Friday 6 September 2024

POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM - PUBLIC LIABILITY POLICY


 

POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM  

Pertanggungan Tempat Operasi  

 

DAFTAR ISI

 

1.            PENUTUPAN PERTANGGUNGAN       

 

1.1.            Perjanjian Pertanggungan

1.2.            Pembayaran Pengeluaran untuk Klaim

1.3.            Pengecualian

2.           ORANG-ORANG YANG DIASURANSIKAN

 

3.           BATAS PERTANGGUNGAN

 

4.           KETENTUAN

 

4.1          Arbitrase

4.2          Kepailitan

4.3          Pembatalan

4.4          Pembelaan dan Penyelesaian

4.5          Kewajiban Apabila Ada Kejadian, Klaim atau Gugatan

4.6          Pemeriksaan Pembukuan dan Catatan Tertanggung

4.7          Inspeksi dan Survei

4.8          Tindakan Hukum terhadap Perusahaan

4.9          Pemberitahuan

4.10        Asuransi Lain

4.11        Perubahan Polis

4.12        Premi dan Penyesuaian Premi

4.13        Perpanjangan

4.14        Perubahan Risiko

4.15        Agen Tunggal

4.16        Syarat-syarat

4.17        Pengalihan Hak Perolehan Kembali terhadap Pihak

Lain kepada Perusahaan

4.18           Pengalihan Hak-hak dan Kewajiban Tertanggung

berdasarkan Polis ini

 

5.           DEFINISI

 

5.1          Pesawat udara

5.2          Cedera badan                                     

5.3          Pengeluaran klaim

5.4          Wilayah cakupan pertanggungan                            

5.5          Usaha yang diasuransikan      

5.6          Produk Tertanggung             

5.7          Jumlah yang Ditahan Tertanggung

5.8          Pekerjaan Tertanggung                                      

5.9          Kendaraan Bermotor yang Bernomor              

5.10        Kejadian                              

5.11        Masa berlaku polis                              

5.12        Tahun polis                                        

5.13        Polutan                                

5.14        Kerusakan properti               

5.15        Pesawat air                                        

 

              ENDORSEMEN ARBITRASE

 

              KLAUSULA JAMINAN PREMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM

Pertanggungan Tempat-Operasi

 

Berbagai ketentuan dalam polis ini membatasi pertanggungan. Silakan membaca seluruh polis dengan cermat untuk menentukan hak, kewajiban dan apa yang ditanggung serta yang tidak ditanggung.

 

Dalam isi polis ini kata "Perusahaan" merujuk kepada penanggung yang disebutkan namanya dalam Lampiran. Kata "Tertanggung" berarti orang atau badan manapun yang memenuhi syarat sebagai Tertanggung berdasarkan Bagian 2 polis ini.

 

Kata-kata dan frasa-frasa yang dicetak tebal memiliki arti khusus yang ditetapkan pada Bagian 5 polis. Kata-kata yang ditulis dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamaknya dan kata-kata yang ditulis dalam bentuk jamak mencakup bentuk tunggalnya.

 

1.            CAKUPAN PERTANGGUNGAN

 

1.1          Perjanjian Asuransi

 

Dengan tunduk kepada semua syarat yang termuat dalam polis ini dan endorsemen pada polis ini, Perusahaan akan membebaskan Tertanggung atas jumlah-jumlah dimana Tertanggung, sebagai akibat dari menjalankan tempat operasi tertanggung, akan menjadi berkewajiban secara hukum untuk membayar sebagai ganti rugi atas cedera badan atau kerusakan properti yang terjadi selama masa berlaku polis dan disebabkan oleh peristiwa yang terjadi di wilayah pertanggungan.

 

Semua cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan oleh peristiwa yang sama akan dianggap berlangsung seluruhnya selama tahun polis yang berlaku pada saat mulai terjadinya cedera badan atau kerusakan properti pertama yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. Apabila ada cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan oleh pemaparan yang terus-menerus, terputus-putus atau berulang-ulang terhadap kondisi berbahaya umum yang sama termasuk tetapi tidak terbatas pada penghirupan, penelanan atau pembubuhan zat apapun secara terus-menerus, terputus-putus atau berulang-ulang dan/atau dimana Tertanggung yang Disebutkan Namanya dan Perusahaan tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai kapan cedera badan atau kerusakan properti tersebut terjadi, maka:

 

(a)          cedera badan dianggap telah terjadi ketika pengaju klaim pertama kali datang ke seorang praktisi kedokteran sehubungan dengan cedera tersebut: dan

 

(b)          kerusakan properti dianggap telah terjadi ketika pertama kali diketahui oleh pengaju klaim meskipun penyebabnya tidak diketahui.

 

Perusahaan memiliki hak tetapi bukan kewajiban untuk membela klaim atau gugatan apapun sesuai dengan Bagian 4.4 polis ini, namun jumlah yang akan dibebaskan Perusahaan untuk ganti rugi dan pengeluaran untuk klaim dibatasi sebagaimana yang diuraikan pada Bagian 3 polis, dan Perusahaan dapat menyelidiki peristiwa atau klaim apapun, dan menyelesaikan klaim atau gugatan apapun atas kebijakan Perusahaan.

 

Pertanggungan ini hanya berlaku untuk ganti rugi atas cedera badan atau kerusakan properti yang ditentukan dalam gugatan atas kepatutan yang terjadi di wilayah pertanggungan, atau dalam penyelesaian yang disepakati oleh Perusahaan; namun dengan ketentuan bahwa Pertanggungan ini tidak berlaku untuk gugatan yang terjadi di Amerika Serikat, wilayah atau daerah kekuasaannya, atau Kanada, dan Perusahaan tidak sekali-kali akan menyepakati penyelesaian apapun yang dipengaruhi, dibuat dengan memperhitungkan litigasi yang terjadi, atau yang sehubungan dengannya ada litigasi yang sedang berjalan atau diancam akan terjadi, di Amerika Serikat, wilayah atau daerah kekuasaannya, atau Kanada.

 

Tidak ada kewajiban untuk membayar jumlah atau melaksanakan tindakan atau pelayanan lainnya yang ditanggung kecuali jika diatur dengan tegas berdasarkan Bagian 1.2 polis ini.

 

1.2          Pembayaran Pengeluaran untuk Klaim

 

Di samping ganti rugi yang baginya Pertanggungan ini berlaku, Perusahaan akan membebaskan Tertanggung atas jumlah-jumlah yang akan dibayar oleh Tertanggung sebagai pengeluaran untuk klaim sehubungan dengan klaim atau gugatan yang mengusahakan ganti rugi tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Bagian 3 polis ini, Batas Pertanggungan sudah mencakup pengeluaran untuk klaim dan, oleh karena itu, Batas Pertanggungan yang tersedia untuk pertanggungan akan dikurangi dengan jumlah apapun yang dibayarkan oleh Perusahaan untuk membebaskan pengeluaran untuk klaim atau yang dikeluarkan oleh Perusahaan atas nama Tertanggung sebagai pengeluaran untuk klaim.

 

1.3          Pengecualian

 

              Asuransi ini tidak berlaku untuk:

 

(a)    Cedera badan atau kerusakan properti yang diharapkan atau disengaja dari sudut pandang Tertanggung. Pengecualian ini tidak berlaku untuk cedera badan yang diakibatkan oleh penggunaan tenaga paksa yang wajar untuk melindungi diri atau properti.

 

(b)    Cedera badan atau kerusakan properti akibat perang, invasi, aksi musuh asing, tindak permusuhan, perang sipil, pergolakan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, kekuasaan militer atau penggulingan, huru-hara, pemogokan, penguncian (lockout), pemberontakan militer atau rakyat, kerusuhan sipil, undang-undang darurat militer atau perampasan, perampokan atau penjarahan yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pihak berwajib ataupun segala tindakan atau kondisi yang menyertai salah satu dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, baik perang dinyatakan maupun tidak.

 

(c)    Cedera badan atau kerusakan properti akibat terorisme dan sabotase. Terlepas dari ketentuan apapun yang berlawanan dalam polis ini atau endorsemennya, polis ini tidak menutup kewajiban, kehilangan, kerusakan atau pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, berasal dari, terjadi melalui atau sehubungan dengan tindak terorisme dan sabotase, terlepas dari penyebab lain manapun yang turut mengakibatkan secara serempak atau dalam urutan lainnya kehilangan, kerusakan atau pengeluaran tersebut.

 

Untuk tujuan pengecualian ini, yang dimaksud dengan terorisme dan sabotase adalah tindak kekerasan atau Tindakan yang Membahayakan jiwa manusia, properti yang tampak maupun tidak tampak atau prasarana dengan maksud atau akibat untuk mempengaruhi pemerintah atau membuat masyarakat atau bagian manapun masyarakat menjadi takut.

 

Dalam tindakan gugatan atau proses lainnya dimana penyedia asuransi menduga bahwa karena alasan definisi ini suatu kehilangan, kerusakan atau pengeluaran tidak ditutup oleh polis ini, maka beban pembuktian bahwa kehilangan, kerusakan atau pengeluaran ini ditutup akan berada di pihak tertanggung..

 

(d)    Denda, hukuman (baik perdata, pidana atau kontraktual), ganti rugi sebagai hukuman, ganti rugi sebagai teladan, ganti rugi lipat tiga ataupun ganti rugi lainnya yang diakibatkan oleh perkalian dari, atau kelebihan ganti rugi kompensasi.

 

(e)    Kerusakan property dan cedera badan yang ditimbulkan oleh produk tertanggung.

 

(f)     Kerusakan properti atas produk Tertanggung yang ditimbulkan olehnya atau suatu bagian darinya.

 

(g)    Kerusakan properti atas hasil kerja Tertanggung yang ditimbulkan olehnya atau suatu bagian darinya.

 

(h)    Segala kerugian, biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Tertanggung atau pihak lain untuk hilangnya pemakaian, penarikan, penarikan dari pasar, pemeriksaan, perbaikan, penggantian, penyesuaian, pencabutan atau pembuangan produk Tertanggung atau hasil kerja Tertanggung, jika produk atau hasil kerja tersebut ditarik atau ditarik dari pasar atau dari penggunaan oleh orang atau badan manapun karena suatu cacat, kelemahan, ketidakmemadaian atau keadaan yang berbahaya yang diketahui atau diduga terdapat padanya.

 

(i)     Cedera badan atau kerusakan properti yang diakibatkan oleh talk asbestiform, asbes, dietilstibesterol (DES), dioksin, urea formaldehid, atau acquired immune deficiency syndrome (AIDS).

 

(j)     Cedera badan atau kerusakan properti yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, turut disebabkan oleh, atau berasal dari:

        

-        Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;

-        Sifat radioaktif, beracun, mudah meledak atau sifat-sifat berbahaya lainnya dari pemasangan nuklir ledak atau komponen nuklirnya;

-        Reaktor nuklir, stasiun atau pembangkit listrik tenaga nuklir, tempat atau fasilitas apapun yang berhubungan dengan atau menyangkut produksi energi nuklir atau produksi atau penyimpanan atau penanganan bahan bakar nuklir atau limbah nuklir; atau

-        Tempat atau fasilitas lain manapun yang berhak menerima pertanggungan dari kelompok dan/atau asosiasi nuklir setempat.

 

(k)    Segala kewajiban Tertanggung berdasarkan undang-undang santunan kompensasi pekerja, santunan cacat atau kompensasi pengangguran atau undang-undang lain yang serupa.

 

(l)     Cedera badan atas seorang karyawan Tertanggung atau orang lain yang terikat kontrak pelayanan atau magang dengan Tertanggung yang diakibatkan oleh dan selama dipekerjakannya karyawan oleh Tertanggung atau karena pelayanan atau magang tersebut, serat cedera badan atas suami/istri, anak, orang tua, kakak atau adik karyawan tersebut atau orang lain tersebut sebagai konsekuensi cedera badan atas karyawan atau orang lain tersebut. Pengecualian ini berlaku apakah Tertanggung bertanggung jawab sebagai karyawan ataupun dalam kedudukan lainnya, dan berlaku pula untuk kewajiban apapun untuk berbagi ganti rugi dengan atau membayar orang lain yang harus membayar ganti rugi karena cedera badan tersebut.

 

(m)   Cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan oleh kepemilikan, pemeliharaan, penggunaan, pengoperasian, pemuatan, pembongkaran atau penitipan kepada yang lain atas pesawat udara atau kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh atau dipinjamkan atau disewakan kepada Tertanggung manapun.

 

(n)    Cedera badan atau kerusakan properti yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan atau ditimbulkan oleh kepemilikan atau kepunyaan atau pemakaian oleh atau atas nama Tertanggung atas sebuah trailer atau kendaraan bermotor bernomor; namun dengan ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku untuk tanggung jawab yang berhubungan dengan pemuatan, pembongkaran atau penjemputan barang ke atau dari trailer atau kendaraan bermotor bernomor tersebut.

 

(o)    Cedera badan atau kerusakan properti yang timbul karena diserahkan atau tidak diserahkannya suatu Layanan yang bersifat profesional, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atau tidak terjadinya penyerahan tersebut.

 

-      layanan atau perawatan medis, operasi, dokter gigi, sinar X atau juru rawat, termasuk penyediaan makanan atau minuman sehubungan dengan layanan atau perawatan tersebut;

-      layanan atau perawatan yang dimaksudkan agar kondusif bagi kesehatan;

-      penyediaan atau pemberian obat atau persediaan atau alat-alat medis, operasi atau dokter gigi;

-      jasa profesional oleh arsitek, insinyur, surveyor, akuntan, pengacara atau agen atau pialang asuransi; atau

-      jasa pengolahan data.

             

(p)    Cedera badan atau kerusakan properti yang untuknya Tertanggung diwajibkan membayar karena asumsi kewajiban, dalam kontrak atau perjanjian, yang dalam keadaan lain tidak akan berlaku.

                                 .

(q)    Cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembuangan,  penebaran, pelepasan, perembesan atau lolosnya polutan, atau kehilangan, biaya atau pengeluaran yang ditimbulkan dari arahan atau permintaan, baik oleh pemerintah maupun pihak lain, agar Tertanggung mengevaluasi, menguji, memantau, membersihkan, membuang, mengontrol, menahan

 

penyebaran, mengolah, mendetoksifikasi atau menetralisir polutan.

 

(r)     Kerusakan properti pada:

 

-      properti yang dimiliki, disewa atau ditempati oleh Tertanggung;

-      tempat yang dijual, diserahkan atau ditinggalkan oleh Tertanggung, jika kerusakan properti tersebut timbul dari salah satu bagian tempat tersebut;

-      properti yang dipinjamkan kepada Tertanggung;

-      properti pribadi yang berada dalam pengurusan, penjagaan atau penguasaan Tertanggung;

-      properti yang sedang dimuat atau dibongkar oleh Tertanggung pada atau dari pesawat udara, pesawat air atau kendaraan bermotor bernomor jika kerusakan properti tersebut timbul dari bongkar muat tersebut;

-        bagian tertentu dari properti manapun dimana Tertanggung atau kontraktor atau subkontraktornya bekerja secara langsung maupun tidak langsung atas nama Tertanggung sedang melakukan kegiatan, jika kerusakan properti tersebut ditimbulkan dari kegiatan tersebut; atau

-        bagian tertentu dari properti yang harus dipulihkan seperti sediakala, diperbaiki atau diganti karena pekerjaan Tertanggung dilakukan pada bagian tersebut dengan tidak benar.

 

(s)     Kerusakan properti pada tanah, gedung, atau bangunan lainnya yang disebabkan oleh getaran,  pemancangan, penurunan tanah atau pembongkaran atau yang berasal dari dilepaskan atau melemahnya pendukung, dan segala kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kerusakan properti tersebut.

        

Subbagian 1.3 polis ini tidak akan dianggap memperluas penutupan pertanggungan berdasarkan Subbagian 1.1 polis ini menjadi kewajiban apapun, yang tidak akan ditanggung seandainya tidak ada Subbagian 1.3 polis ini.

 

2.            ORANG-ORANG YANG DIASURANSIKAN

 

              Jika Tertanggung disebutkan pada Butir 1 Lampiran sebagai:

             

-        perorangan, Tertanggung dan suami/istri Tertanggung menjadi Para Tertanggung, namun hanya dalam kaitan dengan pelaksanaan usaha Tertanggung dimana Tertanggung merupakan pemilik tunggal;

-        kemitraan atau usaha patungan, maka para mitra atau anggota Tertanggung serta suami/istri mereka juga menjadi Tertanggung, namun hanya dalam kaitan dengan pelaksanaan usaha Tertanggung untuk kemitraan atau usaha patungan tersebut;

-        organisasi selain kemitraan atau usaha patungan, maka para pejabat eksekutif dan direktur Tertanggung juga menjadi Tertanggung, namun hanya dalam kaitan dengan tugas-tugas mereka sebagai pejabat atau direktur Tertanggung. Para pemegang saham organisasi tersebut juga menjadi Tertanggung, namun hanya dalam kaitan dengan tanggung jawab mereka sebagai pemegang saham.

 

            Masing-masing dari yang berikut ini juga menjadi Tertanggung:

 

(a)    para karyawan Tertanggung, tetapi hanya untuk tindakan-tindakan dalam ruang lingkup pekerjaan mereka pada Tertanggung. Meskipun demikian, para karyawan ini tidak menjadi Tertanggung untuk:

 

-      Cedera badan pada diri Tertanggung atau sesama karyawan ketika bertindak selama masa kerjanya;

 

-      Cedera badan yang diakibatkan karena ia memberikan atau tidak memberikan perawatan kesehatan profesional atau layanan profesional lainnya; atau

-      Kerusakan properti pada properti yang dimiliki atau ditempati oleh atau disewakan atau dipinjamkan kepada karyawan tersebut, salah satu karyawan Tertanggung atau salah satu Mitra atau anggota Tertanggung (jika Tertanggung merupakan kemitraan atau usaha patungan);

 

(b)    orang atau organisasi yang memiliki hak perawatan sementara yang sah atas properti Tertanggung jika Tertanggung meninggal dunia, namun hanya dalam kaitan dengan tanggung jawab yang ditimbulkan dari pemeliharaan atau penggunaan properti tersebut, dan sampai kuasa hukum Tertanggung telah ditunjuk;

 

(c)    kuasa hukum Tertanggung jika Tertanggung meninggal dunia, tetapi hanya selama bertindak dalam ruang lingkup tugasnya sebagai kuasa hukum Tertanggung tersebut. Kuasa hukum tersebut akan memegang semua hak dan kewajiban Tertanggung berdasarkan polis ini.

 

Tidak ada orang atau organisasi yang menjadi Tertanggung dalam kaitan dengan pelaksanaan kemitraan atau usaha patungan di masa kini atau di masa lalu yang tidak ditunjukkan sebagai Tertanggung yang Disebutkan Namanya dalam Butir 1 Lampiran.

 

3.            BATAS-BATAS PERTANGGUNGAN

 

Perusahaan hanya bertanggung jawab berdasarkan polis ini atas ganti rugi dan pengeluaran klaim yang lebih dari ganti rugi dan pengeluaran klaim sebesar Jumlah yang Ditahan Tertanggung. Hanya ganti rugi dan pengeluaran klaim yang ditanggung oleh polis ini (jika syarat-syarat polis ini sudah dipenuhi) tetapi untuk jumlah ganti rugi dan pengeluaran klaim tersebutlah yang dapat memenuhi Jumlah yang Ditahan Tertanggung.

 

Batas-batas Pertanggungan yang ditunjukkan pada Butir 3 Lampiran dan aturan-aturan di bawah ini menyebutkan jumlah terbanyak yang akan dibayar oleh Perusahaan tanpa memandang banyaknya:

-    Tertanggung;

-    klaim yang dibuat atau tuntutan yang diajukan; atau

-    pengaju klaim.

                

Dengan tunduk kepada alinea berikut ini, Batas Setiap Kejadian yang disebutkan dalam Butir 3A Lampiran adalah jumlah terbanyak yang akan dibayar oleh Perusahaan sebesar:

 

-    semua ganti rugi untuk semua cedera badan dan kerusakan properti yang ditimbulkan oleh salah satu kejadian; dan

-    pengeluaran klaim yang berhubungan dengan ganti rugi tersebut.

 

Batas Kumpulan yang dinyatakan dalam Butir 3B Lampiran adalah jumlah total terbanyak yang akan dibayar oleh Perusahaan untuk jumlah semua ganti rugi bagi semua cedera badan dan kerusakan properti yang ditimbulkan dari semua kejadian selama setiap tahun polis dan semua pengeluaran klaim yang terkait dengan ganti rugi tersebut.

 

Semua jumlah yang dapat dibebaskan berdasarkan polis ini untuk ganti rugi dan/atau pengeluaran klaim akan dibayarkan oleh Perusahaan dalam urutan pemberitahuan jumlah-jumlah tersebut kepada Perusahaan untuk dibebaskan.

 

4.               KETENTUAN

 

Dipatuhi dan dipenuhinya syarat-syarat polis ini dengan semestinya sejauh yang berhubungan dengan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh tertanggung, serta kebenaran dan kelengkapan semua pernyataan dan keterangan yang diberikan kepada Perusahaan oleh Tertanggung, menjadi ketentuan yang mendahului bagi segala tanggung jawab Perusahaan untuk melakukan pembayaran berdasarkan polis ini.

 

4.1             Arbitrase

 

Semua sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan polis ini, baik yang timbul sebelum maupun sesudah berakhirnya polis ini, akan diajukan untuk diarbitrase dengan cara yang ditetapkan dalam Endorsemen Arbitrase wajib yang terlampir pada polis ini dan dengan ini dijadikan bagian dari polis ini.

 

4.2             Kepailitan

 

Kepailitan atau insolvensi Tertanggung atau harta waris Tertanggung tidak akan membebaskan Perusahaan dari kewajiban-kewajiban Perusahaan berdasarkan polis ini.

 

4.3          Pembatalan

 

Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama yang disebutkan dalam Butir 1 Lampiran atau Perusahaan dapat membatalkan polis ini dengan jalan mengirimkan atau menyerahkan pemberitahuan pembatalan secara tertulis kepada pihak yang lain, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai berlakunya pembatalan. Pemberitahuan pembatalan akan menyatakan tanggal mulai berlakunya pembatalan. Masa berlaku polis dan tahun polis yang berlaku saat itu akan berakhir pada tanggal tersebut. Jika polis ini dibatalkan, Perusahaan akan mengirimkan kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama semua pengembalian premi yang harus dibayarkan. Jika yang membatalkan polis ini adalah Perusahaan, maka pengembalian tersebut akan bersifat pro rata. Jika yang membatalkan polis ini adalah Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama, maka premi untuk tahun polis tersebut akan dikembalikan sesuai dengan tabel premi tariff jangka pendek Perusahaan, yang salinannya dapat disediakan atas permintaan Tertanggung. Pembatalan tersebut akan berlaku sekalipun Perusahaan belum melakukan ataupun menawarkan pengembalian premi.

 

4.4          Pembelaan dan Penyelesaian

 

Perusahaan memiliki hak, tetapi bukan kewajiban, untuk mengambil alih dan melaksanakan atas nama Tertanggung pembelaan atas klaim apapun dan memegang kebijaksanaan penuh dalam pelaksanaan proses apapun dan penyelesaian klaim apapun dan setelah mengambil alih pembelaan atas klaim manapun dapat melepaskan pembelaan tersebut. Apabila Perusahaan, atas kebijaksanaannya sendiri, memilih untuk melaksanakan haknya menurut ketentuan ini, maka segala tindakan yang diambil oleh Perusahaan dalam rangka pelaksanaan hak tersebut tidak akan dengan cara apapun merubah atau memperluas tanggung jawab atau obligasi Perusahaan berdasarkan polis ini di luar kewajiban atau obligasi Perusahaan yang ada seandainya Perusahaan tidak melaksanakan hak-haknya berdasarkan ketentuan ini.

 

Terlepas dari apakah Perusahaan telah melaksanakan haknya berdasarkan Bagian 4.4 ini untuk mengambil alih pembelaan klaim manapun, Perusahaan berhak menganjurkan agar Tertanggung menyelesaikan klaim tersebut dengan jumlah yang sesuai untuk menyelesaikan klaim tersebut. Tertanggung dapat menolak untuk menyelesaikan klaim yang oleh Perusahaan dianjurkan untuk diselesaikan, namun dengan ketentuan bahwa apabila Tertanggung memilih untuk menentang atau terus menentang klaim tersebut setelah Perusahaan telah menganjurkan penyelesaiannya, Perusahaan dapat menarik diri dari duduk perkara tersebut, dan kewajiban Perusahaan tidak melebihi total jumlah ganti rugi yang mana klaim sebetulnya dapat diselesaikan dan jumlah pengeluaran klaim yang dikeluarkan dengan seijin Perusahaan sebelum tanggal Perusahaan pertama kali menganjurkan penyelesaian.

 

Perusahaan dapat, dalam klaim manapun, membayar kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama tersebut jumlah sebesar Batas Pertanggungan yang berlaku untuk Perusahaan atau jumlah yang lebih kecil yang sesuai untuk penyelesaian klaim dan Perusahaan setelah itu tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut dalam kaitan dengan klaim tersebut.

 

4.5          Kewajiban Apabila Ada Kejadian, Klaim atau Gugatan

 

Tertanggung harus segera memberitahu Perusahaan secara tertulis apabila ada kejadian yang dapat mengakibatkan timbulnya klaim. Pemberitahuan tersebut sedapat mungkin harus menyertakan:

 

(a)     bagaimana, kapan dan dimana kejadian itu berlangsung;

(b)     nama dan alamat orang yang cedera dan saksi-saksi; dan

(c)     sifat dan tempat cedera atau kerusakan yang terjadi akibat kejadian tersebut.

 

Tertanggung harus memberitahu Perusahaan akan adanya penuntutan, pemeriksaan atau penyelidikan kecelakaan fatal. Jika ada klaim yang dibuat ataupun gugatan yang diajukan terhadap Tertanggung, maka Tertanggung harus segera menyampaikan kepada Perusahaan pemberitahuan perincian klaim atau gugatan tersebut. Tertanggung harus:

 

-          segera mengirimkan kepada Perusahaan salinan segala tuntutan, surat, surat perintah, klaim, pemberitahuan arbitrase, proses, pemberitahuan, surat panggilan pengadilan atau berkas hukum yang diterima sehubungan dengan klaim atau gugatan tersebut; dan

-          tetap menyimpan mesin, pabrik, alat atau benda, dalam keadaan tidak diubah atau diperbaiki, yang dengan cara apapun menyebabkan atau berhubungan dengan peristiwa apapun yang dapat mengakibatkan timbulnya klaim berdasarkan polis ini untuk waktu yang dapat diminta dengan wajar oleh Perusahaan.

 

              Atas permintaan Perusahaan, Tertanggung harus:

 

-          memberikan otorisasi kepada Perusahaan untuk memperoleh catatan dan keterangan lainnya,

-          bekerjasama dengan Perusahaan dalam penyelidikan, penyelesaian atau pembelaan atas klaim atau gugatan tersebut; dan

-          membantu Perusahaan dalam pemberlakuan hak apapun terhadap orang atau organisasi yang mungkin memiliki kewajiban terhadap Tertanggung karena cedera badan atau kerusakan properti yang atasnya asuransi ini juga dapat berlaku.

 

Bila ada kejadian yang dapat melibatkan polis ini, maka Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama dapat, tanpa mengurangi kewajibannya, langsung mengadakan penyelesaian dan membayar pengeluaran klaim yang berkaitan dengan penyelesaian tersebut dengan ketentuan bahwa penyelesaian dan pengeluaran klaim tersebut secara agregat tidak melebihi Jumlah yang Ditahan Tertanggung yang ditunjukkan pada butir 4 Lampiran. Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama akan segera memberitahu Perusahaan akan penyelesaian seperti ini yang dilakukannya.

 

Kecuali sebagaimana yang diatur dalam alinea di atas, Tertanggung tidak akan, kecuali atas biayanya sendiri, dengan sukarela melakukan pembayaran, menanggung kewajiban, atau mengeluarkan pengeluaran tanpa ijin Perusahaan. Jika Tertanggung melaporkan kejadian atau klaim dengan mengetahui bahwa klaim kejadian atau klaim tersebut palsu atau dipalsukan, baik yang menyangkut jumlahnya atau yang lain, maka polis ini menjadi tidak berlaku lagi sejak tanggal laporan tersebut dan pertanggungan berdasarkan polis ini menjadi hilang.

 

4.6.         Pemeriksaan Pembukuan dan Catatan Tertanggung

 

Perusahaan dapat memeriksa dan mengaudit pembukuan dan catatan Tertanggung seperti yang terkait dengan polis ini sewaktu-waktu selama masa berlaku polis dan sampai masa tiga tahun setelah berakhirnya polis ini atau satu tahun setelah disposisi akhir semua klaim yang timbul dari kejadian yang telah disampaikan pemberitahuannya berdasarkan polis ini, tergantung mana yang terakhir terjadi.

 

4.7.         Inspeksi dan Survei

 

            Perusahaan berhak tetapi tidak wajib:

 

-        melakukan inspeksi dan/atau survei, sewaktu-waktu

-        memberikan laporan kepada Tertanggung mengenai kondisi yang dijumpai oleh Perusahaan; dan

-        merekomendasikan perubahan

 

Inspeksi, survei, laporan atau rekomendasi yang hanya berhubungan dengan hal dapat diasuransikan dan premi yang dibebankan. Perusahaan tidak melakukan inspeksi keselamatan ataupun ketaatan. Perusahaan tidak berjanji akan melaksanakan tugas orang atau organisasi lain untuk mengurus kesehatan atau keselamatan pekerja atau publik, pun Perusahaan tidak menjamin bahwa kondisi aman atau sehat atau taat pada undang-undang, peraturan, ketentuan dan standar.

 

4.8.         Tindakan Hukum terhadap Perusahaan

 

           Berdasarkan polis ini, tidak ada orang atau organisasi manapun yang berhak untuk bergabung dengan Perusahaan sebagai salah satu pihak atau dengan cara lain mengajukan gugatan kepada Perusahaan untuk meminta ganti rugi dari seorang Tertanggung.

 

4.9.            Pemberitahuan

 

              Semua pemberitahuan yang diharuskan untuk diberikan berdasarkan polis ini oleh:

-    Tertanggung yang Disebutkan Namanya akan diberikan kepada Perusahaan dengan cara mengirimkan atau menyerahkan pemberitahuan tersebut kepada perusahaan pada alamat yang tercantum dalam Lampiran. Pemberitahuan kepada Perusahaan atau kepada agen Tertanggung tidak akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada Perusahaan.

-      Perusahaan akan diberikan dengan cara mengirimkan atau menyerahkan pemberitahuan tersebut kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya yang tercantum paling atas pada Butir 1 Lampiran pada alamat yang tercantum dalam Butir tersebut.

    

Pemberitahuan kepada agen atau pengetahuan yang ada pada agen atau orang lain tidak akan menyebabkan pembebasan atau perubahan bagian manapun polis ini atau mencegah Perusahaan untuk melaksanakan hak manapun berdasarkan syarat-syarat polis ini. Demikian pula syarat-syarat polis ini tidak akan dibebaskan atau dirubah, kecuali melalui endorsemen yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan dijadikan bagian dari polis ini.

             

Jika pemberitahuan tersebut dikirimkan, bukti pengiriman sudah cukup menjadi bukti pemberitahuan.

 

4.10.       Asuransi Lain

 

Jika ada asuransi lain yang sah dan dapat ditagih yang tersedia bagi Tertanggung untuk cedera badan atau kerusakan properti yang ditutup oleh Perusahaan berdasarkan polis ini, selain asuransi yang dikeluarkan khusus sebagai asuransi kelebihan dari Asuransi yang dapat diberikan oleh polis ini, dan terlepas dari -

 

- kapan asuransi lain tersebut mulai berlaku atau berakhir;

- penyelenggara asuransi mana yang menyediakan Asuransi lain tersebut; dan

- atas dasar apa asuransi tersebut berlaku atau menjadi berlaku;

 

Polis ini akan menjadi kelebihan dan tidak akan memberikan kontribusi bersama asuransi lain tersebut. Isi polis ini tidak akan dianggap membuat polis ini tunduk kepada syarat-syarat manapun asuransi lain tersebut.

 

4.11        Perubahan Polis

 

Polis ini memuat seluruh kesepakatan antara Tertanggung dan Perusahaan mengenai asuransi yang diberikan. Syarat-syarat polis ini hanya dapat diubah atau dibebaskan melalui endorsemen yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan dijadikan bagian dari polis ini.

 

4.12        Penyesuaian Premi

 

Jika Butir 9 Lampiran menyebutkan bahwa premi tersebut merupakan Premi di Muka Tahunan, maka premi ini merupakan premi deposito saja, dan setelah berakhirnya setiap tahun polis, Perusahaan akan menyesuaikan premi dengan cara menghitung premi yang dihasilkan (earned premium) untuk periode tersebut. Jika Premi di Muka Tahunan yang telah dibayarkan untuk tahun polis tersebut lebih besar daripada premi yang dihasilkan, maka Perusahaan akan mengembalikan kelebihan premi kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama, dengan tunduk kepada jumlah premi minimum yang ditetapkan dalam Butir 9 Lampiran. Jika premi yang dihasilkan untuk tahun polis tersebut lebih besar dari Premi di Muka Tahunan, maka Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama akan membayar selisihnya, yaitu "Premi Penyesuaian", kepada Perusahaan. Premi penyesuaian menjadi terhutang dan harus dibayarkan setelah adanya pemberitahun kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama.

 

Jika Butir 9 Lampiran menyebutkan bahwa premi tersebut adalah Premi Rata, maka premi tersebut tidak akan mengalami penyesuaian.

 

4.13        Perpanjangan

 

Jika masa berlaku polis yang ditetapkan dalam Butir 5 Lampiran adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada akhir periode tersebut dan setiap kali genap satu tahunnya, setelah keterangan penanggungan yang diminta oleh Perusahaan telah diserahkan terlebih dahulu dan premi yang berlaku dibayarkan, maka masa berlaku polis tersebut dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan cara Perusahaan mengeluarkan Endorsemen Perpanjangan untuk polis ini. Meskipun demikian, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menawarkan perpanjangan atau perluasan polis ini.

 

4.14        Perubahan Risiko

 

Tertanggung harus segera menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan akan perubahan apapun yang secara materiil mempengaruhi risiko yang ditutup oleh polis ini.

 

4.15        Agen Tunggal

 

Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama yang tercantum pada Butir 1 Lampiran akan menjadi agen tunggal bagi semua Tertanggung berdasarkan polis ini untuk keperluan:

-        memastikan semua keterangan yang diminta dalam Proposal untuk polis ini;

-        mengajukan Proposal dan keterangan penanggungan lainnya untuk polis ini ataupun perpanjangannya;

-        memberikan dan menerima semua pemberitahuan yang dipersyaratkan berdasarkan polis ini;

-        mengadakan atau menerima perubahan atau pembatalan polis ini;

-        membayar semua premi dan menerima semua pengembalian premi yang mungkin harus dibayarkan berdasarkan polis ini;

-        menyimpan catatan keterangan yang diperlukan oleh Perusahaan untuk penyesuaian premi dan mengirimkan kepada Perusahaan salinan catatan tersebut apabila mungkin diminta oleh Perusahaan;

-        menerima jumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Tertanggung sehubungan dengan kewajiban Perusahaan berdasarkan polis ini; dan

-        mengajukan sengketa kepada arbitrase.

 

4.16        Syarat-syarat

 

Semua pernyataan yang dibuat dalam Usulan untuk polis ini dan semua materi yang disampaikan bersama Proposal tersebut sebagai kelengkapannya ataupun persyaratannya menjadi dasar polis ini dan, bersama Lampiran dan semua endorsemen polis ini, dengan ini dianggap materiil dan dimasukkan dan dijadikan bagian dari polis ini dan polis ini dikeluarkan dengan mengandalkan Proposal dan materi lain tersebut.

 

4.17        Pengalihan Hak Perolehan Kembali terhadap Pihak Lain kepada Perusahaan

 

Apabila terjadi pembayaran berdasarkan polis ini, jika Tertanggung berhak memperoleh kembali seluruh atau sebagian dari pembayaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan polis ini, maka hak-hak tersebut dialihkan kepada Perusahaan sampai batas pembayarannya. Tertanggung tidak boleh berbuat apapun untuk mengurangi hak tersebut. Atas permintaan Perusahaan, Tertanggung akan mengajukan gugatan atau mengalihkan hak-hak tersebut kepada Perusahaan dan membantu Perusahaan melaksanakannya.

 

4.18        Pengalihan Hak-hak dan Kewajiban Tertanggung berdasarkan Polis ini

 

Hak-hak dan kewajiban Tertanggung berdasarkan polis ini tidak dapat dialihkan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan kecuali dalam hal kematian seseorang yang merupakan Tertanggung.

 

5.            DEFINISI

 

5.1             Pesawat udara berarti pesawat yang lebih berat dari udara atau lebih ringan dari udara yang dirancang untuk mengangkut orang atau barang, peluru kendali, pesawat ruang angkasa atau pesawat apung (hovercraft).

 

5.2             Cedera badan berarti cedera pada tubuh atau penyakit yang dialami oleh seseorang, termasuk kematian yang disebabkan oleh cedera atau penyakit ini sewaktu-waktu.

 

5.3             Pengeluaran klaim berarti:

 

-      semua biaya hukum dan pengeluaran lainnya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan oleh Tertanggung menurut

 

Bagian 4.4 polis ini atau dengan seijin Perusahaan dalam penyelidikan, penyesuaian, penyelesaian atau pembelaan klaim atau gugatan kecuali seluruh gaji karyawan, pejabat dan direktur serta pengeluaran kantor Tertanggung, dan biaya serta pengeluaran lainnya seperti ini yang dikeluarkan oleh Perusahaan atas nama Tertanggung akan dianggap dikeluarkan oleh Tertanggung:

              -      semua ongkos yang dikenakan terhadap Tertanggung dalam gugatan;

-      bunga pra-putusan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung atas bagian manapun dari putusan yang dibayarkan oleh Perusahaan; dengan ketentuan bahwa jika Perusahaan menawarkan untuk membayar Batas Pertanggungan yang berlaku, maka perusahaan tidak akan membayar bunga pra-putusan berdasarkan masa setelah penawaran tersebut; dan

-      semua bunga atas jumlah penuh putusan yang terkumpul setelah dicatatkannya putusan dan sebelum Perusahaan membayar, menawarkan untuk membayar, atau menyetorkan kepada pengadilan atas bagian dari putusan yang masuk dalam Batas Pertanggungan yang berlaku.

 

5.4          Wilayah Cakupan pertanggungan berarti negara tempat usaha yang diasuransikan berada, namun dengan ketentuan bahwa hanya dalam kaitan dengan kejadian yang berlangsung selama perjalanan yang berhubungan dengan usaha yang diasuransikan oleh seorang Tertanggung, wilayah cakupan pertanggungan berarti tempat manapun di dunia kecuali Amerika Serikat, wilayah atau daerah kekuasaannya, atau Kanada.

 

5.5          Usaha yang diasuransikan berarti:

 

-      kepemilikan, pemeliharaan, atau penggunaan tempat usaha yang ditetapkan pada Butir 2.1 Lampiran;

-      penyediaan dan pengelolaan kantin, organisasi sosial, olah raga dan kesejahteraan untuk kepentingan karyawan;

-      layanan pertolongan pertama, pemadam kebakaran dan ambulans yang berhubungan dengan tempat usaha dan kegiatan yang ditetapkan pada kedua subdivisi pertama Subbagian ini; dan

-      pekerjaan pribadi yang dilakukan oleh karyawan Tertanggung untuk orang atau organisasi manapun yang termasuk sebagai Tertanggung berdasarkan Bagian 2 polis ini.

 

5.6          Produk Tertanggung:

 

-      berarti semua barang atau produk, selain properti riil, yang dibuat, dijual, ditangani, didistribusikan atau dibuang oleh Tertanggung, pihak lain yang berdagang di bawah nama Tertanggung, atau orang atau organisasi lain yang usaha atau asetnya telah diakuisisi oleh Tertanggung,

-      berarti kontainer (selain kendaraan bermotor bernomor), material, bagian atau peralatan yang disediakan sehubungan dengan barang atau produk tersebut

-      mencakup jaminan atau pernyataan yang dibuat sewaktu-waktu sehubungan dengan kelaikan, mutu, keawetan atau kinerja barang manapun yang termasuk dalam kedua subdivisi pertama Subbagian ini dan instruksi atau saran mengenai sifat, pemakaian atau penyimpanannya yang disediakan oleh atau atas nama Tertanggung; dan

-      tidak mencakup vending machine atau properti lainnya yang disewakan atau dicarikan untuk dipakai oleh pihak lain tetapi tidak dijual.

 

5.7             Jumlah yang Ditahan Tertanggung berarti jumlah yang ditunjukkan pada Butir 4 Lampiran dan berlaku sebagaimana yang ditetapkan pada Butir 4 tersebut dan menurut Bagian 3 polis ini.

 

5.8          Pekerjaan Tertanggung:

 

-      berarti pekerjaan atau kegiatan yang dijalankan oleh atau atas nama Tertanggung;

-      berarti material, bagian atau peralatan yang disediakan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan tersebut;

-      mencakup jaminan atau pernyataan yang dibuat sewaktu-waktu sehubungan dengan kelaikan, mutu, keawetan atau kinerja benda-benda manapun yang termasuk dalam kedua subdivisi pertama Subbagian ini dan instruksi atau saran mengenai sifat, pemakaian atau penyimpanannya yang disediakan oleh atau atas nama Tertanggung.

 

5.9             Kendaraan bermotor yang bernomor berarti mesin jenis apapun yang dirancang untuk berjalan di atas roda atau rel yang dipasang sendiri dan digerakkan selain dengan tenaga manusia atau hewan, dan yang harus memperoleh lisensi terlebih dahulu dari pihak yang berwajib dan/atau asuransi motor wajib.

 

5.10        Kejadian berarti peristiwa yang tidak terduga, termasuk pemaparan yang terus-menerus, terputus-putus atau berulang-ulang terhadap kondisi berbahaya umum yang pada dasarnya sama.

 

Untuk keperluan polis ini, dimana serangkaian dan/atau beberapa cedera badan atau kerusakan properti timbul dari atau diakibatkan atau turut disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh cacat, bahaya, kegagalan memperingatkan, peristiwa, kndisi atau sebab, baik yang benar-benar ada maupun dikatakan ada, maka semua  cedera badan atau kerusakan properti tersebut akan dianggap telah disebabkan oleh satu kejadian yang sama, tanpa memandang jangka waktu atau tempat dimana cedera badan atau kerusakan properti tersebut terjadi.

 

5.11        Masa berlaku polis berarti jangka waktu yang dimulai pada Tanggal Mulai Berlaku dan berakhir pada Tanggal Berakhir yang tercantum pada Butir 5 Lampiran, kedua hari tersebut pada pukul 12:01 Waktu Standar di alamat Tertanggung, namun asalkan Tanggal Berakhir tersebut dapat diubah menurut bagian 4.3 (Pembatalan) atau Bagian 4.1.3 (Perpanjangan) polis.

 

5.12        Tahun polis berarti masa 1 (satu) tahun, dalam masa berlaku polis, yang setiap tahunnya berakhir pada hari dan bulan yang disebutkan dalam Tanggal Berakhir dalam Butir 5 Lampiran. Jika periode antara Tanggal Mulai Berlaku dan Tanggal Berakhir yang disebutkan dalam Butir 5 Lampiran. Kurang dari 1 (satu) tahun, maka periode tersebut akan dianggap sebagai tahun polis pertama dari masa berlaku polis. Dan jika polis ini diperpanjang menurut Bagian 4.13 polis, maka tahun polis baru (sepanjang 1 (satu) tahun) akan dimulai pada hari pertama setelah Tanggal Berakhir yang tercantum pada Butir 5 Lampiran.

 

5.13        Polutan berarti bahan pengiritasi atau pengkontaminasi yang bersifat padat, cair, gas atau termal, termasuk namun tidak terbatas pada asap, uap air, jelaga, uap, asam, alkali, zat kimia dan limbah. Istilah "limbah" sebagaimana yang digunakan dalam definisi ini mencakup material yang akan atau sedang dibuang, didaur ulang, direkondisi atau direklamasi.

 

5.14        Kerusakan properti berarti cedera fisik pada properti yang tampak, termasuk semua kehilangan penggunaan properti tersebut sebagai akibatnya.

 

5.15        Kapal berarti perahu jenis apapun, baik yang digerakkan sendiri maupun tidak, termasuk namun tidak  terbatas pada kapal barang, kapal penumpang, kapal lainnya yang digunakan untuk pengangkutan, kapal Derek, kapal tongkang, kapal penyimpanan, kapal tanker, kapal pengeboran dan anjungan pengeboran lepas pantai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ENDORSEMEN ARBITRASE

PADA POLIS KEWAJIBAN UMUM LENGKAP

Pertanggungan Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai

 

Telah dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan Bagian 4.1 polis, maka polis ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan endorsemen ini.

 

 

1.      Susunan Panel

 

Kecuali jika Tertanggung dan Perusahaan (selanjutnya bersama-sama disebut "kedua pihak") bersepakat atas seorang arbitrator tunggal dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, semua sengketa akan diajukan kepada panel arbitrase yang terdiri atas dua orang arbitrator dan seorang wasit, yang dipilih menurut ayat 2 (dua) atau ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) endorsemen ini.

 

2.      Penunjukan Arbitrator

 

Yang menjadi anggota panel arbitrase adalah eksekutif pengusaha atau pengacara yang tidak memiliki kepentingan, masih aktif atau sudah pensiun yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan hal yang dipersengketakan. Kecuali jika disepakati seorang arbitrator tunggal oleh kedua pihak, maka pihak yang meminta arbitrase (selanjutnya disebut "pihak yang mengawali") akan menunjuk seorang arbitrator dan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penunjukan tersebut, baik melalui teleks atau pos tercatat, dengan dimintakan tanda terima, kepada pihak yang lain (selanjutnya disebut "pihak yang menanggapi"), bersama pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase. Jika pihak yang mengawali atau pihak yang menanggapi lebih dari satu, maka pihak-pihak tersebut akan bertindak bersama-sama sebagai satu pihak yang mengawali tunggal atau satu pihak yang menanggapi tunggal untuk semua keperluan termasuk menyampaikan pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase atau memberikan jawaban atas pemberitahuan tersebut dan menunjuk seorang arbitrator.

 

Pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase harus menyatakan dengan terinci nama lengkap dan alamat lengkap kedua pihak, polis yang menjadi dasar diadakannya arbitrase,  sifat sengketa dan ganti rugi yang diminta. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, pihak yang menanggapi juga akan menunjuk seorang arbitrator dan memberitahukan penunjukan tersebut kepada pihak yang mengawali dengan cara yang sama seperti di atas. Sebelum mengadakan dengar pendapat, kedua arbitrator yang ditunjuk tersebut akan memilih seorang wasit yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pada alinea dari bagian (2) ini. Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah penunjukan arbitrator yang dipilih oleh pihak yang menanggapi atau dipilih menurut ayat 3 (tiga) endorsemen ini kedua arbitrator masih belum dapat menyepakati penunjukan seorang wasit, maka pihak yang mengawali akan mengajukan permohonan kepada komisaris, superintendent atau kepala pejabat regulasi lain atau perwakilannya untuk menunjuk wasit. Apabila ada seorang arbitrator atau wasit yang mengundurkan diri dari panel atau tidak dapat melaksanakan tugasnya karena meninggal, sakit atau tidak cakap atau sebab-sebab lain, maka akan dipilih seorang pengganti dengan cara yang sama dengan yang diatur dalam penunjukan semula.

 

3.      Salah Satu Pihak tidak Berhasil Menunjuk Arbitrator

 

Jika pihak yang menanggapi tidak berhasil menunjuk arbitrator dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, maka pihak yang mengawali akan menunjuk arbitrator tersebut yang selanjutnya bersama arbitrator pertama yang ditunjuk oleh pihak yang mengawali, akan memilih seorang wasit seperti yang diatur dalam ayat 2 (dua) di atas.

4.      Pilihan Hukum dan Forum

 

Segala arbitrase yang diadakan menurut endorsemen ini akan diadakan di negara tempat usaha yang diasuransikan berada, dan penafsiran dan penerapan polis akan diatur oleh undang-undang wilayah kehakiman tersebut, namun asalkan syarat-syarat polis ini disusun dengan adil antara Tertanggung dan Perusahaan. Tanpa pembatasan, bilamana bahasa polis ini dianggap mempunyai 2 (dua) arti atau dalam hal lain tidak jelas, maka permasalahan akan diselesaikan dengan cara yang paling konsisten dengan syarat-syarat yang relevan (tanpa memandang segi penulisan bahasa, tanpa anggapan atau penafsiran atau pengartian sewenang-wenang yang memihak baik Tertanggung ataupun Perusahaan) dan sesuai dengan maksud kedua pihak. Dalam mencapai keputusan, panel akan memberikan pertimbangan yang semestinya pada kebiasaan dan penggunaan dalam industri asuransi.

 

5.      Pengajuan Sengketa kepada Panel

 

Pihak yang mengawali akan mengajukan berkas awalnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak penunjukan wasit. Pihak yang menanggapi akan mengajukan berkasnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya berkas pihak yang mengawali, dan pihak yang mengawali dapat mengajukan berkas jawaban dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya berkas pihak yang menanggapi.

 

6.      Prosedur yang Mengatur Arbitrase

 

Semua proses di hadapan panel akan bersifat informal dan panel tidak terikat oleh aturan prosedur hukum atau pembuktian yang ketat. Panel memiliki kekuasaan untuk menetapkan semua aturan prosedur yang berkaitan dengan proses arbitrase, tetapi pemeriksaan silang dan bantahan akan diperbolehkan. Proses arbitrase akan dilangsungkan dalam bahasa Indonesia.

 

7.      Putusan Arbitrase

 

Panel arbitrase akan menjatuhkan keputusannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya proses arbitrase, dimana keputusan akan diberikan secara tertulis dan dapat mencantumkan alasan-alasannya. Keputusan mayoritas panel tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kedua pihak dalam arbitrase dan dapat menyertakan bunga pada tingkat pasar yang sesuai serta ongkos-ongkos arbitrase, termasuk honor yang wajar untuk biaya pengacara. Putusan dapat dicatatkan setelah pemberiannya di pengadilan manapun yang memiliki wilayah kekuasaan kehakiman atas putusan tersebut.

 

8.      Biaya Arbitrase

 

Setiap pihak akan menanggung pengeluaran arbitratornya masing-masing dan bersama-sama dan dengan setara menanggung pengeluaran untuk wasit secara bersama-sama dan setara. Apabila kedua arbitrator dipilih oleh pihak yang mengawali, seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) endorsemen ini, maka pihak yang mengawali dan pihak yang menanggapi akan masing-masing membayar setengah pengeluaran baik untuk arbitrator maupun wasit. Biaya proses arbitrase yang selebihnya akan dialokasikan oleh panel.

 

 

 

 

 

KLAUSULA JAMINAN PREMI

Untuk Pertanggungan Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai

 

1.      Terlepas dari apapun yang dimuat dalam polis ini yang bertentangan dan dengan tunduk semata-mata dan tanpa mengurangi Klausula 2 yang akan disebutkan di bawah ini, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa adalah ketentuan yang mendahului untuk kewajiban berdasarkan Polis ini,  Surat Keterangan Perpanjangan, Endorsemen atau Nota Penutupan Pertanggungan bahwa segala premi yang terhutang harus dibayarkan dan benar-benar diterima penuh oleh Perusahaan, pialang yang terdaftar atau agen yang terdaftar yang melaluinya Polis ini dilaksanakan:

 

a)      Bila jangka waktu pertanggungan adalah 60 (enam puluh) hari atau lebih, dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak :

 

i)       tanggal MULAI BERLAKU penutupan pertanggungan berdasarkan Polis, Surat Keterangan Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan; atau

 

ii)      tanggal BERLAKU penutupan pertanggungan yang dinyatakan dalam setiap Endorsemen, jika ada, yang dikeluarkan berdasarkan Polis, Surat Keterangan Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan ketika tanggal berlaku penutupan pertanggungan yang dinyatakan pada Endorsemen jatuh pada atau setelah tanggal pengeluaran Endorsemen; atau

 

iii)     tanggal PENGELUARAN masing-masing Endorsemen, jika ada, yang dikeluarkan berdasarkan Polis, Surat Keterangan Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan dimana tanggal berlaku penutupan pertanggungan berdasarkan Endorsemen jatuh sebelum tanggal pengeluaran;

 

ATAU

 

b)      Bila masa berlaku Pertanggungan KURANG dari 90 (SEMBILAN PULUH) HARI, dalam masa berlaku Asuransi yang disebutkan dalam Polis, Surat Keterangan Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan.

 

2.      Apabila salah satu premi yang tersebut di atas tidak dibayarkan penuh kepada Perusahaan, pialang yang terdaftar atau agen yang terdaftar seperti yang diuraikan di atas dengan cara dan dalam batas waktu yang ditetapkan di atas ("masa jaminan premi"), maka penutupan pertanggungan berdasarkan pialang yang terdaftar atau agen yang terdaftar ini akan dianggap telah berakhir sejak berakhirnya masa jaminan premi dan Perusahaan akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berasal dari masa tersebut namun tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang dikeluarkan sebelum tanggal tersebut. Selain itu, Perusahaan berhak atas waktu pro-rata pada premi risiko dengan ketentuan jumlah minimum US$25.00 (dua puluh lima dolar Amerika Serikat)

 

 

 

 

PUBLIC LIABILITY POLICY

Premises Operations Coverage

 

CONTENTS

 

1.           COVERAGE           

 

1.4.            Insuring Agreements

1.5.            Claims Expense Payments

1.6.            Exclusions

2.           PERSONS INSURED

 

3.           LIMITS OF INSURANCE

 

4.           CONDITIONS

 

4.1          Arbitration

4.2          Bankruptcy

4.3          Cancellation

4.4          Defense and Settlements

4.5          Duties in the Event of Occurrence, Claim or Suit

4.6          Examination of the Insured's Books and Records

4.7          Inspections and Surveys

4.8          Legal Action against the Company

4.9          Notice

4.10        Other Insurance

4.11        Policy Modifications

4.12        Premium and Premium Adjustment

4.13        Renewal

4.14        Risk Alterations

4.15        Sole Agent

4.16        Terms

4.17        Transfer of Rights of Recovery against Others to the Company

4.18           Transfer of the Insured's Rights and Duties under this Policy

 

 

 

5.           DEFINITIONS

 

5.1          Aircraft   

5.2          Bodily injury                                       

5.3          Claims expenses                   

5.4          Coverage territory                

5.5          Insured business                   

5.6          Insured's product                  

5.7          Insured's Retained Amount    

5.8          Insured's work                                    

5.9          Licensed motor vehicle                        

5.10        Occurrence                                         

5.11        Policy period                                       

5.12        Policy year                                          

5.13        Pollutants                            

5.14        Property damage                  

5.15        Watercraft                                          

 

              ARBITRATION ENDORSEMENT

 

              PREMIUM WARRANTY CLAUSE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUBLIC LIABILITY POLICY

Premises-Operations Coverage

 

Various provisions in this policy restrict coverage. Read the entire policy carefully to determine rights, duties and what is and is not covered.

 

 

Throughout this policy the word "Company" refers to the insurer named in the Schedule. The word "Insured” means any person or organization qualifying as an Insured under Section 2 of the policy.

 

 

Words and phrases that appear in bold face have the special meanings set forth in Section 5 of the policy. Words that appear in the singular include the plural and words that appear in the plural include the singular.

 

 

1.            COVERAGE

 

1.1          Insuring Agreements

 

Subject to all the terms contained herein and endorsed hereon, the Company will indemnify the Insured for those sums which the Insured, as a result of conducting the insured premises-operation, will become legally liable to pay as damages for bodily injury or property damage which takes place during the policy period and is caused by an occurrence taking place in the coverage territory.

 

 

 

All bodily injury or property damage arising out of the same occurrence will be deemed to have taken place wholly during the policy year in effect at the time of the commencement of the first of such bodily injury or property damage arising out of such occurrence. In the event of any bodily injury or property damage arising from continuous, intermittent or repeated exposure to substantially the same general harmful conditions including but not limited to continuous, intermittent or repeated inhalation, ingestion or application of any substance and/or where the Named Insured and the Company cannot agree when the bodily injury or property damage took place, then:

 

 

 

(a)         bodily injury will be deemed to have taken place when the claimant first consulted a medical practitioner in respect of such injury: and

 

(b)    property damage will be deemed to have taken place when it first became evident to the claimant even if the cause is unknown.

 

The Company will have the right but not the duty to defend any claim or suit in accordance with Section 4.4 of the policy, but the amount that the Company will indemnify for damages and claims expenses is limited as described in Section 3 of the policy, and the Company may investigate any occurrence or claim, and settle any claim or suit at the Company’s discretion.

 

 

 

This Insurance applies only to damages for bodily injury or property damage which are determined in a suit on the merits taking place in the coverage territory, or in a settlement to which the Company agrees; provided, however, that this Insurance does not apply to any suit taking place in the United States of America, its territories or possessions, or Canada, and the Company will in no event agree to any settlement which is affected, made in contemplation of litigation taking place, or with respect to which there is litigation pending or threatened to take place, within the United States of America, its territories or possessions, or  Canada.

 

 

 

No other obligation or liability to pay sums or perform acts or services is covered unless explicitly provided for under Section 1.2 of the policy.

 

 

1.2          Claims Expense Payments

 

In addition to damages to which this Insurance applies, the Company will indemnify the Insured for those sums which the Insured shall pay as claims expenses with respect to any claim or suit seeking such damages.  As provided in Section 3 of the policy, the Limits of Insurance are inclusive of claims expenses and, therefore, the Limits of Insurance available for damages shall be reduced by any amount that the Company pays to indemnify for claims expenses or that the Company incurs on behalf of the Insured as claims expenses.

 

 

 

1.3          Exclusions

 

 

              This Insurance does not apply to:

 

(a)    Bodily injury or property damage expected or intended from the standpoint of the Insured. This exclusion does not apply to bodily injury resulting from the use of reasonable force to protect persons or property.

 

(b)    Bodily injury or property damage due to war, invasion, act of foreign enemy, hostilities, civil war, insurrection, rebellion, revolution, mutiny, military or usurped power, riot, strike, lockout, military or popular uprising, civil commotion, martial law or loot, sack or pillage in connection therewith, confiscation or destruction by any government or public authority or any act or condition incident to any of the above, whether war be declared or not.

 

 

 

 

 

(c)    Bodily injury or property damage due to terrorism and sabotage. Notwithstanding any provision to the contrary within this policy or any endorsement thereto, this policy does not cover any liability, loss, damage or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from, happening through or in connection with any act of terrorism and sabotage, regardless of any other cause contributing concurrently or in any other sequence to the loss, damage or expense.

 

 

For the purpose of this exclusion, terrorism and sabotage means an act of violence or an Act Dangerous to human life, tangible or intangible property or infrastructure with the intention or effect to influence any government or to put the public or any section of the public in fear.

 

 

In any action suit or other proceedings where the insurer alleges that by reason of this  definition a loss, damage or expense is not covered by this policy, the burden of proving that such loss, damage or expense is covered shall be upon the insure.

 

 

 

 

(d)    Fines, penalties (whether civil, criminal or contractual), punitive damages, exemplary damages, treble damages or any other damages resulting from the multiplication of, or in excess of compensatory damages

 

 

(e)    Property damage and bodily injury arising out of the Insured’s product.

 

(f)     Property damage to the Insured's product arising out of it or any part of it.

 

(g)    Property damage to the Insured's work arising out of it or any part of it.

 

(h)    Any loss, cost or expense incurred by the Insured or others for the loss of use, withdrawal, recall, inspection, repair, replacement, adjustment, removal or disposal of the Insured's product or the Insured's work, if such product or work is withdrawn or recalled from the market or from use by any person or organization because of a known or suspected defect, deficiency, inadequacy or dangerous condition in it.

 

 

 

(i)     Bodily injury or property damage arising out of asbestiform talc, asbestos, diethylstibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde, or acquired immune deficiency syndrome (AIDS).

 

(j)     Bodily injury or property damage directly or indirectly caused by, contributed to  by, or  arising  out of :

 

 

-        Ionizing radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel;

-        The radioactive, toxic, explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or any nuclear component thereof;

-        Any nuclear reactor, nuclear power station or plant, premises or facilities whatsoever   related to or concerned with the production of nuclear energy or the production or storage or handling of nuclear fuel or nuclear waste; or

-        Any other premises or facilities eligible for insurance by any local nuclear pool and/or   association.

 

 

 

(k)    Any obligation of the Insured under a workers' compensation, disability benefits or unemployment compensation law or any similar law.

 

 

(l)     Bodily injury to an employee of the Insured or other person under contract of service or   apprenticeship with the Insured arising out of and in the course of the employment of the employee by the Insured or out of such service or apprenticeship, as well as bodily injury to the spouse, child, parent, brother or sister of that employee or other person as a consequence of such bodily injury to that employee or other person. This exclusion applies whether the Insured may be liable as an employer or in any other capacity, and to any obligation to share damages with or repay someone else who must pay damages because of the bodily injury.

 

 

 

(m)   Bodily injury or property damage arising out of the ownership, maintenance, use, operation, loading, unloading or entrustment to others of any aircraft or watercraft owned or operated by or loaned or rented to any Insured.

 

 

(n)    Bodily injury or property damage caused by or in connection with or arising out of the ownership or possession or use by or on behalf of the Insured of any trailer or licensed motor vehicle; provided, however, that this exclusion does not apply to liability in respect of the loading, unloading or collection of goods onto or from such trailer or licensed motor vehicle.

 

 

 

 

(o)    Bodily injury or property damage arising out of the rendering of or failure to render any Service of a professional nature, including but not limited to the rendering of or failure to render.

 

-      any medical, surgical, dental, x-ray or nursing service or treatment, including the furnishing of food or beverages in connection therewith;

-      any service or treatment intended to be conducive to health;

-      the furnishing or dispensing of drugs or medical, surgical or dental supplies or appliances;

-      professional services by architects, engineers, surveyors, accountants, lawyers or insurance agents or brokers; or

-      data processing services.

             

 

 

(p)    Bodily injury or property damage for which the Insured is obligated to pay by reason of the assumption, in a contract or agreement, of liability which would otherwise not attach.  

 

(q)    Bodily injury or property damage arising directly or indirectly out of the actual, alleged or threatened discharge, dispersal, release, seepage or escape of pollutants, or any loss, cost or expense arising out of any direction or request, whether governmental or otherwise, that the Insured evaluate, test for, monitor, clean up, remove, control, contain, treat, detoxify or neutralize pollutants.

 

 

 

 

(r)     Property damage to:

 

-      property the Insured owns, rents, or occupies;

-      premises the Insured sells, gives away or abandons, if the property damage arises out of  any part of those premises;

-      property loaned to the Insured;

-      personal property in the Insured's care, custody or control;

-      property being loaded or unloaded by the Insured onto or from any aircraft, watercraft or licensed motor vehicle if the property damage arises out of the loading or unloading;

-        that particular part of any  property on, at or with which the Insured or any contractors or subcontractors working  directly or indirectly on the Insured's behalf are performing operations, if the property  damage arises out of those operations; or

-        that particular part of any property that must be restored, repaired or replaced because the Insured's work was incorrectly performed on it.

 

 

 

 

 

(s)     Property damage to land, buildings, or other structures caused by vibration, pile driving, subsidence or demolition or resulting from the removal or weakening of support, and any   loss arising in consequence of such property damage.

        

 

Nothing in this Subsection 1.3 shall be construed to extend coverage under Subsection 1.1 to any liability, which would not have been covered in the absence of this Subsection 1.3.

 

 

2.            PERSONS INSURED

 

              If the Insured is designated in Item 1 of the Schedule as:

             

-        an individual, the Insured and the Insured's spouse are Insureds, but only in respect of the conduct of the Insured business of which the Insured is the sole owner;

-        a partnership or joint venture, the Insured's partners or members and their spouses are also Insureds, but only in respect of the conduct of the Insured business for such partnership or joint venture;

-        an organization other than a partnership or joint venture, the Insured's executive officers and directors are also Insureds, but only in respect of their duties as the Insured's officers or directors. The stockholders of such organization are also Insureds, but only in respect of their liability as stockholders.

 

 

 

 

 

            Each of the following is also an Insured:

 

(a)    the Insured's employees, but only for acts within the scope of their employment by the Insured.  However, none of these employees is an Insured for:

 

-      Bodily injury to the Insured or to a co-employee while acting in the course of his or her employment;

-      Bodily injury arising out of his or her providing or failing to provide professional health care or other professional services; or

-      Property damage to property owned or occupied by or rented or loaned to that employee, any of the Insured's other employees or any of the Insured's Partners or members (if the Insured is a partnership or a joint venture);

 

 

 

 

 

(b)    any person or organization having proper temporary custody of the Insured's property if the Insured dies, but only with respect to liability arising out of the maintenance or use of that property, and until the Insured's legal representative has been appointed;

 

 

(c)    the Insured's legal representative if the Insured dies, but only while acting within the scope of his or her duties as such.  That representative will have all the Insured's rights and duties under this policy.

 

 

No person or organization is an Insured with respect to the conduct of any current or past partnership or joint venture that is not shown as a Named Insured in Item 1 of the Schedule.

 

 

 

3.            LIMITS OF INSURANCE

 

The Company will only be liable under this policy for damages and claims expenses in excess of damages and claims expenses in the amount of any Insured's Retained Amount. Only damages and claims expenses which would be covered by this policy (if the terms of this policy were satisfied) but for the amount of such damages and claims expenses may satisfy the Insured’s Retained Amount.

 

 

       The Limits of Insurance shown in the Schedule and the rules below specify the most    the Company will pay regardless of the number of:

-    Insureds;

-    claims made or suits brought; or

-    claimants.

                

Subject to the following paragraph, the Each Occurrence Limit stated in the Schedule is the most the Company will pay in total for the sum of:

 

 

-    all damages for all bodily injury and property damage arising out of any one  occurrence; and

-    claims expenses in connection therewith.

 

 

 

The Aggregate Limit stated in the Schedule is the most the Company will pay in total for the sum of all damages for all bodily injury and property damage arising out of all occurrences during each policy year and all claims expenses in connection therewith.

 

All sums indemnifiable under this policy for damages and/or claims expenses will be paid by the Company in the order that such sums are presented to the Company for indemnification.

 

 

4.            CONDITIONS

 

The due observance and fulfillment of the terms of this policy in so far as they relate to anything to be done or not to be done by the Insured, and the truth and completeness of all statements and information supplied to the Company by the Insured are conditions precedent to any liability of the Company to make any payment under this policy.

 

 

4.1             Arbitration

 

All disputes arising out of or with respect to this policy, whether arising before or after termination of this policy, will be submitted to arbitration in the manner set forth in the mandatory Arbitration Endorsement which is attached to and hereby made a part of this policy.

 

4.2             Bankruptcy

 

Bankruptcy or insolvency of the Insured or of the Insured's estate will not relieve the Company of the Company’s obligations under this policy.

 

4.3          Cancellation

 

The first Named Insured shown in Item 1 of the Schedule or the Company may cancel this policy by mailing or delivering written notice of cancellation to the other, at least thirty (30) days before the effective date of cancellation. Notice of cancellation will state the effective date of cancellation. The policy period and policy year then in effect will end on that date. If this policy is cancelled, the Company will send the first Named Insured any premium refund due. If the Company cancels this policy, the refund will be pro rata.  If the first Named Insured cancels this policy, premium for the policy year will be refunded in accordance with the short rate premium table of the Company, a copy of which is available at the request of the Insured. The cancellation will be effective even if the Company has not made or offered a refund of premium.

 

 

 

 

 

 

 

4.4          Defense and Settlements

 

The Company will have the right, but in no case the duty, to take over and conduct in the name of the Insured the defense of any claim and will have full discretion in the conduct of any proceedings and in the settlement of any claim and having taken over the defense of any claim may relinquish the same. In the event that the Company, at its sole discretion, chooses to exercise its right pursuant to this condition, no action taken by the Company in the exercise of such right will serve to modify or expand in any manner the Company's liability or obligations under this policy beyond what the Company's liability or obligations would have been, had it not exercised its rights under this condition.

 

 

 

Irrespective of whether the Company has exercised its right under this Section 4.4 to take over the defense of any claim, the Company shall have the right to recommend that the Insured settle such claim for an amount for which the claim can be settled.  The Insured may decline to settle any claim which the Company so recommends that it settle; provided, however, that in the event the Insured shall elect to contest or continue to contest such claim after the Company has recommended it be settled, the Company may withdraw from the matter, and the liability of the Company shall not exceed the sum of the amount of damages for which the claim could have been settled and the amount of claims expenses incurred with the Company's consent prior to the date on which the Company first recommended settlement.

 

 

 

The Company may in the case of any claim pay to the first Named Insured the amount of the Company's applicable Limit of Insurance or any lesser sum for which the claim can be settled and the Company will thereafter have no further liability in respect of such claim.

 

 

4.5          Duties in the Event of Occurrence, Claim or Suit

 

The Insured must notify the Company in writing immediately of any occurrence which may result in a claim.  To the extent possible, notice must include:

 

(a)     how, when and where the occurrence took place;

(b)     the names and addresses of any injured persons and witnesses; and

(c)     the nature and location of any injury or damage arising out of the occurrence.

 

The Insured must notify the Company of any impending prosecution, inquest or fatal accident inquiry. If a claim is made or a suit is brought against the Insured, the Insured must immediately give the Company notice of the specifics of the claim or suit.  The Insured must:

 

 

-          immediately send the Company a copy of any demand, letter, writ, claim, notice of arbitration, process, notice, summons or legal paper received in connection with the claim or suit; and

-          retain unaltered and unrepaired any machinery, plant, appliances or things in any way causing or connected with any event which might give rise to a claim under this policy for such time as the Company may reasonably require.

 

 

 

Upon the Company's request the Insured must

 

-          authorize the Company to obtain records and other information,

-          cooperate with the Company in the investigation, settlement or defense of the claim or suit; and

-          assist the Company in the enforcement of any right against any person or organization which may be liable to the Insured because of bodily injury or property damage to which this insurance may also apply.

 

 

 

When there is an occurrence which may involve this policy, the first Named Insured may, without prejudice as to liability, proceed immediately with settlements and pay claims expenses with respect to such settlements provided that such settlements and claims expenses, in their aggregate, do not exceed the Insured's Retained Amount shown in Item 4 of the Schedule.  The first Named Insured will promptly notify the Company of any such settlements made.

 

 

 

Except as provided in the preceding paragraph, no Insureds will, except at their own cost, voluntarily make any payment, assume any obligation, or incur any expense without the Company's consent. If the Insured shall report any occurrence or claim knowing such to be false or fraudulent, whether with respect to amount or otherwise, this policy shall become void as of the date of such report and the insurance hereunder shall be forfeited.

 

 

 

4.6.         Examination of the Insured's Books and Records

 

The Company may examine and audit the Insured's books and records as they relate to this  policy at any time during the policy period and until the later of three years after termination of  this policy or one year after final disposition of all claims arising out of any occurrence notice  of which has been given under this policy.

 

 

4.7.         Inspections and Surveys

 

            The Company has the right but is not obligated to:

 

-        make inspections and/or surveys, at any time

-        give the Insured reports on the conditions that the Company finds; and

-        recommend changes

 

Any inspections, surveys, reports or recommendations relate only to insurability and the premiums charged. The Company does not make safety or compliance inspections. The Company does not undertake to perform the duty of any person or organization to provide for the health or safety of workers or the public, nor does the Company warrant that conditions are safe or healthful or comply with laws, regulations, codes and standards.

 

4.8.         Legal Action against the Company

 

            No person or organization has a right under this policy to join the Company as a party or otherwise bring the Company into a suit asking for damages from an Insured.

 

 

 

4.9             Notice

 

              Any notice required to be given under this policy by:

 

-    the Named Insured will be given to the Company by mailing or delivering such notice to the company at the address shown in the Schedule. Notice to the Company’s or the Insured’s agent will not constitute notice to the Company.

-      the Company will be given by mailing or delivering such notice to the Named Insured first  shown in Item 1 of the Schedule at the address shown therein.

    

 

 

 

 

 

Notice to any agent or knowledge possessed by any agent or any other person shall not effect a waiver or a change in any part of this policy or prevent the Company from asserting any right under the terms of this policy, nor shall the terms of this policy be waived or changed, except   by endorsement issued by the Company and made a part of this policy.

 

             

If notice is mailed, proof of mailing will be sufficient proof of notice.

 

4.10.       Other Insurance

 

If other valid and collectible insurance is available to the Insured for bodily injury or property damage the Company covers under this policy, other than insurance that is issued specifically as insurance in excess of the Insurance afforded by this policy, and irrespective of-

 

-    when such other insurance incepts or terminates;

-    which insurer provides such other insurance; and

-    the basis on which such other insurance applies or is triggered;

 

 

 

This policy shall be excess of and shall not contribute with such other insurance. Nothing in this policy shall be construed to make this policy subject to any of the terms of other insurance.

 

4.11        Policy Modifications

 

This policy contains all the agreements between the Insured and the Company concerning the insurance afforded. This policy's terms can be amended or waived only by endorsement issued by the Company and made a part of this policy.

 

 

4.12        Premium Adjustment

 

If Item 9 of the Schedule specifies that the premium is an Annual Advance Premium, it is a deposit premium only, and after the close of each policy year, the Company will adjust the premium by computing the earned premium for that period.  If the Annual Advance Premium paid for the policy year is greater than the earned premium, the Company will return the excess premium to the first Named Insured, subject to the minimum premium set forth in Item 9 of the Schedule.  If the earned premium for the policy year is greater than the Annual Advance Premium, the first Named Insured will pay the difference, the "Adjustment Premium", to the Company.  Adjustment premiums are due and payable on notice to the first Named Insured.

 

 

 

 

 

 

If Item 9 of the Schedule specifies that the premium is a Flat Premium, such premium will not be subject to adjustment.

 

 

4.13        Renewal

 

If the policy period set forth in Item 5 of the Schedule is at least one (1) year, at the end of such period and on each anniversary thereof, upon prior submission of any underwriting information requested by the Company and payment of the applicable premium, the policy period may be continued for a period of one (1) year by issuance by the Company of a Renewal Endorsement to this policy.  The Company, however, has no obligation to offer any such renewal or any extension of this policy.

 

 

4.14        Risk Alterations

 

The Insured must give immediate notice to the Company of any alterations which materially affect the risk covered by this policy.

 

4.15        Sole Agent

 

The first Named Insured shown in Item 1 of the Schedule shall be the sole agent of all Insureds under this policy for the purposes of:

-   ascertaining all information requested in the Proposal for this policy;

-     submitting the Proposal and any other underwriting information for this policy or any renewal hereof;

-     giving and receiving any required notice under this policy;

-     effecting or accepting any amendment to, or cancellation of this policy;

-     paying all premiums and receiving any return premiums that may become due under this policy;

-     keeping records of the information that the Company needs for premium adjustment and sending the Company copies of such records at such times as the Company may request;         

-     accepting any sums paid by the Company to the Insured in connection with the Company's liability under this policy; and

-     submission of a dispute to arbitration.

 

 

 

 

4.16        Terms

 

All statements made in the Proposal for this policy and any material submitted therewith, as a supplement thereto, or required thereby, are the basis of this policy and, together with the Schedule and any endorsements to this policy, are hereby deemed material and are incorporated into and made a part of this policy and this policy is issued in reliance upon such Proposal and other material.

 

4.17        Transfer of Rights of Recovery against Others to the Company

 

In the event of any payment under this policy, if the Insured has rights to recover all or part of any payment the Company has made under this policy, those rights are transferred to the Company to the extent of its payment. The Insured must do nothing to impair such rights. At   the Company's request, the Insured will bring suit or transfer those rights to the Company and   help the Company enforce them.

 

 

 

4.18        Transfer of the Insured's Rights and Duties under this Policy

 

The Insured's rights and duties under this policy may not be transferred without the Company's written consent except in the case of the death of an individual who is an Insured.

 

5.            DEFINITIONS

 

5.1          Aircraft means any heavier than air or lighter than air aircraft designed to transport any person or property, missile, spacecraft or hovercraft.

 

5.2             Bodily injury means corporal injury, sickness or disease sustained by a person, including death resulting from any of these at any time.

 

 

5.3             Claims expenses means:

 

-      all reasonable and necessary legal fees and other expenses incurred by the Insured in accordance with Section 4.4 of the policy or with the consent of the Company in the investigation, adjustment, settlement or defense of any claim or suit excluding all salaries of the Insured's employees, officers and directors and office expenses, and any such fees and expenses incurred by the Company on behalf of the Insured shall be deemed incurred by the Insured:

 

              -      all costs taxed against the Insured in the suit;

 

-      pre-judgment interest awarded against the Insured on that part of any judgment the Company pays; provided that, if the Company makes an offer to pay the applicable Limit of  Insurance, the Company will not pay any pre-judgment interest based on that period of time after such offer; and

 

-      all interest on the full amount of any judgment that accrues after entry of the judgment and before the Company has paid, offered to pay, or deposited in court the part of the judgment that is within the applicable Limit of Insurance.

 

 

5.4          Coverage territory means the country of location of the insured business; provided, however, that with respect only to occurrences which take place in the course of trips connected with the insured business by an Insured, coverage territory means anywhere in the world except the United States of America, its territories or possessions, or Canada.

 

 

5.5          Insured business means:

 

-      the ownership, maintenance, or use of premises which are designated in Item 2.1 of the  Schedule;

-      the provision and management of canteen, social, sports and welfare organizations for the benefits of employees;

-      first aid, fire and ambulance services in relation to the premises and operations designated in the first two subdivisions of this Subsection, respectively; and

-      private work carried out by any employee of the Insured for any person or organization qualifying as an Insured under Section 2 of the policy.

 

 

 

5.6          Insured's product:

 

-      means any goods or products, other than real property, manufactured, sold, handled, distributed or disposed of by the Insured, others trading under the lnsured's name, or any person or organization whose business or assets the Insured has acquired,

-      means containers (other than licensed motor vehicles), materials, parts or equipment furnished in connection with such goods or products

-      includes warranties or representations made at any time with respect to the fitness, quality, durability or performance of any of the items included in the first two subdivisions of this Subsection and instruction or advice on the nature, use or storage thereof provided by or on behalf of the Insured; and

-      does not include vending machines or other property rented to or located for the use of others but not sold.

 

 

 

5.7           Insured's Retained Amount means the amount shown in Item 4 of the Schedule and applies as set forth in such Item 4 and in accordance with Section 3 of the policy.

 

 

5.8          Insured's work:

 

-      means work or operations performed by or on behalf of the Insured;

-      means materials, parts or equipment furnished in connection with such work or operations;

-      includes warranties or representation made at any time with respect to the fitness, quality, durability or performance of any of the items included in the first two subdivisions of this Subsection and instruction or advice on the nature, use or storage thereof provided by or on behalf of the Insured.

 

5.9          Licensed motor vehicle means any type of machine designed to travel on wheels or on self-laid tracks and to be propelled by other than manual or animal power, and which is subject to licensing by a public authority and/or compulsory motor insurance.

 

 

5.10        Occurrence means a fortuitous event, including continuous, intermittent or repeated exposure to substantially the same general harmful conditions.

 

For the purposes of this policy, where a series of, and/or several bodily injuries or property damages arise out of, are a result of or are attributable directly or indirectly to the same actual or alleged defect, hazard, failure to warn, event, condition or cause, all such bodily injuries and/or property damages shall be deemed to have been caused by the same single occurrence, irrespective of the period or area over which the bodily injuries or property damages occur.

 

 

 

 

5.11        Policy period means the period of time commencing on the Inception Date and terminating on the Expiration Date shown in Item 5 of the Schedule, both days at 12:01 Standard Time at the address of the Insured, provided, however, that such Expiration Date may be modified in accordance with Section 4.3 (Cancellation) or Section 4.13 (Renewal) of the policy.

 

5.12        Policy year means the period of one (1) year, within the policy period, ending each year on the day and month shown in the Expiration Date in Item 5 of the Schedule.  If the period between the Inception Date and the Expiration Date shown in Item 5 of the Schedule is less than one (1) year, then such period shall be deemed to be the only policy year.  If the period between the Inception Date and the Expiration Date is greater than one (1) year, then such period shall be deemed to be the initial policy year of the policy period and if this policy is renewed pursuant to Section 4.13 of the policy a new policy year (of one (1) year's duration) shall commence on the first day after the Expiration Date shown in Item 5 of the Schedule.

 

5.13        Pollutants means any solid, liquid, gaseous or thermal irritant or contaminant, including but not limited to smoke, vapor, soot, fumes, acids, alkalis, chemicals and waste.  The term "waste" as used in this definition includes materials which are to be or are being disposed of, recycled, reconditioned or reclaimed.

 

5.14        Property damage means physical injury to tangible property, including all resulting loss of use of that property.

 

5.15         Watercraft means any ship or vessel of whatever type, whether self-propelled or not, including but not limited to cargo vessels, passenger vessels, other vessels used for transport, towboats, barges, storage vessels, tanker vessels, drill ships and offshore drilling platforms.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARBITRATION ENDORSEMENT

TO COMPREHENSIVE GENERAL LIABILITY POLICY

Premises-Operations and Products-Completed Operations Coverage

 

It is understood and agreed that in accordance with Section 4.1 of the policy, the policy is subject to the provisions of this endorsement.

 

 

1.     Composition of Panel

 

Unless the Insured and the Company (hereafter referred to collectively as the “parties”) agree upon a single arbitrator within fifteen (15) days after the receipt of a notice of intention to arbitrate, all disputes will be submitted to an arbitration panel composed of two arbitrators and an umpire, chosen in accordance with paragraph two (2) or paragraphs two (2) and three (3) of this endorsement.

 

 

2.      Appointment of Arbitrators

 

The member of the arbitration panel will be disinterested, active or retired business executives or attorneys having knowledge relevant to the matters in dispute. Unless a single arbitrator is agreed upon by the parties, the party requesting arbitration (hereafter referred to as the “initiating party”) will appoint an arbitrator and give written notice thereof, either by telex or by registered or certified mail, return receipt requested, to the other party (hereafter referred to as the “responding party”), together with the notice of intention to arbitrate. If there is more than one initiating party or responding party such parties will act collectively as a single initiating party or single responding party for all purposes including giving notice of intention to arbitrate or giving answer to such notice and appointing an arbitrator.

 

 

 

The notice of intention to arbitrate will state with specificity the full names and addresses of the parties, the policy pursuant to which arbitration is sought, the nature of the dispute and the relief sought. Within thirty (30) days after receiving the notice of intention to arbitrate, the responding party also will appoint an arbitrator and notify the initiating party thereof in the same manner as above. Before instituting a hearing, the two arbitrators so appointed will choose an umpire meeting the qualifications set forth in this paragraph to (2). If, within twenty (20) days after the appointment of the arbitrator chosen by the responding party or chosen in accordance with paragraph three (3) of this endorsement the two arbitrators fail to agree upon the appointment of an umpire, the initiating party will petition the insurance commissioner, superintendent or other chief regulatory official or the delegate thereof to appoint the umpire. In the event that an arbitrator or the umpire withdraw from the panel or is unable to discharge his or her duties by reason of death, illness or in-competency or otherwise, a replacement will be selected in the same manner as provided in the original appointment.

 

 

 

3.      Failure of Party to Appoint Arbitrator

 

If the responding party fails to appoint an arbitrator within thirty (30) days after receiving notice of intention to arbitrate, the initiating party will appoint such arbitrator who will then, together with the first arbitrator appointed by the initiating party, choose an umpire as provided in the preceding paragraph two (2).

 

 

4.      Choice of Law and Forum

 

Any arbitration instituted pursuant to this endorsement will be held in the country of location of the insured business and the laws of the jurisdiction will govern the interpretation and application of this policy; provided, however, that the terms of this policy are to be construed in an even-handed fashion as between the Insured and the Company; without limitation, where the language of this policy is deemed to be ambiguous or otherwise unclear, the issue will be resolved in the manner most consistent with the relevant terms (without regard to authorship of the language, without any presumption or arbitrary interpretation or construction in favour of either the Insured or the Company) and in accordance with the intent of the parties. In reaching any decision, the panel will give due consideration to the customs and usages of the insurance industry.

 

 

5.      Submission of Dispute to Panel

 

The initiating party will submit its initial brief within twenty (20) days from appointment of the umpire. The responding party will submit its brief within twenty (20) days after receipt of the initiating party’s brief and the initiating party may submit a reply brief within ten (10) days after receipt of the responding party’s brief.

 

 

6.      Procedure Governing Arbitration

 

All proceedings before the panel will be informal and the panel will not be bound by strict rules of legal procedure or evidence. The panel will have the power to fix all procedural rules relating to the arbitration proceeding but cross-examination and rebuttal will be allowed. The arbitration proceedings will be conducted in the English language.

 

 

7.      Arbitration Award

 

The arbitration panel will render its decision within sixty (60) days after termination of the arbitration proceeding, which decision will be in writing and may state the reasons therefore. The decision of the majority of the panel will be final and binding on the parties to the arbitration and may include interest at appropriate market (rate(s) and any costs of the arbitration, including a reasonable allowance for attorney’s fees. Judgment may be entered upon the award in any court having jurisdiction thereof.

 

 

 

8.      Cost of Arbitration

 

Each party will bear the expense of its own arbitrator and will jointly and equally bear with the other party the expense of the umpire. In the event that both arbitrators are chosen by the initiating party, as provided for in paragraph three (3) of this endorsement, the initiating party and the responding party will each pay half of the expenses of both arbitrators and the umpire. The remaining costs of the arbitration proceeding will be allocated by the panel.

 

 

 

 

 

 

 

PREMIUM WARRANTY CLAUSE

To Premises-Operations and Products-Completed Operations Coverage

 

1.         Notwithstanding anything herein contained to the contrary and subject only and without prejudice to Clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note that any premium due must be paid and actually received in full by the Company, the registered broker or registered agent through whom this Policy was effected :

 

 

 

a)      When the period of insurance is 60 days or more, within NINETY (90) days from the :

 

i)       INCEPTION date of the coverage under the Policy, Renewal Certificate or Cover Note; or

 

 

 

ii)      EFFECTIVE date of the coverage stated on each Endorsement, if any, issued under the Policy, Renewal Certificate or Cover Note when the effective date of coverage stated on the Endorsement is on or after the issuance date of the Endorsement; or

 

 

 

iii)     ISSUANCE date or each Endorsement, if any, issued under the Policy, Renewal Certificate or Cover Note where the effective date of coverage under the Endorsement is before the issuance date;

 

 

OR

 

b)      When the period of Insurance is LESS than NINETY (90) days, within the period of Insurance specified in the Policy, Endorsement, Renewal Certificate or Cover Note.

 

 

2.      In the event any of the abovementioned premium is not paid in full to the Company, registered broker or registered agent as described above in the manner and within the time stipulated above (the “premium warranty period”), the cover under this Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the Company shall be discharged from all liability there from but without prejudice to any liability incurred before that date and the Company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of US$25.00.

 

Related Posts

POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM - PUBLIC LIABILITY POLICY
4/ 5
Oleh