Thursday, 3 July 2025

PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE

 


PROFESSIONAL INDEMNITY

 Pengenalan

Tujuan dari asuransi professional indemnity adalah untuk melindungi seorang professional dari tuntutan hukum untuk membayar kerugian terhadap orang lain yang mengalami kerugian keuangan akibat dari kelalaiannya sebagai seorang professional.

 

A.                 Market Overview

Awalnya, asuransi Professional Indemnity (P&I) masih sangat terbatas. Hanya beberapa profesi yang bisa dijamin yaitu akuntan, arsitek, dan ahli asuransi. Meskipun begitu, beberapa asuransi menolak untuk risiko-risiko yang tinggi, seperti malpraktek dan penasehat keuangan.

 

Beberapa factor yang mendukung perkembangan asuransi P&I adalah :

     Kesiapan masyarakat untuk menerima pendapat para professional dan bersedia turut serta dalam proses hukum apabila keinginan mereka tidak terpenuhi.

     Ketersediaan biaya hukum “pasca kejadian” dan juga biaya untuk hal-hal darurat

     Adanya persyaratan bagi lembaga professional untuk mengikutsertakan anggotanya dalam asuransi P&I

 

B.                 Bagaimana tanggung jawab hukum bisa timbul

Ketika seorang professional memberikan saran/nasehat, dia harus memiliki tingkatan kemampuan yang baik dan informasi yang cukup serta aman.

 

B1.       Common Law dan Tort

!!! Donoghue dan Stevenson 1932, dimana seseorang memiliki duty of care (kewajiban untuk menjaga) tetangganya. Demikian juga para professional, mereka memiliki kewajiban menjaga clientnya.

           

Mereka harus memberikan jaminan kompetensi keprofesionalnya, memiliki pengetahuan tentang hukum yang berhubungan dengan profesinya

 

B2.       Under Contract (dalam kontrak perjanjian)

Salah satu aturan yang tidak tertulis mengatakan bahwa seorang profesional harus menjalankan kewajibannya dan memiliki keahlian untuk menjaga service pada clientnya.

 

B2A.    Hedley  Byrne

Dalam prinsip ini, tuntutan terhadap pihak ketiga tidak harus timbul dari adanya kontrak ataupun hubungan kepemilikan. Tuntutan ini tetap bisa diajukan apabila memang ada kerugian financial yang diderita.

 

Ketika kelalaian dalam memberikan saran terjadi, seorang professional memiliki kewajiban terhadap hal berikut :

     Harus ada hubungan yang “special” antara pihak-pihak terkait

     Saran tersebut harus diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pengetahuan

     Saran yang diberikan tidak meningkatkan kewajiban

 

B3.       Undang-undang

Dikarenakan banyaknya bermunculan para professional dan  juga kegiatan konsultan, maka dianggap perlu merancang undang-undang yang mengatur hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat & nasabah/client.

Beberapa asuransi P&I diambil untuk menunjukan kepatuhan pada Code of Conduct, dan sebagian lagi diambil karena memang sesuai dengan kebutuhan.

 

B4.       Personal Liability

Perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kelalaian yang dilakukan oleh karyawannya. Ingat pengertian “vicarious liability”.

 

Aturan ini berdampak pada semua profesi (termasuk broker asuransi) dimana seorang karyawan memberikan saran kepada client dengan mengatas namakan perusahaannya. Karyawan tersebut akan mudah diserang jika perusahaannya :

     Tidak memiliki kesanggupan (insolvent)

     Di bawah harga pertanggungan dan tidak akan bisa mendapatkan klaim yang penuh

     Tidak mampu membayar excess polisnya

     Tidak mampu menyediakan ganti rugi dari asuransi P&I dikarenakan jaminannya masih abu-abu (masih jadi perdebatan)

 

Pengadilan menyarankan agar karyawan mempu memastikan bahwa asuransi employers liability-nya menjamin mereka secara personal

 

B5.       Kapan tanggung jawab hukum tersebut terjadi?

 

 

Klaim Pada kontrak perjanjian

Klaim karena perbuatan melawan hukum

Dibatasi oleh tanggal perjanjian kontrak

Pada saat si pengaju klaim menederita kerugian yang diakibatkan oleh saran yang salah

 

C         Bagaimana liability timbul di profesi yang berbeda

C1.       Bidang konstruksi dan property

C1A.    Arsitek dan Insinyur

Kemungkinan adanya tuntutan yaitu dari saran yang tidak benar, salah rancangan, salah memberikan spesifikasi, jumlah, dan lainnya, akibat dari kelalaian mereka.

Coba jelaskan perbedaan antara “faulty design” dan “negligent design”?

 

C1B.    Juru Lelang, agen property, surveyor dan valuers

Risiko yang bisa muncul yaitu berasal dari saran yang diberikan yang berkaitan dengan penjualan atau pembelian property. Kewajiban surveyor bukan hanya melaporkan fakta yang ada, namun menafsirkan penemuannya kepada client.

Sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kesalahan yang dilakukan oleh seorang karyawannya untuk memberikan penilaian.

 

C2.      Bidang Hukum

C2A.    Barristers

Bertahun-tahun diterapkan prinsip kebijakan umum bahwa para wakil/ praktisi hukum seharusnya kebal terhadap tuntutan dari masyarakat. Namun hal ini berakhir setelah ada kasus Arthur KS Hail & co v. Simons, Barrat v. Ansell. Pengadilan menyimpulkan bahwa setiap orang berhak menuntut haknya untuk meminta diberikannya hukuman pada seseorang lainnya ketika terjadi suatu pelanggaran. Pengadilan melihat adanya potensi kelalaian yang dilakukan oleh praktisi hukum, khususnya untuk kasus criminal.

 

C2B.    Solicitors

Seorang solicitors harus bertindak sebaik mungkin. Salah satu penyebab yang paling sering menjadi klaim adalah kegagalan solicitor mengambil tindakan hukum dalam jangku waktu yang telah ditetapkan undang-undang

 

C3.       Bidang pengobatan

Orang-orang yang berprofesi di bidang pengobatan (apoteker, dokter atau perawat) tetap memiliki kemungkinan dituntut oleh masyarakat.

 

C3A.    NHS Trusts

Pemerintah membentuk CNST (Clinical Negligence Scheme For Trusts) pada tahun 1995 yang diperuntukan bagi masyarakat yang tekena malpraktek dan kelalaian yang dilakukan oleh NHS Trust dan karyawannya. Pemerintah juga membentuk badan khusus untuk mengurusi pembelaannya di pengadilan. Yang perlu diingat adalah, CNST bukanlah merupakan asuransi tapi hanya mekanisme penggalangan dana.

 

C3B.    Rumah sakit dan rumah perawatan

Kedua lembaga ini bisa membeli asuransi P&I dengan jaminan “full” basis atau bisa juga hanya “treatment” basis.

 

C3C.    Dokter

Untuk mengajukan tuntutan kepada dokter, seorang pasien harus bisa membuktikan bahwa dokter tersebut telah melakukan kelalaian. Jaminan asuransi untuk dokter biasanya berbasis individual.

 

C3D.    Perawat

Perawat bisa dituntut secara perorangan dikarenakan kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya. Seorang perawat dapat menghindar dari tuntutan jika dia bisa membuktikan bahwa dia sudah melakukan pengobatan/perawatan sesuai arahan dari dokter.

 

C3E.    Dentist (ahli gigi)

 

C3F.     Farmasi (ahli obat, apoteker)

Seorang ahli obat biasanya menggantikan dokter  untuk mengobati penyakit/kecelakaan ringan apabila dokter tersebut tidak bisa hadir. Kesalahan dalam memberikan pengobatan dan salah memberikan resep, hal-hal inilah yang dapat menimbulkan tuntutan dari masyarakat.

 

C3G.   Ahli pengobatan alternative

            Kini makin banyak bermunculan ahli pengobatan alternative seperti akupunktur, osteopaths (ahli tulang), reflexiologist, dan lain-lain sehingga permintaan akan asuransi P&I pun bertambah.

 

C3H.   Dokter hewan

            Biasanya asuransi P&I untuk dokter hewan hanya memberikan jaminan “treatment” basis.

 

C4.      Bidang keuangan

C4A.    Akuntant dan auditor

            Ketika perusahaan menderita kerugian besar, maka yang sering menjadi target untuk dituntut adalah pada akuntan/auditor. Walaupun sebenarnya direktur memiliki kewajiban untuk menjaga dan menjalankan control perusahaan, namun ketika terjadi kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh karyawan, maka yang dicari pertama kali adalah para akuntant/auditor perusahaan.

 

C4B.    Broker asuransi

            Broker asuransi memiliki kewajiban terhadap client (dan juga terhadap asuransi). Mereka harus menjalankan perintah client dan memberikan saran yang layak. Segala pelanggaran yang dilakukan bisa membawa mereka ke dalam tuntutan pengadilan.

 

C4C.    Penasehat investasi

            Financial Service Authority (FSA) menunjuk profesi penasehat investasi agar diikutsertakan dalam proteksi asuransi P&I dan biasanya premi yang dikenakan termasuk tinggi.

 

C5.      Bidang konsultasi dan bidang lainnya

C5A.    Agen marketing dan periklanan

            Klaim bisa timbul karena kesalahan cetak, tidak memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak cipta.

 

C5B.    Konsultan computer (IT)

            Industry computer & IT berkembang sangat cepat dan selalu up to date. Semua perusahaan bergantung pada keefektifan system IT. Namun demikian, tuntutan terhadap profesi ini juga meningkat apalagi bila pelayanan yang diterima di bawah standard.

 

C5C.    Perusahaan peneliti dan pendidikan

            Peneliti sebagian besar sangat mengandalkan pendanaan dari pihak luar. Tidak jarang mereka bergabung dengan perusahaan berisiko tinggi, seperti aeronatic, farmasi, dan sebagainya. Terkadang hasil penelitian mereka tidak akurat.

 

C5D.    Agency pencari kerja

            Agent pencari kerja menyediakan para executive, teknisi, staff professional, perawat dan sebagainya. Pertanyaannya adalah apakah si agency mau bertanggung jawab terhadap si pekerja apabila nanti ternyata dia melakukan penggelapan dan penipuan?

 

C5E.    Industrial advise and design

C5F.    Layanan investigasi dan analisator

Perusahaan yang menyediakan layanan investigasi dan analisa akan berisiko apabila rekomendasi yang diberikan tidak akurat. Beberapa contohnya adalah :

     Sebuah perusahaan merekrut agen untuk menyediakan informasi mengapa perusahaan mereka tidak memenuhi target produksi.

Dalam pengadilan, seorang ahli forensic menggunakan hasil analisa forensicnya bisa untuk dua kemungkinan. Pertama bisa untuk pembelaan, namun bisa juga untuk makin menjatuhkan terdakwa.

 

C5G.   Telekomunikasi

            Risiko terbesar pada perusahaan telekomunikasi adalah mereka harus bertanggung jawab apabila ada pencemaran nama baik dari berita atau informasi yang mereka tayangkan via media komunikasi (sms, telephone, satelit, TV dan lainnya).

 

C5H.   Translator (Penerjemah)

            Problem utamanya adalah ketika yang diterjemahkan adalah ilmu sains dan technical work. Dalam hal ini penerjemah harusnya berkualitas terhadap bahasa yang akan diterjemahkan. Salah mengartikan bisa menimbulkan salah prosedur ke depannya.

 

C5I.     Travel agent dan pengelola tour

            Tuntutan bisa terjadi dalam hal si travel agent salah mengatur jadwal para nasabahnya sehingga berefek pada terganggunya kepentingan si nasabah.

 

C5J.    Trusteeship

            Para trusteeship biasanya adalah orang kepercayaan dari clientnya. Bahkan dia bisa dipercaya untuk mengurus masalah property, keuangan dan investasinya. Jika si client mengalami kerugian dikarenakan kurangnya keahlian si trustee, maka dia bisa dituntut atas kelalaiannya tersebut.

 

C5K.   “Not for profit” agency

            “Not for profit” agency atau bisa disebut dengan yayasan social, tetap berisiko terkena tuntutan walaupun mereka tidak mendapatkan bayaran atas apa yang dilakukannya. Yayasan social ini biasanya memberikan layanan day care bagi orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal (tuna wisma). Atau juga, yayasan social memberikan saran dan rekomendasi apabila ada penelitian tentang masalah penyakit, pendidikan dan lainnya.

 

 

D.        Jaminan polis (policy cover)

P&I tidak memiliki standard wording polis. Setiap asuransi memiliki wordingnya masing-masing yang disesuaikan dengan profesi yang ada.

 

D1.      Wording Polis

D1A.    Operative Clause

“The company will indemnify the Insured against liability at law for damages and claimants costs and expenses in respect of claims arising out of the conduct of the business made against the insured and notified to the company during the period of insurance”

Dikarenakan dasarnya adalah “claim made basis” yang artinya klaim bisa diajukan selama periode polis berjalan dan tidak peduli walaupun tindakan/kejadian yang menyebabkan klaim tersebut terjadi sebelum periode polis dimulai.

 

D1B.    Breach of professional duty (pelanggaran kewajiban)

Pelanggaran kewajiban (bisa karena kelalaian ataupun kesalahan) bisa dilakukan oleh :

•              Si Tertanggung, Karyawan,  Agen, Orang-orang terdahulu, Orang dalam perusahaan yang terkait kerjasama dengan Tertanggung

 

            Ingat! Bahwa tidak semua kerugian yang disebabkan karena kelalaian akan dijamin oleh polis P&I ini. Kelalaian yang disengaja, tidak akan dijamin.

 

D1C.    Penipuan

Penipuan yang dilakukan oleh karyawan, direktur atau partners, tidak dijamin dalam polis ini.

 

D2.      Limit penggantian ganti rugi

Besarnya limit penggantian terhadap klaim yang dilaporkan selama periode polis, jumlahnya tidak boleh melebihi limit ganti rugi yang tercatat di polis.

Limit penggantian bersifat aggregate selama periode polis.

 

D3.      Biaya lainnya

Asuransi menerapkan adanya excess dalam setiap penutupan. Jika excessnya tinggi, maka premium yang dikenakan bisa menjadi rendah. Begitu juga sebaliknya. Salah satu komponen yang biasanya memakan biaya yang tinggi adalah investigasi.

 

D4.      Pengecualian umum

Pengecualian umum polis yaitu :

     Excess atau deductible/ risiko sendiri

     Tanggung jawab terhadap kematian, penyakit, atau kecelakaan diri (lebih cocok memakai asuransi Employers Liability)

     Tanggung jawab hukum pihak ketiga berupa kecelakaan badan dan kerusakan property (lebih cocok memakai asuransi Product Liability)

     Hukuman yang sudah ditentukan di awal (lawannya unliquidated damages)

     Perang

     Kontaminasi, radioaktif

     Polusi

 

D5.      Perluasan jaminan

     Fidelity guarantee

     Libel and slander (pencemaran nama baik)

     Kerusakan pada dokumen

     Biaya kompensasi untuk kehadiran di pengadilan

     Ombudsman award

 

D5A.    Breach of warranties of authority commited in good faith

            Biasanya terjadi ketika seorang agent yang bertindak atas nama majikannya, namun tindakannya tersebut di atas kewenangan yang diberikan kepadanya.

 

D5B.    Collateral warranties

D5C.    Discovery Period

            Hal ini terjadi untuk polis yang sudah lewat dari periode polis, Penanggung memberikan izin kurang lebih 3 bulan untuk menemukan klaim.

 

D5D.    Joint ventures

Pihak –pihak yang ikutserta dalam join ventures, berhak mengontrol risiko P&Inya sendiri-sendiri.

 

D6.      Kondisi Polis

            Tuntutan hukum biasanya akan mencemari reputasi perusahaan, tidak peduli apakah kasusnya dimenangkan pengadilan atau tidak. Karena alasan inilah, polis-polis di Inggris biasanya ditambahkan klausula Queens Counsel clause.

 

D7.      Prosedure perpanjangan

            Penanggung berhak bernegosiasi dengan Tertanggung untuk kontrak polis berikutnya. Tertanggung harus melengkapi formulir proposal terbaru (termasuk pernyataan mengenai klaim). Selain itu, tertanggung diwajibkan untuk memberikan laporan terhadap kondisi-kondisi yang mungkin akan menjadi klaim di tahun-tahun beriktunya. Diharapkan hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk menghitung ulang premi dan excess yang dikenakan

 

A.                 Formulir proposal

Tidak ada standard untuk formulir ini. Informasi yang ditanyakan dalam proposal form dirancang untuk memudahkan underwriting dalam menganalisa risikonya. Biasanya berisi informasi nama, alamat, deskripsi pekerjaan, kapan dimulainya usaha, dll.

     

Formulir harus ditandatangi oleh direktur atau pejabat senior.

E1.       Detail informasi tentang direktur dan tiap partner

 

 

 

Kualifikasi profesional dan pengalaman yang relevant

Info ini sangat penting karena dari sini Penanggung bisa melihat apakah orang tersebut kompeten atau tidak. Tentunya juga akan dibandingkan dengan pengalaman profesi mereka

Usia

Tidak dipungkiri bahwa usia menentukan berapa banyak pengalaman yang didapat dan kulaitas orang tersebut

Lamannya bekerja sebagai profesional tsb

Untuk melihat faktor pengalaman yang mungkin tidak hanya sebagai praktisi namun juga pengalaman menjalankan bisnis

 

 

E2.       Jumlah total pekerja

Ratio banyaknya jumlah peserta juga menentukan besarnya premi. Satu partnership dengan jumlah orang didalamnya 5 dengan yang jumlahnya 10 tentunya akan berpengaruh pada premi.

 

E3.       Aktifitas pekerjaan

1.                  Daftar 5 konrak terbesar yang ditangani dalam beberapa tahun belakangan ini

2.                  Detail 3 kontrak terbesar yang diharapkan bisa dijalani ke depannya

3.                  Hubungan dengan perusahaan lain

4.                  Apakah memiliki keanggotaan dalam sebuah konsorsium dan sejenisnya

5.                  Penjelasan mengenai pekerjaan yang dilakukan dan besarnya bayaran rata-rata yang diterima

6.                  Penjelasan mengenai kontrak yang ada kepentingan direksi di dalamnya

7.                  Bayaran yang di dapat dari client terbesar

8.                  Penjelasan mengenai produk yang dipasarkan ke luar negri

9.                  Fotokopi brosur, dll

10.              Penjelasan mengenai standard kontrak yang digunakan

 

E4.       Manajemen Risiko

1.                  Apakah calon Tertanggung bekerja sebagai praktisi professional?

2.                  Apakah calon Tertanggung memiliki instruksi tertulis tentang pekerjaan, atau layanan yang disediakannya?

3.                  Menurut calon Tertanggung, apa yang paling berpotensi menimbulkan klaim dalam ruang lingkup pekerjaannya?

4.                  Apa yang dilakukan calon Tertanggung untuk mengurangi risiko tersebut?

5.                  Seberapa sering manajemen mereview prosedur kerjaan untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik?

6.                  Apakah calon Tertanggung terdaftar di ISO atau memiliki sertifikasi lain?

 

E5.       Contract Control

1.                  Apakah prosedur yang diambil dalam kontrak bisa diterima sehingga :

2.                  spesifikasi kontrak bisa dijalankan dengan baik

3.                  permintaan client bisa dipenuhi?

4.                  Laporan yang harus disimpan yaitu kontrak original, amandemen/ adendum (perubahan kontrak, jika ada), persetujuan secara verbal, percakapan telephone.

5.                  Langkah apa yang akan diambil oleh calon Tertanggung untuk mereview pekerjaan karyawan?

6.                  Apakah prosedur rekrutmen termasuk melihat referensinya?

 

E6.       Asuransi sebelumnya (previous insurance)

Pertanyaan yang diajukan oleh asuransi “apakah sudah pernah diasuransikan/ siapakah panel asuransi sebelumnya?”. Apabila calon Tertanggung menyatakan belum pernah mengasuransikan berarti hal ini menjadi pertimbangan Penanggung karena ternyata selama ini tidak ada yang proteksinya, apalagi bisnisnya sudah berjalan lama.

 

E7.       Tingkah laku karyawan

Pertanyaan mengenai hal ini akan sangat berkaitan terutama jika ada klaim penggelapan oleh karyawan.

 

E8.       Claim di masa lalu (previous claim)

Apakah klaim yang pernah terjadi (yang dilakukan oleh calon Tertanggung/direktur/pejabat penting/karyawan) dalam hal kelalaian ada kaitannya dengan tugasnya sebagai professional?

Apakah calon Tertanggung sadar bahwa kelalaian dan sejenisnya bisa mengakibatkan klaim?

 

E9.       Perluasan pilihan (optional extentions)

     Beberapa pertanyaan penting apabila calon Tertanggung berniat untuk memperluas jaminannya :

     Bagaimana dengan perluasan breach of warranty of authoritiy?

     Collateral warranties

 

E10.     Rating

Underwriter biasanya memberikan rate premi P&I berdasarkan pendapatan kotor, atau berdasarkan limit liability yang diminta.

Rate premi juga bisa jadi diloading untuk berjaga-jaga terhadap risiko berbahaya berikut  :

1.                  Perusahaan kontraktor tidak hanya membangun gedung yang telah didesain oleh pihak ke 3, namun bisa jadi dia juga memiliki spesifikasi lain, misalnya merancang dan menilai bangunan.

2.                  Seorang akuntant bisa merangkap seperti trustee

3.                  Surveyors bisa merangkap menjadi valuers (penilai)

4.                  Banyaknya kantor cabang, menentukan bagaimana pengontrolannya

5.                  Pengalaman klaim

6.                  Usia pejabat perusahaan atau orang yang ahli di perusahaan tersebut. Premi akan tinggi jika pejabat tersebut usianya masih muda dan bisnis baru berjalan beberapa tahun (belum banyak pengalaman).

Perbandingan jumlah staff

Related Posts

PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE
4/ 5
Oleh