Wednesday 28 August 2024

PC-042 CLAIMS CONTROL ENDORSEMENT This endorsement modifies insurance provided under the following: PROPERTY POLICY In consideration of the premium charged, it is hereby understood and agreed that as a condition precedent to liability under this policy that: a) the reinsured shall, upon knowledge of any claim, or circumstance which may give rise to a claim, advise the reinsurer thereof as soon as possible; and b) the reinsured shall immediately furnish the reinsurer with all information and papers in connection with such claim or such situation and fully cooperate with the reinsurer in their analysis and evaluation of the claim or circumstance; and c) the reinsurer shall have full control of all claims notified under the subject policy in connection with the resolution of all issues (including claim payments) relating to all claims or circumstances reported under this policy, including but not limited to: (i) the receipt and acceptance of any notices of a claim or circumstances that may give rise to a claim; (ii) communicating with the Insureds, their attorneys or agents (iii) consenting to defense costs, settlements, judgments and claim payments; (iv) effectively associating in the defense or settlement of any claim (including but not limited to development of defense strategy); (v) determining the existence and amount of Loss; and (vi) compromising any disputed amount of Loss. d) the reinsurer shall have the right to appoint adjusters and /or representatives acting on their behalf to control all negotiations, adjustments and settlements in connection with such claim or claims; and e) no settlement and/ or compromise shall be made and no liability admitted on any claim without the reinsurer’s prior written consent; PENGESAHAN PENGENDALIAN KLAIM Pengesahan ini mengubah asuransi yang diberikan berdasarkan hal berikut: POLIS PROPERTI Dengan mempertimbangkan premi yang dibebankan, dengan ini dipahami dan disetujui bahwa sebagai syarat awal untuk kewajiban berdasarkan polis ini bahwa: a) tertanggung kembali harus, setelah mengetahui adanya klaim, atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim, memberi tahu reasuransi tentang hal tersebut sesegera mungkin; dan b) tertanggung kembali harus segera memberikan kepada reasuransi semua informasi dan dokumen sehubungan dengan klaim atau situasi tersebut dan bekerja sama sepenuhnya dengan reasuransi dalam analisis dan evaluasi klaim atau keadaan tersebut; dan c) reasuransi harus memiliki kendali penuh atas semua klaim yang diberitahukan berdasarkan polis subjek sehubungan dengan penyelesaian semua masalah (termasuk pembayaran klaim) yang berkaitan dengan semua klaim atau keadaan yang dilaporkan berdasarkan polis ini, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) penerimaan dan persetujuan pemberitahuan klaim atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim; (ii) berkomunikasi dengan Tertanggung, pengacara atau agen mereka (iii) menyetujui biaya pembelaan, penyelesaian, putusan pengadilan dan pembayaran klaim; (iv) secara efektif terlibat dalam pembelaan atau penyelesaian klaim apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan strategi pembelaan); (v) menentukan keberadaan dan jumlah Kerugian; dan (vi) mengkompromikan setiap jumlah Kerugian yang disengketakan. d) reasuransi berhak menunjuk penyetel dan/atau perwakilan yang bertindak atas nama mereka untuk mengendalikan semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian sehubungan dengan klaim atau klaim tersebut; dan e) tidak ada penyelesaian dan/atau kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui pada klaim apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari reasuransi

Related Posts

4/ 5
Oleh