POLIS
TANGGUNG GUGAT UMUM
Pertanggungan
Tempat Operasi
DAFTAR ISI
1.
PENUTUPAN PERTANGGUNGAN 1.1.
Perjanjian
Pertanggungan 1.2.
Pembayaran
Pengeluaran untuk Klaim 1.3.
Pengecualian 2. ORANG-ORANG
YANG DIASURANSIKAN 3. BATAS
PERTANGGUNGAN 4. KETENTUAN 4.1 Arbitrase 4.2 Kepailitan 4.3 Pembatalan 4.4 Pembelaan dan Penyelesaian 4.5 Kewajiban Apabila Ada Kejadian,
Klaim atau Gugatan 4.6 Pemeriksaan Pembukuan dan Catatan
Tertanggung 4.7 Inspeksi dan Survei 4.8 Tindakan Hukum terhadap Perusahaan 4.9 Pemberitahuan 4.10 Asuransi Lain 4.11 Perubahan Polis 4.12 Premi dan Penyesuaian Premi 4.13 Perpanjangan 4.14 Perubahan Risiko 4.15 Agen Tunggal 4.16 Syarat-syarat 4.17 Pengalihan Hak Perolehan Kembali
terhadap Pihak Lain kepada Perusahaan 4.18
Pengalihan
Hak-hak dan Kewajiban Tertanggung berdasarkan Polis ini 5. DEFINISI 5.1 Pesawat
udara 5.2 Cedera
badan 5.3 Pengeluaran
klaim 5.4 Wilayah
cakupan pertanggungan 5.5 Usaha
yang diasuransikan 5.6 Produk
Tertanggung 5.7 Jumlah
yang Ditahan Tertanggung 5.8 Pekerjaan
Tertanggung 5.9 Kendaraan
Bermotor yang Bernomor 5.10 Kejadian 5.11 Masa
berlaku polis 5.12 Tahun
polis 5.13 Polutan 5.14 Kerusakan
properti 5.15 Pesawat
air ENDORSEMEN ARBITRASE KLAUSULA JAMINAN
PREMI POLIS
TANGGUNG GUGAT UMUM
Pertanggungan
Tempat-Operasi Berbagai ketentuan dalam polis ini membatasi
pertanggungan. Silakan membaca seluruh polis dengan cermat untuk menentukan
hak, kewajiban dan apa yang ditanggung serta yang tidak ditanggung. Dalam isi polis ini kata
"Perusahaan" merujuk kepada penanggung yang disebutkan namanya
dalam Lampiran. Kata "Tertanggung" berarti orang atau badan m Kata-kata dan
frasa-frasa yang dicetak tebal memiliki arti khusus yang ditetapkan pada
Bagian 5 polis. Kata-kata yang ditulis dalam bentuk tunggal mencakup bentuk
jamaknya dan kata-kata yang ditulis dalam bentuk jamak mencakup bentuk
tunggalnya. 1. CAKUPAN PERTANGGUNGAN 1.1 Perjanjian Asuransi Dengan tunduk kepada semua syarat
yang termuat dalam polis ini dan endorsemen pada polis ini, Perusahaan akan
membebaskan Tertanggung atas jumlah-jumlah dim Semua cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan
oleh peristiwa yang sama akan
dianggap berlangsung seluruhnya selama tahun
polis yang berlaku pada saat mulai terjadinya cedera badan atau kerusakan
properti pertama yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. Apabila ada cedera badan atau kerusakan
properti yang ditimbulkan oleh pemaparan yang terus-menerus,
terputus-putus atau berulang-ulang terhadap kondisi berbahaya umum yang sama
termasuk tetapi tidak terbatas pada penghirupan, penel (a)
cedera badan dianggap telah terjadi ketika
pengaju klaim pertama kali datang ke seorang praktisi kedokteran sehubungan
dengan cedera tersebut: dan (b)
kerusakan properti dianggap telah terjadi
ketika pertama kali diketahui oleh pengaju klaim meskipun penyebabnya tidak
diketahui. Perusahaan memiliki
hak tetapi bukan kewajiban untuk membela klaim atau gugatan apapun sesuai
dengan Bagian 4.4 polis ini, namun jumlah yang akan dibebaskan Perusahaan
untuk ganti rugi dan pengeluaran untuk
klaim dibatasi sebagaim Pertanggungan ini
hanya berlaku untuk ganti rugi atas cedera
badan atau kerusakan properti yang
ditentukan dalam gugatan atas kepatutan yang terjadi di wilayah pertanggungan, atau dalam penyelesaian yang disepakati
oleh Perusahaan; namun dengan ketentuan bahwa Pertanggungan ini tidak berlaku
untuk gugatan yang terjadi di Amerika Serikat, wilayah atau daerah
kekuasaannya, atau K Tidak ada kewajiban
untuk membayar jumlah atau melaks 1.2 Pembayaran
Pengeluaran untuk Klaim Di samping ganti rugi
yang baginya Pertanggungan ini berlaku, Perusahaan akan membebaskan
Tertanggung atas jumlah-jumlah yang akan dibayar oleh Tertanggung sebagai pengeluaran untuk klaim sehubungan
dengan klaim atau gugatan yang mengusahakan ganti rugi tersebut. Sebagaim 1.3 Pengecualian Asuransi ini tidak berlaku
untuk: (a)
Cedera badan atau kerusakan properti yang diharapkan
atau disengaja dari sudut pandang Tertanggung. Pengecualian ini tidak berlaku
untuk cedera badan yang diakibatkan oleh penggunaan tenaga paksa yang wajar
untuk melindungi diri atau properti. (b)
Cedera badan atau kerusakan properti akibat perang,
invasi, aksi musuh asing, tindak permusuhan, perang sipil, pergolakan,
pemberontakan, revolusi, pembangkangan, kekuasaan militer atau pengg (c)
Cedera badan atau kerusakan properti akibat terorisme
dan sabotase. Terlepas dari ketentuan apapun yang berlaw Untuk tujuan
pengecualian ini, yang dimaksud dengan terorisme dan sabotase adalah tindak
kekerasan atau Tindakan yang Membahayakan jiwa manusia, properti yang tampak
maupun tidak tampak atau prasar Dalam
tindakan gugatan atau proses lainnya dim (d)
Denda,
hukuman (baik perdata, pid (e)
Kerusakan
property dan cedera badan yang ditimbulkan oleh produk tertanggung. (f)
Kerusakan properti atas produk Tertanggung yang ditimbulkan
olehnya atau suatu bagian darinya. (g)
Kerusakan properti atas hasil kerja Tertanggung yang
ditimbulkan olehnya atau suatu bagian darinya. (h)
Segala
kerugian, biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Tertanggung atau pihak
lain untuk hilangnya pemakaian, penarikan, penarikan dari pasar, pemeriksaan,
perbaikan, penggantian, penyesuaian, pencabutan atau pembuangan produk Tertanggung atau hasil kerja Tertanggung, jika produk
atau hasil kerja tersebut ditarik atau ditarik dari pasar atau dari
penggunaan oleh orang atau badan m (i)
Cedera badan atau kerusakan properti yang diakibatkan
oleh talk asbestiform, asbes, dietilstibesterol (DES), dioksin, urea
formaldehid, atau acquired immune
deficiency syndrome (AIDS). (j)
Cedera badan atau kerusakan properti yang secara
langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, turut disebabkan oleh, atau
berasal dari: -
Radiasi
ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau
dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir; -
Sifat
radioaktif, beracun, mudah meledak atau sifat-sifat berbahaya lainnya dari
pemasangan nuklir ledak atau komponen nuklirnya; -
Reaktor
nuklir, stasiun atau pembangkit listrik tenaga nuklir, tempat atau fasilitas
apapun yang berhubungan dengan atau menyangkut produksi energi nuklir atau
produksi atau penyimp -
Tempat
atau fasilitas lain m (k)
Segala
kewajiban Tertanggung berdasarkan undang-undang santunan kompensasi pekerja,
santunan cacat atau kompensasi pengangguran atau undang-undang lain yang
serupa. (l)
Cedera badan atas seorang
karyawan Tertanggung atau orang lain yang terikat kontrak pelay (m)
Cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan
oleh kepemilikan, pemeliharaan, penggunaan, pengoperasian, pemuatan,
pembongkaran atau penitipan kepada yang lain atas pesawat udara atau kapal yang
dimiliki atau dioperasikan oleh atau dipinjamkan atau disewakan kepada
Tertanggung m (n)
Cedera badan atau kerusakan properti yang disebabkan
oleh atau sehubungan dengan atau ditimbulkan oleh kepemilikan atau kepunyaan
atau pemakaian oleh atau atas nama Tertanggung atas sebuah trailer atau kendaraan bermotor bernomor; namun dengan ketentuan bahwa
pengecualian ini tidak berlaku untuk tanggung jawab yang berhubungan dengan
pemuatan, pembongkaran atau penjemputan barang ke atau dari trailer atau kendaraan bermotor bernomor tersebut. (o)
Cedera badan atau kerusakan properti yang timbul karena
diserahkan atau tidak diserahkannya suatu Layanan yang bersifat profesional,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atau tidak terjadinya
penyerahan tersebut. - layanan atau perawatan medis, operasi,
dokter gigi, sinar X atau juru rawat, termasuk penyediaan makanan atau
minuman sehubungan dengan layanan atau perawatan tersebut; - layanan atau perawatan yang dimaksudkan
agar kondusif bagi kesehatan; - penyediaan atau pemberian obat atau
persediaan atau alat-alat medis, operasi atau dokter gigi; - jasa profesional oleh arsitek, insinyur,
surveyor, akuntan, pengacara atau agen atau pialang asuransi; atau - jasa pengolahan data. (p)
Cedera badan atau kerusakan properti yang untuknya
Tertanggung diwajibkan membayar karena asumsi kewajiban, dalam kontrak atau perjanjian,
yang dalam keadaan lain tidak akan berlaku. . (q)
Cedera badan atau kerusakan properti yang ditimbulkan
baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembuangan, penebaran, pelepasan, perembesan atau
lolosnya polutan, atau kehilangan,
biaya atau pengeluaran yang ditimbulkan dari arahan atau permintaan, baik
oleh pemerintah maupun pihak lain, agar Tertanggung mengevaluasi, menguji,
memantau, membersihkan, membuang, mengontrol, menahan penyebaran, mengolah, mendetoksifikasi atau menetralisir polutan. (r)
Kerusakan properti pada: - properti yang dimiliki, disewa atau
ditempati oleh Tertanggung; - tempat yang dijual, diserahkan atau
ditinggalkan oleh Tertanggung, jika kerusakan
properti tersebut timbul dari salah satu bagian tempat tersebut; - properti yang dipinjamkan kepada
Tertanggung; - properti pribadi yang berada dalam
pengurusan, penjagaan atau penguasaan Tertanggung; - properti yang sedang dimuat atau
dibongkar oleh Tertanggung pada atau dari pesawat udara, pesawat air
atau kendaraan bermotor bernomor
jika kerusakan properti tersebut
timbul dari bongkar muat tersebut; -
bagian
tertentu dari properti m -
bagian
tertentu dari properti yang harus dipulihkan seperti sediakala, diperbaiki
atau diganti karena pekerjaan Tertanggung dilakukan pada bagian tersebut
dengan tidak benar. (s)
Kerusakan properti pada tanah, gedung,
atau bangunan lainnya yang disebabkan oleh getaran, pemancangan, penurunan tanah atau
pembongkaran atau yang berasal dari dilepaskan atau melemahnya pendukung, dan
segala kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kerusakan properti tersebut. Subbagian
1.3 polis ini tidak akan dianggap memperluas penutupan pertanggungan
berdasarkan Subbagian 1.1 polis ini menjadi kewajiban apapun, yang tidak akan
ditanggung seandainya tidak ada Subbagian 1.3 polis ini. 2. ORANG-ORANG YANG DIASURANSIKAN Jika
Tertanggung disebutkan pada Butir 1 Lampiran sebagai: -
perorangan,
Tertanggung dan suami/istri Tertanggung menjadi Para Tertanggung, namun hanya
dalam kaitan dengan pelaks -
kemitraan
atau usaha patungan, maka para mitra atau anggota Tertanggung serta
suami/istri mereka juga menjadi Tertanggung, namun hanya dalam kaitan dengan
pelaksanaan usaha Tertanggung
untuk kemitraan atau usaha patungan tersebut; -
organisasi
selain kemitraan atau usaha patungan, maka para pejabat eksekutif dan
direktur Tertanggung juga menjadi Tertanggung, namun hanya dalam kaitan
dengan tugas-tugas mereka sebagai pejabat atau direktur Tertanggung. Masing-masing dari yang berikut ini juga menjadi Tertanggung: (a)
para karyawan
Tertanggung, tetapi hanya untuk tindakan-tindakan dalam ruang lingkup
pekerjaan mereka pada Tertanggung. Meskipun demikian, para karyawan ini tidak
menjadi Tertanggung untuk: - Cedera
badan pada diri Tertanggung atau sesama karyawan ketika bertindak selama
masa kerjanya; - Cedera
badan yang diakibatkan karena ia memberikan atau tidak memberikan
perawatan kesehatan profesional atau layanan profesional lainnya; atau - Kerusakan
properti pada properti yang dimiliki atau ditempati oleh atau disewakan
atau dipinjamkan kepada karyawan tersebut, salah satu karyawan Tertanggung
atau salah satu Mitra atau anggota Tertanggung (jika Tertanggung merupakan
kemitraan atau usaha patungan); (b)
orang
atau organisasi yang memiliki hak perawatan sementara yang sah atas properti
Tertanggung jika Tertanggung meninggal dunia, namun hanya dalam kaitan dengan
tanggung jawab yang ditimbulkan dari pemeliharaan atau penggunaan properti
tersebut, dan sampai kuasa hukum Tertanggung telah ditunjuk; (c) kuasa hukum
Tertanggung jika Tertanggung meninggal dunia, tetapi hanya selama bertindak dalam
ruang lingkup tugasnya sebagai kuasa hukum Tertanggung tersebut. Kuasa hukum tersebut akan me Tidak ada orang atau organisasi yang menjadi Tertanggung dalam kaitan
dengan pelaksanaan kemitraan atau usaha patungan di masa kini atau di masa
lalu yang tidak ditunjukkan sebagai Tertanggung yang Disebutkan Namanya dalam
Butir 1 Lampiran. 3. BATAS-BATAS PERTANGGUNGAN Perusahaan hanya
bertanggung jawab berdasarkan polis ini atas ganti rugi dan pengeluaran klaim yang lebih dari
ganti rugi dan pengeluaran klaim
sebesar Jumlah yang Ditahan
Tertanggung. Hanya ganti rugi dan pengeluaran
klaim yang ditanggung oleh polis ini (jika syarat-syarat polis ini sudah
dipenuhi) tetapi untuk jumlah ganti rugi dan pengeluaran klaim tersebutlah yang dapat memenuhi Jumlah yang Ditahan Tertanggung. Batas-batas Pertanggungan yang ditunjukkan pada Butir 3
Lampiran dan aturan-aturan di bawah ini menyebutkan jumlah terbanyak yang
akan dibayar oleh Perusahaan tanpa memandang banyaknya: - Tertanggung; - klaim yang
dibuat atau tuntutan yang diajukan; atau - pengaju
klaim. Dengan tunduk kepada alinea berikut ini, Batas Setiap Kejadian yang disebutkan dalam Butir
3A Lampiran adalah jumlah terbanyak yang akan dibayar oleh Perusahaan
sebesar: - semua ganti rugi untuk semua
cedera badan dan kerusakan properti
yang ditimbulkan oleh salah satu kejadian;
dan - pengeluaran
klaim yang berhubungan dengan ganti rugi tersebut. Batas Kumpulan yang dinyatakan dalam Butir 3B Lampiran adalah jumlah
total terbanyak yang akan dibayar oleh Perusahaan untuk jumlah semua ganti
rugi bagi semua cedera badan dan kerusakan properti yang ditimbulkan
dari semua kejadian selama setiap tahun polis dan semua pengeluaran klaim yang terkait dengan
ganti rugi tersebut. Semua jumlah yang dapat dibebaskan berdasarkan polis ini untuk ganti rugi
dan/atau pengeluaran klaim akan
dibayarkan oleh Perusahaan dalam urutan pemberitahuan jumlah-jumlah tersebut
kepada Perusahaan untuk dibebaskan. 4.
KETENTUAN Dipatuhi dan
dipenuhinya syarat-syarat polis ini dengan semestinya sejauh yang berhubungan
dengan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh tertanggung, serta
kebenaran dan kelengkapan semua pernyataan dan keterangan yang diberikan
kepada Perusahaan oleh Tertanggung, menjadi ketentuan yang mendahului bagi
segala tanggung jawab Perusahaan untuk melakukan pembayaran berdasarkan polis
ini. 4.1
Arbitrase Semua sengketa yang
timbul dari atau sehubungan dengan polis ini, baik yang timbul sebelum maupun
sesudah berakhirnya polis ini, akan diajukan untuk diarbitrase dengan cara
yang ditetapkan dalam Endorsemen Arbitrase wajib yang terlampir pada polis
ini dan dengan ini dijadikan bagian dari polis ini. 4.2
Kepailitan Kepailitan atau
insolvensi Tertanggung atau harta waris Tertanggung tidak akan membebaskan
Perusahaan dari kewajiban-kewajiban Perusahaan berdasarkan polis ini. 4.3 Pembatalan Tertanggung yang
Disebutkan Namanya pertama yang disebutkan dalam Butir 1 Lampiran atau
Perusahaan dapat membatalkan polis ini dengan jalan mengirimkan atau
menyerahkan pemberitahuan pembatalan secara tert 4.4 Pembelaan
dan Penyelesaian Perusahaan
memiliki hak, tetapi bukan kewajiban, untuk mengambil alih dan melaks Terlepas dari apakah
Perusahaan telah melaks Perusahaan dapat,
dalam klaim m 4.5 Kewajiban
Apabila Tertanggung harus
segera memberitahu Perusahaan secara tertulis apabila ada kejadian yang dapat mengakibatkan
timbulnya klaim. Pemberitahuan tersebut sedapat mungkin harus menyertakan: (a) bagaim (b) nama dan alamat orang yang cedera dan
saksi-saksi; dan (c) sifat dan tempat cedera atau kerusakan
yang terjadi akibat kejadian
tersebut. Tertanggung harus
memberitahu Perusahaan akan adanya penuntutan, pemeriksaan atau penyelidikan
kecelakaan fatal. Jika ada klaim yang dibuat ataupun gugatan yang diajukan
terhadap Tertanggung, maka Tertanggung harus segera menyampaikan kepada
Perusahaan pemberitahuan perincian klaim atau gugatan tersebut. Tertanggung
harus: -
segera
mengirimkan kepada Perusahaan salinan segala tuntutan, -
tetap
menyimpan mesin, pabrik, alat atau benda, dalam keadaan tidak diubah atau
diperbaiki, yang dengan cara apapun menyebabkan atau berhubungan dengan
peristiwa apapun yang dapat mengakibatkan timbulnya klaim berdasarkan polis
ini untuk waktu yang dapat diminta dengan wajar oleh Perusahaan. Atas permintaan Perusahaan, Tertanggung harus: -
memberikan
otorisasi kepada Perusahaan untuk memperoleh catatan dan keterangan lainnya, -
bekerjasama
dengan Perusahaan dalam penyelidikan, penyelesaian atau pembelaan atas klaim
atau gugatan tersebut; dan -
membantu
Perusahaan dalam pemberlakuan hak apapun terhadap orang atau organisasi yang
mungkin memiliki kewajiban terhadap Tertanggung karena cedera badan atau kerusakan
properti yang atasnya asuransi ini juga dapat berlaku. Bila ada kejadian yang dapat melibatkan polis
ini, maka Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama dapat, tanpa mengurangi
kewajibannya, langsung mengadakan penyelesaian dan membayar pengeluaran klaim yang berkaitan
dengan penyelesaian tersebut dengan ketentuan bahwa penyelesaian dan pengeluaran klaim tersebut secara
agregat tidak melebihi Jumlah yang
Ditahan Tertanggung yang ditunjukkan pada butir 4 Lampiran. Tertanggung
yang Disebutkan Namanya pertama akan segera memberitahu Perusahaan akan
penyelesaian seperti ini yang dilakukannya. Kecuali sebagaim 4.6. Pemeriksaan
Pembukuan dan Catatan Tertanggung Perusahaan dapat
memeriksa dan mengaudit pembukuan dan catatan Tertanggung seperti yang
terkait dengan polis ini sewaktu-waktu selama masa berlaku polis dan sampai masa tiga tahun setelah berakhirnya
polis ini atau satu tahun setelah disposisi akhir semua klaim yang timbul
dari kejadian yang telah disampaikan pemberitahuannya berdasarkan polis ini,
tergantung mana yang terakhir terjadi. 4.7. Inspeksi
dan Survei Perusahaan berhak tetapi tidak
wajib: -
melakukan inspeksi
dan/atau survei, sewaktu-waktu -
memberikan laporan
kepada Tertanggung mengenai kondisi yang dijumpai oleh Perusahaan; dan -
merekomendasikan
perubahan Inspeksi, survei, laporan atau
rekomendasi yang hanya berhubungan dengan hal dapat diasuransikan dan premi
yang dibebankan. Perusahaan tidak melakukan inspeksi keselamatan ataupun
ketaatan. Perusahaan tidak berjanji akan melaks 4.8. Tindakan Hukum terhadap Perusahaan Berdasarkan polis ini, tidak ada orang atau
organisasi m 4.9.
Pemberitahuan Semua
pemberitahuan yang diharuskan untuk diberikan berdasarkan polis ini oleh: - Tertanggung
yang Disebutkan Namanya akan diberikan kepada Perusahaan dengan cara
mengirimkan atau menyerahkan pemberitahuan tersebut kepada perusahaan pada
alamat yang tercantum dalam Lampiran. Pemberitahuan kepada Perusahaan atau
kepada agen Tertanggung tidak akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada Perusahaan. - Perusahaan akan diberikan dengan cara mengirimkan atau menyerahkan
pemberitahuan tersebut kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya yang
tercantum paling atas pada Butir 1 Lampiran pada alamat yang tercantum dalam
Butir tersebut. Pemberitahuan kepada agen atau pengetahuan yang ada pada agen atau orang
lain tidak akan menyebabkan pembebasan atau perubahan bagian m Jika pemberitahuan tersebut dikirimkan, bukti pengiriman sudah cukup
menjadi bukti pemberitahuan. 4.10. Asuransi
Lain Jika ada asuransi
lain yang sah dan dapat ditagih yang tersedia bagi Tertanggung untuk cedera badan atau kerusakan properti yang ditutup oleh
Perusahaan berdasarkan polis ini, selain asuransi yang dikeluarkan khusus
sebagai asuransi kelebihan dari Asuransi yang dapat diberikan oleh polis ini,
dan terlepas dari - - kapan asuransi lain tersebut mulai berlaku
atau berakhir; -
penyelenggara asuransi mana yang
menyediakan Asuransi lain tersebut; dan - atas
dasar apa asuransi tersebut berlaku atau menjadi berlaku; Polis ini akan menjadi kelebihan dan tidak akan memberikan kontribusi
bersama asuransi lain tersebut. Isi polis ini tidak akan dianggap membuat
polis ini tunduk kepada syarat-syarat m 4.11 Perubahan Polis Polis ini memuat seluruh
kesepakatan antara Tertanggung dan Perusahaan mengenai asuransi yang
diberikan. Syarat-syarat polis ini hanya dapat diubah atau dibebaskan melalui
endorsemen yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan dijadikan bagian dari polis ini. 4.12 Penyesuaian Premi Jika Butir 9 Lampiran menyebutkan bahwa premi tersebut merupakan Premi di
Muka Tahunan, maka premi ini merupakan premi deposito saja, dan setelah
berakhirnya setiap tahun polis,
Perusahaan akan menyesuaikan premi dengan cara menghitung premi yang
dihasilkan (earned premium) untuk
periode tersebut. Jika Premi di Muka Tahunan yang telah dibayarkan untuk tahun polis tersebut lebih besar
daripada premi yang dihasilkan, maka Perusahaan akan mengembalikan kelebihan
premi kepada Tertanggung yang Disebutkan Namanya pertama, dengan tunduk
kepada jumlah premi minimum yang ditetapkan dalam Butir 9 Lampiran. Jika
premi yang dihasilkan untuk tahun
polis tersebut lebih besar dari Premi di Muka Tahunan, maka Tertanggung
yang Disebutkan Namanya pertama akan membayar selisihnya, yaitu "Premi
Penyesuaian", kepada Perusahaan. Premi penyesuaian menjadi terhutang dan
harus dibayarkan setelah adanya pemberitahun kepada Tertanggung yang
Disebutkan Namanya pertama. Jika Butir 9 Lampiran
menyebutkan bahwa premi tersebut adalah Premi Rata, maka premi tersebut tidak
akan mengalami penyesuaian. 4.13 Perpanjangan Jika
masa berlaku polis yang ditetapkan
dalam Butir 5 Lampiran adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada akhir
periode tersebut dan setiap kali genap satu tahunnya, setelah keterangan
penanggungan yang diminta oleh Perusahaan telah diserahkan terlebih dahulu
dan premi yang berlaku dibayarkan, maka masa berlaku polis tersebut dapat
diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan cara Perusahaan mengeluarkan
Endorsemen Perpanjangan untuk polis ini. Meskipun demikian, Perusahaan tidak
berkewajiban untuk menawarkan perpanjangan atau perluasan polis ini. 4.14 Perubahan
Risiko Tertanggung harus
segera menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan akan perubahan apapun
yang secara materiil mempengaruhi risiko yang ditutup oleh polis ini. 4.15 Agen
Tunggal Tertanggung yang
Disebutkan Namanya pertama yang tercantum pada Butir 1 Lampiran akan menjadi
agen tunggal bagi semua Tertanggung berdasarkan polis ini untuk keperluan: -
memastikan
semua keterangan yang diminta dalam Proposal untuk polis ini; -
mengajukan
Proposal dan keterangan penanggungan lainnya untuk polis ini ataupun
perpanjangannya; -
memberikan
dan menerima semua pemberitahuan yang dipersyaratkan berdasarkan polis ini; -
mengadakan
atau menerima perubahan atau pembatalan polis ini; -
membayar
semua premi dan menerima semua pengembalian premi yang mungkin harus
dibayarkan berdasarkan polis ini; -
menyimpan
catatan keterangan yang diperlukan oleh Perusahaan untuk penyesuaian premi
dan mengirimkan kepada Perusahaan salinan catatan tersebut apabila mungkin
diminta oleh Perusahaan; -
menerima
jumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Tertanggung sehubungan
dengan kewajiban Perusahaan berdasarkan polis ini; dan -
mengajukan
sengketa kepada arbitrase. 4.16 Syarat-syarat Semua pernyataan yang dibuat dalam
Usulan untuk polis ini dan semua materi yang disampaikan bersama Proposal
tersebut sebagai kelengkapannya ataupun persyaratannya menjadi dasar polis
ini dan, bersama Lampiran dan semua endorsemen polis ini, dengan ini dianggap
materiil dan dimasukkan dan dijadikan bagian dari polis ini dan polis ini
dikeluarkan dengan mengandalkan Proposal dan materi lain tersebut. 4.17 Pengalihan
Hak Perolehan Kembali terhadap Pihak Lain kepada Perusahaan Apabila terjadi pembayaran berdasarkan
polis ini, jika Tertanggung berhak memperoleh kembali seluruh atau sebagian
dari pembayaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan polis ini,
maka hak-hak tersebut dialihkan kepada Perusahaan sampai batas pembayarannya.
Tertanggung tidak boleh berbuat apapun untuk mengurangi hak tersebut. Atas
permintaan Perusahaan, Tertanggung akan mengajukan gugatan atau mengalihkan
hak-hak tersebut kepada Perusahaan dan membantu Perusahaan melaks 4.18 Pengalihan
Hak-hak dan Kewajiban Tertanggung berdasarkan Polis ini Hak-hak dan kewajiban
Tertanggung berdasarkan polis ini tidak dapat dialihkan tanpa ijin tertulis
dari Perusahaan kecuali dalam hal kematian seseorang yang merupakan
Tertanggung. 5. DEFINISI 5.1
Pesawat udara berarti pesawat yang
lebih berat dari udara atau lebih ringan dari udara yang dirancang untuk
mengangkut orang atau barang, peluru kendali, pesawat ruang angkasa atau
pesawat apung (hovercraft). 5.2
Cedera badan berarti cedera pada
tubuh atau penyakit yang dialami oleh seseorang, termasuk kematian yang
disebabkan oleh cedera atau penyakit ini sewaktu-waktu. 5.3
Pengeluaran klaim berarti: - semua biaya hukum dan pengeluaran
lainnya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan oleh Tertanggung menurut Bagian
4.4 polis ini atau dengan seijin Perusahaan dalam penyelidikan, penyesuaian,
penyelesaian atau pembelaan klaim atau gugatan kecuali seluruh gaji karyawan,
pejabat dan direktur serta pengeluaran kantor Tertanggung, dan biaya serta
pengeluaran lainnya seperti ini yang dikeluarkan oleh Perusahaan atas nama
Tertanggung akan dianggap dikeluarkan oleh Tertanggung: - semua ongkos yang dikenakan
terhadap Tertanggung dalam gugatan; - bunga
pra-putusan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung atas bagian m - semua
bunga atas jumlah penuh putusan yang terkumpul setelah dicatatkannya putusan
dan sebelum Perusahaan membayar, menawarkan untuk membayar, atau menyetorkan
kepada pengadilan atas bagian dari putusan yang masuk dalam Batas Pertanggungan
yang berlaku. 5.4 Wilayah Cakupan pertanggungan berarti
negara tempat usaha yang diasuransikan
berada, namun dengan ketentuan bahwa hanya dalam kaitan dengan kejadian yang berlangsung selama
perjal 5.5 Usaha yang diasuransikan berarti: - kepemilikan,
pemeliharaan, atau penggunaan tempat usaha yang ditetapkan pada Butir 2.1
Lampiran; - penyediaan
dan pengelolaan kantin, organisasi sosial, olah raga dan kesejahteraan untuk
kepentingan karyawan; - layanan pertolongan pertama, pemadam
kebakaran dan ambulans yang berhubungan dengan tempat usaha dan kegiatan yang
ditetapkan pada kedua subdivisi pertama Subbagian ini; dan - pekerjaan
pribadi yang dilakukan oleh karyawan Tertanggung untuk orang atau organisasi
m 5.6 Produk Tertanggung: - berarti
semua barang atau produk, selain properti riil, yang dibuat, dijual,
ditangani, didistribusikan atau dibuang oleh Tertanggung, pihak lain yang
berdagang di bawah nama Tertanggung, atau orang atau organisasi lain yang
usaha atau asetnya telah diakuisisi oleh Tertanggung, - berarti
kontainer (selain kendaraan bermotor
bernomor), material, bagian atau peralatan yang disediakan sehubungan
dengan barang atau produk tersebut - mencakup
jaminan atau pernyataan yang dibuat sewaktu-waktu sehubungan dengan kelaikan,
mutu, keawetan atau kinerja barang m - tidak
mencakup vending machine atau
properti lainnya yang disewakan atau dicarikan untuk dipakai oleh pihak lain
tetapi tidak dijual. 5.7
Jumlah yang Ditahan Tertanggung berarti jumlah
yang ditunjukkan pada Butir 4 Lampiran dan berlaku sebagaim 5.8 Pekerjaan Tertanggung: - berarti
pekerjaan atau kegiatan yang dijalankan oleh atau atas nama Tertanggung; - berarti
material, bagian atau peralatan yang disediakan sehubungan dengan pekerjaan atau
kegiatan tersebut; - mencakup
jaminan atau pernyataan yang dibuat sewaktu-waktu sehubungan dengan kelaikan,
mutu, keawetan atau kinerja benda-benda m 5.9
Kendaraan bermotor yang bernomor berarti mesin jenis apapun yang dirancang untuk berjalan di atas roda
atau rel yang dipasang sendiri dan digerakkan selain dengan tenaga manusia
atau hewan, dan yang harus memperoleh lisensi terlebih dahulu dari pihak yang
berwajib dan/atau asuransi motor wajib. 5.10 Kejadian berarti peristiwa yang tidak
terduga, termasuk pemaparan yang terus-menerus, terputus-putus atau
berulang-ulang terhadap kondisi berbahaya umum yang pada dasarnya sama. Untuk keperluan polis ini, dim 5.11 Masa berlaku polis berarti jangka
waktu yang dimulai pada Tanggal Mulai Berlaku dan berakhir pada Tanggal
Berakhir yang tercantum pada Butir 5 Lampiran, kedua hari tersebut pada pukul
12:01 Waktu Standar di alamat Tertanggung, namun asalkan Tanggal Berakhir
tersebut dapat diubah menurut bagian 4.3 (Pembatalan) atau Bagian 4.1.3
(Perpanjangan) polis. 5.12 Tahun polis berarti masa 1 (satu)
tahun, dalam masa berlaku polis,
yang setiap tahunnya berakhir pada hari dan bulan yang disebutkan dalam
Tanggal Berakhir dalam Butir 5 Lampiran. Jika periode antara Tanggal Mulai
Berlaku dan Tanggal Berakhir yang disebutkan dalam Butir 5 Lampiran. Kurang
dari 1 (satu) tahun, maka periode tersebut akan dianggap sebagai tahun polis pertama dari masa berlaku polis. Dan jika polis
ini diperpanjang menurut Bagian 4.13 polis, maka tahun polis baru (sepanjang 1 (satu) tahun) akan dimulai pada
hari pertama setelah Tanggal Berakhir yang tercantum pada Butir 5 Lampiran. 5.13 Polutan berarti bahan pengiritasi
atau pengkontaminasi yang bersifat padat, cair, gas atau termal, termasuk
namun tidak terbatas pada asap, uap air, jelaga, uap, asam, alkali, zat kimia
dan limbah. Istilah "limbah" sebagaimana yang digunakan dalam
definisi ini mencakup material yang akan atau sedang dibuang, didaur ulang,
direkondisi atau direklamasi. 5.14 Kerusakan
properti berarti cedera fisik pada properti yang tampak, termasuk semua
kehilangan penggunaan properti tersebut sebagai akibatnya. 5.15 Kapal
berarti perahu jenis apapun, baik yang digerakkan sendiri maupun tidak,
termasuk namun tidak terbatas pada
kapal barang, kapal penumpang, kapal lainnya yang digunakan untuk
pengangkutan, kapal Derek, kapal tongkang, kapal penyimp ENDORSEMEN ARBITRASE
PADA POLIS KEWAJIBAN UMUM LENGKAP
Pertanggungan
Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai Telah dipahami dan disepakati bahwa sesuai
dengan Bagian 4.1 polis, maka polis ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan
endorsemen ini. 1.
Susunan Panel Kecuali jika
Tertanggung dan Perusahaan (selanjutnya bersama-sama disebut "kedua
pihak") bersepakat atas seorang arbitrator tunggal dalam waktu 15 (lima
belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase,
semua sengketa akan diajukan kepada panel arbitrase yang terdiri atas dua
orang arbitrator dan seorang wasit, yang dipilih menurut ayat 2 (dua) atau
ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) endorsemen ini. 2.
Penunjukan Arbitrator Yang menjadi anggota
panel arbitrase adalah eksekutif pengusaha atau pengacara yang tidak memiliki
kepentingan, masih aktif atau sudah pensiun yang memiliki pengetahuan yang
relevan dengan hal yang dipersengketakan. Kecuali jika disepakati seorang
arbitrator tunggal oleh kedua pihak, maka pihak yang meminta arbitrase
(selanjutnya disebut "pihak yang mengawali") akan menunjuk seorang
arbitrator dan menyampaikan pemberitahuan tert Pemberitahuan maksud
mengadakan arbitrase harus menyatakan dengan terinci nama lengkap dan alamat
lengkap kedua pihak, polis yang menjadi dasar diadakannya arbitrase, sifat sengketa dan ganti rugi yang diminta.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud
mengadakan arbitrase, pihak yang menanggapi juga akan menunjuk seorang
arbitrator dan memberitahukan penunjukan tersebut kepada pihak yang mengawali
dengan cara yang sama seperti di atas. Sebelum mengadakan dengar pendapat,
kedua arbitrator yang ditunjuk tersebut akan memilih seorang wasit yang
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pada alinea dari bagian (2) ini. Jika
dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah penunjukan arbitrator yang dipilih
oleh pihak yang menanggapi atau dipilih menurut ayat 3 (tiga) endorsemen ini
kedua arbitrator masih belum dapat menyepakati penunjukan seorang wasit, maka
pihak yang mengawali akan mengajukan permohonan kepada komisaris, superintendent atau kepala pejabat
regulasi lain atau perwakilannya untuk menunjuk wasit. Apabila ada seorang
arbitrator atau wasit yang mengundurkan diri dari panel atau tidak dapat
melaks 3.
Salah Satu Pihak
tidak Berhasil Menunjuk Arbitrator Jika pihak yang
menanggapi tidak berhasil menunjuk arbitrator dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, maka pihak
yang mengawali akan menunjuk arbitrator tersebut yang selanjutnya bersama
arbitrator pertama yang ditunjuk oleh pihak yang mengawali, akan memilih
seorang wasit seperti yang diatur dalam ayat 2 (dua) di atas. 4.
Pilihan Hukum dan
Forum Segala arbitrase yang
diadakan menurut endorsemen ini akan diadakan di negara tempat usaha yang
diasuransikan berada, dan penafsiran dan penerapan polis akan diatur oleh
undang-undang wilayah kehakiman tersebut, namun asalkan syarat-syarat polis
ini disusun dengan adil antara Tertanggung dan Perusahaan. Tanpa pembatasan,
bilam 5.
Pengajuan Sengketa
kepada Panel Pihak yang mengawali
akan mengajukan berkas awalnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak
penunjukan wasit. Pihak yang menanggapi akan mengajukan berkasnya dalam waktu
20 (dua puluh) hari sejak diterimanya berkas pihak yang mengawali, dan pihak
yang mengawali dapat mengajukan berkas jawaban dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah diterimanya berkas pihak yang menanggapi. 6.
Prosedur yang
Mengatur Arbitrase Semua proses di
hadapan panel akan bersifat informal dan panel tidak terikat oleh aturan
prosedur hukum atau pembuktian yang ketat. Panel memiliki kekuasaan untuk
menetapkan semua aturan prosedur yang berkaitan dengan proses arbitrase,
tetapi pemeriksaan silang dan bantahan akan diperbolehkan. Proses arbitrase
akan dilangsungkan dalam bahasa 7.
Putusan Arbitrase Panel arbitrase akan
menjatuhkan keputusannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya
proses arbitrase, dim 8.
Biaya Arbitrase Setiap pihak akan
menanggung pengeluaran arbitratornya masing-masing dan bersama-sama dan
dengan setara menanggung pengeluaran untuk wasit secara bersama-sama dan
setara. Apabila kedua arbitrator dipilih oleh pihak yang mengawali, seperti
yang diatur dalam ayat 3 (tiga) endorsemen ini, maka pihak yang mengawali dan
pihak yang menanggapi akan masing-masing membayar setengah pengeluaran baik
untuk arbitrator maupun wasit. Biaya proses arbitrase yang selebihnya akan
dialokasikan oleh panel. KLAUSULA
JAMINAN PREMI
Untuk Pertanggungan
Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai 1.
Terlepas
dari apapun yang dimuat dalam polis ini yang bertentangan dan dengan tunduk
semata-mata dan tanpa mengurangi Klausula 2 yang akan disebutkan di bawah
ini, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa adalah ketentuan yang
mendahului untuk kewajiban berdasarkan Polis ini, Surat Keterangan Perpanjangan, Endorsemen
atau Nota Penutupan Pertanggungan bahwa segala premi yang terhutang harus
dibayarkan dan benar-benar diterima penuh oleh Perusahaan, pialang yang
terdaftar atau agen yang terdaftar yang melaluinya Polis ini dilaks a)
Bila
jangka waktu pertanggungan adalah 60 (enam puluh) hari atau lebih, dalam
waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak : i)
tanggal MULAI BERLAKU penutupan
pertanggungan berdasarkan Polis, Surat Keterangan Perpanjangan atau Nota
Penutupan Pertanggungan; atau ii)
tanggal BERLAKU penutupan pertanggungan
yang dinyatakan dalam setiap Endorsemen, jika ada, yang dikeluarkan
berdasarkan Polis, Surat
Keterangan Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan ketika tanggal
berlaku penutupan pertanggungan yang dinyatakan pada Endorsemen jatuh pada
atau setelah tanggal pengeluaran Endorsemen; atau iii)
tanggal PENGELUARAN masing-masing
Endorsemen, jika ada, yang dikeluarkan berdasarkan Polis, Surat Keterangan
Perpanjangan atau Nota Penutupan Pertanggungan dim ATAU b)
Bila
masa berlaku Pertanggungan KURANG dari 90
(SEMBILAN PULUH) HARI, dalam masa berlaku Asuransi yang disebutkan dalam Polis, Surat Keterangan Perpanjangan
atau Nota Penutupan Pertanggungan. 2.
Apabila
salah satu premi yang tersebut di atas tidak dibayarkan penuh kepada
Perusahaan, pialang yang terdaftar atau agen yang terdaftar seperti yang
diuraikan di atas dengan cara dan dalam batas waktu yang ditetapkan di atas
("masa jaminan premi"), maka penutupan pertanggungan berdasarkan
pialang yang terdaftar atau agen yang terdaftar ini akan dianggap telah berakhir
sejak berakhirnya masa jaminan premi dan Perusahaan akan dibebaskan dari
semua kewajiban yang berasal dari masa tersebut namun tanpa mengurangi
kewajiban-kewajiban yang dikeluarkan sebelum tanggal tersebut. Selain itu,
Perusahaan berhak atas waktu pro-rata pada premi risiko dengan ketentuan
jumlah minimum US$25.00 (dua puluh |
PUBLIC
LIABILITY POLICY
Premises
Operations Coverage
CONTENTS
1. COVERAGE 1.4.
Insuring
Agreements 1.5.
Claims
Expense Payments 1.6.
Exclusions 2. PERSONS INSURED 3. LIMITS
OF INSURANCE 4. CONDITIONS 4.1 Arbitration 4.2 Bankruptcy 4.3 Cancellation 4.4 Defense and Settlements 4.5 Duties in the Event of Occurrence,
Claim or Suit 4.6 Examination of the Insured's Books
and Records 4.7 Inspections and Surveys 4.8 Legal Action against the Company 4.9 Notice 4.10 Other 4.11 Policy Modifications 4.12 Premium and Premium Adjustment 4.13 Renewal 4.14 Risk Alterations 4.15 Sole Agent 4.16 Terms 4.17 Transfer of Rights of Recovery against
Others to the Company 4.18
Transfer
of the Insured's Rights and Duties under this Policy 5. DEFINITIONS 5.1 Aircraft 5.2 Bodily
injury 5.3 Claims
expenses 5.4 Coverage
territory 5.5 Insured
business 5.6 Insured's
product 5.7 Insured's
Retained Amount 5.8 Insured's
work 5.9 Licensed
motor vehicle 5.10 Occurrence 5.11 Policy
period 5.12 Policy
year 5.13 Pollutants 5.14 Property
damage 5.15 Watercraft ARBITRATION ENDORSEMENT PREMIUM WARRANTY CLAUSE PUBLIC
LIABILITY POLICY
Premises-Operations
Coverage Various provisions in this policy restrict
coverage. Read the entire policy carefully to determine rights, duties and
what is and is not covered. Throughout this policy the word
"Company" refers to the insurer named in the Schedule. The word
"Insured” means any person or organization qualifying as an Insured
under Section 2 of the policy. Words and phrases that appear in bold face
have the special meanings set forth in Section 5 of the policy. Words that
appear in the singular include the plural and words that appear in the plural
include the singular. 1. COVERAGE 1.1 Insuring
Agreements Subject
to all the terms contained herein and endorsed hereon, the Company will
indemnify the Insured for those sums which the Insured, as a result of
conducting the insured premises-operation,
will become legally liable to pay as damages for bodily injury or property
damage which takes place during the policy
period and is caused by an occurrence
taking place in the coverage
territory. All bodily injury or property damage arising out of the same occurrence will be deemed to have taken place wholly during the policy year in effect at the time of
the commencement of the first of such bodily
injury or property damage
arising out of such occurrence. In
the event of any bodily injury or property damage arising from
continuous, intermittent or repeated exposure to substantially the same
general harmful conditions including but not limited to continuous,
intermittent or repeated inhalation, ingestion or application of any
substance and/or where the Named Insured and the Company cannot agree when
the bodily injury or property damage took place, then: (a)
bodily injury will be deemed to
have taken place when the claimant first consulted a medical practitioner in
respect of such injury: and (b) property
damage will be deemed to have taken place when it first became evident to
the claimant even if the cause is unknown. The Company will have
the right but not the duty to defend any claim or suit in accordance with
Section 4.4 of the policy, but the amount that the Company will indemnify for damages and claims expenses is limited as
described in Section 3 of the policy, and the Company may investigate any
occurrence or claim, and settle any claim or suit at the Company’s
discretion. This No other obligation
or liability to pay sums or perform acts or services is covered unless
explicitly provided for under Section 1.2 of the policy. 1.2 Claims
Expense Payments In addition to
damages to which this 1.3 Exclusions This (a)
Bodily injury or property damage expected or intended
from the standpoint of the Insured. This exclusion does not apply to bodily
injury resulting from the use of reasonable force to protect persons or
property. (b)
Bodily injury or property damage due to war, invasion,
act of foreign enemy, hostilities, civil war, insurrection, rebellion, revolution,
mutiny, military or usurped power, riot, strike, lockout, military or popular
uprising, civil commotion, martial law or loot, sack or pillage in connection
therewith, confiscation or destruction by any government or public authority
or any act or condition incident to any of the above, whether war be declared
or not. (c)
Bodily injury or property damage due to terrorism
and sabotage. Notwithstanding any provision to the contrary within this
policy or any endorsement thereto, this policy does not cover any liability,
loss, damage or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused
by, resulting from, happening through or in connection with any act of
terrorism and sabotage, regardless of any other cause contributing
concurrently or in any other sequence to the loss, damage or expense. For the purpose of
this exclusion, terrorism and sabotage means an act of violence or an Act
Dangerous to human life, tangible or intangible property or infrastructure
with the intention or effect to influence any government or to put the public
or any section of the public in fear. In
any action suit or other proceedings where the insurer alleges that by reason
of this definition a loss, damage or
expense is not covered by this policy, the burden of proving that such loss,
damage or expense is covered shall be upon the insure. (d)
Fines,
penalties (whether civil, criminal or contractual), punitive damages,
exemplary damages, treble damages or any other damages resulting from the
multiplication of, or in excess of compensatory damages (e)
Property damage and bodily injury arising out of the
Insured’s product. (f)
Property damage to the Insured's product arising out of it
or any part of it. (g)
Property damage to the Insured's work arising out of it or
any part of it. (h)
Any
loss, cost or expense incurred by the Insured or others for the loss of use,
withdrawal, recall, inspection, repair, replacement, adjustment, removal or
disposal of the Insured's product
or the Insured's work, if such
product or work is withdrawn or recalled from the market or from use by any
person or organization because of a known or suspected defect, deficiency,
inadequacy or dangerous condition in it. (i)
Bodily injury or property damage arising out of
asbestiform talc, asbestos, diethylstibesterol (DES), dioxin, urea
formaldehyde, or acquired immune deficiency syndrome (AIDS). (j)
Bodily injury or property damage directly or
indirectly caused by, contributed to
by, or arising out of : -
Ionizing
radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from
any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel; -
The
radioactive, toxic, explosive or other hazardous properties of any explosive
nuclear assembly or any nuclear component thereof; -
Any
nuclear reactor, nuclear power station or plant, premises or facilities
whatsoever related to or concerned with the production of
nuclear energy or the production or storage or handling of nuclear fuel or
nuclear waste; or -
Any
other premises or facilities eligible for insurance by any local nuclear pool
and/or association. (k)
Any
obligation of the Insured under a workers' compensation, disability benefits
or unemployment compensation law or any similar law. (l)
Bodily injury to an employee of
the Insured or other person under contract of service or apprenticeship with the Insured arising
out of and in the course of the employment of the employee by the Insured or
out of such service or apprenticeship, as well as bodily injury to the spouse, child, parent, brother or sister of
that employee or other person as a consequence of such bodily injury to that employee or other person. This exclusion
applies whether the Insured may be liable as an employer or in any other
capacity, and to any obligation to share damages with or repay someone else
who must pay damages because of the bodily
injury. (m)
Bodily injury or property damage arising out of the
ownership, maintenance, use, operation, loading, unloading or entrustment to
others of any aircraft or watercraft owned or operated by or
loaned or rented to any Insured. (n)
Bodily injury or property damage caused by or in
connection with or arising out of the ownership or possession or use by or on
behalf of the Insured of any trailer or
licensed motor vehicle; provided, however, that this exclusion does not apply
to liability in respect of the loading, unloading or collection of goods onto
or from such trailer or licensed motor
vehicle. (o)
Bodily injury or property damage arising out of the rendering of or failure to
render any Service of a professional nature, including but not limited to the
rendering of or failure to render. - any medical, surgical, dental, x-ray or
nursing service or treatment, including the furnishing of food or beverages
in connection therewith; - any service or treatment intended to be
conducive to health; - the furnishing or dispensing of drugs or
medical, surgical or dental supplies or appliances; - professional services by architects,
engineers, surveyors, accountants, lawyers or insurance agents or brokers; or
- data processing services. (p)
Bodily injury or property damage for which the Insured
is obligated to pay by reason of the assumption, in a contract or agreement,
of liability which would otherwise not attach. (q)
Bodily injury or property damage arising directly or indirectly out of the actual, alleged
or threatened discharge, dispersal, release, seepage or escape of pollutants, or any loss, cost or
expense arising out of any direction or request, whether governmental or
otherwise, that the Insured evaluate, test for, monitor, clean up, remove,
control, contain, treat, detoxify or neutralize pollutants. (r)
Property damage to: - property the Insured owns, rents, or
occupies; - premises the Insured sells, gives away
or abandons, if the property damage
arises out of any part of those
premises; - property loaned to the Insured; - personal property in the Insured's care,
custody or control; - property being loaded or unloaded by the
Insured onto or from any aircraft,
watercraft or licensed motor vehicle if the property damage arises out of the loading or unloading; -
that
particular part of any property on, at
or with which the Insured or any contractors or subcontractors working directly or indirectly on the Insured's
behalf are performing operations, if the property damage arises out of those operations;
or -
that
particular part of any property that must be restored, repaired or replaced
because the Insured's work was incorrectly performed on it. (s)
Property damage to land, buildings,
or other structures caused by vibration, pile driving, subsidence or
demolition or resulting from the removal or weakening of support, and
any loss arising in consequence of
such property damage. Nothing
in this Subsection 1.3 shall be construed to extend coverage under Subsection
1.1 to any liability, which would not have been covered in the absence of
this Subsection 1.3. 2. PERSONS INSURED If
the Insured is designated in Item 1 of the Schedule as: -
an
individual, the Insured and the Insured's spouse are Insureds, but only in
respect of the conduct of the Insured
business of which the Insured is the sole owner; -
a
partnership or joint venture, the Insured's partners or members and their
spouses are also Insureds, but only in respect of the conduct of the Insured business for such partnership
or joint venture; -
an
organization other than a partnership or joint venture, the Insured's
executive officers and directors are also Insureds, but only in respect of
their duties as the Insured's officers or directors. The stockholders of such
organization are also Insureds, but only in respect of their liability as
stockholders. Each of the following is also an
Insured: (a)
the
Insured's employees, but only for acts within the scope of their employment
by the Insured. However, none of these
employees is an Insured for: - Bodily
injury to the Insured or to a co-employee while acting in the course of
his or her employment; - Bodily
injury arising out of his or her providing or failing to provide
professional health care or other professional services; or - Property
damage to property owned or occupied by or rented or loaned to that
employee, any of the Insured's other employees or any of the Insured's
Partners or members (if the Insured is a partnership or a joint venture); (b)
any
person or organization having proper temporary custody of the Insured's
property if the Insured dies, but only with respect to liability arising out
of the maintenance or use of that property, and until the Insured's legal
representative has been appointed; (c)
the
Insured's legal representative if the Insured dies, but only while acting
within the scope of his or her duties as such. That representative will have all the
Insured's rights and duties under this policy. No person or
organization is an Insured with respect to the conduct of any current or past
partnership or joint venture that is not shown as a Named Insured in Item 1
of the Schedule. 3. LIMITS OF INSURANCE The Company will only
be liable under this policy for damages and claims expenses in excess of damages and claims expenses in the amount of any Insured's Retained Amount. Only damages and claims expenses which would be covered by this policy (if the
terms of this policy were satisfied) but for the amount of such damages and claims
expenses may satisfy the Insured’s
Retained Amount. The Limits
of Insurance shown in the Schedule and the rules below specify the most the Company will pay regardless of the
number of: - Insureds; - claims made or suits brought; or - claimants. Subject to the
following paragraph, the Each Occurrence
Limit stated in the Schedule is the most the Company will pay in total
for the sum of: - all
damages for all bodily injury and property
damage arising out of any one occurrence; and - claims expenses in connection
therewith. The Aggregate Limit
stated in the Schedule is the most the Company
will pay in total for the sum of all damages for all bodily injury and property
damage arising out of all occurrences
during each policy year and all claims expenses in connection
therewith. All sums
indemnifiable under this policy for damages and/or claims expenses will be paid by the Company in the order that
such sums are presented to the Company for indemnification. 4.
CONDITIONS The due observance
and fulfillment of the terms of this policy in so far as they relate to
anything to be done or not to be done by the Insured, and the truth and
completeness of all statements and information supplied to the Company by the
Insured are conditions precedent to any liability of the Company to make any
payment under this policy. 4.1
Arbitration All disputes arising
out of or with respect to this policy, whether arising before or after
termination of this policy, will be submitted to arbitration in the manner
set forth in the mandatory Arbitration Endorsement which is attached to and
hereby made a part of this policy. 4.2
Bankruptcy Bankruptcy or
insolvency of the Insured or of the Insured's estate will not relieve the
Company of the Company’s obligations under this policy. 4.3 Cancellation The first Named
Insured shown in Item 1 of the Schedule or the Company may cancel this policy
by mailing or delivering written notice of cancellation to the other, at
least thirty (30) days before the effective date of cancellation. Notice of cancellation
will state the effective date of cancellation. The policy period and policy
year then in effect will end on that date. If this policy is cancelled,
the Company will send the first Named Insured any premium refund due. If the
Company cancels this policy, the refund will be pro rata. If the first Named Insured cancels this
policy, premium for the policy year
will be refunded in accordance with the short rate premium table of the
Company, a copy of which is available at the request of the Insured. The
cancellation will be effective even if the Company has not made or offered a
refund of premium. 4.4 Defense
and Settlements The
Company will have the right, but in no case the duty, to take over and
conduct in the name of the Insured the defense of any claim and will have
full discretion in the conduct of any proceedings and in the settlement of
any claim and having taken over the defense of any claim may relinquish the
same. In the event that the Company, at its sole discretion, chooses to exercise
its right pursuant to this condition, no action taken by the Company in the
exercise of such right will serve to modify or expand in any manner the
Company's liability or obligations under this policy beyond what the
Company's liability or obligations would have been, had it not exercised its
rights under this condition. Irrespective of
whether the Company has exercised its right under this Section 4.4 to take
over the defense of any claim, the Company shall have the right to recommend
that the Insured settle such claim for an amount for which the claim can be
settled. The Insured may decline to
settle any claim which the Company so recommends that it settle; provided,
however, that in the event the Insured shall elect to contest or continue to
contest such claim after the Company has recommended it be settled, the
Company may withdraw from the matter, and the liability of the Company shall
not exceed the sum of the amount of
damages for which the claim could have been settled and the amount of claims expenses incurred with the
Company's consent prior to the date on which the Company first recommended
settlement. The Company may in
the case of any claim pay to the first Named Insured the amount of the
Company's applicable Limit of Insurance or any lesser sum for which the claim
can be settled and the Company will thereafter have no further liability in
respect of such claim. 4.5 Duties
in the Event of Occurrence, Claim or Suit The Insured must
notify the Company in writing immediately of any occurrence which may result in a claim. To the extent possible, notice must
include: (a) how, when and where the occurrence took place; (b) the names and addresses of any injured
persons and witnesses; and (c) the nature and location of any injury or
damage arising out of the occurrence. The Insured must
notify the Company of any impending prosecution, inquest or fatal accident
inquiry. If a claim is made or a suit is brought against the Insured, the
Insured must immediately give the Company notice of the specifics of the
claim or suit. The Insured must: -
immediately
send the Company a copy of any demand, letter, writ, claim, notice of
arbitration, process, notice, summons or legal paper received in connection
with the claim or suit; and -
retain
unaltered and unrepaired any machinery, plant, appliances or things in any
way causing or connected with any event which might give rise to a claim
under this policy for such time as the Company may reasonably require. Upon the Company's request the Insured must -
authorize
the Company to obtain records and other information, -
cooperate
with the Company in the investigation, settlement or defense of the claim or
suit; and -
assist
the Company in the enforcement of any right against any person or
organization which may be liable to the Insured because of bodily injury or property damage to which this insurance may also apply. When there is an occurrence which may involve this
policy, the first Named Insured may, without prejudice as to liability,
proceed immediately with settlements and pay claims expenses with respect to such settlements provided that
such settlements and claims expenses,
in their aggregate, do not exceed the Insured's
Retained Amount shown in Item 4 of the Schedule. The first Named Insured will promptly
notify the Company of any such settlements made. Except as provided in
the preceding paragraph, no Insureds will, except at their own cost,
voluntarily make any payment, assume any obligation, or incur any expense
without the Company's consent. If the Insured shall report any occurrence or claim knowing such to
be false or fraudulent, whether with respect to amount or otherwise, this
policy shall become void as of the date of such report and the insurance
hereunder shall be forfeited. 4.6. Examination
of the Insured's Books and Records The Company may
examine and audit the Insured's books and records as they relate to this policy at any time during the policy period and until the later of
three years after termination of this
policy or one year after final disposition of all claims arising out of any
occurrence notice of which has been
given under this policy. 4.7. Inspections
and Surveys The Company has the right but is
not obligated to: -
make
inspections and/or surveys, at any time -
give
the Insured reports on the conditions that the Company finds; and -
recommend changes Any
inspections, surveys, reports or recommendations relate only to insurability
and the premiums charged. The Company does not make safety or compliance
inspections. The Company does not undertake to perform the duty of any person
or organization to provide for the health or safety of workers or the public,
nor does the Company warrant that conditions are safe or healthful or comply
with laws, regulations, codes and standards. 4.8. Legal
Action against the Company No
person or organization has a right under this policy to join the Company as a
party or otherwise bring the Company into a suit asking for damages from an
Insured. 4.9
Notice Any notice required to be given
under this policy by: - the Named Insured will be given to the
Company by mailing or delivering such notice to the company at the address
shown in the Schedule. Notice to the Company’s or the Insured’s agent will
not constitute notice to the Company. -
the
Company will be given by mailing or delivering such notice to the Named
Insured first shown in Item 1 of the
Schedule at the address shown therein. Notice to any agent
or knowledge possessed by any agent or any other person shall not effect a
waiver or a change in any part of this policy or prevent the Company from
asserting any right under the terms of this policy, nor shall the terms of
this policy be waived or changed, except
by endorsement issued by the Company and made a part of this policy. If notice is mailed,
proof of mailing will be sufficient proof of notice. 4.10. Other
Insurance If other valid and
collectible insurance is available to the Insured for bodily injury or property
damage the Company covers under this policy, other than insurance that is
issued specifically as insurance in excess of the Insurance afforded by this
policy, and irrespective of- - when such other insurance incepts or
terminates; - which insurer provides such other
insurance; and -
the basis on which such other
insurance applies or is triggered; This policy shall be
excess of and shall not contribute with such other insurance. Nothing in this
policy shall be construed to make this policy subject to any of the terms of
other insurance. 4.11 Policy
Modifications This
policy contains all the agreements between the Insured and the Company
concerning the insurance afforded. This policy's terms can be amended or
waived only by endorsement issued by the Company and made a part of this policy. 4.12 Premium
Adjustment If Item 9 of the
Schedule specifies that the premium is an Annual Advance Premium, it is a
deposit premium only, and after the close of each policy year, the Company will adjust the premium by computing the
earned premium for that period. If the
Annual Advance Premium paid for the policy
year is greater than the earned premium, the Company will return the
excess premium to the first Named Insured, subject to the minimum premium set
forth in Item 9 of the Schedule. If
the earned premium for the policy year is greater than the
Annual Advance Premium, the first
Named Insured will pay the difference, the "Adjustment Premium", to
the Company. Adjustment premiums are
due and payable on notice to the first Named Insured. If Item 9 of the
Schedule specifies that the premium is a Flat Premium, such premium will not
be subject to adjustment. 4.13 Renewal If
the policy period set forth in
Item 5 of the Schedule is at least one (1) year, at the end of such period
and on each anniversary thereof, upon prior submission of any underwriting
information requested by the Company and payment of the applicable premium,
the policy period may be continued for a period of one (1) year by issuance
by the Company of a Renewal Endorsement to this policy. The Company, however, has no obligation to
offer any such renewal or any extension of this policy. 4.14 Risk
Alterations The Insured must give
immediate notice to the Company of any alterations which materially affect
the risk covered by this policy. 4.15 Sole
Agent The first Named
Insured shown in Item 1 of the Schedule shall be the sole agent of all
Insureds under this policy for the purposes of: -
ascertaining
all information requested in the Proposal for this policy; -
submitting
the Proposal and any other underwriting information for this policy or any
renewal hereof; -
giving
and receiving any required notice under
this policy; -
effecting
or accepting any amendment to, or cancellation of this policy; -
paying
all premiums and receiving any return
premiums that may become due under this policy; -
keeping
records of the information that the Company needs for premium adjustment and
sending the Company copies of such records at such times as the Company may
request; -
accepting
any sums paid by the Company to the Insured in connection with the Company's
liability under this policy; and -
submission
of a dispute to arbitration. 4.16 Terms All statements made in the Proposal
for this policy and any material submitted therewith, as a supplement
thereto, or required thereby, are the basis of this policy and, together with
the Schedule and any endorsements to this policy, are hereby deemed material
and are incorporated into and made a part of this policy and this policy is
issued in reliance upon such Proposal and other material. 4.17 Transfer
of Rights of Recovery against Others to the Company In the event of any payment under this
policy, if the Insured has rights to recover all or part of any payment the
Company has made under this policy, those rights are transferred to the
Company to the extent of its payment. The Insured must do nothing to impair
such rights. At the Company's
request, the Insured will bring suit or transfer those rights to the Company
and help the Company enforce them. 4.18 Transfer
of the Insured's Rights and Duties under this Policy The Insured's rights
and duties under this policy may not be transferred without the Company's
written consent except in the case of the death of an individual who is an
Insured. 5. DEFINITIONS 5.1 Aircraft
means any heavier than air or lighter than air aircraft designed to transport
any person or property, missile, spacecraft or hovercraft. 5.2
Bodily injury means corporal
injury, sickness or disease sustained by a person, including death resulting from any of these at
any time. 5.3
Claims expenses means: - all reasonable and necessary legal fees
and other expenses incurred by the Insured in accordance with Section 4.4 of
the policy or with the consent of the Company in the investigation,
adjustment, settlement or defense of any claim or suit excluding all salaries
of the Insured's employees, officers and directors and office expenses, and
any such fees and expenses incurred by the Company on behalf of the Insured
shall be deemed incurred by the Insured: - all costs taxed against the Insured in the suit; - pre-judgment interest awarded against
the Insured on that part of any judgment the Company pays; provided that, if
the Company makes an offer to pay the applicable Limit of Insurance, the Company will not pay any
pre-judgment interest based on that period of time after such offer; and - all interest on the full amount of any
judgment that accrues after entry of the judgment and before the Company has
paid, offered to pay, or deposited in court the part of the judgment that is
within the applicable Limit of Insurance. 5.4 Coverage
territory means the country of location of the insured business; provided, however, that with respect only to occurrences which take place in the
course of trips connected with the insured
business by an Insured, coverage
territory means anywhere in the world except the 5.5 Insured
business means: - the ownership, maintenance, or use of
premises which are designated in Item 2.1 of the Schedule; - the provision and management of canteen,
social, sports and welfare organizations for the benefits of employees; - first aid,
fire and ambulance services in relation to the premises and operations
designated in the first two subdivisions of this Subsection, respectively;
and - private work carried out by any employee
of the Insured for any person or organization qualifying as an Insured under
Section 2 of the policy. 5.6 Insured's
product: - means any goods or products, other than
real property, manufactured, sold, handled, distributed or disposed of by the
Insured, others trading under the lnsured's name, or any person or
organization whose business or assets the Insured has acquired, - means containers (other than licensed motor vehicles), materials,
parts or equipment furnished in connection with such goods or products - includes warranties or representations
made at any time with respect to the fitness, quality, durability or
performance of any of the items included in the first two subdivisions of
this Subsection and instruction or advice on the nature, use or storage
thereof provided by or on behalf of the Insured; and - does not include vending machines or
other property rented to or located for the use of others but not sold. 5.7
Insured's Retained
Amount
means the amount shown in Item 4 of the Schedule and applies as set forth in
such Item 4 and in accordance with Section 3 of the policy. 5.8 Insured's work: - means work or operations performed by or
on behalf of the Insured; - means materials, parts or equipment
furnished in connection with such work or operations; - includes warranties or representation
made at any time with respect to the fitness, quality, durability or performance
of any of the items included in the first two subdivisions of this Subsection
and instruction or advice on the nature, use or storage thereof provided by or on behalf of the Insured. 5.9
Licensed motor
vehicle
means any type of machine designed to travel on wheels or on self-laid tracks
and to be propelled by other than manual or animal power, and which is
subject to licensing by a public authority and/or compulsory motor insurance. 5.10 Occurrence
means a fortuitous event, including continuous, intermittent or repeated
exposure to substantially the same general harmful conditions. For the purposes of
this policy, where a series of, and/or several bodily injuries or property
damages arise out of, are a result
of or are attributable directly or indirectly to the same actual or alleged
defect, hazard, failure to warn, event, condition or cause, all such bodily injuries and/or property damages shall be deemed to
have been caused by the same single occurrence,
irrespective of the period or area over which the bodily injuries or property
damages occur. 5.11 Policy
period means the period of time commencing on the Inception Date and
terminating on the Expiration Date shown in Item 5 of the Schedule, both days
at 12:01 Standard Time at the address of the Insured, provided, however, that
such Expiration Date may be modified in accordance with Section 4.3
(Cancellation) or Section 4.13 (Renewal) of the policy. 5.12 Policy
year means the period of one (1) year, within the policy period, ending each year on the day and month shown in the
Expiration Date in Item 5 of the Schedule.
If the period between the Inception Date and the Expiration Date shown
in Item 5 of the Schedule is less than one (1) year, then such period shall
be deemed to be the only policy year. If the period between the Inception Date
and the Expiration Date is greater than one (1) year, then such period shall
be deemed to be the initial policy
year of the policy period and
if this policy is renewed pursuant to Section 4.13 of the policy a new policy year (of one (1) year's
duration) shall commence on the first day after the Expiration Date shown in
Item 5 of the Schedule. 5.13 Pollutants
means any solid, liquid, gaseous or thermal irritant or contaminant,
including but not limited to smoke, vapor, soot, fumes, acids, alkalis,
chemicals and waste. The term
"waste" as used in this definition includes materials which are to
be or are being disposed of, recycled, reconditioned or reclaimed. 5.14 Property
damage means physical injury to
tangible property, including all resulting loss of use of that property. 5.15 Watercraft
means any ship or vessel of whatever type, whether self-propelled or not,
including but not limited to cargo vessels, passenger vessels, other vessels
used for transport, towboats, barges, storage vessels, tanker vessels, drill
ships and offshore drilling platforms. ARBITRATION
ENDORSEMENT
TO COMPREHENSIVE
GENERAL LIABILITY POLICY
Premises-Operations
and Products-Completed Operations Coverage
It is understood and agreed that in
accordance with Section 4.1 of the policy, the policy is subject to the
provisions of this endorsement. 1.
Composition of Panel Unless the Insured
and the Company (hereafter referred to collectively as the “parties”) agree
upon a single arbitrator within fifteen (15) days after the receipt of a
notice of intention to arbitrate, all disputes will be submitted to an
arbitration panel composed of two arbitrators and an umpire, chosen in
accordance with paragraph two (2) or paragraphs two (2) and three (3) of this
endorsement. 2.
Appointment of
Arbitrators The member of the
arbitration panel will be disinterested, active or retired business
executives or attorneys having knowledge relevant to the matters in dispute.
Unless a single arbitrator is agreed upon by the parties, the party
requesting arbitration (hereafter referred to as the “initiating party”) will
appoint an arbitrator and give written notice thereof, either by telex or by
registered or certified mail, return receipt requested, to the other party
(hereafter referred to as the “responding party”), together with the notice
of intention to arbitrate. If there is more than one initiating party or
responding party such parties will act collectively as a single initiating
party or single responding party for all purposes including giving notice of
intention to arbitrate or giving answer to such notice and appointing an
arbitrator. The notice of
intention to arbitrate will state with specificity the full names and
addresses of the parties, the policy pursuant to which arbitration is sought,
the nature of the dispute and the relief sought. Within thirty (30) days
after receiving the notice of intention to arbitrate, the responding party
also will appoint an arbitrator and notify the initiating party thereof in
the same manner as above. Before instituting a hearing, the two arbitrators
so appointed will choose an umpire meeting the qualifications set forth in
this paragraph to (2). If, within twenty (20) days after the appointment of
the arbitrator chosen by the responding party or chosen in accordance with
paragraph three (3) of this endorsement the two arbitrators fail to agree
upon the appointment of an umpire, the initiating party will petition the
insurance commissioner, superintendent or other chief regulatory official or
the delegate thereof to appoint the umpire. In the event that an arbitrator
or the umpire withdraw from the panel or is unable to discharge his or her
duties by reason of death, illness or in-competency or otherwise, a
replacement will be selected in the same manner as provided in the original
appointment. 3.
Failure of Party to
Appoint Arbitrator If the responding
party fails to appoint an arbitrator within thirty (30) days after receiving
notice of intention to arbitrate, the initiating party will appoint such
arbitrator who will then, together with the first arbitrator appointed by the
initiating party, choose an umpire as provided in the preceding paragraph two
(2). 4.
Choice of Law and
Forum Any arbitration
instituted pursuant to this endorsement will be held in the country of
location of the insured business and the laws of the jurisdiction will govern
the interpretation and application of this policy; provided, however, that
the terms of this policy are to be construed in an even-handed fashion as
between the Insured and the Company; without limitation, where the language
of this policy is deemed to be ambiguous or otherwise unclear, the issue will
be resolved in the manner most consistent with the relevant terms (without
regard to authorship of the language, without any presumption or arbitrary
interpretation or construction in favour of either the Insured or the
Company) and in accordance with the intent of the parties. In reaching any
decision, the panel will give due consideration to the customs and usages of
the insurance industry. 5.
Submission of Dispute
to Panel The initiating party
will submit its initial brief within twenty (20) days from appointment of the
umpire. The responding party will submit its brief within twenty (20) days
after receipt of the initiating party’s brief and the initiating party may
submit a reply brief within ten (10) days after receipt of the responding
party’s brief. 6.
Procedure Governing
Arbitration All proceedings
before the panel will be informal and the panel will not be bound by strict
rules of legal procedure or evidence. The panel will have the power to fix
all procedural rules relating to the arbitration proceeding but
cross-examination and rebuttal will be allowed. The arbitration proceedings
will be conducted in the English language. 7.
Arbitration Award The arbitration panel
will render its decision within sixty (60) days after termination of the
arbitration proceeding, which decision will be in writing and may state the
reasons therefore. The decision of the majority of the panel will be final
and binding on the parties to the arbitration and may include interest at
appropriate market (rate(s) and any costs of the arbitration, including a
reasonable allowance for attorney’s fees. Judgment may be entered upon the
award in any court having jurisdiction thereof. 8.
Cost of Arbitration Each party will bear
the expense of its own arbitrator and will jointly and equally bear with the
other party the expense of the umpire. In the event that both arbitrators are
chosen by the initiating party, as provided for in paragraph three (3) of
this endorsement, the initiating party and the responding party will each pay
half of the expenses of both arbitrators and the umpire. The remaining costs
of the arbitration proceeding will be allocated by the panel. PREMIUM
WARRANTY CLAUSE
To Premises-Operations
and Products-Completed Operations Coverage 1.
Notwithstanding anything herein contained to
the contrary and subject only and without prejudice to Clause 2 hereinafter
set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to
liability under this Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note
that any premium due must be paid and actually received in full by the Company,
the registered broker or registered agent through whom this Policy was
effected : a)
When
the period of insurance is 60 days or more, within NINETY (90) days from the : i)
INCEPTION date of the coverage under the Policy,
Renewal Certificate or Cover Note; or ii)
EFFECTIVE date of the coverage stated on each
Endorsement, if any, issued under the Policy, Renewal Certificate or Cover
Note when the effective date of coverage stated on the Endorsement is on or
after the issuance date of the Endorsement; or iii)
ISSUANCE date or each Endorsement, if any, issued
under the Policy, Renewal Certificate or Cover Note where the effective date
of coverage under the Endorsement is before the issuance date; OR b)
When
the period of Insurance is LESS than NINETY
(90) days, within the period of Insurance specified in the Policy,
Endorsement, Renewal Certificate or Cover Note. 2.
In
the event any of the abovementioned premium is not paid in full to the
Company, registered broker or registered agent as described above in the
manner and within the time stipulated above (the “premium warranty period”),
the cover under this Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note
shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty
period and the Company shall be discharged from all liability there from but
without prejudice to any liability incurred before that date and the Company
will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of
US$25.00. |
POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM - PUBLIC LIABILITY POLICY
POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM - PUBLIC LIABILITY POLICY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo