PC-115 LIGHTNING CLAUSE
It is hereby noted and agreed that subject to
the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall
cover loss of or damage to electrical machinery, electronic or electronic
equipment and electrical installation insured under this policy directly caused
by lightning.
The Insured shall bear a deductible of 10% of
payable loss due to lightning or Rp. 100.000,- (one hundred thousand rupiahs)
for any one occurrence, whichever is the higher.
KLAUSUL
PETIR
Dengan
ini dicatat dan disetujui bahwa dengan ketentuan bahwa Tertanggung telah
membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan menanggung kerugian
atau kerusakan pada mesin listrik, peralatan elektronik atau elektronik dan instalasi
listrik yang diasuransikan berdasarkan polis ini yang secara langsung
disebabkan oleh petir.
Tertanggung
akan menanggung deductible sebesar 10% dari kerugian yang dibayarkan karena
petir atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang
lebih tinggi.