PC-120 RENTAL CLAUSE No. DP/001/1998
Without prejudice to the provisions stipulated
in the policy, except for provisions regarding coverage below the price, it is
hereby noted and agreed that this coverage also guarantees financial losses due
to loss of Rent Money on buildings as stated in this insurance summary caused
directly by the dangers covered by the policy.
The following terms and conditions apply to
this coverage:
(1) The insurance price for Rent Money is
determined based on a value agreed upon between the Insured and the Building
Owner at the time the coverage commences.
(2) This Rent Money Clause guarantees financial
losses due to loss of opportunity to use the rented building as a direct result
of the dangers covered by the policy.
(3) In the event of a loss, to obtain
compensation, the following is determined:
3.1. The Insured is required to submit proof of a
valid and valid rental/lease agreement for the building in question.
3.2. The amount of compensation that can be given
is based on the rental period that cannot be carried out, which is calculated
prorate temporis from the occurrence of the loss event until the end of the
insurance period or until the use of the building can be continued, whichever
comes first.
(4) The insured is obliged to bear the loss of
10% for each incident of the agreed loss amount.
KLAUSUL UANG SEWA No. DP/001/1998
Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam
polis, kecuali ketentuan mengenai pertanggungan di bawah harga, dengan ini
dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan ini juga menjamin kerugian keuangan
karena hilangnya Uang Sewa atas bangunan sebagaimana disebutkan di dalam
ikhtisar pertanggungan ini yang disebabkan langsung oleh bahaya-bahaya yang
dijamin polis.
Atas pertanggungan ini berlaku syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Harga pertanggungan atas Uang Sewa ditetapkan
berdasarkan suatu nilai yang telah disepakati antara Tertanggung dengan Pemilik
bangunan pada saat mulainya pertanggungan.
(2) Klausul Uang Sewa ini menjamin kerugian
keuangan karena hilangnya kesempatan untuk menggunakan bangunan yang disewa
sebagai akibat langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.
(3) Dalam
hal terjadinya kerugian, untuk mendapatkan ganti rugi ditentukan sebagai
berikut :
3.1. Tertanggung wajib menyerahkan
bukti perjanjian sewa/menyewa yang sah dan berlaku atas bangunan yang bersangkutan.
3.2. Jumlah ganti rugi yang dapat
diberikan adalah berdasarkan masa sewa yang tidak dapat dijalani, yang dihitung
secara prorate temporis sejak terjadinya peristiwa kerugian hingga berakhirnya
masa pertanggungan atau hingga pada saat penggunaan bangunan tersebut dapat
dilanjutkan yang mana yang lebih dahulu.
(4) Tertanggung
wajib menanggung sendiri kerugian sebesar 10% untuk setiap kejadian dari jumlah
kerugian yang disetujui.