PC-164 REBATE CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of Gross
Profit earned (or proportionately increased
multiple thereof where the maximum indemnity period exceeds twelve months)
during the accounting period most nearly concurrent with any period of
insurance as certified by the Insured’s Auditors, being less than the sum
insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding 50 % (fifty
percent) of the premium paid on such sum insured for such period of insurance
will be made in respect of difference.
If any damage shall have occurred giving rise
to a claim under this Policy, such return shall be made in respect only of so
much of the said difference as is not due to such damage.
Any application for return of premium shall be
made by the Insured within 6 (six) months from the date of expiry of the
Policy.
KLAUSUL POTONGAN
Dengan ini disepakati bahwa jika
Laba Kotor diperoleh (atau kelipatannya yang meningkat secara proporsional jika
periode ganti rugi maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi
yang paling mendekati bersamaan dengan periode asuransi yang disertifikasi oleh
Auditor Tertanggung, yang kurang dari jumlah yang diasuransikan, pengembalian premi
pro-rata tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari premi yang dibayarkan atas
jumlah yang diasuransikan untuk periode asuransi tersebut akan dilakukan
sehubungan dengan perbedaan tersebut.
Jika terjadi kerusakan yang
menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, pengembalian tersebut hanya akan
dilakukan sehubungan dengan sebagian dari perbedaan tersebut yang bukan
disebabkan oleh kerusakan tersebut.
Setiap permohonan pengembalian
premi harus diajukan oleh Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
berakhirnya Polis.