Merupakan polis
Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di
lokasi.
Terdapat beberapa
jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat,
yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’
Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).
Contractors’ Plant and
Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko
kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga
terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam
pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada
saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest),
ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.
Jaminan Contractors’
Plant and Equipment (CPE) termasuk:
·
Jaminan
untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
·
Jaminan
untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
·
Jaminan
untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
·
Jaminan
untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
·
Jaminan
untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
·
Jaminan
untuk Perampokan dan Pencurian
·
Jaminan
untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
·
Jaminan
untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
·
Kerusakan
elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
·
Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
·
Kendaraan
umum, perahu, pesawat
·
Kerusakan
karena air pasang (rob)
·
Kerusakan
selama dalam perjalanan (in transit)
·
Aus,
korosi, sifat barang itu sendiri
·
Kerusakan
selama pengetesan
·
Pekerjaan
dibawah tanah (underground)
·
Perang,
terorisme, nuklir dan radioaktif
·
Kesengajaan
oleh Tertanggung
·
Kerusakan
yang masih dalam garansi pabrik
·
Gangguan
usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan:
Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat
berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan
konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan
batu, terminal container, dll seperti:
·
Cranes
·
Wheel
Loader
·
Excavator
·
Forklift
·
Vibrator
·
Dump
Trucks
·
Grinda
·
Buldozer
·
dan
lain-lain dari berbagai jenis dan varian
Yang wajib
dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
·
Mempelajari
dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas
resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan.
·
Memastikan
kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan
manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti
Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
·
Menanyakan
kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
·
Mengisi
Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara
lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta
biasanya terkait dengan:
·
Jenis
kendaraan
·
Spesifikasi
kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
·
Penggunaan
Kendaraan
·
Perlengkapan
tambahan
·
Nilai
pertanggungan (harga kendaraan)
·
Periode
pertanggungan
·
Loss record /pengalaman klaim
·
Membantu
surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek
Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk
tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa
didapatkan melalui:
·
Agen
Asuransi yang bersertifikat.
·
Broker
Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
·
Langsung
menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call
center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus
diperhatikan dalam membeli produk tersebut
·
Surat
penawaran dari perusahaan
·
Memastikan
agen yang bersertifikat
·
SPPA
·
Memastikan
data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
·
Membaca
kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat
keraguan atas kondisi polis.
·
Meminta
perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang
diberikan.
·
Besaran Own
Retention / Deductible per kejadian
Apa yang harus
dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi
polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang
dapat dilakukan antara lain:
·
Meminta
klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk
proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
·
Mengadukan
ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga
Rp. 750.000.000,-
·
Jika
masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui
arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Pada dasarnya segala ketentuan tentang
Asuransi CPM adalah sama dengan ketentuan yanga terdapat
pada Asuransi HE, kecuali dalam hal type pekerjaan yang melibatkan alat
tersebut. Jika berhubungan dengan
pembangunan atau pemasangan di suatu proyek maka dikategorikan sebagai Asuransi
CPM.
Spesifik asuransi ini yaitu berhubungan
dengan peralatan pembantu pembangunan dan pemasangan, dimana peralatan tersebut sebenarnya bisa dijamin dalam polis
CAR maupun EAR. Namun karena sesuatu hal, bisa diasuransikan tersendiri.
Underwriter
informasi Data yang diperlukan pada Asuransi Contractor's Plant and Machiney
adalah :
1. Perincian peralatan/mesin, spesifikasi teknis dan tahun pembuatan
berikut nama/pabrik pembuat.
2. Harga baru (New Replacement Value)
3.
Pengalaman kerugian
4.
Pengalaman operator
Jaminan
Asuransi CPM mencakup semua kerusakan fisik yang dilakukan pada mesin kontraktor yang tidak secara khusus dikecualikan oleh polis. Ini termasuk kecelakaan bukan karena kelalaian dan tindakan Tuhan, seperti pohon tumbang atau kerusakan akibat badai. Pembayaran tersebut mencakup biaya untuk memperbaiki atau mengganti mesin yang terkena dampak, yang dijamin di tempat kerja atau istirahat, sementara di tempat kerja yang dimiliki oleh pihak ketiga dan bahkan saat dibongkar atau dipasang kembali untuk perawatan.
Ekstensi
Banyak polis asuransi CPM menawarkan perpanjangan opsional untuk menutupi biaya tambahan yang mungkin dihadapi bisnis Anda jika terjadi kecelakaan. Ini termasuk kerusakan pada properti sekitar pemilik, atau pengiriman barang untuk peralatan pengganti, dan pemindahan puing-puing. Diskusikan pilihan mana yang mungkin Anda butuhkan, dan itu tersedia, dengan penyedia asuransi Anda.
Keterbatasan
Asuransi CPM tidak menjamun banyak barang seperti kerusakan listrik atau mekanis, kelalaian, ledakan boiler, cacat yang sudah ada sebelumnya atau kerusakan apa pun yang menjadi tanggung jawab pabrikan, juga tidak menjamin kerusakan kendaraan pada jalan umum. Periksa polis Anda dengan seksama untuk pengecualian lainnya. Salah satunya merupakan potensi kerugian yang signifikan dalam hal biaya perbaikan dan hilangnya produktivitas. Cacat yang sudah ada sebelumnya dapat dijamin oleh garansi pabrik; Jika tidak, untuk dilindungi dari risiko ini memerlukan jenis asuransi yang terpisah.
Faktor Harga dan Ekstensi
Premi untuk asuransi CPM bergantung pada jenis mesin yang Anda miliki, lokasi yang Anda gunakan, risiko dan setiap ekstensi yang Anda pilih. Selain harga, hati-hati meninjau pengecualian polis apa pun, karena ini dapat bervariasi dari polisn ke polis. Pertimbangkan apakah Anda memerlukan ekstensi dengan memikirkan apa yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki atau mengganti mesin. Jika mesin Anda dikirim dari jarak jauh, misalnya, Anda mungkin memerlukan ekstensi cargo barang, sedangkan jika Anda mendapatkannya secara lokal, Anda tidak akan melakukannya.