Tuesday 17 September 2024

PC-135 NOTICE OF CANCELLATION CLAUSE

 PC-135 NOTICE OF CANCELLATION CLAUSE

 

It is hereby understood and agreed that this policy cannot be suspended or cancelled without the Insurance company advising in writing of such intended cancellation or suspension and notifying the Insured’s broker by giving 30 days written notice.

 

PEMBERITAHUAN KLAUSUL PEMBATALAN

Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa polis ini tidak dapat ditangguhkan atau dibatalkan tanpa pemberitahuan tertulis dari Perusahaan Asuransi mengenai pembatalan atau penangguhan yang dimaksud dan pemberitahuan kepada pialang Tertanggung dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.

Related Posts

PC-135 NOTICE OF CANCELLATION CLAUSE
4/ 5
Oleh