PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER CLAUSE (4.12)
It is
hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed
additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit
of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic
equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short
circuit on such electrical or electronic equipment.
For any
indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum
insured of the damaged item or Rp. 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for
any one occurrence, whichever is the higher.
This
extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more
specific insurance.
KLAUSUL PERPANJANGAN CAKUPAN
HUBUNGAN SINGKAT (4.12)
Dengan ini dicatat dan disetujui
bahwa dengan tunduk pada pembayaran premi tambahan yang disepakati oleh
Tertanggung, asuransi ini akan menanggung kerusakan fisik pada satu unit peralatan
listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran,
yang disebabkan oleh hubungan arus pendek pada peralatan listrik atau
elektronik tersebut.
Untuk setiap ganti rugi yang
dibayarkan di sini, Tertanggung akan menanggung pengurangan sebesar 5% dari
harga pertanggungan barang yang rusak atau Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.
Perlindungan yang diperluas ini
tidak berlaku jika risiko telah ditanggung berdasarkan asuransi yang lebih
spesifik.