Saturday, 14 October 2017

Dokumen asuransi - Polis


1.      Definisi: Polis adalah suatu dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
Offer         :     tertanggung menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance      :     penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

2.      Schedule form
Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
a.       Heading
Nama dan alamat perusahaan disebut sebagai heading
b.      Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
-          bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
-          bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.       Operative clause
Klausula ini merinci resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
                  Contoh :  Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
d.      Pengecualian/exception
Klausula ini merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun yang khusus
e.       Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
Ada dua macam conditions:

Implied conditions
Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis, misal:
1.      bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
2.      bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3.      bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
4.      bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi

Express conditions
Express conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi ini dapat dibagi ke dalam;
a.       general conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung
b.      particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
General conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.
Particular conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.
Misal, suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.

Klasifikasi kondisi:
Kondisi dapat diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai berikut:
a.       express dan implied
b.      general dan particular
Kondisi dapat lebih jauh diklasifikasikan, yaitu:
-          conditions precedent to the contract
-          conditions subsequent to the contract
-          conditions precedent to the liability

Conditions precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions
Conditons subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:
a.       restrictive, misal residence, war risk
b.      privilage, misal days of grace, surrender value, paid-up loans
c.       special, misal payment of premium by installment
            f.    The Schedule
Bagian dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
-          nama dan alamat tertanggung;
-          jenis usaha tertanggung;
-          pokok pertanggungan (the subject matter insured)
-          jumlah pertanggungan (the sum insured)
-          periode pertanggungan;
-          kondisi pertanggungan;
-          dan lain-lain yang dianggap perlu
            g.   Tanda tangan pihak penanggung (Attestation clause)
      Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan resiko
h.   Uraian (Specification)
      Khusus untuk resiko-resiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”
3.      Collective Policies
Dalam hal industrial fire risk, value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk ditutup satu perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan untuk menutupnya bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila perusahaan-perusahaan tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat polis, perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading office yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda tangan atas nama mereka.
Leading office akan menyiapkan dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung. Polis ini identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.       tidak ada heading, yaitu nama dan alamat perusahaan tidak nampak di muka polis
b.      di mana saja di setiap klausula, kata “penanggung” digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”
c.       listing seluruh perusahaan yang on risk beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi perusahaan termasuk di dalam polis

4.      Endorsement
Endorsement adalah dokumen yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang ada, misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau pengembalian premi.
Endorsement slip biasanya memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium. Dalam hal polis collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama penanggung-penanggung.
Endorsement slip harus dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new schedule memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip, khususnya polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk polis-polis kendaraan bermotor.

Related Posts

Dokumen asuransi - Polis
4/ 5
Oleh