Thursday 29 August 2024

Soal-jawaban ujian AAMAI 104 Kendaraan bermotor - liability (tanggung jawab hukum)


 

KENDARAAN BERMOTOR – TANGGUNG GUGAT (104)

SOAL  - JAWABAN

 (SEPT. 2012 – MAR. 2018)

PERSIAPAN - UJIAN AAMAI (A3IK)

 

Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK, ICPU, ICBU,QIP, AMRP,CIIB, AK3

 

 

 

 

SEPTEMBER 2012

 

1.              Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 1)

 

Jawaban :

1.              Perdamaian

Maka perselisihan tersebutakan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan

2.              BMAI

Umumnya digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan mengenai nilai penggantian.

3.              Arbritase

            Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc

4.              Pengadilan

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

2.         Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012 no 2)

 

            Jawaban :

Pihak ketiga  adalah pihak  yang dirugikan oleh tertanggung akibat kejadian yang dialaminya, dimana tertanggung mempunyai Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak dirugikan, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin,  baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung

 

3.         Uraikan penerapan non contribution clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 3)

 

            Jawaban :

non contribution clause: berarti bahwa  polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di  pertama  kali untuk membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas maksimum jaminan  Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya

 

 

4.         Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012 no 4)

 

            Jawaban :

1.              tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

2.              perbuatanjahat

3.              pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

4.              kebakaran

5.              Kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan

 

5.            Uraikan apa yang dimaksud dengan severability clause dalam polis D&O (sept 2012 no 5)

 

Jawaban :

severability clause menyatakan bahwa non-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.

Yang mana kalusula ini digunakan menncegah terjadinya penipuan

 

6.         Sebutkan     4(empat)  hal  yang  harus  dipertimbangkan  oleh  seorang  liability underwriter dalam akseptasi risiko.(sept 2012 no 6)

 

Jawaban :

      Underwriter  mempertimbangkan risiko yang diterima, jika ya:

1.              Berapa preminya;

2.              Apa wording-nya;

3.              Limit of indemnity; dan

4.              Excess, co-insurance atau pembatasan

 

6.              Uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2012 no 7)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

1.              Physical hazard;

2.              Moral hazard

3.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

 

 

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim.

 

8.         Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability,  uraikan apa yang dimaksud dengan outside directorship.(sept 2012 no 8)

 

            Jawaban :

Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya

 

9.         Berkaitan dengan kewajiban pengungkapan fakta material(material fact), jelaskanhal-hal berikut :(sept 2012 no 9)

a.        ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban tersebut.

b.       3 (tiga) contoh pelanggaran ketentuan di atas.

c.        6(enam) informasi/fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh Tertanggung

kepada Penanggung.

 

            Jawaban :

a.               Ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban tersebut

                        Pasal  6

1.              Tertanggung wajib  :

1.1.          Mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima

 

1.2.          membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

 

 

 

2.              Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi.

 

3.              Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

b.              3(tiga) contoh pelanggaran ketentuan diatas

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja  :

1.              mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

2.              memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

3.              memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

4.              menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang

5.              mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

 

c.         6(enam) informasi / fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh tertanggung kepada penanggung

1)         Matters of Law, yaitufaktahukum.

2)         Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.

3)         Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.

4)         Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.

5)         Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.

6)         Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.

 

 

7)         Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.

8)         Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.

 

10.       Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan: (sept 2012 no 10)

a.         5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor.

b.          pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.

 

            Jawaban :

a.         5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor

           

Motor engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat upah dari perusahaan asuransi.

Peranan motor engineersmencakup:

1.              Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.

2.              Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel

3.              Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.

4.              Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan  untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani

5.              memilih spare parts yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi iniakan berkaitan dengan kepuasan Tertanggung.

6.              tidak akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah

 

b          pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor (

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

 

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

Pada kenyataan PSAKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

 

 

 

 

11.       Berkaitan dengan Pasal3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan: (sept 2012 no 11)

a.         penggunaan kendaraan.

b.         perbuatan jahat selain pihak ketiga.

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

 

            Jawaban :

a.              penggunaan kendaraan.

1.              Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, member pelajaran mengemudi;

2.              Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

3.              melakukan tindak kejahatan;

4.              penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

 

b.              perbuatan jahat selain pihak ketiga.

perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

Tertanggung sendiri;

1.              suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

2.              orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

3.              orang yang tinggal bersama Tertanggung;

4.              pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

 

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain

 

Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat  yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berha

 

 

 

 

 

12.        Berkaitan polis public and products liability, jelaskan: (sept 2012 no 12)

a.          mengapa dalam operative clause polls public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls.

b.         perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.

c.         perbedaan damages dengan compensation.

d.         perbedaan occurence limit dengan aggregate limit.

 

Jawaban :

a          operative clause polls public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls.

1.              wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan

2.              wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian

 

b.              Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.

1.             Indemnify the insured

Setelah tanggunggugat tertanggung ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditentukan, penanggung membayar kepada tertanggung.Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

2.             Pay on behalf

            Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

c.      perbedaan damages dengan compensation.

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

 

d.         perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

Occurrence limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim

cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.

Aggregate limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

 

13.        Berkaitan D&O Liability, jelaskan: (sept 2012 no 13)

a.         apa yang dimaksud de facto director.

b.         apa yang dimaksud shadow director.

c.          pengecualian yang spesifik untuk polls D&O.

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

 

            Jawaban :

a          Yang dimaksud de facto director.

            seseorang yang dinyatakan/ mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.

 Contoh :

Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.

 

b.         Yang dimaksud shadow director.

seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.

seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk

 

c.         Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.

                        1.         Pendapatan pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran

2.         Prior Notification

3          Penundaan pengajuan perkara

4          Severability Clause

5.         Tertanggung VS Tertanggung

6.         Tertanggung VS Tertanggung

7.         Pengelola Dana Pensiun

8.         Polusi

9          Outside Directorship

10        Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda

 

d.          jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

1.              karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

2.              Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur

 

14        Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan: (sept 2012 no 14)

a.         3 (tiga) tujuan loss control surveys.

 

b.         4 (em pat) peran loss control surveyor.

c.         3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey tersebut.

 

Jawaban :

a.              3 (tiga) tujuan loss control surveys.

                                   1.               menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung bangunan,

                                   2.               Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

                                   3.               fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

1.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

2.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

3.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

4.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

c.              3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

 

1.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

2.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

3.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2013

1.         Uraikan ketentuan Sister Car Clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (mar 2013 no1)

 

Jawaban :

Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik tertanggung atau berada dalam satu manajemen ,Tertanggung mempunyai hal yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan

 

2.         `Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia adalah all riskspolicy, Uraikan pendapat saudara atas pernyataan tersebut.(mar 2013 no 2)

 

            Jawaban :

Wording PSAKBI memuat semua klausula standart/ basic cover maupun extended cover untuk semua kondisi polis, baik itu Cover Comprehensif ataupun TLO.

Klausula yang tidak dijamin di’ delete ‘. Sedang Klausula tambahan adalah dilekatkan.

 

3.         Uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi KendaraanBermotor Indoneia. (mar 2013 no 3)

 

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhirdengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

4.         Uraikan pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor.(mar 2013 no 4)

           

            Jawaban :

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

 

Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

5.         Uraikan apa yang dimaksud dengan class action dalam industry liability(mar 2013 no 5)

           

Jawaban :

Sebelummelakukantuntutanhukum, penggugatharusmengidentifikasitergugatdanmembuktikanbahwatergugatakanmenjalankantuntutantersebut.

Beberapajurisdiksimemperbaikiprinsiptersebutmelaluiduacara, yakni:

-                 Class action, dan

-                 Industrial liability

 

Class action, semua penuntut mengajukan tuntutan atas kasus yang sama secara bersama-sama. Sekali liability telah ditetapkan, penuntut tidak perlu membuktikan penyebab dan liability, mereka hanya menegosiasikan quantum.

 

Industrial liability diterapkan ketika penuntut memiliki kasus yang dapat diajukan kepengadilan tetapi tidak dapat diidentifikasi penyebab penlanggaran ‘tortfeasor/wrongdoer’.Dalam kasus ini masing-masing perusahaan akan membayar ganti rugi berdasarkan harga pasar.

 

6.         Uraikan apa yang dimaksud dengan legal liability(mar 2013 no 6)

 

            Jawaban :

Kewajiban berdasarkan hukum yang timbul dari tindakan sipil(tort) atau berdasarkan kontrak. Tanggung jawab hukum hanya dapat diputuskan oleh pengadilan bahkan jika penyelesaian dilakukan diluar pengadilan dengan kesepakatan bersama. Kewajiban asuransi biasanya hanya mencakup kewajiban yang timbul dari gugatan dan bukan dari kewajiban kontrak.

 

7.              Uraikan apa yang dimaksud dengan time element trigger dalam liability insurance(mar 2013 no 7)

 

            Jawaban :

Dengan ‘time element tiger’ kejadian yang menyebabkan polusi harus dapat diketahui Tertanggung dalam 24 jam setelah kejadian dan dilaporkan kePenanggung dalam waktu tujuh hari

 

8.         Berkaitan dengan liability insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella policy.(mar 2013 no 8)

 

            Jawaban :

 

 

 

 

 

 

Jaminan DIC/DIL biasanya bekerja pada satu class dalam asuransi liability.Contohnya jaminan pada public dan product liability atau professional indemnity. Jika jaminan lebih dar isatu class biasanya akan mengacu pada jaminan umbrella liability.

Polis umbrella terdiridariduabagian:

-                 Bagian pertama mengikutij aminan DIL. Kombinasi general liability, employers’ liability dan owned auto.

-                 Bagian kedua adalah jaminan general liability. Berdiri sendiri dan beroperasi secara basis DIC.

-                  

9.         Jelaskan cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2013 no 9)

 

            Jawaban :

cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

 

Pasal 27

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

 

Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

10.       Berdasarkan Polls StandarAsuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2013 no10)

a.         3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b          upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugianyang dialami.

 

              Jawaban :

a.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

1               tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

2               tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

3               tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

11.       Jelaskan 4(empat)  kewajiban  Tertanggung,  dalarn  Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugianatau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.(mar 2013 no11)

 

            Jawaban :

            JikaTertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, makaTertanggung wajib:

1.              memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima

2.              menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian

3.              memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;

4.              tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

 

12.       Berkaitan dengan polls public and products liability, jelaskan: (mar 2013 no12)

a.         2 (dua) masalah dengan claims made trigger

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Jawaban :

a.               Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

 

2 (dua) masalah dengan claims made trigger

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

13.  Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan: (mar 2013 no13)

a.        apa yang dimaksud dengan tortious liability

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

 

 

 

 

jawaban :

a.        yang dimaksud dengan tortious liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1    kerusakan harta bendanya, 2      luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

1                kerusakan harta bendanya,

2                 luka badan / injury

 

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

1.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2          Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

14.       Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest(mar 2013 no14)

a.         Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          Jelaskan jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

Jawaban :

a.              Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

a.               Complementary costs

b.              Compensatory costs

c.               Mitigation costs

 

b.          jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2013

 

1          Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor (sept 2013 no 1).

 

            Jawaban :

5.              Perdamaian

Maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan

6.              BMAI

Umumnya digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan mengenai nilai penggantian.

7.              Arbritase

            Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc

8.              Pengadilan

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

2.         Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut PSAKBI.(sept 2013 no 2)

 

            Jawaban :

Pihak Ketigaadalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

 

3.         Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan PSAKBI(sept 2013 no 3).

           

            Jawaban :

1.              tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

2.              perbuatanjahat;

3.              pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

4.              kebakaran

5.              Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan

 

4.         Uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI(sept 2013 no 4).

 

           

Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

5.         Berkaitan dengan tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud dengandisclaimer clause(sept 2013 no 5)

 

            Jawaban :

yang menyatakan bahwa Tanggung jawab hukum tidak ada kaitannya bila terjadi  kerusakan atau kehilangan dikemudian hari  dan loss yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada penanggung , karena tanngung jawab hukum hanya digunakan untuk mempertimbangkan akseptasi underwriter

 

6.         Uraikan apa yang dimaksud dengan severabilityclause dalam polis D&O.(sept 2013 no 6)

 

Jawaban :

severability clause menyatakan bahwan on-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.

Yang mana klausula ini digunakan menncegah terjadiny apenipuan

 

7.         Jelaskan pengertian 'the insured' dalam wording polis employers 'liability(sept 2013 no 7).

 

            Jawaban :

Setiap orangbekerja untuk Andasehubungandengan bisnisyang:

a.          dipekerjakan olehAndadi bawah kontrakjasa atau pemagangan

b.         disewaataudipinjamoleh Anda

c.          wiraswasta danbekerja padatenaga kerjasecara hanya dibawah kendali atau pengawasan

d.         terlibat oleh tenaga kerja hanya subkontraktor

e.          master tenaga kerja atau orang yang diberikan oleh-Nya

f.          terlibat dalam pengalaman kerja ataus kema pelatihan

g.         pembantu sukarela.

 

8.         Berkaitan dengan public and products liability insurance, uraikan apa yang dimaksuddengan indemnifying the insured(sept 2013 no 8)

 

            Jawaban :

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

9.         Berkaitan dengan no claim discount (NCD), jelaskan:(sept 2013 no 9)

a.         Apa yang dimaksud dengan NCD

b.          Proof of NCD

c.         Transfer of NCD

Jawaban :

a.              yang dimaksud dengan NCD

Merupakan suatu kondisi polis dengan beberapa pengertian, yaitu :

·                Insentif bagi tertanggung untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan aman.

·                Diberikan oleh penanggung secara tahunan bila tidak terjadi klaim

·                Khusus untuk Private Car yang merupakan bagian dari dominant dalam asuransi KB

·                Jumlahnya semakin meningkat dalam periode tertentu ( 3 s/d 6 tahun )

·                Discount range : 20 s/d 65 % dari premi tahunan

Di Indonesia , kondisi ini jarang diberlakukan , karena beberapa factor, antara lain :

kondisi lalu lintas; mental pengemudi, dll.

 

b.          Proof of NCD

Pembuktian No Claim Discount Pembuktian ini dapat berupa formulir resmi dari Penanggung sebelumnya

 

c.         Transfer of NCD

 Pada perkembangannya NCD dapat dipindahkan ke Perusahaan Asuransi lain, jika tidak ada klaim sama sekali selama dalam penutupan Perusahaan Asuransi sebelumnya.

 

10.       Berkaitan dengan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:

a.         Pengertian bengkel rekanan (panels of approved repairers)

b.        Masing-masing5(lima)  kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel

rekanan.

 

            Jawaban :

a.         Pengertian bengkel rekanan (panels of approved repairers)

Perusahaan asuransi dalam hal klaim kendaraan bermotor memiliki perjanjian dengan bengkel dalam hal jumlah pekerja. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan kelalaian oleh pekerja pada saat perbaikan. Selain jumlah pekerja, perjanjian ini juga meliputi proses pengerjaan

 

b.        Masing-masing 5(lima)  kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel

rekanan.

 

 

 

 

Keuntungan :

1.              garasi dapat dipercaya untuk mulai bekerja segera tanpa perlu pemeriksaan seorang engineer

2.              memberikan kepuasan pada pelanggan  dapat dipenuhi dengan pengerjaan standar yang telah ditentukan

3.              Biaya  pengerjaan dan harga  spare part sudah disepakati  lebih dahulu

4.              Lebih cepat dan lebih ekonomis dalam penyelesaian klaim dibandingkan bengkel bukan rekanan

5.              Jasa perbaikan dapat dan bernegosiasi diskon dari harga tersebut dan akan tergantung pada Volume pembelian

 

Kekurangan :

1.              Tidak  bekerja dengan standar tertentu

2.              Tidak  memiliki semua peralatan penting untuk melakukan perbaikan toleransi pabrik

3.              Tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan pada semua merek standar dan model sedemikian rupa untuk menjaga efektivitas garansi pabrik pembuatnya

4.              Tidak  memiliki fokus pelanggan yang harus memanifestasikan dirinya dalam presentasi dan kualitas tempat mereka dan tidak ada  kesediaan mereka untuk tunduk pada standar kualitas

5.               harga yang dikenakan harus dikontrol dengan hati-hati

6                 untuk memastikan pasokan pekerjaan  konstan

7                sejumlah bengkel yang belum selesai memperbaiki mobil nasabah namun sudah mengajukan pembayaran klaim.

 

11.       Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:

a.        5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor.

b,           pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.

 

            Jawaban :

a.               Peranan motor engineers mencakup:

1.              Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.

2.              Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel

3.              Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.

4.              Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani

5.              memilih spare parts yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi ini akan berkaitan dengan kepuasan Tertanggung.

6.              tidak akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah

 

 

 

b.              pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor (mar 2013 no 4)

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

 

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

 

Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

12.       Berkaitan polis public and products liability, jelaskan:

a.         Mengapa operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls

b.         Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim

c.         Perbedaan damages dengan compensation

d.          Perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

 

Jawaban :

a.           operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polis

 

wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa kejadian tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan.

wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat kejadian à biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau kerusakan yang tidak dapat dihindari.

     

b.         Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalfdalam penyelesaian klaim

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

c.         Perbedaan damages dengan compensation

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

 

d.          Perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

Occurrence limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim

cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.

Aggregate limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

13.        Berkaitan D&O Liability, jelaskan:

a.          apa yang dimaksud de facto director

b.          apa yang dimaksud shadowdirector

c.          pengecualian yang spesifik untuk polls D&O

d.          mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur

 

Jawaban :

a          Yang dimaksud de facto director.

            seseorang yang dinyatakan/ mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.

 

 Contoh :

Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.

 

b.         Yang dimaksud shadow director.

seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.

seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk

 

c.         Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.

                        1.         Pendapatan pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran

 

2.         Prior Notification

3          Penundaan pengajuan perkara

4          Severability Clause

5.         Tertanggung VS Tertanggung

6.         Tertanggung VS Tertanggung

7.         Pengelola Dana Pensiun

8.         Polusi

9          Outside Directorship

10        Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda

 

d.          jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

1.              karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

2.              Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur

 

14.       Dalamkaitan dengan jurisdiction clause dalam employers' liability insurance, jelaskan

a.          maksud klausula tersebut

b.          bilamana klausula tersebut diberlakukan

c.          alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut

d.           perbedaan antara klausula tersebut dengan klausula territorial limit.

 

            Jawaban :

a.         Klausulyurisdiksi

-          Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-           Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-           Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

b.         Bilamana klausul tersebut diberlakukan.

Jika perluasan luar negeri  (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang

 

a.              Alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

d.         Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit

-                Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,

-                batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport

 

-                Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2014

 

1.              Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan bermotor, uraikan penerapan non contribution clause (mar 2014 no 1)

 

            Jawaban :

non contribution clause : berarti bahwa polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di  pertama  kali untuk membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas maksimum  jaminan  Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya

 

2.              Terkait perubahan polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2014 no 2)

 

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

3.              Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI. (mar 2014 no 3)

 

Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan

 

4.              Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana faulty design dijamin dalam polis liability. (mar 2014 no 4)

 

Jawaban :

Tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal

polis jaminan produk menjamin: biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen

 

 

5.              Berkaitan identifikasi risiko professional indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (mar 2014 no 5)

 

            Jawaban :

1.               Pialang asuransi harus mempunyai letter of appointment / memiliki \uthority

2.              Broker asuransi memiliki kewajiban terhadap client (dan juga terhadap asuransi). Mereka harus menjalankan perintah client dan memberikan saran yang layak. Segala pelanggaran yang dilakukan bisa membawa mereka ke dalam tuntutan pengadilan

 

6.         Terkait underwriting liability insurance, uraikan  3(tiga) hazard yang  dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2014 no 6)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

4.              Physical hazard;

5.              Moral hazard

6.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

            Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim.

 

6.              Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (mar 2014 no 7)

 

Jawaban :

Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

 

Aspek-aspek yang penting adalah:

·                Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh  dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi berdasarkan kelalaian bersama.

·                Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah dalam menyebabkan kematiannya.

Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai kelalaian bersama.

 

7.              Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2014 no 8)

 

            Jawaban :

            Membebaskan tanggung jawab (discharge of liability)

            Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk

            menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.

 

9.         Dalam kaftan dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, jelaskan 10 (sepuluh) fakta material pada underwriting kendaraan bermotor sehubungan dengan penutupan asuransi kendaraan bermotor. (mar 2014 no 9)

 

            Jawaban :

Fakta-fakta yang ingin diketahui underwriter dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor

1.              Hal-hal mengenai si calon tertanggung

2.              Hal-hal mengenai objek yang dipertanggungkan

 

Proposer ( calon tertanggung)

3.              Insurer (perusahaan asuransi) perlu untuk mengetahui nama tertanggung, lamatnya dan pekerjaannya. Perlu dibedakan Antara alamat tertanggung dengan alamat pekerjaan. Lokasi kendaraan biasanya akan menentukan diterima atau ditolaknya penutupan tersebut.

4.              Loss history dari sipemohon juga merupakan hal  penting dalam melakukan keputusan penutupan. Semakin banyak maka semakin tidak bagus dimata penanggung.

 

Proposer (proposal form)

5             Apakah ada TC tertentu yang diterapkan pada sauransi sebelumnya ?

6             Riwayat criminal berkenaan dengan penggunaan kendaraan tersebut

 

Physical hazard juga perlu menjadi pertimbangan :

7             Kendaraan yang akan diasuransikan

8               Penggunaannya private /komersial

9                Pengemudinya

 

10             Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan bermotor

11             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

 

10.      Berdasarkan prinsip penanganan dan penyelesaian klaim dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2014 no 10)

a.         3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b.         upaya yang dapat dilakukan Tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dad kerugian yang dialami.

 

            Jawaban :

b.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

1.              tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

2.              tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

3.              tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

11.       Berkaitan dengan luas jaminan Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan : (mar 2014 no 11)

a.         penggunaan kendaraan.

b.         perbuatan jahat selain pihak ketiga.

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

 

Jawaban :

 

a.              penggunaan kendaraan.

1.              menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;

 

2.              turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

3.              melakukan tindak kejahatan;

4.              penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

 

2.     perbuatan jahat selain pihak ketiga. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

Tertanggung sendiri;

5.              suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

6.              orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

7.              orang yang tinggal bersama Tertanggung;

8.              pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

 

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain

 

Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat  yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak

 

12.       Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan : (mar 2014 no 12)

            a.         apa yang dimaksud dengan tortious liability.

b.         2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum).

c.         2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak periu lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat.

 

jawaban :

a.        yang dimaksud dengan tortious liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

 

 

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1    kerusakan harta bendanya, 2      luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

3                kerusakan harta bendanya,

4                 luka badan / injury

 

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

2.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2          Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

13.       Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2014 no 13)

a.         3 (tiga) tujuan loss control surveys.

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

c.         3 (tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey tersebut.

Jawaban :

a.              3 (tiga) tujuan loss control surveys.

1.             menentukan berbagai isu fisik (kontruksi), seperti gedung bangunan,

2.             Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

3.              fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

1.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

 

2.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

 

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

3.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

4.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui.

 

Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

c          3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

1.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

2.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

3.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk

 

14.       Berkaitan dengan operative clause polis public and products liability, jelaskan : (mar 2014 no 14)

a.         2 (dua) masalah dengan claims made trigger.

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by paying on behalf of the insured).

 

 

b.              Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

 

2 (dua) masalah dengan claims made trigger

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

September 2014

 

1.           Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta gandeng. (Sept 2014 no 1)

 

            Jawaban :

Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan  yaitu ’ use with a side car permanently attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda motor.

 

2.         Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan apa yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (Sept 2014 no 2)

 

            Jawaban :

1.              Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.

2.              Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.

 

3.             Terkait luas jaminan polis,  uraikan jaminan selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 3)

 

            Jawaban :

Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini (Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

1.1.          tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

1.2.          perbuatan jahat;

1.3.          pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan

 

4.         Terkait luas jaminan polis, uraikan persyaratan untuk dijaminnya tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 4)

 

           

Jawaban :

1.              Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan,

dengan syarat  telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

1.1.          kerusakan atas harta benda;

1.2.          biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;

            maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

 

2.              Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

            Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.

 

5.         Terkait pengelolaan risiko tanggunggugat, uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat. (Sept 2014 no 5)

 

            Jawaban :

1.                   risiko sendiri pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.

2.                   Klien besar mungkin memilih risiko sendiri yang lebih tinggi untuk mengurangi premi

3.                   risiko sendiri biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak biasa terjadi untuk klaim cedera badan

 

6.         Terkait luas jaminan polis Advertising Liability, sebutkan 3(tiga) jaminan dalam polis tersebut. (Sept 2014 no 6)

 

            Jawaban :

            Luas jaminan :

-                Fitnah sesorang atau organisasi lain terhadap, barang, product dan jasa

-                Pelanggaran hak privasi seseorang

-                Penyalahgunaan ide atau gaya melakukan bisnis atau pelanggaran hak cipta, bahan advertensi, judul atau slogan

 

7.         Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan pengertian bodily injury yang telah diperluas di dalam praktek. (Sept 2014 no 7)

           

           

 

 

            Jawaban :

            Tidak hanya berupa cedera badan, tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap, penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.

 

8.         Berkaitan dengan luas jaminan asuransi tanggung-gugat terhadap pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo. (Sept 2014 no 8)

 

            Jawaban :

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan dengan Sindiran, ucapan tidak langsung,

 

9.         Dalam kaitan dengan polis kendaraan bermotor, jelaskan : (Sept 2014 no 9)

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

b.         ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

 

            Jawaban :

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

 

Pasal 27

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

 

Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

b.         ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

 

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut

 

10.       Dalam kaitan dengan ganti rugi asuransi, jelaskan 4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam         Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian   atau   kerusakan   yang   disebabkan  oleh   kendaraan   bermotor  yang dipertanggungkan. (Sept 2014 no 10)

 

            Jawaban :

4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian atau   kerusakan   yang   disebabkan   oleh   kendaraan   bermotor  yang dipertanggungkan :

1.         memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima

2.         menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian

3.         memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki

4.         tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

 

11.       Dalam kaitan dengan luas jaminan polis, jelaskan pengecualian isi Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI) yang disebabkan oleh atau berkaitandengan : (Sept 2014 no 11)

a.         kelebihan muatan/barang yang diangkut.

b.         risiko katastrofi.

c.         kelalaian pengemudi.

 

            Jawaban :

a.              kelebihan muatan/barang yang diangkut.

kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang

 

 

b.         risiko katastrofi.

gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

 

b.             kelalaian pengemudi

1.              disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;

2.              pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.              dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

4.              dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

5.              memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

 

12.       Dalam kaitan dengan penanganan klaim berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penentuan nilai dalam hal kerugian, jelaskan :  (Sept 2014 no 12)

a.        3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.

b.         ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.

c.         kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI terkait pertanggungan lain.

 

            Jawaban :

a          3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.

1.              jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;

2                jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak

3                jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak

 

b.              ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.

Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut

 

 

 

 

 

c.         kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI terkait pertanggungan lain.

Pasar 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap =

1.              menyimpang dari Pasal 277 ayat KUH dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ni dimana Kendaraan bermotor tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau

 

lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

2.              Ketentuan diatas tetap dijalankan , walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dulu daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat(1) diatas. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan Penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadi kerugian atau kerusakan.

 

13.       Dalam kaitan dengan luas jaminan operative clause, polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest : (Sept 2014 no 13)

a.         jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          jelaskan jaminan yang diberikan polls D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Jawaban :

a          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

-                 Complementary costs

-                 Compensatory costs

-                 Mitigation costs

 

c.                    jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

 

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

14.       Dalam kaitan dengan penilaian risiko tanggung jawab hukum, jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisa dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung-gugat. (Sept 2014 no 14, (mar 2010 no 10, mar 2011 no 12)

 

Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

Proses evaluasi risiko oleh underwriter adalah sebagai berikut:

1.               apa probabilitas aktivitas tertanggung mengakibatkan suatu peristiwa?

2.              jika hal tersebut terjadi dapatkah tertanggung memiliki tanggung gugat terhadap pihak ketiga?

3.               jika ya, apakah kompensasi kerugiannya damages?

4.              jika tertanggung dapat memiliki tanggung gugat dalam bentuk damages, siapa yang dapat menuntut?

5.               seberapa besar kemungkinan mereka menuntut?

6.               seberapa besar biaya yang mungkin timbul untuk membela tuntutan tersebut?

 

Langkah 1 melihat pada hazard fisik dan langkah 2-6 melihat pada implikasi hukumnya. Langkah 1 idealnya dilakukan dengan mengunjungi lokasi, tetapi seringkali tidak praktis sehingga underwriter harus bergantung pada informasi yang diberikan kepada mereka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Maret 2015

 

1.         Terkait luass jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi, komersial dan dinas dalam  Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 1)

 

            Jawaban

1.              Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

2.           Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

3.           Penggunaan Dinas  adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

 

2.         Terkait luas jaminan polis, uraikan jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan barang-barang yang diangkut. (mar 2015 no 2)

           

            Jawaban

      Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

·                barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor

 

      Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

-                 kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;

-                  

3.         Terkait perubahan  polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan pengalihan kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 3)

           

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

4.         Terkait luas jaminan polis, uraikan Iuas jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (mar 2015 no 4)

           

            Jawaban

      Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

·                kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

 

4.             Dalam kaitan dengan Iuas jaminan asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan Act of God. (mar 2015 no 5)

 

Jawaban

Vis major – act of God

-           Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia

-           serta tidak dapat dicegah dengan sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah diperhitungkan.

-           Ini termasuk tornado dan badai yang tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang biasa terjadi di daerah tersebut.

 

5.             Uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2015 no 6)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

·                Physical hazard;

·                Moral hazard

·                Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim

 

7.         Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability, uraikan apa yang dimaksuddengan outside directorship. (mar 2015 no 7)

 

Jawaban :

Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya

 

8.         Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2015 no 8)

 

            Jawaban :

            Membebaskan tanggung jawab (discharge of liability)

            Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk

            menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.

 

9.         Berkaitan dengan klaim tanggung jawab hukum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 9)

a.         luas jaminan yang diberikan dalam klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja

b.         luas jaminan yang diberikan dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

c.         pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

 

            jawaban :

a.           luas jaminan yang diberikan dalam klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja

1.                   Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat  telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

o        kerusakan atas harta benda;

o        biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;

o        maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

 

2.                   Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.

 

b.           luas jaminan yang diberikan dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

 

c.         pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                 kelebihan penumpang dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 

10.       Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan 4 (empat) hal  yang  mengakhiri  berlakunya  polis  tanpa  adanya pengembalian  premi  kepada tertanggung. (mar 2015 no 10)

 

            Jawaban :

1.              Pasal 8

Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung

 setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

2                Pasal  10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

3                Pasal 27

Dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

4               Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan

 

11.       Berkaitan dengan perluasan jaminan huru-hara yang dapat diberikan di dalam Polis Stantdar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 11)

a.         pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

 

Jawaban :

a.              pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

                        Pengecualian bila :

keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

1.         Bukti adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan  dilokasi kejadian

2.         Laporan kejadian dari kepolisian  amarat keamanan setingkat polda

 

12.       Berkaitan dengan liability underwriting, uraikan: (mar 2015 no 12)

a.         5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

b.         6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pads polis liability.

c.         4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan.

 

a.         5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

1.         Causation

“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability di UK dan Irlandia.

 

2.         Occurrence

“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.

 

3.         Claim made

“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi  public  and product liability dan pemicu utama dalam professional indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim yang dilakukan pada periode asuransi.

 

4.         Manifestation

“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.

 

5.         Losses discovered

“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll 

 

b.              6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.

Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:

1.              Reasonable care;

2.              Reporting circumstance that could give rise to liability;

3.              Claim handling;

4.              Insurer’s right to pay the limit and relinquish control of the claim;

5.              Adjustment of premium;

6.              Cancellation;

7.              Non-contribution; dan

8.              Arbitration/disputes.

 

 

 

 

c.              4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

Frequency losses

}     Berdasarkan angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.

}     Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.

 

Severity losses

}     Jumlahnya sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.

}     Klaim penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.

 

Latency

Latency, mengidentifikasi gap waktu antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien

 

Catastrophe losses

Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea, meninggal 167 orang.

 

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan

1.     Dengan menggunakan limit  any one risk

2.     Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis

3.     Kombinasi keduanya

 

13.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (mar 2015 no 13)

a.           batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

b.           3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

c.           3 (tiga) opsi yang ada pads penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

 

            Jawaban :

a.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

 

b.              3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

 

b.              3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

a.              Menerapkan pengecualian

b.              Menerapkan sub-limit;

c.              Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris

 

14.       Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Jelaskan: (mar 2015 no 14)

a.          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          jaminan yang diberikan  D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

Jawaban :

b.              2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

·                Complementary costs

·                Compensatory costs

·                Mitigation costs

 

b.          jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2015

 

1.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya bila ada perbedaan antara naskah polis yang dipergunakan perusahaan dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (sept 2015 no 1)

 

Jawaban :

Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

2.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bemiotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor. (sept 2015 no 2)

                            

            Jawaban :

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan

 

3.              Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk mengecualikan suatu peril dalam polis (sept 2015 no 3).

 

Jawaban :

1                Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                      Salah dalam penggunaan kendaraan

-                      penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

-                      perbuatan jahat

-                      kelebihan muatan

-                       

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-                      barang dan atau hewan yang dimuat

-                      zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

 

 

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-              kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

-              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

-              reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

 

4.              Berkaitan ruang Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan named perils approach. (sept 2015 no 4)

 

Jawaban :

-                Jaminan dalam polis terbatas

-                Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

-                Jaminan polis hanya risiko-risiko yang disebutkan dalam polis saja adalah risiko

o        tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

o        perbuatan jahat

o        pencurian

o        Kebakaran

 

5.         Terkait penyelesaian ganti rugi, uraikan mengapa aplikasi koasuransi pada asuransi tanggung gugat kurang diminati para pihak. (sept 2015 no 5)

 

            Jawaban :

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

            Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.

 

6.         Berkaitan dengan Environmental Liability Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation (sept 2015 no 6)

           

 

           

            Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

-                 Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

-                 Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

-                Compensatory Remediation :     Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

 

7.         Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability (sept 2015 no 7)

 

            Jawaban

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

·                majikan / pekerja

·                prinsipal / agen

·                prinsipal / kontraktor independen

·                partner

 

8.         Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap underwriting tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan strict liability. (sept 2015 no 8)

 

            Jawaban :

tanggungjawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

 

9.         Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 9)

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

c.         upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b       cdiatas tidak dapat dicapai.

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

 

            Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

 

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

 

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

c.              upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

10.       Berkaitan dengan ruang lingkup Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, uraikan jaminan polis atas kerugian: (sept 2015 no 10)

a.         kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

 

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian.

 

            Jawaban :

a          kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan tertanggung.

            à tidak dijamin penggelapan

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

            à tidak Penggelapan

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

à Dijamin (perbuatan jahat;)

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

                à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung sendiri;

            suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

 à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijamin

 

11.       Berkaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (sept 2015 no 11)

a.         apa yang dimaksud dengan recital clause.

b.          ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.

c.         ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas.

d.         upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Jawaban

a.              yang dimaksud dengan recital clause.

Menjelaskan dasar kontrak dan termasuk referensi:

1.              Fakta kontrak antara pemegang polis denganPenanggung, dan tidak terdapat pihak lain yang memiliki hak dapat memaksa masuk kedalam kontrak dan Contract (Right of Third Parties) Act 1999 tidak berlaku (kecuali dinyatakan dalam RTA).

2.              Persetujuan pemengang polis untuk membayar premium

 

3.              Persetujuan Penanggung untuk memberikan jaminan seperti yang dinyatakan dalam skedule untuk kecelakaan, cidera, kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam limit teritori selama periode asuransi seperti yang dinyatakan dalam skedule

4.              Hukum yang digunakan dalam kontrak

 

b.              ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.

 

Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

 

c.              Ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas

Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan

 

d.         upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami

                                                                                                                

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud

 

12.       Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap underwriting public and product liability, (sept 2015 no 12)

            jelaskan:

a.         apa yang dimaksud dengan strict liability.

 

b.         6 (enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.

c.         3 (tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.

 

            Jawaban :

a.              yang dimaksud dengan strict liability.

tanggungjawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

 

b.         6 (enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.

1.              Siapa yang melakukan kegiatan ekonomi secara khusus ‘strict liable’ atas kerusakan yang disebabkan. Kegiatan ekonomi ‘strict liability’:

2.              waste management operations;

3.              mining waste;

4.              discharges requiring authorization into inland surface water or groundwater;

5.              water abstraction and impoundment;

6.              dangerous substances, plant protection products and biocidal products;

7.              transport, by any means, of dangerous or polluting goods;

8.              genetically modified organism; and

9.              transboundary (within, into or out of the European Union) shipment of waste.

 

c.         3 (tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.

1.              Terorisme

2.              Natural phenomenon: menyediakan tindakan beralasan yang dapat dilakukan operator untuk melindungi kerusakan yang terjadi; dan

3.              Kerusakan yang khusus, seperti kerusakan akibat oil pollution dan radioaktif (dijamin konvensi internasional).

2.               

 

13.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2015 no 13)

a.          batasan `sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

b.         3 (tiga) jaminan yang diberkan dalam polis environmental impairment.

c.         3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

 

Jawaban :

c.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

 

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

 

d.              3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

 

c.              3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)

2.              Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)

3.              Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)

 

14.      Berkaitan dengan tort dalam sistem hukum Inggris, jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan: (sept 2015 no 14)

a.         vi et armis.

b.         onus of proof.

c.         contributory negligence.

d.         volenti non fit injuria.

 

Jawaban :

a.              Vi et armis

Adalah perbuatan melawan hukum (trepass)  yang disengaja menggunakan ancaman dan kekerasan

 

b.              Onus of proof

Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.

 

Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil membuktikan kasusnya.

 

 

c.               Contributory Negligence

Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

 

d.              Volenti non fit injuria

            ‘no injury is done to a willing party’ – defence bahwa Penggugat secara tersurat maupun tersirat telah secara sadar dan sukarela mengambil alih risiko luka badan atau kerusakan harta benda karena yang bersangkutan telah mengetahui risiko tersebut sehingga tidak dapat menyalahkan pihak lain atas luka badan akibat tindakannya. (Bobot 100%)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2016

 

 

1.           Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya

bila terjadi perselisihan atas hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis. (mar 2016 no 1)

              jawaban :

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

2.           Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan tabrakan dan kebakaran. (mar 2016 no 2)

              Jawaban :

Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan  benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.

kebakaran, termasuk :

a.               kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan  Kendaraan Bermotor;

b.               kebakaran akibat sambaran petir;

c.              kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

d.              dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu

3.            Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan cara yang ditempuh  bila di antara pihak-pihak yang berselisih terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga. (mar 2016 no 3)

Jawaban :

Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

 

4.           Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk mengecualikan suatu peril dalam polis(mar 2016 no 4).

 

Jawaban :

1.              Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

a.               Salah dalam penggunaan kendaraan

b.              penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

c.               perbuatan jahat

d.              kelebihan muatan

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

a.               barang dan atau hewan yang dimuat

b.              zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

a.               kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

b.              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

c.               reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

5.           Berkaitan dengan Environmental Liability Impairment Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation. (mar 2016 no 5)

              Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

             

              Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

6.           Berkaitan dengan ketentuan polis asuransi tanggung jawab hukum, uraikan apa yang

dimaksud dengan aggregate limit of liability. (mar 2016 no 6)

 

Jawaban :

Jika terdapat kemungkinan banyak klaim yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa penanggung akan membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

7.           Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko liability, uraikan apa yang dimaksud dengan libel. (mar 2016 no 7)

              Jawaban :

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).

              Perbedaan penting antara libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort, sedangkan slander bukan krimina

8.           Berkaitan dengan operative clause dalam polis liability insurance, uraikan keuntungan

penerapan occurrence basis bagi Penanggung dalam asuransi tanggung gugat. (mar 2016 no 8)

 

              Jawaban :

ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan produk di seluruh dunia

 

Keuntungan :

Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya terjadi

 

Kerugiannya :

Klaim yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin

Klaim yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar

Klaim yang terjadi  saat ini belum tentu berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.

 

 

9.           Berkaitan dengan Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dengan

pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian: (mar 2016 no 9)

a.           kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.

 

b.           kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.           pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

d.           kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

e.           kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya                      memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.            bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.

 

              Jawaban :

a             kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.(tidak dijamin à penggelapan)

b.           kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli. .(tidak dijamin à penggelapan)

c.           pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.(dijamin à perbuatan jahat)

d.           kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan. .(tidak dijamain à perbuatan jahat yang dilakukan oleh :keluarga Tertanggung sendir

e.           kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya   memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. (diamijn à kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran)

f.            bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.(tidak dijamin à tanpa perluasan)

 

10.         Berkaitan underwriting asuransi kendaraan bermotor: (mar 2016 no 10)

a.           Berikan definisi insurable interest dan jelaskan besarnya insurable interest para pihak tersebut di bawah ini terhadap kendaraan bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau secara leasing :

i.            bank pemberi pinjaman.

ii.           leasing company.

iii.          debitur.

b.            Jelaskan implikasi perbedaan kedua cara dalam hal Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjamin kendaraan bermotor agunan kredit yang diberikan bank dibuat dengan:

i             mencantumkan bank qq nasabah sebagai tertanggung.               -

ii.           nasabah sebagai satu-satunya tertanggung dengan melekatkan klausula bank (banker's clause).

 

Jawaban :

a.            Bank punya insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah dibayarkan

 

 

              Leasing company punya insurable interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya jangka waktu leasing atau lessee telah membayar semua kewajibannya

              Dalam hal pinjaman bank, debitur punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih harus dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada perusahaan leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest pembeli selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )

c.               Banker's Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asurans

 

“qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari.

 

Bank qq  nasabah ABC.“

 

Nasabah ABC menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Bank untuk melakukan suatu tindakan untuk mewakili Nasabah.

“QQ” adalah singkatan dari kata-kata qualitate qua” yang artinya “in the capacity of” dan ini bermakna Tertanggung yang namanya disebut pertama bertindak dalam kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut kedua dst. Sungguhkah hal ini yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak : Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan ganti rugi Tertanggung yang namanya disebut kedua  diberikan sepenuhnya kepada Tertangung yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?

 

Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?

 

Dari pada menciptakan ketidak-jelasan dan oleh karenanya  ketidak-pastian yang dapat berakibat timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada akhirnya Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata penghubung “dan atau” atau “and or” yang maksud dan tujuannya terang benderang.

Yang juga tidak kalah pentingnya ialah penempatan kata-kata “untuk hak dan kepentingannya masing-masing” atau “for their respective rights and interests” dibelakang nama-nama Tertangung. Sebab, dengan cara ini hak dan kepentingan masing-masing Tertanggung ditegaskan.

 

 

 

11.         Uraikan masing-masing 3 (tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh Penanggung dalam akseptasi kendaraan bermotor (mar 2016 no 11)

a.            Sedan mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).

b.           Mini bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat terbang.

c.            Truk pengangkut bahan bakar cair.

 

              Jawaban :

a.                   Sedan mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).

1                -             Negara asal mobil, Jenis / merek kendaraan

-             Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada part untuk penggantian part yang hilang/rusak.

-           Bengkel rekanan ada yang mampu menangani mobil tersebut

-           Pengalaman klaim

-             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

b.           Mini bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat terbang.

              -             Merk dan jenis kendaraan

              -             Pengalaman klaim

              -             Jumlah tempat duduk

-             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

-             Pengemudi karyawan sendiri atau outsourcing

d            Truk pengangkut bahan bakar cair

1.           Jenis / merek kendaraan

2.           Penggunaannya private /komersial

3.           Pengalaman klaim

4.           Jenis bahan bakar yang diangkut

5.           Pengemudinya

6.           Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan bermotor

7.           Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

 

12.         Terkait penyelesaian ganti rugi pada asuransi tanggung gugat, jelaskan: (mar 2016 no 12)

a.           mengapa pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.

b.           2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims made cover untuk public and products liability, akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.

              Jawaban :

a.           pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik

Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi

 

 

b.           2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims made cover untuk public and products liability, akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.              Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.              Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

13.         Dalam kaitan dengan jurisdiction clause dalam employer's liability insurance, jelaskan : (mar 2016 no 13)

a.           maksud klausul tersebut.

b.           tujuan klausul tersebut diberlakukan.

c.           alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

d.           perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit.

 

              Jawaban :

a.         Klausul yurisdiksi

-            Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-             Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-             Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

b.           Bilamana klausul tersebut diberlakukan.

Jika perluasan luar negeri  (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang

 

C            Alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

d.           Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit

1.               Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,

2.               batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport

3.               Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.

 

14.         Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung gugat pada umumnya. (mar 2016 no 14)

 

            Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

 

Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .

1.         Kemungkinan

Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.

2.         Severitas

Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.

3                Frekuensi

Frekuensi adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.

4                Sifat laten

Digunakan untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan akhirnya.

5                Data historis

Data historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPT 2016

 

1.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan harga sebenarnya. (sept 2016 no 1)

 

            Jawaban :

a           Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.

b          Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.

c           Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjual belikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

            d.         Bilamana terjadi Klaim baik partial atau Total Loss tidak terkena Pro rata.

 

2.         Berkaitan dengan Polis StandarAsuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penjarahan. (sept 2016 no 2)

           

            Jawaban :

            Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

3.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan pihak ketiga. (sept 2016 no 3)

 

            Jawaban :

Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

 

4.         Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja. (sept 2016 no 4)

           

 

 

           

            Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

4.              Berkaitan dengan operative clause polis asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan the insured event. (sept 2016 no 5)

 

            Jawaban :

the insured event.adalah kejadian yang diasuransikan misalnya Ledakan terjadi ditengah malam. Tidak ada seseorang di kantin dan hanya luka ringan penjaga keamanan dan kerusakan bangunan pada beberapa bagian pabrik.

Akibatnya: klaim kecil 

 

5.              Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability. (sept 2016 no 6)

 

            Jawaban :

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

d.              majikan / pekerja

e.               prinsipal / agen

f.               prinsipal / kontraktor independen

g.              partner

 

6               Uraikan apa yang dimaksud dengan vocational rehabilitation dalam polis Employers Liability. (sept 2016 no 7)

 

Jawaban :

rehabilitasi vokasional adalah proses yang memungkinkan orang dengan gangguan fungsional, psikologis, perkembangan, kognitif dan emosional atau cacat kesehatan untuk mengatasi hambatan untuk mengakses, mempertahankan atau kembali ke pekerjaan atau jabatan lain yang berguna. [1]

rehabilitasi kejuruan dapat memerlukan masukan dari berbagai profesional perawatan kesehatan dan disiplin ilmu non-medis lain seperti penasihat kerja kecacatan dan konselor karir.
                                                                                                                                                                                                         

8.         Berkaitan dengan Environmental Liability Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan primary remediation. (sept 2016 no 8)

 

Jawaban :

·                tindakan segera dirancang untuk menghentikan insiden itu, meminimalkan, berisi, mencegah kerusakan lebih lanjut, dan bersih-bersih kerusakan. Ini juga disebut sebagai darurat (Atau langsung) langkah-langkah perbaikan (dan sebagian besar mendahului remediasi utama yang sebenarnya), dan

·                media yang lebih untuk remediasi tindakan jangka panjang di situs rusak yang dirancang untuk mengembalikan lingkungan yang rusak ke keadaan dasar itu akan berada di jika kerusakan atau ancaman tidak terjadi ( "restorasi dalam bentuk")

 

9.         Berkaitan  dengan  Polis  Standar Asuransi  Kendaraan  Bermotor Indonesia dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan beserta alasan jaminan polis atas kerugian/kerusakan berikut: (sept 2016 no 9)

a.         pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.

b.         Bumper kendaraan enyok akibat menabrak kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan lambat.

c.         kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati jalan yang tergenang air.

            Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan banjir

d.         pintu kendaraan rusak akibat tabrakan sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung yang belum merniliki SIM.

 

            Jawaban :

a.           pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.

Dijamin :   Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

b.           Bumper kendaraan enyok akibat menabrak kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan lambat.

Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

      tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

c.           kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati jalan yang tergenang air.

Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan banjir

d.         pintu kendaraan rusak akibat tabrakan sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung yang belum merniliki SIM.

Tidak dijamin : pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

10.  Berkaitan dengan faktor yang berpengaruh terhadap underwriting asuransi kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing 3 (tiga) alasan untuk: (sept 2016 no 10)

a.          Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

b.         Menurunkan premi.

c.         menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung.

 

Jawaban :

a.              Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

1.              banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak

2.              Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi

3.              Claim cost melambung

4.              Loss ratio meningkat

5.              Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.

 

b.              Menurunkan premi.

1.              Pengalaman klaim

2.              Menaikkan deductible

3.              Jaminan yang tersedia dipersempit

 

c.              menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung

1           Offer :  tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)

2          Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)

Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

3          Tertanggung membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan

 

11.       Berkaitan dengan luas jaminan dalam Bab I Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan gabungan, jelaskan: (sept 2016 no 11)

a.         3 (tiga) risiko yang dijamin dalam polis

b.         3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis

c.         3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan

 

Jawaban :

a.         3 (tiga) risiko yang dijamin dalam polis

1          Casco / Kerangka Kendaraan

 

--          material / malicious damage

--          theft / pencurian

--          fire /kebakaran

2          Tanggung Jawab terhadap Pihak III

Selain jaminan standar diatas, dapat diperluas dengan risiko tambahan  Tanggung jawab terhadap Penumpang dan Pengemudi

3          Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi dan banjir atau sejenisnya ( Acts of God )

 

d.              3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis

1.         Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.

2.         Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.

3.         Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

§     Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung

§     Orang yang disuruh Tertanggung

§     Orang yang bekerja pada Tertanggung

§     Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung

§     Orang yang tinggal bersama Tertanggung

4          Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:

·                Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan

·                Kelebihan muatan

·                Kondisi tidak laik jalan

·                Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.

·                Reaksi atau Radiasi Nuklir

5.         Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.

6.         Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.

7.         Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis

 

c.         3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan

1.         Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.

2.         Kecelakaan terhadap Pengemudi Kendaraan bermotor

Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor

3.         Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).

 

12.       Berkaitan dengan polis public and products liability, jelaskan: (sept 2016 no 12)

a.         apa yang dimaksud dengan claims made trigger

b.         2 (dua) permasalahan berkaitan dengan claims made trigger

c.         2 (dua) cara pemberian indemnity

 

            Jawaban :

a.              Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

b.              2(dua) masalah dengan claims made trigger

6.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

7.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya

 

Kelebihan claims made trigger

1.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

2.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

3.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

c.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

13.       Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi oleh liability underwriter, jelaskan: (sept 2016 no 13)

a.          apa yang dimaksud dengan tortious liability

 

b.          2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi sadar hukum

c.          2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat

            jawaban :

a.         yang dimaksud dengan tortouse liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : a kerusakan harta bendanya, 2 luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

            b.         2(dua) hal yang menjadi masyarakat litigius

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

§     kerusakan harta bendanya,

§     luka badan / injury

 

c.         2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu lagi mengindentifikasi pihak yang akan digugat

1.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2.              Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

14.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2016 no 14)

a.         batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy

b.         3 (tiga) biaya yang dijamin dalam polis environmental impairment

c.         3 (tiga) jaminan legal liability yang dibenkan dalam polis environmental impairment

 

            jawaban :

a.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

1.              Menerapkan pengecualian

2.              Menerapkan sub-limit

3          Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2017

 

1.             Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan pengaturan   polis mengenai pemeriksaan. (mar 2017 no 1)

 

            Jawaban :

Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

 

2.             Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (mar 2017 no 2)

 

            Jawaban :

a.               Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.

b.              Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.

3.         Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi dan penggunaan komersial. (mar 2017 no 3)

            Jawaban :

a.              Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

b.             Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

 

4.             Berkaitan dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, uraikan apa yang dimaksud dengan fakta material serta berikan contohnya. (mar 2017 no 4)

            Jawaban :

mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

5.         Berkaitan dengan pengelolaan risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan forum shopping dalam gugatan tanggung jawab hukum. (mar 2017 no 5)

            Jawaban :

            Forum belanja adalah istilah sehari-hari untuk praktek orang-orang yang berperkara yang memiliki kasus hukum mereka yang didengar di pengadilan berpikir kemungkinan besar untuk memberikan penilaian yang menguntungkan.

            Istilah ini telah diadopsi dalam konteks yang lebih luas untuk kegiatan berulang kali mencari tempat atau pendengar yang bersedia untuk masalah, keluhan atau tindakan, sampai ditemukan.

6.         Berkaitan luas jaminan polis Environmental Liability Impairment Insurance, sebutkan 3 (tiga) legal liability yang dijamin dalam polis tersebut (mar 2017 no 6)

            Jawaban :

3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.             Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)

2.             Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)

3.             Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)

7.        Berkaitan dengan luas jaminan polis employers' liability, uraikan apa yang dimaksud dengan vibration white finger. (mar 2017 no 7)

            Jawaban :

Dapat berupa pucat ringan pada ujung jari atau mati rasa. Ini disebabkan eksposur jangka panjang terhadap vibrasi yang berlebihan, misalkan pemboran jalan, penggergajian kayu hutan atau pengeboran batu, penambang batubara, industri baja, konstruksi dan pembangunan kapal.

8.        Berkaitan dengan asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan jurisdiction clause. (mar 2017 no 8)

 

            Jawaban :

-           Klausul ini Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-           Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-           Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

9.         Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2017 no 9)

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.

b.         ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

 

            Jawaban :

a.              cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.

1.              Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

            Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

2.              Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

b.         ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

10.-      Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 10, mar 2017 no 10)

a.         Langkah pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

b.        Langkah berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melaluibutir a. di atas tidak dapat dicapai.

c.         Langkah berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b. di atas tidak dapat dicapai.

d.        Akibatnya bila keputusan pada langkah b. ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

 

Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

h.             upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

11.      Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2017 no 11)

a.         3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b.        upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Jawaban :

c.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

4               tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

5               tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

6               tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

12.       Berkaitan dengan pertanggungan D&O Liability, jelaskan: (mar 2017 no 12)

a.         apa yang dimaksud de facto director.

b.         apa yang dimaksud shadow director.

c.         pengecualian yang spesifik untuk polis D&O Liability.

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

 

            Jawaban :

a.         Direktur de facto

adalah seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah.

 

b.         Direktur bayangan

sebaliknya, tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur. Ia bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang orang lain, yang ia nyatakan, adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan dirinya.

 

c.         pengecualian yang spesifik untuk polis D&O Liability.

1.              improper personal gain dan fraud and dishonesty  (keuntungan pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidak jujuran)

2.              prior notification (pembertitahuan sebelumnya)

3.              prior and pending litigation (proses hukum sebelumnya dan tertunda)

4.              gugatan di antara sesama Tertanggung

5.              pension fund trustees

6.              gugatan akibat polusi

7.              outside directorship

8.              kerugian akibat luka badan dan kerusakan harta benda

9.              jurisdiction clause

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

-           karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

-           Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur (Bobot 25%)

13.       Polis liability umumnya tidak menjamin tanggung jawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2017 no 13)

a.         2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.         luas jaminan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Jawaban :

a.              2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

1          polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

2.         polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

§     Complementary costs

§     Compensatory costs

§     Mitigation costs

 

b.         jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

14.       Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung-gugat. (mar 2017 no 14)

 

            Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

 

Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .

1.         Kemungkinan

Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.

2.         Severitas

Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.

7               Frekuensi

Frekuensi adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.

8               Sifat laten

Digunakan untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan akhirnya.

 

9               Data historis

Data historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPT 2017

 

1.              Terkait  penqalihan  kepemilikan  kendaraan  yang  pertanggungkan dengan   PSAKBI,   uraikan akibat  dari perubahan tersebut. (sept 2017 no 1)

 

            Jawaban :

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

2.        Terkait  dengan  pertanggungan kendaraan bermotor, uraikan jaminan TJH da1am PSAKBI  atas kerugian  yang  berkaitan dengan  kerusakan jalan,  berat kendaraan bermotor atau muatannya. (sept 2017 no 2)

 

            Jawaban :

Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

 

3.         Terdapat 2 (dua) jenis / pendekatan  penulisan  operative clause polis asuransi.  Urarkan jerus / pendekatan   penulisan   operative   clause   PSAKBI    dan    perbedaannya   dengan    jenis ./ pendekatan lainnya. (sept 2017 no 3)

 

            Jawaban :

1.              Named peril : yang tertulis dalam polis adalah yang dijamin

2.              All risk : yang tertulis dalam polis adalah pengecualian

PSAKBI adalah jenis polis named peril, karena yang dijamin dicantumkan

 

4.        Sebutkan  6 (enam)  pengecualian  yang  terdapat  dalam  Polis  Standar Asuransr  Kendaraan Bermotor Indonesia  (PSAKBI). (sept 2017 no 4)

 

            Jawaban :

1.              Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

1.1.          kendaraan digunakan untuk :

1.1.1.     menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;

1.1.2.     turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

1.1.3.     melakukan tindak kejahatan;

1.1.4.     penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

1.2.         penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

1.3.         perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

1.3.1.     Tertanggung sendiri;

1.3.2.     suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

1.3.3.     orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

1.3.4.     orang yang tinggal bersama Tertanggung;

1.3.5.     pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

1.4.         kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 

2.              Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

2.1.         barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;

2.2.         zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

3.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1.         kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2.         gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3.         reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

4.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.1.         disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;

4.2.         pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.3.         dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

4.4.         dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

4.5.         memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

5.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :

5.1.         perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

5.2.         ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;

5.3.         kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;

5.4.         bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;

5.5.         Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

6.         Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

6.1.        kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;

6.2.        kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

7.         Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

 

5          Berkaltan  dengan    operative   clause  dalam   polis   liability  insurance,   uraikan   keuntungan penerapan  occurrence basis bagi Penanggung dalam  asuransi tanggung  gugat. (sept 2017 no 5)

             

            Jawaban :

Klaim / kerugian harus pada saat periode asuransi

 

ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan produk di seluruh dunia

 

Keuntungan :

Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya terjadi

           

Kerugiannya :

-                Klaim yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin

-                Klaim yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar

-                Klaim yang terjadi  saat ini belum tentu berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.

 

6.        Berkaitan dengan  identifikasi  dan persepsi  risiko liability, uraikan  apa yang  dimaksud dengan libel dan slander. (sept 2017 no 61)

 

            Jawaban :

2.              Slander

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan, termasuk mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya bukti kerusakan, kecuali dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:

a.              bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan yang dapat dihukum penjara

b.              bahwa seseorang menderita suatu menderita suatu penyakit menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta, penyakit pes, dan yang lainnya

c.              bahwa seorang wanita sudah tidak suci

d.              terhadap seseorang di suatu kantor, perdagangan atau profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di kantor atau praktek atau profesinya

 

3.              Libel.

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).

 

Perbedaan penting antara libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort, sedangkan slander bukan kriminal.

 

 

7.        Uraikan  3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2017 no 7)

 

            Jawaban :

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

1.              Physical hazard;

2.              Moral hazard

3.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

1          Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-           Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian)

-           Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-           Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

2.              Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim

 

8            Berkaitan  dengan   asuransi   Directors  and  Officers  Liability,   uraikan   apa   yang   dimaksud dengan outside directorship. (sept 2017 no 8)

 

              Jawaban :

yang dimaksud dengan outside directorship

Banyak perusahaan yang membutuhkan seorang direktur untuk duduk dalam dewan yang berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank dapat menominasikan seorabng individu untuk bertindak sebagai seorang direktur untuk perusahaan dimana bank memiliki investasi.

 

9.    Berkaitan  dengan  lingkup Polis Standar Asuransi  Kendaraan  Bermotor Indonesia, dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa per1uasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian: (sept 2017 no 9)

 

a.         kendaraan  tenggelam ke laut dalam  perjalanan dari  pelabuhan  Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP.

b.          kendaraan  yang diiklankan  untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.          kendaraan  terbakar dalam bengkel sewaktu dalam perbaikan.

d.         kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.

e.        kerusakan  pada bagian atap mobil yang terinjak  oleh beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.         bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.

 

Jawaban :

a.              kendaraan     tenggelam ke laut dalam  perjalanan dari  pelabuhan  Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP

è Dijamin

b.          kendaraan  yang diiklankan  untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

à tidak dijamin penggelapan

c.          kendaraan  terbakar dalam bengkel sewaktu dalam perbaikan.

            à dijamin kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan  Kendaraan Bermoto

a.                   kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.

tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

e.        kerusakan  pada bagian atap mobil yang terinjak  oleh beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. à dijamin

f.         bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.

à tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

 

 

 

10.   Pertanggungan  dengan  PSAKBI  dapat diperluas dengan jaminan  huru-hara.  Sehubungan dengan  haf tersebut, jelaskan: (sept 2017 no 10)

 

a.       3 (tiga) pengecualian  yang drberlakukan dalam  perluasan tersebut

b.        pembuktian terbalik yang diatur dalam klausul perluasan tersebut.

 

Jawaban :

d.             pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

                        Pengecualian bila :

keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

1.         Bukti adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan  dilokasi kejadian

2.         Laporan kejadian dari kepolisian  amarat keamanan setingkat polda

 

 

11      Kendaraan  Tertanggung  Anda -  yang diasuranstkan  dengan  kondisi  penutupan  Jaminan  A yaitu Kerugian  Total, Kerugian Sebagian dan Tanggung Jawab  Hukum Pihak Ketiga (T JH) - mengalami  kecelakaan tungga! yaitu  menabrak  sebuah  pagar  pihak  ke tiga.  Adapun  data pertanggungan sebagai berikut : (sept 2017 no 11)

 

        Harga Pertanggungan  kendaraan tersebut adalah  Rp. 350.000.000.

        Limit TJH sebesar Rp. 5.000.000 setiap kejadian.

        Risiko sendiri sebesar Rp. 300,000 setiap kejadian (Polis  1)

        Harga sebenarnya  kendaraan adalah Rp. 500.000.000.

 

Akibat  kejadian tersebut :

 

        Kendaraan      mengatami     kerusakan     parah     dan     biaya     perbaikan     mencapai

Rp.350.000.000.

        Biaya kerusakan  pagar Rp.15,000,000.

        Nilai sisa kendaraan (salvage} ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran  harga tertinggi adalah  Rp. 100.000.000.

        Tertanggung    melaporkan   bahwa   kendaraan   tersebut  juga   diasuransikan    dengan perusahaan  lain (Polis 2) dengan  harga pertanggungan  Rp. 150.000.000 dan kondisi penutupan  Jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risrko sendiri adalah  Rp. 300.000 setiap kejadian

 

          Jelaskan  perhitungan  ganti-rugi  masmq-masinq  polis.

 

          Harga pertanggungan A + B = Rp 350,000,000 + Rp 150,000,000 = Rp 500,000,000,-

          Salvage = Rp 100,000,000, Total loss = Rp 500,000,000 – Rp 100,000,000 = Rp 400,000,000

           

          Polis A  bayar = ( 350,000,000 / 500,000,000 x 400,000,000) + Rp 15,000,000 – Rp 150,000 =

                   = Rp 280,000,000 + Rp 15,000,000 – Rp 150,000

                        = Rp 295,150,000,-

          Polis B  bayar = ( 150,000,000 / 500,000,000 x 400,000,000) – Rp 150,000 =

                   = Rp 120,000,000 – Rp 150,000

                   = Rp 119,850,000,-

 

 

12.     Berkaitan dengan risiko liability dan liability underwriting, jelaskan: (sept 2017 no 12)

 

a.       5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability

b.        6 (enam) ketentuan  utama yang harus ada pada polis liability)

c.       4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience

d.        3  (tiga)   mekanisme   yang  digunakan   penanggung   dalam  mengantisipasi   limits   of indemnity yang sangat besar untuk penanggung.

 

Jawaban :

a.        5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

1.         Causation

“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability di UK dan Irlandia.

 

2.         Occurrence

“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.

 

3.         Claim made

“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi  public  and product liability dan pemicu utama dalam professional indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim yang dilakukan pada periode asuransi.

 

4.         Manifestation

“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.

 

5.         Losses discovered

“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll 

 

b          6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.

Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:

1.              Reasonable care;

2.              Reporting circumstance that could give rise to liability;

3.              Claim handling;

4.              Insurer’s right to pay the limit and relinquish control of the claim;

5.              Adjustment of premium;

6.              Cancellation;

7.              Non-contribution; dan

8.              Arbitration/disputes.

 

C         4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

Frequency losses

Berdasarkan angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.

 

Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.

 

Severity losses

-                Jumlahnya sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.

-                Klaim penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.

 

Latency

Latency, mengidentifikasi gap waktu antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien

 

Catastrophe losses

Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea, meninggal 167 orang.

 

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit                 of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan

1.             Dengan menggunakan limit  any one risk

2.             Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis

3.             Kombinasi keduanya

 

 

13.     Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2017 no 13)

 

a.        batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan  dalam  third party liability policy

b.        3 (tiga} jaminan  yang diberikan dalam polis environmental impainnent

c.        3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure

 

           

Jawaban :

b.             batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta          

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

5.             Biaya remediation di  lokasi;

6.             Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

7.             Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

8.             Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

3.                               Menerapkan pengecualian

4.                               Menerapkan sub-limit

5.                               Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris

 

 

 

14.     Polis liability standar  tidak  akan menjamin  tanggung  jawab  yang  dibebankan  oleh  regu!asi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Jelaskan: (sept 2017 no 14)

 

a.          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini

b.          jaminan  yang diberikan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggung jawab  polusi.

 

Jawaban :

 

b.             2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

1          polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

2.         polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

§     Complementary costs

§     Compensatory costs

§     Mitigation costs

 

c.                   jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2018

 

1.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  solusinya  bila  ada  perbedaan  antara  naskah  polis  yang dipergunakan  perusahaan  dengan  yang  telah  diedarkan  melalui  Asosiasi  Asuransi  Urnurn Indonesia. (sept 2015 no 1, mar 2018 no 1)

 

            Jawaban :

Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

2.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  bagaimana  penanganan  terhadap  hal-hal  yang  belum atau  tidak  cukup  diatur  dalam  polis  ini. (mar 2018 no 2)

 

            Jawaban :

            Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

3.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  pengaturan  polis  mengenai  pemeriksaan. (mar 2018 no 3)

 

            Jawaban :

Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.         Berkaitan  dengan  klausul  pengecualian  dalam  polis  kendaraan  bermotor,  uraikan  3  (tiga) alasan  underwriter  untuk  mengecualikan  suatu  peril  dalam  polis. (sept 2015 no 3, mar 2018 no 4)

 

            Jawaban :

2               Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                      Salah dalam penggunaan kendaraan

-                      penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

-                      perbuatan jahat

-                      kelebihan muatan

-                       

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-                      barang dan atau hewan yang dimuat

-                      zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

 

 

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-              kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

-              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

-              reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

 

5.         Terkait  penyelesaian  ganti  rugi,  uraikan  mengapa  aplikasi  koasuransi  pada  asuransi  tanggung gugat  kurang  diminati  para  pihak, (sept 2015 no 5, mar 2018 no 5)

           

            Jawaban :

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

            Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.

 

6.         Berkaitan  dengan  Environmental  Liability  Impairment  Insurance,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  Compensatory  Remediation  dan  Primary  Remediation. (mar 2016 no 5, mar 2018 no 6)

 

            Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

-                Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

-                Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

-                Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

 

7.         Berkaitan  dengan  identifikasi  dan  persepsi  risiko  tanggung  gugat,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  vicarious  liability. (sept 2015 no 7, mar 2018 no 7)

           

            Jawaban :

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

·                majikan / pekerja

·                prinsipal / agen

·                prinsipal / kontraktor independen

·                partner

 

8.         Berkaitan  dengan  operative  clause  polis  liability  insurance,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  Excess  of  loss  liability  insurance. (mar 2018 no 8)

 

            Jawaban :

·                Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara tertanggung dengan asuransi)

·                Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)

·               Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh asuransi adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

·               Walaupun asuransi sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

 

9.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  apabila  timbul  perselisihan  antara  Penanggung  dan  Tertanggung sebagai  akibat  dan  penafsiran  atas  tanggung  jawab  atau  besamya  ganti  rugi  dan  Polis  ini, jelaskan  : (sept 2015 no 9, mar 2018 no 9)

 

a.         Solusi  pertama  untuk  menyelesaikan  perselisihan  tersebut.

b.       Solusi  berikutnya  yang  dapat  diupayakan  apabila  penyelesaian  perselisihan  melalui  butir a  diatas  tidak  dapat  dicapai.

c.       Upaya  berikutnya  yang  dapat  dilakukan  apabila  penyelesaian  perselisihan  melalui  butir  b diatas  tidak  dapat  dicapai.

d.      Akibatnya  bila  solusi  b  ditolak  oleh  tertanggung  tetapi  tertanggung  tidak  melakukan  upaya penyelesaian  apapun  dalam  waktu  180  hari  kalender.

 

Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

 

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

 

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

i.               upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

10.      Berkaitan  dengan  ruang  lingkup  PSAKBI  dengan  pertanggungan  comprehensive  untuk penggunaan  pribadi  tanpa  perluasan,  uraikan  jaminan  polis  atas  kerugian  : (sept 2015 no 10, mar 2018 no 10)

 

a.          kendaraan  yang  dibawa  kabur  oleh  orang  yang  menyewa  dan  i  tertanggung.

b.          kendaraan  yang   diiklankan  untuk  dijual,  dibawa  kabur  oleh  orang  yang  pura-pura  akan membeli.

c.          pintu  kendaraan  digores  pengamen  yang  marah  karena  tidak  diberi  uang.

d.          kap  mesin  rusak  akibat  digores  oleh  anak  balita  pemilik  kendaraan  ketika  bermain  di atas  kendaraan.

e.          kerusakan  pada  bagian  atap  mobit  yang  terinjak  oleh  beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api  yang  mere  mbet  ke  garasi  karena  terjadi  kebakaran  di  rumah  sebeiah.

f.           bagasi  kendaraan  rusak  /  penyok  akibat  tertimpa  buah  durian.

 

Jawaban :

a          kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan tertanggung.

            à tidak dijamin penggelapan

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

            à tidak Penggelapan

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

à Dijamin (perbuatan jahat;)

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

                à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung sendiri;

            suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

 à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijami

 

11.      Berkaitan  dengan  faktor  yang   berpengaruh  terhadap  underwriting  asuransi  kendaraan bermotor,  jelaskan  masing-masing  3  (tiga)  alasan  dari  hal-hal  berikut  : (sept 2016 no 10, mar 2018 no 11)

 

a.         pemberlakuan  risiko  sendiri  dalamann  polis.

b.         penurunan  premi.

c.         pernyataan  bahwa  Tertanggung  terikat  ketentuan  polis  sedangkan  pofis  disusun  dan ditandatangani  hanya  den  Penanggung.

 

Jawaban :

e.              Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

6.              banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak

7.              Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi

8.              Claim cost melambung

9.              Loss ratio meningkat

10.           Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.

 

f.               Menurunkan premi.

4.              Pengalaman klaim

5.              Menaikkan deductible

6.              Jaminan yang tersedia dipersempit

 

g.             menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung

1          Offer : tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)

2          Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)

Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

3          Tertanggung membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan

 

 

12.      Berkaitan  dengan  specialist  liability  risks,  jelaskan (sept 2016 no 14, mar 2018 no 12)

a.         batasan  'sudden  and  accidental'  poliution  cover  yang  diberikan  di  dalam  third  party liability  policy.

b_        3  (tiga)  jaminan  yang  diberikan  dalam  polis  environmental  impairment.

h.        3  (tiga)  jaminan  legal  liability  yang  diberikan  dalam  polis  environmental  impairment.

 

jawaban :

c.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta          

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

9.             Biaya remediation di  lokasi;

10.          Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

11.          Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

12.          Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

6.             Menerapkan pengecualian

7.             Menerapkan sub-limit

3          Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori

 

13.     Berkaitan  dengan  negligence  dalam  sistem  hukum  Inggris,  jelaskan  : (mar 2018 no 13)

 

a.         pertimbangan  dalam  menetapkan  standard  duty  of  care.

b.         3 (tiga)  faktor  utama  yang  harus  dipertimbangkan  oleh  reasonable  man  dalam memutuskan  untuk  melakukan  suatu  tindakan.

 

Jawaban :

a.              Pertimbangan dalam menetapkan standard duty of care

Untuk paintiff mengganti dalam aksi didalam kelalaian.  Itu harus memperlihatkan bahwa terdakwa menghutang paintiff suatu kewajiban berhati-hati. Apakah kewajiban didalam kasus hukum dan melebihi tahun pengadilan harus menemukan suatu jumlah pemeriksaan.

Dengan demikian kewajiban berhati-hati dalam keadaan tertentu tergantung pada dua pengujian:

                kemungkinan menyebabkan cedera atau kerusakan harus dapat secara wajar diperkirakan

                orang yang cedera atau yang harta bendanya rusak harus dalam proksimasi yang dekat dengan tindakan atau tingkah laku yang dimaksud.

 

 

 

 

b.              3(tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh reasonable man dalam memutuskan untuk melakukan suatu tindakan

 

Cara yang dipakai adalah dengan pengujian manusia normal, yaitu tingkat kehati-hatian dari seorang manusia normal akan lakukan dalam suatu keadaan tertentu.

 

Ada 3 kriteria yang digunakan oleh pengadilan untuk menilai apakah tergugat melanggar kewajiban berhati-hati yang ada pada mereka.

 

1.         Standar pengetahuan dan praktek

Salah satu pembelaan yang dapat digunakan adalah dengan menunjukkan bahwa tergugat memenuhi tingkat umum pengetahuan teknik atau ilmu pengetahuan pada saat itu. Dalam Roe v. Ministry of Health (1954) suatu larutan fenol dengan obat penghilang rasa sakit oleh staf rumah sakit.

 

Obat penghilang rasa sakit tersebut diletakkan dalam ampul, yang kemudian diletakkan dalam larutan fenol. Ampul tersebut retak dan obat penghilan rasa sakit tersebut terkontaminasi dan pasien menjadi lumpuh. Pada saat kecelakaan terjadi tidak diketahui bahwa fenol dapat merembes ke dalam ampul melalui retak yang tidak terlihat dan rumah sakit dinyatakan tidak melakukan kelalaian.

Pertimbangan yang sama juga berlaku untuk praktek umum yang digunakan untuk aktivitas tertentu. Jika tergugat menunjukkan bahwa mereka telah berlaku sesuai dengan praktek tersebut, maka itu merupakan bukti bahwa mereka telah melakukan kewajiban berhati-hati mereka. Ini hanya bukti dan bukti yang bertentangan dapat diajukan dengan menunjukkan bahwa walaupun tidak mengikuti praktek umum, tergugat tidak memenuhi kewajiban berhati-hatinya, seperti dalam kasus Blenkiron v. Great Central Gas Consumer Co. (1860). Sebaliknya fakta bahwa tergugat tidak berlaku sesuai dengan praktek umum tidak berarti ia bersalah, seperti dalam kasus Brown v. Rolls-Royce (1960).

 

2.         Kemungkinan dan tingkat cedera

Lord Dunedin mengatakan dalam Fardon v. Harcourt-Rivington (1932) : ‘Orang harus berjaga terhadap probabilitas yang wajar tetapi tidak terikat untuk berjaga terhadap kemungkinan yang fantastis’.

 

Kasus lain terdapat dalam Bolton v. Stone (1952). Sebuah bola dipukul dari lapangan kriket dan mengenai penggugat pada saat ia berjalan di jalan dekat lapangan. Bola itu meluncur dengan kecepatan 100 yard dan melewati pagar setinggi 17 kaki. Bukti yang ditampilkan menunjukkan bahwa bola kriket sangat jarang meninggalkan lapangan. Dinyatakan bahwa klub kriket tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Dalam Paris v. Stepney Borough Council (1951) merupakan contoh bahwa dalam mempertimbangkan standar kehati-hatian harus memperhitungkan tingkat cedera yang mungkin disebabkan.

 

3.         Relevansi biaya

Jika kemungkinan cedera atau kerusakan kecil dan sifat cedera atau kerusakan, jika terjadi, mungkin hanya kecil, pengadilan tidak akan menyalahkan tergugat dengan tidak melakukan tindakan pencegahan jika biaya untuk menghilangkan atau mengurangi risiko secara signifikan adalah tinggi.

 

Contohnya adalah dalam kasus Latimer v. AEC Ltd (1953). Suatu lantai pabrik tergenang air karena adanya badai sehingga menjadi licin karena adanya campuran minyak dan air. Sedikit serbuk gergaji tersedia tetapi tidka cukup dan seorang pekerja tergelincir pada saat mendorong suatu troli. Penggugat menyatakan bahwa seharusnya pabrik ditutup dan memulangkan pekerjanya. House of Lord menyatakan bahwa majikan telah melakukan kewajibannya dan memakan biaya yang terlalu tinggi untuk menutup pabrik, bahkan untuk satu hari, haya untuk risiko sekecil itu.

 

Contoh yang kontras adalah dalam Herrington v. British Railway Board (1972) dimana seorang anak yang masuk ke dalam jalur kereta api menderita cedera parah. Walaupun anak tersebut melanggar jalur dengan merusak pagar pembatas milik British Rail, tergugat dinyatakan bersalah karena biaya untuk memperbaiki pagar adalah kecil dibandingkan kemungkinan terjadinya cedera serius.

 

 

14.       Berkaitan  dengan  loss  control  surveys  yang  diterapkan  dalam  liability  underwriting,  jelaskan  : (mar 2018 no 14)

 

a.         3  (tiga)  tujuan  loss  control  surveys.

b.         4   (empat)  peran  loss  control  surveyor.

c.         3  (tlga)  keuntungan  yang  diperoleh  dengan  menerapkan  rekomendasi  loss  control survey  tersebut.

 

Jawaban :

b.             3 (tiga) tujuan loss control surveys.

                                   4.               menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung bangunan,

                                   5.               Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

                                   6.               fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

5.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

6.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

7.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

8.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

d.              3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

 

4.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

5.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

6.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk

SOAL  - JAWABAN

 (SEPT. 2012 – MAR. 2018)

PERSIAPAN - UJIAN AAMAI (A3IK)

 

Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK, ICPU, ICBU,QIP, AMRP,CIIB, AK3

 

 

 

 

SEPTEMBER 2012

 

1.              Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 1)

 

Jawaban :

1.              Perdamaian

Maka perselisihan tersebutakan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan

2.              BMAI

Umumnya digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan mengenai nilai penggantian.

3.              Arbritase

            Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc

4.              Pengadilan

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

2.         Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012 no 2)

 

            Jawaban :

Pihak ketiga  adalah pihak  yang dirugikan oleh tertanggung akibat kejadian yang dialaminya, dimana tertanggung mempunyai Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak dirugikan, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin,  baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung

 

3.         Uraikan penerapan non contribution clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (sept 2012 no 3)

 

            Jawaban :

non contribution clause: berarti bahwa  polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di  pertama  kali untuk membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas maksimum jaminan  Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya

 

 

4.         Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). (sept 2012 no 4)

 

            Jawaban :

1.              tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

2.              perbuatanjahat

3.              pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

4.              kebakaran

5.              Kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan

 

5.            Uraikan apa yang dimaksud dengan severability clause dalam polis D&O (sept 2012 no 5)

 

Jawaban :

severability clause menyatakan bahwa non-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.

Yang mana kalusula ini digunakan menncegah terjadinya penipuan

 

6.         Sebutkan     4(empat)  hal  yang  harus  dipertimbangkan  oleh  seorang  liability underwriter dalam akseptasi risiko.(sept 2012 no 6)

 

Jawaban :

      Underwriter  mempertimbangkan risiko yang diterima, jika ya:

1.              Berapa preminya;

2.              Apa wording-nya;

3.              Limit of indemnity; dan

4.              Excess, co-insurance atau pembatasan

 

6.              Uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2012 no 7)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

1.              Physical hazard;

2.              Moral hazard

3.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

 

 

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim.

 

8.         Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability,  uraikan apa yang dimaksud dengan outside directorship.(sept 2012 no 8)

 

            Jawaban :

Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya

 

9.         Berkaitan dengan kewajiban pengungkapan fakta material(material fact), jelaskanhal-hal berikut :(sept 2012 no 9)

a.        ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban tersebut.

b.       3 (tiga) contoh pelanggaran ketentuan di atas.

c.        6(enam) informasi/fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh Tertanggung

kepada Penanggung.

 

            Jawaban :

a.               Ketentuan dalam PSAKBI tentang kewajiban tersebut

                        Pasal  6

1.              Tertanggung wajib  :

1.1.          Mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima

 

1.2.          membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

 

 

 

2.              Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi.

 

3.              Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

b.              3(tiga) contoh pelanggaran ketentuan diatas

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja  :

1.              mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

2.              memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

3.              memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

4.              menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang

5.              mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

 

c.         6(enam) informasi / fakta yang tidak wajib diungkapkan oleh tertanggung kepada penanggung

1)         Matters of Law, yaitufaktahukum.

2)         Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.

3)         Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.

4)         Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.

5)         Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.

6)         Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.

 

 

7)         Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.

8)         Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.

 

10.       Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan: (sept 2012 no 10)

a.         5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor.

b.          pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.

 

            Jawaban :

a.         5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor

           

Motor engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat upah dari perusahaan asuransi.

Peranan motor engineersmencakup:

1.              Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.

2.              Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel

3.              Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.

4.              Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan  untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani

5.              memilih spare parts yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi iniakan berkaitan dengan kepuasan Tertanggung.

6.              tidak akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah

 

b          pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor (

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

 

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

Pada kenyataan PSAKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

 

 

 

 

11.       Berkaitan dengan Pasal3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan: (sept 2012 no 11)

a.         penggunaan kendaraan.

b.         perbuatan jahat selain pihak ketiga.

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

 

            Jawaban :

a.              penggunaan kendaraan.

1.              Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, member pelajaran mengemudi;

2.              Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

3.              melakukan tindak kejahatan;

4.              penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

 

b.              perbuatan jahat selain pihak ketiga.

perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

Tertanggung sendiri;

1.              suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

2.              orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

3.              orang yang tinggal bersama Tertanggung;

4.              pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

 

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain

 

Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat  yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berha

 

 

 

 

 

12.        Berkaitan polis public and products liability, jelaskan: (sept 2012 no 12)

a.          mengapa dalam operative clause polls public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls.

b.         perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.

c.         perbedaan damages dengan compensation.

d.         perbedaan occurence limit dengan aggregate limit.

 

Jawaban :

a          operative clause polls public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls.

1.              wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan

2.              wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian

 

b.              Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim.

1.             Indemnify the insured

Setelah tanggunggugat tertanggung ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditentukan, penanggung membayar kepada tertanggung.Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

2.             Pay on behalf

            Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

c.      perbedaan damages dengan compensation.

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

 

d.         perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

Occurrence limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim

cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.

Aggregate limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

 

13.        Berkaitan D&O Liability, jelaskan: (sept 2012 no 13)

a.         apa yang dimaksud de facto director.

b.         apa yang dimaksud shadow director.

c.          pengecualian yang spesifik untuk polls D&O.

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

 

            Jawaban :

a          Yang dimaksud de facto director.

            seseorang yang dinyatakan/ mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.

 Contoh :

Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.

 

b.         Yang dimaksud shadow director.

seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.

seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk

 

c.         Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.

                        1.         Pendapatan pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran

2.         Prior Notification

3          Penundaan pengajuan perkara

4          Severability Clause

5.         Tertanggung VS Tertanggung

6.         Tertanggung VS Tertanggung

7.         Pengelola Dana Pensiun

8.         Polusi

9          Outside Directorship

10        Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda

 

d.          jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

1.              karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

2.              Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur

 

14        Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan: (sept 2012 no 14)

a.         3 (tiga) tujuan loss control surveys.

 

b.         4 (em pat) peran loss control surveyor.

c.         3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey tersebut.

 

Jawaban :

a.              3 (tiga) tujuan loss control surveys.

                                   1.               menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung bangunan,

                                   2.               Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

                                   3.               fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

1.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

2.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

3.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

4.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

c.              3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

 

1.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

2.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

3.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2013

1.         Uraikan ketentuan Sister Car Clause dalam asuransi kendaraan bermotor. (mar 2013 no1)

 

Jawaban :

Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik tertanggung atau berada dalam satu manajemen ,Tertanggung mempunyai hal yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan

 

2.         `Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia adalah all riskspolicy, Uraikan pendapat saudara atas pernyataan tersebut.(mar 2013 no 2)

 

            Jawaban :

Wording PSAKBI memuat semua klausula standart/ basic cover maupun extended cover untuk semua kondisi polis, baik itu Cover Comprehensif ataupun TLO.

Klausula yang tidak dijamin di’ delete ‘. Sedang Klausula tambahan adalah dilekatkan.

 

3.         Uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi KendaraanBermotor Indoneia. (mar 2013 no 3)

 

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhirdengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

4.         Uraikan pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor.(mar 2013 no 4)

           

            Jawaban :

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

 

Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

5.         Uraikan apa yang dimaksud dengan class action dalam industry liability(mar 2013 no 5)

           

Jawaban :

Sebelummelakukantuntutanhukum, penggugatharusmengidentifikasitergugatdanmembuktikanbahwatergugatakanmenjalankantuntutantersebut.

Beberapajurisdiksimemperbaikiprinsiptersebutmelaluiduacara, yakni:

-                 Class action, dan

-                 Industrial liability

 

Class action, semua penuntut mengajukan tuntutan atas kasus yang sama secara bersama-sama. Sekali liability telah ditetapkan, penuntut tidak perlu membuktikan penyebab dan liability, mereka hanya menegosiasikan quantum.

 

Industrial liability diterapkan ketika penuntut memiliki kasus yang dapat diajukan kepengadilan tetapi tidak dapat diidentifikasi penyebab penlanggaran ‘tortfeasor/wrongdoer’.Dalam kasus ini masing-masing perusahaan akan membayar ganti rugi berdasarkan harga pasar.

 

6.         Uraikan apa yang dimaksud dengan legal liability(mar 2013 no 6)

 

            Jawaban :

Kewajiban berdasarkan hukum yang timbul dari tindakan sipil(tort) atau berdasarkan kontrak. Tanggung jawab hukum hanya dapat diputuskan oleh pengadilan bahkan jika penyelesaian dilakukan diluar pengadilan dengan kesepakatan bersama. Kewajiban asuransi biasanya hanya mencakup kewajiban yang timbul dari gugatan dan bukan dari kewajiban kontrak.

 

7.              Uraikan apa yang dimaksud dengan time element trigger dalam liability insurance(mar 2013 no 7)

 

            Jawaban :

Dengan ‘time element tiger’ kejadian yang menyebabkan polusi harus dapat diketahui Tertanggung dalam 24 jam setelah kejadian dan dilaporkan kePenanggung dalam waktu tujuh hari

 

8.         Berkaitan dengan liability insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella policy.(mar 2013 no 8)

 

            Jawaban :

 

 

 

 

 

 

Jaminan DIC/DIL biasanya bekerja pada satu class dalam asuransi liability.Contohnya jaminan pada public dan product liability atau professional indemnity. Jika jaminan lebih dar isatu class biasanya akan mengacu pada jaminan umbrella liability.

Polis umbrella terdiridariduabagian:

-                 Bagian pertama mengikutij aminan DIL. Kombinasi general liability, employers’ liability dan owned auto.

-                 Bagian kedua adalah jaminan general liability. Berdiri sendiri dan beroperasi secara basis DIC.

-                  

9.         Jelaskan cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2013 no 9)

 

            Jawaban :

cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

 

Pasal 27

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

 

Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

10.       Berdasarkan Polls StandarAsuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2013 no10)

a.         3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b          upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugianyang dialami.

 

              Jawaban :

a.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

1               tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

2               tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

3               tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

11.       Jelaskan 4(empat)  kewajiban  Tertanggung,  dalarn  Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugianatau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.(mar 2013 no11)

 

            Jawaban :

            JikaTertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, makaTertanggung wajib:

1.              memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima

2.              menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian

3.              memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;

4.              tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

 

12.       Berkaitan dengan polls public and products liability, jelaskan: (mar 2013 no12)

a.         2 (dua) masalah dengan claims made trigger

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Jawaban :

a.               Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

 

2 (dua) masalah dengan claims made trigger

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

13.  Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan: (mar 2013 no13)

a.        apa yang dimaksud dengan tortious liability

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

 

 

 

 

jawaban :

a.        yang dimaksud dengan tortious liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1    kerusakan harta bendanya, 2      luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

1                kerusakan harta bendanya,

2                 luka badan / injury

 

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

1.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2          Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

14.       Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest(mar 2013 no14)

a.         Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          Jelaskan jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

Jawaban :

a.              Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

a.               Complementary costs

b.              Compensatory costs

c.               Mitigation costs

 

b.          jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2013

 

1          Uraikan 4 (empat) cara penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor (sept 2013 no 1).

 

            Jawaban :

5.              Perdamaian

Maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidak sepakatan atas hal yang diperselisihkan

6.              BMAI

Umumnya digunakan dalam asuransi kendaraan bermotor, untuk penyelesaian perselisihan mengenai nilai penggantian.

7.              Arbritase

            Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc

8.              Pengadilan

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

2.         Uraikan definisi Pihak Ketiga menurut PSAKBI.(sept 2013 no 2)

 

            Jawaban :

Pihak Ketigaadalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

 

3.         Sebutkan 5 (lima) kondisi penutupan dengan menggunakan PSAKBI(sept 2013 no 3).

           

            Jawaban :

1.              tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

2.              perbuatanjahat;

3.              pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

4.              kebakaran

5.              Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan

 

4.         Uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI(sept 2013 no 4).

 

           

Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

5.         Berkaitan dengan tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud dengandisclaimer clause(sept 2013 no 5)

 

            Jawaban :

yang menyatakan bahwa Tanggung jawab hukum tidak ada kaitannya bila terjadi  kerusakan atau kehilangan dikemudian hari  dan loss yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada penanggung , karena tanngung jawab hukum hanya digunakan untuk mempertimbangkan akseptasi underwriter

 

6.         Uraikan apa yang dimaksud dengan severabilityclause dalam polis D&O.(sept 2013 no 6)

 

Jawaban :

severability clause menyatakan bahwan on-disclosure atau misrepresentasi tidak dapat dipakai terhadap pengelolaan dan pengawasan direksi yang tidak menyadari fakta yang relevan.

Yang mana klausula ini digunakan menncegah terjadiny apenipuan

 

7.         Jelaskan pengertian 'the insured' dalam wording polis employers 'liability(sept 2013 no 7).

 

            Jawaban :

Setiap orangbekerja untuk Andasehubungandengan bisnisyang:

a.          dipekerjakan olehAndadi bawah kontrakjasa atau pemagangan

b.         disewaataudipinjamoleh Anda

c.          wiraswasta danbekerja padatenaga kerjasecara hanya dibawah kendali atau pengawasan

d.         terlibat oleh tenaga kerja hanya subkontraktor

e.          master tenaga kerja atau orang yang diberikan oleh-Nya

f.          terlibat dalam pengalaman kerja ataus kema pelatihan

g.         pembantu sukarela.

 

8.         Berkaitan dengan public and products liability insurance, uraikan apa yang dimaksuddengan indemnifying the insured(sept 2013 no 8)

 

            Jawaban :

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

9.         Berkaitan dengan no claim discount (NCD), jelaskan:(sept 2013 no 9)

a.         Apa yang dimaksud dengan NCD

b.          Proof of NCD

c.         Transfer of NCD

Jawaban :

a.              yang dimaksud dengan NCD

Merupakan suatu kondisi polis dengan beberapa pengertian, yaitu :

·                Insentif bagi tertanggung untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan aman.

·                Diberikan oleh penanggung secara tahunan bila tidak terjadi klaim

·                Khusus untuk Private Car yang merupakan bagian dari dominant dalam asuransi KB

·                Jumlahnya semakin meningkat dalam periode tertentu ( 3 s/d 6 tahun )

·                Discount range : 20 s/d 65 % dari premi tahunan

Di Indonesia , kondisi ini jarang diberlakukan , karena beberapa factor, antara lain :

kondisi lalu lintas; mental pengemudi, dll.

 

b.          Proof of NCD

Pembuktian No Claim Discount Pembuktian ini dapat berupa formulir resmi dari Penanggung sebelumnya

 

c.         Transfer of NCD

 Pada perkembangannya NCD dapat dipindahkan ke Perusahaan Asuransi lain, jika tidak ada klaim sama sekali selama dalam penutupan Perusahaan Asuransi sebelumnya.

 

10.       Berkaitan dengan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:

a.         Pengertian bengkel rekanan (panels of approved repairers)

b.        Masing-masing5(lima)  kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel

rekanan.

 

            Jawaban :

a.         Pengertian bengkel rekanan (panels of approved repairers)

Perusahaan asuransi dalam hal klaim kendaraan bermotor memiliki perjanjian dengan bengkel dalam hal jumlah pekerja. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan kelalaian oleh pekerja pada saat perbaikan. Selain jumlah pekerja, perjanjian ini juga meliputi proses pengerjaan

 

b.        Masing-masing 5(lima)  kelebihan dan kekurangan penggunaan bengkel

rekanan.

 

 

 

 

Keuntungan :

1.              garasi dapat dipercaya untuk mulai bekerja segera tanpa perlu pemeriksaan seorang engineer

2.              memberikan kepuasan pada pelanggan  dapat dipenuhi dengan pengerjaan standar yang telah ditentukan

3.              Biaya  pengerjaan dan harga  spare part sudah disepakati  lebih dahulu

4.              Lebih cepat dan lebih ekonomis dalam penyelesaian klaim dibandingkan bengkel bukan rekanan

5.              Jasa perbaikan dapat dan bernegosiasi diskon dari harga tersebut dan akan tergantung pada Volume pembelian

 

Kekurangan :

1.              Tidak  bekerja dengan standar tertentu

2.              Tidak  memiliki semua peralatan penting untuk melakukan perbaikan toleransi pabrik

3.              Tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan pada semua merek standar dan model sedemikian rupa untuk menjaga efektivitas garansi pabrik pembuatnya

4.              Tidak  memiliki fokus pelanggan yang harus memanifestasikan dirinya dalam presentasi dan kualitas tempat mereka dan tidak ada  kesediaan mereka untuk tunduk pada standar kualitas

5.               harga yang dikenakan harus dikontrol dengan hati-hati

6                 untuk memastikan pasokan pekerjaan  konstan

7                sejumlah bengkel yang belum selesai memperbaiki mobil nasabah namun sudah mengajukan pembayaran klaim.

 

11.       Berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:

a.        5 (lima) peran utama Engineer klaim asuransi kendaraan bermotor.

b,           pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor dan kesulitan menentukan terjadinya betterment.

 

            Jawaban :

a.               Peranan motor engineers mencakup:

1.              Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.

2.              Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel

3.              Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.

4.              Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani

5.              memilih spare parts yang bukan keluaran resmi dari pabrikan. Namun aplikasi ini akan berkaitan dengan kepuasan Tertanggung.

6.              tidak akan mengganti kerugian yang memberikan nilai tambah

 

 

 

b.              pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor (mar 2013 no 4)

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan.

 

Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.

 

Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

 

12.       Berkaitan polis public and products liability, jelaskan:

a.         Mengapa operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polls

b.         Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalf dalam penyelesaian klaim

c.         Perbedaan damages dengan compensation

d.          Perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

 

Jawaban :

a.           operative clause polis public liability selalu mempersyaratkan accidental event untuk berlakunya jaminan polis

 

wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa kejadian tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan.

wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat kejadian à biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau kerusakan yang tidak dapat dihindari.

     

b.         Perbedaan indemnify the Insured dan pay on behalfdalam penyelesaian klaim

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

c.         Perbedaan damages dengan compensation

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

 

d.          Perbedaan occurence limit dengan aggregate limit

Occurrence limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim

cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.

Aggregate limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

13.        Berkaitan D&O Liability, jelaskan:

a.          apa yang dimaksud de facto director

b.          apa yang dimaksud shadowdirector

c.          pengecualian yang spesifik untuk polls D&O

d.          mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur

 

Jawaban :

a          Yang dimaksud de facto director.

            seseorang yang dinyatakan/ mengaku bertindak sebagai direktur, walaupun tidak secara sah ditunjuk sebagai direktur.

 

 Contoh :

Seorang direktur dari PT. X sering tidak masuk kantor dan akhirnya dia mendelegasikan tanggungjawabnya untuk menjalankan perusahaan kepada general managernya.Dalam hal ini si general manager bertindak sebagai de facto director.

 

b.         Yang dimaksud shadow director.

seseorang yang mengawasi jalannya perusahaan namun berlindung di bawah bayangan pihak lain/ direktur sebenarnya.

seseorang yang memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan tindakan tertentu kepada para direktur, umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang bukan anggota direksi tetapi sangat berpengaruh terhadap direksi yang ditunjuk

 

c.         Pengecualian yang spesifik untuk polis D&O.

                        1.         Pendapatan pribadi yang tidak wajar, penipuan dan ketidakjujuran

 

2.         Prior Notification

3          Penundaan pengajuan perkara

4          Severability Clause

5.         Tertanggung VS Tertanggung

6.         Tertanggung VS Tertanggung

7.         Pengelola Dana Pensiun

8.         Polusi

9          Outside Directorship

10        Kecelakaan diri dan kerusakan harta benda

 

d.          jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

1.              karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

2.              Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur

 

14.       Dalamkaitan dengan jurisdiction clause dalam employers' liability insurance, jelaskan

a.          maksud klausula tersebut

b.          bilamana klausula tersebut diberlakukan

c.          alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut

d.           perbedaan antara klausula tersebut dengan klausula territorial limit.

 

            Jawaban :

a.         Klausulyurisdiksi

-          Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-           Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-           Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

b.         Bilamana klausul tersebut diberlakukan.

Jika perluasan luar negeri  (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang

 

a.              Alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

d.         Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit

-                Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,

-                batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport

 

-                Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2014

 

1.              Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan bermotor, uraikan penerapan non contribution clause (mar 2014 no 1)

 

            Jawaban :

non contribution clause : berarti bahwa polis dalam asuransi kendaraan bermotor (atau apapun polis dalam hal ini) adalah di  pertama  kali untuk membayar ketika ada klaim berarti bahwa ia akan membayar klaim sampai batas maksimum  jaminan  Polis tanpa kontribusi dari polis lainnya

 

2.              Terkait perubahan polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2014 no 2)

 

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

3.              Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI. (mar 2014 no 3)

 

Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan

 

4.              Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana faulty design dijamin dalam polis liability. (mar 2014 no 4)

 

Jawaban :

Tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal

polis jaminan produk menjamin: biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen

 

 

5.              Berkaitan identifikasi risiko professional indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (mar 2014 no 5)

 

            Jawaban :

1.               Pialang asuransi harus mempunyai letter of appointment / memiliki \uthority

2.              Broker asuransi memiliki kewajiban terhadap client (dan juga terhadap asuransi). Mereka harus menjalankan perintah client dan memberikan saran yang layak. Segala pelanggaran yang dilakukan bisa membawa mereka ke dalam tuntutan pengadilan

 

6.         Terkait underwriting liability insurance, uraikan  3(tiga) hazard yang  dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2014 no 6)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

4.              Physical hazard;

5.              Moral hazard

6.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

            Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim.

 

6.              Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (mar 2014 no 7)

 

Jawaban :

Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

 

Aspek-aspek yang penting adalah:

·                Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh  dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi berdasarkan kelalaian bersama.

·                Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah dalam menyebabkan kematiannya.

Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai kelalaian bersama.

 

7.              Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2014 no 8)

 

            Jawaban :

            Membebaskan tanggung jawab (discharge of liability)

            Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk

            menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.

 

9.         Dalam kaftan dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, jelaskan 10 (sepuluh) fakta material pada underwriting kendaraan bermotor sehubungan dengan penutupan asuransi kendaraan bermotor. (mar 2014 no 9)

 

            Jawaban :

Fakta-fakta yang ingin diketahui underwriter dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor

1.              Hal-hal mengenai si calon tertanggung

2.              Hal-hal mengenai objek yang dipertanggungkan

 

Proposer ( calon tertanggung)

3.              Insurer (perusahaan asuransi) perlu untuk mengetahui nama tertanggung, lamatnya dan pekerjaannya. Perlu dibedakan Antara alamat tertanggung dengan alamat pekerjaan. Lokasi kendaraan biasanya akan menentukan diterima atau ditolaknya penutupan tersebut.

4.              Loss history dari sipemohon juga merupakan hal  penting dalam melakukan keputusan penutupan. Semakin banyak maka semakin tidak bagus dimata penanggung.

 

Proposer (proposal form)

5             Apakah ada TC tertentu yang diterapkan pada sauransi sebelumnya ?

6             Riwayat criminal berkenaan dengan penggunaan kendaraan tersebut

 

Physical hazard juga perlu menjadi pertimbangan :

7             Kendaraan yang akan diasuransikan

8               Penggunaannya private /komersial

9                Pengemudinya

 

10             Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan bermotor

11             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

 

10.      Berdasarkan prinsip penanganan dan penyelesaian klaim dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2014 no 10)

a.         3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b.         upaya yang dapat dilakukan Tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dad kerugian yang dialami.

 

            Jawaban :

b.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

1.              tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

2.              tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

3.              tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

11.       Berkaitan dengan luas jaminan Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), uraikan pengecualian kerugian yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan : (mar 2014 no 11)

a.         penggunaan kendaraan.

b.         perbuatan jahat selain pihak ketiga.

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

 

Jawaban :

 

a.              penggunaan kendaraan.

1.              menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;

 

2.              turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

3.              melakukan tindak kejahatan;

4.              penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

 

2.     perbuatan jahat selain pihak ketiga. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

Tertanggung sendiri;

5.              suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

6.              orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

7.              orang yang tinggal bersama Tertanggung;

8.              pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

 

c.         penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.

penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain

 

Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat  yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak

 

12.       Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan : (mar 2014 no 12)

            a.         apa yang dimaksud dengan tortious liability.

b.         2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum).

c.         2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak periu lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat.

 

jawaban :

a.        yang dimaksud dengan tortious liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

 

 

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1    kerusakan harta bendanya, 2      luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

b.        2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

3                kerusakan harta bendanya,

4                 luka badan / injury

 

c.        2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihakyang akan digugat

2.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2          Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

13.       Berkaitan dengan loss control surveys yang diterapkan dalam liability underwriting, jelaskan : (mar 2014 no 13)

a.         3 (tiga) tujuan loss control surveys.

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

c.         3 (tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi loss control survey tersebut.

Jawaban :

a.              3 (tiga) tujuan loss control surveys.

1.             menentukan berbagai isu fisik (kontruksi), seperti gedung bangunan,

2.             Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

3.              fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

1.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

 

2.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

 

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

3.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

4.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui.

 

Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

c          3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

1.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

2.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

3.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk

 

14.       Berkaitan dengan operative clause polis public and products liability, jelaskan : (mar 2014 no 14)

a.         2 (dua) masalah dengan claims made trigger.

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by paying on behalf of the insured).

 

 

b.              Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

 

2 (dua) masalah dengan claims made trigger

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

b.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

September 2014

 

1.           Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta gandeng. (Sept 2014 no 1)

 

            Jawaban :

Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan  yaitu ’ use with a side car permanently attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda motor.

 

2.         Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan apa yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (Sept 2014 no 2)

 

            Jawaban :

1.              Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.

2.              Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.

 

3.             Terkait luas jaminan polis,  uraikan jaminan selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 3)

 

            Jawaban :

Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini (Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

1.1.          tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

1.2.          perbuatan jahat;

1.3.          pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan

 

4.         Terkait luas jaminan polis, uraikan persyaratan untuk dijaminnya tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, sesuai PSAKBI. (Sept 2014 no 4)

 

           

Jawaban :

1.              Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan,

dengan syarat  telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

1.1.          kerusakan atas harta benda;

1.2.          biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;

            maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

 

2.              Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

            Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.

 

5.         Terkait pengelolaan risiko tanggunggugat, uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat. (Sept 2014 no 5)

 

            Jawaban :

1.                   risiko sendiri pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.

2.                   Klien besar mungkin memilih risiko sendiri yang lebih tinggi untuk mengurangi premi

3.                   risiko sendiri biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak biasa terjadi untuk klaim cedera badan

 

6.         Terkait luas jaminan polis Advertising Liability, sebutkan 3(tiga) jaminan dalam polis tersebut. (Sept 2014 no 6)

 

            Jawaban :

            Luas jaminan :

-                Fitnah sesorang atau organisasi lain terhadap, barang, product dan jasa

-                Pelanggaran hak privasi seseorang

-                Penyalahgunaan ide atau gaya melakukan bisnis atau pelanggaran hak cipta, bahan advertensi, judul atau slogan

 

7.         Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan pengertian bodily injury yang telah diperluas di dalam praktek. (Sept 2014 no 7)

           

           

 

 

            Jawaban :

            Tidak hanya berupa cedera badan, tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap, penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.

 

8.         Berkaitan dengan luas jaminan asuransi tanggung-gugat terhadap pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo. (Sept 2014 no 8)

 

            Jawaban :

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan dengan Sindiran, ucapan tidak langsung,

 

9.         Dalam kaitan dengan polis kendaraan bermotor, jelaskan : (Sept 2014 no 9)

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

b.         ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

 

            Jawaban :

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

 

Pasal 27

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

 

Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

b.         ketentuan pasal 24 PSAKBI berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

 

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut

 

10.       Dalam kaitan dengan ganti rugi asuransi, jelaskan 4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam         Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian   atau   kerusakan   yang   disebabkan  oleh   kendaraan   bermotor  yang dipertanggungkan. (Sept 2014 no 10)

 

            Jawaban :

4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian atau   kerusakan   yang   disebabkan   oleh   kendaraan   bermotor  yang dipertanggungkan :

1.         memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima

2.         menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian

3.         memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki

4.         tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

 

11.       Dalam kaitan dengan luas jaminan polis, jelaskan pengecualian isi Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia(PSAKBI) yang disebabkan oleh atau berkaitandengan : (Sept 2014 no 11)

a.         kelebihan muatan/barang yang diangkut.

b.         risiko katastrofi.

c.         kelalaian pengemudi.

 

            Jawaban :

a.              kelebihan muatan/barang yang diangkut.

kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang

 

 

b.         risiko katastrofi.

gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

 

b.             kelalaian pengemudi

1.              disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;

2.              pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.              dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

4.              dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

5.              memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

 

12.       Dalam kaitan dengan penanganan klaim berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penentuan nilai dalam hal kerugian, jelaskan :  (Sept 2014 no 12)

a.        3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.

b.         ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.

c.         kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI terkait pertanggungan lain.

 

            Jawaban :

a          3 (tiga) ketentuan dalam hal terjadinya kerugian sebagian.

1.              jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;

2                jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak

3                jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak

 

b.              ketentuan dalam hal terjadinya kerugian total.

Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut

 

 

 

 

 

c.         kewajiban tertanggung, dalam PSAKBI terkait pertanggungan lain.

Pasar 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap =

1.              menyimpang dari Pasal 277 ayat KUH dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ni dimana Kendaraan bermotor tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau

 

lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

2.              Ketentuan diatas tetap dijalankan , walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dulu daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat(1) diatas. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan Penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadi kerugian atau kerusakan.

 

13.       Dalam kaitan dengan luas jaminan operative clause, polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest : (Sept 2014 no 13)

a.         jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          jelaskan jaminan yang diberikan polls D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Jawaban :

a          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

-                 Complementary costs

-                 Compensatory costs

-                 Mitigation costs

 

c.                    jaminan yang diberikan polls Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

 

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

14.       Dalam kaitan dengan penilaian risiko tanggung jawab hukum, jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisa dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung-gugat. (Sept 2014 no 14, (mar 2010 no 10, mar 2011 no 12)

 

Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

Proses evaluasi risiko oleh underwriter adalah sebagai berikut:

1.               apa probabilitas aktivitas tertanggung mengakibatkan suatu peristiwa?

2.              jika hal tersebut terjadi dapatkah tertanggung memiliki tanggung gugat terhadap pihak ketiga?

3.               jika ya, apakah kompensasi kerugiannya damages?

4.              jika tertanggung dapat memiliki tanggung gugat dalam bentuk damages, siapa yang dapat menuntut?

5.               seberapa besar kemungkinan mereka menuntut?

6.               seberapa besar biaya yang mungkin timbul untuk membela tuntutan tersebut?

 

Langkah 1 melihat pada hazard fisik dan langkah 2-6 melihat pada implikasi hukumnya. Langkah 1 idealnya dilakukan dengan mengunjungi lokasi, tetapi seringkali tidak praktis sehingga underwriter harus bergantung pada informasi yang diberikan kepada mereka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Maret 2015

 

1.         Terkait luass jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi, komersial dan dinas dalam  Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 1)

 

            Jawaban

1.              Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

2.           Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

3.           Penggunaan Dinas  adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

 

2.         Terkait luas jaminan polis, uraikan jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan barang-barang yang diangkut. (mar 2015 no 2)

           

            Jawaban

      Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

·                barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor

 

      Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

-                 kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;

-                  

3.         Terkait perubahan  polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan pengalihan kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. (mar 2015 no 3)

           

            Jawaban :

Pasal 10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

4.         Terkait luas jaminan polis, uraikan Iuas jaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atas kerugian yang berkaitan dengan kerusakan jalan, berat kendaraan bermotor atau muatannya. (mar 2015 no 4)

           

            Jawaban

      Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

·                kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

 

4.             Dalam kaitan dengan Iuas jaminan asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan Act of God. (mar 2015 no 5)

 

Jawaban

Vis major – act of God

-           Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia

-           serta tidak dapat dicegah dengan sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah diperhitungkan.

-           Ini termasuk tornado dan badai yang tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang biasa terjadi di daerah tersebut.

 

5.             Uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (mar 2015 no 6)

 

Jawaban

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

·                Physical hazard;

·                Moral hazard

·                Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-                   Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian);

-                   Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-                   Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim

 

7.         Berkaitan dengan asuransi Directors and Officers Liability, uraikan apa yang dimaksuddengan outside directorship. (mar 2015 no 7)

 

Jawaban :

Sudah umum diketahui bahwa beberapa perusahaan menempatkan salah seorang direktur atau senior managernya untuk duduk dalam dewan direksi di luar perusahaannya.Contoh :sebuah bank akan menunjuk seseorang sebagai direktur di perusahaan tempat dia menginvestasikan dananya

 

8.         Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability dalam polis public and product liability. (mar 2015 no 8)

 

            Jawaban :

            Membebaskan tanggung jawab (discharge of liability)

            Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk

            menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.

 

9.         Berkaitan dengan klaim tanggung jawab hukum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 9)

a.         luas jaminan yang diberikan dalam klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja

b.         luas jaminan yang diberikan dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

c.         pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

 

            jawaban :

a.           luas jaminan yang diberikan dalam klausula Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja

1.                   Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, dan kebakaran baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat  telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

o        kerusakan atas harta benda;

o        biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;

o        maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

 

2.                   Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.

 

b.           luas jaminan yang diberikan dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

 

c.         pengecualian dalam klausula Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                 kelebihan penumpang dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 

10.       Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan 4 (empat) hal  yang  mengakhiri  berlakunya  polis  tanpa  adanya pengembalian  premi  kepada tertanggung. (mar 2015 no 10)

 

            Jawaban :

1.              Pasal 8

Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung

 setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

2                Pasal  10

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

3                Pasal 27

Dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

4               Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan

 

11.       Berkaitan dengan perluasan jaminan huru-hara yang dapat diberikan di dalam Polis Stantdar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 11)

a.         pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

 

Jawaban :

a.              pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

                        Pengecualian bila :

keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

1.         Bukti adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan  dilokasi kejadian

2.         Laporan kejadian dari kepolisian  amarat keamanan setingkat polda

 

12.       Berkaitan dengan liability underwriting, uraikan: (mar 2015 no 12)

a.         5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

b.         6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pads polis liability.

c.         4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan.

 

a.         5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

1.         Causation

“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability di UK dan Irlandia.

 

2.         Occurrence

“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.

 

3.         Claim made

“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi  public  and product liability dan pemicu utama dalam professional indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim yang dilakukan pada periode asuransi.

 

4.         Manifestation

“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.

 

5.         Losses discovered

“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll 

 

b.              6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.

Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:

1.              Reasonable care;

2.              Reporting circumstance that could give rise to liability;

3.              Claim handling;

4.              Insurer’s right to pay the limit and relinquish control of the claim;

5.              Adjustment of premium;

6.              Cancellation;

7.              Non-contribution; dan

8.              Arbitration/disputes.

 

 

 

 

c.              4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

Frequency losses

}     Berdasarkan angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.

}     Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.

 

Severity losses

}     Jumlahnya sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.

}     Klaim penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.

 

Latency

Latency, mengidentifikasi gap waktu antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien

 

Catastrophe losses

Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea, meninggal 167 orang.

 

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan

1.     Dengan menggunakan limit  any one risk

2.     Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis

3.     Kombinasi keduanya

 

13.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (mar 2015 no 13)

a.           batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

b.           3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

c.           3 (tiga) opsi yang ada pads penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

 

            Jawaban :

a.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

 

b.              3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

 

b.              3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

a.              Menerapkan pengecualian

b.              Menerapkan sub-limit;

c.              Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris

 

14.       Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Jelaskan: (mar 2015 no 14)

a.          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.          jaminan yang diberikan  D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

Jawaban :

b.              2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

Pertama, polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

Kedua,  polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

·                Complementary costs

·                Compensatory costs

·                Mitigation costs

 

b.          jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liabilityberkaitan dengan tanggungjawab polusi.

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2015

 

1.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya bila ada perbedaan antara naskah polis yang dipergunakan perusahaan dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (sept 2015 no 1)

 

Jawaban :

Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

2.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bemiotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor. (sept 2015 no 2)

                            

            Jawaban :

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan

 

3.              Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk mengecualikan suatu peril dalam polis (sept 2015 no 3).

 

Jawaban :

1                Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                      Salah dalam penggunaan kendaraan

-                      penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

-                      perbuatan jahat

-                      kelebihan muatan

-                       

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-                      barang dan atau hewan yang dimuat

-                      zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

 

 

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-              kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

-              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

-              reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

 

4.              Berkaitan ruang Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan named perils approach. (sept 2015 no 4)

 

Jawaban :

-                Jaminan dalam polis terbatas

-                Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

-                Jaminan polis hanya risiko-risiko yang disebutkan dalam polis saja adalah risiko

o        tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

o        perbuatan jahat

o        pencurian

o        Kebakaran

 

5.         Terkait penyelesaian ganti rugi, uraikan mengapa aplikasi koasuransi pada asuransi tanggung gugat kurang diminati para pihak. (sept 2015 no 5)

 

            Jawaban :

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

            Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.

 

6.         Berkaitan dengan Environmental Liability Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation (sept 2015 no 6)

           

 

           

            Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

-                 Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

-                 Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

-                Compensatory Remediation :     Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

 

7.         Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability (sept 2015 no 7)

 

            Jawaban

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

·                majikan / pekerja

·                prinsipal / agen

·                prinsipal / kontraktor independen

·                partner

 

8.         Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap underwriting tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan strict liability. (sept 2015 no 8)

 

            Jawaban :

tanggungjawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

 

9.         Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 9)

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

c.         upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b       cdiatas tidak dapat dicapai.

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

 

            Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

 

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

 

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

c.              upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

10.       Berkaitan dengan ruang lingkup Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, uraikan jaminan polis atas kerugian: (sept 2015 no 10)

a.         kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

 

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian.

 

            Jawaban :

a          kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan tertanggung.

            à tidak dijamin penggelapan

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

            à tidak Penggelapan

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

à Dijamin (perbuatan jahat;)

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

                à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung sendiri;

            suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

 à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijamin

 

11.       Berkaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (sept 2015 no 11)

a.         apa yang dimaksud dengan recital clause.

b.          ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.

c.         ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas.

d.         upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Jawaban

a.              yang dimaksud dengan recital clause.

Menjelaskan dasar kontrak dan termasuk referensi:

1.              Fakta kontrak antara pemegang polis denganPenanggung, dan tidak terdapat pihak lain yang memiliki hak dapat memaksa masuk kedalam kontrak dan Contract (Right of Third Parties) Act 1999 tidak berlaku (kecuali dinyatakan dalam RTA).

2.              Persetujuan pemengang polis untuk membayar premium

 

3.              Persetujuan Penanggung untuk memberikan jaminan seperti yang dinyatakan dalam skedule untuk kecelakaan, cidera, kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam limit teritori selama periode asuransi seperti yang dinyatakan dalam skedule

4.              Hukum yang digunakan dalam kontrak

 

b.              ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar dalam tenggang-waktu yang ditetapkan.

 

Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

 

c.              Ketentuan polis dalam hal penyelesaian klaim bila premi belum dibayar lunas

Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan

 

d.         upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami

                                                                                                                

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud

 

12.       Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap underwriting public and product liability, (sept 2015 no 12)

            jelaskan:

a.         apa yang dimaksud dengan strict liability.

 

b.         6 (enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.

c.         3 (tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.

 

            Jawaban :

a.              yang dimaksud dengan strict liability.

tanggungjawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

 

b.         6 (enam) kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan strict liabilities.

1.              Siapa yang melakukan kegiatan ekonomi secara khusus ‘strict liable’ atas kerusakan yang disebabkan. Kegiatan ekonomi ‘strict liability’:

2.              waste management operations;

3.              mining waste;

4.              discharges requiring authorization into inland surface water or groundwater;

5.              water abstraction and impoundment;

6.              dangerous substances, plant protection products and biocidal products;

7.              transport, by any means, of dangerous or polluting goods;

8.              genetically modified organism; and

9.              transboundary (within, into or out of the European Union) shipment of waste.

 

c.         3 (tiga) insiden yang dikecualikan untuk timbuinya strict liabilities.

1.              Terorisme

2.              Natural phenomenon: menyediakan tindakan beralasan yang dapat dilakukan operator untuk melindungi kerusakan yang terjadi; dan

3.              Kerusakan yang khusus, seperti kerusakan akibat oil pollution dan radioaktif (dijamin konvensi internasional).

2.               

 

13.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2015 no 13)

a.          batasan `sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

b.         3 (tiga) jaminan yang diberkan dalam polis environmental impairment.

c.         3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

 

Jawaban :

c.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

 

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

 

d.              3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

 

c.              3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)

2.              Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)

3.              Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)

 

14.      Berkaitan dengan tort dalam sistem hukum Inggris, jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan: (sept 2015 no 14)

a.         vi et armis.

b.         onus of proof.

c.         contributory negligence.

d.         volenti non fit injuria.

 

Jawaban :

a.              Vi et armis

Adalah perbuatan melawan hukum (trepass)  yang disengaja menggunakan ancaman dan kekerasan

 

b.              Onus of proof

Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.

 

Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil membuktikan kasusnya.

 

 

c.               Contributory Negligence

Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

 

d.              Volenti non fit injuria

            ‘no injury is done to a willing party’ – defence bahwa Penggugat secara tersurat maupun tersirat telah secara sadar dan sukarela mengambil alih risiko luka badan atau kerusakan harta benda karena yang bersangkutan telah mengetahui risiko tersebut sehingga tidak dapat menyalahkan pihak lain atas luka badan akibat tindakannya. (Bobot 100%)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2016

 

 

1.           Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan solusinya

bila terjadi perselisihan atas hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis. (mar 2016 no 1)

              jawaban :

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

2.           Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan tabrakan dan kebakaran. (mar 2016 no 2)

              Jawaban :

Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan  benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.

kebakaran, termasuk :

a.               kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan  Kendaraan Bermotor;

b.               kebakaran akibat sambaran petir;

c.              kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

d.              dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu

3.            Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan cara yang ditempuh  bila di antara pihak-pihak yang berselisih terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga. (mar 2016 no 3)

Jawaban :

Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

 

4.           Berkaitan dengan klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan 3 (tiga) alasan untuk mengecualikan suatu peril dalam polis(mar 2016 no 4).

 

Jawaban :

1.              Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

a.               Salah dalam penggunaan kendaraan

b.              penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

c.               perbuatan jahat

d.              kelebihan muatan

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

a.               barang dan atau hewan yang dimuat

b.              zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

a.               kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

b.              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

c.               reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

5.           Berkaitan dengan Environmental Liability Impairment Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan compensatory remediation. (mar 2016 no 5)

              Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

             

              Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

6.           Berkaitan dengan ketentuan polis asuransi tanggung jawab hukum, uraikan apa yang

dimaksud dengan aggregate limit of liability. (mar 2016 no 6)

 

Jawaban :

Jika terdapat kemungkinan banyak klaim yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa penanggung akan membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

7.           Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko liability, uraikan apa yang dimaksud dengan libel. (mar 2016 no 7)

              Jawaban :

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).

              Perbedaan penting antara libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort, sedangkan slander bukan krimina

8.           Berkaitan dengan operative clause dalam polis liability insurance, uraikan keuntungan

penerapan occurrence basis bagi Penanggung dalam asuransi tanggung gugat. (mar 2016 no 8)

 

              Jawaban :

ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan produk di seluruh dunia

 

Keuntungan :

Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya terjadi

 

Kerugiannya :

Klaim yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin

Klaim yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar

Klaim yang terjadi  saat ini belum tentu berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.

 

 

9.           Berkaitan dengan Iingkup Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dengan

pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian: (mar 2016 no 9)

a.           kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.

 

b.           kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.           pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

d.           kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

e.           kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya                      memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.            bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.

 

              Jawaban :

a             kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dari tertanggung.(tidak dijamin à penggelapan)

b.           kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli. .(tidak dijamin à penggelapan)

c.           pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.(dijamin à perbuatan jahat)

d.           kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan. .(tidak dijamain à perbuatan jahat yang dilakukan oleh :keluarga Tertanggung sendir

e.           kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya   memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. (diamijn à kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran)

f.            bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah kelapa.(tidak dijamin à tanpa perluasan)

 

10.         Berkaitan underwriting asuransi kendaraan bermotor: (mar 2016 no 10)

a.           Berikan definisi insurable interest dan jelaskan besarnya insurable interest para pihak tersebut di bawah ini terhadap kendaraan bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau secara leasing :

i.            bank pemberi pinjaman.

ii.           leasing company.

iii.          debitur.

b.            Jelaskan implikasi perbedaan kedua cara dalam hal Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjamin kendaraan bermotor agunan kredit yang diberikan bank dibuat dengan:

i             mencantumkan bank qq nasabah sebagai tertanggung.               -

ii.           nasabah sebagai satu-satunya tertanggung dengan melekatkan klausula bank (banker's clause).

 

Jawaban :

a.            Bank punya insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah dibayarkan

 

 

              Leasing company punya insurable interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya jangka waktu leasing atau lessee telah membayar semua kewajibannya

              Dalam hal pinjaman bank, debitur punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih harus dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada perusahaan leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest pembeli selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )

c.               Banker's Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asurans

 

“qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari.

 

Bank qq  nasabah ABC.“

 

Nasabah ABC menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Bank untuk melakukan suatu tindakan untuk mewakili Nasabah.

“QQ” adalah singkatan dari kata-kata qualitate qua” yang artinya “in the capacity of” dan ini bermakna Tertanggung yang namanya disebut pertama bertindak dalam kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut kedua dst. Sungguhkah hal ini yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak : Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan ganti rugi Tertanggung yang namanya disebut kedua  diberikan sepenuhnya kepada Tertangung yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?

 

Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?

 

Dari pada menciptakan ketidak-jelasan dan oleh karenanya  ketidak-pastian yang dapat berakibat timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada akhirnya Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata penghubung “dan atau” atau “and or” yang maksud dan tujuannya terang benderang.

Yang juga tidak kalah pentingnya ialah penempatan kata-kata “untuk hak dan kepentingannya masing-masing” atau “for their respective rights and interests” dibelakang nama-nama Tertangung. Sebab, dengan cara ini hak dan kepentingan masing-masing Tertanggung ditegaskan.

 

 

 

11.         Uraikan masing-masing 3 (tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh Penanggung dalam akseptasi kendaraan bermotor (mar 2016 no 11)

a.            Sedan mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).

b.           Mini bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat terbang.

c.            Truk pengangkut bahan bakar cair.

 

              Jawaban :

a.                   Sedan mewah yang diimpor dalam keadaan built-up (CBU).

1                -             Negara asal mobil, Jenis / merek kendaraan

-             Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada part untuk penggantian part yang hilang/rusak.

-           Bengkel rekanan ada yang mampu menangani mobil tersebut

-           Pengalaman klaim

-             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

b.           Mini bus yang dipakai antar-jemput awak pesawat terbang.

              -             Merk dan jenis kendaraan

              -             Pengalaman klaim

              -             Jumlah tempat duduk

-             Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

-             Pengemudi karyawan sendiri atau outsourcing

d            Truk pengangkut bahan bakar cair

1.           Jenis / merek kendaraan

2.           Penggunaannya private /komersial

3.           Pengalaman klaim

4.           Jenis bahan bakar yang diangkut

5.           Pengemudinya

6.           Klasifikasi / Pengolongan Kendaraan bermotor

7.           Jaminan yang diminta TLO, comprehensive

 

12.         Terkait penyelesaian ganti rugi pada asuransi tanggung gugat, jelaskan: (mar 2016 no 12)

a.           mengapa pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.

b.           2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims made cover untuk public and products liability, akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.

              Jawaban :

a.           pertanggungan secara ko-asuransi jarang dilakukan oleh penanggung.

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik

Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi

 

 

b.           2 (dua) masalah yang dapat timbul dalam polis claims made cover untuk public and products liability, akibat berbedanya sudut pandang penanggung dan tertanggung.

1.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

2.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

3.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

4.              Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

5.              Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

13.         Dalam kaitan dengan jurisdiction clause dalam employer's liability insurance, jelaskan : (mar 2016 no 13)

a.           maksud klausul tersebut.

b.           tujuan klausul tersebut diberlakukan.

c.           alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

d.           perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit.

 

              Jawaban :

a.         Klausul yurisdiksi

-            Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-             Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-             Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

b.           Bilamana klausul tersebut diberlakukan.

Jika perluasan luar negeri  (teritori) diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang

 

C            Alasan penanggung memberlakukan klausul tersebut.

Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

d.           Perbedaan antara klausul tersebut dengan klausul territorial limit

1.               Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang terjadi didaerah tertentu, biasanya dinegara dimana perusahaan itu berdomisili,

2.               batas wilayah dapat diperluas dimana Negara-negara kemana barang-barang tersebut akan di ekport

3.               Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.

 

14.         Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung gugat pada umumnya. (mar 2016 no 14)

 

            Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

 

Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .

1.         Kemungkinan

Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.

2.         Severitas

Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.

3                Frekuensi

Frekuensi adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.

4                Sifat laten

Digunakan untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan akhirnya.

5                Data historis

Data historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPT 2016

 

1.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan harga sebenarnya. (sept 2016 no 1)

 

            Jawaban :

a           Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.

b          Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.

c           Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjual belikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

            d.         Bilamana terjadi Klaim baik partial atau Total Loss tidak terkena Pro rata.

 

2.         Berkaitan dengan Polis StandarAsuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penjarahan. (sept 2016 no 2)

           

            Jawaban :

            Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

3.              Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan pihak ketiga. (sept 2016 no 3)

 

            Jawaban :

Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

 

4.         Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja. (sept 2016 no 4)

           

 

 

           

            Jawaban :

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

4.              Berkaitan dengan operative clause polis asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan the insured event. (sept 2016 no 5)

 

            Jawaban :

the insured event.adalah kejadian yang diasuransikan misalnya Ledakan terjadi ditengah malam. Tidak ada seseorang di kantin dan hanya luka ringan penjaga keamanan dan kerusakan bangunan pada beberapa bagian pabrik.

Akibatnya: klaim kecil 

 

5.              Berkaitan dengan identifikasi dan persepsi risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan vicarious liability. (sept 2016 no 6)

 

            Jawaban :

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

d.              majikan / pekerja

e.               prinsipal / agen

f.               prinsipal / kontraktor independen

g.              partner

 

6               Uraikan apa yang dimaksud dengan vocational rehabilitation dalam polis Employers Liability. (sept 2016 no 7)

 

Jawaban :

rehabilitasi vokasional adalah proses yang memungkinkan orang dengan gangguan fungsional, psikologis, perkembangan, kognitif dan emosional atau cacat kesehatan untuk mengatasi hambatan untuk mengakses, mempertahankan atau kembali ke pekerjaan atau jabatan lain yang berguna. [1]

rehabilitasi kejuruan dapat memerlukan masukan dari berbagai profesional perawatan kesehatan dan disiplin ilmu non-medis lain seperti penasihat kerja kecacatan dan konselor karir.
                                                                                                                                                                                                         

8.         Berkaitan dengan Environmental Liability Impairement Insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan primary remediation. (sept 2016 no 8)

 

Jawaban :

·                tindakan segera dirancang untuk menghentikan insiden itu, meminimalkan, berisi, mencegah kerusakan lebih lanjut, dan bersih-bersih kerusakan. Ini juga disebut sebagai darurat (Atau langsung) langkah-langkah perbaikan (dan sebagian besar mendahului remediasi utama yang sebenarnya), dan

·                media yang lebih untuk remediasi tindakan jangka panjang di situs rusak yang dirancang untuk mengembalikan lingkungan yang rusak ke keadaan dasar itu akan berada di jika kerusakan atau ancaman tidak terjadi ( "restorasi dalam bentuk")

 

9.         Berkaitan  dengan  Polis  Standar Asuransi  Kendaraan  Bermotor Indonesia dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa perluasan, jelaskan beserta alasan jaminan polis atas kerugian/kerusakan berikut: (sept 2016 no 9)

a.         pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.

b.         Bumper kendaraan enyok akibat menabrak kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan lambat.

c.         kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati jalan yang tergenang air.

            Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan banjir

d.         pintu kendaraan rusak akibat tabrakan sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung yang belum merniliki SIM.

 

            Jawaban :

a.           pintu kendaraan rusak akibat tertabrak sebuah truk sewaktu dalam pengangkutan dengan kapal besi dari Surabaya ke Maluku.

Dijamin :   Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

b.           Bumper kendaraan enyok akibat menabrak kendaraan sewaktu akan mendahului dari sebelah kiri kendaraan lain di depannya yang berjalan lambat.

Dijamin : Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

      tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

c.           kompresor AC kendaraan rusak setelah melewati jalan yang tergenang air.

Tidak dijamin : karena tidak ada perluasan banjir

d.         pintu kendaraan rusak akibat tabrakan sewaktu dipakai belajar mengemudi oleh anak tertanggung yang belum merniliki SIM.

Tidak dijamin : pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

10.  Berkaitan dengan faktor yang berpengaruh terhadap underwriting asuransi kendaraan bermotor, jelaskan masing-masing 3 (tiga) alasan untuk: (sept 2016 no 10)

a.          Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

b.         Menurunkan premi.

c.         menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung.

 

Jawaban :

a.              Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

1.              banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak

2.              Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi

3.              Claim cost melambung

4.              Loss ratio meningkat

5.              Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.

 

b.              Menurunkan premi.

1.              Pengalaman klaim

2.              Menaikkan deductible

3.              Jaminan yang tersedia dipersempit

 

c.              menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung

1           Offer :  tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)

2          Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)

Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

3          Tertanggung membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan

 

11.       Berkaitan dengan luas jaminan dalam Bab I Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan gabungan, jelaskan: (sept 2016 no 11)

a.         3 (tiga) risiko yang dijamin dalam polis

b.         3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis

c.         3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan

 

Jawaban :

a.         3 (tiga) risiko yang dijamin dalam polis

1          Casco / Kerangka Kendaraan

 

--          material / malicious damage

--          theft / pencurian

--          fire /kebakaran

2          Tanggung Jawab terhadap Pihak III

Selain jaminan standar diatas, dapat diperluas dengan risiko tambahan  Tanggung jawab terhadap Penumpang dan Pengemudi

3          Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi dan banjir atau sejenisnya ( Acts of God )

 

d.              3 (tiga) risiko yang tidak dijamin dalam polis

1.         Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.

2.         Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.

3.         Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

§     Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung

§     Orang yang disuruh Tertanggung

§     Orang yang bekerja pada Tertanggung

§     Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung

§     Orang yang tinggal bersama Tertanggung

4          Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:

·                Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan

·                Kelebihan muatan

·                Kondisi tidak laik jalan

·                Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.

·                Reaksi atau Radiasi Nuklir

5.         Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.

6.         Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.

7.         Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis

 

c.         3 (tiga) perluasan jaminan dalam polis yang tidak berhubungan dengan kerusakan atau kerugian Iangsung atas kendaraan yang dipertanggungkan

1.         Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.

2.         Kecelakaan terhadap Pengemudi Kendaraan bermotor

Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor

3.         Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).

 

12.       Berkaitan dengan polis public and products liability, jelaskan: (sept 2016 no 12)

a.         apa yang dimaksud dengan claims made trigger

b.         2 (dua) permasalahan berkaitan dengan claims made trigger

c.         2 (dua) cara pemberian indemnity

 

            Jawaban :

a.              Claims made trigger  : Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggunganà kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

b.              2(dua) masalah dengan claims made trigger

6.                   Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

7.                   Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya

 

Kelebihan claims made trigger

1.                   Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

2.                   Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

3.                   Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

c.         2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by payingon behalf of the insured)

 

Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

13.       Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious liability yang harus diantisipasi oleh liability underwriter, jelaskan: (sept 2016 no 13)

a.          apa yang dimaksud dengan tortious liability

 

b.          2 (dua) hal yang membuat masyarakat menjadi sadar hukum

c.          2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat

            jawaban :

a.         yang dimaksud dengan tortouse liability

-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris

-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : a kerusakan harta bendanya, 2 luka badan / injury

-           KHUPER 1365, KHUPER 1366

-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort

-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

 

            b.         2(dua) hal yang menjadi masyarakat litigius

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :

§     kerusakan harta bendanya,

§     luka badan / injury

 

c.         2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu lagi mengindentifikasi pihak yang akan digugat

1.              Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu

2.              Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

 

14.       Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2016 no 14)

a.         batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy

b.         3 (tiga) biaya yang dijamin dalam polis environmental impairment

c.         3 (tiga) jaminan legal liability yang dibenkan dalam polis environmental impairment

 

            jawaban :

a.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta                               

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.              Biaya remediation di  lokasi;

2.              Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

3.              Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

4.              Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

1.              Menerapkan pengecualian

2.              Menerapkan sub-limit

3          Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2017

 

1.             Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan pengaturan   polis mengenai pemeriksaan. (mar 2017 no 1)

 

            Jawaban :

Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

 

2.             Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan. (mar 2017 no 2)

 

            Jawaban :

a.               Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.

b.              Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.

3.         Terkait luas jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud penggunaan pribadi dan penggunaan komersial. (mar 2017 no 3)

            Jawaban :

a.              Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

b.             Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

 

4.             Berkaitan dengan underwriting asuransi kendaraan bermotor, uraikan apa yang dimaksud dengan fakta material serta berikan contohnya. (mar 2017 no 4)

            Jawaban :

mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

5.         Berkaitan dengan pengelolaan risiko tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan forum shopping dalam gugatan tanggung jawab hukum. (mar 2017 no 5)

            Jawaban :

            Forum belanja adalah istilah sehari-hari untuk praktek orang-orang yang berperkara yang memiliki kasus hukum mereka yang didengar di pengadilan berpikir kemungkinan besar untuk memberikan penilaian yang menguntungkan.

            Istilah ini telah diadopsi dalam konteks yang lebih luas untuk kegiatan berulang kali mencari tempat atau pendengar yang bersedia untuk masalah, keluhan atau tindakan, sampai ditemukan.

6.         Berkaitan luas jaminan polis Environmental Liability Impairment Insurance, sebutkan 3 (tiga) legal liability yang dijamin dalam polis tersebut (mar 2017 no 6)

            Jawaban :

3 (tiga) jaminan legal liability yang diberikan dalam polis environmental impairment.

1.             Complementary costs (Termasuk restorasi perbaikan)

2.             Compensatory costs (Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya)

3.             Mitigation costs (Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan)

7.        Berkaitan dengan luas jaminan polis employers' liability, uraikan apa yang dimaksud dengan vibration white finger. (mar 2017 no 7)

            Jawaban :

Dapat berupa pucat ringan pada ujung jari atau mati rasa. Ini disebabkan eksposur jangka panjang terhadap vibrasi yang berlebihan, misalkan pemboran jalan, penggergajian kayu hutan atau pengeboran batu, penambang batubara, industri baja, konstruksi dan pembangunan kapal.

8.        Berkaitan dengan asuransi tanggung gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan jurisdiction clause. (mar 2017 no 8)

 

            Jawaban :

-           Klausul ini Menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri (teritori) diberikan.

-           Maka hukum yang dgunakan adalah hukum dinegara penanggung

-           Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

 

9.         Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan: (mar 2017 no 9)

a.         cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.

b.         ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

 

            Jawaban :

a.              cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara.

1.              Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

            Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

2.              Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

b.         ketentuan berkaitan dengan pemulihan harga pertanggungan.

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

10.-      Berkaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, jelaskan: (sept 2015 no 10, mar 2017 no 10)

a.         Langkah pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

b.        Langkah berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melaluibutir a. di atas tidak dapat dicapai.

c.         Langkah berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b. di atas tidak dapat dicapai.

d.        Akibatnya bila keputusan pada langkah b. ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

 

Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

h.             upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

11.      Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan : (mar 2017 no 11)

a.         3 (tiga) hal yang dapat menyebabkan hak tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

b.        upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari kerugian yang dialami.

 

Jawaban :

c.              3(hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.

4               tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

5               tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

6               tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini

 

b          Upaya yang apat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan berkeberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang Iebih kecil dari kerugian yang dialami.

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

12.       Berkaitan dengan pertanggungan D&O Liability, jelaskan: (mar 2017 no 12)

a.         apa yang dimaksud de facto director.

b.         apa yang dimaksud shadow director.

c.         pengecualian yang spesifik untuk polis D&O Liability.

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

 

            Jawaban :

a.         Direktur de facto

adalah seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah.

 

b.         Direktur bayangan

sebaliknya, tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur. Ia bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang orang lain, yang ia nyatakan, adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan dirinya.

 

c.         pengecualian yang spesifik untuk polis D&O Liability.

1.              improper personal gain dan fraud and dishonesty  (keuntungan pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidak jujuran)

2.              prior notification (pembertitahuan sebelumnya)

3.              prior and pending litigation (proses hukum sebelumnya dan tertunda)

4.              gugatan di antara sesama Tertanggung

5.              pension fund trustees

6.              gugatan akibat polusi

7.              outside directorship

8.              kerugian akibat luka badan dan kerusakan harta benda

9.              jurisdiction clause

d.         mengapa jaminan legal costs sangat penting untuk seorang direktur.

-           karena seringkali biaya untuk berperkara lebih besar dari gugatan yang dikabulkan.

-           Juga sangat penting untuk mempertahankan reputasi dan mencegah diskualifikasi seorang direktur (Bobot 25%)

13.       Polis liability umumnya tidak menjamin tanggung jawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2017 no 13)

a.         2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

b.         luas jaminan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Jawaban :

a.              2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

1          polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

2.         polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

§     Complementary costs

§     Compensatory costs

§     Mitigation costs

 

b.         jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja

 

14.       Jelaskan 5 (lima) aspek yang perlu dianalisis dan dievaluasi underwriter dalam akseptasi suatu risiko tanggung-gugat. (mar 2017 no 14)

 

            Jawaban :

Peranan underwriter

Underwriter memiliki kepentingan yang sangat kuat dalam mengukur untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, bahkan jika hanya risiko katastrofik yang diasuransikan. Dan ini tidak hanya dalam risiko fisik tetapi juga risiko hukum.

 

Setelah diidentifikasi, semua risiko ini harus dianalisa dan dievaluasi. Ini sebagian merupakan suatu proses kuantitatif dan sebagian merupakan penilaian subyektif. Dalam kedua proses kita berusaha mengukur pengaruh yang dimiliki risiko jika terjadi, jelaskan .

1.         Kemungkinan

Kemungkinan dapat bervariasi dari kepastian yang absolut – sepeti pajak – ke ketidak mungkinan total, begitu kecil sehingga dapat diabaikan – misalkan diculik mahkluk asing dari luar angkasa. Di antara kedua ekstrim ini kemungkinan kejadian yang sebagian besar melibatkan penilaian subyektif daripada analisa aktuaria. Setelah menilai kemungkinan setiap risiko, kemudian ditabulasi dari yang paling mungkin hingga yang paling tidak mungkin.

2.         Severitas

Severitas dapat digambarkan sebagai risiko kejadian normal dari suatu peristiwa parah yang abnormal, atau dalam kata lain bencana.

7               Frekuensi

Frekuensi adalah seberapa sering suatu jenis peristiwa akan terjadi.

8               Sifat laten

Digunakan untuk mengidentifikasi celah dalam waktu antara awal suatu rantai peristiwa dan akhirnya.

 

9               Data historis

Data historis dapat memberikan gambaran yang baik mengenai semua fitur di atas. Suatu analisa mengenai pengalaman kerugian untuk mengidentifikasi kerugian pabrik demi pabrik, proses demi proses, atau produk demi produk akan menyoroti area masalah yang mungkin dimana tindakan koreksi dapat mengurangi kerugian. Tren jugadapat dideteksi baik dalam jumlah kerugian yang timbul dari suatu sebab tertentu atau dalam ukuran kerugian. Latency juga dapat dinilai dengan melihat keterlambatan antara terjadinya suatu peristiwa dan klaim yang diajukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPT 2017

 

1.              Terkait  penqalihan  kepemilikan  kendaraan  yang  pertanggungkan dengan   PSAKBI,   uraikan akibat  dari perubahan tersebut. (sept 2017 no 1)

 

            Jawaban :

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

 

2.        Terkait  dengan  pertanggungan kendaraan bermotor, uraikan jaminan TJH da1am PSAKBI  atas kerugian  yang  berkaitan dengan  kerusakan jalan,  berat kendaraan bermotor atau muatannya. (sept 2017 no 2)

 

            Jawaban :

Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

 

3.         Terdapat 2 (dua) jenis / pendekatan  penulisan  operative clause polis asuransi.  Urarkan jerus / pendekatan   penulisan   operative   clause   PSAKBI    dan    perbedaannya   dengan    jenis ./ pendekatan lainnya. (sept 2017 no 3)

 

            Jawaban :

1.              Named peril : yang tertulis dalam polis adalah yang dijamin

2.              All risk : yang tertulis dalam polis adalah pengecualian

PSAKBI adalah jenis polis named peril, karena yang dijamin dicantumkan

 

4.        Sebutkan  6 (enam)  pengecualian  yang  terdapat  dalam  Polis  Standar Asuransr  Kendaraan Bermotor Indonesia  (PSAKBI). (sept 2017 no 4)

 

            Jawaban :

1.              Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

1.1.          kendaraan digunakan untuk :

1.1.1.     menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;

1.1.2.     turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

1.1.3.     melakukan tindak kejahatan;

1.1.4.     penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;

1.2.         penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

1.3.         perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

1.3.1.     Tertanggung sendiri;

1.3.2.     suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

1.3.3.     orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

1.3.4.     orang yang tinggal bersama Tertanggung;

1.3.5.     pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

1.4.         kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 

2.              Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

2.1.         barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;

2.2.         zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

3.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1.         kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2.         gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3.         reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

4.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.1.         disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;

4.2.         pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.3.         dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

4.4.         dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

4.5.         memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

5.         Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :

5.1.         perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

5.2.         ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;

5.3.         kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;

5.4.         bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;

5.5.         Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

6.         Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

6.1.        kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;

6.2.        kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

7.         Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

 

5          Berkaltan  dengan    operative   clause  dalam   polis   liability  insurance,   uraikan   keuntungan penerapan  occurrence basis bagi Penanggung dalam  asuransi tanggung  gugat. (sept 2017 no 5)

             

            Jawaban :

Klaim / kerugian harus pada saat periode asuransi

 

ini berarti polis bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang terjadi dalam periode pertanggungan, biasanya digunakan dalam tanggung gugat publik dan produk di seluruh dunia

 

Keuntungan :

Klaim perjadi mengabaikan kapan penyebabnya terjadi

           

Kerugiannya :

-                Klaim yang terjadi diluar periode pertangungan tidak dijamin

-                Klaim yang dibayar tanpa memperdulikan kapan premi dibayar

-                Klaim yang terjadi  saat ini belum tentu berasal dari penyebab saat ini, bisa juga berasal dari penyebab yang lalu.

 

6.        Berkaitan dengan  identifikasi  dan persepsi  risiko liability, uraikan  apa yang  dimaksud dengan libel dan slander. (sept 2017 no 61)

 

            Jawaban :

2.              Slander

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan, termasuk mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya bukti kerusakan, kecuali dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:

a.              bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan yang dapat dihukum penjara

b.              bahwa seseorang menderita suatu menderita suatu penyakit menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta, penyakit pes, dan yang lainnya

c.              bahwa seorang wanita sudah tidak suci

d.              terhadap seseorang di suatu kantor, perdagangan atau profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di kantor atau praktek atau profesinya

 

3.              Libel.

Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).

 

Perbedaan penting antara libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort, sedangkan slander bukan kriminal.

 

 

7.        Uraikan  3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (sept 2017 no 7)

 

            Jawaban :

Pertimbangan-pertimbangan oleh Underwriter dalam menerima risiko, ada dua elemen utama:

1.              Physical hazard;

2.              Moral hazard

3.              Elemen ketiga lainya yang juga dipertimbangkan yakni hukum

 

1          Physical hazard

Underwriter tidak dapat memutuskan premium yang tepat sebelum mereka mengetahui semua fakta-fakta atau aspek risiko.

Risiko yang mungkin:

-           Frekuensi hazard (contoh: banyaknnya klaim-klaim kecil, berdasarkan pengalaman kerugian)

-           Particular risk exposure (contoh: noise, asbestos, produk medis); atau

-           Severity hazard ( kemungkinan kerugian yang besar seperti kecelakaan kereta)

 Untuk beberapa hal, underwriter akan meminta informasi tambahan dari loss control audit dari staff internal atau tenaga ahli diluar perusahaan.

 

2.              Moral hazard

Moral hazard sulit untuk diketahui.Moral hazard dapat berdampak Physical hazard karena sikap dari pekerja atau terhadap keselamatan. Moral hazard mungkin tidak dapat diketahui ketika dilakukanya  survey atau investigasi klaim

 

8            Berkaitan  dengan   asuransi   Directors  and  Officers  Liability,   uraikan   apa   yang   dimaksud dengan outside directorship. (sept 2017 no 8)

 

              Jawaban :

yang dimaksud dengan outside directorship

Banyak perusahaan yang membutuhkan seorang direktur untuk duduk dalam dewan yang berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank dapat menominasikan seorabng individu untuk bertindak sebagai seorang direktur untuk perusahaan dimana bank memiliki investasi.

 

9.    Berkaitan  dengan  lingkup Polis Standar Asuransi  Kendaraan  Bermotor Indonesia, dengan pertanggungan comprehensive untuk penggunaan pribadi tanpa per1uasan, jelaskan jaminan polis atas kerugian: (sept 2017 no 9)

 

a.         kendaraan  tenggelam ke laut dalam  perjalanan dari  pelabuhan  Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP.

b.          kendaraan  yang diiklankan  untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

c.          kendaraan  terbakar dalam bengkel sewaktu dalam perbaikan.

d.         kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.

e.        kerusakan  pada bagian atap mobil yang terinjak  oleh beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

f.         bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.

 

Jawaban :

a.              kendaraan     tenggelam ke laut dalam  perjalanan dari  pelabuhan  Bakaheuni ke Merak menggunakan kapal ferry ASDP

è Dijamin

b.          kendaraan  yang diiklankan  untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

à tidak dijamin penggelapan

c.          kendaraan  terbakar dalam bengkel sewaktu dalam perbaikan.

            à dijamin kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan  Kendaraan Bermoto

a.                   kap mesin rusak akibat terbuka sendiri sewaktu kendaraan sedang berjalan.

tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

e.        kerusakan  pada bagian atap mobil yang terinjak  oleh beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah. à dijamin

f.         bagasi kendaraan rusak I penyok akibat isi/baranq muatan yang berlebihan.

à tidak dijamin bukan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

 

 

 

10.   Pertanggungan  dengan  PSAKBI  dapat diperluas dengan jaminan  huru-hara.  Sehubungan dengan  haf tersebut, jelaskan: (sept 2017 no 10)

 

a.       3 (tiga) pengecualian  yang drberlakukan dalam  perluasan tersebut

b.        pembuktian terbalik yang diatur dalam klausul perluasan tersebut.

 

Jawaban :

d.             pengecualian yang diberlakukan dalam perluasan tersebut

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

                        Pengecualian bila :

keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama kurang dari 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

 

b.         pembuktian terbalik yang dibebankan dalam pengajuan klaim bersangkutan

1.         Bukti adanya pemberitaan dari media cetak, electronic berkaitan  dilokasi kejadian

2.         Laporan kejadian dari kepolisian  amarat keamanan setingkat polda

 

 

11      Kendaraan  Tertanggung  Anda -  yang diasuranstkan  dengan  kondisi  penutupan  Jaminan  A yaitu Kerugian  Total, Kerugian Sebagian dan Tanggung Jawab  Hukum Pihak Ketiga (T JH) - mengalami  kecelakaan tungga! yaitu  menabrak  sebuah  pagar  pihak  ke tiga.  Adapun  data pertanggungan sebagai berikut : (sept 2017 no 11)

 

        Harga Pertanggungan  kendaraan tersebut adalah  Rp. 350.000.000.

        Limit TJH sebesar Rp. 5.000.000 setiap kejadian.

        Risiko sendiri sebesar Rp. 300,000 setiap kejadian (Polis  1)

        Harga sebenarnya  kendaraan adalah Rp. 500.000.000.

 

Akibat  kejadian tersebut :

 

        Kendaraan      mengatami     kerusakan     parah     dan     biaya     perbaikan     mencapai

Rp.350.000.000.

        Biaya kerusakan  pagar Rp.15,000,000.

        Nilai sisa kendaraan (salvage} ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran  harga tertinggi adalah  Rp. 100.000.000.

        Tertanggung    melaporkan   bahwa   kendaraan   tersebut  juga   diasuransikan    dengan perusahaan  lain (Polis 2) dengan  harga pertanggungan  Rp. 150.000.000 dan kondisi penutupan  Jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risrko sendiri adalah  Rp. 300.000 setiap kejadian

 

          Jelaskan  perhitungan  ganti-rugi  masmq-masinq  polis.

 

          Harga pertanggungan A + B = Rp 350,000,000 + Rp 150,000,000 = Rp 500,000,000,-

          Salvage = Rp 100,000,000, Total loss = Rp 500,000,000 – Rp 100,000,000 = Rp 400,000,000

           

          Polis A  bayar = ( 350,000,000 / 500,000,000 x 400,000,000) + Rp 15,000,000 – Rp 150,000 =

                   = Rp 280,000,000 + Rp 15,000,000 – Rp 150,000

                        = Rp 295,150,000,-

          Polis B  bayar = ( 150,000,000 / 500,000,000 x 400,000,000) – Rp 150,000 =

                   = Rp 120,000,000 – Rp 150,000

                   = Rp 119,850,000,-

 

 

12.     Berkaitan dengan risiko liability dan liability underwriting, jelaskan: (sept 2017 no 12)

 

a.       5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability

b.        6 (enam) ketentuan  utama yang harus ada pada polis liability)

c.       4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience

d.        3  (tiga)   mekanisme   yang  digunakan   penanggung   dalam  mengantisipasi   limits   of indemnity yang sangat besar untuk penanggung.

 

Jawaban :

a.        5 (lima) trigerring events yang digunakan di dalam polis liability.

1.         Causation

“Causation trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang penyebabnya terjadi dalam periode asuransi. Biasanya dalam asuransi employers’ liability di UK dan Irlandia.

 

2.         Occurrence

“Occurrence trigger” artinya polis akan bekerja pada suatu kejadian yang terjadi selama periode asuransi. Biasanya dalam asuransi public and product liability.

 

3.         Claim made

“Claim made trigger” biasanya dalam asuransi  public  and product liability dan pemicu utama dalam professional indemnity dan D&O. Polis indemnity ini akan bekerja atas klaim yang dilakukan pada periode asuransi.

 

4.         Manifestation

“Manifestation trigger” artinya polis akan merespon kejadian yang memanifestasi Tertanggung selama periode asuransi. Kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetapi belum dilaporkan akan memicu polis pada saat dilaporkan atau terwujud. Kemudian akan mengaktifkan setiap polis yang menjamin sejak kejadian terjadi. “Manifestation trigger” biasanya digunakan di Jerman.

 

5.         Losses discovered

“Losses discovered trigger” artinya polis akan menjamin kerugian yang ditemukan selama periode asuransi. Biasanya digunakan dalam pasar reasuransi. Contoh: kelalaian, pelanggaran aturan, pelanggaran kontrak dll 

 

b          6 (enam) ketentuan utama yang harus ada pada polis liability.

Beraneka ragam kondisi dalam kelas bisnis liability. Yang umum adalah:

1.              Reasonable care;

2.              Reporting circumstance that could give rise to liability;

3.              Claim handling;

4.              Insurer’s right to pay the limit and relinquish control of the claim;

5.              Adjustment of premium;

6.              Cancellation;

7.              Non-contribution; dan

8.              Arbitration/disputes.

 

C         4 (empat) elemen yang dipertimbangkan dalam mengukur claims experience.

Frequency losses

Berdasarkan angka, bagian terbesar dari biaya klaim employers’ liability.

 

Cidera badan seperti terpotong, penyakit seperti penyakit kulit. Dalam public liability policy serperti terpeleset dan tersandung.

 

Severity losses

-                Jumlahnya sedikit, tetapi biaya klaim yang ditimbulkan dalam jumlah yang besar. Cidera badan yang cukup besar dilanjutkan dengan ketidak kemampuan untuk kembali bekerja.

-                Klaim penyakit yang terjadi beberapa tahun setelah kejadian. IBNR akan mempertimbangkan kaitan antara kejadian dan penyebabnya.

 

Latency

Latency, mengidentifikasi gap waktu antara dimulainya dan berakhirnya rantai kejadian. Contoh efek risiko obat-obatan terjadi beberapa bulan atau tahun setelah dikonsumsi pasien

 

Catastrophe losses

Kerugian tersebut yang paling mudah diidentifikasi. Kejadian kebakaran besar atau ledakan “Piper Alpha disaster – July 1988 Oil rig terbakar di North Sea, meninggal 167 orang.

 

d.         3(tiga) mekanisme yang digunakan penanggung dalam mengantisipasi limit                 of indemnity yang sangat besar untuk penanggung bersangkutan

1.             Dengan menggunakan limit  any one risk

2.             Dengan menggunakan limit aggregate selama peride polis

3.             Kombinasi keduanya

 

 

13.     Berkaitan dengan specialist liability risks, jelaskan: (sept 2017 no 13)

 

a.        batasan sudden and accidental pollution cover yang diberikan  dalam  third party liability policy

b.        3 (tiga} jaminan  yang diberikan dalam polis environmental impainnent

c.        3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure

 

           

Jawaban :

b.             batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta          

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

5.             Biaya remediation di  lokasi;

6.             Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

7.             Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

8.             Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

3.                               Menerapkan pengecualian

4.                               Menerapkan sub-limit

5.                               Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko teroris

 

 

 

14.     Polis liability standar  tidak  akan menjamin  tanggung  jawab  yang  dibebankan  oleh  regu!asi karena dianggap bertentangan dengan public interest. Jelaskan: (sept 2017 no 14)

 

a.          2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini

b.          jaminan  yang diberikan polis D&O Liability berkaitan dengan tanggung jawab  polusi.

 

Jawaban :

 

b.             2 (dua) alasan yang melatar-belakangi hal ini.

Polis standar tidak menjamin tanggung jawab ‘liabilities’ yang ditetapkan regulasi.Terdapat dua alasan:

 

1          polis  liability menjamin kerusakan atau kompensasi bukan hutang ‘debt’.

2.         polis liability tidak menjamin biaya kerusakan yang ditentukan sesuai aturan regulasi. Diantaranya:

§     Complementary costs

§     Compensatory costs

§     Mitigation costs

 

c.                   jaminan yang diberikan polis Directors' & Officers' Liability berkaitan dengan tanggungjawab polusi.

 

            Pada dasarnya tuntutan yang berhubungan dengan polusi tidak dijamin, namun di beberapa kasus dibatasi hanya biaya pembelaannya saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2018

 

1.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  solusinya  bila  ada  perbedaan  antara  naskah  polis  yang dipergunakan  perusahaan  dengan  yang  telah  diedarkan  melalui  Asosiasi  Asuransi  Urnurn Indonesia. (sept 2015 no 1, mar 2018 no 1)

 

            Jawaban :

Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

2.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  bagaimana  penanganan  terhadap  hal-hal  yang  belum atau  tidak  cukup  diatur  dalam  polis  ini. (mar 2018 no 2)

 

            Jawaban :

            Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 

3.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  uraikan  pengaturan  polis  mengenai  pemeriksaan. (mar 2018 no 3)

 

            Jawaban :

Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.         Berkaitan  dengan  klausul  pengecualian  dalam  polis  kendaraan  bermotor,  uraikan  3  (tiga) alasan  underwriter  untuk  mengecualikan  suatu  peril  dalam  polis. (sept 2015 no 3, mar 2018 no 4)

 

            Jawaban :

2               Untuk mencegah  kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

-                      Salah dalam penggunaan kendaraan

-                      penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

-                      perbuatan jahat

-                      kelebihan muatan

-                       

2.               untuk mencegah kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-                      barang dan atau hewan yang dimuat

-                      zat kimia,  air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor

 

 

3          untuk mencegah kerugian kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

-              kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

-              gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

-              reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

 

5.         Terkait  penyelesaian  ganti  rugi,  uraikan  mengapa  aplikasi  koasuransi  pada  asuransi  tanggung gugat  kurang  diminati  para  pihak, (sept 2015 no 5, mar 2018 no 5)

           

            Jawaban :

Co-insurance mengambarkan situasi dimana tertanggung juga menanggung kerugian secara proporsi.

            Penanggung menggunakan co-insurance dimana ukuran potensi kerugian adalah tidak pasti tetapi penanggung ingin berpartisipasi dalam meningkatkan manajemen risiko yang baik. Contoh: kerugian finansial yang harus dihadapi atau asuransi polusi.

 

6.         Berkaitan  dengan  Environmental  Liability  Impairment  Insurance,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  Compensatory  Remediation  dan  Primary  Remediation. (mar 2016 no 5, mar 2018 no 6)

 

            Jawaban :

Remedial measures, Tiga kelas remedial:

-                Primary Remediation : Termasuk restorasi perbaikan

-                Complementaray Remediation; Menghitung kompensasi atas perbaikan yang tidak dilakukan secara penuh oleh Primary Remediation termasuk perhitungan alternative lainnya

-                Compensatory Remediation : Perhitungan sumber alternative lainnya untuk kompensasi atas kerugian ketika restorasi sedang dilakukan

 

7.         Berkaitan  dengan  identifikasi  dan  persepsi  risiko  tanggung  gugat,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  vicarious  liability. (sept 2015 no 7, mar 2018 no 7)

           

            Jawaban :

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:

·                majikan / pekerja

·                prinsipal / agen

·                prinsipal / kontraktor independen

·                partner

 

8.         Berkaitan  dengan  operative  clause  polis  liability  insurance,  uraikan  apa  yang  dimaksud dengan  Excess  of  loss  liability  insurance. (mar 2018 no 8)

 

            Jawaban :

·                Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara tertanggung dengan asuransi)

·                Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)

·               Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh asuransi adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

·               Walaupun asuransi sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

 

9.         Berkaitan  dengan  PSAKBI,  apabila  timbul  perselisihan  antara  Penanggung  dan  Tertanggung sebagai  akibat  dan  penafsiran  atas  tanggung  jawab  atau  besamya  ganti  rugi  dan  Polis  ini, jelaskan  : (sept 2015 no 9, mar 2018 no 9)

 

a.         Solusi  pertama  untuk  menyelesaikan  perselisihan  tersebut.

b.       Solusi  berikutnya  yang  dapat  diupayakan  apabila  penyelesaian  perselisihan  melalui  butir a  diatas  tidak  dapat  dicapai.

c.       Upaya  berikutnya  yang  dapat  dilakukan  apabila  penyelesaian  perselisihan  melalui  butir  b diatas  tidak  dapat  dicapai.

d.      Akibatnya  bila  solusi  b  ditolak  oleh  tertanggung  tetapi  tertanggung  tidak  melakukan  upaya penyelesaian  apapun  dalam  waktu  180  hari  kalender.

 

Jawaban :

a.         solusi pertama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan

 

b.         solusi berikutnya yang dapat diupayakan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir a diatas tidak dapat dicapai.

 

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa

 

Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase.

 

i.               upaya berikutnya yang dapat dilakukan apabila penyelesaian perselisihan melalui butir b diatas tidak dapat dicapai.

 

Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

d.         akibatnya bila solusi b ditolak oleh tertanggung tetapi tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian apapun.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

10.      Berkaitan  dengan  ruang  lingkup  PSAKBI  dengan  pertanggungan  comprehensive  untuk penggunaan  pribadi  tanpa  perluasan,  uraikan  jaminan  polis  atas  kerugian  : (sept 2015 no 10, mar 2018 no 10)

 

a.          kendaraan  yang  dibawa  kabur  oleh  orang  yang  menyewa  dan  i  tertanggung.

b.          kendaraan  yang   diiklankan  untuk  dijual,  dibawa  kabur  oleh  orang  yang  pura-pura  akan membeli.

c.          pintu  kendaraan  digores  pengamen  yang  marah  karena  tidak  diberi  uang.

d.          kap  mesin  rusak  akibat  digores  oleh  anak  balita  pemilik  kendaraan  ketika  bermain  di atas  kendaraan.

e.          kerusakan  pada  bagian  atap  mobit  yang  terinjak  oleh  beberapa  orang  saat  berupaya memadamkan  api  yang  mere  mbet  ke  garasi  karena  terjadi  kebakaran  di  rumah  sebeiah.

f.           bagasi  kendaraan  rusak  /  penyok  akibat  tertimpa  buah  durian.

 

Jawaban :

a          kendaraan yang dibawa kabur oleh orang yang menyewa dan tertanggung.

            à tidak dijamin penggelapan

b.         kendaraan yang diiklankan untuk dijual, dibawa kabur oleh orang yang pura-pura akan membeli.

            à tidak Penggelapan

c.         pintu kendaraan digores pengamen yang marah karena tidak diberi uang.

à Dijamin (perbuatan jahat;)

d.         kap mesin rusak akibat digores oleh anak balita pemilik kendaraan ketika bermain di atas kendaraan.

                à tidak dijamin (perbuatan jahat yang dilakukan oleh :Tertanggung sendiri;

            suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 

e.         kerusakan pada bagian atap mobil yang terinjak oleh beberapa orang saat berupaya memadamkan api yang merembet ke garasi karena terjadi kebakaran di rumah sebelah.

 à Dijamin (dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

f.          bagasi kendaraan rusak / penyok akibat tertimpa buah durian. à tidak dijami

 

11.      Berkaitan  dengan  faktor  yang   berpengaruh  terhadap  underwriting  asuransi  kendaraan bermotor,  jelaskan  masing-masing  3  (tiga)  alasan  dari  hal-hal  berikut  : (sept 2016 no 10, mar 2018 no 11)

 

a.         pemberlakuan  risiko  sendiri  dalamann  polis.

b.         penurunan  premi.

c.         pernyataan  bahwa  Tertanggung  terikat  ketentuan  polis  sedangkan  pofis  disusun  dan ditandatangani  hanya  den  Penanggung.

 

Jawaban :

e.              Memberlakukan risiko sendiri dalam polis.

6.              banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak

7.              Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi

8.              Claim cost melambung

9.              Loss ratio meningkat

10.           Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.

 

f.               Menurunkan premi.

4.              Pengalaman klaim

5.              Menaikkan deductible

6.              Jaminan yang tersedia dipersempit

 

g.             menyatakan tertanggung tetap terikat oleh ketentuan polis meskipun polis disusun dan ditandatangani hanya oleh penanggung

1          Offer : tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)

2          Acceptanc : penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)

Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

3          Tertanggung membayar premi untuk risiko yang dipertanggungkan

 

 

12.      Berkaitan  dengan  specialist  liability  risks,  jelaskan (sept 2016 no 14, mar 2018 no 12)

a.         batasan  'sudden  and  accidental'  poliution  cover  yang  diberikan  di  dalam  third  party liability  policy.

b_        3  (tiga)  jaminan  yang  diberikan  dalam  polis  environmental  impairment.

h.        3  (tiga)  jaminan  legal  liability  yang  diberikan  dalam  polis  environmental  impairment.

 

jawaban :

c.              batasan`sudden and accidental' pollution cover yang diberikan di dalam third party liability policy.

biasanya mengecualikan semua polusi dalam polis tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan kemudian menyediakan jaminan secara sebagian terhadap polusi yang diakibatkan ‘sesuatu yang tiba-tiba dan tidak dapat dihindari dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu dalam periode asuransi. Atau jaminan tersebut disebut sebagai ‘sudden and accidenta          

b          3 (tiga) jaminan yang diberikan dalam polis environmental impairment.

9.             Biaya remediation di  lokasi;

10.          Biaya remediation di luar lokasi (tertanggung) akibat polusi atau migrasi dari lokasi Tetanggung;

11.          Biaya remediation yang dibebankan (contoh: sesuai the Environmental Protection Agency) akibat tindakan remediation

12.          Tanggungjawab hukum untuk: luka badan; property damage

c          3 (tiga) opsi yang ada pada penanggung dalam mempertimbangkan terrorism exposure.

6.             Menerapkan pengecualian

7.             Menerapkan sub-limit

3          Membiarkan polis tidak bekerja ‘silent’ atas risiko terori

 

13.     Berkaitan  dengan  negligence  dalam  sistem  hukum  Inggris,  jelaskan  : (mar 2018 no 13)

 

a.         pertimbangan  dalam  menetapkan  standard  duty  of  care.

b.         3 (tiga)  faktor  utama  yang  harus  dipertimbangkan  oleh  reasonable  man  dalam memutuskan  untuk  melakukan  suatu  tindakan.

 

Jawaban :

a.              Pertimbangan dalam menetapkan standard duty of care

Untuk paintiff mengganti dalam aksi didalam kelalaian.  Itu harus memperlihatkan bahwa terdakwa menghutang paintiff suatu kewajiban berhati-hati. Apakah kewajiban didalam kasus hukum dan melebihi tahun pengadilan harus menemukan suatu jumlah pemeriksaan.

Dengan demikian kewajiban berhati-hati dalam keadaan tertentu tergantung pada dua pengujian:

                kemungkinan menyebabkan cedera atau kerusakan harus dapat secara wajar diperkirakan

                orang yang cedera atau yang harta bendanya rusak harus dalam proksimasi yang dekat dengan tindakan atau tingkah laku yang dimaksud.

 

 

 

 

b.              3(tiga) faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh reasonable man dalam memutuskan untuk melakukan suatu tindakan

 

Cara yang dipakai adalah dengan pengujian manusia normal, yaitu tingkat kehati-hatian dari seorang manusia normal akan lakukan dalam suatu keadaan tertentu.

 

Ada 3 kriteria yang digunakan oleh pengadilan untuk menilai apakah tergugat melanggar kewajiban berhati-hati yang ada pada mereka.

 

1.         Standar pengetahuan dan praktek

Salah satu pembelaan yang dapat digunakan adalah dengan menunjukkan bahwa tergugat memenuhi tingkat umum pengetahuan teknik atau ilmu pengetahuan pada saat itu. Dalam Roe v. Ministry of Health (1954) suatu larutan fenol dengan obat penghilang rasa sakit oleh staf rumah sakit.

 

Obat penghilang rasa sakit tersebut diletakkan dalam ampul, yang kemudian diletakkan dalam larutan fenol. Ampul tersebut retak dan obat penghilan rasa sakit tersebut terkontaminasi dan pasien menjadi lumpuh. Pada saat kecelakaan terjadi tidak diketahui bahwa fenol dapat merembes ke dalam ampul melalui retak yang tidak terlihat dan rumah sakit dinyatakan tidak melakukan kelalaian.

Pertimbangan yang sama juga berlaku untuk praktek umum yang digunakan untuk aktivitas tertentu. Jika tergugat menunjukkan bahwa mereka telah berlaku sesuai dengan praktek tersebut, maka itu merupakan bukti bahwa mereka telah melakukan kewajiban berhati-hati mereka. Ini hanya bukti dan bukti yang bertentangan dapat diajukan dengan menunjukkan bahwa walaupun tidak mengikuti praktek umum, tergugat tidak memenuhi kewajiban berhati-hatinya, seperti dalam kasus Blenkiron v. Great Central Gas Consumer Co. (1860). Sebaliknya fakta bahwa tergugat tidak berlaku sesuai dengan praktek umum tidak berarti ia bersalah, seperti dalam kasus Brown v. Rolls-Royce (1960).

 

2.         Kemungkinan dan tingkat cedera

Lord Dunedin mengatakan dalam Fardon v. Harcourt-Rivington (1932) : ‘Orang harus berjaga terhadap probabilitas yang wajar tetapi tidak terikat untuk berjaga terhadap kemungkinan yang fantastis’.

 

Kasus lain terdapat dalam Bolton v. Stone (1952). Sebuah bola dipukul dari lapangan kriket dan mengenai penggugat pada saat ia berjalan di jalan dekat lapangan. Bola itu meluncur dengan kecepatan 100 yard dan melewati pagar setinggi 17 kaki. Bukti yang ditampilkan menunjukkan bahwa bola kriket sangat jarang meninggalkan lapangan. Dinyatakan bahwa klub kriket tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Dalam Paris v. Stepney Borough Council (1951) merupakan contoh bahwa dalam mempertimbangkan standar kehati-hatian harus memperhitungkan tingkat cedera yang mungkin disebabkan.

 

3.         Relevansi biaya

Jika kemungkinan cedera atau kerusakan kecil dan sifat cedera atau kerusakan, jika terjadi, mungkin hanya kecil, pengadilan tidak akan menyalahkan tergugat dengan tidak melakukan tindakan pencegahan jika biaya untuk menghilangkan atau mengurangi risiko secara signifikan adalah tinggi.

 

Contohnya adalah dalam kasus Latimer v. AEC Ltd (1953). Suatu lantai pabrik tergenang air karena adanya badai sehingga menjadi licin karena adanya campuran minyak dan air. Sedikit serbuk gergaji tersedia tetapi tidka cukup dan seorang pekerja tergelincir pada saat mendorong suatu troli. Penggugat menyatakan bahwa seharusnya pabrik ditutup dan memulangkan pekerjanya. House of Lord menyatakan bahwa majikan telah melakukan kewajibannya dan memakan biaya yang terlalu tinggi untuk menutup pabrik, bahkan untuk satu hari, haya untuk risiko sekecil itu.

 

Contoh yang kontras adalah dalam Herrington v. British Railway Board (1972) dimana seorang anak yang masuk ke dalam jalur kereta api menderita cedera parah. Walaupun anak tersebut melanggar jalur dengan merusak pagar pembatas milik British Rail, tergugat dinyatakan bersalah karena biaya untuk memperbaiki pagar adalah kecil dibandingkan kemungkinan terjadinya cedera serius.

 

 

14.       Berkaitan  dengan  loss  control  surveys  yang  diterapkan  dalam  liability  underwriting,  jelaskan  : (mar 2018 no 14)

 

a.         3  (tiga)  tujuan  loss  control  surveys.

b.         4   (empat)  peran  loss  control  surveyor.

c.         3  (tlga)  keuntungan  yang  diperoleh  dengan  menerapkan  rekomendasi  loss  control survey  tersebut.

 

Jawaban :

b.             3 (tiga) tujuan loss control surveys.

                                   4.               menentukan berbagai isu fisik, seperti gedung bangunan,

                                   5.               Okupansi (area kerja, bahan kimia, dll)

                                   6.               fokus utama dalam organisasi manajemen dan fungsi keamanan (tabung pemadam, sprinkler, hydrant).

 

b.         4 (empat) peran loss control surveyor.

5.              Surveyor harus mengetahui perkembangan peraturan dan teknologi, perubahan proses perdagangan dan praktek dan hubungan kerja, mengacu keselamatan organisasi. Mereka harus mengetahui jaminan polis secara penuh dan permasalahan dalam underwriting dan dampak dari perubahan social, industry, polusi lingkungan dan jaminan kepastian.

6.              Surveyor harus melihat sifat bisnis yang menyebabkan kecelakaan atau yang telah dilakukan pada masa lampu

                Surveyor akan melihat semua aspek risiko, pemeliharaan lingkungan, kondisi tangga dan jalan setapak, penerangan, area yang tersedia, penjagaan mesin.

                Ketika mengunjungi wilayah di dalam atau di luar lokasi Penanggung, surveyor melihat faktor yang dapat menyebabkan cidera atau kerusakan. Satu dari binatang berbahaya yang harus dikarantina, contoh orang atau binatang yang dapat jatuh kedalamnya, maka perlu diperhatikan pagar atau aksesnya. Tumpukan kayu mungkin jatuh, dll

7.              Surveyor harus dapat mevisualisasikan bagaimana kecelakaan dapat terjadi dan menyarankan cara untuk menghindarinya. Mereka mungkin terpeleset di tangga berputar tanpa mengalami cidera, tetapi perlu disadari bahwa kecelakaan dapat terjadi pada seseorang yang kurang beruntung dan siap membawa ke pengadilan.

8.              Surveyor harus berhubungan dekat dengan karyawan Tertanggung yang menangani keselamatan, bekerja bersama dalam mengidentifikasi perubahan standar, menyarankan bagaimana efek dari peningkatan yang dilakukan, dan memeriksa implementasi perubahan yang telah disetujui. Surveyor tidak merampas peran fungsi keselamatan pekerja, tetapi mereka dapat membawa ketenaga ahli untuk masalah lainya dan perlu meningkatkan hubungan yang baik dengan staff asuransi. Kerjasama ini penting dalam rencana pencegahan kecelakaan.

 

d.              3(tiga) keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan rekomendasi losscontrol survey tersebut.

 

4.              Catatan keselamatan harus ditingkatkan dan perusahaan harus menunjukan pengalaman memperkecil risiko kecelakaan melalui biaya direct dan indirect;

5.              Tindakan yang cepat berdasarkan rekomendasi surveyor dapat melindungi perusahaan dari kerugian yang timbul dari tuntutan dan gangguan atas larangan dari Health and Safety  Executive; dan

6.              Survey mungkin membantu perusahaan untuk menghindar kerugian finansial dan public dengan pihak ketiga, contoh mengurangi kecelakaan polusi dan masalah keselamatan produk


Related Posts

Soal-jawaban ujian AAMAI 104 Kendaraan bermotor - liability (tanggung jawab hukum)
4/ 5
Oleh