PC-111 LANDSLIDE RISK CLAUSE
a). The first Rp 50,000,000,- or
5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or
series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide
occurred; and the first Rp 5,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is
smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72
consecutive hours since the landslide occurred, if the object that is
damaged/destroyed is a residential house.
b). Landslides caused by:
(i) Errors in
building or other structure construction
(ii) Errors in
building or other structure planning
(iii) Environmental
damage due to human actions
(iv) Nuclear reactions
KLAUSUL
RISIKO TANAH LONGSOR 4.10
Sebagai
imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, polis ini menjamin juga
risiko tanah longsor, kecuali:
a). Rp 50.000.000,-
pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk
setiap peristiwa/kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selama 72 jam berturut-turut
sejak terjadinya tanah longsor; dan Rp 5.000.000,- pertama atau 5% dari harga
pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap peristiwa/ kejadian
atau rangkaian peristiwa/kejadian selam 72 jam berturut-turut sejak terjadinya
tanah longsor, jika obyek yang mengalami kerusakan/ kemusnahan adalah rumah
tinggal.
b). Tanah longsor yang
disebabkan oleh:
(i) Kesalahan
konstruksi bangunan atau struktur lainnya
(ii) Kesalahan
perencanaan bangunan atau struktur lainnya
(iii) Kerusakan
lingkungan karena perbuatan manusia
(iv) Reaksi nuklir