Wednesday 18 September 2024

PC-168 REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-168 REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE

 

It is understood and agreed that in the event of loss or damage by any of the perils insured against to the property insured and in the absence of written notice by the Company or the Insured to the contrary the amount of insurance.

 

PENGEMBALIAN KLAUSUL JUMLAH ASURANSI

Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh salah satu bahaya yang diasuransikan terhadap harta benda yang diasuransikan dan jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari Perusahaan atau Tertanggung yang menyatakan sebaliknya, maka jumlah asuransinya akan dikembalikan.

 

Related Posts

PC-168 REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh