POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini.
BAB I
JAMINAN
PASAL 1
Risiko yang Dijamin
Polis ini menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa
Bumi.
2. Letusan
Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya
Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL
2
Pengecualian
2.1.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1. kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan
rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer,
invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme,
sabotase atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau
perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko
yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk
membuktikan sebaliknya;
2.1.2. reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan
di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam
pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak
langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh
atau akibat dari atau menjadi lebih
buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
2.1.3.
tertabrak kendaraan
2.1.4.
angin topan dan badai apapun
bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang
dipertanggungkan atau tidak
2.1.5.
banjir dan atau genangan air,
kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam
kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya
tersebut.
2.2. Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.
gangguan usaha atau segala
macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
2.2.2.
kecuali jika secara tegas
disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1.
pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2.
barang-barang pihak lain yang disimpan dan
atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2.3.
logam
mulia, perhiasan, batu permata yang
belum dibentuk;
2.2.2.4.
barang
antik atau barang seni;
2.2.2.5. segala
macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6. efek-efek, obligasi atau segala macam
2.2.2.7.
pondasi, penggalian dan
sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
2.3.
Polis ini tidak
menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian
selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.
Polis ini tidak
menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal
atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan
Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
2.5.
Polis ini tidak
menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang
disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan
sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau
kerusakan yang dijamin Polis ini .
BAB III
DEFINISI
Pasal 3
definisi
Untuk keperluan
Polis ini semua istilah yang dicetak miring dibawah ini diartikan sebagai
berikut :
1.
Gempa
Bumi adalah goncangan atau
getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan
gunung berapi.
2.
Letusan
Gunung Berapi adalah keluarnya
larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau
lubang-lubang ditanah.
3.
Kebakaran
dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah
kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau
letusan gunung berapi.
4.
Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah
laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
5.
Nilai
Sebenarnya adalah suatu jumlah yang
dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan
jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau
lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.
6.
Kerusuhan
adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang
dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban
umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
7.
Pemogokan
adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal
jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja
sebagaimana biasanya dalam usaha untuk
memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes
terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan.
9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang
yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang
mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh
pencuri/perampok/penjarah.
10. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko-risiko yang dijamin.
11. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa
secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian
rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih
dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau
sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah
kejadian tersebut.
12. Pembangkitan
Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam
kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah
de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
13. Pengambilalihan
Kekuasaan adalah keadaan yang
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah
digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau
memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
14. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan
perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang
belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
15. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang
yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah
de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto.
16. Kekuatan
Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang
yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
17. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki
wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara
atau tetap.
18. Perang
Saudara adalah konflik
bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu
negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19. Perang
dan Permusuhan adalah konflik
bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana
perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau
latihan perang gabungan antar negara.
20. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan.
21. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada
penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang
dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau
mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk
mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
22. Sabotase adalah
tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau
yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang
dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang
politik.
23. Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
BAB IV
PERSYARATAN
PASAL 4
KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung
wajib
:
4.1.1. mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
4.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi
maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2.
Jika Tertanggung
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi..
4.3.
Ketentuan pada ayat
(4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal
fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak
benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas
jaminan asuransi berdasarkan Polis ini,
setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh
Penanggung:
5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari
kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2.
jika jangka waktu
pertanggungan kurang dari 30 (tiga
puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu
sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek,
bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi,
pada saat:
5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai,
atau
5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
5.2.3.
Penanggung telah menyepakati
pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.3.
Apabila premi dimaksud tidak
dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis
ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.
5.4.
Apabila terjadi kerugian yang
dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan
(5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan
bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi
dalam waktu bersangkutan.
PASAL 6
PERUBAHAN
RISIKO
6.1.
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender apabila:
6.1.1.
terjadi perubahan
atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2. terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang
dipertanggungkan disimpan;
6.1.3. terjadi
perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.
terdapat
barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam
Ikhtisar Pertanggungan
6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di
atas, Penanggung berhak:
6.2.1.
menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku
premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada
pasal 27 ayat (27.2.)
PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
7.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang
dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau
lokasi selain dari yang disebutkan dalam
Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan
mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
7.2.
Apabila harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan
suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir
secara otomatis 10 (sepuluh) hari
kalender sejak pindah tangan tersebut,
kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk
melanjutkannya.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
8.1.
Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
8.1.2. dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung
sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan
tertulis yang memuat hal ikhwal yang
diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan
mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya
atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga
segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
8.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib
:
8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu
menyelamatkan harta benda dan atau
kepentingan tersebut;
8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang masih bernilai.
8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas
kerugian atau kerusakan yang terjadi;
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila
ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
PASAL 9
SISA
BARANG
9.1.
Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan
menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
9.2.
Ketentuan pada ayat
(9.1.) di atas tidak dapat diartikan
sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
Pasal 10
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal Tertanggung
menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini,
Tertanggung wajib menyampaikan :
10.1.
formulir laporan klaim
10.2.
fotocopy Polis
10.3.
Berita Acara dari Kepala
Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala
Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
10.4.
laporan rinci dan selengkap
mungkin tentang hal ikhwal yang menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
10.5.
keterangan-keterangan
dan bukti-bukti lain yang relevan, yang
wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PASAL 11
LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang
bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:
11.1 mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang
tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan
pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau
kerusakan yang terjadi ;
11.2 memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
11.3 menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai
barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan
yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk
menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4 memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan
barang-barang tersebut musnah;
11.5 menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau
barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;
11.6 mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau
tipuan
PASAL 12
KERUGIAN
ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK
12.1. Untuk
kerugian atau kerusakan barang bergerak,
Tertanggung dalam waktu yang wajar wajib memberikan:
12.1.1. dalam
hal perabot rumah tangga:
daftar nama barang dan taksiran harga barang yang
diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum
peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;
12.1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang
dagangan:
daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu
yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus
tentang nilai barang yang tersisa;
12.1.3.
buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh
Penanggung; kalau semuanya itu tidak
ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat
membuktikan kerugian itu.
12.2. Barang-barang umum:
12.2.1. Dalam hal
barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan
umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”,
“harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga,
mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan
ada di tempat yang tersebut
dalam Polis, dengan
tidak memandang apakah sudah atau
belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13
Polis ini.
Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan
12.2.2. Jika
jenis barang - barang yang
dipertanggungkan dirinci dalam Polis,
ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila
barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan.
PASAL 13
PENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali disetujui lain,
jika terjadi kerugian dan atau kerusakan
:
13.1
Penetapan harga didasarkan
pada nilai sebenarnya harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan
memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.
13.2
Penetapan
harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan
bangunan tersebut
13.3
Barang-barang,
bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur
ketinggalan mode.
PASAL 14
GANTI RUGI
14.1.
Perhitungan besarnya kerugian
adalah selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya
sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.
14.2.
Nilai barang rongsokan
diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
14.3.
Jika terjadi pertanggungan
diatas harga, tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai
sebenarnya harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
14.4.
Jika terjadi pertanggungan
dibawah harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka:
14.4.1.
Penanggung hanya membayar
ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan
keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda
terhadap nilai kerugian atau kerusakan;
14.4.2.
jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara
terpisah;
Perhitungan
ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis
14.4.3.
jika kerugian atau kerusakan
suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut masih ada nilainya, maka
Penanggung dan Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional
.
PASAL 15
CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI
Jika jumlah ganti rugi telah disetujui,
Penanggung berhak menentukan pilihan
cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut :
15.1.
pembayaran uang tunai;
15.2.
perbaikan, yaitu sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan
yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan;
15.3.
penggantian, yaitu sebesar biaya untuk mengganti kerusakan
dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.4.
membangun kembali, yaitu
sebesar biaya untuk membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.
Penyusutan teknis
diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi tersebut.
Pasal 16
Pertanggungan dibawah Harga
16.1.
Jika pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga
pertanggungan keseluruhan harta benda
lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung
sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
16.2.
Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing
jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan
ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis
PASAL 17
BIAYA
YANG DIGANTI
17.1.
Dalam hal terjadi
kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban
Penanggung.
17.2.
Biaya yang wajar
yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau
kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat
ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
PASAL 18
PERTANGGUNGAN LAIN
18.1.
Pada waktu pertanggungan ini
dibuat, Tertanggung wajib
memberitahukan Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan
atau kepentingan yang sama, jika ada.
18.2.
Jika setelah pertanggungan
ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda
dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada
Penanggung.
PASAL 19
GANTI
RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
19.1.
Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda
dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih
pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada
(berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud itu sesaat
sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang
secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis
ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku),
tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
19.2.
Ketentuan
di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu
dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih
dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas.
19.3.
Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini haknya atas ganti
rugi menjadi hilang
PASAL 20
SUBROGASI
20.1.
Setelah pembayaran ganti rugi
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini,
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap
pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam
ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu
20.2.
Tertanggung tetap bertanggung
jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung
terhadap pihak ketiga tersebut.
20.3.
Kelalaian Tertanggung dalam
melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat
menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 21
RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian yang terjadi,
Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum
dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga
sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan
setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 22
KLAUSUL 72 JAM
22.1.
Setiap peristiwa kerugian dan
atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap
sebagai satu kejadian, dengan syarat
jika serangkaian peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam
sejak terjadinya peristiwa pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap
sebagai kejadian tunggal.
22.2.
Penanggung tidak bertanggung
jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko
yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala
kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
PASAL 23
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib
menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai
jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 24
PEMULIHAN
HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi
kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan
berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.
Setelah pemulihan
kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan
membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani. Namun
demikian Penanggung berhak untuk menolak
permintaan tersebut.
PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI
25.1.
Hak Tertanggung atas
ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang
dengan sendirinya apabila:
25.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan pasal 8 ayat (8.1.3.);
25.1.2. tidak
mengajukan keberatan atau
menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau
upaya hukum lainnya dalam waktu 6
(enam) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis
bahwa Tertanggung tidak berhak untuk
mendapatkan ganti rugi;
25.1.3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
25.2. Hak
Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada
yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 26
MATA UANG
Dalam
hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing
tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
pembayaran.
PASAL 27
PENGHENTIAN
PERTANGGUNGAN
27.1.
Selain dari hal-hal yang
diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing
berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan
alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui
27.2.
Apabila terjadi penghentian
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (27.1.) di atas, premi akan
dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
PASAL 28
PENGEMBALIAN
PREMI
Tertanggung tidak berhak
atas pengembalian premi,
kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal
6, 7 dan 27.
PASAL 29
PERSELISIHAN
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan
secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya
tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung
tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung
berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang
Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan,
yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk.
Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan
Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan
kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad
Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh
Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal
Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini
berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk
saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12
Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui
Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung
dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
PASAL 30
PENUTUP
30.1.
Apabila terdapat perbedaan
pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan
melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
30.2.
Untuk hal-hal yang belum atau
tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-------------------