Tuesday 17 September 2024

PC-111 LANDSLIDE RISK CLAUSE

 PC-111 LANDSLIDE RISK CLAUSE

 In return for the payment of the agreed additional premium, this policy also covers the risk of landslides, except:

 

a).   The first Rp 50,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide occurred; and the first Rp 5,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide occurred, if the object that is damaged/destroyed is a residential house.

 

b). Landslides caused by:

(i) Errors in building or other structure construction

(ii) Errors in building or other structure planning

(iii) Environmental damage due to human actions

(iv) Nuclear reactions 

 

 

KLAUSUL RISIKO TANAH LONGSOR 4.10

 

Sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, polis ini menjamin juga risiko tanah longsor, kecuali:

 

a).     Rp 50.000.000,- pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap peristiwa/kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selama 72 jam berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor; dan Rp 5.000.000,- pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap peristiwa/ kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selam 72 jam berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor, jika obyek yang mengalami kerusakan/ kemusnahan adalah rumah tinggal.

 

b).     Tanah longsor yang disebabkan oleh:

(i)     Kesalahan konstruksi bangunan atau struktur lainnya

(ii)    Kesalahan perencanaan bangunan atau struktur lainnya

(iii)     Kerusakan lingkungan karena perbuatan manusia

(iv)     Reaksi nuklir

Related Posts

PC-111 LANDSLIDE RISK CLAUSE
4/ 5
Oleh