Tuesday, 8 July 2025

POLIS KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA _ PSAKBI (VERSI INDONESIA)

POLIS KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA

 

Yang bertanda-tangan di bawah ini, selanjutnya disebut Penanggung, menanggung – atas dasar pembayaran premi dari keterangan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari polis ini – Kendaraan Bermotor dan atau kepetingan Tertanggung sebagaimana diuraikan pada ikhtisar Pertanggungan,, terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko yang disebutkan dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada polis ini.


 

 

 

BAB I

RESIKO YANG DIJAMIN

 

PASAL I

Kerugian / Kerusakan ganti rugi terhadap;

 

1.      Kerugian/kerusakan Kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh;

 

1.1   Tabrakan, benturan, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan maerial, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari Kendaraan Bermotor bersangkutan

1.2.   Perbuatan jahat orang, kecuali; orang itu termasuk suami/istri dan anak Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, menggunakan Kendaraan Bermotor itu dengan izin Tertanggung atau bertindak sepengetahuan seseorang yang bekerja pada Tertanggung

1.3.   Pencurian termasuk pencurian yang didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang (perampokan) dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor/alat  perlengkapan kendaraan bermotor yang ikut dipertanggungkan dalam polis ini

1.4.   Kebakaran termasuk, kebakaran benda/kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, yaitu kerusakan atau kerugian Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan karena kebakaran dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran , demikian juga kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor dan atau kepetingan yang dipertanggungkan atau perintah yang berwengang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu

 

 

 

 

2.      Kerugian/kerusakan disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3),  dan (1.4) selama pengangkutan penyebrangan dengan feri/alat penyebarangan resmi

3.      Kerusakan roda yang diikuti oleh kerusakan/kerugian Kendaraan Bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan

4.      Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel/tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya biaya tersebut sebesar setengah persen (0.50%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan Resiko Sendiri.

 

 

PASAL 2

Tanggung Gugat

(Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga)

 

 

Penganggung memberikan pengaantian terhadap;

1.      Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui Pengadilan setelah mendapat persetujuan Penanggung, yang meliputi kerugian-kerugian sebagi berikut;

1.1    Kerusakan atas harta benda/kepentingan atau Kendaraan Bermotor, yang belum menjadi pemilik atau dalam pengawasan 

1.2    Cidera Badan/Kematian, kecuali cidera badan/kematian terhadap;

1.2.1         Kecuali penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan

1.2.2         Suami/istri atau anak Tertanggung apabila Tertanggung adalah perorangan

1.2.3         Pemegang saham atau pengurus apabila Tertanggung adalah Badan Hukum

1.2.4         Orang yang bekerja pada Tertanggung yang menerima imbalan jasa

 

2.    Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung dengan syarat bahwa Penanggung telah terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya tersebut.

 

 

BAB II

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

 

PASAL 3

1.    Penganggung tidak memberikan ganti rugi terhadap atau akibat

 

1.1    Kehilangan, keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai, kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain

1.2    Pencurian peralatan tambahan yang disebutkan di dalam ikhtisar ini

1.3    Penggelapan menurut ketentuan perudangan Indonesia yang berlaku

 

2.      Kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh karena;;

 

2.1    Kendaraan Bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik/mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi kendaraan bermotor, menarik suatu trailer, untuk karnaval/pawai, atau dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan, atau  jika Kendaraan Bermotor tersebut dipakai untuk sesuatu maksud lain dari pada yang ditetapkan di dalam polis ini

2.2    Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa

2.3    Kendaraan Bermotor tersebut, dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak atau kendaraan dalam keadaan tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara teknis, termasuk sesaat setelah terjadi kecelakaan

2.4      Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki SIM yang sah atau yang oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan

2.5      Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir genangan air atau gejala geologi/meteorologi lainnya, kecuali sambaran petir

2.6      Memasuki/melewati jalan tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor atau yang tidak diperuntukkan baginya

2.7      Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan maupun tidak), perang saudara, pemberontakkan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakkan umu, pemberontakkan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”

2.8      Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum dan semacamnya

2.9      Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar, atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut

2.10    Getaran atau berat Kendaraan Bermotor/muatannya termasuk yang ditimbulkan terhadap; jalan, jembatan, konstruksi dan bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas dan di samping jalan

2.11    Kesalahan pada konstruksi atau material, aus, cacat sendiri atau sebab interen lainnya pada bagian itu ataupun pada mesinnya

2.12    Reaksi/radiasi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

SYARAT-SYARAT POLIS

 

 

 

 

PASAL IV

DAERAH

 

Pertanggungan ini semata-mata berlaku di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

 

 

PASAL 5

PEMBAYARAN PREMI

 

Kecuali diperjanjikan lain maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.

Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari tehitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika terjadi sesuatu kergian/kerusakan Teranggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau Pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waku yang sudah berjalan sebesar 40% dari premi setahun.

 

 

 

PASAL 6

PEMBERITAHUAN KERUGIAN

 

1.      Tertanggung diwajibkan memberitahukan kerugian yang menimpanya kepada Penanggung sesegera mungkin, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kerugian/kerusakan tersebut

2.      Segala pemberitahuan mengenai pertanggungan ini harus diajukan secara tertulis pada kantor atau agen Penanggung yang berhubungan dengan Tertanggung

3.      Khusus untuk kerugian total akibat pencurian diwajibkan melapor kepada Kapolda setempat.

 

 

 

PASAL 7

TINDAKAN TERHADAP PIHAK KETIGA

 

Tertanggung diwajibkan dalam hal pencurian atau kerusakan Kendaraan Bermotor oleh pihak ketiga yang dapar dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian kerugian, memberithukannya dengan segera kepada polisi setempat dan dengan persetujuan Penanggung mengusahakan supaya yang bersalah itu mendapat hukuman

 

 

 

PASAL 8

TUNTUTAN PIHAK YANG DIRUGIKAN

 

Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut maka;

 

1.      Tertanggung wajib memberitahukan tuntutan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima

2.      Tertanggung segera menyerahkan dokumen sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut

3.      Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang mungkin menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya

4.      Tertanggung mengusahakan kepada Penanggung untuk mengurus sendiri tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.

 

 

 

PASAL 9

TUNTUTAN PIDANA TERHADAP Tertanggung

 

Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang mungkin harus dipikul oleh Penanggung maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja

 

Jika dipandang perlu Penanggung berhak untuk menunjuk Penasihat Hukum dan dalam hal demikian, Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan penanggung

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 10

GANTI-RUGI ATAS KERUSAKAN KENDARAAN BERMOTOR

 

Terhadap setiap kerugian/kerusakan kendaraan bermotor, Penanggung akan menggati kerugian berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian, setinggi-tingginya sebesar jumlah pertanggungan setelah dikurangi resiko sendiri dengan ketentuan sebagai berikut;

 

1.      Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan/pergantian atas Kendaraan Bermaksud

2.      Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di Bengkel yang ditunjuk/disetujuinya, mengganti dengan Kendaraan Bemotor yang sama atau mengganti dengan uang

3.      Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserah terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung

 

Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih terhitung untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas Kendaraan Bermotor tersebut

 

 

 

PASAL 11

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

Jika Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan Kendaraan Bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan seperti diatur dalam pasal 253 ayat 1 KUHD

 

 

 

PASAL 13

TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN

 

Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kebaikan kndaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan kendaraan bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengamanan yang layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya.

Jika kendaraan bermotor itu dipergunakan sebelum perbaikan itu sesuai, maka segala kerusakan/kerugian dan tanggung-jawab selanjutnya menjadi tanggung-jawab Tertanggung.

 

 

 

PASAL 13

SUBROGASI

 

1.      Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini,  Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hal yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung

2.      Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut

3.      Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

 

 

 

PASAL 14

LAPORAN TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini yang dengan sengaja;

 

1.      Memperbesar jumlah kerugian yang diderita

2.      Menyembunuyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah

3.      Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

4.      Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini

5.      Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atas kerusakan yang dijamin Polis ini

 

 

Related Posts

POLIS KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA _ PSAKBI (VERSI INDONESIA)
4/ 5
Oleh