Tuesday, 8 July 2025

Asuransi Property All Risk (PAR): Pemahaman, Penerapan, dan Analisis Risiko


Asuransi Property All Risk (PAR): Pemahaman, Penerapan, dan Analisis Risiko.

 BAB I PEMBUKAAN & PENGANTAR

 1.1       Tujuan artikel

1.           Memberikan pemahaman menyeluruh tentang ruang lingkup polis Property All Risk (PAR).

2.           Menjelaskan aspek underwriting, klausul penting, pengecualian, dan proses klaim dalam PAR.

3.           Meningkatkan kemampuan peserta dalam:

o   Menganalisis risiko properti secara teknis

o   Menentukan kelayakan pertanggungan

o   Memberi rekomendasi loss control yang tepat

 

📍1.2 Pentingnya Memahami PAR dalam Praktik Perasuransian

Mengapa memahami PAR itu penting?

1.           Karakter All Risk:

o      Menanggung semua risiko kecuali yang dikecualikan secara tegas.

o      Berbeda dari polis named perils seperti PSAKI.

o      Memerlukan kecermatan tinggi dalam memahami pengecualian & klausul.

2.           Produk Favorit Nasabah Komersial:

o      Banyak digunakan untuk pertanggungan pabrik, gudang, perkantoran, hotel, dll.

o      Biasanya terkait dengan nilai pertanggungan besar dan aspek teknis kompleks.

3.           Risiko Underwriting yang Tinggi:

o      Jika underwriter tidak memahami klausul atau risiko teknis properti, dapat:

§    Mengakibatkan over exposure

§    Terjadi dispute saat klaim

§    Merugikan laba underwriting perusahaan

4.           Pengaruh terhadap Profitabilitas Perusahaan Asuransi:

o      PAR bisa jadi penyumbang portofolio terbesar → potensi premi besar.

o      Tapi jika salah kelola → potensi klaim katastropik tinggi.

 

 Kesimpulan:

“Memahami PAR bukan sekadar hafal wording, tapi memahami intensi perlindungan, risiko tersembunyi, dan implikasi finansial terhadap perusahaan asuransi.”

 

 

BAB II.  DASAR-DASAR ASURANSI PROPERTY

2.1     Prinsip Dasar Asuransi Properti

Asuransi properti, seperti jenis asuransi lain, berlandaskan pada prinsip-prinsip fundamental berikut:

 Prinsip-Prinsip Dasar:

1.           Insurable Interest

o      Tertanggung harus memiliki kepentingan keuangan yang sah terhadap properti yang diasuransikan.

o      Tanpa kepentingan ini, klaim tidak sah secara hukum.

2.           Utmost Good Faith (Uberrimae Fidei)

o      Kedua pihak wajib bersikap jujur penuh saat perjanjian dibuat.

o      Contoh: pemilik wajib mengungkapkan seluruh risiko properti (lokasi rawan banjir, proteksi minim, dll.)

3.           Indemnity

o      Tujuan asuransi bukan memperkaya, tetapi mengembalikan posisi keuangan seperti sebelum kerugian terjadi.

o      Menghindari moral hazard atau niat untung dari kerugian.

4.           Subrogation

o      Setelah membayar klaim, penanggung memiliki hak untuk menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut pihak ketiga penyebab kerugian.

5.           Contribution

o      Jika satu properti diasuransikan pada beberapa perusahaan, klaim akan dibagi secara proporsional.

6.           Proximate Cause

o      Penentu sah atau tidaknya klaim adalah penyebab utama dari kerugian, bukan hanya kejadian terakhir.

 

2.2    Jenis-Jenis Asuransi Properti

 Kategori Asuransi Properti Umum di Indonesia:

Jenis Polis

Nama Lengkap

Karakteristik

PSAKI

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia

Menjamin risiko-risiko tertentu seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap

PAR/IAR

Property All Risk / Industrial All Risk

Menjamin semua risiko kecuali yang dikecualikan secara eksplisit

MAR

Machinery All Risks

Menjamin kerusakan mendadak & tak terduga pada mesin

BI/CL

Business Interruption / Consequential Loss

Menjamin kerugian akibat gangguan usaha pasca kerusakan properti

EAR/CAR

Erection All Risk / Contractor’s All Risk

Menjamin proyek konstruksi dan instalasi

 

Catatan:

·            PSAKI sering digunakan untuk properti kecil hingga menengah.

·            PAR/IAR digunakan untuk properti besar/kompleks seperti pabrik dan mal.

·            IAR biasanya merujuk pada PAR untuk industri berat, dengan wording lebih kompleks.

 

2.3    Perbandingan PAR vs PSAKI

Aspek

PSAKI

PAR/IAR

Jenis Risiko

Named Perils

All Risks (kecuali dikecualikan)

Perlindungan

Terbatas pada 5 risiko standar + perluasan

Luas dan fleksibel

Kebutuhan Endorsement

Wajib untuk menambahkan jaminan tambahan (RSMD, kerusuhan, banjir)

Umumnya sudah termasuk jaminan tambahan

Kompleksitas Wording

Relatif sederhana

Kompleks dan bervariasi antar perusahaan

Obyek Pertanggungan

Properti kecil–menengah

Properti besar/komersial/industri

Underwriting

Umumnya survei sederhana

Memerlukan survei teknis dan loss control detail

 

Kesimpulan:

PSAKI cocok untuk properti standar dengan risiko terbatas.

PAR lebih komprehensif dan disesuaikan untuk risiko kompleks – tapi menuntut keahlian underwriting dan pemahaman klausul yang lebih mendalam.

 

BAB III RUANG LINGKUP PERTANGGUNGAN PAR

 

3.1     Definisi “All Risk” dalam Konteks PAR

 Apa Itu Property All Risk (PAR)?

·            All Risk berarti polis akan menanggung segala bentuk kerugian atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga terhadap obyek yang dipertanggungkan, kecuali jika secara tegas dikecualikan dalam polis.

 Kata kunci penting:

·            Sudden (tiba-tiba)

·            Accidental (tidak disengaja)

·            Physical Loss or Damage (kerugian atau kerusakan fisik)

 

Contoh bunyi klausul utama:

"This policy covers all risks of physical loss or damage to the property insured except as excluded..."

 

Catatan penting:

·            “All Risk” bukan berarti semua risiko dijamin.

·            Terdapat daftar pengecualian (exclusions) dalam wording polis.

·            Prinsip pembalikan beban bukti (burden of proof) → tertanggung cukup membuktikan kerusakan fisik mendadak; penanggung harus membuktikan apakah kerugian dikecualikan.

 

3.2    Perbedaan Named Perils vs All Risk

Aspek

Named Perils (PSAKI)

All Risk (PAR/IAR)

Jenis perlindungan

Terbatas hanya pada risiko yang disebutkan

Semua risiko, kecuali yang dikecualikan

Contoh risiko dijamin

Kebakaran, petir, ledakan, asap, kejatuhan pesawat

Kebakaran, pencurian, tabrakan, banjir, gempa (jika tidak dikecualikan)

Fleksibilitas

Rendah (harus endorsement untuk tambahan risiko)

Tinggi, cakupan lebih luas sejak awal

Contoh klaim

Kerusakan akibat ledakan → dijamin karena disebut

Kerusakan akibat forklift menabrak dinding → dijamin karena tidak dikecualikan

Kelebihan

Lebih mudah dibaca, premi murah

Proteksi luas, fleksibel untuk risiko kompleks

Kekurangan

Gaps dalam perlindungan

Wording kompleks, potensi dispute interpretasi

 

3.3    Risiko yang Dijamin (Insured Perils)

Dalam PAR, risiko-risiko berikut umumnya dijamin, selama tidak masuk daftar pengecualian:

Contoh risiko yang dijamin:

1.           Kebakaran & ledakan

2.           Kerusakan akibat air (pipa bocor, tangki air pecah)

3.           Kecurian / pencurian disertai kekerasan

4.           Kerusakan karena tabrakan alat berat atau kendaraan

5.           Banjir, angin topan, badai (jika tidak dikecualikan)

6.           Kerusakan fisik mesin & peralatan

7.           Kejadian mendadak saat operasi industri

 

 Catatan:

·            Kerusakan karena kesalahan manusia (human error) juga dapat dijamin jika menimbulkan kerusakan fisik langsung.

·            Gempa bumi, letusan gunung api, dan kerusuhan biasanya dikecualikan, tapi bisa dimasukkan lewat endorsement tambahan.

 

3.4    Obyek Pertanggungan dalam PAR

PAR memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis properti yang memenuhi syarat insurable interest.

 

 Obyek yang dapat dipertanggungkan antara lain:

Jenis Properti

Penjelasan

Bangunan

Gedung pabrik, kantor, gudang, hotel

Mesin & peralatan

Mesin produksi, boiler, genset, conveyor

Stok barang

Bahan baku, barang jadi, barang dalam proses

Isi bangunan (contents)

Perabot kantor, komputer, dokumen

Sarana pendukung

Pagar, lampu taman, instalasi listrik

Perluasan (opsional)

Biaya arsitek, pembersihan puing, rekonstruksi

 

Catatan penting:

·            Nilai pertanggungan tiap obyek harus ditentukan secara wajar dan terpisah.

·            Polis bisa menetapkan sub-limit untuk tiap jenis obyek.

 

BAB IV KLAUSUL-KLAUSUL PENTING

 

4.1    Material Damage Clause

 Definisi:

·            Klausul utama yang menjadi dasar jaminan pada polis PAR.

·            Menjamin kerusakan fisik langsung (physical loss or damage) terhadap obyek pertanggungan, selama tidak dikecualikan secara eksplisit.

 

 Contoh bunyi klausul:

"This policy covers all risks of physical loss or damage to the property insured occurring during the period of insurance subject to the terms, conditions, and exclusions of this policy."

 

 Ciri penting:

·            Hanya menjamin kerugian fisik → kerugian keuangan tanpa kerusakan fisik tidak dijamin, kecuali diperluas (misalnya, Business Interruption).

·            Berlaku selama periode pertanggungan.

 

 Catatan Praktis:

·            Kehilangan tanpa jejak (misterious disappearance) bisa ditolak karena tidak menunjukkan physical damage.

·            Harus didukung evidence kerusakan yang jelas dan mendadak.

 

4.2     Average Clause & Reinstatement Value Clause

 1.      Average Clause (Klausul Prorata):

·            Digunakan saat nilai pertanggungan < nilai sebenarnya (underinsurance).

·            Bila terjadi klaim, pembayaran akan diprorata sesuai rasio pertanggungan terhadap nilai aktual.

Contoh:

·            Nilai aktual properti: Rp10 miliar

·            Nilai pertanggungan: Rp5 miliar

·            Kerusakan: Rp4 miliar

 Klaim dibayar: (5/10) × 4 = Rp2 miliar

 

2.       Reinstatement Value Clause (RVC):

·            Memberikan penggantian berdasarkan nilai penggantian baru, bukan nilai wajar saat ini.

·            Syarat penting: properti memang akan dibangun kembali/diperbaiki dalam waktu tertentu.

 

 Contoh:

·            Bangunan lama nilai pasarnya Rp2 miliar, biaya membangun baru Rp3 miliar.

·            Dengan RVC, klaim dibayar hingga Rp3 miliar (jika dibangun kembali).

 

 Catatan Penting:

·            Polis tanpa RVC hanya memberikan Market Value (depreciated value) → bisa jauh lebih rendah.

 

 

4.3    Deductible / Excess

Deductible (atau Excess)

·            Merupakan jumlah biaya kerugian awal yang menjadi tanggungan tertanggung pada setiap kejadian klaim.

 

 Fungsi Deductible:

1.           Menghindari klaim kecil-kecil yang tidak signifikan.

2.           Mendorong manajemen risiko oleh tertanggung.

3.           Menurunkan beban administratif bagi perusahaan asuransi.

 

 Jenis Deductible:

Jenis

Penjelasan

Fixed

Contoh: “Setiap klaim dikenakan deductible Rp10 juta.”

Percentage

Contoh: “1% of sum insured per location per event.”

Time Excess (untuk BI)

Contoh: “48 hours excess” (kerugian bisnis selama 48 jam pertama tidak dijamin)

 

 Catatan:

·            Deductible tidak mengurangi nilai pertanggungan total.

·            Dicantumkan secara jelas dan eksplisit di schedule polis.

 

 

4.4    Additional Clauses (Klausul Tambahan)

Polis PAR umumnya dilengkapi dengan berbagai klausul tambahan untuk memperluas jaminan atau memperjelas cakupan. Beberapa yang paling umum:

 

Contoh Klausul Tambahan (Extensions):

Klausul

Penjelasan

RSMDCC

Riots, Strikes, Malicious Damage, Civil Commotion. Menjamin kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, dan tindakan jahat

Theft

Menjamin pencurian dengan kekerasan, perampokan, atau pembongkaran dengan jejak

Architects, Surveyors & Consultant Fees

Mengganti biaya jasa perencana, konsultan, arsitek yang dibutuhkan untuk perbaikan pascakebakaran

Debris Removal

Biaya membersihkan puing-puing akibat kejadian yang dijamin

Fire Brigade Charges

Biaya yang dikenakan oleh pemadam kebakaran

Professional Fees

Biaya legal atau teknis dalam proses pemulihan

 

Catatan:

·            Sebagian klausul dikenakan sublimit tersendiri dan tidak otomatis berlaku, harus disepakati dan dimuat dalam polis.

 

BAB V PENGECUALIAN POLIS (EXLUSIONS)

 

5.1    General Exclusions

 General Exclusions adalah pengecualian standar yang umumnya berlaku untuk semua jenis properti dan terdapat di hampir semua wording PAR.

 

 Contoh General Exclusions:

Risiko / Kejadian

Penjelasan

Wear and Tear

Kerusakan karena pemakaian normal, keausan, korosi, karat

War & Terrorism

Kerugian akibat perang, invasi, aksi teroris

Nuclear Risks

Radiasi nuklir, reaksi nuklir, kontaminasi radioaktif

Pollution/Contamination

Kecuali akibat peristiwa yang dijamin secara fisik

Wilful Misconduct

Tindakan disengaja oleh tertanggung atau wakilnya

Consequential Loss

Kerugian tidak langsung (misalnya: hilangnya keuntungan, kecuali ada perluasan seperti Business Interruption)

 

 Catatan:

·            Pengecualian ini tidak dapat dinegosiasikan secara umum, karena bersifat sistemik, hukum internasional, atau moral hazard tinggi.

·            Polis Business Interruption atau Terrorism Cover bisa melengkapi kekosongan ini.

 

5.2    Specific Exclusions

Exclusions adalah risiko-risiko yang berkaitan dengan sifat atau kondisi objek pertanggungan, dan bisa bervariasi tergantung jenis properti atau sektor industrinya.

 

Contoh Specific Exclusions:

Risiko

Penjelasan

Faulty Design / Defective Construction

Kerusakan akibat kesalahan desain atau konstruksi buruk

Gradual Deterioration

Kerusakan bertahap seperti pelapukan, jamur, pembusukan

Mechanical/Electrical Breakdown

Kecuali menjadi penyebab kerusakan fisik lainnya

Subsidence or Landslide

Kecuali jika diperluas dengan endorsement

Collapse (keruntuhan)

Tidak dijamin jika akibat struktur lemah, usia bangunan

Unexplained Loss / Inventory Shortage

Kehilangan tanpa bukti fisik (misterious disappearance)

 

Catatan Praktis:

·            Beberapa dari exclusion ini dapat dinegosiasikan dan diperluas jaminannya, tergantung hasil survei risiko dan tambahan premi.

 

5.3    Opsional – Endorsement untuk Menutup Gap Pengecualian

Apa itu Endorsement?

·            Dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau memperluas ketentuan polis standar.

·            Dapat digunakan untuk menutupi risiko yang awalnya dikecualikan, atas permintaan tertanggung dan persetujuan underwriter.

 Contoh Endorsement yang Umum Digunakan:

Endorsement

Menutup Risiko

RSMDCC Endorsement

Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, kerusakan akibat tindakan jahat

Terrorism Cover

Menjamin risiko terorisme (dengan sublimit)

Machinery Breakdown Extension

Menjamin kerusakan mekanis/elektris untuk mesin penting

Flood / Storm / Earthquake Extension

Menambah risiko banjir, badai, gempa bumi

Professional Fees Clause

Menjamin biaya arsitek, konsultan teknis

Debris Removal Clause

Biaya pembersihan puing setelah kejadian yang dijamin

Escalation Clause

Penyesuaian nilai pertanggungan karena inflasi selama periode polis

 

Hal yang Perlu Diperhatikan:

·            Endorsement bersifat negosiasi, tergantung hasil survei risiko dan analisis eksposur.

·            Umumnya akan dikenakan tambahan premi dan sublimit khusus.

·            Semua endorsement harus dicantumkan tertulis dalam schedule polis.

 

BAB VI UNDERWRITING ASURANSI PAR

 

6.1     Informasi Dasar Underwriting

 Underwriting = proses menilai dan memutuskan apakah suatu risiko layak diasuransikan, serta dengan syarat dan premi seperti apa.

Informasi dasar yang dibutuhkan:

1.           Formulir Proposal

o   Identitas tertanggung

o   Alamat & lokasi properti

o   Jenis usaha/operasi

o   Nilai pertanggungan

o   Riwayat klaim

2.           Laporan Survey

o   Hasil kunjungan fisik ke lokasi

o   Dokumentasi foto & diagram

o   Analisis kondisi fisik bangunan, proteksi, paparan risiko sekitar

3.           Data Teknis Properti

o   Tahun pembangunan, struktur bangunan (kayu, beton, baja)

o   Jenis mesin, sistem kelistrikan

o   Sistem proteksi kebakaran (sprinkler, hydrant, alarm)

o   Akses darurat & jarak ke pemadam kebakaran

 Tujuan:

·            Menilai frekuensi & severity potensi kerugian

·            Menyesuaikan syarat polis dan premi dengan tingkat risiko aktual

 

6.2    Analisis COPE (Construction, Occupancy, Protection, Exposure)

COPE adalah pendekatan klasik dalam underwriting properti:

 C = Construction

·            Bahan bangunan (beton, baja, kayu)

·            Usia bangunan

·            Jumlah lantai

·            Ketahanan terhadap api

 

 O = Occupancy

·            Jenis aktivitas: perkantoran, pergudangan, pabrik

·            Adakah bahan mudah terbakar?

·            Operasi panas / las / oven industri?

 

 P = Protection

·            Internal: APAR, sprinkler, alarm asap, fire door

·            Eksternal: jarak ke hydrant umum, pemadam kebakaran

·            Apakah ada pelatihan tanggap darurat?

 

 E = Exposure

·            Paparan dari bangunan sekitar (pabrik bahan kimia, pasar, terminal)

·            Lokasi rawan banjir, gempa, atau area padat penduduk

·            Akses evakuasi dan pemadaman

 

 Output:

·            Semakin tinggi skor COPE, semakin ketat syarat polis dan semakin tinggi preminya.

 

6.3    Penentuan Nilai Pertanggungan (TIV)

Total Insured Value (TIV) adalah nilai maksimum tanggungan yang diasuransikan.

 

 Dua pendekatan utama:

Metode

Penjelasan

Karakteristik

Replacement Cost

Biaya untuk membangun kembali atau mengganti barang baru dengan spesifikasi setara

Ideal untuk bangunan baru/terawat

Market Value

Harga pasar properti pada saat ini (termasuk depresiasi)

Umum dipakai bila properti tua atau akan dijual

 

 Catatan Penting:

·            Untuk PAR, Reinstatement Value Clause (RVC) biasanya digunakan → memakai pendekatan Replacement Cost.

·            Valuasi yang terlalu rendah → berisiko Average Clause saat klaim.

·            Disarankan didampingi appraisal atau valuator independen.

 

6.4    Penentuan Rate Premi & Deductible

Penentuan Premi mempertimbangkan:

 

Faktor

Pengaruh terhadap premi

Kualitas COPE

Semakin buruk COPE → premi naik

Jenis properti

Pabrik plastik vs kantor pemerintahan

Lokasi geografis

Area banjir, gempa, rawan sosial

Kondisi proteksi

Adanya sprinkler & hydrant → diskon premi

Nilai pertanggungan

Semakin besar TIV, diskon premi volume bisa diberikan

Riwayat klaim

Frekuensi tinggi → loading premi

 

Rate Premi Umum untuk PAR:

·            Untuk properti biasa: 0.05% – 0.3% dari TIV per tahun

·            Properti dengan risiko tinggi (misal: pabrik kimia): >0.5%

 

Penentuan Deductible:

·            Fixed Amount (misal: Rp10 juta per kejadian)

·            Persentase dari TIV (misal: 1% of sum insured)

·            Disesuaikan dengan profil risiko & keinginan klien

 

 Tujuan kombinasi premi + deductible:

·            Menyeimbangkan perlindungan yang optimal dengan harga yang terjangkau.

 

BAB VII KLAIM ASURANSI PAR:

7.1    Prosedur Penanganan Klaim

Langkah-langkah Umum Penanganan Klaim PAR:

1.           Pemberitahuan Kerugian (Notice of Loss)

o   Segera setelah kejadian (biasanya dalam 7 hari kalender)

o   Harus dilengkapi dengan kronologi kejadian awal

2.           Tindakan Darurat

o   Tertanggung wajib mengambil langkah untuk mencegah atau meminimalkan kerugian lebih lanjut (loss minimization)

o   Contoh: memanggil pemadam kebakaran, mengamankan area

3.           Dokumentasi Awal

o   Foto kerusakan

o   CCTV (jika ada)

o   Laporan internal atau berita acara kejadian

4.           Penunjukan Loss Adjuster (bila diperlukan)

o   Dilakukan oleh penanggung untuk kerugian besar atau kompleks

5.           Pengumpulan Dokumen Klaim

o   Polis, SPPA, invoice kerusakan, nota pembelian, bukti biaya perbaikan

6.           Survei Lapangan dan Investigasi

o   Penilaian nilai kerugian dan konfirmasi kebenaran kronologi

7.           Analisis Klaim

o   Apakah kerugian terjadi karena risiko yang dijamin?

o   Apakah termasuk pengecualian?

8.           Keputusan Klaim dan Pembayaran

o   Disetujui (full/parsial) atau ditolak

o   Proses pembayaran sesuai nilai klaim disetujui – dikurangi deductible

 

7.2     Prinsip Proximate Cause dalam Klaim PAR

Apa itu Proximate Cause?

·            Merupakan penyebab utama dan dominan dari suatu kerugian.

·            Prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah klaim ditanggung atau dikecualikan.

 

 Kunci Prinsip:

“Apakah penyebab utama dari kerusakan tersebut merupakan risiko yang dijamin dalam polis?”

 

Contoh Aplikasi:

Kronologi

Proximate Cause

Status

Forklift menabrak rak → barang rusak

Tabrakan alat berat (tidak dikecualikan)

Dijamin

Air hujan masuk karena atap bocor → kerusakan stok

Kebocoran karena kurang perawatan (excluded)

Ditolak

Api dari kabel korslet → kebakaran gudang

Arus pendek → kebakaran (fire = dijamin)

Dijamin

Gempa bumi → bangunan runtuh

Gempa (excluded jika tak diperluas)

Ditolak kecuali ada endorsement EQ

 

Penting:

·     Dalam PAR, proving burden ada pada penanggung → jika tidak dapat dibuktikan bahwa penyebab kerugian adalah salah satu dari yang dikecualikan secara eksplisit, maka klaim wajib dibayar.

 

7.3    Studi Kasus Singkat: Klaim Valid dan Klaim Ditolak

Studi Kasus 1 – Klaim Diterima:

·            Insiden: Panel listrik meledak, menyebabkan api menjalar ke ruang produksi.

·            Kerusakan: Mesin terbakar, atap hangus, produk rusak.

·            Analisis:

o   Proximate cause: kebakaran akibat arus pendek.

o   Fire = risiko dijamin dalam PAR.

·            Keputusan: Klaim valid, dibayar penuh (setelah dikurangi deductible).

 

Studi Kasus 2 – Klaim Ditolak:

·            Insiden: Air hujan merembes perlahan melalui retakan atap → stok kardus rusak.

·            Kerusakan: Barang rusak karena lembap.

·            Analisis:

o   Proximate cause: rembesan air karena atap tidak dirawat → gradual deterioration.

o   Tergolong pengecualian spesifik.

·            Keputusan: Klaim ditolak.

 

7.4     Tips Praktis bagi Underwriter dan Adjuster:

·            Selalu minta rincian kronologi → bantu mengidentifikasi proximate cause.

·            Pahami perbedaan antara kerusakan fisik mendadak vs kerusakan bertahap.

·            Jangan hanya berpatokan pada kerusakan akhir, lihat penyebab utamanya.

 

BAB VIII. LOSS CONTROL DAN RISK IMPROVEMENT

8.1    Peran Loss Control dalam Asuransi Properti

Apa itu Loss Control?

Loss control adalah upaya sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi risiko kerugian pada obyek pertanggungan, sebelum atau selama periode pertanggungan.

 

Tujuan Loss Control dalam PAR:

1.           Mencegah terjadinya kerugian (loss prevention)

2.           Mengurangi dampak jika kerugian terjadi (loss minimization)

3.           Memberi data pendukung untuk keputusan underwriting (premi, syarat polis)

4.           Meningkatkan keberlanjutan bisnis tertanggung

 

Kegiatan Loss Control Umum:

·            Inspeksi lokasi (risk survey)

·            Evaluasi kondisi fisik dan operasional

·            Rekomendasi perbaikan

·            Tindak lanjut atas temuan risiko

 

Peran Tim Loss Control:

·            Bekerja sama dengan underwriter & broker

·            Berfungsi sebagai “mata teknis” perusahaan asuransi

·            Menjembatani antara teori risiko dengan kondisi di lapangan

 

8.2    Checklist Mitigasi Risiko Properti

Berikut adalah elemen-elemen mitigasi risiko properti yang harus diperiksa oleh loss control engineer atau underwriter:

Area

Checklist

 Proteksi Kebakaran

<ul><li>APAR sesuai standar & tersebar merata</li><li>Sprinkler system aktif & teruji</li><li>Alarm kebakaran & detektor asap</li><li>Hydrant internal & eksternal</li><li>Simulasi evakuasi rutin</li></ul>

Housekeeping & Operasi

<ul><li>Area produksi dan gudang bersih</li><li>Tidak ada tumpukan material mudah terbakar</li><li>Pemisahan area bahan bakar/kimia</li><li>SOP penggunaan alat panas (las, oven)</li></ul>

Listrik & Mekanis

<ul><li>Panel listrik tertutup & terawat</li><li>Instalasi sesuai standar SNI</li><li>Thermal imaging (jika tersedia)</li></ul>

Pencegahan Banjir

<ul><li>Drainase bersih</li><li>Pompa air tersedia</li><li>Barang di palet atau rak tinggi</li></ul>

Keamanan

<ul><li>CCTV aktif & direkam</li><li>Satpam berjaga 24 jam</li><li>Pintu dan jendela terkunci rapat</li></ul>

 

Catatan:

·      Setiap poin yang lemah → dicatat & diberikan rekomendasi perbaikan

·      Hasil checklist menjadi dasar pengambilan keputusan underwriting

 

8.3    Studi Kasus – Risiko Tinggi Direvisi Setelah Rekomendasi

 Contoh Kasus: Pabrik Pengemasan Makanan

Awal Survey:

·            Gudang menyimpan karton dalam jumlah besar, tumpukan sampai langit-langit.

·            Tidak ada sprinkler system.

·            Panel listrik terbuka dan berdebu.

·            Tumpukan limbah plastik tidak dikelola.

 

Temuan:

·            Risiko kebakaran sangat tinggi.

·            Underwriter menilai tidak layak diasuransikan kecuali ada perbaikan.

 

Rekomendasi Loss Control:

1.           Pasang sprinkler dan APAR tambahan.

2.           Kurangi tinggi tumpukan barang.

3.           Perbaiki dan tutup panel listrik.

4.           Kelola limbah dengan sistem penjadwalan buang.

 

Tindak Lanjut:

·            Tertanggung melakukan semua perbaikan dalam 3 minggu.

·            Tim loss control melakukan revisi survey.

·            Underwriter menyetujui polis dengan premi disesuaikan.

 

 Hasil:

·            Risiko turun dari "high" menjadi "medium"

·            Klaim kebakaran dapat dicegah berkat instalasi proteksi

·            Hubungan jangka panjang terbentuk antara tertanggung dan penanggung

 

 

BAB IX STUDI KASUS & SIMULASI EVALUASI

9.1    Simulasi Underwriting Risiko Properti

Tujuan:

Melatih peserta untuk menganalisis informasi risiko properti, menentukan kelayakan pertanggungan, serta syarat & premi yang sesuai.

 

 Simulasi Kasus: Pabrik Garmen di Bandung

Data Proposal:

·            Lokasi: Kawasan industri Majalaya

·            Bangunan: 2 lantai, semi-permanen (beton + atap baja ringan)

·            Obyek Pertanggungan: Bangunan Rp5 miliar, Mesin Rp3 miliar, Stok Rp2 miliar

·            Proteksi: APAR tersedia, tidak ada sprinkler, ada satpam & CCTV

·            Aktivitas: Menjahit, finishing, packing (menggunakan alat setrika uap)

Temuan Survey:

·            Panel listrik tua, instalasi tidak standar

·            Stok kain mudah terbakar disimpan di lantai dasar

·            Akses pemadam kebakaran jauh (>2 km)

 

Tugas :

1.           Analisis COPE:

o   Construction? Occupancy? Protection? Exposure?

2.           Risiko utama yang perlu dikendalikan?

3.           Rekomendasi loss control?

4.           Apakah layak diasuransikan? Jika ya:

o   Jenis polis?

o   Rate premi usulan?

o   Deductible yang sesuai?

 

9.2    Simulasi Penilaian Kelayakan Klaim

Tujuan:

Melatih peserta mengevaluasi apakah klaim valid/tidak, berdasarkan proximity cause dan ketentuan polis PAR.

 

 Simulasi Kasus Klaim:

Kronologi:

·            Pada malam hari, air hujan masuk dari dinding bocor ke ruang penyimpanan.

·            Kardus berisi barang elektronik rusak karena lembap.

·            Total klaim diajukan Rp500 juta.

Polis:

·            PAR standar, tanpa perluasan banjir/storm/flood.

·            Nilai pertanggungan: Rp10 miliar (building + contents)

·            Deductible: Rp100 juta per kejadian

 

Tugas Peserta:

1.           Apa proximate cause dari kerusakan?

2.           Apakah kerugian ini memenuhi definisi “physical damage” dalam PAR?

3.           Adakah indikasi pengecualian yang berlaku?

4.           Apakah klaim layak dibayar penuh, parsial, atau ditolak? Jelaskan alasannya.

5.           Jika dibayar, berapa besar klaim dibayarkan (dengan memperhitungkan deductible)?

 

Catatan Penutup:

·            Tujuan simulasi adalah memperkuat pemahaman peserta tentang hubungan antara underwriting, wording, dan klaim.

·            Diskusi kelompok disarankan untuk mendalami analisis dan pengambilan keputusan.

 

 

BAB X. Penutup dan Evaluasi (2 slide)

 

10.1    Rangkuman Poin Penting ARTIKEL

Kesimpulan Utama dari Pelatihan Asuransi Property All Risk (PAR):

1.           Cakupan All Risk = luas namun tidak mutlak

o      Semua risiko dijamin kecuali yang dikecualikan secara eksplisit.

o      Penting untuk memahami wording secara utuh.

2.           Perbedaan PAR vs PSAKI:

o      PAR menggunakan pendekatan open peril, PSAKI named peril.

o      PAR lebih fleksibel, cocok untuk risiko industri atau nilai tinggi.

3.           Klausul penting:

o      Material Damage Clause, Average Clause, Reinstatement Value, Deductible.

o      Harus dianalisis sebelum penerbitan polis dan saat klaim.

4.           Underwriting properti memerlukan informasi lengkap dan akurat:

o      COPE analysis: Construction, Occupancy, Protection, Exposure

o      Nilai pertanggungan harus fair & transparan

5.           Prinsip Proximate Cause = kunci dalam evaluasi klaim

o      Fokus pada penyebab utama kerusakan, bukan akibat akhir.

6.           Loss control adalah mitra penting underwriting

o      Rekomendasi risk improvement dapat mengubah risiko tidak layak menjadi layak.

 

10.2  Evaluasi Akhir & Tindak Lanjut

 Evaluasi Akhir (Post-Test):

Berikan post-test singkat (5–10 soal) untuk mengukur pemahaman peserta, misalnya:

1.           Sebutkan tiga contoh risiko yang tidak dijamin dalam polis PAR.

2.           Apa itu Reinstatement Value Clause dan kapan bisa diterapkan?

3.           Jelaskan dengan singkat perbedaan PAR dan PSAKI.

4.           Apa saja unsur dari COPE dan bagaimana pengaruhnya terhadap premi?

5.           Dalam klaim PAR, mengapa proximity cause menjadi dasar analisis?

 

 Tugas Pasca Pelatihan (Opsional):

·            Analisis Studi Kasus: Minta peserta mengevaluasi satu kasus underwriting & klaim.

·            Simulasi Penilaian Risiko: Peserta diminta mengisi risk assessment form dan menentukan syarat polis yang tepat.

·            Tugas Kelompok: Simulasi penulisan endorsement untuk perluasan jaminan PAR (misal: Flood, RSMDCC, Theft).

 

10.3     Tindak Lanjut (Follow-up Action):

·            Pelatihan lanjutan: Business Interruption, Engineering Insurance, Claim Handling Advance

·            Diskusi kelompok internal: review polis PAR perusahaan masing-masing

·            Penguatan internal: membuat SOP klaim & underwriting berbasis praktik terbaik

 

 

BAB XI REFERENSI BACAAN

Berikut referensi utama dan pelengkap untuk memperdalam materi:

Buku & Dokumen Teknis:

1.           Practical Risk Management for the Insurance Industry – C. McGlynn & J. McNamara

2.           Fire Insurance Underwriting Guidelines – Insurance Institute of India

3.           Property Insurance: Coverage, Claims, and Risk Management – National Underwriter Company

4.           Polis standar PAR (Indonesia Market Standard)

5.           PSAKI & IAR Wording (AAUI/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)

 

Sumber Online:

·            www.aaui.or.id: Referensi wording standar & publikasi AAUI

·            www.irmi.com: International Risk Management Resources

·            [Swiss Re & Munich Re publications](https://www.swissre.com /

https://www.munichre.com): Best practices underwriting & loss control

·            OJK & POJK: Regulasi terbaru bidang asuransi

Related Posts

Asuransi Property All Risk (PAR): Pemahaman, Penerapan, dan Analisis Risiko
4/ 5
Oleh