PC-174 RETURN OF PREMIUM CLAUSE
In the event of the Gross Rental earned (or a
proportionately Increased multiple thereof when the maximum indemnity period
exceeds twelve months) during the accounting period of twelve months most
nearly concurrent with any period of Insurance as certified by the Insured’s
auditors being less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium
not exceeding thirty percent of the premium paid on such sum insured for such
period of insurance will be made in respect of the different. If any damage
shall have occurred, giving rise to a claim under this policy, such return
shall be made in respect only of so much of the said different as is not due to
such damage.
KLAUSUL PENGEMBALIAN PREMI
Jika Sewa Bruto diperoleh (atau
kelipatannya yang meningkat secara proporsional ketika periode ganti rugi
maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi dua belas bulan
yang paling hampir bersamaan dengan periode Asuransi sebagaimana disertifikasi
oleh auditor Tertanggung kurang dari jumlah yang diasuransikan, pengembalian
premi pro rata yang tidak melebihi tiga puluh persen dari premi yang dibayarkan
atas jumlah yang diasuransikan untuk periode asuransi tersebut akan dilakukan
sehubungan dengan selisih tersebut. Jika terjadi kerusakan yang menimbulkan
klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut hanya akan dilakukan
sehubungan dengan selisih tersebut yang bukan disebabkan oleh kerusakan
tersebut.