Wednesday 18 September 2024

PC-172 REPLACEMENT BUILDING RENTAL CLAUSE (FOR LESSEE) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-172 REPLACEMENT BUILDING RENTAL CLAUSE (FOR LESSEE)

 It is hereby agreed and declared, that in case the rented building cannot be occupied nor used any more as it should be for at least 3 x 24 hours, caused by damages or fire, or due to other dangers / hazards insured against; then, based on the following provisions, the company shall pay a compensation to the insured for another building rental as replacement, of which the location and condition shall be the same or considered the same as the rented building, and said replacement building rental amount shall not exceed the rental of the first building at present.

 

The Company will only be liable for the replacement building rental during the period when the first building is really unoccupiable or cannot be used any more as it should be due to being repaired or reconstructed.

 

The duration of the repair or reconstruction shall be calculated since the building cannot be occupied or used any more as it should be, until the repair or reconstruction is completed or the expiration of the lease agreement period, which ever comes first, with a maximum compensation as the insurance amount.

 

 

KLAUSUL SEWA BANGUNAN PENGGANTI (BAGI PENYEWA)

Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa apabila bangunan yang disewa tidak dapat ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya selama sekurang-kurangnya 3 x 24 jam, yang disebabkan oleh kerusakan atau kebakaran, atau karena bahaya/kecelakaan lain yang dipertanggungkan; maka berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut, perusahaan akan membayar ganti rugi kepada tertanggung untuk menyewa bangunan lain sebagai pengganti, yang lokasi dan kondisinya sama atau dianggap sama dengan bangunan yang disewa, dan jumlah sewa bangunan pengganti tersebut tidak boleh melebihi sewa bangunan pertama saat ini.

 

Perusahaan hanya akan bertanggung jawab atas sewa bangunan pengganti selama bangunan pertama benar-benar tidak dapat ditempati atau tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya karena sedang diperbaiki atau dibangun kembali.

 

Lamanya perbaikan atau pembangunan kembali dihitung sejak bangunan tersebut tidak dapat ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya, sampai dengan selesainya perbaikan atau pembangunan kembali tersebut atau berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa, mana yang lebih dahulu tercapai, dengan ganti rugi maksimum sebesar jumlah asuransi

Related Posts

PC-172 REPLACEMENT BUILDING RENTAL CLAUSE (FOR LESSEE) (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh