PC-134 NOTICE AND PROOF OF LOSS
The
Insured shall immediately report to Insurers or their Agent every loss or
damage which may become a claim under this Policy, and shall also file with
Insurers or their Agents within ninety-one (91) days from the date of loss, a
detailed sworn proof of loss stating the time, cause and extent of damages
resulting in claim for loss or damage under this Policy.
The Insured shall
further make available to Insurers or any person named by Insurers, any remains
of the property Insured, all books of account, bills, invoices, vouchers,
rental agreement and contract to drill of the unit involved in the loss, in
substantiation of claim for loss or damage, and so far as is within his or
their power, shall cause all persons interested in the property or their
employees and the employees of the Insured to submit to examination under oath
as to the facts and extent of claim for loss or damage. Failure by the Insured
either to report the said loss or damage or to file such written proof of loss
or to comply with the requirements as herein provided shall invalidate any
claim under this Policy.
Any claim for theft
must be reported to the Insurers and the Police of Local Law Enforcement body
by the Insured as soon as discovered. The Insured shall co-operate with
Insurers and all reasonable means exhausted in the recovery of such property,
before Insurers shall be held liable for such loss. The Insured shall not be
deemed to have know edge of an occurrence until the Insurance manager or person
responsible for reporting losses has knowledge of said occurrence.
PEMBERITAHUAN
DAN BUKTI KEHILANGAN
Tertanggung
harus segera melaporkan kepada Penanggung atau Agen mereka setiap kerugian atau
kerusakan yang dapat menjadi klaim berdasarkan Polis ini, dan juga harus
menyerahkan kepada Penanggung atau Agen mereka dalam waktu sembilan puluh satu
(91) hari sejak tanggal kerugian, bukti kerugian tersumpah yang terperinci yang
menyatakan waktu, penyebab, dan tingkat kerusakan yang mengakibatkan klaim atas
kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini.
Tertanggung
selanjutnya harus menyediakan kepada Penanggung atau setiap orang yang ditunjuk
oleh Penanggung, setiap sisa harta benda yang Diasuransikan, semua buku
rekening, tagihan, faktur, voucher, perjanjian sewa dan kontrak untuk
pengeboran unit yang terlibat dalam kerugian, sebagai pembuktian klaim atas
kerugian atau kerusakan, dan sejauh yang berada dalam kewenangannya, harus
meminta semua orang yang berkepentingan terhadap harta benda atau karyawan
mereka dan karyawan Tertanggung untuk tunduk pada pemeriksaan di bawah sumpah
mengenai fakta dan tingkat klaim atas kerugian atau kerusakan. Kegagalan
Tertanggung untuk melaporkan kerugian atau kerusakan tersebut atau untuk
mengajukan bukti tertulis atas kerugian tersebut atau untuk mematuhi
persyaratan yang ditetapkan di sini akan membatalkan klaim apa pun berdasarkan
Polis ini.
Setiap
klaim atas pencurian harus dilaporkan kepada Penanggung dan Kepolisian atau
Badan Penegak Hukum Lokal oleh Tertanggung segera setelah ditemukan.
Tertanggung harus bekerja sama dengan Penanggung dan semua cara yang wajar yang
ditempuh dalam pemulihan harta benda tersebut, sebelum Penanggung dianggap
bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tertanggung tidak akan dianggap
mengetahui suatu kejadian sampai manajer Asuransi atau orang yang bertanggung
jawab untuk melaporkan kerugian mengetahui kejadian tersebut.