Tuesday 17 September 2024

PC-122 MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE

 PC-122 MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE

 It is hereby agreed that it shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises against such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specified amount.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN KETENTUAN KERUSAKAN MATERIAL

 

Dengan ini disepakati bahwa tidak akan menjadi syarat awal untuk tanggung jawab sehubungan dengan gangguan atau campur tangan akibat kerusakan atau kerugian (sebagaimana didefinisikan dalam) bahwa pembayaran telah dilakukan atau tanggung jawab diakui berdasarkan asuransi yang menanggung kepentingan Tertanggung atas properti di tempat tersebut terhadap kerusakan atau kerugian tersebut, jika tidak ada pembayaran tersebut yang dilakukan atau tanggung jawab diakui semata-mata karena berlakunya ketentuan dalam asuransi tersebut yang mengecualikan tanggung jawab atas kerugian di bawah jumlah yang ditentukan.

Related Posts

PC-122 MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE
4/ 5
Oleh