Tuesday 17 September 2024

PC-120 RENTAL CLAUSE No. DP/001/1998

 PC-120 RENTAL CLAUSE No. DP/001/1998

  

Without prejudice to the provisions stipulated in the policy, except for provisions regarding coverage below the price, it is hereby noted and agreed that this coverage also guarantees financial losses due to loss of Rent Money on buildings as stated in this insurance summary caused directly by the dangers covered by the policy.

 

The following terms and conditions apply to this coverage:

 

(1)    The insurance price for Rent Money is determined based on a value agreed upon between the Insured and the Building Owner at the time the coverage commences.

 

(2)    This Rent Money Clause guarantees financial losses due to loss of opportunity to use the rented building as a direct result of the dangers covered by the policy.

 

(3)    In the event of a loss, to obtain compensation, the following is determined:

 

3.1.     The Insured is required to submit proof of a valid and valid rental/lease agreement for the building in question.

 

3.2.     The amount of compensation that can be given is based on the rental period that cannot be carried out, which is calculated prorate temporis from the occurrence of the loss event until the end of the insurance period or until the use of the building can be continued, whichever comes first.

 

(4)    The insured is obliged to bear the loss of 10% for each incident of the agreed loss amount.

 

KLAUSUL UANG SEWA  No. DP/001/1998

 

Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam polis, kecuali ketentuan mengenai pertanggungan di bawah harga, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan ini juga menjamin kerugian keuangan karena hilangnya Uang Sewa atas bangunan sebagaimana disebutkan di dalam ikhtisar pertanggungan ini yang disebabkan langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.

 

Atas pertanggungan ini berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(1)    Harga pertanggungan atas Uang Sewa ditetapkan berdasarkan suatu nilai yang telah disepakati antara Tertanggung dengan Pemilik bangunan pada saat mulainya pertanggungan.

(2)    Klausul Uang Sewa ini menjamin kerugian keuangan karena hilangnya kesempatan untuk menggunakan bangunan yang disewa sebagai akibat langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.

(3)    Dalam hal terjadinya kerugian, untuk mendapatkan ganti rugi ditentukan sebagai berikut :

             3.1. Tertanggung wajib menyerahkan bukti perjanjian sewa/menyewa yang sah dan berlaku atas bangunan yang  bersangkutan.

             3.2. Jumlah ganti rugi yang dapat diberikan adalah berdasarkan masa sewa yang tidak dapat dijalani, yang dihitung secara prorate temporis sejak terjadinya peristiwa kerugian hingga berakhirnya masa pertanggungan atau hingga pada saat penggunaan bangunan tersebut dapat dilanjutkan yang mana yang lebih dahulu.

 (4)   Tertanggung wajib menanggung sendiri kerugian sebesar 10% untuk setiap kejadian dari jumlah kerugian yang disetujui.

Related Posts

PC-120 RENTAL CLAUSE No. DP/001/1998
4/ 5
Oleh