Saturday, 14 October 2017

DOKUMENTASI ASURANS - Proposal Form

 Definisi:  Proposal form adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.

2.      Fungsi Proposal Form:
a.       Mencatat informasi yang penting buat underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah resiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.
b.      Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.
c.       Advertising
Proposal form juga berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa resiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.      Dengan bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
e.       Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang keliru.

3.      Penggunaan Proposal Form
a.       Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of small pleasure craft dan other minor risks.
b.      Llyod’s
Sebagian besar asuransi di Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.       Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya tidak digunakan untuk resiko-resiko besar karena:
-          tidak ada tempat yang cukup di dalam form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
-          perusahaan akan melakukan survey
-          broker telah meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko
d.      Cabang asuransi lain
Proposal form adalah suatu keharusan bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk resiko-resiko engineering dan aviation karena akan dilakukan survey.

4.      Style
Masing- masing perusahaan mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk masing-masing class of business

5.      Pertanyaan-pertanyaan umum
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas dari class of insurance.
a.       Nama proposer
Selain diperlukan untuk mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer adalah perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.      Alamat proposer
Alamat adalah faktor penting di dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua resiko asuransi di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi
c.       Alamat resiko
Dalam kasus tertentu, alamat resiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat resiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan liability.
Alamat resiko harus ditulis dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.      Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:
-          dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners, airline crew
-          dalam asuransi kebakaran : plastic manufacturers & woodworkers
e.       Riwayat asuransi
Jika penanggung lain memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
f.       Claim or loss history
Underwriter ingin mengetahui kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan

6.      Pertanyaan-pertanyaan khusus
Selain pertanyaan-pertanyaan umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus tergantung dari jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.       Asuransi Kebakaran
-          konstruksi, penggunaan dan nilai bangunan
-          sifat dan nilai isi bangunan
-          sifat proses yang dilakukan
-          jaminan perluasan yang diinginkan
b.      Asuransi Kendaraan Bermotor
-          jenis jaminan yang diinginkan, comprehensive, third party fire & theft or third party only
-          jenis penggunaan kendaraan
-          rincian kendaraan
-          usia, pengalaman klaim dan/atau kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.       Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri
-          usia, pekerjaan dan riwayat kesehatan atas jiwa yang dipertanggungkan
-          tinggi dan berat badan
d.      Public Liability Insurance
-          sifat pekerjaan yang dilakukan
-          jumlah karyawan dan daftar gaji tahunan
-          rincian alat-alat berbahaya yang digunakan
-          limit liability yang dijamin
e.       Employer’s Liability Insurance
-          jumlah dan pengelompokan karyawan dan daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok
-          rincian mesin-mesin berbahaya, boilers, pressure vessels, lifting apparatus
-          rincian bahan-bahan berbahaya yang digunakan dan prosesnya
7.      Deklarasi
Proposal form biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata:
            “To the best knowledge and belief of proposer”
8.      Tanda tangan
Di bawah deklarasi (jika ada) dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di mana tertanggung membubuhkan tanda tangannya dan memberikan tanggal.

Related Posts

DOKUMENTASI ASURANS - Proposal Form
4/ 5
Oleh