Sunday, 6 July 2025

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA 2007



POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA

 Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini.

 

                                                                                        BAB   I

JAMINAN

PASAL 1

Risiko yang Dijamin

 

Polis ini menjamin kerugian  atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

1.      Gempa Bumi.

2.      Letusan Gunung Berapi.

3.    Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.

4.      Tsunami.

 

 

BAB   II

PENGECUALIAN

PASAL 2

Pengecualian

 

2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung  disebabkan oleh atau sebagai akibat  dari atau diperburuk oleh :

2.1.1.       kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

              Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

2.1.2.       reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau  akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan

2.1.3.       tertabrak kendaraan

2.1.4.       angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak

2.1.5.       banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

 

2.2.    Polis ini tidak menjamin :

2.2.1.      gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun 

2.2.2.      kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :

2.2.2.1.          pembuangan puing,  biaya pembersihan ;

2.2.2.2.         barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.2.3.         logam mulia, perhiasan, batu  permata yang belum dibentuk;

2.2.2.4.         barang antik atau barang seni;

2.2.2.5.         segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan

2.2.2.6.         efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan  uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer

2.2.2.7.         pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain

2.3.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

2.4.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.

2.5.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini .

 

                                                                                        BAB III

                                                                       DEFINISI                                                               

Pasal 3

definisi

 

 Untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dibawah ini diartikan sebagai berikut :

1.    Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

2.    Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.

3.    Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.

4.    Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

5.    Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.

6.    Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

7.    Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

8.    Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

9.    Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda  orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

10. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

11. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

12. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

13. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

14. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

15. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

16. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

17. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

18. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

19. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

20. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

21. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.

22. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

23. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

BAB   IV

PERSYARATAN

PASAL 4

KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.     Tertanggung wajib  :

4.1.1.       mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

4.1.2.       membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

4.2.     Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi..

4.3.        Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

                                                                                       PASAL  5

PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.       Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan  asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

5.1.1.       jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender  dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 

5.1.2.       jika jangka waktu pertanggungan  kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 

 

 

5.2.       Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

           Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1.       diterimanya pembayaran tunai, atau

5.2.2.       premi bersangkutan  sudah masuk ke rekening Bank Penanggung,  atau

5.2.3.       Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

5.3.       Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan,  Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

5.4.       Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.

 

PASAL  6

PERUBAHAN RISIKO

 

6.1.       Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung  setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:

6.1.1.       terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

6.1.2.       terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

6.1.3.       terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;

6.1.4.       terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan

6.2.       Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:

6.2.1.      menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

6.2.2.      menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (27.2.)

 

                                                                                        PASAL  7

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

7.1.           Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan  ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari  yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

7.2.           Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka  Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut,  kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.


 

                                                                                        PASAL  8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 

 

8.1.           Tertanggung,  sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya  sudah  mengetahui  adanya  kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

8.1.1.       segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

8.1.2.       dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang  memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

8.1.3.       paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

8.2.           Pada waktu  terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :

8.2.1.       sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan  harta benda dan atau kepentingan tersebut;

8.2.2.       mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

8.2.3.       memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

PASAL  9

SISA BARANG

 

9.1.           Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

9.2.           Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

 

Pasal 10

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini,  Tertanggung wajib  menyampaikan :

10.1.         formulir laporan klaim

10.2.         fotocopy Polis

10.3.         Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

10.4.         laporan rinci dan selengkap mungkin  tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu

10.5.         keterangan-keterangan dan bukti-bukti  lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

 

 

 

PASAL  11

LAPORAN  TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:

11.1       mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ; 

11.2       memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

11.3       menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

11.4       memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

11.5       menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;

11.6       mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

 

PASAL  12

KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK

 

12.1.       Untuk kerugian atau kerusakan barang  bergerak, Tertanggung dalam waktu yang wajar  wajib memberikan:

12.1.1.       dalam hal perabot rumah tangga:

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

              12.1.2.       dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan:

daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

12.1.3.    buku-buku, catatan  administrasi  dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;  kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

12.2.       Barang-barang umum:

12.2.1.    Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”,  “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang  dagangan”, yang  dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan  yang pada saat terjadinya kerugian atau  kerusakan  ada di  tempat yang tersebut dalam  Polis,  dengan  tidak  memandang apakah sudah atau belum ada di tempat  tersebut ketika  pertanggungan dibuat, dengan  tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal  13  Polis ini.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan

 12.2.2.       Jika  jenis  barang - barang   yang  dipertanggungkan dirinci dalam Polis,  ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

PASAL  13

PENETAPAN  HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan  :

13.1       Penetapan harga didasarkan pada nilai  sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.

13.2        Penetapan harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut

13.3       Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL  14

GANTI RUGI

 

14.1.         Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

14.2.         Nilai barang rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

14.3.         Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya   harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

14.4.         Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka:

14.4.1.          Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan;

14.4.2.        jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah;

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis

14.4.3.        jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan  harta benda tersebut masih ada nilainya, maka Penanggung dan Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional

.

PASAL  15

CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI

 

Jika jumlah ganti rugi telah disetujui, Penanggung berhak menentukan  pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut :

15.1.         pembayaran uang tunai;

15.2.         perbaikan, yaitu  sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

15.3.         penggantian, yaitu  sebesar biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

15.4.         membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi tersebut.

 

 

 

                                                                                         Pasal 16

                                                       Pertanggungan dibawah Harga

 

 

16.1.         Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan  keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung   dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

16.2.         Jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis

 

                                                                                      PASAL  17

BIAYA YANG DIGANTI

 

17.1.         Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

17.2.         Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

 

PASAL  18

PERTANGGUNGAN LAIN

 

18.1.         Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

18.2.         Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan  kepada Penanggung.

 

PASAL  19

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

19.1.         Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda  dan atau  kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan  yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

19.2.         Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan,  yaitu jika pertanggungan  atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (19.1.) di atas.

 

 

19.3.         Dalam hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

Dalam  hal  Tertanggung  tidak  memenuhi   persyaratan  ini haknya atas ganti rugi menjadi  hilang

 

PASAL  20

SUBROGASI

 

20.1.         Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

20.2.         Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

20.3.         Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

 

PASAL 21

RISIKO SENDIRI

 

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

PASAL 22

                                                                  KLAUSUL 72 JAM

 

22.1.         Setiap peristiwa kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan syarat  jika serangkaian peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam sejak terjadinya peristiwa pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai kejadian tunggal.

22.2.         Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.

 

PASAL  23

PEMBAYARAN  GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

 

 

 

 

 

 

PASAL  24

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.  Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

PASAL  25

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

25.1.         Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

25.1.1.     tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (8.1.3.);

25.1.2.     tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

25.1.3.         tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini.

25.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

PASAL  26

MATA UANG

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

                                                                                      PASAL  27

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

27.1.         Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

27.2.         Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (27.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

                 

PASAL  28

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal  6, 7 dan 27.

 

PASAL  29

PERSELISIHAN

 

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

A. Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.      Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

2.      Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3.      Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

4.    Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5.    Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  

B.  Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

 

 

 

 

                                                                                     PASAL  30

PENUTUP

 

30.1.         Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

30.2.         Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

              -------------------      

Related Posts

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA 2007
4/ 5
Oleh