Thursday 22 November 2018

Soal - Jawaban ujian CIIB pialang asuransi / Reasuransi (COMPLIANCE (KEPATUHAN)

COMPLIANCE (KEPATUHAN) 3.1 Uraikan apa yang dimaksud dengan Compliance (kepatuhan) Jawaban : - Kesesuaian dalam memenuhi ketentuan resmi - kesediaan untuk melakukan apa yang telah diminta untuk anda kerjakan - keadaan yang sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang, peraturan, kebijakan, pedoman,atau spesifikasi 3.2 Uraikan tujuan dari compliance Jawaban : untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendaliannya 3.3 Jelaskan penerapan atau ruang lingkup compliance terhadap Industri Asuransi Jawaban : a. Transparansi / Keterbukaan : keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses para pemangku kepentingann sesuai dengan peraturan perundangan dibidang perasuransian serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. b. Akutanbilitas : kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan effisien c. Responsibilities : kesesuai pengelolaan perusahaan perasuransian dengan peraturan perundang-undangan dibidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan parktik penyelenggaraan usaha peransuransian yang sehat d. Independensi / Kemandirian : Keadaan perusahaan peransuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan parktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat e. Kesetaraan/ kewajaran: kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan didalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan niali-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat 3.4 Sebutkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan yang berhubungan industri asuransi khususnya menyangkut kepialangan asuransi Jawaban : - Undang-undang perasuransian - Pedoman pelaksanan penerapan prinsip mengenal nasabah - Anti pencucian uang - Tata kelola perusahaan perasuransian yang baik - Kebijakan perlindungan konsumen 3.5 Uraikan 4(empat) hal yang patut dipertimbangkan dalam melakukan komunikasi Jawaban : a. Pembicaraan melalui telpon • Mencatat pembicaraan melalui telpon dengan nasabah / pelanggan / penanggung atau pesan untuk rekan sekerja untuk hal-hal yang berhubungan / mempengaruhi kegiatan bisnis. • Menegaskan kembali isi pembicaraan tersebut dengan facsimile / e-mail kepada lawan bicara.Jawaban/penegasan/konfirmasi atas isi pembicaraan tersebut harus dikirim secepatnya. • Menyimpan catatan tersebut dalam arsip/file yang berhubungan dengan hal yang dibicarakan, misal: ditempatkan di arsip/file nasabah atau arsip/file klaim atau keduanya dengan cara mengcopy catatan tersebut b. Surat - menyurat (korespondensi) / Dokumen Facsimile (Fax) • Semua surat / dokumen masuk yang berasal dari luar kantor harus diberi cap dan diberi tanda terima pada hari yang sama saat surat / dokumen tersebut diterima. • Fax masuk diberi tanggal pada saat menerima fax tersebut apabila tanggal yang tertera dalam fax / lembar pengiriman (transmission date) berbeda / tidak sesuai. • Semua surat / dokumen masuk harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat kepentingannya kalau perlu diberikan konfirmasi tanda terima dari manager yang terkait. c. Catatan Rapat • Semua kegiatan rapat / pertemuan dengan calon pelanggan / pelanggan , agen, penanggung dan pihak lain yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan bisnis harus dicatat, antara lain informasi mengenai: _ tanggal dan tempat rapat serta tujuan rapat tersebut, _ topik yang dibicarakan dan keputusan yang diambil, _ hal-hal yang belum dilaksanakan (outstanding) dan pihak-pihak yang harus bertindak. • Catatan hasil rapat sebaiknya dikirimkan secepatnya kepada para peserta yang hadir d. Surat Elektronik (Surel) / E-mail • Surel / E-mail masuk sebaiknya segera dijawab dan diberitahukan kepada pengirim apabila belum dapat memberikan suatu pemecahan / tindakan yang diinginkan. • Surel / E-mail keluar sebaiknya diawasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat perusahaan yang diberi wewenang sesuai dengan isi dan tingkat kepentingan e-mail tersebut . • Surel / E-mail diberlakukan seperti fax, maksudnya harus dicetak dan disimpan dalam arsip yang terkait dengan isi e-mail tersebut (arsip pelanggan, klaim dsb.). 3.6 Jelaskan tahapan kebijakan suatu bisnis baru dari aktivitas pialang asuransi dan beri contohnya Jawaban; A. Pengumpulan Data Merupakan bagian dari kegiatan pialang asuransi dalam rangka mendapatkan bisnis baru dan perpanjangan program asuransi. 1. Informasi mengenai calon pelanggan/pelanggan. Langkah awal perusahaan pialang asuransi untuk membuat prospek biasanya dimulai dengan membuat Langkah awal perusahaan pialang asuransi untuk membuat prospek biasanya dimulai dengan membuat checklist terhadap calon nasabah yang antara lain berisi: • Kemampuan/Keahlian Pialang Asuransi dalam menangani bisnis yang akan dikerjakan apakah cukup memadai; • Kemungkinan pendapatan yang diperoleh memadai ditinjau segi biaya dan beban pekerjaan • Kesediaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan dan pengkinian(up-date) informasi dalam hal ini erat kaitannya dengan ketentuan P4MN seperti yang ditetapkan oleh OJK(d/hBAPEPAM–LK). 2 Untuk bisnis perpanjangan asuransi, tugas pialang untuk menelaah program asuransi yang berjalan bersama-sama dengan pelanggan 3 Langkah selanjutnya memproses informasi tersebut kepada Direksi atau pejabat perusahaan yang diberi wewenang untuk mendapatkan persetujuan dan mempersiapkan presentasi kepada calon pelanggan/pelanggan. 4 Surat Penunjukkan resmi sebagai Pialang Asuransi yang menyatakan dengan jelas ruang lingkupnya untuk pelanggan baru atau surat resmi persetujuan dari nasabah untuk perpanjangan program asuransi/penetrasi. 5 Semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan diatas harus disimpan dalam arsip sesuai dengan tahapan yang ada. B. Penawaran ke Pasar Dalam tahapan ini adalah tugas pialang asuransi untuk menterjemahkan keinginan calon tertanggung/tertanggung terhadap kebutuhan asuransi yang diinginkan kepada para penanggung dalam bentuk slip penawaran(quotation slip). Ada beberapa hal sederhana yang patut diperhatikan ketika mempersiapkan slip ini,antara lain: 1. Informasi yang tercantum dalam quotation slip mengenai:  nama tertanggung dan pihak-pihak lain yang berkepentingan harus jelas,  Alamat lengkap tertanggung dan alamat obyek pertanggungan apabila berada dilokasi yang berbeda, 2. Jangka waktu dimulai dan berakhirnya pertanggungan dan wilayah waktu(timezone) yang digunakan. 3. Premium Payment 4 Warranty 5. Informasi klaim 6. Penanggung Setiap Perusahaan Pialang Asuransi mempunyai kebijaksanaan yang berbeda dalam menentukan Penanggung yang akan digunakan. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan bahwa para Penanggung tersebut mempunyai dukungan finansial yang kuat sehingga apabila terjadi kerugian terhadap tertanggung mereka mampu memberikan ganti rugi yang sesuai. Perusahaan Pialang Asuransi sebaiknya memiliki daftar Penanggung yang memenuhi kriteria tersebut dan direview secara berkala C. Proposal kecalon Pelanggan/pelanggan. Proposal merupakan hasil pengamatan dan analisa dari pialang asuransi yang diperoleh dari pasar terhadap risiko yang ditawarkan dalam bentuk dokumen resmi program asuransi yang diberikan kepada calon pelanggan/pelanggan. • Isi proposal yang berhubungan dengan luas jaminan, suku premi,serta hal lain yang bersifat teknis disampaikan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disetujui oleh penanggung/para penanggung didalam slip penawaran (quotation slip) yang telah dibubuhi tanda tangan underwriter dan cap perusahaan asuransi masing-masing. • Setiap permintaan perubahan isi proposal diberitahukan kepada penanggung/para penanggung dan dikonfirmasikan kembali kepada kedua belah pihak secara tertulis • Proposal yang akan dikirimkan kepada calon pelanggan/pelanggan berisikan program asuransi yang dirancang oleh pialang asuransi sesuai kebutuhan pelanggan/calon pelanggan. • Sebaiknya disertakan penjelasan didalam surat terpisah mengenai hal-hal penting yang patut diketahui oleh calon pelanggan/pelanggan. Proposal yang akan dikirimkan kepada calon pelanggan/pelanggan harus diperiksa dan ditanda tangani oleh pejabat/manager yang diberi kewenangan untuk itu D. Konfirmasi Penutupan Proposal yang diterima oleh calon pelanggan/pelanggan umumnya diberitahukan melalui surat resmi, fax atau e-mail berupa instruksi saat dimulainya program asuransi tersebut. • Pialang asuransi yang bersangkutan harus segera meneruskan instruksi yang diperoleh kepada Penanggung dalam bentuk placing slip disertai permintaan konfirmasi penutupan dengan pembubuhan tanda tangan underwriter dan cap perusahaan diatas placing slip. • Pialang asuransi harus menjawab instruksi dari calon pelanggan/pelanggan secepatnya dan menyatakan bahwa instruksi tersebut sedang diteruskan kepada Penanggung. Perlu diperhatikan agar jawaban tersebut tidak memberikan penafsiran/penekanan bahwa Pialang Asuransi sudah setuju memberikan jaminan penutupan E. Pemeriksaaan dan pengiriman dokumen asuransi. Merupakan rangkaian kegiatan terakhir yang dilakukan pialang asuransi. • Pemeriksaan menyeluruh terhadap polis asuransi yang diterima dari penanggung dibandingkan dengan placing slip. Bila terjadi ketidaksesuaian dengan placing slip. Bila terjadi ketidaksesuaian harus segera dikembalikan kepada Penanggung disertai catatan perbaikan yang diinginkan. • Akurasi nota tagihan baik mengenai jumlah uang, cicilan pembayaran, jatuh tempo pembayaran. • Ketepatan waktu penyampaian polis asuransi 3.7 Uraikan manfaat dari compliance Jawaban : - Menjaga / memelihara tingkat pelayanan kepada nasabah secara berkesinambungan (konsisten). - Mempermudah tugas Internal Auditor maupun pihak Regulator dalam - melakukan pemeriksaan berkala. - Meminimalkan terjadinya Error and Omission. - Melatih / Membiasakan para pelaksana / staf untuk bekerja lebih profesional 3.8 Uraikan apa yang dimaksud error and Ommision (E & O) clause Jawaban : merupakan suatu kesalahan / kegagalan komunikasi yang timbul diantara Pelanggan, Pialang Asuransi dan Penanggung. Hal-hal yang dapat menimbulkan klaim E & O adalah kegagalan tertanggung untuk memperoleh ganti rugi dari penanggung disebabkan : 1 Tidak Ada cover : - Perpanjangan asuransi terlewatkan - Intruksi dari tertanggung tidak dilaksanakan - Konfirmasi diberikan sebelum cover lengkap - Percakapan telpon tidak Dicatat 2 Technical defect cover - Wording defect - Warranties tidak diberitahukan - Kesalah fahaman komunikasi - Adanya risiko di area yang tidak dijamin 3 Non Disclosure - Oleh pihak yang menempatkan - Oleh perantara lain - Formulir proposal dilengkapi atas nama Tertanggung 4. Fraud & Dishonesty - Oleh pialang yang menempatkan - Oleh perantara lain - Oleh tertanggung - Forgeries (Pemalsuan) 5. Binding Authority - Melebihi ketentuan otoritas yang mengikuti - Broker wearing an underwriting hat - Kualitas rendah penanggung dan penangung ulang Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Related Posts

Soal - Jawaban ujian CIIB pialang asuransi / Reasuransi (COMPLIANCE (KEPATUHAN)
4/ 5
Oleh