Definisi: Proposal form adalah dokumen yang dibuat
oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta
material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban tertanggung tidak terbatas
kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga
harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.
2.
Fungsi Proposal Form:
a.
Mencatat informasi yang penting buat
underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah resiko
tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau
kondisi serta berapa harganya.
b.
Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi bahwa
proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas
jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation
adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.
c.
Advertising
Proposal form juga berisikan
secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari
perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang
ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan
prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan
proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima
proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap
tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa
resiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.
Dengan bentuknya
yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung
menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
e.
Memudahkan pihak
penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta
material atau fakta-fakta penting yang keliru.
3.
Penggunaan Proposal Form
a.
Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam
asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di
Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of
small pleasure craft dan other minor risks.
b.
Llyod’s
Sebagian besar asuransi di Llyod’s
diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta
proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.
Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya tidak digunakan
untuk resiko-resiko besar karena:
-
tidak ada tempat yang cukup di dalam
form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
-
perusahaan akan melakukan survey
-
broker telah
meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko
d.
Cabang asuransi lain
Proposal form adalah suatu keharusan
bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk resiko-resiko engineering
dan aviation karena akan dilakukan survey.
4.
Style
Masing- masing perusahaan
mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk masing-masing class of
business
5.
Pertanyaan-pertanyaan umum
Berikut ini adalah
pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas
dari class of insurance.
a.
Nama proposer
Selain diperlukan untuk mengidentifikasi
tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the physical dan moral
hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat menunjukkan nature
of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi, PT
Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan
tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena pengalaman
klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer adalah perusahaan
asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui pasti
bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.
Alamat proposer
Alamat adalah faktor penting di dalam
mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua resiko asuransi di
mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan kemungkinan
kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi
c.
Alamat resiko
Dalam kasus tertentu, alamat resiko
berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat resiko
dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan
liability.
Alamat resiko harus ditulis dengna
benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di
proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus segera
dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.
Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan tertentu
menghadirkan abnormal hazards, misal:
-
dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri
: miners, airline crew
-
dalam asuransi kebakaran : plastic
manufacturers & woodworkers
e.
Riwayat asuransi
Jika penanggung lain memberlakukan
syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal ini sangat
penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara seksama
sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
f.
Claim or loss history
Underwriter ingin mengetahui
kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan
dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
6.
Pertanyaan-pertanyaan khusus
Selain pertanyaan-pertanyaan
umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus tergantung dari
jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.
Asuransi Kebakaran
-
konstruksi, penggunaan dan nilai
bangunan
-
sifat dan nilai isi bangunan
-
sifat proses yang dilakukan
-
jaminan perluasan yang diinginkan
b.
Asuransi Kendaraan Bermotor
-
jenis jaminan yang diinginkan,
comprehensive, third party fire & theft or third party only
-
jenis penggunaan kendaraan
-
rincian kendaraan
-
usia, pengalaman klaim dan/atau
kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri
-
usia, pekerjaan dan riwayat kesehatan
atas jiwa yang dipertanggungkan
-
tinggi dan berat badan
d.
Public Liability Insurance
-
sifat pekerjaan yang dilakukan
-
jumlah karyawan dan daftar gaji tahunan
-
rincian alat-alat
berbahaya yang digunakan
-
limit liability yang dijamin
e.
Employer’s Liability Insurance
-
jumlah dan pengelompokan karyawan dan
daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok
-
rincian mesin-mesin berbahaya, boilers,
pressure vessels, lifting apparatus
-
rincian bahan-bahan berbahaya yang
digunakan dan prosesnya
7.
Deklarasi
Proposal form biasanya juga memuat juga
deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada
kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin
kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi
dengan kata-kata:
“To
the best knowledge and belief of proposer”
8.
Tanda tangan
Di bawah deklarasi (jika ada) dan
pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di mana tertanggung membubuhkan
tanda tangannya dan memberikan tanggal.
DOKUMENTASI ASURANS - Proposal Form
4/
5
Oleh
sudarno hardjo