Wednesday 18 September 2024

PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER CLAUSE (4.12) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER CLAUSE (4.12)

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.

 

For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp. 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance.

KLAUSUL PERPANJANGAN CAKUPAN HUBUNGAN SINGKAT (4.12)

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan tunduk pada pembayaran premi tambahan yang disepakati oleh Tertanggung, asuransi ini akan menanggung kerusakan fisik pada satu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran, yang disebabkan oleh hubungan arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

 

Untuk setiap ganti rugi yang dibayarkan di sini, Tertanggung akan menanggung pengurangan sebesar 5% dari harga pertanggungan barang yang rusak atau Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.

 

Perlindungan yang diperluas ini tidak berlaku jika risiko telah ditanggung berdasarkan asuransi yang lebih spesifik.

Related Posts

PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER CLAUSE (4.12) (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh