Tuesday 17 September 2024

PC-134 NOTICE AND PROOF OF LOSS

 PC-134 NOTICE AND PROOF OF LOSS

 

The Insured shall immediately report to Insurers or their Agent every loss or damage which may become a claim under this Policy, and shall also file with Insurers or their Agents within ninety-one (91) days from the date of loss, a detailed sworn proof of loss stating the time, cause and extent of damages resulting in claim for loss or damage under this Policy.

 

The Insured shall further make available to Insurers or any person named by Insurers, any remains of the property Insured, all books of account, bills, invoices, vouchers, rental agreement and contract to drill of the unit involved in the loss, in substantiation of claim for loss or damage, and so far as is within his or their power, shall cause all persons interested in the property or their employees and the employees of the Insured to submit to examination under oath as to the facts and extent of claim for loss or damage. Failure by the Insured either to report the said loss or damage or to file such written proof of loss or to comply with the requirements as herein provided shall invalidate any claim under this Policy.

 

Any claim for theft must be reported to the Insurers and the Police of Local Law Enforcement body by the Insured as soon as discovered. The Insured shall co-operate with Insurers and all reasonable means exhausted in the recovery of such property, before Insurers shall be held liable for such loss. The Insured shall not be deemed to have know edge of an occurrence until the Insurance manager or person responsible for reporting losses has knowledge of said occurrence.

 

PEMBERITAHUAN DAN BUKTI KEHILANGAN

Tertanggung harus segera melaporkan kepada Penanggung atau Agen mereka setiap kerugian atau kerusakan yang dapat menjadi klaim berdasarkan Polis ini, dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau Agen mereka dalam waktu sembilan puluh satu (91) hari sejak tanggal kerugian, bukti kerugian tersumpah yang terperinci yang menyatakan waktu, penyebab, dan tingkat kerusakan yang mengakibatkan klaim atas kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini.

 

Tertanggung selanjutnya harus menyediakan kepada Penanggung atau setiap orang yang ditunjuk oleh Penanggung, setiap sisa harta benda yang Diasuransikan, semua buku rekening, tagihan, faktur, voucher, perjanjian sewa dan kontrak untuk pengeboran unit yang terlibat dalam kerugian, sebagai pembuktian klaim atas kerugian atau kerusakan, dan sejauh yang berada dalam kewenangannya, harus meminta semua orang yang berkepentingan terhadap harta benda atau karyawan mereka dan karyawan Tertanggung untuk tunduk pada pemeriksaan di bawah sumpah mengenai fakta dan tingkat klaim atas kerugian atau kerusakan. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atau kerusakan tersebut atau untuk mengajukan bukti tertulis atas kerugian tersebut atau untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan di sini akan membatalkan klaim apa pun berdasarkan Polis ini.

 

Setiap klaim atas pencurian harus dilaporkan kepada Penanggung dan Kepolisian atau Badan Penegak Hukum Lokal oleh Tertanggung segera setelah ditemukan. Tertanggung harus bekerja sama dengan Penanggung dan semua cara yang wajar yang ditempuh dalam pemulihan harta benda tersebut, sebelum Penanggung dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tertanggung tidak akan dianggap mengetahui suatu kejadian sampai manajer Asuransi atau orang yang bertanggung jawab untuk melaporkan kerugian mengetahui kejadian tersebut.

Related Posts

PC-134 NOTICE AND PROOF OF LOSS
4/ 5
Oleh