Tuesday 17 September 2024

PC-115 LIGHTNING CLAUSE

 PC-115 LIGHTNING CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery, electronic or electronic equipment and electrical installation insured under this policy directly caused by lightning.

 

The Insured shall bear a deductible of 10% of payable loss due to lightning or Rp. 100.000,- (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

KLAUSUL PETIR

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan ketentuan bahwa Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan menanggung kerugian atau kerusakan pada mesin listrik, peralatan elektronik atau elektronik dan instalasi listrik yang diasuransikan berdasarkan polis ini yang secara langsung disebabkan oleh petir.

 

Tertanggung akan menanggung deductible sebesar 10% dari kerugian yang dibayarkan karena petir atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.

 

Related Posts

PC-115 LIGHTNING CLAUSE
4/ 5
Oleh