Sunday, 19 November 2017

ASURANSI ALAT BERAT PENDUKUNG PEMBANGUNAN (CONTRACTOR’S PLANT & MACHINERY INSURANCE)

Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi.

Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat, yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).

 Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.

 Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.

Contractors’ Plant and Equipment (CPE)

 

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:

·                Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

·                Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·                Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·                Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

·                Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

·                Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

·                Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian

·                Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian

·                Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler

·                Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll

·                Kendaraan umum, perahu, pesawat

·                Kerusakan karena air pasang (rob)

·                Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)

·                Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·                Kerusakan selama pengetesan

·                Pekerjaan dibawah tanah (underground)

·                Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·                Kesengajaan oleh Tertanggung

·                Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

·                Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:

·                Cranes

·                Wheel Loader

·                Excavator

·                Forklift

·                Vibrator

·                Dump Trucks

·                Grinda

·                Buldozer

·                dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

·                Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

·                Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.

·                Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.

·                Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

·                Jenis kendaraan

·                Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi

·                Penggunaan Kendaraan

·                Perlengkapan tambahan

·                Nilai pertanggungan (harga kendaraan)

·                Periode pertanggungan

·                Loss record /pengalaman klaim

·                Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

·              Agen Asuransi yang bersertifikat.

·              Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit

·              Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

·                Surat penawaran dari perusahaan

·                Memastikan agen yang bersertifikat

·                SPPA

·                Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

·                Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.

·                Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

·                Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

·                Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.

·                Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-

·                Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

 

Pada dasarnya segala ketentuan tentang Asuransi CPM adalah sama dengan ketentuan yanga terdapat pada Asuransi HE, kecuali dalam hal type pekerjaan yang melibatkan alat tersebut. Jika berhubungan dengan pembangunan atau pemasangan di suatu proyek maka dikategorikan sebagai Asuransi CPM.

Spesifik asuransi ini yaitu berhubungan dengan peralatan pembantu pembangunan dan pemasangan, dimana peralatan tersebut sebenarnya bisa dijamin dalam polis CAR maupun EAR. Namun karena sesuatu hal, bisa diasuransikan tersendiri.

 

Underwriter informasi Data yang diperlukan pada Asuransi Contractor's Plant and Machiney adalah :

1.       Perincian peralatan/mesin, spesifikasi teknis dan tahun pembuatan berikut nama/pabrik pembuat.

2.       Harga baru (New Replacement Value)

3.       Pengalaman kerugian

4.       Pengalaman operator

 



Kerusakan atau kehilangan mesin mahal bisa menjadi malapetaka bagi bisnis kontraktor konstruksi kecil karena mesin ini mewakili investasi besar.
Kontraktor  bangunan dan asuransi mesin melindungi bisnis Anda dari kerugian ini. Pahami pilihan dan batasan jenis asuransi ini untuk mengetahui apakah bisnis Anda perlu diasuransikan.

Jaminan
Asuransi CPM mencakup semua kerusakan fisik yang dilakukan pada mesin kontraktor yang tidak secara khusus dikecualikan oleh polis. Ini termasuk kecelakaan bukan karena kelalaian dan tindakan Tuhan, seperti pohon tumbang atau kerusakan akibat badai. Pembayaran tersebut mencakup biaya untuk memperbaiki atau mengganti mesin yang terkena dampak, yang dijamin di tempat kerja atau istirahat, sementara di tempat kerja yang dimiliki oleh pihak ketiga dan bahkan saat dibongkar atau dipasang kembali untuk perawatan.

Ekstensi
Banyak polis asuransi CPM menawarkan perpanjangan opsional untuk menutupi biaya tambahan yang mungkin dihadapi bisnis Anda jika terjadi kecelakaan. Ini termasuk kerusakan pada properti sekitar pemilik, atau pengiriman barang untuk peralatan pengganti, dan pemindahan puing-puing. Diskusikan pilihan mana yang mungkin Anda butuhkan, dan itu tersedia, dengan penyedia asuransi Anda.

Keterbatasan
Asuransi CPM tidak menjamun banyak barang seperti kerusakan listrik atau mekanis, kelalaian, ledakan boiler, cacat yang sudah ada sebelumnya atau kerusakan apa pun yang menjadi tanggung jawab pabrikan, juga tidak menjamin kerusakan kendaraan pada jalan umum. Periksa  polis Anda dengan seksama untuk pengecualian lainnya. Salah satunya merupakan potensi kerugian yang signifikan dalam hal biaya perbaikan dan hilangnya produktivitas. Cacat yang sudah ada sebelumnya dapat dijamin oleh garansi pabrik; Jika tidak, untuk dilindungi dari risiko ini memerlukan jenis asuransi yang terpisah.

Faktor Harga dan Ekstensi
Premi untuk asuransi CPM bergantung pada jenis mesin yang Anda miliki, lokasi yang Anda gunakan, risiko dan setiap ekstensi yang Anda pilih. Selain harga, hati-hati meninjau pengecualian polis apa pun, karena ini dapat bervariasi dari polisn ke  polis. Pertimbangkan apakah Anda memerlukan ekstensi dengan memikirkan apa yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki atau mengganti mesin. Jika mesin Anda dikirim dari jarak jauh, misalnya, Anda mungkin memerlukan ekstensi cargo barang, sedangkan jika Anda mendapatkannya secara lokal, Anda tidak akan melakukannya.

Related Posts

ASURANSI ALAT BERAT PENDUKUNG PEMBANGUNAN (CONTRACTOR’S PLANT & MACHINERY INSURANCE)
4/ 5
Oleh