1. Definisi: Polis adalah suatu dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
Offer : tertanggung
menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance : penanggung
menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang
menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani
polis adalah penanggung.
2.
Schedule form
Di dalam bentuk
polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang
lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam
schedule atau list.
a.
Heading
Nama dan alamat perusahaan
disebut sebagai heading
b.
Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula
pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan
berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
-
bahwa premi telah dibayar atau ada
persetujuan bahwa premi akan dibayar
-
bahwa proposal form adalah dasar
daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.
Operative clause
Klausula ini merinci
resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh : Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah
fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
d.
Pengecualian/exception
Klausula ini merinci
resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun
yang khusus
e.
Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat
syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
Ada dua
macam conditions:
Implied
conditions
Ada 4
kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap
seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara
tertulis, misal:
1.
bahwa tertanggung mempunyai insurable
interest terhadap subject matter of insurance
2.
bahwa kedua belah pihak telah
menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3.
bahwa subject matter of insurance
benar-benar ada
4.
bahwa subject matter of insurance dapat
diidentifikasi
Express
conditions
Express conditons adalah kondisi
yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi ini dapat
dibagi ke dalam;
a.
general conditions
adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang
diterbitkan oleh penanggung
b.
particular conditions adalah kondisi
yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
General conditions biasanya
berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti
misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan
kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa
untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang
rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya;
kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.
Particular conditions berhubungan
dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis yang dicetak,
atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap tertanggung
melaksanakan alasannya.
Misal, suatu perbuatan oleh
tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.
Klasifikasi kondisi:
Kondisi dapat diklasifikasikan
atau dikategorikan sebagai berikut:
a.
express dan implied
b.
general dan particular
Kondisi dapat lebih jauh
diklasifikasikan, yaitu:
-
conditions precedent to the contract
-
conditions subsequent to the contract
-
conditions precedent to the liability
Conditions precedent to the
contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal
implied condtions
Conditons subsequent to the
contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general atau particular,
misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi ini harus terus
dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions precedent to the
liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim,
misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa,
express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:
a.
restrictive, misal residence, war risk
b.
privilage, misal days of grace,
surrender value, paid-up loans
c.
special, misal payment of premium by
installment
f. The
Schedule
Bagian dari polis yang mencatat
rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
-
nama dan alamat tertanggung;
-
jenis usaha tertanggung;
-
pokok pertanggungan (the subject matter
insured)
-
jumlah pertanggungan (the sum insured)
-
periode pertanggungan;
-
kondisi pertanggungan;
-
dan lain-lain yang
dianggap perlu
g. Tanda tangan pihak penanggung (Attestation
clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat
tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan resiko
h. Uraian (Specification)
Khusus untuk resiko-resiko besar di mana ruangan dalam schedule
tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar
pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and attaching
to policy no: …”
3.
Collective Policies
Dalam hal industrial fire risk,
value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk ditutup satu
perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan untuk menutupnya
bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari
perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan
melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian
bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan
salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila perusahaan-perusahaan
tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat polis,
perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading office
yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda tangan
atas nama mereka.
Leading office akan menyiapkan
dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung. Polis ini
identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.
tidak ada heading, yaitu nama dan alamat
perusahaan tidak nampak di muka polis
b.
di mana saja di setiap klausula, kata
“penanggung” digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”
c.
listing seluruh perusahaan yang on risk
beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi perusahaan
termasuk di dalam polis
4.
Endorsement
Endorsement adalah dokumen yang
diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang berlangsung
berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang ada,
misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau
pengembalian premi.
Endorsement slip biasanya
memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium. Dalam hal
polis collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama
penanggung-penanggung.
Endorsement slip harus
dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new schedule
memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip, khususnya
polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk polis-polis
kendaraan bermotor.
Dokumen asuransi - Polis
4/
5
Oleh
sudarno hardjo