PC-168 REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE
It is understood and agreed that in the event
of loss or damage by any of the perils insured against to the property insured
and in the absence of written notice by the Company or the Insured to the contrary
the amount of insurance.
PENGEMBALIAN KLAUSUL JUMLAH
ASURANSI
Dipahami dan disetujui bahwa
jika terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh salah satu bahaya
yang diasuransikan terhadap harta benda yang diasuransikan dan jika tidak ada
pemberitahuan tertulis dari Perusahaan atau Tertanggung yang menyatakan
sebaliknya, maka jumlah asuransinya akan dikembalikan.