Latar Belakang Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Pemerintah telah mencanangkan Pembangunan Hutan Tanaman Industri sejak 1990 dan memberikan fokus pembinaan yang serius guna meningkatkan peran pembangunan sektor kehutanan di bidang ekonomi. Fakta lapangan menunjukkan bahwa target tujuan tersebut tidak dapat terlepas dari resiko kegagalan atau kerugian akibat dari Kebakaran, dimana secara statistik kerusakan hutan karena kebakaran masih merupakan faktor dominan. Atas dasar tersebut maka Produk Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri siap untuk membantu memberikan jaminan bagi Pengusaha dalam pencapaian target produksi, dengan pemberian dana klaim asuransi apabila lahan tanamannya terkena dampak kebakaran, atau kerusakan hutan karena kerusuhan atau huru-hara, atau sebab-sebab lain yang dijamin dalam polis asuransi . Mengingat kegiatan pembangunan HTI merupakan investasi jangka panjang dan memiliki resiko tinggi, maka APHI mendorong anggotanya untuk meminimalisir resiko tersebut dengan mempertimbangkan untuk mengikuti program asuransi kebakaran HTI.
Ruang Lingkup Jaminan Utama Polis Asuransi
Kebakaran Hutan Tanaman Industri memberikan jaminan terhadap kerugian atau
kerusakan atas hutan tanaman akibat dari hal-hal yang secara langsung
diakibatkan oleh :
1. Kebakaran, Karena :
a) menjalarnya
api dari areal tetangga
b) Kekurang
hati-hatian / kesalahan karyawan, tetangga atau orang lain
c) Kebakaran
akibat lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam polis Petir
2 Peledakan
3 Kejatuhan
Pesawat Terbang
Jaminan
Tambahan
Selain resiko utama di samping, polis ini juga memberikan
jaminan tambahan yaitu
EKSTRA
JAMINAN ASURANSI
Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi
pada Hutan Tanaman Industri, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas
dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan tanaman hutan sebagai
akibat langsung dari :
1. Perbuatan
jahat orang lain
2. Pemogokan
karyawan
3. Kerusuhan
4. Huru-hara
EKSTRA
JAMINAN ASURANSI KHUSUS
A.
AKIBAT
KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR
Polis
Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri telah diperluas secara khusus untuk
menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak
belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian.
B.
BIAYA
PEMADAMAN
Terdapat
ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api
/ kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam
Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya
pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian.
Kondisi
Khusus Sesuai dengan karakteristik Tanaman Hutan sebagai obyek asuransi serta
karakteristik jenis dan tingkat resiko yang ada serta pertimbangan efisiensi
premi asuransi maka Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri ini telah
kami desain secara khusus dengan kondisi
sebagai berikut :
MAKSIMUM
TANGGUNG JAWAB ASURANSI
Batasan
maksimum tanggung jawab asuransi atas setiap kejadian klaim adalah 10% dari total
harga pertanggungan / declared value, maksimum sebesar US$. 10,000,000
untuk setiap perusahaan. Apabila
kerusakan atau kebakaran menimpa lebih dari 1 perusahaan secara bersamaan maka
maksimum jaminan asuransi adalah hingga US$. 20,000,000 per kejadian.
BASIS NILAI
PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan didasarkan pada “ Agreed Value
” atau harga pertanggungan berdasarkan kesepakatan diawal pertanggungan sesuai
isian proposal form , yang didasarkan jenis dan umur tanaman. Hal ini juga yang akan dipakai sebagai dasar
penggantian klaim
RESIKO
SENDIRI
Resiko sendiri atau Deductible adalah suatu jumlah
pertama dari setiap kerugian (klaim) yang menjadi beban dari Tertanggung. Didalam Polis Asuransi Kebakaran Hutan
Tanaman Industri, besaran resiko sendiri atau deductible untuk setiap kejadian
adalah 15% nilai klaim, minimum US$.50,000 .
PREMI
ASURANSI
Periode Asuransi adalah bersifat tahunan, sedangkan
premi asuransi adalah sebesar 0.200% - 0.235% dari total harga pertanggungan /
declared value . Besaran premi akan tergantung penilaian resiko oleh pihak
Asuransi.
Pengecualian
Sesuai dengan kondisi Standar Polis Asuransi Kebakaran, Polis Asuransi Kebakaran Hutan
Tanaman Industri mempunyai beberapa resiko yang dikecualikan atau tidak
dijamin, antara lain:
1.
Bencana Alam :
gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
2.
Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan
atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas
perintah Tertanggung
3.
Reaksi Nuklir termasuk tetapi tidak terbatas
pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif
4.
Perang, perang saudara, Terorisme dan Sabotase
Prosedur
Asuransi
Persyaratan dan cara pengajuan Asuransi Hutan
Tanaman Industri adalah sangat mudah. Tertanggung cukup mengisi “Proposal Form” dengan menyertakan Sertifikat
PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ) atau Sertifikat SVLK (Sertifikat
Verifikasi Legalitas Kayu).
ILUSTRASI
PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM
1.
DATA
PERUSAHAAN
Nama Perusahaan
: PT. HUTAN TRANSMIGRASI Luas
izin IUPHHK-HT : 15.000 Ha. Jenis Tanaman : Albania
Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha.
2.
KETENTUAN
ASURANSI
Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai
Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000
per perusahaan, maksimum kerugian
untuk sekali kejadian untuk beberapa
perusahaan US$. 20,000,000 Resiko
sendiri : 15% dari nilai klaim, minimum
US$. 50,000 per kejadian Rate premi : 0.200%
hingga 0.235% (tergantung penilaian tingkat resiko)
3.
ILUSTRASI
PERHITUNGAN PREMI
Rate premi : 0.200% Premi Tahunan : Rp. 12,000,000 x
0.200% x 15,000 =
Rp. 360,000,000
4. ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM
a) Contoh
Kebakaran pada luasan : 3,000 Ha.
Jumlah
Kerugian : 3,000 x 12,000,000
= Rp. 36,000,000,000
Kerugian
di proses : 10% x Rp.12,000,000 x 15,000
= Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari
nilai total pertanggungan)
Resiko
Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000
Pembayaran
Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000
b) Contoh Kebakaran pada
luasan : 1,000 Ha.
Jumlah Kerugian : 1,000 x
12,000,000 = Rp.12,000,000,000
Kerugian di proses :
Rp.12,000,000,000
Resiko Sendiri : 15% x
Rp.12,000,000,000 = Rp.1,800,000,000
Pembayaran Klaim :
Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 =
Rp.10,200,000,000
Prosedur Klaim
Beberapa langkah / prosedur yang harus dilakukan
pada saat terjadinya kebakaran / klaim adalah
: Melaporkan kejadian segera
mungkin kepada asuransi (per telpon,lalu dipertegas dengan fax, email dll)
Berusaha untuk meminimalisasi kerugian, sangat disarankan untuk membuat
dokumentasi / photo kejadian Menyusun Berita Acara Kejadian
Pertanyaan
yang sering Muncul
1.
Bagaimana
cara menghitung dasar nilai pertanggungan ?
Dasar
nilai pertanggungan adalah “ Agreed Value ” yang mana ditentukan oleh nilai
wajar yang dapat disampaikan pada saat awal pertanggungan, misalkan berdasarkan
biaya yang telah dikeluarkan untuk masing-masing jenis dan umur tanaman.
2.
Apabila
ditengah periode asuransi, Tertanggung akan menambah area hutan, bagaimana
prosedurnya dan apakah dikenakan tambahan premi?
Cukup
menyampaikan secara tertulis kepada pihak asuransi untuk selanjutnya segera
diterbitkan dokumen endorsement. Tambahan premi akan dihitung secara pro-rata
periode pertanggungan.
3.
Apa
konsekuensinya apabila ada penambahan lahan dan kita tidak melaporkan kepada
pihak Asuransi ?
Lahan tersebut tidak
termasuk ke dalam jaminan asuransi, apabila kebakaran tepat di area tambahan
tersebut maka asuransi tidak akan bertanggung jawab.
4 Apakah kita bisa membatalkan polis
secara sepihak dan apa hak kami setelah melakukan pembatalan polis ?
Tertanggung
dapat membatalkan secara sepihak dan berhak mendapatkan pengembalian premi yang
akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode pertanggungan.
5
Apakah
kami boleh hanya mengasuransikan sebagian dari blok hutan kami, misalnya area
yang berdekatan dengan pemukiman saja?
Pada
prinsipnya asuransi seharusnya memang dilakukan secara keseluruhan area HTI
yang ada namun pada kondisi khusus asuransi pada satu blok terpisah dapat
dilakukan tergantung penelitian asuransi pada data yang diajukan.
6 Apabila kami mempunyai beberapa
blok area hutan yang masing-masing berjarak jauh (beberapa kilometer) bahkan
lain pulau, apakah kami harus mengasuransikan dalam satu polis, apakah
konsekuensinya?
Sebaiknya
diasuransikan dalam satu polis agar memudahkan dalam kontrol asuransinya. Guna
menghindari pengenaan resiko sendiri / deductible yang besar maka perlu ditegaskan pemisahan
antara satu blok dengan blok yang lain, sehingga tidak dikategorikan sebagai
satu resiko / one risk .
7 Apakah asuransi juga menjamin
kebakaran pada fasilitas mess, kantor dan asset yang lain?
Tidak,
Asuransi Kebakaran HTI adalah khusus Jaminan Asuransi terhadap tanaman. Aset
lain dapat diasuransikan secara terpisah.
8 Apabila ada masyarakat membakar
lahan lalu api nya mengenai area Hutan Tanaman Industri apakah dijamin ?
Ya,
resiko tersebut masuk dalam jaminan Asuransi Kebakaran HTI
9 Apabila dalam proses klaim
melibatkan loss adjuster, maka siapa yang akan menanggung biaya ?
Biaya loss adjuster akan
ditanggung oleh pihak asuransi
10 Setelah kebakaran, apakah kami
tetap bisa mendapatkan hak atas kayu / tanaman yang tersisa?
Kayu
sisa kebakaran sepanjang sesuai dengan limit tanggung jawab Polis asuransi akan
menjadi hak Asuransi setelah pembayaran klaim dilakukan, apabila ada kelebihan
sisa kebakaran diluar limit tanggung jawab asuransi maka sisa kebakaran
tersebut murni hak Tertanggung.
11 Berapa lama asuransi akan menguasai
lahan yang terkena kebakaran, karena pihak Tertanggung ingin segera melakukan
pembersihan dan penanaman kembali?
Persetujuan
bersama bahwa pihak asuransi harus segera menyerahkan lahan habis kebakaran
kepada Tertanggung dan waktu yang disepakati adalah maksimal 30 hari sejak
pembayaran / pelunasan pembayaran klaim. Pihak asuransi dalam hal ini perlu
waktu untuk melakukan penelitian kebakaran dan atau pelelangan / penjualan kayu
sisa kebakaran (bila ada).
12 Berapa lama pembayaran klaim akan
dilakukan?
Penyelesaian
klaim sangat tergantung dari kelengkapan persyaratan dan dokumentasi klaim,
namun demikian pihak Asuransi harus melakukan pembayaran klaim maksimal 30 hari
sejak Tertanggung melengkapi seluruh dokumen klaim yang dibutuhkan menyatakan
persetujuannya pada angka penggantian klaim yang diajukan.
ASURANSI KEBAKARAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
4/
5
Oleh
sudarno hardjo