POLIS
KENDARAAN BERMOTOR
Yang bertanda-tangan di bawah ini, selanjutnya disebut
Penanggung, menanggung – atas dasar pembayaran premi dari keterangan tertulis
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari polis ini – Kendaraan Bermotor dan
atau kepetingan Tertanggung sebagaimana diuraikan pada ikhtisar Pertanggungan,,
terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko yang disebutkan dan ditegaskan
dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada
polis ini.
BAB I
RESIKO YANG DIJAMIN
PASAL
I
Kerugian
/ Kerusakan ganti rugi terhadap;
1. Kerugian/kerusakan Kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang
disebabkan oleh;
1.1 Tabrakan,
benturan, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan maerial,
konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari Kendaraan Bermotor
bersangkutan
1.2.
Perbuatan jahat orang, kecuali; orang itu
termasuk suami/istri dan anak Tertanggung, bekerja pada Tertanggung,
menggunakan Kendaraan Bermotor itu dengan izin Tertanggung atau bertindak
sepengetahuan seseorang yang bekerja pada Tertanggung
1.3.
Pencurian termasuk pencurian yang
didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan
kepada orang (perampokan) dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan
bermotor/alat perlengkapan kendaraan
bermotor yang ikut dipertanggungkan dalam polis ini
1.4.
Kebakaran termasuk, kebakaran benda/kendaraan
bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang
dipertanggungkan, yaitu kerusakan atau kerugian Kendaraan Bermotor atau
kepentingan yang dipertanggungkan karena kebakaran dan atau alat-alat lain yang
dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran , demikian juga
kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian
Kendaraan Bermotor dan atau kepetingan yang dipertanggungkan atau perintah yang
berwengang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu
2.
Kerugian/kerusakan disebabkan oleh peristiwa
yang tersebut dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), dan (1.4) selama pengangkutan penyebrangan
dengan feri/alat penyebarangan resmi
3.
Kerusakan roda yang diikuti oleh
kerusakan/kerugian Kendaraan Bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan
4.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh
Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel/tempat lain guna
menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis,
setinggi-tingginya biaya tersebut sebesar setengah persen (0.50%) dari jumlah
pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan Resiko Sendiri.
PASAL
2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum
Terhadap Pihak Ketiga)
Penganggung memberikan pengaantian terhadap;
1.
Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang
secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan baik
yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui Pengadilan setelah mendapat
persetujuan Penanggung, yang meliputi kerugian-kerugian sebagi berikut;
1.1 Kerusakan atas harta benda/kepentingan atau Kendaraan Bermotor, yang
belum menjadi pemilik atau dalam pengawasan
1.2 Cidera Badan/Kematian, kecuali cidera badan/kematian terhadap;
1.2.1
Kecuali penumpang di dalam kendaraan bermotor
yang dipertanggungkan
1.2.2
Suami/istri atau anak
Tertanggung apabila Tertanggung adalah perorangan
1.2.3
Pemegang saham atau
pengurus apabila Tertanggung adalah Badan Hukum
1.2.4
Orang yang bekerja
pada Tertanggung yang menerima imbalan jasa
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli
yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung dengan syarat bahwa Penanggung
telah terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya
tersebut.
BAB II
RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN
PASAL
3
1. Penganggung
tidak memberikan ganti rugi terhadap atau akibat
1.1 Kehilangan, keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai, kerugian
keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat
dipergunakannya kendaraan bermotor tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab
lain
1.2 Pencurian peralatan tambahan yang disebutkan di dalam ikhtisar ini
1.3 Penggelapan menurut ketentuan perudangan
2. Kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh karena;;
2.1 Kendaraan Bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik/mendorong
kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan
kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi kendaraan bermotor, menarik suatu
trailer, untuk karnaval/pawai, atau dipergunakan untuk melakukan tindak
kejahatan, atau jika Kendaraan Bermotor
tersebut dipakai untuk sesuatu maksud lain dari pada yang ditetapkan di dalam
polis ini
2.2 Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
2.3 Kendaraan Bermotor tersebut, dengan sepengetahuan Tertanggung,
dijalankan dalam keadaan rusak atau kendaraan dalam keadaan tidak dapat
dipertanggung-jawabkan secara teknis, termasuk sesaat setelah terjadi
kecelakaan
2.4 Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat
terjadinya kecelakaan tidak memiliki SIM yang sah atau yang oleh seorang yang
berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan
2.5 Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir genangan
air atau gejala geologi/meteorologi lainnya, kecuali sambaran petir
2.6 Memasuki/melewati jalan tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor
atau yang tidak diperuntukkan baginya
2.7 Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang
menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan maupun tidak), perang
saudara, pemberontakkan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan
bagian atau menjurus pada pemberontakkan umu, pemberontakkan militer,
pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan
militer atau pengambil-alihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak
atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang
bertujuan menggulingkan dengan kekerasan Pemerintah yang sah “de jure” atau “de
facto”
2.8 Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum dan semacamnya
2.9 Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar, atau diangkut
dengan kendaraan bermotor tersebut
2.10 Getaran atau berat Kendaraan Bermotor/muatannya termasuk yang
ditimbulkan terhadap; jalan, jembatan, konstruksi dan bangunan-bangunan yang
terdapat di bawah, di atas dan di samping jalan
2.11 Kesalahan pada konstruksi atau material, aus, cacat sendiri atau sebab
interen lainnya pada bagian itu ataupun pada mesinnya
2.12 Reaksi/radiasi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada, ionisasi,
fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di
dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan
BAB
III
SYARAT-SYARAT POLIS
PASAL IV
DAERAH
Pertanggungan
ini semata-mata berlaku di dalam wilayah Negara Republik
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
Kecuali
diperjanjikan lain maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika
premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari tehitung mulai tanggal
permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya
pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
dan jika terjadi sesuatu kergian/kerusakan Teranggung tidak berhak atas suatu
penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 jam sesudah premi
diterima oleh Penanggung atau Pertanggungan ini menjadi batal demi hukum
apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini
Penanggung berhak atas premi untuk jangka waku yang sudah berjalan sebesar 40%
dari premi setahun.
PASAL 6
PEMBERITAHUAN KERUGIAN
1.
Tertanggung diwajibkan memberitahukan kerugian
yang menimpanya kepada Penanggung sesegera mungkin, paling lambat dalam waktu 3
(tiga) hari kerja setelah terjadinya kerugian/kerusakan tersebut
2.
Segala pemberitahuan mengenai pertanggungan
ini harus diajukan secara tertulis pada kantor atau agen Penanggung yang
berhubungan dengan Tertanggung
3.
Khusus untuk kerugian total akibat pencurian
diwajibkan melapor kepada Kapolda setempat.
PASAL 7
TINDAKAN TERHADAP PIHAK
KETIGA
Tertanggung
diwajibkan dalam hal pencurian atau kerusakan Kendaraan Bermotor oleh pihak
ketiga yang dapar dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian kerugian,
memberithukannya dengan segera kepada polisi setempat dan dengan persetujuan
Penanggung mengusahakan supaya yang bersalah itu mendapat hukuman
PASAL 8
TUNTUTAN PIHAK YANG
DIRUGIKAN
Apabila
Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
tersebut maka;
1.
Tertanggung wajib memberitahukan tuntutan
tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan
tersebut diterima
2.
Tertanggung segera menyerahkan dokumen
sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut
3.
Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan
janji, keterangan atau melakukan tindakan yang mungkin menimbulkan kesan bahwa
ia mengakui tanggung-gugatnya
4.
Tertanggung mengusahakan kepada Penanggung
untuk mengurus sendiri tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan,
Tertanggung diwajibkan memberikan
PASAL 9
TUNTUTAN PIDANA
TERHADAP Tertanggung
Apabila
terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga yang mungkin harus dipikul oleh Penanggung maka
Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling
lambat dalam 3 (tiga) hari kerja
Jika
dipandang perlu Penanggung berhak untuk menunjuk Penasihat Hukum dan dalam hal
demikian, Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan
demikian itu menjadi tanggungan penanggung
PASAL 10
GANTI-RUGI ATAS
KERUSAKAN KENDARAAN BERMOTOR
Terhadap
setiap kerugian/kerusakan kendaraan bermotor, Penanggung akan menggati kerugian
berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian,
setinggi-tingginya sebesar jumlah pertanggungan setelah dikurangi resiko
sendiri dengan ketentuan sebagai berikut;
1.
Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada
Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan/pergantian
atas Kendaraan Bermaksud
2.
Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk
memperbaiki di Bengkel yang ditunjuk/disetujuinya, mengganti dengan Kendaraan
Bemotor yang sama atau mengganti dengan uang
3.
Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya
secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel
dalam batas waktu 14 hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserah
terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung
Dalam
melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih
terhitung untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas Kendaraan Bermotor
tersebut
PASAL 11
PERTANGGUNGAN DI BAWAH
HARGA
Jika
Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan Kendaraan Bermotor
tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan
menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian
yang tidak dipertanggungkan seperti diatur dalam pasal 253 ayat 1 KUHD
PASAL 13
TINDAKAN-TINDAKAN
PENCEGAHAN
Tertanggung
wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kebaikan
kndaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan kendaraan
bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengamanan yang
layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya.
Jika
kendaraan bermotor itu dipergunakan sebelum perbaikan itu sesuai, maka segala
kerusakan/kerugian dan tanggung-jawab selanjutnya menjadi tanggung-jawab
Tertanggung.
PASAL 13
SUBROGASI
1.
Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala
hal yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian
tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya
tanpa memerlukan suatu
2.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas
setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak
ketiga tersebut
3.
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan
kewajiban tersebut pada ayat 2 di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak
Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 14
LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung
yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini yang dengan
sengaja;
1.
Memperbesar jumlah kerugian yang diderita
2.
Menyembunuyikan barang-barang yang
terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang
yang musnah
3.
Mempergunakan
4.
Melakukan atau menyuruh melakukan
tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis
ini
5.
Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat
melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atas kerusakan yang dijamin
Polis ini