Wednesday 18 September 2024

PC-164 REBATE CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-164 REBATE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of Gross Profit earned  (or proportionately increased multiple thereof where the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period most nearly concurrent with any period of insurance as certified by the Insured’s Auditors, being less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding 50 % (fifty percent) of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of difference.

 

If any damage shall have occurred giving rise to a claim under this Policy, such return shall be made in respect only of so much of the said difference as is not due to such damage.

 

Any application for return of premium shall be made by the Insured within 6 (six) months from the date of expiry of the Policy.

 

KLAUSUL POTONGAN

Dengan ini disepakati bahwa jika Laba Kotor diperoleh (atau kelipatannya yang meningkat secara proporsional jika periode ganti rugi maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi yang paling mendekati bersamaan dengan periode asuransi yang disertifikasi oleh Auditor Tertanggung, yang kurang dari jumlah yang diasuransikan, pengembalian premi pro-rata tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari premi yang dibayarkan atas jumlah yang diasuransikan untuk periode asuransi tersebut akan dilakukan sehubungan dengan perbedaan tersebut.

 

Jika terjadi kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, pengembalian tersebut hanya akan dilakukan sehubungan dengan sebagian dari perbedaan tersebut yang bukan disebabkan oleh kerusakan tersebut.

 

Setiap permohonan pengembalian premi harus diajukan oleh Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya Polis.

Related Posts

PC-164 REBATE CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh