Asuransi Property All Risk
(PAR): Pemahaman, Penerapan, dan Analisis Risiko.
BAB I PEMBUKAAN & PENGANTAR
1.1 Tujuan artikel
1.
Memberikan
pemahaman menyeluruh tentang ruang lingkup polis Property
All Risk (PAR).
2.
Menjelaskan
aspek underwriting, klausul
penting,
pengecualian, dan proses
klaim
dalam PAR.
3.
Meningkatkan
kemampuan peserta dalam:
o Menganalisis risiko
properti secara teknis
o Menentukan kelayakan
pertanggungan
o Memberi rekomendasi loss
control yang tepat
📍1.2 Pentingnya Memahami PAR
dalam Praktik Perasuransian
Mengapa
memahami PAR itu penting?
1.
Karakter All Risk:
o
Menanggung
semua risiko kecuali
yang dikecualikan secara tegas.
o
Berbeda
dari polis named perils seperti PSAKI.
o
Memerlukan
kecermatan tinggi dalam memahami
pengecualian & klausul.
2.
Produk Favorit Nasabah
Komersial:
o
Banyak
digunakan untuk pertanggungan pabrik, gudang,
perkantoran, hotel, dll.
o
Biasanya
terkait dengan nilai pertanggungan
besar
dan aspek teknis kompleks.
3.
Risiko Underwriting
yang Tinggi:
o
Jika
underwriter tidak memahami klausul atau risiko teknis properti, dapat:
§ Mengakibatkan over
exposure
§ Terjadi dispute
saat klaim
§ Merugikan
laba underwriting perusahaan
4.
Pengaruh terhadap
Profitabilitas Perusahaan Asuransi:
o
PAR
bisa jadi penyumbang portofolio terbesar → potensi
premi besar.
o
Tapi
jika salah kelola → potensi klaim
katastropik tinggi.
Kesimpulan:
“Memahami PAR bukan sekadar hafal wording, tapi
memahami intensi
perlindungan, risiko tersembunyi, dan implikasi finansial terhadap
perusahaan asuransi.”
BAB II. DASAR-DASAR ASURANSI PROPERTY
2.1 Prinsip
Dasar Asuransi Properti
Asuransi
properti, seperti jenis asuransi lain, berlandaskan pada prinsip-prinsip
fundamental berikut:
Prinsip-Prinsip
Dasar:
1.
Insurable
Interest
o Tertanggung
harus memiliki kepentingan
keuangan yang sah terhadap properti yang diasuransikan.
o Tanpa
kepentingan ini, klaim tidak sah secara hukum.
2.
Utmost
Good Faith (Uberrimae Fidei)
o Kedua pihak
wajib bersikap jujur penuh saat perjanjian dibuat.
o Contoh:
pemilik wajib mengungkapkan seluruh risiko properti (lokasi rawan banjir,
proteksi minim, dll.)
3.
Indemnity
o Tujuan
asuransi bukan memperkaya, tetapi mengembalikan
posisi keuangan seperti sebelum kerugian terjadi.
o Menghindari
moral
hazard atau niat untung dari kerugian.
4.
Subrogation
o Setelah
membayar klaim, penanggung memiliki hak untuk menggantikan posisi tertanggung
dalam menuntut pihak ketiga penyebab kerugian.
5.
Contribution
o Jika satu
properti diasuransikan pada beberapa perusahaan, klaim akan dibagi secara
proporsional.
6.
Proximate
Cause
o Penentu sah
atau tidaknya klaim adalah penyebab
utama dari kerugian, bukan hanya kejadian terakhir.
2.2 Jenis-Jenis
Asuransi Properti
Kategori
Asuransi Properti Umum di Indonesia:
Jenis
Polis |
Nama
Lengkap |
Karakteristik |
PSAKI |
Polis
Standar Asuransi Kebakaran Indonesia |
Menjamin
risiko-risiko tertentu seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat,
asap |
PAR/IAR |
Property All
Risk / Industrial All Risk |
Menjamin
semua risiko kecuali yang dikecualikan secara eksplisit |
MAR |
Machinery
All Risks |
Menjamin
kerusakan mendadak & tak terduga pada mesin |
BI/CL |
Business
Interruption / Consequential Loss |
Menjamin
kerugian akibat gangguan usaha pasca kerusakan properti |
EAR/CAR |
Erection All
Risk / Contractor’s All Risk |
Menjamin
proyek konstruksi dan instalasi |
Catatan:
·
PSAKI sering
digunakan untuk properti kecil hingga menengah.
·
PAR/IAR digunakan
untuk properti besar/kompleks seperti pabrik dan mal.
·
IAR biasanya
merujuk pada PAR untuk industri berat, dengan wording lebih kompleks.
2.3 Perbandingan
PAR vs PSAKI
Aspek |
PSAKI |
PAR/IAR |
Jenis Risiko |
Named Perils |
All Risks
(kecuali dikecualikan) |
Perlindungan |
Terbatas
pada 5 risiko standar + perluasan |
Luas dan
fleksibel |
Kebutuhan Endorsement |
Wajib untuk
menambahkan jaminan tambahan (RSMD, kerusuhan, banjir) |
Umumnya
sudah termasuk jaminan tambahan |
Kompleksitas Wording |
Relatif
sederhana |
Kompleks dan
bervariasi antar perusahaan |
Obyek Pertanggungan |
Properti
kecil–menengah |
Properti
besar/komersial/industri |
Underwriting |
Umumnya
survei sederhana |
Memerlukan
survei teknis dan loss control detail |
Kesimpulan:
PSAKI cocok untuk properti standar
dengan risiko terbatas.
PAR lebih komprehensif dan disesuaikan untuk risiko kompleks –
tapi menuntut keahlian
underwriting dan pemahaman klausul yang lebih mendalam.
BAB III RUANG LINGKUP
PERTANGGUNGAN PAR
3.1 Definisi
“All Risk” dalam Konteks PAR
Apa Itu
Property All Risk (PAR)?
·
All Risk berarti
polis akan menanggung segala
bentuk kerugian atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga terhadap
obyek yang dipertanggungkan, kecuali jika
secara tegas dikecualikan dalam polis.
Kata kunci
penting:
·
Sudden (tiba-tiba)
·
Accidental (tidak disengaja)
·
Physical Loss or Damage (kerugian atau kerusakan fisik)
Contoh bunyi
klausul utama:
"This
policy covers all risks of physical loss or damage to the property insured
except as excluded..."
Catatan
penting:
·
“All Risk” bukan
berarti semua risiko dijamin.
·
Terdapat daftar
pengecualian (exclusions) dalam wording polis.
·
Prinsip pembalikan beban bukti (burden of proof) → tertanggung
cukup membuktikan kerusakan fisik mendadak; penanggung harus membuktikan apakah kerugian dikecualikan.
3.2 Perbedaan
Named Perils vs All Risk
Aspek |
Named Perils (PSAKI) |
All Risk (PAR/IAR) |
Jenis perlindungan |
Terbatas
hanya pada risiko yang disebutkan |
Semua
risiko, kecuali yang dikecualikan |
Contoh risiko dijamin |
Kebakaran,
petir, ledakan, asap, kejatuhan pesawat |
Kebakaran,
pencurian, tabrakan, banjir, gempa (jika tidak dikecualikan) |
Fleksibilitas |
Rendah
(harus endorsement untuk tambahan risiko) |
Tinggi,
cakupan lebih luas sejak awal |
Contoh klaim |
Kerusakan
akibat ledakan → dijamin karena disebut |
Kerusakan
akibat forklift menabrak dinding → dijamin karena tidak dikecualikan |
Kelebihan |
Lebih mudah
dibaca, premi murah |
Proteksi
luas, fleksibel untuk risiko kompleks |
Kekurangan |
Gaps dalam
perlindungan |
Wording
kompleks, potensi dispute interpretasi |
3.3 Risiko
yang Dijamin (Insured Perils)
Dalam PAR,
risiko-risiko berikut umumnya
dijamin, selama tidak
masuk daftar pengecualian:
Contoh risiko yang dijamin:
1.
Kebakaran
& ledakan
2.
Kerusakan
akibat air (pipa bocor, tangki air pecah)
3.
Kecurian
/ pencurian disertai kekerasan
4.
Kerusakan
karena tabrakan alat berat atau kendaraan
5.
Banjir,
angin topan, badai (jika tidak dikecualikan)
6.
Kerusakan
fisik mesin & peralatan
7.
Kejadian
mendadak saat operasi industri
Catatan:
·
Kerusakan
karena kesalahan manusia (human error) juga dapat dijamin jika
menimbulkan kerusakan fisik langsung.
·
Gempa
bumi, letusan
gunung api, dan kerusuhan biasanya dikecualikan, tapi bisa dimasukkan lewat
endorsement tambahan.
3.4 Obyek
Pertanggungan dalam PAR
PAR memberikan perlindungan
terhadap berbagai jenis properti yang memenuhi syarat insurable interest.
Obyek yang dapat dipertanggungkan antara
lain:
Jenis
Properti |
Penjelasan |
Bangunan |
Gedung
pabrik, kantor, gudang, hotel |
Mesin & peralatan |
Mesin
produksi, boiler, genset, conveyor |
Stok barang |
Bahan baku,
barang jadi, barang dalam proses |
Isi bangunan (contents) |
Perabot
kantor, komputer, dokumen |
Sarana pendukung |
Pagar, lampu
taman, instalasi listrik |
Perluasan (opsional) |
Biaya
arsitek, pembersihan puing, rekonstruksi |
Catatan penting:
·
Nilai pertanggungan tiap obyek harus ditentukan secara wajar dan terpisah.
·
Polis bisa menetapkan sub-limit untuk tiap jenis obyek.
BAB IV KLAUSUL-KLAUSUL PENTING
4.1 Material
Damage Clause
Definisi:
·
Klausul utama yang menjadi dasar jaminan pada polis PAR.
·
Menjamin kerusakan
fisik langsung (physical loss or damage) terhadap obyek
pertanggungan, selama tidak dikecualikan secara eksplisit.
Contoh bunyi klausul:
"This policy covers all risks
of physical loss or damage to the property insured occurring during the period
of insurance subject to the terms, conditions, and exclusions of this
policy."
Ciri penting:
·
Hanya menjamin kerugian
fisik → kerugian keuangan tanpa kerusakan fisik tidak dijamin,
kecuali diperluas (misalnya, Business Interruption).
·
Berlaku selama
periode pertanggungan.
Catatan Praktis:
·
Kehilangan tanpa jejak (misterious disappearance) bisa ditolak
karena tidak menunjukkan physical damage.
·
Harus didukung evidence kerusakan
yang jelas dan mendadak.
4.2 Average
Clause & Reinstatement Value Clause
1. Average Clause (Klausul Prorata):
·
Digunakan saat nilai
pertanggungan < nilai sebenarnya (underinsurance).
·
Bila terjadi klaim, pembayaran akan diprorata sesuai rasio pertanggungan
terhadap nilai aktual.
Contoh:
·
Nilai aktual properti: Rp10 miliar
·
Nilai pertanggungan: Rp5 miliar
·
Kerusakan: Rp4 miliar
Klaim dibayar: (5/10)
× 4 = Rp2 miliar
2. Reinstatement Value Clause (RVC):
·
Memberikan penggantian berdasarkan nilai penggantian baru, bukan
nilai wajar saat ini.
·
Syarat
penting: properti memang akan dibangun kembali/diperbaiki dalam
waktu tertentu.
Contoh:
·
Bangunan lama nilai pasarnya Rp2 miliar, biaya membangun baru
Rp3 miliar.
·
Dengan RVC, klaim dibayar hingga Rp3 miliar (jika dibangun
kembali).
Catatan Penting:
·
Polis tanpa RVC hanya memberikan Market Value (depreciated value) → bisa
jauh lebih rendah.
4.3 Deductible
/ Excess
Deductible (atau Excess)
·
Merupakan jumlah biaya
kerugian awal yang menjadi tanggungan tertanggung pada
setiap kejadian klaim.
Fungsi Deductible:
1.
Menghindari klaim kecil-kecil yang tidak signifikan.
2.
Mendorong manajemen risiko oleh tertanggung.
3.
Menurunkan beban administratif bagi perusahaan asuransi.
Jenis Deductible:
Jenis |
Penjelasan |
Fixed |
Contoh:
“Setiap klaim dikenakan deductible Rp10 juta.” |
Percentage |
Contoh: “1%
of sum insured per location per event.” |
Time Excess (untuk BI) |
Contoh: “48
hours excess” (kerugian bisnis selama 48 jam pertama tidak dijamin) |
Catatan:
·
Deductible tidak mengurangi nilai pertanggungan total.
·
Dicantumkan secara jelas dan
eksplisit di schedule polis.
4.4 Additional
Clauses (Klausul Tambahan)
Polis PAR umumnya dilengkapi dengan
berbagai klausul tambahan untuk memperluas
jaminan atau memperjelas cakupan. Beberapa yang paling umum:
Contoh Klausul Tambahan (Extensions):
Klausul |
Penjelasan |
RSMDCC |
Riots,
Strikes, Malicious Damage, Civil Commotion. Menjamin kerugian akibat
kerusuhan, huru-hara, dan tindakan jahat |
Theft |
Menjamin
pencurian dengan kekerasan, perampokan, atau pembongkaran dengan jejak |
Architects, Surveyors & Consultant Fees |
Mengganti
biaya jasa perencana, konsultan, arsitek yang dibutuhkan untuk perbaikan
pascakebakaran |
Debris Removal |
Biaya
membersihkan puing-puing akibat kejadian yang dijamin |
Fire Brigade Charges |
Biaya yang
dikenakan oleh pemadam kebakaran |
Professional Fees |
Biaya legal
atau teknis dalam proses pemulihan |
Catatan:
·
Sebagian klausul dikenakan sublimit tersendiri dan tidak otomatis berlaku, harus disepakati dan
dimuat dalam polis.
BAB V PENGECUALIAN POLIS (EXLUSIONS)
5.1 General
Exclusions
General Exclusions
adalah pengecualian standar yang umumnya berlaku untuk semua
jenis properti dan terdapat di hampir semua wording PAR.
Contoh General Exclusions:
Risiko /
Kejadian |
Penjelasan |
Wear and Tear |
Kerusakan
karena pemakaian normal, keausan, korosi, karat |
War & Terrorism |
Kerugian
akibat perang, invasi, aksi teroris |
Nuclear Risks |
Radiasi
nuklir, reaksi nuklir, kontaminasi radioaktif |
Pollution/Contamination |
Kecuali
akibat peristiwa yang dijamin secara fisik |
Wilful Misconduct |
Tindakan
disengaja oleh tertanggung atau wakilnya |
Consequential Loss |
Kerugian
tidak langsung (misalnya: hilangnya keuntungan, kecuali ada perluasan seperti
Business Interruption) |
Catatan:
·
Pengecualian ini tidak
dapat dinegosiasikan secara umum, karena bersifat sistemik, hukum
internasional, atau moral hazard tinggi.
·
Polis Business Interruption atau Terrorism Cover bisa melengkapi kekosongan ini.
5.2 Specific
Exclusions
Exclusions adalah risiko-risiko yang berkaitan
dengan sifat atau kondisi objek pertanggungan, dan bisa
bervariasi tergantung jenis properti atau sektor industrinya.
Contoh Specific Exclusions:
Risiko |
Penjelasan |
Faulty Design / Defective Construction |
Kerusakan
akibat kesalahan desain atau konstruksi buruk |
Gradual Deterioration |
Kerusakan
bertahap seperti pelapukan, jamur, pembusukan |
Mechanical/Electrical Breakdown |
Kecuali
menjadi penyebab kerusakan fisik lainnya |
Subsidence or Landslide |
Kecuali jika
diperluas dengan endorsement |
Collapse (keruntuhan) |
Tidak
dijamin jika akibat struktur lemah, usia bangunan |
Unexplained Loss / Inventory Shortage |
Kehilangan
tanpa bukti fisik (misterious disappearance) |
Catatan
Praktis:
·
Beberapa dari exclusion ini dapat dinegosiasikan dan diperluas jaminannya,
tergantung hasil survei risiko dan tambahan premi.
5.3 Opsional
– Endorsement untuk Menutup Gap Pengecualian
Apa itu Endorsement?
·
Dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau memperluas ketentuan
polis standar.
·
Dapat digunakan untuk menutupi risiko yang awalnya dikecualikan, atas
permintaan tertanggung dan persetujuan underwriter.
Contoh
Endorsement yang Umum Digunakan:
Endorsement |
Menutup
Risiko |
RSMDCC Endorsement |
Kerusuhan,
pemogokan, huru-hara, kerusakan akibat tindakan jahat |
Terrorism Cover |
Menjamin
risiko terorisme (dengan sublimit) |
Machinery Breakdown Extension |
Menjamin
kerusakan mekanis/elektris untuk mesin penting |
Flood / Storm / Earthquake Extension |
Menambah
risiko banjir, badai, gempa bumi |
Professional Fees Clause |
Menjamin
biaya arsitek, konsultan teknis |
Debris Removal Clause |
Biaya
pembersihan puing setelah kejadian yang dijamin |
Escalation Clause |
Penyesuaian
nilai pertanggungan karena inflasi selama periode polis |
Hal yang Perlu
Diperhatikan:
·
Endorsement bersifat negosiasi, tergantung hasil survei risiko dan analisis eksposur.
·
Umumnya akan dikenakan tambahan premi dan sublimit khusus.
·
Semua endorsement harus dicantumkan tertulis dalam schedule polis.
BAB VI UNDERWRITING ASURANSI PAR
6.1 Informasi
Dasar Underwriting
Underwriting = proses
menilai dan memutuskan apakah suatu risiko layak diasuransikan, serta dengan
syarat dan premi seperti apa.
Informasi dasar yang dibutuhkan:
1.
Formulir
Proposal
o Identitas
tertanggung
o Alamat
& lokasi properti
o Jenis
usaha/operasi
o Nilai
pertanggungan
o Riwayat
klaim
2.
Laporan
Survey
o Hasil
kunjungan fisik ke lokasi
o Dokumentasi
foto & diagram
o Analisis
kondisi fisik bangunan, proteksi, paparan risiko sekitar
3.
Data
Teknis Properti
o Tahun
pembangunan, struktur bangunan (kayu, beton, baja)
o Jenis
mesin, sistem kelistrikan
o Sistem
proteksi kebakaran (sprinkler, hydrant, alarm)
o Akses
darurat & jarak ke pemadam kebakaran
Tujuan:
·
Menilai frekuensi
& severity potensi kerugian
·
Menyesuaikan syarat
polis dan premi dengan tingkat risiko aktual
6.2 Analisis
COPE (Construction, Occupancy, Protection, Exposure)
COPE adalah pendekatan klasik dalam underwriting properti:
C =
Construction
·
Bahan bangunan (beton, baja, kayu)
·
Usia bangunan
·
Jumlah lantai
·
Ketahanan terhadap api
O = Occupancy
·
Jenis aktivitas: perkantoran, pergudangan, pabrik
·
Adakah bahan mudah terbakar?
·
Operasi panas / las / oven industri?
P = Protection
·
Internal: APAR, sprinkler, alarm asap, fire door
·
Eksternal: jarak ke hydrant umum, pemadam kebakaran
·
Apakah ada pelatihan tanggap darurat?
E = Exposure
·
Paparan dari bangunan sekitar (pabrik bahan kimia, pasar,
terminal)
·
Lokasi rawan banjir, gempa, atau area padat penduduk
·
Akses evakuasi dan pemadaman
Output:
·
Semakin tinggi skor COPE, semakin ketat syarat polis dan semakin
tinggi preminya.
6.3 Penentuan
Nilai Pertanggungan (TIV)
Total Insured Value (TIV) adalah nilai maksimum
tanggungan yang diasuransikan.
Dua pendekatan utama:
Metode |
Penjelasan |
Karakteristik |
Replacement Cost |
Biaya untuk
membangun kembali atau mengganti barang baru dengan spesifikasi setara |
Ideal untuk
bangunan baru/terawat |
Market Value |
Harga pasar
properti pada saat ini (termasuk depresiasi) |
Umum dipakai
bila properti tua atau akan dijual |
Catatan Penting:
·
Untuk PAR, Reinstatement
Value Clause (RVC) biasanya digunakan → memakai pendekatan Replacement Cost.
·
Valuasi yang terlalu rendah → berisiko Average Clause saat klaim.
·
Disarankan didampingi appraisal atau valuator independen.
6.4 Penentuan
Rate Premi & Deductible
Penentuan Premi mempertimbangkan:
Faktor |
Pengaruh terhadap premi |
Kualitas COPE |
Semakin buruk COPE → premi naik |
Jenis properti |
Pabrik plastik vs kantor pemerintahan |
Lokasi geografis |
Area banjir, gempa, rawan sosial |
Kondisi proteksi |
Adanya sprinkler & hydrant → diskon premi |
Nilai pertanggungan |
Semakin besar TIV, diskon premi volume bisa diberikan |
Riwayat klaim |
Frekuensi tinggi → loading premi |
Rate Premi
Umum untuk PAR:
·
Untuk properti biasa: 0.05% – 0.3% dari TIV per tahun
·
Properti dengan risiko tinggi (misal: pabrik kimia): >0.5%
Penentuan
Deductible:
·
Fixed
Amount (misal: Rp10 juta per kejadian)
·
Persentase
dari TIV (misal: 1% of sum insured)
·
Disesuaikan dengan profil risiko & keinginan klien
Tujuan kombinasi premi + deductible:
·
Menyeimbangkan perlindungan
yang optimal dengan harga
yang terjangkau.
BAB VII KLAIM ASURANSI PAR:
7.1 Prosedur
Penanganan Klaim
Langkah-langkah Umum Penanganan Klaim PAR:
1.
Pemberitahuan
Kerugian (Notice of Loss)
o Segera
setelah kejadian (biasanya dalam 7 hari kalender)
o Harus
dilengkapi dengan kronologi kejadian awal
2.
Tindakan
Darurat
o Tertanggung
wajib mengambil langkah untuk mencegah
atau meminimalkan kerugian lebih lanjut (loss minimization)
o Contoh:
memanggil pemadam kebakaran, mengamankan area
3.
Dokumentasi
Awal
o Foto
kerusakan
o CCTV (jika
ada)
o Laporan
internal atau berita acara kejadian
4.
Penunjukan
Loss Adjuster (bila diperlukan)
o Dilakukan
oleh penanggung untuk kerugian besar atau kompleks
5.
Pengumpulan
Dokumen Klaim
o Polis,
SPPA, invoice kerusakan, nota pembelian, bukti biaya perbaikan
6.
Survei
Lapangan dan Investigasi
o Penilaian
nilai kerugian dan konfirmasi kebenaran kronologi
7.
Analisis
Klaim
o Apakah
kerugian terjadi karena risiko yang dijamin?
o Apakah
termasuk pengecualian?
8.
Keputusan
Klaim dan Pembayaran
o Disetujui
(full/parsial) atau ditolak
o Proses
pembayaran sesuai nilai klaim disetujui – dikurangi deductible
7.2 Prinsip
Proximate Cause dalam Klaim PAR
Apa itu Proximate Cause?
·
Merupakan penyebab
utama dan dominan dari suatu kerugian.
·
Prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah klaim ditanggung atau dikecualikan.
Kunci Prinsip:
“Apakah
penyebab utama dari kerusakan tersebut merupakan risiko yang dijamin dalam
polis?”
Contoh
Aplikasi:
Kronologi |
Proximate
Cause |
Status |
Forklift
menabrak rak → barang rusak |
Tabrakan
alat berat (tidak dikecualikan) |
✅ Dijamin |
Air hujan
masuk karena atap bocor → kerusakan stok |
Kebocoran
karena kurang perawatan (excluded) |
❌ Ditolak |
Api dari
kabel korslet → kebakaran gudang |
Arus pendek
→ kebakaran (fire = dijamin) |
✅ Dijamin |
Gempa bumi →
bangunan runtuh |
Gempa
(excluded jika tak diperluas) |
❌ Ditolak kecuali ada endorsement EQ |
Penting:
·
Dalam PAR, proving
burden ada pada penanggung → jika tidak dapat dibuktikan
bahwa penyebab kerugian adalah salah satu dari yang dikecualikan secara eksplisit, maka
klaim wajib dibayar.
7.3 Studi
Kasus Singkat: Klaim Valid dan Klaim Ditolak
Studi Kasus 1 – Klaim Diterima:
·
Insiden: Panel
listrik meledak, menyebabkan api menjalar ke ruang produksi.
·
Kerusakan: Mesin
terbakar, atap hangus, produk rusak.
·
Analisis:
o Proximate
cause: kebakaran akibat arus pendek.
o Fire =
risiko dijamin dalam PAR.
·
Keputusan: ✅ Klaim valid, dibayar penuh
(setelah dikurangi deductible).
❌ Studi
Kasus 2 – Klaim Ditolak:
·
Insiden: Air hujan
merembes perlahan melalui retakan atap → stok kardus rusak.
·
Kerusakan: Barang
rusak karena lembap.
·
Analisis:
o Proximate
cause: rembesan air karena atap tidak dirawat → gradual deterioration.
o Tergolong pengecualian spesifik.
·
Keputusan: ❌ Klaim ditolak.
7.4 Tips Praktis bagi Underwriter dan Adjuster:
·
Selalu minta rincian
kronologi → bantu mengidentifikasi proximate cause.
·
Pahami perbedaan antara kerusakan fisik mendadak vs kerusakan bertahap.
·
Jangan hanya berpatokan pada kerusakan akhir, lihat penyebab utamanya.
BAB VIII. LOSS
CONTROL DAN RISK IMPROVEMENT
8.1 Peran
Loss Control dalam Asuransi Properti
Apa itu Loss Control?
Loss control adalah upaya
sistematis untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengendalikan potensi risiko kerugian pada obyek
pertanggungan, sebelum
atau selama periode pertanggungan.
Tujuan Loss
Control dalam PAR:
1.
Mencegah terjadinya
kerugian (loss prevention)
2.
Mengurangi
dampak jika kerugian terjadi (loss minimization)
3.
Memberi data pendukung untuk keputusan underwriting (premi,
syarat polis)
4.
Meningkatkan keberlanjutan bisnis tertanggung
Kegiatan Loss
Control Umum:
·
Inspeksi lokasi (risk survey)
·
Evaluasi kondisi fisik dan operasional
·
Rekomendasi perbaikan
·
Tindak lanjut atas temuan risiko
Peran Tim Loss
Control:
·
Bekerja sama dengan underwriter & broker
·
Berfungsi sebagai “mata teknis” perusahaan asuransi
·
Menjembatani antara teori risiko dengan kondisi di lapangan
8.2 Checklist
Mitigasi Risiko Properti
Berikut adalah elemen-elemen mitigasi risiko
properti yang harus diperiksa oleh loss control engineer atau underwriter:
Area |
Checklist |
Proteksi Kebakaran |
<ul><li>APAR
sesuai standar & tersebar merata</li><li>Sprinkler system
aktif & teruji</li><li>Alarm kebakaran & detektor
asap</li><li>Hydrant internal &
eksternal</li><li>Simulasi evakuasi rutin</li></ul> |
Housekeeping
& Operasi |
<ul><li>Area
produksi dan gudang bersih</li><li>Tidak ada tumpukan material
mudah terbakar</li><li>Pemisahan area bahan
bakar/kimia</li><li>SOP penggunaan alat panas (las,
oven)</li></ul> |
Listrik &
Mekanis |
<ul><li>Panel
listrik tertutup & terawat</li><li>Instalasi sesuai standar
SNI</li><li>Thermal imaging (jika tersedia)</li></ul> |
Pencegahan
Banjir |
<ul><li>Drainase
bersih</li><li>Pompa air tersedia</li><li>Barang di
palet atau rak tinggi</li></ul> |
Keamanan |
<ul><li>CCTV
aktif & direkam</li><li>Satpam berjaga 24
jam</li><li>Pintu dan jendela terkunci
rapat</li></ul> |
Catatan:
· Setiap poin
yang lemah → dicatat & diberikan rekomendasi perbaikan
· Hasil
checklist menjadi dasar
pengambilan keputusan underwriting
8.3 Studi
Kasus – Risiko Tinggi Direvisi Setelah Rekomendasi
Contoh
Kasus: Pabrik Pengemasan Makanan
Awal Survey:
·
Gudang menyimpan karton dalam jumlah besar, tumpukan sampai
langit-langit.
·
Tidak ada sprinkler system.
·
Panel listrik terbuka dan berdebu.
·
Tumpukan limbah plastik tidak dikelola.
Temuan:
·
Risiko kebakaran sangat tinggi.
·
Underwriter menilai tidak layak diasuransikan kecuali ada
perbaikan.
Rekomendasi
Loss Control:
1.
Pasang sprinkler dan APAR tambahan.
2.
Kurangi tinggi tumpukan barang.
3.
Perbaiki dan tutup panel listrik.
4.
Kelola limbah dengan sistem penjadwalan buang.
Tindak
Lanjut:
·
Tertanggung melakukan semua perbaikan dalam 3 minggu.
·
Tim loss control melakukan revisi survey.
·
Underwriter menyetujui polis dengan premi disesuaikan.
Hasil:
·
Risiko turun dari "high"
menjadi "medium"
·
Klaim kebakaran dapat dicegah berkat instalasi proteksi
·
Hubungan jangka panjang terbentuk antara tertanggung dan
penanggung
BAB IX STUDI KASUS & SIMULASI
EVALUASI
9.1 Simulasi Underwriting Risiko Properti
Tujuan:
Melatih peserta untuk menganalisis
informasi risiko properti, menentukan kelayakan
pertanggungan,
serta syarat & premi yang sesuai.
Simulasi Kasus: Pabrik
Garmen di Bandung
Data
Proposal:
·
Lokasi:
Kawasan industri Majalaya
·
Bangunan:
2 lantai, semi-permanen (beton + atap baja ringan)
·
Obyek
Pertanggungan: Bangunan Rp5 miliar, Mesin Rp3 miliar, Stok Rp2 miliar
·
Proteksi:
APAR tersedia, tidak ada sprinkler, ada satpam & CCTV
·
Aktivitas:
Menjahit, finishing, packing (menggunakan alat setrika uap)
Temuan Survey:
·
Panel
listrik tua, instalasi tidak standar
·
Stok
kain mudah terbakar disimpan di lantai dasar
·
Akses
pemadam kebakaran jauh (>2 km)
Tugas :
1.
Analisis COPE:
o
Construction?
Occupancy? Protection? Exposure?
2.
Risiko utama yang perlu
dikendalikan?
3.
Rekomendasi loss
control?
4.
Apakah layak
diasuransikan? Jika ya:
o
Jenis
polis?
o
Rate
premi usulan?
o
Deductible
yang sesuai?
9.2 Simulasi Penilaian
Kelayakan Klaim
Tujuan:
Melatih peserta mengevaluasi apakah klaim
valid/tidak,
berdasarkan proximity cause dan ketentuan
polis PAR.
Simulasi Kasus Klaim:
Kronologi:
·
Pada
malam hari, air hujan masuk dari dinding bocor ke ruang penyimpanan.
·
Kardus
berisi barang elektronik rusak karena lembap.
·
Total
klaim diajukan Rp500 juta.
Polis:
·
PAR
standar, tanpa perluasan banjir/storm/flood.
·
Nilai
pertanggungan: Rp10 miliar (building + contents)
·
Deductible:
Rp100 juta per kejadian
Tugas Peserta:
1.
Apa
proximate cause dari kerusakan?
2.
Apakah
kerugian ini memenuhi definisi “physical damage” dalam PAR?
3.
Adakah
indikasi pengecualian yang berlaku?
4.
Apakah
klaim layak dibayar penuh, parsial, atau ditolak? Jelaskan alasannya.
5.
Jika
dibayar, berapa besar klaim dibayarkan (dengan memperhitungkan deductible)?
Catatan Penutup:
·
Tujuan
simulasi adalah memperkuat pemahaman peserta tentang hubungan
antara underwriting, wording, dan klaim.
·
Diskusi
kelompok disarankan untuk mendalami analisis dan pengambilan keputusan.
BAB X.
Penutup dan Evaluasi (2 slide)
10.1 Rangkuman Poin Penting ARTIKEL
Kesimpulan Utama dari Pelatihan Asuransi Property All Risk
(PAR):
1.
Cakupan All Risk = luas
namun tidak mutlak
o
Semua
risiko dijamin kecuali yang dikecualikan secara
eksplisit.
o
Penting
untuk memahami wording secara utuh.
2.
Perbedaan PAR vs PSAKI:
o
PAR
menggunakan pendekatan open peril, PSAKI named peril.
o
PAR
lebih fleksibel, cocok untuk risiko industri atau nilai tinggi.
3.
Klausul penting:
o
Material Damage Clause, Average Clause,
Reinstatement
Value, Deductible.
o
Harus
dianalisis sebelum penerbitan polis dan saat klaim.
4.
Underwriting properti
memerlukan informasi lengkap dan akurat:
o
COPE
analysis: Construction, Occupancy, Protection,
Exposure
o
Nilai
pertanggungan harus fair & transparan
5.
Prinsip Proximate Cause
= kunci dalam evaluasi klaim
o
Fokus
pada penyebab utama kerusakan, bukan akibat akhir.
6.
Loss control adalah
mitra penting underwriting
o
Rekomendasi
risk improvement dapat mengubah risiko tidak layak menjadi layak.
10.2 Evaluasi Akhir &
Tindak Lanjut
Evaluasi Akhir (Post-Test):
Berikan post-test singkat
(5–10 soal) untuk mengukur pemahaman peserta, misalnya:
1.
Sebutkan
tiga contoh risiko yang tidak dijamin dalam polis PAR.
2.
Apa
itu Reinstatement
Value Clause dan kapan bisa diterapkan?
3.
Jelaskan
dengan singkat perbedaan PAR dan PSAKI.
4.
Apa
saja unsur dari COPE dan bagaimana pengaruhnya terhadap premi?
5.
Dalam
klaim PAR, mengapa proximity cause menjadi dasar analisis?
Tugas Pasca Pelatihan
(Opsional):
·
Analisis Studi Kasus: Minta peserta
mengevaluasi satu kasus underwriting & klaim.
·
Simulasi Penilaian
Risiko:
Peserta diminta mengisi risk assessment form dan
menentukan syarat polis yang tepat.
·
Tugas Kelompok: Simulasi penulisan
endorsement untuk perluasan jaminan PAR (misal: Flood, RSMDCC, Theft).
10.3 Tindak Lanjut (Follow-up
Action):
·
Pelatihan
lanjutan: Business
Interruption, Engineering Insurance, Claim
Handling Advance
·
Diskusi
kelompok internal: review polis PAR perusahaan masing-masing
·
Penguatan
internal: membuat SOP klaim & underwriting berbasis praktik terbaik
BAB XI
REFERENSI BACAAN
Berikut referensi utama dan
pelengkap untuk memperdalam materi:
Buku & Dokumen Teknis:
1.
Practical
Risk Management for the Insurance Industry – C. McGlynn & J. McNamara
2.
Fire
Insurance Underwriting Guidelines –
Insurance Institute of India
3.
Property
Insurance: Coverage, Claims, and Risk Management – National Underwriter Company
4.
Polis
standar PAR (Indonesia Market Standard)
5.
PSAKI &
IAR Wording (AAUI/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
Sumber
Online:
·
www.aaui.or.id:
Referensi wording standar & publikasi AAUI
·
www.irmi.com: International Risk
Management Resources
·
[Swiss Re
& Munich Re publications](https://www.swissre.com
/
https://www.munichre.com): Best practices underwriting & loss control
·
OJK &
POJK: Regulasi terbaru bidang asuransi