Sejarah)
- Struktur modal dan kepemilikan
- Business Result – Laporan Keuangan
- Pengetahuan dan Pengalaman Underwriter
- Kompetensi Manajemen
2.
Detail
tentang Bisnis (Portfolio)
- Class of Business
- Original Policy Sum Insured
- Risk Profile
- General Experience
- Claim Experience: Loss Ratio, Loss
Profile
- Exclusions: Business not underwritten
- Reinsurance Preference: Commission,
Price
5.7 Uraikan 2(dua) keuntungan dan kerugian
penempatan reasuransi dilakukan secara reciprocity
(sept. 2006 no 4, Sept 2008 no 3)
Jawaban :
•
Reciprocity
adalah Pertukaran bisnis yang comparable (similar/serupa) antara satu
perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi yang lain menggunakan metode
reasuransi Proporsional
•
Tujuan
sekaligus Keuntungan Reciprocity
- Menahan Gross Profit
- Penyebaran bisnis: antar teritori
•
Bisnis
yang dipertukarkan sedapat mungkin simple (straightforward) dan T/C yang
similar
Aspek yang
harus diperhatikan dalam melakukan Reciprocity
•
Standar
Manajemen
•
Experience
of the Underwriters
•
Keadaan
Keuangan
•
Penyebaran
geografis dari risiko yang hendak dipertukarkan
•
Underwriter
result
5.8 Completing
the Placement
•
Cover
note: Dokumen
yang merupakan summary Terms and Conditions dari reinsurance yang telah
berhasil ditempatkan serta detail reinsurer yang berpartipasi berikut saham
masing-masing.
•
Cover
note terutama digunakan bila placing reasuransi dilakukan melalui intermediary
•
Cover
note pada dasarnya ada dokumen yang
dibuat oleh intermediary untuk Reinsured untuk menginformasikan bahwa placement
telah dilakukan
•
Cover
note sifatnya sementara sampai full wording dan schedule selesai dibuat dan
ditandatangani.
•
Dalam
hal facultative, cover note akan diikuti oleh closing instruction.(plus cedit
notes)
5.9 Closing Proportional Treaty Business
•
Premium
and Claim
- on a balanced account basis
- Melalui Statement of Account
•
Cash
Losses
- Untuk Loss-loss yang melebihi jumlah
tertentu, penyelesaiannya tidak dilakukan melalui Statement of Account
-
Profit Commission
•
Settlement
Periods
- quarterly, half-yearly, annually
•
Currency
– common currency
•
Overriding
commissions and brokerage
•
Reserves
Reserves sangat penting karena:
- Dicatat dalam laporan
keuangan/diinformasikan kepada pemegang saham
- penting untuk menduga result/profit
- memberi sinyal berkaitan dengan underwriting policy
- mempengaruhi experience treaty
- memiliki konsekuensi fiskal – kesehatan keuangan
Transaksi-transaksi Reserves
- Premium/claim brought forward
- Reserves releasing
- Premium/claim Carry forward
- Pengembalian bunga atas reserve yang direleased
5.10 Closing Non-Proportional Treaty Business
•
Premiums
- Premium income: written, earned, accounted
- Minimum Premium
- Deposit Premium
- Minimum Deposit Premium
•
Claims
– all claims are cash loss
•
Reinstatement
•
Commission/brokerage
5.11 Kontak reasuransi dapat dikatakan
sebagai “contract of indemnity against payment by the ceding company” atau
sebagai “contract to indemnify the ceding company” 5C
5.12
Apa yang dimaksud dengan “Privity of Contract” dan
bagaimana pengaruhnya terhadap Reinsured’ s Policy Holders 5C
5.13
Jelaskan aplikasi dari prinsip duty of disclosure
5.14
Uraikan 6 (enam) perbedaan utama antara kontrak asuransi
dan kontrak reasuransi
5.15
Kontrak reasuransi dapat dikatakan sebagai “contract of
indemnity against payment by the ceding company” atau sebagai “contract to
indemnify the ceding company”. Apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut 5C
5.16
Uraikan 3 (tiga) bentuk reasuransi yang biasanya
dipergunakan untuk membatasi fluktuasi klaim yang terjadi dari tahun ke tahun
5B3H
5.17
Uraikan perbedaan dari duty of disclosure dalam continous
contract and annual renewable contract 5C
Jawaban :
Didalam treaty reinsurance biasanya lebih kompleks. Didalam teori Duty of
Disclosure harus tetap ada pada individual risks sampai ditempatkan kedalam
treaty, akan tetapi hal ini kemudian dimodifikasi dimana di dalam treaty
biasanya penempatan risiko secara detail dimasukkan kedalam bordereaux atau
kedalam daftar reinsurance. Perbedaan yang lain antara direct insurance dan
treaty reinsurance adalah kebanyakan dari Non Life policies bersifat annual
dimana setiap renewal haruslah ada duty of disclosure, sedangkan didalam
reinsurance treaty kewajiban tersebtu terus menerus sampai berakhirnya kontrak
treaty. Tapi didalam beberapa kasus the Duty of Disclosure tidak disampaikan
pada akhir tahun treaty tapi hanya disampaikan pada saat negosiasi ulang treaty
sehingga akibatnya terjadi perubahan pada kontrak perjanjian/treaty
5.18
Reinsurance contracts may be said to be either, contracts
of indemnity against payment by a ceding company to its assured or contracts to
indemnify the ceding company in respect of its liability to its assured.
Diskusikan kedua pernyattan diatas 5C
5.19
Uraikan perbedaan antara “Signed line” dengan “Written
line” (sept 2006 no 5, mar. 2008 no 1)
Jawaban :
Signed line :
Uaraian adanya persetujuan untuk mengadakan kontrak ditanda tangani oleh
asuransi dan reasuransi didalam contractual wording dan schedule
Written
line : Saham akseptasi yang dicantumkan oleh u/w reasuransi pada slip
6.1
Jelaskan yang disebut dengan wording
Jawaban
WORDING
•
Wordings
= Kesepakatan/perjanjian/dokumen yang ditandatangani yang merupakan bukti
adanya kontrak reasuransi diantara para pihak
•
Wording
harus tegas, jelas dan tidak ambiguity
•
Semua
term yang memungkinkan timbulnya perbedaan penafsiran haruslah didefinisikan
6.2
Treaty
wording merupakan perjanjian yang di tanda tangani bersama, sebagai bukti
adanya kontrak kerjasama treaty reasuransi antara ceding company dan
reasuradur. Uraikan 9 (sembilan) hal yang lazimnya diatur dalam proportional
treaty wordings 6A
1. Preamble, adalah pembukaan polis
dimana disebutkan dengan jelas bahwa perjanjian ini dibuat antara dua pihak
yaitu reinsurer dan reinsured
2. Business Covered, adalah bisnis yang
akan dicover yakni jenis pertanggungan dan risiko yang termasuk dalam treaty
yang akan diperjanjikan
3. Territorial Scope, yaitu lingkup
geographis atas bisnis yang dicover dalam treaty.
4. Geographical scope untuk bisnis non
marine, seperti kebakaran, liability, engineering dan sebagainya. Umumnya di
batasi dalam suatu wilayah atau area tertentu misalnya semua objek
pertanggungan diatas berada/berlokasi dalam wiayah republic
5. Treaty Detail, didalam treaty detail
ini akan menyebutkan the nature and extent dari penempatan dari risiko ke dalam
treaty
6. Attachment of cessions, menyebutkan
kapasitas reinsrued dalam treaty berlaku segera setelah mengaksep suatu risko
7. Attachment and Termination of Treaty
8. Exclusions, bisnis atau risiko yang
dikecualikan ini berhubungan dengan bisnis yang dicover dalam treaty sehingga
harus secara jelas dan rinci dicantumkan dalam kesepakatan treaty.
Risiko-risiko standar yang termasuk dalam pengecualian biasanya adalah risiko
yang timbul diluar kemampuan dan kontrol dunia asuransi, seperti risiko perang,
energy nuklir. Secara spesifik terkadang bisnis danrisiko yang dikecualikan
mengikuti ketentuan dan kondisi yang ditetapkan dalam pasar reasuransi
9. Original terms, conditions and rates.
Klausula ini mempertegas perjanjian antara reinsured dan reinsurer dengan
menyebutkan secara simple bahwa penempatan risiko ke dalam treaty adalah harus
sesuai dengan terms dan conditions pada original bisnis dan premi haruslah
dibayar sesuai dengan rate yang telah ditentukan jika premi diayar dengan net
rate maka haruslah secara jelas disebutkan
10 Commission,
Esensi dari klausula ini menyebutkan bahwa komisi akan dibayarkan kepada
reinsured sebagai biaya akuisisi dan administration cost. Biasanya disebutkan
dalam prosentase tertentu dari premi
6.3
Berkaitan
dengan treaty propotional wording, Uraikan (sept. 2008 no 10).
a.
3(tiga)
hal yang diatur business clauses yang termasuk didalam propotional wording
b.
Attachment
and termination of treaty
c.
3(tiga)
pengecualian
Jawaban :
a.
3(tiga)
hal yang diatur business clauses yang termasuk didalam propotional wording
1 Preamble,
adalah pembukaan polis dimana disebutkan dengan jelas bahwa perjanjian ini
dibuat antara dua pihak yaitu reinsurer dan reinsured
2. Basis cover
3. Period
4. Scope of agreement
5. exclusions
b.
Attachment
and termination of treaty
Kecuali ada ketentuan lainnya, treaty akan menjamin bisnis yang
diaksep atau diperpanjang maupun terhadap reisiko yang terjadi padat atau
setelah tanggal inception sampai dengan berakhirnya kontrak treaty, pembatalan
kontrak yang sedang berjalan hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak
terhadap kondisi-kondisi tertentu, misalnya adanya perang antar negara
masing-masing pihak, insolvency atau likuidasim maupun perubahan kepemilikan
c.
3(tiga)
pengecualian
1.
bisnis atau risiko yang dikecualikan ini berhubungan dengan
bisnis yang dicover dalam treaty sehingga harus secara jelas dan rinci dicantumkan
dalam kesepakatan treaty.
2.
Risiko-risiko standar yang termasuk dalam pengecualian biasanya
adalah risiko yang timbul diluar kemampuan dan kontrol dunia asuransi, seperti
risiko perang, energy nuklir.
3.
Secara spesifik terkadang bisnis dan risiko yang dikecualikan
mengikuti ketentuan dan kondisi yang ditetapkan dalam pasar reasuransi.
6.4
Uraikan minimal 12 (dua belas) kondisi utama yang perlu
dicantumkan dalam wording non proportional 6E
Jawaban :
1.
Preamble
- Identifikasi para pihak
- Panggilan para pihak
- Pernyataan bahwa agreement is made with each individual reinsurer and not one
for another
2.
Basis
of Cover (See Liability XL I & IV)
- Dua faktor penting yang menimbulkan recovery
a Reinsured harus menderita kerugian yang dijamin oleh
reinsurer
b. Loss telah melewati deductible
Klausul general yang digunakan
reasuransi :
-
Each loss each risk – Risk XL
-
each accident – accident or third party XL
-
each loss occurrence – cat XL
-
in aggregate each annual period – stop loss and
aggregate XL
Some guiding principles:
-
Jika cover berbasis ‘each loss each risk’, mungkin akan
ada maximum limit per loss occurrence (event limit) yang akan dinyatakan pada klausul
Ultimate Net Loss.
-
Jika cover berbasis ‘loss occurrence’, reinstatement akan
terbatas.
-
Jika Cat XL, mungkin ada Loss participation (5 – 10%)
3.
Period
(see liability XL I)
- Commencement and termination
- Basis of operation
a. Policies Issued/Risk Attaching basis
- Warranty
bahwa tidak ada original policy yang periodenya melebihi 12 atau 18 bulan.
- Cocok
untuk new written class
- Automatic
run-off
b. Loss occurring basis
c. Loss discovered / claim made basis
4.
Scope
of agreement (see liability XL II)
- Territory
- Business
5.
Exclusions
(see prop XL V)
- North American liability exposure
(LGT) untuk mengatasi masalah
automatic capacity bagi North American liability, punitive damages dan claim
made coverages)
- Pollution
Klausul yang dikeluarkan oleh London Market Committee
(LMC), LMC 1 dan LMC 2
LMC 1 dimaksudkan untuk mengeluarkan liability yang
timbul dari gradual pollution dari jaminan reasuransi untuk cover ublic
liability dan General third party liability yang beroperasi di luar
LMC2 dimaksudkan untuk secara spesifik mengecualikan
liability dari pollution, baik sudden & accidental’ maupun ‘gradual’, yang
beroperasi di
6. Definition Clauses yang biasa digunakan
treaty non protional :
d.
Ultimate Net Loss (UNL)
(see prop XL VIII)
e.
Net Retained Lines (NRL)
(see prop XL XI)
c. Loss Occurrence (Prop XL VI)
- Berbeda-beda tergantung pada basis of cover XL
7 Premium &
Accounting Clauses
•
Premium
(prop XL XII)
- Perhitungan premi dan pembayaran dimuka
- Deposit premium
- Premium adjustment
•
Definition
of Premium Income (Prop XL XIII)
•
Reinstatement
(Prop XL X)
8. Loss Clauses
•
Claims Notification
& Reporting Clauses
- Bervariasi
- Notifikasi dalam interval waktu tertentu sebagai a
condition precedent to liability; atau
- as soon as reasonable but with no penalty fr late
notification.
•
Claims Co-operation and
Claims Control Clauses
(Liability XL XIIIc)
•
Follow the Settlements
•
Follow the Fortunes
•
Hours Clause
- mendefinisikan loss occurrence
•
Interlocking Clause
•
Index (Stability) Clause
•
Currency Conversion
and/or Currency Fluctuation
•
Aggregate Extension
Clause
- Diterapkan pada Product Liability
- Membolehkan individual claims diagregasikan dan
ditampailkan sebagai one loss bagi XL, sepanjang original policy incepted
selama periode XL )mengubah claim made menjadi Risk attaching)
6.5
Dalam
kaitan dengan non proportional reinsurance treaty wording. Jelaskan dan berikan
contoh pada clauses berikut ini : (sept. 2008 no 13)
a.
Interlocking
clause
b.
Index
(stability) clause
Jawaban
::
c.
Interlocking clause :
- Untuk Risk Attaching basis XL
- Bila losses terjadi melibatkan dua
XL dengan U/Y berbeda, maka reinsured harus menahan dua deductible
- Interlocking clause
me-redistribusikan loss kedalam XL-XL yang terlibat dengan memperhitungkan
ratio loss yang berasal dari suatu U/Y
terhadap total semua loss
d.
Index (stability) clause
- membagi efek inflasi antara limit
dan deductible dengan mengaitkan limit dan deductible XL dengan index inflasi.
- Untuk menjaga ratio deductible dan
cover pada saat pembayaran klaim.
- Jenis-jenis Index Clause:
a. Standard: perhitungan berdasarkan
pergerakan index table
b. Severe inflation:
klausul hanya beroperasi bila index telah melewati batas tertentu
c. Non-standard:
fixed scale atau fixed amount, biasanya dikaitkan dengan lamanya interval
antara loss occurrence dan payment.
- Some general guides:
a. Semua pembayaran
diaggregasikan, tanggal pembayaran digunakan untukperhitungan index.
b. Legal fee juga
di-index-kan dengan cara yang sama dengan claim
c. Expenses di-index terhadap tanggal
pembayaran sebenarnya
6.6
Uraikan
pengertian dari Net Retained Lines
clause (sept. 2008 no 4).
Jawaban :
- Menegaskan bahwa XL ini hanya
bekroperasi pada bagian portfolio yang oleh Reinsured ditahan dalam net account.
- menegaskan bahwa Non-proportional
tidak untuk diterapkan sebagai proteksi bila treaty lain gagal membayar bagian
mereka.
6.7 Apa yang dimaksud dengan “Currency Fluctuation Clause” dan
berikan contoh perhitungannya 3D2B
Jawaban
;
Currency
Fluctuation Clause adalah klausula yang menjamin suatu keadaan dimana
reinsurance menyebutkan limit dan deductible dalam satu currency sedangkan
bisnis yang ditutup oleh reinsured berdasarkan atas beberapa jenis currency.
Klausula ini dibuat untuk menetapkan nilai equivalent dari limit dan deductible
dari berbagai currency tersebut atas exchange rate yang beragam.
Contoh :
Sebuah bentuk Excess of Loss Reinsurance disetujui dengan nilai 10,000 xs $1,000.
Bisnis yang ditutup berdasarkan IDR dengan exchange rate 1$ = IDR 10 –
sehingga penutupan sama dengan 100,000 xs 10,000.
Pada saat terjadi klaim, jumlah klaim yang dibayarkan in excess of
deductible atau IDR 10,000. dikonversikan kedalam $ dengan exchange rate yang
ebrlaku pada saat date of settlement of the loss
6.8 Uraikan
apa yang dimaksud dengan currency
conversion clause (sept. 2006 no 8)
Jawaban : lihat currency
fluctuation
6.9 Uraikan disertai dengan contoh kalusul berikut
ini(sept. 2007 no 12).
d.
Currency Fuctuation clause
e.
Ultimate net loss caluse
f.
Claim series caluse
g.
Index clause
Jawaban :
b.
Currency
Fuctuation clause
Jawaban lihat
diatas
c.
Ultimate
Net Loss Clause
- Mendefinisikan jumlah
yang berhak diperoleh Reinsured untuk setiap loss (limit of liability).
- Untuk memperoleh
recovery dari Reinsurer, Reinsured harus telah membayar klaim atau dalam hal
legal liability telah mendapat keputusan.
- Kecuali bila
dikecualikan, expenses berkaitan dengan klaim dimasukkan kedalam total loss
- In-house expenses
dikecualikan
- Semua bagian reasuransi
yang lain harus dikeluarkan terlebih dahulu
- Perhitungan salvage
d.
Claim
series clause
Klausula
ini didsain untuk menetapkan suatu kejadian yang memiliki penyebab yang sama
yang terjadi atas tertanggung yang sama dan atas product yang sama ke dalam
satu event. Klausula
ini sangat penting untuk insurer untuk membeli excess of loss reinsurance
untuk suatu foreseable event sebagai
date of loss definitition yang tidak in line didalam wording polis
- Pengganti Aggregate Extension Clause
- Mendefinisikan claim series sebagai claim yang berasal
dari specific common cause involving one original insured arising from a
product of the same design or specification.
e.
Index
clause
Jawaban lihat diatas
6,10 Uraikan 2(dua) hal yang membedakan
penggunaan Claim cooperation dan claim
control clause (sept. 2006 no 1,
mar. 2008 no. 2)
Jawaban
:
Claim cooperation clause :
1.
Reinsuransi
mencatat tentang klaim untuk menentukan sebagai penghubung dengan asuransi,
tindakan apa yang akan diambil. Jika klaim tidak dicover dalam reasuransi,
reasuransi masih liabel untuk klaim membayar klaim yang terjadi dari orginal pertangungan
2.
Cedant mempunyai pengalaman klaim besar
Claim control clause
1. Reasuransi mempunyai peraturam untuk
mengontrol klaim, jika atas kemauannya
2. Jika sering claim cooperation klasula
digunakan
6.11 Diskusikan masalah-masalah yang timbul
dalam mendefinisikan “oneloss” untuk excess of loss treaty yang berdasarkan
“occurrence basis”. Uraikan definisi yang umumnya dipergunakan dalam treaty
wording 3C
Jawaban :
Didalam sistem ini reinsurer
mengasumsikan liability atas klaim yang mungkin timbul dimana pada saat
kejadian / date of loss berada pada periode treaty (tidak selalu berada pada
inception date of original policy).
Penggunaan dari metode ini sangat simple dimana pada saat mulai atau pada
saat suatu treaty sedang dinegosiasikan tidak ada keraguan untuk menjamin old
run-off portfolio. Oleh karenanya reinsured haruslah memperhatikan kapan
berakhirnya occurring period sehingga tidak ada liability yang tidak
terlindungi.
sehingaa dapat dirancang antara
kedua belah pihak untuk menjamin run off didalam modern practice te terms untuk
run off tidak disebutkan secara jelas di awal, reinsurer cenderung untuk
menjamin run-off ke dalam suatu terms yang disepakati
6.12 Uraikan apa yang dimaksud dengan act in force clause (Mar. 2007 no 4).
Jawaban :
Acts in
force = Change in Law
untuk menghindari
kenaikan liability reinsurer yang signifikan akibat perubahan hokum
6.13 Uraikan apa yang dimaksud dengan Local Jurisdiction Clause
Jawaban :
untuk memastikan bahwa
original claim di-settled mengikuti hukum negara yang dinyatakan dalam
territorial scope.
6.14 Dalam kaitan dengan premium Reserve Deposit Clause, Uraikan : Sept
2007 no 14)
a. 4(empat) ketentuan penting yang
diatur dalam klausul tersebut
b. Mengapa reasuradur pada umumnya
keberatan menggunakan klausul ini.
Jawaban :
a. 4(empat) ketentuan penting yang
diatur dalam klausul tersebut
1. Harus
mencantumkan proporsi dari penempatan written premium ini biasanya sebagai
pengganti dari unearned prportion of premium yang ditempatkan.
2. Seberapa
besar reserve yang diambil (misal 40% dari setiap seperempat premium) dan kapan
jumlah premi akan dibayar (dalam menempatkan perempat waktu berikutnya)
3. Berapa
pembagian dari reserve seandainya ada pembatalan kontrak. Ini biasanya memuat
berapa porsi dari loss settlement setelah pembatalan dan berapa pengembalian
atas semua liability
4. Berapa
bunga untuk reinsruer dari jumlah premi dalam reserve tersebut
b. Reasuradur pada umumnya keberatan
menggunakan klausul ini.
Reasuradur kurang tertarik untuk mencantumkan kalusula ini karena dimana
reinsured akan menahan suatu porsi dari premi yang ditempatkan. Bentuk ini
dibuat untuk mengantisipasi ketidak stabilan politik pada awalnya. Sehingga reinsured
menginginkan suatu pengamanan dalam pembayaran klaim apabila reinsurers tidak
dapat memenuhi kewajibannya dalam suatu treaty. Selain hal ini juga dapat
membantu apabila terjadi suatu klaim sementara reinsured dan reinsurer terpisah
dalam jarak yang cukup jauh sehingga akan mengalami keterlambatan dalam proses
pembayaran
6.15 Uraikan mengapa diperlukan premium and loss reserve deposit clause
dalam proportional treaty bagi ceding company (sept. 2006 no 7)
6.16 Apa yang dimaksud dengan “hours
clause” 6e4E, 8C3B
Jawaban :
mendefinisikan loss
occurrence
6.17 Uraikan Net retained
loss 6E2E
Jawaban :
Klausula ini untuk mepertegas limit dari net loss clause dan untuk
mempertegas suatu jumlah porsi yang ditahan oleh reinsured, hal ini penting
karena bisa saja reinsrued menahan suaut risko yang sama lebih dari satu
reinsurer
6.18 Uraikan mengapa selalu dicantumkan
“ultimate net los clause” dan “net retained lines clause” dalam property treaty
excess of loss 6E2E
Jawaban :
Jawaban lihat
diatas
6.19
Uraikan
mengapa perlu dicantumkan “Ultimate net loss dan Net Retained lines Clause
dalam non marine excess of loss contract” 6E2A
Jawaban :
6.20 Dalam kaitan dengan kontrak reasuransi
excess of loss, jelaskan arti dari :
a Risks attaching 6E1C
b. Losses occurring 6E2B
c Claims Made 6E1C
d. Relevansi dan aplikasi
dari masing-masing dari butir (a) tersebut diatas terhadap reasuransi property
dan liability
Jawaban :
Basis of operation of
excess of loss
a.
Risk attaching Basis : XL liable to any loss
from original policy incepted within the period of XL, no matter the date of
loss.
Date of loss
original policy
b.
Loss occurring basis : XL liable to any loss
occurs within the period of XL , no matter the inception date of original
policy
Loss
2 loss 3
B
-----------+-------------+----------------- B
Loss
1
A --------------------------+-----------------------
A
+------------------------------------------+
Reinsurance period
c.
Claim Made basis : XL liable to any loss
as long as claim made (paintiff sue
dependant) within the period of XL, no matter the inception date the
date of loss
6.21 Sebuah
perusahaan asuransi beroperasi di territorial yang mempunyai eksposur gempa
bumi yang tinggi :6D1C
a.
uraikan jenis-jenis asuransi yang dapat dipengaruhi oleh
risiko ini
b.
Diskusikan keterbatasan-keterbatasan (limitations) dari
bentuk-bentuk reasuransi untuk mengurangi kerugian akibat risiko tersebut bagi
perusahaan asuransi ini
Jawaban :
6.22
Dalam reasuransi treaty proporstional biasanya dinyatakan
bahwa reinsurer “to follow the fortunes” dari reinsured. Diskusikan luas
lingkup dan pembatasan-pembatasan yang ada atas kejadian ini dan bagaimana
pengaruhnya apabila pernyataan “to follow the fortunes” tersebut dihapuskan
dalam treaty wording 6E4D
Jawaban :
6.23 Apa yang dimaksud dengan Aggregate Extension Clause 6E4I
Jawaban
Lihat diatas :
6.24 Apa yang dimaksud dengan Aggregate
Extension Clause dan Stability Clause
6E4F
Jawaban : Jawaban lihat diatas
6.25 Uraikan jenis-jenis portfolio transfer dalam treaty reasuransi proportional 6D3E
Jawaban :
Transfer of
portfolio dapat terjadi dalam keadaan-keadaan sebagai berikut :
- Apabila
reinsrued akan membuat treaty baru sehingga harus memperkirakan berapa
portfolio bisnis pada saat memulai treaty. Atau hal ini juga dapat digunakan
dalam mencari reinsruere baru
- Jika
treaty berjalan berdasarkan clean cut basis dimana pembatalan dilakukan pada
saat menutup tahun untuk ditempatkan pada tahun berikutnya, sehingga klausula
ini mewajibkan untuk menyediakan portfolio transfer di akhir setiap periode
treaty
- Pada
treaty yang berdasarkan pada underwriting year basis sehingga harus
mempersiapkan portfolio pada saat penutupan pada tahun yang telah ditentukan (
3 atau 5 tahun) dan memindahkan setiap liability yang ada ke tahun berikutnya.
6.26 Diskusikan masalah-masalah
yang timbul atas interprestasi terhadap istilah “loss occurrence” didalam
property excess of loss treaties 6E2B
6.27 Apabila limit excess of
loss treaty menggunakan lebih dari satu mata uang, uraikan persyaratan yang
umumnya harus dicantumkan dalam wording 6A
Jawaban :
Didalam
beberapa kasus dimana original business menggunakan lebih dari satu mata uang
maka haruslah dibuat ketentuan yang jelas. Jika reasuransi dirancang dlaam
suatu mata uang maka haruslah disetujui berapa nilai tukar dari mata uang
tersebut teradap yang lainnya.
Dilain hal apabila limit
ditetapkan lebih dari satu mata uang maka haruslan dijelaskan dalam wording
bahwa :
- Nilai tukar suatu uang atas mata uang lainnya haruslah ditentukan dalam
suatu mata uang
- Berapa
alokasi dari limit dan deductible jika kerugian terjadi, jika pembayaran
menggunakan lebih dari dua satu mata uang
6.28 Uraikan bagaimna “portfolio premium” pada awalnya digunakan
6D3E
Jawaban
:
Waktu
pertama kali suatu risiko yang masih berjalan di cancel atau dikurangi atau
dinaikkan yaitu dimasa perang diterapkan klausula dimana memberikan option
kepada ceding company untuk membatalkan sebagian dari seluruh penempatan di
dalam treaty dan menerapkan pembayaran (change) kepada reinsurer sebesar ¼ dari
premi yang diketahui kemudian sebagai portfolio premium.
Beberapa lama kemudian, yang kemudian menjadi acuan, dimana didalam treaty
dapat dimasukkan klausula pembatalan perjanjian/treaty dan pengembalian premi
berdasarkan estimasi dari biaya dari outstanding losses.
6.29 Apa yang dimaksud dengan klausul : 6F6
1. Inspection of Records dan 4 (empat)
alasan reasuradur dalam melakukan inspeksi kepada reasuradur
Tujuan
dari klausul ini adalah untuk mempertegas bahwa walaupun principle of “Uberima
Fides” berlaku dalam reinsurance contract akan tetapi dalam situasi tertentu dapat
memungkinkan reinsurer untuk memeriksa proses penutupan yang dilakukan oleh
reinsured atau claim.
2. Intermediary
Oleh
karena banyaknya penutupan yang dilakukan melalui broker, maka biasanya
klausula ini menegasikan aturan yang diterapkan oleh broker reasuransi,
walaupun kenyataannya briker bukanlah meruapak para pihak dalam kontrak tapi
komunikasi antara pihak haruslah melalui broker tersebut
3. Self
Insurance
Klausula
ini menegaskan hak atas klaim yang terjadi berada dalam pihak reinsured walaupun
tidak ada klaim dari pihak ketiga. Hal ini terjadi apabila insurance company mempunyai bangunan yang
diasuranskan atas polisnya sendiri. Jika tidak ada klausula ini maka pihak
reinsured tidak bisa atau tidak puna hak atas klaim karena tidak punya hak atas
klaim yang timbul atas dirinya sendiri
6.30 Uraikan apa yang dimaksud dengan klausul Error
and omission dan bagaimana kalusul ini mempengaruhi surplus treaty
(sept. 2007 no 5).
Jawaban :
Tujuan utama dari klausula ini adalah untuk memungkinkan
kedua belah pihak bahwa didalam reinsurance agreement yang akan dirugikan oleh
error or omission.
Klausula ini biasanya lebih sering dilewatkan pada
reasuransi proportional dibandingkan dengan excess of loss treaty, karena
sediki sekali secara periodik atau berkelanjutan akan membutuhkan administrasi
baik untuk hal klaim maupun accounting. Tapi hal ini bisa saja terjadi
kesalahan pada penetapan net premium. Apabila ditemukan kesalahan maka pihak
yang dirugikan punya hak untuk menghitung ulang premi
6.31 Uraikan ketentuan-ketentuan pokok dari klausul berikut
:
1. Cut
Through 6F9
Klausula
yang dapat memperbolehkan reinsurer untuk membayar secara langsung atas nama
reinsured kepada pemegang polis/tertanggung sejumlah penggantian atas klaim
yang terjadi
2. Follow
the Fortune
Klausula
ini sangat umum diterapkan dalam reinsured contract dimana reinsurer harus
mengikuti (follow the fortune) dari reinsured. Klausula ini juga berguna untuk
menegaskan bahwa reinsurer juga harus ikut membayar suatu ganti rugi yang dianggap/dibayarkan
reinsured kepada tertanggung tanpa mempersoalkan apakah klaim tersebut liable
atau tidak
6,32 Uraikan apa yang dimaksud dengan Special cancellation (sudden death) (Mar. 2007 no 1).
Jawaban :
Walaupun
biasanya suatu reinsurance contract ditetapkan sampai dengan suatu periode
tertentu, biasanya dalam satu tahun, tapi bisa saja dilakukan pembatalan
olehmasing-masing pihak. Biasanya tiga bulan sebelum berakhirnya kontrak.
Pemberitahuan haruslah disampaikan secara tertulis. Didalam kondisi biasa maka
akan menggunakan metode standard atau berlaku sesuai prosedur dalam
termintation, akan tetapi pada suatu keadaan tertnetu dapat dipergunakan sudden
death clause untuk membatalkan perjanjian jika suatu keadaan-keadaan tertentu
terjadi seperti berikut : Insolvency, War and/or Change of Ownership
6.33 Dalam kaitan dengan Cut
Through Clause, uraikan konklusi dari kasus Versicherung und Trasport A.G.
Daugava v Henderson 10
Jawaban : Jawaban lihat diatas
6.34 Jelaskan
klausul yang terdapat dalam perjanjian reasuransi (sept. 2006 no 10)
a.
Run
off clause
b.
Insolvency
clause
c.
Super
imposed clause
d.
Extended
reported claim clause
Jawaban :
a. Run off clause :
Bila account tidak dapat
ditutup karena material uncertainties, akan dibiarkan terbuka selama diperlukan. Keadaan ini disebut run-off.
b. Insolvency clause
Klausul
ini dibuat untuk menjamin bahwa reinsurer’s liability dalam treaty tetap ada
walaupun reinsured telah pailit, sehingga reinsurer’s liability pun tidak
menjadi lebih besar oleh karenanya dan reinsurer dapat mengadakan adjustment
atas claim dan menggugat validitasnya, biaya yang timbul akan ditanggung oleh einsured
dalam proses likuidasi.
Klausula ini juga dapat memungkinkan pembayaran dari reinsurer terhadap
insolvent reinsured atau pihak liquidater, kecuali jika :
- pembayaran sudah
diterima dari local regulation
- Perjanjian
menyebutkan/menunjuk pihak pembayar dalam keadaan apabila reinsured mengalami
insolvency
- Reinsurer
menganggap bahwa kewajiban atas polis adalah berada pada pihak reinsrued
sebagai kewajiban langsung terhadap tertanggung
c. Super imposed clause
Diterapkan pada Third
Party bodily injury
Super imposed inflation:
Inflasi tambahan diatas monetary inflation dan disebabkan beberapa faktor:
Kenaikan biaya perawatan kesehatan
Lebih sedikit korban meninggal, memperpanjang
perawatan
Kenaikan biaya pekerja dari
tenaga medis professional
d. Extended
reported claim clause
Reinsured
diminta melaporkan klaim kpd Reinsurer segera apabila nilai klaim melewati
persentase tertentu dari Deductible, mis. 50% or 75%, atau
Untuk injury tertentu,
setiap klaim harus dilaporkan kpd reinsurer, berapapun nilainya
6.35 Dalam reasuransi treaty proporstional
biasanya dinyatakan bahwa reinsurer “to follow the fortunes” dari reinsured.
Diskusikan luas lingkup dan pembatasan-pembatasan yang ada atas kejadian ini
dan bagaimana pengaruhnya apabila pernyataan “to follow the fortunes” tersebut
dihapuskan dalam treaty wording 6E4D
Jawaban :
6.36 Uraikan
mengapa dalam excess of loss treaty sering digunakan limit dalam mata uang
Rupiah dan Dollar Amerika 6E4M
Jawaban :
6.37 Uraikan perbedaan antara Risk Attaching
dan Losses occurring dalam kontrak reasuransi excess of loss 6E1C
Jawaban :
6.38 Jelaskan isi dari Losses discovered,
Losses notified or claims made clause dan loss reporting clause yang terdapat
pada accident excess of loss reinsurance agreement dan uraikan apa perbedaan pokok dari kedua
klausul tersebut 6E1C
Jawaban
:
6.39 Dalam kaitan dengan follow the fortune yang biasanya terdapat
pada proportional treaty reasuransi. 6E4D
Jelaskan
perbedaan pokok aplikasi klausul errors and ommissions dan ketentuan follow the
fortunes
Jawaban :
Errors and omission klausul sering ditermui dalam reinsurance treaties dan
diterapkan didalam original wording dimana ceding company mempunyai kewajiban
untuk menyebutkan secara detail dari risiko yang disesikan. Apabila ada
kesalahan dalam wording maka dengan segara dapat berarti bahwa risiko tersebut
tidak dijamin.
Sedangkan
dalam follow the fortunes bertujuan atau mempunyai ketentuan bahwa reinsurer
akan mengikuti fortune dari ceding company. Hal ini dapat diartikan bahwa
reinsurer akan selalu mengikuti setiap pembayaran klaim yang dilakukan cedant
tanpa melihat atau mempertimbangkan suatu risiko liable atau tidak.
6.40 Jelaskan konklusi dari kasus
Insurance Company of North Amercia v US Five Insruance Company (1971) yang
terjadi di Amerika
Jawaban :
Kesimpulan
dari kasus ini adalah baik pihak plaintiff dan dependant setuju bahwa “follow
the fortune” adalah klausula umum yang biasa terdapat dalam reinsurance.
Artinya bahwa reinsurance haruslah mengikuti atau follow the fortune dari
reinsurednya, sehingga reinsurance diwajibkan untukmembayar atas klaim yang
telah disetujui untuk dibayar oleh ceding companynya.
6.41 Uraikan maksud sebenarnya dari ketentuan follow the fortunes
tersebut.
Jawaban
:
Tujuan utama dari follow the fortune ini adalah
diaplikasikan nya fortunes dari ceding company di dalam terms and conditions
pada original insurance policy pada reinsured dan pada general bisnis
activities
6.42 Dalam kaitan dengan Accident Excess of
Loss Reinsurance Agreement, jelaskan aplikasi dari klausul sebagai berikut :
6E1D
a. Joint Insureds
b. Compulsory cessions/step down clause
c Special Acceptances
d. Extended expiration/run off
Jawaban
:
6.43 Uraikan
apa ang dimaksud dengan loss any one risk dalam Working excess of Loss 6E1
Jawaban :
Working excess of Loss yaitu menjamin kerugian-kerugian yang bersifat
individual atas setiap risiko. Didalam working exces of loss, reinsured perlu
menetapkan suatu risiko berdasarkan pada any one loss basis, hal ini diharuskan
untuk mengantisipasi akumulasi suatu setiap risiko sehingga perlu ditetapkan
maximum loss per risk
6.44 Uraikan arti dari Step
Down Clause dan Extra Contractual
Obligation
Jawaban :
Extra contractual Clause adalah clausula yang didesain untuk membatasi
reinsurance cover sebatas pada original policy dan mengecualikan punitive
damage kecuali ada hubungannya dengan pembayaran klaim pada keadaan tertentu
6.45 Dalam reasuransi treaty proportional dan
non proportional terdapat klausul-klausul standar. Uraikan : 1E, !F
a. 6 (enam) business clause dalam
proportional treaty
b 6 (enam) common clause
yang berlaku pada proportional dan non proportional treaty
BAB VII REINSURANCE MARKET
7.1 Nature
of The Reinsurance Market
•
Prof.
Carter: Pasar sempurna adalah dimana komoditi yang homogen diperdagangkan
diantara pembeli dan penjual yang memiliki akses yang mudah satu sama lain dan
dengan bebas saling bertukar informasi tentang harga, terms dan ketersediaan
komoditi
•
Komoditi
pasar reasuransi adalah reasuransi itu sendiri
•
Pasar
reasuransi bervariasi dalam ukuran, kapasitas dan karakteristik, mulai dari
pasar kecil yang monopolistik hingga pasar reasuransi global yang terbuka.
•
Semakin
hari, demarkasi antara pasar domestik dan internasional semakin kabur.
7.2 Uraikan 8(delapan) syarat berhasilnya pasar international
reasuransi. (sept. 2008 no 14)
Jawaban :
By. Eric Herve-Bazin in ‘International
Insurance and Reinsurance Centres of the Future’
•
Stabilitas
politik
•
Lokasi
geografis
•
Kualitas
sistem transportasi
•
Sistem
komunikasi yang maju
•
Personil
berkualifikasi tinggi
•
Ruang
kantor dengan harga bersaing
•
Multi-lingual
•
Hukum
dan perundangan yang stabil
•
Otoritas
dengan attitude liberal
•
Kehidupan
keluarga berkualitas
•
Zona
waktu
•
Kehadiran
perusahaan asing
•
Pusat
keuangan yang maju
•
Industri
nasional yang kuat
•
Sentralisasi
•
Kontrol
ekonomi yang ketat
•
Mata
uang yang kuat
•
Pengaturan
Arbitrase yang baik
7.3 Market Environment
Aspek-aspek lain yang mempengaruhi
Pembelian Reasuransi:
•
Price
•
Availability
•
Kompetisi
•
Perkembangan
loss exposure
•
Potential
claims
•
Produk
baru
•
Coverage
7.4 Uraikan
apa yang dimaksud dengan LMX spiral dan
bagaimana hal ini terjadi
(sept 2007 no 7)
Jawaban :
•
Awal
1980, COB dianggap profitable bila memiliki biaya penanganan yang rendah. Sindikat Lloyd’s tertentu dengan spesialisasi
XL menunjukkan hasil underwriting yang sehat.
Lloyd’s mengalami ekspansi
•
XL
menjadi demikian populer, tidak hanya memprotek direct insurer, tetapi juga
memproteksi portfolio reasuransi XL.
•
Perkembangan
ini membawa 2 efek pada
1.
Premi XL untuk direct insurer drop sampai level yang tidak realistis,
sehingga menurunkan premium rate secara Keseluruhan.
2. Kepedulian terhadap siapa sebenarnya
ultimate risk carriers menjadi kabur.Fenomena ini disebut LMX Spiral.
•
1987-1990:
Frequency loss diluar dugaan, market retrosesi merugi dan menciut.
7.6 Alternative Risk Transfer (ART)
•
ART
= a non-traditional way of dealing with a risk transfer problem
•
ART
adalah sekumpulan teknik Risk-financing
•
ART
sering di develop secara unik untuk menyelesaikan problem tertentu.
Development of ART
•
Captives
(salah satu bentuk ART) telah digunakan sejak 1970-an
•
Selanjutnya,
berkembang bentuk ‘Time & Distance Reinsurance’ untuk mengurangi cadangan
yang dipersyaratkan Lloyd’s
•
‘Time
& Distance Reinsurance’ melibatkan investasi in trust premi reasuransi on
long-term basis untuk mendapat benefit high return. Investasi dilakukan di offshore, seperti
•
‘Time
& Distance Reinsurance’ didasarkan pada asumsi pola pembayaran klaim dan
masalah timbul bila terjadi deviasi pembayaran klaim.
•
Tahun
1980-an, Centre Re mulai menggunakan produk yang disebut Finite Risk
7.7 Captive Insurance Companies merupakan salah satu
cara dalam penggunaan Alternative Risk transfer Uraikan : Sept 2007 no 11
a.
Keuntungan
& kerugian cara dimaksud
b.
Dampak
yang ditimbulkan atas penggunaan Captives
Jawaban :
a Keunggulan/Keuntungan menggunakan
•
Mengurangi/menstabilkan
biaya reasuransi
•
Penyelesaian
klaim, wording dan cover lebih efisien
•
Cash-flow
dari investment income dan memperoleh term yang lebih baik
•
Memberi
kapasitas dan leverage terhadap perusahaan asuransi
- akses ke market reasuransi
- captive’s surplus (supply capacity
bila market kekurangan cover)
•
Kontinuitas
•
Aktivitas
manjemen risiko dikomunikasi/diketahui oleh perusahaan
Kelemahan Captives
- Butuh
capital
-
-
Kadang-kadang, cover tradisional lebih competitive
-
Memerlukan perhatian Senior Manajemen dari perusahaan
Tambahan :
•
Booming
Captives terjadi pada 1960-an, 1970-an dan 1980-an
•
Lokasi captives antara lain Bermuda, Guernsey,
Vermont, Dublin etc.
•
Penggunaan
Captives
- Perusahaan memiliki predictable
losses
- Cover
tidak tersedia atau terlalu mahal di market asuransi
•
Perusahaan
kecil dapat menyewa ‘rent-a-captive’
•
Penggunaan
captives mengurangi Friction costs seperti intermediary
b. Dampak
yang ditimbulkan atas penggunaan Captives
captive market has promted the
growth of ART and represent a fundamental shift in the management risk
7.8 Uraikan pengertian yang dimaksud dengan finite reinsurance (sept. 2008 no 7).
Jawaban :
•
Disebut
juga ‘funded cover’
•
Tujuannya
menggunakan kerangka multi-year
untuk memberikan proteksi terhadap risiko tertentu sehingga impact financial
dari experience yang buruk dapat diperhalus dalam beberapa tahun
•
Finite
Risks biasanya dalam bentuk Excess of Loss, Stop Loss or Aggregate Excess of Loss dengan
tambahan features:
- Loaded reinstatement premium
- No claim discounts
- Commutation provisions
- Loss participations and/or loss corridor clauses
- Experience funds
7.9 Finite risk reinsurance dapat digunakan
sebagai salah bentuk Alternative Risk
transfer (ART) (sept. 2006 no 13)
a. Uraikan 8(delapan) karakteristik
jenis reasuransi ini
b. Jelaskan 5(
Jawaban :
a. Uraikan 8(delapan) karakteristik jenis
reasuransi ini
1. Pricing mempertimbangkan time value of
money
2. Maximum liability reinsurer terbatas,
dan sangat berhubungan dengan premi
3 Reinsured biasanya berpartisipasi
dalam losses (kerugian) dan menikmati benefit bila loss experience baik.
4. Multi-year contract
5 Biaya transaksi rendah
6 Risk Transfer yang
terbatas tapi berarti dengan ratio premi terhadap limit tinggi.
7. Investment return
diperhitungkan dalam pricing
8. Dalam pricing, ada
link yang sangat dekat antara cost dan loss experience.
9. a blended cover =
traditionally insurable + uninsurable
10 Fund diinvestasikan offshore.
11 a rolling basis = option to review or
extent, limit dan deductible mungkin di-adjust
b. Jelaskan 5(
1.
Fully
funded – one-off premium
2.
Fully
funded – One-off premium partially withheld by the reinsured
3.
Fully
funded – regular premium
4.
Contingent
capital structure (part funded)
5.
Partially
funded – regular premiums
7.10 Uraikan 5
(lima) karakteristik finite risk reinsurance. (mar. 2006 no 4)
Jawaban lihat diatas
7.11 Metode Alternative Risk
Transfer (ART) saat ini telah diterapkan oleh beberapa perusahaan asuransi
sebagai salah satu alternative penggunaan reasuransi, jelaskan : (mar. 2006 no
9)
a. Karateristik dari 4 (empat) metode
ART tersebut.
b. Keuntungan dan kerugian dari
masing-masing metode dimaksud.
Jawaban : lihat diatas
a. Karateristik dari 4 (empat) metode
ART tersebut.
1. development
art
1. Pricing mempertimbangkan time value
of money
2. Maximum liability reinsurer terbatas,
dan sangat berhubungan dengan premi
3 Reinsured biasanya berpartisipasi
dalam losses (kerugian) dan menikmati benefit bila loss experience baik.
4. Multi-year contract
5 Biaya transaksi rendah
2. Captive
insurance
jawaban : lihat diatas
3 finite risk
jawaban : lihat diatas
3. multiple coverage
clause
- Overall aggregate Deductible
- Overall Aggregate loss limit or a
double trigger
b. Keuntungan dan kerugian dari masing-masing
metode dimaksud.
1. development
art
2. Captive insurance (lihat diatas)
3 finite risk
4. multi
line cover
Keuntungan :
•
The
simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary
risks
Kerugian :
•
More
complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks
5. non
stanard risk modelling
•
Teknik yang digunakan dalam melakukan transfer
non-standard risks
•
No
book of similar risks
•
No
substitutes to common senses
•
Based
on assumptions
•
Assumptions
to be articulated clearly
•
Stress
testing the assumption is vital
•
Stochastic
simulations
6. Capital
market solution
•
Teknik yang diturunkan dari praktek di capital market.
•
Sebagian teknik ini dapat diterapkan tanpa keterlibatan
capital market
•
Keunggulan:
- More capacity
- Price competitive in long term
- Very low correlation between
insurance risk dan investment risks >> little additional capital
•
Kelemahan
- Bila tidak ada kekurangan kapasitas
di tradisional market, capital market solution kurang attractive.
- Specific untuk corporate
- Biaya transaksi tinggi
.7. PORTFOLIO TRANSFER
•
Transferring
uncertainties melalui pembayaran premi
•
Karakteristik:
- Terkait dengan past liabilities
- Transfer of risk is a fundamental
driver
- biasanya tidak ada profit commission
•
Teknik ini biasa dipakai oleh:
- Corporate seeking to add shareholder
value
- Corporate being taken over or
merging
- Corporates demerging
- Lloyd’s syndicates closing old years
7.12 Uraikan apa yang dimaksud dengan multiple coverage clause (sept. 2006 no 2)
Jawaban
:
•
Lebih dari satu line bisnis yang disusun sehingga ada
ketergantungan cover yang diberikan dengan risiko yang berbeda-beda.
•
Bentuk
dapat bervariasi dengan karakteristik:
- Overall aggregate Deductible
- Overall Aggregate loss limit or a
double trigger
•
The
simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary
risks
•
More
complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks
7.13 FORMS OF CAPITAL MARKET SOLUTION
•
Catastrophe
Securitisations (Cat Bonds)
•
Non-Cat
Portfolio Securitisation
•
Contingent
credit lines
•
Contingent
Debt
•
Contingent
equity (CatEPut = Cat Equity Puts)
•
Traded
derivative options
•
Over
the Counter (OTC) derivative options
•
Swaps
PROBLEMS ARISING FROM
CAPITAL MARKET SOLUTIONS
•
Different
methods and terminology (bank v.s. insurance)
•
Memerlukan
Investment Banking Partner
•
Can
be expensive
•
Definition
of a clear loss trigger
7.14 Uraikan apa yang dimaksud dengan
konsep time and radius dalam working excess of los reinsurance 7A1K
Jawaban :
Kesulitan terbesar yang dialami adalah saat menentukan one event, dontohmya
dalam asuransi hull 2 atau lebih kapal bisa saja rusak /tenggelam oleh badai.
Sangatlah sulit untuk menetapkan apakah kejadian tersebut merupakan akibat dari
badai yang sama. Walaupun dapat dikategorikan bahwa kejadian ini apabila
terjadi dalam selisih beberapa hari dalam radius yang sama tetapi apakah hal
ini cukup fair ?
Untuk menegaskan hal itu maka dibuatlah konsep time and radius. Dimana
reinsured menentukan pusat kejadian tersebut dan membuat suatu lingkaran
sebagai radius dari pussat tersebut, kemudian semua kejadian yang terjadi
didalam area tersebut ditetapkan sebagai one event dengan persyaratan waktu
antara 48 sampai dengan 72 jam setelahnya.
Jadi setiap kerugaian yang terjadi pada area yang telah ditentukan dan
dalam waktu yang ditentukan tersebut dikelompokkan kedalam one event. Sementara
ones of proof dari kejadian didalam area dan skala waktu tersebut berada pada
pihak reinsured
7.15 Uraikan 3(tiga) peranan utama dari informasi technology dalam
reasurani (sept. 2008 no 5).
Jawaban
:
1.
Data storage and adminitrasi
2.
Transaction handling
3.
impact on underwriting
BAB VIII PROPERTY REINSURANCE
8.1 Type-type Utama Property
•
Fire & Special Perils/Material Damage ‘All Risk’
•
Business
Interruption
•
Engineering
Risks
•
Contractors
All Risks
Other Types
•
Theft
•
Good
in Transit
•
Money
Insurance
8.2 Cedant’s Need For Reinsurance
•
Reinsured
hanya akan menahan setiap risiko sebatas Retention
•
Reinsured
memiliki Table of Limit / Table of Retention berdasarkan Sum Insured untuk
mendiskriminasikan Retention untuk risiko yang berbeda
•
Reinsured
sangat concerned dengan Risk Accumulation
8.3 Uraikan tujuan dari EML
underwriting reasuransi dan cara mengatasi klaim-klaim akibat dari penetapan
EML yang keliru perhitungannya 3C2A
•
Definisi
EML
“estimasi kerugian finansial
yang mungkin terjadi pada sebuah risiko sebagai akibat dari kebakaran
atau ledakan tunggal yang oleh Underwriter masih berada dalam probability” (Reinsurance
Offices Association)
•
EML
memungkinkan Insurer mempertimbangkan atau menetapkan maksimum exposure secara
teoritis sehingga dapat meningkatkan Retention.
•
Dalam
kaitan dengan EML, Reinsured sangat concerned Target Risk (highest value)
•
Isu
kunci dalam penetapan Retention dan EML adalah Definisi Single Risk.
•
Reinsurer
biasanya mengikuti definisi Reinsured, meski tidak ada definisi standard.
•
Kesalahan
perhitungan EML menimbulkan EML Error
8.4 Uraikan
apa yang dimaksud dengan EML Error. (MAR. 2006 NO 1)
Jawaban
:
Kesalahan perhitungan EML menimbulkan EML Error
8.4 MAXIMUM
PROBABILITY LOSS (MPL)
•
Reinsured
harus memperhatikan aggregation of retentions pada suatu area geografis.
•
MPL
adalah “estimasi
kerugian finansial yang mungkin terjadi pada risiko-risiko yang berada dalam
suatu area geografis’
•
MPL
merupakan konsep yang sama dengan EML, tetapi untuk akumulasi risiko, sedangkan
EML untuk satu risiko tertentu.
8.5 Faktor lain yang mempengaruhi Retensi
selain SI, hazards, physical circumstances dan geografis
•
Capital
•
How
realizable the capital is
•
Solvency
margin
•
How
will the company is to put a substantial amount at risk for an individual or
series of losses in the year
•
Nature
of the market
•
Potensi
pertumbuhan
•
Pola
kerugian
•
Size
of risks
8.6 Quota
Share Treaty
•
QS:
alokasi risiko dengan persentase yang tetap untuk semua risiko
•
Reinsurer
dapat melekatkan Event Limit untuk membatasi Reinsurer’s liability
apabila terjadi banyak losses akibat satu kejadian.
•
Reinsurer
dapat pula melekatkan Cession Limit untuk membatasi eksposure Reinsurer pada
suatu area geografis
Surplus
•
Dengan
Surplus, Reinsured hanya mereasuransikan bagian risiko yang telah melebihi
retention sebesar kelipatan dari retention tersebut, tergantung pada number of
lines.
•
Reinsurer
dapat membatasi liability-nya dengan memberikan kapasitas dengan number of
lines lebih sedikit untuk risiko berkualitas rendah.
•
Sisa
risiko yang tidak dapat diserap kapasitas otomatis, dapat ditempatkan dengan
Facultatives.
8.7 Prop.
Underwriting Consideration
1.
Material
information – questionnaires
2.
Komposisi
simple, commercial & industrial risk
3.
Additional
perils: consequential loss, riots, windstorm, EQ, etc. Komposisi Hazardous – Non-hazardous
4.
Experience
& competence of Underwriter
5.
Retention,
penting untuk mengenal/mengetahui/memahami:
- cedant’s max net retentions
- Hubungan antara net retention &
treaty capacity yang dibutuhkan
- SI or EML basis
6.
Hubungan
Net Retention and Treaty Capacuty terhadap Premium Income
7.
Territorial
scope, aggregation of natural disaster
8.
Underwriting
record
9.
Requirement
in business servicing
- Period & cancellation
provision
- Reserves
- Portfolio transfer
- Account, Cash loss limit.
- Commission
10.
SI
or EML info lebih detail untuk XL
11.
The
Attitude to risk of Reinsured’s Management: cautious, aggressive
12.
Reinsured’s
experience dalam class of business bersangkutan
13.
Basis
of cover. Any one loss or any one event?
8.8 Non-Prop. Underwriting Consideration
•
Sebagian
besar faktor sama dengan Prop treaty
•
Reinstatement
provision
•
Historic
loss details, tidak sekedar loss profiles
•
Nature
of Business: specific or general
•
Geograpgical
location of reinsured’s operation
•
Natural
perils exposure
Facultative Excess of Loss
•
Very
useful dalam situasi kebutuhan kapasitas dalam waktu singkat
•
Cocok
untuk large industrial risk
•
Cocok
untuk mengcover EML error
•
Cocok
digunakan oleh Captives
•
Reinsurer
akan concerned dengan detailes of risks sperti konstruksi, lokasi,
loss-prevention procedures
Risk Excess of Loss
•
Dapat
digunakan sebagai pengganti proportional treaty (working layer)
•
Perlu
ada layer untuk mengcover EML error
Catastrophe Excess of Loss
•
Untuk
memproteksi Reinsured terhadap akumulasi klaim arising out of a specific,
unexpected, sudden & external happening which
- can be located in time & place
- is the proximate cause of each and every loss giving
rise to the claim under the treaty.
•
Hours
clause digunakan untuk menghindari dispute dalam mendefinisikan one event atau
loss occurrence
•
Two
Risk Warranty untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara Risk XL dan Cat
XL.
Stop Loss or Excess of
Loss Ratio
•
Cocok
untuk class of business dengan L/R yang volatile seperti crops insurance
•
Stop
Loss bertujuan untuk membatasi annual aggregate losses (L/R) pada level yang
telah ditetapkan.
•
Stop
loss bekerja setelah semua treaty/fac lainnya beroperasi dan Reinsured sudah
berada dalam keadaan merugi.
•
Biasanya
ada Loss Participation untuk mendorong prudent underwriting
8.9 Non-Proportional Rating
•
Dua
metode paling prinsipal: Burning Cost Rating & Exposure Rating
•
Exposure
rating menggunakan Risk Profile dan berdasarkan prinsip first loss
Key Features Cat XL Rating
•
Peril
•
Aggregate
SI exposed
•
MPL
per region
•
XL
Premium yang cukup untuk cat peril
•
Distribusi
total premium untuk deductible dan untuk cover
•
Minimum
premium untuk top layers, tanpa terlalu berkaitan dengan pertimbangan teknis.
•
Reinstatement
tidak akan unlimited
8.10 Non-Proportional Underwriting
•
Jika
Risk XL dipilih sebagai pengganti Prop Treaty, Reinsured hasrus
mempertimbangkan mana yang lebih baik:
- Mmenahan semua loss under
deductible dan membayar premi besar
dimuka, tapi menghemat adm. Expenses.
- Mensesikan premi secara
proportional dengan prospek komisi
8.11 Dalam kaitan dengan accumulation hazard yang sering dihadapi
reasuradur, jelskan : 7CB
a. 3 (tiga) situasi yang
dapat menimbulkan akumulasi tersebut dalam reasuransi harta benda
b. Bagaimana reasuradur mengatasi
masalah tersebut
Jawaban
:
8.12
Jelaskan terms and conditions yang biasanya terdapat
dalam Inception and termination clauses dalam treaty wording, bagaimana
perbedaan-perbedaan aplikasinya pada proportional dan non proportional treaties
8C3A
8.13
Uraikan bagaimana property insurance underwriter
memperoleh suku premi untuk “risk exposed layer” yang tidak terkena oleh data
klaim tahun-tahun sebelumnya 3D3
8.19 Pada tahun 1996 perusahaan ini
menerbitkan 3 (tiga) polis asuransi kebakaran dengan harga pertanggungan
masing-masing USD 1,000,000.00 dan masing-msing merupakan risiko terpisah dan
letaknya berdekatan serta berada dalam satu kawasan industri
Berapa beban
total yang harus ditanggung oleh perusahaan saudara, net of reinstatement
premium, dalam hal dibawah ini :
b.
Klaim sebesar USD 750,000.00 dari salah satu pabrik
c.
Kerugian total loss dari ketiga pabrik tersebt yang
disebabkan oleh kebakaran besar yang
terjadi di kawasan tersebut
Selanjutnya
bagaimana jawaban saudara apabila telah ada penempatan 25% reasuransi secara
Quota Share dengan limit treaty sebesar USD 1,000,000.00 any one risk
Jawaban :
8.20 Diskusikan berbagai permasalahan yang
timbul atas definisi loss occurance
dalam property berdasarkan excess of loss treaties. (mar. 2006, no. 14, sept. 2006 no 14, Sept 2007, no 9)
Jawaban :
Non-Proportional
Underwriting: Problems
•
Portfolio
reasuransi sulit di-balance karena terdiri dari banyak kontrak, dari banyak
reinsured dengan market dan type risiko berbeda-beda
•
Perbedaan
yang besar dalam exposure karena share dan limit berbeda
•
Banyak
treaty dapat terkena cat yang sama
•
Premi
kecil
•
Reinsurance
Underwriter jauh dari Original rating structure Reinsured.
Non-Proportional
Underwriting
Tools yang digunakan
Reinsurer dalam mengontrol exposure Cat XL:
1.
Hours
Clause
2.
Co-reinsurance
3.
Reinstatement
•
Hours
clause digunakan untuk menghindari dispute dalam mendefinisikan one event atau
loss occurrence
9.1 Bentuk reasuransi casualty
Motor
Public Liability
Products Liability
EL / WC
PI / Error & Omission
PA / Health
CAR, EAR, Engineering
Livestocks
Credit / Bonding
9.2 Motor
- Three folds of Covers:
Own damage
Fire & Theft
TPL Bodily Injury & TP
Material Damage
- Additional Covers:
PA for Driver &
Passengers
Legal expenses
- TPL Bodily Injury can
be unlimited
- Insurers’ exposure is
increased for farepaying customers
Motor: Exclusions
- Dangerous activities e.q. race, military
- Hazardous Cargo e.q. explosive
- Not properly covered by Motor Policy e.q. non terra
firma vehicles, goods, plant
- Highvalue TPPD e.q. airside
- Higher Risks e.q.
coaches, selfdrive hire
Motor: Reinsurance Purchased
- The most popular: QS
& XL
- The least appropriate:
Surplus, as motor policy provide unlimited cover
- QS for less advanced
territory
- Fierce/tight
competition >> Reinsurers are reluctant to povide QS
- XL: could be for own
account or common account
- Basis of cover of XL:
Each and every loss accident or loss basis
9.3
Mengapa surplus treaty umumnya tidak dapat digunakan
untuk mereasuransikan Motor Liability Account 9 / 10
Jawaban
:
Adalah
karena bentuk ini mensyaratkan bahwa biaya klaim yang mungkin timbul harus bisa
diperkirakan sehingga ada kepastian underwriter dalam mengalokasikan
proporsinya di awal ke dalam treaty. Bentuk ini mungkin bisa dilakukan atas
penutupan high individual values tetapi hal ini hanya berlaku atas material
damage sedangkan liability yang mungkin timbul atas kedaraan tersebut tidak
dapat diterapkan
9.4 Sebutkan disertai dengan alasan bentuk
reasuransi proportional yang umumnya dipergunakan untuk memproteksi portfolio
kendaraan bermotor 9A1A
Jawaban :
9.5 Public Liability: Prop Underwriting
Consideration
- Nature of biz written
eq. industrial, commercial, large or small
- Limit
- Triangulated Loss
Statistics
- Loss occurring or risk
attaching?
- Legal cost, punitive
damage
- Pollution
- North American
exposure
- Length of time to
settle average claim
- Product liability
coverage, if any?
- Exclusions
Public Liability: NonProp
Underwriting Consideration
- Many factors of Motor
TPL are applicable
- Descriptions of
reinsured’s portfolio: simple, commercial, industrial
- Original policy limit
- Exlusion
- North American
exposures
Public Liability: Exclusions
- Large values :
aircraft
- Dangerous: mining,
gases, explosives
- Very large TPPD:
wrecking, demolition
- Accumulation of
insureds: oil companies
- Latent exposures: pollution,
asbestos, tobacco
- Should be covered
elsewhere: motor
PL: Householders &
Pollution
- Householders’ legal
liability: a form of PL specifically for individual under their householders
building or content policy
- Pollution
Usually covered as standard
on sudden & accidental basis only
Gradual pollution dealt with
by Environmental Impairment Liability
Public Liability:
Reinsurance Purchased
- Startup position:
Proportional reinsurance
- XL is usual form,
sometimes in combination with other liability classes
- Loss occurring basis
- Upper layer to cover
‘clash’ of one or more policies & cost in addition.
- Limited reinstatement
- Rating: Exposure
rating, as not enough loss experience
9.6 EMPLOYERS’
LIABILITY/WORKERS’ COMPENSATION (EL/WC)
- EL: Actionable in tort
or breach of statute
- WC: Automatic
compensation
- Prop Underwriting
Considerations:
Classes of business/
Employers’ Occupation
North American Exposure
Territorial Scope
Unlimited liability?
Detailed Loss History
Exclusions
NonProp Underwriting Consideration
- Many factors of Motor
TPL are applicable
- Descriptions of
reinsured’s portfolio: simple, commercial, industrial
- Original policy limit
- Exlusion
- North American
exposures
- Benefits of WC
required by Law
- Can benefits be
increased retroactively?
- Accumulation of
employees in hazardous environment
- Policy profile, if
original policy is in layer basis
ACOD A/B/C : clauses to combat aggregation and accumulation of industrial
basis
Employers Liability
- EL (Compulsory
Insurance) Act 1969: all employers in the
- Employees: any person
under a contract of service or apprenticeship with the insured as witnessed in
the master/servant relationship
- Arising out of &
in the course of their employment: death, illness or disease must be result of
an accident, sustained by the employee whilst carrying out of their employment
- Liability under two
headings:
Automatic (WC act)
Liability in tort or contract
- In the
Until
9.5. Dalam kaitan dengan Employers Liability
dan Workers’ compensation, jelaskan : (mar. 2006 no 10)
a. Permasalahan underwriting
yang dihadapi oleh reasuradur treaty excess of loss.
b. Langkah-langkah
yang dilakukan oleh reasuradur untuk mengurangi akibat permasalahan butir a,
diatas.
Jawaban :
a. Permasalahan
underwriting yang dihadapi oleh reasuradur treaty excess of loss
EL: Occupational Disease Problems
- EL
is written on LOSSES OCCURRING BASIS where loss would be defined as occurring
during the period in which an employee was exposed to a particular
diseasecausing agent, such as asbestosis.
- As
a result, (re)insurance found themselves liable today for loss occurred decades
ago.
Huge IBNR must be suddenly built in the balance sheet
- This
longtail account is unpredictable due to inflation, and it’s getting worse by
legislation changes and class action efforts.
Advance of medical technology enable early diagnose and raise the
claims.
- Reinsurer
dealt with this dilemma by the use of ACOD/B clause which defines each employee
as an event and thus each individual claim rarely exceeds the reinsurance
deductible.
- Where
sudden and identifiable accident occurs resulting in a number of employees
sustaining death or injury, this is deemed to be a single event for the purpose
of reinsurance recovery
b. Langkah-langkah
yang dilakukan oleh reasuradur untuk mengurangi akibat permasalahan butir a,
diatas.
ACOD A/B/C : clauses to combat aggregation and accumulation of industrial
basis
Tambahan :
Penjaminan
retroaktif atau retrospektif
Polis ini biasanya berdasarkan
‘claims made’ dan berlaku surut untuk menjamin kejadian yang terjadi
tahun-tahun sebelumnya. Polis ini mengecualikan setiap risiko yang memiliki
asuransi yang lebih khusus atau ganti rugi berdasarkan polis sebelumnya tidak
tersedia karena pelanggaran kondisi polis, kegagalan mengungkapkan fakta.
9.6 Uraikan 8(delapan) pengecualian dalam
reasuransi Employer’s & liability (Mar. 2008 no 8)
Jawaban :
1 Accumulation of
Employees e.q. aircraft & ships’ crews
2 Accumulation of
employees exposed to danger e.q. mines
3 Handling of dangerous
substances e.q. chemical, explosive, asbestos
4 High potential for
catastrophic bodily injury e.q. subaqueous work
5. Daerah berbahaya dengan
jumlah pekerja yang besar dalam ruangan yang sempit, contohnya pertambangan
6. Penyakit karena
Asbestosis (inhalation of
asbestos fibres)
Silicosis (by silica)
Byssinosis (inhalation of
cotton in the spinning industry)
Tenosynovitis (repetitive
strain injury caused by use of machinery or keyboard)
Industrial deafness
7 Between 1991-1995:
Occupational disease made
50% of EL claims
Industrial deafness: 80% of
OD claims
Lung: 6% of OD claims
Misc. claims (cancer, skin,
stress etc.): 13% of OD claims
8 Between 19911-994, although
reduced in number, EL claim amount went up by 25%, and OD claims amount by 34%
9.5 ACOD/A/B/C
- ACOD/A
For gradual disease or
impairment, the treaty operante on the basis thet any one claim in respect of
any one employee of an original insured, considered individually as one event
- ACOD/B
For gradual disease or
impairment, the treaty operante on the basis thet any one claim in respect of
any one employee of an original insured, considered individually as one event
If liability on ‘exposure
basis’ = liability attaches for the whole or part of the period which the
claimant is exposed to the hzard
- Amount to be spread
proportionately among treaties
- ACOD/C
For gradual disease or impairment, the treaty operante on the basis thet
any one claim in respect of any one employee of an original insured, considered
individually as one event
The date of loss occurrence shall be deemed to be the date of original
insured is advised of such claim following diagnosing of the Occupational
Disease or Physical impairment by a qualified medical practisioners.
EL: Offshore & Unknown
Accumulation problem
- Expensive lessons from
Piper Alpha disaster
- Reinsurers then dealt
with it by imposition of limited policies & closer monitoring of offshore
exposure
- Unknown accumulation
also exist at multitenant office blocks with many employers on the site.
- These losses would be
accumulated as one event for the purposes of reinsurance recoveries.
EL: Types of Reinsurance
Purchased
- Excess of Loss is the
most popular
- On Loss Occurring
Basis
- Unlimited
Reinstatement
9.7 Product Liability: Prop Re UW
Consideration
- Nature of biz written
eq. industrial, commercial, large or small
- Limit
- Triangulated Loss
Statistics
- Loss occurring or risk
attaching?
- Legal cost, punitive
damage
- Pollution
- North American
exposure
- Length of time to
settle average claim
- Exclusions
Product liability specific
- Export to North America?
- Limit any acceptance & aggregate
- Defective design coverage? Product guarantee? Product
recall?
- All exclusions of original policy to be excluded by
Reinsurer
Product Liability Exclusion
6.
Large
values : aircraft
7.
Dangerous:
explosives, chemical
8.
TPPD:
Portable oil heaters
9.
Latent
exposures: pollution, asbestos, tobacco
10.
Should
be covered elsewhere: recall and guarantee
11.
Product
liability contain an Annual Aggregate, as
aggregate is common
12.
Exclusions
relate to manufacturers:
Aircraft
Pharmaceutical
Blood & plasma products
Toxic or explosive chemicals
Industrial boilers
Portable oil heaters
Tobacco
Incorrect labelling
Product recall
Product guarantee
Professional Liability
Financial Loss
Efficacy
9.8 Professional Indemnity (PI)
- Bought by professional such as lawyers or accountant
- To indemnify them in the event of a successful claim
being brought against them by a third party due to their negligence under tort
or contract
- Claim made basis, as often difficult to ascertain when a
loss actually occurs
- Problem with claim made: if insured change insurer,
he/she must be very careful in declaring all possible future claims or its
circumstances to its new insurer, but these will be excluded from future cover.
- Advantages of Claim made:
Reduce the length of the tails
Allow reinsurer to set the premium commensurate with
the current risks
9.9 PA & Accident + Health
- PA
Cover: Death, permanent disability, temporary
disability
‘Package’ policy or basic individual policy
Group PA
Kidnap & Ransom Insurance: developed from PA
- Accident & Health Insurance
To cover annual private
medical insurance cover for hospital expenses including operation, treatment
& nursing cost
Often written on Group
Basis
- WC have been written in the PA Dept, for medical
expenses incurred during the course of employment
- By
nature of the occupational exposure, Reinsurers required informations on:
Type of occupational risks written
Methods of assessing & calculating premium
Policy form used
Claim handling & control methods
Methods for estimating the cost of claims. The claim reserving is essential.
9.10 Jelaskan 5 (lima) informasi penting yang diminta oleh
reasuradur dalam negosiasi treaty untuk bisnis berikut : (mar. 2006 no 11)
a. Personal Accident and Health
b. Contractors All
Risks/Erection All Risks.
c. Motor
d. Livestock
Jawaban
:
PA & Health: Prop Re UW Consideration
- The split of premium income
PA vs Travel vs Medical expenses vs sickness
Individual vs Group
- Detail of Policy limit structure
- For Accident & health, Statistics on
Type of occupational risk written
Method of assessing & calculating premiums
Policy forms used
Claims handling & control methods
Actuarial projections
CAR, EAR, All Risk & Engineering: Prop
Re UW Consideration
- Type of Risks: building risk, civil works, renewable,
major project
- Type of Engineering work: boiler, machinery, cranes,
loss of profit increased cost of working etc
- Maximum policy or contract period
- Reinsured Table of Limit
- EML basis & its criteria
- Natural perils exposures & Territorial
concentrations
- Inspection & survey facility by the reinsured
Livestock:
Prop Re UW Consideration
- Split of Premium: Livestock v.s Bloodstock
- Types of livestocks
- Countries, regions & territory
- Limit per animal
- Veterinary facilities & expertise
- Accumulation of risk e.q. foot & mouth
Other
Casualty
- Credit & Bonding: Not susceptible to accumulation,
but affected by macroeconomic condition
- Livestock/bloodstock
Insurance
Accumulation: fire &
contagious disease
- Contingency
Insurance:
Missing document indemnities
Cancellation of event
Nonappearance Indemnity
Film Producers indemnity
Prize Indemnity
Hole in One
- Extended Warranty Insurance
Cost of repair or replacement in the event of
breakdown due to faulty workmanship & material used, beyond manufacturer
guarantee preiod
Motor:
Underwriting Consideration
- Proportional Treaty
Limit
Green card / overseas
exposure
Natural peril exposure
Management philosophy &
attitude to high risk vehicles
Management philosophy &
attitude to high risk drivers
Exlusions
Fleet & Concentrations
Triangulated Statistics
& IBNR
NonProportional Treaty
- Premium income
·
Last 5 years
·
Private v.s Commercial
·
TPL v.s Material Damage
- Territorial scope
- Policy limits
- High values vehicles?
- Accumulation
9.10 Uraikan 4 (empat) informasi yang
dibutuhkan reasuradur dalam treaty proportional untuk bisnis professional
indemnity. (mar. 2006 no 7)
Jawaban :
- Limit of cover
- Claim made or risk attaching?
- Length of time for claim development and settlement
- List of exclusion of original policy
9.10 Sebutkan masing-masing 3(tiga) keuntungan
dan kerugian dari combining clases of casualty business (sept. 2008 no 6).
Jawaban :
- Advantages
Reinsurance requirements are similar
Ease of administration
Allow small company to enjoy reinsurance on small
classes
Maintain flexibility by purchasing different limits
under XL Treaty
- Disadvantage
Unable to split reinsurance costs accurately
Common retention across all classes, not match
capability of the class
More difficult for reinsurar to exercise underwriting
judgment
Subsidizing each other
9.11 Definition of Loss Event
- Motor
- Ultimate Net Loss each and every
loss or series of losses arising out of one event
- Hours
Clause applies for Cat event
- Liability classes
Ultimate net loss each and every loss, each risk
Ultimate Net Loss Each and every assured
Ultimate net loss each and every loss or series of
losses arising out of one event
Each and every loss occurrence
9.12 Inflation in Casualty
Insurance
- Inflation
Vertical Inflation: kenaikan nilai setiap klaim
seiring dengan berjalannya waktu
Horizontal Inflation: Lebih banyak klaim terjadi
seiring dengan berjalannya waktu
Longtail: Panjangnya
interval waktu antara saat kejadian, notification dan penyelesaian klaim.
pemicu inflasi, terutama
untuk latent exposure seperti asbestosis
- Monetary Inflation
Diukur melalui harga konsumen atau gaji
Index gaji lebih banyak dipakai krn loss of earning
merupakan komponen klaim paling penting
Index Clause atau Severe Inflation Clause digunakan
untuk merestruktur deductible atau limit XL untuk membagi efek inflai kepada
Reinsured and Reinsurer.
- Super imposed Inflation
Diterapkan pada Third
Party bodily injury
Super imposed inflation:
Inflasi tambahan diatas monetary inflatio dan disebabkan beberapa faktor:
Kenaikan biaya perawatan kesehatan
Lebih sedikit korban meninggal, memperpanjang
perawatan
Kenaikan biaya pekerja dari tenaga medis professional
- Inflasi pada Proportional Reinsurance: Efek inflasi
dibagi secara proportional antara reinsured dan reinsurer
9.13
Uraikan 3(tiga) permasalahan yang timbul jika IBNR tidak akurat (Mar. 2007 no 2).
Jawaban :
For XL, IBNR is an acute
problem, because:
Reinsured menerima laporan terlambat (latent claims)
Reinsured mungkin tidak tahu kondisi medis pasien
Reinsured undervalued the claim (IBNER)
- Problem yang ditimbulkan oleh IBNR bagi Reinsurer:
Past claim experience
tidak sepenuhnya terbangun
Reinsurer mau tidak mau
harus mencadangkan liability (Reserve utk IBNR & IBNER)
How to minimise IBNR?
- Extended Claims
Reporting Clause
Reinsured diminta
melaporkan klaim kpd Reinsurer segera apabila nilai klaim melewati persentase
tertentu dari Deductible, mis. 50% or 75%, atau
Untuk injury tertentu,
setiap klaim harus dilaporkan kpd reinsurer, berapapun nilainya
- Claim Audits
Claim Specialist Reinsurer visit reinsured memeriksa files
& reserve
9.15 Liability XL Rating
1. Experience Rating
2 Exposure Rating
3. Market Rating
4. Extrapolation Rating
XL Experience Rating: Key Issues
- Revalue claim
- IBNR & IBNR allowance
- Revalue the past premium income
- Claims are revalued by reference to claims inflation
- GNPI revalue according to the rate increases effected by
the reinsured on its past premium for the portfolio reinsured
- The Burning Cost for the layer is calculated on adjusted
GNPI and adjusted claims values
Adj. BC = (Adjusted Claim for layer/GNPI)
- Add some factors (IBNR, Fluctuation, expenses, profit,
reinsurance brokerage)
Adj. Rate = Adj. BC x
100/70
Market Rating
- Where Reinsurers have provided XL to a number of
reinsureds for the same COB, within the same country or territory, they may
produce a market rate from the pool of premium and claim they have
- Usually for Motor XL
- Used in the following ways:
Compare rate for individual company against market
rate
If there is a variance, adjust accordingly
If no claim experience for individual reinsured,
simply use the market rate
9.15 Dalam kaitan dengan liability XL treaty, jelaskan (sept. 2006 no 12)
1. 7(tujuh) hal penting yang
dipertimbangkan dalam penetapan rating atas dasar experience rating
2. Penerapan konsep increased table of
limit dalam metode exposure rating dan berikan contoh
Jawaban :
a. 7(tujuh) hal penting yang
dipertimbangkan dalam penetapan rating atas dasar experience rating
1. Revalue claim
2 IBNR & IBNR allowance
3. Revalue the past premium income
4. Claims are revalued by reference to
claims inflation
5 GNPI revalue according to the rate increases effected by
the reinsured on its past premium for the portfolio reinsured
6 The Burning Cost for the layer is calculated on adjusted
GNPI and adjusted claims values
Adj. BC = (Adjusted Claim for
layer/GNPI)
7 Add some factors (IBNR, Fluctuation, expenses, profit,
reinsurance brokerage)
Adj. Rate = Adj. BC x 100/70
b. Penerapan konsep increased table of
limit dalam metode exposure rating dan berikan contoh :
Reinsured memiliki Table of Limit /
Table of Retention berdasarkan Sum Insured untuk mendiskriminasikan Retention
untuk risiko yang berbeda
Contoh
:
•
Tidak
aneh apabila Reinsurer sudah on the risk sebelum vessel pengangkut diketahui
identitas/namanya.
•
Oleh
karena itu, harus ada ketentuan mengenai alokasi risiko, premi dan klaim jika
klaim terjadi sebelum identitas kapal diketahui dan alokasi sesungguhnya belum
dilakukan.
•
Biasanya,
kasus ini dalam Table of Limit diakomodasi sebagai ‘Undetermined risk’ dengan
Persentase limit/retention tertentu.
9.16 Uraikan mengapa extrapolated rating lebih cocok digunakan dalam reasuransi
kendaraan bermotor (sept. 2006 no 3)
Jawaban :
- Sangat bermanfaat pada COB dimana tidak mempunyai limit
polis seperti Motor TPL
- Diamana tidak ada pengetahuan kerugian untuk layer
tinggi, pengetahuan untuk layer
rendah di dihitung dengan distribusi matematika seperti Pareto
9.17
Liability Reinsurance sering dikategorikan sebagai “long
tail business”
Jawaban :
9.18
Uraikan pengertian dari Long Tail Business 9A
a. Jelaskan 6 (enam) faktor penyebabnya
a.
Jelaskan 4 (empat) akibat dari long tail business
terhadap reasuradur
Jawaban :
a. 6 (enam) faktor penyebab Long Tail
Business
1. Products
2 Pollution
3. Occupational Disease
4. Indexed Annuities
5. Change in Law
6. North America
b 4 (empat) akibat dari long tail
business terhadap reasuradur
9.19 Reasuransi untuk liabilirty pada umumnya
dikategorikan sebagai bisnis long tail, Jelaskan (Mar. 2007 no 14< Mar. 2008
no. 9).
a. Faktor-faktor yang mendorong timbulnya bisnis long tail
b. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh reasuradur
sehuibungan butir a) diatas.
Jawaban :
a.
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya bisnis long tail
Jawaban lihat
diatas
b.
Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh reasuradur sehuibungan
butir a) diatas.
1 North America
Statespecific legal system
Uncertain legal environment
2 Products
Consumer Protection Act
1987: Strict Liability (no need to prove negligence, just prove the defect and
its relation to loss)
Bila
producer tidak ditemukan, supplier bertanggung jawab
Event definition
dilematis (aggregate basis, aggregate extension clause, claim series clause)
3 Pollution
Environment Act 1995: increased
required standard of cleanup of some sites and list who must be responsible
Two types of Exclusion: LMC 1 &
LMC 2
LMC 1: exclude all pollutions other
than sudden, identifiable & unintended.
LMC 2: absolute pollution with no
write bacs for sudden & unintended, for USA & Canada
4 Occupational Disease & Latent Exposures
Long tail/IBNR
Event definition
5 Indexed Annuities
In some countries, a bodily injury
award may be made in the form of an indexed annuity
Annuity payments are indexed to a
specific indexed, such a cost of living index.
Problems for XL reinsurers:
- When claim exceeds retention, the
einsurer has ti make payments to the reinsured, usually for the lifetime of
claimant
- Claim cost continually increase due
to inflation
6 Change in Law
Retroactive effect e.q.:
- Increases
in WC compensation benefit
- Increase
in the limit of compulsory insurance
9.19
Apa yang dimaksud dengan “Specific Reinsurance Clause”
dan “Third Party Recovery Clause” 9
Jawaban :
Kedua klausula ini sudah jarang dipergunakan. Kegunaannya adalah untuk
memperbolehkan reinsrued untuk mengambil tindakan untuk melindungi reinsruernya
dengan membati certain recoveries antara kedua belah pihak dari pada menurunkan
ultimate loss. Sedangkan pada umumnya beberapa ceding berpendapat bahwa tidak
perlu reinsured melakukan hal tersebut
9.20 Pengecualian-pengecualian di bawah ini sering ditemukan dalam
treaty wordings : 9A
1. Excluding all obligatory insurance
2. Excluding all
assumed reinsurance
3. Excluding insurance or
insurances written on an excess of loss basis excet in cases where has to bear
not more than first USD 100,000.00 of any loss
Jelaskan
perbedaan ketiga pengecualian tersebut diatas, dan bagaimana aplikasinya dalam
treaty yang memproteksi asuransi liability
9.22 Apa yang dimaksud dengan term “know
accumulation” dan “unknown accumulation” dalam bisnis personal accident
Jawaban :
Reinsuran dari personal accident
bisnis dibagi kedalam dua divisi besar, yaitu :
Pertama :
Reinsurance dapat meminta meminta penutupan atas known exposure yaitu
original sum yang dibayarkan dalam sebuah polis untuk satu orang atau beberapa
orang, yang meninggal atau luka badan dalam satu kejadian yang sama (same
occurrence)
Kedua :
Adalah divisi yang melindungi terhadap unknown exposure dimana insurer
dapat mengalami beberapa klaim yang terjadi akibat suatu kejadian yang sama (same
occurrence) dimana sulit untuk meramalkan akumulasinya. Contoh : sebuah pesawat
terbang yang jatuh sehingga menimbulkan korban meninggal yang banyak dimana
beberapa dari mereka adalah pemegang polis PA dari dari insurer yang sama
sehingga dapat menyebabkan kerugian yang
parah pada reinsurer tersebut.
Kedua jenis exposure tersebut biasanya direasuransikan dengan metode yang
berbeda. Untuk known risk pada single contract atau group policy dapat dibentuk
proteksi dengan cara quota share atau surplus. Untuk amount yang besar maka
dapat dikombinasikan antara keduanya.
Sedangkan untuk unknown risk dapat dibentuk proteksi dengan cara excess of
loss on an occurrence basis karena insurer dalam hal ini hanya ingin untuk
melindungi atas kemungkinan loss yang disebabkan oleh un-looked atas jumlah
klaim (oleh karena jumlah orang tidak bisa diprediksi).
9.24 Jelaskan kaitan dengan Casualty
Insurance9A
Sebutkan
aplikasi reasuransi miscellaneous risks atas Bloodstock, Contingerny dan
Extended warranty business :
Jawaban :
1
Livestock/Blood stock Insurance
Pengumpulan beberapa binatang ternak di dalam suatu kandang dapat
menimbulkan accumulation exposure pada klaim fire maupun penyakit menular.
Perpindahan kuda pacuan dengan pesawat dapat juga menyebabkan acumulation of
values didalam satu pesawat
2
Contingency Insurance
Hadiah uang dlam hole in one dan loss revenue dalam industrial dapat
menyebabkan meningkatnya liability , hal ini juga bisa terjadi dalam
performance guarantee dimana A “Long Tail” yang cukup untuk construction/engineering
project dapat juga menimnulkan liability yang sama
13.
Extended Warranty Insurance
The Scheme yang dibuat untuk extende the original manufacturer’s guarantee
dapat menyebabkan besarnya risiko. Extended warranty insurance biasanya
menjamin ongkos perbaikan atau penggantian atas kerusakan yang ditimbulkan oleh
faulty workmanship atau salah dalam penggunaan walaupun tidak ada penggantian
keseluruhan (full breakdown cover), tapi untuk wear and tear tetap dikecualikan
9.25 Dari ketiga jenis reasuransi miscellaneous
diatas dapat diaplikasikan sebagai berikut :
1. Livestock / Bloodstock Insurance
Dalam menutup jenis asuransi ini dapat dibentuk reinsruance treaty dengan
cara quota share, dengan menempatkan nilai yang tinggi secara facultative atau
surplus treaty. Portfolio yang sama juga dapat digunakan dalam working excess
of loss cover.
Untuk Hero Insurance dapat dtetapkan bentuk quota share sedangkan untuk
mengantisipasi catastroph dapat dibentuk reasuransi secara excess of loss
dengan limit per location (lokasi bisa saja dalam satu peternakan atau area)
2. Contingency Insurance
Dalam bentuk ini dapat dirancang bentuk treaty yang beragam tapi lazimnya
dipergunakan quota share and/or surplus treaty dan excess of loss cover. Tapi
yang paling penting adalah reinsurer harus mempunyai data yang komplit atas
account yang ditutup
4.
Extended Warranty Insurance
Nature of Risk dari penutupan ini adalah kerusakan akibat salah dalam
penggunaan atau kesalahan penggunaan material oleh manufaktur. Potensi akan
timbulnya claim series haruslah diperhatikan. Oleh karenanya bentuk stop loss
sangatlah cocok walaupun quota share juga dapat dipertimbangkan.
9.33
Uraikan 2 (dua) jaminan pokok yang umumnya dapat
diberikan oleh reinsurer dalam Excess of Loss Blood Stock 3A
Jawaban :
Luas jaminan:
Selain bangunan, dipertanggungkan pula secara
terpisah:Ternak piaraan atau ternak penghasil (livestock) dengan limit tertentu
Indemnity = Replacement cost =
market price
For sale = Market value (selling
price – transportation & handling
fees)
For for consumption = Market Price
+ transportation + handling cost
9.25 Uraikan 3 kelebihan dan 2 kelemahan dari
penggabungan beberapa kelas casualty kedalam suatu treaty 9A
Jawaban :
Kelebihan
1.
Dapat memungkinkan perusahaan asuransi kecil
untuk merancang treaty dengan retensi yang kecil dengan treaty yang berbeda
2.
Mudah dalam hal administrasi
3.
Lebih flexible dengan menetapkan limit yang
berbeda untuk kelas yang berbeda
Kelemahan
1. Lebih sulit bagi reinsruer dalam menilai risiko karena hasil underwriting
dari beberapa kelas yang berbeda menjadi abstrak (tidak jelas)
2. Adanya kemungkinan suatu
class of business disubsidi oleh lainnya
9.26 Sistem “Exposure Rating” sering
dipergunakan dalam excess of loss treaties. Jelaskan sistem ini disertai dengan
contoh perhitungan. 9E2
Jawaban
:
Sistem
ini merupakan alternative selain burning cost method dimana reinsurer
menetapkan exposure rating seperti penggunaan dalam bentuk facultative cover
dimana assessment berdasarkan proportion dari risk premium dalam penetapan
tingkatan deductible. Untuk
assessment setiap risiko dalam portfolio masing-masing polis tidaklah mungkin
reinsurer menghitung berdasarkan “risk profile” yang dapat dilihat dalam tabel
berikut :
Homeowners’s Fire Portfolio : Risk Profile |
|||||
No. |
Band ($) |
No of Risks |
Average Value at
Risk |
Aggregate ($m)
Value at Risk |
Aggregate Risk
Premium ($) |
1 |
0 -
100,000 |
15,000 |
70,000 |
1,050,000,000 |
1,575,000 |
2 |
100 -
150,000 |
20,000 |
135,000 |
2,700,000,000 |
4,050,000 |
3 |
150 -
200,000 |
15,000 |
170,000 |
2,550,000,000 |
3,825,000 |
4 |
200 -
300,000 |
5,000 |
260,000 |
1,300,000,000 |
1,950,000 |
5 |
300 -
400,000 |
1,000 |
380,000 |
380,000,000 |
570,000 |
6 |
400 -
500,000 |
500 |
430,000 |
215,000,000 |
322,500 |
12,292,500 |
Dari tabel diatas dapat ditentukan berapa share dari risk premium dalam
setiap pertanggungna reinsurer kemudianmebuat analisis (assuming A $ 100,000
deductible) seperti pada tabel berikut :
No. |
Average Value of Band ($) |
Deductible/ Average Value (%) |
Reinsurers Percentage of Risk Premium (%) |
Premiums to reinsurers ($) |
1 |
70,000 |
143 |
Nil |
Nil |
2 |
135,000 |
74 |
12 |
486,000 |
3 |
170,000 |
59 |
15 |
573,750 |
4 |
260,000 |
38 |
21 |
409,500 |
5 |
380,000 |
26 |
28 |
159,600 |
6 |
430,000 |
23 |
31 |
99,980 |
Total Reinsurance Premium |
1,728,830 |
|||
14% of risk premium |
BAB X MARINE AND AVIATION REINSURANCE
10.1 Sebutkan
6(enam) kelas bisnis utama dalam marine reinsurance (sept. 2008 no 8).
Jawaban
:
•
Hull
(‘time’ account)
•
Cargo
(‘voyage’ account)
•
Liability
•
Energy
(‘rig’ account)
•
War
•
Assumed
Reinsurance
•
Incidental
Nonmarine
•
Incidental
Aviation
10.2 Hull
•
Termasuk
semua risiko yang diunderwrite pada original policy & mungkin termasuk
risiko selain physical damage to vessel (e.q liability)
•
Hull
account tidak terbatas pada Ocean Hull saja, tetapi juga:
Building risks (of vessel)
Fishing vessels (Kapal nelayan)
Coaters (kapal pantai)
Kapal sungai & barges
Yachts
•
Hull
juga melibatkan Towage yang memerlukan spesific protection
•
Kebanyakan
fleet memiliki ‘unbalanced structure’, yaitu sedikit kapal dengan nilai
sangat tinggi plus kapalkapal lain yang nilainya rendah.
Yachts
•
Liability
Yachts sangat tinggi, beberapa kali nilai hullnya, dapat melebihi liability
Oceangoing vessel
•
Diunderwrite
oleh specialist market
•
Bila
diunderwrite besamasama dengan hull account yang lain, tetap akan diidentifikasi
dan diproteksi secara terpisah, hingga mudah dikontrol
•
Mengapa Yacht membutuhkan perhatian khusus?
High liability
Unbalanced account
Lebih banyak buang sauh
di marina dari pada berlayar, rentan terhadap natural perils & akumulasi
Pemilik yacht bukan pelaut berpengalaman
10.3
Uraikan 3 (tiga) masalah utama yang dihadapi oleh
Reinsured untuk penutupan “Yatch Account”
Jawaban :
Didalam menutup Yatch
Account haruslah diperhatikan beberapa hal secara khusus jika dibandingkan
dalam penutupal hull pada umumnya. Yatch ini haruslah secara terpisah
diidentifikasi dan diproteksi oleh karena mempunyai beberapa persoalan yang
serius yaitu antara lain :
1. Walaupun
nilai dari individual hill tidak besar jika dibandingkan dengan kapal barang
akan tetapi liability yang mungkin timbul beberapa kali lebih besar
dibandingkan nilai kapal / hull value
2. Kemungkinan terjadinya
klaim sangat besar dan melebihi nilai premium
3. Yatch
dibandingkan dengan kapal pesiar lainnya sering/banyak terlibat dalam resiko seperti
badai, fire atau natural hazard lainnya sehingga menyebabkan loss accumulation
yang dapat disebabkan oleh single event
10.4 Cargo
•
Cargo
reinsurer memiliki problem serupa Hull, dalam hal:
Unbalanced
portfolio
Reinsurance
adalah satusatunya jalan untuk menurunkan the peak line
•
Cargo
kadang memilki nilai yang sangat tingi misalnya minyak dan bullion (emas
lantakan)
•
Cargo
sangat mungkin berakumulasi tanpa diketahui oleh Insurer atau reinsurer
(Unknown Exposure)
•
Kemampuan
reinsured dalam mengidentifikasi akumulasi menjadi sangat penting
•
Basis
of Cargo Reinsurance Cover:
any one declaration
any one sending
any one policy
any one shipment
Cargo:
Aggregate Voyage Extension Clause (AVEC)
•
Diterapkan
pada cargo Excess of Loss
•
AVEC
membolehkan lossloss yang terpisah dan berbeda selama single voyage
diaggregasikan dan didefinisikan sebagai single loss
•
Adalah
kewajiban Reinsured untuk membuktikan kepada Reinsurer bahwa beberapa
damage/loss dapat diaggregasikan sebagai one event
•
Kegagalan
dalam membuktikan ini akan menyebabkan Reinsured menahan Multiple retention
Cargo:
Surplus Treaty & Undetermined risk
•
Cargo
surplus memiliki Table of Retention and/or Table of Limit berdasarkan Type
vessel dan Tonnage
•
Tidak
aneh apabila Reinsurer sudah on the risk sebelum vessel pengangkut diketahui
identitas/namanya.
•
Oleh
karena itu, harus ada ketentuan mengenai alokasi risiko, premi dan klaim jika
klaim terjadi sebelum identitas kapal diketahui dan alokasi sesungguhnya belum
dilakukan.
•
Biasanya,
kasus ini dalam Table of Limit diakomodasi sebagai ‘Undetermined risk’
dengan Persentase limit/retention tertentu.
Cargo:
Containerisation
•
Containerisation
memerlukan konsiderasi khusus, karena:
Akumulasi limit/nilai yang tinggi
Sulit / tidak mungkin untuk mengidentifikasi kerusakan
pada contents
Container mungkin saja dicuri
10.5 Uraikan apa yang dimaksud dengan
Aggregate voyage extention clause dalam excess of loss contract 10A3
Jawaban :
Oleh karena sulutnya menentukan a large part of the time on risk maka
haruslah hati-hati dalam menjelaskan basis of reinsruance cession, apakah
berdasarkan any one declaration atau sending or policy atau shipment,
penjelasan ini haruslah benar-benar jelas dan tidak menimbulkan umbigous
khususnya dalam proportional reinsurance, sedangkan dalam praktek excess of
loss contract dalam sebuah event basis maka persoalan ini haruslah dipecahkan.
Sehingga dalam beberapa occurrence dari parrticular voyage beban berada pada pihak reinsured dalam menjelaskan
kepada reinsurer bahwa kerugian/kehilangan diakibatkan oleh one event di dalam
bentuk treaty excess of loss contract. Sehingga dimungkinkan untuk memasukkan
an aggregate voyage extension clause ke dalam excess of loss contract. Dimana
memperbolehkan kejadian-kejadian yang terpisah (separate risk) yang terjadi
dalam suatu pelayaran kedalam aggregate
10.6 Energy Business
•
Nilai
yang sangat besar
•
Bahaya
polusi
•
Natural
Catastrophe
•
Business
Interruption yang tinggi
•
Kebanyakan
Enrgy business diplaced in ‘a package’, yang menggabungkan Hulls, cargo,
Liabilities, dan Properties onshore.
•
Reinsurer
bisa saja membatasi komitmen pada risiko tertentu dalam package, misalnya
dengan melekatkan Refinery Exclusion Clause
10.7 Liabilities
•
Meliputi:
P&I (Protection & Indemnity)
Pollution
Stevedores’ liability
dan legal liability lainnya
•
P&I
hadir sebagai pengisi gap karena reinsurer tidak mampu mengcover semua risiko
yang dihadapi pemilik kapal.
•
Dalam
hal Liability XL, Reinsured biasanya membeli ‘backup cover’ untuk
memastikan bahwa cover mencukupi.
10.8 War
•
Meliputi:
Hull war coverage on Hull
Full war coverage on Cargo
Peripheral warlike risk
seperti Nasionalisation, Requisition, Expropriation, Deprivation.
Terrorist attack
Hijacking
•
Sulit
mendefinisikan correct & unambiguos description of Risk & reinsurance
cover. Dispute atas definisi ‘an event’
bisa saja terjadi
•
Cara
paling aman mereasuransikan War risk:
Proportional Reinsurance, plus
XL untuk memproteksi Retained amount
10.9 Sebutkan
2 (dua) pembatasan yang terdapat dalam “War Inclusion Clause” 10A6
Jawaban :
Jika war risk diperluas
dalam asuransi cargo treaty maka paeraturan war clause digunakan untuk :
1. Membatasi reinsurance cover dimana termsnya tidak lebih luas dibandingkan
dengan london Institute War Clause atau
2. Mewajibkan
ceding company untuk mengaplikasikan dalam polis revisi dari United Kingdom
Waterborne Agreement of August 1976 yang mana membatasi jaminan atas cargo
kapal dengan subject to time limitation after arrival at the port of
destination
10.10
Dalam kaitan dengan “Marine Hull War Risks” jelaskan : 10
a. Mengapa sering direasuransikan
secara terpisah dari Marine Hull Risks
b. Mengapa praktek ini berbeda dengan
Marine Cargo Risks
Jawaban :
a. Mengapa sering direasuransikan
secara terpisah dari Marine Hull Risks
Karena yang
dapat diasuransikan adalah hullnya saja, sedangkan kapalnya sering melewati
teitori yang berbeda dan kemungkinan sangat berbahaya, maka asuransi marine
karena menyediakan jaminan atas resiko perang hanya sebagai pelengkap
Subject matter of insurance dalam polis marine :
kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan
atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.
Objek asuransi:
1.
Rangka
kapal/hull
2.
Barang
(cargo)/muatan
3.
freight/uang
tambang (ongkos angkut)
Bentuk-bentuk polisnya:
1.
Time
policy (polis berjangka) : mempunyai periode tertentu
2.
Voyage
policy : tidak ada periode tertentu, tapi ditentukan masanya adalah dari saat
berangkat sampai tiba, co. Jakarta – Osaka
3.
Mixed
Co. Kapal berlayar dari A à
B >
Di B dari tanggal ….. sampai dengan tanggal …… > dijadikan 1 polis
Dari B à C >
4.
Builders
risk policy : untuk mengcover kapal pada saat pembuatan (dari awal dibuat
sampai selesai)
5.
Foating
policy
Co. nilai barang yang
dicover 20 Milyar, tapi diangkut tidak sekaligus
6.
Small
Craft Policy : untuk kapal-kapal khusus, co. kapal pesiar
b. Mengapa praktek ini berbeda dengan
Marine Cargo Risks
Karena
subject of insurance dalam polis marine termasuk muatannya, maka risiko war
pada marine cargo tidak dikecualikan
1011 Jelaskan mengapa Marine Hull war
risks biasanya direasuransikan terpisah dari Marine hull risks, juga mengapa
praktek ini berbeda dengan Marine Cargo Risks 10
Jawaban :
Lihat jawaban diatas
10.12 Jelaskan 3 (tiga) versi Paramount
War Clause (Cargo) yang pada umumnya diaplikasikan dalam marine cargo
poportional treaties 10
Jawaban:
10.13 Assumed Reinsurance
•
Sudah
menjadi trend bagi London market untuk menguderwrite marine risk yang beasal
dari London market sendiri plus bisnis dari overseas
•
Bisnis
overseas memasuki London market biasanya melalui Reinsurance
•
Trend
ini membuat Reinsurer london market memilki unknown exposure yang tinggi,
karena tanpa disadari mereka saling membackup satu sama lain sementara capital
dimarket tidak bertambah (e.q. Fenomena LMX atau London Market Excess of Loss)
1.14
Jenis-jenis reasuransi memiliki luas jaminan yang
bervariasi anrata satu dengan lainnya. Jelaskan luas jaminan jenis reasuransi
dibawah ini (Mar. 2007 no 13).
1.
Multi line covers
2.
Tonner Policy
3.
Aggregate excess cover
Jawaban :
1.
Multi
line covers
•
Lebih dari satu line bisnis yang disusun sehingga ada
ketergantungan cover yang diberikan dengan risiko yang berbeda-beda.
•
Bentuk dapat bervariasi dengan karakteristik:
- Overall aggregate Deductible
- Overall Aggregate loss limit or a
double trigger
•
The
simplest forms: annual cover two primary risks atau satu primary satu secondary
risks
•
More
complex forms: multi-year cover single primary risks multiple secondary risks
2.
Tonners
Policy
Adalah suatu jenis penutupan yang diambil oleh reinsured
untuk menjamin terhadap risiko risiko khusus dimana menjamin suatu risiko
kerugian atas loss yang terjadi walaupun reinsurued tidak begitu yakin/pasti
bahwa dia liable terhadap risiko tersebut karena tidak ada catatan khusus
mengenai risiko tersebut.
Contohnya : Didalam toneer policy, reinsurer dapat saja liable dan membayar
kerugian atas suatu limit tertentu, jika sebuah kapal diatas 100,000 GRT
tenggelam. Walaupun didalam treaty lines diperjanjikan namun tidak ada
bordereauc atau declaration, the riensurer akan membayar suatu jumlah klaim
tanpa memerlukan dokemen yang membuktikan telah terjadi kerugian karena tonner
policy adalah merupakan suatu bentuk PPI (Policy Proof of Interest) dimana
reinsurer diharuskan membayar klaim tanpa meminta bukti keterlibatannyua dalam
penutupan ini.
Tambahan :
Tapi pada saat ini banyak dari reinsurer tidak mengeluarkan tonner policy
ini walaupun beberapa underwriter masih ingin menutupnya, walaupun ada yang mau
akan terjadi sudah tidak memenuhi prinsip reasonable premium lagi
•
Kontrak Tonners memberikan proteksi agregate pada
Companies atau Syndicates yang secara aktif terlibat dalam specific class of
business dan menghadapi kesulitan dalam mengassess PML yang berasal dari direct
maupun Reinsurance business.
•
Kontrak
Tonners memberikan immediate & easily calculated cash injection against a
series of major losses.
•
Kontrak
Tonners awalnya dikembangkan didalam marine insurance market sebagai salah satu
cara membeli reasuransi atas marine losses yang melewati TONNAGE tertentu
(makanya kontrak ini dinamakan Tonners) atau Aggregate insured value selama
periode tertentu.
•
Kontrak
ini akan membayar a Preset amount apabila loss/losses telah melewati batas
tertentu, TANPA ada Claim Assessment sama sekali.
•
Kontrak
Tonners telah digunakan dalam marine dan aviation
•
Tonners
diterbitkan dengan bass Policy Proof of Interest (PPI).
•
Tonners
sesungguhnya bukan kontrak asuransi dan
reinsurer menerima polis sebagai sufficient interest
•
Tonners
telah dilarang oleh Committee of Lloyd’s pada tahun 1981
3.
Aggregate
excess cover
Didalam bentuk contract ini reinsurer’s liability
didasarkan atas aggregate loss yang terjadi pada reinsured selama periode
reinsurance biasanya selama 12 bulan. Jadi bentuk ini dapat memecahkan semua permasalahan
yang timbul dalam penetapan suatu klaim sebagai individual basis event
10.9 Chinamen
•
Alternative
Tonners
•
Kontrak
Chinamen setuju untuk membayar sejumlah uang cash apabila loss/lossess gagal
mencapai batas tertentu
•
Reinsured
akan menerima preset amount each and every time of loss occurs, meskipun mereka
tidak memilki keterlibatan langsung dalam original hull policy yang mengcover
aircraft atau vessel yang merupakan subject matter of claims.
•
Sum
insured polis Chinamen biasanya relatif kecil, berkisar dari GBP. 1,000 hingga
GBP. 10,000
•
Kadangkadang,
kontrak ini hanya membayar setelah terjadi beberapa kejadian losses (seperti
aggregate deductible) hingga sejumlah maksimum lossess.
•
Diunderwrite
on Policy Proof of Interest (PPI) basis.
10.10 PROPORTIONAL REINSURANCE
Faktorfaktor yang
dipertimbangkan
•
Business Portfolio:
Marine:
Aviation: Airline hull, airline liability, private
craft, product liability, satellite risks
•
Claims Experience:
Bad luck?
bad u/w policy/philosophy?
any significant serious loss?
any exclusion to improve portfolio?
correct T/C?
•
Commission: R/I Comm, profit Comm, with deficit clause
•
Type of Covers:
Cargo: Q/S
Types of Treaties
•
Treaty Marine pada beberapa negara mungkin
mempersyaratkan Premium Reserve Deposit
Karakteristik Marine Cargo
& Hull
•
Untuk cargo & Species,
cover dibatasi oleh conditions yang disebut Waterborne Aggreement
•
Untuk Hull biasanya ada
Automatic Termination Clause in the case of War.
•
Fleets biasanya dicover
dengan Top & Pro rata Basis, dimana
Top value risk akan menentukan alokasi risiko untuk semua risk.
Karakteristik Aviation
•
Surplus is OK for PA, tapi tidak cocok untuk liability
&
•
Airline policy biasanya memiliki suku premi tunggal
untuk keseluruhan fleet.
•
Variable QS juga dapat digunakan.
10.11 NONPROPORTIONAL REINSURANCE
Faktorfaktor
yang dipertimbangkan
•
Basis of Cover : Per event
basis atau Per vessel basis
•
Hull:
Komposisi portfolio, typetype kapal dalam portfolio
Building risk?
Known accumulation? Yachts at Marina, for
example?
•
Cargo:
Detail
normal lines (underwriting capacity)
Class included or excluded
Premium
income for each class
Loss Record?
Any high risk/high value?
Accumulation?
Increase in value during voyage?
•
Rigs
:
Keterlibatan Reinsured dalam market energy utama
Any Inuring Reinsurance?
War/terrorist?
Drilling?
Production activities?
•
Liability:
P&I cover available?
Exposure to Pollution?
Loss Record
Types of treaty
•
Working
Excess of Loss to protect Proportional retention cocok untuk Hull, tetapi
Burning Cost contract tidak sesuai
•
Working
Excess of Loss dengan Burning Cost Dapat diterapkan di cargo
10.12 Total Loss Only (TLO) Reinsurance
•
TLO reinsurance dikembangkan karena kesulitan dalam
menentukan retention Surplus dan kesulitan dalam Burning Cost Rating XL
•
Jenisjenis TLO
Actual Total Loss
Constructive Total Loss
Compromised Total Loss
•
Reinsurance ini dapat dilakukan dengan Facultative
atau Facultative Obligatory
•
SI biasanya on Agreed Value
•
TLO cover mengandung A Valuation Clause yang menyatakan bahwa Contructive Total Loss
hanya jika Repair Cost melewati 100% Sum Insured
•
A Valuation Clause mendorong pemilik kapal untuk
memperbaiki kapal, meski tindakan itu uneconomic.
•
Situasi ini mendorong disepakatinya ‘Compromised Total
Loss’, dimana Pemilik kapal mendapatkan bangkai kapal dan (Re)insurer membayar
klaim yang lebih rendah dari pada Agreed Value.
10.13 Uraikan keuntungan-keuntungan dan
kerugian-kerugian bagi “cedant” dalam obligatory surplus treaty untuk penutupan
Marine Hull dan Marine Cargo. Uraikan alternatif-alternatif bentuk reasuransi
yang umumnya dioergunakan selain obligatory surplus treaty tersebut 10A
Jawaban :
Surplus treaty adalah
bentuk yang lebih progresive dari quota share dimana memperbolehkan reinsured
dalam menentukan retained line sehingga lebih flexible. Surplus ini banyak
digunakan secara luas dalam marine reinsurance an obligatory surplus treatu
membutuhkan prasyarat akan pengetahuan yang lebih ats setiap risiko yang
ditempatkan. Oleh karena sulit untuk menyebutkan secar tepat jumlah amount yang
akan ditempatkan khususnya apabila menemtapkan limit retensi dari asuransi
cargo ke dalam surplus treatu. Sehingga bentuk treaty tersebut memerlukan data
/ informasi yang tepat dan detail atas :
1.
Semua deklarasi dari setiap polis dan
2.
Deklarasi mana saja yang merupakan akumulasi dari kapal yang sama
10.14 Jelaskan
6 (enam) bentuk utama non proportional marine reinsurance treaty 10A
Jawaban :
1.
Working Excess of Loss / Working (Exposed)
excess of loss
Bentuk ini menjamin terhadap single risk yaitu menjamin excess dari nett
retain lines dari reinsured. Jenis contract ini dipergunakan secara luas oleh
beberapa reinsured (bersifat umum/diminati) yang terkadang sering juga
digabungkan dengan beberapa class of business, seperti Hull, Cargo, Liabilities,
War Risk, Rig Account, Excess of loss contract.
Hal ini tergantung dari reinsured untuk menggabungkan beberapa class of
business mana yang dipilih seperti hull & liability dapat dikombinasikan,
hal ini biasanya disebut time account. Fungsi utama dari bentuk ini adalah untk
mengurangi net retain loss dari reinsured yang dapat saja melebihi dari
nilainya.
3.
Catastrophe Excessof Loss
Walaupun suatu nilai
tertinggi dari cover ini sudah dibentuk akan tetapi masih saja dapat terjadi
klaim-klaim yang bersifat katastrof, sehingga bentuk penutupan ini masih tetap
diperlukan dalam situasi dimana lebih dari one interest atau class of business
terlibat.
Biasanya semua marine catastrophe excess of loss layers ditempatkan dalam
an event untuk melindungi reinsured terhadap akumulasi dari riskiko yang
disebabkan oleh one cession atau mungkin juga keseluruhan dari portofilonya.
Loss retention dari catastrophe cover ini haruslah berdasarkan pada keseluruhan
premium income reinsrued sehingga kerugian pada accountnya terhadap one event
tidak mengancam keselamatan financialnya
4.
Reporting Excess of Loss
5.
Aggregate Excess of Loss
Didalam
bentuk contract ini reinsurer’s liability didasarkan atas aggregate loss yang
terjadi pada reinsured selama periode reinsurance biasanya selama 12 bulan.
Jadi bentuk ini dapat memecahkan semua permasalahan yang timbul dalam penetapan
suatu klaim sebagai individual basis event
6.
Stop Loss
Bentuk
ini digunakan sama dalam marine portfolio sebagaimana juga diterapkan dalam
class of insurance lainnya. Walaupun bentuk ini secara prinsip sama fungsinya
dengan aggregate cover akan tetapi jarang digunakan secara luas
7.
Back up Contract
10.15 Aviation Account
•
Aviation account terdiri dari 3 komponen:
Hull
Liability
PA
•
Facultative Reinsurance masih menjadi bentuk
reasuransi yang paling penting
•
Untuk penempatan Facultative, Reinsurer biasanya
melekatkan “Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer
berhak mengontrol:
Claim settlement
T/C of original policy
Perhitungan Suku Premi
10.16 Reinsured Values
•
Polis Aviation Hull standard menggunakan Reinsured Value Basis, dimana
Reinsurer memilki option apakah membayar cash atau replace sepanjang
tidak melebihi reinsured value.
•
Harga aircraft atau sparepart bisa turun dengan sangat
signifikan, sehingga replacemen bisa lebih menguntungkan bagi (Re)insurer.
10.17 Agreed Values Basis (AVN61 clause)
•
Agreed
Values basis merupakan alternatif bagi Reinsured value basis
•
Dengan
basis ini, Jika terjadi Total Loss, reinsurer akan membayar the agreed amount
dan melepaskan haknya untuk replacing.
•
Agreed
value basis biasanya digunakan untuk aircraft yang masih baru dan demandnya
baik, setidaknya selama insurance period.
•
Reinsurer
harus waspada dengan Moral hazard Reinsured bila ingin memproteksi dengan basis
ini.
10.18 Component Parts Clause(AVN 4)
•
Versi
average clause yang digunakan dalam aviation insurance
•
Clause
ini menetapkan/membatasi persentase value yang dapat dibelanjakan untuk parts
utama dari aircraft dalam hal perbaikan kerusakan dan membatasi uang yang dapat
dibelanjakan in excess of agreed Sum for the account of the reinsured.
•
Clause
ini menimbulkan kesulitan, karena Airline harus memperbaiki pesawatnya sesuai
standar airworthiness
10.19 Methods of Rating
•
Premi
dihitung berdasarkan Total Fleet value and Banyaknya penerbangan
yang mungkin dilakukan selama insurance period.
•
Perhatian
khusus diberikan kepada:
Flights, prototype, engine
Delivery flight from Dealer to the
Customer
•
Rating
mungkin juga mempertimbangkan takeoff, landing dan jumlah jam
terbang.
10.20 Uraikan apa yang dimasud dengan Aggregate
Excess Cover dalam reasuransi Aviation
Sept 2007 No 8
Jawaban :
•
Ini
adalah variasi dari Excess of Loss dan mengacu kepada ‘Selfinsured Retention’
dimana Reinsured yang memiliki portfolio large fleet of aircraft menahan
deductible yang demikian tinggi, sehingga bertindak seolah-olah sebagai
selfreinsurer kecuali untuk catastrophe, dengan diskon premi yang signifikan
•
Scheme
ini bisa berupa:
Reinsurer membayar klaim
yang timbul dari any one accident yang melewati amount tertentu.
Sama dengan yang
pertama, tapi Deductible didasarkan pada persentase of total value of the
fleet.
•
Banyak
digunakan oleh Captive
10.21 Uraikan pengertian dari Aggregate Extension Clause yang biasa
digunakan dalam reasuransi aviation 6E4I :
Pada suatu kecelakaan pesawat, penanggung bisa saja terlibat atas liability
claim yang timbul dari berbagai sources (seperti penumpang dan cargo liability
bertabrakan dengan pesawat cargo, claim dari pihak ketiga seperti pemilik
gudang, dan juga klaim dari pihak aircraft
manufacturer). Oleh karenanya reinsurance kemudian membatasi aggregate
liability losses yang mungkin timbul dari setiap kejadian dan memakai aggregate
extension clause untuk membatasi liability tersebut
10.22
Akumulasi sering menjadi permasdalan dalam reasuransi
Marine dan aviation Jelaskan :
(sept. 2006 no 11)
4.
Keadaan
yang menimbulkan permasalahan yang dimaksud
- Bagaimana
reasuradur mengembalikan eksposur yang dihadapi
Jawaban :
a.
Keadaan
yang menimbulkan permasalahan yang dimaksud :
Dimana Reinsured yang
memiliki portfolio large fleet of aircraft menahan deductible yang demikian
tinggi, sehingga bertindak seolah-olah sebagai selfreinsurer kecuali untuk
catastrophe, dengan diskon premi yang signifikan
- Bagaimana
reasuradur mengembalikan eksposur yang dihadapi
Reinsurer membayar klaim
yang timbul dari any one accident yang melewati amount tertentu.
Sama dengan yang
pertama, tapi Deductible didasarkan pada persentase of total value of the
fleet.
10.23 Discounts
•
Discounts
dapat berupa:
No Claim Bonus, asalkan renewal pada
reinsurer yang sama
Profit
Commission (Clause AVN 64A dan AVN 64B)
Good Experience return
Kombinasi No claim Bonus dan profit Commission
Digunakan biasanya pada major fleet policies
A fixed return of X will be made if Total Claims lest
than designated figures.
10.23
Passenger
Liability: History
•
Warsaw
Convention 12 Oct 1929
Membatasi airline passenger liability pada nilai yang masuk
akal125,000 Gold Franc (US$. 10,000)
Ditandatangani oleh 23 negara, kemudian diratifikasi
oleh 100 negara
•
Haque
Protocol 1955
Limit dinaikan menjadi 250,000 Gold Franc (US$.
20,000)
•
Guatemala
Protocol 1971
Usaha menyatukan hukum
penerbangan seiring dengan menurunnya harga emas
Inisiatif ini tidak
diterima oleh US dan jepang yang sudah memiliki unlimited limit.
•
International
Air Transport Association (IATA) 1995
Voluntary intercarrier agreement on passenger
liability
Membatalkan semua treaty limit yang sudah disepakati
sebelumnya
Pihak lain yang terlibat
•
Aircraft manufacurers, karena loss mungkin timbul
dari:
Kegagalan menjalankan
reasonable care in design
Negligence in selection of
material
Fault in construction or
shortcoming in the testing programme
Baggage security
10.24 Diskusikan
mengapa “Aviation Reinsurer” memerlukan pemahaman yang sangat mendalam terhadap
aviation insurance market dan perusahaan-perusahaan asuransi (cedants) yang
memberkan bisnis kepadanya 10 B
Jawaban :
•
Aviation account terdiri dari 3 komponen:
Hull
Liability
PA
•
Facultative Reinsurance masih menjadi bentuk reasuransi
yang paling penting
•
Untuk penempatan Facultative, Reinsurer biasanya
melekatkan “Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer
berhak mengontrol:
Claim settlement
T/C of original policy
Perhitungan Suku Premi
10.26 Dalam kaitan dengan reasuransi
marine dan reasuransi aviation. jelaskan mengapa masalah akumulasi sangat
membebani reasuradur dibandingkan dengan jenis bisnis lainya dan bagaimana
reasuradur mengawasi ancaman kerugian (exposure) yang dihadapinya 10
Jawaban :
- Polis Aviation Hull standard
menggunakan Reinsured Value Basis, dimana
Reinsurer memilki option apakah membayar cash atau replace sepanjang
tidak melebihi reinsured value.
- Harga aircraft atau sparepart bisa
turun dengan sangat signifikan, sehingga replacemen bisa lebih menguntungkan
bagi (Re)insurer.
- Agreed Values basis merupakan
alternatif bagi Reinsured value basis, dengan basis ini, Jika terjadi Total
Loss, reinsurer akan membayar the agreed amount dan melepaskan haknya untuk
replacing.
•
Agreed
value basis biasanya digunakan untuk aircraft yang masih baru dan demandnya
baik, setidaknya selama insurance period.
•
Reinsurer
harus waspada dengan Moral hazard Reinsured bila ingin memproteksi dengan basis
ini.
Reasuradur
mengawasi ancaman kerugian (exposure) yang dihadapinya dengan melekatkan
“Underwriting & Claim Control Clause (AVN41)”, dimana Reinsurer berhak
mengontrol:
Claim settlement
T/C of original policy
Perhitungan Suku Premi
10.27 Sebutkan beberapa keuntungan bagi
Aviation Cedants dalam penempatan treaty proportional on a unit basis 10B1D
Jawaban :
Dengan penggunaan unit
basis dapat menghindari persoalan pengurangan treaty limits atau menaikkan
retention apabila kesulitan dalam menempatkan keseluruhan limit ke dalam treaty
capacity
1028 Banyak kontrak reasuransi yang
berisikan ketentuan bahwa every reinsurance ceded hereby is subject to all the condition of the
original isnurance. Jelaskan mengapa demikian dan bandingkan hal tersebut dalam
kasus Joyce v The Realm Marine Insurance Company (1872) dengan kasus Home Insurance
Company of New York v Victoria Montreal Fire Insurance Company (1907) 10A
TAMBAHAN
LAIN-LAIN
6
Apa yang dimaksud dengan “Intermediary Clause”
7
Apa yang dimaksud dengan Reinsurance Waiver Clause
10
Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, uraikan bagaimana
biasanya “dread disease cover” di reasuransikan 9B2C
Ini adalah sebuah produk baru yang berasal dari afrika selatan yang biasa
disebut dread disease cover. Product ini dijual sebagai “an acceleration
benefit” dimana memberikan pembayaan secara penuh (lumpsum) jika tertanggung
menderita karena suatu penyakit (nayacardiac infarction, stroke, cancer).
Produk ini juga biasanya bisa ditambahkan dengan klausul PTD (Permanent and
Total Disablement). Ini bukanlah suatu bentuk kontrak indemnity tapi menjadi
sangat populer sebagai suatu gaya hidup dimana menjamin tertanggung atas suatu
penyakit serius. Biasanya produk ini direasuransikan dengan cara a risk premium
basis, dan kemudian juga menggunakan penempatan secar quota share. Dari setiap
unit linked products yang dijual ke
setiap pemegang polis, reinsured kemudian menempatkan sebagian dari premi
(proportion of the charge) kepada reinsurer)
14. a.
Jelaskan mengapa definisi loss occurrence dalam treaty excess of loss tidak
sama untuk bisnis Property, Marine dan Product Liability. (mar. 2006 no 13)
b. Jelaskan dasar pertimbangan yang
dilakukan reasuradur dalam mendefinisikan ketiga bisnis diatas
Jawaban
:
.a. definisi loss occurrence dalam treaty
excess of loss tidak sama untuk bisnis Property, Marine dan Product Liability.
loss occuring basis yaitu jaminan yang
diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka
waktu pertanggungan
Property :
SELAMAT BELAJAR