PC-161 PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE
It is hereby agreed
that this insurance is extended to include
such additional cost of reinstatement of the destroyed or damage property
thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply
with building or other regulations under or framed in pursuance of any
Government Act or Bye-Law of any Municipal or local authority provided that :
1. The amount recoverable under this extension
shall not include :
a. the cost
incurred in complying
with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.
i. in
respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this
extension
ii. in
respect of destruction or damage not insured by the Policy
iii. under
which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the
destruction or damage
iv.
in respect of Dispatch property or
Dispatch portions of property
b. the
additional cost that would have been required to make good the property damage or destroyed to
a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with
any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen
c. the
amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment,
arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the
property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the
aforesaid Regulations or Bye-Laws.
2. The
work of reinstatement must be commenced and carried out
with reasonable dispatch and in any case must be completed within twelve
months after the destruction or damage or within such further time as the
Insurer may in writing allow (during the said twelve months) and may be carried
out wholly or partially upon another site (if the aforesaid regulations or
Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this
extension not being thereby increased.
3. If the
liability of the Insurer
under (any item of) the Policy
apart from this extention shall be reduced by the application of any of the
terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this
extension (in respect of any such item) shall be reduce in like proportion.
4. The
total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum
insured thereby.
5. All the
conditions of the Policy
except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if
they had been incorporated herein.
KLAUSUL
OTORITAS PUBLIK
Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas
biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur
atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan
tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan
ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas
setempat, dengan syarat, :
1.
Jumlah yang dapat dibayarkan dibawah perluasan jaminan ini tidak
termasuk :
a.
Biaya
yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :
i.
berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum
berlakunya perluasan jaminan ini.
ii.
berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan
dalam Polis ini.
iii.
Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung
sebelum terjadinya pengrusakan atau kerusakan tersebut.
iv.
yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang
tidak rusak.
b.
Biaya-biaya
tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang hancur atau rusak
agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya
keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak
ada.
c.
Biaya-biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea,
pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena
apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh
pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari
Peraturan-Peraturan tersebut di atas.
2.
Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan
cara yang wajar, namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu
duabelas bulan setelah terjadinya pengrusakan atau kerusakan, atau dalam jangka
waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam
batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut
mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat
lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini
tidak naik karenanya.
3.
Jika tanggung jawab Penanggung (atas setiap bagian) di bawah Polis ini diluar dari
perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan-ketentuan dan
persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan
jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara
proporsional.
4.
Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di bawah tiap-tiap
bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah pertanggungan dari
masing-masing bagian tersebut.
5.
Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali yang secara tegas
dinyatakan lain, akan diberlakukan
seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut tercantum dalam perluasan
jaminan ini.