KENDARAAN
BERMOTOR – TANGGUNG GUGAT (104)
SOAL - JAWABAN
(SEPT. 2012 – MAR. 2018)
PERSIAPAN - UJIAN AAMAI (A3IK)
Ir. Sudarno Hardjo Saparto
AAIK, ICPU, ICBU,QIP, AMRP,CIIB, AK3
SEPTEMBER 2012
1.
Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa
klaim asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 1)
Jawaban :
1.
Perdamaian
Maka perselisihan tersebutakan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang
diperselisihkan
2.
BMAI
Umumnya
digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan
mengenai nilai penggantian.
3.
Arbritase
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase
Ad Hoc
4.
Pengadilan
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
2. Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
(PSAKBI). (sept 2012 no 2)
Jawaban :
Pihak ketiga adalah pihak yang dirugikan oleh tertanggung akibat
kejadian yang dialaminya, dimana tertanggung mempunyai Tanggung jawab hukum
Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak dirugikan, yang secara
langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang
dijamin, baik penyelesaiannya melalui
proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penanggung
3. Uraikan penerapan non contribution clause dalam asuransi kendaraan
bermotor. (sept 2012 no 3)
Jawaban
:
non contribution clause:
berarti bahwa polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini)
adalah di pertama kali untuk
membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas
maksimum jaminan Polis
tanpa
kontribusi dari polis lainnya
4. Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan
menggunakan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012
no 4)
Jawaban
:
1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
2.
perbuatanjahat
3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan
4.
kebakaran
5.
Kerugian
dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan severability
clause dalam polis D&O (sept 2012 no 5)
Jawaban :
severability clause
menyatakan bahwa non-disclosure atau misrepresentasi tidak
dapat dipakai terhadap
pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.
Yang mana kalusula ini digunakan menncegah terjadinya penipuan
6. Sebutkan 4(empat) hal yang
harus dipertimbangkan oleh
seorang liability underwriter
dalam akseptasi risiko.(sept 2012
no 6)
Jawaban :
Underwriter
mempertimbangkan risiko yang diterima, jika ya:
1.
Berapa preminya;
2.
Apa wording-nya;
3.
Limit of indemnity; dan
4.
Excess, co-insurance atau pembatasan
6.
Uraikan 3
(tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2012 no 7)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:
1.
Physical hazard;
2.
Moral hazard
3.
Elemen ketiga lainya yang
juga dipertimbangkan yakni hukum
Physical hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk exposure
(contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard (
kemungkinan kerugian
yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari
staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard
karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim.
8. Berkaitan dengan asuransi Directors and
Officers Liability, uraikan apa yang dimaksud dengan outside directorship.(sept 2012 no 8)
Jawaban :
Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya
9. Berkaitan
dengan kewajiban pengungkapan fakta material(material fact), jelaskanhal-hal
berikut :(sept 2012 no 9)
a. ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban
tersebut.
b. 3
(tiga) contoh pelanggaran ketentuan di atas.
c. 6(enam) informasi/fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh
Tertanggung
kepada Penanggung.
Jawaban :
a.
Ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban
tersebut
Pasal 6
1.
Tertanggung wajib
:
1.1.
Mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima
1.2.
membuat pernyataan
yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang
disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka
waktu pertanggungan.
2.
Jika Tertanggung
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan
serta tidak wajib mengembalikan
premi.
3.
Ketentuan pada ayat
(2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta
material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
b.
3(tiga) contoh pelanggaran ketentuan
diatas
Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan Polis ini tidak
berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan
kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2.
memperbesar jumlah
kerugian yang diderita;
3.
memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4.
menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang - barang yang hilang
5.
mempergunakan surat
atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
c. 6(enam) informasi / fakta yang tidak
wajib diungkapkan oleh tertanggung kepada penanggung
1) Matters of Law, yaitufaktahukum.
2) Matters
of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari
masyarakat.
3) Factors
which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4) Facts
which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat
diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5)
Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar
akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6)
Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas
tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh
pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis
Personal Accident.
7) Facts
which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh
tertanggung / calon tertanggung.
8) Convictions which are spent, yaitu
conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act
1974.
10. Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan
bermotor, jelaskan: (sept 2012 no 10)
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor.
b. pengertian betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor dan kesulitan menentukan
terjadinya betterment.
Jawaban :
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor
Motor
engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga
dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat upah dari perusahaan
asuransi.
Peranan motor engineersmencakup:
1.
Memeriksa
kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.
2.
Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel
3.
Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu
cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.
4.
Menetapkan
jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan
untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani
5.
memilih
spare parts
yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi iniakan berkaitan
dengan kepuasan Tertanggung.
6.
tidak
akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah
b pengertian betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor (
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSAKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
11. Berkaitan dengan Pasal3 Polis Standar Asuransi Kendaraan
bermotor Indonesia(PSAKBI), uraikan
pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan: (sept 2012 no 11)
a. penggunaan kendaraan.
b. perbuatan jahat selain pihak ketiga.
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
Jawaban :
a.
penggunaan kendaraan.
1.
Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, member pelajaran mengemudi;
2.
Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye,
unjuk rasa;
3.
melakukan tindak kejahatan;
4.
penggunaan selain
dari yang dicantumkan dalam Polis;
b.
perbuatan jahat selain pihak ketiga.
perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
Tertanggung sendiri;
1.
suami atau istri,
anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
2.
orang yang disuruh
Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung;
3.
orang yang tinggal
bersama Tertanggung;
4.
pengurus, pemegang
saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain
Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang
membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si
pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor
kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berha
12. Berkaitan polis public and products liability,
jelaskan: (sept 2012 no 12)
a. mengapa dalam operative clause polls public
liability selalu mempersyaratkan accidental
event untuk berlakunya jaminan polls.
b. perbedaan indemnify the Insured dan pay on
behalf dalam penyelesaian klaim.
c. perbedaan damages dengan compensation.
d. perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit.
Jawaban :
a operative clause polls public liability selalu
mempersyaratkan accidental event untuk
berlakunya jaminan polls.
1.
wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak
sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul
penjaminan
2.
wording tidak kebetulan
(non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan
pengecualian
b.
Perbedaan
indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.
1.
Indemnify the insured
Setelah tanggunggugat tertanggung ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan
polis ditentukan, penanggung membayar kepada tertanggung.Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
2.
Pay on behalf
Ini
merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini penanggung akan menawarkan
pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan
berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian penanggung bertanggung
jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.
c. perbedaan damages dengan compensation.
Penggunaan istilah ‘damages’
berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap
tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah
‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
d. perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Occurrence limit berarti
untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim
cedera badan dan kerusakan
hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi
tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan
yang berasal dari satu kejadian.
Aggregate limit merupakan
batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu
pertanggungan.
13. Berkaitan D&O Liability, jelaskan: (sept 2012 no 13)
a. apa yang dimaksud de facto director.
b. apa yang dimaksud shadow director.
c. pengecualian yang spesifik untuk polls
D&O.
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
Jawaban :
a Yang dimaksud de facto director.
seseorang yang dinyatakan/
mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.
Contoh :
Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.
b. Yang dimaksud shadow director.
seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.
seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan
tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang
bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk
c. Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.
1. Pendapatan
pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran
2. Prior Notification
3 Penundaan pengajuan perkara
4 Severability Clause
5. Tertanggung VS Tertanggung
6. Tertanggung VS Tertanggung
7. Pengelola Dana Pensiun
8. Polusi
9 Outside Directorship
10 Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda
d. jaminan
legal costs sangat penting untuk seorang direktur.
1.
karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
2.
Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan
mencegah diskualifikasi seorang direktur
14 Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan
dalam liability underwriting, jelaskan: (sept 2012 no 14)
a. 3 (tiga) tujuan loss control surveys.
b. 4
(em pat) peran loss control surveyor.
c. 3(tiga)
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey
tersebut.
a.
3 (tiga) tujuan loss control surveys.
1.
menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung
bangunan,
2.
Okupansi
(area kerja, bahan
kimia, dll)
3.
fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi
keamanan (tabung pemadam, sprinkler,
hydrant).
b. 4 (empat)
peran loss control surveyor.
1.
Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan
teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu
keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan
permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry,
polusi lingkungan dan jaminan kepastian.
2.
Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan
kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan
lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia,
penjagaan mesin.
•
Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar
lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau
kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang
atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau
aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll
3.
Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana
kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka
mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu
disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung
dan siap membawa ke pengadilan.
4.
Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan
Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi
perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan,
dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak
merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga
ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan
staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
c.
3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan
menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.
1.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan
harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct
dan indirect;
2.
Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor
dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan
gangguan atas larangan dari Health and Safety
Executive; dan
3.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar
kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan
polusi dan masalah keselamatan produk
MARET
2013
1. Uraikan ketentuan Sister Car Clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (mar 2013 no1)
Jawaban :
Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik tertanggung atau berada dalam satu manajemen ,Tertanggung mempunyai hal yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik
orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan
2. `Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia adalah all riskspolicy, Uraikan
pendapat saudara atas pernyataan tersebut.(mar 2013 no 2)
Jawaban :
Wording PSAKBI memuat semua klausula standart/ basic
cover maupun extended cover untuk semua kondisi polis, baik itu Cover
Comprehensif ataupun TLO.
Klausula yang tidak dijamin di’ delete ‘. Sedang Klausula
tambahan adalah dilekatkan.
3. Uraikan
ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi KendaraanBermotor Indoneia. (mar 2013 no 3)
Jawaban :
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhirdengan sendirinya
setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan
tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkan pertanggungan.
4. Uraikan pengertian betterment dalam asuransi
kendaraan bermotor.(mar 2013 no 4)
Jawaban
:
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan class action dalam industry liability(mar 2013 no 5)
Jawaban :
Sebelummelakukantuntutanhukum,
penggugatharusmengidentifikasitergugatdanmembuktikanbahwatergugatakanmenjalankantuntutantersebut.
Beberapajurisdiksimemperbaikiprinsiptersebutmelaluiduacara, yakni:
-
Class action, dan
-
Industrial liability
Class action, semua penuntut mengajukan
tuntutan atas kasus yang sama
secara bersama-sama. Sekali liability
telah
ditetapkan, penuntut tidak perlu
membuktikan penyebab dan liability, mereka hanya menegosiasikan quantum.
Industrial liability diterapkan ketika
penuntut memiliki kasus yang dapat
diajukan kepengadilan tetapi
tidak dapat diidentifikasi
penyebab penlanggaran
‘tortfeasor/wrongdoer’.Dalam kasus ini
masing-masing perusahaan akan
membayar ganti rugi
berdasarkan harga pasar.
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan legal liability(mar 2013 no 6)
Jawaban :
Kewajiban
berdasarkan hukum yang timbul dari tindakan sipil(tort) atau berdasarkan kontrak. Tanggung jawab hukum
hanya dapat diputuskan oleh pengadilan bahkan jika penyelesaian dilakukan
diluar pengadilan dengan kesepakatan bersama. Kewajiban
asuransi biasanya hanya mencakup kewajiban yang timbul dari gugatan dan bukan
dari kewajiban kontrak.
7.
Uraikan
apa yang dimaksud dengan time element
trigger dalam liability insurance(mar
2013 no 7)
Jawaban :
Dengan
‘time element tiger’ kejadian yang menyebabkan polusi
harus dapat diketahui Tertanggung dalam 24 jam setelah kejadian dan dilaporkan kePenanggung dalam waktu tujuh hari
8. Berkaitan dengan liability insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella policy.(mar 2013 no 8)
Jawaban :
Jaminan DIC/DIL biasanya bekerja pada
satu class dalam asuransi liability.Contohnya jaminan pada public dan product liability atau professional indemnity. Jika
jaminan lebih dar
isatu class biasanya akan mengacu
pada jaminan umbrella liability.
Polis umbrella terdiridariduabagian:
-
Bagian pertama
mengikutij aminan DIL.
Kombinasi general liability, employers’ liability dan owned auto.
-
Bagian kedua
adalah jaminan general liability.
Berdiri
sendiri dan beroperasi
secara basis DIC.
-
9. Jelaskan cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2013 no 9)
Jawaban :
cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia
Pasal 27
Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak
yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu
pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi
jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
10. Berdasarkan Polls StandarAsuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar
2013 no10)
a. 3(hal) yang
dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan
berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugianyang
dialami.
Jawaban :
a.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung
atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
1
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan;
2
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
3
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang
dialami.
Hak Tertanggung
untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara
tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya.
11. Jelaskan
4(empat)
kewajiban Tertanggung, dalarn
Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugianatau
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.(mar 2013 no11)
Jawaban :
JikaTertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, makaTertanggung wajib:
1.
memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima
2.
menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian
3.
memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
4.
tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan
yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.
12. Berkaitan dengan polls public and products liability,
jelaskan: (mar 2013 no12)
a. 2
(dua) masalah dengan claims made trigger
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Jawaban :
a.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims
made) terhadap tertanggung dalam
jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan
klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date
2 (dua) masalah dengan
claims made trigger
1.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung
melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai
laporan klaim
2.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya Kelebihan
claims made trigger
3.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
4.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang
ditetapkan merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify
the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
13.
Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus
diantisipasi liability underwriter, jelaskan: (mar 2013 no13)
a. apa yang dimaksud dengan tortious liability
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
jawaban :
a. yang dimaksud dengan tortious liability
- Merupakan kesalahan
perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan / pelanggran
atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang
meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1 kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER 1365, KHUPER 1366
- Besarnya ganti rugi untuk
menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort
- Sangat jarang bahwa beban
ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
1
kerusakan harta bendanya,
2
luka badan / injury
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
1.
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2 Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian /
kesembronoannya.
14. Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab
yang dibebankan oleh regulasi
karena dianggap bertentangan dengan public interest(mar 2013 no14)
a. Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi
hal ini.
b. Jelaskan jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Jawaban :
a.
Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi
hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab
‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua,
polis
liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
a.
Complementary costs
b.
Compensatory costs
c.
Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
SEPTEMBER 2013
1 Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor (sept 2013 no 1).
Jawaban :
5.
Perdamaian
Maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan
secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan
6.
BMAI
Umumnya
digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan
mengenai nilai penggantian.
7.
Arbritase
Tertanggung dan
Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase
Ad Hoc
8.
Pengadilan
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa
melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal.
2. Uraikan
definisi Pihak Ketiga menurut PSAKBI.(sept 2013 no 2)
Jawaban
:
Pihak
Ketigaadalah
semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan
saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan
orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika
Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan
Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
3. Sebutkan
5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan PSAKBI(sept 2013 no 3).
Jawaban
:
1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
2.
perbuatanjahat;
3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan
4.
kebakaran
5.
Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan
4. Uraikan
apa yang dimaksud dengan penghalangan
bekerja dalam PSAKBI(sept 2013 no 4).
Jawaban :
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
5. Berkaitan dengan tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud dengandisclaimer clause(sept 2013 no 5)
Jawaban :
yang menyatakan bahwa Tanggung jawab hukum tidak ada kaitannya bila terjadi kerusakan atau kehilangan dikemudian
hari dan loss yang terjadi tidak menjadi
tanggung jawab dan dibebankan kepada penanggung , karena tanngung jawab hukum
hanya digunakan untuk mempertimbangkan akseptasi underwriter
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan severabilityclause dalam polis D&O.(sept 2013 no 6)
Jawaban :
severability clause
menyatakan bahwan on-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari
fakta yang
relevan.
Yang mana klausula ini digunakan
menncegah terjadiny apenipuan
7. Jelaskan
pengertian 'the insured' dalam
wording polis employers 'liability(sept 2013 no 7).
Jawaban :
Setiap
orangbekerja untuk Andasehubungandengan bisnisyang:
a. dipekerjakan
olehAndadi bawah kontrakjasa atau pemagangan
b. disewaataudipinjamoleh
Anda
c. wiraswasta
danbekerja padatenaga kerjasecara hanya dibawah kendali atau pengawasan
d. terlibat oleh tenaga kerja hanya subkontraktor
e. master tenaga kerja atau orang yang diberikan
oleh-Nya
f. terlibat dalam pengalaman kerja ataus kema pelatihan
g. pembantu sukarela.
8. Berkaitan dengan public and products liability
insurance, uraikan apa yang dimaksuddengan indemnifying the
insured(sept 2013 no 8)
Jawaban :
Indemnify the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
9. Berkaitan dengan no claim discount (NCD), jelaskan:(sept 2013 no 9)
a. Apa yang dimaksud dengan NCD
b. Proof of NCD
c. Transfer
of NCD
Jawaban :
a.
yang dimaksud dengan NCD
Merupakan suatu kondisi polis dengan beberapa pengertian, yaitu :
·
Insentif bagi tertanggung
untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan aman.
·
Diberikan oleh penanggung
secara tahunan bila tidak terjadi klaim
·
Khusus untuk Private Car yang
merupakan bagian dari dominant dalam asuransi KB
·
Jumlahnya
semakin meningkat dalam periode tertentu ( 3 s/d 6 tahun )
·
Discount range : 20 s/d 65 %
dari premi tahunan
Di Indonesia , kondisi ini jarang diberlakukan , karena beberapa
factor, antara lain :
kondisi lalu lintas; mental pengemudi, dll.
b. Proof of NCD
Pembuktian No Claim Discount Pembuktian
ini dapat berupa formulir resmi dari Penanggung sebelumnya
c. Transfer
of NCD
Pada
perkembangannya NCD dapat dipindahkan ke Perusahaan Asuransi lain, jika tidak
ada klaim sama sekali selama dalam penutupan Perusahaan Asuransi sebelumnya.
10. Berkaitan dengan penyelesaian klaim asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan:
a. Pengertian bengkel rekanan (panels of approved
repairers)
b. Masing-masing5(lima)
kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel
rekanan.
Jawaban :
a. Pengertian bengkel rekanan (panels of approved
repairers)
Perusahaan
asuransi dalam hal klaim kendaraan bermotor memiliki perjanjian dengan bengkel
dalam hal jumlah pekerja. Hal ini berkaitan
dengan kemungkinan kelalaian oleh pekerja pada saat perbaikan. Selain jumlah
pekerja, perjanjian ini juga meliputi proses pengerjaan
b. Masing-masing 5(lima) kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel
rekanan.
Keuntungan
:
1.
garasi
dapat dipercaya untuk mulai bekerja segera tanpa perlu pemeriksaan seorang
engineer
2.
memberikan
kepuasan pada pelanggan dapat dipenuhi
dengan pengerjaan standar yang telah ditentukan
3.
Biaya pengerjaan dan harga spare part sudah disepakati lebih dahulu
4.
Lebih
cepat dan lebih ekonomis dalam penyelesaian klaim dibandingkan bengkel bukan
rekanan
5.
Jasa
perbaikan dapat dan bernegosiasi diskon dari harga tersebut dan akan tergantung
pada Volume pembelian
Kekurangan :
1.
Tidak bekerja dengan standar tertentu
2.
Tidak memiliki semua peralatan penting untuk
melakukan perbaikan toleransi pabrik
3.
Tidak
memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan pada semua merek standar dan
model sedemikian rupa untuk menjaga efektivitas garansi pabrik pembuatnya
4.
Tidak memiliki fokus pelanggan yang harus
memanifestasikan dirinya dalam presentasi dan kualitas tempat mereka dan tidak
ada kesediaan mereka untuk tunduk pada
standar kualitas
5.
harga yang dikenakan harus dikontrol dengan
hati-hati
6
untuk memastikan pasokan pekerjaan konstan
7
sejumlah
bengkel yang belum selesai memperbaiki mobil nasabah namun sudah mengajukan
pembayaran klaim.
11. Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan
bermotor, jelaskan:
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor.
b, pengertian
betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.
Jawaban :
a.
Peranan motor engineers mencakup:
1.
Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.
2.
Melakukan checking
atas estimasi biaya perbaikan
oleh bengkel
3.
Mengakses apakah
perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan
sudah total loss.
4.
Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka
tangani
5.
memilih spare parts yang
bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi ini akan berkaitan dengan kepuasan
Tertanggung.
6.
tidak akan mengganti kerugian yang
memberikan nilai tambah
b.
pengertian
betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor (mar 2013 no 4)
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
12. Berkaitan polis public and products liability, jelaskan:
a. Mengapa operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls
b. Perbedaan indemnify the Insured dan pay on
behalf dalam penyelesaian klaim
c. Perbedaan damages dengan compensation
d. Perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Jawaban :
a.
operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya
jaminan polis
wording
kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa kejadian
tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai bagian
klausul penjaminan.
wording tidak kebetulan
(non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan
pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat kejadian à biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau
kerusakan yang tidak dapat dihindari.
b. Perbedaan indemnify
the Insured dan pay on behalfdalam
penyelesaian klaim
Indemnify the insured
Tanggung
gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan
dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada
pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada
pihak ketiga.
Pay
on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
c. Perbedaan damages
dengan compensation
Penggunaan istilah ‘damages’
berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap
tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah
‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
d. Perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Occurrence limit berarti
untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim
cedera badan dan kerusakan
hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi
tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan
yang berasal dari satu kejadian.
Aggregate limit merupakan
batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu
pertanggungan.
13. Berkaitan D&O Liability, jelaskan:
a. apa yang dimaksud de facto director
b. apa
yang dimaksud shadowdirector
c. pengecualian yang spesifik untuk polls
D&O
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur
Jawaban :
a Yang dimaksud de facto director.
seseorang yang dinyatakan/
mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai
direktur.
Contoh :
Seorang direktur dari PT. X
sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya
untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general
manager bertindak sebagai de facto director.
b. Yang dimaksud shadow director.
seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun
berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.
seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan
tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang
bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk
c. Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.
1. Pendapatan
pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran
2. Prior Notification
3 Penundaan pengajuan perkara
4 Severability Clause
5. Tertanggung VS Tertanggung
6. Tertanggung VS Tertanggung
7. Pengelola Dana Pensiun
8. Polusi
9 Outside Directorship
10 Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda
d. jaminan
legal costs sangat penting untuk
seorang direktur.
1.
karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
2.
Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan
mencegah diskualifikasi seorang direktur
14. Dalamkaitan dengan jurisdiction clause dalam
employers' liability insurance, jelaskan
a. maksud klausula tersebut
b. bilamana klausula tersebut diberlakukan
c. alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut
d. perbedaan antara klausula tersebut dengan
klausula territorial limit.
Jawaban :
a. Klausulyurisdiksi
- Menentukan hukum yang berlaku dan
skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.
- Maka hukum yang dgunakan adalah hukum
dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk mencegah seorang
penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan
pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
b. Bilamana klausul tersebut diberlakukan.
Jika perluasan luar negeri
(teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang
a.
Alasan penanggung memberlakukan klausul
tersebut.
Ini
digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di
seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk
tuntutan mereka.
d. Perbedaan antara klausul tersebut
dengan klausul territorial limit
-
Penggantian kerugian hanya terhadap
kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana
perusahaan itu berdomisili,
-
batas wilayah dapat diperluas dimana
Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport
-
Batas teritorial secara umum berlaku,
walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.
MARET 2014
1.
Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan
bermotor, uraikan penerapan non contribution clause
(mar 2014 no 1)
Jawaban :
non contribution clause : berarti bahwa
polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di pertama kali untuk membayar ketika
ada klaim berarti bahwa ia akan
membayar klaim sampai batas maksimum jaminan
Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya
2.
Terkait perubahan polis asuransi kendaraan
bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam
Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
(mar 2014 no 2)
Jawaban :
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
3.
Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang
dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI.
(mar 2014 no 3)
Jawaban :
Penghalangan
Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan
4.
Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana
faulty design dijamin dalam polis liability.
(mar 2014 no 4)
Jawaban :
Tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa
ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan
dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
polis
jaminan produk menjamin: biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk
yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur,
pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
5.
Berkaitan identifikasi risiko professional
indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan
gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (mar 2014 no 5)
Jawaban :
1.
Pialang asuransi harus mempunyai letter of
appointment / memiliki \uthority
2.
Broker
asuransi memiliki kewajiban terhadap client (dan juga terhadap asuransi).
Mereka harus menjalankan perintah client dan memberikan saran yang layak.
Segala pelanggaran yang dilakukan bisa membawa mereka ke dalam tuntutan
pengadilan
6. Terkait underwriting liability insurance,
uraikan 3(tiga)
hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2014 no 6)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam
menerima risiko, ada dua elemen utama:
4.
Physical hazard;
5.
Moral hazard
6.
Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni
hukum
Physical
hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard
(contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk
exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard
( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta
informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli
diluar perusahaan.
Moral
hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard
dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim.
6.
Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap
tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (mar 2014 no 7)
Jawaban
:
Sebelum adanya Law Reform
(Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk
kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian
maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan
tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi
kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).
Aspek-aspek yang penting adalah:
·
Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi
berdasarkan kelalaian bersama.
·
Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima
kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah
dalam menyebabkan kematiannya.
Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan
memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai
kelalaian bersama.
7.
Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa
yang dimaksud dengan discharge of liability dalam
polis public and product liability. (mar 2014 no 8)
Jawaban :
Membebaskan tanggung jawab
(discharge of liability)
Tidak semua polis mengandung
kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan
batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang
bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang
timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.
9. Dalam kaftan dengan underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan 10 (sepuluh) fakta material pada underwriting kendaraan bermotor sehubungan
dengan penutupan asuransi kendaraan
bermotor. (mar 2014 no 9)
Jawaban :
Fakta-fakta
yang ingin diketahui underwriter dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor
1.
Hal-hal mengenai si calon tertanggung
2.
Hal-hal mengenai
objek yang dipertanggungkan
Proposer
( calon tertanggung)
3.
Insurer
(perusahaan asuransi) perlu untuk mengetahui nama tertanggung, lamatnya dan
pekerjaannya. Perlu dibedakan Antara alamat tertanggung dengan alamat
pekerjaan. Lokasi kendaraan biasanya akan menentukan diterima atau ditolaknya
penutupan tersebut.
4.
Loss
history dari sipemohon juga merupakan hal
penting dalam melakukan keputusan penutupan. Semakin banyak maka semakin
tidak bagus dimata penanggung.
Proposer
(proposal form)
5
Apakah ada TC tertentu yang diterapkan
pada sauransi sebelumnya ?
6
Riwayat criminal berkenaan dengan
penggunaan kendaraan tersebut
Physical
hazard juga perlu menjadi pertimbangan :
7
Kendaraan yang akan diasuransikan
8
Penggunaannya
private /komersial
9
Pengemudinya
10
Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan
bermotor
11
Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
10. Berdasarkan prinsip penanganan dan
penyelesaian klaim dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2014 no 10)
a. 3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak
Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b. upaya yang dapat dilakukan Tertanggung bila yang bersangkutan keberatan
dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang
lebih kecil dad kerugian yang dialami.
Jawaban
:
b.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung
atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
1.
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan;
2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang
dialami.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak
mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
11. Berkaitan dengan luas jaminan Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan
oleh atau berkaitan dengan : (mar 2014 no 11)
a. penggunaan kendaraan.
b. perbuatan
jahat selain pihak ketiga.
c. penggelapan,
hipnotis dan sejenisnya.
Jawaban :
a.
penggunaan kendaraan.
1.
menarik atau mendorong kendaraan atau
benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
2.
turut serta dalam perlombaan, latihan,
penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk
rasa;
3.
melakukan tindak kejahatan;
4.
penggunaan selain
dari yang dicantumkan dalam Polis;
2.
perbuatan jahat selain pihak ketiga. perbuatan
jahat yang dilakukan oleh :
Tertanggung sendiri;
5.
suami atau istri,
anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
6.
orang yang disuruh
Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung;
7.
orang yang tinggal
bersama Tertanggung;
8.
pengurus, pemegang
saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain
Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang
membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si
pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor
kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak
12. Berkaitan dengan social attitude terhadap
tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan : (mar 2014 no 12)
a. apa yang dimaksud dengan tortious liability.
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum).
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak periu lagi mengidentifikasikan
pihak yang akan digugat.
jawaban :
a. yang dimaksud dengan tortious liability
- Merupakan
kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1 kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER
1365, KHUPER 1366
- Besarnya
ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum
tindakan tort
- Sangat
jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
3
kerusakan harta bendanya,
4
luka badan / injury
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
2.
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2 Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian /
kesembronoannya.
13. Berkaitan dengan loss control surveys yang
diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2014 no 13)
a. 3
(tiga) tujuan loss control surveys.
b. 4 (empat) peran loss
control surveyor.
c. 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss
control survey tersebut.
Jawaban
:
a.
3 (tiga) tujuan loss control surveys.
1.
menentukan
berbagai isu fisik (kontruksi), seperti gedung bangunan,
2.
Okupansi
(area kerja, bahan kimia, dll)
3.
fokus
utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam,
sprinkler, hydrant).
b. 4
(empat) peran loss control surveyor.
1.
Surveyor
harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses
perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi.
Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam
underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan
jaminan kepastian.
2.
Surveyor
harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah
dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor
akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan
jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.
•
Ketika
mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat
faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang
berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh
kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin
jatuh, dll
3.
Surveyor
harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan
cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa
mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada
seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.
4.
Surveyor
harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan,
bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana
efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang
telah disetujui.
Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan
pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan
perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini
penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
c 3(tiga) keuntungan yang diperoleh
dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.
1.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan
perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui
biaya direct dan indirect;
2.
Tindakan yang cepat berdasarkan
rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari
tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety Executive; dan
3.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk
menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi
kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk
14. Berkaitan dengan operative clause polis public
and products liability, jelaskan : (mar 2014 no 14)
a. 2 (dua) masalah
dengan claims made trigger.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by
paying on behalf of the
insured).
b.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims
made) terhadap tertanggung dalam
jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan
klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date
2 (dua) masalah dengan
claims made trigger
1.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan
tertanggung melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan
klaim
2.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya Kelebihan
claims made trigger
3.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
4.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang
ditetapkan merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify
the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
September
2014
1. Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta
gandeng. (Sept 2014 no 1)
Jawaban :
Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan yaitu ’ use with a side car permanently
attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan
pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik
jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda motor.
2. Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan apa
yang dimaksud dengan perlengkapan standar
dan perlengkapan tambahan. (Sept 2014 no 2)
Jawaban :
1.
Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan
Bermotor bersangkutan.
2.
Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan
perlengkapan standar pabrik.
3.
Terkait luas jaminan polis,
uraikan jaminan selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 3)
Jawaban
:
Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh
peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini (Kerugian
dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.
perbuatan jahat;
1.3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3),
(4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
selama Kendaraan Bermotor yang
bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau
kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan
4. Terkait luas jaminan polis, uraikan persyaratan untuk dijaminnya
tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga,
sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 4)
Jawaban :
1.
Tanggung jawab hukum
Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung
disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi,
arbitrase atau pengadilan,
dengan
syarat telah mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1.
kerusakan atas harta
benda;
1.2.
biaya pengobatan,
cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan
untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang
dicantumkan dalam Polis.
2.
Biaya perkara atau
biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan
dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
5. Terkait
pengelolaan risiko tanggunggugat, uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan
pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat. (Sept
2014 no 5)
Jawaban :
1.
risiko sendiri pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.
2.
Klien
besar mungkin memilih risiko sendiri yang lebih tinggi untuk mengurangi premi
3.
risiko sendiri biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak
biasa terjadi untuk klaim cedera badan
6. Terkait
luas jaminan polis Advertising Liability, sebutkan 3(tiga) jaminan dalam polis
tersebut. (Sept 2014 no 6)
Jawaban :
Luas
jaminan :
-
Fitnah sesorang atau
organisasi lain terhadap, barang, product dan jasa
-
Pelanggaran hak
privasi seseorang
-
Penyalahgunaan ide
atau gaya melakukan bisnis atau pelanggaran hak cipta, bahan advertensi, judul
atau slogan
7. Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan
pengertian bodily injury yang telah
diperluas di dalam praktek. (Sept 2014 no 7)
Jawaban
:
Tidak hanya berupa cedera badan,
tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang
mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap,
penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.
8. Berkaitan dengan luas jaminan asuransi tanggung-gugat terhadap pencemaran
nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan
innuendo. (Sept 2014 no 8)
Jawaban
:
Merupakan
pencemaran nama baik dalam
bentuk non-permanen atau
sementara, biasanya secara lisan dengan Sindiran,
ucapan tidak langsung,
9. Dalam kaitan dengan polis kendaraan bermotor,
jelaskan : (Sept 2014 no 9)
a. cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
b. ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan
dengan pemulihan harga pertanggungan.
Jawaban
:
a. cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pasal
27
Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan
dilakukan oleh Tertanggung dan selama
jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang
jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan,
maka Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b. ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan
dengan pemulihan harga pertanggungan.
Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti
rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut
10. Dalam kaitan dengan ganti rugi asuransi,
jelaskan 4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian
atau kerusakan yang
disebabkan oleh kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan. (Sept
2014 no 10)
Jawaban
:
4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia
berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian atau
kerusakan yang disebabkan
oleh kendaraan bermotor
yang dipertanggungkan :
1. memberitahu Penanggung tentang adanya
tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan
tersebut diterima
2.
menyerahkan dokumen tuntutan pihak
ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat
kejadian
3.
memberikan surat kuasa kepada
Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika
Penanggung menghendaki
4.
tidak memberikan janji, keterangan
atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu
tanggung jawab.
11. Dalam kaitan dengan luas jaminan polis,
jelaskan pengecualian isi Pasal 3 Polis
Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI) yang disebabkan oleh atau
berkaitandengan : (Sept 2014 no 11)
a. kelebihan muatan/barang yang diangkut.
b. risiko katastrofi.
c. kelalaian pengemudi.
Jawaban :
a.
kelebihan muatan/barang yang diangkut.
kelebihan
muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang
b. risiko
katastrofi.
gempa bumi,
letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan
air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
b.
kelalaian pengemudi
1.
disebabkan oleh
tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
2.
pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
dikemudikan oleh
seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau
sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.
dikemudikan secara
paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak
laik jalan;
5.
memasuki atau
melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar
rambu-rambu lalu-lintas.
12. Dalam kaitan dengan penanganan klaim
berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penentuan nilai dalam hal kerugian,
jelaskan : (Sept 2014 no 12)
a. 3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya
kerugian sebagian.
b. ketentuan dalam hal terjadinya kerugian
total.
c. kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI
terkait pertanggungan lain.
Jawaban
:
a 3
(tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.
1.
jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya
perbaikan yang layak;
2
jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada
harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak
3
jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas,
penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau
Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga
perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak
b.
ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.
Kerugian total adalah
kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan
Bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak
diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya atas Kendaraan
Bermotor yang dipertanggungkan tersebut
c. kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI
terkait pertanggungan lain.
Pasar 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap =
1.
menyimpang dari Pasal 277 ayat
KUH dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor
yang dipertanggungkan dengan polis ni dimana Kendaraan bermotor tersebut sudah
dijamin pula oleh satu atau
lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih
dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah
dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan
antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2.
Ketentuan diatas tetap
dijalankan , walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan
beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dulu
daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada
ayat(1) diatas. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan
Penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala
pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada
saat terjadi kerugian atau kerusakan.
13. Dalam kaitan dengan luas jaminan operative
clause, polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh
regulasi karena dianggap bertentangan dengan
public interest : (Sept 2014 no 13)
a. jelaskan 2 (dua) alasan yang
melatar-belakangi hal ini.
b. jelaskan jaminan yang diberikan polls D&O
Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban :
a 2 (dua) alasan yang
melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang
ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua, polis liability
tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
-
Complementary costs
-
Compensatory costs
-
Mitigation costs
c.
jaminan yang diberikan polls
Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan
tanggungjawab polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
14. Dalam kaitan dengan penilaian risiko
tanggung jawab hukum, jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisa dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi
suatu risiko tanggung-gugat. (Sept 2014 no 14, (mar 2010 no 10, mar 2011 no 12)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Proses evaluasi risiko oleh underwriter adalah sebagai
berikut:
1.
apa probabilitas aktivitas tertanggung mengakibatkan
suatu peristiwa?
2.
jika hal tersebut terjadi dapatkah tertanggung
memiliki tanggung gugat terhadap pihak ketiga?
3.
jika ya, apakah kompensasi kerugiannya damages?
4.
jika tertanggung dapat memiliki tanggung gugat dalam
bentuk damages, siapa yang dapat menuntut?
5.
seberapa besar kemungkinan mereka menuntut?
6.
seberapa besar biaya yang mungkin timbul untuk
membela tuntutan tersebut?
Langkah 1 melihat pada hazard fisik dan langkah 2-6 melihat pada
implikasi hukumnya. Langkah 1 idealnya dilakukan dengan mengunjungi lokasi,
tetapi seringkali tidak praktis sehingga underwriter harus bergantung pada
informasi yang diberikan kepada mereka.
Maret
2015
1. Terkait luass jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud penggunaan
pribadi, komersial dan dinas
dalam Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 1)
Jawaban
1.
Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor
tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
2.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan
atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
3.
Penggunaan Dinas adalah
penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan
Pribadi atau Penggunaan Komersial.
2. Terkait luas jaminan polis, uraikan jaminan
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan
barang-barang yang diangkut. (mar 2015
no 2)
Jawaban
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau
kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
·
barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat
pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor
Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
-
kerusakan atau
kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan
Bermotor;
-
3. Terkait perubahan polis asuransi
kendaraan bermotor, uraikan ketentuan pengalihan kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 3)
Jawaban
:
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
4. Terkait luas jaminan polis, uraikan Iuas
jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan
kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (mar 2015 no 4)
Jawaban
Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
·
kerusakan jalan,
jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan
sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
4.
Dalam kaitan dengan Iuas jaminan asuransi
tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan
Act of God. (mar 2015 no 5)
Jawaban
Vis major – act of God
- Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam
yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia
- serta tidak dapat dicegah dengan
sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah
diperhitungkan.
- Ini termasuk tornado dan badai yang
tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta
bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang
biasa terjadi di daerah tersebut.
5.
Uraikan 3
(tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2015 no 6)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam
menerima risiko, ada dua elemen utama:
·
Physical hazard;
·
Moral hazard
·
Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni
hukum
Physical
hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard
(contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk
exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard
( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta
informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli
diluar perusahaan.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard
dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim
7. Berkaitan dengan asuransi Directors and
Officers Liability, uraikan apa yang dimaksuddengan outside directorship. (mar 2015 no 7)
Jawaban
:
Sudah umum diketahui bahwa beberapa
perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk
duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan
menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan
dananya
8. Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa
yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2015 no 8)
Jawaban :
Membebaskan tanggung jawab
(discharge of liability)
Tidak semua polis mengandung
kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan
batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang
bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang
timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.
9. Berkaitan dengan klaim tanggung jawab hukum
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 9)
a. luas jaminan yang diberikan dalam
klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap
Pihak Ketiga Saja
b. luas jaminan yang diberikan dalam
klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
c. pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab
Hukum terhadap Penumpang
jawaban :
a.
luas jaminan yang diberikan dalam klausula
Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja
1.
Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang
diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor
sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik,
tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses
musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung, yaitu:
o
kerusakan atas harta
benda;
o
biaya pengobatan,
cidera badan dan atau kematian;
o
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
2.
Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan
dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya
tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh
persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini
merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
b.
luas jaminan yang diberikan dalam klausula
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
c. pengecualian dalam klausula Tanggung
Jawab Hukum terhadap Penumpang
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
kelebihan penumpang dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan
pabrikan.
10. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan 4 (empat) hal yang mengakhiri
berlakunya polis tanpa
adanya pengembalian premi kepada tertanggung. (mar
2015 no 10)
Jawaban :
1.
Pasal 8
Tertanggung
tidak memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang
dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila
terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal
pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan
persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
3
Pasal
27
Dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
4
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan
11. Berkaitan dengan perluasan jaminan
huru-hara yang dapat diberikan di dalam Polis Stantdar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015
no 11)
a. pengecualian yang diberlakukan dalam
perluasan tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
Jawaban :
a.
pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan
tersebut
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
Pengecualian bila :
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau
dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
1. Bukti
adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan dilokasi kejadian
2. Laporan
kejadian dari kepolisian amarat keamanan
setingkat polda
12. Berkaitan dengan liability underwriting,
uraikan: (mar 2015 no 12)
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
b. 6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pads polis liability.
c. 4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam
mengukur claims experience.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan.
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
1. Causation
“Causation
trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya
terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability
di UK dan Irlandia.
2.
Occurrence
“Occurrence
trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama
periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.
3.
Claim made
“Claim
made trigger” biasanya dalam asuransi public
and product liability dan pemicu utama dalam professional
indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim
yang dilakukan pada periode asuransi.
4.
Manifestation
“Manifestation
trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung
selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi
belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian
akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi.
“Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.
5.
Losses discovered
“Losses
discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama
periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian,
pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll
b.
6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.
Beraneka
ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:
1.
Reasonable care;
2.
Reporting circumstance that could give
rise to liability;
3.
Claim handling;
4.
Insurer’s right to pay the limit and
relinquish control of the claim;
5.
Adjustment of premium;
6.
Cancellation;
7.
Non-contribution; dan
8.
Arbitration/disputes.
c.
4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam
mengukur claims experience.
Frequency
losses
} Berdasarkan
angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.
} Cidera
badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public
liability policy serperti terpeleset dan tersandung.
Severity
losses
} Jumlahnya
sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera
badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali
bekerja.
} Klaim
penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan
mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.
Latency
Latency, mengidentifikasi gap waktu antara
dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan
terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien
Catastrophe
losses
Kerugian
tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau
ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea,
meninggal 167 orang.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan
1. Dengan menggunakan limit any one
risk
2. Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis
3. Kombinasi keduanya
13. Berkaitan dengan specialist liability
risks, jelaskan: (mar 2015 no 13)
a. batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
b. 3 (tiga) jaminan yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
c. 3 (tiga) opsi yang ada pads penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
Jawaban :
a.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang
diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
b.
3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi
dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental
Protection Agency) akibat tindakan remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage
b.
3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
a.
Menerapkan pengecualian
b.
Menerapkan sub-limit;
c.
Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris
14. Polis liability standar tidak akan menjamin
tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest.
Jelaskan: (mar 2015 no 14)
a. 2
(dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
b.
jaminan yang diberikan D&O Liability
berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban :
b.
2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang
ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua, polis liability
tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
·
Complementary costs
·
Compensatory costs
·
Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
SEPTEMBER 2015
1.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya bila
ada perbedaan antara naskah polis yang dipergunakan perusahaan dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (sept 2015 no 1)
Jawaban :
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
Untuk hal-hal yang belum
atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bemiotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud
dengan kendaraan bermotor. (sept 2015 no 2)
Jawaban :
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau
mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek
pertanggungan
3.
Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam
Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan
untuk mengecualikan suatu peril dalam polis (sept 2015 no 3).
1
Untuk
mencegah kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan
atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
Salah
dalam penggunaan kendaraan
-
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
-
perbuatan jahat
-
kelebihan muatan
-
2.
untuk mencegah
kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
-
barang dan atau hewan yang dimuat
-
zat kimia, air
atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
-
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
-
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
-
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
4.
Berkaitan ruang Iingkup Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang
dimaksud dengan named perils approach. (sept 2015 no 4)
Jawaban :
-
Jaminan
dalam polis terbatas
-
Penanggung
akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan
atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi
yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis
ini.
-
Jaminan
polis hanya risiko-risiko yang disebutkan dalam polis saja adalah risiko
o
tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir, atau terperosok;
o
perbuatan jahat
o
pencurian
o
Kebakaran
5. Terkait penyelesaian ganti rugi, uraikan
mengapa aplikasi koasuransi pada asuransi tanggung gugat kurang diminati para pihak. (sept 2015 no 5)
Co-insurance mengambarkan situasi dimana
tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.
Penanggung menggunakan co-insurance
dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin
berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian
finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.
6. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation (sept 2015 no 6)
Jawaban
:
Remedial
measures, Tiga kelas remedial:
-
Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan
-
Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan
yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan
alternative lainnya
-
Compensatory Remediation : Perhitungan
sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi
sedang dilakukan
7. Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi
risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability (sept 2015 no 7)
Jawaban
Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:
·
majikan
/ pekerja
·
prinsipal
/ agen
·
prinsipal
/ kontraktor independen
·
partner
8. Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum
terhadap underwriting tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan strict liability. (sept 2015 no 8)
Jawaban
:
tanggungjawab
hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat
walaupun yang bersangkutan telah
melakukan reasonable care, tidak
memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention
dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
9. Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung
jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 9)
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
b. solusi berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.
c. upaya berikutnya yang dapat dilakukan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b cdiatas tidak dapat dicapai.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
a. solusi
pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Apabila timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab
atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul
sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan
atas hal yang diperselisihkan
b. solusi berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase.
c.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan
Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
10. Berkaitan dengan ruang lingkup Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, uraikan jaminan polis
atas kerugian: (sept 2015 no 10)
a. kendaraan yang dibawa kabur oleh orang
yang menyewa dari tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
c. pintu kendaraan digores pengamen yang
marah karena tidak diberi uang.
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang
terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi
kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat
tertimpa buah durian.
Jawaban :
a kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan
tertanggung.
à tidak dijamin penggelapan
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual,
dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak Penggelapan
c. pintu
kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.
à
Dijamin (perbuatan
jahat;)
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
à
tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung
sendiri;
suami atau istri, anak, orang tua
atau saudara sekandung Tertanggung;
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
à
Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor
atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
itu.
f. bagasi
kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijamin
11. Berkaitan dengan Polis Standar Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan: (sept 2015
no 11)
a. apa yang dimaksud dengan recital clause.
b. ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim
bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.
c. ketentuan polis dalam hal penyelesaian
klaim bila premi belum dibayar lunas.
d. upaya yang dapat dilakukan tertanggung
bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.
Jawaban
a.
yang dimaksud dengan recital clause.
Menjelaskan dasar kontrak dan termasuk referensi:
1.
Fakta kontrak antara pemegang polis
denganPenanggung, dan tidak terdapat pihak lain yang memiliki hak dapat memaksa
masuk kedalam kontrak dan Contract (Right of Third Parties) Act 1999 tidak
berlaku (kecuali dinyatakan dalam RTA).
2.
Persetujuan pemengang polis untuk membayar
premium
3.
Persetujuan Penanggung untuk memberikan
jaminan seperti yang dinyatakan dalam skedule untuk kecelakaan, cidera,
kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam limit teritori selama periode
asuransi seperti yang dinyatakan dalam skedule
4.
Hukum yang digunakan dalam kontrak
b.
ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim
bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.
Polis ini berakhir
dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban
bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari
semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap
berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran
premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
c.
Ketentuan
polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam
tenggang waktu sebagaimana dimaksud Penanggung
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi
premi dalam tengggang waktu bersangkutan
d. upaya yang dapat dilakukan tertanggung
bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang lebih kecil dari kerugian yang dialami
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara
tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian
perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung
memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak
dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib
untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan
tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud
12. Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum
terhadap underwriting public and product liability, (sept 2015 no 12)
jelaskan:
a. apa yang dimaksud dengan strict
liability.
b. 6
(enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.
c. 3
(tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.
Jawaban :
a.
yang dimaksud dengan strict liability.
tanggungjawab
hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat
walaupun yang bersangkutan telah
melakukan reasonable care, tidak
memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention
dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
b. 6
(enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.
1.
Siapa
yang melakukan kegiatan ekonomi secara khusus ‘strict liable’ atas kerusakan
yang disebabkan. Kegiatan ekonomi ‘strict liability’:
2.
waste
management operations;
3.
mining
waste;
4.
discharges
requiring authorization into inland surface water or groundwater;
5.
water
abstraction and impoundment;
6.
dangerous
substances, plant protection products and biocidal products;
7.
transport,
by any means, of dangerous or polluting goods;
8.
genetically
modified organism; and
9.
transboundary
(within, into or out of the European Union) shipment of waste.
c. 3 (tiga)
insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.
1.
Terorisme
2.
Natural phenomenon: menyediakan tindakan beralasan yang dapat
dilakukan operator untuk melindungi kerusakan yang terjadi; dan
3.
Kerusakan yang khusus, seperti kerusakan akibat oil pollution dan
radioaktif (dijamin konvensi internasional).
2.
13. Berkaitan dengan specialist liability risks,
jelaskan: (sept 2015 no 13)
a. batasan `sudden and accidental'
pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
b. 3
(tiga) jaminan yang diberkan dalam polis environmental impairment.
c. 3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
Jawaban :
c.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang
diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
d.
3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi
dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental
Protection Agency) akibat tindakan remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage
c.
3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)
2.
Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang
tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan
alternative lainnya)
3.
Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk
kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)
14. Berkaitan dengan tort dalam sistem hukum
Inggris, jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan: (sept 2015 no 14)
a. vi
et armis.
b. onus
of proof.
c. contributory
negligence.
d. volenti
non fit injuria.
Jawaban :
a.
Vi et
armis
Adalah
perbuatan melawan hukum (trepass) yang disengaja menggunakan ancaman dan kekerasan
b.
Onus of
proof
Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang
menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya
kepada tergugat, ia harus
memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan
yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Beban pembuktian berada pada
penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa
tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada
tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil
membuktikan kasusnya.
c.
Contributory
Negligence
Sebelum
adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama
merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam
kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi
setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan
dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v.
UDC (1958).
d.
Volenti non fit injuria
‘no
injury is done to a willing party’ – defence bahwa Penggugat secara tersurat maupun tersirat telah secara sadar dan
sukarela mengambil alih risiko luka badan atau kerusakan harta benda karena
yang bersangkutan telah mengetahui risiko tersebut sehingga tidak dapat
menyalahkan pihak lain atas luka badan akibat tindakannya. (Bobot 100%)
MARET 2016
1. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
uraikan solusinya
bila terjadi perselisihan atas hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur
dalam Polis. (mar 2016 no 1)
jawaban :
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan
Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung
atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau
dibatalkan. Tertanggung wajib untuk
memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan
tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud.
2. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
uraikan apa yang dimaksud dengan tabrakan dan kebakaran. (mar 2016 no 2)
Jawaban :
Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan
Bermotor.
kebakaran,
termasuk :
a.
kebakaran akibat kebakaran benda lain yang
berdekatan atau tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor;
b.
kebakaran akibat
sambaran petir;
c.
kerusakan karena air
dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran;
d.
dimusnahkannya
seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang
dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu
3.
Berkaitan dengan
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan cara yang ditempuh
bila di antara pihak-pihak yang berselisih terjadi ketidaksepakatan
dalam penunjukkan Arbiter
ketiga. (mar 2016 no 3)
Jawaban :
Dalam hal
terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter
dan atau ketua Arbiter.
4. Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk
mengecualikan suatu
peril dalam polis(mar
2016 no 4).
Jawaban :
1.
Untuk
mencegah kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
a.
Salah
dalam penggunaan kendaraan
b.
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
c.
perbuatan jahat
d.
kelebihan muatan
2.
untuk mencegah
kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
a.
barang dan atau hewan yang dimuat
b.
zat kimia, air
atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
a.
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
b.
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
c.
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
5. Berkaitan dengan
Environmental Liability Impairment Insurance,
uraikan apa yang dimaksud dengan
compensatory remediation. (mar 2016 no 5)
Jawaban :
Remedial measures, Tiga kelas remedial:
Primary Remediation : Termasuk
restorasi perbaikan
Complementaray
Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara
penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya
Compensatory Remediation :
Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika
restorasi sedang dilakukan
6. Berkaitan dengan ketentuan polis asuransi tanggung jawab hukum, uraikan
apa yang
dimaksud dengan
aggregate limit of liability. (mar 2016 no 6)
Jawaban :
Jika terdapat kemungkinan banyak
klaim yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa
penanggung akan membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat
untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.
7. Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko liability,
uraikan apa yang dimaksud dengan
libel. (mar 2016 no 7)
Jawaban :
Merupakan pencemaran
nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi
(Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan
bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya
bukti kerusakan (per se).
Perbedaan penting antara
libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus
tort, sedangkan slander bukan krimina
8. Berkaitan dengan
operative clause dalam polis liability insurance,
uraikan keuntungan
penerapan
occurrence basis bagi Penanggung dalam asuransi tanggung
gugat. (mar 2016 no 8)
Jawaban :
ini
berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam
periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan
produk di seluruh dunia
Keuntungan :
Klaim perjadi
mengabaikan kapan penyebabnya terjadi
Kerugiannya :
Klaim
yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin
Klaim
yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar
Klaim
yang terjadi saat ini belum tentu
berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.
9. Berkaitan dengan Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia, dengan
pertanggungan comprehensive
untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian:
(mar 2016 no 9)
a. kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan
membeli.
c. pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika
bermain di atas kendaraan.
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.
Jawaban :
a kendaraan
yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.(tidak dijamin à penggelapan)
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan
membeli.
.(tidak dijamin à penggelapan)
c. pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.(dijamin à perbuatan jahat)
d. kap
mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di
atas kendaraan. .(tidak dijamain à perbuatan jahat yang dilakukan oleh :keluarga Tertanggung
sendir
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat
berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. (diamijn à kerusakan karena air
dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran)
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.(tidak dijamin à tanpa perluasan)
10. Berkaitan
underwriting asuransi kendaraan bermotor: (mar 2016 no 10)
a. Berikan definisi
insurable interest dan jelaskan besarnya insurable interest
para pihak tersebut di bawah ini terhadap kendaraan
bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau secara leasing :
i. bank
pemberi pinjaman.
ii. leasing company.
iii. debitur.
b. Jelaskan implikasi perbedaan kedua cara dalam
hal Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia yang menjamin kendaraan bermotor agunan
kredit yang diberikan bank dibuat dengan:
i mencantumkan bank qq nasabah sebagai tertanggung. -
ii. nasabah sebagai satu-satunya tertanggung dengan melekatkan klausula bank (banker's clause).
Jawaban :
a. Bank punya
insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable
interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah
dibayarkan
Leasing company punya insurable
interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya jangka waktu leasing atau
lessee telah membayar semua kewajibannya
Dalam hal pinjaman bank, debitur
punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih harus
dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada perusahaan
leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest pembeli
selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )
c.
Banker's Clause atau
Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam
polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti
rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana
disebutkan dalam perjanjian asurans
“qq” merupakan
singkatan dari “Qualitate Qua”. dalam kapasitasnya/kedudukannya
sebagai wakil (yang sah) dari.
Bank qq nasabah ABC.“
Nasabah ABC
menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Bank untuk melakukan suatu tindakan
untuk mewakili Nasabah.
“QQ” adalah
singkatan dari kata-kata “qualitate qua” yang artinya “in the capacity of” dan ini bermakna Tertanggung yang namanya
disebut pertama bertindak dalam kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut
kedua dst. Sungguhkah hal ini yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak : Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan
ganti rugi Tertanggung yang namanya disebut kedua diberikan sepenuhnya kepada Tertangung
yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?
Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah
Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika
jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang
dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana
kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari
pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause
dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?
Dari pada menciptakan ketidak-jelasan dan oleh karenanya ketidak-pastian yang dapat berakibat
timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada akhirnya
Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata penghubung “dan
atau” atau “and or” yang maksud dan tujuannya terang
benderang.
Yang juga tidak kalah pentingnya
ialah penempatan kata-kata “untuk
hak dan kepentingannya masing-masing” atau
“for their respective rights and interests” dibelakang nama-nama Tertangung. Sebab, dengan cara ini hak
dan kepentingan masing-masing Tertanggung ditegaskan.
11. Uraikan masing-masing 3 (tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan
oleh Penanggung dalam akseptasi kendaraan bermotor (mar 2016 no 11)
a. Sedan
mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).
b. Mini
bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat
terbang.
c. Truk
pengangkut bahan bakar cair.
Jawaban :
a.
Sedan mewah yang
diimpor dalam keadaan
built-up (CBU).
1
- Negara
asal mobil, Jenis / merek kendaraan
- Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada
part untuk penggantian part yang hilang/rusak.
- Bengkel
rekanan ada yang mampu menangani mobil tersebut
- Pengalaman
klaim
- Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
b. Mini
bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat
terbang.
- Merk
dan jenis kendaraan
- Pengalaman
klaim
- Jumlah
tempat duduk
- Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
- Pengemudi
karyawan sendiri atau outsourcing
d Truk
pengangkut bahan bakar cair
1.
Jenis / merek kendaraan
2.
Penggunaannya
private /komersial
3.
Pengalaman klaim
4.
Jenis bahan bakar yang diangkut
5.
Pengemudinya
6.
Klasifikasi
/ Pengolongan Kendaraan bermotor
7.
Jaminan
yang diminta TLO, comprehensive
12. Terkait
penyelesaian ganti rugi pada asuransi tanggung gugat, jelaskan: (mar 2016 no 12)
a. mengapa pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh
penanggung.
b. 2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims
made
cover untuk public and products liability,
akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.
Jawaban :
a. pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.
Co-insurance
mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara
proporsi.
Penanggung
menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti
tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang
baik
Contoh:
kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi
b. 2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims
made
cover untuk public and products liability,
akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.
1.
Polis
memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin
menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis
dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim,
jika hal tersebut
dianggap sebagai laporan klaim
2.
Tertanggung
harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made
trigger
3.
Bagi
penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya
kepastian jumlah
klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.
4.
Bagi
tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10
atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi
tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan
pada saat
klaim dan tentunya akan mencukupi.
13. Dalam kaitan dengan
jurisdiction clause dalam employer's liability insurance, jelaskan : (mar 2016 no 13)
a. maksud klausul tersebut.
b. tujuan klausul tersebut diberlakukan.
c. alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.
d. perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit.
Jawaban
:
a. Klausul yurisdiksi
- Menentukan hukum yang
berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri
(teritori) diberikan.
- Maka hukum yang
dgunakan adalah hukum dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk
mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam
rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
b. Bilamana
klausul tersebut diberlakukan.
Jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk
mencegah seorang
C Alasan
penanggung memberlakukan klausul tersebut.
Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping
around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang
lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
d. Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit
1.
Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang
terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,
2.
batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana
barang-barang tersebut akan di ekport
3.
Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung
yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.
14. Jelaskan 5 (lima)
aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter
dalam akseptasi suatu risiko tanggung gugat pada umumnya. (mar 2016 no 14)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan
dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian
merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur
pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .
1. Kemungkinan
Kemungkinan
dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak
mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik
mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan
kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa
aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari
yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.
2. Severitas
Severitas
dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah
yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.
3
Frekuensi
Frekuensi
adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.
4
Sifat laten
Digunakan
untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan
akhirnya.
5
Data historis
Data
historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas.
Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian
pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti
area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian.
Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu
sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan
melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang
diajukan.
SEPT 2016
1.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan harga
sebenarnya. (sept 2016 no 1)
Jawaban :
a Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara
penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang
sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
b Harga
perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar
bebas.
c Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak
diperjual belikan
di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari
pabriknya untuk Indonesia.
d. Bilamana terjadi Klaim baik partial atau Total Loss tidak
terkena Pro rata.
2. Berkaitan dengan Polis StandarAsuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penjarahan. (sept 2016 no 2)
Jawaban
:
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
3.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan pihak ketiga.
(sept 2016 no 3)
Jawaban :
Pihak Ketiga adalah semua pihak
yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara
sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang
berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham,
Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
4. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan
bekerja. (sept 2016 no 4)
Jawaban
:
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
4.
Berkaitan dengan operative clause polis
asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud
dengan the insured event. (sept 2016 no 5)
Jawaban
:
the insured event.adalah kejadian yang
diasuransikan misalnya Ledakan terjadi ditengah malam. Tidak ada seseorang
di kantin dan hanya luka ringan penjaga keamanan dan kerusakan bangunan pada
beberapa bagian pabrik.
Akibatnya: klaim kecil
5.
Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi
risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious
liability. (sept 2016 no 6)
Jawaban :
Tanggung jawab
seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri,
melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang
berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan
hal ini adalah:
d.
majikan
/ pekerja
e.
prinsipal
/ agen
f.
prinsipal
/ kontraktor independen
g.
partner
6
Uraikan
apa yang dimaksud dengan vocational rehabilitation dalam polis Employers
Liability. (sept 2016 no 7)
Jawaban :
rehabilitasi vokasional adalah proses yang memungkinkan orang dengan
gangguan fungsional, psikologis, perkembangan, kognitif dan emosional atau
cacat kesehatan untuk mengatasi hambatan untuk mengakses, mempertahankan atau
kembali ke pekerjaan atau jabatan lain yang berguna. [1]
rehabilitasi kejuruan dapat memerlukan masukan dari berbagai profesional
perawatan kesehatan dan disiplin ilmu non-medis lain seperti penasihat kerja
kecacatan dan konselor karir.
8. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan primary remediation. (sept 2016 no 8)
Jawaban :
·
tindakan segera dirancang
untuk menghentikan insiden itu, meminimalkan, berisi, mencegah kerusakan lebih
lanjut, dan bersih-bersih kerusakan. Ini juga disebut sebagai darurat (Atau langsung) langkah-langkah perbaikan (dan sebagian
besar mendahului remediasi utama yang sebenarnya), dan
·
media yang lebih
untuk remediasi tindakan jangka panjang di situs rusak yang dirancang untuk
mengembalikan lingkungan yang rusak ke keadaan dasar itu akan berada di jika
kerusakan atau ancaman tidak terjadi ( "restorasi dalam bentuk")
9. Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan beserta alasan
jaminan polis atas kerugian/kerusakan berikut: (sept 2016 no 9)
a. pintu kendaraan rusak akibat tertabrak
sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.
b. Bumper kendaraan enyok akibat menabrak
kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan
lambat.
c. kompresor AC kendaraan rusak setelah
melewati jalan yang tergenang air.
Tidak
dijamin : karena tidak ada perluasan banjir
d. pintu kendaraan rusak akibat tabrakan
sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung
yang belum merniliki SIM.
Jawaban
:
a.
pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah
truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.
Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan
oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau
kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
b.
Bumper kendaraan enyok akibat menabrak
kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan
lain di depannya yang berjalan lambat.
Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh :
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
c.
kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati
jalan yang tergenang air.
Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan
banjir
d. pintu kendaraan rusak akibat tabrakan
sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung
yang belum merniliki SIM.
Tidak dijamin : pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh
seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
10.
Berkaitan dengan faktor yang berpengaruh terhadap underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing 3 (tiga)
alasan untuk: (sept 2016 no 10)
a. Memberlakukan risiko sendiri dalam
polis.
b. Menurunkan premi.
c. menyatakan tertanggung tetap terikat oleh
ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh
penanggung.
a.
Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.
1.
banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban
pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak
2.
Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena
berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi
3.
Claim cost melambung
4.
Loss ratio meningkat
5.
Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena
merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.
b.
Menurunkan premi.
1.
Pengalaman klaim
2.
Menaikkan deductible
3.
Jaminan yang tersedia dipersempit
c.
menyatakan tertanggung tetap terikat oleh
ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung
1 Offer : tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil
alih oleh penanggung ( pada proposal form)
2 Acceptanc :
penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang
menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani
polis adalah penanggung.
3 Tertanggung membayar premi untuk
risiko yang dipertanggungkan
11. Berkaitan dengan luas jaminan dalam Bab I
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan gabungan, jelaskan: (sept 2016 no 11)
a. 3
(tiga) risiko yang dijamin dalam polis
b. 3
(tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis
c. 3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang
tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan
Jawaban :
a. 3
(tiga) risiko yang dijamin dalam polis
1 Casco
/ Kerangka Kendaraan
--
material / malicious damage
--
theft / pencurian
--
fire /kebakaran
2 Tanggung
Jawab terhadap Pihak III
Selain
jaminan standar diatas, dapat diperluas dengan risiko tambahan Tanggung jawab terhadap
Penumpang dan Pengemudi
3 Gempa Bumi,
Letusan Gunung berapi dan banjir atau sejenisnya ( Acts of God )
d.
3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis
1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan
tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
2.
Kerusakan atau kehilangan yang
disebabkan oleh penggelapan.
3.
Kerugian atau kerusakan sebagai
akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
§ Tertanggung, suami/istri
atau anak Tertanggung
§ Orang yang disuruh Tertanggung
§ Orang yang bekerja pada
Tertanggung
§ Orang lain atas
sepengetahuan Tertanggung
§ Orang yang tinggal bersama
Tertanggung
4 Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
·
Dipergunakan untuk menarik atau mendorong
kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk
tindakan kejahatan
·
Kelebihan muatan
·
Kondisi tidak laik jalan
·
Dikemudikan oleh seseorang yang tidak
memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
·
Reaksi atau Radiasi Nuklir
5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau
sifat benda itu sendiri.
7. Pengecualian-pengecualian lainnya
seperti yang disebutkan dalam polis
c. 3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang
tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan
1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang
kendaraan bermotor.
2. Kecelakaan terhadap Pengemudi Kendaraan
bermotor
Menjamin
kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan
bermotor
3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris
dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
12. Berkaitan dengan polis public and products
liability, jelaskan: (sept 2016
no 12)
a. apa yang dimaksud dengan claims made
trigger
b. 2
(dua) permasalahan berkaitan dengan claims made trigger
c. 2
(dua) cara pemberian indemnity
Jawaban
:
a.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu
pertanggunganà
kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat
dibatasi dengan retroactive
date
b.
2(dua) masalah dengan claims made trigger
6.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan
tertanggung melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai
laporan klaim
7.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya
Kelebihan
claims made trigger
1.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
2.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
3.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan
merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
c. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the
insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify the insured
Tanggung
gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan
dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada
pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada
pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
13. Berkaitan dengan social attitude terhadap
tortious liability yang harus diantisipasi oleh liability underwriter, jelaskan: (sept 2016 no 13)
a. apa yang dimaksud dengan tortious
liability
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi sadar hukum
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat
jawaban
:
a. yang dimaksud dengan tortouse liability
- Merupakan kesalahan
perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan / pelanggran
atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang
meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : a kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER 1365, KHUPER 1366
- Besarnya
ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana
sebelum tindakan tort
- Sangat
jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2(dua)
hal yang menjadi masyarakat litigius
Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada
di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena
:
§ kerusakan
harta bendanya,
§ luka
badan / injury
c. 2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu
lagi mengindentifikasi pihak yang akan digugat
1.
Setiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan
juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.
14. Berkaitan
dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2016 no 14)
a. batasan sudden and accidental pollution
cover yang diberikan di dalam third party liability
policy
b. 3 (tiga) biaya yang
dijamin dalam polis environmental impairment
c. 3 (tiga) jaminan legal liability yang dibenkan
dalam polis environmental impairment
a.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third
party liability
policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
1.
Menerapkan pengecualian
2.
Menerapkan sub-limit
3 Membiarkan polis
tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori
MARET 2017
1.
Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan pengaturan polis mengenai pemeriksaan. (mar 2017 no 1)
Jawaban :
Penanggung berhak melakukan
pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu
pertanggungan.
2.
Terkait
luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa
yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (mar 2017 no 2)
Jawaban :
a.
Perlengkapan
standar adalah perlengkapan yang disediakan dan
dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.
b.
Perlengkapan
tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan
bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.
3. Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi dan penggunaan komersial. (mar 2017 no 3)
Jawaban
:
a.
Penggunaan
Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut
untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
b.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk
disewakan atau menerima balas jasa.
4.
Berkaitan
dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, uraikan apa yang dimaksud dengan fakta material serta berikan contohnya. (mar 2017 no 4)
Jawaban :
mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
5. Berkaitan dengan pengelolaan risiko tanggung
gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan forum shopping dalam gugatan tanggung jawab hukum. (mar 2017 no 5)
Jawaban
:
Forum
belanja adalah istilah sehari-hari untuk praktek orang-orang yang berperkara
yang memiliki kasus hukum mereka yang didengar di pengadilan berpikir
kemungkinan besar untuk memberikan penilaian yang menguntungkan.
Istilah
ini telah diadopsi dalam konteks yang lebih luas untuk kegiatan berulang kali
mencari tempat atau pendengar yang bersedia untuk masalah, keluhan atau
tindakan, sampai ditemukan.
6. Berkaitan luas jaminan polis Environmental
Liability Impairment Insurance, sebutkan 3 (tiga) legal liability yang dijamin dalam polis tersebut (mar 2017 no 6)
Jawaban
:
3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Complementary costs (Termasuk
restorasi perbaikan)
2.
Compensatory costs (Menghitung
kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary
Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)
3.
Mitigation costs (Perhitungan
sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi
sedang dilakukan)
7. Berkaitan dengan luas jaminan polis employers'
liability, uraikan apa yang dimaksud dengan vibration white finger. (mar 2017 no 7)
Jawaban
:
Dapat
berupa pucat ringan pada ujung jari atau mati rasa. Ini disebabkan eksposur
jangka panjang terhadap vibrasi yang berlebihan, misalkan pemboran jalan,
penggergajian kayu hutan atau pengeboran batu, penambang batubara, industri
baja, konstruksi dan pembangunan kapal.
8. Berkaitan dengan asuransi tanggung gugat,
uraikan apa yang dimaksud dengan jurisdiction clause. (mar 2017 no 8)
Jawaban :
- Klausul
ini Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang
berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.
- Maka hukum yang dgunakan adalah hukum
dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk mencegah seorang
penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan
pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2017 no 9)
a. cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan
huru-hara.
b. ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga
pertanggungan.
Jawaban
:
a.
cara dan
akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.
1.
Selain dari hal-hal yang diatur
pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap
waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan
Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2.
Apabila terjadi penghentian
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan
dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
b. ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.
Setelah
terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah
pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan
Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata
untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian
Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
10.- Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
apabila timbul perselisihan antara
penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari
Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 10, mar 2017 no 10)
a. Langkah pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
b. Langkah berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melaluibutir a. di atas tidak dapat dicapai.
c. Langkah berikutnya yang dapat dilakukan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b. di atas tidak dapat dicapai.
d. Akibatnya bila keputusan pada langkah b.
ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Jawaban :
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Apabila timbul
perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran
atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara
tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan
b. solusi
berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa
melalui Arbitrase.
h.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam
hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
11. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2017 no 11)
a. 3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak
tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b. upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila
berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui
penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.
Jawaban :
c.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti
rugi hilang dengan sendirinya.
4
tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya
kejadian telah disampaikan;
5
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
6
tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.
Hak
Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada
yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya hukum lainnya.
12. Berkaitan dengan pertanggungan D&O
Liability, jelaskan: (mar
2017 no 12)
a. apa yang dimaksud de facto director.
b. apa yang dimaksud shadow director.
c. pengecualian yang spesifik untuk polis D&O
Liability.
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
Jawaban
:
a. Direktur de facto
adalah
seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk bertindak sebagai
seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah.
b. Direktur bayangan
sebaliknya,
tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur. Ia
bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang orang lain, yang ia nyatakan,
adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan dirinya.
c. pengecualian yang spesifik untuk polis D&O
Liability.
1.
improper
personal gain dan fraud and dishonesty
(keuntungan pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidak jujuran)
2.
prior
notification (pembertitahuan sebelumnya)
3.
prior and pending litigation
(proses hukum sebelumnya dan tertunda)
4.
gugatan
di antara sesama Tertanggung
5.
pension
fund trustees
6.
gugatan
akibat polusi
7.
outside
directorship
8.
kerugian
akibat luka badan dan kerusakan harta benda
9.
jurisdiction
clause
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
- karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
- Juga
sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi
seorang direktur (Bobot 25%)
13. Polis liability umumnya tidak menjamin
tanggung jawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Sehubungan
dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2017 no 13)
a. 2
(dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
b. luas jaminan polis D&O Liability berkaitan
dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban
:
a.
2 (dua)
alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin
tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
1 polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
2. polis liability tidak menjamin biaya
kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:
§ Complementary costs
§ Compensatory costs
§ Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers'
Liability berkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada dasarnya
tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus
dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
14. Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan
dievaluasi underwriter dalam akseptasi
suatu risiko tanggung-gugat. (mar 2017 no 14)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan
dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian
merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur
pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .
1. Kemungkinan
Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak –
ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan
diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini
kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif
daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian
ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.
2. Severitas
Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu
peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.
7
Frekuensi
Frekuensi
adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.
8
Sifat laten
Digunakan
untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan
akhirnya.
9
Data historis
Data historis dapat memberikan gambaran
yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman
kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi
proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana
tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam
jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran
kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara
terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.
SEPT 2017
1.
Terkait penqalihan kepemilikan kendaraan yang pertanggungkan dengan PSAKBI,
uraikan akibat dari
perubahan tersebut. (sept 2017 no 1)
Jawaban
:
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
2. Terkait dengan pertanggungan kendaraan bermotor, uraikan jaminan TJH
da1am PSAKBI atas kerugian yang berkaitan dengan kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (sept 2017 no 2)
Jawaban
:
Pertanggungan ini tidak
menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
3. Terdapat 2 (dua) jenis / pendekatan penulisan operative clause
polis asuransi. Urarkan jerus / pendekatan penulisan operative clause PSAKBI dan
perbedaannya dengan jenis ./ pendekatan lainnya. (sept 2017 no 3)
Jawaban
:
1.
Named peril : yang tertulis
dalam polis adalah yang dijamin
2.
All risk : yang tertulis dalam
polis adalah pengecualian
PSAKBI adalah jenis
polis named peril, karena yang dijamin dicantumkan
4. Sebutkan 6
(enam) pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Asuransr Kendaraan Bermotor Indonesia
(PSAKBI). (sept 2017 no 4)
Jawaban :
1.
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor
dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1.
kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi
pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan
atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4.
penggunaan
selain dari yang dicantumkan dalam
Polis;
1.2.
penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3.
perbuatan
jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1.
Tertanggung
sendiri;
1.3.2.
suami
atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3.
orang
yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan
atau seizin Tertanggung;
1.3.4.
orang
yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5.
pengurus,
pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4.
kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang
telah ditetapkan pabrikan.
2.
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor
atau biaya yang langsung maupun
tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
2.1.
barang
dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar
dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
2.2.
zat
kimia, air atau benda cair lainnya, yang
berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang
dijamin Polis;
3. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas
Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1.
kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat,
pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi,
perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2.
gempa
bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir,
genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3.
reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi
atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau
di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1.
disebabkan
oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2.
pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh
seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3.
dikemudikan
oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau
sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.
dikemudikan
secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau
tidak laik jalan;
4.5.
memasuki
atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar
rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1.
perlengkapan
tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2.
ban,
velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor
kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir
1.2, 1.3, 1.4;
5.3.
kunci dan
atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada
di dalam kendaraan tersebut;
5.4.
bagian
atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan
material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5.
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau
surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
6. Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
6.1. kerusakan
atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan
Bermotor;
6.2. kerusakan
jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping
jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan
ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga
atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
5 Berkaltan dengan operative clause
dalam polis
liability insurance, uraikan
keuntungan penerapan
occurrence
basis bagi
Penanggung dalam asuransi tanggung
gugat. (sept 2017 no 5)
Jawaban
:
Klaim / kerugian harus
pada saat periode asuransi
ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi
dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan
produk di seluruh dunia
Keuntungan :
Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya
terjadi
Kerugiannya :
-
Klaim
yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin
-
Klaim
yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar
-
Klaim
yang terjadi saat ini belum tentu
berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.
6. Berkaitan dengan identifikasi dan
persepsi risiko
liability, uraikan apa yang
dimaksud dengan libel dan
slander. (sept 2017 no 61)
Jawaban :
2.
Slander
Merupakan pencemaran nama
baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan, termasuk
mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya bukti
kerusakan, kecuali dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:
a.
bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan yang dapat
dihukum penjara
b.
bahwa seseorang menderita suatu menderita suatu penyakit
menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta, penyakit pes, dan yang
lainnya
c.
bahwa seorang wanita sudah tidak suci
d.
terhadap seseorang di suatu kantor, perdagangan atau
profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di kantor atau praktek
atau profesinya
3.
Libel.
Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti
tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan
televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934)
dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa
adanya bukti kerusakan (per se).
Perbedaan penting antara
libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus
tort, sedangkan slander bukan kriminal.
7. Uraikan 3 (tiga) hazard yang
dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2017 no 7)
Jawaban
:
Pertimbangan-pertimbangan oleh
Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:
1.
Physical
hazard;
2.
Moral
hazard
3.
Elemen ketiga
lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum
1 Physical hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan
premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek
risiko.
Risiko yang mungkin:
- Frekuensi
hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian)
- Particular
risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
- Severity
hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter
akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal
atau tenaga ahli diluar perusahaan.
2.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral
hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim
8 Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability, uraikan apa yang
dimaksud dengan outside directorship. (sept 2017 no 8)
Jawaban :
yang dimaksud dengan outside
directorship
Banyak
perusahaan yang membutuhkan seorang direktur untuk duduk dalam dewan yang
berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank dapat menominasikan seorabng
individu untuk bertindak sebagai seorang direktur untuk perusahaan dimana bank
memiliki investasi.
9. Berkaitan dengan
lingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dengan
pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa per1uasan, jelaskan
jaminan polis atas kerugian: (sept 2017 no 9)
a. kendaraan tenggelam ke laut dalam perjalanan dari
pelabuhan Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP.
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
c.
kendaraan terbakar dalam bengkel
sewaktu dalam perbaikan.
d. kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa
orang
saat berupaya memadamkan
api yang merembet
ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.
Jawaban :
a.
kendaraan tenggelam ke laut dalam perjalanan dari pelabuhan Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP
è Dijamin
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak dijamin penggelapan
c.
kendaraan terbakar dalam bengkel
sewaktu dalam perbaikan.
à dijamin kebakaran akibat
kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermoto
a.
kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.
tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa
orang
saat berupaya memadamkan
api yang merembet
ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. à dijamin
f. bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.
à tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
10. Pertanggungan dengan PSAKBI dapat diperluas dengan jaminan
huru-hara. Sehubungan dengan haf tersebut, jelaskan: (sept 2017 no 10)
a. 3 (tiga) pengecualian
yang drberlakukan dalam perluasan tersebut
b. pembuktian terbalik yang diatur dalam klausul perluasan tersebut.
Jawaban :
d.
pengecualian
yang diberlakukan dalam perluasan tersebut
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
Pengecualian bila :
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau
dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
1. Bukti
adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan dilokasi kejadian
2. Laporan
kejadian dari kepolisian amarat keamanan
setingkat polda
11
Kendaraan Tertanggung
Anda - yang diasuranstkan dengan kondisi penutupan Jaminan
A
yaitu Kerugian Total, Kerugian
Sebagian dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (T JH) - mengalami kecelakaan tungga! yaitu menabrak sebuah pagar pihak ke tiga. Adapun data pertanggungan sebagai berikut : (sept 2017 no 11)
• Harga
Pertanggungan kendaraan tersebut adalah Rp. 350.000.000.
• Limit TJH sebesar Rp. 5.000.000 setiap kejadian.
• Risiko sendiri sebesar
Rp.
300,000
setiap kejadian (Polis 1)
• Harga sebenarnya kendaraan adalah Rp. 500.000.000.
Akibat kejadian tersebut :
• Kendaraan mengatami kerusakan parah dan biaya perbaikan mencapai
Rp.350.000.000.
• Biaya
kerusakan pagar Rp.15,000,000.
• Nilai
sisa kendaraan (salvage} ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran harga tertinggi adalah
Rp. 100.000.000.
• Tertanggung melaporkan bahwa kendaraan tersebut
juga diasuransikan dengan perusahaan
lain (Polis 2) dengan
harga pertanggungan Rp. 150.000.000 dan kondisi penutupan Jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risrko sendiri adalah
Rp. 300.000 setiap kejadian
Jelaskan perhitungan ganti-rugi masmq-masinq
polis.
Harga pertanggungan A + B = Rp
350,000,000 + Rp 150,000,000 = Rp 500,000,000,-
Salvage = Rp 100,000,000, Total loss =
Rp 500,000,000 – Rp 100,000,000 = Rp 400,000,000
Polis A bayar = ( 350,000,000 / 500,000,000 x
400,000,000) + Rp 15,000,000 – Rp 150,000 =
=
Rp 280,000,000 + Rp 15,000,000 – Rp 150,000
= Rp 295,150,000,-
Polis B bayar = ( 150,000,000 / 500,000,000 x
400,000,000) – Rp 150,000 =
=
Rp 120,000,000 – Rp 150,000
=
Rp 119,850,000,-
12.
Berkaitan dengan
risiko liability dan liability underwriting, jelaskan: (sept 2017 no 12)
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability
b.
6 (enam) ketentuan
utama yang harus ada pada polis liability)
c.
4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience
d.
3 (tiga)
mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limits of indemnity yang sangat
besar untuk penanggung.
Jawaban :
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
1. Causation
“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian
yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’
liability di UK dan Irlandia.
2. Occurrence
“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian
yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and
product liability.
3. Claim made
“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi public
and product liability dan pemicu utama dalam professional
indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim
yang dilakukan pada periode asuransi.
4. Manifestation
“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang
memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi
beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat
dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin
sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.
5. Losses discovered
“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian
yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar
reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak
dll
b 6 (enam)
ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.
Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum
adalah:
1.
Reasonable care;
2.
Reporting circumstance that
could give rise to liability;
3.
Claim handling;
4.
Insurer’s right to pay the
limit and relinquish control of the claim;
5.
Adjustment of premium;
6.
Cancellation;
7.
Non-contribution; dan
8.
Arbitration/disputes.
C 4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur
claims experience.
Frequency losses
Berdasarkan angka, bagian
terbesar dari biaya klaim employers’ liability.
Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit.
Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.
Severity losses
-
Jumlahnya sedikit, tetapi
biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup
besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.
-
Klaim penyakit yang terjadi
beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara
kejadian dan penyebabnya.
Latency
Latency, mengidentifikasi gap waktu
antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko
obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien
Catastrophe losses
Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian
kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar
di North Sea, meninggal 167 orang.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan
1.
Dengan
menggunakan limit any one risk
2.
Dengan
menggunakan limit aggregate selama peride polis
3.
Kombinasi
keduanya
13. Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2017 no 13)
a.
batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan dalam third party liability policy
b. 3 (tiga} jaminan
yang diberikan dalam polis environmental impainnent
c. 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan
terrorism exposure
Jawaban :
b.
batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab
terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan
jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang
tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu
dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden
and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
5.
Biaya remediation di lokasi;
6.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
7.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
8.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan
terrorism exposure.
3.
Menerapkan pengecualian
4.
Menerapkan sub-limit
5.
Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’
atas risiko teroris
14.
Polis
liability standar tidak akan menjamin tanggung jawab yang dibebankan oleh regu!asi karena dianggap bertentangan dengan
public interest. Jelaskan: (sept 2017 no 14)
a. 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini
b.
jaminan yang diberikan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggung jawab
polusi.
Jawaban :
b.
2 (dua)
alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis
standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
1 polis
liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang
‘debt’.
2. polis liability tidak menjamin biaya kerusakan
yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
§ Complementary costs
§ Compensatory costs
§ Mitigation costs
c.
jaminan yang diberikan polis
Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja.
MARET 2018
1. Berkaitan
dengan PSAKBI, uraikan
solusinya bila ada
perbedaan antara naskah
polis yang dipergunakan perusahaan
dengan yang telah
diedarkan melalui Asosiasi
Asuransi Urnurn Indonesia. (sept 2015 no 1, mar 2018 no 1)
Jawaban
:
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku
2. Berkaitan dengan
PSAKBI, uraikan bagaimana
penanganan terhadap hal-hal
yang belum atau tidak
cukup diatur dalam
polis ini. (mar 2018 no 2)
Jawaban :
Untuk hal-hal yang belum atau tidak
cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
3. Berkaitan dengan
PSAKBI, uraikan pengaturan
polis mengenai pemeriksaan. (mar 2018 no 3)
Jawaban
:
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan
atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.
4. Berkaitan dengan
klausul pengecualian dalam
polis kendaraan bermotor,
uraikan 3 (tiga) alasan underwriter untuk
mengecualikan suatu peril
dalam polis. (sept 2015 no 3, mar 2018 no 4)
Jawaban :
2
Untuk mencegah kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
Salah dalam penggunaan kendaraan
-
penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya
-
perbuatan jahat
-
kelebihan muatan
-
2.
untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan
Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung
maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
-
barang dan atau hewan
yang dimuat
-
zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di
dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
-
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
-
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
-
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
5. Terkait penyelesaian
ganti rugi, uraikan
mengapa aplikasi koasuransi
pada asuransi tanggung gugat kurang
diminati
para pihak, (sept 2015 no 5, mar 2018 no 5)
Jawaban
:
Co-insurance
mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara
proporsi.
Penanggung menggunakan co-insurance
dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin
berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian
finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.
6. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairment Insurance, uraikan apa
yang dimaksud dengan Compensatory Remediation
dan Primary Remediation. (mar 2016 no 5, mar 2018 no 6)
Jawaban :
Remedial
measures, Tiga kelas remedial:
-
Primary Remediation : Termasuk
restorasi perbaikan
-
Complementaray Remediation;
Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh
Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya
-
Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk
kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan
7. Berkaitan
dengan identifikasi dan
persepsi risiko tanggung
gugat, uraikan apa
yang dimaksud dengan
vicarious liability. (sept
2015 no 7, mar 2018 no 7)
Jawaban
:
Tanggung jawab
seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri,
melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang
berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan
hal ini adalah:
·
majikan
/ pekerja
·
prinsipal
/ agen
·
prinsipal
/ kontraktor independen
·
partner
8. Berkaitan dengan
operative
clause
polis liability insurance,
uraikan apa yang
dimaksud dengan Excess of loss
liability insurance. (mar 2018 no 8)
Jawaban
:
·
Yang diasuransikan adalah kerugian
(mengatur pembagian losses antara tertanggung dengan asuransi)
·
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu
tertentu (fixed period: 12 bulan)
·
Dasar yang dipakai : loss occuring basis
yaitu jaminan yang diberikan oleh asuransi adalah kerugian-kerugian yang
terjadi pada jangka waktu pertanggungan
·
Walaupun asuransi sudah menerima premi
tetapi belum tentu terlibat dalam claim
9. Berkaitan
dengan PSAKBI, apabila
timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat
dan penafsiran atas
tanggung jawab atau
besamya ganti rugi
dan Polis ini, jelaskan
: (sept 2015 no 9, mar 2018 no 9)
a. Solusi pertama
untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut.
b.
Solusi berikutnya yang
dapat diupayakan apabila
penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak
dapat dicapai.
c.
Upaya berikutnya yang
dapat dilakukan apabila
penyelesaian perselisihan melalui
butir b diatas tidak
dapat dicapai.
d. Akibatnya
bila solusi b
ditolak oleh tertanggung
tetapi tertanggung tidak
melakukan upaya penyelesaian apapun
dalam waktu 180
hari kalender.
Jawaban :
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Apabila timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab
atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul
sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan
atas hal yang diperselisihkan
b. solusi
berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase.
i.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul Penyelesaian
Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung
dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal
Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
10. Berkaitan
dengan ruang lingkup
PSAKBI dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi
tanpa perluasan, uraikan
jaminan polis atas
kerugian : (sept 2015 no 10, mar 2018 no 10)
a. kendaraan yang
dibawa kabur oleh
orang yang menyewa
dan i tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk
dijual, dibawa kabur
oleh orang yang
pura-pura akan membeli.
c. pintu
kendaraan digores pengamen
yang marah karena
tidak diberi uang.
d. kap
mesin rusak akibat
digores oleh anak
balita pemilik kendaraan
ketika bermain di atas
kendaraan.
e. kerusakan pada bagian
atap mobit yang
terinjak oleh beberapa
orang saat berupaya memadamkan api yang
mere mbet ke
garasi karena terjadi
kebakaran di
rumah sebeiah.
f. bagasi
kendaraan rusak /
penyok akibat tertimpa
buah durian.
Jawaban :
a kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan
tertanggung.
à tidak dijamin penggelapan
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak Penggelapan
c. pintu kendaraan digores pengamen yang
marah karena tidak diberi uang.
à Dijamin (perbuatan jahat;)
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung
sendiri;
suami
atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang
terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi
kebakaran di rumah sebelah.
à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat
tertimpa buah durian. à tidak dijami
11. Berkaitan dengan
faktor yang berpengaruh
terhadap underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing
3
(tiga) alasan dari
hal-hal berikut : (sept 2016
no 10, mar 2018 no 11)
a. pemberlakuan risiko
sendiri dalamann polis.
b. penurunan premi.
c. pernyataan
bahwa Tertanggung terikat
ketentuan polis sedangkan
pofis disusun dan ditandatangani hanya
den Penanggung.
Jawaban :
e.
Memberlakukan
risiko sendiri dalam polis.
6.
banyak klaim kecil yang akan
ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi
akan banyak
7.
Tertanggung cenderung tidak
hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan
diganti asuransi
8.
Claim cost melambung
9.
Loss ratio meningkat
10.
Jawaban alternative
diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi
kendaraan alternatif yang menarik.
f.
Menurunkan
premi.
4.
Pengalaman
klaim
5.
Menaikkan
deductible
6.
Jaminan
yang tersedia dipersempit
g.
menyatakan
tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan
ditandatangani hanya oleh penanggung
1 Offer : tertanggung menyerahkan
risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)
2 Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan
polis (dalam polis)
Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung,
sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.
3 Tertanggung
membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan
12. Berkaitan dengan specialist
liability risks, jelaskan (sept 2016 no 14, mar 2018 no 12)
a. batasan 'sudden and accidental'
poliution cover yang diberikan di
dalam third party liability policy.
b_ 3 (tiga)
jaminan yang diberikan dalam
polis environmental impairment.
h.
3 (tiga) jaminan
legal
liability yang diberikan dalam
polis environmental impairment.
jawaban :
c.
batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis
tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan
‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan
waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut
sebagai ‘sudden and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
9.
Biaya remediation di lokasi;
10.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
11.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
12.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
6.
Menerapkan pengecualian
7.
Menerapkan sub-limit
3 Membiarkan
polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori
13. Berkaitan dengan negligence dalam sistem
hukum Inggris, jelaskan
: (mar 2018 no 13)
a. pertimbangan dalam
menetapkan standard
duty of care.
b. 3 (tiga) faktor
utama yang harus
dipertimbangkan oleh reasonable man dalam
memutuskan untuk melakukan
suatu tindakan.
Jawaban :
a.
Pertimbangan dalam menetapkan standard duty of care
Untuk paintiff mengganti dalam aksi didalam kelalaian. Itu harus memperlihatkan bahwa terdakwa
menghutang paintiff suatu kewajiban berhati-hati. Apakah kewajiban didalam
kasus hukum dan melebihi tahun pengadilan harus menemukan suatu jumlah
pemeriksaan.
Dengan demikian kewajiban berhati-hati dalam keadaan tertentu tergantung
pada dua pengujian:
•
kemungkinan
menyebabkan cedera atau kerusakan harus dapat secara wajar diperkirakan
•
orang yang
cedera atau yang harta bendanya rusak harus dalam proksimasi yang dekat dengan
tindakan atau tingkah laku yang dimaksud.
b.
3(tiga)
faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh reasonable man dalam memutuskan untuk melakukan suatu tindakan
Cara yang dipakai adalah dengan pengujian manusia normal, yaitu tingkat kehati-hatian dari seorang manusia normal akan lakukan dalam suatu keadaan tertentu.
Ada 3 kriteria yang digunakan oleh pengadilan untuk menilai apakah
tergugat melanggar kewajiban berhati-hati yang ada pada mereka.
1. Standar pengetahuan dan praktek
Salah satu pembelaan yang dapat digunakan adalah dengan menunjukkan bahwa tergugat memenuhi tingkat
umum pengetahuan teknik atau ilmu pengetahuan pada saat itu. Dalam Roe v. Ministry of Health (1954) suatu larutan fenol dengan obat
penghilang rasa sakit oleh staf rumah sakit.
Obat penghilang rasa sakit tersebut diletakkan dalam ampul, yang kemudian
diletakkan dalam larutan fenol. Ampul tersebut retak dan obat penghilan rasa
sakit tersebut terkontaminasi dan pasien menjadi lumpuh. Pada saat kecelakaan
terjadi tidak diketahui bahwa fenol dapat merembes ke dalam ampul melalui retak
yang tidak terlihat dan rumah sakit dinyatakan tidak melakukan kelalaian.
Pertimbangan yang sama juga berlaku untuk praktek umum yang digunakan
untuk aktivitas tertentu. Jika tergugat menunjukkan bahwa mereka telah berlaku
sesuai dengan praktek tersebut, maka itu merupakan bukti bahwa mereka telah
melakukan kewajiban berhati-hati mereka. Ini hanya bukti dan bukti yang
bertentangan dapat diajukan dengan menunjukkan bahwa walaupun tidak mengikuti
praktek umum, tergugat tidak memenuhi kewajiban berhati-hatinya, seperti dalam
kasus Blenkiron v. Great Central Gas Consumer Co. (1860). Sebaliknya fakta
bahwa tergugat tidak berlaku sesuai dengan praktek umum tidak berarti ia
bersalah, seperti dalam kasus Brown v. Rolls-Royce (1960).
2. Kemungkinan dan tingkat cedera
Lord Dunedin mengatakan dalam Fardon v. Harcourt-Rivington (1932) : ‘Orang harus berjaga terhadap probabilitas yang wajar
tetapi tidak terikat untuk berjaga terhadap kemungkinan yang fantastis’.
Kasus
lain terdapat dalam Bolton v. Stone (1952). Sebuah bola dipukul dari lapangan
kriket dan mengenai penggugat pada saat ia berjalan di jalan dekat lapangan. Bola itu
meluncur dengan kecepatan 100 yard dan melewati pagar setinggi 17 kaki. Bukti
yang ditampilkan menunjukkan bahwa bola kriket sangat jarang meninggalkan
lapangan. Dinyatakan bahwa klub kriket tidak bertanggung jawab.
Dalam Paris v. Stepney Borough Council (1951) merupakan contoh bahwa
dalam mempertimbangkan standar kehati-hatian harus memperhitungkan tingkat
cedera yang mungkin disebabkan.
3. Relevansi biaya
Jika kemungkinan cedera atau kerusakan kecil dan
sifat cedera atau kerusakan, jika terjadi, mungkin hanya kecil, pengadilan
tidak akan menyalahkan tergugat dengan tidak melakukan tindakan pencegahan jika
biaya untuk menghilangkan atau mengurangi risiko secara signifikan adalah
tinggi.
Contohnya adalah dalam kasus Latimer v. AEC Ltd (1953). Suatu lantai
pabrik tergenang air karena adanya badai sehingga menjadi licin karena adanya
campuran minyak dan air. Sedikit serbuk gergaji tersedia tetapi tidka cukup dan
seorang pekerja tergelincir pada saat mendorong suatu troli. Penggugat
menyatakan bahwa seharusnya pabrik ditutup dan memulangkan pekerjanya. House of
Lord menyatakan bahwa majikan telah melakukan kewajibannya dan memakan biaya
yang terlalu tinggi untuk menutup pabrik, bahkan untuk satu hari, haya untuk
risiko sekecil itu.
Contoh yang kontras adalah dalam Herrington v. British Railway Board
(1972) dimana seorang anak yang masuk ke dalam jalur kereta api menderita
cedera parah. Walaupun anak tersebut melanggar jalur dengan merusak pagar
pembatas milik British Rail, tergugat dinyatakan bersalah karena biaya untuk
memperbaiki pagar adalah kecil dibandingkan kemungkinan terjadinya cedera
serius.
14. Berkaitan dengan
loss
control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2018 no 14)
a. 3 (tiga)
tujuan loss control surveys.
b. 4 (empat)
peran loss control
surveyor.
c. 3 (tlga)
keuntungan yang diperoleh
dengan menerapkan rekomendasi
loss control survey tersebut.
Jawaban
:
b.
3 (tiga)
tujuan loss control surveys.
4.
menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung
bangunan,
5.
Okupansi (area kerja,
bahan
kimia, dll)
6.
fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi
keamanan
(tabung pemadam, sprinkler, hydrant).
b. 4
(empat) peran loss control surveyor.
5.
Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan
teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu
keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan
permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry,
polusi lingkungan dan jaminan kepastian.
6.
Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan
kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan
lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia,
penjagaan mesin.
•
Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar
lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau
kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang
atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau
aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll
7.
Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana
kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka
mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu
disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung
dan siap membawa ke pengadilan.
8.
Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan
Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi
perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan,
dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak
merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga
ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan
staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
d.
3(tiga)
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey
tersebut.
4.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan
harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct
dan indirect;
5.
Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor
dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan
gangguan atas larangan dari Health and Safety
Executive; dan
6.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar
kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan
polusi dan masalah keselamatan produk
SOAL - JAWABAN
(SEPT. 2012 – MAR. 2018)
PERSIAPAN - UJIAN AAMAI (A3IK)
Ir. Sudarno Hardjo Saparto
AAIK, ICPU, ICBU,QIP, AMRP,CIIB, AK3
SEPTEMBER 2012
1.
Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa
klaim asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 1)
Jawaban :
1.
Perdamaian
Maka perselisihan tersebutakan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang
diperselisihkan
2.
BMAI
Umumnya
digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan
mengenai nilai penggantian.
3.
Arbritase
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase
Ad Hoc
4.
Pengadilan
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
2. Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
(PSAKBI). (sept 2012 no 2)
Jawaban :
Pihak ketiga adalah pihak yang dirugikan oleh tertanggung akibat
kejadian yang dialaminya, dimana tertanggung mempunyai Tanggung jawab hukum
Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak dirugikan, yang secara
langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang
dijamin, baik penyelesaiannya melalui
proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penanggung
3. Uraikan penerapan non contribution clause dalam asuransi kendaraan
bermotor. (sept 2012 no 3)
Jawaban
:
non contribution clause:
berarti bahwa polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini)
adalah di pertama kali untuk
membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas
maksimum jaminan Polis
tanpa
kontribusi dari polis lainnya
4. Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan
menggunakan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012
no 4)
Jawaban
:
1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
2.
perbuatanjahat
3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan
4.
kebakaran
5.
Kerugian
dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan severability
clause dalam polis D&O (sept 2012 no 5)
Jawaban :
severability clause
menyatakan bahwa non-disclosure atau misrepresentasi tidak
dapat dipakai terhadap
pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.
Yang mana kalusula ini digunakan menncegah terjadinya penipuan
6. Sebutkan 4(empat) hal yang
harus dipertimbangkan oleh
seorang liability underwriter
dalam akseptasi risiko.(sept 2012
no 6)
Jawaban :
Underwriter
mempertimbangkan risiko yang diterima, jika ya:
1.
Berapa preminya;
2.
Apa wording-nya;
3.
Limit of indemnity; dan
4.
Excess, co-insurance atau pembatasan
6.
Uraikan 3
(tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2012 no 7)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:
1.
Physical hazard;
2.
Moral hazard
3.
Elemen ketiga lainya yang
juga dipertimbangkan yakni hukum
Physical hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk exposure
(contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard (
kemungkinan kerugian
yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari
staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard
karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim.
8. Berkaitan dengan asuransi Directors and
Officers Liability, uraikan apa yang dimaksud dengan outside directorship.(sept 2012 no 8)
Jawaban :
Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya
9. Berkaitan
dengan kewajiban pengungkapan fakta material(material fact), jelaskanhal-hal
berikut :(sept 2012 no 9)
a. ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban
tersebut.
b. 3
(tiga) contoh pelanggaran ketentuan di atas.
c. 6(enam) informasi/fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh
Tertanggung
kepada Penanggung.
Jawaban :
a.
Ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban
tersebut
Pasal 6
1.
Tertanggung wajib
:
1.1.
Mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima
1.2.
membuat pernyataan
yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang
disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka
waktu pertanggungan.
2.
Jika Tertanggung
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan
serta tidak wajib mengembalikan
premi.
3.
Ketentuan pada ayat
(2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta
material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
b.
3(tiga) contoh pelanggaran ketentuan
diatas
Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan Polis ini tidak
berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan
kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2.
memperbesar jumlah
kerugian yang diderita;
3.
memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4.
menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang - barang yang hilang
5.
mempergunakan surat
atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
c. 6(enam) informasi / fakta yang tidak
wajib diungkapkan oleh tertanggung kepada penanggung
1) Matters of Law, yaitufaktahukum.
2) Matters
of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari
masyarakat.
3) Factors
which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4) Facts
which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat
diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5)
Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar
akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6)
Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas
tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh
pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis
Personal Accident.
7) Facts
which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh
tertanggung / calon tertanggung.
8) Convictions which are spent, yaitu
conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act
1974.
10. Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan
bermotor, jelaskan: (sept 2012 no 10)
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor.
b. pengertian betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor dan kesulitan menentukan
terjadinya betterment.
Jawaban :
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor
Motor
engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga
dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat upah dari perusahaan
asuransi.
Peranan motor engineersmencakup:
1.
Memeriksa
kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.
2.
Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel
3.
Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu
cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.
4.
Menetapkan
jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan
untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani
5.
memilih
spare parts
yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi iniakan berkaitan
dengan kepuasan Tertanggung.
6.
tidak
akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah
b pengertian betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor (
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSAKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
11. Berkaitan dengan Pasal3 Polis Standar Asuransi Kendaraan
bermotor Indonesia(PSAKBI), uraikan
pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan: (sept 2012 no 11)
a. penggunaan kendaraan.
b. perbuatan jahat selain pihak ketiga.
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
Jawaban :
a.
penggunaan kendaraan.
1.
Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, member pelajaran mengemudi;
2.
Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye,
unjuk rasa;
3.
melakukan tindak kejahatan;
4.
penggunaan selain
dari yang dicantumkan dalam Polis;
b.
perbuatan jahat selain pihak ketiga.
perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
Tertanggung sendiri;
1.
suami atau istri,
anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
2.
orang yang disuruh
Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung;
3.
orang yang tinggal
bersama Tertanggung;
4.
pengurus, pemegang
saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain
Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang
membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si
pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor
kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berha
12. Berkaitan polis public and products liability,
jelaskan: (sept 2012 no 12)
a. mengapa dalam operative clause polls public
liability selalu mempersyaratkan accidental
event untuk berlakunya jaminan polls.
b. perbedaan indemnify the Insured dan pay on
behalf dalam penyelesaian klaim.
c. perbedaan damages dengan compensation.
d. perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit.
Jawaban :
a operative clause polls public liability selalu
mempersyaratkan accidental event untuk
berlakunya jaminan polls.
1.
wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak
sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul
penjaminan
2.
wording tidak kebetulan
(non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan
pengecualian
b.
Perbedaan
indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.
1.
Indemnify the insured
Setelah tanggunggugat tertanggung ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan
polis ditentukan, penanggung membayar kepada tertanggung.Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
2.
Pay on behalf
Ini
merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini penanggung akan menawarkan
pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan
berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian penanggung bertanggung
jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.
c. perbedaan damages dengan compensation.
Penggunaan istilah ‘damages’
berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap
tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah
‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
d. perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Occurrence limit berarti
untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim
cedera badan dan kerusakan
hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi
tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan
yang berasal dari satu kejadian.
Aggregate limit merupakan
batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu
pertanggungan.
13. Berkaitan D&O Liability, jelaskan: (sept 2012 no 13)
a. apa yang dimaksud de facto director.
b. apa yang dimaksud shadow director.
c. pengecualian yang spesifik untuk polls
D&O.
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
Jawaban :
a Yang dimaksud de facto director.
seseorang yang dinyatakan/
mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.
Contoh :
Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.
b. Yang dimaksud shadow director.
seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.
seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan
tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang
bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk
c. Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.
1. Pendapatan
pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran
2. Prior Notification
3 Penundaan pengajuan perkara
4 Severability Clause
5. Tertanggung VS Tertanggung
6. Tertanggung VS Tertanggung
7. Pengelola Dana Pensiun
8. Polusi
9 Outside Directorship
10 Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda
d. jaminan
legal costs sangat penting untuk seorang direktur.
1.
karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
2.
Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan
mencegah diskualifikasi seorang direktur
14 Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan
dalam liability underwriting, jelaskan: (sept 2012 no 14)
a. 3 (tiga) tujuan loss control surveys.
b. 4
(em pat) peran loss control surveyor.
c. 3(tiga)
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey
tersebut.
a.
3 (tiga) tujuan loss control surveys.
1.
menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung
bangunan,
2.
Okupansi
(area kerja, bahan
kimia, dll)
3.
fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi
keamanan (tabung pemadam, sprinkler,
hydrant).
b. 4 (empat)
peran loss control surveyor.
1.
Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan
teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu
keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan
permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry,
polusi lingkungan dan jaminan kepastian.
2.
Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan
kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan
lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia,
penjagaan mesin.
•
Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar
lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau
kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang
atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau
aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll
3.
Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana
kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka
mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu
disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung
dan siap membawa ke pengadilan.
4.
Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan
Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi
perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan,
dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak
merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga
ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan
staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
c.
3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan
menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.
1.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan
harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct
dan indirect;
2.
Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor
dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan
gangguan atas larangan dari Health and Safety
Executive; dan
3.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar
kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan
polusi dan masalah keselamatan produk
MARET
2013
1. Uraikan ketentuan Sister Car Clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (mar 2013 no1)
Jawaban :
Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik tertanggung atau berada dalam satu manajemen ,Tertanggung mempunyai hal yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik
orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan
2. `Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia adalah all riskspolicy, Uraikan
pendapat saudara atas pernyataan tersebut.(mar 2013 no 2)
Jawaban :
Wording PSAKBI memuat semua klausula standart/ basic
cover maupun extended cover untuk semua kondisi polis, baik itu Cover
Comprehensif ataupun TLO.
Klausula yang tidak dijamin di’ delete ‘. Sedang Klausula
tambahan adalah dilekatkan.
3. Uraikan
ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi KendaraanBermotor Indoneia. (mar 2013 no 3)
Jawaban :
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhirdengan sendirinya
setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan
tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkan pertanggungan.
4. Uraikan pengertian betterment dalam asuransi
kendaraan bermotor.(mar 2013 no 4)
Jawaban
:
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan class action dalam industry liability(mar 2013 no 5)
Jawaban :
Sebelummelakukantuntutanhukum,
penggugatharusmengidentifikasitergugatdanmembuktikanbahwatergugatakanmenjalankantuntutantersebut.
Beberapajurisdiksimemperbaikiprinsiptersebutmelaluiduacara, yakni:
-
Class action, dan
-
Industrial liability
Class action, semua penuntut mengajukan
tuntutan atas kasus yang sama
secara bersama-sama. Sekali liability
telah
ditetapkan, penuntut tidak perlu
membuktikan penyebab dan liability, mereka hanya menegosiasikan quantum.
Industrial liability diterapkan ketika
penuntut memiliki kasus yang dapat
diajukan kepengadilan tetapi
tidak dapat diidentifikasi
penyebab penlanggaran
‘tortfeasor/wrongdoer’.Dalam kasus ini
masing-masing perusahaan akan
membayar ganti rugi
berdasarkan harga pasar.
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan legal liability(mar 2013 no 6)
Jawaban :
Kewajiban
berdasarkan hukum yang timbul dari tindakan sipil(tort) atau berdasarkan kontrak. Tanggung jawab hukum
hanya dapat diputuskan oleh pengadilan bahkan jika penyelesaian dilakukan
diluar pengadilan dengan kesepakatan bersama. Kewajiban
asuransi biasanya hanya mencakup kewajiban yang timbul dari gugatan dan bukan
dari kewajiban kontrak.
7.
Uraikan
apa yang dimaksud dengan time element
trigger dalam liability insurance(mar
2013 no 7)
Jawaban :
Dengan
‘time element tiger’ kejadian yang menyebabkan polusi
harus dapat diketahui Tertanggung dalam 24 jam setelah kejadian dan dilaporkan kePenanggung dalam waktu tujuh hari
8. Berkaitan dengan liability insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella policy.(mar 2013 no 8)
Jawaban :
Jaminan DIC/DIL biasanya bekerja pada
satu class dalam asuransi liability.Contohnya jaminan pada public dan product liability atau professional indemnity. Jika
jaminan lebih dar
isatu class biasanya akan mengacu
pada jaminan umbrella liability.
Polis umbrella terdiridariduabagian:
-
Bagian pertama
mengikutij aminan DIL.
Kombinasi general liability, employers’ liability dan owned auto.
-
Bagian kedua
adalah jaminan general liability.
Berdiri
sendiri dan beroperasi
secara basis DIC.
-
9. Jelaskan cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2013 no 9)
Jawaban :
cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia
Pasal 27
Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak
yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu
pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi
jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
10. Berdasarkan Polls StandarAsuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar
2013 no10)
a. 3(hal) yang
dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan
berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugianyang
dialami.
Jawaban :
a.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung
atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
1
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan;
2
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
3
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang
dialami.
Hak Tertanggung
untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara
tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya.
11. Jelaskan
4(empat)
kewajiban Tertanggung, dalarn
Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugianatau
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.(mar 2013 no11)
Jawaban :
JikaTertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, makaTertanggung wajib:
1.
memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima
2.
menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian
3.
memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
4.
tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan
yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.
12. Berkaitan dengan polls public and products liability,
jelaskan: (mar 2013 no12)
a. 2
(dua) masalah dengan claims made trigger
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Jawaban :
a.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims
made) terhadap tertanggung dalam
jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan
klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date
2 (dua) masalah dengan
claims made trigger
1.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung
melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai
laporan klaim
2.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya Kelebihan
claims made trigger
3.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
4.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang
ditetapkan merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify
the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
13.
Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus
diantisipasi liability underwriter, jelaskan: (mar 2013 no13)
a. apa yang dimaksud dengan tortious liability
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
jawaban :
a. yang dimaksud dengan tortious liability
- Merupakan kesalahan
perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan / pelanggran
atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang
meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1 kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER 1365, KHUPER 1366
- Besarnya ganti rugi untuk
menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort
- Sangat jarang bahwa beban
ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
1
kerusakan harta bendanya,
2
luka badan / injury
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
1.
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2 Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian /
kesembronoannya.
14. Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab
yang dibebankan oleh regulasi
karena dianggap bertentangan dengan public interest(mar 2013 no14)
a. Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi
hal ini.
b. Jelaskan jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Jawaban :
a.
Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi
hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab
‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua,
polis
liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
a.
Complementary costs
b.
Compensatory costs
c.
Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
SEPTEMBER 2013
1 Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor (sept 2013 no 1).
Jawaban :
5.
Perdamaian
Maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan
secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan
6.
BMAI
Umumnya
digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan
mengenai nilai penggantian.
7.
Arbritase
Tertanggung dan
Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase
Ad Hoc
8.
Pengadilan
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa
melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal.
2. Uraikan
definisi Pihak Ketiga menurut PSAKBI.(sept 2013 no 2)
Jawaban
:
Pihak
Ketigaadalah
semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan
saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan
orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika
Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan
Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
3. Sebutkan
5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan PSAKBI(sept 2013 no 3).
Jawaban
:
1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
2.
perbuatanjahat;
3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan
4.
kebakaran
5.
Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan
4. Uraikan
apa yang dimaksud dengan penghalangan
bekerja dalam PSAKBI(sept 2013 no 4).
Jawaban :
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
5. Berkaitan dengan tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud dengandisclaimer clause(sept 2013 no 5)
Jawaban :
yang menyatakan bahwa Tanggung jawab hukum tidak ada kaitannya bila terjadi kerusakan atau kehilangan dikemudian
hari dan loss yang terjadi tidak menjadi
tanggung jawab dan dibebankan kepada penanggung , karena tanngung jawab hukum
hanya digunakan untuk mempertimbangkan akseptasi underwriter
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan severabilityclause dalam polis D&O.(sept 2013 no 6)
Jawaban :
severability clause
menyatakan bahwan on-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari
fakta yang
relevan.
Yang mana klausula ini digunakan
menncegah terjadiny apenipuan
7. Jelaskan
pengertian 'the insured' dalam
wording polis employers 'liability(sept 2013 no 7).
Jawaban :
Setiap
orangbekerja untuk Andasehubungandengan bisnisyang:
a. dipekerjakan
olehAndadi bawah kontrakjasa atau pemagangan
b. disewaataudipinjamoleh
Anda
c. wiraswasta
danbekerja padatenaga kerjasecara hanya dibawah kendali atau pengawasan
d. terlibat oleh tenaga kerja hanya subkontraktor
e. master tenaga kerja atau orang yang diberikan
oleh-Nya
f. terlibat dalam pengalaman kerja ataus kema pelatihan
g. pembantu sukarela.
8. Berkaitan dengan public and products liability
insurance, uraikan apa yang dimaksuddengan indemnifying the
insured(sept 2013 no 8)
Jawaban :
Indemnify the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
9. Berkaitan dengan no claim discount (NCD), jelaskan:(sept 2013 no 9)
a. Apa yang dimaksud dengan NCD
b. Proof of NCD
c. Transfer
of NCD
Jawaban :
a.
yang dimaksud dengan NCD
Merupakan suatu kondisi polis dengan beberapa pengertian, yaitu :
·
Insentif bagi tertanggung
untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan aman.
·
Diberikan oleh penanggung
secara tahunan bila tidak terjadi klaim
·
Khusus untuk Private Car yang
merupakan bagian dari dominant dalam asuransi KB
·
Jumlahnya
semakin meningkat dalam periode tertentu ( 3 s/d 6 tahun )
·
Discount range : 20 s/d 65 %
dari premi tahunan
Di Indonesia , kondisi ini jarang diberlakukan , karena beberapa
factor, antara lain :
kondisi lalu lintas; mental pengemudi, dll.
b. Proof of NCD
Pembuktian No Claim Discount Pembuktian
ini dapat berupa formulir resmi dari Penanggung sebelumnya
c. Transfer
of NCD
Pada
perkembangannya NCD dapat dipindahkan ke Perusahaan Asuransi lain, jika tidak
ada klaim sama sekali selama dalam penutupan Perusahaan Asuransi sebelumnya.
10. Berkaitan dengan penyelesaian klaim asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan:
a. Pengertian bengkel rekanan (panels of approved
repairers)
b. Masing-masing5(lima)
kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel
rekanan.
Jawaban :
a. Pengertian bengkel rekanan (panels of approved
repairers)
Perusahaan
asuransi dalam hal klaim kendaraan bermotor memiliki perjanjian dengan bengkel
dalam hal jumlah pekerja. Hal ini berkaitan
dengan kemungkinan kelalaian oleh pekerja pada saat perbaikan. Selain jumlah
pekerja, perjanjian ini juga meliputi proses pengerjaan
b. Masing-masing 5(lima) kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel
rekanan.
Keuntungan
:
1.
garasi
dapat dipercaya untuk mulai bekerja segera tanpa perlu pemeriksaan seorang
engineer
2.
memberikan
kepuasan pada pelanggan dapat dipenuhi
dengan pengerjaan standar yang telah ditentukan
3.
Biaya pengerjaan dan harga spare part sudah disepakati lebih dahulu
4.
Lebih
cepat dan lebih ekonomis dalam penyelesaian klaim dibandingkan bengkel bukan
rekanan
5.
Jasa
perbaikan dapat dan bernegosiasi diskon dari harga tersebut dan akan tergantung
pada Volume pembelian
Kekurangan :
1.
Tidak bekerja dengan standar tertentu
2.
Tidak memiliki semua peralatan penting untuk
melakukan perbaikan toleransi pabrik
3.
Tidak
memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan pada semua merek standar dan
model sedemikian rupa untuk menjaga efektivitas garansi pabrik pembuatnya
4.
Tidak memiliki fokus pelanggan yang harus
memanifestasikan dirinya dalam presentasi dan kualitas tempat mereka dan tidak
ada kesediaan mereka untuk tunduk pada
standar kualitas
5.
harga yang dikenakan harus dikontrol dengan
hati-hati
6
untuk memastikan pasokan pekerjaan konstan
7
sejumlah
bengkel yang belum selesai memperbaiki mobil nasabah namun sudah mengajukan
pembayaran klaim.
11. Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan
bermotor, jelaskan:
a. 5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi
kendaraan bermotor.
b, pengertian
betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.
Jawaban :
a.
Peranan motor engineers mencakup:
1.
Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.
2.
Melakukan checking
atas estimasi biaya perbaikan
oleh bengkel
3.
Mengakses apakah
perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan
sudah total loss.
4.
Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka
tangani
5.
memilih spare parts yang
bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi ini akan berkaitan dengan kepuasan
Tertanggung.
6.
tidak akan mengganti kerugian yang
memberikan nilai tambah
b.
pengertian
betterment dalam asuransi kendaraan
bermotor (mar 2013 no 4)
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak
dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya
perisitiwa kerugian/kecelakaan.
Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian
kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah
mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung
kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan.
Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau
part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan
umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi
kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
12. Berkaitan polis public and products liability, jelaskan:
a. Mengapa operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls
b. Perbedaan indemnify the Insured dan pay on
behalf dalam penyelesaian klaim
c. Perbedaan damages dengan compensation
d. Perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Jawaban :
a.
operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya
jaminan polis
wording
kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa kejadian
tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai bagian
klausul penjaminan.
wording tidak kebetulan
(non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan
pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat kejadian à biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau
kerusakan yang tidak dapat dihindari.
b. Perbedaan indemnify
the Insured dan pay on behalfdalam
penyelesaian klaim
Indemnify the insured
Tanggung
gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan
dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada
pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada
pihak ketiga.
Pay
on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
c. Perbedaan damages
dengan compensation
Penggunaan istilah ‘damages’
berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap
tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah
‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
d. Perbedaan occurence limit dengan aggregate
limit
Occurrence limit berarti
untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim
cedera badan dan kerusakan
hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi
tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan
yang berasal dari satu kejadian.
Aggregate limit merupakan
batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu
pertanggungan.
13. Berkaitan D&O Liability, jelaskan:
a. apa yang dimaksud de facto director
b. apa
yang dimaksud shadowdirector
c. pengecualian yang spesifik untuk polls
D&O
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur
Jawaban :
a Yang dimaksud de facto director.
seseorang yang dinyatakan/
mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai
direktur.
Contoh :
Seorang direktur dari PT. X
sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya
untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general
manager bertindak sebagai de facto director.
b. Yang dimaksud shadow director.
seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun
berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.
seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan
tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang
bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk
c. Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.
1. Pendapatan
pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran
2. Prior Notification
3 Penundaan pengajuan perkara
4 Severability Clause
5. Tertanggung VS Tertanggung
6. Tertanggung VS Tertanggung
7. Pengelola Dana Pensiun
8. Polusi
9 Outside Directorship
10 Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda
d. jaminan
legal costs sangat penting untuk
seorang direktur.
1.
karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
2.
Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan
mencegah diskualifikasi seorang direktur
14. Dalamkaitan dengan jurisdiction clause dalam
employers' liability insurance, jelaskan
a. maksud klausula tersebut
b. bilamana klausula tersebut diberlakukan
c. alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut
d. perbedaan antara klausula tersebut dengan
klausula territorial limit.
Jawaban :
a. Klausulyurisdiksi
- Menentukan hukum yang berlaku dan
skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.
- Maka hukum yang dgunakan adalah hukum
dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk mencegah seorang
penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan
pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
b. Bilamana klausul tersebut diberlakukan.
Jika perluasan luar negeri
(teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang
a.
Alasan penanggung memberlakukan klausul
tersebut.
Ini
digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di
seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk
tuntutan mereka.
d. Perbedaan antara klausul tersebut
dengan klausul territorial limit
-
Penggantian kerugian hanya terhadap
kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana
perusahaan itu berdomisili,
-
batas wilayah dapat diperluas dimana
Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport
-
Batas teritorial secara umum berlaku,
walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.
MARET 2014
1.
Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan
bermotor, uraikan penerapan non contribution clause
(mar 2014 no 1)
Jawaban :
non contribution clause : berarti bahwa
polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di pertama kali untuk membayar ketika
ada klaim berarti bahwa ia akan
membayar klaim sampai batas maksimum jaminan
Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya
2.
Terkait perubahan polis asuransi kendaraan
bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam
Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
(mar 2014 no 2)
Jawaban :
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
3.
Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang
dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI.
(mar 2014 no 3)
Jawaban :
Penghalangan
Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan
4.
Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana
faulty design dijamin dalam polis liability.
(mar 2014 no 4)
Jawaban :
Tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa
ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan
dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
polis
jaminan produk menjamin: biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk
yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur,
pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
5.
Berkaitan identifikasi risiko professional
indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan
gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (mar 2014 no 5)
Jawaban :
1.
Pialang asuransi harus mempunyai letter of
appointment / memiliki \uthority
2.
Broker
asuransi memiliki kewajiban terhadap client (dan juga terhadap asuransi).
Mereka harus menjalankan perintah client dan memberikan saran yang layak.
Segala pelanggaran yang dilakukan bisa membawa mereka ke dalam tuntutan
pengadilan
6. Terkait underwriting liability insurance,
uraikan 3(tiga)
hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2014 no 6)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam
menerima risiko, ada dua elemen utama:
4.
Physical hazard;
5.
Moral hazard
6.
Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni
hukum
Physical
hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard
(contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk
exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard
( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta
informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli
diluar perusahaan.
Moral
hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard
dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim.
6.
Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap
tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (mar 2014 no 7)
Jawaban
:
Sebelum adanya Law Reform
(Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk
kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian
maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan
tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi
kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).
Aspek-aspek yang penting adalah:
·
Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi
berdasarkan kelalaian bersama.
·
Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima
kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah
dalam menyebabkan kematiannya.
Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan
memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai
kelalaian bersama.
7.
Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa
yang dimaksud dengan discharge of liability dalam
polis public and product liability. (mar 2014 no 8)
Jawaban :
Membebaskan tanggung jawab
(discharge of liability)
Tidak semua polis mengandung
kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan
batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang
bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang
timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.
9. Dalam kaftan dengan underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan 10 (sepuluh) fakta material pada underwriting kendaraan bermotor sehubungan
dengan penutupan asuransi kendaraan
bermotor. (mar 2014 no 9)
Jawaban :
Fakta-fakta
yang ingin diketahui underwriter dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor
1.
Hal-hal mengenai si calon tertanggung
2.
Hal-hal mengenai
objek yang dipertanggungkan
Proposer
( calon tertanggung)
3.
Insurer
(perusahaan asuransi) perlu untuk mengetahui nama tertanggung, lamatnya dan
pekerjaannya. Perlu dibedakan Antara alamat tertanggung dengan alamat
pekerjaan. Lokasi kendaraan biasanya akan menentukan diterima atau ditolaknya
penutupan tersebut.
4.
Loss
history dari sipemohon juga merupakan hal
penting dalam melakukan keputusan penutupan. Semakin banyak maka semakin
tidak bagus dimata penanggung.
Proposer
(proposal form)
5
Apakah ada TC tertentu yang diterapkan
pada sauransi sebelumnya ?
6
Riwayat criminal berkenaan dengan
penggunaan kendaraan tersebut
Physical
hazard juga perlu menjadi pertimbangan :
7
Kendaraan yang akan diasuransikan
8
Penggunaannya
private /komersial
9
Pengemudinya
10
Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan
bermotor
11
Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
10. Berdasarkan prinsip penanganan dan
penyelesaian klaim dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2014 no 10)
a. 3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak
Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b. upaya yang dapat dilakukan Tertanggung bila yang bersangkutan keberatan
dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang
lebih kecil dad kerugian yang dialami.
Jawaban
:
b.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung
atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
1.
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan;
2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang
dialami.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak
mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
11. Berkaitan dengan luas jaminan Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan
oleh atau berkaitan dengan : (mar 2014 no 11)
a. penggunaan kendaraan.
b. perbuatan
jahat selain pihak ketiga.
c. penggelapan,
hipnotis dan sejenisnya.
Jawaban :
a.
penggunaan kendaraan.
1.
menarik atau mendorong kendaraan atau
benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
2.
turut serta dalam perlombaan, latihan,
penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk
rasa;
3.
melakukan tindak kejahatan;
4.
penggunaan selain
dari yang dicantumkan dalam Polis;
2.
perbuatan jahat selain pihak ketiga. perbuatan
jahat yang dilakukan oleh :
Tertanggung sendiri;
5.
suami atau istri,
anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
6.
orang yang disuruh
Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung;
7.
orang yang tinggal
bersama Tertanggung;
8.
pengurus, pemegang
saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
c. penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain
Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang
membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si
pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor
kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak
12. Berkaitan dengan social attitude terhadap
tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan : (mar 2014 no 12)
a. apa yang dimaksud dengan tortious liability.
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum).
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak periu lagi mengidentifikasikan
pihak yang akan digugat.
jawaban :
a. yang dimaksud dengan tortious liability
- Merupakan
kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1 kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER
1365, KHUPER 1366
- Besarnya
ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum
tindakan tort
- Sangat
jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
3
kerusakan harta bendanya,
4
luka badan / injury
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihakyang
akan digugat
2.
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2 Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian /
kesembronoannya.
13. Berkaitan dengan loss control surveys yang
diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2014 no 13)
a. 3
(tiga) tujuan loss control surveys.
b. 4 (empat) peran loss
control surveyor.
c. 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss
control survey tersebut.
Jawaban
:
a.
3 (tiga) tujuan loss control surveys.
1.
menentukan
berbagai isu fisik (kontruksi), seperti gedung bangunan,
2.
Okupansi
(area kerja, bahan kimia, dll)
3.
fokus
utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam,
sprinkler, hydrant).
b. 4
(empat) peran loss control surveyor.
1.
Surveyor
harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses
perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi.
Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam
underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan
jaminan kepastian.
2.
Surveyor
harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah
dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor
akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan
jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.
•
Ketika
mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat
faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang
berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh
kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin
jatuh, dll
3.
Surveyor
harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan
cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa
mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada
seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.
4.
Surveyor
harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan,
bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana
efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang
telah disetujui.
Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan
pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan
perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini
penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
c 3(tiga) keuntungan yang diperoleh
dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.
1.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan
perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui
biaya direct dan indirect;
2.
Tindakan yang cepat berdasarkan
rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari
tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety Executive; dan
3.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk
menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi
kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk
14. Berkaitan dengan operative clause polis public
and products liability, jelaskan : (mar 2014 no 14)
a. 2 (dua) masalah
dengan claims made trigger.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by
paying on behalf of the
insured).
b.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims
made) terhadap tertanggung dalam
jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan
klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date
2 (dua) masalah dengan
claims made trigger
1.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan
tertanggung melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan
klaim
2.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya Kelebihan
claims made trigger
3.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
4.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang
ditetapkan merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
b. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by
indemnifying the insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify
the insured
Tanggung gugat tertanggung
dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian
penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
September
2014
1. Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta
gandeng. (Sept 2014 no 1)
Jawaban :
Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan yaitu ’ use with a side car permanently
attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan
pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik
jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda motor.
2. Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan apa
yang dimaksud dengan perlengkapan standar
dan perlengkapan tambahan. (Sept 2014 no 2)
Jawaban :
1.
Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan
Bermotor bersangkutan.
2.
Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan
perlengkapan standar pabrik.
3.
Terkait luas jaminan polis,
uraikan jaminan selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 3)
Jawaban
:
Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh
peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini (Kerugian
dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1.
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.
perbuatan jahat;
1.3.
pencurian,
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3),
(4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
selama Kendaraan Bermotor yang
bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau
kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan
4. Terkait luas jaminan polis, uraikan persyaratan untuk dijaminnya
tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga,
sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 4)
Jawaban :
1.
Tanggung jawab hukum
Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung
disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi,
arbitrase atau pengadilan,
dengan
syarat telah mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1.
kerusakan atas harta
benda;
1.2.
biaya pengobatan,
cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan
untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang
dicantumkan dalam Polis.
2.
Biaya perkara atau
biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan
dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
5. Terkait
pengelolaan risiko tanggunggugat, uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan
pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat. (Sept
2014 no 5)
Jawaban :
1.
risiko sendiri pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.
2.
Klien
besar mungkin memilih risiko sendiri yang lebih tinggi untuk mengurangi premi
3.
risiko sendiri biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak
biasa terjadi untuk klaim cedera badan
6. Terkait
luas jaminan polis Advertising Liability, sebutkan 3(tiga) jaminan dalam polis
tersebut. (Sept 2014 no 6)
Jawaban :
Luas
jaminan :
-
Fitnah sesorang atau
organisasi lain terhadap, barang, product dan jasa
-
Pelanggaran hak
privasi seseorang
-
Penyalahgunaan ide
atau gaya melakukan bisnis atau pelanggaran hak cipta, bahan advertensi, judul
atau slogan
7. Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan
pengertian bodily injury yang telah
diperluas di dalam praktek. (Sept 2014 no 7)
Jawaban
:
Tidak hanya berupa cedera badan,
tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang
mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap,
penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.
8. Berkaitan dengan luas jaminan asuransi tanggung-gugat terhadap pencemaran
nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan
innuendo. (Sept 2014 no 8)
Jawaban
:
Merupakan
pencemaran nama baik dalam
bentuk non-permanen atau
sementara, biasanya secara lisan dengan Sindiran,
ucapan tidak langsung,
9. Dalam kaitan dengan polis kendaraan bermotor,
jelaskan : (Sept 2014 no 9)
a. cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
b. ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan
dengan pemulihan harga pertanggungan.
Jawaban
:
a. cara dan akibat pembatalan perluasan
jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pasal
27
Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan
dilakukan oleh Tertanggung dan selama
jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang
jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan,
maka Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b. ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan
dengan pemulihan harga pertanggungan.
Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti
rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut
10. Dalam kaitan dengan ganti rugi asuransi,
jelaskan 4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian
atau kerusakan yang
disebabkan oleh kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan. (Sept
2014 no 10)
Jawaban
:
4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia
berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian atau
kerusakan yang disebabkan
oleh kendaraan bermotor
yang dipertanggungkan :
1. memberitahu Penanggung tentang adanya
tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan
tersebut diterima
2.
menyerahkan dokumen tuntutan pihak
ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat
kejadian
3.
memberikan surat kuasa kepada
Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika
Penanggung menghendaki
4.
tidak memberikan janji, keterangan
atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu
tanggung jawab.
11. Dalam kaitan dengan luas jaminan polis,
jelaskan pengecualian isi Pasal 3 Polis
Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI) yang disebabkan oleh atau
berkaitandengan : (Sept 2014 no 11)
a. kelebihan muatan/barang yang diangkut.
b. risiko katastrofi.
c. kelalaian pengemudi.
Jawaban :
a.
kelebihan muatan/barang yang diangkut.
kelebihan
muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang
b. risiko
katastrofi.
gempa bumi,
letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan
air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
b.
kelalaian pengemudi
1.
disebabkan oleh
tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
2.
pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
dikemudikan oleh
seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau
sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.
dikemudikan secara
paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak
laik jalan;
5.
memasuki atau
melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar
rambu-rambu lalu-lintas.
12. Dalam kaitan dengan penanganan klaim
berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penentuan nilai dalam hal kerugian,
jelaskan : (Sept 2014 no 12)
a. 3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya
kerugian sebagian.
b. ketentuan dalam hal terjadinya kerugian
total.
c. kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI
terkait pertanggungan lain.
Jawaban
:
a 3
(tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.
1.
jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya
perbaikan yang layak;
2
jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada
harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak
3
jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas,
penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau
Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga
perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak
b.
ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.
Kerugian total adalah
kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan
Bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak
diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya atas Kendaraan
Bermotor yang dipertanggungkan tersebut
c. kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI
terkait pertanggungan lain.
Pasar 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap =
1.
menyimpang dari Pasal 277 ayat
KUH dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor
yang dipertanggungkan dengan polis ni dimana Kendaraan bermotor tersebut sudah
dijamin pula oleh satu atau
lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih
dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah
dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan
antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2.
Ketentuan diatas tetap
dijalankan , walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan
beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dulu
daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada
ayat(1) diatas. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan
Penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala
pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada
saat terjadi kerugian atau kerusakan.
13. Dalam kaitan dengan luas jaminan operative
clause, polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh
regulasi karena dianggap bertentangan dengan
public interest : (Sept 2014 no 13)
a. jelaskan 2 (dua) alasan yang
melatar-belakangi hal ini.
b. jelaskan jaminan yang diberikan polls D&O
Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban :
a 2 (dua) alasan yang
melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang
ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua, polis liability
tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
-
Complementary costs
-
Compensatory costs
-
Mitigation costs
c.
jaminan yang diberikan polls
Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan
tanggungjawab polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
14. Dalam kaitan dengan penilaian risiko
tanggung jawab hukum, jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisa dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi
suatu risiko tanggung-gugat. (Sept 2014 no 14, (mar 2010 no 10, mar 2011 no 12)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Proses evaluasi risiko oleh underwriter adalah sebagai
berikut:
1.
apa probabilitas aktivitas tertanggung mengakibatkan
suatu peristiwa?
2.
jika hal tersebut terjadi dapatkah tertanggung
memiliki tanggung gugat terhadap pihak ketiga?
3.
jika ya, apakah kompensasi kerugiannya damages?
4.
jika tertanggung dapat memiliki tanggung gugat dalam
bentuk damages, siapa yang dapat menuntut?
5.
seberapa besar kemungkinan mereka menuntut?
6.
seberapa besar biaya yang mungkin timbul untuk
membela tuntutan tersebut?
Langkah 1 melihat pada hazard fisik dan langkah 2-6 melihat pada
implikasi hukumnya. Langkah 1 idealnya dilakukan dengan mengunjungi lokasi,
tetapi seringkali tidak praktis sehingga underwriter harus bergantung pada
informasi yang diberikan kepada mereka.
Maret
2015
1. Terkait luass jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud penggunaan
pribadi, komersial dan dinas
dalam Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 1)
Jawaban
1.
Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor
tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
2.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan
atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
3.
Penggunaan Dinas adalah
penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan
Pribadi atau Penggunaan Komersial.
2. Terkait luas jaminan polis, uraikan jaminan
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan
barang-barang yang diangkut. (mar 2015
no 2)
Jawaban
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau
kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
·
barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat
pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor
Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
-
kerusakan atau
kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan
Bermotor;
-
3. Terkait perubahan polis asuransi
kendaraan bermotor, uraikan ketentuan pengalihan kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 3)
Jawaban
:
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
4. Terkait luas jaminan polis, uraikan Iuas
jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan
kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (mar 2015 no 4)
Jawaban
Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
·
kerusakan jalan,
jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan
sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
4.
Dalam kaitan dengan Iuas jaminan asuransi
tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan
Act of God. (mar 2015 no 5)
Jawaban
Vis major – act of God
- Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam
yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia
- serta tidak dapat dicegah dengan
sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah
diperhitungkan.
- Ini termasuk tornado dan badai yang
tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta
bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang
biasa terjadi di daerah tersebut.
5.
Uraikan 3
(tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2015 no 6)
Jawaban
Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam
menerima risiko, ada dua elemen utama:
·
Physical hazard;
·
Moral hazard
·
Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni
hukum
Physical
hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang
tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.
Risiko yang mungkin:
-
Frekuensi hazard
(contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);
-
Particular risk
exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
-
Severity hazard
( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta
informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli
diluar perusahaan.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard
dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim
7. Berkaitan dengan asuransi Directors and
Officers Liability, uraikan apa yang dimaksuddengan outside directorship. (mar 2015 no 7)
Jawaban
:
Sudah umum diketahui bahwa beberapa
perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk
duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan
menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan
dananya
8. Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa
yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2015 no 8)
Jawaban :
Membebaskan tanggung jawab
(discharge of liability)
Tidak semua polis mengandung
kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan
batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang
bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang
timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.
9. Berkaitan dengan klaim tanggung jawab hukum
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 9)
a. luas jaminan yang diberikan dalam
klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap
Pihak Ketiga Saja
b. luas jaminan yang diberikan dalam
klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
c. pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab
Hukum terhadap Penumpang
jawaban :
a.
luas jaminan yang diberikan dalam klausula
Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja
1.
Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang
diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor
sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik,
tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses
musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung, yaitu:
o
kerusakan atas harta
benda;
o
biaya pengobatan,
cidera badan dan atau kematian;
o
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
2.
Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan
dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya
tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh
persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini
merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
b.
luas jaminan yang diberikan dalam klausula
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
c. pengecualian dalam klausula Tanggung
Jawab Hukum terhadap Penumpang
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
kelebihan penumpang dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan
pabrikan.
10. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan 4 (empat) hal yang mengakhiri
berlakunya polis tanpa
adanya pengembalian premi kepada tertanggung. (mar
2015 no 10)
Jawaban :
1.
Pasal 8
Tertanggung
tidak memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang
dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila
terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2
Pasal 10
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal
pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan
persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
3
Pasal
27
Dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
4
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan
11. Berkaitan dengan perluasan jaminan
huru-hara yang dapat diberikan di dalam Polis Stantdar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015
no 11)
a. pengecualian yang diberlakukan dalam
perluasan tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
Jawaban :
a.
pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan
tersebut
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
Pengecualian bila :
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau
dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
1. Bukti
adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan dilokasi kejadian
2. Laporan
kejadian dari kepolisian amarat keamanan
setingkat polda
12. Berkaitan dengan liability underwriting,
uraikan: (mar 2015 no 12)
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
b. 6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pads polis liability.
c. 4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam
mengukur claims experience.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan.
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
1. Causation
“Causation
trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya
terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability
di UK dan Irlandia.
2.
Occurrence
“Occurrence
trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama
periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.
3.
Claim made
“Claim
made trigger” biasanya dalam asuransi public
and product liability dan pemicu utama dalam professional
indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim
yang dilakukan pada periode asuransi.
4.
Manifestation
“Manifestation
trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung
selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi
belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian
akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi.
“Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.
5.
Losses discovered
“Losses
discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama
periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian,
pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll
b.
6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.
Beraneka
ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:
1.
Reasonable care;
2.
Reporting circumstance that could give
rise to liability;
3.
Claim handling;
4.
Insurer’s right to pay the limit and
relinquish control of the claim;
5.
Adjustment of premium;
6.
Cancellation;
7.
Non-contribution; dan
8.
Arbitration/disputes.
c.
4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam
mengukur claims experience.
Frequency
losses
} Berdasarkan
angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.
} Cidera
badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public
liability policy serperti terpeleset dan tersandung.
Severity
losses
} Jumlahnya
sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera
badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali
bekerja.
} Klaim
penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan
mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.
Latency
Latency, mengidentifikasi gap waktu antara
dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan
terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien
Catastrophe
losses
Kerugian
tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau
ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea,
meninggal 167 orang.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan
1. Dengan menggunakan limit any one
risk
2. Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis
3. Kombinasi keduanya
13. Berkaitan dengan specialist liability
risks, jelaskan: (mar 2015 no 13)
a. batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
b. 3 (tiga) jaminan yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
c. 3 (tiga) opsi yang ada pads penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
Jawaban :
a.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang
diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
b.
3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi
dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental
Protection Agency) akibat tindakan remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage
b.
3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
a.
Menerapkan pengecualian
b.
Menerapkan sub-limit;
c.
Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris
14. Polis liability standar tidak akan menjamin
tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest.
Jelaskan: (mar 2015 no 14)
a. 2
(dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
b.
jaminan yang diberikan D&O Liability
berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban :
b.
2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang
ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
Pertama, polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
Kedua, polis liability
tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
·
Complementary costs
·
Compensatory costs
·
Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers'
Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
SEPTEMBER 2015
1.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya bila
ada perbedaan antara naskah polis yang dipergunakan perusahaan dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (sept 2015 no 1)
Jawaban :
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
Untuk hal-hal yang belum
atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bemiotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud
dengan kendaraan bermotor. (sept 2015 no 2)
Jawaban :
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau
mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek
pertanggungan
3.
Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam
Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan
untuk mengecualikan suatu peril dalam polis (sept 2015 no 3).
1
Untuk
mencegah kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan
atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
Salah
dalam penggunaan kendaraan
-
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
-
perbuatan jahat
-
kelebihan muatan
-
2.
untuk mencegah
kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
-
barang dan atau hewan yang dimuat
-
zat kimia, air
atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
-
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
-
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
-
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
4.
Berkaitan ruang Iingkup Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang
dimaksud dengan named perils approach. (sept 2015 no 4)
Jawaban :
-
Jaminan
dalam polis terbatas
-
Penanggung
akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan
atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi
yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis
ini.
-
Jaminan
polis hanya risiko-risiko yang disebutkan dalam polis saja adalah risiko
o
tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir, atau terperosok;
o
perbuatan jahat
o
pencurian
o
Kebakaran
5. Terkait penyelesaian ganti rugi, uraikan
mengapa aplikasi koasuransi pada asuransi tanggung gugat kurang diminati para pihak. (sept 2015 no 5)
Co-insurance mengambarkan situasi dimana
tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.
Penanggung menggunakan co-insurance
dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin
berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian
finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.
6. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation (sept 2015 no 6)
Jawaban
:
Remedial
measures, Tiga kelas remedial:
-
Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan
-
Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan
yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan
alternative lainnya
-
Compensatory Remediation : Perhitungan
sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi
sedang dilakukan
7. Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi
risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability (sept 2015 no 7)
Jawaban
Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:
·
majikan
/ pekerja
·
prinsipal
/ agen
·
prinsipal
/ kontraktor independen
·
partner
8. Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum
terhadap underwriting tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan strict liability. (sept 2015 no 8)
Jawaban
:
tanggungjawab
hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat
walaupun yang bersangkutan telah
melakukan reasonable care, tidak
memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention
dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
9. Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung
jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 9)
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
b. solusi berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.
c. upaya berikutnya yang dapat dilakukan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b cdiatas tidak dapat dicapai.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
a. solusi
pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Apabila timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab
atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul
sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan
atas hal yang diperselisihkan
b. solusi berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase.
c.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan
Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
10. Berkaitan dengan ruang lingkup Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, uraikan jaminan polis
atas kerugian: (sept 2015 no 10)
a. kendaraan yang dibawa kabur oleh orang
yang menyewa dari tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
c. pintu kendaraan digores pengamen yang
marah karena tidak diberi uang.
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang
terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi
kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat
tertimpa buah durian.
Jawaban :
a kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan
tertanggung.
à tidak dijamin penggelapan
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual,
dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak Penggelapan
c. pintu
kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.
à
Dijamin (perbuatan
jahat;)
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
à
tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung
sendiri;
suami atau istri, anak, orang tua
atau saudara sekandung Tertanggung;
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
à
Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor
atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
itu.
f. bagasi
kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijamin
11. Berkaitan dengan Polis Standar Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan: (sept 2015
no 11)
a. apa yang dimaksud dengan recital clause.
b. ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim
bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.
c. ketentuan polis dalam hal penyelesaian
klaim bila premi belum dibayar lunas.
d. upaya yang dapat dilakukan tertanggung
bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.
Jawaban
a.
yang dimaksud dengan recital clause.
Menjelaskan dasar kontrak dan termasuk referensi:
1.
Fakta kontrak antara pemegang polis
denganPenanggung, dan tidak terdapat pihak lain yang memiliki hak dapat memaksa
masuk kedalam kontrak dan Contract (Right of Third Parties) Act 1999 tidak
berlaku (kecuali dinyatakan dalam RTA).
2.
Persetujuan pemengang polis untuk membayar
premium
3.
Persetujuan Penanggung untuk memberikan
jaminan seperti yang dinyatakan dalam skedule untuk kecelakaan, cidera,
kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam limit teritori selama periode
asuransi seperti yang dinyatakan dalam skedule
4.
Hukum yang digunakan dalam kontrak
b.
ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim
bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.
Polis ini berakhir
dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban
bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari
semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap
berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran
premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
c.
Ketentuan
polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam
tenggang waktu sebagaimana dimaksud Penanggung
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi
premi dalam tengggang waktu bersangkutan
d. upaya yang dapat dilakukan tertanggung
bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang lebih kecil dari kerugian yang dialami
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara
tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian
perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung
memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak
dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib
untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan
tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud
12. Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum
terhadap underwriting public and product liability, (sept 2015 no 12)
jelaskan:
a. apa yang dimaksud dengan strict
liability.
b. 6
(enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.
c. 3
(tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.
Jawaban :
a.
yang dimaksud dengan strict liability.
tanggungjawab
hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat
walaupun yang bersangkutan telah
melakukan reasonable care, tidak
memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention
dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
b. 6
(enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.
1.
Siapa
yang melakukan kegiatan ekonomi secara khusus ‘strict liable’ atas kerusakan
yang disebabkan. Kegiatan ekonomi ‘strict liability’:
2.
waste
management operations;
3.
mining
waste;
4.
discharges
requiring authorization into inland surface water or groundwater;
5.
water
abstraction and impoundment;
6.
dangerous
substances, plant protection products and biocidal products;
7.
transport,
by any means, of dangerous or polluting goods;
8.
genetically
modified organism; and
9.
transboundary
(within, into or out of the European Union) shipment of waste.
c. 3 (tiga)
insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.
1.
Terorisme
2.
Natural phenomenon: menyediakan tindakan beralasan yang dapat
dilakukan operator untuk melindungi kerusakan yang terjadi; dan
3.
Kerusakan yang khusus, seperti kerusakan akibat oil pollution dan
radioaktif (dijamin konvensi internasional).
2.
13. Berkaitan dengan specialist liability risks,
jelaskan: (sept 2015 no 13)
a. batasan `sudden and accidental'
pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
b. 3
(tiga) jaminan yang diberkan dalam polis environmental impairment.
c. 3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
Jawaban :
c.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang
diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
d.
3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi
dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental
Protection Agency) akibat tindakan remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage
c.
3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)
2.
Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang
tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan
alternative lainnya)
3.
Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk
kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)
14. Berkaitan dengan tort dalam sistem hukum
Inggris, jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan: (sept 2015 no 14)
a. vi
et armis.
b. onus
of proof.
c. contributory
negligence.
d. volenti
non fit injuria.
Jawaban :
a.
Vi et
armis
Adalah
perbuatan melawan hukum (trepass) yang disengaja menggunakan ancaman dan kekerasan
b.
Onus of
proof
Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang
menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya
kepada tergugat, ia harus
memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan
yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Beban pembuktian berada pada
penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa
tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada
tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil
membuktikan kasusnya.
c.
Contributory
Negligence
Sebelum
adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama
merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam
kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi
setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan
dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v.
UDC (1958).
d.
Volenti non fit injuria
‘no
injury is done to a willing party’ – defence bahwa Penggugat secara tersurat maupun tersirat telah secara sadar dan
sukarela mengambil alih risiko luka badan atau kerusakan harta benda karena
yang bersangkutan telah mengetahui risiko tersebut sehingga tidak dapat
menyalahkan pihak lain atas luka badan akibat tindakannya. (Bobot 100%)
MARET 2016
1. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
uraikan solusinya
bila terjadi perselisihan atas hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur
dalam Polis. (mar 2016 no 1)
jawaban :
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan
Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung
atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau
dibatalkan. Tertanggung wajib untuk
memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan
tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud.
2. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
uraikan apa yang dimaksud dengan tabrakan dan kebakaran. (mar 2016 no 2)
Jawaban :
Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan
Bermotor.
kebakaran,
termasuk :
a.
kebakaran akibat kebakaran benda lain yang
berdekatan atau tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor;
b.
kebakaran akibat
sambaran petir;
c.
kerusakan karena air
dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran;
d.
dimusnahkannya
seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang
dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu
3.
Berkaitan dengan
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan cara yang ditempuh
bila di antara pihak-pihak yang berselisih terjadi ketidaksepakatan
dalam penunjukkan Arbiter
ketiga. (mar 2016 no 3)
Jawaban :
Dalam hal
terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter
dan atau ketua Arbiter.
4. Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk
mengecualikan suatu
peril dalam polis(mar
2016 no 4).
Jawaban :
1.
Untuk
mencegah kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
a.
Salah
dalam penggunaan kendaraan
b.
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
c.
perbuatan jahat
d.
kelebihan muatan
2.
untuk mencegah
kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
a.
barang dan atau hewan yang dimuat
b.
zat kimia, air
atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
a.
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
b.
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
c.
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
5. Berkaitan dengan
Environmental Liability Impairment Insurance,
uraikan apa yang dimaksud dengan
compensatory remediation. (mar 2016 no 5)
Jawaban :
Remedial measures, Tiga kelas remedial:
Primary Remediation : Termasuk
restorasi perbaikan
Complementaray
Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara
penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya
Compensatory Remediation :
Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika
restorasi sedang dilakukan
6. Berkaitan dengan ketentuan polis asuransi tanggung jawab hukum, uraikan
apa yang
dimaksud dengan
aggregate limit of liability. (mar 2016 no 6)
Jawaban :
Jika terdapat kemungkinan banyak
klaim yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa
penanggung akan membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat
untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.
7. Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko liability,
uraikan apa yang dimaksud dengan
libel. (mar 2016 no 7)
Jawaban :
Merupakan pencemaran
nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi
(Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan
bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya
bukti kerusakan (per se).
Perbedaan penting antara
libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus
tort, sedangkan slander bukan krimina
8. Berkaitan dengan
operative clause dalam polis liability insurance,
uraikan keuntungan
penerapan
occurrence basis bagi Penanggung dalam asuransi tanggung
gugat. (mar 2016 no 8)
Jawaban :
ini
berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam
periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan
produk di seluruh dunia
Keuntungan :
Klaim perjadi
mengabaikan kapan penyebabnya terjadi
Kerugiannya :
Klaim
yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin
Klaim
yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar
Klaim
yang terjadi saat ini belum tentu
berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.
9. Berkaitan dengan Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia, dengan
pertanggungan comprehensive
untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian:
(mar 2016 no 9)
a. kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan
membeli.
c. pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika
bermain di atas kendaraan.
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.
Jawaban :
a kendaraan
yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.(tidak dijamin à penggelapan)
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan
membeli.
.(tidak dijamin à penggelapan)
c. pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.(dijamin à perbuatan jahat)
d. kap
mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di
atas kendaraan. .(tidak dijamain à perbuatan jahat yang dilakukan oleh :keluarga Tertanggung
sendir
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat
berupaya memadamkan
api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. (diamijn à kerusakan karena air
dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran)
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.(tidak dijamin à tanpa perluasan)
10. Berkaitan
underwriting asuransi kendaraan bermotor: (mar 2016 no 10)
a. Berikan definisi
insurable interest dan jelaskan besarnya insurable interest
para pihak tersebut di bawah ini terhadap kendaraan
bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau secara leasing :
i. bank
pemberi pinjaman.
ii. leasing company.
iii. debitur.
b. Jelaskan implikasi perbedaan kedua cara dalam
hal Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia yang menjamin kendaraan bermotor agunan
kredit yang diberikan bank dibuat dengan:
i mencantumkan bank qq nasabah sebagai tertanggung. -
ii. nasabah sebagai satu-satunya tertanggung dengan melekatkan klausula bank (banker's clause).
Jawaban :
a. Bank punya
insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable
interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah
dibayarkan
Leasing company punya insurable
interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya jangka waktu leasing atau
lessee telah membayar semua kewajibannya
Dalam hal pinjaman bank, debitur
punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih harus
dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada perusahaan
leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest pembeli
selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )
c.
Banker's Clause atau
Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam
polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti
rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana
disebutkan dalam perjanjian asurans
“qq” merupakan
singkatan dari “Qualitate Qua”. dalam kapasitasnya/kedudukannya
sebagai wakil (yang sah) dari.
Bank qq nasabah ABC.“
Nasabah ABC
menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Bank untuk melakukan suatu tindakan
untuk mewakili Nasabah.
“QQ” adalah
singkatan dari kata-kata “qualitate qua” yang artinya “in the capacity of” dan ini bermakna Tertanggung yang namanya
disebut pertama bertindak dalam kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut
kedua dst. Sungguhkah hal ini yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak : Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan
ganti rugi Tertanggung yang namanya disebut kedua diberikan sepenuhnya kepada Tertangung
yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?
Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah
Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika
jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang
dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana
kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari
pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause
dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?
Dari pada menciptakan ketidak-jelasan dan oleh karenanya ketidak-pastian yang dapat berakibat
timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada akhirnya
Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata penghubung “dan
atau” atau “and or” yang maksud dan tujuannya terang
benderang.
Yang juga tidak kalah pentingnya
ialah penempatan kata-kata “untuk
hak dan kepentingannya masing-masing” atau
“for their respective rights and interests” dibelakang nama-nama Tertangung. Sebab, dengan cara ini hak
dan kepentingan masing-masing Tertanggung ditegaskan.
11. Uraikan masing-masing 3 (tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan
oleh Penanggung dalam akseptasi kendaraan bermotor (mar 2016 no 11)
a. Sedan
mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).
b. Mini
bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat
terbang.
c. Truk
pengangkut bahan bakar cair.
Jawaban :
a.
Sedan mewah yang
diimpor dalam keadaan
built-up (CBU).
1
- Negara
asal mobil, Jenis / merek kendaraan
- Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada
part untuk penggantian part yang hilang/rusak.
- Bengkel
rekanan ada yang mampu menangani mobil tersebut
- Pengalaman
klaim
- Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
b. Mini
bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat
terbang.
- Merk
dan jenis kendaraan
- Pengalaman
klaim
- Jumlah
tempat duduk
- Jaminan yang diminta
TLO, comprehensive
- Pengemudi
karyawan sendiri atau outsourcing
d Truk
pengangkut bahan bakar cair
1.
Jenis / merek kendaraan
2.
Penggunaannya
private /komersial
3.
Pengalaman klaim
4.
Jenis bahan bakar yang diangkut
5.
Pengemudinya
6.
Klasifikasi
/ Pengolongan Kendaraan bermotor
7.
Jaminan
yang diminta TLO, comprehensive
12. Terkait
penyelesaian ganti rugi pada asuransi tanggung gugat, jelaskan: (mar 2016 no 12)
a. mengapa pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh
penanggung.
b. 2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims
made
cover untuk public and products liability,
akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.
Jawaban :
a. pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.
Co-insurance
mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara
proporsi.
Penanggung
menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti
tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang
baik
Contoh:
kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi
b. 2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims
made
cover untuk public and products liability,
akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.
1.
Polis
memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin
menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis
dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim,
jika hal tersebut
dianggap sebagai laporan klaim
2.
Tertanggung
harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made
trigger
3.
Bagi
penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya
kepastian jumlah
klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.
4.
Bagi
tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10
atau 15 tahun lalu.
5.
Bagi
tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan
pada saat
klaim dan tentunya akan mencukupi.
13. Dalam kaitan dengan
jurisdiction clause dalam employer's liability insurance, jelaskan : (mar 2016 no 13)
a. maksud klausul tersebut.
b. tujuan klausul tersebut diberlakukan.
c. alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.
d. perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit.
Jawaban
:
a. Klausul yurisdiksi
- Menentukan hukum yang
berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri
(teritori) diberikan.
- Maka hukum yang
dgunakan adalah hukum dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk
mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam
rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
b. Bilamana
klausul tersebut diberlakukan.
Jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk
mencegah seorang
C Alasan
penanggung memberlakukan klausul tersebut.
Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping
around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang
lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
d. Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit
1.
Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang
terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,
2.
batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana
barang-barang tersebut akan di ekport
3.
Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung
yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.
14. Jelaskan 5 (lima)
aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter
dalam akseptasi suatu risiko tanggung gugat pada umumnya. (mar 2016 no 14)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan
dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian
merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur
pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .
1. Kemungkinan
Kemungkinan
dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak
mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik
mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan
kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa
aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari
yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.
2. Severitas
Severitas
dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah
yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.
3
Frekuensi
Frekuensi
adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.
4
Sifat laten
Digunakan
untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan
akhirnya.
5
Data historis
Data
historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas.
Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian
pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti
area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian.
Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu
sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan
melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang
diajukan.
SEPT 2016
1.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan harga
sebenarnya. (sept 2016 no 1)
Jawaban :
a Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara
penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang
sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
b Harga
perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar
bebas.
c Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak
diperjual belikan
di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari
pabriknya untuk Indonesia.
d. Bilamana terjadi Klaim baik partial atau Total Loss tidak
terkena Pro rata.
2. Berkaitan dengan Polis StandarAsuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penjarahan. (sept 2016 no 2)
Jawaban
:
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
3.
Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan pihak ketiga.
(sept 2016 no 3)
Jawaban :
Pihak Ketiga adalah semua pihak
yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara
sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang
berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham,
Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
4. Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan
bekerja. (sept 2016 no 4)
Jawaban
:
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
4.
Berkaitan dengan operative clause polis
asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud
dengan the insured event. (sept 2016 no 5)
Jawaban
:
the insured event.adalah kejadian yang
diasuransikan misalnya Ledakan terjadi ditengah malam. Tidak ada seseorang
di kantin dan hanya luka ringan penjaga keamanan dan kerusakan bangunan pada
beberapa bagian pabrik.
Akibatnya: klaim kecil
5.
Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi
risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious
liability. (sept 2016 no 6)
Jawaban :
Tanggung jawab
seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri,
melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang
berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan
hal ini adalah:
d.
majikan
/ pekerja
e.
prinsipal
/ agen
f.
prinsipal
/ kontraktor independen
g.
partner
6
Uraikan
apa yang dimaksud dengan vocational rehabilitation dalam polis Employers
Liability. (sept 2016 no 7)
Jawaban :
rehabilitasi vokasional adalah proses yang memungkinkan orang dengan
gangguan fungsional, psikologis, perkembangan, kognitif dan emosional atau
cacat kesehatan untuk mengatasi hambatan untuk mengakses, mempertahankan atau
kembali ke pekerjaan atau jabatan lain yang berguna. [1]
rehabilitasi kejuruan dapat memerlukan masukan dari berbagai profesional
perawatan kesehatan dan disiplin ilmu non-medis lain seperti penasihat kerja
kecacatan dan konselor karir.
8. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan primary remediation. (sept 2016 no 8)
Jawaban :
·
tindakan segera dirancang
untuk menghentikan insiden itu, meminimalkan, berisi, mencegah kerusakan lebih
lanjut, dan bersih-bersih kerusakan. Ini juga disebut sebagai darurat (Atau langsung) langkah-langkah perbaikan (dan sebagian
besar mendahului remediasi utama yang sebenarnya), dan
·
media yang lebih
untuk remediasi tindakan jangka panjang di situs rusak yang dirancang untuk
mengembalikan lingkungan yang rusak ke keadaan dasar itu akan berada di jika
kerusakan atau ancaman tidak terjadi ( "restorasi dalam bentuk")
9. Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan beserta alasan
jaminan polis atas kerugian/kerusakan berikut: (sept 2016 no 9)
a. pintu kendaraan rusak akibat tertabrak
sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.
b. Bumper kendaraan enyok akibat menabrak
kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan
lambat.
c. kompresor AC kendaraan rusak setelah
melewati jalan yang tergenang air.
Tidak
dijamin : karena tidak ada perluasan banjir
d. pintu kendaraan rusak akibat tabrakan
sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung
yang belum merniliki SIM.
Jawaban
:
a.
pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah
truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.
Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan
oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor
yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau
kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
b.
Bumper kendaraan enyok akibat menabrak
kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan
lain di depannya yang berjalan lambat.
Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh :
tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
c.
kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati
jalan yang tergenang air.
Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan
banjir
d. pintu kendaraan rusak akibat tabrakan
sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung
yang belum merniliki SIM.
Tidak dijamin : pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh
seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
10.
Berkaitan dengan faktor yang berpengaruh terhadap underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing 3 (tiga)
alasan untuk: (sept 2016 no 10)
a. Memberlakukan risiko sendiri dalam
polis.
b. Menurunkan premi.
c. menyatakan tertanggung tetap terikat oleh
ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh
penanggung.
a.
Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.
1.
banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban
pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak
2.
Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena
berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi
3.
Claim cost melambung
4.
Loss ratio meningkat
5.
Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena
merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.
b.
Menurunkan premi.
1.
Pengalaman klaim
2.
Menaikkan deductible
3.
Jaminan yang tersedia dipersempit
c.
menyatakan tertanggung tetap terikat oleh
ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung
1 Offer : tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil
alih oleh penanggung ( pada proposal form)
2 Acceptanc :
penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang
menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani
polis adalah penanggung.
3 Tertanggung membayar premi untuk
risiko yang dipertanggungkan
11. Berkaitan dengan luas jaminan dalam Bab I
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan gabungan, jelaskan: (sept 2016 no 11)
a. 3
(tiga) risiko yang dijamin dalam polis
b. 3
(tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis
c. 3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang
tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan
Jawaban :
a. 3
(tiga) risiko yang dijamin dalam polis
1 Casco
/ Kerangka Kendaraan
--
material / malicious damage
--
theft / pencurian
--
fire /kebakaran
2 Tanggung
Jawab terhadap Pihak III
Selain
jaminan standar diatas, dapat diperluas dengan risiko tambahan Tanggung jawab terhadap
Penumpang dan Pengemudi
3 Gempa Bumi,
Letusan Gunung berapi dan banjir atau sejenisnya ( Acts of God )
d.
3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis
1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan
tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
2.
Kerusakan atau kehilangan yang
disebabkan oleh penggelapan.
3.
Kerugian atau kerusakan sebagai
akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
§ Tertanggung, suami/istri
atau anak Tertanggung
§ Orang yang disuruh Tertanggung
§ Orang yang bekerja pada
Tertanggung
§ Orang lain atas
sepengetahuan Tertanggung
§ Orang yang tinggal bersama
Tertanggung
4 Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
·
Dipergunakan untuk menarik atau mendorong
kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk
tindakan kejahatan
·
Kelebihan muatan
·
Kondisi tidak laik jalan
·
Dikemudikan oleh seseorang yang tidak
memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
·
Reaksi atau Radiasi Nuklir
5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau
sifat benda itu sendiri.
7. Pengecualian-pengecualian lainnya
seperti yang disebutkan dalam polis
c. 3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang
tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan
1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang
kendaraan bermotor.
2. Kecelakaan terhadap Pengemudi Kendaraan
bermotor
Menjamin
kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan
bermotor
3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris
dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
12. Berkaitan dengan polis public and products
liability, jelaskan: (sept 2016
no 12)
a. apa yang dimaksud dengan claims made
trigger
b. 2
(dua) permasalahan berkaitan dengan claims made trigger
c. 2
(dua) cara pemberian indemnity
Jawaban
:
a.
Claims made trigger : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila
klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu
pertanggunganà
kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat
dibatasi dengan retroactive
date
b.
2(dua) masalah dengan claims made trigger
6.
Polis memiliki kondisi yang mengharuskan
tertanggung melaporkan
semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à
penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim
atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai
laporan klaim
7.
Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi
untuk melindunginya
à walaupun tertanggung telah menghentikan
operasinya
Kelebihan
claims made trigger
1.
Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu
pertanggungan.
2.
Bagi tertanggung, polis merefleksikan
penjaminan pada
saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
3.
Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan
merefleksikan
tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
c. 2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the
insured and by payingon
behalf of the insured)
Indemnify the insured
Tanggung
gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan
dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada
pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada
pihak ketiga.
Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang
umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar
langsung kepada pihak ketiga.
13. Berkaitan dengan social attitude terhadap
tortious liability yang harus diantisipasi oleh liability underwriter, jelaskan: (sept 2016 no 13)
a. apa yang dimaksud dengan tortious
liability
b. 2
(dua) hal yang membuat masyarakat menjadi sadar hukum
c. 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu
lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat
jawaban
:
a. yang dimaksud dengan tortouse liability
- Merupakan kesalahan
perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan / pelanggran
atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang
meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : a kerusakan harta
bendanya, 2 luka badan / injury
- KHUPER 1365, KHUPER 1366
- Besarnya
ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana
sebelum tindakan tort
- Sangat
jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
b. 2(dua)
hal yang menjadi masyarakat litigius
Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada
di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena
:
§ kerusakan
harta bendanya,
§ luka
badan / injury
c. 2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu
lagi mengindentifikasi pihak yang akan digugat
1.
Setiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan
juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.
14. Berkaitan
dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2016 no 14)
a. batasan sudden and accidental pollution
cover yang diberikan di dalam third party liability
policy
b. 3 (tiga) biaya yang
dijamin dalam polis environmental impairment
c. 3 (tiga) jaminan legal liability yang dibenkan
dalam polis environmental impairment
a.
batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third
party liability
policy.
biasanya
mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
kemudian menyediakan jaminan secara
sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak
dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode
asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
1.
Biaya remediation di lokasi;
2.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
3.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
4.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
1.
Menerapkan pengecualian
2.
Menerapkan sub-limit
3 Membiarkan polis
tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori
MARET 2017
1.
Berkaitan
dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan pengaturan polis mengenai pemeriksaan. (mar 2017 no 1)
Jawaban :
Penanggung berhak melakukan
pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu
pertanggungan.
2.
Terkait
luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa
yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (mar 2017 no 2)
Jawaban :
a.
Perlengkapan
standar adalah perlengkapan yang disediakan dan
dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.
b.
Perlengkapan
tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan
bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.
3. Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi dan penggunaan komersial. (mar 2017 no 3)
Jawaban
:
a.
Penggunaan
Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut
untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
b.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk
disewakan atau menerima balas jasa.
4.
Berkaitan
dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, uraikan apa yang dimaksud dengan fakta material serta berikan contohnya. (mar 2017 no 4)
Jawaban :
mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
5. Berkaitan dengan pengelolaan risiko tanggung
gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan forum shopping dalam gugatan tanggung jawab hukum. (mar 2017 no 5)
Jawaban
:
Forum
belanja adalah istilah sehari-hari untuk praktek orang-orang yang berperkara
yang memiliki kasus hukum mereka yang didengar di pengadilan berpikir
kemungkinan besar untuk memberikan penilaian yang menguntungkan.
Istilah
ini telah diadopsi dalam konteks yang lebih luas untuk kegiatan berulang kali
mencari tempat atau pendengar yang bersedia untuk masalah, keluhan atau
tindakan, sampai ditemukan.
6. Berkaitan luas jaminan polis Environmental
Liability Impairment Insurance, sebutkan 3 (tiga) legal liability yang dijamin dalam polis tersebut (mar 2017 no 6)
Jawaban
:
3 (tiga) jaminan legal liability yang
diberikan dalam polis environmental impairment.
1.
Complementary costs (Termasuk
restorasi perbaikan)
2.
Compensatory costs (Menghitung
kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary
Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)
3.
Mitigation costs (Perhitungan
sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi
sedang dilakukan)
7. Berkaitan dengan luas jaminan polis employers'
liability, uraikan apa yang dimaksud dengan vibration white finger. (mar 2017 no 7)
Jawaban
:
Dapat
berupa pucat ringan pada ujung jari atau mati rasa. Ini disebabkan eksposur
jangka panjang terhadap vibrasi yang berlebihan, misalkan pemboran jalan,
penggergajian kayu hutan atau pengeboran batu, penambang batubara, industri
baja, konstruksi dan pembangunan kapal.
8. Berkaitan dengan asuransi tanggung gugat,
uraikan apa yang dimaksud dengan jurisdiction clause. (mar 2017 no 8)
Jawaban :
- Klausul
ini Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang
berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.
- Maka hukum yang dgunakan adalah hukum
dinegara penanggung
- Ini digunakan untuk mencegah seorang
penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan
pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2017 no 9)
a. cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan
huru-hara.
b. ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga
pertanggungan.
Jawaban
:
a.
cara dan
akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.
1.
Selain dari hal-hal yang diatur
pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap
waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan
Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2.
Apabila terjadi penghentian
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan
dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
b. ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.
Setelah
terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah
pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan
Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata
untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian
Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
10.- Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
apabila timbul perselisihan antara
penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari
Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 10, mar 2017 no 10)
a. Langkah pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
b. Langkah berikutnya yang dapat diupayakan
apabila penyelesaian perselisihan melaluibutir a. di atas tidak dapat dicapai.
c. Langkah berikutnya yang dapat dilakukan
apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b. di atas tidak dapat dicapai.
d. Akibatnya bila keputusan pada langkah b.
ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Jawaban :
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Apabila timbul
perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran
atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara
tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan
b. solusi
berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa
melalui Arbitrase.
h.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam
hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
11. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2017 no 11)
a. 3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak
tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
b. upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila
berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui
penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.
Jawaban :
c.
3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti
rugi hilang dengan sendirinya.
4
tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya
kejadian telah disampaikan;
5
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
6
tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini
b Upaya
yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung
yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.
Hak
Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada
yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya hukum lainnya.
12. Berkaitan dengan pertanggungan D&O
Liability, jelaskan: (mar
2017 no 12)
a. apa yang dimaksud de facto director.
b. apa yang dimaksud shadow director.
c. pengecualian yang spesifik untuk polis D&O
Liability.
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
Jawaban
:
a. Direktur de facto
adalah
seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk bertindak sebagai
seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah.
b. Direktur bayangan
sebaliknya,
tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur. Ia
bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang orang lain, yang ia nyatakan,
adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan dirinya.
c. pengecualian yang spesifik untuk polis D&O
Liability.
1.
improper
personal gain dan fraud and dishonesty
(keuntungan pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidak jujuran)
2.
prior
notification (pembertitahuan sebelumnya)
3.
prior and pending litigation
(proses hukum sebelumnya dan tertunda)
4.
gugatan
di antara sesama Tertanggung
5.
pension
fund trustees
6.
gugatan
akibat polusi
7.
outside
directorship
8.
kerugian
akibat luka badan dan kerusakan harta benda
9.
jurisdiction
clause
d. mengapa jaminan legal costs sangat penting
untuk seorang direktur.
- karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari
gugatan yang dikabulkan.
- Juga
sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi
seorang direktur (Bobot 25%)
13. Polis liability umumnya tidak menjamin
tanggung jawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Sehubungan
dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2017 no 13)
a. 2
(dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.
b. luas jaminan polis D&O Liability berkaitan
dengan tanggungjawab polusi.
Jawaban
:
a.
2 (dua)
alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis standar tidak menjamin
tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
1 polis liability
menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.
2. polis liability tidak menjamin biaya
kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:
§ Complementary costs
§ Compensatory costs
§ Mitigation costs
b. jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers'
Liability berkaitan dengan tanggungjawab
polusi.
Pada dasarnya
tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus
dibatasi hanya biaya pembelaannya saja
14. Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan
dievaluasi underwriter dalam akseptasi
suatu risiko tanggung-gugat. (mar 2017 no 14)
Jawaban :
Peranan
underwriter
Underwriter
memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau
mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan
ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.
Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan
dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian
merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur
pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .
1. Kemungkinan
Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak –
ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan
diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini
kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif
daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian
ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.
2. Severitas
Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu
peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.
7
Frekuensi
Frekuensi
adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.
8
Sifat laten
Digunakan
untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan
akhirnya.
9
Data historis
Data historis dapat memberikan gambaran
yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman
kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi
proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana
tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam
jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran
kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara
terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.
SEPT 2017
1.
Terkait penqalihan kepemilikan kendaraan yang pertanggungkan dengan PSAKBI,
uraikan akibat dari
perubahan tersebut. (sept 2017 no 1)
Jawaban
:
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun,
Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan
pertanggungan.
2. Terkait dengan pertanggungan kendaraan bermotor, uraikan jaminan TJH
da1am PSAKBI atas kerugian yang berkaitan dengan kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (sept 2017 no 2)
Jawaban
:
Pertanggungan ini tidak
menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
3. Terdapat 2 (dua) jenis / pendekatan penulisan operative clause
polis asuransi. Urarkan jerus / pendekatan penulisan operative clause PSAKBI dan
perbedaannya dengan jenis ./ pendekatan lainnya. (sept 2017 no 3)
Jawaban
:
1.
Named peril : yang tertulis
dalam polis adalah yang dijamin
2.
All risk : yang tertulis dalam
polis adalah pengecualian
PSAKBI adalah jenis
polis named peril, karena yang dijamin dicantumkan
4. Sebutkan 6
(enam) pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Asuransr Kendaraan Bermotor Indonesia
(PSAKBI). (sept 2017 no 4)
Jawaban :
1.
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor
dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1.
kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi
pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan
atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4.
penggunaan
selain dari yang dicantumkan dalam
Polis;
1.2.
penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3.
perbuatan
jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1.
Tertanggung
sendiri;
1.3.2.
suami
atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3.
orang
yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan
atau seizin Tertanggung;
1.3.4.
orang
yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5.
pengurus,
pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4.
kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang
telah ditetapkan pabrikan.
2.
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor
atau biaya yang langsung maupun
tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
2.1.
barang
dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar
dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
2.2.
zat
kimia, air atau benda cair lainnya, yang
berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang
dijamin Polis;
3. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas
Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1.
kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat,
pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi,
perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2.
gempa
bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir,
genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3.
reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi
atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau
di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1.
disebabkan
oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2.
pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh
seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3.
dikemudikan
oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau
sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.
dikemudikan
secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau
tidak laik jalan;
4.5.
memasuki
atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar
rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1.
perlengkapan
tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2.
ban,
velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor
kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir
1.2, 1.3, 1.4;
5.3.
kunci dan
atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada
di dalam kendaraan tersebut;
5.4.
bagian
atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan
material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5.
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau
surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
6. Pertanggungan
ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
6.1. kerusakan
atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan
Bermotor;
6.2. kerusakan
jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping
jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan
ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga
atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
5 Berkaltan dengan operative clause
dalam polis
liability insurance, uraikan
keuntungan penerapan
occurrence
basis bagi
Penanggung dalam asuransi tanggung
gugat. (sept 2017 no 5)
Jawaban
:
Klaim / kerugian harus
pada saat periode asuransi
ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi
dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan
produk di seluruh dunia
Keuntungan :
Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya
terjadi
Kerugiannya :
-
Klaim
yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin
-
Klaim
yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar
-
Klaim
yang terjadi saat ini belum tentu
berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.
6. Berkaitan dengan identifikasi dan
persepsi risiko
liability, uraikan apa yang
dimaksud dengan libel dan
slander. (sept 2017 no 61)
Jawaban :
2.
Slander
Merupakan pencemaran nama
baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan, termasuk
mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya bukti
kerusakan, kecuali dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:
a.
bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan yang dapat
dihukum penjara
b.
bahwa seseorang menderita suatu menderita suatu penyakit
menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta, penyakit pes, dan yang
lainnya
c.
bahwa seorang wanita sudah tidak suci
d.
terhadap seseorang di suatu kantor, perdagangan atau
profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di kantor atau praktek
atau profesinya
3.
Libel.
Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti
tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan
televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934)
dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa
adanya bukti kerusakan (per se).
Perbedaan penting antara
libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus
tort, sedangkan slander bukan kriminal.
7. Uraikan 3 (tiga) hazard yang
dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2017 no 7)
Jawaban
:
Pertimbangan-pertimbangan oleh
Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:
1.
Physical
hazard;
2.
Moral
hazard
3.
Elemen ketiga
lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum
1 Physical hazard
Underwriter tidak dapat memutuskan
premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek
risiko.
Risiko yang mungkin:
- Frekuensi
hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian)
- Particular
risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau
- Severity
hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)
Untuk beberapa hal, underwriter
akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal
atau tenaga ahli diluar perusahaan.
2.
Moral hazard
Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral
hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap
keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya survey atau investigasi klaim
8 Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability, uraikan apa yang
dimaksud dengan outside directorship. (sept 2017 no 8)
Jawaban :
yang dimaksud dengan outside
directorship
Banyak
perusahaan yang membutuhkan seorang direktur untuk duduk dalam dewan yang
berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank dapat menominasikan seorabng
individu untuk bertindak sebagai seorang direktur untuk perusahaan dimana bank
memiliki investasi.
9. Berkaitan dengan
lingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dengan
pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa per1uasan, jelaskan
jaminan polis atas kerugian: (sept 2017 no 9)
a. kendaraan tenggelam ke laut dalam perjalanan dari
pelabuhan Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP.
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
c.
kendaraan terbakar dalam bengkel
sewaktu dalam perbaikan.
d. kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa
orang
saat berupaya memadamkan
api yang merembet
ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.
f. bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.
Jawaban :
a.
kendaraan tenggelam ke laut dalam perjalanan dari pelabuhan Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP
è Dijamin
b. kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak dijamin penggelapan
c.
kendaraan terbakar dalam bengkel
sewaktu dalam perbaikan.
à dijamin kebakaran akibat
kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermoto
a.
kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.
tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
e. kerusakan
pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa
orang
saat berupaya memadamkan
api yang merembet
ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. à dijamin
f. bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.
à tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
10. Pertanggungan dengan PSAKBI dapat diperluas dengan jaminan
huru-hara. Sehubungan dengan haf tersebut, jelaskan: (sept 2017 no 10)
a. 3 (tiga) pengecualian
yang drberlakukan dalam perluasan tersebut
b. pembuktian terbalik yang diatur dalam klausul perluasan tersebut.
Jawaban :
d.
pengecualian
yang diberlakukan dalam perluasan tersebut
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
Pengecualian bila :
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau
dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut
b. pembuktian terbalik yang dibebankan dalam
pengajuan klaim bersangkutan
1. Bukti
adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan dilokasi kejadian
2. Laporan
kejadian dari kepolisian amarat keamanan
setingkat polda
11
Kendaraan Tertanggung
Anda - yang diasuranstkan dengan kondisi penutupan Jaminan
A
yaitu Kerugian Total, Kerugian
Sebagian dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (T JH) - mengalami kecelakaan tungga! yaitu menabrak sebuah pagar pihak ke tiga. Adapun data pertanggungan sebagai berikut : (sept 2017 no 11)
• Harga
Pertanggungan kendaraan tersebut adalah Rp. 350.000.000.
• Limit TJH sebesar Rp. 5.000.000 setiap kejadian.
• Risiko sendiri sebesar
Rp.
300,000
setiap kejadian (Polis 1)
• Harga sebenarnya kendaraan adalah Rp. 500.000.000.
Akibat kejadian tersebut :
• Kendaraan mengatami kerusakan parah dan biaya perbaikan mencapai
Rp.350.000.000.
• Biaya
kerusakan pagar Rp.15,000,000.
• Nilai
sisa kendaraan (salvage} ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran harga tertinggi adalah
Rp. 100.000.000.
• Tertanggung melaporkan bahwa kendaraan tersebut
juga diasuransikan dengan perusahaan
lain (Polis 2) dengan
harga pertanggungan Rp. 150.000.000 dan kondisi penutupan Jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risrko sendiri adalah
Rp. 300.000 setiap kejadian
Jelaskan perhitungan ganti-rugi masmq-masinq
polis.
Harga pertanggungan A + B = Rp
350,000,000 + Rp 150,000,000 = Rp 500,000,000,-
Salvage = Rp 100,000,000, Total loss =
Rp 500,000,000 – Rp 100,000,000 = Rp 400,000,000
Polis A bayar = ( 350,000,000 / 500,000,000 x
400,000,000) + Rp 15,000,000 – Rp 150,000 =
=
Rp 280,000,000 + Rp 15,000,000 – Rp 150,000
= Rp 295,150,000,-
Polis B bayar = ( 150,000,000 / 500,000,000 x
400,000,000) – Rp 150,000 =
=
Rp 120,000,000 – Rp 150,000
=
Rp 119,850,000,-
12.
Berkaitan dengan
risiko liability dan liability underwriting, jelaskan: (sept 2017 no 12)
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability
b.
6 (enam) ketentuan
utama yang harus ada pada polis liability)
c.
4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience
d.
3 (tiga)
mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limits of indemnity yang sangat
besar untuk penanggung.
Jawaban :
a. 5 (lima) trigerring events yang digunakan di
dalam polis liability.
1. Causation
“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian
yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’
liability di UK dan Irlandia.
2. Occurrence
“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian
yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and
product liability.
3. Claim made
“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi public
and product liability dan pemicu utama dalam professional
indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim
yang dilakukan pada periode asuransi.
4. Manifestation
“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang
memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi
beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat
dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin
sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.
5. Losses discovered
“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian
yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar
reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak
dll
b 6 (enam)
ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.
Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum
adalah:
1.
Reasonable care;
2.
Reporting circumstance that
could give rise to liability;
3.
Claim handling;
4.
Insurer’s right to pay the
limit and relinquish control of the claim;
5.
Adjustment of premium;
6.
Cancellation;
7.
Non-contribution; dan
8.
Arbitration/disputes.
C 4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur
claims experience.
Frequency losses
Berdasarkan angka, bagian
terbesar dari biaya klaim employers’ liability.
Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit.
Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.
Severity losses
-
Jumlahnya sedikit, tetapi
biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup
besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.
-
Klaim penyakit yang terjadi
beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara
kejadian dan penyebabnya.
Latency
Latency, mengidentifikasi gap waktu
antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko
obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien
Catastrophe losses
Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian
kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar
di North Sea, meninggal 167 orang.
d. 3(tiga) mekanisme yang
digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung
bersangkutan
1.
Dengan
menggunakan limit any one risk
2.
Dengan
menggunakan limit aggregate selama peride polis
3.
Kombinasi
keduanya
13. Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2017 no 13)
a.
batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan dalam third party liability policy
b. 3 (tiga} jaminan
yang diberikan dalam polis environmental impainnent
c. 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan
terrorism exposure
Jawaban :
b.
batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab
terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan
jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang
tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu
dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden
and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
5.
Biaya remediation di lokasi;
6.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
7.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
8.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan
terrorism exposure.
3.
Menerapkan pengecualian
4.
Menerapkan sub-limit
5.
Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’
atas risiko teroris
14.
Polis
liability standar tidak akan menjamin tanggung jawab yang dibebankan oleh regu!asi karena dianggap bertentangan dengan
public interest. Jelaskan: (sept 2017 no 14)
a. 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini
b.
jaminan yang diberikan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggung jawab
polusi.
Jawaban :
b.
2 (dua)
alasan yang melatar-belakangi hal ini.
Polis
standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:
1 polis
liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang
‘debt’.
2. polis liability tidak menjamin biaya kerusakan
yang ditentukan sesuai aturan regulasi.
Diantaranya:
§ Complementary costs
§ Compensatory costs
§ Mitigation costs
c.
jaminan yang diberikan polis
Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.
Pada
dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di
beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja.
MARET 2018
1. Berkaitan
dengan PSAKBI, uraikan
solusinya bila ada
perbedaan antara naskah
polis yang dipergunakan perusahaan
dengan yang telah
diedarkan melalui Asosiasi
Asuransi Urnurn Indonesia. (sept 2015 no 1, mar 2018 no 1)
Jawaban
:
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku
2. Berkaitan dengan
PSAKBI, uraikan bagaimana
penanganan terhadap hal-hal
yang belum atau tidak
cukup diatur dalam
polis ini. (mar 2018 no 2)
Jawaban :
Untuk hal-hal yang belum atau tidak
cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
3. Berkaitan dengan
PSAKBI, uraikan pengaturan
polis mengenai pemeriksaan. (mar 2018 no 3)
Jawaban
:
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan
atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.
4. Berkaitan dengan
klausul pengecualian dalam
polis kendaraan bermotor,
uraikan 3 (tiga) alasan underwriter untuk
mengecualikan suatu peril
dalam polis. (sept 2015 no 3, mar 2018 no 4)
Jawaban :
2
Untuk mencegah kerugian,
kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
-
Salah dalam penggunaan kendaraan
-
penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya
-
perbuatan jahat
-
kelebihan muatan
-
2.
untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan
Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung
maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
-
barang dan atau hewan
yang dimuat
-
zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di
dalam Kendaraan Bermotor
3 untuk mencegah
kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
-
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
-
gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
-
reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
5. Terkait penyelesaian
ganti rugi, uraikan
mengapa aplikasi koasuransi
pada asuransi tanggung gugat kurang
diminati
para pihak, (sept 2015 no 5, mar 2018 no 5)
Jawaban
:
Co-insurance
mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara
proporsi.
Penanggung menggunakan co-insurance
dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin
berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian
finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.
6. Berkaitan dengan Environmental Liability
Impairment Insurance, uraikan apa
yang dimaksud dengan Compensatory Remediation
dan Primary Remediation. (mar 2016 no 5, mar 2018 no 6)
Jawaban :
Remedial
measures, Tiga kelas remedial:
-
Primary Remediation : Termasuk
restorasi perbaikan
-
Complementaray Remediation;
Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh
Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya
-
Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk
kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan
7. Berkaitan
dengan identifikasi dan
persepsi risiko tanggung
gugat, uraikan apa
yang dimaksud dengan
vicarious liability. (sept
2015 no 7, mar 2018 no 7)
Jawaban
:
Tanggung jawab
seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri,
melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang
berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan
hal ini adalah:
·
majikan
/ pekerja
·
prinsipal
/ agen
·
prinsipal
/ kontraktor independen
·
partner
8. Berkaitan dengan
operative
clause
polis liability insurance,
uraikan apa yang
dimaksud dengan Excess of loss
liability insurance. (mar 2018 no 8)
Jawaban
:
·
Yang diasuransikan adalah kerugian
(mengatur pembagian losses antara tertanggung dengan asuransi)
·
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu
tertentu (fixed period: 12 bulan)
·
Dasar yang dipakai : loss occuring basis
yaitu jaminan yang diberikan oleh asuransi adalah kerugian-kerugian yang
terjadi pada jangka waktu pertanggungan
·
Walaupun asuransi sudah menerima premi
tetapi belum tentu terlibat dalam claim
9. Berkaitan
dengan PSAKBI, apabila
timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat
dan penafsiran atas
tanggung jawab atau
besamya ganti rugi
dan Polis ini, jelaskan
: (sept 2015 no 9, mar 2018 no 9)
a. Solusi pertama
untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut.
b.
Solusi berikutnya yang
dapat diupayakan apabila
penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak
dapat dicapai.
c.
Upaya berikutnya yang
dapat dilakukan apabila
penyelesaian perselisihan melalui
butir b diatas tidak
dapat dicapai.
d. Akibatnya
bila solusi b
ditolak oleh tertanggung
tetapi tertanggung tidak
melakukan upaya penyelesaian apapun
dalam waktu 180
hari kalender.
Jawaban :
a. solusi pertama untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Apabila timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab
atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul
sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan
atas hal yang diperselisihkan
b. solusi
berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui
butir a diatas tidak dapat dicapai.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase.
i.
upaya
berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir
b diatas tidak dapat dicapai.
Klausul Penyelesaian
Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung
dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
d. akibatnya bila solusi b ditolak oleh
tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal
Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
10. Berkaitan
dengan ruang lingkup
PSAKBI dengan pertanggungan
comprehensive untuk penggunaan pribadi
tanpa perluasan, uraikan
jaminan polis atas
kerugian : (sept 2015 no 10, mar 2018 no 10)
a. kendaraan yang
dibawa kabur oleh
orang yang menyewa
dan i tertanggung.
b. kendaraan
yang diiklankan untuk
dijual, dibawa kabur
oleh orang yang
pura-pura akan membeli.
c. pintu
kendaraan digores pengamen
yang marah karena
tidak diberi uang.
d. kap
mesin rusak akibat
digores oleh anak
balita pemilik kendaraan
ketika bermain di atas
kendaraan.
e. kerusakan pada bagian
atap mobit yang
terinjak oleh beberapa
orang saat berupaya memadamkan api yang
mere mbet ke
garasi karena terjadi
kebakaran di
rumah sebeiah.
f. bagasi
kendaraan rusak /
penyok akibat tertimpa
buah durian.
Jawaban :
a kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan
tertanggung.
à tidak dijamin penggelapan
b. kendaraan
yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.
à tidak Penggelapan
c. pintu kendaraan digores pengamen yang
marah karena tidak diberi uang.
à Dijamin (perbuatan jahat;)
d. kap mesin rusak akibat digores oleh anak
balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.
à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung
sendiri;
suami
atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
e. kerusakan pada bagian atap mobil yang
terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi
kebakaran di rumah sebelah.
à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
f. bagasi kendaraan rusak / penyok akibat
tertimpa buah durian. à tidak dijami
11. Berkaitan dengan
faktor yang berpengaruh
terhadap underwriting asuransi
kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing
3
(tiga) alasan dari
hal-hal berikut : (sept 2016
no 10, mar 2018 no 11)
a. pemberlakuan risiko
sendiri dalamann polis.
b. penurunan premi.
c. pernyataan
bahwa Tertanggung terikat
ketentuan polis sedangkan
pofis disusun dan ditandatangani hanya
den Penanggung.
Jawaban :
e.
Memberlakukan
risiko sendiri dalam polis.
6.
banyak klaim kecil yang akan
ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi
akan banyak
7.
Tertanggung cenderung tidak
hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan
diganti asuransi
8.
Claim cost melambung
9.
Loss ratio meningkat
10.
Jawaban alternative
diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi
kendaraan alternatif yang menarik.
f.
Menurunkan
premi.
4.
Pengalaman
klaim
5.
Menaikkan
deductible
6.
Jaminan
yang tersedia dipersempit
g.
menyatakan
tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan
ditandatangani hanya oleh penanggung
1 Offer : tertanggung menyerahkan
risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)
2 Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan
polis (dalam polis)
Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung,
sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.
3 Tertanggung
membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan
12. Berkaitan dengan specialist
liability risks, jelaskan (sept 2016 no 14, mar 2018 no 12)
a. batasan 'sudden and accidental'
poliution cover yang diberikan di
dalam third party liability policy.
b_ 3 (tiga)
jaminan yang diberikan dalam
polis environmental impairment.
h.
3 (tiga) jaminan
legal
liability yang diberikan dalam
polis environmental impairment.
jawaban :
c.
batasan`sudden
and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.
biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis
tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan
‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan
waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut
sebagai ‘sudden and accidenta
b 3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis
environmental impairment.
9.
Biaya remediation di lokasi;
10.
Biaya remediation di luar lokasi
(tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;
11.
Biaya remediation yang dibebankan
(contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan
remediation
12.
Tanggungjawab hukum untuk: luka
badan; property damage
c 3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam
mempertimbangkan terrorism exposure.
6.
Menerapkan pengecualian
7.
Menerapkan sub-limit
3 Membiarkan
polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori
13. Berkaitan dengan negligence dalam sistem
hukum Inggris, jelaskan
: (mar 2018 no 13)
a. pertimbangan dalam
menetapkan standard
duty of care.
b. 3 (tiga) faktor
utama yang harus
dipertimbangkan oleh reasonable man dalam
memutuskan untuk melakukan
suatu tindakan.
Jawaban :
a.
Pertimbangan dalam menetapkan standard duty of care
Untuk paintiff mengganti dalam aksi didalam kelalaian. Itu harus memperlihatkan bahwa terdakwa
menghutang paintiff suatu kewajiban berhati-hati. Apakah kewajiban didalam
kasus hukum dan melebihi tahun pengadilan harus menemukan suatu jumlah
pemeriksaan.
Dengan demikian kewajiban berhati-hati dalam keadaan tertentu tergantung
pada dua pengujian:
•
kemungkinan
menyebabkan cedera atau kerusakan harus dapat secara wajar diperkirakan
•
orang yang
cedera atau yang harta bendanya rusak harus dalam proksimasi yang dekat dengan
tindakan atau tingkah laku yang dimaksud.
b.
3(tiga)
faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh reasonable man dalam memutuskan untuk melakukan suatu tindakan
Cara yang dipakai adalah dengan pengujian manusia normal, yaitu tingkat kehati-hatian dari seorang manusia normal akan lakukan dalam suatu keadaan tertentu.
Ada 3 kriteria yang digunakan oleh pengadilan untuk menilai apakah
tergugat melanggar kewajiban berhati-hati yang ada pada mereka.
1. Standar pengetahuan dan praktek
Salah satu pembelaan yang dapat digunakan adalah dengan menunjukkan bahwa tergugat memenuhi tingkat
umum pengetahuan teknik atau ilmu pengetahuan pada saat itu. Dalam Roe v. Ministry of Health (1954) suatu larutan fenol dengan obat
penghilang rasa sakit oleh staf rumah sakit.
Obat penghilang rasa sakit tersebut diletakkan dalam ampul, yang kemudian
diletakkan dalam larutan fenol. Ampul tersebut retak dan obat penghilan rasa
sakit tersebut terkontaminasi dan pasien menjadi lumpuh. Pada saat kecelakaan
terjadi tidak diketahui bahwa fenol dapat merembes ke dalam ampul melalui retak
yang tidak terlihat dan rumah sakit dinyatakan tidak melakukan kelalaian.
Pertimbangan yang sama juga berlaku untuk praktek umum yang digunakan
untuk aktivitas tertentu. Jika tergugat menunjukkan bahwa mereka telah berlaku
sesuai dengan praktek tersebut, maka itu merupakan bukti bahwa mereka telah
melakukan kewajiban berhati-hati mereka. Ini hanya bukti dan bukti yang
bertentangan dapat diajukan dengan menunjukkan bahwa walaupun tidak mengikuti
praktek umum, tergugat tidak memenuhi kewajiban berhati-hatinya, seperti dalam
kasus Blenkiron v. Great Central Gas Consumer Co. (1860). Sebaliknya fakta
bahwa tergugat tidak berlaku sesuai dengan praktek umum tidak berarti ia
bersalah, seperti dalam kasus Brown v. Rolls-Royce (1960).
2. Kemungkinan dan tingkat cedera
Lord Dunedin mengatakan dalam Fardon v. Harcourt-Rivington (1932) : ‘Orang harus berjaga terhadap probabilitas yang wajar
tetapi tidak terikat untuk berjaga terhadap kemungkinan yang fantastis’.
Kasus
lain terdapat dalam Bolton v. Stone (1952). Sebuah bola dipukul dari lapangan
kriket dan mengenai penggugat pada saat ia berjalan di jalan dekat lapangan. Bola itu
meluncur dengan kecepatan 100 yard dan melewati pagar setinggi 17 kaki. Bukti
yang ditampilkan menunjukkan bahwa bola kriket sangat jarang meninggalkan
lapangan. Dinyatakan bahwa klub kriket tidak bertanggung jawab.
Dalam Paris v. Stepney Borough Council (1951) merupakan contoh bahwa
dalam mempertimbangkan standar kehati-hatian harus memperhitungkan tingkat
cedera yang mungkin disebabkan.
3. Relevansi biaya
Jika kemungkinan cedera atau kerusakan kecil dan
sifat cedera atau kerusakan, jika terjadi, mungkin hanya kecil, pengadilan
tidak akan menyalahkan tergugat dengan tidak melakukan tindakan pencegahan jika
biaya untuk menghilangkan atau mengurangi risiko secara signifikan adalah
tinggi.
Contohnya adalah dalam kasus Latimer v. AEC Ltd (1953). Suatu lantai
pabrik tergenang air karena adanya badai sehingga menjadi licin karena adanya
campuran minyak dan air. Sedikit serbuk gergaji tersedia tetapi tidka cukup dan
seorang pekerja tergelincir pada saat mendorong suatu troli. Penggugat
menyatakan bahwa seharusnya pabrik ditutup dan memulangkan pekerjanya. House of
Lord menyatakan bahwa majikan telah melakukan kewajibannya dan memakan biaya
yang terlalu tinggi untuk menutup pabrik, bahkan untuk satu hari, haya untuk
risiko sekecil itu.
Contoh yang kontras adalah dalam Herrington v. British Railway Board
(1972) dimana seorang anak yang masuk ke dalam jalur kereta api menderita
cedera parah. Walaupun anak tersebut melanggar jalur dengan merusak pagar
pembatas milik British Rail, tergugat dinyatakan bersalah karena biaya untuk
memperbaiki pagar adalah kecil dibandingkan kemungkinan terjadinya cedera
serius.
14. Berkaitan dengan
loss
control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2018 no 14)
a. 3 (tiga)
tujuan loss control surveys.
b. 4 (empat)
peran loss control
surveyor.
c. 3 (tlga)
keuntungan yang diperoleh
dengan menerapkan rekomendasi
loss control survey tersebut.
Jawaban
:
b.
3 (tiga)
tujuan loss control surveys.
4.
menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung
bangunan,
5.
Okupansi (area kerja,
bahan
kimia, dll)
6.
fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi
keamanan
(tabung pemadam, sprinkler, hydrant).
b. 4
(empat) peran loss control surveyor.
5.
Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan
teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu
keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan
permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry,
polusi lingkungan dan jaminan kepastian.
6.
Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan
kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu
•
Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan
lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia,
penjagaan mesin.
•
Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar
lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau
kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang
atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau
aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll
7.
Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana
kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka
mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu
disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung
dan siap membawa ke pengadilan.
8.
Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan
Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi
perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan,
dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak
merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga
ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan
staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.
d.
3(tiga)
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey
tersebut.
4.
Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan
harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct
dan indirect;
5.
Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor
dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan
gangguan atas larangan dari Health and Safety
Executive; dan
6.
Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar
kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan
polusi dan masalah keselamatan produk