BAB
I
THE
A PENGANTAR
Istilah
Personal General Insurance adalah lebih mengarah pada bentuk jaminan asuransi
untuk individual dari pada perusahaan. Dalam text book ini, akan dibahas bentuk
scope jaminan atas polis – polis dalam pasar asuransi pribadi (personal)
mencakup:
Ø
Asuransi Household
(building, contents).
Ø
Travel Insurance
Ø
Private Motor
Insurance
Ø
Personal accident
insurance
Termasuk juga asuransi yang merupakan kontrak jangka panjang akan
dijabarkan yaitu
Ø Permanent
health insurance
Ø Life
assurance
Ø Pensions
and annuities
Penjelasan penuh untuk masing – masing bentuk asuransi akan dijabarkan.
Pasar asuransi pribadi sangat kompetitif, dan para penanggung asuransi
personal saling bersaing dengan menyediakan scope jaminan yang berbeda satu
dengan yang lain termasuk pelayanan serta besar tarif dikenakan dan juga syarat
dan kondisi diterapkan dipolis.
B. THE NEED TO INSURE (KEBUTUHAN UNTUK
MENGASURANSIKAN)
Sulit
bagi setiap orang untuk memberikan jawaban yang spesifik atas pertanyaan
mengapa asuransi dibutuhkan. Tentu saja jawaban akan berbeda satu dengan yang
lain mungkin ada saja memberikan jawaban sebagai berikut:
Ø Baiklah,
anda pasti mengasuransikan mobil anda, bukan? Saya sudah diberitahukan bahwa
adalah pelanggaran bila tidak mengasuransikan mobil sehingga saya harus
mengasuransikannya.
Ø Ketika
rumah tetangga saya dirusak dan barang – barangnya seperti TV dan Video,
dicuri, saya jadi berpikir dan mendapatkan ide untuk mengasuransikan seluruh
isi rumah saya.
Ø Saya
pergi ke club golf dan saya punya teman disana yang bekerja diasuransi. Tidak
terpikir sebelumnya ketika di hole 9 dia berkata coba berikan daftar apa saja
yang ada di rumah, jenis barang mana yang paling mahal. Akhirnya saya tersadar dan membeli polis
asuransi.
Ø Saudara
ipar saya mengalami over dosis enam bulan lalu sempat membuat keluarga itu
gempar. Keadaan tersebut mengguncangkan keluarga tersebut dan tidak dapat
membayar utang – utang atas pinjaman. Hal ini membuat saya berpikir dua kali
untuk membeli asuransi agar hal yang sama tidak terjadi bagi kami.
Ø Saya
punya teman yang mengalami sakit saat liburan tiga tahun lalu dan sampai saat
ini masih membayar pinjaman yang dipakai untuk biaya pengobatan tersebut.
B1.
FUNGSI UTAMA ASURANSI
Fungsi
utama asuransi adalah untuk pengalihan resiko dari seseorang (tertanggung)
kepada orang lain (penanggung) dengan membayar biaya.
berikut
contoh – contoh resiko yang terjadi dalam kehidupan sehari –hari:
1.
Terjatuh dari tempat
tidur dan kaki patah
2.
Terbentur pada barang
– barang berharga dirumah karena tergesa – gesa saat mau serapan.
3.
Tersiram air juice
yang menodai jaket dan suiter.
4.
Terbakarnya karpet
dapur ketika memasak untuk serapan pagi.
5.
Menyenggol tukang pos
ketika sedang berusaha mengejar bus.
Melihat contoh diatas memberikan hasil sebagai berikut:
1.
Adalah mungkin untuk
membeli bentuk polis asuransi kecelakaan yang memberikan jaminan atas kejadian
yang mengakibatkan luka pada personal.
2.
Adalah mungkin untuk
membeli asuransi isi yang memberikan jaminan atas terjadinya kerusakan
accidental (kebetulan) pada barang – barang yang bernilai seperti hiasan yang
memberikan penggantian jika rusak.
3.
Untuk bentuk polis
yang sama, adalah mungkin untuk menjamin kerusakan pada pakaian seperti jas /
mantel.
4.
Karpet dapur akan
dijamin oleh polis standar perabotan rumah tangga.
5.
Bagaimana mengenai
tanggung gugat hukum (legal liability) atas tubrukan dengan tukang pos?
Kebanyakan polis personal juga menjamin personal liability atas terjadinya
tindakan negligence, untuk jumlah yang mungkin menjadi kewajiban tertanggung
untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atas luka badan dan kerusakan pada harta
benda pihak ketiga.
Majoritas dari kejadian yang dapat anda pikirkan akan dapat diasuransikan.
Maksud dari asuransi adalah untuk mengalihkan konsekwensi keuangan atas
kerugian yang mungkin terjadi.
Personal General Insurance dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia
sehari – hari dan polis – polis asuransi yang dijual bukan dirancang tertutup
bagi market.
B2. BENEFIT OF INSURANCE
Sebagaimana fungsi utama asuransi adalah pengalihan / transfer resiko dari
tertanggung kepada penanggung, terdapat beberapa manfaat lain (fungsi sekunder)
atas asuransi personal.
Release funds. Para individu butuh dana dipersiapkan bila terjadi kerugian besar,
misalnya musnah akibat rumah terbakar. Asuransi mampu memberikan dana sebesar
tersebut. Jadi dengan adanya asuransi, individu / pembeli asuransi tidak perlu
lagi mengeluarkan dana sebesar itu.
Fasilitas untuk mendapatkan pinjaman atau kredit. Banyak pemberi peminjam
hanya memberikan pinjaman atas dasar peminjam harus membeli asuransi. Misalnya
Dalam hal agunan / Hipotek wajib diasuransikan.
Loss Reduction. Banyak perusahaan asuransi mempekerjakan tenaga ahli survey
/ surveyor yang melakukan inspeksi kepada harta benda yang akan
dipertanggungkan. Surveyor memberikan advis / saran kepada tertanggung berupa
metode pengurangan kerugian / loss reduction, seperti intruder alarms, fire
extinguisher, fire alarms, safes dan lainnya.
Peace of Mind. Pengetahuan bahwa asuransi akan menjamin konsekwensi
keuangan akan resiko memberikan pikiran yang tenang baik kepada tertanggung
berupa pribadi maupun perusahaan.
Sosial benefit. Fakta dimana seorang mendapatkan dana untuk pemulihan dari
satu kerugian, dalam hal ini kerugian dibayar sehingga mengurangi kerugian
lanjutan. Misalnya dalam asuransi health permanent juga mengganti pendapatan
seorang tertanggung untuk masa tidak bekerja dan juga tidak dapat kembali
bekerja sebagaimana biasanya (cacat tetap)
Investasi dana. Jumlah premi asuransi yang diterima oleh asuransi dalam
jumlah yang sangat besar sehingga dana tersebut dimanfaatkan untuk investasi
sehingga mendatangkan pendapatan tambahan. Hal ini dilakukan mengingat premi
yang diterima saat ini belum tentu dibayarkan untuk klaim. Bisa saja premi
dibayar bulan February dan
klaim terjadi bulan Desember. Dengan Gap waktu yang lama tersebut,
memungkinkan penanggung untuk menggunakan dana sebagai investasi.
Invisible Earning. Transaksi asuransi dan reasuransi banyak dilakukan di
Inggris, sehingga memungkinkan negara tersebut menerima pendapatan yang tak
tampak disebut Invisible earnings.
C. PROSES
MANAJEMEN RESIKO
Individu juga dapat melakukan manajemen resiko yang disebut dengan personal
risk management.
C1. RISK IDENTIFICATION
Resiko yang dihadapi seseorang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Personal Risks: Resiko – Resiko yang dapat mempengaruhi individu secara personal,
termasuk kecelakaan, sakit dan kematian.
Physical Risks: Semua bentuk
kerugian dan kerusakan kepada property. Penyebab kerugian dan kerusakan yang
mencakup faktor – faktor external seperti, kebakaran, ledakan, banjir, badai,
petir, namun juga termasuk vandalisme, kerusuhan dan deterioration (keburukan),
wear and tear dan kerusakan atau kerugian akibat human error.
Ø
Legal Risks: Konsekwensi legal liability yang terjadi kepada pihak lain, para konsumen
perdagangan publik dan buruh domestik, biaya – biaya hukum ketika terjadinya
tuntutan atau pembelaan dalam tuntutan oleh pihak lain.
Faulty
design:
Ø
Financial risks: kehilangan nilai harta benda. Sebagai tambahan kepada resiko – resiko
fisik, setiap property yang punya nilai uang akan terbuka atas resiko
pengurangan atas nilai.
Hal ini dapat timbul contohnya turunnya permintaan atas rumah tinggal atau
turunnya nilai investasi. Financial risk juga dapat mencakup turunnya tingkat
pendapatan seseorang: penyebabnya oleh salah satu dari personal risks diatas
atau karena perubahan ekonomis. Financial risks tentu saja merupakan speculative risks >< Pure Risks
yang Gain, Profit, Breakeven / Loss and break even dapat mendatangkan kerugian
atau keuntungan.
Ø
Social Risks: Konsekwensi pengangguran, kejahatan, meningkatnya vandalisme, arson,
theft.
Ø
Political Risks: perubahan undang – undang, efek inflasi, perubahan pajak. Setiap
terjadinya resiko ini dapat mempengaruhi situasi keuangan, hukum dari
seseorang.
Ø
Environmental Risks: Perubahan – perubahan saat ini atau mendatang. Contoh – contohnya akan
termasuk peningkatan polusi yang mempengaruhi kesehatan individu atau perubahan
kondisi cuaca contohnya penyebab terjadinya longsor pada rumah seseorang akibat
musim kering.
PERTANYAAN:
Setelah mempelajari daftar resiko yang dihadapi oleh seseorang, dapatkah
anda mengidentifikasikan bentuk asuransi personal yang dapat diterapkan ke
masing – masing kelas resiko?
JAWABAN:
Personal
risks: Personal Accident, Health Insurance, motor ins., travel ins.
physical
risks:
Household,
all risks ’travel’, motor
legal
risks: household, personal liability
financial
risks: legal expenses
social,
political, environmental: household
C2.
RISK ASSESSMENT
Setelah
mengidentifikasi resiko, seseorang akan mengukur / menilai frekwensi dan
severitas dari resiko. Contohnya kerugian yang selalu terjadi termasuk wear and
tear, dan depresiasi. Severitas berskala
dari kerugian kecil, tidak bekerja akibat flu sampai dengan kerugian besar
akibat satu ledakan gas yang merusak rumah individu.
C3. RISK CONTROL
Kemudian Individu harus memutuskan metode pengendalian. Aktivitas berisiko
dapat dihindari misalnya tidak membeli saham bila kuatir resiko kerugian atau
langkah – langkah yang diambil untuk mengurangi resiko seperti penggunaan smoke
detectors atau alarm anti maling.
1. ELIMINASI,
2. REDUKSI,
3. RETAIN,
4. TRANSFER,
Bila langkah physical control telah diambil, pertimbangan harus diberikan
kepada financial control. Beberapa resiko dapat ditahan dan resiko yang terjadi
menjadi tanggungan sendiri. Kemudian langkah yang lain dapat dilakukan dengan
mengalihkan / transfer dengan cara asuransi atau dengan cara lain lewat
kontrak. Contohnya transfer dengan cara kontrak, ketika seseorang melakukan
renovasi rumah, ditegaskan dalam kontrak bahwa kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan pengerjaan.
D. URAIAN
PENEMPATAN PASAR ASURANSI PERSONAL
Seperti pasar
asuransi komersial, pasar asuransi personal terdiri dari: buyers,
intermediaries dan sellers.
D1. BUYERS
Para pembeli
dari asuransi personal adalah Publik umum. Bergantung kepada situasi, seseorang
bisa saja memiliki beberapa polis personal seperti private car insurance,
household contents and building, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
D2. INTERMEDIARIES
Seseorang selalu membeli asuransi dengan cara langsung ke perusahaan
asuransi, dalam hal ini orang tersebut dapat meminta penawaran dari perusahaan
asuransi sebelum memutuskan jenis pertanggungan yang hendak dibeli.
Seseorang dapat juga melakukan pembelian asuransi dengan memakai jasa
perantara. Perantara biasanya beroperasi dari yang hanya dikantor berlokasi
diperusahaan asuransi sampai yang memiki kantor sendiri yang mudah untuk
didatangi para individu untuk berkonsultasi secara langsung dalam pembelian
asuransi.
Terdapat beberapa tipe intermediaries yang berbeda aktif berperan di
market:
D2A. Insurance Brokers
Insurance brokers baik secara individual atau perusahaan yang memiliki
okupasi penuh waktu (full time) dalam penempatan bisnis asuransi. Broker
bertindak sebagai agen untuk pemegang polis (tertanggung) dalam penempatan
kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi. Broker tentu saja orang – orang
profesional yang terlatih dalam bidangnya dan bertindak kepada client dengan
standar kehati-hatian yang baku.
Istilah broker cenderung disalah artikan oleh sebagian publik bila mengacu
pada pengertian intermediaries secara umum. Hanya
intermediaries yang terdaftar dalam ketentuan Insurance Brokers Registration
Act 1977 dapat secara sah disebut broker.
Brokers
haruslah menjalan kode etik yang diatur dalam the Insurance Brokers
Registration Council (IBRC). IBRC dibentuk untuk mengatur Undang Undang The
insurance Brokers Registration Act. Standar dasar haruslah dilaksanakan oleh
para broker dalam persyaratan undang – undang. Syarat – syarat utama sebagai berikut:
-
mereka harus setiap
waktu harus melaksanakan bisnisnya dengan itikad baik dan kejujuran;
-
kepentingan client
nya haruslah yang pertama
-
mereka tidak harus
membuat iklan dengan cara yang salah dan dibesar –besarkan.
D2B Lloyd’s Brokers / Edward Lloyd kedai kopi
di
Sebagai
tambahan pada ketentuan yang diterapkan pada broker asuransi, Lloyd’s broker
juga harus tunduk pada persyaratan spesifik yang diatur pada. Persyaratan yang
diberlakukan pada Dewan Lloyd’s meliputi:
-
perusahaan broker di
Lloyd’s haruslah terbentuk dalam wilayah Inggris Raya (UK) atau (EC) Masyarakat
Eropa dan mampu melayani pasar London lewat kantor – kantor yang ada di London.
-
perusahaan haruslah
mempekerjakan sejumlah karyawan yang memiliki pengalaman dalam industri
asuransi UK khususnya di Llyod’s
-
harus ada ada modal
minimum dipersyaratkan bagi broker yang baru di Lloyd’s
-
harus ada minimum net
retained brokerage dan tidak bergantung pada satu klien besar
-
perusahaan harus
sepakat untuk tunduk kepada persyaratan solvency yang bervariasi yang dibuat
oleh Komite Lloyd’s dan harus menyediakan jaminan asuransi professional
indemnity untuk tingkat yang ditetapkan.
D2C Agents
Dalam hukum, semua perantara asuransi bertindak sebagai agent untuk dan
atas nama pemegang polis. Akan tetapi istilah ’agent’ digunakan secara umum
mengacu pada perantara asuransi dimana pekerjaannya bukan sepenuhnya sebagai
perantara asuransi melainkan sebagai pekerjaan tambahan, misalnya estate agent,
solicitors, banks dan building societies: bisnis – bisnis tersebut membutuhkan
asuransi sebagai pendukung usahanya.
Dalam FSA 1986 (Financial Service Act 1986) diperkenalkannya satu syarat
yang dikenal sebagai polarisation yang diterapkan pada asuransi Jiwa, Pensiun
dan produk investasi.
D2D Consultants
Kategori lain dalam perantara asuransi adalah konsultan asuransi. Banyak
perantara yang tidak berhak atau tidak terpilih sebagai anggota IBRC
menyebutkan dirinya konsultan.
Seorang konsultan diwajibkan untuk lebih professional sebagaimana seorang
broker, konsultan juga harus bertindak hati – hati.
D2E Home Service representatives
Kantor Industrial life assurance dan friendly societies mempekerjakan
perwakilan untuk mendatangi para pemegang polis untuk menagih premi dan juga
menjual polis lain.
D3. SELLERS
Berikut diuraikan Seller atau penyedia asuransi personal
D3A. Perusahaan Asuransi
Mayoritas provider asuransi adalah perusahaan asuransi. Perusahaan bisa
berupa perusahaan terbatas dan juga bisa berupa mutual (bersama). Perusahaan
asuransi mutual adalah dimiliki oleh pemegang polis yang memiliki saham atas
keuntungan yang dibuat oleh perusahaan.
Perusahaan asuransi dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1.
Specialist companies, menjamin satu jenis
asuransi saja contoh life assurance, engineering dan legal expenses.
2.
Composite companies, menjamin beberapa
jenis asuransi, yaitu life dan non-life insurance.
D3B.
Bancaassurance
Bank
garansi : Surety Bond
Selama waktu sepuluh sampai lima belas tahun, industri jasa keuangan
membuat diversifikasikan produk. Keterlibatan banks dan building societies
dalam asuransi tradisional yang dikenal sebagai bancaasurance
D3C.
Industrial life assurance companies
Semua
perusahaan ini dikontrol dalam Undang – Undang, Industrial Assurance and
Friendly Societies Acts. Premi ditagih
ke rumah – rumah.
D3D. Collecting friendly societies
Funeral
Cost: Biaya Penguburan
Bentuk
penjual asuransi ini berdasarkan mutual basis yang terbentuk dengan registrasi
dibawah undang – undang, the Friendly Societies Act. Transaksi yang dilakukan
adalah industrial life assurance, yang menjamin personal accident dan penyakit
(sickness).
Uang
pertanggungan yang diberikan sangat rendah demikian premi yang dibayarkan.
Namun
sekarang terjadi peningkatan sesuai dengan naiknya tingkat kebutuhan dalam
kehidupan masyarakat.
D3E.
Lloyd’s of London
Operasi
dari pasar Lloyd’s sangat berbeda dibandingkan dengan yang perusahaan asuransi
biasa. Prosedur penempatan bisnis berdasarkan tradisi yang sudah ada dimana
hubungan personal yaitu antara Lloyd’s broker dengan undewriter. Akan tetapi
dukungan system elektronik (EPS=Electronic Placing System) diperkenalkan dalam
transaksi bisnis sehingga mengurangi kontak langsung antara broker dengan
underwriter.
D3F.
The State (Negara)
Beberapa
resiko sosial dipandang penting untuk diatur oleh pemerintah dalam penyediaan
asuransi. Dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan undang – undang dengan membuat
schemes asuransi untuk resiko sosial. (National Insurance Scheme)
D4. Market Association.
D4A. Association of British
Insurers (ABI)
Terbentuk pada tahun 1985 sebagai badan utama
perwakilan perusahaan asuransi yang mengelolah bisnis asuransi di
-
melindungi dan mempromosikan kepentingan
para anggota yang berhubungan dengan semua kelas bisnis asuransi dan yang
berhubungan dengan pelaksanaannya.
-
mengambil langkah – langkah demi
kepentingan bersama bila saja kepentingan anggotanya dipengaruhi oleh ketentuan
pemerintah atau keagenan.
-
bekerja sama dengan
assosiasi lain yang punya tujuan sama.
D4B
British Insurance and Investment
Brokers Assosiasi
Pada
tahun 1977, sejumlah organisasi mewakili para broker asuransi membentuk BIBA
(British Insurance Broker Association)
Pada
tahun 1987, BIBA memperluas keanggotaannya yaitu broker asuransi jiwa. Sehingga
berubah nama menjadi: British Insurance and Investment Brokers Association
E. REGULASI DALAM INDUSTRI ASURANSI
Alasan
utama diberlakukannya undang – undang dan peraturan yang mengatur transaksi
industri asuransi adalah untuk memproteksi kepentingan umum. Berikut alasan
yang lebih rinci lagi:
Liabiliti/asset=
solvency
Maintain
Solvency.
Unfair contract terms 1977
Equity
(atau fairness). Kontrak asuransi merupakan kontrak yang
kompleks, dimana prosess transaksi lebih unik dari kontrak biasa. Untuk itu
pengedalian dilakukan untuk melindungi pemegang polis.
Competence. Bila
pemegang polis membeli asuransi, berarti dia membeli satu janji dimana
penanggung akan memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Jadi penanggung
haruslah mampu dan cakap untuk memenuhi janjinya.
Insurable
Interest. Insurable Interest merupakan satu doktrin
asuransi.Masyarakat merasa bahwa tidaklah benar bahwa seseorang dibenarkan
untuk mendapatkan keuntungan dari satu situasi dimana dia tidak mengalami
kerugian keuangan. Undang – undang diberlakukan untuk menghapus kemungkinan
adanya gambling dan penanggung diminta untuk memberlakukan kondisi yang
mencegah seseorang yang mengklaim asuransi dimana tidak mempunyai kepentingan
dalam harta benda yang diasuransikan.
Provision untuk jenis asuransi tertentu. Bentuk asuransi tertentu dijadikan wajib (compulsory), seperti asuransi
Employer’s liability. Negara mengambil alih tindakan untuk menjamin tingkat
minimum.
Nasional Insurance. Untuk resiko
social, pemerintah punya tanggung jawab untuk ketentuan atas jaminan tertentu
seperti pengangguran dan benefit janda.
BAB
2
APLIKASI
PRINSIP – PRINSIP HUKUM
A.
UTMOST GOOD FAITH
B.
INDEMNITY
C.
SUBROGASI
D.
KONTRIBUSI
E.
INSURABLE INTEREST
F.
PROXIMATE CAUSE
G.
ARBITRASE
H.
INSURANCE OMBUDSMAN BUREAU
A. UTMOST
GOOD FAITH (UGF)
Dalam
hukum Perjanjian Inggris, aturan umum adalah tidak adanya keharusan bagi pihak
– pihak yang berkontrak untuk mengungkapkan informasi yang tidak diminta.
Prinsip hukum ini disebut Caveat Emptor (Let the buyer beware). Teliti sebelum
membeli.
Pihak
pembeli tidak dapat menuntut pihak penjual bila menemukan kesalahan / kegagalan
produk yang dibelinya kecuali dapat membuktikan terjadinya misrepresentasi atau
kecurangan Penjual. Hal ini dapat terjadi atas adanya
modifikasi lewat Undang – undang. Contohnya Sale of Goods Act 1979,
the Misrepresentation
Act 1967 dan the Supply of Goods Act 1979 dan
The unfair Contract Terms Act 1977.
Dalam
perjanjian asuransi, doktrin caveat emptor tidak berlaku. Doktrin yang berlaku
disebut dengan doktrik uberrima Fides (utmost good faith)
Kasus
hukum yang terkenal adalah Carter v. Boehm (1766) dan Rozannes v. Bowen (1928)
Prinsip
UGF berlaku baik kepada tertanggung dan juga penanggung. Fakta – fakta yang
harus diungkapkan oleh penanggung oleh:
Ø tidak
menerima pertanggungan yang diketahuinya tidak sah secara hukum atau tidak
punya otoritas untuk meng-underwrite.
Ø tidak
membuat keterangan palsu dalam negosiasi dengan calon tertanggung
Ø tidak
menahan discount kepada calon tertanggung, dengan adanya pemasangan alat
pemadam pencegahan kerugian. Contohnya: pemasangan intruder alarm dapat
memberikan discount kepada tertanggung.
A1. DUTY OF DISCLOSURE
Adalah
implied condition dari semua kontrak asuransi dimana calon tertanggung harus
melakukan pengungkapan penuh kepada penanggung atas semua fakta – fakta penting
yang menyangkut resiko yang diasuransikan.
Akan
tetapi terdapat fakta – fakta dimana tidak harus diungkapkan tertanggung yaitu:
Ø Fakta
hukum:
setiap orang dianggap sudah tahu hukum.
Ø Fakta
dimana satu penanggung dianggap sudah tahu: fakta
pengetahuan umum seperti masalah yang ada di Irlandia Utara.
Ø Fakta
yang mengurangi resiko: contohnya keberadaan intruder alarm
dalam rumah, atau mobil (namun demi mendapatkan discount hal ini perlu
diungkapkan)
Ø
Fakta tentang apa
yang sudah disampaikan di Proposal form.
Ø
Fakta yang seharusnya
sudah dicatat saat survey, material facts yang
sangat jelas bisa dilihat. Akan tetapi pemegang polis tidak dibenarkan untuk
menyembunyikan hal – hal yang penting saat surveyor berada dilokasi resiko.
Ø
Fakta – fakta yang
dijamin dalam kondisi polis: satu fakta yang
sudah dijamin dalam polis misalnya pemberlakuan warranty express atau implied.
Contohnya burglar alarm harus dirawat / dipelihara oleh perusahaan yang
memasang setiap tahun.
Ø
Fakta yang tidak
diketahui sama sekali oleh calon tertanggung: seseorang tidak dapat diharapkan untuk mengungkapkan sesuatu yang sama
sekali tidak diketahuinya.
Bila calon tertanggung gagal mengungkapkan material facts akan mengakibatkan
kontrak voidable atas pilihan penanggung. Namun beban pembuktian non-disclosure
ada pada penanggung.
A2. MATERIAL
FACTS
Definisi hukum material fact dimuat dalam The Marine Insurance Act 1906:
Every
circumstance is material which would affect the judgment of a prudent
underwriter in fixing the premium or determining whether he will take the risk.
Berikut
contoh – contoh yang meng-ilustrasikan bagaimana pengadilan mengaplikasikan
prinsip yang mengharuskan pengungkapan material facts:
Dent v.
Blackmore (1927), Satu calon tertanggung asuransi kendaraan harus membuat
pengungkapan penuh atas kecelakaan – kecelakaan yang pernah dialami. Dia juga
harus mengungkapkan catatan kecelakaan yang dialami setiap pengemudi yang
menurut dia akan mengemudi kendaraan yang akan diasuransikan.
Ionides
v. Pender (1874). Penilaian yang berlebihan atas obyek pertanggungan dalam satu
polis asuransi yang disebut valued policy, adalah satu fakta yang juga harus
diungkapkan.
Bufe v.
Turner (1815). Tertanggung, saat mengajukan asuransi atas gudang, gagal
mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kebakaran. Diputuskan bahwa
kegagalan pengungkapan fakta yang demikian membuat polis tidak sah.
Becker
v.
A3. DURASI KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN (DUTY OF
DISCLOSURE)
Lamanya
kewajiban untuk mengungkapkan material facts bervariasi sesuai dengan keadaan
berikut penjabarannya:
Ø Selama negosiasi kontrak.
Common law menjelaskan bahwa duty of disclosure dimulai saat awal negosiasi
untuk kontrak dan berakhir ketika kontrak sudah dibuat yaitu bla sudah ada
offer dan acceptance.
Ø Selama
masa kontrak. Kewajiban selama masa kontrak disebut
good faith bukan lagi utmost. Akan tetapi, bila selama berlakunya kontrak,
terdapat satu perubahan dalam risiko diharuskan dengan persetujuan penanggung.
Duty of utmost good faith muncul lagi saat terjadinya perubahan.
Ø Contractual
Duty.
Terkadang kondisi satu polis mengalahkan ketentuan common law, yaitu dengan
mengharuskan full disclosure selama masa berlakunya kontrak dan memberikan
penanggung hak menolak untuk meng-underwrite perubahan. Full Disclosure
material facts yang berhubungan dengan perubahan adalah penting untuk
memungkinkan penanggung memutuskan apakah setuju atas perubahan dan bila
setuju, syarat apa yang harus diterapkan.
Ø Posisi saat renewal: The
duty of disclosure bergantung pada tipe kontrak:
i)
Long-term business: dengan jenis asuransi
ini (life dan permanent ins.) penanggung wajib menerima premi renewal bila
tertanggung hendak melanjutkan kontrak dan tidak ada kewajiban untuk disclosure
saat renewal.
ii)
Other Business: dalam kelas asuransi lain,
renewal mengharuskan persetujuan penanggung dan perpanjangan original duty of
disclosure kembali terjadi.
A4.
WARRANTIES
Warranty
adalah satu tindakan tertanggung dimana sesuatu harus dilakukan atau sesuatu
tidak harus dilakukan atau sesuatu keadaan atas fakta harus ada atau tidak
harus ada.
Warranty
biasanya diberlakukan atas alasan berikut:
Ø menjamin
bahwa semua aspek dari good housekeeping atau good management dilaksanakan.
Ø menjamin
bahwa hal – hal (fitur-fitur) yang membuat risiko tinggi tidak digunakan tanpa
sepengetahuan penanggung karena premi yang diterapkan tidak didasarkan pada
fakta bahwa fitur tersebut tidak ada.
Contoh – contoh warranties yang umumnya dijumpai dalam asuransi personal
adalah:
Ø
Warranties dimana
intruder alarm harus bekerja setiap saat bila premise tidak dihuni.
Ø
Warranties dimana
safe keys harus dipindah/dicabut dari premises bila saja premise tidak dihuni.
Warrantues dapat diklasifikasikan :
Ø
Express warranties: ditulis dan ditegaskan dalam dokumen polis yang secara tegas
dilaksanakan.
Ø
Implied warranties: tidak tertulis dalam dokumen polis namun biasanya dijumpai dalam bisnis
marine.
A5. PERTANYAAN DALAM PROPOSAL FORMS.
Pada
Prakteknya, penanggung mencantumkan pertanyaan dalam proposal form yang
berhubungan dengan fakta – fakta yang dianggap penting atas risiko yang
ditawarkan. Tertanggung harus memberikan jawaban yang sebenarnya dan memberikan
informasi tambahan atas fakta penting terhadap risiko yang ditawarkan sekalipun
tidak secara khusus ditanyakan dalam proposal form. Contoh kasus, Schoolman v.
Hall (1951), Pengadilan memutuskan bahwa fakta dimana calon tertanggung telah
menjalani hukuman penjara 7 tahun merupakan fakta penting mesikipun tidak
ditanyakan dalam proposal form.
Sama
juga dalam kasus Bond v. Commercial Union Assurance Co. (1930). Bond telah
mengisi formulir asuransi kendaraan.
Kemudian terjadi kecelakaan saat yang
mengemudikan adalah putra Bond. Ketika
proposal form diisi, memang Bond menjawb semua pertanyaan namun tidak
mengungkapkan keterangan pelanggaran mengemudi yang dilakukan putranya.
Pengadilan memutuskan bahwa Bond seharusnya mengungkapkan keterangan tentang
pelanggaran mengemudi putranya dan tuntutan Bond kepada Commercial Union gagal.
Proposal
Form memuat satu deklarasi / Pernyataan yang harus ditanda tangani oleh
tertanggung dan menegaskan bahwa semua keterangan – keterangan yang diberikan
dalam proposal form adalah sungguh dan benar adanya dan proposal form akan
menjadi dasar kontrak (basis of contract). Gagal mengungkapkan fakta penting
baik secara sengaja maupun tidak sengaja akan memberikan hak kepada penanggung
untuk mengabaikan / membatalkan kontrak.
A6. STATEMENT OF INSURANCE PRACTICE (PERYATAAN
PRAKTEK ASURANSI)
Pernyataan
yang secara sukarela diambil oleh para anggota ABI (Association of British
Insurers). Ketentuan utama atas pernyataan tersebut adalah:
Ø Deklarasi
pada bagian terakhir proposal form adalah diisi menurut keyakinan dan
pengetahuan yang terbaik oleh calon tertanggung
Ø Penanggung
tidak akan menolak satu klaim dalam situasi berikut:
-
bila tertanggung gagal mengungkapkan satu
material fact namun diketahui bahwa fakta tersebut tidaklah mempengaruhi
keputusan penanggung dalam mengaksep atau menilai pertanggungan.
-
Bila terdapat pelanggaran warranty ataupun
kondisi, tetapi situasi atas terjadinya kerugian tidak berhubungan dengan
pelanggaran.
A7. UNFAIR TERMS IN CONSUMER CONTRACTS
REGULATIONS 1994
Regulasi
ini efektif mulai 1 July 1995 dan memperbaiki posisi hukum para konsumen yang
berhubungan dengan semua jenis kontrak.
Peraturan
ini diterapkan hanya pada kontrak konsumen misalnya kontrak antara penjual atau
supplier dengan orang per orang sebagai pembeli.
Ketentuan dasar dari peraturan ini diringkaskan sebagai berikut:
Ø
Peraturan diterapkan
hanya pada syarat – syarat kontrak yang tidak secara sendiri – sendiri di
negosiasikan. Dengan demikian termasuk kontrak asuransi dimana bentuk standar
dirancang oleh penanggung.
Ø
Satu kewajiban
dibebankan kepada penjual atau supplier untuk menyakinkan bahwa syarat – syarat
kontrak disampaikan dalam bentuk sederhana dan bahasa yang mudah dimengerti.
Bila ada syarat yang bermakna ganda atau tidak jelas maka intepretasi akan
menguntungkan tertanggung. Ketentuan ini disebut dengan contra proferentum rule.
Ø
Satu syarat yang
tidak fair tidak akan mengikat konsumen.
Ø
Unfair term
didefinisikan adalah satu syarat yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan
signifikan kepada hak dan kewajiban satu pihak.
B. INDEMNITY
Indemnitas
untuk maksud kontrak asuransi dapat dipandang sebagai ” exact financial compensation
sufficient to place the insured in the same financial position after a loss he
enjoyed immediately before it occurred.”
Dengan
demikian intensinya adalah tertanggung akan ditempatkan kepada posisi keuangan
yang sama setelah kejadian / kerugian namun tetap mengacu pada batasan yang
dijamin dalam polis.
Semua
kontrak asuransi property atau pecuniary adalah kontrak indemnity. Bertentangan dengan kontrak as. Jiwa dan personal accident yang tidak dapat
diukur dengan uang.
B1. INSURABLE INTEREST
Terdapat satu hubungan indemnity dan insurable interest yaitu adalah
kepentingan tertanggung yang ada pada subject matter of insurance yang
diasuransikan. Maka dalam terjadi kerugian, pembayaran klaim yang diterima oleh
tertanggung tidak dapat melebihi interest / kepentingannya.
Lagi pula, adalah kewajiban tertanggung untuk membuktikan luas dan nilai
kerugiannya. Harga pertanggungan merupakan batas maksimum ganti rugi. Dengan demikian bila terjadi kerusakan
partial / sebagian, maka tertanggung tidak dibenarkan mengklaim total loss.
Tertanggung hanya berhak atas kompensasi untuk jumlah kerugian atau kerusakan
yang diderita.
Tertanggung tidak berhak menerima indemnity bila kepentingannya sudah tidak
adalagi dalam subject matter of insurance, contoh property yang dijamin sudah
dijual.
Bila tertanggung sudah menerima ganti rugi penuh, dia tidak berhak untuk
menerima ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan hak subrogasi kepada pihak
penanggung.
Tertanggung juga tidak dapat menerima indemnity lebih dari satu kali dengan
cara memiliki beberapa polis untuk menjamin harta benda yang sama. Prinsip
Kontribusi akan berlaku.
B2. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMBATASI PEMBAYARAN
INDEMNITY
Terdapat sejumlah faktor yang membatasi tertanggung menerima full indemnity
bila terjadi klaim. Berikut faktor – faktor yang membatasi indemnity:
Sum Insured. Harga pertanggungan adalah selalu menjadi maksimum ganti rugi
dalam satu polis. Sekalipun Kerugian yang sebenarnya melebihi sum insured, maka
ganti rugi maksimum adalah senilai sum insured. Hal ini bisa saja terjadi, bila
harga pertanggungan tidak di up-date untuk beberapa tahun.
Limit of indemnity. Batas indemnity yang dibayarkan oleh penanggung dan
biasanya dijumpai dalam liability sections polis household dan travel.
Average. Bila terjadi under insurance, penanggung hanya berhak atas
proporsi atas premi yang sebenarnya terhadap total value at risk. Dalam situasi
ini tertanggung tidak berkontribusi yang fair kepada common pool. Setiap
penyelesaian klaim akan menggunakan rumus berikut:
Sum Insured
X loss
Value at risk
Bila average beroperasi untuk mengurangi nilai yang dibayarkan, tertanggung
akan menjadi penanggung untuk dirinya sendiri atas proporsi yang tidak dibayar
oleh penanggung.
Average sangat jarang diterapkan dalam jenis asuransi personal.
Excess. Satu excess merupakan jumlah untuk setiap klaim yang tidak dijamin
dalam polis. Bila satu excess diberlakukan oleh penanggung, excess tersebut
disebut sebagai compulsory excess.
Tertanggung dapat juga memilih untuk mengatur asuransinya dengan
meningkatkan jumlah excess yang dikenal dengan voluntary excess, atas hal ini
penanggung akan memberikan discount atas preminya. Baik compulsory excess
maupun voluntary excess adalah biasa diterapkan dalam asuransi household dan
motor insurance.
Franchise. Franchise merupakan satu jumlah yang fixed yang akan dibayarkan
oleh tertanggung dalam terjadinya klaim. Akan tetapi bila jumlah kerugian
melebihi nilai franchise, penanggung akan membayar keseluruhan kerugian. Dengan demikian bila polis menerapkan
franchise $ 50 dan kerugian terjadi $50 maka tertanggung tidak mendapatkan
ganti rugi dari penanggung. Akan tetapi bila klaim $55, maka tertanggung akan
menerima ganti rugi sepenuhnya. Franchise saat ini jarang digunakan. Tetapi
time franchise selalu dijumpai pada asuransi personal accident dan illness
insurance.
Limits. Banyak polis membatasi jumlah yang dibayarkan atas item – item
tertentu yang ditegaskan dalam wording polis. Polis Household contents biasanya memuat satu wording sebagai berikut:
No one
curio, picture, work of art...is deemed to be greater value than 5 per cent of
the contents sum insured.
Contohnya,
nilai satu lukisan $750 mengalami kerusakan dalam kebakaran rumah tinggal
dimana isi keseluruhan adalah $ 10,000 , tertanggung akan menerima lebih kecil
dari nilai kerugian yang sebenarnya. Tertanggung dapat menghindari situasi
demikian dengan mencantumkan secara khusus di schedule polis.
Deductibles.
Deductible diberikan untuk satu excess yang sangat besar dan biasanya dijumpai
pada asuransi komersil. Sebagai ganti atas pemberlakuan deductible, penanggung
akan memberikan satu discount atas premi.
C SUBROGASI
Subrogasi
hanya diterapkan pada kontrak indemnity. Subrogasi disebut juga sebagai salah satu pendukung prinsip indemnity.
“Subrogation
is in effect the right of one person having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the
place of that other and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.”
Inti
yang sangat mendasar adalah tertanggung berhak atas indemnity tetapi tidak
lebih dari itu.
Kembali
kepada kasus Burnant v. Rodocanachi (1882), prinsip dipertegaskan bahwa satu
penanggung yang sudah memberi ganti rugi seseorang berhak untuk menerima
kembali dari tertanggung apa saja yang mungkin diterima dari orang/sumber lain.
Subrogasi menghalangi tertanggung mendapat keuntungan dari kejadian yang
dijamin.
Dalam
leading case ‘Castellain v.
Penanggung, Liverpool London and Globe lewat Castellain, ketua terpilih
dari ketiga asuransi tersebut, menuntut dan berhasil memenangkan perkara.
Kontrak penjualan rumah menetapkan satu kewajiban kepada Rayner untuk
membayar harga penuh sebagai contracted price yaitu $ 3,100 sekalipun bangunan
sudah rusak dan belum diperbaiki. Biaya perbaikan sebesar $ 330 angka ini yang
menjadi sudah dibayarkan penanggung menjadi dasar tuntutan dari Penanggung
kepada Preston.
C1. BAGAIMANA SUBROGASI TIMBUL
C1A. Hak timbul dengan adanya tort
Definisi singkat tort adalah perbuatan sipil yang salah. Tort merupakan
bagian dari common law Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass
dan defamation.
Terdapat sejumlah contoh atas situasi dimana tort terjadi. Misalnya seorang
pengemudi yang ceroboh mungkin menabrak rumah orang lain. Dalam hal ini
perusahaan asuransi yang menjamin rumah tersebut memberi ganti rugi berupa
biaya perbaikan. Penanggung yang menjamin biaya perbaikan rumah tersebut dapat
recovery dengan mengaplikasikan prinsip subrogasi dengan menuntut pihak yang
melakukan tort (pengemudi kendaraan)
C1B. KONTRAK
Terdapat 2 jenis situasi dimana subrogasi bisa terjadi yang berhubungan
dengan kontrak:
Ø
bila sesorang punya
hak yang ditegaskan dalam kontrak
Ø bila custom of trade (kebiasaan bisnis) dimana kontrak diterapkan. Contohnya
bailees yaitu Pengelola hotel, dan tempat titipan.
Contoh
yang paling sering adalah perjanjian sewa menyewa dimana penyewa setuju untuk
memperbaiki setiap kerusakan pada harta benda yang ditempati.
C1C. Hak yang timbul atas pokok pertanggungan.
Bila
seorang tertanggung sudah diberi ganti rugi misalnya klaim total loss, dia
tidak berhak lagi atas salvage yang ada, karena akan melebihi nilai indemnity
yang sudah diterima. Penanggung berhak atas salvage tersebut sebagai recovery
untuk mengurangi klaim yang sudah dibayar.
C1D. Undang – Undang
Dalam
undang – undang the Riot (Damages) Act 1886. ditegaskan bila harta benda
seseorang mengalami kerusakan dan sudah mendapat ganti rugi dari pihak
penanggung, maka penanggung akan punya hak untuk menuntut otoritas kepolisian.
Penanggung
hanya mempunya 14 hari setelah riot untuk mengajukan klaim kepada pihak
kepolisian.
C1E. Riot
Definisi
Riot awalnya didapatkan pada kasus Field v. Metropolitan Receiver (1907),
dikatakan adanya Riot bila 5 unsur berikut ada / terjadi:
1.
harus ada sedikitnya
3 orang saling bekerja sama
2.
harus ada maksud /
tujuan yang sama
3.
harus ada saat yang
sama atau pelaksanaan yang sama
4.
harus ada maksud
untuk saling menolong seorang dengan yang lain apalagi di saat adanya orang
atau pihak lain yang mencoba menghalangi pelaksanaannya.
5.
harus ada kekuatan
atau kekerasan.
The
Public Order Act 1986 mengubah definisi riot yaitu:
dimana
12 atau lebih orang harus ada dengan menggunakan ancaman kekerasan dengan
maksud yang sama dan tindakan mereka menyebabkan orang lain merasa takut.
Setiap orang yang menggunakan tindakan kekerasan untuk maksud yang sama
dinyatakan bersalah untuk tindakan riot.
Undang
– Undang ini memperkenalkan satu kejahatan baru yaitu : violent disorder.
Kekerasan ini mengharuskan sedikitnya tiga atau lebih orang yang bekerjasama.
C2. KONDISI SUBROGASI
Secara
hukum common law hak subrogasi tidak timbul sampai penanggung mengakui klaim
tertanggung dan membayarnya. Akan tetapi situasi ini dianggap tidak memuaskan
karena posisi penanggung dirugikan dengan adanya delay / penundaan atau
sebagian atas tindakan tertanggung.
Agar
menyakinkan bahwa posisinya tidak dirugikan, penanggung memberlakukan kondisi
dalam polis yang memberikan hak subrogasi sebelum klaim dibayar. Penanggung
tidak dapat memperoleh recovery sebelum membayar tertanggung, tetapi dengan
kondisi yang diberlakukan dalam polis membenarkan penanggung untuk menunda
pembayaran sampai berhasil menuntut pihak lain.
Satu bunyi kondisi subrogasi yang berlaku dipolis sbb:
We may take proceedings in your name, but
at our expense, to recover the amount of any payment we have made under this
policy.
Kondisi
Subrogasi diberlakukan atau tidak dalam kondisi polis, semua tindakan yang
diambil oleh tertanggung harus mengatas namakan tertanggung. Kecuali dalam
kasus riot Damages Act dimana penanggung dapat melakukannya atas namanya
sendiri.
Penanggung
harus menyerahkan kepada tertanggung atas setiap keuntungan yang mungkin
diperoleh ketika melaksanakan hak subrogasi kepada pihak lain yang bertanggung
jawab. Dengan demikian penanggung tidak berhak untuk menerima recovery yang
melebihi dari apa yang sudah dibayarkan. Akan tetapi bila tertanggung tidak
sepenuhnya diberi ganti rugi oleh karena pertanggungan dibawah harga pada saat
terjadinya kerugian, maka tertanggung bukan berarti dapat menuntut indemnity
penuh. Dalam kasus ini tertanggung dapat menuntut pihak ketiga untuk menerima
sisa kerugiannya.
Situasi
sering terjadi dalam asuransi kendaraan. Ketika kendaraan milik si pengemudi
rusak akibat kelalaian pihak ketiga, maka tanggung jawab penanggung dalam polis
akan dibatasi untuk biaya perbaikan kendaraannya saja, mengingat adanya
kerugian yang dialami tertanggung berupa excess dan biaya sewa mobil selama
kendaraannya diperbaiki. Tertanggung berhak untuk mengklaim biaya – biaya
tersebut dari pihak ketiga yang lalai.
C3. SPECIAL POSITION OF EX-GRATIA PAYMENT
Bila
penanggung melakukan pembayaran dengan cara ex-gratia, maka penanggung tidak
lagi punya hak subrogasi.
D. KONTRIBUSI
Ada kalanya ketika kejadian atas kerugian dijamin oleh lebih dari satu
polis. Situasi ini bisa saja terjadi contohnya, bila seseorang telah
mengasuransikan satu cincin dalam wording ’away from home’ bagian dari polis
household, yang memberikan batasan periode jaminan asuransi dimana saja berada.
Bila orang tersebut bepergian untuk berlibur, cincin tersebut tercover juga
dalam polis travel insurance.
Dalam contoh tersebut, kedua penanggung (household & travel) akan
menerima premi atas masing – masing kepentingan pada harta benda milik
tertanggung, dan adalah seimbang bahwa kedua penanggung tersebut berbagi sama
untuk menanggung kerugian yang mungkin terjadi.
Kontribusi sama seperti Subrogasi, merupakan salah satu pendukung prinsip
indemnity. Prinsip Kontribusi ini memastikan bahwa tertanggung tidak dapat
menerima ganti rugi melebih indemnity, bahkan sekalipun beberapa polis menjamin
kerugian yang sama.
D1. DEFINISI KONTRIBUSI
Kontribusi merupakan hak satu penanggung untuk mengajak penanggung lain
bersama sama namun tidak mesti sama sharenya untuk memberi ganti rugi kepada
tertanggung yang sama.
Point yang sangat mendasar disini adalah bila satu penanggung telah
membayar satu indemnity penuh, dia dapat menutupi kerugiannya dengan proporsi
yang seimbang dari para penanggung lainnya.
D2. BAGAIMANA KONTRIBUSI DAPAT TERJADI
Sesuai common law, kontribusi hanya akan terjadi bila kondisi – kondisi
berikut dipenuhi:
1.
2 atau lebih polis indemnity ada.
2.
polis – polis tersebut menjamin common
interest (kepentingan yang sama)
3.
polis menjamin bahaya – bahaya yang sama
yang menyebabkan kerugian.
4.
polis – polis
tersebut menjamin pokok pertanggungan yang sama
5.
masing – masing polis
saling liable atas kerugian
Common interest. Kasus
/ leading case yang menegaskan kontribusi diterapkan untuk kepentingan yang
sama, North British Mercantile v. Liverpool London and Globe (1877) dikenal
juga sebagai kasus King & Queen Granaries)
Tuan
Rodocanachi menyimpan gandum di gudang milik Barnett. Tuan Rodocanachi
mengasuransikan gandum tersebut sebagai pemilik tetapi gandum itu juga
diasuransikan oleh Barnett sebagai penjaga dimana dia punya tanggung jawab
ketat untuk kebiasaan bisnisnya.
Gandum tersebut rusak oleh kebakaran. Setelah menyelesaikan klaim tersebut,
Penanggung Barnett menuntut recovery dari Penanggung Rodocanachi.
Diputuskan oleh pengadilan bahwa kontribusi tidak seharusnya diterapkan
mengingat interests berbeda, satu sebagai pemilik dan yang satu lagi sebagai
pemilik. Ditetapkan bahwa agar terjadinya kontribusi diantara polis – polis
secara hukum, kepentingan dalam subject matter haruslah sama.
Common peril. Peril yang dijamin oleh masing – masing polis tidak harus
sama persis sepanjang ada satu jenis bahaya yang menjadi penyebab kerugian.
Dalam kasus American Surety Co. Of
Common Subject Matter. Harta Benda sebagai pokok
pertanggungan yang rusak akibat klaim akan menimbulkan kontribusi bila menjadi
subject matter of insurance pada polis – polis yang ada. Tidak berarti subject
matter secara keseluruhan namun satu item yang sama juga dicover pada polis
yang mengcover item yang lebih banyak.
D3. FIRE OFFICES’ COMMITTEE (FOC) RULE UNTUK
KONTRIBUSI
FOC
mengeluarkan peraturan untuk para perusahaan anggota yang menegaskan bahwa
kontribusi akan diterapkan bila tidak diterapkan secara hukum, dalam hal
terjadinya perbedaan insurable interests.
Pada
banyak kasus, hal ini akan mencegah satu kerugian dibayar 2 kali seperti dalam
kasus King and Queen Granaries.
Peraturan
hanya diaplikasikan antara sesama penanggung sendiri dan bukan mempengaruhi hak
– hak tertanggung yang ada dalam polis. Hal ini mengikat untuk berlaku atas
para anggota FOC pada saat itu, namun sejak itu banyak perusahaan asuransi lain
sepakat untuk menjadi anggota.
D4. BILA
KONTRIBUSI BEROPERASI
Menurut
common law, bila tertanggung punya lebih dari satu penanggung, dia dapat
mengajukan klaim ke salah satu penanggung yang dia pilih. Penanggung tersebut
harus membayar sebesar limit liabilitynya (full payment) dan secara hukum dia
dapat mengajak penangggung lain untuk melakukan pembayaran setelah dia sudah
melakukan pembayaran kepada tertanggung tersebut.
Hal ini
biasanya terjadi dalam polis marine dimana posisi penanggung yang membayar
pertama tersebut akan berada pada posisi yang kurang beruntung dimana dia akan
menunggu sampai lama untuk mendapatkan recovery dari penanggung lain. Untuk mengatasi situasu ini, hampir semua polis non marine memberlakukan
contribution condition.
D5. KONDISI KONTRIBUSI
Salah satu contoh contribution condition tercantum dalam polis household
berbunyi sbb:
At the
time of any loss, damage or liability resulting in a claim under this policy,
if you have any other insurance covering the same loss, damage or liability, we
will only pay our share of the claim.
Kondisi
ini menegaskan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab secara proporsional
yang sebanding dan tertanggung wajib selanjutnya meng-klaim untuk sisa yang
belum dibayar kepada penanggung lain.
D6. NON-CONTRIBUTION CLAUSES
Terkadang,
hak yang seimbang atas kontribusi dipindahkan atau diabaikan dengan pelekatan satu klausula dalam satu
polis atau lebih contohnya
This
policy shall not apply in respect any
claim where the insured is entitled to indemnity under any other insurance.
Artinya
polis yang memberlakukan klausula ini dipolis tidak akan berkontribusi bila
terdapat polis lain yang juga menjamin risiko yang sama. Akan tetapi pengadilan
mengabaikan klausula tersebut dan bila kedua polis tersebut memuat klausula
yang sama maka kedua penanggung akan tetap berkontribusi secara proporsi yang
sama.
E. INSURABLE INTEREST
Insurable
Interest merupakan satu syarat setiap kontrak asuransi. Tertanggung harus punya
hubungan khusus dengan pokok pertanggungan apakah itu jiwa, property atau juga
potensi tanggung gugat yang mungkin terjadi.
Penting
untuk diketahui bahwa fakta yang fundamental adalah bukan rumah, jiwa atau
potensi tanggung gugat yang diasuransikan tetapi kepentingan keuangan
tertanggung yang diasuransikan.
Subject
matter of contract adalah nama yang mempunyai kepentingan keuangan dalam pokok
pertanggungan (subject matter of Insurance /SMI). Konsep ini merupakan dasar
dari doktrin insurable interest dan jelas ditegaskan dalam kasus Castellain v
What is
it that is insured in a fire policy? Not the bricks and material used in
building the house but the interest of the insured in the subject matter of
Insurance.
Apa yang diasuransikan dalam polis kebakaran? Bukan batu bata dan material
yang digunakan dalam bangunan rumah tetapi kepentingan tertanggung yang ada
dalam SMI.
E1. DEFINISI
INSURABLE INTEREST
Insurable Interest dapat didefinisikan sebagai hak sah untuk
mengasuransikan atas adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara
tertanggung dan SMI.
E2. OBLIGASI / KEHARUSAN UNTUK MENGASURANSIKAN
Satu kewajiban yang timbul dari salah satu dari ketiga (3) berikut:
1.
Oleh Undang – Undang:
Undang – undang berikut mengharuskan bahwa penyewa wajib mengasuransikan
bangunan contohnya Settled Land Act 1925.
2.
Oleh Kontrak. Orang
sebagai pemilik terbatas dimana atas kontrak memperlakukan seperti kepunyaan
sendiri. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai kewajiban untuk
mengasuransikan.
3.
By Custom. Hal ini
timbul dari kebiasaan khusus contohnya penyimpanan gandum di kota London.
E3. APLIKASI INSURABLE INTEREST
E3A. LIFE ASSURANCE
Setiap orang punya insurable interest dalam kehidupnya sendiri namun
teorinya berhak untuk mengasuransikan untuk setiap harga pertanggungan. Namun
pada prakteknya, harga pertanggungan yang diasuransikan oleh tertanggung
dibatasi oleh kemampuan membayar premi.
Orang yang sudah nikah punya kepentingan atas jiwa pasangannya. Hubungan sedarah tidak secara otomatis memberikan hak insurable interest di
antaranya.
Mitra kerja yang diakui oleh hukum dapat saling mengasuransikan sampai
batas jumlah tertentu bila terjadi kematian pada salah satu mitra.
Seorang Kreditur akan kehilangan uangnya bila debitur meninggal sebelum
melunasi utang, dengan demikian kreditur punya insurable interest sebatas
jumlah pinjaman plus bunga.
E3B. PROPERY INSURANCE
Berikut orang – orang yang punya pilihan mengasuransikan
property bila mereka menghendaki:
-
absolute owners termasuk joint owners dan
mitra
-
seorang yang punya kepentingan sebagian
dalam property berhak mengasuransikan nilai penuh dari property. Dalam hal ini
dia bertindak sebagai trustee / perwalian bagi pemilik lain. Bila dia sudah
menerima klaim melebihi kepentingan keuanganya, dia bertindak sebagai agen
untuk pemilik yang lain.
E3C MORTGAGEES DAN MORTGAGORS
Baik
mortgagee (bank atau building society) maupun mortgagors (pembeli) punya
insurable interest. Interest pembeli ada pada rumah sementara bank atau
building society punya insurable interest sebagai kreditur.
Dalam
polis asuransi property nama keduanya akan tertera bersamaan.
E3D. Executor dan Trustees
Harta
benda peninggalan orang yang sudah meninggal secara sah dapat dimiliki oleh
perwaliannya disebut sebagai executors (bila sudah ditunjuk secara sah
sebelumnya atas kemauan) atau administratornya (bila ditunjuk oleh pengadilan
jika tidak ada kemauan sebelumnya). Harta benda di tahan oleh mereka, dengan
demikian executor dan trustee dapat memiliki insurable interest untuk barang
yang dipercaya untuk ditahan.
E3E. Bailees
Bailee
adalah seorang yang kepadanya property dipercayakan contohnya untuk penyimpanan
dan perbaikan yaitu laudry, tukang perbaiki jam, tukang sepatu. Bailees punya
tanggung jawab untuk menjaga barang – barang milik customer sehingga
menimbulkan insurable interest.
E3F. Agent
Bila seorang prinsipal punya insurable interest, maka agennya dapat
mengasuransikan atas nama prinsipal. Contoh
umumnya employers dapat mengasuransikan personal effects milik karyawannya.
E3G. Husband and Wife
Masing – masing pasangan memiliki
insurable intereset atas harta benda dan jiwa masing – masing.
F. PROXIMATE CAUSE
Dalam kontrak asuransi perlu didefinisikan bahaya – bahaya yang dijamin
sehingga maksud pihak – pihak jelas didefinisikan. Dalam banyak kasus, sulit
untuk menentukan bahaya mana yang mulai beroperasi. Terkadang kondisi dalam
kontrak asuransi menegaskan bahwa penyebab kerugian tertentu dikecualikan atau
sebaliknya akibat – akibat dari bahaya – bahaya dikecualikan,
Agar polis bekerja, harus ada hubungan langsung antara cause and effect
dimana cause haruslah proximate (utama) dan efisien. Doktrin ini dikenal dengan
Proximate cause.
F1. DEFINISI PROXIMATE CAUSE
Kasus
yang mendefinisikan doktrin Proximate Cause adalah Pawsey v. Scottish Union and
National (1908)
Proximate
Cause berarti penyebab yang aktif dan efisien yang menciptakan rangkaian
kejadian yang membawa akibat tanpa intervensi dan bekerja secara aktif dari
satu sumber yang baru dan independent.
Umumnya
hubungan antara bahaya yang dijamin dengan kerugian sangat jelas. Akan tetapi
dalam banyak kasus, terdapat kekuatan yang mengintervensi yang menutup rangkaian sebab akibat sehingga menimbulkan
keraguan atas penyebab kerugian. Kerusakan yang disebabkan smoke/asap dianggap
sebagai kerusakan akibat kebakaran.,
bila dihasilkan oleh kebakaran sebagaimana didefinisikan dalam polis
kebakaran.
Kasus
Tootal Broadhurst Lee Co. Ltd v.
Panas
membuat api menjalar dari bangunan rumah pertama sampai ke beberapa bangunan
disekitarnya.
Diputuskan
bahwa proximate cause untuk kerugian pada bangunan yang terakhir adalah gempa.
.
Proximate
Cause tidaklah harus yang pertama dan juga terakhir namun juga dominant cause,
Kasus Hukum Leyland Shipping Co. V. Norwich Union (1918) atau eficient dan
operative cause, Kasus, P. Samuel & Co. V. Dumas (1924).
Pada
umumnya, sebab akibat sangat mudah untuk dinilai seseorang dengan penerapan
standar masuk akal. Contohnya untuk satu ledakan dipahami dalam arti hari –
hari, bukan sebagaimana menurut pengertian dari ahli nimia.
Berikut contoh dari Doktrin proximate cause
Ø
Roth v. South Esthope Farmers Mutual
Insurance Co. (1918). Petir merusak bangunan dan melemahkan dinding.
Segera setelah itu, dinding rubuh oleh angin. Hakim memutuskan bahwa proximate
causenya adalah lightning.
Ø Gaskarth
v. Law Union Insurance Company (1876)
Kebakaran merusak dinding dan melemahkannya. Beberapa hari kemudian angin kencang merubuhkan. Diputuskan bahwa kebakaran
tidak lagi proximate penyebab rubuhnya dinding.
Perbedaan contoh yang pertama dan kedua adalah yang kedua rubuh dan api sangat jauh membuat dia rubuh. Karena
masih ada beberapa waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dinding
tersebut.
G. ARBITRASE
Prinsip ini mengacu pada adanya perselisihan khususnya masalah teknis
perhitungan ganti rugi. Undang – Undang
tentang arbitrase di Inggris: Arbitration Acts 1950 dan diamendemen menjadi the
Arbitration Act 1979.
G1. LEGAL POSITION
Kondisi arbitrase diterapkan dalam polis sebagai alat
untuk penyelesaian perselisihan. Bila tertanggung dirugikan atas keputusan satu
arbitrase, dia tidak dapat naik banding sesuai dengan Undang – undang Arbitrase
tersebut.
G2. PROSEDUR
Masing – masing pihak menunjuk pengacara untuk
mempersiapkan kasus tersebut. Asalkan sudah disepakati masing – masing pihak,
dispute disampaikan dan diputuskan oleh seorang arbitrase tunggal. Akan tetapai
bila pihak tidak sepakat, maka masing – masing pihak dapat mengangkat satu
arbitrase dan dalam kasus ini maka akan diangkat seorang arbitrase independent
sebagai umpire (wasit).
G3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN
ARBITRASE
KELEBIHAN:
-
Cara kerjanya lebih
bersifat pribadi
-
Penyelesaian tidak
resma dan dispute dapat diselesaikan dengan cepat
-
Biaya perkara lebih
murah dibandingkan penyelesaian di pengadilan
-
Penanggung terhindar
dari biaya – biaya hukum yang mahal
-
Arbitrase biasanya
dipilih sesuai dengan hukum asuransi dan tentu keputusan akan lebih fair
-
Keputusan yang
diambil adalah final kecuali ada keberatan – keberatan hukum.
KELEMAHAN:
-
Tertanggung cenderung
mencurigai arbitrase yang dianggap berpihak kepada penanggung.
-
Setiap adanya
tindakan yang ceroboh dan salah dari arbitrase akan mengurangi reputasi sistem
arbitrase.
-
Dalam pikiran publik,
keputusan seorang hakim lebih dipercaya dari pada arbitrase.
G4. ARBITRATION CONDITION
Condition
Arbitrase berbunyi sbb:
If any
difference arises as to the amount to be paid under this policy (otherwise
being admitted) such difference shall be referred to an arbitrator to be
appointed by the parties in accordance with statutory provisions. Where any
difference is by this condition to be referred to arbitration the making of an
award shall be a condition precedent to any right of action against the
insurer.
Berikut
point yang harus dicatat dari kondisi tersebut:
1.
Kondisi hanya menyangkut dispute atas
jumlah yang akan dibayar. Bila sudah menyangkut atas dijamin atau tidak akan
mengacu pada pengadilan.
2.
Hanya satu arbitrator tunggal yang harus
ditunjuk.
I.
INSURANCE OMBUDSMAN BUREAU (IOB)
Pada
tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih termasuk
perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.
Kerja
IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari Pemegang
polis.
Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:
Ø
Keberatan/Komplain
haruslah telah lebih dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung
yang terlibat dan hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang
meng-komplain.
Ø
Komplain bukan merupakan hasil keputusan pengadilan atau
arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah
dicabut.
Ø
Komplain bukan
sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya.
Ø
Komplain harus sudah
diterima oleh Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan
menyampaikan keputusannya kepada Ombudsman.
BAB
3
HOUSEHOLD
INSURANCE: BUILDINGS & CONTENTS I
A.
PENGANTAR
B.
PEKEMBANGAN HOUSEHOLD INSURANCE
C.
BUILDINGS INSURANCE
A. PENGANTAR
Aset fisik yang paling berharga dimiliki seseorang adalah rumah, baik
bangunan maupun isi nya. Bahkan sekalipun bangunan bukan miliknya atau hanya
dengan cara mencicil, dia masih memiliki isi yaitu perabotan dan isi yang lain
yang juga menghadapi risiko kebakaran atau kebongkaran. Mau tak mau tetap
membutuhkan asuransi.
Untuk menjamin risiko tersebut, polis household dibutuhkan. Istilah
Household Insurance berhubungan dengan
polis – polis yang diterbitkan untuk menjamin struktur dan/atau isi
rumah tinggal dan biasanya sudah termasuk perluasan jaminan yang lebih luas
lagi, seperti, uang, isi di lemari es dan lain – lain.
Saat ini terdapat berbagai macam paket household:
Building Insurance: yang menjamin struktur bangunan bagi pemiliknya apakah dihuni sendiri
atau disewakan kepada orang lain.
Contents insurance: yang menjamin hanya isi yang ada dalam bangunan termasuk fixtures dan
fittings (apa saja yang menempel dan terpasang dibangunan)
Asuransi kombinasi untuk Bangunan dan isi.
Combined policy , menjamin tidak hanya bangunan dan isi tetapi beberapa ítems optional
‘all risks’ seperti caravans, sepeda, peralatan olah raga dan kuda tunggangan
dan juga kuda kecil.
Proposal form yang sudah dilengkapi selalu dibutuhkan dimana calon
tertanggung harus memberikan keterangan lengkap tentang jenis premise yang
dihuni (contohnya apakah rumah tinggal atau rumah plat) keterangan okupasi dan
uang pertanggungan untuk masing – masing bangunan dan isi. Formulir dirancang
untuk meng-identifikasi fitur – fitur special hazards, misalnya dekat dengan
anak sungai, kerugian sebelumnya dan kejadian lainnya. Apa yang harus
diungkapkan dianggap penting dan menjadi dasar untuk disurvey. Setelah disurvey
underwriter bisa saja memberikan rekomendasi kepada tertanggung misalnya untuk
keamanan tambahan lokasi risiko (premise) misalnya pemasangan mortise locks
untuk pintu, atau special locks dan untuk special hazard disarankan untuk
pemasangan alarm anti maling.
Proposal form biasanya memuat deklarasi atas nilai penuh (full value). Pada
umumnya penanggung memberlakukan mengisyaratkan dalam form tersebut ’continuity
warranty’ dimana tertanggung men-declare-kan / menyatakan bahwa nilai
pertanggungan tidak hanya cukup pada saat penutupan namun saat polis berlaku
nilai pertanggungan atas property adalah cukup sepanjang polis berlaku.
Ditekankan bahwa polis household yang akan dipelajari lebih lanjut (bab 3,4
dan 5) adalah jaminan yang sangat biasa diberikan oleh para penanggung. Rincian
jaminan yang spesifik, khususnya nilai
excess (OR) yang diterapkan akan berbeda dari satu asuransi ke asuransi lain.
B. PERKEMBANGAN ASURANSI HOUSEHOLD
Awalnya polis yang diterbitkan atas rumah tinggal adalah polis kebakaran
saja. Jaminan atas risiko kebongkaran dan employers’ liability yang menyangkut
pembantu domestik kemudian ditambahkan yang menjadikan polis household asli.
Tahun 1915 polis yang pertama ’all-in’ diterbitkan oleh British Dominions
(sekarang the Eagle Star), yang sudah termasuj risiko storm, burst pipes dan
public policy.
Tahun 1922, tariff companies memperkenalkan polis yang dikenal dengan
’comprehensive houseowners dan householders dengan standard jaminan polis dan
wording serta rate. Untuk beberapa tahun, polis ini dikenal dengan
comprehensive policy dan kemudian istilah tersebut tidak dipakai lagi karena pengertiannya hamper sama dengan polis
‘all risks’ sebagai ganti istilah tersebut adalah household atau home
insurance. Lingkup / areas jaminan tidak terikat dengan tariff (dewan tariff)
karena risiko uang dan personal injury sudah ditambahkan ke dalamnya.
Bubarnya dewan tariff household pada tahun 1977 dan kerasnya kompetisi di
antara perusahaan asuransi membuat flexibilitas yang sangat besar untuk luas
jaminan yang diberikan para penanggung dengan penekanan pemberian benefit
kepada tertanggung. Seksi jaminan yang semakin ditambahkan kepada dasar jaminan
household sehingga saat ini begitu luasnya jaminan yang ada dalam polis
household. Malah sekarang sudah biasa bagi tertanggung untuk memilih apakah
standar contents cover maupun standar contents cover plus accidental damage
kepada perabotan dan barang – barang lainnya.
Perlu ditekankan bahwa sudah tidak ada lagi polis standar household. Dimana
wording yang digunakan perusahaan asuransi pun sudah berbeda – beda.
Malah baru – baru ini, para penanggung berusaha untuk penyederhanaan
pembacaan dan pemahaman polis – polis mereka dengan cara menggunakan bahasa
Inggris yang sangat sederhana dan mudah dimengerti. Format polis mudah
dipahami.
C. BUILDING INSURANCE
Berikut
penjelasan scope asuransi bangunan dalam polis household.
C1. DEFINISI
Asuransi building menjamin struktur utama bangunan, termasuk garasi dan
bangsal/gudang, ruang kaca dan semua bangunan tambahan (outbuilding). Kolam
renang dan lapangan tennis juga termasuk.
Satu definisi khusus untuk bangunan diberikan pada semua polis household
sebagai berikut:
“ …the
private dwelling house which is brick, stone or concrete-built and roofed with
slates, tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs, composed entirely
incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the
domestic offices, stable, garages and outbuildings being on the same premises
and used in connection therewith including landlord’s fixtures and fittings
therein or thereon and the walls, gates and fences aroundand pertaining
thereto.”
Meskipun
definisi yang tepat tersebut agak sulit, berikut panduan yang akan menolong
pemahaman definisi tersebut:
Ø Apa
saja yang biasanya anda tinggalkan ketika beranjak atau keluar dari satu rumah
adalah bagian dari bangunan. Hal ini termasuk dapur, kamar tidur, installasi
listrik dan lapisan kaca.
Ø Carpet
– carpet yang terpasang juga sudah termasuk contents dalam asuransi.
C2. SCOPE OF COVER
Premi
yang akan lebih tinggi untuk non-standar construction, dihitung berdasarkan
full rebuilding cost (biaya penuh membangun kembali) dan sebagai jaminan
standarnya adalah menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan sebagai
berikut:
C2A: Fire, Lightning, explosion dan Earthquake
Beberapa
polis juga mengcover halilintar meskipun tidak memperluas jaminan.
C2B.
Riot, civil commotion, strikes, labour
or political disturbances, malicious damage atau vandalism.
Meskipun
wordings bervariasi, jaminan biasanya mengecualikan kerugian atau kerusakan
selama bangunan tanpa perabot ataupun bila tidak dihuni selama lebih dari 30
hari.
C2C. Storm dan Flood
Polis juga menjamin tempest/angin badai. Pengecualian
normalnya mencakup:
Ø kerusakan
disebabkan pembekuan (frost), penyurutan tanah (subsidience), penyembulan tanah
(ground heave) dan tanah longsor (landslide)
Ø
kerusakan pada
gerbang, pagar tanaman.
C2D. Kejatuhan
pohon dan cabang pohon
Jaminan mengecualikan dinding, gerbang, pagar atu pagar tanaman. Biaya pemindahan dijamin asaltan terjadi kerusakan pada harta benda yang
dijamin.
C2E Escape of Water
Wording yang
lengkap biasa menjamin escape / pelepasan air dari tangki air, apparatus
(wadah) atau pipa yang terpasang pada air untuk rumah tangga dan juga
installasi pemanas air, mesin cuci dan juga peralatan domestik lain.
Kerusakan
setelah rumah dikosongkan (tanpa perabot) atau tidak dihuni lebih dari 30 hari
secara berturut – turut tidak dijamin.
C2F Escape of Oil
Polis yang menjamin pelepasan oli dari setiap peralatan yang terpasang
yaitu oil-fired heating system. Dikecualikan pada bangunan yang kosong dan
tidak berpenghuni.
C2G Theft atau attempted Theft (Pencurian dan
usaha pencurian)
Biasanya tidak menjamin setelah bangunan tidak dihuni lebih dari 30 hari.
Tidak ada definisi atau pembatasan lain dalam penggunaan istilah ’theft’
sehingga penanggung hanya menggunakan istilah yang tertera dalam undang –
undang the Theft Act 1968:
Definisinya yaitu: ’dishonestly appropriating property
belonging to another with the intention of permanently depriving of another of
it.
Pertanyaan tentang forcible entry tidak muncul. Akan
tetapi para penanggung tetap memberlakukan pembatasan atas jaminan pencurian
atas risiko Flat.
Definisi theft pada undang – undang tersebut dapat
diartikan sebagai berikut:
’Dishonestly’ Pemberian kepada seorang atas harta benda orang lain
bukan tidak jujur bila orang tersebut yakin bahwa mereka punya hak yang sah
untuk mengambilnya dari orang lain atau adanya persetujuan orang lain.
’Appropriates’ setiap penguasaan oleh seseorang atas hak milik orang
lain disebut dengan pencurian baik dengan menyimpan maupun menahan secara
sengaja maupun tidak sengaja.
’Property’ property termasuk uang dan semua benda, yang real
atau personal, termasuk benda yang bergerak dan bentuk property yang tidak
nyata (intangible)
’Belonging to
another’ Property dianggap sebagai milik orang lain yang
berhak untuk menguasai dan mengontrol. Gagal untuk mengembalikan barang yang
bukan miliknya dianggap melakukan theft
‘With the
intention of permanently depriving another of it’ Seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud
menguasai untuk selamanya.
C2H Impact
Wording yang lengkap akan menjamin impact dan
collision / kejatuhan pesawat terbang atau peralatan lain (aerial devices),
kendaraan (road vehicles), artikel dari mana saja datangnya dan juga hewan.
Beberapa penanggung mengecualikan kerugian akibat
impact oleh binatang peliharaan.
C2I. Subsidence, ground heave, landslide
(penyurutan tanah, penyembulan tanah, dan
dan
tanah longsor
Wording
lengkap biasanya berbunyi, ‘subsidience
atau ground heave, landslide lonsor di lokasi bangunan berdiri. Dikecualikan:
Ø $ 1,000
pertama untuk setiap klaim, Kebanyakan penanggung menerapkan excess untuk
subsidence $ 1000, excess akan dinaikan
untuk daerah yang rawan longsor), sebaliknya penanggung bisa saja tidak
menerapkan excess untuk daerah yang sangat aman untuk resiko subsidence.
Ø Kerugian
atau kerusakan disebab:
-
oleh normal shringkage,
-
oleh kegagalan kerja atau design
(perancangan) atau kesalahan material.
-
selama terjadi
perubuhan, perubahan struktur atau perbaikan
-
oleh erosi pingiran /
tepi laut atau sungai
-
dari pemindahan solid
floor slabs kecuali pondasi dibawah dinding external rusak pada waktu bersamaan
-
fixed fuel oil tanks,
kolam renang, lapangan tennis, dinding, gerbang, pagar, teras, patio dan drive kecuali bangunan rumah
tinggal sudah rusak saat bersamaan akibat risiko yang sama.
C2J. Kerusakan
atau rubuhnya antena pemancar radio dan televisi dan peralatan pemancar
lainnya.
Cukup Jelas.
C2K. Accidental
Damage atas saluran air / got, pipa – pipa, kabel – kabel dan pipa bawah tanah.
Polis ini menjamin kerusakan accidental yang menjadi tanggung jawab
tertanggung atas pipa air bawah tanah, pipa gas atau kable listrik, yang
menghubungkan rumah tingla dengan saluran umum.
Jaminan tidak termasuk kerusakan / blokade akibat kurang pemeliharaan.
C2L. Pecah secara accidental terhadap gelas dan
sanitary fixtures (peralatan sanitari)
Menjadin Pecah secara accidental atas:
Fixed glass dari:
-
jendela, pintu,
rumah lampu atau
-
green house,
conservatories, dan verandas yang menjadi bagian dari bangunan.
Fixed
wash basins, lavatory pans, dan cistems, bak mandi, shower trays, screens,
bidets dan sanitary fittings lainnya.
Pengecualian
untuk rumah yang tidak dihuni.
C2M. Legal Fee, biaya – biaya arsitek dan surveyor
serta biaya debris renoval
Biaya legal yang wajar dan arsitek yang dikeluarkan pada saat reinstatement
/ pemulihan bangunan setelah terjadinya kerugian / kerusakan yang dijamin
polis.
Tidak termasuk biaya – biaya lain dalam pengurusan klaim oleh tertanggung.
Biaya demolisi / penghancuran, dan biaya debris removal dan biaya tambahan
akibat diberlakukan ketentuan oleh otoritas / tata kota juga dijamin.
C2N. Loss of Rent
Jaminan disini termasuk sewa tanah dengan periode maximum 2 tahun dan
kehilangan waktu untuk menyewa dimana tertanggung tidak dapat menempati
premise.
Juga mencover biaya – biaya yang wajar sebagai alternatif tetapi akomodasi
yang sama selama premise tidak dapat dihuni akibat risiko yang dijamin.
Batas 20% dari harga pertanggungan bangunan diterapkan untuk uang sewa
(loss of rent)
C2O Accidental Damage
Banyak penanggung bersedia menawarkan jaminan accidental damage sebagai
pilihan tambahan dari standard specified perils, dengan rate yang lebih mahal.
Jaminan ini sudah termasuk, contohnya, pengeboran melalui pipa, pengetokan
satu paku melalui kabel listrik atau memijat plafond / langit – langit bangunan
rumah.
Jaminan mengecualikan:
Ø
kerusakan selama disewa
Ø
wear and tear,
shringkage, pengaruh kondisi iklim atau secara berangsur – angsur rusak
Ø
serangga, benalu dan
sejenisnya.
Ø
Setiap risiko yang
secara khusus dikecualikan dalam jaminan bangunan yang standar, misalnya badai
yang merusakkan pagar.
C2P Excess
Penanggung Household pernah menerapkan excess untuk risiko basah / lembab.
Akan tetapi prakteknya diganti dengan pemberlakuan excess $ 50 dalam hal klaim
material damage dalam polis.
C2Q Unfurnished and unoccupied premises
Pengecualian jaminan tertentu ketika premise kosong dan tidak dihuni lebih
dari 30 hari biasanya tidak dapat ditiadakan. Akan tetapi penanggung akan
mempertimbangkan penghapusan pengecualian ini untuk rumah tempat berlibur
(rumah kedua) jika tertanggung tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
-
water system dijaga
suhunya minimum 45 derajat faranheit.
-
Inspeksi rutin sekali
7 hari harus di keseluruhan propert, di luar dan di dalam bangunan.
C2R Reinstatement
Hampir semua polis asuransi memberlakukan penambahan premi bila adanya
penambahan jaminan untuk reinstatement dalam usaha untuk mempertahankan nilai
pertanggungan penuh sampai terjadinya kerugian / klaim. Dalam polis household
tidak perlu adanya perluasan. Hal ini secara otomatis nilai pertanggungan akan
penuh setelah klaim sudah dibayar.
C3. Flats
Para penanggung lebih suka menjamin flat dalam bentuk blok daripada flat
yang individual, karena sangat sulit untuk menghitung biaya reinstatement untuk
satu (single flat) dan faktanya seorang penyewa flat punya tanggung jawab
ditercantum dalam syarat sewa menyewa dari satu bangunan. Akan tetapi,
individual mortgagees mungkin mengharuskan bangunan yang dihipotikkan
diasuransikan secara terpisah.
Banyak penanggung sekarang ini punya wording khusus untuk blok flat. Dengan
mengatur hal – hal khusus sebagai berikut:
Ø
Malicious Damage yang
disebabkan sesama penghuni flat dikecualikan.
Ø
Jaminan Loss of rent
dapat diperluas asal biayanya wajar sebagai akomodasi alternatif bagi penghuni
flat bila beberapa flat sudah tidak layak huni akibat kerusakan yang dijamin
oleh polis.
Ø
Adanya ketentuan
otomatis bagi mereka yang punya insurable interest, seperti kepala leasing,
pemilik flat dalam hal lessees, tanpa dispesifikkan.
Ø Excess
untuk subsidence/heave/lanslide $ 500 untuk setiap flat.
Ø Pembatasan
unfurnished (tidak dihuni) diterapkan kepada individual flats.
C4.
Bila
property yang diasuransikan sudah terjual, polis biasanya menjamin kepentingan
si pembeli sampai kontrak selesai kecuali pembeli sudah lebih dulu mengatur
asuransinya sendiri. Akan tetapi, jaminan ini hanya bersifat contigent.
C5. BASIS OF SETTLEMENT
Kebanyakan
polis household memberlakukan klausula yang isinya membenarkan pembayaran klaim
dengan cara reinstatement yaitu membayar penuh nilai perbaikan atau penggantian
bagian bangunan yang rusak. Hal ini biasanya mengacu pada 2 ketentuan berikut:
Bangunan
sudah dipelihara dalam keadaan yang baik.
Harga
pertanggungan tidak lebih dari biaya membangun kembali jadi baru saat
terjadinya kerusakan.
Kedua
ketentuan tersebut tidak mengacu pada potongan akibat wear and tear.
BAB
4
HOUSEHOLD
INSURANCE: BUILDING AND CONTENTS II
A.
Contents Insurance
B.
Legal Liability: buildings and contents
C.
Household insurance and inflation
A.
CONTENTS INSURANCE
Berikut
penjelasan tentang luas jaminan contents insurance yang ada pada polis
household.
A1. DEFINISI
Sekalipun
tidak ada definisi yang standar atas kata ‘contents’ berikut wording yang
khusus digunakan untuk menjelaskan property yang disebut contents dalam jaminan
asuransi household.
Barang
– barang rumah tangga dan personal goods dalam setiap penjelasan, yang menjadi
milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawabnya, meliputi:
Ø fixtures
dan fittings selain fixture and fittings milik landlord (pemilik rumah)
Ø televise,
satelit (parabola), dan radio penerima, perlengkapan pemancar, serta tiang –
tiang yang dipasang di rumah tinggal.
Ø telepon
Ø
gas dan kompor masak
listrik dan alat pengukurnamun dikecualikan:
Ø
barang yang secara
khusus sudah diasuransikan
Ø uang
tunai, bank and currency notes
Ø securitas/saham,
sertifikat dan dokumen
Ø
mobil dan sepeda
motor dan accessoriesnya
Ø hewan
peliharaan
Ø setiap
bagian dari struktur bangunan rumah, langit – langit, wall paper dan
sejenisnya.
Ø Barang
yang dijaga / ditahan atau digunakan utamanya untuk maksud bisnis.
Fitur –
fitur berikut ini perlu dicatat:
Ø Tidak
ada bagian struktur, langit-langit, wallpaper dan sejenisnya dijamin dalam
contents barang – barang milik tamu tidak dapat diasuransikan, meskipun
specifikasi disebut termasuk barang dimana tertanggung bertanggung jawab.
Ø Accessoris
kend. Bermotor tidak pada kendaraannya, tetapi misalnya disimpan dalam garasi
dijamin dalam polis.
Ø
Alat penerima /
antena Radio dan televisi dan alat
penerima lainnya serta parabola yang terpasang di bangunan rumah.
Ø
Ítems tertentu yang
merupakan excluded property seperti sekuritas dan dokumen dapat diasuransikan
jika ada special arrangement.
A1A. Limits
Biasanya beberapa limit diberlakukan untuk setiap nilai artikel dan total
keseluruhannya.
Meskipun definisi dari valuable and specific limit bervariasi, wording
khusus sebagai berikut:
” single article, No. One curio picture or other work of art
stamp collection or article of gold silver or other precious metal jewellery or
fur shall be deemed of greater value than 5% of full value of the contents as
above declared, or $ 1,500 whichever is the less, unless specially insured in
separate item.
Valuable
Limit, The total value of articles of gold silver or other precious metal
jewellery or fur is deemed not to exceed one-third of the full value of the
contents unless specially agreed.
Uang
biasanya termasuk dalam jaminan contents untuk limit antara $ 300 s/d $ 500.
Uang dapat didefinisikan sebagai berikut:
Ø Current
Coin and bank notes
Ø Cheques
Ø Postal
and money orders
Ø Current
postage stamps
Ø Savings
stamps and certificates
Ø Premium
bonds
Ø Travellers’
cheques
Ø Travel
tickets
Ø Record,
book or similar tokens
Ø Luncheon
vouchers
Ø Trading
stamps
Uang
yang ditahan atau disimpan untuk bisnis purpose dikecualikan.
A2. SCOPE OF COVER
Resiko
yang dijamin dalam section contents pada dasarnya sama dengan yang ada pada
section building meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam wording. Akan
tetapi, perlu dicatat perbedaan sebagai berikut.
Theft
atau attempted theft dijamin sepanjang menyangkut semua contents yang ada
dirumah namun ada pengecualian khusus dari pencurian yang tidak melibatkan
entry or exit by violent or forcible means terhadap:
Ø Uang
tunai, currency notes, bank notes dan stamps
Ø
Ketika rumah tinggal
pribadi dipinjam atau sebagian ditempati orang lain.
Batasan yang menyangkut theft adalah penting. Sesuai dengan praktek jaminan
theft yang biasa, selalu diberlakukan limit jaminan, bila premise tidak dihuni
oleh tertanggung, anggota atau kerabat serta pembantunya, maka batasannya
adalah dengan mencantumkan entry or exit by forcible and means only. Hal ini
juga berlaku pada flats yang dihuni oleh orang banyak.
A2A. Policy Extensions
Extension terdiri dari 2 kategori yaitu: secara otomatis tanpa penambahan
premi dan yang harus diatur lebih dulu dengan atau tanpa premi tambahan.
A2A1.
Automatic extension
Berikut ini adalah yang biasanya secara otomatis dijamin:
Temporary removal
Polis diperluas untuk menjamin contents (kecuali sudah diasuransikan)
terhadap semua bahaya / perils selama dipindahkan untuk sementara namun masih
berada di wilayah Great Britain, Ireland atau Northern Ireland mengacu pada
batasan – batasan berikut:
Ø
Risiko badai dan
banjir sebagai property yang dibawa atau yang melekat pada seseorang
dikecualikan
Ø
Pecurian dijamin
hanya :
-
ketika dibank,
deposit box atau dirumah yang sedang dihuni yang berada dalam bangunan ketika
tertanggung atau anggota keluarganya ada dirumah atau yang sedang digunakan
atau diangkut
-
ketika sedang dalam
pemindahan dari bank ke deposit box oleh tertanggung atau anggota keluarganya
atau pembantu yang dikuasakan.
Pakaian dan barang
pribadi
Pakaian dan barang
pribadi, kecuali uang tunai, currency notes, bank notes dan
stamps , milik pembantu tertanggung
dijamin atas semua bahaya ketika berada dalam rumah tinggal tertanggung atau
ketika saat berada dalam rumah tinggal, rumah sewaan, di hotel atau penginapan
di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland dimana pembantu tersebut berada
bersama tertanggung atau anggota keluarga tertanggung.
Glass & Mirrors
Polis juga diperluas untuk menjamin kerusakan accidental atas kaca
mata, permukaan kaca dari perabot atau
fixed glass selama berada dirumah tertanggung. Pengecualian untuk unoccopied /
unfurnished diterapkan pada jaminan ini.
Loss of rent
Jaminan diperluas termasuk loss of rent dan biaya – biaya tambahan yang
wajar dialami oleh tertanggung di hotel, rumah sewaan, dengan alasan rumah
tinggal tidak dapat dihuni akibat bahaya yang dijamin dengan batasan
Periode yang wajar untuk reinstatement dan
Jumlah yang tidak lebih dari 20% dari harga pertanggungan untuk contents.
Accidental Damage
untuk peralatan entertainment
Polis diperluas untuk menjamin accidental damage pada radio dan televisi
termasuk juga peralatan audio dan video serta komputer. Jaminan mengacu pada
pengecualian yang sama pada accidental damage dan juga mengecualikan portable
equipment, records, tape dan lain – lain. Cover mengacu pada satu exceso biasanya $ 50
Contents in the open (diruang terbuka)
Contents
in the open selama berada dalam areal tertanggung juga dapat dijamin. Bila
maksud utamanya adalah menjamin pencurian tiang jemuran dan peralatan
perkebunan. Cover mengacu pada satu limit, biasanya antara $ 500 dan $ 1000.
Kerusakan akibat storm dan banjir biasanya dikecualikan.
Accidental damage ketika sedang pemindahan
Cover
bisa diperluas untuk kerusakan accidental damage saat sedang pemindahan yang
dilakukan oleh kurir yang professional, atau selama disimpan gudang furniture,
biasanya untuk 7 hari. Satu excess diterapkan klaim normalnya harus diberitahu
selama waktu khusus, biasanya 7 hari ketibaan di rumah baru.
Perluasan otomatis yang lain diberikan
penanggung termasuk sebagai berikut:
Ø kehilangan
oil, air dari tempat / wadah yang tetap.
Ø biaya
penggantian kehilangan atau kerusakan pada
Ø biaya
penggantuan kunci – kunci pintu setelah terjadi pencurian kunci
Ø kenaikan
sementara harga pertanggungan tetapi hanya sampai 10% untuk mencover wedding
gift (kado pernikahan) bagi anggota keluarga atau pada saat hari natal.
A2A2 Non-automatic extensions
Non-automatic extensions
Accidental damage. Kebanyakan Penanggung menawarkan
jaminan accidental damage dengan rate premi yang tinggi dan biasanya mengacu
pada excess dan pengecualian yang sama pada section building. Akan tetapi
contents tertentu misalnya contact lenses, uang, stamps, coins, medals, dan
plants biasanya dikecualikan bila jaminan dimaksud untuk kerusakan barang –
barang household dan peralatan rumah tangga.
Pengecualian
khusus dalam hal jaminan accidental mencakup:
Ø wear
and tear
Ø depresiasi
dan
Ø kerusakan
oleh hewan peliharaan
Ø prosess
perbaikan
Ø kerusakan
mekanis dan listrik
Ø $50
excess
A3. BASIS OF SETTLEMENT
Pada
umumnya tertanggung punya pilihan alternative untuk setiap penyelesaian klaim
dan memutuskan pilihan pada akhir kontrak. Alternatif tersebut merupakan
Indemnity (atau market value) dan new for old (atau reinstatement). Kebanyakan
penanggung sekarang menawarkan new for old basis sebagai bentuk standar.
A3A. Indemnity Basis
Penyelesaian
dengan indemnity basis berarti adanya pengurangan dibuat atas wear and tear.
Jumlah yang dibayar adalah untuk mengganti item dengan item yang sama usia dan
kondisinya.
A3B New for old basis
Banyak
pilihan public atas penyelesaian klaim asuransi household contents jatuh pada
New for Old basis dimana tidak ada pemotongan atas wear and tear atau
depresiasi.
Akan
tetapi kebanyakan penanggung akan membuat pengurangan untuk wear and tear untuk
jenis barang atau keadaan sebagai berikut:
Ø Untuk
pakaian dan sprei household
Ø Jika
harga pertanggungan tidak mencukupi
Bila
perbaikan memungkinkan, biaya perbaikan dibayar penuh. Kondisi Average biasanya tidak diberlakukan pada polis household.
Kelebihan dan Kelemahan (Advantages dan Disadvantages) utama bagi
penanggung dalam ketentuan new for old cover sebagai berikut:
Advantages:
Ø
Premi lebih tinggi,
asalkan uang pertanggungan cukup, sebab uang pertanggungan dihitung sebagai
dasar perhitungan saat penyelesaian klaim (biaya penggantian baru)
Ø
Pengurangan dispute
klaim sekalipun adanya betterment.
Disadvantages:
Ø
Moral Hazard,
meningkatnya klaim fraudulent dan membesar – besarkan nilai klaim.
Ø
Kesulitan untuk
memastikan bahwa sum insured cukup
Catatan:
Sekalipun kondisi average pro rata tidak diterapkan sesuai dengan
pengertian umum, penanggung benar – benar menggunakan average bila situasi under insurance terjadi. Hal ini
memungkin para penanggung karena dalam proposal form tertanggung sudah membuat
deklarasi full value.
A4. EXCESS
Kebanyakan penanggung menerapkan excess $ 50 untuk semua klaim yang payable
dalam contents section polis house hold.
A5. PROFESSIONALS
Di tahun belakangan ini, kemajuan dalam teknologi membenarkan banyak orang
bekerja di rumah (tidak dikantor). Kecenderungan ini akan terus berlanjut.
Penanggung telah mengetahui hal ini dan mengembangkan polis – polis khusus yang
dikenalkan ’Homeworker atau Professions’ policies. Risiko yang demikian
dianggap kurang menarik namun tiap – tiap risiko yang di underwrite lebih hati
– hati.
B. LEGAL LIABILITY: BUILDINGS DAN CONTENTS
Semua
polis household untuk bangunan dan contents sudah termasuk menjamin liability
khusus sebagai bagian dasar jaminan. Pada umumnya, building section meluas
untuk menjamin liability tertanggung sebagai pemilik selama contents section
masih berhubungan dengan liability sebagai penghuni premise.
Liability
cover, apakah berhubungan sebagai pemilik atau penghuni, adalah jaminan atas
legal liability hanya untuk luka badan accident yang termasuk meninggal atau
sakit atau accidental damage terhadap property. Property mengacu pada material
property dan tidak termasuk contohnya legal rights. Luka badan atau kerusakan
harus terjadi selama periode asuransi. Indemnity adalah untuk tertanggung dan
semua anggota keluarga yang tinggal menetap dengan tertanggung.
B1. BUILDINGS
Section
yang menjamin liability dialami sebagai pemilik rumah tinggal: tertanggung
diberi ganti rugi oleh penanggung dalam hal terjadinya legal liability sebagai
pemilik kepada anggota publik tetapi dikecualikan kepada anggota keluarga yang
tinggal permanent dengannya. Wording bervariasi diantara penanggung, namun
ditegaskan sebagai berikut:
“ The
insured will be indemnified against all sums which he shall become legally
liable to pay in respect of:
-
accidental bodily injury to or disease
contracted by any person other than a member of the insured’s family
permanently residing with him or any person in the employ of the insured;
-
accidental loss of or accidental damage to
property not belonging to nor in the custody or control of the insured or any
member of the insured’s family permanently residing with him.
The
maximum amount payable in respect of any number of claims arising out of one
event will be limited to $ 2,000,000
In
addition the insurers will pay:
-
cost and expenses incurred with the
insurer’s written consent
-
solicitors’ fee for representation at any
coroners’ inquest fatal inquiry or Court of summary Jurisdiction in respect of
any event which may be the subject of indemnity under this section
rjemahan
bebasnya:
(Tertanggung
akan diberi ganti rugi untuk semua jumlah / biaya yang menjadi tanggung
jawabnya secara hukum untuk dibayarkan atas terjadinya:
-
luka
badan atau penyakit yang dialami setiap orang diluar dari
seorang anggota keluarga yang tinggal bersama dengan tertanggung atau setiap
orang yang dipekerjakan tertanggung.
-
Kerugian dan kerusakan yang accidental
terhadap property yang bukan milik tertanggung juga yang bukan dibawah
pengawasan tertanggung atau setiap anggota keluarga yang tinggal bersama
tertanggung.
Maksimum
penggantian dalam setiap jumlah klaim yang dari satu kejadian akan dibatasi $
2,000,000.-
Sebagai
tambahan penanggung akan membayar:
-
biaya dan ongkos yang
dibebankan dengan persetujuan tertulis penanggung.
-
biaya solicitor /
pengacara untuk atas representasi atas penyelidikan hal penyebab kemataian atau
biaya selama proses pengadilan)
B2. CONTENTS
Cover dibuat pada satu dasar yang sama dengan yang diberikan pada building
section kecualikan untuk perbedaan yang jelas dimana menjamin kepentingan
tertanggung sebagai occupier (penghuni) dari pada sebagai pemilik property.
Section
ini menjamin liability yang derita:
Ø Sebagai
penghuni rumah tinggal atau tempat lain yang digunakan sebagai akomodasi untuk
holiday. Kerusakan pada premise yang dipakai sementara oleh tertanggung mungkin
sudah termasuk, bila termasuk, satu excess diterapkan misalnya $ 100.
Ø Sebagai Pribadi, termasuk personal liability. Biasanya time limit misalnya
60 hari untuk diluar UK atau Ireland.
Ø karyawan sendiri. Jaminan mengecualikan karyawan untuk setiap usaha atau
profesi.
D.
HOUSEHOLD INSURANCE AND INFLATION
Selama
tahun 1970 an terdapat pengalam klaim yang buruk dalam polis household. Sangat
jelas bahwa hal ini di dominasi oleh inflasi yang sangat cepat setiap waktu,
dimana hasilnya harga pertanggungan dalam polis tidak cukup/
Untuk
mengatasi masalah ini, pada saat renewal tertanggung diminta untuk melakukan
review dan meng-update-kan harga pertanggungan. Alternatifnya beberapa
penanggung menaikan uang pertanggungan sebanyak 50% tanpa premi tambahan sampai
renewal berikutnya, dan tertanggung harus mampu memilih figure yang berbeda.
Sebagai tambahan, cara untuk menjaga harga pertanggungan up-to-date adalah
penting sehingga penanggung memperkenalkan satu system yaitu index
linking sum insured.
Mayoritas
dari polis – polis household atas building dan contents sekarang sudah
menerapkan index linked; yaitu sum insured di revisi secara rutin dalam ukuran
spesifik yang dipublikasikan atas setiap perubahan harga atau biaya.
Index
biasa digunaka sebagai berikut:
Ø Buildings:
the House Rebuilding Cost Index disajikan oleh the Royal Institute of Chartered
Surveyors.
Ø Contents:
the Consumer Durable Section of Retail Prices disajikan oleh Department of
Employment.
PERTANYAAN:
Apa
keuntungan bagi penanggung dan tertanggung dalam penggunaan system of index
lingking?
Sum
Insured diadjust setiap bulannya dengan persentase perubahan pada relevant
index. Pada saat renewal, total percentase meningkat sejak previous renewal
diberlakukan pada sum insured yang ditunjukkan pada renewal notice dan premi
akan naik.
Index
linking memastikan bahwa sum insured tetap di-update sewajarnya dan penanggung
menerima premi yang merefleksikan beberapa perubahan dalam risiko. Akan tetapi
pemegang polis masih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sum insured
sesuai dengan current values, khususnya dalam hal perbaikan property yang akan
mempengaruhi sum insured building atau penambahan new items yang meningkatkan
nilai contents.
Kembali
pada pertanyaan diatas (tentang index linking), keuntungan kepada penanggung
dan tertanggung sebagai berikut:
Kepada Penanggung
Ø mengurangi
adanya under insurance
Ø pembakuan
administrasi atas meningkatnya semua polis.
Insured
Ø memastikan
jaminan yang cukup (adequate cover)
Ø menghemat
dalam regular review meskipun sum insured harus tetap cukup.
Pada
awal tahun 1990 an sejumlah penanggung
household memperkenalkan polis – polis bedroom rated. Banyak polis tersebut
tidak mengharuskan tertanggung untuk menspesifikasikan sum insured sekalipun
liability penanggung dibatasi dengan pemberlakuan satu batasan yaitu arbitrary
monetary limit (misalnya $ 35,000). Premi berubah untuk jumlah polis bergantung
pada:
1.
Lokasi rumah tinggal
2.
Usia bangunan rumah tinggal
3.
Jenis property (mis. Teras)
4.
Jumlah kamar
Jumlah
kamar menjadi dasar rating yang dapat digunakan untuk building section.
Ketika
polis – polis pertama kali diperkenalkan, terdapat beberapa elemen dalam
pemilihan pemegang polis yang menghasilkan loss ratio yang tidak baik bagi
penanggung atas account ini. Hal ini membawa membuat beberapa penanggung
menarik / mundur dari produk ini sementara yang lainnya tetap menjual produk
ini namun dengan kriteria underwriting yang lebih hati – hati.
BAB
5.
HOUSEHOLD
INSURANCE: ADDITIONAL COVER
A.
PORTABLE POSSESSION
B.
MONEY AND CREDIT CARDS
C.
BICYCLES
D.
FREEZER CONTENTS
E.
CARAVANS
F.
SMALL CRAFT
G.
SPORT EQUIPMENT
H.
PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH BENEFITS,
AND CREDITOR INSURANCES
I.
DOMESTIC ANIMALS
J.
LEGAL EXPENSES
K.
EMERGENCY ASSISTANCE
L.
GENERAL EXCLUSION & CONDITIONS OF THE
HOUSEHOLD POLICY
M.
PROPOSAL FORMS
N.
SURVEYS
O.
LIFESTYLE RATING
A.
PORTABLE POSSESSIONS
‘All
risk’ cover tersedia untuk barang pribadi yang sering dibawa keluar rumah.
Istilah ‘all risks’ sering disalah artikan namun sesungguhnya bukan setiap
risiko dijamin karena ada sejumlah pengecualian.
‘all
risks’ tersedia untuk hampir semua pakaian dan personal effect tetapi biasanya
hanya yang berhubungan dengan jaminan contents. Akan tetapi beberapa penanggung
akan memberi jaminan terpisah polis – polis all risks bagi yang tidak menjamin
contents.
A1. COVER
Kebanyakan
penanggung memberlakukan sum insured terpisah untuk unspecified dan specified
items.
A1A. Unspecified
items (barang – barang yang tidak dispesifikkan dalam polis)
Section ini berhubungan dengan barang yang bisa dibawa keluar dari alamat /
tempat tinggal tertanggung. Definisi dari unspecified items bisa sangat luas.
Contohnya pakaian, personal effects dan barang – barang yang lebih berharga
atau bisa juga lebih terbatas.
Beberapa jenis property yang tidak dapat diasuransikan dalam perluasan ini.
Terdapata beberapa alasan khusus, contohnya:
Ø
Istilah individu
mungkin harus diterapkan kepada jenis property tertentu
Ø
Asuransi terpisah
sudah tersedia
Ø
Penanggung tidak siap
untuk memberikan jaminan
PERTANYAAN
Dapatkah anda memberikan contoh jenis barang yang tidak dapat diasuransikan
dibawah unspecified item dalam section ’all risks’?
Jawaban bisa meliputi sejumlah contoh – contoh berikut:
Ø
Contact lenses, gigi
palsu: istilah individual haruslah diterapkan dalam polis
Ø
Sepeda, special terms
harus juga diterapkan dalam polis
Ø
Caravans: asuransi
terpisah tersedia
Ø
Motor Vehicles:
asuransi terpisah tersedia
Ø
Documents: Penanggung
biasanya tidak memberikan jaminan untuk ini
Sport Equipment: Beberapa penanggung memberikan item terpisah untuk sport equipment
sementara penanggung lain sudah memasukkan equipment dalam unspecified items.
Beberapa peralatan olah raga, misalnya sub-aqua, parasutm windsurfing, atau
mountaineering biasanya dikecualikan.
Single article limit: limit untuk single article pada unspecified items dapat bervariasi dari
500 pounds ke 1,500 atau lebih.
Excess: satu excess
misalnya 15 pounds sampai 50 pounds diberlakukan dalam unspecified items.
Sum insured. Sum Insured
didasarkan pada first loss basis, misalnya calon tertanggung memutuskan nilai
maksimum bila risiko di luar rumah.
A1B.
Specified Items
Items
yang dispesifikkan adalah items yang melebihi single article limit dalam
section unspecified items atau items yang special termsnya diterapkan.
Specified items yang biasanya adalah barang perhiasan (jewelry) dan pakaian
kulit (furs) tetapi terdapat juga mungkin item lain yang berharga tinggi
diminta untuk dijamin, misalnya peralatan foto copy atau sepeda
Sum
Insured dan penilaian
Sum
insured harus menunjukkan nilai penggantian. Satu penilaian, atau kwitansi
pembelian dibutuhkan bagi item untuk setian nilai yang ditegaskan, bisa saja
1,000 pounds atau lebih. Penilaian tersebut perlu agar mencegah claim disputes,
hal ini bisa sulit untuk menyetujui nilainya sekali barang tersebut hilang atau
rusak bila barang tersebut langka/unik.
A2 EXCLUSIONS
Exclusion
atau exceptions berbeda – beda diterapkan oleh para penanggung. Akan tetapi
kebanyakan penanggung mengecualikan sebagai berikut:
Ø Wear
and tear, penyebab yang secara berangsur – angsur, atau depresiasi
Ø
Serangga atau
vermin/binatang kecil
Ø
Setiap process
pemanasan, membusuk, jamuran, perubahan atmosfir
Ø
Goresan, benturan,
kerusakan/gangguan atau salah produk/material
Ø
Kerusakan pada sport
equipment ketika sedang dimainkan
Ø
Penyitaan atau
penahanan oleh pabean atau pejabat lainnya
Ø
Akte, bond, bills of
exchange, securitas, dokumen, naskah, peralatan atau barang – barang untuk
bisnis, profesi atau dagangan.
B.
MONEY AND CREDIT CARDS
Polis
asuransi household dapat juga menjamin kehilangan uang dan credit cards. Perlu
dicatat bahwa beberapa penanggung menjamin uang dan credit cards dalam section
‘all risks’ dari pada di section terpisah.
B1. MONEY
Section
Money dalam polis household sudah termasuk pada section ‘all risks’ yang lebih
luas dari pada yang sudah dijamin dalam section content. Jaminan hanya
berhubungan dengan accidental loss of money.
Beberapa
penanggung membatasi jaminan hanya untuk daerah Inggris Raya sedangkan
penanggung lain dapat memperluas batasan yaitu dengan worldwide cover.
B1A. Definisi
Definisi
bervariasi, tapi jaminan akan biasanya sudah termasuk sebagai berikut:
Ø
tunai
Ø
cek
Ø
postal orders
Ø
bankers’ drafts
Ø
current postage
stamps
Jaminan juga sudah termasuk seperti:
Ø Saving
stamps dan sertifikat
Ø Premium
bonds
Ø Luncheon
vouchers
Ø Gift
token
Ø Travel
tickets
Ø Telephone
cards
Uang
biasanya didefinisikan sebagai yang ditahan untuk social atau domestic purpose
dan sebagai kepunyaan tertanggung atau anggota keluarganya saja.
B1B. SUM INSURED
Sum
Insured lebih sesuai diistilahkan sebagai satu limit liability karena biasanya
sudah ditetapkan penanggung dan lebih sering antara 200 pounds dan 500 pounds.
Beberapa penanggung juga memberlakukan index linking untuk batasan / limit
B1C. Exclusions
Exclusions
tertentu dapat diterapkan seperti:
Ø
Berkurang karena
kesalahan atau kesilapan
Ø
Kehilangan tidak
dilaporkan kepada polisi dalam 24 jam
Ø
Penyitaan atau
penahaan oleh pabean atau pejabat lain
Ø
Satu excess biasanya
diterapkan antara 15 pound dan 50 pounds
B2 CREDIT CARDS
Merupakan section terpisah dalam polis household atau bisa termasuk bagian
dari section money.
Jaminan diberikan terhadap kehilangan keuangan akibat kehilangan atau
pencurian satu kartu dan salah penggunaannya. Biasanya terdapat satu kondisi
dimana setiap kehilangan dilaporkan kepada penerbit kartu dan kepada polis
selama 24 jam. Limit liability biasanya antara 250 pounds sampai dengan 1,000
pounds
B2A. Definisi
Sebagaimana dalam kasus keuangan, definisi bervariasi tapi bisa mencakup
berikut:
Ø Credit
cards
Ø Debit
cards
Ø Cheque
cards dan
Ø Charge
cards
Cards
yang dikeluarkan kepada karyawan oleh perusahaannya akan dikecualikan dan
biasanya dijamin dalam asuransi employer (employers’ insurance).
B2B. Sum Insured
Sum
Insured (atau limit) ditetapkan oleh penanggung yaitu sampai dengan 500 pounds.
B2C. Extension (perluasan)
Beberapa
penanggung memberikan perluasan yang bervariasi dan pelayanan sebagai tambahan
dari basic cover. Hal ini mencakup:
Ø Emergency cash. Sampai 750
pounds tunai diberikan dengan bunga gratis sampai 10 hari jika tertanggung
keluar rumah saat kehilangan kartu.
Ø Card Registration.
Penanggung akan menyimpan catatan semua kartu. Dalam hal kehilangan, penerbit
kartu akan diberitahukan dan penggantian kartu akan diatur.
Ø
Change of Address. Penanggung akan
memberitahu semua para penerbit kartu atas setiap perubahan alamat.
B2D. Exclusions
Exclusion
jaminan credit card adalah sebagai berikut:
Ø Penggunaan
yang tidak sah (unauthorized) terhadap credit card.
Ø
Pelanggaran syarat
dan kondisi yang diberlakukan oleh penerbit.
Ø
Penyitaan atau
penahanan oleh pabean atau pejabat lainnya.
C. BICYCLES
Jaminan hanya untuk sepeda (sepeda motor) dalam basis ’all risks’.
Geographical area atas jaminan akan sama dengan yang diterapkan dalam ’all
risks’ section.
Beberapa penanggung menjamin dengan item terpisah (separate item) yaitu
dalam ’all risks’ section atau termasuk pada pedal cycles dalam unspecified
items.
C1. DEFINITION
Definisi jaminan biasanya menunjuk kepada pedal cycles (sepeda) termasuk
asesoris yang dimiliki tertanggung.
C2. SUM INSURED
Sum insured dibuat terpisah per cspeda atau lebih dari satu, batasan satu
sepeda antara 100 pounds sampai dengan 200 untuk semua sepeda yang dimiliki
tertanggung atau anggota keluarganya. Satu pengurangan dibuat untuk wear and
tear bila terjadi klaim. Bila reinstatement cover diberikan maka biasanya ada
batasan untuk usia sepeda.
C3. EXCLUSION
Berikut pengecualian diterapkan:
Ø
Adanya excess sampai
dengan 50 pounds
Ø
Kehilangan atau
kerusakan suku cadang atau accessories, kecuali sepeda mengalami kerusakan pada
saat yang bersamaan.
Ø
Pengunaan untuk
berlomba, uji coba
Ø
Pengecualian atas
pencurian dalam situasi tertentu misalnya saat tidak divaga, atau dibangunan
yang tidak dikunci.
D. FREEZER CONTENTS
Jaminan ini atas kerusakan akibat rusaknya isi didalam pendingin (kulkas)
akibat perubahan suhu atau kontaminasi akibat kemasukan uap zat/obat pendingin.
Beberapa penanggung memberikan jaminan atas perubahan suhu dari penyebab apa
saja, sedangkan yang lain menjamin penyebab yang spesifik seperti gangguan
listrik, kerusakan accidental atau gangguan supply arus listrik.
Beberapa polis diperluas dengan mencakup biaya sewa pendingin sebagai
alternatif.
Jaminan juga dapat secara otomatis dalam contents section daripada section
terpisah.
D1. SUM INSURED
Beberapa penanggung memberikan fixed sum insured sampai dengan 500 pounds
sementara yang lanilla meminta tertanggung menetapkan sum insured. Jaminan
selalu mengacu pada index linked.
D2. EXCLUSIONS
Berikut contoh – contoh jenis pengecualian yang selalu diterapkan pada
jaminan freezer:
Pembatasan yang disengaja atas supply dari otoritas supplier.
Tindakan disengja oleh tertanggung seperti mematikan sumber listrik utama
Kerusakan setelah mesin sudah berusia tertentu misalnya 10 sampai 15 tahun.
E. CARAVANS
Jenis caravan yang dijamin bervariasi diantara penanggung. Beberapa hanya
menjamin touring caravans sementara yang lainnya mengasuransikan caravans yang
berada di tempat yang sudah ditentukan. Kebanyakan
penanggung menjamin dalam 3 section:
Ø Caravan
dan equipment
Ø Clothing
dan personal effects
Ø Liability
E1. CARAVAN DAN EQUIPMENT
Caravan
dan equipment dijamin dalam basis all risks
Berikut
definisi caravan:
“Setiap
caravan sudah termasuk perlengkapan dan perhiasan, awnings, furniture, dan
perkakas yang dimiliki oleh setiap anggota yang tertera dalam household polis
dan schedule”
Dapat
dicatat dari definisi ini bahwa tidak ada perbedaan dibuat antara caravan itu
sendiri dengan fitting dan furniture yang melekat dalam caravan. Hal ini sangat
berbeda dengan polis household untuk building dan contents dimana apa yang
dijamin dibeda untuk section building dan section contents.
E4. EXCLUSIONS
Exclusion diberlakukan sebagai berikut:
Ø Exclusion
biasa dalam section ‘all risks’seperti wear and tear dan sebagainya.
Ø Pencurian
bila saat tidak dijaga, kecuali ditutup dan terkunci.
Ø Disewakan
dengan imbalan, sekalipun ini bisa tapi harus dengan penambahan premi
Ø
Digunakan untuk
bisnis
Ø
Kerusakan pada
awnings oleh badai atau banjir
Ø
Kerusakan terguling
akibat badai atau banjir ketika berada ditempat parkir, kecuali diparkir dengan
aman.
Ø
Excess 50 diterapkan.
F. SMALL CRAFT
Small Craft didefinisikan sebagai badan kapal / vessel tidak lebih 5 meter
dan dengan dirancang tidak lebih 17 knot atau 20 mph. Vessel yang melebihi
limit tersebut biasanya diasuransikan dalam polis marine terpisah.
Biasanya ada 4 section utama terhadap jaminan small craft yaitu:
Ø
Accidental loss atau
kerusakan pada craft, mesin – mesin dan peralatan;
Ø Personal
effects
Ø Salvage
charges dan sue and labour charges
Ø
Liability kepada
pihak ketiga dan penumpang.
F1. ACCIDENTAL
LOSS ATAU KERUSAKAN KEPADA CRAFT, MESIN – MESIN DAN PERALATAN.
Satu sum insured terpisah diterapkan untuk:
Ø
Craft, termasuk
troiley, life-jackets dan alat bantu pelampung.
Ø Outboard
motor jika ada
Ø Trailer
Jaminan diberikan selama berada dilaut, dalam perjalanan atau terapung dari
perairan lepas pantai. Periode penggunaan di wilayah eropa dibatasi 60 hari.
Aspek berikut dikecualikan:
Ø
Penggunaan dengan
cara sewa atau untuk tujuan bisnis;
Ø
Pencurian outboard
motor, kecuali dipasang dengan aman misalnya memasang alat anti maling.
Ø
Pencurian peralatan,
kecuali adanya unsur kekerasan ketika memasuki.
Ø
Excess 50 pounds
diterapkan
F2 PERSONAL EFFECTS
Jaminan adalah untuk ’all risks’ atas property milik tertanggung atau
anggota keluarganya yang berada di atas craft atau digunakan dalam perjalan
transit dari dan ke dalam kapal.
F3. SALVAGE CHARGES; SUE DAN LABOUR CHARGES
Section
ini menjamin biaya – biaya yang ditimbulkan dalam salvage vessel dan biaya –
biaya wajar yang dialami dalam usaha untuk mengurangi klaim akibat kehilangan
atau kerusakan.
F4. LIABILITY KEPADA PIHAK KETIGA DAN
PENUMPANG.
Section ini menjamin legal liability atas luka badan atau kerusakan pada
property yang disebabkan yang berhubungan dengan vessel. Cover juga termasuk
untuk liability pemindahan bangkai / kerangka kapal dan biaya – biaya lain. Limit
indemnity biasanya 2,000,000.- pounds.
Berikut aspek – aspek yang dikecualikan:
1.
Penggunaan dengan
cara sewa atau tujuan bisnis.
2.
Liability atas luka
badan kepada karyawan
3.
Liability yang
terjadi selama vessel dalam transit dengan jalan darat.
G. SPORT EQUIPMENT
Cover ini secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan atas
terjadinya accidental loss atau kerusakan kepada sport equipment dan baju olah
raga khusus yang dimiliki oleh setiap anggota yang terdaftar dalam polis
household.
Sum insured dapat ditetapkan dengan nilai total peralatan dan angka ini
digunakan untuk rate premi.
Cover biasanya diterapkan dimana saja didaerah British Isles dan untuk
periode waktu selama 60 hari di mana saja di dunia (worldwide) untuk setiap
periode asuransi.
Pengecualiannya adalah:
Ø
Jumlah setiap excess
Ø
Peralatan untuk
peralatan yang berbahaya seperti, perlengkapan mendaki gunung, snow skiing,
parasut, selancar air dan olah raga bawa air (selam)
Ø
Kerusakan pada
pemukul dan racket ketika sedang bermain.
Ø
Kendaraan bermotor
dan peralatannya, trailers, caravans, boat, vessel, aircraft dan assessories;
Ø
Setiap makhluk hidup
apa saja
Ø
Pakaian yang bukan
pakaian sport
Ø
Sepeda
Ø
Kehilangan dan
kerusakan bola – bola golf
Ø
Peralatan camping
General exclusions:
Ø
Kerusakan akibat wear
and tear
Ø
Kerusakan akibat
pembersihan dan perbaikan
Ø
Kerusakan akibat
gangguan / breakdown mekanik dan elektrik.
Ø
Kehilangan atau
kerusakan diakibatkan nasionalisasi atau penyitaan oleh setiap otoritas.
Ø
Kehilangan oleh
penipuan.
H.
PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH
BENEFIT DAN CREDITOR INSURANCE
Banyak
penanggung menjamin atas risiko kecelakaan diri (Personal Accident) dan atau
sakit, pengangguran bagi tertanggung dan keluargamua dalam polis household.
PA
cover mengacu pada standar syarat dan kondisi untuk polis PA sebagaimana
dijabarkan berikut ini. Satu paket fixed benefits biasanya diberikan sebagai
berikut:
Luka
fisik yang menyebabkan Dewasa Anak sampai usia 16 tahun
Meninggal
5,000 pounds 500 pounds
Kehilangan satu anggota tubuh 5,000
pounds 5,000 pounds
Cacat
total permanen 5,000 pounds 5,000 pounds
Hospitalisasi
akibat kecelakaan 100
pounds 50 pounds per week
per
week up to 52 weeks up to 52
weeks.
Jaminan
bisa diperluas untuk diluar karena kecelakaan dan sakit yaitu untuk menjamin
ketidak mampuan untuk melanjutkan pembayaran cicilan bila terjadi pengangguran.
Biasanya dijamin untuk melindungi pembayaran hipotek tetapi sudah termasuk
pinjaman pribadi, leasing dan credit card dan sebagainya. Besarnya nilai
cicilan bulanan dijamin
biasanya
satu periode sampai 24 bulan dikecualikan bulan pertama dalam periode tersebut.
I. DOMESTIC ANIMALS
Beberapa
penanggung memberikan jaminan terhadap kematian dan atau
I1. HORSES DAN PONIES
Jaminan termasuk sebagai berikut:
Ø
Kematian dari
kecelakaan, sakit, terjangkit penyakit
Biasanya pengecualian sebagai berikut:
o
penyembelihan tanpa
seijin penanggung kecuali alasan kemanusiaan
o
pemusnahan lewat
undang – undang atau regulasi
o
setiap operasi bedah
o
meninggal yang
terjadi diluar British Isle atay selama transit di laut atau udara
o
risiko perang,
radioactive contamination atau tekanan gelombang
Ø
Economic Slaughter.
Hal ini menjamin penyembelihan sebagai akibat cacat total karena luka badan
akibat kecelakaan atau penyakit untuk mencegah ternak tidak dapat memenuhi
fungsi utamanya.
Ø
Kehilangan akibat
pencurian dan kesasar
Jumlah yang dibayarkan dalam 3 section ini adalah mengacu pada market value
dari nilai ternak tersebut sampai jumlah pertanggungan. Sum insured terpisah
akan diminta untuk setiap trailer box kuda.
Secara spesifik, juga menjamin
Ø
Temporary incapacity: sampai dengan 25
pounds per minggu dikecualikan 3 minggu pertama dengan maksimum 6 minggu selama
ternak mengalami ketidak mampuan akibat kecelakaan external.
Ø
Veterinary fees: sampai dengan 2,000 pounds
untuk setiap kecelakaan dan penyakit. Excess 75 pounds atau lebih biasanya
diterapkan.
Ø Retirement benefit:
sampai dengan 40 pounds per bulan untuk maks. 6 bulan bila ternak sudah tidak
dapat ditunggangi lagi akibat luka atau penyakit dan pelihara hanya sebagai
pet.
Ø Saddles, bridles atau peralatan tunggang
lainnya:
sampai 1,000 pounds dengan excess 75 untuk kerugian akibat kebakaran dan
pencurian atau kecelakaan tetapi dikecualikan pada saat penunggangan di
komersilkan.
Ø Third Party Liability:
sampai dengan 1,000,000 pounds untuk luka badan atau kerusakan property pihak
ketiga yang disebabkan penunggangan kuda. Kerusakan kepada pagar dan tanaman
selama kuda ditunggang dikecualikan
Ø Personal Accident kepada si Penunggang
selama menunggangi kuda yang diasuransikan; benefit khusus
dieberikan yaitu 6,000 pounds untuk kematian dan 2,000 untuk cacat tetap.
Ø Accidental damage kepada horsebox trailer
/ Kereta kuda
I2 CATS AND DOGS
Cover
bisa mencakup sebagai berikut:
Ø
Veterinary fees yang timbul akibat luka
atau sakit sampai dengan 2,500 dalam satu tahun. Pengecualian termasuk vaksinasi, perawatan pencegahan, kehamilan, s
Ø
Accidental death
untuk sejumlah harga pembelian hewan sampai dengan 1,000 pounds
Ø
Meninggal karena
penyakit sampai dengan 1,000 bila hewan meninggal sebelum berusia 8 tahun
Ø
Kehilangan akibat
pencurian atau kesasar sampai dengan 1,000 pounds
Ø
Kennel fees sementara
si pemilik berada di rumah sakit sampai dengan 1,000 pounds
Ø Advertising
dan reward sampai dengan 1,000
Ø Third
party liability sampai dengan 2,000,000
Ø
J. LEGAL EXPENSES
Ketentuan
sudah dibuat sebelumnya untuk biaya – biaya legal tertentu yang dialami oleh
seseorang dalam jaminan liability yang diberikan oleh section building dan
contents dari polis household. Section ini akan menjamin tertanggung dan
keluarganya terhadap biaya
– biaya hukum dalam tindakan pembelaan yang
diperkarakan oleh pihak ketiga atas luka badan dan kerusakan pada property.
Untuk
melindungi seseorang terhadap potensi biaya, biaya – biaya hukum, pertanggungan
memberikan jaminan sebagai berikut:
Ø Recovery
costs
Ø Civil
defence costs
Ø Prosecution
defence costs
Jumlah
atau sum insured biasanya sampai dengan 50,000 pounds untuk biaya dan ongkos
yang timbul.
J1. RECOVERY COSTS
Pertanggungan
biaya – biaya hukum menjamin ongkos recovery untuk tindakan hukum dalam
memulihkan kembali hak – hak hukum tertanggung atas tuntutan pihak ketiga.
Jaminan diterapkan hanya untuk tindakan hukum tertentu contohnya, tindakan
hukum sipil untuk kerusakan yang timbulkan akibat adanya luka badan pada
tertanggung akibat tindakan pihak ketiga.
J1A. COVER
Polis
menjamin tertanggung dan anggota keluarganya atas biaya hukum dan ongkos dalam
pengajuan tuntutan atas:
Ø Kematian
atau luka badan tertanggung atau anggota keluarganya atau kehilangan atau
kerusakan pada property kecuali ketika penggunaan atau kepemilikan kendaraan
bermotor.
Ø Pembelian
atau penyewaan barang atau jasa untuk kegunaan pribadi, termasuk rumah
tertanggung. Umumnya satu jumlah minimum 50 pounds diterapkan dan perjanjian
sewa atau pembelian dalam masa periode asuransi.
Ø Pelanggaran
hak hukum yang timbul dari kepemilikan atau okupasi dari tempat tinggal
permanent. Cover hanya berlaku terhadap pelanggaran yang dimulai setelah
beberapa waktu dari dimulainya asuransi.
Ø Pelanggaran
dari kontrak kerja tertanggung (biasanya terjadi paling sedikitnya 90 hari
setelah asuransi mulai)
J2 CIVIL DEFENCE COST
Asuransi
Legal Expense menjamin civil defence cost untuk bentuk khusus tuntutan –
tuntutan sipil yang tidak dijamin bentuk asuransi lain.
J2A. COVER
Polis
menjamin defence of claim yang timbul dari berikut ini:
Penjualan barang milik pribadi termasuk rumah tinggal permanent. Jumlah
Minimum 100 pounds diberlakukan dan perjanjian penjualan harus dibuat dalam
periode asuransi
Investigasi oleh pihak perpajakan atas masalah pajak pribadi tertanggung.
J3. PROSECUTION DEFENCE COSTS
Cover diberikan untuk prosecution defence costs atas pembelaan atas
tuntutan kriminal tertentu; paling sering untuk kendaraan bermotor.
Polis
biasanya menjamin defence of claim yang timbul dari:
Penuntutan
atas kasus kendaaran bermotor.
Penuntutan
bentuk lain tetapi dikecualikan tuntutan yang melibatkan ketidak jujuran dan
sejenisnya.
Jaminan tidak diterapkan untuk setiap denda yang dibebankan
JA. EXCLUSION
Exclusion diberlaku sebagai berikut:
Ø Claim
yang terjadi diluar wilayah
Ø Naik
banding, kecuali penanggung mempertimbangkan adanya kesempatan yang wajar perkara menang / sukses.
Ø Biaya
dan ongkos yang tidak disetujui oleh penanggung
Ø
Claims yang timbul
dari:
-
Bisnis tertanggung
bukan pelanggaran kontrak kerja
-
Tindakan kriminal dan
yang disengaja atau kelalaian.
-
Planning, dan
konstruksi serta perubahan pada bangunan
-
Libel dan slander
-
Perceraian dan
masalah – masalah perkawinan
-
Perselisihan antara
tuan rumah dengan penyewa
Ø Excess 30 pounds atau
lebih diterapkan.
K. EMERGENCY ASSISTANCE
Banyak penanggung memberikan jaminan berupa bantuan emergensi dan atau
saran para ahli kepada tertanggung. Hal ini biasanya diberikan dalam bentuk
layanan telepon 24 jam. Bentuk layanan ini
meliputi:
Legal
advice
Emergency
service
Glazing
service
K1 LEGAL ADVICE
Saran
dapat diberikan atas masalah – masalah hukum pribadi contohnya kecelakaan,
perselisihan sebagai consumer dan pekerja. Beberapa penanggung sudah memasukan
biaya ini dalam legal section. Penanggung lainnya memberikn service secara
otomatis bila jaminan contents sudah terjamin, apakah biaya – biaya legal sudah
terjamin atau tidak.
Bantuan
segera diberikan dalam situasi emergency apakah mengenai klaim atau tidak.
Termasuk kerusakan pada atap, saluran tumpat, risiko kehilangan atau kerusakan
atau yang membahayakan. Pemegang polis dapat
dengan segera berhubungan dengan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan
dengan biaya wajar.
K3. GLAZING SERVICE
Berikut pecahnya glass / kaca pintu atau jendela, service penggantian
diberikan oleh supplier yang sudah ditentukan dengan discount atas harga
standar.
L. GENERAL. EXCLUSION DAN CONDITION PADA
POLIS HOUSEHOLD
Sebagai tambahan terhadap specific exclusions dan conditions sebagaimana
dijabarkan dalam various section pada polis household, general exclusions dan
conditions juga diterapkan sebagai berikut:
L1. EXCLUSIONS
Exclusion sebagai berikut:
War Risks. Setiap kehilangan atau kerusakan atau
liability yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh, terjadi akibat
dari adanya perang, invasi, tindakan musuh, perang saudara, pemberontakan,
kudeta, penyitaan, nasionalisasi, pengrusakan atas undang – undang negara.
Radioactive
Contamination. Setiap biaya, consequential loss, legal liability atau
kehilangan atau kerusakan kepada setiap property langsung atau tidak langsung
dari:
-
ionisasi, radiasi, kontaminasi oleh
radioactive berasal dari bahan bakar nuklir atau limbah bahan bakar nuklir
-
-
radioaktif, toxic, bahan ledakan berbahaya
Sonic
Bangs. Setiap kehilangan atau kerusakan langsung disebabkan oleh tekanan
gelombang suara yang berasal dari pesawat terbang dan peralatan penerbangan
lainnya.
L2. ONDITIONS
L2A Due Care
Tertanggung
harus mengambil langkah – langkah yang wajar untuk:
-
Menghindari kehilangan, kerusakan atau
luka badan,
-
Memelihara kondisi yang efisien dan
memperbaiki yang rusak untuk setiap property yang diasuransikan.
L2B. Menjaga Sum Insured
Tertanggung
setiap saat harus menjaga sum insured atas nilai penuh pada property yang
dijamin. Untuk contents, yang diberlakukannya new for old, harga baru saat ini
berlaku. Bila Indemnity diterapkan maka penggantian atas dasar harga pembelian
baru dikurangi dengan depresiasi dan wear and tear.
L2C. Alterations
Selama
berlakunya polis tertanggung harus melapor setiap adanya perubahan misalnya
alamat dan situasi lain yang berubah.
L2D. Claims
Ø Tertanggung
harus memberitahukan segera mungkin secara tertulis jika terjadi kehilangan
pada property yang diasuransikan. Jika oleh karena pencurian, huru – hara, dan
malicious damage harus segera melaporkan kepada polisi
Ø Dengan
biaya sendiri memberikan bukti – bukti dan informasi yang dibutuhkan penanggung
sebelum membayar ganti rugi.
Ø Mengirim
setiap
Ø Tidak
membuat persetujuan pembayaran apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan dari
penanggung.
L2E.
Other insurance (Kontribusi)
Bila
terjadi kehilangan atau kerusakan atau liability yang dijamin dalam polis dan
juga dijamin dalam polis asuransi lain, maka para penanggung akan membayar
sesuai dengan proporsi masing – masing.
L2F. Salvage
L2G Interpretasi
Setiap
kata – kata yang digunakan dalam wording polis harus punya arti sebenarnya
kecuali diartikan dalam polis.
L2H Observasi
Liability
penanggung haruslah mengacu pada kondisi polis dimana setiap tertanggung dan
orang yang mengajukan klaim haruslah memenuhi syarat – syarat polis dan kondisi
serta endorsment polis.
L2I Arbitration
Bila
klaim sudah diterima untuk dibayar namun ada ketidaksetujuan atas nilai yang
dibayar, maka persoalan akan diselesaikan lewat satu orang arbitrator yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
L2J. Fraud
Jika
terjadi klaim dalam polis ini akibat adanya fraudulent (penggelapan) atau jika
adanya maksud – maksud penggelapan yang digunakan oleh tertanggung atau setiap
orang yang bertindak untuk atas namanya untuk mendapatkan benefit polis, maka
semua benefit tersebut dinyatakan gugur.
L2K. Subrogasi
Penanggung
akan berhak untuk melakukan usaha dengan biaya sendiri dan untuk manfaat
sendiri tapi dengan atas nama tertanggung menerima pembayaran dari pihak lain
sesuai diatur dalam polis.
L2L. Cancellation / pembatalan
Apabila
pembatalan dari penanggung memberi waktu 7 hari pemberitahuan dengan
M. PROPOSAL FORM
M1. PERTANYAAN UMUM
Ø
Nama calon
tertanggung
Ø
Alamat Risiko
Ø
Okupasi
Ø Conviction
(pengalaman kriminal)
Ø Claim
dan loss history
Ø Previous
Insurance History
M2. SPECIFIC QUESTIONS
Ø Konstruksi
bangunan
Ø Kondisi
bangunan
Ø Okupasi
property
N. SURVEY
Surveyor
dalam laporannya meliputi area sebagai berikut:
Ø
Kecukupan sum insured
Ø
Konstruksi bangunan
Ø
Okupasi property
Ø
Lokasi dan situasi
bangunan
Ø
Proteksi keamanan
Ø
Kerugian sebelumnya
Ø
Risk improvement
Ø
Komentar atas moral
hazard.
O. LIFESTYLE RATING
Perkembangan baru – baru ini dalam teknology memberikan para penanggung
menerapkan pendekatan canggih dalam meng-underwrite asuransi household.
Bertahun – tahun para underwriters meng akses risiko dengan mempertimbangkan
beberapa factor misalnya okupasi calon tertanggung, wilayah tempat tinggalnya
dan pengalaman klaimnya. Akan tetapi riset menunjukan bahwa gaya hidup /
lifesytle calon tertanggung dapat mempengaruhi frekwensi klaim dimasa datang.
Dengan kata lain rating dibuat mengacu pada gaya hidup calon tertanggung.
BAB 6
TRAVEL INSURANCE
AND OTHER PERSONAL INSURANCE
A.
PENGANTAR
B.
TRAVEL INSURANCE
C.
YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE
D.
EXTENDED WARRANTY
E.
TWINS INSURANCE
F.
PERSONAL INSURANCE OVERSEAS
G.
MUSICAL INSTRUMENTS, FINE ART;
PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT
A.
PENGANTAR
Setiap
individu yang berpergian dalam wilayah
Risiko
tambahan termasuk, kematian atau kecelakaan, dimana didapat diatur untuk
diberikan kompensasi dengan jumlah lump sum dan menjamin biaya pengobatan.
Terdapat juga risiko kehilangan barang pribadi baik oleh kecelakaan dan juga
pencurian dan proteksi asuransi menjamin risiko ini. Seorang traveler juga bisa
menjadi bertanggung jawab atas luka badan kepada pihak ketiga atau kerusakan
property pihak ketiga dan asuransi liability dapat menjamin risiko ini.
Terdapat
risiko – risiko utama yang dihadapi traveler namun risiko lain berlanjut di
identifikasi dan fasilitas asuransi diberikan bila sesuai.
Bermacam
asuransi personal non-motor dapat diatur. Hal ini berhubungan dengan risiko
yang tidak lazim yaitu dimana mereka dibatasi kepada kategori khusus seseorang
(contohnya asuransi kembar); risiko yang memerlukan pertimbangan khusus
(contohnya peralatan musik) dan risiko yang tadinya tidak dapat diasuransikan
(contohnya perluasan dengan warranty insurance). Berikut polis – polis yang
didiskusikan:
Ø Yacht
dan motor boat insurance
Ø Extended
warranty
Ø Twins
insurance
Ø Personal
insurance overseas
Ø Musical
instrument
Ø Fine
art
Ø Photographic
equipment
B.
TRAVEL INSURANCE
B1. BRIEF HISTORY OF TRAVEL INSURANCE
Travel
insurance pertama kali diberikan kepada benefit orang – orang bisnis yang
sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Aslinya, jaminan dibatasi kepada
jaminan personal accident dan kehilangan atau kerusakan pada bagasi, Seiring
dengan perkembangan perjalanan udara dan pertumbuhan dalam popularitas liburan
ke luar negeri, kebutuhan asuransi meningkat dan luas jaminan diperluas.
Perkembangan paket liburan membuat naiknya permintaan.
Banyak
asuransi travel aslinya diproses underwrite oleh para operator tur. Biasanya mereka sudah memegang satu polis induk dari perusahaan asuransi
dan membuat penjelasan syarat – syarat asuransi dalam brosur. Jaminan tersebut
secara otomatis sudah dijamin kecuali client meminta bentuk yang lain lagi.
Scheme asuransi travel juga dijual lewat broker asuransi, bank, organisasi
kendaraan, asosiasi olah raga dan professional. Kompetisi kerap terjadi di
market sehingga membuat adanya inovasi beraneka dalam jaminan sehingga saat ini
kebanyakan polis – polis sudah termasuk perluasan atas dasar jaminan.
B2. SCOPE LUAS JAMINAN
Polis – polis biasanya dikeluarkan untuk perjalanan liburan atau bisnis
(disebut sebagai perjalanan komersil). Biasanya satu
maksimum periode jaminan 3 bulan diterapkan, sekalipun kebanyakan perusahaan
asuransi menawarkan polis tahunan.
Banyak polis – polis tahunan memberikan jaminan kepada setiap jumlah hari
liburan sampai dengan 31 hari lamanya untuk setiap tahun. Scope jaminan dan
uang pertanggungan adalah sama dengan polis single khusus untuk liburan saja.
Premi dihitung secara flat per individu dengan mempertimbangkan batasan wilayah
(geographical limit) yang diminta. Beberapa polis mungkin memberlakukan bahwa
hanya sekali musim dingin dijamin untuk setiap periode asuransi.
Mayoritas polis – polis memberikan 5 section dasar jaminan:
Ø
Personal Accident
benefits
Ø
Biaya – biaya medis
dan yang berhubungan selalu dengan service emergency 24 jam.
Ø
Kehilangan deposit
dan biaya – biaya lain yang diderita karena pembatalan liburan.
Ø
Bagasi / Koper.
Personal effects dan Uang
Ø
Personal Liability
B2A. Personal accident benefits
Jaminan biasanya diberikan untuk jumlah uang pertanggungan untuk kematian,
hilangnya fungsi mata dan anggota tubuh atau cacat tetap antara $ 10,000 dan$ 25,000
Beberapa penanggung termasuk memberikan manfaat mingguan untuk cacat total
sementara atau cacat sebagian. Jaminan ini dibatasi kepada biaya – biaya yang
benar terjadi dan jaminan tidak diberikan untuk anak – anak.
Beberapa kegiatan dikecualikan dari jaminan dalam jaminan standar. Hal ini
termasuk ski dan mendaki gunung. Bukan berarti risiko ini tidak tersedia untuk
dijamin, namun apabila penanggung mengetahui adanya partisipasi tertanggung
dalam olah raga tersebut, maka penambahan premi dapat dilakukan, bila risiko
tersebut diperluas untuk dijamin.
B2B. Biaya – biaya Medis dan yang berhubungan
dengan pengobatan
Section ini menjamin biaya – biaya sebagai berikut:
Ø
Medical Treatment.
Termasuk biaya – biaya bedah, biaya rumah sakit dan perawatan gigi emergensi.
Ø
Setiap biaya tambahan
hotel dan perjalanan dari si Pasien atau seseorang atau anggota keluarga atau
seorang juru rawat yang melakukan travel dengan tertanggung asalkan biaya –
biaya itu benar – benar terjadi.
Ø
Biaya tambahan
membawa tertanggung (pasien) pulang kerumah, termasuk penggunaan ambulance
udara. (biasanya jaminan extra untuk ambulante udara diterapkan sebagai
optional). Sekarang terdapat banyak perusahaan spesialist menangani kepulangan
orang yang mengalami sakit. Penanggung akan berhubungan dengan spesialist.
Polis juga menjamin biaya – biaya pemulangan mayat bila terjadi kematian bagi
tertanggung diluar negeri.
Ø
Biaya – biaya
tambahan atas tertundanya perjalanan tertanggung dikarenakan adanya sakit atau
luka. Maksimum biasanya $ 250.-
Satu jumlah pertanggungan sampai dengan $ 2,000,000 akan diterapkan. $
1,000 dibatasi untuk liburan di Inggris Raya, sedangkan NHS tetapi secara
normal berlaku. (National Health Schemes)
Penanggung lain bisa saja menerapkan premi tambahan bila seseorang
bepergian ke Amerika Utara, hal ini disebabkan biaya medis yang sangat tinggi
baik di Canada maupun di Amerika Serikat.
Satu excess $ 25 biasanya diterapkan dalam section ini untuk menghindari
pembayaran yang sangat minor.
Emergency service
Majoritas polis – polis sekarang sudah termasuk
menjamin medical emergency service. Biasanya diberlakukan oleh satu perusahaan
spesialist seperti Eropa Assistance atau GESA yang memberikan service 24 jam
dengan jasa telephone yang menggunakan berbagai bahasa.
Dalam hal terjadinya emergency, perusahaan tersebut
biasanya akan menyarankan atau mengatur medical treatment yang diperlukan.
Perusahaan akan membuat pengaturan untuk memulangkan tertanggung. Bila
dibutuhkan, menggunakan air ambulance bersama dengan dokter dan juru rawat yang
menjaga dapat dibutuhkan. Dengan alternatif si
pasien dapat diterbangkan pulang dengan kapal carteran atau penerbangan
regular.
B2C. Cancellation atau Pembatasan
Section ini memberikan reimbursement deposit dan pembayaran yang sudah
dilakukan atau yang akan dilakukan untuk biaya transport dan akomodasi yang
sudah dipesan bagi tertanggung secara langsung akibat adanya pembatalan liburan
dan perjalanan yang tidak terhindarkan sebelum tanggal keberangkatan oleh sebab
– sebab yang diluar kontrol tertanggung.
Travel Insurance biasanya diambil pada saat memesan liburan sebab satu
kejadian yang dapat diklaim dalam section loss of deposit dapat terjadi kapan
saja setelah liburan sudah dipesan.
Harga pertanggungan untuk section ini sampai dengan £ 2,000 untuk setiap orang (tertanggung)
Penyebab pembatalan harus disebutkan dalam polis atau dapat dibatasi dengan
pengecualian yang ditegaskan dalam polis. Penyebab biasanya sudah termasuk
sebagai berikut:
Ø
Kematian, Sakit atau
kecelakaan tertanggung (insured person) setiap orang yang dengannya untuk
melakukan travel atau tutupnya bisnis rekanan (asosiasi). Termasuk kehamilan
mengacu pada kehamilan yang terjadi setelah tanggal booking.
Sebagai alternatif, beberapa penanggung menyediakan jaminan mengacu pada
tanggal persalinan yang diharapkan tidak lebih dari 2 bulan setelah tanggal
kembali.
Ø
Insured persons,
dimintai sebagai saksi dalam satu pengadilan.
Ø
Pengangguran lewat
pengurangan asalkan pengurangan dibawah undang – undang yang berlaku.
Penyebab lain dapat termasuk:
Ø
Akumulasi kerja yang
tidak diperkirakan sebelumnya.
Ø
Ditugaskan diluar
Negeri
Ø
Pencurian di rumah
atau tempat bisnis atau kebakaran atau kerusakan dirumah yang mengharuskan
tertanggung harus ada
a. Beberapa
penanggung biasanya menetapkan anggota – anggota keluarga bila meninggal
menyebabkan pembatalan dibayarkan. Dapatkah anda pikirkan mengapa pembatasan
ini dianggap penting?
b. Penanggung
tidak ingin menjamin sesuatu seperti berubah pikiran. Alasan dari pembatalan
haruslah lebih tangible/nyata dan tentu saja, pembatasan jaminan kepada
peristiwa/orang – orang yang secara tegas ditetapkan dalam polis sehingga premi
tidak harus dikembalikan kepada tertanggung.
Dalam semua kasus, pembatalan haruslah sesuatu konsekwensi langsung dan
penting dan bukan karena keseganan atau rasa benci untuk travel bahkan
kesulitan keuangan.
B2D. Bagasi, personal effects dan uang
Jaminan bagasi termasuk kehilangan dari atau kerusakan pada bagasi pribadi
termasuk pakaian dan personal effect yang dibawa tertanggung dan juga yang
dibelanjakan selama perjalanan atau yang sudah dikirimkan sebelumnya.
Luas jaminan dan syarat – syarat diterapkan bervariasi secara luas. Sum
Insured bisa antara $ 1,000 dan $ 2,000. Biasanya terdapat single limit $ 250
dan terdapat juga limit barang berharga antara $ 250 dan $ 500. Beberapa
penanggung memberikan jaminan dengan basis new for old asalkan artikel yang
dimaksud usianya tidak lebih dari 2 tahun pada saat tanggal kejadian.
Barang – barang yang termasuk dalam section baggage termasuk juga yang
sudah dicover dalam section ’all risks’ dari polis household. Dengan mengetahui
hal ini, penanggung tidak memberlakukan section baggage dan memberikan discount
premi sampai 30% asalkan property
dijamin dimana saja dengan nilai cukup (tidak dibawah harga).
Banyak bisnis liburan menghasilkan klaim – klaim yang minor: misalnya sikat
gigi ketinggalan di hotel, kaca mata tinggal di pantai, sweater tinggal di
restoran. Penanggung tahu hal ini dan untuk mencegah mereka dibanjiri dengan
klaim – klaim kecil seperti, maka excess $ 25 diberlakukan.
Sum Insured haruslah cukup. Banyak polis paket sudah lebih dulu tercetak
sum insurednya (misalnya $ 1,000 per orang) dan banyak pelancong tidak lagi
sibuk menghitung premi dan sum insured. Mereka membeli paket $ 1,000 per orang
yang dianggap cukup untuk bepergian selama 1 minggu.
GREEN CARD
Money cover juga termasuk untuk kehilangan uang tunai, bank currency notes,
cheques, postal atau money orders, travellers’ cheques, travel tickets, petrol
dan credit voucher.
Beberapa penanggung menjamin credit card dan passport termasuk dalam definisi uang dan biasanya
antara $ 100 dan $ 500
B2E. Personal Liability
Section ini menjamin insured person ketika bertindak dalam kapasitas
pribadi untuk:
Ø
Legal liability
kepada pihak ketiga atau biaya dan ongkos pengurusan klaim dalam hal:
o
accidental bodily injury to or disease
yang diderita setiap orang
o
accidental loss of atau kerusakan material
Ø Pembayaran
kerugian – kerugian yang tidak didapatkan oleh insured person ketika menuntut
pihak ketiga.
Limit
Indemnity biasanya $ 1,000,000
Banyak
individu menganggap bahwa jaminan ini tidak begitu penting. Akan tetapi,
contohnya jika seseorang menyeberang jalan tanpa melihat kiri dan kanan
sehingga mengakibatkan kendaraan membanting stir, luka badan dan kerusakan
tetap harus membutuhkan perlindungan asuransi. Jika kasus diselesaikan di
pengadilan, adalah sangat sulit bagi seseorang untuk menghadapi kasus demikian
tanpa asuransi.
B3. EXTENSIONS
Sebagai
tambahan untuk 5 dasar jaminan polis travel insurance, berikut perluasan
aminan:
Ø Hospital
cash benefit
Ø Delayed
baggage
Ø Travel
interruption
Ø Travel
delay
Ø Failure
of tour organizer
Ø Lack of
service atau amenities (kurangnya service dan ramah tamah)
Ø Loss of
passport
Ø Legal
Expenses
Banyak
penanggung menyediakan pilihan package policy termasuk all sections
untuk sum insured yang sudah ditetapkan atau selective policy dimana
sections dan sum insured dapat dipilih sesuai permintaan individu.
B3A. Hospital cash benefits
Section
ini memberikan benefit harian sebesar $ 10 atau $ 15 ketika dirawat di rumah
sakit. Hal ini diberikan sebagai tambahan untuk setiap pembayaran dalam section
biaya – biaya medical dan yang berhubungan dengan medical lainnya untuk biaya
perawatan. Limit biasanya dari $ 200 ke $ 600
B3B Delayed baggage
Jaminan
berhubungan dengan biaya item – item yang penting misalnya pakaian sebagai
akibat penundaan bagasi untuk waktu
tertentu setelah waktu yang seharusnya sudah tiba biasanya 12 jam. Sum Insured
normalnya $ 50 per person sekalipun beberapa penanggung mengcover sampai $ 100
B3C Travel Interruption
Menjamin
kegagalan transportasi publik untuk mengantar insured person ke tempat tujuan
baik dalam keberangkatan atau perjalanan pulang sesuai dengan trip yang
dibukukan Biaya akomodasi tambahan dan perjalanan dijamin sampai $ 300 per
person.
B3D. Travel delay
Section
ini menjamin penundaan pesawat, kapal laut dan alat angkut umum dimana
tertanggung sudah diurus sebelumnya oleh tertanggung paling lambat 12 jam dari
tanggal keberangkatan yang sudah jadwalkan oleh perusahaan angkutan oleh karena
adanya pemogokan, tindakan industri, cuaca buruk, kerusakan mesin atau
structural yang mempengaruhi pesawat, kapal laut, dan alat angkut darat.
Benefitnya
sebesar $ 20 untuk penundaan 12 jam pertama dan $ 10 untuk setiap 12 jam
berikut sampai maksimum $ 60. Beberapa penanggung menyediakan jaminan
perjalanan keberangkatan saja (outward).
B3E. Kegagalan dari Pelaksana Tour
Section
biasanya diberikan dalam polis yang menjamin holiday yang dibukukan melalui
anggota dari Association of British Travel dan Agent (ABTA) dan/or Civil Aviation Authority (CAA) ABTA
adalah oporator Tour berizin.
Jaminan
sampai $ 1,500 diberikan akibat adanya kegagalan keuangan dari Operator.
B3F. Lack of services or amenities
Section
ini berlaku bila terjadinya penguduran diri atas pelayanan di hotel dimana
tertanggung menginap akibat adanya pemogokan atau industrial action yang
berlangsung paling lambat 48 jam. Service mencakup fasilitas air, listrik di
ruang kamar tertanggung, di ruang tunggu, di dapur dan ruang pelayan, dan
fasilitas kolam renang. Benefitnya sebesar $ 20 per hari sampai maximum $ 200.
B3G. Loss of Passport
Jaminan
diberikan untuk biaya – biaya tambahan atas perjalanan dan akomodasi untuk
mendapatkan penggantian passport setelah kerugian atau pecurian antara $ 100
dan $ 250. Sebagai alternative, passport dapat dijamin dalam section bagasi,
personel effect dan uang.
B3H. Legal Expenses
Beberapa
penanggung memberikan jaminan untuk biaya dan ongkos selama pengurusan klaim
untuk kompensasi kerugian yang disebabkan meninggal atau luka badan insured
person.
Sum insured bervariasi antara $ 3,000 dan $ 25,000
Jaminan juga sudah termasuk saran dan petunjuk atas setiap tindakan
hukum atau masalah yang dihadapi selama
perjalanan.
B4. EXLCUSIONS
Pengecualian polis dibuat untuk melindungi penanggung dari situasi yang
sangat luar biasa dan yang menekan premi pada level yang realistik. Beberapa
pengecualian dihilangkan dengan menambah premi dan beberapa tidak dapat sama
sekali.
Pengecualian utama dalam satu polis travel adalah sebagai berikut:
Ø
Kematian, luka badan
atau sakit
o
disebabkan oleh drugs
/ obat –obatan (kecuali ada resep)
o
disebabkan miniuman
keras
o
dikontribusikan
akibat gila / tidak waras, penyakit kelamin, kehamilan, melahirkan.
o
Akibat dari cacat
fisik dan mental (misalnya bila calon tertanggung mengidap penyakit misalnya
diabetes, harus diungkapkan)
o
Bila ambil bagian
dalam olah raga hockey es, mendaki, ski, balap sepeda motor.
o
Bunuh diri atau
melukai diri sendiri
Ø
Kehilangan dari
o
koper akibat
penyitaan oleh pabean
o
micro lens, stamp
atau dokument
o
peralatan perkemahan
o
uang tunai dan cek
kecuali dilaporkan kepada polis selama 24 jam
o
Excess $ 50
diterapkan untuk klaim bagasi dan uang
Ø
Kerusakan pada barang
– barang pecah belah
a. YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE
Asuransi
Yacth dan motor boat dijamin dalam asuransi marine yang berhubungan dengan
badan kapal.
Cover diberikan untuk small craft yaitu:
Ø
Kehilangan atau
kerusakan kepada vessel, mesin – mesin dan peralatan
Ø
Legal liability,
dengan limit liability $ 1,000,000
Ø
Personal Accident
Cover mengacu pada pengecualian yang ada pada small craft insurance dan
klausula speedboat stándar diterapkan bila kecepatan lebih17 knots
b.
EXTENDED WARRANTY
Merupakan satu jenis jaminan yang ditawarkan bagi para pembeli konsumen
barang tahan lama biasanya electrical goods yang memberikan jaminan
bebas/gratis perbaikan bila terjadi cacat electrical dan mechanical sampai masa
waktu 5 tahun.
Istilah extended warranty mengacu pada fakta garansi dari pabrik atau
warranty biasanya diberikan selama 12
bulan dan pertanggungan akan efektif setelah berakhirnya garansi pabrik.
Jaminan ini biasanya dipasarkan lewat para penjual eceran namun polis di
underwrite oleh perusahaan asuransi berlisensi atau Lloyd’s syndicate.
Satu kondisi yang ada dalam polis dimana perbaikan harus dilaksanakan oleh
suplier dari peralatan tersebut.
Sum Insured biasanya $ 2,500 per periode asuransi dan untuk penggantian
suku cadang dan ongkos jasa.
D1. EXCLUSION
Polis tidak menjamin berikut ini:
Ø
Kegagalan mengikuti
petunjuk dari pabrik atau kelalaian menghandling.
Ø
Risiko – risiko
yang biasanya sudah dijamin dalam polis household untuk contents.
Ø
Perang dan risiko
yang sama.
Ø
Biaya perbaikan bola
lampu, antena luar, kabel – kabel diluar bangunan, tombol – tombol, dan lain –
lain.
a. TWINS INSURANCE (Asuransi
Kembar)
Asuransi kembar menjamin pembayaran untuk menutupi biaya – biaya tambahan
atas kelahiran anak kembar.
Lump sum dipilih oleh tertanggung antara $ 500 dan 2,000 dibayarkan setelah
melahirkan anak kembar.
Bila lebih dari 2 anak kembar yang lahir, maka sum insured yang dibayarkan
2 kali lipat
Pengecualian Polis diberlakukan sebagai berikut:
Ø Kelahiran prematur lebih dari 6 minggu
Ø Hanya satu anak yang hidup setelah lebih dari 24 jam
Ø Melahirkan yang diikuti dengan cara fertility
b. PERSONAL
INSURANCE OVERSEAS
Bentuk asuransi ini dirancang untuk orang – orang yang tinggal dan bekerja
di luar negeri. Hal ini merupakan kombinasi dengan asuransi household dan
annual travel cover dan termasuk menjamin pasangan (spouse) dan anak –anak
sampai usia 18 tahun.
c.
MUSICAL INSTRUMENT; FINE ART DAN
PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT
Jenis
polis ini semuanya berhubungan dengan specialist items dengan batasan yang
tercantum dalam polis household tidak mencukupi. Cover dijamin dalam ‘all
risks’ basis, dengan pengecualian dan ketentuan.
Jaminan
asuransi diterapkan selama berada di Inggris Raya sekalipun fine art cover
dapat dibatasi untuk lokasi yang sudah ditentukan.
BAB
7
PRIVATE
MOTOR INSURANCE
A.
INTRODUCTION
B.
PRIVATE MOTOR INSURANCE: LEVEL JAMINAN
C.
LUAS JAMINAN POLIS
D.
PERLUASAN POLIS
E.
PENGECUALIAN UMUM
F.
KONDISI UMUM
G.
BENEFIT TAMBAHAN ASURANSI KENDARAAN
PRIBADI
H.
GREEN CARDS DAN
I.
MOTORCYCLE INSURANCE
A.
INTRODUCTION
Asuransi
kendaraan bermotor di Inggris merupakan asuransi wajib lewat undang – undang
Road Traffic Act (RTA) 1988. Ditegaskan dalam undang – undang tersebut sebagai
berikut:
Compulsory motor insurance artinya bahwa
adalah illegal untuk mengemudi kendaraan di jalan raya bila tidak ada asuransi
yang menjamin tanggung gugat (liability) terhadap orang lain atau harta benda
orang lain.
Polis
yang memberlakukan syarat yang ada pada
RTA 1988 menjamin sedikitnya sebagai berikut:
Ø Liability
untuk meninggal atau luka badan terhadap setiap orang yang disebabkan oleh
penggunaan kendaraan du
Ø Liability atas meninggal atau luka badan kepada setiap penumpang yang ada
di kendaraan.
Ø Liability atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dimiliki
orang lain dengan nilai sampai dengan 250,000 pounds.
Ø Perawatan emergency atas luka badan yang disebabkan penggunaan kendaraan.
Inilah persyaratan minimum. Banyak polis – polis mencover lebih luas lagi
dari jaminan ini.
Perlu dicatat bahwa liability atas meninggal dan luka badan termasuk
liability penumpang harus dalam nilai yang tak terbatas. Untuk itu
diperkenankan ketentuan lain oleh negara – negara eropa lewat the EC Second
Motor Insurance Directive dimana dibatasi untuk nilai 250,000 pounds sedangkan
biaya emergency treatment dibayarkan
tanpa mesti adanya kelalaian.
Sebelumnya, hukum membenarkan motor insurers mengecualikan dari polis
motornya liability atas meninggal atau luka badan kepada setiap orang yang
timbul selama orang tersebut dalam masa / waktu kerja. Karena risiko ini sudah
dijamin dalam polis employers’ liability.
Akan tetapi, sejak 1 July 1994, EC Third Directive on Motor Insurance
mensyaratkan semua penumpang termasuk karyawan, dijamin dalam asuransi motor.
Hal ini diterapkan saat mereka menumpang dalam satu kendaraan.
B.
PRIVATE MOTOR INSURANCE: LEVEL JAMINAN.
Level
utama jaminan yang tersedia sebagai berikut:
Ø Road
Traffic Act Only
Ø Third
party only
Ø Third
party, fire and theft
Ø Comprehensive
B1. ROAD TRAFFIC ACT ONLY (RTA ONLY)
Sejak 1
January 1989 Jaminan RTA only adalah menyangkut:
Ø Indemnity
untuk luka badan atau meninggal yang dialami oleh third party termasuk
penumpang.
Ø Indemnity
untuk kerusakan harta benda (mengacu pada batasan) yang dimiliki pihak ketiga.
Ø Indemnity
bagi biaya – biaya yang timbul dalam pengurusan klaim.
Ø Emergency
treatment dan biaya – biaya rumah sakit.
Jaminan dibatasi untuk kecelakaan pada jalan umum saja. Tidak ada ganti
rugi diberikan bila kecelakaan terjadi bukan di jalan umum misalnya ketika
parkir dan di jalan pribadi.
B2. THIRD PARTY ONLY (TP ONLY)
Sebagai tambahan jaminan yang ada pada Polis RTA, polis TP memberikan
jaminan sebagai berikut:
Ø
Menjamin kecelakaan
yang terjadi dimana saja dalam UK atau selama proses transit antara pelabuhan
ke pelabuhan dibagian wilayah UK. Termasuk ini perjalanan ke Channel Tunnel.
Ø
Pemegang polis
diberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi ketika sedang mengemudi
kendaraan atau sepeda motor yang bukan miliknya dan bukan disewakan kepadanya
atas dasar purchase agreement. Meskipun perluasan ini merupakan karakteristik
termuka atas jaminan TP, hal ini tidak diterapkan secara meluas (universal).
Contohnya, Hal ini tidak diterapkan
terhadap polis – polis yang dikeluarkan untuk bisnis, dan beberapa insurers
tidak menjamin dibawah usia tertentu.
Ø
Indemnity kepada
setiap orang yang mengemudi atas perintah pemegang polis atau atas seizinnya
asalkan hal ini dibenarkan dalam sertifikat asuransi motor.
Ø
Indemnityy kepada
setiap orang yang sedang menggunakan (bukan mengemudi) kendaraan atas perintah tertanggung atau atas
seizinnya.
Ø
Indemnity kepada
seorang penumpang, Apakah dia bertanggung jawab atas kecelakaan. Indemnity ini
diberikan atas permintaan tertanggung. Klaim dapat terjadi contohnya jika
seorang penumpang membuka kendaraan tanpa lebih dulu melihat sesuatu dari
belakang yang mengakibatkan benturan dengan seorang pengendara sepeda.
Ø
Indemnity kepada
employer atau mitranya. Indemnity diberikan kepada tertanggung employer atau
mitra ketika kendaraan sedang digunakan untuk bisnis employer atau mitra
asalkan sesuai dengan penggunaan yang dijabarkan dalam polis. Alasannya adalah
dalam situasi ini employer atau mitra harus memikul sebagain tanggung jawab
atas kecelakaan yang disebab oleh pemegang polis. Responsibilty ini dikenal
sebagai ’vicarious liability’.
Ø
Indemnity kepada
perwakilan seseorang. Jika setiap orang yang diberikan ganti rugi meninggal,
mengalami kerugian atas legal liability , jaminan berlaku.
Ø
Biaya – biaya hukum.
Sebagaimana disebutkan dalam jaminan RTA, penanggung membayar biaya atau ongkos
pengurusan klaim. Sebagai tambahan, penanggung akan melakukan pembayaran:
-
biaya – biaya
pengacara bila terjadi kecelakaan yang berbahaya atau adanya pelanggaran yang
dibawa ke pengadilan.
-
Biaya sampai pada
batasan yang sudah dispesifikasikan untuk pembelaan atas tunduhan pembunuhan
yang menyebabkan meninggal akibat mengemudi tidak hati – hati.
B3. THIRD PARTY, FIRE AND THEFT
Kelemahan
dari polis third party adalah bahwa polis ini tidak memberikan jaminan untuk
kehilangan atau kerusakan pada kendaraan tertanggung. Orang – orang yang
memilih jaminan Third Party biasanya dilakukan demikian karena mereka tidak mau
membayar premi yang lebih mahal atas jaminan comprehensive.
Sebagai
tambahan pada jaminan pihak ketiga sebagaimana dijabarkan diatas, penanggung
membayar biaya perbaikan atau memberi kompensasi kepada pemegang polis, jika
kendaraan :
rusak oleh karena kebakaran, petir atau ledakan
rusak akibat baik usaha pencurian atau sudah dicuri
dicuri tetapi tidak ditemukan.
Asuransi ini mencakup biaya suku cadang dan asesoris yang ada pada
kendaraan atau yang disimpan dalam garasi pribadi. Oleh karena risiko tinggi
atas pencurian dibeberpa tempat di UK,
penanggung bisa saja menolak untuk menjamin pencurian selama malam hari
jika kendaraan tidak disimpan di dalam garasi.
Atau kalaupun dipilih, penambahan premi diberlakukan untuk risiko
pencurian malam hari.
Jika kendaraan rusak di tangan pencuri atau selama usaha pencurian, biaya
perbaikan seperti kerusakan akan dibayar oleh penanggung dalam section ‘theft’
dalam polis yang menegaskan luas jaminan polis yaitu third party, fire and
theft risks only.
C.
COMPREHENSIVE
Polis comprehensive menjamin semua risiko yang sudah dijabarkan di atas,
tapi juga diperluas untuk menjamin accidental and malicious damage terhadap
kendaraan tertanggung. Sejumlah Benefit tambahan juga diberikan (akan
dijabarkan pada section D)
Istilah comprehensive sebagaimana diterapkan pada asuransi kendaraan, yang
berarti bahwa satu variasi dan sejumlah besar perlindungan yang diberikan dalam
satu polis tetapi bukan berarti jaminan diberikan atas setiap kemungkinan apa
saja yang terjadi; tidak ada polis menjamin comprehensive total.
Banyak tertanggung tidak punya pilihan namun mengasuransikan secara
comprehensive jika mereka membeli kendaraan dengan cara leasing, atau kredit,
pihak leasing selalu mengharuskan debiturnya untuk mengharuskan asuransi
comprehensive demi keamanan mereka. Sama seperti pada building society (semacam
leasing untuk rumah) mengharuskan asuransi dengan jaminan yang luas atau setiap
bangunan yang menjadi agunan.
B5. RINGKASAN LEVEL JAMINAN
SYARAT MINIMUM RTA Minimum
cover yang diwajibkan oleh RTA 1988: Ø legal liability untuk meninggal atau luka badan kepada
setiap orang (unlimited) Ø kerusakan kepada kendaraan lain dan property milik
orang lain (sampai 250,000 pounds) atas penggunaan kendaraan di jalan umum. Ø indemnity
kepada penumpang Ø emergency
treatment dan biaya rumah sakit Ø biaya dan ongkos pengurusan klaim. |
THIRD PARTY DAN THEFT Sebagai
tambahan menjamin yang diberikan oleh polis TP only, polis ini juga menjamin:
Ø kerusakan atas kendaraan yang disebabkan kebakaran dan
atau Ø kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat pencurian |
COMPREHENSIVE Sebagai
tambahan atas jaminan yang diberikan dalam polis Third party dengan tambahan
jaminan untuk kebakaran dan pencurian, polis ini menjamin sejumlah risiko
- risiko lain. Risiko
tambahan utama adalah risiko kehilangan atau kerusakan yang disebabkan risiko
lain diluar dari risiko fire dan theft. Polis Private
motor juga mencakup: Ø Benefit
kecelakaan bagi tertanggung dan pasangannya; Ø Medical
expenses Ø Personal
effects Ø Glass
breakage |
C. SCOPE JAMINAN POLIS
Beberapa
polis yang dikeluarkan dalam bentuk booklets sementara yang lainnya dalam
bentuk cetakan yang lebih besar. Wording bervariasi dari bentuk yang
tradisional sampai dalam bentuk yang
menggunakan menggunakan bahasa yang sederhana.
Sekarang
secara singkat dijelaskan 4 level jaminan yang menyangkut private car
insurance.
Beberapa
penanggung saat ini mengeluarkan satu bentuk polis yang standar dengan section
yang dinomori dan satu schedule memberi tanda atas section yang dapat
diterapkan.
Operative
clause dalam standar polis sebagai berikut:
Ø third
party liability;
Ø kehilangan
atau kerusakan kepada kendaraan yang dijamin akibat kebakaran atau pencurian;
Ø
kehilangan atau
kerusakan kepada kendaraan yang dijamin akibat lain selain kebakaran atau
pencurian;
Ø perbaikan
Ø pecah
gelas
Ø jaminan
personal accident
Ø medical
expenses
Ø personal
effects
Ø foreign
use
Ø car
sharing
Ø allowance
bagi kendaraan yang tidak dapat digunakan (rusak)
C1. THIRD PARTY LIABILITY
Klausula
ini diterapkan pada jaminan third party yaitu: third party, fire dan theft; dan
polis – polis comprehensive.
Sekalipun
syarat fundamental klausula ini sudah dijabarkan pada section B1 dan B2, sangat
penting untuk mengulangi lagi scope jaminan yang ditawarkan:
Ø biaya –
biaya emergency treatment ataupun biaya – biaya rumah sakit dijamin;
Ø pemegang
polis dijamin atas legal liability untuk kerusakan akibat kecelakaan kendaraan
yang dijamin yang menyebabkan meninggal, luka atau kerusakan kepada property.
Ø biaya
hukum atau ongkos dalam penanganan klaim akan dibayar.
Terdapat
sejumlah perluasan pada indemnity yang diberikan kepada tertanggung yaitu
sebagai berikut:
Ø Pemegang
polis yang diberikan atas jaminan third party yang sedang mengemudi asalkan
atas seizin tertanggung, atau mengemudi kendaraan lain atau sepeda motor yang
bukan miliknya. Polis tidak menjamin kerusakan kendaraan lain.
Ø Indemnity
berlaku untuk pengemudi yang diizinkan asalkan mereka berhak untuk mengemudi
sesuai sertifikat asuransi milik tertanggung dan harus punya SIM.
Ø Kelalaian
penumpan biasanya juga dijamin;
Ø Employer
atau bisnis partner pemegang polis dijamin;
Ø Polis
memberikan proteksi perwakilan yang sah dari setiap orang yaitu berhak untuk
mendapat ganti rugi;
Pengecualian
yang secara khusus dihubungkan dalam section ini sebagai berikut:
Ø meninggal
atau luka badan kepada setiap orang yang terjadi pada saat jam kerja.
Ø kerusakan
pada property (termasuk setiap kendaraan) yang dimiliki atau ditahan atas dasar
kepercayaan atau dalam pengawasan setiap orang.
Ø Liability
yang dijamin oleh setiap polis asuransi lain, pengecualian ini bila tertanggung
mengemudikan kendaraan atau sepeda motor lain yang juga dijamin dalam polis
lain.
C2. KEHILANGAN
ATAU KERUSAKAN KEPADA KENDARAAN YANG DIJAMIN OLEH
KEBAKARAN ATAU PENCURIAN
Klasula ini diterapkan pada polis – polus comprehensive, dan third party,
fire and theft.
Sudah dijelaskan dalam section B3.
C3. KEHILANGAN
ATAU KERUSAKAN KENDARAAN YANG DIJAMIN DILUAR JAMINAN KEBAKARAN DAN PENCURIAN
Klausula ini berlaku pada polis comprehensive saja:
Jaminan yang diberikan adalah sama seperti pada polis ‘all risks’ Jaminan
ini menerapkan pengecualian sebagai berikut:
Ø Wear
and tear and depreciation. Risiko ini tergolong pada risiko yang tidak dapat
diasuransikan karena asuransi adalah untuk menjamin sesuatu yang tidak
diharapkan dan bukan sesuatu yang sudah diketahui akan terjadi.
Ø Loss of
use. Sampai saat ini, hal ini merupakan pengecualian standar dalam semua polis
motor. Akan tetapi sejumlah penanggung memberikan satu unsure jaminan yang
memberikan kendaraan sebagai pengganti ketika kendaraan sedang diperbaiki.
Ø
Kegagalan mekanik dan
elektrik atau kerusakan.
Ø
Kerusakan pada roda
akibat rusak, kena tusukan, sobek dan pecah.
Excess untuk pengemudi yang masih muda dan tidak berpengalaman diterapkan
dalam section ini yang jumlahnya bervariasi di antara para penanggung sesuai
jenis mobil dan catatan mengemudi sebelumnya.
C4. REPAIRS
Section
berlaku pada comprehensive dan third party, fire dan theft policies only.
Klausula ini menegaskan prosedur perbaikan untuk dilaksanakan bila
kecelakaan terjadi.
Jika kendaraan rusak dimana kendaraa tidak dapat dikemudikan dengan nyaman,
penanggung akan membayar biaya wajar atas penarikan mobil ke bengkel terdekat
dan mengembalikannya ke rumah tertanggung setelah perbaikan. Satu frasa selalu
digunakan yang digunakan berhubungan dengan pengembalian kendaraan ke rumah
tertanggung setelah diperbaiki, ‘ biaya antar ke tertanggung tidak
melebihi biaya transport yang wajar ke
rumah tertanggung.
Artinya jika tertanggung berada jauh dari rumah tertanggung jauh ketika
perbaikan selesai dikerjakan, penanggung akan mengantar kenderaan ke alamat
sementara tertanggung asalkan biayanya tidak lebih besar dari biaya antar ke
rumahnya.
Jika kendaraan rusak dengan biaya perbaikan yang tidak ekonomis (misalnya
construktif total loss) atau hilang dan tidak ditemukan, penanggung akan
bernegosiasi untuk penyelesaian nilai total loss. Angka maksimum yang dapat
dibayarkan dalam situasi ini adalah sebesar nilai pasar (market value) dari
kendaraan tersebut atau jumlah yang menjadi uang pertanggungan atau mana yang
lebih kecil.
Sejumlah penanggung berjanji menggantikan kendaraan jika hilang dalam bulan
pertama periode pertanggungan dan jika rusak akan dibayar sebesar 60% (beberapa
menerapkan 50%) dari biaya perbaikan. Hal ini untuk mengatasi kritik harga
pasar bukan merupakan satu pengukuran yang sesungguhnya dari indemnity. Jika
penanggung menggantikan kendaraan , kendaraan yang rusak atau hilang jika
ditemukan kemudian, menjadi milik penanggung.
Salah satu kesulitan yang dialami dalam memperbaiki kendaraan yang lebih
tua dan yang tidak biasa adalah mencari spare-parts. Beberapa penanggung
memproteksi mereka sendiri dengan menegaskan bahwa jika satu suku cadang tidak
dapat lagi diperbaiki atau tidak dapat diperoleh maka liabilitynya dibatasi
dengan jumlah yang ditunjukkan dalam catalog yang dikeluarkan pabrik yang acuan
harga. Hal
inidikenal dengan spare parts clause.
C5. BREAKAGE OF GLASS
Section
ini berlaku untuk polis comprehensive saja.
Sementara
tujuan fundamental dalam section ini adalah mengganti kaca pintu dan kaca depan
dari pada kendaraan, kebanyakan penanggung menggunakan ‘glass’ dalam polis
mereka, dengan demikian semua jendela termasuk bagian atap dijamin. Jika
tergores juga dijamin. Kebanyakan penanggung membuat jelas bahwa kerusakan
haruslah diakibatkan dari pecahnya kaca angin.
Kebanyakan
penanggung memberlakukan excess biasanya 50 pounds untuk setiap dam masing –
masing klaim.
C6. PERSONAL ACCIDENT INSURANCE
Section
ini berlaku pada polis comprehensive saja dimana polis tidak ada joint name.
Section
ini memberikan benefit tertentu kepada tertanggung atau kepada pasangannya jika
mereka mengalami luka serius akibat kecelakaan sebagai akibat dari kecelakaan
kendaraan bermotor.yang dikemudikan atau dipakai untuk berpergian/ Terdapat
satu jaminan luas dalam wording dan jumlah yang dibayarkan berbeda
diantara penanggung.
Beberapa
penanggung medefinisikan apa yang dimaksud dengan kehilangan anggota tubuh.
Contohnya tidak dapat mencakup kehilangan penggunaan satu anggota tubuh adalah
kurang berguna karena terdapat luka pada tulang belakang, dimana masih melekat
pada tubuh.
Pengendara tidak bisa mengklaim yang cukup untuk jaminan
PA pada polis motor, jika dibutuhkan, asuransi PA menjamin luas jaminan yang
cukup kemudian dia bisa membeli Polis PA.
Ø Bunuh
diri atau usaha bunuh diri
Ø Setiap
orang yang berusia di atas 70 tahun.
C7. MEDICAL EXPENSES
Section
ini berlaku untuk polis comprehensive saja.
Meskipun
satu benefit ini diberikan, satu klaim jarang terjadi dalam section ini. Limit
yang diberikan sangat rendah, biasanya 100 pounds, tidak ada yang dibayarkan
kecuali biaya tersebut benar – benar terjadi. Di UK dan negara Eropa lainnya,
bila satu kecelakaan terjadi dan seseorang mengalami luka, satu ambulance
dipanggil untuk membawa orang yang luka ke rumah sakit dimana perawatan
dilakukan secara gratis dan untuk itu tidak ada biaya yang harus dibebankan
kepada orang yang luka itu.
C8. PERSONAL EFFECTS
Klausula
ini berlaku pada polis comprehensive saja.
Benefit
memberikan satu jumlah yang nominal biasanya antara 100 dan 200 untuk menjamin
personal effect yang berada dalam kendaraan yang hilang atau rusak akibat
kecelakaan, kebakaran atau pencurian.
Kesulitan
terjadi atas penggantian pada radio casette yang mahal yang sering dipasang
pada banyak kendaraan dan beberapa penanggung sekarang ini membatasi jumlah
yang dibayarkan untuk peralatan ini. Demikian juga pada kendaraan dipasang
telephone mobil, meskipun biasanya para installer / pemasang telephone
melakukan pemeriksaan regular. Beberapa penanggung menghapus atau tidak
memberikan jaminan untuk car telephones.
C9. FOREIGN USE
Klausula
ini berlaku untuk third party, third party, fire and theft dan comprehensive
policies.
Semua
polis yang dikeluarkan di
bila
kendaraan sedang digunakan di salah satu Negara yang sudah memberi tanda tangan
pada undang – undang tersebut.
Perlu
untuk dicatat bahwa perluasan otomatis memberikan tidak lebih dari jaminan
compulsory yang minimum yang dipersyaratkan oleh masing – masing Negara, Dalam
banyak kasus, jaminan tidak lebih sempit dari yang dipersyaratan pada RTA 1988
di UK.
Jika
satu tertanggung di
C10 CAR SHARING
Klausula
ini berlaku pada semua polis private car insurance.
RTA
1988 mengakui bahwa adalah tidak diinginkan untuk mendorong praktek satu
pengemudi yang menerima pembayaran kecil dari para penumpang untuk menutupi
biaya dalam satu perjalanan, contohnya, untuk berangkat kerja. Klausula ‘car
sharing clause’ sebagaimana sering disebut, menegaskan bahwa praktek ini tidak
akan dibenarkan penggunaan dengan cara sewa betul – betul dipertimbangkan
asalkan:
Kendaraan
tidak digunakan untuk mengangkut lebih dari 6 orang penumpang.
Total biaya untuk perjalanan tidak melebihi biaya jalan (running cost)
kendaraan tersebut.
Penumpang tidak diangkut dengan tujuan bisnis dengan mengangkut sewa.
C11. ALLOWANCE KETIKA KENDARAAN TERTANGGUNG
SUDAH TIDAK DAPAT DIGUNAKAN.
Klausula ini berlaku pada semua polis private car insurance.
Satu contoh wordingnya diterjemahkan sebagai berikut:
Jika kendaraan anda disimpan selama 28 hari berturut – turut dan tidak
dipakai akibat kerusakan yang sudah
diklaim sesuai dengan jaminan polis, jaminan dapat berkurang dan pemberian uang
/ allowance akan diberikan pada saat renewal.
Sertifikat asuransi motor harus dikembalikan kepada kami, dan allowance
akan diperhitungkan dari sejak tanggal diterimanya sertifikat.
Jika kendaraan dijamin atas kehilangan atau kerusakan oleh kebakaran atau
theft, maka bagian jaminan ini masih berlaku ketika kendaraan masih
disimpan.
Beberapa tahun lalu, bila kondisi cuaca UK yang buruk, yaitu salju yang
sangat tebal, sejumlah pengendara cendurng meninggalkan mobilnya di garasi dan
tidak menggunakannya. Untuk itulah Klausula ini diperkenalkan untuk memberikan
pengembalian premi pro-rata dari tanggal sertifikat dikembalikan sampai jaminan
penuh diulangi lagi.
Kehilangan penggunaan untuk kerusakan dimana klaim sudah dibuat dalam polis
motor tidak dijamin.
D. PERLUASAN POLIS
Berikut penjelasan atas benefit tambahan atau perluasan polis yang
diberikan kepada tertanggung sebagai tambahan untuk polis kendaraan pribadinya.
D1. WINDSCREEN
Accidental damage pada windscreens (kaca angin) dan kaca biasanya sudah
termasuk sebagai Standard pada polis comprehensive. Beberapa penanggung akan
menambahkan jaminan ini kepada polis non-comprehensive dengan tambahan premi.
D2. RUGS, PAKAIAN DAN PERSONAL EFFECT
Penanggung motor biasanya menerapkan batas jaminan pada rugs, pakaian dan
personal effects di dalam polis mereka dengan angka yang sangat sederhana yaitu
100 pounds, karena hal ini merupakan nilai max yang mereka berikan sebagai
extra cover dalam polis motor. Akan tetapi beberapa penanggung bersedia
menjamin kenaikan jaminan dalam section polis comprehensive mereka dengan
penambahan premi.
D3. PENGEMUDI TAMBAHAN UNTUK ANAK MUDA
Penanggung biasanya sangat peka terhadap pengemudi anak muda yang terdaftar
sebagai anggota keluarga yang mengemudi, dan ternyata menjadi sebagai pengemudi
utama. Jika penanggung menemukan hal ini kemudian, maka penanggung menyarankan
tertanggung agar anak muda tersebut mengambil polis khusus sehingga nantinya
berkenan untuk no claim bonuses atas namanya sendiri.
Akan tetapi, jika pengemudi muda katakan usia 21 tahun adalah benar – benar
sebagai pengemudi tambahan kemudian kebanyakan penanggung akan menerapkan
tambahan premi sekitar 20% untuk lower group. Excess otomatis untuk accidental
damage akan diterapkan jika covernya comprehensive. Adanya juga satu
pengecualian atas pengemudi anak muda yang lain atau pengemudi dibatasi dengan
mencantum nama orang yang tertera dalam polis.
D4. LOSS OF USE
Sejumlah orang bergantung pada penggunaan kendaraan baik untuk keperluan
pribadi maupun untuk bisnis dan kepada mereka bila terjadi kehilangan
(sementara) oleh karena adanya perbaikan akibat kerusakan tabrakan akan
menyebabkan kerugian yang lain lagi. Banyak orang akan membuat pengaturan
sebagai pilihan yaitu meminjam atau pun menyewa mobil sebagai gantinya.
Apabila pihak lain bertanggung jawab atas kecelakaan yang membuat kendaraan
orang lain tidak bisa dikemudikan (rusak), orang tersebut biasanya berhak untuk
menuntut pihak yang bersalah tersebut atau penanggungnya untuk menyewa
kendaraan lain sebagai pengganti. Akan tetapi terdapat kesulitan dalam mengurus
recovery yang demikian ( contohnya apabila pihak ketiga tidak diasuransikan).
Sebelumnya
hanya satu penanggung yang memberikan indemnity ’loss of use’ dalam standard
wording polisnya. Akan tetapi banyak penanggung memasukkan jaminan ini secara
otomatis dalam polis – polis comprehensive mereka. Dan hasilnya sekarang hal
ini sudah menjadi umum di pasar. Banyak penanggung menjamin berikut sebagai
fitur standar dalam polis comprehensive mereka:
Dalam
hal terjadinya kendaraan hilang atau rusak akibat kebakaran, pencurian atau
kecelakaan lain maka perusahaan akan:
Ø
memberikan
tertanggung kendaraan pengganti sambil kendaraannya diperbaiki;
Ø
valet menjemput
kendaraan saat akan diperbaiki;
Ø
mengembalikan
kendaraan tertanggung ke rumahnya atau ke tempat kerja bila perbaikan sudah
selesai;
Ø
memberi garansi semua
pengecatan body selama setahun
D5. PERSONAL ACCIDENT BENEFITS
Biasanya motor insurer akan mengubah benefit PA dalam setiap diminta. Akan
tetapi jaminan hanya diberikan ketika sedang mengendarai kendaraan adalah baik
untuk mengeluarkan polis standar PA yang beroperasi 24 jam setiap hari.
Perluasan yang lazim adalah sebagai berikut:
Ø
menaikkan nilai
benefit (jumlah manfaat) untuk tertanggung dan pasangannya;
Ø
mencakup pengemudi
(selain tertanggung dan pasangannya);
Ø
mencakup penumpang
yang berada dalam kendaraan yang diasuransikan atau setiap setiap kendaraan
yang dikemudikan tertanggung;
Ø
benefit tambahan
mingguan kepada tertanggung atau pasangannya atau setiap orang yang dijelaskan
diatas.
D6. ELECTIONS
Kendaraan yang sering digunakan saat kegiatan pemilihan kecuali pemilihan
parlemen, para penanggung biasanya tidak mengenakan premi tambahan atas
penggunaan yang demikian. Akan tetapi bilamana diperlukan polis dapat diperluas
untuk memberikan indemnity kepada seorang candidat, perantara atau panitia atau
orang atau badan yang bertanggung dengan penambahan premi.
D7. CONTINENTAL USE
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, semua polis yang dikeluarkan di UK
harus diperluas untuk menjamin minimum cover oleh ketentuan hukum pada masing –
masing negara yang telah disahkan oleh undang – undang Directive bila kendaraan
yang dijamin digunakan di salah satu negara yang menanda tangani Directive
tersebut.
Otomatis extension diberikan tidak lebih dari minimun cover yang
disyaratkan oleh hukum dalam negara yang bersangkutan dan beberapa kasus
jaminan akan lebih sempit dari yang dipersyaratkan oleh RTA 1988. Jika seorang
tertanggung dari UK hendak menginginkan jaminan yang sama ketika sedang
mengemudi di luar negeri sebagai mana luas jaminan polis nya di UK, dia harus
memberitahukan penanggung maksudnya untuk mengemudi kendaraannya di luar negeri
dan meminta polisnya diperluas jaminan di luar negeri.
Penanggung akan menerapkan premi tambahan jika tertanggung meminta
perluasan di luar negeri, hal ini dilakukan mengingat risiko mengemudi di luar
negeri semakin naik dan konsep hukum tentang tabrakan akibat kelalaian berbeda
dari satu negara ke negara lain.
D8. TRANSPORT BY SEA AND AIR
Cara
yang paling popular mengangkut kendaraan dari
Jika
tertanggung memiliki polis comprehensive yang diperluas dengan penggunaan
continental, maka akan dijamin sampai dengan 65 jam selama kendaraan berada di
atas ferry. Jika kendaraan mengalami kerusakan diatas kapal selama periode
tersebut maka biaya – biaya perbaikan akan dibayar oleh penanggung.
Polis
juga secara khusus bisa diperluas ketika dipindahkan lewat udara di Inggris
Raya, Irlandia Utara, Republik Irlandia, kepulauan Isle of Man atau channel
islands antara UK dan Eropa.
D9. RACING, KOMPETISI, RALLY DAN TRIAL
Istilah
kompetisi, rally dan trial dapat mencakup kegiatan – kegiatan yang sangat
banyak. Untuk kegiatan yang sangat sederhana seperti rally keamanan di jalan,
kebanyakan penanggung menjamin tanpa premi ekstra.
Kegiatan
lainnya butuh untuk dipertimbangkan sesuai keadaannya. Jaminan selama kendaraan
digunakan untuk perlombaan dapat dijamin oleh beberapa penanggung. Luas jaminan
dengan penambahan premi dapat diberikan jika satu kendaraan dikemudikan dalam
perlombaan dengan premi yang sangat mahal.
D10. BREAKDOWN COVER
Breakdown
cover dalam bentuk bervariasi menjadi meningkat sebagai benefit tambahan yang
ditawarkan oleh penanggung dalam persaingan organisasi motor.
Beberapa
penanggung motor contohnya menawarkan polis comprehensive standar dengan
fasilitas pusat control lewat telepon kapan saja bantuan dibutuhkan. Bila
bantuan sudah tiba, tertanggung akan membayar untuk upah kerja dan suku cadang
yang digunakan kecuali kerusakan / breakdown tidak sebagai akibat dari
kecelakaan yang dijamin oleh polis.
Sebagai
tambahan, dengan membayar premi extra, beberapa penanggung akan memberikan
ongkos untuk:
(i)
biaya telepon dan
upah jam kerja selama diperbaiki dipinggir jalan;
(ii)
biaya Derek ke
bengkel, jika perlu, begitu juga dari garasi ke rumah / tempat kerja
tertanggung;
(iii)
menyewa kendaraan
untuk melanjutkan perjalanan atau mengembalikannya ke rumah tertanggung, tiket
kereta api untuk menjemput kendaraan setelah perbaikan tidak lebih dari 100
pounds;
(iv)
transportasi
kendaraan ke tempat tujuan atau kembali ke rumah;
(v)
akomodasi menginap
dihotel (sampai 25 pounds per orang, 100 pounds untuk total)
Items (iii), (iv) dan (v) diterapkan bila bengkel perbaikan tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan pada harus tanggal yang sudah dijanjikan atau ketika
terjadi masalah antara jam 6 sore dan jam 6 pagi dan bengkel tidak praktek pada
jam tersebut. Pertanggungan tidak berlaku ketika kendaraan dipenuhi salju,
tanah, air atau Lumpur.
D11. JOINT POLICIES
Penanggung terkadang diminta untuk mengeluarkan polis dengan joint names
dan dimana dilakukan demikian karena adanya pembatasan dalam jaminan yang
diterapkan kecuali premi tambahan dibayar:
Penggunaan bisnis personal dibatasi untuk salah satu dari joint insureds
Perluasan mengemudikan kendaraan lain akan dihapus kecuali polis menjamin
paling tidak sejumlah kendaraan yang sama sebagai joint insureds.
Personal accident benefit dalam polis comprehensive dibatasi untuk salah
satu joint insured atau akan dibagikan
pro rata diantara mereka kecuali polis menjamin sejumlah kendaraan yang sama
sebagai joint insured.
D12. SHORT PERIOD POLICIES
Tertanggung selalu merasakan bahwa ada baiknya memilih asuransi dengan
jaminan short period basis. Contohnya, sangat mungkin tertanggung memilih semua
polis asuransinya jatuh tempo pada tanggal yang sama dan jika demikian, banyak
penanggung akan menyetujui hal ini dengan perhitungan premi pro rata.
Akan tetapi, bila mungkin, tertanggung harus dinasihati untuk
mengasuransikan dengan annual basis.
D13. THE NO CLAIMS DISCOUNT.
Semua penanggung kendaraan pribadi menawarkan
tertanggung mereka dengan No Claim Discount (NCD) tergantung pada sejumlah
tahun bebas klaim.
NCD normalnya dalam skala yaitu:
Ø
1 tahun 30%
Ø
2 tahun 40%
Ø
3 tahun 50%
Ø
4 tahun 60%
Umumnya maksimum 60%. Bila terjadi kecelakaan atas dasar kesalahan baik
pemegang polis maupun pengemudinya, maka NCD dikurangi. Hal ini juga terjadi
ketika satu klaim yang tidak melibatkan adanya recovery bagi penanggung,
contohnya pencurian kendaraan atau pihak lain terlibat dalam kecelakaan yang
tidak mendapat ganti rugi.
System ini beropeasi beberapa tahun. Beberapa penanggung memberikan
tertangggung baru satu pengenalan akan NCD dimana mereka baru pertama kali
mengambil asuransi dengan bergantung pada usia dan pengalaman mengemudi.
Discount yang diberikan untuk ini
biasanya 30%. NCD dibatasi untuk satu kendaraan dalam satu polis. Jika
tertanggung menggantikan satu kendaraan dengan kendaraan lain, maka NCD dapat
dialihkan. Akan tetapi jika tertanggung membeli mobil tambahan maka kendaraan
tersebut harus punya pertimbangan NCD tersendiri biasanya diberikan NCD dengan
skala 1 tahun atas penambahan kendaraan.
Satu keanehan dijumpai pada tertanggung yang mengedarai beberapa tahun
tanpa pernah mengalami klaim, akhirnya mengajukan klaim karena kendaraannya
ditabrak oleh pengemudi lain (ketika diparkir), maka klaim yang diajukan dan
NCD nya berkurang dari 60% menjadi 40% pada saat renewal berikutnya. Bandingkan
dengan seseorang pengemudi yang berusia 20 tahun yang tidak pernah mengalami
klaim selama 2 tahun berturut – turut. Dia juga berhak atas 40% NCD padahal hal
ini tidak menunjukkan risiko yang sama kepada underwriter. Benar dia membayar
premi yang tinggi oleh karena usia tetapi NCD system kelihatan sedikit tidak
adil. Oleh karena itu diperkenalkan satu usaha untuk melindungi NCD hanya bagi
mereka sebagai pemegang polis yang berhak mendapatkan NCD 60%. Dengan membayar
premi tambahan biasanya 10% - 15%, pemegang polis dapat mengajukan klaim sampai
2 kali yang seharusnya mengalami kehilangan sebagian NCD nya menjadi tanpa
kehilangan NCD dalam periode 5 tahun.
Hal ini sangat penting mengingat bahwa pemegang polis yang harusnya
menerima full NCD secara umum dianggap pengemudi yang baik.
E. GENERAL EXCLUSION.
Sebagai tambahan untuk pengecualian tertentu yang berhubungan dengan
section yang spesifik dalam polis, terdapat sejumlah pengecualian umum atau
batasan yang diterapkan untuk semua section polis sebagai berikut:
Ø Use of
the insured car
Ø Contractual
liability
Ø War
risks
Ø Radioactive
contamination and explosive nuclear assembly
Ø Riot
and civil commotion dan sonic bangs
E1. PENGGUNAAN KENDARAAN YANG DIASURANSIKAN
Agar
mendapatkan ganti rugi, pengemudi haruslah memiliki SIM mengemudi kendaraan
atau tidak didiskualifikasi untuk mendapatkan SIM.
Tidak
seorang yang mendapatkan ganti rugi jika dia tahu bahwa orang yang mengemudi
kendaraan pada saat itu tidak memiliki SIM kecuali SIM nya ditahan dan tidak
sedang di disqualifikasi untuk memiliki SIM.
Agar
dapat menolak liability dengan alasan kondisi khusus yang demikian, para
penanggung harus dapat membuktikan bahwa orang yang mengklaim ganti rugi tahu
bahwa si pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak dibenarkan untuk memiliki SIM.
Lagipula,
penanggung tidak bertanggung jawab untuk setiap kecelakaan, luka badan,
kehilangan atau kerusakan yang terjadi selama kendaraan digunaka untuk satu
maksud diluar dari penggunaan yang sudah dirincikan dalam sertifikat asuransi.
E2. CONTRACTUAL LIABILITY
Pengecualian
ini, standar dalam polis – polis liability, menegaskan bahwa penanggung tidak
terlibat dalam klaim yang timbul dari kesepakatan yang sama sekali tidak
diketahuinya atau yang tidak menjadi satu pertimbangan saat ketika menilai
perhitungan premi. Hal ini jarang terjadi dalam asuransi kendaraan dan tidak
menjadi masalah.
E3. WAR RISKS
Polis
tidak menjamin konsekwensi perang, invasi, serangan musuh, perang saudara atau
perebutan kekuasaan. Perang merupakan risiko katastrop dan dipertimbangkan
tidak dapat diasuransikan dalam kelas asuransi property dan liability.
E4. RADIOACTIVE CONTAMINATION AND EXPLOSIVE
NUCLEAR ASSEMBLY
Sebagaimana
risiko perang, radioactive contamination dan explosive nuclear assembly juga
dipertimbangkan sebagai risiko katastrope yang tidak dapat diasuransikan.
E5. RIOT DAN CIVIL COMMOTION
Penanggung
tidak liable atas setiap konsekwensi dari kerusuhan dan civil commotion yang
terjadi di luar Inggris, the
Kerusakan
yang disebabkan oleh riot, civil commotion di
E6. SONIC BANG
Kebanyakan
polis mengecualikan kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan gelombang
dari pesawat terbang dan peralatan
penerbangan lainnya yang melintas dengan kecepatan sonic atau supersonic.
Sejumlah
kaca angin dapat pecah oleh kekuatan suara dari pesawat terbang. Tertanggung
benar – benar punya kemungkinan mengklaim atas operasi dari pesawat terbang,
sekalipun biasanya secare ekonomi tidak kelihatan.
Beberapa
penanggung merasakan bahwa pengecualian yang tidak begitu penting dan dengan
demikian meniadakannya dari polis wording.
F. GENERAL CONDITIONS
Kondisi
polis juga sangat umum wording polis asuransi motor. Susunan dari kondisi
bervariasi di antara penanggung namun kondisi tersebut menyangkut hal – hal
sebagai berikut:
Ø Kewajiban
pemegang polis
Ø Notifikasi
Ø Conduct
dari klaim/subrogasi
Ø Pembatalan
Ø Contribution
Ø Arbitration
Ø Mencegah
recovery dari syarat – syarat dan hak – hak.
F1. KEWAJIBAN PEMEGANG POLIS
Kondisi
mencakup elemen berikut:
Ø
pemegang polis harus
melaksanakan serta memenuhi syarat – syarat polis;
Ø
informasi dalam
proposal form haruslah sesungguhnya benar menurut pengetahuan dan kenyakinan
tertanggung;
Ø
pemegang polis harus
melaksanakan langkah – langkah yang wajar untuk mencegah kerugian yang timbul,
termasuk memelihara kendaraan dalam keadaan yang efisien dan layak untuk
dikemudikan di jalan;
Ø
penanggung punyak hak
untuk memeriksa kendaraan sesuai dengan usia yang wajar; sangat jarang ketika
penanggung hendak memeriksa kendaraan yang dijamin selain ketika saat
terjadinya kecelakaan tetapi haknya di tahan untuk diperiksa bila terdapat
keadaan yang dicurigai.
F2. NOTIFICATION
Standar kondisi menjamin 3 dasar persyaratan yaitu tertanggung atau
perwakilannya harus:
Ø
memberitahukan
penanggung segera mungkin tentang setiap kejadian yang menyebabkan terjadinya
klaim.
Ø
menyerahkan kepada
penanggung secepatnya semua dokumen tertulisyang diterimanya setelah terjadinya
kerugian.
Ø
menasihati
tertanggung dalam tulisan segera apa yang diucapkan setiap keputusan pengadilan
yang pending.
F3. CONDUCT OF CLAIM / SUBROGATION
Kondisi ini memberikan penanggung hak untuk menangani klaim sesuai dengan
kelebihan yang terbaik.
Kondisi ini juga melakukan modifikasi common law rule sebagai ketentua.
Memberikan penanggung hak untuk merayu atas nama tertanggung untuk kepentingan
nama tertanggung atas benefitnya.
F4. PEMBATALAN
Kondisi ini menjamin pembatalan
kontrak selama masa berlaku baik oleh penanggung atau tertanggung. Jika
penanggung hendak membatalkan polisnya selamanya 7 (tujuh) hari dengan
menyerahkan surat pemberitahuan dan mencatat tanggal penyerahan kepada
tertanggung. Perhitungan premi dilakukan secara pro-rata atas periode yang
masih akan berjalan.
Bila tertanggung ingin membatalkan polis asuransinya, dia harus
mengembalikan sertifikatnya kepada penanggung, sepanjang tidak ada klaim
terjadi, maka penanggung akan mengembalikan premi dengan perhitungan short
period basis.
QUESTION: Bisakah anda pikirkan satu contoh dimana penanggung dapat
membatalkan polis seorang tertanggungnya?
ANSWER: Satu penanggung dapat
mempertimbangkan pembatalan satu polis jika sesuatu mengindikasikan satu moral
hazard yang serius sesuai pengamatan penanggung contohnya jika ditemukan dimana
pemegang polis berusaha untuk curang kepada penanggung lain.
F5. CONTRIBUTION
Klausula Kontribusi mengikuti pola normal yang menegaskan bahwa jika
terdapat polis lainnya yang menjamin kehilangan, kerusakan atau liability yang
sama, penanggung tidak akan membayar lebih dari rateable proporsi atas setiap
loss, kerusakan, biaya atau ongkos – ongkos kompensasi.
F6. ARBITRATION
Arbitration clause dimaksudkan untuk menangani setiap adanya dispute yang
timbul atas jumlah yang akan dibayarkan dalam penyelesaian klaim. Jika terjadi
dispute yang berhubungan apakah klaim dibayar atau tidak, maka kasus ini tidak
ada lagi berhubungan klausula arbitration. Apabila liabilitynya diakui dalam
polis namun terjadi perbedaan nilai/jumlah yang akan dibayarkan, maka seorang
arbitrator ditunjuk oleh kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum saat ini.
F7. AVOIDANCE
OF CERTAIN TERMS AND RIGHTS OF RECOVERY
Kondisi
ini memberikan hak kepada penanggung untuk menuntut tertanggung atau pihak yang
bersalah atas setiap nilai dimana polis tidak menjamin namun klaimnya sudah
dibayarkan sebab ketentuan hukum satu Negara diberlakukan saat kecelakaan
terjadi.
Di
Inggris Raya, contohnya, sekalipun polis mengecualikan mengemudi dibawah umur
tertentu, RTA menegaskan, tanpa memandang usia, seorang pejalan kaki yang luka
di jalan raya harus menerima kompensasi. Dengan demikian, jika penanggung
membayar kompensasi kepada pihak yang luka maka penanggung dapat menuntut
pengemudi yang lalai tersebut.
G. ADDITIONAL PRIVATE MOTOR BENEFITS
Dalam
section D telah dijabarkan tentang perluasan jaminan yang ada pada polis motor.
Berikut dijelaskan tentang benefit tambahan yang ada selain yang sudah di polis
motor.
G1. EXTENDED WARRANTY INSURANCE
Mobil
baru punya satu garansi waktu tertentu misalnya setahun. Akan tetapi pemilik
mobil harus bertanggung jawab apabila ditemukan bahwa kendaraannya rusak
setelah masa garansi berakhir namun kerusakan tersebut masih akibat cacat pada
part asli (bukan karena kecelakaan). Mechanical breakdown insurance memperluas
masa garansi yang diberikan oleh perakit kendaraan untuk mayoritas komponen
mekanik / mesin. Jaminan mulai pada tahun ke dua dari tahun usia kendaraan dan
bisa juga diperpanjang sampai pada selesainya tahun ketiga, keempat, kelima
usia kendaraan atau pemakaian jauh perjalanan (kilometer) sampai dengan 60,000
mil.
Beberapa
schemes menerapkan kepada mobil baru saja. Sedangkan yang lain bisa juga pada
mobil second asalkan tidak lebih dari usia tertentu (X) pada saat pengajuaan
jaminan (misalnya 5 tahun) dan satu teknisi bengkel (bengkel resmi) memberikan
satisfactory report (laporan kepuasan) atas kondisi kendaraan tersebut. Satu
warranty juga dapat diterapkan yaitu mengharuskan kendaraan diservis sesuai
dengan rekomendasi pabrikan. Scheme ini pasti di underwrite oleh authorised
insurer (penanggung yang berotoritas)
G2. LEGAL EXPENSES INSURANCE
Dengan
pengenalan asuransi legal expense di
Ø
dalam kejadian
tuntutan dari pihak ketiga;
Ø
untuk mendapat
penggantian dari kerugian yang tidak dijamin seperti excess yang diterapkan dan
biaya sewa mobil pengganti bila terjadi kecelakaan;
Ø
dengan mengatur
pembelaan hukum ketika mereka dituntut ke pengadilan.
Scheme ini biasanya tersedia terpisah oleh perusahaan spesialist, namun
dalam satu atau dua kasus penanggung motor menawarkan jaminan ini sebagai
perluasan kepada polis motor mereka yang nantinya diteruskan kepada perusahaan
spesialist.
G3. BREAKDOWN RECOVERY
Satu pemilik mobil dapat menemukan kendaraannya rusak karena sesuatu yang
tidak diharapkan. Jika dia salah satu anggota dari organisasi mobil, dia
biasanya akan menghubungi organisasi tersebut untuk meminta bantuan. Sebagai
alternatif, dia bisa saja sebagai anggota dari organisasi specialist breakdown
recovery.
Bila terjadi kerusakan (breakdown), maka dia dapat menghubungi organisasi
recovery tersebut yang akan mengatur untuk memberikan pertolongan kepadanya.
Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki di lokasi (tempat kerusakan terjadi)
organisasi recovery tersebut akan mengatur penarikan kendaraaan ke salah satu
bengkel dimana pemilik dapat mengatur perbaikan. Benefit ini sudah termasuk
biaya jasa untuk memperbaiki di jalan, jadi pemilik hanya membayar setiap
penggantian suku cadang yang digunakan. Benefit juga termasuk biaya derek ke
garasi dan bukan biaya perbaikan selama di bengkel.
Mayoritas recovery services mengecualikan perbaikan karena gangguan kecil,
misalnya penggantian ban yang pecah, tali kipas yang putus. Syarat dalam
schemes ini bervariasi dan para pengemudi harus mempertimbangkan apa yang
dimaksud dengan iuran keanggotaan atau premi. Beberapa schemes ini memberikan
bantuan setelah kejadian termasuk juga kerusakan.
Akan tetapi, sebagai mana dicata pada section D11, praktek berubah sejak
tahun 1980 dan 1990. Sejumlah asuransi memperkenalkan bantuan atas breakdown
sebagai bagian dari cover standar polis comprehensive dan juga terdapat trend
perkembangan bagi penanggung motor dalam menyediakan special schemes berasama
dengan perusahaan specialist breakdown recovery. Dengan demikian pemegang polis punya pilihan
atas pengaturan satu polis langsung dengan specialist insurer atau berpartisipasi
dengan scheme yang sudah diatar oleh penanggung motornya.
H. GREEN CARDS DAN SPANISH BAIL BONDS
Berikut
penjelasan apa yang disebut dengan green
card dan Spanish bail bond
H1. GREEN CARDS
Green
Card, dengan istilah yang sebenarnya, the
international motor insurance card,di kenal sebagai sertifikat asuransi
motor. Card para pengemudi akan dilindungi atas jaminan compulsory motor
insurance yang dipersyaratkan pada negara yang dikunjunginya.
System
diatur secara network (jaringan) of bureau (biro). Masing – masing Negara yang
tergabung dalam system green card harus membentuk bironya.
Di
Inggris dikenal dengan MIB (Motor Insurance Bureau). Biro ini bertanggung jawab
dalam penerbitan kartu green cards di masing – masing Negara dan juga
menyelesaikan klaim akibat kecelakaan yang dialami pengemudi pendatang. Masing – masing biro mempunyai pengaturan saling berhubungan dengan biro
lain. Dimana setelah membayar satu klaim, biro yang sudah membayar kerugian
akan menagih kepada biro asal (penerbit green card) untuk reimbursement.
Kemudian biro asal ini akan menagih kepada perusahaan asuransi yang menjamin
asuransi kendaraan bermotor si pengemudi.
Prakteknya sedikit agar rumit dalam penyelesaian karena adanya
short-circuit (berputar) dan penanggung bahkan sering berurusan dengan pihak
ketiga lewat perwakilannya atau kantor cabang.
Penanggung biasanya mengenakan premi tambahan ketika diminta untuk
mengeluarkan satu green card. Hal ini bukan untuk biaya green card itu sendiri.
Hal ini karena perluasan jaminan polis
sudah termasuk dengan luas teritorial dalam mengemudikan kendaraannya.
Secara teori tidak ada satu keharusan untuk memiliki green card untuk
bepergian dalam setiap negara anggota EC. Pada praktek sepertinya hal ini
disarankan agar setiap orang harus memiliki untuk mengatasi setiap masalah jika
timbul. Contohnya, para pengemudi sering diminta kapan saja ketika berada di
negara lain sebagai bukti adanya asuransi. Khususnya ketika terjadi kecelakaan.
Green Card adalah yang pertama kali dicek seorang polisi atau pejabat khusus
dalam satu negara eropa.
H2. SPANISH BAIL BONDS.
Sekalipun Negara Spanyol merupakan satu anggota dari EC, dan memberlakukan
green cards system, para pengemudi pendatang yang terlibat kecelakaan dapat
menghadapi masalah. Masih ada satu kecenderungan selalu mempersalahkan si
pengemudi bila melibatkan kasus tabrakan dengan pihak ketiga yang mengalami
luka. Hasilnya si pengemudi bisa saja dipenjara dan di mobilnya
ditahan. Satu cara dalam pembebasannya adalh menerbitkan BAIL (jaminan) dengan
membayar uang.
Untuk alasan ini, penanggung menerbitkan Spanish bail bonds. Bond ini
memberikan satu jaminan yang besarnya biasanya 1,000 pounds kepada pengemudi
yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dia dipenjara dan kendaraannya di
tahan.
Dengan mengeluarkan bond yang
demikian, Biro spanyol yang ada di Madrid, atau cabang penanggung local akan
memberikan polisi satu jaminan atau jika diperlukan, deposito yang sejumlah
yang dibutuhkan sebagai bail, asalkan hal ini masih dalam batas nilai bond.
Penanggung menggunakan uang tersebut sebagai bail. Jika otoritas mengenakan
denda, maka si pengemudi harus menagih kembali (reimburse) kepada penanggung.
I.
MOTORCYCLE INSURANCE
Banyak orang mempertimbangkan bahwa mobil dengan sepeda motor sama. Kedua –
duanya mengacu pada Road Traffic Acts, penggunaan sertifikat dan juga green
cards. Opsi untuk memilih jaminan juga sama. Akan tetapi terdapat aspek – aspek
asuransi yang sangat unit kepada kelas kendaraan.
Secara tradisional, terdapat banyak pengemudi anak
muda mengendarai sepeda motor daripada mobil pribadi. Fakta ini disesuaikan
dengan terbukanya risiko (exposure) atas penumpang sepeda motor dan sangat
mudah mengalami luka yang serius dalam setiap kecelakaan, sebagai hasil dari
berbagai jenis sepeda motor yang dipasarkan.
Terdapat 2 metode dasar yang menjamin sepeda motor
yaitu, specified motorcycle insurance dan specified rider insurance.
I1. SPECIFIED MOTORCYCLE
INSURANCE
Metode ini lebih convensional dimana pengemudi dijamin
untuk sepeda motor tertentu. Jika kenyataan sepeda motor lebih dari katakan 100
cc engine capacity, maka penanggung biasanya membatasi pengemudi harus pemegang
polis namun juga tetap diperluas dengan mengemudi sepeda motor lain. Sebaliknya
jika di bawah 100 cc umumnya diberlakukan ’ untuk setiap pengemudi’ namun tidak
ada perluasan untuk mengendarai kendaraan lain.
Banyak penanggung akan mengecualikan penggunaan
sebagai kurir atau messenger sementara sebagian menjamin dengan penambahan
premi asalkan okupasi tersebut dipertegas dalam polis.
Kemungkinan
lain untuk membatasi penggunaan yaitu ’
use with a side car permanently attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa
penanggung motor memberikan pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena
stabilitas akan bertambah baik jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda
motor.
I2. SPECIFIED RIDER INSURANCE
Dengan
rate yang bergerak naik sesuai dengan banyaknya orang muda mengubah sepeda
motor, administrasi dari polis khusus sepeda motor sangat rumit. Menanggapi
permintaan pasar, polis untuk sepeda motor berkembang. Polis ini bergantung
pada usia dan pengalaman pemegang polis yang mengemudikan sepeda motornya
sendiri. Flexibilitas pengaturan sangat berpengaruh.
I3. SCOPE OF COVER
Format
polis comprehensive sepeda hampir sama dengan polis private cara sekalipun
sedikit lebih simple. Berikut rincian scope of cover:
Ø
Section accidental
damage diberikan pada private cars sekalipun mengacu pada excess wajib sebab
sepeda motor sangat mudah mengalami kerusakan accidental. Jumlah excess akan
berbeda sesuai dengan usia tertanggung dan ukuran / size sepeda motor.
Contohnya, excess yang paling rendah adalah 200 pounds atau lebih.
Ø
Fire dan theft
section polis sepeda motor sama dengan private cars kecuali tidak menjamin
accessories atau spare-parts kecuali saat kehilangan sepeda motor itu sendiri.
Ø
Perbedaan utama
adalah dalam operative clause polis sepeda motor tidak ada benefit tambahan
yang sangat bervariasi luas sebagaimana biasa diberikan pada private cars. Tidak ada benefit Personal Accidents atau tidak ada
medical dan personal effect cover. Akan tetapi terdapat perluasan dalam jaminan
kereta gandeng, trailers, indemnity to employer, mengemudi sepeda motor lain
dan lebih dari satu sepeda motor dijamin.
Ø
Legal costs,
perawatan darurat, dan penggunaan diluar negeri sama seperti yang dijamin pada
polis private car.
Jika calon tertanggung mengajukan satu specific rider
policy, kemudian satu endorsment ditambahkan sama caranya dengan menegaskan:
Ø
setiap sepeda
motor yang dimiliki oleh tertanggung atau disewakan kepadanya dengan perjanjian
sewa menyewa dijamin sampai dengan cc
yang dipilih;
Ø
setiap sepeda
motor yang bukan dimiliki tertanggung atau dan bukan disewakan berdasarkan
perjanjian sewa menyewa tetapi dikemudikan tertanggung dengan persetujuan
pemiliknya dijamin oleh polis sampai dengan cc yang dipilih;
Ø
setiap sepeda
motor yang tidak dimiliki oleh tertanggung atau disewakan kepadanya atas
perjanjian sewa namun dikemudikan tertanggung dengan persetujuan pemiliknya
dijamin untuk risiko pihak ketiga tanpa memandang kapasitas mesin (cc)
Sepeda motor yang dimiliki oleh majikan tertanggung ketika sedang digunakan
untuk keperluan bisnis dikecualikan.
BAB
8
PERSONAL
ACCIDENT INSURANCE
A.
INTRODUCTION
B.
SCOPE OF COVER
C.
POLICY EXCLUSIONS
D.
POLICY CONDITIONS
E.
PAYMENT PROTECTION PLANS
A. INTRODUCTION
Satu
dari kelas utama risiko yang dihadapi seorang individu adalah personal risk
yaitu meninggal atau luka badan. Personal Accident (PA) dapat digunakan untuk
memberikan kompensasi bila terjadi
meninggal oleh kecelakaan dan juga mengatasi kehilangan pendapatan dan biaya –
biaya tambahan yang diderita bila seseorang mengalami ketidakmampuan untuk
melakukan pekerjaannya sehari – hari. Jaminan juga diatur untuk menjamin
ketidakmampuan karena sakit.
Polis –
polis PA dan sickness diterbitkan untuk orang per orang bukan merupakan kontrak
indemnity, melainkan disebut sebagai polis
benefit.
Asuransi
PA dan Sickness dijamin atas dasar annual basis, yaitu jaminan untuk periode
satu tahun saja dan penanggung dapat menolak untuk memperpanjang sekalipun
tertanggung menawarkan untuk memperpanjang kontrak.
Jenis
asuransi ini tersedia dengan berdiri sendiri tetapi sering juga dibeli sebagai
tambahan add-on extra pada asuransi holiday, motor insurance atau household
comprehensive insurance.
B. SCOPE OF COVER
Isitilah
personal accident insurance mengacu pada bentuk – bentuk jaminan yang
bervariasi, yang paling sering adalah sebagai berikut:
Ø Accident
only policies: luka badan akibat kecelakaan saja.
Ø Polis
Accident dan all sickness: luka – luka oleh kecelakaan dan ketidakmampuan oleh
karena sakit. (satu perluasan pada accident only policies adalah menjamin
penyakit yang dispesifikasikan dulu tersedia, namun saat ini sangat jarang
sekali)
Ø Injuries
by accident in specified circumstances: Contohnya kecelakaan kerja; kecelakaan
diluar kerja, saat hiburan, hobby atau olah raga, travel, kekerasan kriminal.
B1. ACCIDENT ONLY POLICIES
Polis
ini menjamin konsekwensi akibat kecelakaan yaitu meninggal atau luka badan.
Meskipun definisi beragam, contoh paling umum dalam wording klausula accident
only sebagai berikut:
‘…bodily
injury resulting solely and directly from accident caused by outward violent
and visible means which shall directly and independently of any other cause
result in death or disablement or medical expenses.’
‘…bodily
injury caused solely by violent accidental external and visible means which
injury shall independently of any other cause be the sole cause of…
‘…bodily
injury caused by violent accidental external and visible means capable of
direct proof and not aggravated by bodily defects or infirmities.’
B1A. DEFINISI
Setiap
frase dalam wording yang digunakan pada klausula di atas adalah sangat penting.
Point – point yang tercatat sebagai berikut:
B1A1. Bodily injury
Penggunaan
istilah ini mengecualikan penyakit yang disebabkan alami, tapi penyakit karena
kecelakaan yaitu bodily injury dijamin. Mental shock, ketakutan, kesedihan,
kecuali disebabkan beberapa luka fisik atau penyakit, tidak tegas disebutkan
dalam luas jaminan. Namun polis modern cenderung menjamin setiap ketidakmampuan
yang disebabkan shock.
B1A2 Solely dan directly
Efek
dari frasa ini disyaratkan dimana bodily injury harus disebabkan hanya dan
langsung oleh accident. Doktrin proximate cause mengharuskan bahwa luka badan
haruslah secara langsung dan independent dari setiap penyebab lain yang
mengakibatkan kematian, cacat atau biaya – biaya medis. Jika setiap penyebab
lain berkontribusi atas akibat/hasil, maka tidak dijamin. (insured event tidak
terjadi). Satu kecelakaan dapat menyebabkan sakit, dan hasilnya meninggal,
tetapi kematian bisa disebabkan langsung dari kecelakaan, asalkan tidak
terjadinya pemutusan dalam rangkaian sebab akibat (chain of causation)
Contohnya,
seorang pria terjatuh dari kudanya dan mengakibatkan luka dan tidak bisa
berjalan. Dia terbaring di atas tanah yang basah sampai dia diangkat. Akibatnya
dia kedinginan dan radang paru – paru dan akhirnya meninggal dunia. Proximate
cause kematian pria tersebut adalah kecelakaan / accident.
Dalam
kasus lain, bila seorang pria mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah
kaki dan dirawat di rumah sakit dan tertular penyakit dari pasien lain dan
menimbulkan kematian yang tidak disebabkan langsung oleh kecelakaan. Dalam
kasus ini proximate causenya adalah infectious disease yang mana memutuskan
rangkaian kejadian kecelakaan.
B1A3.
Accident/accidental
Satu
Accident adalah satu kejadian yang tidak diharapkan, tidak disengaja dan tidak
direkayasa. Hal ini tidak termasuk akumulasi kejadian – kejadian kecil.
Tindakan
sukarela tertentu yang mengakibatkan luka badan termasuk dijamin misalnya
seorang tertanggung yang terluka karena melompat dari lantai tertinggi dari
satu bangunan yang mengalami kebakaran dianggap mengalami luka akibat
kecelakaan.
B1A4. Outward/external
Harus ada perantara dari luar (outside agency). Hal
ini mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang sudah ada,
contohnya kelumpuhan akibat serangan jantung. (lihat pada pengecualian)
B1A5. Violent and visible means
Kekerasan sekecil apapun harus nyata. Istilah
’visible’ akan mengecualikan kematian
yang disebabkan oleh terhirup gas, kecuali juga secara terpisah dijamin.
Adalah penting untuk dibedakan antara penyebab dan akibat. Penyebab
accident haruslah disesuaikan dengan definisi yang digunakan tetapi hasilnya
atau efeknya tidak mesti tampak dari luar sepanjang merupakan luka badan.
PERTANYAAN: Aspek – aspek penting apa dari definisi satu kecelakaan
digunakan dalam polis personal accident?
JAWABAN: Satu accident berarti dimana penyebab haruslah:
Ø
External
Ø
Violent
Ø
Accidental dari sudut
pandang tertanggung.
B2. ACCIDENT AND ALL SICKNESS POLICIES
Polis –
polis ini memberi jaminan sebagai tambahan yang sudah ada pada polis accident
only, atau cacat karena sakit atau terjangkit penyakit.
Sickness
benefit adalah menyangkut benefif mingguan, biasanya subject to franchise yang
umumnya satu minggu diberlakukan. Artinya bila tertanggung sakit kurang dari 7
hari, penanggung tidak membayar apapun. (hal ini untuk mengurangi klaim – klaim
kecil/minor)
Akan
tetapi jika penyakit berlanjut lebih dari 7 hari, klaim dapat dibayar untuk
selama periode disability / ketidakmampuan termasuk 7 hari pertama.
Hal ini
berbeda dengan excess dimana tertanggung selalu terlibat untuk membayar bagian
dari jumlah kerugian.
Periode
pembayaran biasanya dibatasi padan 26, 52 atau 104 minggu berturut – turut. Hal
ini berbeda dengan benefit mingguan dimana periode disablement tidak harus
berturut – turut.
Jaminan
biasanya mengecualikan menderita penyakit dalam 21 hari pertama mulai
berlakunya polis, hal ini untuk memastikan penanggung liable hanya untuk setiap
penyakit yang diderita setelah polis berjalan dan bukan sebelum polis berlaku.
B3. POLICY BENEFITS
Polis
biasanya sudah termasuk skala benefit yang memberikan pembayaran lump sum (atau capital sum) atau
benefit mingguan setelah kecelakaan yang menyebabkan kematian dan luka yang
sudah dispesifikasikan.
B3A. DEATH
Benefit
death punya satu batasan yang diberlakukan.
B3B. Kehilangan penglihatan total atas satu mata
atau kedua – duanya
Beberapa
penanggung memberikan benefit ganda atas kehilangan kedua mata. Jadi
tertanggung mendapat penggantian penuh bila kehilangan untuk melihat.
B3C Kehilangan satu atau kedua anggota tubuh
(tangan atau kaki)
Kehilangan sata tangan atau kaki dijamin dalam polis. Definisi sebagai berikut:
...
loss of limb shall mean the loss by physical severance or the total and
permanent loss of use of an entire hand or arm, or of an entire foort or leg.
Benefit
normalnya dibayar jika terjadi dalam periode asuransi biasanya 12 atau 24 bulan
dari kejadian yang menyebabkan luka.
B3D. Permanent total disablement
Kompensasi
biasanya dalam bentuk lump sum atau anuitas. Tidak dapat dibayarkan sampai 12
bulan atau 24 bulan setelah kejadian dan harus ada
Definisi permanent
total disablement
B3E. Permanent partial disablement
Permanent partial disablement adalah disablement tidak
total. Sekalipun kehilangan salah satu mata atau kaki, hal ini disebut partial
disablement.
Beberapa
penanggung memberikan benefit untuk kehilangan bagian dari tangan atau kaki
contohnya tumit, atau jari. Persentase untuk capital sum dibayar untuk
disabilities dan biasanya persentase lebih kecil misalnya 20% dari sum insured
untuk induk jari, 15% untuk jari telunjuk dan 10 % untuk jari lainnya.
Continental
Scale
Terdapat
satu trend penerbitan polis dengan memberikan benefit kematian yang disebut
dengan continental scale. Continental Scale merupakan penggabungan semua
permanent disablement.
TERLAMPIR
SCALE OF BENEFIT
B3F.
Temporary total disablement
Cover
ini menjamin total disablement akibat pekerjaan yang biasa karean kecelakaan
atau sakit.
Kompensasi di dalam bentuk weekly benefit biasanya
dibayarkan untuk maks. 104 minggu, sekalipun beberapa penanggung memberikan
jaminan sampai 5 tahun.
B3G. Temporary partial disablement
Cover
ini memberikan temporary partial disablement akibat kecelakaan. Bila jaminan
ini dicover, maka akan menjamin nilai yang paling rendah dibandingkan total
permanent disablement.
B3H. Medical Expenses
Jaminan
ini mencover medical expenses yang benar – benar terjadi untuk perawatan akibat
kecelakaan.
Medical
expenses dapat didefinisikan sebagai biaya – biaya pengobatan, pembedahan dan
penggunaan peralatan medis dan biaya – biaya lain kesehatan lain.
Pertanggungan
dimaksud untuk membantu membiayai biaya medis dimana yang tidak dicover dalam
NHS.
Benefit
diberikan untuk weekly benefit dan tidak ada reimbursement untuk medical
expenses kecuali kompensasi yang diharuskan dalam weekly benefit.
B3I. Legal Expenses
Benefit
tambahan diberikan oleh beberapa penanggung adalah legal expenses yang menjamin
biaya – biaya saat perkara atas pihak ketiga yang bersalah yang menyebabkan luka bada.
Legal
expenses dijamin sampai 15,000, Jaminan
ini sangat terbatas dan kalau mau jaminan yang lebih besar dapat diambil dalam
polis household sebagai perluasan.
B4. SCALE OF BENEFITS
(TERLAMPIR)
B5. GEOGRAPICAL LIMITS DAN AGE LIMITS
B6. FAMILY POLICIES
C. POLICY EXCLUSIONS
Semua polis PA dan Sickness memuat beberapa pengecualian. Jaminan biasanya
dikecualikan sebagai berikut:
1.
Tertanggung dibawah
pengaruh minuman alkohol. Beberapa penanggung mengecualikan intoxication
(mabuk).
2.
Tertanggung dengan
sengaja membahayakan diri dan juga bunuh diri.
3.
Tertanggung
sebelumnya menderita kelainan fisik.
4.
Tertanggung berurusan
terlibat dalam penerbangan, perjalanan/olah raga berbahaya misalnya olah raga
air, perlombaan kuda dan lain – lainnya.
5.
Melahirkan anak,
kehamilan, penyakit berbahaya misalnya AIDS.
6.
Perang, Invasi,
serangan musuh, pemberontakan, kudeta.
7.
Sakit dalam 21 hari
setelah dimulainya sickness cover.
D1. POLICY CONDITIONS
Kondisi
polis dalam polis PA dan Sickness adalah:
1.
Claims Procedure
2.
Changes in Risks
3.
Cancellation
4.
Assignment
5.
Observance of terms
D1 CLAIMS PROCEDURE
Pemberitahuan
klaim haruslah diberikan paling tidak 14 hari setelah kejadian. Tujuannya untuk
memungkin penanggung melakukan investigasi bila perlu disamping bukti – bukti
masih baru.
Medical examination diperlukan harus memuaskan penanggung dimana:
Ø
Kecelakaan benar –
benar terjadi yang mengakibatkan luka badan dan
Ø
Luka badan tersebut
menyebabkan tertanggung terganggu untuk bekerja
Ø
Sakit yang dialami
mengakibatkan ketidak mampuan (disability)
D2. CHANGES IN
RISK
Setiap
perubahan okupasi tertanggung akan mempengaruhi risiko. Dalam kondisi ini,
tertanggung harus melaporkan setiap perubahan okupasi kepada penanggung. Hal
ini memungkin penanggung untuk mempertimbangkan melanjutkan kontrak atau tidak.
Bila perubahan
tidak disampaikan, dapat membuat penanggung membatalkan kontrak atau tidak
membayar klaim (pilihan ada pada penanggung)
D3.
CANCELLATION
Tujuannya
untuk memberikan penanggung hak untuk membatalkan polis bila terjadi risiko
yang tidak normal.
D4. ASSIGNMENT
Subject matter dalam asuransi personal tidak dapat dialihkan kepada
orang lain.
D5. OBSERVANCE OF TERMS
Kondisi ini melindungi kepentingan tertanggung dan membuat posisi lebih
jelas. Kondisi polis sudah benar – benar dilaksanakan tertanggung.
- PAYMENT PROTECTION PLANS
Jenis
pertanggungan ini semakin populer saat ini dimana si peminjam (lenders) menawarkan pinjaman bersamaan dengan
pembiayaan pembelian rumah.
BAB 9
PERMANENT HEALTH
INSURANCE
A.
INTRODUCTION
B.
SCOPE OF COVER
C.
POLICY EXCEPTIONS
D.
POLICY CONDITIONS
E.
UNDERWRITING AND RATING
F.
PRIVATE HEALTH INSURANCE
A.
INTRODUCTION
Tujuan
dari permanent health insurance (PHI) adalah memberikan beberapa bentuk pendapatan kepada mereka yang tidak dapat
melaksanakan bisnis/pekerjaan atau profesi yang biasa karena penyakit atau
accident yaitu memberikan pendapatan regular, mingguan atau bulanan untuk
mengembalikan pendapatan tertanggung yang sudah tidak bisa lagi menghasilkan.
Dengan demikian penanggung menjamin kesehatan seseorang dari pada hidup
seseorang.
Jenis
asuransi ini dikenal dengan nama yang berbeda – beda misalnya: non-cancellable
sickness insurance, permanent sickness insurance dan continuos disability
insurance. Akan tetapi daalm bab ini istilah lebih ditekankan pada
permanent health insurance (PHI).
Kunci
perbedaan antara PHI dengan bentuk lain dari asuransi personal accident dan
sickness insurance adalah permanent.
Jika tertanggung terus membayar premi dan tunduk kepada kondisi / ketentuan
yang berlaku dalam polis, penanggung tidak dapat membatalkan polis atau
menaikkan premi, dan tidak masalah berapa banyak klaim sudah dibuat. Dengan
demikian, PHI diklasifikasikan sebagai asuransi life, pensions dan annuitas,
yang disebut sebagai long term insurance
contracts sesuai dengan undang – undang the Insurance Companies Act 1982.
Personal
accident dan sickness cover yang dibahas dalam bab 8 bukan permanent jadi
diklasifikasikan sebagai asuransi general.
Polis –
polis PHI sekarang ini sedang digunakan oleh sejumlah penanggung yang
meningkat. Banyak perusahaan asuransi jiwa, dimana polisnya dirancang untuk
memberikan bentuk tabungan / savings sama dengan proteksi atas disablement.
Polis –
polis mereka punya nilai pertanggungan yang dapat dibayarkan yaitu pada saat
masa berakhirnya pertanggungan dan bisa juga atas dasar unit-linked basis
B.
SCOPE OF COVER
Polis PHI memberikan benefit mingguan (weekly benefit) selama tertanggung dinyatakan tidak mampu
(disabled) secara total dari okupasinya selama masa ketidakmampuan berakhir
atau sampai dia meninggal.
Total benefit dari polis – polis ini normalnya tidak harus melebihi 50% -
60% kapasitas pendapatan tertanggung sebelum dia sakit; angka tersebut
normalnya sudah termasuk nilai yang diberlakukan perusahaannya dan benefit
negara. Benefit diberikan bila terjadi disability yang disebabkan oleh penyakit
atau kecelakaan sampai pada usia yang disepakati biasanya 55, 60, 65 tahun.
B1. DEFERRED
PERIOD
Bagi kebanyakan individu, khususnya karyawan, pendapatan tidak akan
berakhir segera. Karena tujuan jenis asuransi ini untuk mengganti pendapatan
kerja, benefit under polis ini mengacu pada periode yang dispesifikasikan yang
dikenal sebagai deferred period. Standar
deferred period yaitu 4,13,26,52, atau 104 minggu, banyak penanggung menawarkan
pilihan atau periode tersebut. Semakin
lama periode, semakin murah premi karena lama dan frekwensi klaim semakin
berkurang.
Dalam kasus bekerja sendiri (tidak dipekerja), posisi atas ketidakmampuan
berbeda. Income dapat berakhir segera dan bila demikian kebutuhan untuk benefit
segera harus ada.
Meskipun demikian, karena klaim –
klaim dalam durasi singkat menjadi mahal untuk diinvestigasi dan administer,
maka 7 hari franchise akan diterapkan. Terdapat satu bahaya dimana banyak
pemegang polis bisa memperpanjang cuti / absen dari bekerja karena kecekaan
kecil atau tertular sakit sehingga mendapatkan benefit 7 hari dan hal ini sulit
untuk dibuktikan. Untuk itu banyak perusahaan asuransi tidak memberikan
deferred premium kurang dari 1 bulan.
B2. BENEFITS
PHI lebih dekat kepada kontrak indemnity dari pada kontrak standar polis PA
karena secara khusus dirancang untuk menggantikan pendapatan yang hilang
sebagai akibat disability dan dtidak memberikan jumlah tetap untuk dibayarkan
terlepas dari posisi keuangan tertanggung.
Capital Sum benefits dapat diberikan namun kebanyakan polis dibuat untuk
menjamin weekly benefit saja.
Partial disablement biasanya tidak dijamin karena akan sulit untuk
memberikan presentase benefit yang pantas yang dihubungkan pada tingkat
disability. Benefit disability partial yang tetap sebagaimana pada polis PA
akan tidak memuaskan, karena satu penanggung dapat melakukan pembayaran untuk
benefit ini sebagai periode waktu yang diperpanjang bagi tertanggung yang
menderita minimal disability.
Beberapa penanggung memberikan partial benefit untuk periode waktu
terbatas, misalnya 6 bulan untuk mendorong tertanggung kembali bekerja dan
membantu merehabilitasi setelah periode total disability.
B2A. Reducing Benefit
Beberapa polis memberikan pengurangan nilai benefit, contohnya 100%untuk 26
minggu pertama dan 50% - 60% setelah itu. Dalam kasus ini, klaim yang kedua
timbul dari penyebab yang sama atau yang berhubungan dalam 6 atau 12 bulan yang
dipandang sebagai satu kelanjutan dari klaim sebelumnya. Ketetuan yang terakhir
ini dirancang untuk mencegah tertanggung dari kembali bekerja dan kemudian
mengajukan klaim baru untuk benefit penuh. Akan tetapi, hal ini hanya
bermasalah pada kasus klaim polis immediate benefit atau polis periode
deferment yang singkat.
B2B. Additional benefits
Banyak penanggung memperkenalkan sejumlah benefit tambahan seperti
Ø Escalator
benefit
Ø Automatic
increase in benefit
Ø Index-linking
Ø Permanent
disability capital sum
Escalato Benefit
Setelah
pembayaran benefit dibuatkan secara berlanjutan untuk 12 bulan, jumlah
dinaikkan sebesar dari 2,5% sampai 5% ditambahkan setiap tahun sampai
berakhirnya klaim sampai kembali pada angka semula.
Automatic increases in Benefit
Kenaikan
dalam jumlah benefit dijamin / digaransikan terlepas dari kesehatan baik secara
otomatis atau atas pilihan tertanggung. Contohnya 10% setiap 5 tahun, atau 2,5%
dari nilai asli setiap tahun atau 5% dengan maksimum 50%.
Index-linking
Benefit
polis naik disesuaikan dengan Retail Prices Index, mengacu pada maksimum 12%.
Permanent
disability diterbitkan untuk memberikan pembayaran capital sum bila tertanggung
menjadi disabled / cacat tetap dari pekerjaan/okupasinya.
C. POLICY EXCEPTIONS
Banyak
penanggung mengecualikan berikut ini:
Ø Melukai
sendiri
Ø
Gemar minuman alcohol
atau obat – obatan diluar resep dokter
Ø Risiko
perang
Ø Penerbangan,
diluar sebagai penumpang pesawat komersil.
Ø
Aktivitas berbahaya
seperti balap motor, perburuan dan sebagainya
Ø Disablement
sebagai konsekwensi atas partisipasi tindakan criminal.
Ø
Kehamilan dan
melahirkan dan setiap komplikasi darinya.
Ø
Klausula pengecualian
AIDS
D POLICY
CONDITIONS
Berikut
kondisi polis PHI:
D1. EVIDENCE OF AGE
Bukti
usia harus diberikan sebelum setiap klaim dapat diakui. Jika tanggal lahir
tidak sama dengan yang tercatat dipolis, benefit diberikan tidak akan lebih
besar dari pada premi diterima.
D2. PREMIUM PAYMENT
30 hari
untuk days of grace diberikan untuk pembayaran premi tahunan (premi bulanan
harus diberikan tepat pada waktunya). Jika pembayaran belum dilakukan maka
polis – polis akan lapse, tetapi dapat direinstate / dipulihkan sampai 1 tahun
setelah tanggal pembayaran tunggakan premi dengan bunga yang ratenya sudah
ditegaskan dalam polis.
D3 DISABILITY
Beberapa
definisi disability digunakan. Contohnya sebagai berikut:
...totally
unable by reason of sickness atau accident to follow his or her occupation, and
is not following another occupation.
Definisi
ini menjamin ketidakmampuan / inability untuk mengikuti pekerjaannya dan klaim
dibayar kecuali tertanggung tidak punya pekerjaan yang lain.
Definisi lain adalah sebagai berikut:
…totally
incapacitated from following the occupation stated in Schedule and is not
following or able to follow any other occupation for which he or she is
reasonably fitted.
Definisi
ini menjamin inability tertanggung untuk melaksanakan okupasi atau okupasi
lainnya yang sebenarnya dipertimbangkan untuk berkualifikasi pengalaman umum
dan training.
Definisi berikut sama dengan yang pertama kecuali perusahaan dapat dengan
ketat menginterpretasikan kata – kata setiap bagian bila dihendaki.
...
totally unable by reason if sickness atau accident to perform any part whatever
of his occupationand is not following any other occupation.
D4.
OCCUPATION
Bila
tertanggung merubah okupasinya atau berhenti dari pekerjaannya, polis akan
tetap dengan mengacu pada term dan
conditions yang sudah diberlakukan.
D5. NOTICE OF DISABILITY
Pemberitahuan
tertulis atas disability harus diserahkan kepada Penanggung dalam periode waktu
mulainya disability.
D6. CLAIMS
Asalkan
pemberitahuan sudah diberikan dan disability telah berlanjut sepanjang deferred
period, kemudian perusahaan akan mengeluarkan satu sertifikat medis untuk
dilengkapi oleh perawat atau dokter medis dari tertanggung dengan usaha atau
biaya tertanggung dan sertifikat selanjutnya akan diminta oleh penanggung.
Tertanggung harus menyerahkan hasil pemeriksaan kapan saja lewat juru periksa
medis penanggung.
D7. PROPORTIONATE BENEFIT (BENEFIT SEBAGIAN)
Pada banyak kasus, benefit akan berakhir seketika tertanggung sudah sembuh
dan kembali bekerja. Akan tetapi bisa saja disability nya sangat serius dimana
tertanggung tidak dapat kembali kepada pekerjaannya semula. Agar mendorong
tertanggung kembali bekerja, banyak penanggung juga memberlakukan klausula proportionate benefit dalam polis. Hal
ini memjamin bahwa jika tertanggung berubah dengan pekerjaan lain (setelah
tidak mampu melakukan pekerjaan semula) maka benefit akan berlanjut sebagian
atas pengurangan pendapatan.
Sejumlah perusahaan asuransi juga punya ketentuan yang sama dimana bila
tertanggung kembali bekerja secara paruh waktu (part time) kepada pekerjaan
semula. Ketentuan ini bertujuan untuk
mengatasi kehilangan pendapatan yang terjadi selama masa rehabilitasi
tertanggung. Para penanggung biasanya menentukan level dari pendapatan semula,
biasanya syarat dalam perhitungan pendapatan dalam setahun atau 6 bulan sebelum
terjadinya disablement (cacat)
D8. LIMITATION OF BENEFIT
Agar memastikan bahwa tertanggung tidak akan menerima benefit yang lebih
baik (melebihi pendapatan sebelumnya) pada saat mengklaim, banyak penanggung
menentukan limit/batasan pada benefit yang dibayarkan dan hal ini akan
beroperasi tanpa memandang nominal benefit yang diasuransikan. Sebagaimana yang
disebutkan pada section B, batasan yang biasa adalah bahwa benefit bulanan
dibatasi sehingga total semua benefit PHI
tidak melebihi ¾ rata – rata pendapatan bulanan tertanggung dalam
setahun sebelum terjadinya disability.
Hal berarti bahwa mesikpun benefit yang diasuransikan katakana 2,000 pounds
per bulan, bila hal ini berlebihan dalam pendapatan tertanggung, maka klausula
limitation akan berlaku sebagaimana untuk mengurangi pembayaran klaim dengan ¾
level.
Beberapa penanggung memberlakukan limitation yang lebih rendah dari ¾ bagi
para pekerja dengan gaji tinggi dan menentukan maximum benefit. Sedangkan yang
lainnya menetapkan batasan yang lebih tinggi tetapi mengacu pada pembayaran
setelah dipotong tax.
D9. RESIDENCE
Banyak polis yang memberlakukan bahwa satu polis akan berakhir bila
pemegang polis berada diluar negeri. Hal ini disebabkan sulit untuk mengontrol
klaim diluar negeri, kecuali penanggung punya kantor perwakilan di luar
negeri). Tinggal sementara di luar negeri untuk liburan, dinas dan tujuan lain
(biasanya sampai 3 bulan dalam setiap periode 12 bulan) pada prakteknya
diberlakukan namun jika terjadi klaim, pembayaran Benedit biasanya dibatasi
lamanya, kecuali tertanggung sudah kembali ke rumah.
Beberapa penanggung tidak menjamin ketika tertanggung berada di luar negeri
kecuali diberitahukan sebelumnya kepada penanggung sebelum keberangkatan dan
ketentuan yang sesuai sudah disepakati.
D10. WAIVER OF PREMIUM
Pembayaran Premi haruslah berlanjut selama masa klaim, bila tidak polis
akan berakhir dan benefit berhenti pada tanggal renewal. Akan tetapi ketentuan
ini dapat dibuat untuk polis yang memberlakukan waiver of premium privilege dan
banyak penanggung mencabut ketentuan ini ketika benefit dibayarkan.
D11 RECURRENT
DISABILITY
Jika dalam 3 bulan penghentian pembayaran benefit atas setiap
ketidakmampuan, kemudian tertanggung kembali tidak dapat melakukan pekerjaannya
secara total dari penyebab yang sama, maka kemudian periode kedua atas
ketidakmampuan ini akan dianggap sebagai kelanjutan dari sebelumnya dan
pembayaran benefit kembali berlanjut segera.
E. UNDERWRITING
Polis – polis PHI biasanya di underwrite dengan lebih hati – hati karena
sekali polis sudah berlaku penanggung tidak dapat membatalkannya. Sekali
benefit dapat dibayarkan sesuai jaminan polis, maka akan berlanjut membayar
sepanjang sakit atau disability berakhir sampai masa pension. Potential
Liability penanggung sangat tinggi, dalam kasus yang paling buruk adalah
membayar sampai 40 tahun lamanya.
Faktor- factor rating yang principal diterapkan dalam PHI adalah:
Ø Usia
Ø Sex
Ø Occupation
Ø Deferment
Period
Ø Hazardous
activities
Ø Planned
retirement date
Ø Medical
history
Lebih
detailnya sebagai berikut:
Ø Usia.
Bila seseorang sudah semakin tua, kesempatan mengalami ketidakmampuan semakin
meningkat dan premi biasanya lebih tinggi.
Ø Sex.
Statistik menunjukan bahwa wanita rata – rata memiliki tingkat untuk memperoleh
risiko atau penyakit yang lebih tinggi dibandingkan pria. Biasanya rate premi
lebih besar 50% diterapkan.
Ø Occupation.
Risiko pekerjaan berurusan dengan klasifikasi okupasi dalam 4 group. Semakin
tinggi kelasnya, semakin tinggi preminya.
Berikut
klasifikasinya:
Ø
Kelas 1: Pengacara,
Akuntan, Guru, pegawai kantor, dan pelayan toko tertentu.
Ø
Kelas 2: Pengusaha
bengkel, tukang potong hewan, pekerja hotel dan catering.
Ø
Kelas 3: Mekanik
bengkel, tukang kayu, tukang cat dan supir taxi.
Ø Kelas
4: Operator Craine, Satpam, Penebang Pohon
Ø Special:
Tukan/Juru Taruh, Pekerja Demolisi, olahragawan yang diupah, para wanita, para
model.
Dalam
menentukan klasifikasi ini, penanggung harus mempertimbangkan sebagai berikut:
Ø Beberapa
okupasi yang punya tingkat ketidakmampuan yang lebih tinggi dari kecelakaan
ataupun penyakit.
Ø Kemudahan
untuk kembali bekerja dengan beberapa tingkat ketidakmampuan, misalnya seorang
akuntan akan mudah kembali bekerja ketika patah kaki dari pada pekerja manual
lainnya.
Ø Individu
dalam beberapa okupasi bisa dicegah untuk bekerja karena luka yang bagi orang
tidak begitu serius, contohnya seorang penyanyi yang mengalami sakit atau
infeksi pada tenggorokkannya tidak dapat melakukan pekerjaannya (bernyanyi)
Deferred period,.
Semakin lama masa tunda, semakin murah premi diberikan karena klaim semakin
jarang dan durasinya semakin kecil
Hazardous Activities. Aspek
ini semakin penting yang berhubungan dengan asuransi PHI dari pada Asuransi PA.
Karena dibawah Polis PA Benedit akan berakhir estela 104 minggu. Polis PHI akan
terus berlanjut membayar sampai tanggal masa pensiun tertanggung dan dengan
demikian potensi liability penanggung semakin besar.
Planned retirement date. Hal
ini akan mempengaruhi periode potensi dimana penanggung bisa liable untuk
membayar Benefit atas polis bila terjadi penyakit serius atau kecelakaan.
Medical history. Bukti
– bukti medis dalam bentuk laporan medis pribadi serta hasil pemeriksaan medis.
F. PRIVATE HEALTH INSURANCE
National
Health Service (NHS) dibentuk pada tahun 1948 untuk memberikan perawatan gratis
ke semua orang. Pada saat bersamaan sector kesehatan pribadi (sudah ada
sebelumnya) berlanjut untuk beroperasi bersamaan dengan program NHS bagi siapa
saja yang mampu untuk membayar biaya perawatan.
Meskipun
perawatan medis lebih mahal, ketentuan bagi private treatment dapat diperoleh
melalui polis asuransi, yang disebut dengan private health insurance.
Penjaminan
atas biaya – biaya medical treatment pertama kali diberilan pada awal abad
ke-20 oleh friendly societies dan klub buruh pria. Memberikan bantuan untuk
biaya – biaya perawatan dengan membayar premi mingguan yang relative murah yang
sering juga ditambahkan oleh pemberi kerja (employer)
Sekalipun
beberapa individu mengatur atau membeli sendiri jaminan private healthnya,
mayoritas asuransi baru dari jenis ini disediakan untuk para perusahaan
(employers) dalam bentuk scheme.
F1. PRIVATE MEDICAL TREATMENT
Fasilitas
kesehatan pribadi diberikan oleh rumah sakit NHS dan rumah sakit swasta lainnya
atau klinik kesehatan. Terdapat juga agensi klinik milik
perorangan, fasilitas ambulans dan beragam klinik pribadi lainnya.
Fasilitas yang diberikan mulai dari yang full-scale medical screening
sampai dengan perawatan rawat jalan oleh dokter spesialis.
Pada banyak kasus, pasien yang melakukan medical care membayar penuh biaya
akomodasi dan perawatan. Akomodasi dan perawatan dibebankan umumnya terpisah.
Rumah sakit akan membebankan biaya untuk penggunaan kamar, makanan, biaya
rontgen, obat, dan perlengkapan lainnya. Pembedahan dan dokter akan menagih
biaya atas pekerjaannya dan juga dokter anastesi bila operasi / bedah
dilakukan. Beberapa rumah sakit ada yang menawarkan paket sudah termasuk semua
biaya – biaya perawatan.
F2. SCOPE OF COVER
Polis menjamin pemegang polis dan juga dapat diperluas dengan mencakup
istri dan anak – anak yang belum nikah atau berusia sampai dengan 18 tahun
(beberapa kasus 21 tahun)
Jaminan biasanya worldwide basis dan otomatis berlaku ketika tertanggung
berada di luar negeri.
PERTANYAAN:
Standar jaminan yang ada pada setiap scheme sepertinya kurang cukup bila di
luar negeri. Mengapa?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada 2 alasan dasar untuk ini yaitu:
Ø
Biaya perawatan
(khususnya di Amerika utara) lebih mahal dari yang ada di Inggris Raya.
Ø
Semua individu di
negara ini, termasuk mereka yang tercover dalam private medical cover, sudah
dibayarkan lewat layanan dasar yang ada di NHS, sementara di luar negeri semua
pelayanan harus dibayar dulu.
Pemegang polis yang hendak bepergian keluar negeri, harus lebih dulu
mengurus asuransi tambahan sebagaimana sudah tersedia pada polis travel. Alternatifnya, kebanyakan perusahaan asuransi
private medical insurance punya scheme khusus tersedia bagi pemegang polisnya.
F2A. Type of benefits
Benefits
dapat diberikan sebagai berikut:
Ø Akomodasi
dan perawatan dalam kamar pribadi, di rumah sakit atau di klinik yang
terdaftar, sementara tertanggung menerima perawatan atas sakit atau lukanya.
Ø Benefit
perawatan dirumah dapat dibayarkan bila pelayanan dari juru rawat yang
berkualifikasi diminta untuk full-time di rumah tertanggung.
Ø Biaya
bedah dan anastesi untuk operasi termasuk setelah pasca operasi.
Ø Biaya
dokter spesialis untuk perawatan pasien di rumah sakit atau di klinik
Ø Biaya –
biaya radioterapi yang diberikan dokter spesialis
Ø Biaya
dokter spesialis untuk konsultasi, investigasi patology dan radiology dan
physiotherapi yang diterima baik dalam basis rawat inap ataupun rawat jalan
Ø
Ø .
Ø
Biaya – biaya yang
dibebankan rumah sakit semua penggunaan peralatan pendukung medis selama
perawatan
Ø
Benefit uang tunai
selama perawatan diterima dengan gratis lewat NHS di rumah rujukan NHS. Jumlah
ditentukan atau diperhitungkan dengan perbandingan dengan biaya perawatan di
rumah sakit lain.
F2B. PAYMENT OF BENEFITS
Terdapat 3 opsi utama:
Full Refund basis, menjamin semua biaya yang
dibebankan tetapi selalu dengan satu batasan dalam satu tahun.
Biaya – biaya akomodasi dan perawatan penuh. Dengan maximum jumlah biaya –
biaya spesialis.
Batasan uang baik untuk biaya – biaya akomodasi dan perawatan
Premi yang dibayarkan bervariasi sesuai dengan opsi yang dipilih, sebagai
tambahan, level benefit yang berbeda tersedia untuk lokasi yang berbeda karena
biaya perawatan berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.
F3. EXCEPTIONS
Berikut pengecualian diberlakukan:
Ø
Kehamilan dan
melahirkan
Ø
Perawatan gigi yang
rutin
Ø Homeophatic
cures
Ø Perawatan
kosmetik
Ø Testing
rutin untuk penglihatan
Ø Biaya –
biaya yang didapat dari pihak ketiga
Ø Perawatan
yang tidak direkomendasikan dokter tertaggung, kecuali saat emergensi/mendesak
Beberapa
penanggung mulai menerapkan pengecualian tambahan untuk mengendalikan biaya –
biaya klaim seperti pengecualian perawatan psikiater.
F4. TYPES OF POLICY
Pada
umumnya terdapat 3 kategori utama yaitu:
Ø
Premier Plans: Polis – polis ini memberikan
jaminan kepada perawatan di semua rumah sakit termasuk yang ada di London.
Banyak juga items yang dikecualikan misalnya perawatan gigi dan mata, hamil dan
melahirkan.
Ø
Standard Benefits: semua benefit
diberikan sama dengan yang dijabarkan diatas(F2A)
Ø
Budget plans. Yang paling umum biasanya
diberikan adalah 6 minggu disebut demikian karena polis tidak menjamin apa yang
sudah disediakan NHS dalam 6 minggu. Juga mengecualikan biaya konsultan kecuali
telah diminta sebelumnya lewat hasil operasi. Premi untuk jenis ini setengah
dari premi standar plans.
F5. `` HOSPITAL
CASH SCHEMES
Sebagai satu alternatif untuk cover medis pribadi yang penuh, hospital cash
schemes tersedia, biasanya berupa satu section pada polis household. Memberikan
benefit bebas pajak untuk menginap setiap malam di rumah sakit, tanpa memandang
apakah tertanggung punya cover pribadi atau cover NHS. Beberapa penanggung
memberikan pembayaran tambahan untuk pertolongan di rumah dan biaya
lainnya.
Akan tetapi menjadi lebih umum bagi para penanggung memberikan hospital
cash benefit dalam standar polisnya.
F6 PRIVATE DENTAL TREATMENT
Sebagaimana disebutkan bahwa perawatan gigi rutin dikecualikan. Akan
tetapi, banyak dokter sekarang ini menolak pasien baru NHS karena mereka
mengklaim bahwa biaya – biaya yang dibayarkan oleh NHS sering tidak mencukupi
untuk satu layanan yang baik dan efisient. Hal ini menghasilkan adanya
permintaan jaminan perawatan gigi. Bila ditawarkan biasanya mengacu pada
sertifikat atau surat keterangan dental fitness dan maksimum sum insured dalam
setahun misalnya 1,000 pounds. Alternatifnya, diberlakukan excess dengan
persentase dari biaya perawatan.
F7. RATING
Berikut faktor – faktor yang digunakan dalam rating:
Ø Level
and comprehensiveness jaminan yang dipilih. Full refund
Ø Jumlah orang yang dijamin dalam polis
Ø
Usia tertanggung
Ø
Discount yang beragam
diberikan.
BAB 10
LIFE ASSURANCE,
ANNUITIES & PERSONAL PENSIONS
A.
INTRODUCTION
B.
BAGAIMANA LIFE
ASSURANCE DI JAMIN
C.
TERM ASSURANCE
D.
WHOLE LIFE ASSURANCE
E.
ENDOWMENT ASSURANCE
F.
ANNUITIES
G.
PERSONAL PENSIONS
A. INTRODUCTION
Maksud utama asuransi jiwa adalah untuk mengurangi kesulitan yang mungkin
disebabkan dari meninggal terlalu cepat.
Untuk memperkenalkan unsur tabungan, ketentuan dibuat untuk membayar jumlah
pertanggungan pada jumlah tahun yang sudah disepakati jika tertanggung masih
hidup.
Sebagai tambahan, pengaturan dapat dibuat oleh penanggung dengan cara
membayar secara periode dari pada membayar sekaligus pada akhir pertanggungan.
Kalimat pertama, berhubungan dengan whole life assurance, yang kedua
endowment assurance dan yang ketiga annuities dan pensions.
B. BAGAIMANA POLIS ASURANSI JIWA DI JAMIN
Banyak polis jiwa dibuat dengan cara single
life polices yaitu polis dengan
hanya satu jiwa tertanggung atas orang – orang yang bergantung pada polis
tersebut (beneficiary). Tertanggung adalah nama yang diberikan kepada seseorang
yang menutup asuransi dan sebagai original owner. Tertanggung dan jiwa yang
dipertanggungkan bisa saja sama. Yaitu si A membeli polis atas jiwanya
sendiri.Hal ini disebut own life
policies.
Akan tetapi, tertanggung tidak dapat meski untuk dirinya sebagai orang yang
dipertanggungkan. ‘A’ membeli polis untuk jiwa
si ‘B’ asalkan ada insurable interest.
Hal ini
disebut life of another policies.
Polis dapat dibuat dengan 2 tertanggung (misalnya suami dan istri) untuk masing
– masing jiwanya. ]
Secara
praktek setiap jenis polis dapat dibuat dengan satu dasar ‘joint life’
Terdapat
2 jenis fundamental dari polis joint life.
Joint life first death policy
membayar atas kematian tertanggung yang pertama. First death term assurance dan
polis family income digunakan untuk maksud melindungi keluarga. First death endowment sangat sering digunakan
yang berhubungan dengan pembelian rumah secara kredit.
Joint life second death policy, yaitu
membayar atas kematian tertanggung yang kedua meninggal. Polis ini disebut juga
sebagai kontrak joint life survivor ditujukan untuk maksud – maksud investasi.
Polis
joint life first death selalu lebih mahal daripada polis second life death.
B1. BASIC TYPES OF POLICY
Terdapat
3 klasifikasi berbeda dari polis life: terms assurance, whole life dan
endowment.
Term assurance merupakan polis
yang diambil untuk menjamin kemungkinan meninggal pada periode waktu yang sudah
dispesifikkan. Bentuk ini merupakan jaminan untuk life sebagai bentuk proteksi.
Baik whole life assurance maupun
endowment assurance sangat efektif
untuk satu investasi yang akan dibayarkan pada waktu dikemudian hari baik pada
saat meninggal cepat ataupun berakhir. Premi dibayarkan untuk bagian dari
saving dan proteksi.
C. TERM ASSURANCE
Bentuk
asuransi ini adalah yang paling simple dan terlama dan memberikan pembayaran
sum assured (pertanggungan) atas kematian asalkan kematian terjadi selama masa
yang sudah ditentukan (specified term). Bila tidak terjadi kematian sampai
akhir dari masa tersebut maka jaminan berakhir dan tidak ada pembayaran
diberikan. Bergantung pada usia tertanggung, term assurance adalah bentuk yang
paling murah dan cocok contohnya bagi pengantin usia muda dengan penghasilan
medium ke bawah yang memberikan jumlah
wajar bagi sang istri bila sang suami meninggal.
C1. LEVEL TERM ASSURANCE
Bentuk
yang paling sederhana dari term assurance adalah level term assurance.
Kontraknya menjamin dengan membayar jumlah pertanggungan jika life assured meninggal selama masa jaminan
polis yaitu sebelum tanggal jatuh tempo.
Bentuk ini yang paling murah dari asuransi
jiwa karena covernya hanya sementara. Jika premi tidak dibayar, polis akan
berakhir setelah masa days of grace.
C2. RENEWABLE TERM ASSURANCE
Beberapa
term assurance dapat diperpanjang pada saat tanggal berakhir, terdapat satu
pilihan untuk mengambil term assurance lebih lanjut dengan rate biasa tanpa
bukti kesehatan sepanjang pada expire date tidak lebih berusia 65 tahun.
C3. CONVERTIBLE TERM ASSURANCE
Bentuk
ini sama dengan term assurance tetapi satu klausula dalam kontrak memberikan
tertanggung hak untuk mengubah polis dalam bentuk endowment atau whole life
contract dengan rate normal tanpa bukti medis. Dengan demikian seorang muda
dapat membeli jaminan dengan premi murah dan mengubahnya ke dalam bentuk yang
lebih mahal bila karirnya berkembang dan mendapat kontrak yang lebih sesuai.
C4. DECREASING TERM ASSURANCE
Modifikasi
untuk Term Assurance dirancang untuk menjamin outstanding balance atas cicilan
bulanan untuk building society mortgagee (kredit rumah). Sebagaimana peminjam
berangsur – angsur membayar pinjaman pokok, maka sum assured berkurang dari
tahun ketahun sampai habis pada saat berakhirnya periode pinjaman (hipotik)
C5. INCREASING TERM ASSURANCE
Oleh
karena inflasi, satu term assurance dengan level sum assured diberikan membuat
nilai pertanggungan berkurang dari nilai jaminan yang sebenarna karena nilainya
sudah berkurang tahun demi tahun dan usaha untuk menghilangkan efek inflasi
adalah dengan bentuk escalating sum
assured.
Beberapa
penanggung menawarkan polis dimana sum assurednya dapat dinaikkan setiap tahun
dengan presentase 10% dari original sum assured. Penanggung lain menawarkan
polis – polis jangka pendek yang dapat diperpanjang pada akhir pertanggungan
untuk nilai yang lebih besar lagi.
Bilamana
sum assurednya meningkat, premi pun meningkat pula. Sebagai tambahan penanggung memberikan hak untuk menaikkan
jaminan tanpa adanya evidence medical, premi awal lebih mahal dari yang ada
pada level term assurance.
Banyak
polis ini memberlakukan pilihan conversi / perubahan. Jaminan biasanya dapat
berlanjut sampai pada usia 60 dan 65 tahun.
C6. FAMILY INCOME BENEFITS
Dalam
bentuk dasarnya, bentuk ini merupakan jenis decreasing term assurance dengan
benefit atas kematian dibayarkan dengan cara cicilan setiap bulan atau tiga
bulan sekali.
Sering
bentuk ini digabungkan dengan endowment assurance seperti yang lain digabungkan
dengan decreasing term assurance. Bentuk ini dimaksudkan untuk menggantikan
income yang dihasilkan oleh tertanggung bagi keluarganya andaikan dia masih
bertahan hidup.
Baik
itu basic term, decreasing term, convertible term atau polis family income,
benefit hanya akan dibayar bila tertanggung meninggal pada masa polis. Namun
dalam bentuk endowment benefit akan dibayarkan pada saat meninggal dalam masa
polis atau bagian dari endowment bila bertahan hidup pada akhir periode.
C7. INCREASING FAMILY INCOME POLICIES
Sejumlah
penanggung memasarkan polis family income dengan the income benefit increases secara otomatis dengan rate yang sudah
diatur sebelumnya selama masa berlakunya polis.
Income
benefit bisa naik setiap tahun yaitu 3%, 5% atau 10%. Pada beberapa kasus,
kenaikan akan berhenti jika satu klaim terjadi sementara pada banyak kasus,
kenaikan dapat berlanjut selama masa pembayaran klaim.
D. WHOLE LIFE ASSURANCE
Sum
assured / Uang pertanggungan dapat dibayarkan pada saat kematian tertanggung
kapan saja terjadi. Premi dibayarkan baik selama masa hidup tertanggung atau
berhenti pada usia tertentu misalnya di usia 80 atau 85 tahun. Bila pembayaran
premi berakhir pada usia tertentu, polis – polis masih tetap berlaku sampai
usia tertanggung meninggal.
Surrender
values
Bila
seseorang tidak menginginkan lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat
membayar premi, maka mereka berhak atas surrender value. Mereka berhenti
membayar dan menerima (bukan sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi
bagian dari premi).
Tidak semua polis – polis memberikan surrender value. Surrender dalam waktu
tahun singkat atas berlakunya polis biasanya tidak memberikan nilai kepada
tertanggung. Hal ini dikarenakan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam
penerbitan dan perpanjangan polis asuransi dan juga masa pertanggungan asuransi
jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor inilah yang harus membuat biaya
risiko sudah dilakukan sebelumnya. Deng
Paid-up policies
Beberapa polis yang memberikan polis menjadi paid-up, dari pada memberikan
surrender value. Dalam hal ini, premi stop untuk dibayar dan polis tetap
berlaku namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula.
Tergantung pada polis dan perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau
tidak bisa berlanjut untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.
D1. NON-PROFIT WHOLE LIFE POLICIES
Satu
Polis non-profit whole life punya level premi, dibayarkan seumur hidup. Hanya
membayar jumlah pertanggungan yang sudah ditetapkan (fixed) bilamana tejadi
kematian. Pada prakteknya banyak polis menawarkan berhenti bayar premi setelah
mencapai usia tertentu: misalnya 80 & 85 tahun.
D2. WITH PROFIT WHOLE LIFE POLICIES
Polis
ini berbeda dengan non-profit whole life assurance dimana hanya membayarkan sum
assured ditambah keuntungan yang dikumpulkan sampai dengan tanggal meninggal
sekalipun normalnya bisa berhenti pada usia 80 – 85 tahun.
PERTANYAAN:
DEFINISIKAN ISITILAH ‘WITH PROFITS’
JAWABAN
Istilah dari ‘with profit’ artinya bahwa polis akan memberikan benefit sebagai
tambahan dari dasar sum assured yang dihubungkan dengan keuntungan penanggung.
D3. LOW COST WHOLE LIFE POLICIES
Polis
ini merupaka with-profits whole life contrats with a guarantee level of cover.
Jaminan dengan 2 (dua) sum insured, dimana jumlah untuk pembayaran akibat
kematian lebih tinggi yaitu:
Ø Basic
sum insured plus bonuses atau
Ø Guaranteed
death benefit
Bonus
diperhitungkan kepada basic sum insured dan jumlah ini meningkat dari tahun ke
tahun dengan pencantuman deklarasi bonus.
Premi
untuk kontrak ini lebih rendah dari polis non-profit whole life yang biasa
sekalipun benefit tidak akan setinggi dari full with-profits policy.
D4. SINGLE PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE LIFE
POLICIES
Kontrak
ini (selalu disebut bond) merupakan bentuk yang paling simple dari unit-linked
policy. Biasanya dijamin sebagai kontrak whole life, sehingga investor
(tertanggung) dapat melanjutkan kontrak selama dia suka. Ketika polis sudah
berjalan, the whole life single premium diterapkan untuk membeli unit – unit
pada selected fund dengan harga yang sudah diatur pada saat pembayaran. Polis
dapat dilunasi kapan saja, dan nilai surrender menjadi total value dari unit
dengan harga pada hari surrender diajukan.
Jika
life assured meninggal, nilai klaim meninggal akan dibayarkan. Terdapat satu
kecenderungan terhadap penyediaan life cover 101% dari nilai units, untuk
mengurangi biaya dan memudahkan para peserta yang sudah tua untuk menginvestasi
dengan mencegah proses underwriting sekalipun hal dilakukan berbeda – beda di
antara perusahaan asuransi. Beberapa penanggung menawarkan level yang lebih
tinggi lagi untuk life cover nya contohnya 120% pada usia 50 tahun atau 200%
pada usian 30 tahun.
D5. REGULAR PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE LIFE
POLICIES.
Polis
ini merupakan kontrak dengan premi regular dimana level awal dari life cover di
tetapkan untuk 10 tahun pertama atas dasar assumed growth rate (selalu 7,5%)
pada dana dimana kontrak di-linked- kan.
Pada
akhir sepuluh tahun tersebut, polis di-review untuk melihat bagaimana actual growth rate dibandingkan dengan
assumed growth rate.
Tindakan
yang diambil sebagai hasil dari review beragam dari satu penanggung ke
penanggung lain tapi biasanya jika actual growth rate lebih tinggi dari yang
diasumsikan, sum insured dinaikkan dan jika lebih rendah, maka bisa saja sum
insured diturunkan atau premi dinaikkan.
Regular
review lanjutan dibuat, biasanya setiap
D6. UNIT-LINKED TERM ASSURANCES
Beberapa
penanggung saat ini mengeluarkan unit-linked term assurances. Jaminan yang
dimaksud adalah sum assured (UP) hanya dibayarkan atas kematian selama masa
polis. Akan tetapi, cara kerjanya sama seperti regular premium unit –linked
whole life policies seperti dijelaskan diatas.
Setiap
premi bulanan akan membeli unit dan setiap kelebihan dari unit bulanan yang
cukup dibatalkan untuk membeli risiko bulanan (life risk) yaitu selisih antara
death sum assured dengan nilai unit yang ada.
D7. UNIVERSAL LIFE POLICIES
Dalam
jaminan ini, pemegang polis membayar sejumlah apa yang dia suka, ketika dia
suka untuk memilih dari keseluruhan skala manfaat (range of benefit. Semua
premi yang dibayarkan dimasukkan pada purchase units dalam fund yang dipiih.
Range
of benefits biasanya tersedia termasuk sebagai beriktu:
Ø Death
benefit;
Ø Annual
indexation untuk meng-adjust secara otomatis death benefit;
Ø
Pilihan – pilihan
yang dapat dijamin;
Ø Mencabut
segala contribution benefit selama disability;
Ø Regular
income option;
Ø Facilitas
untuk menunda pembayaran premi seperti selam pengangguran / tidak bekerja;
Ø Permanent
healt insurance benefits
Ø Sum
assured dibayarkan saat disability
Ø Hospital
income benefits
Ø Accidental
death benefits
Ø Option
untuk menambahkan life assured tambahan seperti setelah pernikahan.
E.
ENDOWMENT ASSURANCE
Type
dasar polis yang ketiga adalah endowment
assurance. Disini sum assured dibayarkan pada tanggal yang sudah ditetapkan
(the maturity date) atau pada saat life assured meninggal.
E1.
NON-PROFIT ENDOWMENTS
Non-profit
endowments merupakan bentuk yang paling dasar, level premi dan pembayaran hanya
untuk fixed guarantee sum assured pada saat maturity atau pada saat meniggal
lebih dini.
E2. WITH-PROFIT ENDOWMENTS
Dalam
hal ini jumlah yang dibayarkan pada saat maturity atau meniggal dini adalah guaranteed sum assured plus bonus –
bonus. Jika polis berjalan sampai berakhir masa pertanggungan (maturity), bonus
akan lebih besar dari jika terjadi klaim kematian dini.
Premi
lebih tinggi dari pada premi non-profit endowment dengan sum assured yang sama.
E3. LOW COST ENDOWMENTS
Kontrak
ini memberikan kombinasi antara with-profit endownment dan decreasing term
assurance. Seperti pada low cost whole life policy, ada 2 sum assured. Jumlah
yang dibayarkan atas kematian adalah lebih besar dari:
Ø Basic
sum assured plus bonus atau
Ø Guarantee
death sum assured.
Bonus
diperhitungkan atas dasar basic sum assured, dan jumlah ini meningkat dari
tahun ke tahun dengan deklarasi bonus.
E4. LOW START ENDOWMENTS
Perluasan
dari pada low cost endowment adalah low start, atau increasing premium,
endowment. Dasarnya sama dengan low cost endowment tapi premi dimulai dari
level rendah dan menaik secara berangsur – angsur dalam beberapa tahun menjadi
premi penuh. Tipe polis ini dimaksudkan bagi pembeli rumah yang bekerja dengan
dana yang sangat ketat, namun dengan pengharapan adanya kenaikan gaji akan
datang.
Premi
awalnya sangat rendah dan akan berangsur – angsur naik untuk menjadi premi
penuh.
F.
ADDITIONAL BENEFITS
F1. WAIVER OF PREMIUM
Ketentuan
ini menegaskan bahwa jika life assured tidak dapat melaksanakan pekerjaannya
oleh karena penyakit atau luka badan, premi atas polisnya akan
dicabut/dibebaskan. Artinya penanggung akan membayar premi atas life assured
agar untuk menjaga benefit polisnya.
F2. DISABILITY BENEFIT
Benefit
ini diberikan dimana sum assured dibayarkan atas terjadinya permanent
disability (cacat tetap) sama seperti atas kematian. Penanggung butuh bukti
bahwa life assured mengalami permanent disability sehingga tidak mampu untuk
melaksanakan pekerjaannya. Jika pembayaran sum assured dilaksanakan untuk
permanent disability, maka tidak akan ada pembayaran untuk kematian.
F3. INCREASING COVER OPTION
Opsi ini memungkinkan pemegang polis untuk meningkatkan jaminan dengan
jumlah tertentu dan waktu tertentu. Misalnya tambahan jaminan setiap 3 tahun
atau lima tahun sekali. Tidak perlu diberikan bukti medis, namun premi akan
meningkat sesuai dengan rate asli penanggung pada saat opsi dibuat.
F5. CRITICAL ILLNESS COVER
Benefit
dikenal dengan dread disease cover yang pertama diperkenalkan oleh polis –
polis jiwa di Afrika Selatan dan baru – baru ini diperkenalkan di
Sum
assured dibayarkan atas dasar hasil diagnosa atas satu penyakit yang
dispesifikasikan di Polis dan dibayarkan untuk keseluruhan atau sebagian dari
sum assured. Normalnya critical illness cover dijual bersamaan dengan
disability benefit. Illnesses yang dijamin biasanya atas penyakit koroner,
serangan jantung, stroke dan kanker sekalipun beberapa penanggung memperluas
jenis penyakit yaitu termasuk seperti transplasi organ tubuh dan kelumpuhan.
Critical
illness cover dapat dijual sebagai pilihan extra kepada universal life plans,
meskipun bisa juga dijual secara independent di basic life cover atau bahkan
tanpa jaminan life cover atau berdiri sendiri.
G. ENDOWMENT ASSURANCE
Sum assured dibayarkan dalam hal terjadinya kematian pada periode tahun
yang sudah ditentukan misalkan 15, 20, 25, 30. Akan tetapi, bila tertanggung
bertahan hidup sampai diakhir periode atau sampai terjadinya maturity date maka
sum assured akan dibayarkan. Premi endowment sedikit lebih mahal karena
perusahaan asuransi menjamin akan membayar jumlah pertanggungan pada waktu yang
ditentukan atau sebelum tertanggung meninggal.
Maturity date biasanya tidak lebih dari usia tertanggung mencapai 65
tahun.
Semakin pendek periode polis endowment semakin mahal per 1000 pounds premi
yang dikenakan karena perusahaan punya sedikit waktu untuk meng-collect premi.
Asuransi endowment sangat popular dalam pembelian rumah. Polis asuransi
diambil untuk mencover jumlah pinjaman. Si Peminjam
membayar bunga dan premi. Pada akhir masa pinjaman polis endowment berakhir dan
membayar penuh yang memberi pinjaman.
Cara
ini merupakan satu metode mahal dalam memproteksi satu pinjaman untuk pembelian
rumah dan banyak building societies menerima modifikasi yang menyangkut
convertible atau decreasing term dan kombinasi endowment yang dianggap tidak
begitu mahal namun masih memberikan jaminan yang sama.
H ASSURANCES FOR CHILDREN
Banyak
orang mau membuat arrangement khusus bagi anak – anak mereka dan 2 schemes
umumnya adalah asuransi child’s deferred dan polis bea siswa.
Dalam
asuransi child’s deferred, polis berlaku atas jiwa salah satu orang tua dengan
pilihan waktu normalnya bersamaan dengan usia anak mencapai ulang tahun yang 18
atau 21. Bila orang tua bertahan sampai waktu yang sudah dipilih, si anak punya
pilihan untuk melanjutkan polis atas nama mereka baik dalam bentuk endowment
atau whole life. Polis dapat berlanjut tanpa harus adanya pemeriksaan kesehatan
dan jaminan ini dapat menjadi sangat
penting bilamana seorang anak menderita satu penyakit bila tidak anak tersebut
akan kesulitan mencari asuransi atau asuransi lebih mahal.
Bila
orang tuanya meninggal sebelum tanggal yang dipilih, polis tetap berlanjut.
Bila si anak meninggal sebelum usia yang sudah dicantumkan dalam polis, maka
premi dapat dikembalikan kepada orang tua atau polis dapat berlanjut.
Ketentuan
Bea Siswa dapat dibuat dengan mengambil polis endowment atas jiwa orang tua dan
dibayarkan dengan cara cicilan selam masa periode asuransi.
J.
MORE THAN ONE LIFE
Polis –
polis diambil untuk lebih dari satu jiwa, sum assured dapat dibayarkan baik
dalam hal kematian pada jiwa yang satu atau kematian pada jiwa yang
terakhir.
Bentuk
khusus yang lain yaitu contigent policy, memberikan pembayaran uang
pertanggungan atas kematian seorang yang dipertanggungkan bila terjadi selama
yang seorang yang lain masih hidup.
K.
INSURED
PENSION SCHEMES.
Scheme
ini memberikan variasi jaminan atas manfaat bagi para anggota namun maksud
utamanya adalah untuk menyakinkan bahwa beberapa bentuk pension ada pada masa
pension. Hal ini sangat khusus baik dari sudut benefit yang ada dan metode
pembayaran premi. Perusahaan asuransi jiwa
melaksanakan peranan penting dalam mengelolah
pension schemes. Mereka (perusahaan as. Jiwa ) yang melaksanakan scheme
ini melakukan pendekatan untuk:
mengorganisasi whole scheme, menerima kontribusi premi, investasi dana dan
mengatur pensiun.
Mengatur dana dari pension scheme atau memberikan benefit life assurance
bagi para janda dari anggota yang meninggal sebelum pensiun.
Banyak employers’ pension schemes dijamin dengan menggunakan polis master
atau polis group. Hal ini memberikan dana pension dan benefit lainnya kepada
karyawan yang berhak atas scheme tersebut, biasanya yang berhubungan atas jasa
dan gajinya.
Satu jasa pencatatan data dan admistrasi diberikan dalam hal pengeluaran
polis. Kontrak mungkin dapat didasarkan oleh satu tipe dari polis yang
digunakan dalam ordinary life assurance, contohnya endowment assurance atau
annuities yang akan dijabarkan selanjutnya.
Dalam asosiasi dengan ketentuan benefit pensiun, polis – polis biasanya
diterbitkan untuk menjamin kematian dalam sercive benefit bagi para karyawan
yang tidak mencapai usia pensiun. Hal ini dapat dalam bentuk asuransi jiwa
group.
ANNUIITIES
Asuransi tertentu sebagaimana disebut diatas punya tujuan menyakinkan satu
pendapatan dalam bentuk lain atau yang lainnya. Annuity adalah satu metode
dimana seseorang dapat menerima sejumlah pertanggungan setiap tahun, jadi
annuity adalah satu pengembalian pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi untuk sejumlah uang.
Annuity bukanlah asuransi jiwa sebagaimana dijabarkan sebelumnya, namun
annuity dilaksanakan oleh perusahaan asuransi jiwa dengan bergantung pada prinsip – prinsip
aktuaria.
Bila seorang punya jumlah uang yang sangat besar dan menginginkan
pendapatan bagi mereka sendiri di saat pensiun
dan pada satu waktu melakukan pendekatan kepada asuransi jiwa untuk
membeli anuitas.
L. SPECIAL FITUR ASURANSI JIWA
Ketentuan asuransi jiwa agak berbeda dengan proses asuransi non-jiwa.
Perbedaan utama adalah pada asuransi jiwa, kejadian yang diasuransikan adalah
hal yang pasti terjadi yaitu pembayaran dibayar dalam hal meninggal. Berikut
sejumlah fitur khusus dalam asuransi jiwa:
Premium payment
Premi as. Jiwa biasanya dibayarkan dengan level amount sepanjang periode
polis. Artinya premi yang dibayar adalah jumlah yang sama besarnya yang
ditentukan sesuai umur pada saat memulai pertanggungan .
Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberlakukan escalating premium dimana
premi naik secara lambat laun sesuai dengan usia tertanggung.
Premi dapat dibayarkan tahunan, semester, kwartal dan mungkin sekali
bulanan dan bisa saja dengan cara debit rekening di bank secara otomatis.
Partisipasi dalam
keuntungan
Perusahaan life assurance menilai asset dan liability secara rutin, ada
yang setiap tahun dan ada juga setiap 3 tahun sekali. Penilaian atas
operasional memungkinkan mereka untuk menentukan setiap surplus yang diperoleh
setelah menghitung semua liability yang akan datang dan contingency lainnya.
Bila surplus ada, akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang mempunyai
polis ‘with profits’ atau polis ‘participating’.
Polis – polis jenis ini membenarkan tertanggung berpartisipasi dalam setiap
keungtungan yang dibuat oleh perusahaan. Namun bila perusahaan tidak
menguntungkan maka tertanggung tidak berhak atas profit atau bonus.
Tertanggung membayar tambahan biaya dalam premi agar bisa mendapat
berpartisipasi dalam keuntungan dan juga bonus yang ditambahkan dalam sum
assured dan dibayarkan pada saat maturity date.
Surrender values
Bila seseorang tidak menginginkan lagi polis mereka oleh beberapa alasan
tidak dapat membayar premi, maka mereka berhak atas surrender value. Mereka
berhenti membayar dan menerima (bukan sebesar sebagai bagian dari sum assured,
tetapi bagian dari premi).
Tidak semua polis – polis memberikan surrender value. Surrender dalam waktu
tahun singkat atas berlakunya polis biasanya tidak memberikan nilai kepada
tertanggung. Hal ini dikarenakan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam
penerbitan dan perpanjangan polis asuransi dan juga masa pertanggungan asuransi
jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor inilah yang harus membuat biaya
risiko sudah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian dalam hal system tingkatan
premi, setiap surrender value akan menjadi rendah untuk diterima.
Paid-up policies
Beberapa polis yang memberikan polis menjadi paid-up, dari pada memberikan
surrender value. Dalam hal ini, premi stop untuk dibayar dan polis tetap
berlaku namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula.
Tergantung pada polis dan perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak
bisa berlanjut untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.
Tax relief
Sampai tahun anggaran 1984 tertanggung tertentu berhak unutk tax relief
atas premi as. Jiwa. Tax relief berlanjut untuk polis – polis jiwa yang sedang
berlaku sebelum tahun anggaran 1984. Namun bukan untuk polis yang berlaku
setelah itu.
Investment
Industri asuransi menghasilkan premi yang sangat besar. Hal ini dapat
dibuktikan dimana banyak premi yang dibayarkan setiap tahun. Jumlah tersebut
dipegang oleh perusahaan asuransi untuk membayar laibility yang akan datang dan
disebut sebagai dana asuransi jiwa. Total nilai dana untuk asuransi ordinary
life tahun 1994 mencapai 465,900,000,000 pounds.
Future developments
Underwriting
life assurance rentan terhadap sumber utama pengembangan yang paling
kontroversi.
BAB 11
PRINSIP – PRINSIP
UMUM DALAM PENYELESAIAN KLAIMS
A.
ONUS OF PROOF (BEBAN PEMBUKTIAN)
B.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
C.
FORMULIR KLAIM
D.
LOSS ADJUSTER
E.
CLAIM INSPECTORS
F.
MOTOR ENGINEERS
G.
LOSS ASSESSORS
A.
ONUS OF PROOF
Berikut pernyataannya, adalah kewajiban dibebankan kepada seseorang untuk
membuktikan apa yang sebenarnya terjadi dengan sesungguhnya. Contohnya, seorang
pemegang polis yang menyampaikan klaim dekorasi
ulang dapurnya akibat kebakaran pada perkakas dapur, diminta untuk
membiarkan petugas asuransi melakukan inspeksi atas kerusakan yang ada.
A1. BUKTI DIMANA RISIKO YANG DIJAMIN TERJADI
Beban pembuktian bahwa kerugian disebabkan oleh satu bahaya yang dijamin
dibebankan kepada tertanggung. Dia harus menunjukkan bahwa proximate cause dari
kerugian haruslah berasal dari risiko yang dijamin dari polisnya. Dengan
demikian, seorang tertanggung yang hendak mengklaim dekorasi ulang dapurnya
akibat kerusakan asap harus membuktikan bahwa asap disebabkan oleh kebakaran
yang punya arti kebakaran sebagaimana yang didefinisikan dalam polis kebakaran.
A2. PEMBUKTIAN NILAI KERUGIAN
Pemegang polis harus dapat membuktikan bahwa dia menderita kerugian secara
finansial dan menaksir nilai kerugian yang diderita.
Dalam asuransi property, juga penting baginya untuk membuktikan bahwa
kerugian yang terjadi atau kerusakan pada property masuk dalam definisi
property yang ada pada polis. Terkadang sulit ketika definisi property dalam
istilah umum. Contohnya dalam polis household selalu menjamin personal items
keluar rumah contohnya, Jewellry, valuables dan personal effects.
A3. EXCEPTIONS
Sekali tertanggung telah membuktikan hal – hal di atas, maka beban
pembuktian ada pada penanggung dimana harus memenuhi klaim atau membuktikan
bahwa klaim yang terjadi dikecualikan dalam polis. Dalam hal ini, beban
pembuktian ada pada penanggung untuk membuktikan bahwa pengecualian diterapkan.
B. KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Ada 2 kategori kewajiban tertanggung yaitu:
Ø Implied
duties
Ø Express
duties
B1. IMPLIED DUTIES
Terdapat
kewajiban yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh hukum. Contohnya, hukum
mengharuskan bahwa tertanggung:
Harus
bertindak seakan – akan tidak diasuransikan dan mengambil semua langkah –
langkah yang wajar untuk mengurangi kerugian
Juga
diminta untuk melaporkan otoritas yang pantas, misalnya petugas kebakaran bila
terjadi kebakaran, dan pihak kepolisian bila terjadi pencurian.
Harus
mengambil langkah – langkah yang wajar untuk memadamkan api atau menghindarkan
api semakin besar.
Harus
tidak menghalangi penanggung ketika
melaksanakan investigasi klaim.
B2. EXPRESS DUTY
Terdapat
express duty dalam kontrak asuransi biasanya tercetak dalam documen polis.
Terkadang penanggung memodifikasi implied duties dengan cara menerapkannya di
polis sehingga menjadi kewajiban yang sudah diatur dalam kontrak.
Pelanggaran
atas satu kondisi polis memberikan penanggung untuk menolak klaim.
B2A.
Claim conditions
Berikut
rincian kondisi:
Ø Tindakan
yang diharuskan oleh tertanggung:
o
notifikasi kerugian
secepatnya kepada penanggung
o
melibatkan pihak
kepolisian jika terjadi malicious damage, huru – hara, pencurian dan kehilangan
di luar rumah.
o
pencegahan wajar
untuk kerusakan lebih lanjut.
o
memberikan rincian
kerugian secara tertulis.
Ø
Peringatan tentang
klaim yang fraudulent
Ø
Komentar tentang:
o
reinstatement
o
hak penanggung untuk
memasuki property
o
contribution
o
subrogation
o
arbitration
Berikut penjelasan lebih rinci atas kondisi tersebut di atas:
Ø
Notifikasi. Kebanyakan polis household dan
motor mewajibkan tertanggung untuk memberitahu penanggung atas kerugian segera
mungkin setelah kejadian. Penanggung akan menerima pemberitahuan kerugian awal
lewat telepon, sekarang ini banyak penanggung memberikan fasilitas telepon
bebas pulsa dengan layanan 24 jam. Pemberitahuan harus diikuti dengan
keterangan – keterangan tertulis. Dalam situasi ini, biasanya dengan mengisi
formulir klaim.
Pertimbangan khusus timbul menyangkut kerugian atas tanggung gugat dan
kendaraan.
Kondisi klaim untuk jenis asuransi ini, diwajibkan untuk memberitahukan
setiap terjadinya tindakan pelanggaran atau kecelakaan fatal yang dialami oleh
tertanggung kepada penanggung secepatnya. Bila tidak dilakukan demikian, hal
ini akan menjadi pembelaan bagi penanggung.
Ø
Hak – hak penanggung setelah terjadi satu klaim. Hukum kebiasaan memberikan ha- hak kepada penanggung setelah terjadi
peristiwa yang bisa menimbulkan klaim yang dijamin oleh satu polis. Pada banyak
kasus, para penanggung memilih untuk menegaskan dalam polis yang mana menjadi
satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum membayar klaim atau disebut sebagai
conditions precedent to a claim.
Ø
Right to investigate. Para penanggung
harus dibenarkan untuk melakukan investigasi keadaan atau situasi satu kerugian
untuk mengakses dengan sebenarnya bagaimana kerugian masuk dalam syarat –
syarat jaminan polis.
Ø
Penanggung harus bertindak wajar. Penanggung
harus bertindak wajar dalam melaksanakan hak –
hak nya untuk melakukan investigasi kerugian. Contohnya Jika mereka
mengambil waktu lama untuk menempati premise, maka mereka dapat dituduh
melakukan pelanggaran yaitu trespass.
Ø
Total Loss dan salvage. Bila seorang
penanggung telah menyelesaikan klaim total loss, contohnya, dalam hal total
loss satu kendaraan tertanggung, bangkai kendaraan menjadi milik penanggung.
Penanggung biasanya akan menjual kendaraan kepada salvage buyer. Terkadang
tertanggung mau menahan salvage untuknya. Dalam kasus ini, nilai salvage akan
mengurangi nilai pembayaran klaim dari penanggung.
Ø
Recovery of loss property, terkadang masalah
timbul ketika satu penanggung telah menyelesaikan pembayaran klaim dalam hal
kehilangan satu property yang dicuri atau hilang. Jika barang tersebut kemudian
ditemukan, pemegang polis meminta penanggung untuk mengembalikan barang yang sudah
ditemukan itu. Penanggung akan setuju memberikannya asalkan tertanggung mau
mengembalikan uang yang diterimanya dari penanggung. Bila tertanggung tidak
menghendaki barang tersebut kembali, maka penanggung dapat menjual barang
tersebut dan mengurangi nilai klaim yang sudah dibayarkan.
B2A1 Kondisi lain
Ø
Kontribusi, apabila ada polis lain yang juga
menjamin barang yang sama, kondisi ini memberikan penanggung hanya sejumlah
proporsi yang sebanding dari nilai kerugian atau kerusakan.
Ø
Subrogasi. Kondisi ini memodifikasi common law. Penanggung
melaksanakan hak subrogasi kepada pihak ketiga, sebelum dia memberi ganti rugi
tertanggung.
Ø
Arbitrase. Hampir semua polis property memberlakukan kondisi ini
dimana bila terjadi perselisihan antara penanggung dan tertanggung mengenai
jumlah yang akan dibayar maka akan menunjuk satu arbitrator.
Ø
Reinstatement. Klausula ini beroperasi dengan
memberikan penanggung hak untuk menentukan
bagaimana reinstament dilaksanakan. Akan tetapi kebanyakan penanggung
mencantumkan kondisi polis dimana tertanggung harus memberikan penanggung
bantuan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan
reinstatement.
Ø
Fraud. Penanggung bermaksud untuk melindungi dirinya dari klaim
– klaim penggelapan (klaim disengaja atau fraudulent claim) dengan mencantumkan
kondisi polis dengan wording sebagai berikut:
If a
claim is fraudulent in any respect or if fraudulent means are used by the
insured…to obtain any benefit under the policy or if any damage us caused by
the willful act or with the connivance of the insured all benefits under this
policy shall be forfeited.
C. CLAIM FORM (FORMULIR KLAIM)
Dengan
menerima pemberitahuan klaim, penanggung biasanya mengeluarkan satu claim form
untuk dilengkapi oleh tertanggung. Saat ini banyak penanggung sebenarnya
meminta tertanggung atas semua rincian yang berhubungan dengan kerugian saat kejadian dilaporkan. Rincian ini kemudian
dimasukkan ke dalam system computer yang kemudian diprint sebagai formulir
klaim yang sudah diisi sebagian oleh pemegang polis. Dokumen ini kemudian akan
diserahkan kepada tertanggung untuk ditanda- tangani.
Beberapa
penanggung ada yang menamai claim form menjadi report form atau incident form
khususnya untuk kelas asuransi yang memberlakukan no claim discount.
C1. CHECKING THE CLAIM
FORM
Bila
claim form sudah diterima, claims handler harus memerikasa apakah:
Ø Property
yang hilang, rusak atau dicuri terdaftar pada rincian barang – barang yang
diasuransikan dalam polis;
Ø Apakah
polis berlaku hal ini termasuk memeriksa:
o
premi sudah dibayar
lunas
o
bahaya yang
menyebabkan kerugian salah satu yang dijamin oleh syarat – syarat polis.
Ø
Apakah satu
pengecualian polis mungkin timbul
Ø
Apakah ada excess
diberlakukan terhadap kerugian
Ø
Jawaban – jawaban
yang diberikan sudah sesuai dengan yang sudah diisi di dalam original claim
form.
Kebanyak klaim yang kecil – kecil misalnya 1,000 atau lebih kecil lagi
diselesaikan lebih cepat. Klaim – klaim besar biasanya diinvestigasikan lebih
rinci baik oleh seorang inspector, loss adjuster atau seorang mekanik mobil
(untuk klaim kendaraan)
C2 PERKEMBANGAN DENGAN KLAIM – KLAIM MOTOR
Banyak penanggung sekarang ini menggunakan accident management service
(jasa manajemen kecelakaan) untuk memonitor kecepatan dan biaya perbaikan
kendaraan untuk kepentingan mereka. Layanan ini biasanya menunjuk bengkel
perbaikan yang akan menangani perbaikan, dan pihak bengkel segera melakukan
pekerjaannya perbaikan dari mengambil kendaraan dari tertanggung sampai
menyerahkan kembali kepada tertanggung bila sudah selesai.
Satu dari penanggung yang besar (leading) membentuk pusat perbaikan yang
beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Perusahaan berharap untuk membuat penghematan
sampai dengan 8 persen dari biaya klaim dengan cara mengontrol biaya – biaya
claim.
D. LOSS ADJUSTERS
Loss adjuster merupakan perantara yang independent yang punya fungsi untuk
membantu dalam penyelesaian satu klaim yang sah secara cepat dan adil. Loss
adjuster punya organisasi professional – yaitu the Chartered Institute of Loss
Adjusters (CILA). Organisasi ini mengatur dan mengawasi kondite para
anggotanya.
Loss
Adjuster melakukan investigasi klaim untuk kepentingan penanggung dan akan
menerima bayaran dari penanggung yang memberi order.
Adjuster
akan diberikan rincian kejadian yang akan diinvestigasi oleh penanggung.
Terkadang informasi yang diberikan lewat telepon jika loss adjuster diminta
untuk menangani klaim kebakaran yang besar.
D1. PERAN LOSS ADJUSTER
Loss Adjuster meliputi:
Ø
Memastikan penyebab
kerusakan - jika kerugian melibatkan kerusakan akibat kebakaran, loss adjuster
akan memastikan bahwa penyebab kebakaran.
Ø
Memproteksi property
yang tidak mengalami kerusakan – contohnya mengatur terpal untuk menutupi
barang – barang yang tidak rusak pada bangunan yang atapnya sudah terbakar.
Ø
Koordinasi dengan
pedagang untuk menaksir biaya perbaikan dan memonitor perbaikan yang sedang
berjalan.
Ø
Melakukan pemeriksaan
atas kepentingan penanggung untuk memastikan bahwa property yang rusak dijamin
oleh polis, semua kondisi dan waranti sudah dipatuhi dan nilai yang diklaim
sudah disesuaikan dengan harga yang tertera dalam polis.
Ø
Memberi saran kepada
penanggung atau nilai yang dicadangkan untuk kerugian tersebut.
D2. KELEBIHAN MENGGUNAKAN LOSS ADJUSTER
Terdapat sejumlah kelebihan dalam menggunakan jasa loss adjuster:
Ø
Mereka ahli
dibidangnya. Pengalaman mereka dalam menangani klaim memberikan pengetahuan
yang memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan lebih efisien. Pengetahuan ini
termasuk:
o
memasarkan dengan
baik barang salvage
o
mengambil tindakan
untuk mengurangi kerugian atau kerusakan
o
local contractor yang
sangat dipercaya
Ø Pemegang polis selalu merasakan lebih nyaman dealing dengan pihak perantara
yang independent dari pada pegawai perusahaan asuransi.
E. CLAIM INSPECTOR
Claim inspector dipekerjakan oleh perusahaan asuransi
untuk melakukan investigasi kerugian asuransi. Claims inspector adalah pegawai
perusahaan asuransi dan bukan pegawai perusahaan independent lain.
Beberapa perusahaan mempekerjakan satu tim sebagai
inspector klaim tidak saja untuk menangani klaim - klaim kecil tetapi menangani sendiri klaim
yang lebih besar lagi dan lebih complex (lebih rumit).
F. MOTOR ENGINEERS
Motor engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh
perusahaan asuransi atau juga dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat
upah dari perusahaan asuransi.
Peranan motor engineers mencakup:
Ø
Memeriksa kendaraan
yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.
Ø
Melakukan checking
atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel
Ø
Mengakses apakah
perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan
sudah total loss.
Ø
Menetapkan jaringan
bengkel – bengkel yang direkomendasikan
untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani.
G. LOSS ASSESSORS
Banyak orang bingung dengan istilah loss assessor dengan loss adjuster.
Loss assessors dipekerjakan oleh tertanggung untuk membantu dalam persiapan
pengajuan klaimnya. Loss assessors akan bertindak untuk kepentingan tertanggung
untuk bernegosiasi penyelesaian klaim yang terbaik, membantu untuk recovery
atas kerugian yang tidak diasuransikan, berkoordinasi dengan para pedagang
(tradesmen) dan menyajikan klaims kepada adjuster perusahaan asuransi.
BAB
12 REASURANSI
INTRODUCTION
Equitable Premium bg penanggung: (adequate utk)
•
Cost of expected claims
•
Contingency / Catastrophe Reserve
•
Expenses loading
•
Profit loading
Problems:
•
Expected Claims (based
on past experience) dpt menyimpang krn:
-
Single/ Individual large loss
-
Accumulation of losses (catastrophic losses)
•
Contingency Reserve utk handle penyimpangan diatas tdk cukup krn:
-
Persaingan dlm industri asuransi
•
Risk yg ditransfer
pd asuransi ® still remain uncertain
Reinsurance Terminology
•
Reinsurer
(reasuradur)
Perusahaan yg menerima transfer risiko dari
penanggung
•
Ceding office
Penanggung yg menempatkan reasuransi kpd
reasuradur
•
Cede
Pemberian bisnis reasuransi dr ceding pd
reasuradur
•
Cession (sesi)
Jumlah share yg diberikan ceding pd
reasuradur
•
Retention
Bagian dari risiko yg ditahan sendiri oleh
ceding, jika terjadi loss beban ceding
tdk melebihi company’s acceptance limit utk COB tsb
•
Facultative
reinsurance
Penempatan reasuransi secara kasus per kasus (individual basis)
•
Treaty reinsurance
Perjanjian penempatan reasuransi otomatis antara ceding dgn reasuradur,
atas dasar syarat & kondisi yg
disepakati sebelumnya
•
Retrocession
Transfer sebagian risiko dr reasuradur kpd retrocessionaire
WHY REINSURE?
•
Security (peace of mind)
•
Stability
•
Capacity
•
Catastrophe protection
•
Macro benefits
RETENTION
Faktor-faktor yg menentukan besar retensi
yg diambil oleh suatu perusahaan asuransi antara lain:
•
Capital & free reserves
•
Size of portfolio, premium income &
profitability
•
Spread of risks & pattern of losses
•
Type & cost of reinsurance
•
The Corporate Strategy
METHODS OF REINSURANCE
FACULTATIVE REINSURANCE
•
umumnya untuk risiko individual
dgn nilai besar dan/atau tergolong
hazardous
risk.
•
optional (bebas) ® bagi asuradur (to offer) atau reasuradur (to accept)
•
full undewriting info as far as possible
Alasan penggunaan Fakultatif:
•
Tambahan kapasitas di luar automatic capacity
seperti treaty
•
Untuk risiko-risiko yang dikecualikan dalam
treaty
•
Menjaga ‘result treaty’ yang baik
•
Untuk risiko-risiko yang tidak memiliki treaty
•
Pertukaran Bisnis (Reciprocal)
Keuntungan Fakultatif
•
risiko dianggap individu dan merupakan kontrak
terpisah
•
meningkatkan daya
saing asuradur di suatu pasar tertentu
•
memungkinkan reasuradur memilih portofolio
risiko
•
memproteksi treaty terhadap risiko tertentu
•
manfaat dari pengetahuan khusus yang dimiliki
reasuradur
•
meningkatkan hubungan bisnis yang baik dengan reasuradur
Kerugian Fakultatif
•
ketidakpastian akseptasi atas risiko
•
waktu
•
biaya dan pekerjaan administrasi yang tinggi
•
reasuradur menjadi
‘competitor’ bagi asuradur
•
reasuradur dapat mempengaruhi kebijakan
underwriting asuradur
•
komisi reasuransi biasanya lebih kecil
daripada treaty
TREATY REINSURANCE
•
kontrak yg umumnya utk ‘large numbers of
similar risks’
•
obligatory (wajib) ® asuradur (to offer) dan reasuradur (to accept)
setiap risiko yang sesuai ketentuan
treaty
Keuntungan Treaty
•
kapasitas reasuransi otomatis (automatic
reinsurance cover)
•
komisi reasuransi yang umumnya lebih tinggi
daripada fakultatif
•
ada kemungkinan mendapatkan tambahan komisi jika bisnis ‘profitable’
•
administrasi lebih
cepat dan mudah daripada fakultatif
•
prosedur accounting lebih mudah
Kerugian Treaty
•
terikat dengan ketentuan kontrak
•
limitasi baik dari jenis risiko maupun
kapasitas
•
sulit dibentuk untuk risiko dengan volume
kecil
•
banyak premi yang
hilang ® small good risks
POOLS
•
Utk penutupan risiko ® very hazardous
•
Anggota pool mendapat share ® % yg ditentukan sebelumnya
•
Premi & loss di bagi berdasarkan % share
tsb
•
Bisnis berasal dari anggota pool
TYPES OF REINSURANCE
Reasuransi Proporsional
Esensi dari
metode reasuransi ini ® ‘sharing in given proportion’. Reasuradur menerima premi dan membayar
klaim (liability) sesuai proporsi share yang diambil (accept) dari suatu
risiko.
Reasuransi Non Proporsional
•
didasarkan pada ukuran (size) dari kerugian
•
disebut juga excess
of loss
® nilai kerugian harus melewati batas tertentu (deductible) sebelum
reasuradur terlibat dalam kerugian tersebut
•
dapat dikatakan premi diterima dan klaim yang
dibayar tidak harus
sesuai share yg
diambil
TREATY PROPORSIONAL
Quota Share Treaty
•
Pembagian Risiko, Premi dan Claim berdasarkan
% tetap (fix)
•
% ditentukan sesuai kesepakatan pada awal pembentukan treaty
Contoh:
Treaty Limit (QS) $1,000,000
Own Retention (OR) 25%
Reas Quota Share (Q/S) 75%
a. Hitung share OR dan Q/S untuk tiap
risiko di bawah ini:
i. TSI = $500,000 ii. TSI = $1,000,000 iii.
TSI = $1,500,000
b. Hitung premi
bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika rate = 0.1%
c. Hitung klaim
bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika loss = $500,000
Keuntungan Quota Share Treaty
•
Kapasitas operasional otomatis bagi perusahaan
asuransi yang baru
berdiri
•
Meningkatkan cash flow asuradur (high
reinsurance commission)
•
Mudah digunakan
•
Profit Commission jika result treaty
menguntungkan
Kerugian Quota Share Treaty
•
Memberikan (cede) risiko yang sebenarnya dapat
ditahan sendiri oleh
asuradur ® lebih merugikan jika risiko ® small good risks
•
Terikat dengan ketentuan treaty ® retensi dan underwriting practice
•
Pekerjaan dan biaya administrasi lebih tinggi
dibanding excess of loss
treaty
Surplus Treaty
•
Asuradur hanya memberikan sesi risiko jika
nilai risiko telah melebihi
retensi sendiri (own
retention)
•
Own Retention asuradur disebut line (one line)
•
Kapasitas Reasuradur
=
jumlah lines x own retention
•
Dapat dibentuk dalam beberapa bagian ® First Surplus, Second Surplus, dst
Contoh:
Own Retention (OR) $100,000
Reas Surplus (SPL) 10 lines
a. Hitung kapasitas maksimum treaty di atas
b. Hitung risiko bagian OR dan SPL untuk
risiko berikut:
i. TSI = $50,000 ii. TSI = $150,000 iii.
TSI = $1,400,000
Keuntungan Surplus Treaty
•
Kapasitas otomatis yang cukup besar
•
Good small risks dapat ditahan sendiri
•
Portofolio yang ditahan homogen
•
Profit Comission jika result treaty
menguntungkan
Kerugian Surplus Treaty
•
Pekerjaan administrasi cukup tinggi
•
Kapasitas bisa kecil jika reasuradur
menginginkan kondisi yg balance
•
Premi keluar lebih besar daripada excess of
loss
TREATY NON
PROPORSIONAL
Tujuan penggunaan
reasuransi non proporsional baik dengan metode ‘fakultatif’ maupun ‘treaty’
adalah untuk memproteksi:
1. Retensi ceding company; atau
2. Common Account (retensi + treaty
proporsional) ceding company
Jika reasuransi
non proporsional ini digunakan untuk proteksi ‘retensi’ ceding. Maka program
ini akan merespon atas setiap kerugian yang menjadi beban retensi ceding
(own retention)
Subject to:
Loss beban O/R melebihi nilai pure
net retention ceding company dalam program non proporsional tersebut
Working Excess of Loss
- Reasuradur terlibat
untuk setiap loss yang melebihi suatu nilai
tertentu (underlying retention/ deductible/ priority)
- Kapasitas otomatis
(treaty)
- Disebut working cover ® dalam satu tahun reasuradur dapat terlibat
di
beberapa kerugian individu (any one risk)
- Cover limit dibentuk
dalam layer-layer dgn penulisan sbb:
1st layer: Cover Limit layer pertama ‘in excess of’ Underlying
Retention
2nd layer: Cover Limit layer kedua ‘in excess of’ 1st layer
attachment point
dst
Contoh arrangement layer:
1st layer :
1,000,000 in excess of 250,000
2nd layer :
1,750,000 in excess of 1,250,000
3rd layer :
1,000,000 in excess of 3,000,000
Contoh perhitungan kerugian:
Hitung distribusi kerugian antara ceding
dengan reasuradur excess of loss untuk kerugian terpisah berikut : (cover limit
mengikuti contoh sebelumnya):
1. Loss = 50,000
2. Loss = 400,000
3. Loss =
3,500,000
Jawab:
1. Loss = 50,000 2.
Loss = 400,000
U/R =
50,000 U/R =
250,000
1st X/L = nil (below U/R) 1st X/L =
150,000
3. Loss =
3,500,000
U/R = 250,000
1st X/L = 1,000,000
2ndX/L = 1,750,000
3rdX/L = 500,000
Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
- Cover fluktuasi ‘net
claims/ loss ratio’ dari suatu kelas bisnis dalam setahun
periode reasuransi
- Dibentuk dalam
layer-layer sebagai berikut:
1st layer : Cover limit (% loss ratio) in excess of U/R (% loss ratio)
2nd layer: Cover limit (% loss ratio) in excess of 1st layer attach
point (% L/R)
dan layer-layer seterusnya
- Umumnya ada sebagian
partisipasi kembali ceding dalam limit bag reas
- Contoh kelas bisnis:
Hail Account (loss berfluktuasi tajam dari thn ke thn)
Contoh:
Hitung beban loss ceding dan reas Stop Loss
jika
- result dalam setahun:
Net
Claims = 1,050,000 Net
Premium Income = 1,000,000
- cover stop loss:
100% in excess of 70%
Partisipasi kembali ceding dari cover limit bag reasuradur adalah 10%
Jawab (Stop Loss):
Net Loss Ratio = (1,050,000/ 1,000,000) x
100% = 105%
Distribusi kerugian
Ceding Reinsurer
1st 700,000 70%* 700,000
nil
2nd 300,000 30% 30,000**(10%) 270,000
(90%)
3rd
50,000 5% 50,000 nil
105% 780,000 270,000
Net Loss Ratio ceding turun menjadi 78%
(780,000/ 1,000,000) karena program Stop Loss dari yang seharusnya 105% jika
tidak ada program Stop Loss
Note:
* =
(700,000/ 1,000,000) * 100%
** = 300,000 x 10%
CLASSES OF BUSINESS & REINSURANCE
ARRANGEMENTS
•
Jenis, kapasitas reas yg
dibutuhkan ® berbeda tiap COB
•
Tiap COB memiliki karakteristik berbeda
•
Kesamaan : large homogenous risks
•
Masalah yg terkait dgn personal lines
business:
- Combined Policies
Household & Travel Ins ® inc Property,
PA & Liability covers
- Accumulation Risk
Single Event ® Accumulation of losses from several
policies
Combined Policies
Premium allocation tiap cover bisa dipisah?
- Ya ® Reasuransi terpisah
- Tidak ® Misc Treaty or Specific Treaty
Accumulation of losses
e.g:
- Household ® natural perils
- PA ® many lifes in one aircraft
Catastrophe Excess of Loss
CLASSES OF PERSONAL LINES INSURANCE
& REINSURANCE ARRANGEMENTS
Household Cover
Potensi kerugian:
•
any one risk ® individual large losses ® Surplus
treaty
•
any one event ® accumulation of losses ® Cat X/L
•
in aggregate in any one year ® Stop Loss
Motor
•
Liability cover ® unlimited ® Excess of loss with sufficient
layer
•
Property/ Casco cover ® Stop Loss
Personal Accident
•
Known exposure ® Q/S or SPL with acceptable retention
•
Unknown exposure ® Cat X/L
Liability
•
potential exposure ® any one individual risk
•
inflasi dpt menjadi masalah dlm liability cove
•
excess of loss dianggap paling cocok utk COB
ini
Livestock
Potensi kerugian
•
large losses for valuable animals ® Q/S or SPL
•
accumulations for
one insured (di lokasi/ pd saat dipindah)
•
accumulations for several insured (epidemic)
Dua poin terakhir bentuk reas yg plg cocok
® Cat X/L
BAB 13 MARKETING
INTRODUCTION
Marketing:
Proses manajemen yg terkait dgn
identifikasi, antisipasi dan pemenuhan kebutuhan konsumen dgn se-efisien
mungkin dan membawa keuntungan bagi perusahaan
6 (enam) tahapan dalam pemasaran produk personal
insurances:
•
Identifikasi kebutuhan dan keinginan konsumen
•
Pembuatan produk yang sesuai dengan poin di
atas
•
Penentuan harga atas produk
•
Promosi produk
•
Pemilihan jalur distribusi yang tepat
•
Riset dan peramalan kondisi pasar di masa
depan
Pendekatan pemasaran di atas berdasarkan
proses yang berkesinambungan (on-going process)
THE MARKETING ENVIRONMENT
Pengenalan lingkungan pemasaran sebelum
memasuki tahapan-tahapan pemasaran sebelumnya, termasuk hal yg penting bagi
penanggung.
Lingkungan pemasaran:
MICRO ENVIRONMENT
•
Insurance Company
- Jenis produk yg dijual - Fungsi2 di dlm perusahan
Mempengaruhi perencanaan dan aktivitas pemasaran suatu produk
•
Reinsurers
Harga dan kapasitas reasuransi yg tersedia mempengaruhi rencana
pemasaran suatu produk`
•
Intermediaries (using brokers?
Consultants, agents, co-rep?)
•
Customers (all personal purchasers? or
specific segments?)
•
Competitors (diidentifikasi,
monitor & diatasi)
•
Public (general, consumer, media,
financial public)
MACRO ENVIRONMENT
•
Demographic
-
Ukuran populasi secara menyeluruh
-
Trend di dalam populasi tsb
•
Economic
- Daya beli masyarakat dan segala
konsekuensinya
- Kecenderungan menabung atau berhutang?
- Resesi ® fraudulent & exaggerated claims ↑
•
Physical
-
Perubahan lingkungan/ iklim perlu jg dicermati
-
Klaim ↑ tapi Qd mungkin ↑
•
Technological
- Perkembangan teknologi akan membawa
dampak bagi personal ins
- Terutama dalam
hal transaksi produk
•
Socio-cultural
-
Perubahan kondisi sosial ® affect Qd dan Qs (e.g: crimes ↑)
-
Klaim ↑ tapi Premi juga mengalami ↑
•
Political/ legal
Peraturan/ UU di bidang berikut akan mempengaruhi pemasaran:
- Regulasi perusahaan asuransi ® (competition?)
- Perlindungan konsumen
- Privatisasi (increase demand beberap
produk?)
- Kompensasi (award) dari keputusan
pengadilan
MARKET
SEGMENTATION
Q: Siapakah
konsumen perusahaan kami?
Sebelum membuat
suatu produk (personal ins) maka pertanyaan ini perlu dijawab terlebih dahulu
oleh perusahaan.
Pemilihan
konsumen dan pembuatan produk utk konsumen dipilih ini ® market segmentation
Metode segmentasi:
•
life cycle segmentation (based on: tahapan
kehidupan insured)
•
psychographic segmentation (based on:
karakteristik personal)
•
social class segmentation (based on:
demografis & geografis)
MARKET RESEARCH
Setelah pasar di identifikasi ® analisa pasar tsb ® determine needs & wants
Market Research:
Proses dalam manajemen pemasaran yang
terkait dengan pengumpulan informasi/ pengetahuan mengenai pasar yg digunakan
utk membantu pengambilan keputusan
Market Research Data:
•
Primary Data (info spesifik yg dikumpulkan
langsung oleh researcher)
•
Secondary Data (sudah tersedia):
-
company’s records -
competitor’s annual reports
-
jurnal perdagangan - serikat
dagang/ professional bodies
-
publikasi pemerintah -
publikasi media
-
market research org - statistik
industri
IT sangat berperan dalam membantu baik pengumpulan
dan analisa market research data (baik primary maupun
secondary data)
THE MARKETING MIX
4 ‘P’s:
•
Product
•
Price
•
Promotion
•
Placement
PRODUCT
•
Dapat berupa modifikasi atau pembuatan
produk baru
•
Baik modifikasi/ new
produk ® dlm bentuk product innovation/ imitation
Product Innovation:
(intro new product)
•
Contract/ Luas Jaminan
•
Perubahan T/C
•
Penambahan Layanan
•
Marketing Method
Product Imitation (differentiation):
•
Offer different covers/ t&c’s
•
Customer service
•
Packaging/ Branding
Product Life Cycle
•
Introduction
- penjualan naik dgn lambat
-
pengeluaran biaya & profit belum dpt diraih
•
Growth
- penjualan meningkat pesat
-
profit belum dapat diraih
•
Maturity
-
pertumbuhan penjualan melambat lagi (potential cust sdh diraih)
-
profit dapat diraih
•
Decline
-
penjualan menurun
- biaya timbul utk mempertahankan market
share
Product/ Market Strategy
•
Penetrasi Pasar
Jual ® existing product >> ® existing
customers
•
Pengembangan Pasar
Offer ® existing product >> ® new customers
•
Pengembangan Produk
Cross-selling ® new & existing products ® existing customers
•
Diversifikasi Produk
Selling ® new products ® new customers
PRICE
Faktor-faktor yg
menentukan harga/ premi asuransi:
•
Pure Premium (cost
of expected losses)
•
Contingency Loading
•
Expenses Loading
•
Profit Loading
4 poin di atas adalah komponen pokok
penyusun premi; ditambah faktor:
•
Tingkat persaingan
•
Tujuan perusahaan
•
Product Mix
•
Discounts
PROMOTION
Advertising
Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran konsumen akan
produk perusahaan
- Pengenalan
produk baru
- Target segmen
pasar tertentu
- Respon balik dr
kampanye pemasaran yg telah dilakukan
- Mempertahankan/
memperbaiki posisi perusahaan di pasar
- Pendidikan ® mengenai produk asuransi
Cara-cara
advertising:
- Media cetak
maupun elektronik (radio atau TV)
- Poster &
display (brosur/ spanduk)
- Direct mail
- Sponsor event tertentu
PROMOTION (lanjutan)
Sales Promotion
Publicity (kegiatan perusahaan/
perkembangan industri)
Personal Selling
PLACEMENT
Direct? atau Indirect?
Direct Marketing Channels
•
Direct Marketing (direct mail, telemarketing,
media)
•
Company sales staff
•
Home service agents
Indirect Marketing Channels
•
agent, consultants or brokers?
•
alternative distribution channels:
- Building Societies - Banks - Retailers
- Tour operators - Travel
agents & airport selling
FORECASTING & RESEARCH OF FUTURE
MARKET NEEDS
Faktor/ kondisi yang perlu diperhatikan dlm
memperkirakan kebutuhan personal insurance di masa depan:
•
Demografis
•
Geografis
•
Politik
•
Sosial Budaya
•
Teknologi