Sunday, 13 July 2025

Cadangan Teknis dalam Asuransi


Cadangan Teknis dalam Asuransi


Pendahuluan

Dalam industri asuransi, menjaga keberlangsungan keuangan perusahaan tidak hanya bergantung pada penerimaan premi, tetapi juga pada kecermatan dalam mencatat dan mengelola cadangan teknis. Cadangan teknis adalah fondasi penting dalam menentukan apakah suatu perusahaan asuransi memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban klaim di masa depan.

Tanpa pencatatan cadangan teknis yang tepat, laporan keuangan bisa menyesatkan, laba underwriting dapat terlihat lebih tinggi atau lebih rendah dari kenyataan, dan risiko gagal bayar klaim bisa meningkat drastis.


Apa Itu Cadangan Teknis?

Cadangan teknis adalah kewajiban yang diakui oleh perusahaan asuransi atas polis yang diterbitkan, baik dalam bentuk premi yang belum menjadi hak maupun klaim yang belum terselesaikan. Dalam laporan posisi keuangan, cadangan teknis dicatat sebagai liabilitas.

Cadangan teknis mencerminkan kewajiban kontraktual perusahaan kepada pemegang polis dan pihak ketiga (reasuradur). Fungsinya sangat penting untuk:

·       Menjamin ketersediaan dana saat klaim diajukan

·       Menghindari pengakuan pendapatan yang terlalu cepat

·       Menilai solvabilitas perusahaan oleh regulator


Jenis-Jenis Cadangan Teknis

1. Unearned Premium Reserve (UPR)

Merupakan cadangan atas premi yang belum menjadi hak perusahaan karena masa pertanggungan masih berlangsung. Umumnya dihitung secara pro-rata temporis, berdasarkan sisa waktu polis.

2. Outstanding Claim Reserve (OCR)

Cadangan untuk klaim yang sudah dilaporkan namun belum dibayar. OCR mencakup estimasi nilai klaim dan biaya penanganan klaim.

3. Incurred But Not Reported Reserve (IBNR)

Cadangan untuk klaim yang telah terjadi tetapi belum dilaporkan. Estimasi IBNR sering menggunakan metode aktuaria seperti:

·       Chain Ladder

·       Bornhuetter-Ferguson

4. Cadangan Klaim Reasuransi

Merupakan bagian dari OCR atau IBNR yang menjadi tanggungan reasuradur. Dicatat sebagai aset reasuransi.

5. Cadangan Komisi Reasuransi

Komisi yang diterima dari reasuradur, namun belum diakui sebagai pendapatan karena masih terkait dengan periode pertanggungan yang belum selesai.


Peran Cadangan Teknis dalam Laporan Keuangan

Cadangan teknis mempengaruhi:

·       Pendapatan premi: Melalui UPR, hanya premi yang sudah earned yang boleh diakui sebagai pendapatan.

·       Beban klaim: OCR dan IBNR menentukan beban klaim aktual dalam suatu periode.

Kesalahan pencatatan cadangan dapat menyebabkan:

·       Overstatement laba jika cadangan terlalu kecil (under reserving)

·       Understatement laba jika cadangan terlalu besar (over reserving)

·       Ketidaksesuaian dengan ketentuan OJK dan PSAK


Regulasi dan Standar Akuntansi

Cadangan teknis diatur oleh:

·       POJK No. 72/POJK.05/2016
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi

·       SEOJK No. 18/SEOJK.05/2022
tentang Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi

·       PSAK 62: Kontrak Asuransi

·       PSAK 74 (berbasis IFRS 17): akan berlaku menggantikan PSAK 62, dengan pendekatan lebih ketat terhadap estimasi arus kas dan margin risiko


Related Posts

Cadangan Teknis dalam Asuransi
4/ 5
Oleh