Valued policies adalah polis yang menutup harta benda di mana bila
terjadi total loss disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, penanggung
akan membayar sebesar harga pertanggungan yang telah disetujui sebelumnya
antara tertanggung dan penanggung pada saat dimulainya pertanggungan
Bila terjadi kerugian,
tertanggung tidak perlu membuktikan besarnya kerugian. Ia hanya perlu
membuktikan bahwa benar telah terjadi kerugian. Value insured adalah
kepentingan T (Feise v Aguillar).
Agreed Value tidak
memperhitungkan adanya depresiasi atau apresiasi.
Agreed value tidak
bertentangan dengan prinsip indemnitas sepanjang penilaian dilakukan dengan
itikad baik di mana penilaian dilakukan oleh penilai profesional yang disetujui
penanggung.
Polis dapat dibatalkan
bila
-
penilaian berlebihan (Lewis vs Rucker)
-
ada tendensi wagering contract
Ganti
rugi bila terjadi
-
Total loss adalah sebesar HP
-
Partial loss adalah sebesar actual loss dengan limit SI
Agreed
value digunakan dalam penutupan benda-benda seni, perhiasan, barang antik
Pada household insurance, umumnya general contents tidak ditutup dengan
agreed value karena
-
bertentangan dengan prinsip indemnitas (tidak perhitungkan depresiasi)
-
alat rumah tangga umumnya mempunyai batas pemakaian dan dikonsumsi
secara ekonomis
Beberapa
barang nilainya dipengaruhi oleh inflasi, oleh karena itu “Invention and
Valuation Clause” digunakan. Isinya antara lain:
-
Nilai tiap barang dipadankan dengan nilai pada saat dilakukan penilaian
-
Sebenarnya polis ini bukan valued policy karena dibuat untuk mengatasi
apresiasi atau depresiasi
-
Inventory dan penilaiannya harus dilakukan oleh penilai profesional dan
copy laporannya disimpan penanggung
New for old policy:
-
Bila terjadi total loss, ganti rugi adalah biaya penggantian barang
dengan yang baru asalkan barang tsb sama dan tidak lebih baik dari barang
asalnya ketika masih baru.
- Pengecualian untuk household linen dan
wearing apparel
- SI harus dipertahankan selama jangka waktu
pertanggungan
Alasan penerapan Agreed Value pada Property Insurance:
Dalam praktek property insurance, prinsip indemnity hanya dapat berlaku
secara ketat untuk barang-barang yang nilainya dapat ditentukan secara akurat.
Untuk barang-barang tertentu seperti barang antik, barang seni dan
perhiasan, nilainya sulit dinyatakan secara akurat dan kalaupun bisa,
diperlukan bantuan ahli. Oleh karenanya untuk barang-barang demikian, agreed
value atau nilai yang disepakati berdasarkan penilai ahli tersebut, pada awal
pertanggungan ditetapkan sebagai SI dan nilai barang tsb tanpa harus menunggu
saat terjadinya kerugian. Bila tanpa agreed value, penetapan nilai property
yang demikian akan menimbulkan dispute bila terjadi klaim. Dengan agreed value,
dispute dapat dihindari.
Agreed Value V Prinsip Indemnity
Pada awalnya, secara sepintas terlihat bahwa agreed value bertentangan
dengan prinsip indemnitas. Tapi pengaruh valuation tsb hanyalah bahwa
penanggung telah menyetujui nilai
kepentingan tsb pada awal penutupan, tanpa harus menunggu terjadinya kerugian
untuk melakukan valuation.
Oleh sebab itu penerapan agreed value tidak melanggar prinsip
indemnitas, sepanjang valuation itu dilakukan dengan itikad baik (secara
benar). Case lawnya : Feise v Aguilar.
Asuransi Kebakaran (property insurance) - Agreed Value
4/
5
Oleh
sudarno hardjo