PC-122 MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE
KLAUSUL PENGECUALIAN KETENTUAN
KERUSAKAN MATERIAL
Dengan ini disepakati bahwa
tidak akan menjadi syarat awal untuk tanggung jawab sehubungan dengan gangguan
atau campur tangan akibat kerusakan atau kerugian (sebagaimana didefinisikan
dalam) bahwa pembayaran telah dilakukan atau tanggung jawab diakui berdasarkan
asuransi yang menanggung kepentingan Tertanggung atas properti di tempat
tersebut terhadap kerusakan atau kerugian tersebut, jika tidak ada pembayaran
tersebut yang dilakukan atau tanggung jawab diakui semata-mata karena
berlakunya ketentuan dalam asuransi tersebut yang mengecualikan tanggung jawab
atas kerugian di bawah jumlah yang ditentukan.