Tuesday, 8 July 2025

LOSS CONTROL STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DALAM KONTEK PERASURANSIAN

1.        TERMINOLOGI

1.1     Pengertian dan Fungsi SPBU

a.       Pengertian:
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah fasilitas ritel yang menyediakan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. SPBU umumnya dikelola oleh perusahaan minyak atau pihak swasta yang bekerja sama dengan perusahaan energi nasional seperti Pertamina.

 

b.      Fungsi SPBU:

·         Penyedia BBM: Menyalurkan bahan bakar seperti bensin, solar, dan alternatif lain seperti biofuel.

·         Layanan Tambahan: Beberapa SPBU menyediakan layanan tambahan seperti minimarket, bengkel, dan fasilitas istirahat.

·         Simpul Distribusi Energi: Bagian dari rantai distribusi energi yang mendukung transportasi dan ekonomi.

 

1.2   Peran Loss Control dalam Asuransi SPBU

Apa itu Loss Control?

Loss control adalah serangkaian upaya pencegahan dan mitigasi risiko untuk mengurangi kemungkinan dan dampak kerugian yang dapat terjadi pada properti, operasional, dan lingkungan. Dalam konteks SPBU, loss control berfokus pada keamanan fasilitas, pencegahan kebakaran, dan perlindungan lingkungan.

 

Mengapa Loss Control Penting dalam Asuransi SPBU?

·         Mengurangi risiko kebakaran dan ledakan akibat bahan bakar yang mudah terbakar.

·         Mencegah kerugian finansial akibat kecelakaan, pencemaran lingkungan, atau gangguan operasional.

·         Menurunkan premi asuransi dengan penerapan standar keamanan yang baik.

·         Menjaga kepatuhan terhadap regulasi dari pemerintah dan lembaga terkait.

 

 

1.3   Risiko Utama yang Dihadapi SPBU

SPBU memiliki berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar jika tidak dikelola dengan baik. Beberapa risiko utama meliputi:

a.       Risiko Kebakaran dan Ledakan

·         Bahan bakar mudah terbakar dan dapat menyulut api jika terjadi kebocoran atau kesalahan operasional.

·         Listrik statis, rokok, atau percikan api dari mesin kendaraan bisa menjadi sumber pemicu kebakaran.

 



Kebakaran di SPBU dapat menyebabkan cedera, kematian, dan kerusakan properti.

 

Amerika Serikat

Dari tahun 2014–2018, rata-rata terjadi 4.150 kebakaran di SPBU per tahun.

Kebakaran ini menyebabkan rata-rata tiga kematian warga sipil, 43 cedera warga sipil, dan kerusakan properti senilai $30 juta setiap tahunnya.

Penyebab paling umum kebakaran kendaraan di SPBU adalah masalah mekanis atau listrik.

 

Indonesia

Dari tahun 2016–2018, terjadi 120 kecelakaan di SPBU di Indonesia.

Kebakaran kendaraan merupakan jenis kecelakaan yang paling umum.

 

b.       Risiko Lingkungan

·         Tumpahan atau kebocoran BBM dapat mencemari tanah dan sumber air.

·         Emisi gas dari tangki penyimpanan dan kendaraan dapat mencemari udara.

c.       Risiko Keamanan

·         SPBU sering menjadi target perampokan dan pencurian.

·         Risiko vandalisme atau sabotase terhadap infrastruktur SPBU.

d.       Risiko Operasional

·         Kegagalan peralatan seperti pompa BBM, sistem keamanan, atau tangki penyimpanan.

·         Human error dalam pengisian bahan bakar atau pengoperasian fasilitas.



 

2.     REGULASI DAN STANDAR KEAMANAN SPBU

2.1   Peraturan Pemerintah terkait SPBU

SPBU diatur oleh berbagai regulasi nasional dan internasional untuk memastikan operasional yang aman dan ramah lingkungan. Beberapa regulasi penting antara lain:

a.    Regulasi Nasional:

·         Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Keselamatan Minyak dan Gas Bumi → Mengatur standar keamanan dalam penyimpanan dan distribusi BBM.

·         SNI 2441:2011 – Stasiun Pengisian Bahan Bakar → Menentukan standar teknis terkait infrastruktur, operasional, dan keselamatan di SPBU.

 

 

·         Peraturan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan → Mengatur pencegahan pencemaran lingkungan dan keselamatan pekerja.

 

b.    Regulasi Internasional:

·         NFPA 30A (National Fire Protection Association - Code for Motor Fuel Dispensing Facilities and Repair Garages) → Standar proteksi kebakaran dan keselamatan di fasilitas pengisian bahan bakar.

·         OSHA (Occupational Safety and Health Administration) → Mengatur standar keselamatan kerja untuk pekerja di industri minyak dan gas.

 

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPBU beroperasi dengan aman, mengurangi risiko kebakaran, dan meminimalkan dampak lingkungan.

 

2.2   Standar Keselamatan Operasional dan Proteksi Kebakaran

Agar operasional SPBU tetap aman, beberapa standar keselamatan harus diterapkan:

a.       Sistem Proteksi Kebakaran

·         Instalasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai dengan jenis bahan bakar yang digunakan.

·         Sistem deteksi kebocoran dan gas untuk mencegah akumulasi uap BBM.

·         Hydrant dan sistem sprinkler di area dengan risiko tinggi kebakaran.

 

b.    Tata Letak dan Infrastruktur Aman

·         Jarak aman tangki penyimpanan BBM dari bangunan dan pemukiman.

·         Ventilasi yang memadai untuk menghindari akumulasi uap bahan bakar.

·         Pemisahan area pengisian BBM dan fasilitas umum (minimarket, toilet, restoran) untuk mengurangi risiko kecelakaan.

 

c.       Prosedur Keamanan Operasional

·         Larangan penggunaan ponsel dan rokok di area SPBU.

·         Penggunaan grounding dan bonding untuk mencegah listrik statis.

·         Pelatihan rutin bagi karyawan terkait prosedur keselamatan dan keadaan darurat.

 

2.3   Kewajiban Pemilik/Operator dalam Mitigasi Risiko

Pemilik dan operator SPBU bertanggung jawab untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko guna mengurangi potensi kecelakaan dan kerugian.

 

a.         Pemeliharaan dan Inspeksi Berkala

·         Memeriksa kondisi pompa BBM, pipa distribusi, dan tangki penyimpanan.

·         Menguji sistem deteksi kebakaran dan kebocoran secara rutin.

·         Menyediakan fasilitas P3K dan pelatihan first aid untuk karyawan.

b.         Penyediaan Sistem Keamanan

·         Memasang CCTV untuk memantau aktivitas mencurigakan.

·         Menyediakan penerangan yang cukup untuk mencegah tindakan kriminal.

·         Menyiapkan sistem pemantauan kebocoran dan sensor gas.

c.         Kepatuhan terhadap Regulasi

·         Memastikan semua izin operasi dan lingkungan diperbarui.

·         Menerapkan prosedur darurat sesuai standar nasional dan internasional.

·         Melaporkan insiden atau kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

.

 



Foto :  Dok Pertamina

 

 

3         IDENTIFIKASI RISIKO DI SPBU

SPBU menghadapi berbagai risiko yang dapat berdampak besar pada keselamatan, lingkungan, dan kelangsungan bisnis. Dengan menerapkan strategi loss control yang baik, seperti inspeksi berkala, pelatihan karyawan, dan penerapan teknologi keamanan, risiko-risiko ini dapat diminimalkan

 

3.1   Pendahuluan Identifikasi Risiko di SPBU

SPBU memiliki berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik secara finansial, operasional, maupun lingkungan. Risiko ini harus diidentifikasi dan dikelola dengan baik untuk mencegah insiden serius. Risiko utama yang dihadapi SPBU meliputi:

1)       Risiko Kebakaran dan Ledakan

2)       Risiko Lingkungan

3)       Risiko Keamanan

4)       Risiko Operasional

 

3.2   Risiko Kebakaran dan Ledakan

Penyebab utama:

·         Kebocoran bahan bakar dari tangki penyimpanan, pompa, atau pipa distribusi.

·         Percikan api dari mesin kendaraan, korsleting listrik, atau aktivitas yang tidak aman (misalnya, penggunaan telepon genggam).

·         Listrik statis saat pengisian bahan bakar dapat memicu percikan api.

·         Kesalahan operasional seperti pengisian bahan bakar yang berlebihan atau prosedur bongkar muat BBM yang tidak sesuai standar.

 

Dampak:

·         Kerusakan fasilitas dan kendaraan.

·         Cedera atau korban jiwa.

·         Gangguan operasional dan kerugian ekonomi.

 

Mitigasi:

·         Memastikan peralatan dan sistem kelistrikan sesuai standar keselamatan.

·         Menggunakan alat pemadam kebakaran dan sistem deteksi gas yang memadai.

·         Melakukan pelatihan keselamatan bagi pekerja dan menerapkan prosedur darurat.

 

3.3   Risiko Lingkungan

Penyebab utama:

·         Tumpahan bahan bakar akibat kesalahan operasional atau kebocoran peralatan.

·         Pencemaran tanah dan air jika bahan bakar meresap ke dalam tanah atau saluran air.

 

 

 

·         Emisi gas dan uap BBM yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

 

Dampak:

·         Kerusakan ekosistem dan pencemaran air tanah.

·         Sanksi hukum dan denda dari pemerintah.

·         Gangguan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

 

Mitigasi:

·         Menggunakan sistem pencegahan kebocoran dan penampungan tumpahan.

·         Melakukan inspeksi rutin terhadap tangki penyimpanan dan sistem distribusi.

·         Menerapkan sistem pengelolaan limbah yang sesuai regulasi.

 

3.4   Risiko Keamanan

Penyebab utama:

·         Perampokan dan pencurian karena SPBU sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.

·         Vandalisme dan sabotase yang dapat merusak fasilitas dan meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan.

·         Akses yang tidak terkontrol yang memungkinkan pihak tidak bertanggung jawab melakukan tindakan berbahaya.

 

Dampak:

·         Kerugian finansial akibat pencurian atau perusakan fasilitas.

·         Gangguan operasional dan peningkatan risiko keselamatan bagi pelanggan dan karyawan.

·         Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap keamanan SPBU.

 

Mitigasi:

·         Memasang CCTV dan sistem keamanan di seluruh area SPBU.

·         Meningkatkan pengamanan dengan petugas keamanan atau sistem kasir otomatis.

·         Menyediakan penerangan yang cukup untuk mengurangi risiko tindak kriminal.

 

3.5   Risiko Operasional

Penyebab utama:

·         Kegagalan peralatan seperti pompa BBM, sistem pemadam kebakaran, atau detektor kebocoran.

·         Human error dalam pengisian bahan bakar atau prosedur keselamatan yang tidak diikuti dengan benar.

·         Kurangnya pelatihan bagi pekerja mengenai prosedur keselamatan dan operasional.

 

Dampak:

·         Terhentinya operasional SPBU dan potensi kerugian ekonomi.

·         Peningkatan risiko kecelakaan atau kebakaran akibat kesalahan manusia.

·         Penurunan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.

 

Mitigasi:

·         Melakukan inspeksi dan pemeliharaan rutin terhadap peralatan.

·         Memberikan pelatihan berkala bagi karyawan mengenai prosedur keselamatan dan standar operasional.

·         Menerapkan sistem pemantauan otomatis untuk mendeteksi masalah lebih awal.

 

 

 

4.     SISTEM PENCEGAHAN DAN PROTEKIS KEBAKARAN DI SPBU

SPBU memiliki risiko kebakaran yang tinggi akibat penyimpanan dan penyaluran bahan bakar yang mudah terbakar. Oleh karena itu, sistem pencegahan dan proteksi kebakaran sangat penting untuk mengurangi kemungkinan insiden dan melindungi aset serta keselamatan manusia.

 

4.1   Instalasi dan Perawatan Sistem Pemadam Kebakaran

SPBU wajib memiliki sistem pemadam kebakaran yang sesuai dengan standar keselamatan seperti NFPA (National Fire Protection Association), SNI, dan Peraturan Menteri ESDM.

 

a.    Jenis Sistem Pemadam Kebakaran di SPBU

1)       Alat Pemadam Api Ringan (APAR):

·        Jenis yang digunakan: Dry Chemical Powder (DCP) dan CO untuk mengatasi kebakaran bahan bakar.

·        Lokasi pemasangan: Dekat dispenser BBM, ruang kantor, dan area berisiko tinggi.

·        Kapasitas minimal: 6 kg per unit, dengan distribusi sesuai standar keselamatan.

2)       Hydrant System:

·        Digunakan untuk pemadaman skala besar dengan pasokan air bertekanan.

·        Dilengkapi dengan selang pemadam, nozzle, dan pompa air.

·        Harus selalu dalam kondisi siap pakai dengan tekanan air yang cukup.

3)       Foam System (Sistem Busa):

·        Digunakan untuk memadamkan kebakaran BBM dengan cara menutup permukaan bahan bakar, mencegah kontak dengan oksigen.

·        Biasanya dipasang di sekitar tangki penyimpanan BBM dan area bongkar muat.

 

b.    Perawatan dan Inspeksi Berkala

·         APAR harus diperiksa setiap bulan dan diuji ulang setiap tahun.

·         Sistem hydrant harus diuji tekanan airnya secara berkala dan dipastikan selangnya dalam kondisi baik.

·         Foam system harus diuji efektivitasnya dan dilakukan penggantian cairan busa jika kadaluwarsa.

 

4.2   Deteksi Gas dan Peringatan Dini

Sistem deteksi gas dan peringatan dini sangat penting untuk mencegah kebakaran akibat kebocoran BBM.

a.    Jenis Detektor Gas yang Digunakan di SPBU

·         Gas Detector (LPG/Vapor Detector): Mendeteksi kebocoran uap bahan bakar yang tidak terlihat oleh mata manusia.

·         Flame Detector: Sensor yang mampu mendeteksi nyala api sebelum kebakaran menyebar.

·         Smoke Detector: Mendeteksi asap dari kebakaran kecil sebelum api membesar.

b.    Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

·         Alarm otomatis: Berbunyi jika ada deteksi kebocoran gas atau potensi kebakaran.

·         Indikator visual (lampu peringatan): Dapat ditempatkan di area berisiko tinggi untuk memberi sinyal bahaya.

·         Sistem shutdown otomatis: Jika terdeteksi kebocoran gas atau peningkatan suhu yang mencurigakan, sistem dapat otomatis mematikan pompa BBM.

c.     Pemeliharaan Sistem Deteksi dan Peringatan Dini

·         Kalibrasi sensor gas setiap 6 bulan untuk memastikan keakuratannya.

·         Pengecekan rutin terhadap sistem alarm dan indikator visual.

·         Simulasi uji coba sistem deteksi gas dan peringatan dini secara berkala.

 

 

 

4.3   Pencegahan Listrik Statis dan Prosedur Handling BBM yang Aman

Listrik statis dapat menyebabkan percikan api yang berpotensi menyulut kebakaran. Oleh karena itu, tindakan pencegahan harus diterapkan.

a.    Pencegahan Listrik Statis di SPBU

·         Grounding dan Bonding:

o    Semua peralatan yang berhubungan dengan BBM harus terhubung ke sistem grounding untuk mengalirkan listrik statis ke tanah.

o    Selang pengisian bahan bakar dilengkapi dengan kawat konduktor untuk menghindari percikan listrik statis.

·         Larangan Aktivitas Berisiko:

o    Tidak boleh menggunakan telepon genggam di area pengisian bahan bakar.

o    Larangan merokok dan membawa sumber api terbuka di sekitar SPBU.



 

 

b.    Prosedur Handling BBM yang Aman

·         Prosedur pengisian BBM ke kendaraan:

o    Pastikan kendaraan dalam keadaan mati sebelum pengisian bahan bakar.

o    Hindari pengisian berlebihan yang dapat menyebabkan tumpahan.

o    Pastikan nozzle selalu bersentuhan dengan tangki kendaraan untuk menghindari listrik statis.

 

·         Prosedur bongkar muat BBM:

o    Tangki penyimpanan harus memiliki sistem ventilasi yang baik untuk menghindari akumulasi uap BBM.

o    Pengisian BBM ke tangki penyimpanan harus dilakukan di area yang memiliki sistem drainase untuk menampung tumpahan.

o    Operator harus menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan masker.

 

4.4   Pelatihan Karyawan dalam Prosedur Darurat

Pelatihan bagi karyawan sangat penting untuk memastikan mereka siap menghadapi keadaan darurat.

a.    Jenis Pelatihan yang Harus Diberikan

·         Pelatihan pemadaman kebakaran:

o    Cara menggunakan APAR, hydrant, dan sistem foam.

o    Simulasi pemadaman kebakaran kecil di SPBU.

·         Pelatihan prosedur evakuasi:

o    Jalur evakuasi yang aman.

o    Cara mengarahkan pelanggan keluar dari SPBU saat darurat.

·         Pelatihan penanganan kebocoran BBM:

o    Penggunaan absorbent untuk menahan tumpahan.

o    Prosedur pelaporan insiden ke otoritas terkait.

 

b.       Simulasi Keadaan Darurat Secara Berkala

·             Latihan kebakaran dilakukan minimal 2 kali dalam setahun.

·             Uji coba sistem alarm dan evakuasi dengan skenario darurat yang berbeda.

·             Evaluasi hasil simulasi untuk menemukan area yang perlu diperbaiki.

 

 

5.     MANAJEMEN RISIKO DI SPBU

Manajemen risiko di SPBU bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional, keselamatan, dan lingkungan. Penerapan sistem manajemen risiko yang baik dapat membantu mencegah insiden dan mengurangi dampak jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

 

5.1   Inspeksi dan Audit Keselamatan Berkala

Inspeksi dan audit keselamatan merupakan bagian penting dalam manajemen risiko untuk memastikan bahwa semua sistem dan prosedur di SPBU berjalan sesuai standar.

a.    Jenis Inspeksi di SPBU

·         Inspeksi Harian: Dilakukan oleh operator untuk memeriksa kebersihan, kondisi peralatan, dan potensi kebocoran

·         Inspeksi Bulanan: Pemeriksaan lebih mendalam terhadap sistem pemadam kebakaran, deteksi gas, dan sistem grounding.

·         Inspeksi Tahunan: Dilakukan oleh pihak ketiga atau regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.

 

b.    Parameter yang Diperiksa dalam Audit Keselamatan

·         Kondisi tangki penyimpanan BBM (tidak ada kebocoran atau korosi).

·         Fungsi sistem pemadam kebakaran (APAR, hydrant, foam system).

·         Keamanan instalasi listrik dan sistem grounding untuk mencegah percikan listrik statis.

·         Kepatuhan terhadap SOP pengisian dan penyaluran BBM.

·         Keberadaan dan kondisi rambu-rambu keselamatan serta jalur evakuasi.

 

c.     Manfaat Inspeksi dan Audit Keselamatan

·         Mengidentifikasi potensi risiko sebelum menjadi masalah besar

·         Memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan standar industri.

·         Mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran.

 

5.2   Prosedur Penanganan Tumpahan BBM

Tumpahan bahan bakar bisa menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta gangguan operasional. Oleh karena itu, setiap SPBU harus memiliki SOP yang jelas dalam menangani tumpahan BBM.

a.    Jenis Tumpahan BBM dan Potensi Dampaknya

·          Tumpahan kecil (<5 liter): Bisa berasal dari kebocoran nozzle atau pengisian berlebih, menyebabkan risiko kebakaran kecil.

·         Tumpahan sedang (5-50 liter): Biasanya terjadi saat bongkar muat BBM dari truk tangki, berisiko mencemari lingkungan

·         Tumpahan besar (>50 liter): Bisa terjadi akibat kegagalan tangki penyimpanan atau kebocoran pipa, dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air.

 

b.    Langkah Penanganan Tumpahan BBM

·         Hentikan sumber tumpahan dengan segera menutup aliran BBM.

·         Isolasi area tumpahan menggunakan rambu peringatan dan menjauhkan sumber api.

 

 

·         Gunakan absorbent material (serbuk gergaji, pasir khusus, atau oil absorbent pad) untuk menyerap BBM.

·         Lakukan pembersihan dengan prosedur yang benar agar tidak menyebarkan kontaminasi ke lingkungan sekitar.

·         Buang limbah BBM sesuai regulasi agar tidak mencemari tanah atau air.

 

c.     Peralatan yang Harus Tersedia di SPBU

·         Spill kit (peralatan penanganan tumpahan BBM)

·         Alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan tahan bahan kimia dan masker

·         Wadah penyimpanan sementara untuk limbah BBM

 

5.3   SOP Keadaan Darurat dan Evakuasi

Setiap SPBU wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keadaan darurat untuk mengatasi insiden seperti kebakaran, ledakan, kebocoran BBM, atau ancaman keamanan.

 

a.    Prosedur Keadaan Darurat di SPBU

Jika terjadi kebakaran:

·         Aktifkan sistem alarm dan segera panggil pemadam kebakaran.

·         Gunakan APAR jenis Dry Chemical Powder atau CO untuk kebakaran kecil.

·         Evakuasi pelanggan dan karyawan ke titik aman.

·         Jika api membesar, hentikan suplai BBM dengan menekan Emergency Stop Button.

 

Jika terjadi kebocoran gas atau BBM:

·         Matikan semua sumber listrik di sekitar area.

·         Pasang rambu peringatan "Bahaya Kebocoran BBM".

·         Gunakan alat deteksi gas untuk memastikan tingkat konsentrasi uap BBM di udara.

 

Jika terjadi ancaman keamanan (perampokan/sabotase):

·         Jangan melakukan perlawanan langsung yang membahayakan nyawa.

·         Gunakan sistem panic button jika tersedia.

·         Segera laporkan kejadian ke pihak kepolisian.

 

b.    Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul

·         Jalur evakuasi harus jelas, bebas hambatan, dan diberi tanda petunjuk yang mudah terlihat.

·         Titik kumpul harus berada di area aman, jauh dari sumber BBM dan alat kelistrikan.

·         Seluruh karyawan harus mengetahui lokasi alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi,

dan prosedur keselamatan.

 

c.     Simulasi dan Latihan Keadaan Darurat

·         Minimal 2 kali dalam setahun untuk memastikan kesiapan karyawan.

·         Melibatkan pemadam kebakaran setempat untuk simulasi respons kebakaran.

·         Evaluasi hasil simulasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

 

5.4   Asuransi yang Sesuai untuk SPBU

Asuransi merupakan bagian penting dalam manajemen risiko di SPBU untuk melindungi aset dan mengurangi potensi kerugian akibat kecelakaan atau insiden.

a.       Jenis Asuransi yang Dianjurkan untuk SPBU

1)       Asuransi Properti (Property All Risk - PAR):

Melindungi bangunan dan peralatan SPBU dari kebakaran, ledakan, atau bencana alam

 

 

2)       Asuransi Kebakaran dan Ledakan (Fire & Explosion Insurance):

Menanggung kerusakan akibat kebakaran dan ledakan yang terjadi di SPBU.

3)       Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Public Liability Insurance):

Menanggung klaim dari pelanggan atau pihak ketiga jika terjadi kecelakaan di SPBU.

4)       Asuransi Pencemaran Lingkungan (Environmental Liability Insurance):

Melindungi dari klaim pencemaran akibat kebocoran BBM yang mencemari tanah atau air.

5)       Asuransi Transportasi BBM (Marine Cargo Insurance):

Melindungi BBM selama pengangkutan dari depot ke SPBU.

 

b.    Manfaat Memiliki Asuransi SPBU

·         Mengurangi beban finansial akibat kerusakan atau kecelakaan.

·         Memberikan perlindungan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga.

·         Meningkatkan kepercayaan pihak regulator dan masyarakat terhadap operasional SPBU.

 

 

6.     STUDI KASUS DAN BEST PRACTICES

Bagian ini membahas kasus kecelakaan di SPBU, analisis penyebabnya, serta best practices dalam loss control. Perbandingan antara SPBU yang memiliki mitigasi risiko yang baik dan yang kurang juga akan diulas untuk memahami dampak dari penerapan standar keselamatan yang berbeda.

 

6.1   Contoh Kecelakaan di SPBU dan Analisis Penyebabnya

Kasus 1: Kebakaran SPBU akibat Listrik Statis (Indonesia, 2022)

Kronologi:

·         Seorang pengendara sepeda motor mengisi BBM sambil menggunakan ponsel.

·         Percikan listrik statis dari ponsel memicu api yang menyambar uap BBM di sekitar nozzle.

·         Api menyebar ke selang pompa dan menyebabkan kebakaran.

 

Penyebab Utama:

·         Kurangnya pengawasan operator SPBU terhadap pelanggan yang melanggar aturan penggunaan ponsel.

·         Tidak adanya sistem deteksi dini untuk kebocoran uap BBM.

·         Lambatnya respons terhadap keadaan darurat sehingga api cepat membesar.

 

Pelajaran yang Dapat Diambil:

·        SPBU harus melarang keras penggunaan ponsel di area pengisian BBM.

·        Pentingnya grounding system untuk mencegah listrik statis.

·        Operator SPBU harus diberikan pelatihan tanggap darurat secara berkala.

 



Sumber : kompas.com                                           s                                                                                                                







   sumber : (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

 

Kasus 2: Ledakan Tangki Penyimpanan BBM (Amerika Serikat, 2018)

Kronologi:

·         Selama pengisian ulang tangki penyimpanan BBM, terjadi kebocoran di katup ventilasi.

·         Uap BBM yang terkumpul di sekitar tangki menyulut ledakan saat terkena percikan api dari kendaraan yang lewat.

 

Penyebab Utama:

·         Kegagalan sistem ventilasi tangki BBM dalam mengendalikan pelepasan uap bahan bakar.

·         Kurangnya inspeksi dan pemeliharaan rutin pada katup pengaman tangki.

·         Tidak adanya zona larangan kendaraan di sekitar tangki penyimpanan.

 

Pelajaran yang Dapat Diambil:

·        Pemeriksaan berkala pada sistem ventilasi tangki sangat penting.

·        Pembuatan zona aman di sekitar area penyimpanan BBM harus dilakukan.

·        Penerapan deteksi gas dan sistem alarm dini dapat mengurangi risiko ledakan.

 

6.2   Best Practices dalam Loss Control SPBU

Untuk mengurangi risiko di SPBU, beberapa praktik terbaik yang dapat diterapkan adalah:

a.    Desain dan Infrastruktur yang Aman

✔️ Sistem Grounding dan Proteksi Listrik

·         Mencegah akumulasi listrik statis yang dapat memicu kebakaran.

·         Pastikan semua peralatan memiliki sistem pembumian (grounding) yang baik.

✔️ Ventilasi dan Deteksi Gas

·         Pastikan tangki BBM memiliki sistem ventilasi yang berfungsi untuk mencegah akumulasi uap BBM.

·         Gunakan gas detector untuk mendeteksi potensi kebocoran sejak dini.

✔️ Pemisahan Area Berbahaya

·         Tangki penyimpanan BBM harus berada jauh dari area publik dan zona parkir kendaraan.

·         Jalur pengisian ulang BBM harus memiliki pembatas untuk mencegah akses tidak sah.

 

b.    SOP dan Pelatihan Karyawan

Pelatihan Keselamatan Berkala

·         Simulasi keadaan darurat minimal dua kali setahun.

·         Pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk semua operator SPBU.

 

Penerapan SOP yang Ketat

·         Dilarang menggunakan ponsel atau menyalakan mesin kendaraan saat pengisian BBM.

·         Operator wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat bongkar muat BBM.

·         Setiap shift harus melakukan pemeriksaan kondisi alat keselamatan seperti hydrant dan APAR.

 

 

 

 

 

 

 

 

6.3   Perbandingan antara SPBU dengan Mitigasi Risiko yang Baik dan yang Kurang

 

Faktor

SPBU dengan Mitigasi Risiko Baik

SPBU dengan Mitigasi Risiko Kurang

Sistem Pencegahan Kebakaran

Memiliki sistem hydrant, APAR, dan deteksi gas yang selalu diperiksa

APAR kadaluarsa, hydrant tidak berfungsi, tidak ada deteksi gas

Inspeksi dan Pemeliharaan

Melakukan inspeksi harian, bulanan, dan tahunan

Inspeksi jarang dilakukan, hanya dilakukan setelah insiden

Penerapan SOP

SOP jelas dan dipatuhi oleh karyawan dan pelanggan

SOP ada, tetapi tidak ditegakkan dengan baik

Pelatihan Karyawan

Karyawan mendapatkan pelatihan keselamatan berkala

Karyawan tidak mendapatkan pelatihan atau hanya dilakukan saat awal kerja

Keamanan Area SPBU

CCTV, pengamanan 24 jam, serta pencahayaan yang cukup

Tidak ada CCTV, kurangnya pencahayaan, dan rawan perampokan

Sistem Ventilasi Tangki BBM

Ventilasi tangki berfungsi dengan baik dan dicek rutin

Ventilasi sering tersumbat atau rusak tanpa perbaikan

Sistem Emergency Shut-Off

Emergency button tersedia dan diuji secara berkala

Tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik

 

Kesimpulan:

·         SPBU yang menerapkan best practices dalam loss control lebih aman, memiliki risiko lebih rendah, serta lebih patuh terhadap regulasi.

·         SPBU yang tidak menerapkan mitigasi risiko lebih rentan terhadap kebakaran, pencemaran lingkungan, dan kecelakaan kerja.

 

6.4   (Opsional): Kesimpulan dan Rekomendasi

·       Belajar dari kasus kecelakaan di SPBU, faktor utama penyebabnya adalah kelalaian dalam inspeksi dan pemeliharaan, kurangnya SOP yang diterapkan, serta kurangnya pelatihan karyawan.

·       Best practices dalam loss control SPBU meliputi desain infrastruktur yang aman, SOP yang ketat, serta pelatihan keselamatan yang rutin.

·       SPBU yang menerapkan mitigasi risiko dengan baik dapat mencegah insiden serius dan menjaga keselamatan karyawan, pelanggan, serta lingkungan sekitar.

·        Asuransi tetap diperlukan sebagai proteksi finansial, tetapi pencegahan adalah langkah utama dalam mengelola risiko di SPBU.

 

7.     Referensi Bacaan:

  • NFPA 30A - Code for Motor Fuel Dispensing Facilities and Repair Garages
  • Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Keselamatan SPBU
  • SNI 2441:2011 tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar
  • Panduan K3 untuk SPBU oleh BP MIGAS & Pertamina
  • Insurance Guidelines for Fuel Stations – International Risk Management Institute (IRMI)
  • Best Practices in Fuel Station Fire Prevention – National Fire Protection Association (NFPA)

 

Related Posts

LOSS CONTROL STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DALAM KONTEK PERASURANSIAN
4/ 5
Oleh