Soal - Jawaban
SERTIFIKASI KEAGENAN
PERSIAPAN -UJIAN AAUI
UNTUK LINGKUNGAN SENDIRI
Disusun Oleh : Ir.
Sudarno Hardjo Saparto AAIK, QIP, ICPU, Ahli K3
Petunjuk Menjawab :
1. Tuliskan nama Agen dan nama Perusahaan
yang diageni pada lembar jawaban yang tersedia.
2. Periksalah dan bacalah soal-soal dengan
teliti sebelum menjawab.
3. Dahulukan menjawab soal-soal yang dianggap
mudah.
4. Isilah lembar jawaban dengan menggunakan
pensil atau pena yang sudah disediakan Panitia.
5. Periksa sekali lagi lembar jawaban sebelum
diserahkan kepada Panitia.
6. Waktu pengerjaan soal : 60 menit
|
(1) PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
1. |
Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dari si Tertanggung pada obyek
pertanggungan adalah suatu unsur yang penting dan mendasar dikenal dengan
prinsip : |
||
A. Insurable Interest |
B. Contribution |
C. Subrogation |
|
2. |
Akte dimana perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung
dituangkan dinamakan : |
||
A. Klausul |
B. Polis |
C. Akte Perjanjian |
|
3. |
Dalam penutupan asuransi Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan
obyek pertanggungan yang diasuransikan bagian dari prinsip : |
||
A. Insurable Interest |
B. Contribution |
C. Subrogation |
|
4. |
Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang
dibutuhkan masing-masing pihak disebut : |
||
A. Utmost Good Faith |
B. Subrogation |
C. Indemnity |
|
5. |
Keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan
risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung disebut
: |
||
A. Fakta Klaim (Claim Facta) |
B. Fakta Materila (Material Facta) |
C. Fakta Realita (Reality Facta) |
|
6. |
Suatu risiko yang tidak mengenal orang tertentu (impersonal), baik
dari segi awal munculnya maupun dari segi konsekwensi disebut : |
||
A. Risiko Murni |
B. Risiko Fundamental |
C. Risiko Spekulative |
|
7. |
Harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota badan atau
tanggung jawab potensial, yang dapat diasuransikan/dipertanggungkan bagian
dari prinsip : |
||
A. Indemnity |
B. Utmost Good Faith |
C. Insurable Interest |
|
8. |
Harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota badan atau tanggung jawab
potensial juga dikenal dengan istilah : |
||
A. Subject-matter of contract |
B. Subject-matter of insurance |
C. Pecuniary interest |
|
9. |
Harus ada hubungan antara si Tertanggung dan obyek pertanggungan yang
dilindungi dengan hukum merupakan bagian dari prinsip: |
||
A. . Utmost Good Faith |
B. Indemnity |
C. Insurable Interest |
|
10. |
Penyimpanan bensin di dalam suatu bangunan tanpa suatu maksud sengaja
untuk menimbulkan kebakaran/kerugian pada bangunan itu disebut : |
||
|
A. Moral Hazards |
B. Physical Hazards |
C. Bahaya (Perils) |
|
(2) BENAR ATAU SALAH
1. |
Utmost Good Faith, Insurable Interest, Proximate
Cause, Indemnity, Subrogasi dan Contribution adalah
prinsip-prinsip dasar asuransi. o Benar o Salah |
2. |
Harus ada yang dapat diasuransikan, harus ada obyek pertanggungan,
harus ada hubungan hukum yang dilindungi hukum merupakan definisi dari
Insurable Interest. o Benar o Salah |
3. |
Keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan
risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung
disebut Fakta Realita (Reality Facta). o Benar o Salah |
4. |
Klausul adalah akte dimana perjanjian asuransi antara Penanggung dan
Tertanggung dituangkan. o Benar o Salah |
5. |
Prinsip Subrogasi adalah kerugian yang dialami Tertanggungan merupakan
akibat dari kesalahan pihak ke III. o Benar o Salah |
6. |
Prinsip Utmost Good Faith dikenal juga sebagai azas itikad yang
sebaik-baiknya atau azas kejujuran yang sempurna. o Benar o Salah |
7. |
Syarat dari Proximate Cause adalah penyebab itu tidak harus
dominan atau aktif dan dapat terputus-putus rangkaian peristiwanya. o Benar o Salah |
8. |
Tidak melakukan/melaksanakan kewajiban terhadap prinsip Utmost Good Faith
disebut juga non-disclosure. o Benar o Salah |
9. |
Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi
menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. o Benar o Salah |
10. |
Peraturan Pemerintah mengharuskan setiap Agen asuransi yang menjual
produk asuransi tidak perlu memiliki Sertifikat Agen Asuransi. o Benar o Salah |
|
(3) PROPERTY
1. |
Pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk
dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum, disebut : |
||
A. Perbuatan Jahat |
B. Sabotase |
C. Penjarahan |
|
2. |
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan
instalasi listrik dapat dijamin akibat sambaran petir apabila menimbulkan : |
||
A. Kebakaran benda dimaksud |
B. Rusak tidak berfungsi |
C. Hitam dan gosong |
|
3. |
Ketentuan dimana Tertanggung diwajibkan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu atau memenuhi suatu hal disebut dengan : |
||
A. Persyaratan khusus (Special
Exclusions) |
B. Warranty (Jaminan) |
C. Pengamanan (Precaution measure) |
|
4. |
Apabila sebuah rumah tinggal berdempetan dengan sebuah pabrik plastic,
maka Penanggung dalam menentukan suku premi asuransi akan menggunakan suku
premi: |
||
A. Rumah tinggal |
B. Pabrik Plastik |
C. Apartemen |
|
5. |
Tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain
dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap disebut : |
||
|
A. Sabotase |
B. Makar |
C. Invasi |
6. |
Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa yang ada dalam Polis yaitu : |
||
A. Arbitrase |
B. Pengadilan Negeri |
C. Keduanya Benar |
|
7. |
Musibah-musibah yang dicantumkan di dalam polis sebagai musibah-musibah
yang dijamin polis disebut : |
||
A. Excluded perils |
B. Insured perils |
C. Uninsured perils |
|
8. |
Besarnya pembayaran ganti rugi atas obyek yang diasuransikan berdasarkan
pada nilai obyek sejenis namun yang baru dikenal dengan istilah : |
||
A. Indemnitas |
B. Pro–rata |
C. Reinstatement |
|
9. |
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam
mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka
pembayaran dilakukan dengan : |
||
A. Kurs jual Bank |
B. Kurs jual Valas setempat |
C. Kurs jual Bank Indonesia |
|
10. |
Badan Independent dan Imparsial untuk penyelesaian sengketa klaim
asuransi sampai jumlah maksimum 750 juta adalah : |
||
A. Badan Mediasi Asuransi
Indonesia (BMAI) |
B. Badan Arbitrase Nasional Indonesia |
C. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
|
(4) BENAR ATAU SALAH
1. |
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak
dijamin oleh Polis. o Benar o Salah |
2. |
Batas maksimum jumlah klaim asuransi umum yang dapat diselesaikan
melalui BMAI adalah Rp 750 Juta. o Benar o Salah |
3. |
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan yang disebabkan Tanah Longsor. o Benar o Salah |
4. |
Kerugian atau kerusakan disebabkan Reaksi Nuklir tidak dijamin Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tetapi dijamin Polis Standar Asuransi
Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). o Benar o Salah |
5. |
Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran
dijamin PSAKI. o Benar o Salah |
6. |
Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil
Tertanggung tidak dijamin Polis PSAKI. o Benar o Salah |
7. |
Peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran, Ledakan dan
Tsunami tidak dijamin Polis PSAKI tetapi dijamin oleh Polis PSAGBI. o Benar o Salah |
8. |
Pengertian ledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara sengaja yang
disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. o Benar o Salah |
9. |
Polis PSAKI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan. o Benar o Salah |
10. |
Kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain
tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan dijamin oleh Polis PSAKI. o Benar o Salah |
|
(5) KENDARAAN BERMOTOR
1. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dirancang
untuk dapat menutup pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan : |
||
A. Kehilangan Keuntungan |
B. Tanggung Jawab Hukum Pihak
Ketiga |
C. Terorisme dan Sabotase |
|
2. |
Biaya yang wajar dikeluarkan Tertanggung untuk penjagaan atau
pengangkutan kendaraan bermotor ke bengkel atau tempat lain guna menghindari
atau memperkecil kerugian sebesar : |
||
A. 15% |
B. 10% |
C. 5% |
|
3. |
Perlengkapan yang
disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan disebut dengan : |
||
A. Perlengkapan Tambahan |
B. Perlengkapan Pabrik |
C. Perlengkapan Standar |
|
4. |
Penggunaan Kendaraan
Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan
Komersial disebut : |
||
A. Penggunaan Komersial |
Penggunaan Pribadi |
C. Penggunaan Dinas |
|
5. |
Komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahaan
Pialang Asuransi sebagai imbalan jasa keperantaraan disebut : |
||
A. Discount |
B. Komisi |
C. Potongan Biaya |
|
6. |
Biaya-biaya yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atau Pihak
Ketiga dalam rangka perolehan bisnis asuransi disebut : |
||
A. Biaya Administrasi |
B. Biaya Akuisisi |
C. Biaya Komisi |
|
7. |
Perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya
menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku untuk menyerahkan sebagian
atau seluruh Kendaraan Bermotor disebut : |
||
A. Hipnotis |
B. Penipuan |
C. Perampokan |
|
8. |
Sebuah mobil Suzuki ditutup asuransi dengan jenis penutupan Gabungan dengan rincian Harga Pertanggungan Rp. 60 juta, Premi asuransi 3%/th, jangka
waktu 1 th, T.J.H Rp. 20 ribu plus biaya administrasi polis Rp. 8.000,- berapa jumlah premi yang
harus dibayar Tertanggung ? |
||
A. Rp. 1.828.000,- |
B. Rp. 2.200.000,- |
C. Rp. 2.400.000,- |
|
9. |
Menunjuk soal no. 8, kalau jangka waktu 3 th dengan potongan Komisi 25%
berapa premi yang dibayar Tertanggung ? |
||
A. Rp. 3.925.000,- |
B. Rp. 4.113.000,- |
C. Rp. 4.250.000,- |
|
10. |
Menunjuk soal no. 8, kalau harga pertanggungan dibawah harga pasaran
sebesar Rp. 75 juta dan terjadi kerugian sebesar Rp. 4 juta, berapa yang harus
dibayar kepada Tertanggung ? |
||
A. Rp. 2.800.000,- |
B. Rp. 3.500.000,- |
C. Rp. 3.200.000,- |
|
(6) BENAR ATAU SALAH
1. |
Kebakaran, akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat
penyimpanan Kendaraan Bermotor dijamin oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia (PSAKBI). o Benar o Salah |
2. |
Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor
dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. o Benar o Salah |
3. |
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan tidak melalui
jalan rel dan digerakkan oleh tanaga mekanis dan memiliki izin untuk digunakan di
jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. o Benar o Salah |
4. |
Kerugian dan atau kerusakan mobil yang disebabkan tergelincir dari
kapal pengangkut yang tidak di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dijamin Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
5. |
Komisi asuransi hanya dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh
pemegang Polis atau Pihak Ketiga lainnya yang berhubungan dengan perolehan
bisnis. o Benar o Salah |
6. |
Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor
tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. o Benar o Salah |
7. |
Kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak
melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut tidak dijamin Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
8. |
Penetapan premi asuransi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan
perhitungan yang didukung data profile risiko dan kerugian paling singkat 3
tahun. o Benar o Salah |
9. |
Tertanggung menabrak kendaraan yang kemudian mengakibatkan tabrakan
beruntun 3 mobil didepannya secara langsung dijamin oleh Polis. o Benar o Salah |
10. |
Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang
yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana
gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan. o Benar o Salah |
|
(7) MARINE CARGO
1. |
Syarat khusus dalam kontrak atau perjanjian asuransi Marine Cargo atau
Marine Hull dikenal dengan istilah : |
||
A. Warranties |
B. Clausul |
C. Marine Insurance Act |
|
2. |
Penerbitan polis Hull and Machinery khusus untuk satu kapal saja dikenal
dengan istilah : |
||
A. Singleton Policy |
B. Fleet Policy |
C. Voyage Policy |
|
3. |
Pembuangan barang ke laut dengan tujuan untuk menyelamatkan kapal dari
bahaya tenggelam, dijamin dalam: |
||
A. Jaminan 1 |
B. Jaminan 2 |
C. Semua jawaban benar |
|
4. |
Apabila barang yang dipertanggungkan itu secara pisik rusak seluruhnya
atau hilang/musnah seluruhnya, misalnya akibat tenggelam, terbakar dan
sebagainya disebut dengan : |
||
A. Actual Total Loss |
B. Constructive Total Loss |
C. General Average |
|
5. |
Kerusakan atau kerugian sebagian atas sesuatu unit barang yang sifatnya
umum disebut : |
||
A. General Average |
B. Particular Average |
C. Actual Total Loss |
|
6. |
Risiko keausan terhadap suatu barang, dijamin di dalam: |
||
A. Jaminan 1 |
B. Jaminan 2 |
C. Tidak dijamin |
|
7. |
Asuransi pengangkutan barang untuk beberapa kali pengangkutan yang telah
direncanakan dengan sekaligus untuk jangka waktu tertentu disebut dengan
istilah : |
||
A. Facultatif |
B. Floating Policy |
C. Open Cover |
|
8. |
Apabila barang/cargo yang diasuransikan itu mengalami kerusakan/kerugian
sedemikian rupa dan untuk mendapatkan kembali dalam keadaan semula melebihi
harga pertanggungan disebut : |
||
A. Particular Average |
B. Actual Total Loss |
C. Constructive Total Loss |
|
9. |
Seseorang atau Badan Independen yang memeriksa, menaksir dan menghitung
kerusakan atau kerugian atas sesuatu unit barang yang sifatnya
umum pada asuransi pengakutan disebut : |
||
A. Loss Adjuster |
B. General Average Adjuster |
C. Surveyor |
|
10. |
Dokumen yang menyatakan bahwa muatan kapal sesuai data-data yang
tercantum dalam daftar muatan dengan istilah : |
||
A. Bill of Exchange |
B. Bill of Lading |
C. Bill of Sale |
|
(8) BENAR ATAU SALAH
1. |
Alat Angkut adalah alat
untuk mengangkut penumpang dan atau barang-barang yang lazim disebut general
cargo (muatan umum). o Benar o Salah |
|
2. |
Polis Marine Cargo tidak menjamin kebocoran yang wajar, berkurangnya berat
atau volume yang wajar atau keausan yang wajar. o Benar o Salah |
|
3. |
Polis Marine Cargo yang menjamin segala risiko dari kerusakan atau
kehilangan barang yang dipertanggungkan adalah Institute Cargo Clause C. o Benar o Salah |
|
4. |
Tindakan dengan sengaja untuk menyelamatkan kapal dan
muatannya yang berada dalam keadaan bahaya guna menghindari kerugian yang
lebih besar disebut Actual Total Loss. o Benar o Salah |
|
5. |
Perang atau Perang Saudara dijamin oleh Polis Marine Cargo. o Benar o Salah |
|
6. |
Tindakan untuk melepaskan Hak Miliknya atas barang yang dipertanggungkan,
karena barang itu sama sekali lenyap atau sebagian besar rusak disebut
Abandonmen. o Benar o Salah |
|
7. |
Polis Marine Cargo tidak menjamin kerugian yang timbul akibat pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan
perburuhan yang dilakukan di atas kapal. o Benar o Salah |
|
8. |
Setelah pertanggungan berjalan, tempat tujuan barang diubah oleh
Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan syarat perubahan
tersebut harus diberitahukan segera kepada Penanggung dan membayar tambahan
premi. o Benar o Salah |
|
9. |
Alat Angkut adalah alat untuk
mengangkut penumpang dan atau barang-barang yang lazim disebut general cargo
(muatan umum). o Benar o Salah |
|
10. |
Fakultatif dalam istilah Marine Cargo adalah pertanggungan
pengangkutan asuransi untuk beberapa kali pengangkutan yang telah
direncanakan. o Benar o Salah |
|
(9) KECELAKAAN DIRI
1. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia untuk Jaminan A akan
diberikan dalam hal : |
||
A. Meninggal Dunia/hilang |
B. Cacat Tetap |
C. Perawatan/Pengobatan |
|
2. |
Polis ini tidak menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau
Pengobatan yang diakibatkan oleh: |
||
A. Menderita Burut (hernia) |
B. Keracunan |
C. Mati Lemas/Tenggelam |
|
3. |
Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran santunan untuk risiko cacat
tetap adalah: |
||
A. Golongan Pekerjaan |
B. Tabel Santunan |
C. Usia |
|
4. |
Sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
mengenai penyelesaian klaim, pembayaran klaim harus sudah selesai dalam
waktu: |
||
A. 30 hari |
B. 40 hari |
C. 50 hari |
|
5. |
Biaya perawatan dan pengobatan dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri
Indonesia masuk dalam : |
||
A. Jaminan A |
B. Jaminan B |
C. Jaminan C |
(10) SURETY BOND
1. |
Dalam Surety Bond melibatkan 3 pihak di dalam perjanjiannya yaitu Obligee
(Pemilik Proyek), Asuransi (Surety Coy) dan : |
||
A. Kontraktor (Principal) |
B. Surveyor |
C. Bank |
|
2. |
Perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan diri dengan Obligee dalam
kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
disebut : |
||
A. Principal |
B. Surety Coy |
C. Pemilik Proyek |
|
3. |
Pada setiap produk asuransi pihak Tertanggung diharuskan membayar
premi asuransi namun dalam Surety Bond dikenal dengan istilah : |
||
A. Premi Asuransi |
B. Biaya Pelayanan (Service Charge) |
C. Garansi Bank |
|
4. |
Jaminan pelaksanaan dalam produk Surety Bond dikenal dengan istilah : |
||
A. Bid Bond |
B. Performance Bond |
C. Advance Payment Bond |
|
5. |
Perusahaan yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya
melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak disebut : |
||
A. Principal |
B. Obligee |
C. Surety Company |
|
(11) GEMPA BUMI INDONESIA
1. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) ini menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Terorisme & Sabotase |
B. Kendaraan Bermotor |
C. Gempa Bumi |
|
2. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Letusan Genung Berapi |
B. Kebakaran |
C. Gangguan Usaha |
|
3. |
Yang tidak termasuk jaminan dari Polis Standar Asuransi Gempa Bumi
Indonesia (PSAGBI) baik kerugian atau kerusakan yang secara
langsung disebabkan oleh : |
||
A. Gempa Bumi |
B. Angin Topan dan Badai |
C. Letusan Gunung Berapi |
|
4. |
Dalam praktek penutupan asuransi, biasanya Polis Standar
Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dipadukan dengan penutupan untuk Polis
: |
||
A. Kendaraan Bermotor |
B. Rumah Tinggal/Property |
C. Marine Cargo |
|
5. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tidak menjamin kerugian
atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Kesalahan Fatal/Kelalaian |
B. Pencurian |
C. Keduanya Benar |
(12) PERATURAN ASURANSI
1. |
Besarnya pembebanan biaya akuisisi dalam bentuk pemberian diskon, bonus,
hadiah atau manfaat lain tidak boleh melebihi : |
||
A. 20% dari premi bruto |
B. 25% dari premi bruto |
C. 30% dari premi bruto |
|
2. |
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya
memberikan Jasa dalam memasarkan Jasa Asuransi untuk kepentingan : |
||
A. Pemegang Polis |
B. Perusahaan Asuransi |
C.Brokers Asuransi |
|
3. |
Sebagai suatu persetujuan, asuransi tunduk kepada ketentuan-ketentuan
hukum perjanjian yang diatur dalam : |
||
A. KUHPerdata & KUHDagang |
B. UU No. 2/1992 & Marine Insurance Act |
C. Semuanya Benar |
|
4. |
Pialang Asuransi memberikan jasa keperantaraan dalam hal penutupan
asuransi dan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk keperntingan : |
||
A. Broker Asuransi |
B. Perusahaan Asuransi |
C. Tertanggung |
|
5. |
Dalam hal terjadi penutupan asuransi melalui Jasa Keperantaraan mana yang
paling mendapat kepastian hukum apabila terjadi klaim, apakah melalui : |
||
A. Brokers |
B. Adjuster |
C. Agen |
Petunjuk
Menjawab :
7. Tuliskan nama Agen dan nama Perusahaan
yang diageni pada lembar jawaban yang tersedia.
8. Periksalah dan bacalah soal-soal dengan
teliti sebelum menjawab.
9. Dahulukan menjawab soal-soal yang dianggap
mudah.
10. Isilah lembar jawaban dengan menggunakan
pensil atau pena yang sudah disediakan Panitia.
11. Periksa sekali lagi lembar jawaban sebelum
diserahkan kepada Panitia.
12. Waktu pengerjaan 100 soal : 60 menit
|
(1) PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
1. |
Bagian dari polis yang menyatakan jaminan yang
disediakan di muat dalam : A.Mengalihkan
resiko. B.
Operative clause C. Iktisar
Polis |
|||
2. |
Harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota badan atau tanggung jawab
potensial juga dikenal dengan istilah : |
|||
A. Subject-matter of insurance |
B. Pecuniary interest |
C. Surveyor |
||
3. |
Penanggung (perusahaan asuransi)
dihadapkan pada risiko-risiko dengan besaran atau tingkat
risiko berbeda-beda, kemungkinan dari suatu kejadian
akan terjadi juga berbeda-beda satu sama lain dikenal dengan
istilah |
|||
A.
Equiteble Premium |
B. Propability
Premium |
C. . Premium azard |
||
4. |
Penyebab kerugian dan sering terjadi diluar kontrol manusia yang mungkin
terlibat adalah : |
|||
A. Peril |
B. Subrogation |
C. Indemnity |
||
5. |
Keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan
risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung disebut
: |
|||
A. Fakta Klaim (Claim Facta) |
B. Fakta Materila (Material Facta) |
C. Fakta Realita (Reality Facta) |
||
6. |
Suatu kondisi yang dapat menimbulkan atau meningkatkan kemungkinan
kerugian disebut : |
|||
A. Sifat (Hazards) |
B. Risiko (Risk) |
C. Bahaya (Perils) |
||
7. |
Kondisi yang harus di penuhi sebelum pembentukan kontrak asuransi dan
jika dilanggar terdapat keraguan disebut : |
|||
A. Condition precedent to the contract |
B. Precedent of liability |
C. Duty of disclosure |
||
8. |
Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak
ke III adalah : |
|||
A. Utmost Good Faith |
B. Subrogation |
C. Indemnity |
||
9. |
Prinsip Insurable Interest adalah adanya kepentingan antara Tertanggung
dengan : |
|||
A. Penanggung |
B. Obyek Yang Diasuransikan |
C. Tertanggung Yang Lain |
||
10. |
Sesuatu yang tidak di rencanakan dan tidak menyenangkan namun terjadi
dan mengakibatkan kerusakan disebut. |
|||
A. Pure Risk |
B. Risiko (Risk) |
C. Non financial risk |
||
|
(2) BENAR ATAU SALAH
1. |
Kondisi yang harus di penuhi ketika kontrak asuransi berlaku di sebut
Conditions subsequent to the contract o Benar o Salah |
2. |
Proses indentifikasi, analisa dan pengendalian secara ekonomis atas
resiko resiko yang membahayakan asset atau kemampuan menghasilkan pendapatan
adalah management resiko. o Benar o Salah |
3. |
Prinsip Insurable Interest adalah prinsip adanya kepentingan
Tertanggung terhadap obyek yang diasuransiakan. o Benar o Salah |
4. |
Prinsip Indemnity adalah penggantian ganti rugi sesuai dengan harga
pasar obyek pertanggungan sebelum dan sesaat peristiwa kerugian atau
kerusakan terjadi. o Benar o Salah |
5. |
Prinsip Subrogasi adalah kerugian yang dialami Tertanggungan merupakan
akibat dari kesalahan pihak ke III. o Benar o Salah |
6. |
Resiko yang berasal dari suatu individu dan efeknya dirasakan oleh
individu tersebut disebut speculative risk o Benar o Salah |
7. |
Peraturan Pemerintah mengharuskan setiap obyek asuransi yang berada di
Indonesia harus diproteksi asuransi oleh perusahaan asuransi di Indonesia. o Benar o Salah |
8. |
Suatu kondisi yang harus di penuhi atas keabsahan suatu klaim disebut
Condition precedent to liability o Benar o Salah |
9. |
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya
memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
tertanggung. o Benar o Salah |
10. |
Suatu kondisi yang dinyatakan dalam polis kita kenal denga istilah
express conditions o Benar o Salah |
|
(3) PROPERTY
1. |
Penilaian perlu tidaknya diterapkan potongan untuk mewakili adanya
barang cacat atau barang kedaluwarsa dikenal juga dengan istilah : |
||
A. Obsolescent |
B. Reinstatement Value |
C. New for Old |
|
2. |
Pemberian ganti rugi yang diberikan Penanggung dengan pertimbangan
komersial meskipun sebenarnya Penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
disebut : |
||
A. Ex Gratia |
B. Loss Buyers |
C. Warranty (Jaminan) |
|
3. |
Ketentuan dimana Tertanggung diwajibkan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu atau memenuhi suatu hal disebut dengan : |
||
A. Persyaratan khusus (Special
Exclusions) |
B. Warranty (Jaminan) |
C. Pengamanan (Precaution measure) |
|
4. |
Apabila terdapat barang sisa atas
suatu musibah dan barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis dikenal juga dengan istilah : |
||
A. Salvage |
B. Loss Buyers |
C. Keduanya Salah |
|
5. |
Harga pertanggungan atas rumah dan isi dikenal dengan sebutan |
||
|
A.Asuransi Household |
B. Asuransi Property |
C. Keduanya benar |
6. |
Suatu jenis asuransi engineering yang menjamin kerugian atau kerusakan
pisik secara tiba-tiba (sudden) dan tidak terduga pada mesin-mesin dalam
keadaan operasional yaitu : |
||
A. Property All Riks |
B. Polis Standar Kebakaran |
C. Machinery Breakdown |
|
7. |
Dokumen sementara
yang diterbitkan sebelum selesainya penerbitan polis untuk memberi bukti
bahwa jaminan asuransi sudah berlaku: |
||
A. Policy Wording |
B. Klausula Sementara |
C. Cover Note |
|
8. |
Mengacu pada factor tingkat resiko (hazard) pada objek pertanggungan
itu sendiri dan nilai pertanggungan disebut : |
||
A. Cicilan |
B. Equitable Premium |
C. Risk Tranfer |
|
9. |
Dalam Polis property menjamin kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan dan : |
||
A. Kejatuhan Benda Orang |
B. Asap & Benda Cair |
C. Kejatuhan pesawat terbang & Asap. |
|
10. |
Tertanggung di perbolehkan membayar premi 15 atau 30 hari setelah tanggal
renewal disebut |
||
A. Day of grace period |
B. Day of recovery |
C.Day of renewal |
|
(4) BENAR ATAU SALAH
1. |
Bagian dari polis yang menyatakan luas jaminan yang disediakan disebut
operative clouse o Benar o Salah |
2. |
Pengertian risiko yang dikecualikan adalah setiap kerugian atau
kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan baik secara
langsung atau tidak langsung. o Benar o Salah |
3. |
Menggabungkan beberapa polis sekaligus dengan tujuan untuk mempermudah
nasabah disebut Combined Insurances o Benar o Salah |
4. |
Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi dijamin Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia (PSAKI) apabila ada pemberitahuan sebelumnya. o Benar o Salah |
5. |
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan atas logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia pada saat
terjadi peristiwa kebakaran. o Benar o Salah |
6. |
Setiap agen asuransi yang menjual produk asuransi property tidak wajib
memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni ? o Benar o Salah |
7. |
Peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran, Ledakan dan
Tsunami tidak dijamin Polis PSAKI tetapi dijamin oleh Polis PSAGBI. o Benar o Salah |
8. |
Sebelum mempelajari asuransi secara detail perlu dipahami lebih dahulu
mengenai arti dari risiko (risk) yang juga merupakan pusat dari
asuransi,- o Benar o Salah |
9. |
Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul dari sifat masyarakat
dimana kita hidup dan dari peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi di luar
kendali manusia ? o Benar o Salah |
10. |
Asuransi yang bersifat wajib bagi masyarakat dengan maksud dan tujuan
tertentu disebut Compulsory insurance o Benar o Salah |
|
(5) KENDARAAN BERMOTOR
1. |
Tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja minimal
12 pekerja yang menolak bekerja agar majikan memenuhi tuntutan
mereka disebut : |
||
A. Huruhara |
B. Sabotase |
C. Pemogokan. |
|
2. |
Biaya yang wajar dikeluarkan Tertanggung untuk penjagaan atau
pengangkutan kendaraan bermotor ke bengkel atau tempat lain guna menghindari
atau memperkecil kerugian sebesar : |
||
A. 15% |
B. 10% |
C. 5% |
|
3. |
Jangka waktu
pertanggungan 30 hari atau lebih maka premi sudah harus di terima oleh
penanggung dalam waktu : |
||
A. 40 hari sejak berlakunya polis |
B. 14 hari terhitung sejak
berlakunya polis. |
C. 30 hari sejak berlakunya polis. |
|
4. |
Jika jangka waktu
pertanggungan kurang dari 30 hari maka premi sudah
harus di terima oleh penanggung dalam waktu : |
||
A. polis di terbitkan. |
B. 7 hari setelah polis
di terbitkan.. |
C. 14 hari sejak berlakunya polis. |
|
5. |
Prinsip yang biasanya berlaku pada penutupan kendaraan baru dimana
bagian yang rusak diganti dangan penggantian bagian baru disebut : |
||
A. Total lost |
B.New for old |
C. Old for new |
|
6. |
Bagian yang bertanggung jawab atas terjadinya pembayaran klaim yang
berlebih ( overpayment), kekurangan klaim atau berlebihnya biaya klaim akibat
penanganan klaim yang tidak efesien adalah : |
||
A. Claim Departement. |
B. Finance Departement |
C. Marketing departement |
|
7. |
Resiko sendiri yang di tanggung oleh tertanggung atas sebuah peristiwa
kerugian disebut : |
||
A. Deductible |
B. Detail of proposer |
C. recovery |
|
8. |
Sebuah mobil Suzuki Ertiga ditutup asuransi dengan jenis penutupan Gabungan dengan rincian Harga Pertanggungan Rp. 200 juta, Premi asuransi 3%/th, jangka
waktu 1 th, perluasan T.J.H Rp. 25.000,- plus biaya administrasi polis Rp. 25.000,- dikurangi 25% discount berapa jumlah premi yang harus dibayar
Tertanggung ? |
||
A. Rp. 3.412.500,- |
B. Rp. 4.543.750,- |
C. Rp. 4.212.500,- |
|
9. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak
menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kecuali? |
||
A. digunakan untuk Melakukan Tindak Kejahatan |
B. Penggelapan |
C. Kebakaran |
|
10. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin
kerugian dan atau kerusakan kecuali ? |
||
A. Perbuatan Jahat |
B. Pencurian |
C. Penipuan |
|
(6) BENAR ATAU SALAH
1. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dibuat
untuk dapat menutup pertanggungan gabungan yakni kendaraan bermotor itu
sendiri dan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. o Benar o Salah |
2. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin
kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai
akibat dari penggelapan, penipuan dan hipnotis. o Benar o Salah |
3. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak
mengecualikan kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh keterlambatan
membayar pajak kendaraan. o Benar o Salah |
4. |
SPPAKB akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya
ketidakbenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya
setiap tuntutan ganti rugi oleh Penanggung. o Benar o Salah |
5. |
Jenis pertanggungan kendaraan bermotor adalah Comprehensive + TJH,
Tertanggung menjalankan mobil dalam keadaan mabuk (akibat miras/alcohol)
sehingga menabrak portal dan gardu loket parkir di sebuah hotel, sehingga
Penanggung harus membayar klaim tersebut. o Benar o Salah |
6. |
Sehubungan kasus no. 5 di atas, Penanggung juga mengharuskan membayar
klaim akibat kerugian Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. . o Benar o Salah |
7. |
Kendaraan bermotor milik
Tertanggung yang dipakai/disewakan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan
melanggar hukum dijamin oleh Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
8. |
Tertanggung yang membawa barang-barang dagangannya dengan kapasitas yang
melebihi kapasitas yang seharusnya dan terjadi kerugian/kerusakan dapat
dijamin oleh Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
9. |
Kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh pemiliknya untuk memasuki
daerah bencana alam dan terjadi kerugian/kerusakan dijamin oleh Polis PSKBI. o Benar o Salah |
10. |
Kerugian/kerusakan kendaraan bermotor akibat dari reaksi nuklir atau
karena aus dan karat dapat dijamin oleh Polis PSKBI. o Benar o Salah |
|
(7) KECELAKAAN DIRI
1. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia Jaminan A akan diberikan
dalam hal Tertanggung : |
||
A. Meninggal dunia dalam batas waktu 12 jam |
B. Meninggal dunia
karena overdosis |
C. Keduanya salah |
|
2. |
Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak
terjadinya kecelakaan dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri
Indonesia dalam : |
||
A. Jaminan A |
B. Jaminan B |
C. Jaminan C |
|
3. |
Dasar untuk menentukan besarnya santunan untuk cacat tetap sebagian
berdasarkan : |
||
A. Cacat Tetap Keseluruhan |
B. Cacat Tetap Sebagian |
C. Tabel presentase pertanggungan |
|
4. |
Jaminan kehilangan penglihatan kedua belah
mata, atau hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, termasuk dalam : |
||
A. Cacat Tetap Sebagian |
B. Cacat Tetap Keseluruhan |
C. Keduanya salah |
|
5. |
Pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan
yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera
masuk ke dalam : |
||
A. Jaminan A |
B. Jaminan B |
C. Jaminan C |
|
6. |
Contoh soal pembayaran premi asuransi : Bp Agung mengambil
program asuransi kecelakaan diri dengan Jaminan A (Meninggal Dunia) sebesar
Rp. 150 juta dengan suku premi 2%o/tahun, berapa premi yang harus dibayar
oleh Bp Agung untuk periode 3 tahun ? |
||
A. Rp. 900.000 |
B. Rp. 600.000 |
C. Rp. 1.200.000 |
|
7. |
Menunjuk soal no. 6 kalau Bp Agung memperluas dengan Jaminan B (Cacat
Tetap) dengan tambahan premi sebesar 3%o/tahun untuk periode 3 tahun berapa
premi yang harus dibayar ? |
||
A. Rp. 2.250.000 |
B. Rp. 2.500.000 |
C. Rp. 2.000.000 |
|
8. |
Masih Menunjuk soal no. 6 kalau Bp Agung memperluas dengan Jaminan B
(Cacat Tetap) dengan tambahan premi sebesar 3%o/tahun untuk periode 3 tahun
ditambah dengan Jaminan D hanya untuk 1 tahun pertama dengan premi 3%o berapa
premi yang harus dibayar: |
||
A. Rp 2.700.000 |
B. Rp. 2.500.000 |
C. Keduanya Salah |
|
9. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap,
Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan
oleh : |
||
A. Pengobatan |
B. Kecelakaan |
C. Kematian |
|
10. |
Batas usia minimal tertanggung untuk penutupan asuransi kecelakaan
diri adalah : |
||
A. sejak lahir |
B.usia 1 tahun |
C.usia 17 tahun |
|
(8) BENAR ATAU SALAH
1. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI) merupakan produk dari
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap,
Biaya Perawatan dan atau Pengobatan. o Benar o Salah |
2. |
Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai
akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis merupakan ruang lingkup
jaminan dari PSAKDI . o Benar o Salah |
3. |
Polis standart asuransi kecelakaan diri Indonesia hanya berlaku untuk
resiko yang terjadi di Indonesia o Benar o Salah |
4. |
Cacat tetap sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian
dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan
keadaan cacat tetap yang diderita. o Benar o Salah |
5. |
Jaminan Cacat Tetap akan diberikan dalam hal Tertanggung mengalami
cacat tetap sebagai akibat tidak langsung (cacat bawaan sejak lahir). o Benar o Salah |
6. |
Dokumen pendukung
klaim Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap tidak diperlukan karena
sudah ada laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi. o Benar o Salah |
7. |
Tertanggung tidak
berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila dengan
sengaja memperbesar jumlah kerugian yang diderita. o Benar o Salah |
8. |
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan
Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar. o Benar o Salah |
9. |
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang,
apabila Tertanggung tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12
(duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang
adanya kejadian telah disampaikan o Benar o Salah |
10. |
Jika dalam pembayaran ganti rugi asuransi kecelakaan diri ada
perbedaan nilai kurs mata uang maka yang dipakai kurs jual Bank Indonesia
pada saat pembayaran. o Benar o Salah |
|
(9) MARINE CARGO
1. |
Dalam kontrak atau perjanjian asuransi Marine (Marine Cargo atau
Marine Hull) biasanya berlaku syarat khusus yang dikenal dengan nama ? |
||
A. Limited Condition |
B. Warranties |
C. Keduanya Salah |
|
2. |
Apabila dalam pelayaran terjadi tabrakan antar kapal sehingga menimbulkan
kerugian yang cukup besar disebut dengan : |
||
A. Actual Total Loss |
B. Collision Liability |
C. General Average |
|
3. |
Tindakan membuang sebagian barang/muatan ke laut dengan
sengaja untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang berada dalam keadaan
bahaya guna menghindari kerugian yang lebih besar: |
||
A. Jattison |
B. Floating Policy |
C. General Average |
|
4. |
Tertanggung melakukan Abandonmen atau menyerahkan barang yang
dipertanggungkan kepada Penanggung berdasarkan pertimbangan suatu kerugian
total tidak dapat dihindarkan : |
||
A. Kerugian Total Destruktif |
B. Kerugian Total Semata |
C. Kerugian Total
Konstruktif |
|
5. |
Segala biaya luar biasa yang dikeluarkan guna keselamatan sebuah kapal
dan barang-barang yang dimuatnya, baik yang dikeluarkan semua pihak yang
mempunyai kepentingan dalam suatu perlayaran secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri: |
||
A. General Average |
B. Loss Adjuster |
C. Surveyor |
(10) SURETY BOND
1. |
Surety Bond didefinisikan sebagai suatu perjanjian tertulis yang
merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan : |
||
A. Principal (Kontraktor) |
B. Obligee (Pemilik Proyek) |
C. Perbankan |
|
2. |
Pencairan dapat dilakukan oleh Obligee kapan saja, tanpa harus
melampirkan syarat-syarat tertentu seperti yang berlaku dalam jaminan Surety
Bond disebut : |
||
A. Unconditional |
B. Irrevocable |
C. Penalty System |
|
3. |
Pada setiap produk asuransi pihak Tertanggung diharuskan membayar premi
asuransi namun dalam Surety Bond dikenal dengan istilah : |
||
A. Premi Asuransi |
B. Biaya Pelayanan (Service Charge) |
C. Garansi Bank |
|
4. |
Besarnya klaim yang harus dibayar bila principal mengalami wanprestasi
adalah sebesar nilai kerugian sebenarnya dari Obligee disebut : |
||
A. Administration System |
B. Indemnity System |
C. Penalty System |
|
5. |
Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk dapat mengikuti penawaran
/ lelang suatu proyek / pekerjaan yang dibiayai oleh dana Pemerintah / Swasta
disebut : |
||
A. Performance Bond |
B. Bid Bond |
C. Maintenance Bond |
|
(11) GEMPA BUMI INDONESIA
1. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) menjamin kerugian
atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Tsunami |
B. Tanah Longsor |
C. Banjir |
|
2. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Letusan Genung Berapi |
B. Angin Topan & Badai |
C. Gempa Bumi |
|
3. |
Yang tidak termasuk jaminan dari Polis Standar Asuransi Gempa Bumi
Indonesia (PSAGBI) baik kerugian atau kerusakan yang secara
langsung disebabkan oleh : |
||
A. Reaksi Nuklir |
B. Tertabrak Kendaraan |
C. Keduanya Benar |
|
4. |
Dalam praktek penutupan asuransi, biasanya Polis Standar
Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dipadukan dengan penutupan untuk Polis
: |
||
A. Kendaraan Bermotor |
B. Rumah Tinggal/Property |
C. Marine Cargo |
|
5. |
Gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak
bumi atau oleh letusan gunung berapi disebut : |
||
A. Angin Topan & Badai |
B. Gempa Bumi |
C. Tsunami |
(12) PERATURAN ASURANSI
1. |
|
||||||||
2. |
Perusahaan Asuransi Umum harus memiliki modal sendiri paling sedikit
sebesar modal disetor minimum untuk tahun 2012 menimal sebesar : |
||||||||
A. Rp. 100 Milyar |
B. Rp 70 Milyar |
C.Rp 40 Milyar |
|||||||
3. |
Enam ketentuan yang harus dimuat dalam polis asuransi di Indonesia
tercantum dalam : |
||||||||
A. KMK RI No.422/KMK.06/2003 |
B. KMK No.223/KMK.017/1993 |
C. Keduanya Salah |
|||||||
4. |
Keputusan Menterti Keuangan yang mengatur Kesehatan
Keuangan. Perusahaan Asuransi dan |
||||||||
A. KMK RI No.422/KMK.06/2003 |
B. KMK No.223/KMK.017/1993 |
C. KMK No.424/KMK.06/2003 |
|||||||
5. |
|
Petunjuk
Menjawab :
13. Tuliskan nama Agen dan nama Perusahaan
yang diageni pada lembar jawaban yang tersedia.
14. Periksalah dan bacalah soal-soal dengan
teliti sebelum menjawab.
15. Dahulukan menjawab soal-soal yang dianggap
mudah.
16. Isilah lembar jawaban dengan menggunakan
pensil atau pena yang sudah disediakan Panitia.
17. Periksa sekali lagi lembar jawaban sebelum
diserahkan kepada Panitia.
18. Waktu pengerjaan 100 soal : 60 menit
|
(1) PRINSIP ASURANSI
1. |
Ketidakpastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
ekonomis, tidak bisa diprediksi dan tidak menguntungkan disebut : |
||
A. Risiko (Risk) |
B. Kontribusi (Contribution) |
C. Bahaya (Perils) |
|
2. |
Akte dimana perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung
dituangkan dinamakan : |
||
A. Klausul |
B. Polis |
C. Akte Perjanjian |
|
3. |
Suatu perjanjian resmi dalam kaitannya dengan pengalihan risiko,
mempunyai prinsip-prinsip dan dilindungi oleh hukum adalah : |
||
A. Perjanjian Untung-Untungan |
B. Judi |
C. Perjanjian Asuransi |
|
4. |
Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang
dibutuhkan masing-masing pihak disebut : |
||
A. Utmost Good Faith |
B. Subrogation |
C. Indemnity |
|
5. |
Keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan
risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung disebut
: |
||
A. Fakta Klaim (Claim Facta) |
B. Fakta Materila (Material Facta) |
C. Fakta Realita (Reality Facta) |
|
6. |
Kejadian atau peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi disebut : |
||
A. Sifat (Hazards) |
B. Risiko (Risk) |
C. Bahaya (Perils) |
|
7. |
Risiko sendiri adalah sejumlah kerugian yang telah ditetapkan untuk
ditanggung oleh: |
||
A. Nasabah |
B. Agen |
C. Perusahaan Asuransi |
|
8. |
Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak
ke III adalah : |
||
A. Utmost Good Faith |
B. Subrogation |
C. Indemnity |
|
9. |
Prinsip Insurable Interest adalah adanya kepentingan antara Tertanggung
dengan : |
||
A. Penanggung |
B. Obyek Yang Diasuransikan |
C. Tertanggung Yang Lain |
|
10. |
Suatu Keadaan atau sifat, baik yang berwujud secara physik atau
berwujud tingkah laku disebut : |
||
A. Sifat (Hazards) |
B. Risiko (Risk) |
C. Bahaya (Perils) |
|
(2) BENAR ATAU SALAH
1. |
Kondisi yang harus di penuhi ketika kontrak asuransi berlaku di sebut
Conditions subsequent to the contract o Benar o Salah |
2. |
Proses indentifikasi, analisa dan pengendalian secara ekonomis atas
resiko resiko yang membahayakan asset atau kemampuan menghasilkan pendapatan
adalah management resiko. o Benar o Salah |
3. |
Prinsip Insurable Interest adalah prinsip adanya kepentingan
Tertanggung terhadap obyek yang diasuransiakan. o Benar o Salah |
4. |
Prinsip Indemnity adalah penggantian ganti rugi sesuai dengan harga
pasar obyek pertanggungan sebelum dan sesaat peristiwa kerugian atau
kerusakan terjadi. o Benar o Salah |
5. |
Prinsip Subrogasi adalah kerugian yang dialami Tertanggungan merupakan
akibat dari kesalahan pihak ke III. o Benar o Salah |
6. |
Resiko yang berasal dari suatu individu dan efeknya dirasakan oleh
individu tersebut disebut speculative risk o Benar o Salah |
7. |
Peraturan Pemerintah mengharuskan setiap obyek asuransi yang berada di
Indonesia harus diproteksi asuransi oleh perusahaan asuransi di Indonesia. o Benar o Salah |
8. |
Suatu kondisi yang harus di penuhi atas keabsahan suatu klaim disebut
Condition precedent to liability o Benar o Salah |
9. |
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya
memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
tertanggung. o Benar o Salah |
10. |
Suatu kondisi yang dinyatakan dalam polis kita kenal denga istilah
express conditions o Benar o Salah |
|
(3) PROPERTY
1. |
Penilaian perlu tidaknya diterapkan potongan untuk mewakili adanya
barang cacat atau barang kedaluwarsa dikenal juga dengan istilah : |
||
A. Obsolescent |
B. Reinstatement Value |
C. New for Old |
|
2. |
Pemberian ganti rugi yang diberikan Penanggung dengan pertimbangan
komersial meskipun sebenarnya Penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
disebut : |
||
A. Ex Gratia |
B. Loss Buyers |
C. Warranty (Jaminan) |
|
3. |
Ketentuan dimana Tertanggung diwajibkan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu atau memenuhi suatu hal disebut dengan : |
||
A. Persyaratan khusus (Special
Exclusions) |
B. Warranty (Jaminan) |
C. Pengamanan (Precaution measure) |
|
4. |
Apabila terdapat barang sisa atas
suatu musibah dan barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis dikenal juga dengan istilah : |
||
A. Salvage |
B. Loss Buyers |
C. Keduanya Salah |
|
5. |
Harga pertanggungan atas rumah dan isi dikenal dengan sebutan |
||
|
A.Asuransi Household |
B. Asuransi Property |
C. Keduanya benar |
6. |
Suatu jenis asuransi engineering yang
menjamin kerugian atau kerusakan pisik secara tiba-tiba (sudden) dan tidak
terduga pada mesin-mesin dalam keadaan operasional yaitu : |
||
A. Property All Riks |
B. Polis Standar Kebakaran |
C. Machinery
Breakdown |
|
7. |
Dokumen sementara
yang diterbitkan sebelum selesainya penerbitan polis untuk memberi bukti
bahwa jaminan asuransi sudah berlaku: |
||
A. Policy Wording |
B. Klausula Sementara |
C. Cover Note |
|
8. |
Mengacu pada factor tingkat resiko (hazard) pada objek pertanggungan
itu sendiri dan nilai pertanggungan disebut : |
||
A. Cicilan |
B. Equitable Premium |
C. Risk Tranfer |
|
9. |
Dalam Polis property menjamin kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan dan : |
||
A. Kejatuhan Benda Orang |
B. Asap & Benda Cair |
C. Kejatuhan pesawat terbang & Asap. |
|
10. |
Tertanggung di perbolehkan membayar premi 15 atau 30 hari setelah tanggal
renewal disebut |
||
A. Day of grace period |
B. Day of recovery |
C.Day of renewal |
|
(4) BENAR ATAU SALAH
1. |
Bagian dari polis yang menyatakan luas jaminan yang disediakan disebut
operative clouse o Benar o Salah |
2. |
Pengertian risiko yang dikecualikan adalah setiap kerugian atau
kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan baik secara
langsung atau tidak langsung. o Benar o Salah |
3. |
Menggabungkan beberapa polis sekaligus dengan tujuan untuk mempermudah
nasabah disebut Combined Insurances o Benar o Salah |
4. |
Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi dijamin Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia (PSAKI) apabila ada pemberitahuan sebelumnya. o Benar o Salah |
5. |
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan atas logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia pada saat
terjadi peristiwa kebakaran. o Benar o Salah |
6. |
Setiap agen asuransi yang menjual produk asuransi property tidak wajib
memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni ? o Benar o Salah |
7. |
Peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran, Ledakan dan
Tsunami tidak dijamin Polis PSAKI tetapi dijamin oleh Polis PSAGBI. o Benar o Salah |
8. |
Sebelum mempelajari asuransi secara detail perlu dipahami lebih dahulu
mengenai arti dari risiko (risk) yang juga merupakan pusat dari
asuransi,- o Benar o Salah |
9. |
Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul dari sifat masyarakat
dimana kita hidup dan dari peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi di luar
kendali manusia ? o Benar o Salah |
10. |
Asuransi yang bersifat wajib bagi masyarakat dengan maksud dan tujuan
tertentu disebut Compulsory insurance o Benar o Salah |
|
(5) KENDARAAN BERMOTOR
1. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dirancang
untuk dapat menutup pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan : |
||
A. Kehilangan Keuntungan |
B. Tanggung Jawab Hukum Pihak
Ketiga |
C. Terorisme dan Sabotase |
|
2. |
Biaya yang wajar dikeluarkan Tertanggung untuk penjagaan atau
pengangkutan kendaraan bermotor ke bengkel atau tempat lain guna menghindari
atau memperkecil kerugian sebesar : |
||
A. 15% |
B. 10% |
C. 5% |
|
3. |
Perlengkapan yang disediakan
dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan disebut dengan : |
||
A. Perlengkapan Tambahan |
B. Perlengkapan Pabrik |
C. Perlengkapan Standar |
|
4. |
Penggunaan Kendaraan
Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan
Komersial disebut : |
||
A. Penggunaan Komersial |
Penggunaan Pribadi |
C. Penggunaan Dinas |
|
5. |
Komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahaan
Pialang Asuransi sebagai imbalan jasa keperantaraan disebut : |
||
A. Discount |
B. Komisi |
C. Potongan Biaya |
|
6. |
Biaya-biaya yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atau Pihak
Ketiga dalam rangka perolehan bisnis asuransi disebut : |
||
A. Biaya Administrasi |
B. Biaya Akuisisi |
C. Biaya Komisi |
|
7. |
Perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya
menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku untuk menyerahkan sebagian
atau seluruh Kendaraan Bermotor disebut : |
||
A. Hipnosis |
B. Penipuan |
C. Perampokan |
|
8. |
Sebuah mobil Suzuki ditutup asuransi dengan jenis penutupan Gabungan
dengan rincian Harga Pertanggungan Rp. 60 juta, Premi asuransi 3%/th, jangka
waktu 1 th, T.J.H Rp. 20 ribu plus biaya administrasi polis Rp. 8.000,-
berapa jumlah premi yang harus dibayar Tertanggung ? |
||
A. Rp. 1.828.000,- |
B. Rp. 2.200.000,- |
C. Rp. 2.400.000,- |
|
9. |
Menunjuk soal no. 8, kalau jangka waktu 3 th dengan potongan Komisi 25%
berapa premi yang dibayar Tertanggung ? |
||
A. Rp. 3.925.000,- |
B. Rp. 4.113.000,- |
C. Rp. 4.250.000,- |
|
10. |
Menunjuk soal no. 8, kalau harga pertanggungan dibawah harga pasaran
sebesar Rp. 75 juta dan terjadi kerugian sebesar Rp. 4 juta, berapa yang
harus dibayar kepada Tertanggung ? |
||
A. Rp. 2.800.000,- |
B. Rp. 3.500.000,- |
C. Rp. 3.200.000,- |
|
(6) BENAR ATAU SALAH
1. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dibuat
untuk dapat menutup pertanggungan gabungan yakni kendaraan bermotor itu
sendiri dan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. o Benar o Salah |
2. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin
kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai
akibat dari penggelapan, penipuan dan hipnotis. o Benar o Salah |
3. |
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak
mengecualikan kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh keterlambatan
membayar pajak kendaraan. o Benar o Salah |
4. |
SPPAKB akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya
ketidakbenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya
setiap tuntutan ganti rugi oleh Penanggung. o Benar o Salah |
5. |
Jenis pertanggungan kendaraan bermotor adalah Comprehensive + TJH,
Tertanggung menjalankan mobil dalam keadaan mabuk (akibat miras/alcohol)
sehingga menabrak portal dan gardu loket parkir di sebuah hotel, sehingga
Penanggung harus membayar klaim tersebut. o Benar o Salah |
6. |
Sehubungan kasus no. 5 di atas, Penanggung juga mengharuskan membayar
klaim akibat kerugian Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. . o Benar o Salah |
7. |
Kendaraan bermotor milik
Tertanggung yang dipakai/disewakan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan
melanggar hukum dijamin oleh Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
8. |
Tertanggung yang membawa barang-barang dagangannya dengan kapasitas yang
melebihi kapasitas yang seharusnya dan terjadi kerugian/kerusakan dapat
dijamin oleh Polis PSAKBI. o Benar o Salah |
9. |
Kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh pemiliknya untuk memasuki
daerah bencana alam dan terjadi kerugian/kerusakan dijamin oleh Polis PSKBI. o Benar o Salah |
10. |
Kerugian/kerusakan kendaraan bermotor akibat dari reaksi nuklir atau
karena aus dan karat dapat dijamin oleh Polis PSKBI. o Benar o Salah |
|
(7) KECELAKAAN DIRI
1. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia merupakan produk polis
asuransi untuk memberikan jaminan atas risiko : |
||
A. Keduanya benar |
B. Kematian |
C. Cacat tetap |
|
2. |
Jaminan C pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia diberikan dalam hal
Tertanggung mengalami risiko : |
||
A. Kematian |
B. Cacat Tetap |
C. Biaya Perawatan &
Pengobatan |
|
3. |
Tertanggung tidak berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya
apabila dengan sengaja : |
||
A. Memperbesar jumlah kerugian |
B. Semuanya benar |
C. Surat atau bukti palsu |
|
4. |
Dasar untuk menentukan besarnya santunan untuk cacat tetap sebagian
berdasarkan : |
||
A. Golongan Pekerjaan |
B. Tabel persentase pertanggungan |
C. Besarnya premi |
|
5. |
Sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
mengenai penyelesaian klaim, pembayaran klaim harus sudah selesai dalam waktu
: |
||
A. 30 hari |
B. 40 hari |
C. 50 hari |
|
6. |
Perusahaan asuransi akan mengganti biaya perawatan dan pengobatan
berdasarkan bukti : |
||
A. Kwitansi Dokter |
B. Kwitansi Pengobatan Alternatif |
C. Keduanya benar |
|
7. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia dalam hal Tertanggung
mengalami risiko cacat tetap adalah : |
||
A. Jaminan A |
B. Jaminan B |
C. Jaminan C |
|
8. |
Batas usia minimal Tertanggung untuk penutupan asuransi kecelakaan diri
adalah: |
||
A. 1 tahun |
B. 17 tahun |
C. 25 tahun |
|
9. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap,
Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan
oleh : |
||
A. Pengobatan |
B. Kecelakaan |
C. Kematian |
|
10. |
Penutupan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia berlaku untuk risiko di : |
||
A. Seluruh Dunia |
B. Wilayah Indonesia |
C. Keduanya benar |
|
(8) BENAR ATAU SALAH
1. |
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI) merupakan produk dari
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap,
Biaya Perawatan dan atau Pengobatan. o Benar o Salah |
2. |
Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai
akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis merupakan ruang lingkup
jaminan dari PSAKDI . o Benar o Salah |
3. |
Polis standart asuransi kecelakaan diri Indonesia hanya berlaku untuk
resiko yang terjadi di Indonesia o Benar o Salah |
4. |
Cacat tetap sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian
dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan
keadaan cacat tetap yang diderita. o Benar o Salah |
5. |
Jaminan Cacat Tetap akan diberikan dalam hal Tertanggung mengalami
cacat tetap sebagai akibat tidak langsung (cacat bawaan sejak lahir). o Benar o Salah |
6. |
Dokumen pendukung
klaim Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap tidak diperlukan karena
sudah ada laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi. o Benar o Salah |
7. |
Tertanggung tidak
berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila dengan
sengaja memperbesar jumlah kerugian yang diderita. o Benar o Salah |
8. |
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan
Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar. o Benar o Salah |
9. |
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang,
apabila Tertanggung tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12
(duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang
adanya kejadian telah disampaikan o Benar o Salah |
10. |
Jika dalam pembayaran ganti rugi asuransi kecelakaan diri ada
perbedaan nilai kurs mata uang maka yang dipakai kurs jual Bank Indonesia
pada saat pembayaran. o Benar o Salah |
|
(9) MARINE CARGO
1. |
Dalam kontrak atau perjanjian asuransi Marine (Marine Cargo atau
Marine Hull) biasanya berlaku syarat khusus yang dikenal dengan nama ? |
||
A. Limited Condition |
B. Warranties |
C. Keduanya Salah |
|
2. |
Apabila dalam pelayaran terjadi tabrakan antar kapal sehingga menimbulkan
kerugian yang cukup besar disebut dengan : |
||
A. Actual Total Loss |
B. Collision Liability |
C. General Average |
|
3. |
Tindakan membuang sebagian barang/muatan ke laut dengan
sengaja untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang berada dalam keadaan
bahaya guna menghindari kerugian yang lebih besar: |
||
A. Jattison |
B. Floating Policy |
C. General Average |
|
4. |
Tertanggung melakukan Abandonmen atau menyerahkan barang yang
dipertanggungkan kepada Penanggung berdasarkan pertimbangan suatu kerugian
total tidak dapat dihindarkan : |
||
A. Kerugian Total Destruktif |
B. Kerugian Total Semata |
C. Kerugian Total
Konstruktif |
|
5. |
Segala biaya luar biasa yang dikeluarkan guna keselamatan sebuah kapal
dan barang-barang yang dimuatnya, baik yang dikeluarkan semua pihak yang
mempunyai kepentingan dalam suatu perlayaran secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri: |
||
A. General Average |
B. Loss Adjuster |
C. Surveyor |
(10) SURETY BOND
1. |
Surety Bond didefinisikan sebagai suatu perjanjian tertulis yang
merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan : |
||
A. Principal (Kontraktor) |
B. Obligee (Pemilik Proyek) |
C. Perbankan |
|
2. |
Pencairan dapat dilakukan oleh Obligee kapan saja, tanpa harus
melampirkan syarat-syarat tertentu seperti yang berlaku dalam jaminan Surety
Bond disebut : |
||
A. Unconditional |
B. Irrevocable |
C. Penalty System |
|
3. |
Pada setiap produk asuransi pihak Tertanggung diharuskan membayar premi
asuransi namun dalam Surety Bond dikenal dengan istilah : |
||
A. Premi Asuransi |
B. Biaya Pelayanan (Service Charge) |
C. Garansi Bank |
|
4. |
Besarnya klaim yang harus dibayar bila principal mengalami wanprestasi
adalah sebesar nilai kerugian sebenarnya dari Obligee disebut : |
||
A. Administration System |
B. Indemnity System |
C. Penalty System |
|
5. |
Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk dapat mengikuti penawaran
/ lelang suatu proyek / pekerjaan yang dibiayai oleh dana Pemerintah / Swasta
disebut : |
||
A. Performance Bond |
B. Bid Bond |
C. Maintenance Bond |
|
(11) GEMPA BUMI INDONESIA
1. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) ini menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Terorisme & Sabotase |
B. Kendaraan Bermotor |
C. Gempa Bumi |
|
2. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Letusan Genung Berapi |
B. Kebakaran |
C. Gangguan Usaha |
|
3. |
Yang tidak termasuk jaminan dari Polis Standar Asuransi Gempa Bumi
Indonesia (PSAGBI) baik kerugian atau kerusakan yang secara
langsung disebabkan oleh : |
||
A. Gempa Bumi |
B. Angin Topan dan Badai |
C. Letusan Gunung Berapi |
|
4. |
Dalam praktek penutupan asuransi, biasanya Polis Standar
Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dipadukan dengan penutupan untuk Polis
: |
||
A. Kendaraan Bermotor |
B. Rumah Tinggal/Property |
C. Marine Cargo |
|
5. |
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tidak menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : |
||
A. Kesalahan Fatal/Kelalaian |
B. Pencurian |
C. Keduanya Benar |
(12) PERATURAN ASURANSI
1. |
|
||||||||
2. |
Menyambung soal no 1 peraturan ini mengatur penetapan tarip premi
untuk : |
||||||||
A. Batas atas |
B. Batas bawah |
C.Keduanya benar |
|||||||
3. |
Penetapan batas bawah oleh Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk: |
||||||||
A. Mendapatkan harga premi yang layak |
B. Mencegah tarif premi yang tidak memadai. |
C. Semuanya Benar |
|||||||
4. |
Pialang Asuransi memberikan jasa keperantaraan dalam hal penutupan
asuransi dan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk keperntingan : |
||||||||
A. Broker Asuransi |
B. Perusahaan Asuransi |
C. Tertanggung |
|||||||
5. |
|